LKJ 2020 Kab Bantaeng [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2020



KATA PENGANTAR Pelaksanaan



Kinerja



Pemerintahan



Kabupaten



Bantaeng



yang



di



dokumentasikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) atau Laporan Kinerja (LKj) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 disusun sebagai perwujudan atas komitmen pemerintah daerah untuk memberikan akuntabilitas kepada para pemangku kepentingan. Komitmen ini juga didasari pada keinginan luhur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang akan memberikan dampak kepada peningkatan kualitas pelayanan kepada publik Penyusunan pertanggungjawaban



Laporan namun



Kinerja



lebih



(LKj)



dari



itu



tidak sebagai



hanya



sebagai



media



untuk



media terus



meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus mengadakan perbaikan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 ini merupakan Tahun Kedua pelaksanaan pemerintahan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 yang telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dengan memuat Visi Kabupaten Bantaeng “Terwujudnya Masyarakat Bantaeng Yang Sejahtera Lahir Batin Berorientasi Pada Kemajuan, Keadilan, Kelestarian, Dan Keunggulan Berbasis Agama Dan Budaya Lokal” Dalam



penyajiannya



Laporan



Kinerja



(LKj)



Kabupaten



Bantaeng



merupakan dokumen yang menggambarkan hasil-hasil yang telah dicapai dari realisasi pelaksanaan program/kegiatan yang berpedoman pada Indikator Kinerja Sasaran/Utama



(IKU)



sehingga



analisis



yang



dilakukan



menggunakan



perbandingan antara target dan realisasi yang telah dicapai.. Kami berharap Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 ini dapat memberikan gambaran yang objektif tentang kinerja yang telah dicapai pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang.



Hal | i



2020



Kami juga berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, atas dukungan dan perhatiannya serta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah membantu menyampaikan dokumen Laporan Kinerja SKPD dengan tepat waktu, sehingga penyusunan Laporan Kinerja Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 ini dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan.



UtÇàtxÇz? EH `tÜxà ECED BUPATI BANTAENG



DR. H. ILHAM SYAH AZIKIN, M.Si



Hal | ii



2020



RINGKASAN EKSKUTIF Pemerintah



Kabupaten



Bantaeng



telah



menyusun



Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 s/d 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2019. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 s/d 2023, selanjutnya dijabarkan menjadi Visi dan Misi serta Agenda dan Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. Adapun Visi Pembangunan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 adalah “Terwujudnya Masyarakat Bantaeng Yang Sejahtera Lahir



Batin



Keunggulan



Berorientasi Berbasis



Pada



Agama



Kemajuan, Dan



Keadilan,



Budaya



Lokal”.



Kelestarian, Dalam



Dan



Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantaeng sesuai Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023, terdapat 6 misi pembangunan yang ditetapkan dengan 14 sasaran strategis dengan



21



indikator



kinerja



utama



(IKU)



untuk



mengukur



keberhasilan



pencapaian sasaran RPJMD dimaksud. Untuk itu, mengingat IKU merupakan komponen yang sangat penting dalam mengukur pencapaian sasaran dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng, maka telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 061/531/XII/2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.



Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan sistem manajemen pemerintahan berfokus pada peningkatan akuntabilitas yang berorientasi pada hasil (Outcomes oriented). Sistem AKIP diimplementasikan secara “self assesment” oleh masing-masing instansi pemerintah. Self assesment maksudnya, instansi pemerintah membuat perencanaan dan pelaksanaan, serta mengukur/mengevaluasi kinerjanya sendiri dan melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi. Sistem AKIP menghendaki transformasi sektor pemerintahan yang mengubah fokus akuntabilitas dari orientasi pada masukan-masukan (inputs oriented accountabillity) dan proses ke arah akuntabilitas pada hasil (result oriented accountabillity). Laporan Kinerja (LKj) memuat penjelasan tentang realisasi kegiatan dengan rencana serta keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, dimulai dari perencanaan strategis sampai pada pengukuran kinerja.



Hal | iii



2020



Pengukuran keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja dalam penyusunan LAKIP Kabupaten Bantaeng telah menggunakan Indikator Kinerja Utama



(IKU).



IKU



yang



sering



pula



disebut



Key Performance Indicator



merupakan acuan untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan capaian kinerja prioritas program yang bersifat strategis. IKU ditetapkan secara mandiri oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah dan SKPD di lingkungannya. Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor



PER/09/M.PAN/5/2007



disebutkan



Kinerja



Instansi



Pemerintah



merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan instansi pemerintah



yang



mengindikasikan



tingkat



keberhasilan



dan



kegagalan



pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Dalam Perencanaan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 ditetapkan sasaran sebanyak 14 (empat belas) dan 21 indikator kinerja sasaran. Berdasarkan hasil pengukuran indikator kinerja pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020, rata-rata pencapaian kinerja sebesar 91%. Pencapaian kinerja ini merupakan evaluasi pencapaian kinerja sasaran dalam pelaksanaan tahun pertama RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. Disamping



keberhasilan



pencapaian



sasaran



berdasarkan



hasil



pengukuran indikator kinerja, masih terdapat 1 (satu) indikator kinerja yakni Indikator Nilai Investasi yang belum mencapai realisasi yang maskimal. Hal ini disebabkan belum adanya program atau kegiatan yang mendukung pencapaian indikator



kinerja



dan



masih



terbatasnya



kemampuan



pendanaan



dalam



merealisasikan target kinerja. Sedangkan analisis pencapaian keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 dibiayai dengan anggaran yang tertuang dalam APBD Tahun 2020 yang secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu, pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan diuraikan menurut sumber-sumber perolehan dana, belanja diuraikan menurut penggunaan dana, sedangkan pembiayaan diuraikan menurut penerimaan dan pengeluaran daerah. Garis besar APBD Tahun 2020 dan realisasinya berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran. Dilihat bahwa Pendapatan Asli Daerah dapat direalisasikan sebesar 67,54% dari target pendapatan sebesar Rp. Rp. 110.456.145.457.71. Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah tersebut dipengaruhi oleh pencapaian target pendapatan dari Hasil Pajak Daerah hanya sebesar 48.00%, Hasil Retribusi



Hal | iv



2020



Daerah sebesar 25.32%, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan hanya sebesar 63,26% dan Lain-Lain Pendapatan Asli yang sah sebesar 87.49% Khusus



dari



Dana



Perimbangan,



dari



target



sebesar



Rp.



673.431.586.077.00, yang dapat direalisasikan sampai akhir Tahun 2020 sebesar Rp. 672.034.687.056,00 atau 99.79%. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dari target sebesar 174.188.291.500.00, yang dapat direalisasikan sampai akhir tahun 2020 sebesar 154.890.108.044.63 atau 88.92%.



Hal | v



2020



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR



...................................................................................................



i



RINGKASAN EKSEKUTIF



...................................................................................................



iii



DAFTAR ISI



...................................................................................................



Vi



DAFTAR TABEL



...................................................................................................



Vii



DAFTAR GAMBAR



...................................................................................................



X



DAFTAR GRAFIK



...................................................................................................



xi



DAFTAR SKEMA



...................................................................................................



xii



BAB I



PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan Laporan Kinerja (LKj) ...........................................



1



B. Dasar Hukum Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 .............................................................



4



C. Profil Kabupaten Bantaeng



..............................................................................



6



....................................................................................................................



8



D. Penduduk



E. Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng ................ F. Sistematika Penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng 2020 ............. BAB II



BAB III



39



PERENCANAAN KINERJA A. Perencanaan Kinerja .............................................................................................



41



B. Perjanjian Kinerja Tahun 2020



.....................................................................



52



A. Kerangka Pengukuran Capaian Kinerja ..................................................



58



B. Analisis Pengukuran



59



AKUNTABILITAS KINERJA



.............................................................................................



C. Analisis Capaian Keuangan BAB IV



31



.............................................................................



123



................................................................................................................



127



PENUTUP A. Kesimpulan



B. Saran- Saran



.............................................................................................................



129



LAMPIRAN – LAMPIRAN



Hal | vi



2020



DAFTAR TABEL



Tabel



1.1



Jumlah Penduduk, Distribusi dan Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Bantaeng ..................................



9



Tabel



1.2



Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng .......................................................



10



Tabel



1.3



Jumlah Penduduk, Luas Wilayah dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Bantaeng......................................



11



Tabel



1.4



Angka Pertambahan Penduduk Kabupaten Bantaeng ........................................................................................



12



Tabel



1.5



Jumlah dan Proporsi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin .......................................................



13



Tabel



1.6



Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan Yang Ditamatkan .................................................................................................



15



Tabel



1.7



Jenis Pekerjaan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 .........................................................



16



Tabel



1.8



Prosentase Penduduk Menurut Agama Kabupaten Bantaeng ........................................................................................



18



Tabel



1.9



Proporsi Kepala Keluarga Menurut Kelompok umur dan Status Perkawinan Kabupaten Bantaeng .................................



19



Tabel



1.10



Jumlah Penduduk, Jumlah Keluarga, Rata-rata Jumlah Anggota Keluarga ....................................................



22



Tabel



1.11



Distribusi PDRB Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Bantaeng, ......................................................................................



25



Tabel



1.12



Laju Pertumbuhan Ekonomi Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Bantaeng.........................................................................................



26



Tabel



1.13 Perkembangan Inflasi Kabupaten Bantaeng......................................



28



Tabel



1.14 Komponen IPM Kabupaten Bantaeng



...................................................



31



Tabel



1.15



Jumlah Kelurahan/Desa, RW dan RT dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng ....................................................................



34



Tabel



1.16



Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin ....................................................



37



Tabel



1.17



Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng Tahun 2020............................................................



38



Tabel



2.1



Indikator Makro Pengembangan Kabupaten Bantaeng .........................................................................................



Tabel



2.2



Rumusan Tujuan dan Indikator Kabupaten Bantaeng .........................................................................................



Tabel



2.3



Kinerja Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bantaeng ........................................................................................



47 49



53



Hal | vii



2020



Tabel



3.1



Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Pengukuran Kinerja Tahun 2020



Tabel



3.2



Evaluasi Pencapaian Sasaran 1



Tabel



3.3



Perbandingan Capaian Sasaran dari tahun sebelumnya



Tabel



3.4



Pencapaian sasaran bidang pendidikan



Tabel



3.5



Pencapaian Sasaran I Bidang Pendidikan Tahun 2020



Tabel



3.6



Perbandingan Pencapaian Sasaran I Bidang Pendidikan



Tabel



3.7



Perbandingan Kinerja dalam Perencanaan Strategis Organisasi



Tabel



3.8



Pencapaian Sasaran 2 Bidang Penidikan Tahun 2020



.............



69



Tabel



3.9



Perbandingan Kinerja dalam perencanaan strategis organisasi ............................................................................................ ....................



70



Tabel



3.10 Realisasi pencapaian sasaran 3 bidang pendidikan



Tabel



3.11



Tabel



3.12 Pencapaian sasaran angka literasi



Tabel



3.13



Tabel



3.14 Evaluasi Pencapaian sasaran 2



................................................................



82



Tabel



3.15 Evaluasi Pencapaian Sasaran 3



...............................................................



83



Tabel



3.16 Capaian Kinerja Bidang Ketenagakerjaan



Tabel



3.17 Perbandingan realisasi capaian kinerja indikator



Tabel



3.18 Evaluasi Pencapaian Sasaran 4



Tabel



3.19 Capaian Indikator Kinerja DPMPTSP Tahun 2020



Tabel



............................................



60



...............................................................



62



........



63



..............................................



64



............



........



65 66 66



..........................................................



....................



73



Perbandingan antara capaian kinerja tahun ini dengan beberapa tahun terakhir ..............................................................



74



..........................................................



75



Realisasi pencapaian sasaran kualitas dan kuantitas pelaku seni ............................................................................



77



83



.........................................



........................



84



...............................................................



88



......................



89



3.20 Evaluasi Pencapaian Sasaran 5



...............................................................



92



Tabel



3.21 Evaluasi Pencapaian Sasaran 6



...............................................................



94



Tabel



3.22 Evaluasi Pencapaian Sasaran 7



...............................................................



95



Tabel



3.23 Pencapaian Kinerja Dinas Kesehatan Tahun 2020



Tabel



3.24 Perbandingan capaian kinerja Dinas Kesehatan



Tabel



3.25 Perbandingan target kinerja dengan RPJM Tahun 2020



.....................



96



..........................



98



.........



100



Hal | viii



2020



Evaluasi Pencapaian sasaran meningkatkan aksebilitas antar dan inter wilayah....................................................................................



106



Tabel



3.26



Tabel



3.27 Capaian Bidang Pekerjaan Umum dan PR



Tabel



3.28 Perbandingan capaian kinerja tahun sebelumnya



Tabel



3.29



Tabel



3.30 Evaluasi Kinerja pencapaian sasaran 9



Tabel



3.31 Evaluasi Kinerja Pencapaian Sasaran 10



Tabel



3.32 Capaian Kinerja Dinas Pertanian Tahun 2020



Tabel



3.33



Tabel



3.34 Evaluasi Kinerja sasaran 11



........................................................................



119



Tabel



3.35 Evaluasi Kinerja sasaran 12



........................................................................



121



Tabel



3.36 Evaluasi Kinerja Sasaran 13



.......................................................................



123



Tabel



3.37



Opini BPK Terhadap Laporan keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng ........................................................................................



123



Tabel



3.38 Capaian Indikator Kinerja Inspektorat



Tabel



3.39 Evaluasi Kinerja Sasaran 14



Tabel



3.40 Analisis atas Capaian Keuangan



Tabel



3.41



Target dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020



Tabel



4.1



Pencapaian Sasaran Strategis RPJMD dengan Indikator Kinerja Sasaran .............................................................................



.........................................



107



.......................



107



Perbandingan capaian kinerja dengan kondisi kinerja target RPJMD .......................................................................................



108



...............................................



...........................................



111 112



...............................



113



Target dengan realisasi capaian kinerja Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun 2020 ...................................................



116



.................................................



124



.......................................................................



125



..............................................................



.................................



126 127 130



Hal | ix



2020



DAFTAR GAMBAR



Gambar



1.1



Peta Administrasi Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan .........................................................................



Gambar



2.1



Keterkaitan Antara Elemen Pokok Visi



Gambar



2.2



Keterkaitan Antara Visi Pokok Misi



Gambar



2.3



Arsitektur Kinerja Pembangunan Daerah



Gambar



3.1



Indeks Gini Kabupaten Bantaeng



Gambar



7



.............................................



42



.....................................................



46



.......................................



47



.........................................................



92



3.2



Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Bantaeng ...................................................................



93



Gambar



3.3



Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan kabaupaten bantaeng ..........



93



Gambar



3.4



Angka Harapan Hidup Kabupaten Bantaeng



95



Gambar



3.5



Nilai Sakip Kabupaten Bantaeng



................................



...........................................................



121



Hal | x



2020



DAFTAR GRAFIK



Grafik 1.1



Perkembangan Jumlah Penduduk Kabupaten Bantaeng



Grafik 1.2



Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Bantaeng ...............................................................



24



Grafik 1.3



Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita Kabupaten Bantaeng .............................................................................................................



27



Grafik 1.4



Indeks Gini Kabupaten Bantaeng



.....................................................



29



Grafik 1.5



Indeks Pembangunan Manuasia (IPM) Kabupaten Bantaeng ...........................................................................................................



30



Grafik 3.1



Pencapaian APK PAUD, SD dan SMP



70



Grafik 3.2



Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 1



...........



85



Grafik 3.3



Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 2



...........



85



Grafik 3.4



Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 3



...........



86



....



..............................................



8



Hal | xi



2020



DAFTAR SKEMA



Skema



1.1



Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng ............................................................................................. ................



36



Hal | xii



2020



0



2020



BAB I



cxÇwt{âÄâtÇ A. MAKSUD DAN TUJUAN LAPORAN KINERJA (LKj) Sistem pertanggungjawaban berbentuk pengukuran kinerja merupakan salah satu sisi penting dari pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengukuran kinerja



adalah



keberhasilan



proses



atau



sistematis



kegagalan



dan



berkesinambungan



pelaksanaan



kegiatan



untuk



menilai



pemerintahan



dan



pembangunan sesuai dengan kebijakan, program, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penilaian kinerja pemerintah daerah menjadi salah satu kunci untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Upaya ini juga selaras dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui penyusunan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah. Penyusunan



Laporan



Kinerja



(LKJ)



merupakan



amanat



Peraturan



Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan LKJ dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja orgnisasi. Salah



satu



asas



umum



penyelenggaraan



negara



adalah



adanya



akuntabilitas yang lebih berorientasi pada hasil. Hal ini sejalan dengan best practices



dalam



pengelolaan



keuangan



negara



adalah



akuntabilitas



yang



beriorientasi pada hasil atau dengan kata lain manajemen pemerintahan kita telah memasuki era performace-based management. 1



2020



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan



Kinerja



Instansi



Pemerintah



mempertegas



bahwa



selain



akuntabilitas



keuangan juga dibutuhkan adanya akuntabilitas kinerja. Peraturan Pemerintah ini mendefinisikan bahwa kinerja sebagai “keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kualitas dan kuantitas terukur”. Hal ini juga merubah paradigma dari pemerintah yang berorientasi input (input oriented) menjadi pemerintahan yang berorientasi hasil (outcome oriented). Secara spesifik Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 menekankan bahwa : Pengungkapan informasi tentang kinerja relevan dengan perubahan paradigma penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (output) dari setiap kegiatan dan hasi (outcome) dari setiap program. Perlu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan strategis, sistem penganggaran dan sistem akuntabilitas pemerintahan. Selain kewajiban penyusunan Laporan Keuangan, setiap Instansi Pemerintah juga diwajibkan menyusun Laporan Kinerja yang dihasilkan dari suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Sistem AKIP merupakan sistem manajemen pemerintahan berfokus pada peningkatan akuntabilitas yang berorientasi pada hasil (Outcomes oriented). Sistem AKIP diimplementasikan secara “self assesment” oleh masing-masing instansi pemerintah. Self assesment maksudnya, instansi pemerintah membuat perencanaan dan pelaksanaan, serta mengukur/mengevaluasi kinerjanya sendiri dan melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi. Sistem AKIP juga adalah manajemen kinerja instansi pemerintah dan berdasarkan manajemen kinerja tersebut, proses perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara harus didasarkan pada kinerja (performance-based management). Sebagai suatu managemen, Sistem AKIP merupakan siklus dari proses perencanaan, penganggaran, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja yang terintegrasi dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.



2



2020



Penerapan manajemen pemerintahan berbasis kinerja pada dasarnya adalah mengubah mind-set para birokrat dari sistem yang birokratis ke arah sistem yang bertujuan untuk lebih mewirausahakan birokrasi pemerintah. Dalam bahasa



lain,



akuntabilitas



transformasi dari



sektor



orientasi



pemerintahan



pada



yang



masukan-masukan



mengubah (inputs



fokus oriented



accountabillity) dan proses ke arah akuntabilitas pada hasil (result oriented accountabillity), terutama berupa outcomes. Salah satu cara yang tepat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan manajemen pemerintahan adalah dengan melakukan reformasi pengelolaan dan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah. Prioritas strategis pemerintah harus ditetapkan didasarkan kebutuhan masyarakat. Instansi menetapkan



sasaran



strategis



di



instansi



pemerintah



masing-masing dengan ukuran-



ukuran kinerja yang jelas dan terukur. Berbagai peraturan perundang-undangan yang saat ini telah mengharuskan penerapan manajemen berbasis kinerja, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan pelaksanaannya. Sementara itu kondisi global serta tuntutan agar suatu instansi pemerintah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat



juga



mengharuskan



pemerintah



menerapkan



manajemen



pemerintahan yang lebih berorientasi pada hasil. Untuk mengukur keberhasilan maupun kegagalan dalam melaksanakan Rencana Pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng perlu adanya Indikator Kinerja Utama (IKU). Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana amanat Peraturan



Menteri



Negara



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



Nomor



PER/09/M.PAN/5/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator



Kinerja



Utama.



IKU



merupakan



gambaran



mengenai



tingkat



pencapaian sasaran atau tujuan instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Oleh karena itu dalam penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 ini, pengukuran kinerja menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU) sudah diformalkan dalam bentuk Keputusan Bupati Bantaeng tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. 3



2020



Laporan Akuntabilitas Kinerja atau Laporan Kinerja (LKJ) Pemerintah Kabupaten memiliki 2 (dua) fungsi utama yaitu: a. Sebagai sarana menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders (Bupati, DPRD dan masyarakat). b. Sebagai sarana evaluasi atas pencapaian kinerja, sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang. c.



Sebagai sarana pengawasan bagi kepela daerah untuk menilai kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian



Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 mencakup hal-hal berikut ini: a. Aspek Akuntabilitas Kinerja, bagi keperluan eksternal organisasi dengan menjadikan Laporan Kinerja (LKJ) 2020 sebagai sarana pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bantaeng atas capaian kinerja yang diperoleh selama tahun 2018. Esensi capaian kinerja yang dilaporkan merujuk pada sampai sejauh mana visi, misi dan tujuan/sasaran strategis dalam RPJMD Tahun 2018-2023 telah dicapai khususnya pada akhir periode tahun 2020. b. Aspek



Manajemen



Kinerja bagi keperluan internal organisasi dengan



menjadikan Laporan Kinerja (LKJ) 2020 sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja oleh manajemen Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk upaya perbaikan kinerja di masa datang. Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, manajemen Pemerintah Kabupaten Bantaeng dapat merumuskan strategi pemecahan masalahnya sehingga capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. B. DASAR HUKUM PENYUSUNAN BANTAENG TAHUN 2020



LAPORAN



KINERJA



KABUPATEN



Laporan Kinerja (LKJ) Kabupaten Bantaeng sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kegiatan tahunan yang telah disusun dalam Rencana Kerja (Renja) dan perjanjian kinerja mengukur



keberhasilan



pembangunan.



dipakai sebagai salah satu tolok ukur untuk



maupun



kegagalan



Laporan Kinerja (LKJ)



dalam



Kabupaten



melaksanakan Bantaeng



kegiatan



Tahun



2020



disusun berdasarkan beberapa landasan sebagai berikut : a. Landasan Idiil yaitu Pancasila Pancasila, b. Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945, c. Landasan Operasional: 4



2020



1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi ; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang



Keuangan Negara ;



4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang



Pemeriksaan dan



Tanggungjawab Keuangan Negara ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Peraturan



Pemerintah



Nomor



58



Tahun



2005



tentang



Pengelolaan



Keuangan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,



Pengendalian



dan



Evaluasi



Pelaksanaan



Rencana



Pembangunan Daerah; 13. Instruksi tentang



Presiden



Republik



Indonesia



Nomor



5



Tahun



2004



Percepatan Pemberantasan Korupsi;



14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 15. Peraturan



Menteri



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



dan



Reformasi



Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng; 5



2020



18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. 19. Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 061/531/XII/2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng..



C. PROFIL KABUPATEN BANTAENG Sebagai salah satu kabupaten yang terletak di bagian pesisir selatan Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bantaeng merupakan kabupaten tertua dari kabupaten-kabupaten lain dibagian selatan. Kabupaten Bantaeng berjarak 120 km dari Kota Makassar, Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas wilayah tercatat 395,83 km2 (39.583 ha) yang terbagi atas 8 kecamatan, 21 kelurahan dan 46 desa. Secara geografis berada pada posisi 50 21’13” - 50 35’26” Lintang Selatan dan 1190 51’42” - 1200 05’27” Bujur Timur, memiliki wilayah pantai yang memanjang pada bagian barat ke timur kota dan wilayah daratannya mulai dari tepi laut



Flores sampai pegunungan sekitar Gunung Lompobattang dengan



ketinggian tempat dari permukaaan laut 0-25 m sampai ketinggian lebih dari 1.000m diatas permukaan laut. Pada ketinggian 100-500 m dari permukaan laut, Kabupaten Bantaeng merupakan wilayah terluas atau 29,6 % dari luas wilayah seluruhnya dan terkecil adalah wilayah dengan ketinggian dari permukaan laut 0 – 25 m atau hanya 10,3 % dari luas wilayahnya. Secara administratif Wilayah Kabupaten Bantaeng berbatasan dengan : Sebelah Utara



: Berbatasan



dengan



Kabupaten



Gowa,



Kabupaten



Bulukumba dan Kabupaten Sinjai Sebelah Timur



: Berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba



Sebelah Selatan



: Berbatasan dengan Laut Flores



Sebelah Barat



: Berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto



Dalam peta Sulawesi, wilayah Kabupaten Bantaeng berada tepat di kaki Sulawesi Selatan, dan dijuluki sebagai Tanah Toa atau Tanah Tua, karena secara histori Kabupaten Bantaeng merupakan Kabupaten tertua di wilayah Sulawesi Selatan. Adapun wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada gambar 1.1 dibawah ini :



6



2020



Gambar 1.1 Peta Adminitrasi Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan



Kabupaten Bantaeng biasanya disebut juga Butta Toa oleh penduduk kabupaten-kabupaten dan sekitarnya, karena kabupaten ini dulunya menjadi pusat kerajaan Bantaeng. Pada jaman kemerdekaan, Kabupaten Bantaeng menjadi pusat dari kresidenan Wilayah Selatan selatan, dan ketika masa pemerintahan Orde Baru, status Kabupaten Bantaeng tidak lagi menjadi pusat Kresidenan karena dihapus oleh pemerintah. Sampai sekarang sebutan tersebut masih ada dan masih menjadi pusat budaya maupun spiritual bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng dan sekitarnya D. PENDUDUK Pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantaeng secara umum dipengaruhi oleh tiga komponen, yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi. Kebijakan Pemerintah dalam upaya menekan laju pertumbuhan penduduk berorientasi pada penurunan tingkat kelahiran dan kematian serta meningkatkan mobilitas penduduk. Upaya untuk menurunkan tingkat kelahiran antara lain seperti penundaan usia perkawinan, penggunaan alat kontrasepsi, dan kampanye program Keluarga Berencana. 7



2020



Sementara upaya menurunkan kematian dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan secara konsisten dalam waktu lima tahun terakhir dimana pada tahun 2019 jumlah penduduk mencapai 201,688 jiwa dengan pertumbuhan penduduk dari 2018-2019 sebesar 0,63 persen.



