LK PKL 4 en [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MANAJEMEN RADIOLOGI ANALISA TATA LETAK RUANG TERHADAP KELANCARAN KERJA DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD Dr. M. ASHARI PEMALANG



Laporan Kasus Disusun Untuk Memenuhi Mata Kuliah Praktek Kerja Lapangan 3



Disusun Oleh : DWI PUJI LESTARI NIM P1337430118066



PROGRAM STUDI RADIOLOGI SEMARANG PROGRAM DIPLOMA TIGA JURUSAN TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES TAHUN 2021



HALAMAN PENGESAHAN



Laporan kasus ini telah diterima, diperiksa dan disetujui untuk memenuhi tugas mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL) 4 atas mahasiswa Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang yang bernama :



Nama



: Dwi Puji Lestari



NIM



: P1337430118066 Dengan judul laporan “Laporan Manajemen Radiologi Analisa Tata



Letak Ruang Terhadap Kelancaran Kerja di Instalasi Radiologi Rsud Dr. M. Ashari Pemalang”.



Pemalang, Maret 2021 Pembimbing



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Kasus yang berjudul “Laporan Manajemen Radiologi Analisa Tata Letak Ruang Terhadap Kelancaran Kerja di Instalasi Radiologi Rsud Dr. M. Ashari Pemalang”. Penulisan Laporan Kasus ini dimaksudkan untuk mememenuhi Tugas Mata Kuliah Praktek Kerja Lapangan 3, Program Studi Radiologi Semarang, Program Diploma Tiga, Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Politeknik Kementerian Kesehatan Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret - 3 April 2021 di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang.



Dalam penyusunan Laporan Kasus ini, penulis mendapatkan bantuan, bimbingan, arahan, serta dukungan dari berbagai pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan terimakasih kepada :



1. Bapak DR. Marsum BE, S.Pd, M.HP Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang.



2. Ibu Fatimah, S.ST, M.Kes Ketua Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang.



3. Ibu Darmini, S.Si, M.Kes Ketua Program Studi Radiologi Semarang, Program Diploma Tiga, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang. 4. Bapak dr. Sunarto Budi, S.Sp., THT-KL., M.Kes. selaku Direktur Utama RSUD Dr. M. Ashari Pemalang. 5. Bapak dr. Wigia Primanandika, Sp.Rad. selaku Kepala Instalasi dan Dokter Radiologi di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang. 6. Ibu Siti Khoiriyah, S.Tr. Kes. SE. selaku Koordinator Ruang Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang. 7. Bapak



selaku Clincal Instructure (CI) Praktek Kerja Lapangan 3 di



Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang. 8. Bapak Afif Akhsani, S.Tr.Kes Titi Sumanti, S.Tr.Kes dan Hengky Saefulloh, S.Tr.Kes selaku Radiografer yang telah banyak membantu, membimbing, membagi ilmu pengetahuan, dan mengajarkan penulis selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan 3 khususnya di Bagian CT Scan. 9. selaku Radiografer di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang yang telah membimbing penulis selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan 3. 10. Bapak Heri selaku Perawat Radiologi beserta Ibu Hafni selaku Admin Radiologi dan Pak Nano dan Pak Royali selaku Asisten Radiologi di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang yang juga banyak membimbing penulis selama melaksanakan praktek kerja lapangan 3.



11. Seluruh Dosen dan Staf Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Semarang. 12. Teman-teman



mahasiswa Jurusan TRR Semarang angkatan 34 yang



selalu memberikan dukungan dan semangat. 13. Ibu, Bapak, dan seluruh keluarga yang selalu memberikan doa dan dukungan kepada penulis. 14. Semua pihak yang telah membantu dalam penulisan dan penyusunan Laporan Kasus ini.



Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan laporan kasus ini masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan, mengingat keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun guna memperbaiki Laporan Kasus berikutnya. Penulis berharap semoga Laporan Kasus ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri dan juga bagi pembaca yang budiman.



Semarang, Maret 2021 Penulis



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah sakit adalah suatu organisasi / lembaga yang memberikan pelayanan klinik kepada klien / pasien,



sehingga pengelolaan dan



pelayanan merupakan indikator penting bagi baik-buruknya suatu rumah sakit. Rumah sakit yang berkualitas dan terpercaya oleh masyarakat tentunnya akan menunjukan sistem pengelolaan dan pelayanan yang baik pula.



Salah satu bidang pelayanan yaitu instalasi radiologi yang merupakan salah satu instalasi penunjang medis di rumah sakit. Instalasi radiologi menggunakan radiasi pengion dan atau radiasi non pengion yang terdidri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostik dan radiasi intervensional. Keberadaan instalasi radiologi ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam membantu menegakan diagnosa suatu penyakit.



Pelayanan pada Instalasi Radiologi kepada masyarakat di rumah sakit seharusnya dapat berjalan secara efektif dan ekonomis. Dalam pelaksanaan pelayanan tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu ketersediaan prasarana dan peralatan penunjang diagnostik yang memadai, serta tata letak ruangan di instalasi radiologi yang juga perlu diperhatikan untuk kelancaran dan efektifnya suatu pelayanan.



Tata letak ruangan menentukan efisiensi sebuah kegiatan dalam jangka waktu yang panjang. Letak gedung instalasi radiologi harus strategis dimana mudah dicapai



baik dari IGD, bangsal, poliklinik,



maupun ruang operasi. Instalasi radiologi sendiri membutuhkan beberapa ruang utama yaitu ruang pemeriksaan, ruang operator, kamar gelap, dan ruang baca film. Selain ruang utama di perlukan pula ruang lain seperti ruang administrasi, ruang tunggu pasien, ruang kerja dokter, dan sebagainya.



