LK - Resume KB1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul KB 1)



A. Judul Modul



: Pembunuhan



B. Kegiatan Belajar



: 1. Menganalisis pengertian pembunuhan 2. Membedakan macam-macam pembunuhan 3. Menganalisis dasar hukum larangan membunuh 4. Menganalisis hukuman pelaku pembunuhan 5. Menganalisis hikmah larangan pembunuhan



C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN 1.



Peta Konsep Pengertian Pembunuhan Hukum Pembunuhan



Qatl al-‘Amd Pembunuhan



Macam-macam Pembunuhan



Qatl Syibhu al-‘Amd Qatl al-Khata’



Hukuman Pelaku Pembunuhan



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi)



Hikmah Larangan Membunuh



2. Pengertian Pembunuhan Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan atau dengan kata lain melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Wahbah al-Zuhailiy mendefinisikan pembunuhan adalah suatu tindakan yang menghilangkan nyawa atau mematikan, atau suatu tindakan oleh manusia yang menyebabkan hilangnya kehidupan, yakni tindakan yang merobohkan formasi bangunan yang disebut manusia. 3.



Macam-Macam Pembunuhan



Di dalam Islam, pembunuhan ada dua macam, yaitu: pertama, pembunuhan dengan hak, yaitu perbuatan menghilangkan



nyawa dengan alasan yang dibenarkan oleh syarak. Kedua, pembunuhan dengan tidak hak, yaitu perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan oleh syarak. Menurut mazhab Malikiyah, pembunuhan terbagi kepada dua macam, yaitu: pembunuhan sengaja dan pembunuhan tersalah. Sedangkan menurut jumhur fukaha (Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) membagi kepada tiga macam, yaitu: a.



Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd)



b.



Pembunuhan Seperti Sengaja (Qatl Syibhu al-‘Amd)



c.



Pembunuhan Tersalah atau Tidak Sengaja (Qatl al-Khata’)



4. Dasar Hukum a. Firman Allah Q.S Al-Isra’ ayat 33



َّ ْ َّ ُ ُ ْ َ َ َّ ُ ٰ َ َ َْ ْ َّ ‫َولا تقتلوا النف َس ال ِتي حرم اّلل ِالا ِبالح ِق‬



- Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar. (QS al-Isra’/17: 33). b. Hadis Nabi saw yang diriwayatkan HARI Muslim



‫قال رسول هلال صلى هلال عليه و سلم ) القاتل واملقتول يف املنار‬ Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka. (HR. Muslim) 5.



Hukuman Pelaku Pemebunuhan a.



Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd) Had Kisas yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat. Melalui putusan pengadilan, hakim menetapkan hukuman kisas kepada pelaku pembunuhan, dan keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu, pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.



b.



Pembunuhan Seperti Sengaja (Qatl Syibhu al-‘Amd) Dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu, pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Dari Amru bin Syu’aib bahwasanya Nabi saw. bersabda: Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil kisas. Dan jika mereka menghendaki (tidak



mengambil kisas), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jazd’ah, dan 40 ekor khilfah. (HR. Ahmad) c.



Pembunuhan Tersalah atau Tidak Sengaja (Qatl al-Khata’) Membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah saw. bersabda: Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, Bersabda Rasulullah saw. Diyat khata’ itu terdiri dari 20 ekor unta berumur empat tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur dua tahun. (HR. Abu Dawud)



6.



2



Hikmah Larangan Pembunuhan Untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.



Daftar materi 1. ....................... bidang studi yang 2. ....................... sulit dipahami pada 3. ........................ modul



Macam-Macam Pemunuhan Menurut mazhab Malikiyah, pembunuhan terbagi kepada dua macam, yaitu: pembunuhan sengaja dan pembunuhan tersalah. 3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



Sedangkan menurut jumhur fukaha (Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) membagi kepada tiga macam, yaitu: a.



Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd)



b.



Pembunuhan Seperti Sengaja (Qatl Syibhu al-‘Amd)



c.



Pembunuhan Tersalah atau Tidak Sengaja (Qatl al-Khata’)