Grafik 1.1 Perkembangan Jumlah Penduduk Kabupaten Bantaeng Tahun 2015-2019 205,000 200,234



201,688



201,115



200,000



195,000



190,000



185,000



183,386



184,517



180,000



175,000



170,000 Series1



2015



2016



2017



2018



2019



183,386



184,517



200,234



201,115



201,688



Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020



Secara



administratif,



Kabupaten



Bantaeng



terbagi



atas



8



wilayah



kecamatan dengan 21 kelurahan dan 46 desa. Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 sebanyak 201,688 jiwa yang terdiri dari laki-laki 99,721 jiwa dan perempuan 101,967 jiwa dengan rincian jumlah penduduk, dapat dilihat pada tabel berikut.



8



2020



Tabel 1.1 Jumlah Penduduk, Distribusi dan Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Bantaeng Tahun 2019



No



Kecamatan



Luas Area



Jumlah Penduduk



Distribusi Penduduk



Kepadatan Penduduk



1



Bissappu



32,84



35,966



21,53



11.69



2



Uluere



67,29



11,775



3,86



2.5



3



Sinoa



43,00



13,347



6,69



1,71



4



Bantaeng



28,85



40,700



39,78



14.05



5



Eremerasa



45,01



21,659



7,65



4.76



6



Tompobulu



76,99



25,564



24,97



3.29



7



Pajukukang



48,90



33,753



28,42



6.97



8



Gantarangkeke



52,95



18,924



11,99



3.6



Total



395,83



201,688



201,688



51,21



Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020



Kabupaten Bantaeng terletak didaerah pantai yang memanjang pada bagian barat ke timur kota yang salah satunya berpotensi untuk perikanan. Potensi lainnya adalah sektor pertanian oleh karena wilayah daratannya mulai dari tepi Laut Flores sampai kepegunungan sekitar Gunung Lompo Battang dengan ketinggian tempat dari permukaan laut 0 – 25 m sampai dengan ketinggian lebih dari 1.000 m diatas permukaan laut. Disamping itu Kabupaten Bantaeng memiliki alam tiga dimensi yakni bukit pegunungan, lembah daratan dan pasir pantai, dengan dua musim. Iklim didaerah ini tergolong iklim tropis basah dengan curah hujan rata-rata setiap bulan 14 mm. Kabupaten Bantaeng dengan luas wilayah 395,83 km2 didiami penduduk sebanyak 201.688 jiwa,terdiri dari 99.721 jiwa laki-laki dan 101,967 jiwa perempuan, Penduduk ini tersebar di 8 (Delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Bissappu, Kecamatan Bantaeng, Kecamatan Eremerasa, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Pajukukang, Kecamatan Uluere, Kecamatan Gantarangkeke dan Kecamatan Sinoa. Dari tabel 1 terlihat bahwa jumlah penduduk terbesar terdapat di Kecamatan Bantaeng yaitu 40.700 (39,78%), sedangkan Kecamatan Uluere memiliki jumlah penduduk terkecil yaitu 11.775 Jiwa (3,86%). 9



2020



Tabel 1.2 Jumlah Penduduk menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng Penduduk (jiwa) No



1 2



3



Kecamatan Laki-laki



Perempuan



17,772



18,194



5,905



5,870



Bissappu Uluere



Sinoa 6,611



4



5



6



7



8



Jumlah Penduduk



20,266



20,474



10,717



10,942



12,473



13,091



16,743



17,010



9,274



9,650



Eremerasa



Tompobulu



Pajukukang



Gantarangkeke 99,721



35,966



93,91



11,775



96,16



13,347



93,89



40,700



94,61



21,659



90,11



25,564



88,99



33,753



95,33



18,924



89,28



5,415



Bantaeng



Total



Rasio Jenis Kelamin



101,967



201,688



92,94



Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019, diolah 2020



Berdasarkan tabel jumlah penduduk tersebut, bahwa jumlah penduduk lebih banyak di Kecamatan Bantaeng sekitar 21,128% dari jumlah penduduk. Sedangkan Kecamatan Uluere merupakan wilayah yang penduduknya paling sedikit. Dari tabel tersebut juga diketahui penduduk jenis kelamin laki-laki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan. Gambaran ini terlihat hampir diseluruh kecamatan. a. Kepadatan Penduduk Kabupaten Bantaeng tergolong kabupaten yang tidak padat, hal ini dapat dilihat pada tabel 1.2 dibawah ini. Tabel 1.2 memperlihatkan kepadatan penduduk di Kabupaten Bantaeng dengan luas 395,83 km2, Kabupaten Bantaeng didiami oleh 201.688 jiwa atau dengan kepadatan sebesar 408 jiwa/km2.. Dengan kata lain rata-rata setiap km2 Kabupaten Bantaeng didiami sebanyak 485 jiwa.



10



2020



Tabel 1.3 Jumlah Penduduk, Luas Wilayah dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Bantaeng No



Kecamatan



Luas Wilayah



Jumlah Penduduk



Distribusi Penduduk



Kepadatan Penduduk



1



Bissappu



32,84



35,966



0,63



2



Uluere



67,29



11,775



0,63



171



3



Sinoa



43,00



13,347



0,63



292



4



Bantaeng



28,85



40,700



0,64



5



Eremerasa



45,01



21,659



0,64



439



6



Tompobulu



76,99



25,564



0,64



316



7



Pajukukang



48,90



33,753



0,63



630



8



Gantarangkeke



52,95



18,924



0,62



318



395,83



201,688



Total



1 000



1351



0,63



474



Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019, diolah 2020



Jika dilihat persebaran di setiap kecamatan nampak bahwa Kecamatan Bantaeng merupakan wilayah terpadat dengan kepadatan sebesar 1,405 jiwa/km2, diikuti oleh Kecamatan Bissappu sebesar 1,169 jiwa/km2, Kecamatan Tompobulu sebesar 329 jiwa/km2, dan Kecamatan Pajukukang sebesar 697 jiwa/km2, sedangkan wilayah dengan kepadatan terendah di Kecamatan Sinoa yaitu sebesar 250 jiwa/km2. Kepadatan penduduk per wilayah di Kabupaten Bantaeng perlu mulai diperhatikan, terutama dalam perencanaan persebaran penduduk, tata ruang dan tata guna tanah. Jika ketiga hal ini tidak diperhatikan dengan baik, maka ke depan, Kabupaten Bantaeng akan menjadi Kabupaten yang padat dengan implikasi pada penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan perkotaan. Pemanfaatan



lahan



yang



lebih



cenderung



pada



pembangunan



fisik



akan



menyebabkan kabupaten ini mengalami nasib yang sama dengan kabupatenkabupaten di wilayah Kalimantan dan Jawa. b. Pertumbuhan Penduduk Pertumbuhan



penduduk



merupakan



angka



yang



menggambarkan



penambahan penduduk yang dipengaruhi oleh pertumbuhan alamiah maupun migrasi penduduk. Angka pertumbuhan penduduk dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah dan struktur penduduk beberapa tahun kedepan. Angka pertambahan penduduk di wilayah Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada Tabel 1.4.



11



2020



Data penduduk tahun 2019 menggunakan data Bulan Desember 2019. Pertumbuhan penduduk yang dihitung merupakan pertambahan penduduk dalam kurun waktu satu tahun. Tabel 1.4 Angka Pertambahan Penduduk Kabupaten Bantaeng



Penduduk Tahun 2018



Penduduk Tahun 2019



Angka Pertumbuhan Penduduk



Kecamatan n ( Jiwa )



n ( Jiwa )



n ( Jiwa )



%



(1)



(4)



(4)



(4)



(5)



(6)



Bissappu



38,395



21,53



35,966



19,53



9,.69%



Bantaeng



40,540



39.78



40,700



39.92



15,05%



Eremerasa



21,447



7,65



21,659



8,65



5,76%



Tompobulu



25,356



22,97



25,564



25,97



5,29%



Pa’jukukang



34,072



28,42



33,753



27,42



3,36%



Uluere



11,511



6,86



11,775



7,86



3,50%



Gantarangkeke



19,72



11,99



18,24



10,99



5,97%



Sinoa



10,767



6,69



13,347



9,69



4,71%



Jumlah



201,115



12,29



201,688



14,17



5,97%



Sumber :Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019,diolah Tahun 2020



Angka pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantaeng tergolong rendah selama



kurun



waktu



Desember



2019



sampai



dengan



Desember



2020,



pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantaeng mencapai 3,25 persen. Angka pertumbuhan penduduk ini dihitung berdasarkan data hasil SIAK. Olehnya itu apabila pertumbuhan penduduk tidak terkendali, maka implikasi dari hal tersebut adalah



munculnya



berbagai



masalah



sosial



ekonomi



seperti



kemiskinan,



pertumbuhan daerah kumuh, kriminalitas dan lain sebagainya. Tingginya pertumbuhan penduduk diduga bukan disebabkan tingkat kelahiran yang cukup tinggi, tapi lebih banyak disebabkan faktor migrasi karena Kabupaten Bantaeng menjadi kawasan industri dan kegiatan wisata menyebabkan daerah ini menarik bagi migran untuk datang dan menetap di wilayah ini. c. Jumlah dan Proporsi Penduduk menurut Umur dan Jenis Kelamin Karakteristik penduduk menurut umur dan jenis kelamin berguna dalam membantu menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk sesuai dengan kebutuhan kelompok umur masing-masing, baik kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain sebagainya.



12



2020



Setiap kelompok umur memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, misalnya kelompok bayi dan balita, mereka lebih membutuhkan asupan gizi yang baik dan perawatan kesehatan. Bagi penduduk perempuan remaja misalnya, mempunyai kebutuhan untuk meningkatkan status kesehatan . Tabel 1.5 menunjukkan bahwa penduduk Kabupaten Bantaeng sebagian besar merupakan penduduk usia produktif yaitu pada kelompok umur antara 1564 tahun (75,17%) dengan komposisi terbesar berada pada penduduk berumur 10-14 tahun. Demikian pula dengan komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin, nampak bahwa penduduk laki-laki yang terbesar berada pada kelompok umur 10-14 tahun, sedangkan penduduk perempuan berada pada kelompok umur 25-29 tahun. Kondisi ini sangat menguntungkan karena sebagian besar (diatas 50%) merupakan penduduk usia kerja (usia produktif), dan sisanya sebanyak 22,50 persen merupakan penduduk usia muda (berusia dibawah 15 tahun) dan 6,56 persen merupakan penduduk lanjut usia (65 tahun ke atas). Tabel 1.5. Jumlah dan Proporsi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng Kelompok Umur



Laki-Laki



Permpuan



Laki-Laki + Perempuan



(1)



(2)



(3)



(4)



0‒4



8 021



8 084



16 105



5‒9



8 827



8 598



17 425



10‒14



8 821



8 779



17 600



15‒19



7 706



7 693



15 399



20‒24



7 763



8 193



15 956



25‒29



8 010



8 827



16 837



30‒34



7 098



7 778



14 876



35‒39



6 574



7 578



14 152



40‒44



6 114



7 101



13 215



45‒49



5 957



6 368



12 325



50‒54



4 907



5 095



10 002



55‒59



3 408



3 999



7 407



60‒64



2 680



3 020



5 700



65-70



1 868



2 283



4 151



70-74



1 272



1 794



3 066



75+



1 354



2 056



3 410



Jumlah/Total



90 380



97 246



187 626



Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019, diolah Tahun 2020



13



2020



Penduduk berusia kurang dari 15 tahun cukup besar pula yaitu hampir seperempat penduduk Kabupaten Bantaeng (25,45%).Hal ini harus menjadi perhatian karena 5 tahun mendatang kelompok ini akan menjadi entry tenaga kerja baru, yang memerlukan skill dan kualitas SDM yang memadai baik ketrampilan maupun etos kerja dan kepribadian. Untuk memperoleh hal tersebut, diperlukan asupan gizi yang cukup, pendidikan yang memadai serta lingkungan pergaulan yang cukup, baik di rumah maupun di masyarakat. Sehingga ketika mereka memasuki pasar kerja, mampu memperoleh peluang kerja yang tersedia. Disisi yang lain pemerintah Kabupaten Bantaeng harus mampu pula menciptakan pasar kerja yang dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Jika Bantaeng



dicermati



merupakan



lebih balita.



lanjut,



ternyata



Kondisi



ini



6,32%



menuntut



penduduk



Kabupaten



perhatian



Pemerintah



Kabupaten Bantaeng dalam penanganan penduduk balita terutama dari segi kesehatan dan investasi bidang pendidikan Demikian pula jumlah penduduk pada kelompok umur 25-29 tahun menunjukkan jumlah kedua yang paling besar. Diduga penduduk kelompok umur ini adalah kelompok yang lahir pada tahun 1980an yang mulai memasuki usia tersebut ditambah dengan migran yang masuk ke Kabupaten Bantaeng. Penduduk umur lansia (65 tahun ke atas), menunjukkan proporsi yang masih kecil yaitu 5,32 persen. Namun dimasa depan proporsi penduduk lansia akan terus merambat naik, karena pergeseran umur penduduk serta usia harapan hidup yang semakin meningkat. Pertambahan jumlah penduduk lansia ini harus mulai diantisipasi dari sekarang, karena kelompok ini akan terus membesar di masa depan, sehingga diperlukan kebijakan seperti ketenaga kerjaan, kesehatan, pelayanan lansia serta kebutuhan sosial dasar lainnya Bila



dikaitkan



dengan



umur



median



penduduk,



maka



penduduk



Kabupaten Bantaeng termasuk dalam kategori penduduk intermediate. Dimana umur median penduduk Kabupaten Bantaeng tahun 2019 adalah 30,00 tahun, yang berarti setengah penduduk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2018 berusia di bawah 30 tahun dan setengahnya lagi berusia lebih tua dari 30 tahun. Dengan kata lain, penduduk Kabupaten Bantaeng dikategorikan sebagai penduduk intermediate (intermediate population). Jika dilihat menurut wilayah kecamatan, bahwa rasio jenis kelamin (sex ratio) hampir disetiap kecamatan di bawah 100, hal ini berarti bahwa jumlah penduduk laki-laki disetiap kecamatan lebih sedikit daripada perempuan. Jika diamati masing-masing wilayah Kecamatan, maka terlihat bahwa Kecamatan 14



2020



Uluere memiliki Rasio jenis kelamin tertinggi yaitu 101.48, diikuti Kecamatan Ere merasa sebesar 102,35, sedangkan Rasio jenis kelamin terendah 95,35 terdapat di Kecamatan Tompobulu. d. Komposisi Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan Tingkat pendidikan merupakan salah satu ukuran untuk kualitas penduduk. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan semakin baik kualitas SDM di wilayah tersebut. Namun ukuran ini masih harus ditambah dengan etos kerja dan ketrampilan baik hard skill maupun soft skill. Beberapa pelaku usaha menyatakan bahwa yang dibutuhkan tidak saja ketrampilan tetapi juga kepribadian, karena ketrampilan bisa ditingkatkan melalui pelatihanpelatihan. Tamat sekolah didefinisikan sebagai jenjang pendidikan yang telah berhasil diselesaikan oleh seseorang dengan dibuktikan adanya ijazah atau surat tanda tamat belajar. Tetapi jika menggunakan ukuran menurut jenjang tertinggi merupakan jenjang atau kelas tertinggi yang pernah ditempuh oleh seseorang. Tabel 1.6 Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan



JENIS KELAMIN NO.



PENDIDIKAN TERAKHIR



LAKI-LAKI n(JIWA)



1.



TIDAK/BLM SEKOLAH



2.



BELUM TAMAT SD/SEDERAJAT



3.



TAMAT SD/SEDERAJAT



4.



KEPALA KELUARGA PEREMPUAN



(%)



n(JIWA)



(%)



n(JIWA)



(%)



11,168



19.29



3,662



4.47



16,260



27.75



5,824



9.74



1,395



2.51



7,149



12.74



15,319



25.52



2,661



4.43



17,980



29.95



SLTP/SEDERAJAT



4,467



7.44



653



1.09



5,120



8.53



5.



SLTA/SEDERAJAT



7,539



12.56



1,013



1.69



8,552



14.25



6.



DIPLOMA I/II



332



0.55



104



0.17



436



0.73



7.



AKADEMI/DIPLOMA III/SARJANA MUDA



306



0.51



93



0.15



399



0.66



8.



DIPLOMA IV/STRATA I



2,658



4.43



345



0.57



3,003



5



9.



STRATA-II



212



0.35



13



0.02



225



0.37



10.



STRATA-III



4



0.01



0



0



4



0.01



16.81



60,028



100



. JUMLAH 49,939 83.19 10,089 Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019, diolah Tahun 2020



Data SIAK menunjukkan bahwa tingkat pendidikan terbanyak penduduk kabupaten Bantaeng jika melihat tabel diatas yang tertinggi yaitu Tidak sekolah atau Belum sekolah. Kurang dari sepertiga penduduk Kabupaten Bantaeng (29,75%) Tidak/Belum Sekolah. 15



2020



Jika



dilihat



menurut



jenis



kelamin,



persentase



penduduk



yang



Tidak/Belum Sekolah untuk penduduk perempuan lebih tinggi dibandingkan penduduk laki-laki. Permintaan pasar tenaga kerja yang mensyaratkan minimal pendidikan SLTA, tidak banyak mempengaruhi masyarakat Kabupaten Bantaeng yang mana lapangan kerja kebanyakan di kebun, bertani dan beternak. Sedangkan persentase penduduk yang tamat SLTP untuk perempuan lebih tinggi dibanding dengan persentase penduduk laki-laki. Begitu pula Pada jenjang pendidikan dasar, proporsi penduduk yang tamat SD untuk penduduk perempuan lebih tinggi daripada penduduk laki-laki.Ini mengubah pandangan bahwa semakin tinggi pendidikan, semakin sedikit perempuan yang berhasil menamatkan pendidikannya. Sehingga Kabupaten Bantaeng tidak sama dengan gambaran pendidikan nasional, dimana angka melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, terutama pada kelompok penduduk miskin. Pemerintah Kabupaten Bantaeng perlu memperhatikan kondisi diatas mengingat bahwa era globalisasi sebentar lagi akan berlangsung dan persaingan untuk memperoleh lapangan pekerjaan. Peningkatan pendidikan vocasional, akses ke pendidikan terutama untuk penduduk miskin, perlu dilakukan mengingat bahwa sebagian besar peluang kerja membutuhkan tenaga terdidik yang memiliki ketrampilan khusus. Tabel 1.7 Jenis Pekerjaan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 JENIS KELAMIN



JENIS PEKERJAAN NO.



JENIS PEKERJAAN



LAKI-LAKI



PEREMPUAN



PENDUDUK



n(JIWA)



(%)



n(JIWA)



(%)



n(JIWA)



(%)



31,147



16.2051



29,997



15.1279



61,131



32.328



0



0



43,625



21.513



44,623



23.513



15,624



7.8802



14,582



7.3547



30,206



15.2349



580



0.2925



287



0.1448



867



0.4373



2,264



1.1419



2,486



1.2539



4,750



2.3957



1.



BELUM/TIDAK BEKERJA



2.



MENGURUS RUMAH TANGGA



3.



PELAJAR/MAHASISWA



4.



PENSIUNAN



5.



PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)



6.



TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)



266



0.1342



0



0



266



0.1342



7.



KEPOLISIAN RI (POLRI)



319



0.1609



6



0.003



325



0.1639



8.



PERDAGANGAN



72



0.0363



38



0.0192



110



0.0555



9.



PETANI/PEKEBUN



31,562



15.9188



1,700



0.8574



33,262



16.7762



10.



PETERNAK



17



0.0086



8



0.004



25



0.0126 16



2020 11.



NELAYAN/PERIKANAN



1,341



0.6764



7



0.0035



1,348



0.6799



12.



INDUSTRI



5



0.0025



6



0.003



11



0.0055



13.



KONSTRUKSI



11



0.0055



0



0



11



0.0055



14.



TRANSPORTASI



530



0.2673



1



0.0005



531



0.2678



15.



KARYAWAN SWASTA



306



0.1543



149



0.0752



455



0.2295



16.



KARYAWAN BUMN



125



0.063



30



0.0151



155



0.0782



17.



KARYAWAN BUMD



30



0.0151



14



0.0071



44



0.0222



18.



KARYAWAN HONORER



1,145



0.5775



1,710



0.8625



2,855



1.44



19.



BURUH HARIAN LEPAS



543



0.2739



11



0.0055



554



0.2794



20.



BURUH TANI/PERKEBUNAN



105



0.053



57



0.0287



162



0.0817



21.



BURUH NELAYAN/PERIKANAN



22



0.0111



1



0.0005



23



0.0116



22.



BURUH PETERNAKAN



0



0



1



0.0005



1



0.0005



23.



PEMBANTU RUMAH TANGGA



0



0



11



0.0055



11



0.0055



24.



TUKANG CUKUR



6



0.003



1



0.0005



7



0.0035



25.



TUKANG LISTRIK



1



0.0005



0



0



1



0.0005



26.



TUKANG BATU



136



0.0686



0



0



136



0.0686



27.



TUKANG KAYU



68



0.0343



0



0



68



0.0343



28.



TUKANG SOL SEPATU



2



0.001



0



0



2



0.001



29.



TUKANG LAS/PANDAI BESI



8



0.004



1



0.0005



9



0.0045



30.



TUKANG JAHIT



3



0.0015



14



0.0071



17



0.0086



31.



TUKANG GIGI



2



0.001



0



0



2



0.001



32.



PENATA RIAS



1



0.0005



1



0.0005



2



0.001



35.



MEKANIK



10



0.005



0



0



10



0.005



36.



SENIMAN



2



0.001



0



0



2



0.001



38.



PARAJI



0



0



1



0.0005



1



0.0005



41.



IMAM MASJID



7



0.0035



0



0



7



0.0035



42.



PENDETA



1



0.0005



0



0



1



0.0005



43.



PASTOR



1



0.0005



0



0



1



0.0005



44.



WARTAWAN



13



0.0066



2



0.001



15



0.0076



45.



USTADZ/MUBALIGH



4



0.002



2



0.001



6



0.003



58.



BUPATI



1



0.0005



0



0



1



0.0005



59.



WAKIL BUPATI



1



0.0005



0



0



1



0.0005



62.



ANGGOTA DPRD PROP.



1



0.0005



1



0.0005



2



0.001



63.



ANGGOTA DPRD KAB./KOTA



20



0.0101



8



0.004



28



0.0141



64.



DOSEN



13



0.0066



18



0.0091



31



0.0156



65.



GURU



251



0.1266



592



0.2986



843



0.4252



67.



PENGACARA



6



0.003



2



0.001



8



0.004



17



2020 71.



KONSULTAN



2



0.001



0



0



2



0.001



72.



DOKTER



11



0.0055



15



0.0076



26



0.0131



73.



BIDAN



0



0



62



0.0313



62



0.0313



74.



PERAWAT



10



0.005



38



0.0192



48



0.0242



75.



APOTEKER



0



0



2



0.001



2



0.001



79.



PELAUT



62



0.0313



0



0



62



0.0313



81.



SOPIR



813



0.41



2



0.001



815



0.4111



84.



PEDAGANG



109



0.055



72



0.0363



181



0.0913



85.



PERANGKAT DESA



46



0.0232



18



0.0091



64



0.0323



86.



KEPALA DESA



31



0.0156



1



0.0005



32



0.0161



88.



WIRASWASTA



11,312



5.7054



1,708



0.8615



13,020



6.5668



89.



PEKERJAAN LAINNYA



19



0.0096



7



0.0035



26



0.0131



95,987



59.4212



100,282



50.5778



198,239



100



.



JUMLAH



e. Komposisi Kepala Keluarga menurut Agama Informasi



tentang



jumlah



Kepala



Keluarga



berdasarkan



agama



diperlukan untuk merencanakan penyediaan sarana dan prasarana peribadatan serta merencanakan suatu program kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan antar umat beragama. Penduduk Kabupaten Bantaeng pada umumnya memeluk agama Islam (99,04 persen), disusul kemudian pemeluk agama Kristen dan Katholik (0,43 persen). Sedangkan Hindu, Budha dan Konghucu serta aliran kepercayaan masih sangat sedikit (0,53 persen). Tabel 1.8 Prosentase Penduduk menurut Agama Kabupaten Bantaeng JENIS KELAMIN NO.



LAKI-LAKI



AGAMA



PENDUDUK



PEREMPUAN



(JIWA)



(%)



(JIWA)



(%)



(JIWA)



(%)



98,554



49.2



99,779



50.33



197,323



99.52



1.



ISLAM



2.



KRISTEN



247



0.15



307



0.15



557



0.28



3.



KATHOLIK



120



0.08



120



0.07



234



0.12



4.



HINDU



3



0



2



0



5



0



5.



BUDHA



53



0.03



60



0.03



113



0.06



6.



