LK KB 4 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tain
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: Kedudukan dan Fungsi Hadis dalam Syariat Islam



B. Kegiatan Belajar : KB 4 C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN 1. Hadis memiliki kedudukan yang sangat urgen bagi umat Islam. Hadis merupakan sumber hukum kedua dalam syari’at Islam atau sumber setelah Alquran 2. Kehujahan Hadis (hujjiyah hadis) adalah keadaan Hadis yang wajib dijadikan hujjah atau dasar hukum (al-dalil alsyar’i). 3. Kehujahan hadis sebagai dalil syara’ telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath’iy yang menuturkan tentang kenabian Muhammad saw. Selain itu, keabsahan hadis sebagai dalil juga ditunjukkan oleh nash-nash qath’iy yang menyatakan, bahwa beliau saw., tidak menyampaikan sesuatu (dalam konteks syariat) kecuali berdasarkan wahyu yang telah diwahyukan.



1



4. Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang fungsi hadis terhadap Alquran, namun jika dikompromikan ada 4 fungsi Peta Konsep (Beberapa (bayan) yaitu: bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tasri’ dan istilah dan definisi) di modul bayan nasakh bidang studi 5. Bayan Taqrir yaitu bayan yang berfungsi menguatkan hukum yang ada dalam Alquran. Dengan demikian, sebuah hukum dapat memiliki dua sumber sekaligus, yaitu Alquran dan hadis. Misalnya tentang kewajiban shalat, zakat, dan lain sebagainya. 6. Bayan Tafsir Yaitu memerinci dan menjelaskan hukumhukum dalam Alquran yang masih global, membatasi yang mutlaq, dan mentakhsis keumuman ayat Alquran. Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka menjelaskan maksud Alquran, atau menjelaskan apa yang dikehendaki oleh Alquran. Misalnya, perintah Alquran tentang mendirikan shalat, maka hadis menjelaskan secara terperinci tentang teknis pelaksanaan shalat 7. Bayan Tasyri’ atau Ziyadah, yaitu membuat atau menetapkan hukum yang tidak ditetapkan oleh Alquran. Misalnya, larangan memakan binatang buas yang bertarin



atau yang berkuku,larangan memakai pakaian sutera dan cincin emas bagi laki-laki, dan lain sebagainya. 8. Bayan Nasakh atau Bayan Tabdil yang berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), al-tahwil (memindahkan) atau al-tagyir (mengubah). 9. Para Ulama’ berbeda pendapat tentang Dapat tidaknya hadis me-nasakh Alquran. Menurut sebagian ulama, antara lain jumhur ulama Kalam ( termasuk ulama Asy’ariyah dan Mu’tazilah) dan jumhur ulama Fiqh (termasuk ulama Hanafiyah, Malik dan Ibn Suraij) hadis dapat me-nasakh Alquran. Menurut sebagian ulama lainnya antara lain alSyafi’i sebagian ulama Syafi’iyyah dan kebanyakan ahlu zahir, hadis tidak dapat me-nasakh Alquran. Menurut alSyafi’i, kekuatan hadis paling tinggi hanya mampu menerangkan mana ayat mansukh dan mana yang menasakh-kannya.



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



1. Sudah jelas semua



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1. Materi yang sering mengalami miskonsepsi adalah tentang macam-macam bayan.