Resume 'Ariyah KB1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: ‘ARIYAH, JUAL BELI, KHIYAR, RIBA



B. Kegiatan Belajar : ‘ARIYAH (KB 1) C. Refleksi NO



1



BUTIR REFLEKSI



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



RESPON/JAWABAN A. Pengertian dan hukum ‘ariyah ‘Ariyah disebut juga pinjam meminjam yang berasal dari kata a-‘ara yu’iru i’arah yaitu meminjam sesuatu, mengeluarkan sesuatu dari tangan pemiliknya kepada tangan orang lain. ‘Ariyah menurut 4 madzhab : 1. Madzhab Hanafiyah a. Memilikkan manfaat pada orang lain tanpa harus ada ganti rugi. b. Mengijinkan mendapat manfaat dari hak milik orang lain. 2. Madzhab Malikiyah a. Memilikkan berbagai manfaat dari suatu benda tanpa harus ada ganti rugi, b. Memilikkan manfaat dalam tempo tertentu tanpa ada ganti rugi, 3. Madzhab Syafi’iyah a. Memberikan manfaat (kepada orang lain) dengan mengembalikan atas pemiliknya, b. Mengijinkan mendapat manfaat dari barang yang memiliki manfaat dengan catatan wujud barang tersebut tetap demi bisa mengembalikannya. 4. Madzhab Hambali a. Membolehkan mendapat manfaat atas sebuah barang yang termasuk dari harta kekayaan. b. Membolehkan (seseorang mendapat) manfaat tanpa ada keharusan ganti. Dari pengertian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa ‘ariyah adalah kegiatan pinjaman yang merupakan amal kebaikan yang berprinsip pada kegiatan tolong menolong dan hukum dari tolong menolong adalah sunah berdasarkan Firman Allah :



‫َو َت َع َاو ُن ْوا َعلَى ا ْل ِب ِّر َوا ل َّت ْق ٰوى ۖ َو ََل َت َع َاو ُن ْوا َعلَى ْاَلِ ْث ِم َوا ْل ُعدْ َوا ِن‬



Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)



B. Rukun dan syarat ‘ariyah Adapun rukun dan syarat ‘ariyah : 1. Mu’ir adalah pihak yang meminjamkan atau mengizinkan penggunaan barang untuk dimanfaatkan oleh orang lain, dengan beberapa syarat; a. Ahli al-Tabarru, yakni memiliki hak penuh untuk memberikan izin atas pemanfaatan barang; b. Mukhtar, yakni tidak dalam keadaan dipaksa oleh pihak lain. 2. Musta’ir adalah pihak yang meminjam barang atau orang yang mendapat izin untuk menggunakan barang, dengan beberapa syarat; a. Sah mendapat hak penggunaan barang setelah melalui akad tabarru’. b. Mua’yan, yakni jelas dan tertentu. 3. Musta’ar adalah barang yang dipinjamkan, dengan beberapa syarat; a. Berpotensi dimanfaatkan. b. Manfaat barang merupakan milik pihak mu’ir. c. Syar’i, yaitu pemanfaatannya sudah legal secara agama. d. Maqsudah, yaitu manfaat barang memiliki nilai ekonomis. e. Pemanfaatannya tidak berkonsekuensi mengurangi fisik barang. 4. Shighah adalah bahasa komunikasi atau ucapan yang terdiri dari ijab dan qabul. C. Macam-macam ‘ariyah dan tanggung jawabnya 1. Macam ‘ariyah ada 2 : a. ‘Ariyah Muqayyadah adalah bentuk pinjam-meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan-batasan tertentu. b. ‘Ariyah muthlaqah adalah bentuk pinjam-meminjam barang yang tidak dibatasi oleh ketentuan apapun. 2. Tanggung jawab ‘ariyah Menurut Jumhur ulama mengatakan bahwa barang pinjaman sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab si peminjam atau musta’ir, baik sengaja atau tidak, sesuai nominal barang saat terjadi kerusakan. Sebab, ada sabda Nabi: “ariyah itu tanggung jawab,”(HR. Abu Daud, Nasai, Ahmad dan Hakim). D. Konsekuensi hukum ‘ariyah 1. Pertentangan Perspektif Antara Mu’ir dan Musta’ir Konsekuensi pandangan mayoritas ulama tersebut adalah bahwa mu’ir dapat menarik barang hak miliknya yang dipinjamkan pada orang lain tersebut kapan saja dan dimana saja begitupun srebaliknya berlaku pada musta’ar.



2. Pertentangan Klaim Antara Mu’ir dan Musta’ir yang meliputi beberapa aspek yang terjadi di masyarakat: a. Pertentangan klaim soal jenis akad dan kesepakatan; b. Pertentangan klaim soal barang yang hilang atau rusak; c. Pertentangan klaim soal pengembalian. 3. Tempo Berakhirnya Akad ‘Ariyah a. Permintaan mu’ir untuk mengembalikan barang. b. Musta’ir mengembalikan barang yang telah disepakati c. Salah satu dua pihak tidak cakap hukum d. Kematian dari salah satu dua pihak.



2



3



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



Menurut Ibnu Rif’ah yang berpendapat bahwa ‘ariyah adalah membolehkan seseorang mengambil manfaat dari suatu barang dengan jalan yang halal, namun wujud barang tersebut harus utuh dan dapat dikembalikan pada pemiliknya. Nah dari sini jika ada seseorang yang meminjam kendaraan bermotor yang hanya pinjam sebentar saja sepeda motor yang digunakan namun mengurangi isi bensin tersebut bagaimana menyikapinya sedangkan si musta’ir tidak mengetahui berapa kadar bensin yang telah ia gunakan, dan apakah hukum ‘ariyah tersebut?



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



Cara pandang mayoritas ulama dengan madzhab Maliki yang berbeda menyikapi persoalan konflik sosial yang mengatakan bahwa seorang mu’ir tidak boleh menarik barangnya yang sudah dipinjamkan kepada orang lain sebelum barang tersebut mendatangkan manfaat atau telah digunakan. Nah bukankah yang harus diikuti di negara Indonesia adalah madzhab Syafi’i yang termasuk dalam jumhur ulama tersebut? Mengapa mencari pembenaran dengan mengikuti madzhab lain sepertihalnya madzhab Maliki.