KHONGHUCU



1



0



0



0



1



0



7.



KEPERCAYAAN



8



0



6



0



14



0.01



.



JUMLAH



98,997



49.42



100,282



50.58



198,269



100



Sumber : Dinas Dukcapil Kab.Bantaeng Tahun 2019, diolah Tahun 2020



18



2020



Jika



dikaitkan



dengan



wilayah



kecamatan,



maka



agama



islam



mendominasi semua wilayah kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Kecamatan Bantaeng merupakan wilayah agama Islam terbesar yaitu 99,67%. Agama Kristen merupakan kedua terbesar setelah Agama Islam yang tersebar disetiap kecamatan. Kecamatan Bantaeng



merupakan wilayah dengan



aliran kepercayaan terbesar. Karena Kabupaten Bantaeng merupakan kabupaten yang didominasi agama islam, maka sedikit yang menganut agama Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, Konghucu dan Aliran Kepercayaan. f. Komposisi Penduduk Menurut Status Perkawinan Informasi tentang struktur perkawinan penduduk pada waktu tertentu berguna bagi para penentu kebijakan dan pelaksana program kependudukan. Terutama dalam hal pembangunan keluarga, kelahiran dan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga. Dari informasi penduduk berstatus kawin, Umur Perkawinan Pertama, lama kawin akan berguna untuk mengestimasi angka kelahiran yang akan terjadi. Umur perkawinan



pertama misalnya berkaitan dengan lamanya



seseorang perempuan beresiko untuk hamil dan melahirkan. Perkawinan umur dini juga akan berakibat pada besarnya angka perceraian, ketidaksiapan orang tua untuk pengasuhan anak serta kurang matangnya perempuan menjalankan tugas dan fungsinya dalam rumah tangga. Tabel 1.9 Proporsi Kepala Keluarga menurut kelompok umur dan Status Perkawianan Kabupaten Bantaeng STATUS PERKAWINAN KELOMPOK UMUR



BELUM KAWIN



KAWIN



CERAI HIDUP



CERAI MATI



PENDUDUK



n(JIWA)



(%)



n(JIWA)



(%)



n(JIWA)



(%)



n(JIWA)



(%)



n(JIWA)



(%)



15-19



18.951



9.55



771



0.59



2



0.00



2



0.00



19.717



9.95



20-25



12.755



7.57



5.55



2.25



55



0.02



17



0.01



17.157



8.75



25-29



7.758



5.55



9.555



5.77



152



0.07



55



0.05



17.289



8.22



50-55



5.595



1.77



15.951



7.05



185



0.09



125



0.07



17.755



8.97



55-59



2.055



1.05



15.897



7.51



220



0.11



189



0.10



17.559



8.77



50-55



1.225



0.72



15.202



7.77



202



0.10



522



0.17



15.95



7.55



55-59



995



0.50



11.971



7.05



185



0.09



575



0.29



15.715



7.92



50-55



751



0.52



9.007



5.55



155



0.07



729



0.57



10.502



5.50



55-59



597



0.20



7.927



5.59



99



0.05



910



0.57



8.551



5.20 19



2020 70-75



221



0.11



5.718



2.55



55



0.05



898



0.55



5.792



2.92



75-79



155



0.08



5.117



1.57



57



0.02



978



0.59



5.297



2.17



70-75



115



0.07



2.158



1.08



57



0.02



951



0.58



5.25



1.75



>= 75



155



0.07



2.509



1.17



59



0.02



1.89



0.95



5.582



2.21



JUMLAH



92.558



57.75



97.802



58.82



1.58



0.70



7.757



5.85



198.279



100.00



Sumber :Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2018, diolah Tahun 2020



Berdasarkan Tabel 1.9 diatas, yang menyajikan komposisi penduduk menurut status kawin penduduk Kabupaten Bantaeng yang berumur 10 tahun ke atas. Tabel tersebut menunjukkan bahwa penduduk Kabupaten Bantaeng didominasi oleh penduduk berstatus kawin yakni 48,82 persen. Hal ini terlihat, baik untuk penduduk laki-laki maupun perempuan. Proporsi



penduduk



laki-laki yang



berstatus



kawin



lebih



rendah



dibanding dengan perempuan. Sementara, penduduk laki-laki berstatus belum kawin lebih tinggi dibandingkan perempuan, karena biasanya laki-laki masih meneruskan pendidikan atau baru mulai bekerja, sehingga menunda perkawinan. Begitu juga laki-laki yang dikonstruksikan sebagai kepala keluarga yang harus membiayai kebutuhan keluarga, mempunyai keinginan mapan secara ekonomi sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Proporsi penduduk dengan status cerai hidup dan cerai mati lebih tinggi pada perempuan dibandingkan laki-laki. Hal ini disebabkan laki-laki yang bercerai baik karena perceraian maupun karena ditinggal meninggal istri lebih cepat melakukan perkawinan kembali dibandingkan perempuan. Perempuan lebih banyak pertimbangan untuk menikah kembali terutama apabila perempuan tersebut mandiri secara ekonomi. Menarik untuk diperhatikan pada status cerai hidup, bahwa proporsi penduduk berstatus cerai hidup lebih besar pada perempuan daripada laki-laki. Kemandirian perempuan secara ekonomi serta peningkatan kesadaran tentang hak-hak



perempuan



dalam



rumah



tangga,



seringkali



menjadi



penyebab



keberanian perempuan menggungat cerai. Jika dikaitkan dengan umur nampak bahwa proporsi penduduk yang berstatus belum kawin pada kelompok umur 10-29 tahun cukup tinggi yakni, sedangkan yang berstatus kawin proporsi tertinggi pada kelompok umur 30-54 tahun.



Banyaknya



proporsi



penduduk



muda



yang



belum



kawin



diduga



disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk yang berada pada umur sekolah ditambah dengan mereka yang berstatus bekerja.



20



2020



Menarik untuk diperhatikan adalah mereka yang berstatus cerai baik cerai hidup maupun cerai mati. Proporsi penduduk yang berstatus cerai hidup lebih banyak berada pada umur 30-54 tahun, sementara penduduk yang berstatus cerai mati lebih banyak berada pada kelompok umur di atasnya yakni 55 tahun ke atas. Penduduk berumur muda yang cerai hidup biasanya segera melakukan



perkawinan



kembali



sehingga



proporsi



mereka



lebih



rendah



dibandingkan dengan penduduk yang berstatus cerai mati. Menarik untuk diperhatikan adalah adanya penduduk usia remaja (1029 Tahun) yang sudah berstatus kawin yang jumlahnya yakni 13.202 orang, Ini menunjukkan bahwa usia muda Kabupaten Bantaeng rata-rata cepat berkeluarga (menikah) meskipun masih dibawah umur atau belum cukup umur untuk menikah adapun berstatus cerai hidup sebesar 185 orang dan cerai mati sebesar 189 orang. Hal ini memerlukan perhatian pemerintah Kabupaten Bantaeng yang berkaitan masalah kehamilan, persalinan dan paska melahirkan (kesehatan reproduksi) dan pelayanan KB tanpa mengesampingkan prinsip hidup orang islam yaitu “Banyak Anak Banyak Rezeki”, Adapun yang harus jadi perhatian serius bagi pemerintah yaitu cerai hidup yang mencapai 1.388 orang dari keseluruhan penduduk kabupaten Bantaeng, kami menghimbau dari kalangan ulama, ustads/pengajar dari kalangan umat Islam agar sekiranya dapat lebih giat menda’wahkan tentang larangan cerai hidup tanpa alasan yang kuat, karena hal semacam itu sangat di benci dalam ajaran Islam itu sendiri. g. Jumlah Keluarga dan Rata-Rata Jumlah Anggota Keluarga Keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terikat dan mempunyai hubungan



kekerabatan



karena



perkawinan,



kelahiran,



adopsi



dan



lain



sebagainya. Unit keluarga menjadi hal penting untuk berbagai intervensi seperti penanganan kemiskinan, keluarga berencana, kesehatan dan lain sebagainya. Keluarga terbagi menjadi dua yaitu keluarga inti (nuclear family) dan keluarga luas (extended family). Besarnya jumlah anggota keluarga biasanya digunakan untuk menggambarkan kesejahteraan keluarga, dimana semakin kecil jumlah anggota keluarga diasumsikan akan semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Pada saat sekarang ini sudah mulai muncul adanya keluarga yang terdiri dari 3 generasi yaitu generasi orang tua, anak dan menantu dan cucu atau yang biasa disebut dengansandwiches family, dimana pasangan suami istri harus menanggung orang tua/mertua dan anak-anak mereka sendiri.



21



2020



Persoalan yang muncul adalah bagaimana dengan kesejahteraan mereka, bagaimana dengan beban yang mereka tanggung dan bagaimana sistem pengasuhan baik orang tua maupun anak bisa berlangsung dalam keluarga semacam ini. Tabel 1.10 Jumlah Penduduk, Jumlah Keluarga, Rata-Rata Jumlah Anggota Keluarga Kabupaten Bantaeng Penduduk



Kepala Keluarga



KECAMATAN



Rata-Rata Jumlah



n(jiwa)



%



N(jiwa)



%



Anggota KK



Bissappu



38,395



21,53



13.225



16,91



4,31



Bantaeng



40,540



39.78



14.476



18,98



3,54



Eremerasa



21,447



7,65



5.992



9,91



3,44



Tompobulu



25,356



22,97



9.216



14,63



3,26



Pajukukang



34,072



28,42



11.426



17,25



3,43



Uluere



11,511



6,86



4.627



5,83



3,40



Gantarangkeke



19,072



11,99



6.865



10,53



3,15



Sinoa



10,767



6,69



3.328



7,98



3,27



201,115



100



63.569



100,00



4,23



TOTAL



Sumber : Dinas Dukcapil Kab. Bantaeng Tahun 2018, diolah Tahun 2020



Jumlah keluarga di Kabupaten Bantaeng sebanyak 63.569 keluarga yang tersebar di 8 kecamatan. Kecamatan Bantaeng memiliki jumlah keluarga terbesar Kecamatan Bantaeng yaitu 14.476 keluarga (19,98%) kemudian disusul oleh kecamatan Pa’jukukang sebanyak 11.426 keluarga (18,26%) dan Kecamatan Bisappu sebanyak 13.225 keluarga (17,91%), dan Kecamatan Tompobulu sebanyak 9.216 keluarga (14.63%). Sedangkan jumlah keluarga terkecil berada di Kecamatan Sinoa yaitu 3.328 keluarga (7,98%). Rata-rata jumlah



anggota keluarga di Kabupaten Bantaeng sebanyak



4,28 per keluarga. Ini menunjukkan bahwa keluarga di Kabupaten Bantaeng lebih banyak merupakan keluarga inti dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 3-4 orang. Bila diperhatikan menurut kecamatan, rata-rata jumlah anggota keluarga di setiap Kecamatan juga terdiri dari 3-4 orang per keluarga.



22



2020



Informasi tentang rata-rata jumlah anggota keluarga ini dapat digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan program keluarga berencana di wilayah Kabupaten



Bantaeng



dan



dapat



digunakan



pemerintah



kabupeten



dalam



merencanakan kebutuhan perumahan, seperti untuk menentukan ukuran rumah dengan berbagai tipe agar dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat yang beranggota 3-4 orang. GAMBARAN EKONOMI KABUPATEN BANTAENG 1. Struktur Ekonomi Perekonomian suatu wilayah bergantung pada sumber daya alam dan sektor produksi yang dimilikinya. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi dalam suatu periode tertentu tidak terlepas dari perkembangan masing-masing sektor yang ikut membantu nilai tambah perekonomian wilayah yang bersangkutan. Kesanggupan mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan refleksi dari kondisi ekonomi pada periode tertentu tersebut. Indikator yang umum dipakai untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah dengan melihat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah yang bersangkutan. PDRB merupakan suatu indikator yang memiliki peranan penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan yang telah dicapai, selain menentukan arah pembangunan di masa yang akan datang. a.



Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Produk Domestik Bruto sebagai salah satu indikator ekonomi memuat



berbagai instrumen ekonomi yang di dalamnya memuat kondisi makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi, income per kapita dan instrumen ekonomi lainnya dalam suatu daerah. PDRB merupakan jumlah nilai tambah bruto yang timbul akibat adanya berbagai kegiatan ekonomi atau proses produksi yang tercipta di suatu daerah atau region dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi dimiliki daerah tersebut atau tidak. Relevansi data-data tersebut akan membantu pengambilan kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi perekonomian daerah sehingga pembangunan terarah. Angka PDRB diperlukan karena, selain dapat digunakan sebagai bahan analisis perencanaan pembangunan, juga digunakan sebagai barometer untuk mengukur hasilpembangunan yang telah dilaksanakan.



23



2020



Semakin tinggi PDRB suatu wilayah, semakin tinggi pula hasil atau kinerja pembangunan di wilayah tersebut. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan secara signifikan di setiap tahunnya dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Kondisi ini terlihat dari gambar di bawah, dimana pada tahun 2017 Kabupaten Bantaeng memiliki nilai tambah produk bruto sebesar Rp.6,95 trilyun meningkat tajam hingga mencapai Rp.7,76 trilyun. Grafik 1.2 Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Bantaeng, 2015-2018 (Juta Rupiah) 9,000,000,000.00



7,765,007,000 8,000,000,000.00 7,000,000,000.00 6,000,000,000.00 5,000,000,000.00 4,000,000,000.00 3,000,000,000.00 2,000,000,000.00 1,000,000,000.00



5,579,335.48



6,283,514.26



6,951,076.49



2015



2016



2017



0.00 2018



Sumber Data: Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020



Sebagai wilayah agraris, struktur lapangan usaha sebagian masyarakat Bantaeng tidak mengalami pergeseran dari lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan ke lapangan usaha ekonomilainnya,hal ini terlihat dari besarnya peranan



lapangan



usaha



tersebut



terhadap



pertumbuhan



ekonomi



dan



pembentukan PDRB Bantaeng. Kontribusi sektor lapangan usaha terbesar pada perekonomian Bantaeng pada tahun 2018 adalah pertanian, kehutanan dan perikanan.Meskipun mengalami penurunan,namun masih mendominasi hingga mencapai 30,47 persen. sektor lain yang mendominasi perekonomian Bantaeng adalah sektor konstruksi dan sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi masing-masing 17,31 persen dan 14,65 persen. Sedangkan sektor lapangan usaha yang minim kontribusi terhadap perekonomian daerah adalah sektor pengadaan listrik dan gas (0,09%) dan sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang (0,07%). 24



2020



Tabel 1.11 Distribusi PDRB Menurut Lapangan Usaha (%) Kabupaten Bantaeng, Tahun 2015-2018 Lapangan Usaha



2015



2016



2017



2018



A



Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan



32,16



32,61



31,74



34,92



B



Pertambangan dan Penggalian



3,73



3,44



3,38



9,83



C



Industri Pengolahan



4,86



4,81



4,76



4,98



D



Pengadaan Listrik dan Gas



0,07



0,07



0,09



7,07



0,07



0,07



0,07



0,11



16,83



17,11



17,31



18,07



13,57



13,58



14,65



9,94



Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan



E



Daur Ulang



F



Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan



G



Sepeda Motor



H



Transportasi dan Pergudangan



1,32



1,21



1,12



1,12



I



Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum



0,84



0,85



0,89



0,97



J



Informasi dan Komunikasi



2,19



2,20



2,18



2,87



K



Jasa Keuangan dan Asuransi



2,38



2,47



2,41



3,31



L



Real Estate



5,43



5,22



5,05



5,50



Jasa Perusahaan



0,17



0,16



0,16



0,19



6,57



6,79



6,67



6,72



M,N



Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan



O



Sosial Wajib



P



Jasa Pendidikan



5,33



5,17



5,36



6,50



Q



Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



2,82



2,65



2,58



3,58



Jasa Lainnya



1,65



1,58



1,59



1,61



100,00



100,00



100,00



100,00



R,S,T,U



Produk Domestik Regional Bruto



Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020



Salah satu tolak ukur pembangunan suatu daerah yaitu dengan mengamati pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat memang menjadi syarat utama atau indikator keberhasilan pembangunan itu sendiri. Pembangunan ekonomi diartikan sebagai



proses



kenaikan



output



(tergantung



dari



jenis



output



yang



diharapkan/ditetapkan) dalam jangka panjang. Laju pertumbuhan ekonomi merupakan indikator makro dalam melihat perkembangan perekonomian suatu daerah, sehingga keberhasilan pembangunan daerah secara umum dapat terukur. Oleh karena itu, indikator ini dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan ke depannya, baik dengan melihat pertumbuhan ekonomi secara periodik maupun pertumbuhan ekonomi sektor lapangan usaha yang potensial. 25



2020



Laju pertumbuhan ekonomi di Bantaeng mengalami fluktuasi dalam kurun waktu empat tahun terakhir dengan pola perlambatan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2015, pertumbuhan ekonomi Bantaeng mencapai 8,33 persen, angka tersebut melambat pada tahun berikutnya hingga mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6,64 persen. Namun pada tahun 2016 dan 2017, laju perekonomian mulai membaik dimana terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 sebesar 7,39 persen dan pada tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 7,32 persen. Tabel 1.12 Laju Pertumbuhan Ekonomi Menurut Lapangan Usaha (%) Kabupaten Bantaeng, Tahun 2015-2018 Lapangan Usaha



2015



2016



2017



2018



A



Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan



7,96



5,57



5,57



4,92



B



Pertambangan dan Penggalian



29,42



11,24



10,66



9,93



C



Industri Pengolahan



8,12



4,61



6,25



17,98



D



Pengadaan Listrik dan Gas



10,35



10,53



5,58



7,07



1,23



12,35



6,52



5,89



4,11



7,21



10,42



9,07



16,47



5,60



10,11



9,94



E F G



Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor



H



Transportasi dan Pergudangan



18,33



1,79



2,33



10,01



I



Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum



11,44



3,87



11,17



11,22



J



Informasi dan Komunikasi



9,67



12,07



8,11



9,87



K



Jasa Keuangan dan Asuransi



5,73



13,45



3,48



5,31



L



Real Estate



10,78



3,80



3,00



4,90



Jasa Perusahaan



6,29



5,58



6,42



10,19



3,87



12,67



5,52



10,42



M,N O



Adiministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib



P



Jasa Pendidikan



4,50



9,05



10,06



6,50



Q



Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



17,04



0,53



3,38



9,45



Jasa Lainnya



10,34



3,40



8,51



13,26



8,33



6,64



7,39



8,08



R,S,T,U



Laju Pertumbuhan Ekonomi



Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020



Jika dilihat pada pertumbuhan ekonomi sektoral tahun 2018,Sektor Industri Pengolahan merupakan sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi paling signifikan dimana mencapai angka 17,98 persen. 26



2020



Selain itu, terdapat beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi di atas 10 persen seperti Sektor Transportasi dan Pergudangan (10,01%); Sektor Jasa Perusahaan (10,19%); Sektor Adiministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (10,42%);. Seluruh sektor perekonomian mengalami pertumbuhan ekonomi positif, namun terdapat beberapa sektor lapangan usaha yang rendah pertumbuhannya seperti Sektor Transportasi dan Pergudangan (2,33%); Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi (5,31%); Sektor Real Estate (4,90%); dan Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (9,45%). b. PDRB per Kapita PDRB merupakan suatu gambaran perekonomian makro suatu wilayah yang identik dengan peningkatan pembangunan perekonomian. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana pengaruh PDRB terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat, dapat dilihat berdasarkan PDRB per kapita, yaitu gambaran rata-rata pendapatan yang diterima oleh penduduk secara makro, sehingga untuk analisis lebih lanjut diperlukan analisis ketimpangan pendapatan. Meskipun ukuran ini memiliki kelemahan karena perlakuan yang dibagi rata tersebut, namun dapat memberikan gambaran awal perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat secara makro. PDRB per kapita di Bantaeng mengalami peningkatan signifikan yang mengindikasikan



tingginya



peningkatan



PDRB



tidak



diimbangi



dengan



peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 2014, PDRB per kapita Bantaeng sebesar Rp.27,23 juta dan meningkat dalam waktu tiga tahun mencapai Rp.37,46 juta. Grafik 1.3 Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita Kabupaten Bantaeng, 2017-2019 (Juta Rupiah) 41.84



45.00



37.46



40.00 35.00



34.05 30.42



30.00 25.00 20.00 2016



2017



2018



2019



Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020



27



2020



c. Inflasi Dari Tahun 2013-2017 tidak pernah terjadi inflasi di Kabupaten Bantaeng. Hal ini berarti tingkat penawaran dan ketersediaan barang dapat terpenuhi dengan baik (stabil) sehingga tidak pernah terjadi lonjakan harga yang bisa dikategorikan sebagai inflasi. Sehingga laju inflasi Kabupaten Bantaeng tidak pernah terjadi. Hal ini berbeda dengan beberapa daerah lain di Sulawesi selatan yang mengalami inflasi seperti daerah tetangga yaitu Bulukumba yang mengalami inflasi setiap tahun. Dengan demikian dapat dilihat sebagai berikut : Tabel 1.13 Perkembagan Inflasi Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2017 Tahun No



Nama Inflasi 2013



2014



2015



2016



2017



2018



1.



-



0



0



0



0



0



0



2.



-



0



0



0



0



0



0



Sumber Data : Diskominfo Tahun 2020



d. Indeks Gini Pembangunan baik ekonomi maupun sosial yang dilakukan Pemerintah suatu wilayah tidak selamanya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan pembangunan tidak selalu disertai dengan peningkatan pendapatan penduduk dan kesejahteraan masyarakat secara horisontal. Beberapa faktor yang menjadi sumber perbedaan pendapatan antara lain kesempatan, kualitas pendidikan, dan lainnya. Salah satu alat ukur yang dapat digunakan untuk melihat kesenjangan pendapatan penduduk dalam suatu wilayah adalah “rasio gini”,rasio ini menganalisis nilai dengan interpretasi semakin mendekati nilai 1, maka semakin tidak merata pendapatan penduduk suatu wilayah.Pemerataan kesejahteraan di Bantaeng masih fluktuatif dan tergolong belum merata secara baik yang terlihat pada tingginya angka indeks gini sebesar 0,422 pada tahun 2018.



28



2020



Grafik 1.4 Indeks Gini Kabupaten Bantaeng 0.46



0.453



0.44



0.422



0.42 0.4



0.382



0.38 0.36 0.34 2017



2018



2019



Sumber Data : BPS Kabupaten Bantaeng, 2020



1. Fokus Kesejahteraan Sosial Fokus



kesejahteraan



sosial



menguraikan



gambaran



umum



bidang



pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Fokus ini akan melihat sejauh mana kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng selama ini berdasarkan indikator pembangunan yang relevan dengan kesejahteraan sosial. a. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pembangunan daerah merupakan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara vertikal (menyeluruh di semua lapisan masyarakat dan horisontal (kehidupan lebih baik dari segala bidang).



Pembangunan



suatu



daerah



akan



tercapai



apabila



setiap



orang



memperoleh peluang untuk hidup sehat, berpendidikan dan berketerampilan serta mampu mencukupi kebutuhan, baik primer, sekunder, maupun tersier. Untuk melihat keberhasilan pembangunan manusia salah satunya dilakukan dengan menggunakan IPM sebagai indeks komposit yang dapat diperbandingkan di seluruh wilayah Indonesia. Indeks pembangunan manusia atau Human Development Index (HDI) yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programes (UNDP) sejak tahun 1990 adalah sebuah indeks komposit untuk mengukur keberhasilan atau kinerja suatu negara/wilayah dalam bidang pembangunan manusia. Dengan IPM, kita bisa



melakukan



analisis



pembandinganpencapaian



pembangunan



manusia



antarwilayah. Berdasarkan metode penghitungan terbaru, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar yang mencakupangka harapan hidup (kesehatan), harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah (pendidikan) serta pengeluaran per kapita yang disesuaikan (standar hidup layak/ekonomi).



29



2020



Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bantaeng mengalami kenaikan di setiap tahunnya hingga mencapai angka 67,76 pada tahun 2018. Capaian positif ini dikarenakan seluruh komponen penyusun IPM Bantaeng mengalami peningkatan secara



kontinyu.



Komponen



pendidikan



yakni



angka



rata-rata



lama



sekolahmemiliki capaian selama 6,67 tahun dan harapan usia lama sekolah selama 11,99 tahun. Pada komponen kesehatan, capaian komponen IPM yakni angka harapan hidup memiliki progress sebesar 69,95 tahun dan komponen perekonomian



yakni



paritas



daya



beli



memiliki



capaian



sebesar



10.892



ribu/tahun. Grafik 1.5 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bantaeng Tahun 2014-2018 68.00 67.50



67.76



67.00



67.27



66.50



66.59 66.00 65.50



66.20 65.77



65.00 64.50 2016



2017



2018



2019



2020



Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020



Berikut komponen penyusun Indeks Pembangunan Manusia, yakni angka harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran per kapita (paritas daya beli) dalam lima tahun terakhir.