Berdasarkan pengamatan penulis di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang,terdapat beberapa masalah terkait tata letak ruang di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang. Masalah terkait tata letak ruangan tersebut mempengaruhi efektivitas kinerja radiografer dalam bekerja, seperti akses keluar masuk dari kamar 1 dan kamar 5 menuju ruang pemrosesan DR hanya terdapat satu pintu sehingga pemeriksaan hanya dapat dilakukan salah satu kamar dan tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Akses pintu ini juga digunakan dokter dan radiografer yang melakukan pelayanan ultrasonografi dan pemeriksaan panoramic di kamar 2 dan kamar 3. Tempat dokter untuk membaca foto dan melakukan ekspertise juga masih menyatu dengan operator CT-scan.



Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan pengamatan dan penulisan laporan kasus dengan judul “Laporan Manajemen Radiologi



Analisa Tata Letak Ruang Terhadap Kelancaran Kerja di Instalasi Radiologi Rsud Dr. M. Ashari Pemalang”. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana tata ruang di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang? 2. Apakah tata ruang di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang sudah efektif dalam memaksimalkan pelaksanaan pelayanan kepada pasien? C. Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan laporan ini adalah sebagai berikut :



1. Untuk mengetahui bagaimana tata ruang tata ruang di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang. 2. Untuk mengetahui bagaimana tata ruang yang efektif sehingga dapat memaksimalkan pelayanan kepada pasien? D. Manfaat Penulisan Manfaat dari penulisan laporan ini adalah sebagai berikut :



1. Bagi penulis



Menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa mengenai tata ruang di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang. 2. Bagi Rumah Sakit Sebagai bahan masukan dan bahan evaluasi bagi pengelola dan pihak yang terlibat langsung terhadap standar pelayanan radiologi diagnostik mengenai tata ruang di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Rumah Sakit 1. Pengertian Rumah Sakit



Prngertian rumah sakit menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.340/MENKES/PER/III/2010 adalah rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Sedangkan pengertian rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat



penularan



penyakit



serta



memungkinkan



terjadinya



pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Dari pengertian diatas, rumah sakit melakukan beberapa jenis pelayanan diantaranya pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan



perawatan,



pelayanan



rehabilitasi,



pencegahan



dan



peningkatan kesehatan, sebagai tempat pendidikan dan atau pelatihan medik dan para medik, sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan serta untuk menghindari risiko dan gangguan kesehatan sebagaimana yang dimaksud, sehingga perlu



adanya penyelenggaan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan. 2. Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit



Menurut



Peraturan



Menteri



Kesehetan



RI



No.340/Menkes/Per/III/2010, rumah sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan dalam: a. Rumah sakit umum, yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. b. Rumah sakit khusus, yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan, umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Sedangkan berdasarkan pengelolaannya, rumah sakit dapat dibagi menjadi: a. Rumah sakit publik atau pemerintah, yaitu rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba. b. Rumah sakit privat atau swasta, yaitu rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang



berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero atau institusi lain seperti yayasan. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas



dan kemampuan



pelayanan. Klasifikasi rumah sakit umum terdiri atas : 1) Rumah Sakit Umum Kelas A a) Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar 5 pelayanan spesialis penunjang



medik, 12 pelayanan



medik spesialis lain, dan 13 pelayanan medik subspesialis, serta dapat menjadi rumah sakit pendidikan apabila lelah memenuhi persyaratan dan standar. b) Jumlah tempat tidur minimal 400 buah. 2) Rumah Sakit Umum Kelas B a) Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar, 4 pelayanan spesialis penunjang medik, 8 pelayanan medik spesialis lainnya, dan 2 pelayanan medik subspesialis dasar, serta dapat menjadi rumah sakit pendidikan apabila lelah memenuhi persyaratan dan standar. b) Jumlah tempat tidur minimal 200 buah.



3) Rumah Sakit Umum Kelas C a) Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar dan 4 pelayanan spesialis penunjang medik. b) Jumlah tempat tidur minimal 100 buah. 4) Rumah Sakit Umum Kelas D a) Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 pelayanan medik spesialis dasar. b) Jumlah tempat tidur minimal 50 buah. Sama halnya dengan rumah sakit umum, klasifikasi rumah sakit khusus



ditetapkan berdasarkan pelayanan, sumber daya manusia,



peralatan, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen. Namun rumah sakit khusus diklasifikasikan menjadi: 1) Rumah Sakit Khusus Kelas A 2) Rumah Sakit Khusus Kelas B 3) Rumah Sakit Khusus Kelas C Kriteria Klasifikasi rumah sakit khusus ditentukan dalam peraturan menteri kesehatan dan berbeda-beda antara rumah sakit terspesialisasi satu dengan rumah sakit terspesialisasi yang lain. Hal ini karena disesuaikan dengan bidang yang terspesialisasi dalam rumah sakit khusus itu sendiri.



B. Tinjauan Umum Instalasi Radiologi 1. Pengertian Instalasi Radiologi



Instalasi radiologi unit diagnostik yang memanfaatkan sinar-X dalam pembuatan radiograf untuk penegakkan diagnose penyakit. Ada beberapa kamar pemeriksaan radiologi yang diperlukan pada tingkat rumah sakit yang berbeda meliputi (Batan, 1985) :



a. Tingkat 1 Fasilitas pokok adlah sebuah kamar sinar X dengan kamar cuci film. Harus ada fasilitas untuk ganti pakaian dan sebagai tambahan juga sebuah kantor, sebuah toilet, dan sebuah ruang tunggu. Jika perlu fasilitas-fasilitas ini dapat dipakai bersama-sama dengan bagian yang bersebelahan. b. Tingkat 2 Hanya diperlukan sebuah kamar sinar X beserta fasilitas seperti yang diuraikan untuk rumah sakit tingkat satu ditambah dengan gedung, kamar arsip, dan kamar untuk membuat laporan hasil sinar X. c. Tingkat 3 Pada umumnya merupakan bagian radiologi yang kecil dengan dua (mungkin tiga) kamar sinar X dan kamar gelap, beserta semua fasilitas seperti yang diuraikan pada rumah sakit tingkat



dua. Kemungkinan tingkat ini akan dibutuhkan juga ruang seminar dan ruang konsultasi. d. Tingkat 4 dan 5 Pada umumnya bagian radiologi yang besar dengan beberapa kamar sinar X, beberapa si antaranya dilengkapi dengan alatalat khusus dan mungkin mempunyai lebih dari satu kamar gelap. Dibutuhkan ruangan untuk ruang tunggu, ruang ganti pakaian, ruang arsip, ruang pembacaan foto, toilet, kantor dan tempat penyimpanan. Juga harus disediakan perlengkapan untuk fasilitas seminar dan konsultasi. 2. Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Rumah Sakit Tipe C



a. Sumber Daya Manusia



Standar ketenagaan ditentukan berdasarkan pada beberapa hal, yaitu jenis sarana kesehatan, kemampuan/kompetensi, beban kerja dan jumlah pesawat. Jenis dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam instalasi radiologi diagnostik rumah sakit tipe C adalah :



