LKPD Al Quran Sebagai Sumber Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK MAPEL : FIQIH KLS X OLEH : HUSNIJAL



A, TOPIK : Memahami kedudukan dan fungsi al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam B. TUJUAN : Setelah selesai mempelajari LKPD ini, peserta didik diharapkan mampu : 1. 2. 3. 4. 5.



Mampu membaca dengan fasih dan benar Menjelaskan pengertian al-Qur’an. Menjelaskan kedudukan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang utama Menganalisis prinsip-prinsip al-Qur’an dalam penetapan hukum Islam Menyebutkan kandungan hukum dalam al-Qur’an



C. KEGIATAN 1. Agar mempunyai kesiapan untuk menjawab pertanyaan dalam topik pelajaran dan tujuan belajar tersebut, cermatilah materi berikut. BACAAN



A. Pengertian al-Qur'an Menurut bahasa, kata al-Qur'an adalah bentuk isim masdar dari kata “qa-raa” yang berarti membaca yaitu kata “qur-a-nan” yang berarti yang dibaca. Demikian pendapat Imam Abu Hasan Ali bin Hazim. Penambahan huruf alif dan lam atau al, pada awal kata menunjuk pada kekhususan tentang sesuatu yang dibaca, yaitu bacaan yang diyakini sebagai wahyu Allah swt. Sedang penambahan huruf alif dan nun pada akhir kata menunjuk pada makna suatu bacaan yang paling sempurna. Kekhususan dan kesempurnaan suatu bacaan tersebut berdasar pada firman Allah swt. sendiri yang terdapat dalam QS al-Qiyamah/75:17-18 dan QS Fushshilat/41: 3. Artinya : Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah (Allah swt.) mengumpulkan di dadamu dan membuatmu pandai membacanya, jika Kami (Allah swt.) telah selesai membacanya, maka ikutilah (sistem) bacaan itu. (QS al-Qiyamah/75:17-18) Dalam ayat yang lain Allah swt berfirman: Artinya : Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab untuk kaum yang mengetahui. (QS Fushshilat/41: 3) Secara istilah (terminologi), para pakar al-Qur'an memberikan definisi di antaranya: 1. Menurut Muhammad Ali al-Shabuni Al-Qur'an adalah firman Allah swt. yang mengandung mukjizat yang diturun-kan kepada nabi dan rasul terakhir dengan perantaraan Jibril a.s. yang tertulis dalam mushaf dan sampai kepada kita dengan mutawattir (bersambung). 2. Menurut Muhammad Musthofa al-Salabi



Al-Qur'an adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammmad saw. untuk memberi hidayah kepada manusia dan menjelaskan mana jalan yang benar dan harus dijalani yang dibawa oleh Jibril a.s. dengan lafaz dan maknanya. 3. Menurut Khudhari Beik Al-Qur'an adalah firman Allah swt. yang berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk dipahami dan selalu diingat, disampaikan secara mutawattir (bersambung), ditulis dalam satu mushaf yang diawali dengn surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-Naas. 4. Menurut Ulama Ushul Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dan kalau bukan kalam Allah dan tidak diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. maka tidak dinamakan al-Qur’an, melainkan Zabur, Taurat, atau Injil. Bukti bahwa al-Qur’an sebagai kalam Allah swt. adalah kemukjizatan yang terkandung di dalam-nya dari struktur bahasa, isyarat-isyarat ilmiah, dan informasi masa depan yang diungkapkan semua bisa dibuktikan secara ilmiah. B. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam Kedudukan al-Qur’an merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum Islam, sebelum sumber-sumber hukum yang lain. Sebab, al-Qur’an merupakan undang-undang dasar tertinggi bagi umat Islam, sehingga semua hukum dan sumber hukum tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an. Dasar al-Qur’an sebagai sumber hukum yang utama dan pertama adalah firman Allah swt. dalam QS al-Nisa/4: 59. Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS al-Nisa/4: 59.) Hal ini diperkuat dialog Nabi dengan Mu’az bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Kebanyakan hukum yang ada dalam al-Qur’an bersifat umum (kulli), tidak membicarakan soal-soal yang kecil-kecil (juz’i), artinya tidak satu persatu suatu masalah dibicarakan. Karena itu, al-Qur’an memerlukan penjelasan lebih lanjut dan hadis merupakan penjelasan utama bagi al-Qur’an. Adapun al-Qur’an hanya memuat pokok-pokok yang meliputi semua persoalan yang berhubungan dengan urusan dunia dan akhirat. Syari’at Islam telah sempurna dengan turunnya al-Qur’an. Allah berfirman dalam QS al-Maidah/5: 3 sebagai berikut: Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Maidah/5: 3). Hukum-hukum mengenai salat, zakat, jihad dan urusan-urusan ibadah lainnya yang terkandung dalam al-Qur’an masih bersifat umum, maka yang menjelaskannya ialah hadis. Demikian pula untuk urusan muamalat seperti pernikahan, kisas, hudud, dan lainlain. Menurut Imam Ghazali, ayat-ayat al-Qur’an yang berisi tentang hukum ada 500 ayat, dan terbagi kepada dua macam, yaitu: ayat yang bersifat ijmali (global) dan ayat yang bersifat