30



2020



Tabel 1.14 Komponen IPM Kabupaten Bantaeng Tahun 2015-2019 Komponen IPM



Satuan



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Angka rata-rata lama sekolah



Tahun



5,92



6,16



6,16



6,17



6,45



6.67



Harapan Usia Lama Sekolah



Tahun



11,07



11,48



11,67



11,88



11,99



12.20



Angka Harapan Hidup



Tahun



69,65



69,68



69,77



69,84



69,90



69.95



Paritas daya beli



Rp



10.226



10.294



10.467



10.596



10.751



10,892



IPM



%



64,88



65,77



66,20



66,59



67,27



67.76



Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020



E. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kepemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan Peraturan Daerah (Perda) yaitu: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007, tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng Peraturan-peraturan daerah tersebut, menetapkan kewenangan dan tugas dari masing-masing organisasi perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, berikut ini diuraikan masing-masing sebagai berikut : 1. Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng mempunyai tugas membantu Bupati



dalam



administrasi,



melaksanakan organisasi



dan



tugas



pokok



tatalaksana



penyelenggaraan serta



pemerintahan,



memberikan



pelayanan



administrasi kepada seluruh perangkat daerah, dengan susunan organisasi sebagai berikut: 1) Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat a. Bagian Pemerintahan b. Bagian Kesejahteraan Rakyat c. Bagian Hukum 2) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan. a. Bagian Administrasi Pembangunan b. Bagian Perekonomian dan SDA c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 31



2020



3) Asisten Bidang Administrasi Umum a. Bagian Organisasi b. Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Bagian Umum dan Protokol 2. Sekretariat DPRD Sekretariat administratif



DPRD



kepada



mempunyai



anggota



DPRD



tugas dalam



pokok



memberikan



menyelenggarakan



pelayanan tugas



dan



kewenangannya, dengan struktur organisasi sebagai berikut : 1) Bagian Umum 2) Bagian Persidangan dan Risalah 3) Bagian Keuangan dan Perencanaan 3. Inspektorat Inspektorat Kabupaten Bantaeng mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya dengan struktur organisasi sebagai berikut : 1) Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian 2 ) Sub. Bagian Perencanaan, pelaporan dan Keuangan 4. Dinas-Dinas Daerah Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Dinas daerah ini melaksanakan tugas dan fungsi operasional untuk bidang-bidang tertentu. Jumlah dinas yang ada di Kabupaten Bantaeng sebanyak



21 SKPD



dengan rincian sebagai berikut : a.



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,



b.



Dinas Penanaman Modal dan PTSP



c.



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



d.



Dinas Pertanian



e.



Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak



f.



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



g.



Dinas Perhubungan



h.



Dinas Pemuda dan Olah Raga



i.



Dinas Kesehatan



j.



Dinas Perikanan dan Kelautan



k.



Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan 32



2020



l.



Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan



m.



Dinas Komonfo, Statistik dan Persandian



n.



Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian



o.



Dinas Ketahanan Pangan



p.



Dinas Pengendalian Penduduk dan KB



q.



Dinas Pariwisata



r.



Dinas Perpustakaan dan Kearsipan



s.



Dinas Sosial



t.



Dinas Lingkungan Hidup



u.



Satuan Pol PP dan Pemadan Kebakaran.



5. Badan – Badan Badan sebagai lembaga teknis daerah merupakan unsur penunjang pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Badan-badan daerah di Kabupaten Bantaeng berjumlah 4 SKPD dengan rincian masing-masing Badan sebagai berikut : a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) b. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM c. Badan Pengelola Keuangan Daerah d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah e. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 6. Kecamatan dan Kelurahan Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin seorang camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Organisasi kecamatan terdiri atas camat, sekretaris camat dan seksiseksi. Jumlah kecamatan di Kabupaten Bantaeng ada 8 kecamatan. Adapun jumlah kelurahan, desa, RW dan RT yang dimiliki masing-masing kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut.



33



2020



Tabel 1.15 Jumlah Kelurahan/Desa, RW dan RT dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng No



Nama Kecamatan



Kelurahan/Desa



RW/RK



RT



11



64



163



1



Bissappu



2



Uluere



6



45



92



3



Sinoa



6



50



100



4



Bantaeng



9



76



186



5



Eremerasa



9



65



141



6



Tompobulu



10



75



190



7



Pajukukang



10



94



178



8



Gantarang Keke



6



53



120



67



522



1.170



Jumlah



Sumber: Kabupaten Bantaeng dalam Angka Tahun 2018



7. Staf Ahli Berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tata Kerja, tugas Pokok dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Bantaeng, disebutkan bahwa jumlah staf ahli Bupati sebanyak 5 (lima) staf ahli dengan nomenklatur sebagai berikut : 1) Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; 2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan; 3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Selain struktur organisasi perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga membentuk unit pelaksana teknis yang menjadi ikon/percontohan bagi daerah-daerah lain yakni unit Brigade Siaga Bencana. Unit ini merupakan salah satu unit kesiagaan pada emergency service yang dibentuk untuk memberikan pelayanan pertama/darurat yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, trauma, kebakaran dan sebagainya. Unit ini terdiri dari Ambulance, Pemadam Kebakaran, Tanggap Bencana (TAGANA), Search And Rescue (SAR), Palang Merah Indonesia (PMI) dan Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI) dan Satuan Pengamanan.



34



2020



Namun secara kelembagaan Brigade Siaga Bencana (BSB) Kabupaten Bantaeng masih ditangani oleh beberapa SKPD antara lain Dinas PU dan Kimpraswil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng. Adapun keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng dapat di gambarkan sebagaimana skema 1.1 berikut ini :



35



2020



Skema 1.1 Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng



BUPATI WAKIL



DPRD



STAF AHLI SETDA (Unsur Staf)



BAPPEDA (Unsur Penunjang)



INSPEKTORAT (Unsur Penunjang)



BADAN DAERAH



DINAS DAERAH



(Unsur Penunjang)



LEMBAGA



(Unsur Pelaksana )



(Unsur Penunjang)



SET. DPRD (Unsur Penunjang)



KECAMATAN



KELURAHAN Keterangan : Garis Komando Garis Peratnggungjawaban Garis Koordinasi



36



2020



Selanjutnya jumlah aparatur Pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan structural sebanyak 701 orang dapat dilihat pad tabel 1.22 dan jumlah PNS bekerja di Intansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada akhir Tahun 2018 sebanyak 4238 orang. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1.19 berikut ini : Tabel 1.16 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin



Sumber Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM bulan Desember 2020



37



2020



Tabel 1.17 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng Tahun 2020



SKPD 1 Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Badan Pengelola Keuangan Daerah Bappeda Badan Kepegawaian dan SDM Badan Penanggulangan Bencana Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Dinas PMD dan PPPA Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Dinas Sosial Dinas Perikanan & Kelautan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Koperasi,Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Dinas Perhubungan Dinas Pengendalian Penduduk & KB Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Dinas Ketahanan Pangan Dinas Infokom, Statistik & Persandian Dinas Pertanian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Dinas Pemuda dan Olah raga Dinas Satuan Pol PP & Pemadan Kebakaran Dinas Penanaman Modal dan PTS Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Kesehatan Dinas Pariwisata Inspektorat Daerah Kecamatan Bantaeng Kecamatan Bisappu Kecamatan Eremerasa Kecamatan Tompobulu Kecamatan Pa:jukukang Kecamatan Sinoa Kecamatan Uluere Kecamatan Gantarangkeke Kantor RUSD Prof Anwar Makkatutu Kantor Kesbangpol Jumlah :



2 42 10 25 15 11 14 19 19 25 16 19 19 14



JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 3 -



16 20 17 10 16 38 34 12 12 20 19 16 27 17 7 43 40 8 27 9 9 9 16 7 4 701



1 17 57 1624 230 21 166 2116



JABATAN STRUKTURAL



FUNGSIONAL UMUM/STAF



JUMLAH PEGAWAI



4 95 15 53 23 15 8 10 20 56 13 13 20 22



5 137 25 75 38 26 22 29 39 81 29 32 39 36



35 18 6 11 11 47 504 6 9 37 7 6 78 10 8 54 52 31 23 19 14 14 19 32 7 1421



52 55 23 21 27 142 2162 18 21 57 26 22 335 27 36 97 92 39 50 28 23 23 35 205 11 4238



Sumber Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM bulan Desember 2020



Berdasarkan jumlah Pegawai Negeri Sipil pada tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa komposisi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional (tenaga pendidik, Penyuluh dan tenaga kesehatan) berjumlah 2.116 orang (59,95 %), jabatan fungsional umum/staff sebanyak 1.421 orang (26.30%) dan sisanya sebanyak 701 orang adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural baik eselon II, III dan IV.



38



2020



Dilihat dari penyebaran jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng, SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dan SKPD Sekretariat Daerah memiliki jumlah Pegawai Negeri Sipil yang relatif cukup banyak. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga lebih didominasi oleh PNS Fungsional Guru sebanyak 2.162 orang PNS dan PNS Fungsional Umum (Staff) sebanyak 504 orang PNS, sedangkan pada Sekretariat Daerah didominasi oleh PNS Fungsional Umum (Staff) sebanyak 95 orang PNS. Selanjutnya SKPD Dinas Kesehatan Kab. Bantaeng PNS Fungsional 230 Orang dan Staf 78 orang, Rumah Sakit Umum Daerah Prof.Dr. H.M. Makkatutu Kabupaten Bantaeng memiliki jumlah Pegawai Negeri Sipil sebanyak 116



orang



PNS



Fungsional



Kesehatan



(Dokter,



Perawat,



Bidan,



Apoteker,



Sanitarian)dan Staf 32 orang. F. SISTEMATIKA PENYAJIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2020 Laporan



Akuntabilitas



Kinerja



pada



dasarnya



mengkomunikasikan



pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng selama tahun 2020. Capaian kinerja (performance results) 2020 tersebut diperbandingkan dengan Rencana Kinerja (performance plan) 2019 sebagai tolok ukur keberhasilan tahunan organisasi. Analisis atas capaian kinerja terhadap rencana kinerja ini akan memungkinkan diidentifikasikannya sejumlah celah kinerja (performance gap) bagi perbaikan kinerja di masa datang. Adapun sistematika penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng tahun 2020 adalah sebagai berikut : BAB I



PENDAHULUAN Bab ini menguraikan secara ringkas tentang Maksud dan Tujuan Penyusunan LKJ Tahun 2020, Dasar Hukum Penyusunan LKJ Tahun 2020,



Profil



Pemerintah



Kabupaten



Bantaeng,



Struktur



Organisasi



Pemerintah Kabupaten Bantaeng BAB II



PERENCANAAN KINERJA Bab ini diuraikan mengenai perencanaan kinerja terdiri dari RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023 yang memuat Visi, MIsi, Tujuan Sasaran, Kebijakan dan indikator kinerja



sasaran dan perjanjian kinerja tahun



2020 Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang merupakan uraian sasaran dan indikator kinejra serta target dari perencanaan kinerja masing-masing Sasaran dalam RPJMD. Didalam Bab ini juga diuraikan Perjanjian Kinerja Tahun 2020. 39



2020



BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Bab Akuntabilitas Kinerja memuat pencapaian kinerja masing-masing sasaran dan indikator kinerja, pengukuran dan analisasi serta evaluasi analisis, realisasi yang berkaitan dengan sasaran yang telah ditetapkan dan evaluasi atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk masa tahun 2020 dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban publik terhadap pencapaian sasaran stratejik.



BAB IV PENUTUP Bab Penutup memuat kesimpulan LKJ Pemerintah Kabupaten Bantaeng tahun 2020 dan saran/rekomendasi yang diperlukan bagi perbaikan kinerja di masa yang akan datang.



40



2020



40



2020



BAB II



cxÜxÇvtÇttÇ ^|ÇxÜ}t A. PERENCANAAN KINERJA Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bantaeng (RPJMD) Tahun 2018-2023 telah memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan



Kabupaten Bantaeng 5 (lima) tahun ke depan. Visi merupakan



suatu rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan,



dimana



visi



mengenai



pembangunan



daerah



dalam



RPJMD



merupakan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran dari visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Visi menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan pembangunan periode sebelumnya, potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Bantaeng, maka visi yang hendak dicapai dalam periode 2018–2023 adalah: “Terwujudnya Masyarakat Bantaeng yang Sejahtera Lahir Batin berorientasi pada Kemajuan, Keadilan, Kelestarian, dan Keunggulan berbasis Agama dan Budaya Lokal” Dalam rumusan visi ini terkandung tiga rumusan pokok visi yakni “Sejahtera Lahir Batin”, “Berorientasi pada Kemajuan, Keadilan dan Kelestarian”, dan “Keunggulan Berbasis Agama dan Budaya Lokal”. Ketiga rumusan pokok visi ini merupakan satu kesatuan pernyataan tentang kondisi ideal yang hendak diwujudkan dalam 5 (lima) tahun kedepan. Sejahtera



Lahir



Batin



adalah



kondisi



dimana



sektor-sektor



perekonomian memiliki produksi dan produktivitas masyarakat berkeunggulan dan berdaya saing yang tinggi dalam menghadapi dinamika perubahan sehingga dapat mendorong perbaikan pendapatan dan kemampuan masyarakat untuk peningkatan taraf hidupnya. Berorientasi pada Kemajuan, Keadilan dan Kelestarian masingmasing dijabarkan secara terpisah. Orientasi pada Kemajuan, yakni peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi masyarakat dan kesehatan yang dibingkai oleh pelayanan publik yang optimal. 41



2020



Orientasi pada Keadilan yakni menjunjung tinggi kesetaraan bagi masyarakat



dalam



hal



penegakan



hukum,



penghormatan



terhadap



HAM,



mengayomi seluruh lapisan masyarakat agar memiliki posisi dan jarak yang sama dalam mengakses sumber-sumber ekonomi dan mendorong kehidupan demokrasi yang



sehat



dan



bermartabat.



Menjunjung



tinggi



orientasi



kelestarian



dimaksudkan untuk mengelola sumberdaya alam secara lebih baik dengan memaksimalkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat namun tetap berpegah teguh pada pelestarian lingkungan. Adapun Keunggulan berbasis Agama dan Budaya Lokal



adalah



kondisi dimana keunggulan yang dimiliki adalah keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dalam memaksimalkan pengelolaan potensi sumber daya manusia, sumber daya kebudayaan dan sumber daya alam secara lebih baik dan melipat gandakan pemanfaatannya untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat yang dibangun atas kesadaran yang berlandaskan nilai-nilai agama dan kearifan lokal budaya Masyarakat Butta Toa Bantaeng. Berdasarkan pernyataan visi diatas dengan beberapa elemen pokok visi yang terkait maka dapat digambarkan hubungan antar elemen visi yang digambarkan sebagai berikut: Gambar 2.1 Keterkaitan Antar Elemen Pokok Visi



SEJAHTERA LAHIR BATIN



MAJU



KEADILAN



KELESTARIAN



AGAMA



BUDAYA LOKAL



Sumber Data: Bappeda Tahun 2020



42



2020



Adapun misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi yang baik membantu menggambarkan secara jelas visi yang ingin dicapai dan menguraikan upayaupaya apa yang harus dilakukan. Dalam suatu dokumen perencanaan, rumusan misi penting untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi. Dengan memperhatikan visi serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, maka dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023, misi pembangunan sebagai berikut: 1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Misi ini mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia masyarakat Kabupaten Bantaeng. Sumber daya manusia merupakan salah satu aset yang penting dalam pembangunan. Sebagai aset pembangunan diharapkan SDM memberikan dampak yang cukup signifikan dalam kemajuan daerah. Sehingga kualitas SDM sangat berkontribusi dalam percepatan pembangunan daerah. Dengan hal ini dapat dikatakan bahwa SDM berkualitas adalah SDM yang komperhensif dalam berfikir dan selalu mengantisipasi tuntutan di masa depan, memiliki sikap positif, berperilaku terpuji, dan berwawasan, serta memiliki kemampuan,



keterampilan,



dan



keahlian



yang



sesuai



dengan



kebutuhan



diberbagai bidang serta sektor pembangunan. Selain kemampuan akademis, kualitas sumber daya manusia juga perlu memiliki sikap positif, berperilaku terpuji, dan menerapkan sikap berbudaya dan beragama, karena pada hakekatnya agama dan budaya menjadi satu kesatuan unsur norma-norma yang ditaati dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Dengan SDM yang berkualitas diharapkan pembangunan di Kabupaten Bantaeng dapat lebih optimal. 2. Meningkatkan Akselarasi Program Pengentasan Kemiskinan dan Perluasan Kesempatan Kerja Misi ini merupakan upaya Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat miskin dan mendorong pihak investor untuk memprioritaskan lapangan kerjan untuk pekerja lokal daerah dengan pola kerjasama antara Pemerintah, swasta dan masyarakat.



Pembangunan



daerah



pada



hakekatnya



bertujuan



untuk



mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Salah 43



2020



satu indikasi kesejahteraan masyarakat adalah kemiskinan. Kemiskinan saat ini menjadi prioritas pembangunan nasional maupun daerah, salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan akselerasi program pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Peningkatan perluasan lapangan kerja ini menjadi salah



satu



kebijakan



untuk



membantu



masyarakat



keluar



dari



jeratan



kemiskinan. Hal ini perlu dilakukan karena dengan perluasan kesempatan kerja diharapkan



masyarakat



akan



lebih



produktif



bukan



hanya



perekonomian



masyarakat yang meningkat namun juga akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan dan kehidupan sosial masyarakat maka diharapkan masyarakat akan semakin sejahtera. 3. Meningkatkan Akses, Pemerataan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan pelayanan Sosial Dasar Lainnya Pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial dasar merupakan salah satu kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Misi ini mencakup terfasilitasinya masyarakat dalam mengakses kualitas pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial dasar lainnya untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Pelayanan kesehatan dan sosial merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat. Dengan ini, diharapkan pelayanan kesehatan dan sosial dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Dengan pelayanan kesehatan dan sosial yang mampu menyentuh sasaran yang tepat, diharapkan hal ini akan memperbaiki kualitas derajat kesehatan dan sosial dalam kehidupan masyarakat. 4. Mengoptimalkan Kualitas dan Pemerataan Infrastruktur Yang Berbasis Kelestarian Lingkungan



Pembangunan



Misi ini mencakup upaya dalam penyediaan infrastruktur yang luas, penyediaan sarana ruang publik untuk proses edukasi/pembelajaran yang aman ramah lingkungan sehingga



tumbuh kesadaran masyarakat untuk cinta



lingkungan. Pembangunan infrastruktur mampu memberikan multiplier effect kepada semua aspek pembangunan. Pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara masif dan menyebar di berbagai wilayah tujuan utama pembangunan infrastruktur adalah mengatasi kemiskinan dan kesenjangan, sekaligus bentuk investasi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing. Bentuk infrastruktur bukan hanya berupa jalan dan jembatan namun juga penyediaan air bersih, sanitasi yang layak, dan infrastruktur pendukung kegiatan lainnya seperti infrastruktur ekonomi itu pasar, tempat berjualan, kemudian infrastruktur 44



2020



pertanian seperti irigasi, sarana dan prasarana pertanian, pengairan, dan lainlain.



Pembangunan



infrastruktur



di



Kabupaten



Bantaeng



mengarah



pada



pembangunan infrastruktur sumber daya air, sanitasi, dan infrastruktur pertanian (irigasi) dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan perhubungan. Masifnya pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat mengakselerasi pemerataan pembangunan dan bergeraknya ekonomi produktif yang berbasis kerakyatan, memperlancar pertukaran barang dan jasa antar wilayah. Sehingga selain antar wilayah dapat terakses dengan mudah, infrastruktur pendukung lainnya juga dapat menjadi pendorong untuk kemajuan daerah. 5. Mengoptimalkan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan



Pertanian



dan



Pemberdayaan



Misi ini mencakup upaya dalam pengembangan pertanian berbasis komoditas andalan dengan nilai ekonomi yang tinggi dan keterlibatannya dalam proses produksi dari hulu ke hilir. Salah satu sektor unggulan Kabupaten Bantaeng adalah sektor pertanian, dengan berbagai produk pertanian unggulan seperti padi, jagung, hortikultura dan produk perkebunan seperti coklat dan kopi. Melihat produk-produk pertanian tersebut perlu upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi melalui pengembangan pertanian. Selanjutnya, untuk



meningkatkan



perekonomian



yang



berkualitas,



perlu



dilakukan



pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dengan ekonomi kerakyatan, maka sasaran yang disentuh adalah mayoritas masyarakat menengah ke bawah. Sehingga pemberdayaan



yang



dilakukan



sasarannya



adalah



masyarakat



yang



berpendapatan rendah. Diharapkan hal ini mampu mengembangkan usaha yang lebih produktif, sehingga pendapatan masyarakat meningkat dan merata. 6. Mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar, sistematis, dan menyeluruh dalam sistem pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan, pelayanan publik menjadi salah satu peranan penting yang harus selalu ditingkatkan untuk mendukung reformasi birokrasi dalam sistem pemerintahan. Perbaikan sistem pelayanan aparatur saat ini harus menjadi prioritas, karena pelayanan aparatur akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam melakukan aktivitas dan kebutuhan sehari-hari



harus



melalui



perijinan



dan



Peraturan



Pemerintah.



Reformasi 45



2020



penyelenggaraan Pemerintah diperlukan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan visi dan penjelasan misi diatas maka keterkaitan antara visi dan misi dapat dilihat pada gambar sebagai berikut: Gambar 2.2 Keterkaitan antara Visi dan Misi VISI



TERWUJUDNYA MASYARAKAT BANTAENG YANG SEJAHTERA LAHIR BATIN BERORIENTASI PADA KEMAJUAN, KEADILAN, KELESTARIAN DAN KEUNGGULAN BERBASIS AGAMA DAN BUDAYA LOKAL



Sumber Data: Bappeda tahun 2020 Gambar di atas menunjukkan bahwa visi dan misi RPJMD Kabupaten Bantaeng menjadi sebuah langkah baru dalam rangka percepatan pembangunan dalam rangka menuju Kabupaten Bantaeng lebih maju dan sejahtera. Keberhasilan



visi



dan



misi



pembangunan



Kabupaten



Bantaeng



ini



digambarkan dengan pencapaian indikator makro daerah. Indikator makro pembangunan daerah ini menjadi salah satu tolok ukur dalam penyelenggaraan pemerintahan



Kabupaten



Bantaeng.



Penyelenggaraan



pemerintahan



daerah



diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,



keadilan,



dan



kekhasan



suatu



daerah.



Indikator



makro



pembangunan Kabupaten Bantaeng dalam pelaksanaan pembangunan periode 2018-2023 adalah sebagai berikut:



46



2020



Tabel 2.1 Indikator Makro Pembangunan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 No 1



Kondisi Awal 67,2



INDIKATOR IPM



2019 69,50



70,61



71,72



72,84



73,95



Kondisi Akhir 73,95



49,8451,98 8,79



53,2255,36 8,56



56,6158,75 8,28



56,6158,75 8,28



2020



2021



2022



2023



2



PDRB Perkapita (juta)



37,46



43,08-45,22



3



Tingkat Kemiskinan



9,66



9,24



46,4648,60 8,97



4



Tingkat Pengangguran



5,23



4,81



4,60



4,38



4,17



3,96



3,96



5



Indeks Gini



0,422



0,414



0,410



0,0405



0,401



0,397



0,397



0,68



0,65



0,64



0,63



0,61



0,60



0,60



7,32



7,55



7,66



7,77



7,89



8,00



8,00-9,00



6 7



Indeks Kesenjangan Wilayah/Indeks Williamson Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)



Sumber Data: Bappeda tahun 2019



Tujuan dan Sasaran Menurut



Permendagri



Nomor



86



Tahun



2017,



tujuan



dan



sasaran



merupakan hasil perumusan capain strategi yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan



tertinggi



sebagai



dasar



penyusunan



arsitektur



kinerja



pembangunan daerah secara keseluruhaan. Sasaran RPJMD dapat diterjemahkan sebagai sasaran tahunan melalui arah kebijakan yang menjadi pedoman dalam penyusunan prioritas dan sasaran tahunan (prioritas dan sasaran pembangunan RKPD).



melalui arah kebijakan dan dijadikan pedoman dalam penyusunan.



Secara skematik keterkaitan antara visi, misi dengan perumusan tujuan dan sasaran, program dan kegiatan yang secara totalitas menjadi arsitektur kinerja pembangunan daerah, dapat kami sajikan sebagai berikut : Gambar 2.3 Arsitektur Kinerja Pembangunan Daerah



Sumber Data: Bappeda tahun 2020



47



2020



Perumusan tujuan dan sasaran dari visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan menjadi landasan perumusan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Tujuan adalah pernyataan



tentang



hal-hal



yang



perlu



dilakukan



untuk



mencapai



visi,



melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Tujuan juga merupakan suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. Rumusan tujuan dan sasaran



merupakan



pembangunan



dan



dasar



dalam



menyusun



pilihan



sasaran



untuk



mengevaluasi



pilihan







pilihan



strategi



tersebut.



Kriteria



rumusan tujuan pembangunan sebagai berikut : 1) Diturunkan secara lebih operasional dari masing-masing misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan dengan memperhatikan visi; 2) Untuk mewujudkan misi dapat dicapai melalui beberapa tujuan; 3) Disusun



dengan



memperhatikan



permasalahan



dan



isu-isu



strategis



pembangunan daerah; 4) Dapat diukur dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan; dan 5) Disusun dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah/perangkat daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program Perangkat Daerah. Kriteria sasaran memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Dirumuskan untuk mencapai atau menjelaskan tujuan; 2) Untuk mencapai satu tujuan dapat dicapai melalui beberapa sasaran; 3) Disusun



dengan



memperhatikan



permasalahan



dan



isu-isu



strategis



pembangunan daerah; dan memenuhi kriteria SMART-C. Merujuk dari berbagai penjelasan diatas dan untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 – 2023 maka



dirumuskan



tujuan dan indikator beserta target sebagai berikut:



48



2020



Tabel 2.2 Rumusan Tujuan dan Indikator Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 VISI: TERWUJUDNYA MASYARAKAT BANTAENG YANG SEJAHTERA LAHIR BATIN BERORIENTASI PADA KEMAJUAN, KEADILAN, KELESTARIAN DAN KEUNGGULAN BERBASIS AGAMA DAN BUDAYA LOKAL Kondisi Kondisi MISI TUJUAN INDIKATOR Awal Akhir M.1. MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS



T1. Meningkatkan kualitas pembangunan manusia



M.2. MENINGKATKAN AKSELERASI PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA M.3. MENINGKATKAN AKSES, PEMERATAAN DAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA M.4.