Tabel 2.1 Jenis dan Jumlah Tenaga yang Dibutuhkan dalam Instalasi Radiologi Rumah Sakit Tipe C No. Jenis Tenaga 1. Spesialis Radiologi 2. Radiografer



Persyaratan Memiliki SIP DIII Teknik



Jumlah 1 orang 2 orang/alat



Radiologi 3.



4. 5.



6. 7.



Petugas Proteksi



Memiliki SIKR Tingkat II



Radiasi (PPR)



Memiliki SIB



Medik Fisikawan Medik Tenaga



S1 DIII ATEM



1 orang



1 orang 2



Elektromedis



orang/saran



Perawat



DIII



a yankes 1 orang



Tenaga



Keperawatan SMU/Sederajat



2 orang



Administrasi



b. Peralatan Pendekatan yang dipakai dalam penentuan peralatan



adalah



Pengembangan



pelayanan



standar rdaiologi



diagnostik di saranan pelayanan kesehatan tersebut, cara kerja peralatan radiologi diagnostik, dan kelengkapan/peralatan dasar yang tersedia. 1) Jenis Peralatan Berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik, jenis, kelengkapan alat dan jumlah untuk rumah sakit tipe C adalah:



Tabel 2.2 Jenis, Kelengkapan Alat dan Jumlah untuk Rumah Sakit Tipe C No . 1.



2.



3.



4.



5.



Peralatan USG



Kelengkapan



Multipurpose, Transducer linier dan curve/sektoral 2.5 – 10 mHz Monitor dan printer USG Analog Multipurpose radiografi fungsional (dapat untuk X-ray segala jenis pemeriksaan Fixed konvensional radiografi). Unit dan Controle table digital atau atau manual High tension Digital transformer/ generator X-ray tube dengan kapasitas 30 – 150 KV dan minimal 100 mA Meja stationer dengan bucky dan bucky stand Expose time : 0.01 – 2 detik High X-ray voltage generator 30 – 150 KV Generator Mobile Punya 2 tuas tangkai tube agar pergerakan dapat X-ray leluasa. Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100mA Kelengkapan proteksi radiasi : minimal 2 apron Beroda, dengan atau tanpa battery Dental Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm; tube voltage : 60X-ray 70kV; tube current: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2 sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half value layer : 1,5 mmAl. Peralatan Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 protektif mm Pb, Neck Pb, 0.25 – 0.5 mm Pb Gonad Pb, 0.25 – radiasi 0.5 mm Pb Kaca mata Pb, 1 mm Pb Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100cm



Jumlah 1 Unit



1 Unit



1 Unit



1 Unit



Sesuai kebutuha n



6.



7.



Perlengk apan proteksi radiasi Quality Assuranc e dan Quality Control



8.



Emergen cy KIT



9.



Kamar gelap Viewing box



10.



(l) setara 2 mm Pb, ukuran kaca sesuai kebutuhan, tebal 2 mm Pb Film badge/TLD, jumlah Sesuai sesuai jumlah pekerja kebutuha n Beam alignment test tool, densitometer, sensitometer, collimator tool, automatic beam analyzer, safe light test, termometer untuk cairan processing film, alat pengukur suhu dan kelembaban sesuai kebutuhan alat Peralatan dan obat-obatan untuk RJP sesuai dengan standar anestesi untuk tindakan intervensional radiologi. Automatic processor ID Camera/labeling Double atau single tank



Sesuai kebutuha n



Sesuai kebutuha n 1 Unit 1 Unit Sesuai kebutuha n



2) Persyaratan Ruang Radiologi Menurut



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan dalam subbab ruangan mengatakan bahwa pendekatan yang dipakai dalam menetapkan jenis dan luas ruangan dilihat dari 3 sisi yakni :



a. Fungsi ruangan/jenis pekerjaan b. Proteksi terhadap bahaya radiasi petugas, pasien, lingkungan c. Efisiensi



Persyaratan ruangan pemeriksaan di rumah sakit adalah:



a. Letak unit/instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan lainnya. b. Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan alarm sesuai dengan kebutuhan. c. Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40-60%. d. Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut.



Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan yang dibutuhkan sebagai berikut :



a. Ketebalan dinding bata merah dengan ketebalan 25cm (duapuluh lima sentimeter) dan kerapatan jenis



2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik), atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara dengan 2mm (dua millimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun). b. Pintu dan ventilasi 1) Pintu ruangan pesawat Sinar-X dilapidi dengan timah hitam dengan ketebalan tertentu sehingga tingkat radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun). 2) Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di luar tidak terkena paparan radiasi. 3) Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi). c. Ruangan dilengkapi dengan system pengaturan udara sesuai dengan kebutuhan.



d. Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/ overlapping. e. Jenis Dan Ukuran Ruangan : 1) Ruang penyinaran/ Ruang X-ray



Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan atau besarnya alat.



Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal :



Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (panjang) x 3m (lebar) x 2.8m (tinggi)



Alat dengan kekuatan > 125 KV : 6,5m (panjang) x 4m (lebar) 2.8m ( tinggi)



Ruang



X-ray



dengan



fluoroskopi



:



7.5m



(panjang) x 5,7m (lebar) x 2,8m (tinggi).