tafsili (detil). Ayat-ayat al-Qur’an yang berisi tentang hukum itu disebut dengan ayat alahkam. Dasar bahwa kedudukan al-Qur’an merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum Islam adalah firman Allah dalam QS al-Maidah/5: 49. Artinya : Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhatihatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (QS al-Maidah/5: 49). C. Prinsip-prinsip al-Qur’an dalam Penetapan Hukum Islam 1. Tidak Menyulitkan atau Memberatkan ( ‘Adam al-Harj) Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(QS al-Baqarah/2: 185). 2. Menyedikitkan Beban (Taqlil al-Takalif) Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu (QS alMaidah/5:101). 3. Bertahap dalam Pelaksanaan (al-Tadrij fi al-Tasyri’) Contoh kasus dalam cara ini adalah pengharaman khamr yang ditetapkan dalam tiga proses: a. Menjelaskan manfaat khamar lebih kecil dibanding akibat buruknya Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada ke-duanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” dan mereka bertanya kepa-damu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu ber-pikir. (QS al-Baqarah/2: 219). b. Melarang pelaku salat dalam keadaan mabuk Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (QS al-Nisa/4: 43). c. Menegaskan hukum haram kepada khamar dan perbuatan buruk lainnya Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS alMaidah/5: 90). D. Kandungan Hukum dalam al-Qur'an 1. Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. yang disebut ibadah. Ibadah ini dibagi tiga: a. Bersifat ibadah semata-mata, yaitu salat dan puasa. b. Bersifat harta benda dan berhubungan dengan masyarakat, yaitu zakat. c. Bersifat badaniyah dan berhubungan juga dengan masyarakat, yaitu haji. Ketiga macam ibadah tersebut dipandang sebagai pokok dasar Islam, sesudah iman. Hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan ibadah ber-sifat tetap atau tidak berubah. 2. Hukum-hukum yang mengatur pergaulan manusia (hubungan sesama manu-sia), yaitu yang disebut muamalah. Hukum menyangkut muamalah ini dibagi empat: a. Berhubungan dengan jihad. b. Berhubungan dengan penyusunan rumah tangga, seperti kawin, cerai, soal keturunan, pembagian harta pusaka dan lain-lain.



c. Berhubungan dengan jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan dan lain-lain. Bagian ini disebut muamalah juga (dalam arti yang sempit). d. Berhubungan dengan soal hukuman terhadap kejahatan, seperti kisas, hudud, dan lainlain. Bagian ini disebut jinayat (hukum pidana). Berbagai hukum dan peraturan yang berhubungan dengan masyarakat (muamalah) dapat dirumuskan melalui pemikiran. Dia didasarkan pada kemaslahatan dan kemanfaatan yang merupakan jiwa agama. Atas dasar kemaslahatan dan keman-faatan ini, hukum- hukum itu dapat disesuaikan dengan kondisi tempat dan waktu. D. TUGAS SISWA : Setelah membaca dan memahami materi diatas jawablah pertanyaan dibawah ini : Ayat-ayat yang membicarakan hukum disebut …. Select one: a. ayat-ayat syar'iy b. ayat-ayat kauniyah c. ayat-ayat kauliyah d. ayat-ayat hukum Salah satu prinsip al-Qur'an dalam menetapkan hukum adalah 'adam al-haraj yang berarti …. Select one: a. diterapkan bertahap b. berangsur-angsur c. menyedikitkan beban d. tidak menyulitkan Penambahan huruf alif dan nun pada akhir kata al-Qur'an menunjuk pada makna …. Select one: a. suatu bacaan yang berasal dari Allah b. suatu bacaan yang paling sempurna c. bacaan yang mengandung kekuatan magis d. kekhusususan tentang sesuatu yang dibaca maksud frasa ‫ قُرْ َءانًا ع ََربِيًّا‬dalam ayat ini adalah …. Select one: a. al-Qur'an berasal dari bahasa Arab b. al-Qur'an berbahasa Arab c. al-Qur'an bacaan orang Arab



d. al-Qur'an khusu untuk orang Arab Kekhusususan tentang sesuatu yang dibaca merupakan makna yang terkandung dalam penamaan al-Qur'an yang tersimbol pada …. Select one: a. penambahan alif dan lam c. b. pemakaian tanda petik ( ' ) c. penambahan alif dan nun d. kata iqra' pada ayat yang pertama turun Jumlah ayat tentang hukum dalam al-Qur'an menurut al-Gazali ada …. Select one: a. 800 ayat b. 600 ayat c. 500 ayat d. 700 ayat Ayat ini merupakan ayat terakhir yang turun berkaitan dengan hukum dan menyatakan bahwa ayat telah sempurna turunnya. Makna sempurna dalam ayat ini adalah …. Select one: a. semua persoalan sudah ditetapkan prinsip-prinsipnya di dalam al-Qur'an b. semua persoalan sudah ada ketetapan hukumnya dalam al-Qur'an secara rinci c. selain persoalan yang sudah ditetapkan dalam al-Qur'an, yang lain tidak perlu d. tidak ada lagi persoalan yang penting ditetapkan hukumnya Makna al-Qur'an disampaikan secara mutawatir adalah …. Select one: a. menetang b. bersambung-sambung c. berangsur-angsur d. meyakinkan Pemberlakuan larangan minum khamar dalam al-Qur'an yang tidak sekaligus merupakan contoh prinsip ….



Select one: a. taqlil al-takalif b. al-tadrij fi al-tasyri' c. izalah al-masalah d. 'adam al-harj Al-Qur'an adalah sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Sikap yang sesuai dengan ungkapan tersebut terkait dengan adanya persoalan yang belum ada ketentuan hukumnya adalah …. Select one: a. Ali mencari ayat-ayat yang bisa dijadikan dasar b. Ali langsung mengiyaskan dengan kasus yang serupa c. Ali mencari keterangan hukumnya di dalam kitab fikih d. Ali bertanya kepada gurunya