M.5.



M.6.



MENGOPTIMALKAN KUALITAS DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG BERBASIS KELESTARIAN LINGKUNGAN



IPM



67,2



73,95



T2. Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan investasi daerah



Tingkat Kemiskinan



9,66



8,28



T3. Meningkatkan Derajat Sosial Kemasyarakatan



IPG (Indeks Pembangunan Gender)



96,38 (2015)



98,49



T4.1. Meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah



Indeks Kesenjangan Wilayah/Indeks Williamson



0,68



0,60



T4.2. Meningkatkan pembangunan yang berbasis kelestarian lingkungan



IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup)



73,24



80,00



MENGOPTIMALKAN PENGEMBANGAN PERTANIAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN



T5. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi unggulan daerah



Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)



7,32%



8,00-9,00



MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK



T6. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih



Indeks Reformasi Birokrasi (penilaian mandiri)



48,86



100,00



Sumber Data: Bappeda tahun 2019



Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yaitu hasil yang akan dicapai Kabupaten Bantaeng dari masing-masing tujuan dalam rumusan yang lebih spesifik dan terukur dalam suatu indikator beserta targetnya. Oleh karena itu, sasaran dinyatakan sesuai indikator secara spesifik, fokus, terukur, dan dapat dicapai dengan indikator kinerja atau tolok ukur keberhasilan pencapaian sasaran yang akan diwujudkan selama 5 (lima) tahun. Setiap sasaran mencerminkan indikator kinerja yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Merujuk dari berbagai penjelasan diatas dan berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah maka sasaran beserta indikator pada tiap Tujuan yang dijabarkan sebagai berikut : 1. Meningkatkan Kualitas Pembangunan Manusia Peningkatan kualitas sumber daya manusia mutlak harus dilakukan. Karena



dengan



memberikan



kualitas



multiplier



sumber



efect



daya



terhadap



manusia



yang



pembangunan



berkualitas



dapat



perekonomian,



untuk



memaksimalkan pembangunan daerah Kabupaten Bantaeng, tujuan ini dicapai dengan sasaran sebagai berikut:



49



2020



a. Terwujudnya Kualitas Pendidikan Masyarakat, dengan indikator Angka Rata Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah. b. Meningkatnya pemerataan pendapatan masyarakat, pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator Pengeluaran per kapita. 2. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Investasi Daerah Kesejahteraan sosial adalah keadaan dimana masyarakat memperoleh kebutuhan material, spiritual dan sosial secara baik. Sehingga, dapat hidup layak dan mampu mengembangkan potensi yang mereka miliki secara maksimal. Dengan begitu, fungsi sosial sebagai manusia dapat terpenuhi. Penanaman modal atau



investasi sudah diketahui bahwa memiliki peran penting bagi kemajuan



daerah. Hal ini dikarenakan investasi merupakan salah satu sektor yang dapat dijadikan sebagai andalan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya investasi turut membentuk jalannya kegiatan perekonomian sehari-hari. Perkembangan investasi di suatu daerah merupakan salah satu indikator kemajuan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Investasi yang dilakukan



secara



tepat



dapat



mendukung



peningkatan



kesejahteraan



masyarakat, tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan investasi daerah, dicapai dengan sasaran sebagai berikut: a. Meningkatkan Lapangan Pekerjaan yang berorientasi pada wirausaha baru, keberhasilan sasaran ini diukur dengan indikator tingkat pengangguran. b. Meningkatnya daya saing investasi daerah, keberhasilan sasaran ini diukur dengan tingkat pertumbuhan nilai investasi. c. Menurunnya ketimpangan pembangunan wilayah, keberhasilan sasaran ini diukur dengan indikator indeks gini. 3. Meningkatkan Derajat Sosial Kemasyarakatan Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang terdiri dari latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari masyarakat



sosial.



Kehidupan



sosial



masyarakat



Bantaeng



masih



perlu



ditingkatkan dengan adanya pemberdayaan perempuan dan meningkatkan kualitas derajat kesehatan masyarakat. Adapun tujuan ini dapat dicapai melalui sasaran sebagi berikut:



50



2020



a. Meningkatnya pemberdayaan perempuan didalam pembangunan, pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator IDG (Indeks Pemberdayaan Gender). b. Meningkatnya kualitas derajat kesehatan masyarakat, pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator usia harapan hidup. 4. Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Infrastruktur merupakan salah satu pendukung dalam pembangunan daerah. Pembangunan infrastruktur Kabupaten Bantaeng bertujuan untuk melengkapi dan mendukung aktivitas masyarakat, terutama mendukung untuk peningkatan ditekankan



perekonomian adalah



dengan



masyarakat.



Beberapa



pembangunan



seperti



infrastrukur pemeliharaan



yang jalan



ingin dan



jembatan, sanitasi, penyediaan air baku, perumahan dan pemukiman yang layak, dsb. Untuk mencapai tujuan dilakukan melalui sasaran sebagai berikut: Meningkatkan aksesibilitas antar wilayah, pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator panjang jalan (km). 5. Meningkatkan Pembangunan Yang Berbasis Kelestarian Lingkungan



Lingkungan menjadi salah satu bagian dari kehidupan manusia, yang perlu dijaga dan dilestarikan. Pembangunan yang dilakukan saat ini harus diiringi dan mempertimbangkan



aspek



lingkungan



hidup.



Hal



ini



diilakukan



agar



kelangsungan dan kelestarian alam dalam kseimbangan pembangunan dapat terjaga, sehingga pembangunan tidak hanya dapat dirasakan pada saat ini namun sampai masa yang akan datang. Agar tujuan ini tercapai maka dilaksanakan melalui sasaran sebagai berikut : Meningkatnya kualitas lingkungan hidup, keberhasilan sasaran ini dapat diukur dengan indikator indeks pencemaran air, Indeks pencemaran udara, dan tutupan lahan. 6. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Daerah Ekonomi merupakan salah satu pendukung yang cukup krusial dalam pembangunan daerah. Perekonomian Kabupaten Bantaeng cukup mempunyai pergerakan yang baik, hal ini terlihat dengan adanya pembangunan infrastruktur ekonomi bagi masyarakat kecil. Kemudian kontribusi produk unggulan daerah juga memberikan sumbangsih dalam pendapatan daerah. Tujuan ini dicapai dengan sasaran sebagai berikut: 51



2020



a. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor pertanian, keberhasilan sasaran ini dapat diukur dengan indikator LPE sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. b. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata, keberhasilan sasaran ini dapat diukur dengan indikator LPE sektor pariwisata.



7. Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih ini dicapai dengan sasaran sebagai berikut: a. Meningkatnya kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sasaran ini dapat diukur dengan indikator predikat akuntabilitas kinerja. b. Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pencapaian sasaran tersebut dapat diukur dengan jumlah kasus korupsi dan OPINI BPK c. Meningkatnya kualitas pelayanan publik, sasaran tersebut dapat diukur dengan indikator Nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). B. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 Dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023, ada 7 (tujuh) tujuan dan 14 (empat belas) sasaran yang hendak dicapai oleh pemerintah Kabupaten Bantaeng. Pada akhir tahun ini diharapkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah diharapkan dapat terwujud melalui pencapaian target 21 (dua puluh satu) indikator kinerja utama. Sejumlah sasaran strategis yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng dapat dicapai melalui pencapaian target indikator program dan kegiatan berdasarkan tugas, pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya, keberhasilan pencapaian sasaran diukur lewat pencapaian indikator sasaran.



Indikator sasaran adalah ukuran tingkat keberhasilan



pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran memiliki rencana tingkat capaian (target) masing-masing yang diupayakan untuk dicapai dalam kurun waktu tahunan melalui pencapaian indikator kinerja 52



2020



utama.



Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bantaeng tahun 2018



ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bantaeng



tentang Penetapan Indikator



Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. TABEL 2.3 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG



NO



TUJUAN/SASARAN STRATEGIS



1



Meningkatkan kualitas pembangunan manusia 1.1 Terwujudnya Kualitas Pendidikan Masyarakat



2



3



4



5



6



INDIKATOR SASARAN



SATUAN



TARGET



Tahun Tahun



7,59 13,14



Ribu



1.000.000,-



2.1.a. Tingkat Pengangguran



%



4,81



1.1.a. Angka Rata - Rata Lama Sekolah 1.1.b. Harapan Lama Sekolah



1.2 Meningkatnya pemerataan pendapatan masyarakat Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan investasi daerah 2.1. Meningkatkan Lapangan Pekerjaan Yang Berorientasi Pada Wirausaha Baru



1.2.a. Pengeluaran per kapita



2.1.b. Jumlah Wirausaha Baru



Orang



200



2.2. Meningkatnya daya saing investasi daerah



2.2.a. Nilai Investasi



Trilyun



2,50



2.3. Menurunnya ketimpangan pembangunan wilayah



2.3.a. Indeks Gini



%



0,414



3.1.a.Indeks Pemberdayaan Gender



Indeks



82,77



3.1.a. Usia Harapan Hidup



Tahun



70,68



Km



401,95



5.1.a. Indeks Kualitas Air



Indeks



80,08



5.1.b. Indeks Kualitas Udara



Indeks



89,77



5.1.c.Tutupan Lahan



%



47,44



6.1.a. Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan



%



5,74



Hari



3.30



orang



84.647



Meningkatkan Derajat Sosial Kemasyarakatan 3.1. Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan di dalam Pembangunan 3.2. Meningkatnya Kualitas Derajat Kesehatan Masyarakat Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah 4.1. Meningkatkan Aksestabilitas Antar dan inter wilayah Meningkatkan Pembangunan yang berbasis kelestarian lingkungan 5.1. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup



Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Daerah 6.1. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian 6.2. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pariwisata



4.1.a. Panjang Jalan dalam Kondisi Baik



6.2.a. Lama Kunjungan Wisata 6.2.b. Jumlah Kunjungan Wisatawan



53



2020



7



Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih 7.1. Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah



7.1.a. Predikat Akuntabilitas Kinerja



1.2. Meningkatnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN



7.2.a. Jumlah Kasus Korupsi



1.3. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik



7.3.a. Rata-Rata Nilai IKM



7.2.b. Opini BPK



7.3.b. Indeks SPBE



Predikat



CC



kali



0



Predikat



WTP



Rata-Rata



76.70



Indeks



2.50



54



2020



BAB III



T~âàtu|Ä|àtá ^|ÇxÜ}t Pengukuran capaian kinerja yang terdiri dari beberapa indikator, dimana capaian kinerjanya digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan program yang telah ditetapkan dalam sasaran strategis. sesuai dengan dokumen perencanaan Kabupaten Bantaeng. Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban



yang



jelas



dan



teratur



dan



efektif



yang



disebut



dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah



ditetapkan



melalui



media



pertanggungjawaban



dan



berupa



laporan



akuntabilitas yang disusun secara periodik Semakin kompleks dan berkembangnya kebutuhan masyarakat dewasa ini, menjadikan penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta di dalamnya. Dalam konteks pemerintah, istilah akuntabilitas kinerja sudah tidak asing lagi didengar seiring dengan disusunnya Road Map Reformasi Birokrasi. Road map tersebut mengamanatkan 3 (tiga) sasaran utama reformasi birokrasi, yaitu (1) birokrasi yang bersih dan akuntabel; (2) birokrasi yang efektif dan efisien; serta (3) birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Akuntabilitas governance berkaitan



kinerja dengan



yang



merupakan



bagaimana



garda



instansi



depan



menuju good



pemerintah



mampu



mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara untuk sebaik-baiknya pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture-set penyelenggaraan birokrasi



Hal. 55



2020



yang semula berorientasi kerja (output) menjadi berorientasi kinerja (outcome) merupakan titik berat dalam konsep akuntabilitas kinerja. Pemerintahan yang berorientasi kinerja atau hasil, mengawali langkah dengan menentukan tujuan/sasaran, dilanjutkan dengan mengukur tujuan/ sasaran, menentukan target, dan mengaitkan tujuan/sasaran tersebut dengan program dan kegiatan yang mendukung. Artinya, segala program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah harus memiliki hasil dan dampak yang jelas bagi perbaikan pelayanan publik (program follow result). Ide ini selaras dengan konsep performance-based budgeting atau biasa kita sebut dengan anggaran berbasis kinerja. Sebaliknya, pemerintahan yang berorientasi kerja, hanya berfokus pada penyerapan anggaran, dan terlaksananya program/kegiatan yang telah dilaksanakan. Dalam rangka menjamin akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, telah dikembangkan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP tersebut kemudian diterapkan melalui pembuatan target kinerja disertai dengan indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap sebagai berikut : 1. Penetapan perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, dan penetapan rencana kerja, meliputi pembuatan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program. Pada tahap inilah, instansi pemerintah menghasilkan rencana kerja jangka menengah lima tahunan (RPJM/RPJMD) yang kemudian diturunkan menjadi rencana kinerja tahunan (RKP/RKPD), rencana anggrannya (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), SOP, dan lain sebagainya; 2. Pengukuran kinerja, meliputi pengukuran indikator kinerja, pengumpulan data kinerja,



membandingkan



realisasi



dengan



recana



kerja,



kinerja



tahun



sebelumnya, atau membandingkan dengan organisasi lain sejenis yang terbaik di bidangnya; 3. Pelaporan kinerja, berupa pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) dengan format standar laporan yang telah ditetapkan (rinci dengan berbagai indikator, bukti, dan capaiannya); 4. Pemanfaatan informasi kinerja untuk perbaikan kinerja berikutnya secara berkesinambungan. Hal. 56



2020



Pada dasarnya, penerapan Sistem AKIP bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Artinya, SAKIP merupakan salah satu instrument dalam mewujudkan konsep good governance. Meskipun aparat pemerintah telah cukup memahami perubahan yang dikehendaki dari sistem ini, namun yang menjadi persoalan besar adalah adanya kesenjangan antara pemahaman tersebut dengan kemauan untuk berubah. Isu good governance di kalangan pemerintah sudah mengemuka, akan tetapi dalam praktiknya masih menghadapi banyak resistensi dan kendala di beberapa instansi pemerintah. Keberadaan SAKIP sebagai sistem manajemen kinerja instansi pemerintah di Indonesia sebenarnya merupakan bentuk amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang didalamnya memberikan amanat untuk mengintegrasikan informasi keuangan dan kinerja dalam sebuah sistem. Sistem ini dibutuhkan dalam rangka mendorong terciptanya anggaran berbasis kinerja yang diyakini sebagai paradigma pengelolaan keuangan paling efektif untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang berkinerja tinggi. SAKIP mencoba mengintegrasikan berbagai sistem dalam manajemen pemerintahan di Indonesia. Berbagai sistem tersebut antara lain sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem pengukuran, sistem pelaporan, dan sistem evaluasi yang kelimanya diatur dengan berbagai peraturan Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/ pemberi amanah Akuntabilitas Kinerja sebagai komponen manajemen kinerja, merupakan klarifikasi output dan outcome yang disajikan berdasarkan target-target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja sesuai dengan indikator-indikator yang sudah disepakati dalam pengukuran kinerja. Pengukuran



kinerja



dilakukan



dengan



membandingkan



antara



kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja ini dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan. Pengukuran dan pembandingan kinerja dalam laporan kinerja harus cukup menggambarkan posisi kinerja instansi pemerintah. Sedangkan Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan Hal. 57



2020



pelaksanaan



misi



organisasi



dalam



mencapai



tujuan-tujuan



dan sasaran-



sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Tujuan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah untuk mendorong terciptanya



akuntabilitas



kinerja



instansi



pemerintah



sebagai



salah



satu



prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya. Laporan Kinerja (LKj) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 disajikan berdasarkan pada hasil pengukuran, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja, yang mencakup perjanjian kinerja tahun 2021, pengukuran pencapaian sasaran yang merupakan tingkat pencapaian target dari masing-masing indikator kinerja sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. A. KERANGKA PENGUKURAN CAPAIAN KINERJA Dalam



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten



Bantaeng sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023, terdapat 7 agenda tujuan pembangunan yang ditetapkan dengan 14 (empat belas) sasaran strategis dengan 21 indikator kinerja utama (IKU) untuk mengukur keberhasilan pencapaian sasaran RPJMD dimaksud. Untuk itu, mengingat IKU merupakan komponen yang sangat penting dalam mengukur pencapaian sasaran dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng, maka telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bantaeng tentang tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng diukur berdasarkan tingkat pencapaian sasaran dari program dan kegiatan. Untuk mengetahui gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran dari pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan melalui : a. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun 2020 ; b. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2020 dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;



Hal. 58



2020



c. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2020 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis RPJMD kabupaten Bantaeng tahun 2018-2023; d. Membandingkan realisasi kinerja tahun 2020 dengan standar nasional; e. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta altematif solusi yang telah dilakukan; f. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; g. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja Untuk pencapaian sasaran diperoleh dengan cara membandingkan target dengan realisasi indikator sasaran, kemudian dari hasil pengukuran kinerja tersebut dilakukan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis yang terkait dengan pencapaian visi Kabupaten Bantaeng “Terwujudnya Masyarakat Bantaeng yang Sejahtera Lahir Batin berorientasi



pada



Kemajuan,



Keadilan,



Kelestarian,



dan



Keunggulan



berbasis Agama dan Budaya Lokal” Untuk mempermudah interpretasi atas pencapaian sasaran dari program dan kegiatan serta indikator makro yang diberlakukan nilai disertai makna dari nilai tersebut yaitu: 80 – 100



= Sangat Baik



61 – 79



= Baik



51 – 60



= Cukup



< 50



= Kurang



B. ANALISIS PENGUKURAN Berdasarkan Capaian Indikator Kinerja tersebut diatas, tergambar bahwa dari 14 capaian sasaran strategis pada tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng 2018-2023, secara umum bermakna baik dan dicapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya hingga akhir tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bantaeng



telah



melaksanakan



hampir



seluruh



kegiatan



yang



menjadi



tanggungjawabnya.



Hal. 59



2020



Adapun Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Pengukuran Kinerja Tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 3.1 Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Pengukuran Kinerja Tahun 2020 NO



TUJUAN/SASARAN STRATEGIS



1



Meningkatkan kualitas pembangunan manusia 1.1 Terwujudnya Kualitas Pendidikan Masyarakat



2



1.2 Meningkatnya pemerataan pendapatan masyarakat Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan investasi daerah 2.1. Meningkatkan Lapangan Pekerjaan Yang Berorientasi Pada Wirausaha Baru 2.2. Meningkatnya daya saing investasi daerah



INDIKATOR SASARAN



SATUAN



TARGET



1.1.a. Angka Rata - Rata Lama Sekolah 1.1.b. Harapan Lama Sekolah



Tahun



7,59



Tahun



13,14



1.2.a. Pengeluaran per kapita



Ribu



1.000.000



2.1.a. Tingkat Pengangguran



%



4,81



2.1.b. Jumlah Wirausaha Baru



Orang



200



2.2.a. Nilai Investasi



Trilyun



2,50



%



0,414



3.1.a.Indeks Pemberdayaan Gender



Indeks



82,77



3.1.a. Usia Harapan Hidup



Tahun



70,68



Km



401,95



5.1.a. Indeks Kualitas Air



Indeks



80,08



5.1.b. Indeks Kualitas Udara



Indeks



89,77



5.1.c.Tutupan Lahan



%



47,44



6.1.a. Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan



%



5,74



6.2.a. Lama Kunjungan Wisata



Hari



3.30



6.2.b. Jumlah Kunjungan Wisatawan



orang



84.647



7.1.a. Predikat Akuntabilitas Kinerja



Predikat



CC



kali



0



Predikat



WTP



2.3.a. Indeks Gini



REALISASI



%



2.3. Menurunnya ketimpangan pembangunan wilayah 3



Meningkatkan Derajat Sosial Kemasyarakatan 3.1. Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan di dalam Pembangunan 3.2. Meningkatnya Kualitas Derajat Kesehatan Masyarakat



4



5



6



Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah 4.1. Meningkatkan Aksestabilitas Antar dan inter wilayah Meningkatkan Pembangunan yang berbasis kelestarian lingkungan 5.1. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup



Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Daerah 6.1. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian



6.2. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pariwisata



7



Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih 7.1. Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 1.2. Meningkatnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN



4.1.a. Panjang Jalan dalam Kondisi Baik



7.2.a. Jumlah Kasus Korupsi 7.2.b. Opini BPK



Hal. 60



2020



1.3. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik



7.3.a. Rata-Rata Nilai IKM 7.3.b. Indeks SPBE



Rata-Rata



76.70



Indeks



2.50



Adapun hasil evaluasi dan analisis pada masing-masing sasaran strategis dapat di uraian sebagai berikut :



SASARAN 1 : TERWUJUDNYA KUALITAS PENDIDIKAN MASYARAKAT



Dalam



rangka



mewujudkan



kualitas



pendidikan



masyarakat,



telah



ditetapkan indikator angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah. Pendidikan dapat menggambarkan kualitas sumber daya manusia dari segi ilmu pengetahuan. Indikator pendidikan yang menjadi unsur pembentuk IPM yakni harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun keatas dalam menjalani pendidikan formal. Angka RLS merupakan kombinasi antara partisipasi sekolah, jenjang pendidikan yang sedang dijalani, kelas yang diduduki, dan pendidikan yang telah ditamatkan. Angka ini mengindikasikan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk suatu wilayah dalam mengenyam pendidikan sekolah formal. Adapun cakupan penduduk yang dihitung dalam RLS adalah penduduk berusia 25 tahun ke atas dengan asumsi pada umur 25 tahun. Penghitungan ini mengikuti standar internasional yang digunakan oleh UNDP. Angka rata-rata lama sekolah adalah rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk untuk menempuh semua jenis pendidikan formal yang pernah dijalani dari masuk sekolah dasar sampai dengan tingkat pendidikan terakhir. Selain Rata-rata Lama Sekolah (RLS), indikator lain yang memperlihatkan kualitas pendidikan suatu wilayah adalah harapan lama sekolah. Indikator Harapan Lama Sekolah merupakan indikator yang menggantikan indikator sebelumnya yaitu Indikator Angka Melek Huruf yang sudah tidak digunakan lagi karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Harapan Lama Sekolah (HLS) dapat didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang Nilai HLS yang semakin



tinggi,



dapat



menggambarkan



bahwa



rata-rata



lamanya



sekolah



seseorang diharapkan akan semakin besar (semakin tinggi pendidikan yang



Hal. 61



2020



ditempuh). HLS ini dihitung pada usia 7 tahun ke atas karena mengikuti Kebijakan Pemerintah yaitu program Wajib Belajar. Peningkatan harapan lama sekolah ini mengindikasikan meningkatnya berbagai fasilitas pendidikan di Bantaeng ataupun aksesibilitas pendidikan lebih mudah untuk mengenyam pendidikan. Adapun evaluasi pencapaian sasaran terwujudnya kualitas pendidikan masyarakat dengan indikator angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah. Angka rata-rata lama sekolah adalah jumlah tahun belajar penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal (tidak termasuk tahun yang mengulang). Sedangkan Harapan Lama Sekolah adalah Lamanya sekolah (dalam setahun yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu dimasa mendatang HLS dapat digunakan untuk mengetahhui kondisi pembangunan sistem pendidikan diberbagai jenjang). Pencapaian indikator



angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama



sekolah dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 3.2 Evaluasi Pencapaian Sasaran 1



TAHUN 2020 TARGET



REALISASI



CAPAIAN KINERJA (%)



4



5



6



7



No



SASARAN STRATEGIS



INDIKATOR SASARAN



SATUAN



1



2



3



1



Terwujudnya kualitas pendidikan masyarakat



1



Angka Rata-rata Lama Sekolah



Tahun



7,59



6.48



85.30



2



Harapan Lama Sekolah



Tahun



13,14



12,03



91,55



Rata-Rata Tingkat Pencapaian Sasaran



88,42



Sumber Data : BPS Tahun 2020



Berdasarkan tabel evaluasi pencapaian sasaran terwujudnya kualitas pendidikan masyarakat, terlihat bahwa realisasi pencapaian angka rata-rata lama sekolah pada tahun 2020 ini sebesar 6.48 tahun atau 85.30%. Sedangkan harapan lama sekolah pencapaiannya dapat direalisasikan sebesar 12,03 Tahun atau 91.55%. Rata-Rata Lama Sekolah merupakan kombinasi angka partisipasi sekolah, jenjang pendidikan yang sedang dijalani, kelas yang diduduki dan pendidikan yang ditamatkan. Sedangkan definisi Lama Sekolah adalah banyaknya tahun seorang menjalankan pendidikan formal hingga saat dilakukan survey, baik yang sedang Hal. 62



2020



dijalani saat ini (sedang bersekolah) atau pun pendidikan yang ditamatkan. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 – 2023 target untuk ratarata lama sekolah di tahun 2020 sebesar 7,59 tahun. Sedangkan realisasi tahun 2020 sebesar 6,48 tahun dengan angka ketercapaian sebesar 85,37%. Dibandingkan pada tahun 2019 realisasi untuk rata-rata lama sekolah sebesar 6,47 tahun.Dengan realisasi angka 6,48 tahun tersebut dapat diartikan bahwa masyarakat di Kabupaten Bantaeng rata-rata sudah dapat menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar , ketercapaian rata-rata lama sekolah sudah mendekati Wajar Pendidikan pendidikan Dasar 9 Tahun pada tingkat Wajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, pemenuhannya sebesar 2,52 tahun akan kita intervensi melalui program bersama dengan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan. Harapan Lama Sekolah dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya Pendidikan (dalam tahun) yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 - 2023 target untuk



angka



Harapan



Lama



Sekolah



di



Tahun



2020



sebesar



13,14



tahun.Sedangkan realisasi tahun 2020 sebesar 12,03 tahun dengan angka ketercapaian sebesar 91,55%. Dibandingkan pada tahun 2018 realisasi untuk rata-rata lama sekolah sebesar 12,01 tahun. Hal tersebut bisa dikategorikan ada kenaikan sebesar 0,02 tahun. Dengan realisasi angka 12,03 tahun tersebut dapat diartikan bahwa peserta didik lulusan SD sekarang di Kabupaten Bantaeng punya potensi



untuk



bisa



melanjutkan



pada



tingkat



perguruan



Tinggi



(S.I).