2) Ruang CT scan Ukuran : 6m (panjang) x 4m (lebar) x 3 tinggi Dilengkapi dengan : ruang operator ruang mesin, ruang AHU/chiller. 3) Ruang Panoramic-cephalometri



Ukuran : 3 m (panjang) x 2 m (lebar) x 2,8 m (tinggi) 4) Ruang UltraSonografi/USG Ukuran : 4 m x 3 m x 2,7 m Dinding : terbuat dari batu bata, tanpa pb. Perlengkapan : Meja/tempat tidur pemeriksaan, kursi pasien. 5) Ruang baca dan Konsultasi dokter Terpisah dengan ruang pemeriksaan Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2 m x 2 m x 2,7 m / dokter spesialis radiologi dan dapat menampung : 1 buah meja kursi, 2 buah kursi, 1 buah lemari. Perlengkapan : Light box. 6) Ruang CR dan PACS Ukuran : minimal 3 m x 3 m x 2,8 m Dapat menampung : Tempat Printer, Tempat processing 7) Tempat rekam medic elektronik Dilengkapi dengan AC, suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan alat. 8) Ruang



ganti



pemeriksaan



pakaian Luas



:



Ada



disetiap



disesuaikan



ruang dengan



kebutuhan, minimal 1 m x 1,5 m x 2,7 m dan dilengkapi dengan lemari baju/locker.



9) WC Ada di ruang fluoroskopi, CT Scan, BNO/IVP, USG. Ukuran : minimal 15 m x 1 m x 2,8 m. 10) Gudang untuk film dan non film Ukuran suhu, kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan. 11) Kamar gelap Terdiri dari daerah basah dan kering. Ukuran : a) Manual Processing : sebaiknya memanjang, ukuran 2 m x 1,5 m x 2,8 m untuk memudahkan pengaturan bahan-bahan dalam kamar gelap. b) Automatic Processing : sebaiknya bujur sangkar, Luas 7 m². Lantai : a) Tidak



menyerap



air



dan



tahan



terhadap cairan processing. b) Tidak licin dan mudah dibersihkan.



Dinding :



a) Warna cerah seperti : merah jambu, krem dll. b) Mudah di bersihkan c) Tidak menyerap air/keramik



d) Dilengkapi cassette passing box yang dilapisi Pb. e) Dilengkapi dengan exhaust fan yang kedap cahaya. Pintu masuk kamar gelap : a) Kedap cahaya b) Petugas



mudah



keluar



masuk



tanpa



menganggu jalannya processing. Kelengkapan daerah basah : a) Safe light b) Rak gantungan film/film hanger. c) Lemari tempat penyimpanan kaset dan box film. d) Meja kerja Kelengkapan daerah kering : a) Alat kamera identifikasi film b) Alat pengering film c) Viewing box film?light case. 12) Ruang lain a) Loket/ ruang informasi, ruang diskusi, ruang kerja jaga (Dokter, radiografer, perawat) dan pantry : disediakan untuk rumah sakit kelas A



dan B. sarana pelayanan kesehatan lainnya disesuaikan dengan kebutuha. b) Ruang tunggu pasien ada di semua jenis sarana pelayanan kesehatan. C. Tata Letak Ruangan Instalasi Radiologi Tata letak peralatan dalam ruangan pesawat sinar x harus dirancang untuk menghidari keharusan mengeliling ruangan jika menuju ke kamar gelap, ke pasien, dan ke ruangan panel penggendali yang berpelindung. Mengatur tata letak pesawat sinar x dalam ruangan tidaklah mudah karena ruangan tersebut mempunyai peranan penting dalam bidang radiodiagnostik dan peralatan yang berada di dalamnya merupakan alat yang dapat memantulkan radiasi oleh sinar X yang berbahaya. Susunan tata ruang harus memberikan perlindungan yang penuh bagi petugas, pasien, dan lingkungan sekitar selain itu juga dalam proses pemeriksaan radiorafi dapat berjalan lancer. 1. Lokasi Ruang Pemotretan



Pemilihan lokasi untuk kamar sinar X dipengaruhi oleh fasilitas kerja penunjang yang diperlukan seperti kantor, ruang tunggu, jalan masuk termasuk untuk tunggu petugas lift dan lalu lintas untuk pasien berobat jalan. Ruang pemotretan sinar X diagnostik lokasinya harus berdekatan dengan kamar bedah dan pelayanan



darurat disamping itu mudah dicapai oleh pasien bangsal maupun klinik. 2. Pengaturan Lokasi Fasitilias Radiologi



Pembagian ruang pemotretan untuk sinar X diagnostik harus mempertimbangkan bahwa ruangan tersebut harus dibangun cukup kuat untuk menahan beban peralatan yang terdapat di dalamnya dan mampu memberikan proteksi yang cukup terhadap orang-orang yang diluar kamar yang mungkin tidak mempunyai pengetahuan tentang radiasi. Lokasi dan pengaturan fasilitas radiologi dalam banyak hal menentukan jumlah penahan radiasi dan biaya yang diperlukan.



Denah dari bagian radiasi harus cukup fleksibel untuk memungkinkan adanya perkembangan baru dalam peralatan dan teknik dengan perubahan bangunan yang minimal. 3. Tata Letak Fasilitas Radiologi



Peralatan sinar X dirancang sehingga berkas secara rutin tidak mengarah



ke



pintu,



jendela,



panel



pesawat



dan



kamara



gelap. Pemasangan



beberapa



ruangna



berbahaya, karena mungkin saat petugas



adalah



buah



control,



dalam



satu



meposisikan pasien akan mendapat penyinaran dari pesawat lain.



Denah kamar harus memungkinkan dilakukan pekerjaan secara efisien. Sebagai contoh, jendela gelas timbal yang digunakan sebagai pelindung pada panel pengontrol harus mempunyai batas pandang yang cukup pada bagian-bagian dalam ruangan dimana radiografi mungkin sedang dilakukan. Demikina pula loket film yang menghubungkan kamar gelap hendaknya tidak diletakkan pada bagian kamar yang sukar dicapai.



