LK - Resume KB 4 Toleransi Dalam Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: TOLERANSI DALAM ISLAM



B. Kegiatan Belajar



: KB 4



C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN



PETA KONSEP TOLERANSI DALAM ISLAM



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



TOLERANSI DALAM ISLAM



PENGERTIAN TOLERANSI DALAM ISLAM



BENTUK - BENTUK TOLERANSI



TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA



PERSYARATAN PENDIRIAN TEPAT IBADAH



UCAPAN SELAMAT NATAL



KAWIN BEDA AGAMA



RESUME TOLERANSI DALAM ISLAM 1. Pengertian Toleransi dalam Islam Kata toleransi berasal dari toleran dalam KBBI diartikan menenggang atau menghargai pendirian yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Dalam bahasa Arab, toleran adalah “tasāmuh”, yang berarti sikap baik dan berlapang dada terhadap perbedaan-perbedaan dengan orang lain yang tidak sesuai dengan pendirian dan



keyakinannya Umat manusia diciptakan dengan berbagai ras, bangsa, suku, bahasa, adat, kebudayaan, dan agama yang berbeda. Menghadapi kenyataan tersebut, setiap manusia harus bersikap toleran atau tasāmuh Dalilnya : 1. Qs Al Kafirun ayat 6 “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku” (Q.S. al-Kafirun [109]: 6) 2. QS Al Mumtahanah Ayat : 8-9 “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orangorang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.” (QS. alMumtahanah [60]: 8-9) Ibnu Katsir ra berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah kalian berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil. Inilah toleransi yang diajarkan di dalam Islam. Allah telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bertoleransi pada orang-orang di luar Islam. Namun demikian, sikap toleransi tidak boleh dipraktikkan dalam hal yang menyangkut akidah



2. Bentuk-bentuk Toleransi dalam Islam Ada beberapa bentuk toleransi dalam Islam, di antaranya: a. Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit, muslim ata nonmuslim, bahkan terhadap binatang sekalipun. Sesuai dengan Hadis HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244. b. Tetap menjalin hubungan kerabat pada orang tua atau saudara non muslim. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala QS. Luqman: 15.



c. Boleh memberi hadiah pada non muslim. Islam memperbolehkan umat Islam memberi hadiah kepada non muslim, agar membuat mereka tertarik pada Islam, atau ingin berdakwah dan atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin.



3. Toleransi Antar umat Beragama Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya". Sehigga kita sebagai warga Negara sudah sewajarnya saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi menjaga 6 keutuhan Negara dan menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama Toleransi berasal dari bahasa latin dari kata "tolerare" yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, di mana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain Toleransi pada konteks agama dan sosial budaya yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap golongan-golongan yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada suatu masyarakat. Misalnya toleransi beragama dimana penganut Agama mayoritas dalam sebuah masyarakat mengizinkan keberadaan agama minoritas lainnya. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain. Pada sila pertama dalam Pancasila, disebutkan bahwa bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hal yang mutlak. Karena Semua agama menghargai manusia oleh karena itu semua umat beragama juga harus saling menghargai. Sehingga terbina kerukunan hidup antar umat beragama .



4. Persyaratan Pendirian Tempat Ibadah Ketentuan soal izin khusus ini dijelaskan dalam sejumlah aturan, sebagai berikut: Peraturan bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. Akan tetapi masing-masing daerah memiliki peraturan tersendiri, seperti di daerah



khusus ibukota atau DKI yang telah membuat aturan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadat. Syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah antara lain harus memenuhi syarat administratif (kelengkapan dokumen IMB dll), selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi: a. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. c. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat, sehingga hak setiap warga dalam menjalankan ibadahnya dapat terjamin.



5.



Ucapan Selamat Natal Selamat Natal yang diucapkan seorang Muslim kepada penganut agama lain seperti



agama Kristen misalnya dianggap haram oleh sementara orang dan dinilai sesat dan menyesatkan. Berita itu yang biasa terdengar di Indonesia, tetapi tidak demikian di kalangan ulama di Timur Tengah.Berikut tulisan ulama besar SuriahMustafa Az-Zarqa’ yang termuat dalam kumpulan fatwanya “Fatwa Mustafa Az-Zarqa”. Fatwa-fatwa itu dihimpun oleh Majed Ahmad Makky dan diantar oleh ulama besar Mesir kenamaan Yusuf al-Qardhawy. Untuk menjawab hukumnya, perlu dikupas ke dalam beberapa point: 1. Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. 2. Karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi. Dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Dan berikut Khilafiyah para ulama:



a. Sebagian ulama yang meng haramkan Meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far AtThalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranyaQS. AlFurqan ayat 72.



b. Sebagian ulama yan membolehkan Meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat AlMumtahanah ayat 8.



6.



Kawin Beda Agama Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita non-muslim yang dimaksud dalam Hukum Islam



adalah apabila Wanita Non-muslim tersebut adalah dari golongan ahli kitab, artinya orang yang mengimani kitab terdahulu, dalam hal ini Wanita Nasrani dan Wanita Yahudi, maka pernikahan ini diperbolehkan (halal). Berikut menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munīr fi alAqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj : a. Wanita Kristen Halal Bagi Pria Muslim Para Ulama Islam percaya agama Islam, Nasrani, dan Yahudi merupakan agama samawi.Sehingga mereka berpendapat, selain menikahi wanita Muslim, pria Muslim boleh menikahi wanita Kristen. Tapi wanita dari agama lain seperti Hindu, Budha, dll haram baginya. Mengapa pria Muslim boleh menikahi non-Muslimah? Alasanya, karena pria dianggap sebagai pemimpin rumah tangga dan berkuasa penuh atas isterinya. Beberapa sahabatnya juga menikahi wanita Kristen. Seperti Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah menikahi wanita Nasrani. Sedangkan Hudzaifah menikahi wanita Yahudi.



b. Muslimah Menikah dengan Pria Non-Muslim Perlu ditegaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki nonMuslim secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun



dari agama musyrik lainnya.Hal ini telah ditegaskan dalam Alquran dan merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam. Begitulah AllahSwt berfirman, QS al-Baqarah : 221



2



3



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1. Batas – Batas Toleransi yang diperbolehkan dalam Islam . 2. Pemahaman Tentang konsep dan Implementasinya dalam Kehidupan Sehari – Hari Qs. Al Kafirun Ayat : 6 “ Lakum Dii Nukum Wali yadiin “



1. Pemahaman Tentang Toleransi dalam islam dan batas yang diperbolehkan dalam Islam seperti Mu’amalah 2. Makna Kafir dan jenisnya / Kafir Dzimmy dan Harby 3. Kebolehan / kehalalan wanita Ahli kitab bagi lelaki muslim.