Perkembangan Angka Harapan Lama Sekolah sampai dengan tahun 2020. Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah terjadi peningkatan. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 3.3 Perbandingan Capaian Sasaran dari tahun sebelumnya REALISASI NO



TARGET



REALISASI



2016



2017



2018



2019



2020



2020



CAPAIAN KINERJA (%)



3



4



5



6



7



8



9



INDIKATOR SASARAN



1



2



1



Angka Rata-Rata Lama Sekolah



6,16



6,16



6,17



6,45



7,59



6,48



85.30



2



Harapan Lama Sekolah



11,48



11,67



11,88



11,99



13,14



12,03



91,55



RATA – RATA PENCAPAIAN



88,42



Hal. 63



2020



Dari capaian kinerja sasaran dengan indikator angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah dari tahun tahun sebelumnya rara-rata pencapaian indikator sebesar 98,2%. Pencapaian sasaran terwujudnya kualitas pendidikan masyarakat dengan indikator angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah didukung dengan berbagai pencapaian sasaran dan indikator yang telah ditetapkan Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diuraikan sebagai berikut : Tabel 3.4 Pencapaian Sasaran Bidang Pendidikan Tahun 2020



No.



Indikator Kinerja Utama



Satuan



Target



Realisasi



Capaian (%)



1.



Angka partisipasi pendidikan anak usia dini



%



70,00



83,57



119,38



2.



Guru PAUD yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV



%



80,00



63,32



79,15



3.



Guru PAUD yang bersertifikat Pendidik



%



42,00



42,64



101,54



4.



Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A



%



115,00



97,24



84,55



5.



Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A



%



98,00



95,39



97,33



6.



Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B



%



90,00



96,45



107,16



7.



Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B



%



90,00



90,43



100,47



8.



%



100,00



114,72



114,72



%



95,00



88,11



92,74



10.



Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs Guru jenjang pendidikan dasar yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV Guru SD/MI, SMP/MTs yang bersertifikat Pendidik



%



45,00



43,23



96,06



11.



Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI



%



1,00



0,43



0,43



12.



Angka Kelulusan (AL) SD/MI



%



100



92,90



92,90



13.



Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs



%



1.00



0,52



0,52



14.



Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs Penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf (tidak buta aksara) Pelaku, organisasi dan komunitas seni berkarya Nilai sejarah dan karya budaya yang diaktualisasikan kedalam masyarakat cagar budaya yang dilestarikan



%



100,00



97,69



97,69



%



95,00



96,55



101,63



%



45,00



45,00



100,00



%



50,00



50,00



100,00



%



50,00



50,00



100,00



9.



15. 16. 17. 18.



Indikator Kinerja yang mendukung sasaran strategis dalam Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 sebanyak 18 indikator, dan dari jumlah tersebut dapat dibagi berdasarkan kriteria sebagai berIndikator Kinerja Utama (IKU) Dari 18 Indikator Kinerja Utama, di atas, kinerja yang dicapai menunjukkan bahwa 85 % persen telah memenuhi kriteria sangat memuaskan, 5% persen telah memenuhi kriteria memuaskan, 5 % persen telah memenuhi kriteria cukup memuaskan, 5 % (persen) telah memenuhi kriteria kurang memuaskan. Analisis Hal. 64



2020



keberhasilan dan kegagalan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 akan dijelaskan pada analisis capaian kinerja sasaran strategis di bawah. Dari hasil pengukuran dan evaluasi kinerja Secara umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 dapat dikemukakan bahwa sebagian besar sasaran-sasaran strategis yang telah ditargetkan dapat dicapai, namun demikian masih terdapat sasaran strategis yang belum mencapai target yang diharapkan tahun 2020 dengan berbagai kendala. Rincian analisis capaian masing-masing sasaran strategis dapat diuraikan sebagai berIndikator Kinerja Utama (IKU) Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian



yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan



dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2020. Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini : Tabel 3.5 Pencapaian Sasaran I Bidang Pendidikan Tahun 2020



Sasaran Strategis Tersedia dan Terjangkaunya Layanan PAUD yang berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan



Indikator Kinerja 1.



2. 3.



Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini Guru PAUD yang memenuhi kualifikasi S1/D-IVpendidikan Guru PAUD yang bersertifikat Pendidik



Rata-rata capaian



Satuan



Target



Realisasi



Capaian (%)



%



70,00



83,57



119,38



%



80,00



76,06



95,07



%



42,00



33,67



80,16 98,20



Dari 3 (tiga) indikator kinerja yang ditetapkan sebagai tolok ukur keberhasilan sasaran ini, untuk indikator kinerja utama dan pertama (Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini), Prosentase pencapaian target sebesar 83,57 %. Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2019 sebesar 57,83 % maka terdapat kenaikan APK PAUD sebesar 25.74 %. Kenaikan APK disebabkan bertambahnya lembaga PAUD dengan jumlah peserta didik sebanyak 4126 siswa pada PAUD Formal yang tersebar pada TK/RA dan 1490 siswa pada PAUD Non formal (KB,Tempat Penitipan Anak(TPA) dan Satuan PAUD Sejenis). Tetapi secara Hal. 65



2020



umum rata-rata pencapaian sasaran Tersedia dan Terjangkaunya Layanan PAUD yang berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan ini telah berhasil melampaui target yaitu dengan capaian 98,20 persen akan tetapi APK yang telah melampaui target yang telah ditetapkan antara lain disebabkan adanya siswa diluar kelompok penduduk usia 5-6 tahun yang telah bersekolah pada jenjang TK/RA . Hal ini ditunjukkan dengan adanya siswa pada jenjang TK dan jenjang RA yang belum berumur 5-6 tahun. Tabel 3.6 Perbandingan Pencapaian Sasaran I Bidang Pendidikan



Capaian (%) Indikator Kinerja Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini



1.



2016



2017



2018



2019



2020



64,10



55,52



62,71



57,83



83,57



Jika dilihat capaian kinerja tahun ini dengan beberapa tahun terakhir, maka secara



umum



rata-rata



capaian



kinerja



pada



sasaran



Tersedia



dan



Terjangkaunya Layanan PAUD yang berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan ini mengalami peningkatan. Rata-rata capaian kinerja tahun 2019 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu.



Tabel 3.7 Perbandingan kinerja dalam perencanaan strategis organisasi.



Indikator Kinerja



Satuan



Kondisi kinerja target jangka menengah



Rata-rata realisasi sampai dengan tahun ini



Capaian (%)



1.



Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini



%



95,00



83,57



87,97



2.



Guru PAUD yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV



%



100,00



63,32



63.32



3.



Guru PAUD yang bersertifikat Pendidik



%



70,00



42,64



60.91



Jika melihat perbandingan rata-rata realisasi indikator kinerja sampai dengan tahun 2020 terhadap target kinerja jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka terdapat 3 indikator yang telah mencapai target jangka menengah target tersebut dioptimalkan agar di Tahun Hal. 66



2020



2020 (tahun terakhir periode Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng ) telah melampaui dari target yang ditetapkan. Keberhasilan / peningkatan pencapaian beberapa indikator pada sasaran Tersedia



dan



Terjangkaunya



Layanan



PAUD



yang



berkualitas



dengan



memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan ini didukung dengan adanya program pendidikan gratis, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOP) bagi sekolah jenjang TK dan PAUD dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi siswa yang masuk kategori tidak mampu, serta terpenuhinya alokasi anggaran baik APBD,APBN maupun DAK dalam rangka menunjang Program Pendidikan Anak Usia Dini pelaksanaan kegiatan dijenjang Pendidikan PAUD . Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng melaksanakan beberapa kegiatan Program Pendidikan Anak Usia Dini sesuai anggaran yang tersedia, sebagai indikator Kinerja Utama (IKU) : 1. Pengadaan Perlengkapan Sekolah 2. Pengembangan pendidikan Anak Usia Dini 3. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 4. Pengembangan Kurikulum, Bahan Ajar dan Model Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini 5. Monitoring Evaluasi dan Pelaporan 6. Pembangunan Gedung Sekolah 7. Pengadaan Buku – buku dan Alat Tulis Siswa 8. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa 9. Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah 10. BOP Paud TK Negeri Pembina 11. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Bisaappu 12. BOP Paud TK Negeri Idhata 13. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Bantaeng 14. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Letta 15. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Banyorang 16. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Biangkeke 17. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Pullaweng 18. BOP Paud TK Negeri Kartini Sedangkan



beberapa



indikator



yang



belum



mencapai



target



lebih



disebabkan pada dinamika penganggaran yang ada di Kabupaten Bantaeng, anggaran untuk perbaikan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Sarana dan Prasarana dan meubiler sekolah yang tentunya membutuhkan Hal. 67



2020



anggaran yang sangat besar dan waktu yang lama untuk menuntaskan, sehingga target ini memang tidak untuk pencapaian jangka pendek tetapi dibutuhkan waktu jangka panjang untuk dapat memasimalkan pencapaian target tersebut. Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun 2020 untuk pencapaian sasaran Tersedia dan Terjangkaunya Layanan PAUD yang berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah



di



semua



kecamatan



ini



adalah



1.138.092.800 (anggaran pokok) dan setelah



Dana



APBD



sebesar



Rp.



perubahan anggaran meningkat



menjadi Rp. 1.302.293.300 dan dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 985.109.000 atau 94 persen dan Dana DAK Sebesar Rp. 2.234.232.000 (Anggaran Pokok) dan setelah perubahan anggaran meningkat menjadi Rp. 2.388.370.000 dan dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 2.089.122.582 atau 87.47 persen. Program / kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian sasaran Tersedia



dan



Terjangkaunya



Layanan



PAUD



yang



berkualitas



dengan



memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan ini adalah sebanyak 1 program dan 9 kegiatan. Sasaran Strategis II : Tersedia,



terjangkaunya



dan



terjaminnya



kepastian



memperoleh



layanan



pendidikan dasar berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2020 Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berindikator Kinerja Utama (IKU) berikut ini :



Hal. 68



2020



Tabel 3.8 Pencapaian Sasaran II Bidang Pendidikan Tahun 2020



Sasaran Strategis



Indikator Kinerja 1.



Tersedia, terjangkaunya dan terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun



2. 3. 4. 5. 6.



7 8



Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI Paket A Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI Paket A Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs Paket B Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs Paket B Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA Guru Jenjang Pendidikan Dasar yang Memnuhi kualifikasi S1 Guru SD/MI, SMP/MTs yang bersertifikat pendidik



Rata-rata capaian



Satuan



Target



Realisasi



Capaian (%)



%



115



97,24



84,56



%



98



95,39



97,34



%



90



96,45



107,17



%



90



90,43



100,48



%



100



114,72



114,72



%



0



0



0



%



95



88,11



92,75



%



45



43,23



96,07



90,43



89,37



99,01



Dari 8 (delapan) indikator kinerja yang ditetapkan sebagai tolok ukur keberhasilan sasaran ini, untuk indikator kinerja pertama (APK SD/MI paket A) , Prosentase pencapaian target sebesar 84,56% yakni APK SD/MI / Paket A telah mencapai 97,24 % dengan target 115,00 % atau sedikit menurun dibanding dengan tahun 2019 yang telah mencapai 100,82%. APK yang telah melampaui target yang telah ditetapkan antara lain disebabkan adanya siswa diluar kelompok penduduk usia 7-12 tahun yang telah bersekolah pada jenjang SD/MI dan Paket A Hal ini ditunjukkan dengan adanya siswa pada jenjang SD dan jenjang MI yang belum berumur 7 tahun. Indikator Angka melanjutkan juga cukup segnifikan pencapaiannya pada tahun 2020. Angka melanjutkan dari jenjang SD/MI ke SMP/MTs mencapai 114,72 %, tampak bahwa jumlah siswa SMP/MTs lebih banyak dari lulusan SD/MI. Hal in disebabkan beberapa sekolah menerima siswa baru yang berasal dari luar kabupaten, serta menerima siswa yang merupakan lulusan tahun – tahun sebelumnya.



Hal. 69



2020



Grafik 3. 1 Pencapaian APK PAUD, SD dan SMP



Grafik APK Jenjang PAUD, SD, SMP, 2016 – 2020 120.00



110.60



100.00 80.00



110.57



87.51



85.78



64.10 55.52



60.00



95.05 85.67 59.91



100.82 90.10



97.24 96.45 83.57



57.83



Angka Partisipasi Kasar (APK) Paud Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI



40.00



Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI2



20.00 0.00



2016



2017



2018



2019



2020



Tabel 3.9 Perbandingan kinerja dengan perencanaan strategis organisasi



Indikator Kinerja 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI Paket A Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI Paket A Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs Paket B Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs Paket B Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA Guru Jenjang Pendidikan Dasar yang Memenuhi kualifikasi S1 Guru SD/MI, SMP/MTs yang bersertifikat pendidik



Satuan



Kondisi kinerja target Tahun ini



Rata-rata realisasi sampai dengan tahun ini



Capaian (%)



%



115,00



97,24



84,55



%



98,00



95,39



97,33



%



90,00



96,45



107,16



%



90,00



90,43



100,47



%



100,00



114,72



114,72



%



0,00



0,00



0,00



%



95,00



88,11



92,74



%



45,00



43,23



96,06



Jika melihat perbandingan rata-rata realisasi indikator kinerja sampai dengan tahun 2020 terhadap target kinerja tahun 2020 yang terdapat dalam Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka terdapat 3 indikator yang telah mencapai target dan 4 indikator tidak mencapai target . Belum Tercapainya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI Paket A ,Belum Tercapainya Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI Paket A



hal ini disebabkan



masih rendanya Tingkat Pemahaman Orang Tua Siswa terkait Peraturan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Hal. 70



2020



Kurangnya Guru Jenjang Pendidikan Dasar yang Memenuhi kualifikasi S1 dan Kurangnya tenaga pendidik guru SD/MI dan SMP/MTs yang bersertifikat pendidik ini menunjukan



rendahnya tingkat kesadaran Tenaga Pendidik untuk



meningkatkan Kualifikasi S.1 atau D4 serta diperlukan Kerjasama dengan lembaga pendidikan Tinggi dalam peningkatan kualifikasi pendidik. Keberhasilan / peningkatan pencapaian beberapa indikator pada sasaran Tersedia,



terjangkaunya



dan



terjaminnya



kepastian



memperoleh



layanan



pendidikan dasar berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ini didukung dengan adanya program pendidikan gratis, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi siswa yang masuk kategori tidak mampu, fasilitasi bus sekolah bagi anak sekolah, serta terpenuhinya alokasi anggaran baik APBN maupun APBD untuk perbaikan sarana dan prasarana Sekolah yang sumber dananya baik dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng. Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng melaksanakan beberapa kegiatan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, sebagai berIndikator Kinerja Utama (IKU) : 1.



BOS SD Kecamatan Bissappu



2.



BOS SD Kecamatan Bantaeng



3.



BOS SD Kecamatan Tompobulu



4.



BOS SD Kecamatan Uluere



5.



BOS SD Kecamatan Eremerasa



6.



BOS SD Kecamatan Pa’jukukang



7.



BOS SD Kecamatan Sinoa



8.



BOS SD Kecamatan Gantarangkeke



9.



BOS SMP Kabupaten Bantaeng



10. Pelatihan Penyusunan Kurikulum 11. Penyelenggaraan Akreditasi Sekolah Dasar 12. Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah SD 13. Pengadaan Perlengkapan Sekolah SD 14. Operasional SD 15. Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SD 16. Penyelenggaraan Ujian Sekolah SD 17. Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah SMP 18. Operasional SMP Hal. 71



2020



19. Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SMP 20. Penyelenggaraan Ujian Sekolah SMP 21. Pengadaan Buku – buku dan Alat Tulis Siswa SD 22. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa SD 23. Pengadaan Moubiler Sekolah SD 24. Rehabiltasi Sedamg / Berat Ruang Kelas Sekolah SD 25. Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitary SD 26. Rehabilitasi Sedang / Berat Sarana Air Bersih dan Sanitary SD 27. Rehabiltasi Sedang / Berat Perpustakaan Sekolah SD 28. Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Guru Sekolah SD 29. Rehabilitasi Sedang / Berat Laboratorium dan Praktikum Sekolah SMP 30. Pengadaan Buku – Buku dan Alat Tulis Siswa SMP 31. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa SMP 32. Pengadaan Perlengkapan Sekolah SMP 33. Pembangunan Ruang Kelas Sekolah SMP 34. Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah SMP 35. Pembangunan Perpustakaan Sekolah SMP 36. Pembangunan Sarana Air Bersih dan Saniraty SMP 37. Rehabilitasi Sedang / Berat Sarana Air Bersih dan Sanitary SMP 38. Rehabilitasi Sedang / Berat Perpustakaan Sekolah SMP 39. Rehabiltasy Sedang / Berat Ruang Guru Sekolah SMP Penurunan Kinerja ini disebabkan pencapaian beberapa indikator pada sasaran Tersedia, disebabkan Tingkat Pemahaman Orang Tua Siswa terkait Peraturan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.Orang Tua siswa lebih memilih menunggu anaknya genap berusia 7 tahun baru menyekolahkannya ke jenjang pendidikan SD/MI dengan alasan Anak Didik mereka belum bisa masuk ke sistem Dapodik Apabila belum Genap 7 Tahun , sementara untuk indikator Pada Kualifikasi Tenaga Pendidikan masih rendahnya kesadaran Tenaga Pendidikan untuk meningkatkan Kualifikasi S.1 atau D4. Alternatif Solusi yang telah dilakukan 1. Melakukan Sosialisasi terkait Peraturan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. 2. Melakukan



Diklat



dan



Pelatihan



Bagi



Pendidik



dalam



Meningkatkan



Profesionalis Guru/Tenaga Pendidik Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun 2019 untuk pencapaian sasaran Tersedia, terjangkaunya dan terjaminnya Hal. 72



2020



kepastian



memperoleh



layanan



pendidikan



dasar



berkualitas



dengan



memperhatikan inklusifitas dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ini adalah Dana APBD sebesar Rp. 6.691.466.000,- untuk (Anggaran Pokok) dan setelah perubahan menjadi Rp. 6.767.021.000,- dan dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 6.311.866.000 atau 93,27 persen dan Dana



APBN



sebesar



Rp.



21.948.001.500,-



(Anggaran



Pokok)



dan



setelah



perubahan anggaran meningkat menjadi Rp. 22.270.360.000,- dan dari anggaran tersebut terealisasi Rp. 22.270.360.000,- atau 100 persen dan Dana DAK sebesar Rp. 18.865.486.475,- untuk (Anggaran Pokok) dan setelah perubahan menjadi Rp.21.145.426.200,-



dan



dari



anggaran



tersebut



terealisasi



sebesar



Rp.20.312.733.446,- atau 94,85 persen. Sasaran : Meningkatnya kualitas / mutu layanan pendidikan Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2020 Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.10 Realisasi Pencapaian Sasaran III Bidang Pendidikan



Sasaran Strategis



Indikator Kinerja 1.



Meningkatnya kualitas / mutu layanan pendidikan pendidikan



2. 3. 4.



Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI Angka Kelulusan (AL) SD/MI) Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs



Rata-rata capaian



Satuan



Target



Realisasi



Capaian (%)



%



1,00



0,43



232,56



%



100,00



92,90



92.90



%



1,00



0,52



192,31



%



100,00



97,69



97,69



50,5



47,88



123,09



Indikator kualitas / mutu layanan pendidikan ditunjukkan oleh nilai Angka Putus Sekolah (APTs) dan Angka Kelulusan (AL). APTs jenjang SD/MI mencapai 232,56% dari target hanya 100 %. Angka Putus terbilang rendah pada jenjang SD yakni 94 orang siswa putus sekolah dari 21832 orang siswa pada tahun ajaran sebelumnya. Sementara APTs untuk jenjang SMP/MTs mencapai 192,31 % dari target 100 % pada jenjang SMP/Mts yakni 52 orang siswa putus sekolah dari 9946 orang siswa.



Hal. 73



2020



6



Tabel 3.11 Perbandingan Antara Capaian Kinerja Tahun ini dengan beberapa tahun terakhir. Capaian (%) Indikator Kinerja 2016



2017



2018



2019



2020



0,76



0,52



0,52



0,62



0,43



95,49



93,89



93,45



91.23



92,90



0,85



0,86



0,99



0,58



0,52



1.



Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI



2.



Angka Kelulusan (AL) SD/MI)



3.



Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs



4.



Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs



95,65



93,02



91,80



92,63



97,69



Rata-rata capaian



38,74



38,04



46,69



46,26



47,88



Berdasarkan dari tabel diatas secara umum dapat dikatakan bahwa terjadi fluktuasi mutu pada seluruh jenjang pendidikan, bahkan pada jenjang SMP/MTs cenderung meningkat pada 2 (dua) tahun terakhir, meskipun persentase kelulusan masih stabil mendekati angka 100%. Rendahnya sosialisasi dalam menyikapi perubahan kurikulum melihat kecenderungan rata – rata nilai ujian yang menurun pada jenjang SMP/MTs, maka perlu pembenahan proses pembelajaran hingga proses penilaian peserta didik terutama jika dikaitkan dengan potensi peserta didik. Jika nilai rata – rata ujian cenderung rendah, maka peluang untuk bersaing dengan lulusan SMA/MA dari daerah lain untuk masuk ke Perguruan Tinggi akan semakin berat, baik melalui jalur undangan maupun melalui jalur seleksi peneirmaan mahasiswa baru. Perlu perhatian yang lebih besar terhadap siswa pada tingkat terakhir di SMP/MTs dan SMA/MA terutama kesiapan dalam menghadapi ujian nasional baik melalui optimalisasi pembelajaran maupun melalui proses remedial dan pengayaan mata pelajaran, khususnya mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng melaksanakan beberapa kegiatan Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai anggaran yang tersedia : 1. Pengembangan Sistem perencanaan dan pengendalian program profesi pendidik dan tenaga kependidikan 2. Pengembangan



Sistem



penghargaan



dan



Perlindungan



Terhadap



Profesi



Terhadap



Profesi



Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD 3. Pemberian Jasa Kepada Tenaga Pendidik Non Formal 4. Pengembangan



Sistem



Penghargaan



dan



Perlindungan



Pendidik dan Tenaga Kependidikan Hal. 74



2020



5. Pemberian Jasa Tenaga Kebudayaan Sedangkan



beberapa



indikator



yang



belum



mencapai



target



lebih



disebabkan pada dinamika penganggaran yang ada di Kabupaten Bantaeng, anggaran untuk perbaikan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan yang tentunya membutuhkan anggaran yang sangat besar dan waktu yang lama untuk menuntaskan, sehingga target ini memang tidak untuk pencapaian jangka pendek tetapi dibutuhkan waktu jangka panjang untuk dapat memasimalkan pencapaian target tersebut. Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun 2020 untuk pencapaian sasaran Meningkatnya kualitas / mutu layanan pendidikan ini adalah sebesar Rp. 1.982.255.000 (anggaran pokok ) dan setelah perubahan anggaran meningkat menjadi Rp. 2.330.255.000 dan dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 2.323.247.322 atau 100 persen. Dibandingkan rata-rata capaian kinerja berarti tingkat efisiensi anggaran. Sasaran : Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2019 pencapaian indikator tahun 2019 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.12 Pencapaian Sasaran Angka Literasi



Sasaran Strategis Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun



Indikator Kinerja



1.