Pintu



harus



dikonstruksi



sedemikan



rupa,



sehingga



memungkinkan tempat tidur pasien dapat masuk dalam kamar sinar X pintu berdaun pintu cukup untuk lalu lintas normal dan dengan membuka kedua daun pintu, usungan atau tempat tidur dapat masuk. Jalan masuk ke kamar sinar X harus cukup lebar dan diluar kamar sinar X harus cukup untuk dapat membawa usungan atau tempat tidur kedalam kamar. Dipengaruhinya hal-hal semacam itu seringkali dapat mencegah diperlukan unit sinar X portable.



Diluar sebuah kamar sinar X sekurang-kurangnya harus ada 2 kamar pakaian dengan ukuran minimum 1,5 m² masing-masing, sehingga hanya ada satu pasien saja dapat berada dalam kamar selama pesawat dijalankan.



4. Sarana Jalan Masuk dan Keluar



Tujuannya adalah melengkapi bangunan Radiologi dengan akses yang layak, aman, nyaman, dan memadai bagi semua orang. Akses ke dan di dalam bangunan harus tersedia yang memungkinkan pergerakan pasien, petugas dan masyarakat lain secara aman, nyaman dan memadai. Agar dapat bergerak dengan aman ked an di dalam bangunan Radiollogi maka harus mempunyai antara lain :



a) Kemiringan permukaan lantai harus sama bagi pejalan kaki. b) Setiap pintu dibuat agar masyarakat dan petugas mudah mencapai akses keluar dan menghindari resiko terjebak di dalam bangunan. c) Permukaan lantai tidak licin. 5. Tata Cara Perencanaan Ruang Radiologi



a) Perencanaan Tata Ruangan Perencanaan



tata



ruangan



radiologi



sebaiknya



memperhatikan pola hilir mudik petugas dan pasien didalam instalasi radioloigi. Dengan memperhatikan pola hilir mudik, tata ruangan akan lebih efektif dan efisien. Ada dua contoh tipe tata ruangan radiologi menurut Bushong (1988) adalah: i. Tipe ruangan dengan 2 ruang pemeriksaan ii. Tipe ruangan dengan 4 ruang pemeriksaan



6. Kelengkapan Ruangan



Suiatu unit radiologi yang terdapat di rumah sakit pada umumnya membutuhkan beberapa ruangan untuk mendukung kegiatan pelayanan mediknya. Ruang-ruangan yang nada di instalasi radiologi adalah :



a) Ruang pemeriksaan Ruangan ini digunakan untuk kegiatan pemeriksaan bagi pasien yang akan melakukan foto rontgen, ruangan ada kalanya dibuat terpisah antara pemeriksaan kontras dan non kontras. Kamar ganti dan toilet biasanya ada didalam ruang pemeriksaan akan tetapi dimungkinkan juga control panel terdapat didalamnya. b) Kamar gelap Kamar gelap merupakan suatu ruangan khusus yang digunakan sebagai tempat untuk proses pengolahan film dan sebagai tempat berlangsungnya proses awal dan akhir dari pembuatan radiograf, dimana peran kamar gelap sangat pentiing karena mempengaruhi kualitas radiograf yang dihasilkan. Lokasi kamar gelap dekat dengan ruang pemeriksaan akan lebih efisien dalam pengisian film ke kaset. Luas kamar gelap sekurang- kurangnya 6m², kamar gelap harus ditempatkan ditengah tengah dari bagian radiologi,



lebih efektif yang dapat berhubungkan langsung dengan semua kamar pemeriksaan dan dengan jalan masuk yang mudah ke kamar utama sinar-X. pada umumnya bagian radiologi yang besar dengan beberapa kamar sinar-X dimungkinkan mempunyai lebih dari satu kamar gelap. Syarat penempatan lokasi kamar gelap yaitu : 1) Diletakkan pada pusat bangunan radiologi sehingga mudah dicapai dari tiap-tiap kamar pemeriksaan. 2) Harus dekat dengan ruang pengecekan film dan ruang sortir film 3) Dekat dengan ruang arsip. Mengingat bahwa penggunaan fasilitas pemprosesan film secara otomatis menggunakan sentralisasi fasilitas kamar gelap, ternyata lebih efisien untuk dua kamar diagnostik di sekitar satu kamar gelap. Hal itu sangat mengurangi keharusan membawa- bawa kaset film. c) Ruang



tunggu



memanfaatkan



Pasien



atau



ruang



tunggu



keluarga



pasien



sebelum



dapat



dilakukan



pemeriksaan. Lokasi ruang tunggu hendaknya ditempatkan di depan instalasi radiologi dan terbebas dari lalu lintas orang. Ruang tunggu biasanya harus cukup besar untuk kenyamanan pasien dan keluarga pasien yang mengantar. d) Ruang Radiologi



Ruangan ini difungsikan khusus untuk dokter radiolog dalam pembacaan foto rontgen, 1) Ruang Administrasi 2) Ruang Petugas 3) Ruang Arsip 7. Desain Ruangan Radiologi



Dalam



merencanakan



bagian



radiologi



harus



mempertimbangkan pola lalu lintas, yang dapat menjamin :



a) Semua personil dapat berfungsi paling efisien. b) Alur pasien dan waktu tunggu pasien harus sesingkat mungkin. c) Pola lalu lintas personil teknis dan radiologis meminimalkan antara tempat-tempat dimana personil harus menyelesaikan tugas. Desain Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian yang perlu dilakukan kajian logis secara cermat, dan harus didasarkan pada efisiensi operasional, kontrol kualitas diagnostik dan kapasitas pengembangan di masa datang. Desain kamar cuci film/kamar gelap, harus ditempatkan di tengah-tengah radiologi. Hal ini karena berhubungan dengan jalan masuk ruang pemeriksaan sinar-X. Didalam desain instalasi radiologi sendiri terdapat beberapa ruang pemeriksaan, dapat dikodekan dengan “R” yang jumlahnya dikodekan dengan R1, R2, R3 dan seterusnya.