Penduduk yang berusia > 15 tahun melek huruf (tidak buta aksara )



Satuan



Target



Realisasi



Capaian (%)



%



95,00



96,55



101,63



95,00



96,55



101,63



Rata-rata capaian



Program



pemberantasan



buta



aksara



adalah



salah



satu



program



pendidikan yang dilaksanakan pada jalur pendidikan non formal yang merupakan bagian



integral



dari



upaya



pemerintah



untuk



mengentaskan



kemiskinan,



keterbelakangan dan ketidakberdayaan masyarakat. Program ini bertujuan agar Hal. 75



2020



masyarakat yang masih menyandang status buta aksara memperoleh keterampila dasar untuk membaca, menulis dan berhitung dan mampu berbahasa indoensia serta



memperoleh



ketermapilan



fungsional



yang



dapat



digunakan



untuk



meningkatkan pendapatn dalam kehidupan sehari – hari. Buta Aksara di Kabupaten Bantaeng umur 15 – 59 tahun pada akhir tahun 2020 sejumlah 2650 orang. Angka tersebut diupayakan dapat dituntaskan. Program



pemberantasan



Buta



Aksara



melalui



keaksaraan



fungsional



(KF)



sangatlah diharapkan mampu menurunkan tingkat kebutaaksaraan di Indonesia khususnya di Kabupaten Bantaeng. Harapan ini dapat menjadi kenyataan, jika program KF dapat dilakukan secara terus menerus serta berkelanjutan. Dari 1 (satu) indikator kinerja yang mendukung sasaran strategis ini capaian melampaui dari target yang telah ditetapkan. Tetapi secara umum rata-rata pencapaian sasaran Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun telah berhasil melampaui target. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng



melaksanakan



beberapa kegiatan Program Pendidikan Non Formal sesuai anggaran yang tersedia, sebagai berikut : 1. Pembinaan Pendiidkan Kursus dan Kelembagaan 2. Publikasi dan Sosialisasi Pendidikan Non Formal 3. Pekan Olahraga Antar Warga Belajar Menyambut Hari Aksara Internasional Sedangkan



beberapa



indikator



yang



belum



mencapai



target



lebih



disebabkan pada dinamika penganggaran yang ada di Kabupaten Bantaeng, anggaran untuk perbaikan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan yang tentunya membutuhkan anggaran yang sangat besar dan waktu yang lama untuk menuntaskan, sehingga target ini memang tidak untuk pencapaian jangka pendek tetapi dibutuhkan waktu jangka panjang untuk dapat memasimalkan pencapaian target tersebut. Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun 2020 untuk pencapaian sasaran Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun ini adalah sebesar Rp. 200.114.500,-( anggaran pokok ) dan setelah



perubahan anggaran menurun



menjadi



Rp. 188.184.500,- dan



dari



anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 184.986.500,- atau 99 persen.



Hal. 76



2020



Program / kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian sasaran Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun ini adalah sebanyak 1 program dan 3 kegiatan. Sasaran : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas pelaku Seni Optimalisasi



pembinaan



kesenian



dalam



berbagai



aspek



kehidupan



berbangsa dan bernegara dalam bentuk pengembangan kesenian, diharapkan membangitkan kesadaran pemuda akan potensi kewirausahaan yang mereka miliki, medorong munculnya atau bangkitnya potensi dan peran aktif mendorong munculnya atau bangkitnya potensi dan peran aktif pengembangan kesenian serta mendorong kemandirian berksenian bagi pemuda serta menciptakan lapangan pekerjaan sektor kesenian. Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2020 Pencapaian Indikator tahun 2 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.13 Realisasi Pencapaian Sasaran Kualitas dan Kuantitas Pelaku Seni



Sasaran Strategis Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas pelaku Seni



1.



Indikator Kinerja



Satuan



Target



Realisasi



Capaian (%)



Pelaku, organisasi dan komunitas seni berkarya



%



45,00



45,00



100



45,00



45.00



100



Rata-rata capaian



Penyerapan anggaran / Realisasi belanja langsung pada Tahun 2020 sumber dana APBD sebesar Rp. 13.289.579.150,- dari Total Anggaran yang di Alokasikan sebesar Rp. 12.448.873.858,- jika dilihat dari realisasi anggaran per sasaran,penyerapan anggaran tebesar pada program/kegiatan sebesar 97% dan Sumber Dana APBN sebesar 22.270.360.000,- dari Total Anggaran yang di Alokasikan sebesar 22.270.360.000,-Jika dilihat dari realisasi anggaran per sasaran,penyerapan anggaran terbesar pada program/kegiatan sebesar 100% dan Sumber Dana DAK Sebesar Rp. 23.939.996.200,- dari Total Anggaran yang di



Hal. 77



2020



Alokasikan sebesar Rp. 22.806.993.149,- jika dilihat dari realisasi anggaran per sasaran, penyerapan anggaran tebesar pada program/kegiatan sebesar 98.88% Efisiensi anggaran menunjukkan bagaimana sasaran dengan indikator yang



dirumuskan



telah



berhasil



dicapai



dengan



memanfaatkan



sumber



daya/input tertentu. Semakin tinggi jumlah sumber daya yang dikeluarkan untuk mencapai keluaran tertentu, maka efisiensinya akan semakin rendah. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah sumber daya yang dihabiskan untuk mencapai sasaran, maka efisiensi anggarannya akan semakin tinggi. Pencapaian kinerja dan anggaran pada Tahun 2020 secara umum menunjukkan tingkat efisiensi anggaran yang sangat tinggi. Hal ini bisa dilihat bahwa mayoritas dari seluruh sasaran menunjukkan realisasi anggarannya lebih kecil daripada realisasi kinerjanya. Ini bisa bermakna bahwa secara umum, pencapaian kinerja dari aspek program telah dicapai dengan cara yang efisien karena realiasi anggarannya lebih kecil daripada yang ditargetkan dan juga lebih kecil daripada realisasi capaian kinerjanya. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan



efisiensi



dan



efektivitas



penyelenggaraan



pemerintahan,



pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan permasalahan,



adalah serta



memperlancar membantu



pelaksanaan



tugas



penyelenggaraan



dan



penyelesaian



pemerintahan,



dan



pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengIndikator Kinerja Utama (IKU)ti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, Hal. 78



2020



telah berperan besar dalam pencapaian program wajib belajar 9 tahun tersebut. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional yakni progam buku murah yang dimulai tahun 2008, tetap menjadi salah satu acuan utama program BOS Tahun 2020. Dana alokasi khusus bidang pendidikan yang selanjutnya disebut DAK bidang pendidikan merupakan salah satu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Kabupaten Bantaeng untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar. DAK bidang pendidikan tahun Anggaran 2020 adalah dana yang disiapkan pemerintah dalam upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas. Alokasi DAK bidang pendidikan per daerah dan pedoman umum DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi dan pedoman umum DAK tersebut, Menteri Pendidikan Nasional menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan yang berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Selain DAK, dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme transfer daerah adalah Pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru PNS dan Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat Tahun 2020 pada Kabupaten Bantaeng untuk jenjang Pendidikan Dasar dan menengah dialokasikan sebesar Rp.22.270.360.000,- untuk 149 sekolah Tingkat SD dan 42 sekolah pada jenjang SMP. Dana yang terserap hingga akhir tahun anggaran 2020 untuk 149 sekolah pada jenjang SD adalah Rp. 22.270.360.000,- 100 % dari alokasi awal. Serapan dana yang berbeda dengan alokasi dana awal tahun, karena adanya perubahan-



Hal. 79



2020



perubahan jumlah siswa sehingga transfer dana pada tiap triwulan dilakukan penyesuaian. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2020, diarahkan pada Pengadaan Buku – Buku dan Alat Tulis Siswa SD,Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa SD,Pengadaan Moubiler Sekolah SD,Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah SD, Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitary SD, Rehabilitasi Sedang / Berat Sarana Air Bersih dan Sanitary SD, Rehabiltasi Sedang / Berat Perpustakaan Sekolah SD, Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Guru Sekolah SD, Rehabilitasi Sedang / Berat Laboratorium dan Praktikum Sekolah SMP, Pengadaan Buku – buku dan Alat Tulis Siswa SMP, Pengadaan Alat Praktek



dan



Peraga



Siswa



SMP,



Pengadaan



Perlengkapan



Sekolah



SMP,



Pembangunan Ruang Kelas Sekolah SMP, Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum



Sekolah



SMP,



Pembangunan



Perpustakaan



Sekolah



SMP,



Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitary SMP, Rehabilitasi Sedang / Berat Sarana Bersih dan Sanitary SMP, Rehabilitasi Sedang / Berat Perpustakaan Sekolah SMP, Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Guru Sekolah SMP. Alokasi DAK bidang pendidikan pada jenjang SD dan SMP Tahun 2020 adalah Rp. 23.939.996.200,-. Dana yang sudah terserap hingga akhir tahun Anggaran 2020 adalah Rp. 22.806.993.149,- atau 98,88%. Program Subsidi Guru Tahun 2020 berupa Tunjangan Profesi, Tambahan Penghasilan bagi guru PNSD, Tunjangan Khusus, yang dananya berasal dari dana transfer pusat ke daerah. Dana Tunjangan Profesi Tahun 2020 bagi guru dan pengawas yang telah lulus sertifikasi yang berasal dari APBN melalui mekanisme transfer daerah dialokasikan sebesar Rp. 61.557.899.440 ( Enam Puluh Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus



Empat



Puluh



Rupiah



)



,-



dan



Silpa



tahun



2019



sebesar



Rp.



18.990.857.960,-. Tunjangan profesi dibayarkan secara Triwulan dengan serapan hingga akhir Desember 2020 (Triwulan IV) ditambah pembayaran Carry Over (Co) sebesar Rp. 80.548.133.060,- atau 82,31%, sisa anggaran tahun 2020 Rp. 624.340,-Selain melalui mekanisme transfer daerah, bagi sebagian guru PNS dan guru non PNS serta guru SLB yang berjumlah 99 orang, dananya dibayarkan melalui dana APBN dengan mekanisme transfer langsung dari pusat (Direktorat PAUD, SD dan SMP ) langsung ke masing-masing rekening guru. Dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum lulus sertifikasi yang berasal dari APBN dialokasikan sebesar Rp. 250.000/bulan,- atau total Hal. 80



2020



untuk



tahun



2020



sebesar



Rp.



679.250.000,-.



Tunjangan



tersebut



telah



dibayarkan dari Triwulan pertama (Januari – Maret) Sebesar Rp. 170.000.000,Triwulan Kedua (April – Juni) sebesar Rp. 170.250.000,- Triwulan Ketiga (Juli – September) sebesar Rp. 168.750.000,- hingga Triwulan IV (Oktober-Desember) sebesar Rp. 170.250.000,- bagi 224 orang guru PNSD.



Sasaran 2 : Meningkatnya Pemerataan Pendapatan Masyarakat



PDRB merupakan suatu gambaran perekonomian makro suatu wilayah yang identik dengan peningkatan pembangunan perekonomian. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana pengaruh PDRB terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat, dapat dilihat berdasarkan PDRB per kapita, yaitu gambaran rata-rata pendapatan yang diterima oleh penduduk secara makro, sehingga untuk analisis lebih lanjut diperlukan analisis ketimpangan pendapatan. Meskipun ukuran ini memiliki kelemahan karena perlakuan yang dibagi rata tersebut, namun dapat memberikan gambaran awal perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat secara makro. PDRB per kapita di Bantaeng mengalami peningkatan signifikan yang mengindikasikan



tingginya



peningkatan



PDRB



tidak



diimbangi



dengan



peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 2014, PDRB per kapita Bantaeng sebesar Rp.27,23 juta dan meningkat dalam waktu tiga tahun mencapai Rp.37,46 juta. Dalam



mencapai



sasaran



meningkatnya



pemerataan



pendapatan



masyarakat, telah ditetapkan indikator sasaran yaitu Indikator Kinerja (IKU) Pengeluaran Perkapita.



Pengeluaran rata-rata perkapita adalah biaya yang



dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan baik yang berasal dari pembelian, pemberian maupun produksi sendiri dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga dalam rumah tangga tersebut. Adapun pencapaian kinerja sasaran pengeluaran perkapita tahun 2020 dapat dilihat sebagaimana pada tabel tersebut di bawah ini :



Hal. 81



2020



Tabel 3.14 Evaluasi Pencapaian Sasaran 2



NO



INDIKATOR SASARAN



1 1



2 Pengeluaran Perkapita



TARGET



REALISASI



2020



2020



CAPAIAN KINERJA (%)



7



8



9



1.000.000



950.000



95,00



RATA-RATA PENCAPAIAN SASARAN



95,00



Berdasarkan hasil evaluasi pencapaian sasaran meningkatnya pemerataan pendapatan



masyarakat



dengan



indikator



pengeluaran



perkapita,



capaian



kinerjanya sebesar 95,00%. Sasaran 3 :



Meningkatkan Lapangan Pekerjaan Yang berorientasi pada wirausaha baru



Pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberdayakan



dan



mendayagunakan



tenaga



kerjasecara



optimal



dan



manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Tingkat pengganguran terbuka Kabupaten Bantaeng memiliki tren fluktuatif naik turun dalam setiap periodenya. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan perbandingan antara jumlah penganggur terbuka dengan jumlah angkatan kerja. Pengangguran terbuka adalah penduduk usia produktif yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan. Ketiadaan pekerjaan itu menurut BPS bisa karena sedang mencari pekerjaan, sedang mempersiapkan usaha, merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, serta telah diterima bekerja, namun belum mulai bekerja. TPT bisa digunakan



untuk



memantau



serta



mengevaluasi



perkembangan



angka



pengangguran. Dari sasaran meningkatkan lapangan pekerjaan yang berorientasi pada wira usaha baru, ditetapkan 2 indikator pendukung pencapaian sasaran. Adapun indikator dimaksud adalah tingkat pengangguran dan jumlah wira usaha baru. Pencapaian sasaran ini dapat dilihat pada tabel berikut ini : Hal. 82



2020



Tabel 3.15 Evaluasi Pencapaian Sasaran 3



TAHUN 2020 TARGET



REALISASI



CAPAIAN KINERJA (%)



4



5



6



7



%



4.81



4,01



83.36



Orang



200



200



100



No



SASARAN STRATEGIS



INDIKATOR SASARAN



SATUAN



1



2



3



3



Meningkatkan Lapangan Pekerjaan yang berorientasi pada wirausaha baru



1



2



Tingkat Pengangguran



Jumlah Wira Usaha Baru



Rata-Rata Tingkat Pencapaian Sasaran



91,68



Berdasarkan evaluasi pencapaian sasaran pada tahun 2020, dapat dilihat bahwa rata-rata realisasi pencapaian sasaran sudah cukup baik sebesar 91.68%. Tingkat pengangguran dari target sebesar 4,81% dapat direalisasikan menjadi 4,01% sehingga dapat dinilai bahwa capaian kinerjanya sangat baik. Demikian pula dengan penciptaan wira usaha baru capaian kinerjanya sangat baik sebesar 100%. Capain kinerja yang sangat baik tersebut dapat diuraikan melalui pencapaian kinerja dibidang ketenagakerjaan dan industri.



Tabel 3.16 Capaian Kinerja Bidang Ketenagakerjaan



No



Indikator Kinerja



Satuan



Target



Realisasi



Capaian (%)



1.



Jumlah tenaga kerja yang memperoleh pelatihan kerja



Orang



400



356



89,00



2.



Meningkatnya kesempatan kerja



Persen



30



49,70



165,67



3.



Jumlah partisipasi angkatan kerja perempuan



Persen



90



66,47



73,85



Pelatihan kerja yang dilaksanakan merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karir tenaga kerja. Pelatihan kerja merupakan salah satu dari tiga pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, yaitu : standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen. Jumlah tenaga kerja yang memperoleh pelatihan kerja pada tahun 2020 sebanyak 356 orang atau capaian sebesar 89,00% dari jumlah yang ditargetkan sebanyak 400 orang. Hal. 83



2020



a) Meningkatnya kesempatan kerja merupakan faktor yang sangat penting dalam kemajuan kesejahteraan suatu daerah. Jika terdapat kesempatan kerja yang tinggi, maka tenaga kerja dapat menyejahterakan dirinya. Banyaknya tenaga kerja tanpa diimbangi dengan kesempatan kerja yang memadai hanya akan menimbulkan masalah dan menjadi beban bagi suatu daerah. Persentase tingkat kesempatan kerja dapat dihitung dari jumlah penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja dibagi dengan jumlah angkatan kerja dikali 100%. Jumlah penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja pada tahun 2018 sebanyak 98.947 orang dan jumlah angkatan kerja sebanyak 199.103 orang. b) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah proporsi penduduk usia kerja yang sudah bekerja atau masih mencari pekerjaan terhadap penduduk usia kerja. Berdasarkan data dari BPS tahun 2020, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan sebesar 66,47%. Dari TPAK ini dapat dijadikan indikator sejauh



mana



keberhasilan



pemerintah



dalam



memberikan



ruang



bagi



partisipasi kesetaraan gender dan peluang kerja bagi perempuan. Serta dapat terlihat pula seberapa besar motivasi perempuan untuk bekerja. Sebagai perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 3.17 Capaian Kinerja Indikator Ketenagakerjaan



No



Indikator Kinerja



Satuan



Realisasi Tahun 2016



Realisasi Tahun 2017



Realisasi Tahun 2018



Realisasi Tahun 2019



Realisai Tahun 2020



1.



Jumlah tenaga kerja yang memperoleh pelatihan kerja



Persen



100



100



100



86,86



89,00



2.



Meningkatnya kesempatan kerja



Persen



70



75



80



80



165,67



3.



Jumlah partisipasi angkatan kerja perempuan



Persen



100



100



100



85,71



73,85



90,00



91,67



93,33



84,19



115,01



Rata-rata capaian (%)



Dari tabel di atas terlihat bahwa persentase rata-rata capaian



ketiga



indikator, rata-rata capaian tertinggi terjadi pada 2021 dan yang terendah pada tahun 2020 sebagaimana tergambar pada grafik berikut :



Hal. 84



2020



Grafik 3.2 Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 1



PERBANDINGAN REALISASI CAPAIAN INDIKATOR "JUMLAH TENAGA KERJA YANG MEMPEROLEH PELATIHAN KERJA" 100 98 96 94 92 90 88 86 84 82 80



2016



2017



2018



2019



2020



Grafik Jumlah Tenaga Kerja yang Memperoleh Pelatihan Kerja



Berdasarkan grafik diatas, terlihat bahwa pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja yang memperoleh pelatihan kerja dibandingkan dengan tahun 2019. Adapun pencapaian indikator kinerja meningkatnya kesempatan kerja dapat dilihat pada tabel berikut ini :



Grafik 3.3 Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 2



PERBANDINGAN REALISASI CAPAIAN INDIKATOR "MENINGKATNYA KESEMPATAN KERJA" 180 160 140 120 100 80 60 40 20 0



2016



2017



2018



2019



2020



Grafik Meningkatnya Kesempatan Kerja



Hal. 85



2020



Sedangkan pada grafik capaian indikator meningkatnya kesempatan kerja, dapat dilihat peningkatan yang cukup besar dari tahun 2020. Grafik 3.4 Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 3



PERBANDINGAN REALISASI CAPAIAN INDIKATOR "JUMLAH PARTISIPASI ANGKATAN KERJA PEREMPUAN" 100 90 80 70 60 50 40 30 20 10 0



2016



2017



2018



2019



2020



Grafik Jumlah Partisipasi Angk. Kerja Perempuan



Pada capaian kinerja dengan indikator jumlah partisipasi angkatan kerja perempuan, berdasarkan grafik diatas mengalami penurunan pada tahun 2020. Analisis penyebab keberhasilan/ kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan. Pada tahun 2019 telah dilaksanakan beberapa pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja dan tenaga kerja, yaitu : - Pelatihan komputer basis perusahaan yang diikuti oleh 40 orang peserta - Pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan di atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan BBLK Bekasi diikuti oleh 26 orang peserta. - Pelatihan padat karya infrastruktur dan Tenaga Kerja Mandiri diikuti oleh 356 tenaga kerja - Pelatihan berbasis kompetensi di BLK Bantaeng sebanyak 352 peserta. - Capacity Building Tenaga Kerja Industri Smelter pada Bidang Furnace di Kendari yang diikuti oleh 32 orang calon tenaga kerja Industri Smelter Dari beberapa pelatihan yang dilaksanakan di atas memberikan dampak positif berupa peningkatan persentase jumlah calon tenaga kerja dan tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kerja selama tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya meskipun belum mencapai 100%. Selain pelatihan, para Hal. 86



2020



peserta pelatihan padat karya infrastruktur dan Tenaga Kerja Mandiri juga diberikan bantuan berupa peralatan penunjang kerja. a) Adanya perusahaan smelter yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu penyebab meningkatnya kesempatan kerja di Kabupaten Bantaeng. Pada bulan Mei dan Juni tahun 2020 dilaksanakan Capacity Building Tenaga Kerja Industri Smelter pada Bidang Furnace di Kendari yang diikuti oleh 32 orang calon tenaga kerja Industri Smelter. Beberapa perusahaan, swalayan dan minimarket,



instansi



swasta



dan



pemerintah



juga



banyak



membuka



penerimaan tenaga kerja/pegawai selama kurun waktu tahun 2019. Selain itu, penyebarluasan dan kemudahan akses informasi bursa tenaga kerja bagi para pencari kerja juga menjadi penyebab peningkatan kesempatan kerja. b) Berdasarkan data BPS tahun 2020, tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki lebih tinggi dari perempuan yaitu 90,16% berbanding 66,47%. Hal ini disebabkan pada umumnya perempuan lebih memilih untuk menjadi ibu rumah tangga daripada menjadi seorang pekerja di luar. Selain itu mereka juga kebanyakan lebih memilih melanjutkan pendidikan. Adapun program yang menunjang pencapaian kinerja sasaran tersebut adalah : a. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, dengan kegiatan antara lain : - Pendidikan dan Pelatihan ketramplan Bagi Pencari Kerja - Pelatihan komputer basis perusahaan yang diikuti oleh 40 orang peserta.



Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang terampil mengoperasikan komputer. b. Program Peningkatan Kesempatan Kerja, dengan kegiatan antara lain : - Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja



Penyediaan informasi bursa tenaga kerja dan pelayanan pembuatan kartu pencari kerja kerja / kartu kuning (AK.1) bagi masyarakat pencari kerja. Informasi bursa tenaga kerja disebarluaskan melalui berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat. Selain informasi kerja, informasi yang disebarluaskan juga ada yang dalam bentuk magang atau pelatihan. Untuk kartu kuning (AK.1), jumlah pemohon pembuatan kartu kuning (AK.1) dari bulan Januari s/d Desember 2020 mencapai 252 orang dengan jenis kelamin, tingkat pendidikan dan tingkat usia yang berbeda-beda.



Hal. 87



2020



Sasaran 4 :



Meningkatnya Daya Saing Investasi Daerah



Iklim investasi di Kabupaten Bantaeng menunjukkan “trend positif”. Hal ini menunjukkan adanya potensi besar Kabupaten Bantaeng untuk dapat menarik minat para investor berbagai industri dan pelaku bisnis beragam sektor untuk turut memajukan perekonomian daerah. Kemudahan berinvestasi di Kabupaten Bantaeng



tidak



lepas



dariupaya



Pemerintah



KabupatenBantaeng



untuk



menyederhanakan pelayanan perijinan serta mengedepankan pelayanan yang bersih dan bebas pungli. Terlihat peningkatan yang sangat signifikan pada perkembangan investasi di Kabupaten Bantaeng. Pada tahun 2013, realisasi investasi yang diusahakan di Kabupaten Bantaeng hanya sebesar 52 milyar rupiah, namun seiring berjalannya waktu, investasi meningkat tajam hingga mencapai hampir 1 trilyun rupiah pada tahun 2020. Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian



yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan



dipergunakan untuk mengukur kinerja SKPD Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk tahun 2020. Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.18 Evaluasi Pencapaian Sasaran 4



TAHUN 2021 No 1 4



SASARAN STRATEGIS 2 Meningkatnya Daya Saing Investasi Daerah



1



TARGET



REALISASI



4



5



6



CAPAIAN KINERJA (%) 7



Trilyun



2.50



1,00



40,0%



INDIKATOR SASARAN



SATUAN



3 Nilai Investasi



Rata-Rata Tingkat Pencapaian



40,0%



Berdasarkan evaluasi sasaran meningkatnya daya saing investasi daerah, terlihat rata-rata tingkat pencapaian indikator Nilai Investasi yang ditargetkan 2,5 Trilyun berhasil secara optimal dan dapat direalisasikan sebesar 40,0% atau sebesar 1,00 Trilyun.



Hal. 88



2020



Adapun faktor-faktor yng mempengaruhi keadaan tersebut dapat dijelaskan melalui pencapaian kinerja sasaran satuan kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 sebagai berikut : SASARAN : Meningkatnya realisasi penanaman modal yang berorientasi pada pembinaan, pengawasan dan pemantauan Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja SKPD DPMPTSP untuk tahun 2020 Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.19 Capaian Indikator Kinerja DPMPTSP Tahun 2021



No



Indikator Kinerja



Satuan



Target



Jumlah realisasi investasi PMDN



Rp



100 Milyar



179.968.038.22



180 %



Jumlah realisasi investasi PMA



Rp



900 Milyar



586.132.101.369



65,1 %



Sasaran Strategis



Realisasi



Capaian



1. Meningkatnya realisasi pelayanan penanaman modal yang berorientasi pada pembinaan, pengawasan dan pemantauan



Rata-rata capaian



Dari 2 indikator kinerja yang mendukung sasaran strategis ini, indikator kinerja sasaran mencapai target dan secara umum rata-rata pencapaian sasaran meningkatnya realisasi investasi ini melalui indikator jumlah realisasi PMDN telah berhasil melampaui target yaitu dengan capaian 180% dan capaian indikator jumlah realisasi investasi PMA hanya mencapai 65,1%. Dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Perizinan DPMPTSP kabupaten Bantaeng telah menyelenggarakan 61 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang terdiri dari beberapa sektor, dan telah mengeluarkan sebanyak 1441 lembar izin yang terbit dan 287 lembar non perizinan yang terbit. Beberapa faktor yang mendukung keberhasilan peningkatan realisasi PMDN di Kabupaten Bantaeng pada tahun 2020, antara lain: 1. Terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal yang diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif,



Hal. 89



2020



dimana sinergitas pelayanan penanaman modal dapat diwujudkan sehingga mampu meningkatkan penyerapan investasi di Kabupaten Bantaeng. 2. Terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Rencana Umum Penanaman



Modal



(RUPM)



BKPMD



Provinsi



Sulawesi



Selatan



Tahun



2014–2025 serta naskah akademik RUPM Tahun 2014–2025 yang merupakan pedoman/acuan dalam membuat perencanan jangka panjang baik BKPMD sendiri maupun intansi penanaman modal kabupaten / kota dan BKPM RI dalam perencanaan investasi kurun waktu 2014–2025. 3. Keikutsertaan dalam event pameran promosi investasi yang dilaksanakan di dalam negeri mampu menarik minat banyak calon investor untuk berinvestasi, baik pada sektor infrastruktur, industri hasil pertanian, industri hasil perikanan dan juga pertambangan. 4. Pro aktifnya Bidang Pengendalian dan Pengawasan dalam menjemput Laporan Kegiatan



Penanaman



Modal



(LKPM)



dan



segera



menangani



setiap



permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan PMDN dan PMA. 5. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh calon investor mengenai potensi dan peluang investasi di Kabupaten Bantaeng. Faktor yang menyebabkan kurangnya minat Penanaman Modal Asing di Kabupaten Bantaeng adalah karena untuk keluarnya izin Penanaman Modal Asing masih menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat di Jakarta, sedangkan DPMPTSP Kabupaten Bantaeng sebatas berfungsi untuk memfasilitasi. Penyerapan anggaran belanja langsung pada Tahun 2020 sebesar 99,49% dari total anggaran yang dialokasikan. Jika dilihat dari realisasi anggaran per sasaran, penyerapan anggaran terbesar pada program/kegiatan di sasaran Meningkatnya realisasi pelayanan Penanaman modal yang berorientasi pada pembinaan, pengawasan dan pemantauan 99,95%. Sedangkan penyerapan terkecil pada program/kegiatan di sasaran Peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang terpadu 99,81%. Efisiensi anggaran menunjukkan bagaimana sasaran dengan indikator yang dirumuskan telah berhasil dicapai dengan memanfaatkan sumber daya/input tertentu. Semakin tinggi jumlah sumber daya yang dikeluarkan untuk mencapai keluaran



tertentu,



maka



efisiensinya



akan



semakin



rendah.



Begitu



juga



sebaliknya, semakin rendah sumber daya yang dihabiskan untuk mencapai sasaran, maka efisiensi anggarannya akan semakin tinggi.



Hal. 90



2020



Pencapaian kinerja dan anggaran pada Tahun 2020 secara umum menunjukkan tingkat efisiensi anggaran yang sangat tinggi.Hal ini bisa dilihat bahwa mayoritas dari seluruh sasaran menunjukkan realisasi anggarannya lebih kecil daripada realisasi kinerjanya. Ini bisa bermakna bahwa secara umum, pencapaian kinerja dari aspek program telah dicapai dengan cara yang efisien karena realiasi anggarannya lebih kecil daripada yang ditargetkan dan juga lebih kecil daripada realisasi capaian kinerjanya.Memang terdapat sasaran yang realisasi kinerjanya lebih rendah daripada realisasi anggarannya, seperti sasaran Meningkatnya realisasi pelayanan penanaman modal yang berorientasi pada pembinaan, pengawasan dan pemantauanyang realisasi anggarannya mencapai 99,99% namun realisasi kinerjanya baru mencapai %. Untuk sasaran semacam ini, perlu mengkaji lebih jauh faktor apa sajakah yang menyumbang kepada situasi di atas, seperti menguji seberapa baik koordinasi dan sinergi dengan stakeholder



terkait



untuk



menjawab



persoalan



yang



dihadapi.



Juga



mengidentifikasi, bagaimana membuat efisiensi anggaran bisa ditingkatkan menjadi lebih baik. Sasaran 5 : Menurunnya Ketimpangan Pembangunan Wilayah Pembangunan baik ekonomi maupun sosial yang dilakukan Pemerintah suatu wilayah tidak selamanya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan pembangunan tidak selalu disertai dengan peningkatan



pendapatan



penduduk



dan



kesejahteraan



masyarakat



secara



horisontal. Beberapa faktor yang menjadi sumber perbedaan pendapatan antara lain kesempatan, kualitas pendidikan, dan lainnya. Salah satu alat ukur yang dapat digunakan untuk melihat kesenjangan pendapatan penduduk dalam suatu wilayah adalah “rasio gini”,rasio ini menganalisis nilai dengan interpretasi semakin mendekati nilai 1, maka semakin tidak merata pendapatan penduduk suatu wilayah.Pemerataan kesejahteraan di Bantaeng masih fluktuatif dan tergolong belum merata secara baik yang terlihat pada tingginya angka indeks gini sebesar 0,422 pada tahun 2017.



Hal. 91



2020



Gambar 3.1 Indeks Gini Kabupaten Bantaeng Tahun 2015-2017



0.44



0.435 0.43



0.422



0.42 0.41 0.4 0.39



0.382



0.38 0.37 0.36 0.35 2015



2016



2017



Sumber Data : BPS Kabupaten Bantaeng, 2021



Untuk



mengukur



pencapaian



sasaran



menurunnya



ketimpangan



pembangunan wilayah ditetapkan indikator sasaran indeks gini sebagai indikator kinerja utama. Tabel 3.20 Evaluasi Pencapaian Sasaran 5



TAHUN 2020 SASARAN STRATEGIS



No 1 5



2 Menurunnya ketimpangan pembangunan wilayah



1



INDIKATOR SASARAN



SATUAN



TARGET



REALISASI



3



4



5



6



CAPAIAN KINERJA (%) 7



%



0.414



0.420



98,57%



Indeks Gini



Rata-Rata Tingkat Pencapaian



98,57%



Sasaran 6 : Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan dalam pembangunan Pemberdayaan perempuan dan anak masih menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan dan keadilan gender dapat terjadi apabila porsi dan siklus sosial



perempuan



dan



laki-laki



setara,



serasi,



seimbang



dan



harmonis. Hal. 92



2020



Perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin danmelindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya. Capaian pemberdayaan perempuan di Kabupaten Bantaeng mengalami sedikit fluktuasi dimana pada Indeks Pembangunan Gender (IPG) Bantaeng tahun 2015 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 0,48 poin menjadi 96,38 dibanding tahun 2014 sebesar 96,86. Namun jika dilihat dari segi Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), maka setiap tahun mengalami peningkatan hingga pada tahun 2015 mencapai nilai sebesar 79,24. Gambar 3.2 Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Bantaeng Tahun 2011-2015 100



96.24



96.56



96.62



96.86



96.38



78.41



79.24



2014



2015



95 90 85 80 75 70



74.73



74.50



2011



2012



75.69 2013



IPG



IDG



Sumber Data : Kementerian PP dan PA tahun 2020



Gambar 3.3 Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindakan Kekerasan Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2017



30



26



25



22



20 15



15 11



10 5



3



0 2013



2014



2015



2016



2017



Sumber Data : PP-PA tahun 2020



Hal. 93



2020



Jika menilik pada kasus terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, maka terlihat fluktuasi kasus di setiap tahunnya hingga sebesar 15 kasus pada tahun 2021. Tabel 3.21 Evaluasi Pencapaian Sasaran 6 TAHUN 2021 No 1 6



SASARAN STRATEGIS 2 Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan di dalam pembangunan



1



TARGET



REALISASI



4



5



6



CAPAIAN KINERJA (%) 7



Indeks



82,77



80,00



96.65



INDIKATOR SASARAN



SATUAN



3 Indeks Pemberdayaan Gender



Rata-Rata Tingkat Pencapaian



96,65



Sasaran 7 : Meningkatknya Kualitas Derajat Kesehatan Angka harapan hidup adalah rata-rata lama hidup penduduk di suatu daerah. Angka harapan hidup merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu daerah dalam pembangunan kesejahteraan rakyat di suatu daerah terutama di sektor kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan angka usia harapan hidup dipengaruhi dari beberapa faktor yang dalam hal ini faktor kesehatan lebih berperan penting selain faktor lain seperti ekonomi, budaya, dan pendidikan. Peran sektor kesehatan mempengaruhimasyarakat dalam menurunkan angka kesakitan, peningkatan gizi masyarakat, dan pelayanan kesehatan yang baik. Perkembangan Angka Usia Harapan Hidup di Kabupaten Bantaeng dalam kurun waktu 2013-2017 menunjukkan peningkatan dari sebesar 69,65 tahun pada tahun 2013 menjadi selama 69,90 tahun pada tahun 2017. Angka ini mengindikasikan bahwa setiap bayi yang baru lahir pada tahun 2017 memiliki harapan hidup hingga mencapai usia 69-70 tahun.



Hal. 94



2020



Gambar 3.4 Angka Harapan Hidup Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2017



69.90 69.84 69.77 69.68



69.65



2013



2014



2015



2016



2017



Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2019



Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Kesehatan Kab. Bantaeng untuk tahun 2020



Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh



tabel berikut ini: Tabel 3.22 Evaluasi Pencapaian Sasaran 7 TAHUN 2020 TARGET



REALISASI



4



5



6



CAPAIAN KINERJA (%) 7



Tahun



70,68



69.00



97.62



No



SASARAN STRATEGIS



INDIKATOR SASARAN



SATUAN



1



2



3



7



Meningkatnya Kualitas Derajat Kesehatan



1



Usia Harapan Hidup



Rata-Rata Tingkat Pencapaian



97.62



Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa pencapaian sasaran meningkatnya kualitas derajat kesehatan dengan indikator usia harapan hidup[, pencapaian kinerja yang direalisasikan sebesar 97.62%. Pencapaian kinerja sasaran meningkatnya kualitas derajat kesehatan dipengaruhi oleh pencapaian kinerja satuan kerja Dinas Kesehatan yang dapat diuraikan sebagai berikut ;



Hal. 95



2020 Tabel 3.23 Pencapaian Kinerja Dinas Kesehatan Tahun 2021



SASARAN



Meningkatnya pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi



Meningkatnya pelayanan kesehatan ibu dan anak



Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit



Meningkatnya pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi



TARGET



REALISASI



TINGKAT CAPAIAN



Cakupan kunjungan ibu hamil K4



98



92,72



94,61



Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan



92



90,14



97,9



Cakupan pelayanan nifas



96



82,95



86,40



Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani



92



100



108



Cakupan kunjungan bayi



96



112,06



116



Cakupan Pelayanan anak balita



96



55,42



57,72



Cakupan peserta KB aktif



88



88,47



100



Cakupan kunjungan ibu hamil K1



98



103,54



105



Cakupan kunjungan neonatus lengkap



92



99,27



107



Cakupan KB pasca salin



88



35,76



42,90



Cakupan Desa/ kelurahan Universal Child Immunization (UCI)



100



73,1



73,1



Penemuan AFP (Accute Flaccid Paralysis) Rate per 100.000 penduduk < 15 tahun



100



100,00



100,00



Penemuan dan penanganan penderita pneumonia balita



100



100,00



100,00



Penemuan dan penanganan pasien baru TB BTA positif



100



100,00



100,00



Penemuan dan penanganan penderita DBD



100



100,00



100,00



Penemuan dan penanganan penderita diare



100



100,00



100,00



Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin



100



100,00



100,00



Cakupan pemantauan pertumbuhan balita BGM



100



100



100,00



Cakupan pemberian ASI eksklusif 0-6 bulan



50



62,25



124



Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada bayi usia 6-11 bulan



87



95,26



105



Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita usia 6-59 bulan



87



95,1



109



Cakupan pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas



95



100



100,00



INDIKATOR KINERJA



Peningkatan status Gizi masyarakat



Hal. 96



2020



Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut



Optimalisasi sarana dan prasarana kesehatan



Mewujujudkan pola hidup bersih dan sehat berbasis pemberdayaan sebagai upaya preventif dibidang kesehatan



Fasilitas pelayanan yang sesuai standar



Peningkatan kesehatan lingkungan



Cakupan pemberian Fe 90 tablet pada ibu hamil



92



92,55



100



Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan



100



100,00



100,00



Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD



100



59,67



59,67



Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMP setingkat



100



63,91



63,91



Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMA setingkat



100



45,10



Cakupan pembinaan kelompok lanjut usia



92



83,33



Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan



92



99,40



108



Capaian pembuatan profil kesehatan puskesmas



100



100,00



100,00



Sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi



100



92



92



Cakupan Desa Siaga aktif



92



100



100,00



Persentase rumah yang memenuhi syarat kesehatan



60



71,89



119



Persentase air minum yang memenuhi syarat kesehatan



86



86,15



100



Persentase air bersih yang memenuhi syarat kesehatan



86



77,9



90,5



Persentase keluarga menggunakan jamban sehat



64



74,5



116



Persentase Desa SBS



34



100



100,00



68



67,9



99,8



68



39,66



58,32



Cakupan Desa Siaga aktif



92



100



100



Cakupan rumah tangga PHBS



70



71,01



71,01



Persentase cakupan tempattempat umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan Persentase cakupan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan Peningkatan Promosi Kesehatan



45,10



Keberhasilan/peningkatan pencapaian beberapa indikator pada sasaran peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ini didukung dengan adanya pembiayaan Operasional Kesehatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan program preventif dan promotif, dana Kapitasi JKN untuk penunjang pelayanan kuratif, Brigade Siaga Bencana /PSC untuk melayani rujukan dan Emergency, serta kerjasama dengan SKPD lain seperti program Pansimas yang mempunyai pegaruh terhadap peningkatan derajat kesehatan di Kabupaten Bantaeng



Hal. 97



2020



Tabel 3.24 Perbandingan Capaian Kinerja Dinas Kesehatan Tahun 2016 s/d 2021 SASARAN STRATEGIS



Meningkatnya pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi



INDIKATOR KINERJA



Meningkatnya pelayanan kesehatan ibu dan anak



2017



2018



2019



2020



Cakupan kunjungan ibu hamil K4



90,4



94



88,76



92,72



Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan



102



109,22



95,78



90,14



Cakupan pelayanan nifas



91,84



98,7



95,78



82,95



Cakupan kunjungan bayi



109,2



107,67



96,67



112,05



99,7



99,5



85,67



55,42



72,73



82,5



74,16



88,47



95,85



100



96,77



103,54



99,4



96,8



90,56



99,27



35,77



35,76



Cakupan Pelayanan anak balita Cakupan peserta KB aktif Cakupan kunjungan ibu hamil K1 Cakupan kunjungan neonatus lengkap Cakupan KB pasca salin



Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit



Meningkatnya pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi



Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Peningkatan status Gizi masyarakat



Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI)



95,5



98,5



100



73,1



Penemuan AFP (Accute Flaccid Paralysis) Rate per 100.000 penduduk < 15 tahun



100



100



100



100



Penemuan dan penanganan penderita pneumonia balita



100,0



100



100



100



Penemuan dan penanganan pasien baru TB BTA positif



88,4



110,5



100



100



Penemuan dan penanganan penderita DBD



100,0



100



100



100



Penemuan dan penanganan penderita diare



100,0



100



100



100



100,0



100



100



100



100,0



100



100



100



100,0



100



100



1000



Cakupan pemberian ASI eksklusif 0-6 bulan



65,2



65,9



70,17



65,25



Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada bayi usia 6-11 bulan



94,0



94,1



94



95,26



Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita usia 6-59 bulan



93,9



94,81



94,7



95



Cakupan pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas



91,8



98,7



100



100



Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin Cakupan desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam Cakupan pemantauan pertumbuhan balita BGM



Hal. 98



2020



Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut



Cakupan pemberian Fe 90 tablet pada ibu hamil



90,4



92,34



88,76



92,55



Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan



100,0



100



100



100



90,2



71



88,9



59,67



77,11



63,91



74,82



45,10



Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMP setingkat Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMA setingkat Cakupan pembinaan kelompok lanjut usia



Optimalisasi sarana dan prasarana kesehatan



Fasilitas pelayanan yang sesuai standar



Sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi Cakupan Desa Siaga aktif Persentase rumah yang memenuhi syarat kesehatan



88,77



99,40



100



100



100



7,7



46,15



92



100



100,0



100



100



100



71,9



79,85



67,6



71,89



86,15



92,55



86,15



Persentase air bersih yang memenuhi syarat kesehatan



95,2



101,35



74,65



77,9



Persentase keluarga menggunakan jamban sehat



104,4



84,7



89,96



74,5



46,3



100



64,96



67.9



67,25



39,66



Persentase Desa SBS Persentase cakupan tempattempat umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan



87,0



69,38



Persentase cakupan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan Peningkatan Promosi Kesehatan



83,33



100,0



Persentase air minum yang memenuhi syarat kesehatan



Mewujujudkan pola hidup bersih dan sehat berbasis pemberdayaan sebagai upaya preventif dibidang kesehatan



87,93



Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan Capaian pembuatan profil kesehatan puskesmas



Peningkatan kesehatan lingkungan



35,1



Cakupan Desa Siaga aktif Cakupan rumah tangga PHBS



100,0



100



100



100



68,2



69,4



60,08



71,01



Jika dilihat capaian kinerja tahun ini dengan beberapa tahun terakhir, maka secara umum rata-rata capaian kinerja pada sasaran Meningkatnya Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Serta Gizi ini mengalami peningkatan.



Hal. 99



2020



Tabel 3.25 Perbandingan target kinerja dengan RPJM tahun 2021 CAPAIAN % (2020)



SASARAN STRATEGIS



INDIKATOR KINERJA



Meningkatnya pelayanan kesehatan ibu dan anak Meningkatny a pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi



TARGET RENSTRA



KINERJA



Cakupan kunjungan ibu hamil K4



92,72



98



95



Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan



90,14



92



98



Cakupan pelayanan nifas



82,95



96



86



100



92



108



Cakupan kunjungan bayi



112,06



96



116



Cakupan Pelayanan anak balita



55,42



96



58



Cakupan peserta KB aktif



88,47



88



100



Cakupan kunjungan ibu hamil K1



103,54



98



105



Cakupan kunjungan neonatus lengkap



99,27



92



107



Cakupan KB pasca salin



35,76



88



41



Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI)



73,1



100,0



Penemuan AFP (Accute Flaccid Paralysis) Rate per 100.000 penduduk < 15 tahun



100



100,0



100



Penemuan dan penanganan penderita pneumonia balita



100



100,0



100



Penemuan dan penanganan pasien baru TB BTA positif



100



100,0



100



Penemuan dan penanganan penderita DBD



100



100,0



100



Penemuan dan penanganan penderita diare



100



100,0



100



Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin



100



100,0



100



Cakupan desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam



100



100,0



100



Cakupan pemantauan pertumbuhan balita BGM



100



92,0



109



Cakupan pemberian ASI eksklusif 0-6 bulan



65,25



47,0



138



Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada bayi usia 6-11 bulan



95,26



87,0



109



Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani



Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit



Meningkatny a pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi



REALISASI



Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Peningkatan status Gizi masyarakat



73



Hal. 100



2020



Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut



Optimalisasi sarana dan prasarana kesehatan



Fasilitas pelayanan yang sesuai standar



Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita usia 6-59 bulan



95,1



87,0



109



Cakupan pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas



100



95,0



105



Cakupan pemberian Fe 90 tablet pada ibu hamil



92,55



92,0



100



Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan



100



100,0



100



Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD



59,67



100,0



59,67



Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMP setingkat



63,91



100,0



63,91



Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMA setingkat



45,10



100,0



45,10



Cakupan pembinaan kelompok lanjut usia



83,33



92,0



91



Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan



99,40



92,0



108



100



100,0



100



92



100,0



92



100



92,0



109



Persentase rumah yang memenuhi syarat kesehatan



71,89



60,0



119



Persentase air minum yang memenuhi syarat kesehatan



86,15



86,0



100



Persentase air bersih yang memenuhi syarat kesehatan



77,9



86,0



91



Persentase keluarga menggunakan jamban sehat



74,5



64,0



116



Persentase Desa SBS



100



34,0



136



Persentase cakupan tempattempat umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan



67,9



68,0



99



Persentase cakupan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan



39,66



68,0



58



100



92,0



109



71,01



70,0



101



Capaian pembuatan profil kesehatan puskesmas Sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi



Mewujujudk an pola hidup bersih dan sehat berbasis pemberdayaa n sebagai upaya preventif dibidang kesehatan



Peningkatan kesehatan lingkungan



Peningkatan Promosi Kesehatan



Cakupan Desa Siaga aktif



Cakupan Desa Siaga aktif Cakupan rumah tangga PHBS



Jika melihat perbandingan rata-rata realisasi indikator kinerja sampai dengan tahun 2020 terhadap target kinerja jangka menengah yang terdapat dalam Renstra OPD Dinas Kesehatan, maka terdapat 31 indikator yang telah mencapai target jangka menengah dan 10



indikator yang belum mencapai taget jangka Hal. 101



2020



menengah namun kedua indikator yang belum mencapai target tersebut dioptimalkan agar di Tahun 2020 (tahun terakhir periode Renstra OPD/RPJMD Kabupaten Bantaeng) target tersebut dapat dicapai. Keberhasilan/peningkatan pencapaian beberapa indikator pada sasaran peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ini didukung dengan adanya pembiayaan Operasional Kesehatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan program preventif dan promotif, dana Kapitasi JKN untuk penunjang pelayanan kuratif, Brigade Siaga Bencana /PSC untuk melayani rujukan dan Emergency, serta kerjasama dengan SKPD lain seperti program Pansimas yang mempunyai pegaruh terhadap peningkatan derajat kesehatan di Kabupaten Bantaeng Dalam Beberapa tahun terakhir Dinas kesehatan melaksanakan beberapa kegiatan fisik untuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan anggaran yang tersedia, sebagai berikut : 1. Rehabilitasi sedang/ berat Puskesmas /Pustu 2. Pengadaan perlengkapan gedung kantor 3. Pengadaan Mobil Ambulance/ Puskel 4. Pengadaan IPAL 5. Pengadaan obat dan pembekalan kesehatan 6. Standarisasi



Pelayanan



kesehatan



dengan



Pelaksanaan



Akreditasi



Puskesmas 7. Peningkatan status puskesmas dari Rawat jalan menjadi rawat Inap Sedangkan beberapa Indikator yang belum mencapai targset seperti Pelayanan Tempat Pewngelolaan Makanan



belum mencapai target disebabkan



fasilitas penjualan makanan belum mempunnyai sertifikat Laik Sehat, Cakupan KB pasca salin belum mencapai target disebabkan pencatatan dan pelaporan yang kurang kordinasi antara puskesmas dan bidan praktek swasta. Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun



2021



Kesehatan pelaksanaan



untuk



pencapaian



peningkatan



sasaran



ini adalah sebesar Rp 123.103.693.206kegiatan



Pengadaan



obat



Rp.33.170.511.300, Pelayanan kesehatan



dan



akses



pelayanan



Yang digunakan untuk pembekalan



kesehatan



Masyarakat Miskin yang mendapat



pelayanan kesehatan Rp12.448.422.480-, Penyemrotan /fogging sarang nyamuk Rp. 257.945.000 -, Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penaykit menular Rp.



869.601.500,Pencegahan



penularan



penaykit



endemik



/epidemik



Rp.



258.170.000 Pembinaan bidan desa dalam upaya peninngkatan kesehatan Hal. 102



2020



masyarakat Rp.101.893.500, kemitraan pelayanan JKN Rp. 27.555.710.755, Peningkatan



imunisasi



Rp.52.091.000,



peningkatan



Surveilance



dan



penanggulangan wabah Rp.104.856.000, Pelaksanaan akreditasi Puskesmas Rp.652.375.000 , Penyelenggaraaan Penyehatan Lingkungan Rp. 1.1332.485.900 dan Penyuluhan pola standar hidup sehat Rp.493.764.000,Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian sasaran peningkatan akses pelayanan kesehatan ini adalah sebanyak 1 sasaran yaitu Meningkatnya



pelayanan



kesehatan



berdasarkan



zonasi



wilayah



untuk



peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi,sedangkan untuk pencapaian sasaran Peningkatan Kualitas Pelayanan yaitu Optimalisasi sarana dan



prasarana,



dan



untuk



pencapaian



sasaran



Meningkatkan



sanitasi



dasar,lingkungan sehat dan perilaku hidup sehat dimasyarakat



yaitu



Mewujudkan Pola Hidup Bersih dan Sehat Berbasis Pemberdayaan Sebagai upaya preventive di bidang kesehatan Dalam mengukur Peningkatan Pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi, dapat dianalisis sebagai berikut;, 1. Peningkatan



Pelayanan



Kesehatan



Ibu



&



Anak,



Cakupan



pertolongan



persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompotensi kebidanan, Cakupan kunjungan ibu hamil (K4), Cakupan kunjungan bayi, Cakupan balita gizi



buruk



mendapatkan



sedangkan untuk



perawatan,



telah



berhasil



memenuhi



target



Cakupan pelayan Balita,Cakupan Pelayanan Kesehatan



Pendidikan dasa dan Pelayanan Kesehatan Produktif



serta cakupan KB pasca



salin 35,76 % masih dibawah targe. 2. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar, Persentase Masyarakat Miskin yang mendapat



pelayanan



kesehatan,



Persentase



Sarana



Kesehatan



dengan



kemampuan Pelayanan gawat darurat yang dapat diakses masyarakat, terealisasi 100% dari target renstra 3. Pencegahan & Pemberantasan Penyakit , Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit dan penemuan pasien TB BTA Positif, Cakupan penemuan dan penanganan penderita DBD yang ditangani, Persentase penanganan desa/kel yang mengalami KLB