a) Desain Koridor Tunggal Bagian radiologi yang kecil sering menggunakan desain koridor tunggal. Desain koridor tunggal merupakan desain fungsional jika merupakan jalan buntu, walaupun sering bagian radiologi terletak di sisi-sisi koridor lalulintas rumah sakit. Desain koridor tunggal akan bekerja terbaik jika lalu lintas penerimaan pasien pada satu pintu, dan pasien keluar dari pintu yang lain. b) Desain Koridor Ganda Desain koridor ganda (double corridor) disebut juga dengan desain sandwich. Ruang pemeriksaan dan kamar gelap berada diantara area penunjang (support area), koridor pada kedua sisi ruang pemeriksaan. Satu koridor (belakang) untuk staff, dan koridor yang lain (depan) untuk pasien. Adapun kerugian



menggunakan desain koridor ganda,



diantaranya : 1) Komunikasi dari satu ujung ke ujung yang lain, dan tersebarnya tempat penanganan film sulit memonitor QC. 2) Personil-personil yang berjalan dari satu lokasi ke lokasi yang lain merupakan kontra produksi. c) Desain Sayap (wing)



Seksi-seksi terpisah khusus untuk jenis pemeriksaan dapat diatur sebagai sayap berkelompok (cluster) disekitar area sentral yaitu sayap untuk pemeriksaan urologi,



gastro



intestinal, prosedur khusus, pemeriksaan rutin atau pediatrik. Diantara sayap-sayap ditempatkan



area



kontrol



sentral



dimana administrasi bagian radiologi dilaksanakan. Alur masuk ruangan dapat melalui pintu masuk, kemudian menuju Gastroistestinal Wing, Urologi Wing, dan yang terakhir ke Spesial Wing. d) Desain Cermin (Mirror) Bagian radiologi konsep desain cermin merupakan kombinasi ide dasar dari konsep sayap. Konfigurasi bagian bisa berbentuk semisirkular dengan area sentral di depan separuh lingkaran. Separuh lingkaran lainnya dalam bentuk simetris mengahadap sisi lain dari area sentral. Konstruksi (separuh bangunan) dapat dibangun awal, baru bagian awal, baru bagian bayangan cermin dibangun kemudian sebagai pengembangan, sehingga dapat dimiliki yang besar, teratur dan berfungsi dengan baik. e) Desain Inti Sentral Desain inti sentral berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang. Inti atau sentral dibentuk oleh satu aktifitas dan aktifitas lainnya. Contohnya aktifitas di tengah (inti) bisa aktifitas pengolahan film dan sortir film.



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN A. Hasil 1. Profil Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Ashari Pemalang a. Sejarah Rumah Sakit RSUD dr. M. Ashari berlokasi awal di Jalan Ketandan No. 12 Pemalang dengan nama RSU Pemalang, merupakan RSU kelas “D” dengan 76 tempat tidur sampai dengan tahun 1982. Tahun 1979 /1980 Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang mendirikan Rumah Sakit baru di Jl. Gatot Subroto Bojongbata Pemalang di atas tanah seluas 4,7 Ha. yang sekarang menjadi lokasi RSUD dr. M. Ashari dengan sumber dana APBD II, APBD I, APBN dan Swadaya. Pada tahun 1982 RSU mulai beroperasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 233/Menkes/S.K/VI/1983 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Rumah Sakit Umum Pemerintah Sebagai Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas B dan C maka pada tahun1983 Badan RSUD dr. M. Ashari Pemalang meningkat dari Kelas “D” menjadi Kelas “C”. b. Gambaran Umum Rumah Sakit RSUD Dr. M. Ashari Pemalang memiliki keunggulan strategis dari sisi geografis karena selain terletak didekat jalur pantai utara jawa yang menghubungkan Kota Tegal dan Kota Pekalongan, juga



dikelilingi oleh permukiman penduudk yang cukup padat serta dilingkupi perusahaan baik kecil maupun besar c. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Tugas pokok RSUD Dr. M. Ashari Pemalang adalah menyelenggarakan tugas pemerintah daerah di bidang kesehatan melalui : 1) Pelaksanaan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna



dengan



mengutamakan



upaya



penyembuhan



dan



pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan di lingkungan Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Melaksanakan



pelayanan



yang



bermutu



sesuai



Standar



Pelayanan Rumah Sakit. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, RSUD Dr. M. Ashari Pemalang mempunyai fungsi : 1) Merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan perumahsakitan 2) Memberikan pelayanan perumahsakitan yang meliputi : a)



Pelayanan Medis



b)



Pelayanan Penunjang Medis



c)



Pelayanan Penunjang Non Medis



d)



Pelayanan dan Asuhan Keperawatan



e)



Pelayanan Rujukan



f)



Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan



g)



Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan



h)



Pelaksanaan Administrasi dan Keuangan



d. Visi dan Misi Rumah Sakit 1) Visi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang adalah menjadikan



RSUD Dr. M. Ashari Pemalang sebagai Rumah Sakit Pilihan Utama Masyarakat Pemalang dan sekitarnya. 2) Misi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang yaitu meliputi



a)



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu prima dan memuaskan.



b)



Memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi semua golongan masyarakat.



c)



Memberikan kontribusi nyata untuk pendidikan dan latihan kesehatan yang terintegrasi dengan pelayanan dalam rangka peningkatan mutu sumberdaya manusia dan ilmu pengetahuan serta teknologi kesehatan.



e. Motto dan Filosofi Rumah Sakit 1) Motto RSUD Dr. M. Ashari Pemalang yaitu Ramah, Cepat, Tepat, Ikhlas 2) Filosofi



RSUD



Dr.



M.



Ashari



Pemalang



yaitu



“Merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan perumahsakitan.



f. Tujuan Strategis Rumah Sakit Tujuan strategis dari RSUD Dr. M. Ashari Pemalang meliputi : 1) Kemandirian finansial rumah sakit 2) Kepuasan pelanggan 3) Proses pelayanan yang primaSumber Daya Manusia berkomitmen tinggi dan kompeten g. Nilai-Nilai Dasar Rumah Sakit Nilai-nilai dasar RSUD Dr. M. Ashari Pemalang meliputi : 1) Ketulusan 2) Kepedulian 3) Kerendahan hati 4) Keterbukaan 5) Kejujuran 6) Kerja keras 7) Keprofesionalan 2. Tinjauan Umum Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang a. Profil Instalasi Radiologi Instalasi Radiologi adalah sarana penunjang medis yang memberikan



pelayanan



pemeriksaan



rontgen



dengan



hasil



pemeriksaan berupa foto atau gambar imaging yang dapat membantu dokter dalam merawat pasien dan menentukan diagnosa pasien. Pelayanan Instalasi Radiologi di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan medis rumah sakit



melalui pelayanan radiodiagnostik dan ultrasonografi bagi pasienpasien rujukan, baik yang berasal dari dalam rumah sakit maupun luar rumah sakit. b. Visi dan Misi Instalasi Radiologi Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang memiliki Visi : Menjadi penunjang diagnostik utama rumah sakit. Dalam mewujudkan Visi tersebut disusunlah Misi : 1) Menyelenggaran pelayanan radiologi yang bermutu prima dan memuaskan. 2) Memberikan pelayanan radiologi yang terjangkau bagi semua golongan masyarakat. 3) Menjadi



sarana



pendidikan



dan



latihan



tentang



keradiologian. 4) Peningkatan mutu sumber daya manusia dan ilmu pengatahuan serta teknologi radiologi. c. Struktur Organisasi Instalasi Radiologi Adapun struktur organisasi Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang adalah sebagai berikut : 1) Direktur Rumah Sakit 2) Kepala Instalasi Radiologi 3) Koordinator Pelayanan Radiologi 4) Penangung jawab Radiodiagnostik dan Imaging 5) Petugas Proteksi Radiologi



6) Pelaksana Radiodiagnostik dan Imaging d. Pelayanan Radiologi 1) Jenis Pelayanan Radiologi Jenis pemeriksaan diagnostik yang terdiri atas : a) Pemeriksaan tanpa media kontras Meliputi : Cranium, Thoraks, Ekstremitas atas dan bawah, Pelvis, Kolumna Vertebra, Gigi geligi, Panoramik b) Pemeriksaan dengan media kontras Meliputi



:



OMD,



Uretrocystografi,



Colon



Cystografi,



in



Loop,



RPG



dan



Fistulografi, APG,



HSG,



Appendikografi, Lopografi c) Pemeriksaan MSCT-Scan Meliputi : Kontras, Non Kontras, CTA, CT Colonoscopy d) Pemeriksaan USG Meliputi : Abdomen Thyroid Mamae Doppler Gynecology Genetalia e. Tata laksana pelayanan radiologi a) Pendaftaran Pasien Pasien yang datang dan akan dilakukan pemeriksaan dicatat dan didaftarkan dengan cara menginput data pasien ke dalam sistem komputer. Sehingga hasil pemeriksaan bisa di akses oleh semua unit. b) Prosedur Pemeriksaan



Pemerikasaan radiologi dilakukan atas permintaan dokter pengirim yang dilakukan oleh radiografer sesuai dengan Protap yang ada di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta. c) Pembayaran Pembayaran biaya pemeriksaan radiologi untuk pasien rawat jalan dilakukan di loker bank, sedangkan untuk rincian biaya pemeriksaan pasien rawat inap sudah masuk dalam billing yang akan di bayar saat pasien keluar dari rumah sakit. d) Penyerahan Hasil Penilaian Hasil radiograf merupakan milik pasien sutuhnya dan dapat diambil pada hari pelaksanaan pemeriksaan setelah 1-2 jam setelah pemeriksaan untuk foto polos dan USG. Untuk pemeriksaan MSCT- Scan dan MRI setelah 3-4 jam atau keesokan harinya. e) Pengarsipan Pengarsipan hasil radiograf tidak dilakukan di instalasi radiologi, karena foto merupakan hak pasien. Radiologi hanya mengarsipkan hasil pembacaan, dilakukan menurut nomor dan tanggal pembuatan foto.



f. Fasilitas dan Peralatan di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang berdiri pada lahan seluas 14 x 15 m2 memiliki fasilitas ruang yang terdiri dari : 1) Kamar 1 Ruang radiograf dan fluoroskopi dengan pesawat sinar-x general/stationary unit merk Allengers dengan ukuran ruang pemeriksaan 6,9 m x 5,2 m. Tembok terbuat sari bata diplester semen dan pasir, dengan ketebalan tembok 25 cm. Pintu ruangan dilapisi dengan timbal (Pb) dengan ketebalan 2 mm. Ruang ini digunakan untuk pemeriksaan radiologi tanpa kontras dan dengan kontras. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu : a) Satu unit pesawat sinar-xmerk Allengers b) Dua buah apron c) Satu buah tabir proteksi mobile d) Satu set marker e) Dua unit Air Conditioner / AC 2) Kamar 2 Ruang Ultrasonografi/USG memiliki ukuran 4,5 m x 3,0 m. Tembok terbuat dari bata diplester semen dan pasir, dengan ketebalan tembok 20 cm. Ruang ini digunkan untuk pemeriksaan USG. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu :



a) Satu unit pesawat Ultrasonografi/USG merk General Electric (GE) b) Satu unit UPS c) Satu unit komputer d) Satu unit printersatu unit viewer e) Satu unit Meja f) Satu unit Kursi g) Satu unit Tempat tidur pasien h) Dua unit Air Conditioner/AC 3) Kamar 3 Ruang Radiodiagnostik dengan pesawat sinar-x panoramic memiliki ukuran 4,5 m x 3,0 m. Tembok terbuat sari bata diplester semen dan pasir, dengan ketebalan tembok 25 cm. Pintu ruangan dilapisi dengan timbal (Pb) dengan ketebalan 2 mm. Ruangn ini dipasang kaca pengamatan dari Pb ukuran 50 cm x 50 cm, dengan ketebalan 2 mm. Ruang ini digunakan untuk pemeriksaan radiologi keseluruhan gigi dan rahang. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu : a) Satu unit pesawat panoramic b) Satu Apron 4) Kamar 4 Ruang



Radiodiagnostik



dengan



pesawat



sinar-x



general/stationary unit merk Dongmun memiliki ukuran 4,5



m x 3,7 m. Tembok terbuat sari bata diplester semen dan pasir, dengan ketebalan tembok 25 cm. Pintu ruangan dilapisi dengan timbal (Pb) dengan ketebalan 2 mm. Ruangn ini dipasang kaca pengamatan dari Pb ukuran 70 cm x 50 cm, dengan ketebalan 2 mm. Ruang ini digunakan untuk pemeriksaan radiologi tanpa kontras dan dengan kontras. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu : a) Satu unit pesawat sinar-x general/stationary unit merk Dongmun b) Satu set marker c) Satu buah grid d) Satu buah Meja Instrumen/alat bantu pemeriksaan e) Satu unit Air Conditioner/AC 5) Kamar 5 Ruang



Radiodiagnostik



dengan



pesawat



sinar-x



general/stationary unit merk General Electric (GE) memiliki ukuran 4,8 m x 3,45 m. Tembok terbuat sari bata diplester semen dan pasir, dengan ketebalan tembok 25 cm. Pintu ruangan dilapisi dengan timbal (Pb) dengan ketebalan 2 mm. Ruangn ini dipasang kaca pengamatan dari Pb ukuran 70 cm x 50 cm, dengan ketebalan 2 mm. Ruang ini digunakan untuk pemeriksaan radiologi tanpa kontras dan dengan kontras. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu :



a) Satu unit pesawat sinar-x general/stationary unit merk General Electric (GE) b) Satu buah apron c) Satu set marker d) Satu unit Air Conditioner/AC 6) Kamar 6 Ruang CT-Scan memiliki ukuran 4,05m x 6,6m tembok terbuat dari bata diplester semen dan pasir. Tembok dilapisi dengan timbal (Pb) sekeliling pesawat CT Scan sampai dengan setinggi 2 m. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu: a) Satu unit pesawat MSCT merk Siemens b) Satu unit printer film CT Scan c) Satu unit injektor otomatis d) Satu set asesoris Ct Scan e) Satu set panthom kalibrasi f) Empat unit Air Conditioner/AC g) Dua buah tabung oksigen 7) Ruang computer Radiograf Memiliki ukuran 2,5 m x 2,5 m. Tembok terbuat dari bata diplester semen dan pasir, dengan ketebalan tembok 20 cm. Ruang ini digunakan untuk memproses radiografi dengan bantuan komputer. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu:



a) 1 unit computed radiography/CR terdiri atas: 1 unit komputer; 1 unit mesin pembaca imaging plate dalam kaset CR; 1 unit mesin printer film CR b) Film CR beserta imaging plate berbagai ukuran c) 1 unit air conditioner/AC d) 1 buah Meja e) 1 buah Kursi 8) Ruang baca/ekspertise Foto rongent Berada satu ruangan dengan ruang operator/ konsol MSCT. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu; a) Satu unit komputer b) Satu unit printer c) Satu unit viewer d) Satu buah meja e) Satu buah kursi 9) Ruang pemrosesan film konvensional/kamar gelap Memiliki ukuran 2,4 m x 3,75 m. Tembok terbuat dari bata diplester semen dan pasir, dengan ketebalan tembok 20 cm. Ruang ini untuk memproses film sinar-x. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu: a) 1 unit mesin automatic film processor merk Fuji b) Kaset radiografi berbagai ukuran c) Film sinar-x berbagai ukuran



d) 1 unit alat pemroses film manual e) 1 unit lemari penyimpanan film dan logistik f) 1 alat printer identitas radiograf g) Hanger film berbagai ukuran h) 1 unit Exhaust fan 10) Ruang Administrasi Radiologi Memiliki ukuran 4,3 m x 3,0 m. Tembok terbuat sari bata diplester semen dan pasir, dengan ketebalan tembok 20 cm. Ruang ini digunakan untuk kegiatan administrasi radiologi. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu : a) Satu unit komputer terhubung LAN b) Satu unit telpon antar ruangan c) Satu buah meja d) Satu buah kursisatu unit Air Conditioner/AC e) Satu unit kipas angin 11) Ruang Petugas Memiliki ukuran ruangan 7,4 m x 3,3m. Tembok terbuat sari bata diplester semen dan pasir, dengan ketebalan tembok 20 cm. Ruangan ini digunakan untuk ruang jaga raadiografer dan ruang serba guna. Fasilitas yang ada didalamnya yaitu : a) Dua buah kursi b) Satu buah meja c) Satu buah kulkas



d) Satu set sofa e) Satu set rak B. Pembahasan Instalasi radiologi harus memiliki desain ruangan yang mampu menunjang terjadinya proses kerja yang efektif. Sebuah instalasi radiologi yang memiliki desain sesuai dengan penggunaannya di masa sekarang tidak menutup kemungkinan akan timbul suatu masalah kedepannya, dikarenakan perkembangan zaman yang semakin canggih, maka rancangan bangun desain radiologi harus memiliki rancangan untuk pengembangan kedepannya. Untuk mengikuti perkembangan modalitas yang semakin canggih. Sistem tata ruang yang digunakan oleh RSUD Dr. M. Ashari Pemalang adalah sistem tata ruang sayap (wing)



dengan sedikit



tambahan modifikasi pada tata letak ruangannya. Di Instalasi Radiologi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang memiliki 6 ruang dan 6 modalitas. Denah ruangan instalasi radiologi adalah sebagai berikut : Ditinjau dari denah diatas, kita dapat melihat beberapa kekurangan dalam penataan ruangan radiologi, yaitu : 1. Ruang 2. Ruang Berdasarkan permasalahan dan analisis diatas, maka terdapat beberapa solusi untuk mengatasi ketidak efektifan 1. Untuk



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan