LKPD Banyuwangi 2018 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AUDITED



LAPORAN REALISASI ANGGARAN LPSAL NERACA LAPORAN OPERASIONAL LAPORAN ARUS KAS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN



KATA PENGANTAR Puji Syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, Tim Penyusun dapat menyelesaikan tugasnya menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018. LKPD Tahun 2018 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Laporan keuangan ini terdiri dari 7 (tujuh) laporan, yaitu: (a) Laporan Realisasi APBD ; (b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; (c) Neraca; (d) Laporan Operasional; (e) Laporan Arus Kas; (f) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (g) Catatan atas Laporan Keuangan. Mekanisme penyusunan laporan menggunakan metode konsolidasi laporan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 11 yang meliputi seluruh Laporan Keuangan SKPD, termasuk Laporan Keuangan Unit Kerja yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD. Sesuai dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), LKPD Tahun 2018 disampaikan terlebih dahulu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk diperiksa. LKPD Tahun 2018 yang kami sajikan ini berstatus sebagai laporan keuangan sesudah diperiksa (Audited). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bentuk konrit atas suatu proses akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan dan untuk selanjutnya akan digunakan sebagai dokumen pokok dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018. Prinsip penyajian secara penuh (Full Disclosure) merupakan suatu kekuatan bagi laporan keuangan agar tidak hanya disusun dan disajikan untuk sekedar memenuhi kewajiban semata, namun harus menyajikan informasi yang komplit dan memadai guna sebagai dasar pengambilan keputusan bagi para pengguna laporan. Kepada semua entitas akuntansi dan pelaporan yang telah menyusun Laporan Keuangan SKPD, dan seluruh pihak yang membantu dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini, baik dalam bentuk data, informasi maupun saran perbaikan, diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 ini dapat bermanfaat bagi semua pengguna.



Tim Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 Kabupaten Banyuwangi



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - audited



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI............................................................................................................. DAFTAR GAMBAR ................................................................................................ DAFTAR TABEL..................................................................................................... LAPORAN KEUANGAN 1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN 2. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LPSAL) xviii 3. NERACA xix 4. LAPORAN OPERASIONAL (LO) 5.. LAPORAN ARUS KAS (LAK) 6. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE) 7. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BAB I. PENDAHULUAN ..................................................................................... 1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan ......................... 1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan ............................. 1.3 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan ...................... BAB II. EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD ............................................ 2.1 Ekonomi Makro ................................................................................... 2.1.1 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ............................... 2.1.2 Inflasi ........................................................................................ 2.1.3 Pendapatan Per Kapita .............................................................. 2.2 Kebijakan Keuangan ........................................................................... 2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah .................................................. 2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah ........................................................ 2.2.3 Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah ..................................... 2.3 Pencapaian Target Kinerja APBD ....................................................... 2.3.1 Pendapatan ................................................................................ 2.3.2 Belanja ...................................................................................... 2.3.3 Pembiayaan ............................................................................... BAB III. IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH .................................................................................................. 3.1 Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah ................................................................................................ 3.1.1 Target Kinerja Keuangan dan Perubahannya............................ 3.2 Hambatan dan Kendala Dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan .......................................................................................... 3.2.1 Pendapatan Daerah ................................................................... 3.2.2 Belanja Daerah.......................................................................... BAB IV. KEBIJAKAN AKUNTANSI .................................................................... 4.1 Pokok-pokok Kebijakan Akuntansi Tahun 2018 ............................... 4.1.1 Kebijakan Akuntansi Pendapatan ............................................ 4.1.2 Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja ................................ 4.1.3 Kebijakan Akuntansi Transfer ................................................. 4.1.4 Kebijakan Akuntansi Pembiayaan ........................................... 4.1.5 Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas ...............................



i iv v xvi



xxi xxiii xxv 1 1 3 4 6 6 6 8 9 10 11 12 13 15 16 16 19 20 20 20 26 26 26 28 28 28 29 29 30 31



DAFTAR ISI | i



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - audited



4.1.6 Kebijakan Akuntansi Piutang .................................................. 4.1.7 Kebijakan Akuntansi Persediaan ............................................. 4.1.8 Kebijakan Akuntansi Investasi ................................................ 4.1.9 Kebijakan Akuntansi Aset Tetap ............................................. 4.1.10 Penyusutan Aset Tetap ........................................................... 4.1.11 Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan ............. 4.1.12 Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan ................................... 4.1.13 Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya ....................................... 4.1.14 Kebijakan Akuntansi Kewajiban ........................................... 4.1.15 Kebijakan Akuntansi Ekuitas ................................................. 4.1.16 Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan .............................. 4.2 Perbandingan antara Kebijakan Akuntansi Tahun 2018 dengan Tahun Sebelumnya ........................................................................... BAB V. PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN .............................. 5.1 Rincian Penjelasan Masing-masing Pos Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah............................................................................. 5.1.1 Laporan Realisasi Anggaran ..................................................... 5.1.2 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih .............................. 5.1.3 Neraca ....................................................................................... 5.1.4 Laporan Operasional ................................................................. 5.1.5 Laporan Arus Kas ..................................................................... 5.1.6 Laporan Perubahan Ekuitas ..................................................... 5.2 Pengungkapan Atas Pos-pos Aset dan Kewajiban yang Timbul Sehubungan dengan Penerapan Basis Akrual atas Pendapatan dan Belanja serta Rekonsiliasinya ............................................................ BAB VI. PENJELASAN ATAS INFORMASI NON KEUANGAN ....................... 6.1 Domisili dan Operasional Entitas ...................................................... 6.2 Pelaksanaan Program Transaksi Non Tunai Tahun 2018 .................. 6.3 Usaha Normalisasi Terhadap Kondisi Kekurangan Likuiditas Kas yang Terjadi Pada Tahun 2017 .................................................. 6.4 Kontinjensi Atas Permasalahan Hukum.............................................. 6.5 Investasi Pada PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) Dan Operasional Kapal LCT Putri Srtitanjung – Putri Sritanjung I .. 6.6 Kerugian Penyelesaian Daerah ........................................................... 6.7 Proses Likuidasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan dan Perusahaan Daerah Perhotelan ............................................................ 6.8 Penyertaan Modal Pada PT Putra Banyuwangi Sejati 6.9 Penerimaan Dana APBN dan Tugas Pembantuan Tahun 2018 ......... 6.10 Sponsorship Banyuwangi Festival .................................................... 6.11 Kerjasama Pengembanga Bandar Udara Banyuwangi antara Pemkab Banyuwangi dan PT Angkasa Pura II (Persero)................................. 6.12 Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) PT Merdeka Copper Gold Tbk 6.13 Validasi Aset Tahun 2018 ................................................................. 6.14 Pembangunan Anjungan Dermaga Jetty Grand Watudodol tahun 2016 ............................................................ BAB VII. PENUTUP ................................................................................................



32 33 34 34 35 37 38 38 40 41 41 43 45 45 45 77 79 186 205 211



216 224 224 226 228 229 235 236 237 238 239 241 244 245 247 249 251



DAFTAR ISI | ii



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - audited



DAFTAR GAMBAR



GAMBAR 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 3.1 5.1



HALAMAN



PDRB Kabupaten Banyuwangi Menurut Lapangan Usaha Tahun 2011-2017 Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) ................................................. PDRB Kabupaten Banyuwangi Menurut Lapangan Usaha Tahun 2011-2017 Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)................................................. Perbandingan Inflasi Bulanan (Month to Month) Selama Tahun 2018 Kabupaten Banyuwangi (dalam Persen) ............................................................ Andil Inflasi Bulanan (Month to Month) Kelompok Pengeluaran Bulan Desember 2018 ......................................................................................... Pendapatan perKapita Kabupaten Banyuwangi 2011-2017 ............................... Proporsi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018.................................................................... Perbandingan Komposisi Pendapatan Daerah Tahun 2018 ................................



DAFTAR GAMBAR | iii



7 7 8 8 9 23 46



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - audited



DAFTAR TABEL TABEL 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 3.6 3.7 4.1 4.2 4.3 4.4 5.1 5.2 5.3 5.4 5.5 5.6 5.7 5.8 5.9 5.10 5.11 5.12 5.13 5.14 5.15 5.16 5.17 5.18 5.19 5.20 5.21 5.22 5.23 5.24 5.25 5.26 5.27 5.28 5.29



HALAMAN Anggaran Sebelum dan Sesudah Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2018 .......................................................................................................... Anggaran Sebelum dan Sesudah Perubahan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2018 .......................................................................................................... Anggaran Pembiayaan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 .......................................................................................................... Anggaran dan Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2018 ............................... Anggaran dan Realisasi Pendapatan Per SKPD Tahun Anggaran 2018 ............. Anggaran dan Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2018 ..................................... Anggaran dan Realisasi BelanjaPer SKPD Tahun Anggaran 2018..................... Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap .................................................. Masa Manfaat Aset Tetap .................................................................................... Tambahan Umur Ekonomis dari Pemeliharaan per Jenis Aset Tetap ................. Perbandingan Kebijakan Tahun 2018 dengan Tahun Sebelumnya ..................... Anggaran dan Realisasi Pendapatan Tahun 2018 dan 2017 ................................ Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah ................................................ Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah ............................................. Anggaran dan Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah ........................................ Anggaran dan Realisasi Retribusi Jasa Umum .................................................... Anggaran dan Realisasi Retribusi Jasa Usaha ..................................................... Anggaran dan Realisasi Retribusi Perizinan Tertentu ......................................... Anggaran dan Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ..................................................................... Anggaran dan Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah ................. Rincian Penjualan Aset yang tidak Dipisahkan ................................................... Rincian Pendapatan Bunga Deposito ................................................................... Rincian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ............................................................ Rincian Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan .............. Pendapatan Denda Pajak ..................................................................................... Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan ............................................................ Pendapatan dari Pengembalian ............................................................................ Pendapatan Bunga atas Pinjaman Bergulir .......................................................... Pendapatan badan Layanan Umum ..................................................................... Dana Kapitasi JKN-FKTP ................................................................................... Anggaran dan Realisasi Pendapatan Transfer ...................................................... RincianPendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan .................... Rincian Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak ......................................................... Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam ..................................................... Rincian Pendapatan Dana Alokasi Khusus .......................................................... Rincian Dana Penyesuaian ................................................................................... Rincian Transfer Pemerintah Provinsi ................................................................. Rincian Pendapatan Bagi Hasil Pajak ................................................................. Anggaran dan Realisasi Transfer Pemerintah Provinsi Lainnya ......................... Anggaran dan Realisasi Belanja dan Transfer Tahun 2018.................................



DAFTAR TABEL | iv



21 22 23 23 24 24 24 35 36 36 43 45 46 47 50 51 52 54 55 56 56 57 57 57 58 58 58 59 59 59 60 60 61 61 62 63 63 63 64 65



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - audited



5.30 5.31 5.32 5.33 5.34 5.35 5.36 5.37 5.38 5.39 5.40 5.41 5.42 5.43 5.44 5.45 5.46 5.47 5.48 5.49 5.50 5.51 5.52 5.53 5.54 5.55 5.56 5.57 5.58 5.59 5.60 5.61 5.62 5.63 5.64 5.65 5.66 5.67 5.68 5.69 5.70 5.71 5.72 5.73 5.74 5.75



Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Operasi ............................................... Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Pegawai .............................................. Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Barang ................................................ Rincian Anggaran dan Realisasi Bunga .............................................................. Rincian Anggaran dan Realisasi Hibah ............................................................... Rincian Anggaran dan Realisasi Bantuan Sosial ................................................. Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Modal ................................................. Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja peralatan dan Mesin ........................... Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Gedung dan Bangunan ....................... Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan .................. Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Aset Tetap Lainnya ............................ Rincian Anggaran dan Realisasi Transfer ........................................................... Rincian Anggaran dan Realisasi Transfer Bagi Hasil ke Desa............................ Rincian Belanja Bantuan Keuangan Tahun 2018 ................................................ Surplus Defisit LRA Tahun Anggaran 2018 ....................................................... Rincian Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Netto Tahun 2018 ....................... Rincian Anggaran dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan ................................. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ....................................................................... Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ........................................................ Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran............................................................... Rincian Kas di Bendahara Penerimaan ............................................................... Rincian Kas di BLUD ......................................................................................... Kas di BLUD RSUD Blambangan ...................................................................... Kas di BLUD RSUD Genteng ............................................................................. Rincian Saldo Kas Dana Bos, utang Pajak dan Dana Transfer dari Pusat (APBN) ............................................................................................... Rincian Utang Pajak atas Belanja BOS Tahun 2018 ........................................... Saldo Setara Kas per 31 Desember 2018............................................................. Mutasi piutang Daerah Selama tahun 2018 ......................................................... Rincian Piutang Pajak Tahun 2018 ..................................................................... Rincian Piutang Pajak Hotel Tahun 2018............................................................ Rincian Piutang Pajak Restoran Tahun 2018 ...................................................... Rincian Piutang Pajak Hiburan Tahun 2018 ....................................................... Rincian Piutang Pajak Reklame Tahun 2018 ...................................................... Rincian Piutang PPJ Tahun 2018 ........................................................................ Rincian Piutang Pajak Parkir Tahun 2018 ........................................................... Rincian Piutang Pajak Air Tanah Tahun 2018 .................................................... Rincian Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2018 ............. Rincian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018 .................................... Rincian Piutang Retribusi .................................................................................... Rincian Piutang Retribusi Jasa Usaha ................................................................. Rincian Piutang Retribusi Perizinan Tertentu Tahun 2018 ................................. Rincian Piutang Retribusi Dana Bagi Hasil tahun 2018 ...................................... Rincian Piutang Lain-lain PAD yang sah Tahun 2018........................................ Rincian Piutang Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ................................. Rincian Piutang Pendapatan Lainnya Tahun 2018 .............................................. Rincian Pengembalian Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ...........



DAFTAR TABEL | v



65 66 66 67 68 68 68 69 71 73 74 74 74 75 75 76 76 77 77 80 81 81 82 82 82 83 85 86 86 86 87 88 88 89 90 90 91 91 92 93 94 95 96 97 98 99



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - audited



5.76 5.77 5.78 5.79 5.80 5.81 5.82 5.83 5.84 5.85 5.86 5.87 5.88 5.89 5.90 5.91 5.92 5.93 5.94 5.95 5.96 5.97 5.98 5.99 5.100 5.101 5.102 5.103 5.104 5.105 5.106 5.107 5.108 5.109 5.110 5.111 5.112 5.113 5.114 5.115 5.116 5.117



Rincian Pengembalian Dana Bergulir Dinas Perindustrian dan Perdagangan .... Mutasi Bagian Lancar Tagihan Jangka panjang .................................................. Rincian Penambahan Bagian Lancar TGR Tahun 2018 ...................................... Rincian Pengembalian Bagian Lancar TGR Tahun 2018.................................... Nilai Bagian Lancar TGR Sampai dengan Tahun 2018 ...................................... Rincian Koreksi Penyisihan Piutang ................................................................... Rincian Kualitas Piutang Daerah per 31 Desember 2018 ................................... Nilai Bersih Piutang Tahun 2018 ........................................................................ Rincian Belanja Dibayar Dimuka Tahun 2018.................................................... Belanja Persediaan dari APBD ............................................................................ Belanja Barang Persediaan yang Belum Dibayar Sampai Akhir Tahun ............ Persediaan dari Penerimaan Hibah Tahun 2018 .................................................. Persediaan dari Kegiatan Banyuwangi Festival Tahun 2018 .............................. Pembayaran Utang Persediaan Tahun Sebelumnya ............................................ Koreksi Saldo Awal Persediaan .......................................................................... Rincian Persediaan per SKPD per 31 Desember 2018 ........................................ Rincian Persediaan Menurut Jenis Persediaan .................................................... Rincian Investasi Non Permanen-Dana Bergulir................................................. Perhitungan Dana Bergulir Diragukan Tertagih .................................................. Rincian Investasi Permanen................................................................................. Metode Penilaian Investasi Permanen ................................................................. Ekuitas PUDAM Tahun 2018 dan tahun 2017 .................................................... Perhitungan Investasi Permanen pada PUDAM Kab. Banyuwangi Tahun 2018 (Audited) ......................................................................................... Rincian Aset Tetap .............................................................................................. Rekapitulasi atas Reklasifikasi Aset Tetap Tanah ke Aset Lainnya-Kemitraan . Rincian aset Tetap-Peralatan dan Mesin ............................................................ Rincian Pengadaan Belanja Modal KIB B Non APBD ....................................... Rincian Barang Hibah dari Kegiatan Peran Serta masyarakat (PSM) Tahun 2018 pada Dinas Pendidikan .................................................................... Rincian Barang Hibah dari APBN Tahun 2018 pada Dinas Pendidikan ............. Daftar Barang Hibah pada BPBD ........................................................................ Daftar Reklasifikasi entry dari Aset Lainnya ...................................................... Non Kapitalisasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin Atas Realisasi Belanja Modal Tahun 2018 ......................................................... Reklasifikasi dari KIB B ke Aset Lainnya - Software......................................... Koreksi Tambah atas Penerimaan Hibah PSM.................................................... Daftar Barang dari Penerimaan Hibah Aset Peralatan dan Mesin Pada RSUD Genteng ........................................................................................... Daftar Barang dari Penerimaan Hibah aset Peralatan dan Mesin pad BPBD ...... Pinjam Pakai Kepada Pemerintah Desa dan Pihak ke 3 ...................................... Rincian Aset Tetap Gedung dan Bangunan ......................................................... Rincian Barang Hibah dari APBN tahun 2018 2018 Dinas Pendidikan.............. Rincian Utang Fisik Dinas PU, Cipta Karya dan Penataan Ruang TA 2018 ...... Penambahan Aset Tetap 2018 yang Berasal dari KDP-KIB C Tahun 2017 ....... Rincian Barang Hibah dari Kegiatan Peran Serta Masyarakat (PSM) Tahun 2018 Pada Dinas pendidikan ...................................................................



DAFTAR TABEL | vi



99 99 99 100 100 100 101 101 102 104 105 105 106 107 108 109 111 114 114 115 115 117 118 124 126 132 133 134 135 136 137 137 138 139 139 140 140 141 142 143 143 143



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - audited



5.118 Konstruksi Dalam Pengerjaan Gedung dan Bangunan (KDP) – KIB C Tahun 2018 5.119 Reklasifikasi Keluar ke Aset Lainnya – Aset dalam Proses Penghapusan Dinas Kesehatan ............................................................................ 5.120 Reklasifikasi Keluar ke Aset Lainnya – Aset dalam proses Penghapusan RSUD Blambangan ....................................................................... 5.121 Reklasifikasi Keluar ke Aset Lainnya – Aset dalam proses Penghapusan Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang .................................. 5.122 Rincian Aset Tetap - Jalan, Irigasi dan Jaringan ................................................. 5.123 Rincian Hibah PSM aset Jalan, Irigasi dan Jaringan ........................................... 5.124 Rincian Reklasifikasi KIB D dari KIB B ............................................................ 5.125 Penambahan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Nilai KDP – KIB D Tahun 2018 ......................................................................... 5.126 Rincian Aset Tetap Lainnya ................................................................................ 5.127 Daftar Barang dari Penerimaan Hibah Aset Tetap Lainnya Pada Dinas Pendidikan ........................................................................................ 5.128 Rincian Penambahan Konstruksi Dalam Pengerjaan Tahun 2018 ...................... 5.129 Rincian Pengurangan KDP Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang............ 5.130 Rincian Pengurangan KDP Dinas PU Pengairan................................................. 5.131 Saldo Akhir KDP per 31 Desember 2018 ........................................................... 5.132 Nilai Akumulasi Penyusutan Aset Tetap ............................................................ 5.133 Rincian Aset Lainnya .......................................................................................... 5.134 Penambahan Kemitraan dengan Pihak Ketiga..................................................... 5.135 Rincian Aset Tak Berwujud 2018 ....................................................................... 5.136 Nilai Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud ................................................ 5.137 Rincian Aset Lain-lain ......................................................................................... 5.138 Rincian Aset dalam Proses Hibah ....................................................................... 5.139 Rincian Kewajiban Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Per 31 Desember 2018 dan 2017 ......................................................................... 5.140 Rincian Kewajiban Jangka Pendek...................................................................... 5.141 Rincian utang Perhitungan Pihak Ketiga Tahun 2018 ......................................... 5.142 Rekapitulasi utang Perhitungan Pihak Ketiga Tahun 2018 ................................. 5.143 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Tahun 2018 ............................................ 5.144 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka RSUD Blambangan Tahun 2018 ........... 5.145 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Sewa Lapak............................................ 5.146 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Sewa Tanah Eks TKD ........................... 5.147 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Dinas Perhubungan tahun 2018 ............. 5.148 Rincian Pengurangan Sewa Tanah Eks TKD ...................................................... 5.149 Rincian Utang Belanja Tahun 2018..................................................................... 5.150 Rincian Utang Belanja Kegiatan Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan ........................................................................................ 5.151 Rincian Utang Belanja Modal Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 ............................................................. 5.152 Rincian Mekanisme Pembayaran Utang Belanja per SKPD Tahun 2018 ........... 5.153 Rincian Pembayaran Utang Fisik pada Dinas Pendidikan .................................. 5.154 Rincian Pembayaran Utang Tahun 2017 pada Dinas Kesehatan ........................ 5.155 Rincian Pembayaran Utang Fisik pada Dinas Kesehatan .................................... 5.156 Rincian Pembayaran Utang Fisik pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang..



DAFTAR TABEL | vii



146 147 147 147 151 151 152 152 154 154 155 156 156 156 157 158 158 161 161 162 165 165 166 166 168 168 169 170 170 171 171 172 174 175 176 177 178 178 180



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - audited



5.157 5.158 5.159 5.160 5.161 5.162 5.163 5.164 5.165 5.166 5.167 5.168 5.169 5.170 5.171 5.172 5.173 5.174 5.175 5.176 5.177 5.178 5.179 5.180 5.181 5.182 5.182 5.184 5.185 5.186 5.187 5.188 5.189 5.190 5.191 5.192 5.193 5.194 5.195 5.196 5.197 5.198 5.199 5.200 5.201 5.202



Rincian Pembayaran Utang Fisik pada Dinas PU Pengairan .............................. Rincian Utang Jangka Pendek Lainnya Tahun 2018 ........................................... Rincian Pendapatan LO ....................................................................................... Rincian Pendapatan Asli Daerah LO ................................................................... Rincian Pendapatan Pajak Daerah LO................................................................. Rincian Pendapatan Retribusi Daerah LO ........................................................... Rincian Retribusi Jasa Umum LO ....................................................................... Rincian Retribusi Jasa Usaha LO ........................................................................ Rincian Retribusi Perizinan Terentu LO ............................................................. Rincian Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan LO Rincian Pendapatan Asli Daerah Lainnya LO .................................................... Rincian Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak Dipisahkan LO....................... Rincian Pendapatan Bunga Deposito LO ............................................................ Rincian Tuntugan Ganti Kerugian Daerah LO .................................................... Rincian Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan LO ...... Rincian Pendapatan Denda Pajak LO .................................................................. Rincian Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan LO......................................... Rincian Pendapatan dari Pengembalian LO ........................................................ Rincian Dana Kapitasi JKN FKTP LO................................................................ Rincian PAD Lainnya LO ................................................................................... Rincian Pendapatan Transfer LO ........................................................................ Rincian Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan LO............................. Rincian Dana Bagi Hasil Pajak LO ..................................................................... Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam LO .............................................. Rincian Dana Alokasi Khusus LO....................................................................... Rincian Pendapatan Bagi Hasil Pajak LO ........................................................... Rincian Bantuan Keuangan LO ........................................................................... Rincian Lain-lain Pendapatan yang Sah LO........................................................ Rincian Pendapatan Hibah LO ............................................................................ Rincian Pendapatan Hibah dari Pemerintah LO .................................................. Rincian Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri LO ........................................................................................................... Rincian Pendapatan Hibah dari Masyarakat LO ................................................. Rincian Pendapatan Lainnya LO ........................................................................ Rincian Beban LO ............................................................................................... Rincian Beban Pegawai ...................................................................................... Rincain Beban Persediaan ................................................................................... Rincian Beban Jasa .............................................................................................. Rincian Beban Sewa ............................................................................................ Rincian Beban Pemeliharaan ............................................................................... Rincian Beban Perjalanan Dinas ......................................................................... Rincian Beban Makanan dan Minuman .............................................................. Rincian Beban Barang dan Jasa Lainnya ............................................................ Rincian Beban Hibah ........................................................................................... Rincian Beban Bantuan Sosial ............................................................................ Rincian Beban Penyusutan .................................................................................. Rincian Beban Transfer .......................................................................................



DAFTAR TABEL | viii



180 183 186 186 187 187 187 188 188 188 189 189 189 190 190 190 190 190 191 191 191 192 192 192 192 193 193 194 194 194 195 195 195 196 197 198 199 200 201 202 202 202 202 203 203 203



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - audited



5.203 5.204 5.205 5.206 5.207 5.208 5.209 5.210 5.211 5.212 5.213 5.214 5.215 5.216 5.217 5.218 5.219 5.220 5.221 5.222 5.223 5.224 5.225 6.1 6.2 6.3 6.4 6.5 6.6 6.7 6.8 6.9 6.10 6.11 6.12 6.13 6.14 6.15 6.16 6.17 6.18



Rincian Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional ............................................. Rincian Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional ..................................... Surplus Non Operasional ..................................................................................... Rincian Surplus/Defisit LO ................................................................................. Rincian Arus Kas dari Aktifitas Operasi ............................................................. Perbedaan Arus Kas Masuk LAK dan LRA pada Aktifitas Operasional ............ Perbedaan Arus Kas Keluar LAK dan LRA pada Aktifitas Operasional ............ Rincian Aliran Kas dari Aktifitas Investasi ......................................................... Perbedaan Arus Kas Masuk dan Keluar LAK dan LRA pada Aktifitas Investasi ............................................................................................................... Rincian Aliran Kas dari Aktifitas Pendanaan ...................................................... Rincian Aliran Kas dari Aktifitas Transitoris ...................................................... Rincian Perhitungan Pihak Ketiga....................................................................... Perhitungan Kenaikan/penurunan Bersih Kas ..................................................... Perhitungan Saldo Awal Kas .............................................................................. Perhitungan Saldo Akhir Kas .............................................................................. Rincian Perhitungan Saldo Akhir Kas ................................................................. Perubahan Ekuitas ............................................................................................... Hubungan LRA-LO Tahun 2018......................................................................... Pendapatan Berupa Barang dan Jasa ................................................................... Kapitalisasi ke Asset Tetap Tahun 2018 ............................................................. Rincian Surplus Penyisihan Piutang .................................................................... Beban Non APBD Tahun 2018 ........................................................................... Non Kapitalisasi Belanja Modal Tahun 2018...................................................... Entitas Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ...................................... Metode Pembayaran Penerimaan Daerah Non tunai ........................................... Kerugian Daerah Tahun 2018.............................................................................. Penerimaan Dana APBN dan Tugas Pembantuan Tahun 2018 ........................... Rincian Realisasi Tugas Pembantuan Dinas Pertanian ....................................... Rincian Realisasi Tugas Pembantuan Dinas Pemberdayaan Perembuan dan Keluarga Berencana ............................................................................................ Kegiatan B-FEST Tahun 2018 ............................................................................ Nama Pemberi Sponsor Kegiatan Banyuwangi Agro Expo ................................ Nama Pemberi Sponsor Kegiatan Tour De Banyuwangi Ijen ............................. Daftar Sponsorship Festival Gendhing Using Tahun 2018 ................................. Daftar Sponsorship Festival Prestasi Tahun 2018 ............................................... Kegiatan B-FEST yang Diselenggarakan Masyarakat 2018 ............................... Rincian Tanah dan Bangunan yang Dikerjasamakan dengan AP II .................... Perhitungan Kontribusi Tetap atas Pemanfaatan Bandara Banyuwangi ............. SKPD Objek Validasi Aset Tahun 2018 ............................................................. Rincian Objek SKPD Sebelum Validasi ............................................................. KIB C Sesudah Validasi ...................................................................................... Rincian Aset Disporan yang Baru Teridentifikasi pada Validasi pada Tahun 2018...........................................................................



DAFTAR TABEL | ix



204 204 204 205 205 206 206 207 207 208 209 210 210 211 211 211 212 216 217 218 219 220 221 225 227 237 239 239 240 241 242 242 243 243 243 244 245 247 248 248 249



LAPORAN KEUANGAN 1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI



LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 (Dalam Rupiah) No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58



Uraian PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH



Ref.



Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s/d 6)



%



Realisasi 2017



255.842.377.253,55



178.917.948.412,33



69,93



152.811.852.024,05



75.064.013.450,43



45.463.161.118,00



60,57



35.705.632.087,00



21.965.034.996,47



15.169.787.750,70



69,06



16.097.796.145,88



271.303.548.102,37 624.174.973.802,82



210.516.051.934,15 450.066.949.215,18



77,59 72,11



184.328.252.603,86 388.943.532.860,79



58.622.125.033,00 56.743.719.000,00 1.375.784.247.000,00 442.593.443.000,00



46.077.600.987,00 115.412.543.995,00 1.375.784.247.000,00 423.717.990.705,00



78,60 203,39 100,00 95,74



36.872.579.131,00 36.147.951.763,00 1.375.784.247.000,00 344.859.911.663,00



1.933.743.534.033,00



1.960.992.382.687,00



101,41



1.793.664.689.557,00



0,00 242.207.413.000,00



0,00 242.207.412.850,00



0,00 100,00



0,00 179.683.366.000,00



242.207.413.000,00



242.207.412.850,00



100,00



179.683.366.000,00



174.461.658.713,00 0,00 9.571.886.500,00 184.033.545.213,00 2.359.984.492.246,00



203.200.571.328,00 0,00 9.646.886.500,00 212.847.457.828,00 2.416.047.253.365,00



116,47 0,00 100,78 115,66 102,38



207.350.774.218,00 0,00 31.081.486.500,00 238.432.260.718,00 2.211.780.316.275,00



128.751.117.989,00 0,00 0,00



131.529.815.766,36 0,00 0,00



102,16 0,00 0,00



131.298.817.820,58 0,00 0,00



128.751.117.989,00



131.529.815.766,36



102,16



131.298.817.820,58



3.112.910.584.037,82



2.997.644.018.346,54



96,30



2.732.022.666.956,37



1.251.783.482.149,33 705.824.529.588,00 17.508.843.469,49



1.185.271.560.490,67 676.695.287.639,77 14.836.209.103,80



1.099.860.795.452,07 591.051.197.771,32



0,00 78.755.198.764,00 18.411.860.764,00



0,00 61.221.365.000,00 7.396.464.800,00



0,00 2.072.283.914.734,82



0,00 1.945.420.887.034,24



94,69 95,87 84,74 0,00 77,74 40,17 0,00 93,88



17.539.076.360,00 109.612.952.789,00 116.446.006.555,00 278.055.695.442,00 3.542.000.000,00 0,00 525.195.731.146,00



17.236.577.363,00 89.525.778.055,06 109.612.985.076,37 260.540.727.453,93 3.466.595.350,00 0,00 480.382.663.298,36



98,28 81,67 94,13 93,70 97,87 0,00 91,47



591.498.930,00 127.609.792.780,36 99.016.314.156,45 429.199.191.893,00 660.416.500,00 0,00 657.077.214.259,81



3.753.273.100,00 3.753.273.100,00 2.601.232.918.980,82



0,00 0,00 2.425.803.550.332,60



0,00 0,00 93,26



2.947.751.000,00 2.947.751.000,00 2.441.221.259.448,20



5.1.1.1.b



Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14) TRANSFER PEMERINTAH PUSAT -LAINNYA Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Jumlah PendapatanTransfer Pemerintah Pusat Lainnya (18 s/d 19) TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Transfer Pemerintah Provinsi - Lainnya Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 25) Total Pendapatan Transfer (15+20+26) LAIN -LAIN PENDAPATAN YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya



Realisasi 2018



5.1.1.1 5.1.1.1.a



Pendapatan Pajak Daerah



PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum



Anggaran 2018



5.1.1.1.c



Jumlah Lain-Lain Pendapatan yang Sah (30 s/d 32) JUMLAH PENDAPATAN (7+27+33) BELANJA BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang Bunga Subsidi Hibah Bantuan Sosial Bantuan Keuangan Jumlah Belanja Operasi (38 s/d 44)



5.1.1.2 5.1.1.2.a



BELANJA MODAL Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal (47 s/d 52)



5.1.1.2.b



BELANJA TAK TERDUGA Belanja Tak Terduga Jumlah Belanja Tak Terduga (56) JUMLAH BELANJA (45+53+57)



5.1.1.2.c



0,00 0,00 85.370.178.480,00 3.945.356.300,00 968.766.185,00 1.781.196.294.188,39



No.



59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106



Uraian



TRANSFER TRANSFER BAGI HASIL KE DESA Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Retribusi Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Jumlah Bagi Hasil (61 s/d 63) TRANSFER BANTUAN KEUANGAN Bantuan Keuangan ke Pemda Lainnya /Pemerintah Desa Bantuan Keuangan lainnya



Ref.



JUMLAH TRANSFER (64+68) JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER (58+69) 5.1.1.3



PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penggunaan SiLPA Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Penerimaan Kembali Pinjaman Kepada Perusahaan Negara Penerimaan Kembali Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah Penerimaan Kembali Pinjaman Kepada Pemerintah Daerah Lainnya Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah - Lainnya Jumlah Penerimaan (76 s/d 88) PENGELUARAN PEMBIAYAAN Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Pemberian Pinjaman Kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah Pemberian Pinjaman Kepada Pemerintah Daerah Lainnya Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Jumlah Pengeluaran (92 s/d 103) PEMBIAYAAN NETTO (89-104) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (72+105)



Realisasi 2018



%



Realisasi 2017



5.1.1.2.d



Jumlah Transfer Bantuan Keuangan (66 s/d 67)



SURPLUS/DEFISIT (34 - 70)



Anggaran 2018



5.1.1.4 5.1.1.5



11.473.652.810,00 107.716.703,00 0,00 11.581.369.513,00



11.320.251.200,00 107.716.500,00 0,00 11.427.967.700,00



98,66 100,00 0,00 98,68



7.324.051.250,00 0,00 0,00 7.324.051.250,00



317.795.413.000,00



315.218.268.800,00



99,19



327.484.906.975,00



1.542.500.000,00



1.216.024.500,00



78,83



0,00



319.337.913.000,00



316.434.293.300,00



99,09



327.484.906.975,00



330.919.282.513,00 2.932.152.201.493,82



327.862.261.000,00 2.753.665.811.332,60



99,08 93,91



334.808.958.225,00 2.776.030.217.673,20



180.758.382.544,00



243.978.207.013,94



134,97



(44.007.550.716,83)



38.102.160.824,65 0,00 0,00 0,00 0,00 218.860.543.368,65 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



38.173.792.436,05 0,00 0,00 0,00 0,00 218.860.543.368,65 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



100,19 0,00 0,00 0,00 0,00 100,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



82.072.711.541,48 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 37.000.000,00



0,00 0,00 256.962.704.193,30



0,00 47.250.000,00 257.081.585.804,70



0,00 0,00 100,05



0,00 0,00 82.109.711.541,48



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



437.721.086.737,30



435.981.941.737,30



0,00



0,00



99,60 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 99,60 98,97 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 82.109.711.541,48 38.102.160.824,65 -



0,00 0,00 437.721.086.737,30 (180.758.382.544,00) 0,00



0,00 0,00 435.981.941.737,30 (178.900.355.932,60) 65.077.851.081,34 0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Merupakan Bagian yang Tidak Terpisahkan dari Laporan Keuangan Utama Ini



BUPATI BANYUWANGI,



H. ABDULLAH AZWAR ANAS, M.Si



2. LAPORAN PERUBAHAN SALDO LEBIH ANGGARAN



PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI



LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 (Dalam Rupiah)



Uraian



No



Ref.



2018



2017



1



Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal



5.1.2.1



38.102.160.824,65



82.106.355.527,67



2



Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun berjalan



5.1.2.2



38.173.792.436,05



82.072.711.541,48



3 4 5



SUB TOTAL (1-2) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)



5.1.2.3



SUB TOTAL (3+4)



6



Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya



7



Lain-Lain



8



(71.631.611,40)



5.1.2.4



33.643.986,19



65.077.851.081,34



38.102.160.824,65



65.006.219.469,94



38.135.804.810,84



71.631.611,40



(33.643.986,19)



0,00



Saldo Anggaran Lebih (SAL) Akhir (5 s/d 7)



5.1.2.5



65.077.851.081,34



0,00 38.102.160.824,65



0,00 Catatan atas Laporan Keuangan Merupakan Bagian yang Tidak Terpisahkan dari Laporan Keuangan Utama Ini



BUPATI BANYUWANGI,



H. ABDULLAH AZWAR ANAS, M.Si



3. NERACA



3. NERACA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI



NERACA PER 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 (Dalam Rupiah) NO



URAIAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



ASET ASET LANCAR ` Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Kas di BLUD Kas Lainnya Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Piutang Dana Bagi Hasil Piutang Lain-Lain PAD yang Sah Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang Pendapatan Lainnya Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Belanja Dibayar Dimuka Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Persediaan JUMLAH ASET LANCAR (3 s/d 22)



24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



Investasi Jangka Panjang Investasi Nonpermanen Investasi Nonpermanen - Dana Bergulir Dana Bergulir Diragukan Tertagih



35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54



ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan. Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Kostruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan JUMLAH ASET TETAP (36 s/d 42) DANA CADANGAN Dana Cadangan JUMLAH DANA CADANGAN (45) ASET LAINNYA Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Akum Amortisasi Aset Tak Berwujud Aset Lain-Lain JUMLAH ASET LAINNYA (48 s/d 52) JUMLAH ASET (23+34+43+46+53)



Investasi Nonpermanen Lainnya Jumlah Investasi Nonpermanen (26 s/d 28) Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi Permanen Lainnya Jumlah Investasi Permanen (31 s/d 32) JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG (29+33)



Ref.



31 DESEMBER 2018



31 DESEMBER 2017



5.1.3.1 32.458.095.411,86 46.059.677,00 121.221.019,00 21.920.650.327,28 11.656.541.836,69 5.145.000,00 0,00 54.680.089.551,31 693.163.543,42 11.204.806.379,00 30.901.841.823,22 1.060.240.271,00 7.503.851.493,44 0,00 (30.165.287.372,84) 2.119.774.854,42 0,00 0,00 72.869.146,00 54.673.885.825,59 198.952.948.786,39



2.042.078.549,52 9.511.693,81 112.355.032,51 24.103.935.578,19 13.583.513.789,49 7.951.000,00 0,00 43.280.032.457,78 332.510.302,71 37.393.946.698,00 22.034.771.153,20 1.060.240.271,00 7.257.903.597,50 0,00 (24.470.371.804,97) 2.568.002.836,40 0,00 0,00 69.379.000,00 49.727.769.176,59 179.113.529.331,74



2.253.433.000,00 (2.253.433.000,00) 0,00 0,00



2.253.433.000,00 (1.809.663.500,00)



5.1.3.2 5.1.3.2.1



0,00 443.769.500,00



5.1.3.2.2 162.106.257.385,57 0,00 162.106.257.385,57 162.106.257.385,57 5.1.3.3 5.1.3.3.1 5.1.3.3.2 5.1.3.3.3 5.1.3.3.4 5.1.3.3.5 5.1.3.3.6 5.1.3.3.7



1.101.158.878.408,25 887.687.587.506,57 1.714.481.552.930,62 3.675.085.179.900,65 61.012.131.842,52 36.935.583.078,11 (3.923.869.980.046,59) 3.552.490.933.620,13 0,00 0,00



154.228.079.697,81 0,00 154.228.079.697,81 154.671.849.197,81



1.197.024.033.832,60 775.583.913.808,81 1.706.446.077.164,87 3.413.074.899.937,27 58.742.456.831,77 32.204.802.320,23 (3.504.506.755.335,87) 3.678.569.428.559,68 0,00 0,00



5.1.3.4 1.826.000,00 174.212.512.415,56 7.620.290.774,00 (5.728.277.992,00) 64.823.929.625,13 240.930.280.822,69 4.154.480.420.614,78



0,00 12.251.496.200,00 6.611.448.674,00 (4.448.248.810) 61.253.670.577,13 75.668.366.641,13 4.088.023.173.730,35



URAIAN



NO



55 56 57 58 59 60 61 62 63



KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK (57 s/d 62)



64 65 66 67 68 69 70 71



KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang kepada Pemerintah Pusat Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri - Obligasi Premium (Diskonto) Obligasi Utang Jangka Panjang Lainnya JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG (65 s/d 69) JUMLAH KEWAJIBAN (63+70)



72 73 74



EKUITAS Ekuitas



Ref.



31 DESEMBER 2018



31 DESEMBER 2017



5.1.3.5 1.127.242.400,49 0,00 0,00 4.404.162.734,60 38.307.763.856,23 1.204.977.720,00 45.044.146.711,32



1.673.277.019,47 0,00 0,00 5.011.602.698,41 239.413.038.813,94 823.324.583,00 246.921.243.114,82



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 45.044.146.711,32



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 246.921.243.114,82



4.109.436.273.903,46 4.154.480.420.614,78



3.841.101.930.615,53 4.088.023.173.730,35



5.1.3.6 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS (71+73)



Catatan atas Laporan Keuangan Merupakan Bagian yang Tidak Terpisahkan dari Laporan Keuangan Utama Ini



BUPATI BANYUWANGI,



H. ABDULLAH AZWAR ANAS, M.Si H. ABDULLAH AZWAR ANAS, M.Si



-



4. LAPORAN OPERASIONAL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI



LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2018 dan 2017 (Dalam Rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5



KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah



6



Pendapatan Hasil Pengelaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55



Ref.



%



190.348.463.936,62 45.708.550.945,05



160.322.492.728,26 35.484.027.083,37



30.025.971.208,36 10.224.523.861,68



18,73 28,81



23.842.761.645,17 219.384.879.550,17 479.284.656.077,01



21.124.484.601,44 200.322.824.090,15 417.253.828.503,22



2.718.277.043,73



12,87



19.062.055.460,02 62.030.827.573,79



9,52 14,87



46.077.600.987,00 115.412.543.995,00 1.375.784.247.000,00 423.717.990.705,00



29.186.222.648,00 33.723.648.000,00 1.375.784.247.000,00 344.859.911.663,00



16.891.378.339,00 81.688.895.995,00 0,00 78.858.079.042,00



57,87 242,23 0,00 22,87



1.960.992.382.687,00



1.783.554.029.311,00



177.438.353.376,00



9,95



0,00 74.499.999.850,00 74.499.999.850,00



0,00 7.500.000.000,00 7.500.000.000,00



0,00 66.999.999.850,00 66.999.999.850,00



893,33 893,33



177.011.431.009,00 9.646.886.500,00



203.418.916.863,00 31.081.486.500,00



(26.407.485.854,00) (21.434.600.000,00)



(12,98) (68,96)



5.1.4.1b



TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya (19 s/d 20) TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bantuan keuangan dari provinsi Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi (24 s/d 25) Jumlah Pendapatan Transfer (16+21+26) LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-lain pendapatan daerah yang sah (30 s/d 32) JUMLAH PENDAPATAN (8+27+33)



2017



5.1.4.1 5.1.4.1a



Pendapatan Asli Daerah Lainnya Jumlah Pendapatan Asli Daerah (4 s/d 7) PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (12 s/d 15)



2018



Kenaikan/ Penurunan



186.658.317.509,00



234.500.403.363,00



(47.842.085.854,00)



(20,40)



2.222.150.700.046,00



2.025.554.432.674,00



196.596.267.372,00



9,71



176.107.720.285,23 0,00 5.926.639.544,63



161.014.068.788,06 0,00 821.888.970,00



15.093.651.497,17 0,00 5.104.750.574,63



9,37 621,10



5.1.4.1c



BEBAN 5.1.4.2 Beban pegawai Beban Persediaan Beban Jasa Beban Sewa Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan Dinas Beban Makanan dan Minuman Beban Barang dan Jasa Lainnya Beban Bunga Beban Subsidi Beban hibah Beban bantuan sosial Beban Penyusutan Beban Penyisihan Piutang Beban Penyisihan Dana Bergulir Diragukan Tertagih Beban Transfer Beban Lain-lain JUMLAH BEBAN (37 s/d 53) SURPLUS / DEFISIT KEGIATAN OPERASIONAL 5.1.4.3a (34-54)



182.034.359.829,86



161.835.957.758,06



20.198.402.071,80



12,48



2.883.469.715.952,87



2.604.644.218.935,28



278.825.497.017,59



10,70



1.193.221.798.230,67 195.848.779.168,60 222.376.274.485,23 21.729.425.417,00 35.476.741.630,00 67.453.700.497,00 46.736.025.770,00 114.422.446.378,58 14.836.209.103,80 0,00 73.208.519.993,00 7.396.464.800,00 495.929.115.102,45 7.918.504.459,61 443.769.500,00 162.387.840.730,00 3.647.990.338,03 2.663.033.605.603,97



1.177.261.828.908,94 173.462.665.509,19 204.117.225.357,31 18.926.821.588,45 42.688.062.030,18 64.467.511.410,00 36.473.743.540,00 95.688.000.162,95 106.543,82 0,00 96.346.441.225,00 3.945.356.300,00 486.349.262.038,46



1,36 12,91 8,95 14,81 (16,89) 4,63 28,14 19,58 13.924.883,26



5.191.817.631,74 0,00 164.725.590.410,00 6.299.133.431,00 2.575.943.566.087,03



15.959.969.321,73 22.386.113.659,41 18.259.049.127,92 2.802.603.828,55 (7.211.320.400,18) 2.986.189.087,00 10.262.282.230,00 18.734.446.215,63 14.836.102.559,98 0,00 (23.137.921.232,00) 3.451.108.500,00 9.579.853.063,99 2.726.686.827,87 443.769.500,00 (2.337.749.680,00) (2.651.143.092,97) 87.090.039.516,94



220.436.110.348,90



28.700.652.848,25



191.735.457.500,65



668,05



(24,02) 87,47 1,97 52,52 (1,42) (42,09) 3,38



No



Uraian



Ref.



2018



Kenaikan/ Penurunan



2017



%



56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70



SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS NON OPERASIONAL Surplus Penjualan Aset Non Lancar Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional (59 s/d 61)



0,00 0,00 89.900.450,00 89.900.450,00



4.250.000,00 0,00 15.131.490.746,75 15.135.740.746,75



(4.250.000,00) 0,00 (15.041.590.296,75) (15.045.840.296,75)



(100,00)



BEBAN NON OPERASIONAL Defisit Penjualan Aset non lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit dari Kegiatan Non operasional Lainnya Jumlah Beban Non Operasional (65 s/d 67)



204.173.274,92 0,00 5.490.000,00 209.663.274,92



352.000.000,00 0,00 0,00 352.000.000,00



(147.826.725,08) 0,00 5.490.000,00 (142.336.725,08)



(42,00)



(119.762.824,92)



14.783.740.746,75



(14.903.503.571,67)



(100,81)



220.316.347.523,98



43.484.393.595,00



176.831.953.928,98



406,66



POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Pendapatan Luar Biasa Jumlah Pendapatan Luar Biasa (76)



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00



BEBAN LUAR BIASA Beban Luar Biasa Jumlah Beban Luar Biasa (80) POS LUAR BIASA (77 - 81)



0,00 0,00 0,00



133.441.871.050,04 133.441.871.050,04 (133.441.871.050,04)



(133.441.871.050,04) (133.441.871.050,04) 133.441.871.050,04



(100,00) (100,00) (100,00)



220.316.347.523,98 (89.957.477.455,04) 310.273.824.979,02 0,00 Catatan atas Laporan Keuangan Merupakan Bagian yang Tidak Terpisahkan dari Laporan Keuangan Utama Ini



(344,91)



SURPLUS / DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL (62 - 68)



5.1.4.3b



(99,41) (99,41)



(40,44)



71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84



SURPLUS / DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (55 + 70)



SURPLUS / DEFISIT (72 + 82)



5.1.4.3



BUPATI BANYUWANGI,



H. ABDULLAH AZWAR ANAS, M.Si



5. LAPORAN ARUS KAS



PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI



LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 (Dalam Rupiah) NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58



URAIAN Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Arus Masuk Kas Penerimaan Pajak Daerah Penerimaan Retribusi Daerah Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Penerimaan Dana Alokasi Umum Penerimaan Dana Alokasi Khusus Penerimaan Dana Otonomi Khusus Penerimaan Dana Penyesuaian Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Penerimaan Bagi Hasil Lainnya Penerimaan Hibah Penerimaan Dana Darurat Penerimaan Lainnya Penerimaan Dari Pendapatan Luar Biasa Jumlah Arus Masuk Kas (3 s/d 18) Arus Keluar Kas Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang dan Jasa Pembayaran Bunga Pembayaran Subsidi Pembayaran Hibah Pembayaran Bantuan Sosial Pembayaran Bantuan Keuangan Pembayaran Tak Terduga Pembayaran Bagi Hasil Pajak Pembayaran Bagi Hasil Retribusi Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Pembayaran Kejadian Luar Biasa Jumlah Arus Keluar Kas (21 s/d 32) Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi (19 - 33) Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus Masuk Kas Pencairan Dana Cadangan Penjualan atas Tanah Penjualan atas Peralatan dan Mesin Penjualan atas hasil penebangan pohon Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan Penjualan Aset Tetap Lainnya Penjualan Aset Lainnya Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen Jumlah Arus Masuk Kas (37 s/d 45) Arus Keluar Kas Pembentukan Dana Cadangan Perolehan Tanah Perolehan Peralatan dan Mesin Perolehan Gedung dan Bangunan Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan Perolehan Aset Tetap Lainnya Perolehan Aset Lainnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pengeluaran Pembelian Investasi Non Permanen Jumlah Arus Keluar Kas (48 s/d 56) Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi (46 - 57)



Ref.



31 DESEMBER 2018



31 DESEMBER 2017



178.917.948.412,33 45.463.161.118,00 15.169.787.750,70 210.500.751.934,15 46.077.600.987,00 115.412.543.995,00 1.375.784.247.000,00 423.717.990.705,00 0,00 242.207.412.850,00 203.200.571.328,00 0,00 131.529.829.578,36 0,00 9.646.886.500,00 0,00 2.997.628.732.158,54



152.811.852.024,05 35.705.632.087,00 16.097.796.145,88 183.520.562.603,86 36.872.579.131,00 36.147.951.763,00 1.375.784.247.000,00 344.859.911.663,00 0,00 179.683.366.000,00 207.350.774.218,00 0,00 137.603.672.596,98 0,00 31.081.486.500,00 0,00 2.737.519.831.732,77



1.185.271.560.490,67 676.695.287.639,77 14.836.209.103,80 0,00 61.221.365.000,00 7.396.464.800,00 316.434.293.300,00 0,00 11.320.251.200,00 107.716.500,00 0,00 0,00 2.273.283.148.034,24 724.345.584.124,30



1.099.874.652.952,07 591.200.557.782,32 0,00 0,00 85.370.178.480,00 3.945.356.300,00 328.453.673.160,00 2.947.751.000,00 7.324.051.250,00 0,00 0,00 0,00 2.119.116.220.924,39 618.403.610.808,38



0,00 0,00 0,00 5.500.000,00 0,00 0,00 9.800.000,00 0,00 0,00 15.300.000,00



0,00 0,00 762.000.000,00 6.000.000,00 0,00 0,00 39.690.000,00 0,00 0,00 807.690.000,00



0,00 17.236.577.363,00 89.525.778.055,06 109.612.985.076,37 260.540.727.453,93 3.466.595.350,00 0,00 0,00 0,00



0,00 591.498.930,00 130.325.876.980,36 102.358.386.933,45 429.199.191.893,00 660.416.500,00 0,00 0,00 0,00



5.1.5.1



5.1.5.2



480.382.663.298,36



663.135.371.236,81



(480.367.363.298,36)



(662.327.681.236,81)



NO 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88



URAIAN Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Arus Masuk Kas Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Lainnya Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat Jumlah Arus Masuk Kas (61 s/d 70) Arus Keluar Kas Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Pengembalian dana BKK ke Pemprov Jatim Jumlah Arus Keluar Kas (73 s/d 82) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan (71 - 83) Arus Kas dari Aktivitas Transitoris Arus Masuk Kas Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Penerimaan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran



91 Penerimaan Uang Titipan 92 Jumlah Arus Masuk Kas (87 s/d 91) 93 Arus Keluar Kas 94 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 95 Pengeluaran Uang Persediaan kepada Bendahara Pengeluaran 97 Pengeluaran ke Pihak Ketiga 98 Jumlah Arus Keluar Kas (94 s/d 97) 99 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris (92 - 98) 100 Kenaikan/Penurunan Kas (34+58+84+99) 101 Saldo Awal Kas 102 Saldo Akhir Kas (100 + 101)



Ref.



31 DESEMBER 2018



31 DESEMBER 2017



0,00 0,00 218.860.543.368,65 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 47.250.000,00 218.907.793.368,65



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 37.000.000,00 0,00 0,00 37.000.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



218.860.543.368,65



0,00



0,00



0,00



5.1.5.3



0,00 217.121.398.368,65 0,00 0,00 0,00 0,00 435.981.941.737,30 (217.074.148.368,65)



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 37.000.000,00



5.1.5.4 149.913.710.887,49 0,00



134.764.680.233,47 14.235.000.000,00



2.369.790,00 149.916.080.677,49



259.000,00 148.999.939.233,47



150.471.785.506,47 133.377.497.454,00 0,00 14.235.000.000,00 0,00 133.411.986,19 150.471.785.506,47 147.745.909.440,19 (555.704.828,98) 1.254.029.793,28 5.1.5.5 26.348.367.628,31 (42.633.040.635,15) 5.1.5.6 39.859.345.643,52 82.492.386.278,67 5.1.5.7 66.207.713.271,83 39.859.345.643,52 0,00 Catatan atas Laporan Keuangan Merupakan Bagian yang Tidak Terpisahkan dari Laporan Keuangan Utama Ini



BUPATI BANYUWANGI,



H. ABDULLAH AZWAR ANAS, M.Si



6. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 (Dalam Rupiah)



Uraian



No 1 Ekuitas Awal



2017 (Rp)



2018 (Rp) 3.841.101.930.615,53



2 Surplus/Defisit LO



3.926.742.264.036,96



220.316.347.523,98



(89.957.477.455,04)



13.812,00



0,00



374.524,00



(12.261.491.166,12)



3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar 4



Koreksi Nilai Kas Tahun Sebelumnya



5



Koreksi Nilai Piutang Tahun Sebelumnya



6



Koreksi Nilai Penyisihan Piutang Tahun Sebelumnya



7



Koreksi Nilai Persediaan Tahun Sebelumnya



8



Koreksi Nilai Investasi Non Permanen Tahun Sebelumnya



9



Koreksi Nilai Aset Tetap Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Tahun Sebelumnya



10 11



Koreksi Nilai Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud Tahun Sebelumnya



12



Koreksi Nilai Aset Lainnya Tahun Sebelumnya



13



Koreksi Nilai Kewajiban Jangka Pendek Tahun Sebelumnya



14



Koreksi Nilai Pendapatan Diterima Dimuka



15 Ekuitas Akhir (1 s/d 14)



(10.812.952,90)



0,00 (231.122.600,00)



598.542.535,97 0,00



0,00



(15.153.260.220,91)



79.665.381.227,92



64.372.018.096,49



38.576.293.009,11



8.490.000,00 (2.387.601.040,00)



0,00 (113.664.153.954,56)



693.923.593,30



14.621.649.624,44



(103.692.584,00) 4.109.436.273.903,46



(2.389.412.107,18) 3.841.101.930.615,53



0,00 Catatan atas Laporan Keuangan Merupakan Bagian yang Tidak Terpisahkan dari Laporan Keuangan Utama Ini



BUPATI BANYUWANGI,



H. ABDULLAH AZWAR ANAS, M.Si



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



BAB I PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang luas pada dasarnya diarahkan untuk mempecepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintah dalam rangka otonomi daerah, menjadikan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terus mengusahakan tingkat efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dengan tetap memperhatikan hubungan pemerintah pusat – daerah, antar pemerintah daerah serta potensi daerah. Salah satu diantaranya yang memegang peranan penting adalah aspek keuangan daerah. Aspek keuangan daerah meliputi penggalian potensi, fungsi alokasi, kualitas pengelolaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, setiap entitas di pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan informasi keuangan yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan dalam bentuk laporan keuangan entitas akuntansi. Laporan keuangan entitas akuntansi tersebut kemdian dikonsolidasikan sehingga menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuwangi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, agar kinerja entitas dapat terukur lebih baik. Salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya dalam bidang pelaporan keuangan daerah yaitu dengan menerapkan prinsipprinsip penyajian pelaporan secara paripurna berdasarkan kaidah-kaidah pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, sehingga menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah adalah dengan pengungkapan secara paripurna atas capaian kinerja keuangan, posisi keuangan maupun berbagai hal yang sedang menjadi perhatian, disajikan secara obyektif sehingga para pengguna laporan dapat memperoleh gambaran yang utuh tentang pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Semua upaya tersebut diharapkan mampu mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan serta terwujudnya good governance and clean government untuk mencapai tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. 1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Maksud disusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuwangi salah satunya adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan bidang pengelolaan keuangan daerah khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahuin 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 1



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Memteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Disamping itu laporan keuangan juga menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pemangku kepentingan khususnya stakeholders, seperti pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Pusat, masyarakat, wakil rakyat, aparat pengawasan, maupun calon investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini sebagai upaya perwujudan good governance dan clean government yang diharapkan dapat membantu stakeholders dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik. Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 telah disusun berdasarkan basis akrual yang menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, serta kinerja keuangan yang spesifik. Tujuan pelaporan keuangan, tidak hanya bermanfaat bagi para pengguna (users) dalam membuat dan mengevaluasi keputusan alokasi sumber daya tapi juga berguna dalam pengambilan keputusan baikkeputusan ekonomi, sosial maupun politik serta menunjukkan akuntabilitas pemerintah daerah dengan cara: 1. Menyediakan informasi mengenai gambaran yang utuh atas posisi keuangan Pemerintah Daerah; 2. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran; 3. Menyediakan informasi mengenai kesesuaian antara cara perolehan sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan; 4. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah beserta hasil-hasil yang telah dicapai; 5. Menyediakan informasi tentang posisi keuangan dan kondisi Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; 6. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan Pemerintah Daerah baik pada saat mengalami kenaikan maupun penurunan, sebagai akibat dari kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan; 7. Menyediakan informasi untuk bahan evaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya; dan 8. Menyajikan informasi yang relevan terkait hak dan kewajiban Pemerintah



Catatan Atas Laporan Keuangan | 2



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Daerah. Hal-hal tersebut di atas dapat dilihat dari output laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports), Laporan Finansial, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan Pelaksanaan Anggaran terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Laporan Finansial terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. 1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Dasar hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan pengganti dari PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir



Catatan Atas Laporan Keuangan | 3



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018; 19. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 20. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. 1.3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut: BAB I Pendahuluan Berisi informasi tentang maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan, peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan hukum penyusunan laporan keuangan, dan sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan. BAB



II



Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD Berisi informasi tentang asumsi makro ekonomi dan kebijakan keuangan yang mendasari penyusunan laporan keuangan serta pencapaian target kinerja APBD berupa indikator program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun pelaporan.



BAB



III



Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Berisi informasi tentang ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan serta hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.



BAB



IV



Kebijakan Akuntansi Berisi informasi tentang entitas akuntansi dan entitas pelaporan keuangan daerah, basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, basis pengukuran yang mendasari penyusunan pos-pos laporan keuangan dan penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.



BAB



V



Penjelasan Pos-pos Laporan Keuangan Berisi informasi tentang rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan keuangan pemerintah daerah diantaranya:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 4



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



rincian dan penjelasan pos-pos laporan realisasi anggaran, rincian dan penjelasan pos-pos laporan perubahan saldo anggaran lebih, rincian dan penjelasan pos-pos neraca, rincian dan penjelasan pospos laporan operasional, rincian dan penjelasan pos-pos laporan arus kas, rincian dan penjelasan pos-pos laporan perubahan ekuitas, serta pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya. Ditambahkan juga penjelasan terkait perbedaan pengukuran antar pos pada LRA dan LAK. BAB



VI



Penjelasan Atas Informasi Non Keuangan Berisi informasi tentang penjelasan tambahan atas informasi non keuangan serta hal-hal yang belum diinformasikan dalam bagian manapun dari Laporan Keuangan, antara lain : a. Domisili dan Operasional Entitas b. Pelaksanaan Program Transaksi Non Tunai Tahun 2018 c. Normalisasi Anggaran Terhadap Kondisi Kekurangan Likuiditas Kas yang Terjadi pada Tahun 2017 d. Kontinjensi Atas Permasalahan Hukum e. Investasi pada PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) dan Operasional Kapal LCT Putri Sritanjung-Kapal LCT Putri Sritanjung I f. Penyelesaian Kerugian Daerah g. Proses Likuidasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan dan Perusahaan Daerah Perhotelan h. Penyertaan Modal pada PT Putra Banyuwangi Sejati i. Penerimaan Dana APBN dan Tugas Pembantuan Tahun 2018 j. Sponsorship Banyuwangi Festival k. Kerjasama Pengembangan Bandar Udara Banyuwangi Antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan PT Angkasa Pura II (Persero) l. Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) PT Merdeka Copper Gold Tbk m. Validasi Aset Tetap Tahun 2018 n. Pembangunan Anjungan Dermaga Jetty Grand Watudodol Tahun 2016



BAB



VII



Penutup Berisi uraian penutup yang berupa kesimpulan akhir atas penyusunan laporan keuangan.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 5



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN, DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD 2.1



Ekonomi Makro Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkualitas membutuhkan kebijakan ekonomi yang tepat dan implementatif. Kebijakan Ekonomi Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan rencana pembangunan daerah diarahkan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi berkelanjutan serta percepatan penanganan kemiskinan dan pengangguran untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian wilayah. Guna mendukung tercapainya sasaran kebijakan tersebut perlu didukung pemantapan rencana bisnis, peningkatan kualitas dan kompetensi SDM, pembangunan wilayah yang terintegrasi serta peran partisipatif semua stakeholder terkait. Sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional, kebijakan ekonomi yang diterapkan di Kabupaten Banyuwangi cenderung diarahkan untuk menunjang masuknya investasi dengan tetap menjaga tingkat konsumsi. Pengendalian inflasi adalah merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat. Pada sisi pemerintah, belanja daerah diarahkan pada kegiatan maupun sektor yang memiliki tingkat produktifitas tinggi seperti sektor infrastruktur, perdagangan dan teknologi informasi, serta sektor yang berakselerasi tinggi yaitu pariwisata. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya adalah cerminan dari kebijakan riil pemerintah dalam mengakomodir kehendak publik, dalam hal ini APBD mempunyai fungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu : (1) indikator-indikator ekonomi yang ditetapkan sebagai asumsi dasar ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan tingkat pengangguran; (2) langkah-langkah kebijakan (policy mesures) dan administratif (administrative measure) yang ditempuh baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan anggaran daerah; (3) berbagai peraturan dan regulasi serta keputusan hukum yang berlaku dan berbagai langkah yang menjadi arahan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur baik di bidang ekonomi maupun non ekonomi. Penjelasan mengenai beberapa asumsi dasar ekonomi makro di Kabupaten Banyuwangi secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: 2.1.1 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Salah satu indikator untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu adalah Informasi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Penyusunan PDRB dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu: pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan yang disajikan atas dasar harga berlaku dan harga konstan (riil). PDRB Kabupaten Banyuwangi yang dihitung berdasarkan Atas Dasar Harga yang Berlaku (ADHB) menurut lapangan usaha Kabupaten Banyuwangi terus mengalami peningkatan. Hal ini terlihat pada data PDRB tahun 2011 sebesar Rp36.950.870,60 juta, tahun 2012 sebesar



Catatan Atas Laporan Keuangan | 6



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Rp42.108.273,80 juta, tahun 2013 sebesar Rp47.364.724,70 juta, tahun 2014 sebesar Rp53.406.300,70 juta, tahun 2015 sebesar Rp60.179.292,92 juta, tahun 2016 sebesar Rp66.348.468,12 juta dan tahun 2017 sebesar Rp72.245.718,94 juta. Profil PDRB ADHB Kabupaten Banyuwangi dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 dapat dilihat pada grafik berikut: Gambar 2.1 PDRB Kabupaten Banyuwangi Menurut Lapangan Usaha Tahun 2011-2017 Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)



PDRB (Triliun Rp)



PDRB (Triliun Rp)



2011 36,95



2012 42,11



2013 47,36



2014 53,41



2015 60,22



2016 66,34



2017 72,25



Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2018



PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) juga terus mengalami peningkatan dari tahun 2011 sampai dengan 2017. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 PDRB (ADHK) tahun 2011 sebesar Rp34.824.443,5 juta, tahun 2012 sebesar Rp37.239.750,2 juta, tahun 2013 sebesar Rp39.737.633,7 juta, tahun 2014 sebesar Rp41.997.554,7 juta, tahun 2015 sebesar Rp44.529.927,75 juta, tahun 2016 sebesar Rp46.924.576,40 dan tahun 2017 sebesar Rp 49.480.441,83 juta. Profil PDRB ADHK Kabupaten Banyuwangi dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 dapat dilihat pada grafik berikut: Gambar 2.2 PDRB Kabupaten Banyuwangi Menurut Lapangan Usaha Tahun 2011-2017 Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)



Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2018



Catatan Atas Laporan Keuangan | 7



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2.1.2 Inflasi Inflasi adalah indikator yang menunjukkan fluktuasi harga barang dan jasa di masyarakat. Inflasi mengukur perubahan harga barang dan jasa dari waktu ke waktu. Angka inflasi yang positif mengindikasikan kenaikan harga barang dan jasa. Tingkat inflasi yang menurun dan tetap positif menunjukkan kenaikan harga lebih rendah dibandingkan sebelumnya. Tingkat inflasi biasanya diukur dari persentase perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK). IHK memberikan informasi perubahan harga barang dan jasa yang dibeli atau dibelanjakan oleh konsumen dalam kurun waktu tertentu. Tingkat Inflasi bulanan Kabupaten Banyuwangi selama tahun 2018 dapat dilihat pada grafik berikut: Gambar 2.3 Perbandingan Inflasi Bulanan (Month to Month) Selama Tahun 2018 Kabupaten Banyuwangi (dalam Persen)



INFLASI Januari, 0.7 Desember, 0.55



Juni, 0.5 Februari, 0.17 Maret, 0.12



Nopember, 0.26



Mei, 0.13 April, 0.04



Juli, 0.03



Oktober, 0.09



Agustus, -0.05



September, -0.49



Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2018



Grafik diatas memperlihatkan Inflasi bulan Desember 2018 yakni persentase perubahan IHK bulan Desember 2018 terhadap IHK bulan Nopember 2018 sebesar 0,55 persen atau terjadi kenaikan dibanding bulan sebelumnya. Selama bulan Desember 2018 menunjukkan adanya kenaikan harga di sebagian besar komoditas terutama beras, telur ayam ras, angkutan udara sehingga memicu terjadinya inflasi atau kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 128,26 pada bulan Nopember 2018 menjadi 128,96 pada bulan Desember 2018. Inflasi kelompok pengeluaran bulan desember 2018 Kabupaten Banyuwangi dapat dilihat pada grafik berikut: Gambar 2.4 Andil Inflasi Bulanan (Month to Month) Kelompok Pengeluaran Bulan Desember 2018



■ 1,82 ■ 0,64 ■ 0,21 ■ 0,07 ■ 0,04 ■ 0,04 ■ (1,25)



Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2018



Catatan Atas Laporan Keuangan | 8



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Faktor utama peningkatan inflasi Kabupaten Banyuwangi pada bulan Desember 2018 berasal dari kelompok bahan makanan yang memberikan andil paling tinggi 1,82 persen, disusul kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,64 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,21 persen, kelompok makanan minuman jadi, rokok tembakau sebesar 0,07 sedangkan kelompok terkecil berasal dari kesehatan dan pendidikan, rekreasi dan olahraga masing–masing sebesar 0,04 persen. Sementara pada kelompok sandang terjadi deflasi sebesar 1,25 persen. 2.1.3 Pendapatan Per Kapita Pendapatan per kapita merupakan besarnya pendapatan rata-rata penduduk dalam suatu wilayah. Pendapatan per kapita bisa menjadi patokan untuk melihat tingkat kemakmuran dan kesejahteraan dari sebuah wilayah. Demikian juga dengan Kabupaten Banyuwangi, peningkatan pendapatan per kapita menunjukkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi. Meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat Banyuwangi dapat dipicu dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan laju inflasi yang terkendali. Pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2017 mencapai nilai Rp45 juta atau meningkat sebesar 8,43 persen dibanding tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai sebesar Rp41,5 juta pada tahun 2016. Peningkatan nilai pendapatan per kapita dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 dapat dilihat pada grafik berikut: Gambar 2.5 Pendapatan per Kapita Kabupaten Banyuwangi 2011-2017



Pendapatan Per Kapita



23,6



26,7



29,8



33,6



2011



2012



2013



2014



37,8



41,5



45,0



2015



2016



2017



Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi, 2018



Pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2011 sebesar Rp23,6 juta, tahun 2012 sebesar Rp26,7 juta, tahun 2013 sebesar Rp29,8 juta, tahun 2014 sebesar Rp33,6 juta, tahun 2015 sebesar Rp37,8 juta, tahun 2016 sebesar Rp41,5 juta dan tahun 2017 sebesar Rp45 juta. Dari data tersebut dan grafik diatas tampak bahwa pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi selama 5 tahun terakhir selalu meningkat dengan tingkat kenaikan sebesar 34% per tahun. Hal ini menunjukkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuwangi dari tahun ke tahun semakin membaik.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 9



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2.2



Kebijakan Keuangan Kebijakan keuangan daerah erat kaitannya dengan keberhasilan program pembangunan daerah. Oleh karena itu kebijakan keuangan daerah harus sesuai dengan arah kebijakan pembangunan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan. Kebijakan keuangan daerah diarahkan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penerimaan daerah dan efektivitas alokasi belanja serta upaya-upaya untuk mendapatkan sumber-sumber pembiayaan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Kebijakan pengelolaan keuangan tersebut, secara tidak langsung berimplikasi terhadap pembenahan berbagai instrumen yang ada, baik mengenai struktur organisasi, sistem, prosedur maupun metode pengelolaan keuangan daerah, baik dalam pembagian kewenangan maupun penciptaan mekanisme kerja yang harmonis diantara satuan kerja pengelola keuangan daerah dan satuan kerja pengguna anggaran. Kebijakan keuangan Pemerintah Daerah yang digunakan dalam penyusunan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 antara lain : (a) Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah; (b) Asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah; (c) Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2018 serta strategi pencapaiannya; (d) Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya; (e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya, yang diharapkan berjalan sukses sesuai visi dan misi ekonomi Kabupaten Banyuwangi tahun 2018. Untuk mengetahui perkembangan keluaran, hasil dan kesesuaian arah antara pencapaian visi, misi dan sasaran prioritas pembangunan daerah yang telah dicapai, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh capaian kinerja terhadap pelaksanaan APBD di Kabupaten Banyuwangi tahun 2018. Disamping itu kondisi perekonomiman nasional yang lemah, secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi di Kabupaten Banyuwangi. Dalam rangka memulihkan dan normalisasi neraca APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 sebagai instrumen dalam pencapaian berbagai target pembangunan daerah, penyesuaian berbagai besaran komponen APBD perlu dilakukan sejalan dengan dinamika yang terus berkembang, antara lain efisiensi belanja secara maksimal, optimalisasi pendapatan dan pengurangan belanja daerah yang lebih realistis dan memanfaatkan surplus anggaran. Penyesuaian tesebut dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pencapaian sasaran prioritas pembangunan, dengan tetap menjaga kesinambungan dan keseimbangan fiskal daerah. Berdasarkan kondisi dan asumsi tersebut, dilakukan pengajuan perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD tahun 2018 serta



Catatan Atas Laporan Keuangan | 10



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



tetap menjaga pencapaian berbagai sasaran pembangunan daerah. Perubahan kebijakan fiskal terutama ditempuh melalui: (1) Perubahan kebijakan pada bidang pendapatan daerah terutama dilakukan dengan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, (2) Penghematan belanja yang kurang produktif, (3) Sinkronisasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung program pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan rakyat. 2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah Di bidang pendapatan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya untuk mengoptimalkan segenap sumberdaya yang dimiliki guna peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Upaya tersebut membutuhkan sumber daya yang memadai baik dilihat dari kualitas SDM, sistem yang akuntabel dan proses legal audit terhadap wajib pajak maupun wajib retribusi. Optimalisasi pendapatan daerah terus dilakukan, dengan tetap memperhatikan efektifitas pelaksanaan serta kondisi perkembangan perekonomian, potensi yang belum tergali dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Potensi yang ada dalam pengumpulan pendapatan daerah diyakini masih banyak yang belum tergali. Dalam rangka peningkatan kemandirian daerah dalam hal penyediaan anggaran maka penggalian potensi tersebut juga harus mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder terkait dan dibingkai dalam sistem dan tata kelola yang baik. Upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mencapai target pendapatan daerah adalah dengan melaksanakan beberapa langkah kebijakan yang lebih konkrit melalui law enforcement dengan melibatkan seluruh komponen dalam pengelolaan keuangan daerah dengan tetap tidak memberatkan pada masyarakat dan dunia usaha guna menjaga tingkat konsumsi masyarakat dan pemerintah, sehingga mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan laju inflasi daerah. Berdasarkan proyeksi dan analisis kondisi yang ada, kebijakan pendapatan pada tahun 2018 antara lain adalah : 1. Optimalisasi peningkatan pendapatan daerah melalui kebijakan fiskal dengan penyesuaian tarif dan memperluas basis pajak dan retribusi daerah dengan basis sektor pariwisata; 2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan retribusi daerah; 3. Meningkatkan kualitas layanan, transparansi pengelolaan dan informasi di bidang pajak dan retribusi daerah; 4. Meningkatkan kualitas pelayanan dan kompetensi SDM dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah; 5. Pengembangan sistem dan prosedur pemungutan dan pembayaran pajak, retribusi dan pendapatan yang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6. Melakukan berbagai upaya yang bersifat insentif untuk pengembangan investasi yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri;



Catatan Atas Laporan Keuangan | 11



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



7. Peningkatan pelayanan dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran dan kemudahan akses informasi; 8. Peningkatan efektivitas pembinaan, penyuluhan dan humas dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah, antara lain meningkatkan efektivitas dan kepastian call center dan website, edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Mobile Tax Unit, media luar ruangan, media elektronik dan media sosial; 9. Peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah melalui penggalian potensi, optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga, peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara kontinu dengan optimalisasi data, penyempurnaan peraturan yang mendukung intensifikasi dan ekstensifikasi; 10. Peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penagihan, melalui pemetaan wilayan potensi, manajemen resiko penagihan. 2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah Kebijakan belanja daerah, dilakukan melalui efisiensi maksimal belanja yang tidak prioritas. Belanja diarahkan sebagai langkah “defence mechanism”, upaya bertahan untuk tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik, perlindungan sosial, pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor prioritas strategis lainnya. Untuk itu beberapa rencana perlebaran jalan, peningkatan ruang terbuka hijau dan pembangunan berbagai fasilitas publik lainnya, dengan terpaksa harus ditunda karena terbatasnya kapasitas keuangan daerah. Mengingat kondisi ekonomi global dan domestik yang terjadi hingga pertengahan 2018 masih banyak memberikan tekanan terhadap perekonomian dan kondisi fiskal Kabupaten Banyuwangi, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berupaya dengan segenap sumberdaya untuk melakukan penyesuaian, dengan tetap berkomitmen terus berusaha melanjutkan pembangunan serta perbaikan iklim investasi sehingga memberi kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2018. Penganggaran belanja daerah disusun berdasarkan prestasi kerja yaitu anggaran disusun berdasarkan atas target kinerja yang ditetapkan dengan tetap berlandaskan pada azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Target prioritas dimaksudkan sebagai panduan dalam meraih kondisi yang diinginkan dalam jangka panjang. Namun demikian tidak semua target indikator yang akan diraih tersebut harus mendapat penyediaan anggaran dari pemerintah kabupaten. Hal ini dapat juga dilakukan dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat serta kontribusi dari pihak swasta atau dari perbankan. Peningkatan kualitas belanja daerah diharapkan tidak hanya penyesuaian terhadap harga satuan karena inflasi sehingga nilai harga satuan barang meningkat namun diharapkan adanya inovasi terhadap peningkatan jenis kegiatan dan volume kegiatan. Peningkatan jenis kegiatan menunjukkan adanya peningkatan daya kreatifitas dan inovasi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 12



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Volume kegiatan menunjukkan meningkatnya coverage (luasan) sasaran kegiatan untuk meningkatkan aksesibilitas (keterjangkauan) masyarakat sehingga pembangunan dapat dirasakan secara merata pada seluruh lapisan dan seluruh wilayah masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Kesinambungan dari program kegiatan diharapkan bukan suatu rutinitas yang akan menghambat kreatifitas akan tetapi merupakan beban tanggungjawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Rutinitas yang dilakukan diharapkan juga dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang sehingga tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan pembangunannya. Adapun kebijakan belanja daerah Kabupaten Banyuwangi pada Tahun Anggaran 2018 antara lain adalah : 1. Peningkatan proporsi belanja yang memihak kepentingan publik terutama dalam kebutuhan dasar, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan; 2. Diprioritaskan untuk urusan wajib guna melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial; 3. Diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan SKPD dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya; 4. Peningkatan efisiensi belanja untuk penyediaan alokasi anggaran kegiatan-kegiatan prioritas yang belum terlaksana; 5. Peningkatan efektifitas belanja untuk program kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan atau secara teknis sudah dilakukan dengan pendanaan dari kegiatan lain, sehingga anggaran yang tersedia dapat termanfaatkan guna mendapatkan capaian program, output dan outcome yang optimal. 2.2.3 Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup kondisi defisit atau memanfaatkan surplus. Kebijakan umum pembiayaan pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah meningkatkan manajemen pembiayaan daerah dalam rangka akurasi, efisiensi, efektifitas dan profitabilitas sumber-sumber pembiayaan. Apabila APBD dalam keadaan surplus, maka kebijakan yang diambil adalah melakukan transfer ke persediaan ke Kas Daerah dalam bentuk Giro, Deposito, Penyertaan Modal atau pembentukan dana cadangan untuk tujuan tertentu atau pemberian pinjaman daerah. Apabila APBD dalam keadaan defisit maka kebijakan yang dilaksanakan memanfaatkan penerimaan pembiayaan secara optimal seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasilpenjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah dan penerimaan piutang daerah. Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 13



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Kebijakan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dimaksud antara lain sebagai berikut : 2.2.3.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan Kebijakan penerimaan pembiayaan yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan anggaran daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan belanja sehingga terdapat keseimbangan antara belanja daerah dan pendapatan daerah adalah sebagai berikut: 1. Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun nggaran 2017 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2018 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. 2. Penetapan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan; 3. Penganggaran dana bergulir dalam APBD, pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima; 4. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah. 2.2.3.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Kebijakan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan dengan tujuan tertentu sehingga terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Tujuan tertentu dimaksud antara lain adalah untuk penyediaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya dan untuk peningkatan pendapatan daerah melalui penyertaan (investasi) pemerintah daerah serta untuk memenuhi pembayaran pokok utang yang telah sesuai dengan batasan waktu dan besaran yang telah ditetapkan. Pengeluaran pembiayaan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan antara lain : 1. Penganggaran investasi jangka panjang non pemanen dalam bentuk dana bergulir sesuai pasal 118 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Penyertaan modal pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi



Catatan Atas Laporan Keuangan | 14



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



3.



4.



5.



6.



7.



2.3



jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal. Penambahan modal disetor dan/atau penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Penyertaan modal pada bank perkreditan rakyat milik pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan guna peningkatan akses pembiayaan bagi Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM). Penguatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan cara : a. Menginvestasikan kembali bagian laba bersih PDAM yang layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk sasaran pelayanan PDAM guna penambahan, peningkatan, perluasan pasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. b. Penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat Penganggaran dana cadangan, harus menetapkan peraturan daerah telebih dahulu tentang pembentukan dana cadangan yang mengatur dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan. Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012.



Pencapaian Target Kinerja APBD Penentuan target kinerja APBD Tahun Anggaran 2018 yang akan dicapai, berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh capaian kinerja hingga tahun 2017. Evaluasi dimaksud untuk mengetahui perkembangan hasil dan kesesuaian arah antara pencapaian visi, misi, dan sasaran prioritas pembangunan daerah yang telah dicapai, guna memproyeksi berbagai asumsi kondisi perekonomian dan pembangunan pada tahun 2018. Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016–2021. Komitmen pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan akan terus dijaga, melalui pengalokasian anggaran yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu masing-masing perangkat daerah harus kreatif dan perlu koordinasi yang efektif, intern dan antar perangkat daerah serta dengan seluruh stakeholder terkait.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 15



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Adapun 9 (sembilan) tujuan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah adalah : 1. Peningkatan Layanan Bidang Pendidikan Yang Berkualitas, Merata Dan Terjangkau Bagi Seluruh Masyarakat; 2. Peningkatan Layanan Bidang Kesehatan Yang Berkualitas, Merata Dan Terjangkau Bagi Seluruh Masyarakat; 3. Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lainnya; 4. Meningkatka Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas Dan Inklusif; 5. Meningkatka Infrastruktur Ekonomi Yang Berkualitas; 6. Meningkatkan Infrastruktur Sosial Yang Berkualitas; 7. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup Dalam Menjamin Pembangunan Berkelanjutan; 8. Meningkatkan Sumber Daya Daerah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengarustamaan Gender Serta Perlindungan Anak; 9. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Serta Layanan Publik Yang Berkualitas Berbasis Teknologi Informasi; 2.3.1 Pendapatan Pendapatan daerah tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp3.112.910.584.037,82 dan terealisasi Rp2.997.644.018.346,54 atau 96,30%. Dibandingkan dengan realisasi pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.732.022.666.956,37 realisasi pendapatan tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp265.621.351.390,17 atau 9,72% dari realisasi pendapatan tahun lalu. Kenaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2018 tersebut karena adanya kenaikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar 15,72%, pendapatan transfer sebesar 9,24%. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan sebesar 0,18% bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu. Walaupun belum mencapai target pendapatan, namun secara umum pendapatan daerah mengalami peningkatan secara nominal, apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah tahun sebelumnya. Salah satu indikator keberhasilan penerimaan pendapatan tahun ini dapat dilihat dari kemampuan daerah dalam menutupi kewajiban jangka pendek dan membiayai hampir keseluruhan kebutuhan belanja daerah tahun berkenaan. 2.3.2 Belanja Belanja Daerah adalah semua kewajiban atau semua pengeluaran kas daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp2.932.152.201.493,82 dan terealisasi sebesar Rp2.753.665.811.332,60 atau 93,91%. Realisasi belanja pada tahun 2018 mengalami penurunan sebesar Rp22.364.406.340,60 atau 0,81% jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp2.776.030.217.673,20. Kondisi ini adalah sebagai konsekuensi dari usaha normalisasi kemampuan keuangan daerah. Belanja daerah tahun anggaran 2018 terdiri dari:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 16



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2.3.2.1



2.3.2.2



Belanja Tidak Langsung Belanja tidak langsung tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp1.575.799.968.385,82 dan terealisasi sebesar Rp1.478.878.826.505,47 atau 93,85%. Realisasi tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp1.445.907.877.856,00 terdapat peningkatan sebesar Rp32.970.948.649,00 atau 2,28%. Belanja tidak langsung dipergunakan untuk mencukupi belanja: 1. Belanja pegawai,dari anggaran sebesar Rp1.251.783.482.149,33 terealisasi sebesar Rp1.185.271.560.490,67 atau sebesar 94,68% digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 2. Belanja bunga dari anggaran sebesar Rp17.508.843.469,49 terealisasi sebesar Rp14.836.209.103,80 atau sebesar 84,74% dipergunakan untuk belanja bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bank. 3. Belanja hibah dari yang dialokasikan sebesar Rp78.755.198.764,00 telah direalisasi sebesar Rp61.221.365.000,00 atau 77,74%, dipergunakan untuk belanja hibah kepada Pemerintah Pusat dan belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta. 4. Belanja bantuan sosial dari anggaran sebesar Rp18.411.860.764,00 terealisasi sebesar Rp7.396.464.800,00 atau sebesar 40,17% dipergunakan untuk belanja bantuan sosial kepada organisasi sosial kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat. 5. Belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dari anggaran sebesar Rp11.581.369.513,00 terealisasi sebesar Rp11.427.967.700,00 atau sebesar 98,68% dipergunakan untuk belanja bagi hasil pajak daerah kepada provinsi, belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa dan belanja bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa. 6. Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan dari anggaran sebesar Rp319.337.913.000,00 terealisasi sebesar Rp316.434.293.300,00 atau sebesar 99,09% dipergunakan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa dan belanja bantuan keuangan kepada partai politik. 7. Belanja tidak terduga dari anggaran sebesar Rp 3.753.273.100,00 terealisasi sebesar Rp 0,00 atau sebesar 0,00% Belanja Langsung Belanja langsung merupakan belanja yang secara langsung terkait dengan suatu program dan kegiatan. Realisasi belanja langsung tahun 2018 adalah sebesar Rp1.274.786.984.827,13 atau sebesar 93,98% dari total anggaran belanja langsung tahun 2018 sebesar Rp1.356.352.233.108,00. Dibandingkan dengan realisasi belanja pada tahun 2017 sebesar Rp1.330.122.339.817,10 terdapat



Catatan Atas Laporan Keuangan | 17



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



penurunan sebesar Rp55.335.354.989,97 atau 4,16%. Belanja langsung dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan wajib, urusan pilihan, urusan pemerintahan umum dan urusan penunjang urusan pemerintahan. Rincian anggaran dan realisasi dari masing-masing urusan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Urusan Wajib Belanja urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban daerah dalam mewujudkan peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Belanja daerah untuk urusan wajib dibagi dua, yaitu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Total anggaran belanja langsung yang digunakan untuk membiayai urusan wajib adalah sebesar Rp1.055.915.666.975,00 dan terealisasi sebesar Rp998.003.545.220,45 atau 94,52%. 2. Urusan Pilihan Urusan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah urusan pilihan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kekhasan dan keunggulan daerah. Anggaran belanja langsung yang dialokasikan untuk urusan pilihan adalah sebesar Rp85.156.130.534,00 terealisasi sebesar Rp73.331.395.989,42 atau 86,11%. 3. Urusan Pemerintahan Umum Urusan Pemerintahan Umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merupakan urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan umum yang menjadi kewenangan daerah. Anggaran belanja langsung yang dialokasikan untuk urusan pemerintahan umum adalah sebesar Rp34.754.041.033,00 terealisasi sebesar Rp33.423.846.518,00 atau 96,17%. 4. Urusan Penunjang Urusan Pemerintahan Urusan Penunjang Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merupakan urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Anggaran belanja langsung yang dialokasikan untuk urusan pemerintahan penunjang urusan pemerintah adalah sebesar Rp180.526.394.566,00 terealisasi sebesar Rp170.028.197.099,26 atau 94,18%.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 18



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2.3.3 Pembiayaan Pembiayaan daerah dipergunakan untuk menutup defisit anggaran dan memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2018 bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp38.173.792.436,05; pinjaman dari lembaga keuangan Bank sebesar Rp218.860.543.368,65; dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah Rp47.250.000,00. Sedangkan di sisi pengeluaran pembiayaan daerah terdapat pokok utang Pemerintah Daerah sebesar Rp435.981.941.737,30 sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar minus Rp178.900.355.932,60. Dari perbandingan pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan sebesar Rp65.077.851.081,34 yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan pada tahun berikutnya. Perhitungan SiLPA tahun berjalan pada tahun buku 2018 adalah sebagai berikut: Pendapatan



Rp



2.997.644.018.346,54



Belanja



Rp



(2.753.665.811.332,60)



Pembiayaan Netto



Rp



(178.900.355.932,60)



SILPA Tahun Berjalan



Rp



65.077.851.081,34



+



Catatan Atas Laporan Keuangan | 19



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 3.1



Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah 3.1.1 Target Kinerja Keuangan dan Perubahannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah untuk satu tahun anggaran. APBD memuat rencana pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah dalam rangka menjalankan tugas-tugas desentralisasi. APBD disusun untuk membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal, meningkatkan koordinasi kerja antar organisasi sehingga tidak menghasilkan kerja yang tumpang tindih, dan menjadi pedoman pemerintah untuk menentukan prioritas kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika dalam pelaksanaan pemerintahan yang berpedoman pada APBD ditemukan hal-hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi yang terjadi, maka harus dilakukan perubahan atas APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat disebabkan: 1) terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya; 2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; 3) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; 4) keadaan darurat; serta 5) keadaan luar biasa. Sejalan dengan perkembangan yang terjadi pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan perubahan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018. Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 ditetapkan sebagai upaya pembangunan daerah secara berkesinambungan dan terencana dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia. Perubahan APBD dilakukan secara menyeluruh guna menampung perubahan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan makro ekonomi maupun untuk tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018. Beberapa hal yang dapat menyebabkan perubahan target pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018 antara lain: 1. Optimalisasi penerimaan pajak daerah; 2. Optimalisasi penerimaan retribusi daerah seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun



Catatan Atas Laporan Keuangan | 20



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 3. Proyeksi peningkatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang bersumber dari penerimaan jasa giro, bunga deposito, pendapatan bunga atas pinjaman bergulir, pendapatan layanan umum yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah serta PAD lainnya; 4. Proyeksi peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Perubahan proyeksi pendapatan juga berimbas pada perubahan alokasi belanja. Beberapa hal yang menyebabkan perubahan anggaran belanja daerah antara lain: 1. Pergeseran alokasi anggaran pada sebagian besar SKPD sebagai upaya peningkatan efisiensi belanja dan penghematan atas pengganggaran belanja yang dianggap kurang produktif; 2. Perubahan kebijakan untuk mengakomodasi program-program prioritas nasional, provinsi, dan inovasi daerah; 3. Peningkatan alokasi anggaran pada beberapa komponen belanja, baik kebutuhan mendesak maupun prioritas untuk mengakomodasi serta menyelaraskan dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan perubahan APBD tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2018 adalah sebesar Rp3.112.910.584.037,82 atau meningkat sebesar 4,43% jika dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD tahun 2018. Rincian anggaran pendapatan daerah sebelum dan sesudah perubahan APBD tahun 2018, yaitu: Tabel 3.1 Anggaran Sebelum dan Sesudah Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2018 No. 1.



Uraian Pendapatan Asli Daerah - Hasil Pajak Daerah



2



3



Jumlah (Rp) Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan 527.381.378.134,91 624.174.973.802,82 205.679.911.409,76



255.842.377.253,55



- Hasil Retribusi Daerah 61.855.457.747,54 75.064.013.450,43 - Hasil Pengelolaan Kekayaan 21.965.034.996,47 21.965.034.996,47 Daerah yang dipisahkan - Lain-lain PAD yang Sah 237.880.973.981,14 271.303.548.102,37 Dana Perimbangan 1.918.404.570.033,00 1.933.743.534.033,00 - Dana bagi hasil pajak/bagi 100.026.880.033,00 115.365.844.033,00 hasil bukan pajak - Dana Alokasi Umum 1.375.784.247.000,00 1.375.784.247.000,00 - Dana Alokasi Khusus 442.593.443.000,00 442.593.443.000,00 Lain – lain Pendapatan 534.949.951.152,00 554.992.076.202,00 Daerah yang Sah - Pendapatan Hibah 128.751.117.989,00 128.751.117.989,00 - Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah 150.532.440.663,00 174.461.658.713,00 Daerah lainnya - Dana penyesuaian dan 246.094.506.000,00 242.207.413.000,00 otonomi khusus



Bertambah / (Berkurang) (Rp) % 96.793.595.667,91 18,35 24,39 50.162.465.843,79 13.208.555.702,89



21,35



0,00



0,00



33.422.574.121,23 15.338.964.000,000



14,05 0,80



15.338.964.000,00



15,33



0,00 0,00



0,00 0,00



20.042.125.050,00



3,75



0,00



0,00



23.929.218.050,00



15,90



(3.887.093.000,00)



(1,58)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 21



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Uraian



Jumlah (Rp) Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan



- Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah 9.571.886.500,00 9.571.886.500,00 daerah lainnya Jumlah Pendapatan Daerah 2.980.735.899.319,91 3.112.910.584.037,82



Bertambah / (Berkurang) (Rp) % 0,00



0,00



132.174.684.717,91



4,43



2. Belanja daerah Kabupaten Banyuwangi dalam perubahan APBD tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 2,58% atau sebesar Rp77.583.697.826,09 jika dibandingkan dengan belanja daerah dalam APBD tahun 2018 sebesar Rp3.009.735.899.319,91. Rincian anggaran belanja daerah sebelum dan sesudah perubahan tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 3.2 Anggaran Sebelum dan Sesudah Perubahan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2018 No.



Uraian



1.



Jumlah (Rp) Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan 1.647.943.755.681,91 1.575.799.968.385,82 1.166.662.960.640,91 1.126.451.509.775,33 0,00 17.508.843.469,49 109.866.198.764,00 78.755.198.764,00 19.811.860.764,00 18.411.860.764,00



Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Hibah Belanja bantuan sosial Belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota 10.000.000.000,00 11.581.369.513,00 dan Pemerintahan - Belanja bantuan keuangan kepada 336.602.735.513,00 319.337.913.000,00 Provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan - Belanja tidak terduga 5.000.000.000,00 3.753.273.100,00 2 Belanja Langsung 1.361.792.143.638,00 1.356.352.233.108,00 - Belanja pegawai 116.455.195.200,00 125.331.972.374,00 - Belanja barang 686.082.346.216,00 705.824.529.588,00 - Belanja modal 559.254.602.222,00 525.195.731.146,00 Jumlah Belanja Daerah 3.009.735.899.319,91 2.932.152.201.493,82 -



Bertambah / (Berkurang) (Rp) % (72.143.787.296,09) (4,38) (40.211.450.865,58) (3,45) 17.508.843.469,49 (31.111.000.000,00) (28,32) (1.400.000.000,00) (7,07) 1.581.369.513,00



15,81



(17.264.822.513,00)



(5,13)



(1.246.726.900,00) (5.439.910.530,00) 8.876.777.174,00 19.742.183.372,00 (34.058.871.076,00) (77.583.697.826,09)



(24,93) (0,40) 7,62 2,88 (6,09) (2,58)



3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dianggarkan dan dicatat secara definitif berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2017. Besarnya SiLPA tahun 2017 sebelum hasil audit BPK adalah sebesar Rp29.000.000.000,00, sedangkan besarnya SiLPA tahun anggaran 2017 berdasarkan hasil audit BPK adalah sebesar Rp38.102.160.824,65. Sehingga terdapat selisih SiLPA dalam perubahan APBD tahun 2018, yaitu sebesar Rp9.102.160.824,65. Selisih lebih atas proyeksi SiLPA tersebut sebagian besar merupakan anggaran yang harus dijadwalkan kembali untuk dipergunakan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat spesifik grant, wajib, dan mengikat seperti program kegiatan bersumber BKK Provinsi Jawa Timur, anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Blambangan dan Genteng, serta anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang belum dapat dilaksanakan pada tahun berkenaan. Anggaran sesuai alokasi yang terdapat dalam SiLPA sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku harus dianggarkan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 22



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



kembali dengan mengunakan petunjuk teknis yang berlaku pada tahun berkenaan. Tabel 3.3 Anggaran Pembiayaan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Uraian 3 Penerimaan Pembiayaan . Daerah 1- Sisa Lebih Anggaran Tahun . Anggaran Sebelumnya 2- Penerimaan Pinjaman Daerah



Jumlah (Rp) Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan



Bertambah / (Berkurang) (Rp) %



279.000.000.000,00



256.962.704.193,30



(22.037.295.806,70)



(7,90)



29.000.000.000,00



38.102.160.824,65



9.102.160.824,65



31,39



250.000.000.000,00



218.860.543.368,65



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



- Penerimaan kembali pemberian pinjaman - Penerimaan Piutang Daerah



(31.139.456.631,35) (12,46)



Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan 1. Pendapatan Daerah Sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lainlain pendapatan daerah yang sah. Realisasi pendapatan daerah pada tahun 2018 adalah sebesar Rp2.997.644.018.346,54 atau sebesar 96,30% dari anggaran yang telah ditetapkan. Rincian realisasi pendapatan daerah tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 3.4 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2018 URAIAN Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah



ANGGARAN 2018 3.112.910.584.037,82 624.174.973.802,82 1.933.743.534.033,00 554.992.076.202,00



REALISASI 2018 2.997.644.018.346,54 450.066.949.215,18 1.960.992.382.687,00 586.584.686.444,36



Dari total pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pendapatan asli daerah memberikan kontribusi sebesar Rp450.066.949.215,18 atau sebesar 15,01% dari total pendapatan, dana perimbangan memberikan kontribusi sebesar Rp1.960.992.382.687,00 atau sebesar 65,42% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp586.584.686.444,36 atau sebesar 19,57%. Proporsi sumber-sumber pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 disajikan dalam grafik berikut: Gambar 3.1 Proporsi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018



Catatan Atas Laporan Keuangan | 23



% 96,30 72,11 101,41 105,69



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Sedangkan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan setiap SKPD untuk tahun anggaran 2018 dijelaskan di bawah ini: Tabel 3.5 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Per SKPD Tahun Anggaran 2018 KODE 010101 010201 01020101 01020102 010301 010302 020501 020601 020901 021001 021101 021201 021301 050201 021601 030101 030301 030701 050202



SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan - RSUD Blambangan Dinas Kesehatan - RSUD Genteng Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandiaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Pemuda dan Olahraga Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perikanan dan Pangan Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Pendapatan Daerah TOTAL PENDAPATAN



ANGGARAN 2018 123.437.870,88 73.984.864.003,15 102.600.000.000,00 61.694.860.777,38



REALISASI 2018 471.337.082,00 52.112.017.477,21 94.896.769.151,12 43.389.899.300,70



% 381,84 70,44 92,49 70,33



794.623.116,07



512.226.408,00



64,46



40.689.516,11 422.039.533,90



69.583.773,00 367.164.500,00



171,01 87,00



0,00



702.500.000,00



125.545.251.068,39



96.456.146.939,00



76,83



500.000.000,00



234.200.403,00



46,84



9.548.407,00



13.600.000,00



142,43



10.807.629.087,97



5.078.053.960,00



46,99



323.052.679,74 2.381.773.042.059,85 58.235.045.660,26 489.658.290,43 394.190.105,49 12.867.106.331,15 282.305.545.530,05 3.112.910.584.037,82



270.772.500,00 2.383.326.543.892,18 29.408.282.957,00 398.318.720,00 353.183.410,00 7.164.673.613,00 282.418.744.260,33 2.997.644.018.346,54



83,82 100,07 50,50 81,35 89,60 55,68 100,04 96,30



2. Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menganggarkan belanja daerah sebesar Rp2.932.152.201.493,82 di tahun 2018 dan terealisasi sebesar Rp2.753.665.811.332,60 atau sebesar 93,91%. Rincian anggaran dan realisasi belanja daerah tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 3.6 Anggaran dan Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2018 URAIAN



ANGGARAN 2018 2.932.152.201.493,82 1.575.799.968.385,82 1.356.352.233.108,00



Belanja Daerah a. Belanja Tidak Langsung b. Belanja Langsung



REALISASI 2018 2.753.665.811.332,60 1.478.878.826.505,47 1.274.786.984.827,13



% 93,91 93,85 93,98



Dari total belanja daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, belanja tidak langsung memberikan kontribusi sebesar Rp1.478.878.826.505,47 atau sebesar 53,71% dari total belanja daerah, sedangkan belanja langsung memberikan kontribusi sebesar Rp1.274.786.984.827,13 atau sebesar 46,29%. Anggaran dan realisasi belanja setiap SKPD untuk tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 3.7 Anggaran dan Realisasi Belanja Per SKPD Tahun Anggaran 2018 KODE 010101 010201 01020101 01020102 010301 010302 010401 010501 010502 010601 020101



SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan RSUD Blambangan Dinas Kesehatan - RSUD Genteng Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja dan



ANGGARAN 2018 997.350.988.364,33 248.645.891.293,00



REALISASI 2018 968.774.776.248,04 231.011.989.524,60



% 97,13 92,91



133.217.400.600,00



126.502.155.534,75



94,96



51.117.010.000,00



46.428.556.615,39



90,83



203.261.119.845,00



185.617.594.793,00



91,32



117.627.661.863,00



112.143.245.708,00



95,34



5.929.704.174,00



5.270.139.115,00



88,88



16.501.193.383,00



16.066.684.286,00



97,37



6.080.098.720,00



5.001.812.507,00



82,27



6.072.922.624,00 5.470.247.987,00



5.652.851.856,00 5.181.126.767,00



93,08 94,71



Catatan Atas Laporan Keuangan | 24



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



KODE 020201 020501 020601 020701 020901 021001 021101 021201 021301 021601 021701 030101 030301 030701 040101 040102 040103 040104 040105 040106 040107 040108 040109 040110 040111 040112 040113 040114 040115 040116 040117 040118 040119 040120 040121 040122 040123 040124 040125 040201 050101 050201 050201 050202 050301 050501 050502 050503 050504 050505



SKPD Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perikanan dan Pangan Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kecamatan Banyuwangi Kecamatan Giri Kecamatan Glagah Kecamatan Kalipuro Kecamatan Licin Kecamatan Wongsorejo Kecamatan Kabat Kecamatan Rogojampi Kecamatan Songgon Kecamatan Singojuruh Kecamatan Srono Kecamatan Muncar Kecamatan Cluring Kecamatan Purwoharjo Kecamatan Tegaldlimo Kecamatan Gambiran Kecamatan Bangorejo Kecamatan Siliragung Kecamatan Pesanggaran Kecamatan Genteng Kecamatan Tegalsari Kecamatan Sempu Kecamatan Glenmore Kecamatan Kalibaru Kecamatan Blimbingsari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat DPRD KDH & WKDH TOTAL BELANJA



ANGGARAN 2018



REALISASI 2018



%



12.267.599.762,00



8.350.326.151,00



68,07



31.139.275.729,00



29.741.805.036,00



95,51



21.274.863.134,00



19.774.168.268,00



92,95



8.286.858.371,00



7.895.871.163,00



95,28



73.797.151.819,00



70.820.006.250,93



95,97



13.416.219.835,00



12.971.040.232,00



96,68



8.823.043.057,00



8.436.979.196,00



95,62



7.975.475.559,00



7.560.688.253,00



94,80



18.986.009.277,00 25.169.302.844,00 5.679.817.098,00 12.287.940.853,00 59.811.953.842,00



17.190.754.166,00 20.303.555.979,00 5.260.110.761,00 11.520.902.903,00 55.020.749.584,00



90,54 80,67 92,61 93,76 91,99



31.967.918.442,00



25.227.885.048,42



78,92



17.995.945.563,00 5.586.219.968,00 4.093.522.949,00 5.234.494.494,00 2.911.616.637,00 2.918.784.443,00 3.316.523.489,00 3.078.262.471,00 2.746.392.650,00 2.454.357.648,00 3.117.913.002,00 3.918.001.265,00 3.183.402.979,00 2.392.319.747,00 2.903.150.845,00 2.407.169.960,00 2.554.438.801,00 3.047.355.674,00 2.253.332.549,00 3.005.318.565,00 2.508.474.544,00 2.100.919.188,00 2.044.730.009,00 2.268.824.648,00 2.631.103.155,00 8.244.819.711,00



16.840.339.128,00 5.002.728.771,00 3.907.257.093,00 4.901.194.682,00 2.769.883.939,00 2.772.085.533,00 3.014.823.848,67 2.791.755.322,00 2.465.596.231,00 2.219.524.847,00 2.752.734.492,00 3.578.983.619,00 2.941.181.065,00 2.190.119.786,00 2.762.067.215,00 2.123.643.689,00 2.408.868.610,00 2.924.547.403,00 2.080.063.431,00 2.716.338.512,00 2.330.725.087,00 1.947.246.352,00 1.903.515.872,00 2.124.600.056,00 2.342.907.476,00 7.504.689.325,00



93,58 89,55 95,45 93,63 95,13 94,97 90,90 90,69 89,78 90,43 88,29 91,35 92,39 91,55 95,14 88,22 94,30 95,97 92,31 90,38 92,91 92,69 93,09 93,64 89,05 91,02



17.631.089.060,00



17.040.671.741,00



96,65



23.759.727.070,00



21.938.505.617,00



92,33



449.348.458.610,49



411.316.299.903,80



91,54



14.651.163.181,00



12.202.117.225,00



83,28



12.165.509.728,00



9.722.793.549,00



79,92



121.338.498.641,00 33.839.370.940,00 11.686.900.859,00 25.866.333.390,00 790.086.585,00 2.932.152.201.493,82



114.233.587.195,00 30.763.918.003,00 11.037.418.040,00 25.599.094.744,00 768.207.984,00 2.753.665.811.332,60



94,14 90,91 94,44 98,97 97,23 93,91



Catatan Atas Laporan Keuangan | 25



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



3.2



Hambatan dan Kendala Dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan Pendapatan dan belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan terukur yang dapat dicapai untuk setiap pos pendapatan dan belanja daerah, namun dalam pengelolaannya ditemukan beberapa permasalahan yang mengakibatkan realisasi pendapatan maupun belanja daerah pada tahun 2018 tidak tercapai sesuai target yang ditetapkan. 3.2.1 Pendapatan Daerah Komponen pendapatan daerah yang tidak terealisasi sesuai target yang ditetapkan adalah pendapatan asli daerah. Pendapatan asli daerah yang bersumber dari penerimaan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah hanya terealisasi sebesar 72,11%. Kondisi tersebut disebabkan: a. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajak yg dipungut dengan self assessment system, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; b. Terbatasnya jumlah perseorangan atau badan usaha yang memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang merupakan kuasa pertambangan untuk melakukan kegiatan semua atau sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian golongan C, sehingga pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan tidak dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan; c. Terbatasnya jumlah juru pungut pajak mengingat luasnya cakupan wilayah penyelenggaraan reklame; d. Petugas tagih PBB kesulitan menemui pemilik objek pajak untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); e. Kurangnya kesadaran pemilik usaha untuk mengurus perizinan atau perpanjangan izin usaha; f. Berkurangnya potensi retribusi daerah karena adanya perbaikan objek pajak selama tahun 2018, misalnya terminal LCM di Pelabuhan Ketapang; g. Berkurangnya penempatan deposito di lima bank pemerintah seiring dengan meningkatnya kebutuhan pambiayaan dan belanja daerah, sehingga pendapatan bunga deposito tidak terealisasi sesuai target yang ditetapkan. 3.2.2 Belanja Daerah Beberapa permasalahan terkait pengelolaan belanja daerah selama tahun 2018 antara lain: a. CPNS dan PNS guru yang awalnya diperkirakan akan memperoleh tunjangan non sertifikasi guru ternyata belum mempunyai SK jabatan fungsional, sehingga tunjangan non sertifikasi guru hanya terealisasi sebesar 8,1%. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, guru PNSD harus memiliki SK jabatan fungsional untuk mendapatkan tunjangan tersebut.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 26



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



b.



Penerimaan dari pajak dan retribusi daerah yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan membuat beberapa belanja daerah, seperti biaya pemungutan PBB, insentif pemungutan pajak daerah, dan insentif pemungutan retribusi daerah juga tidak dapat terealisasi secara maksimal. Sehubungan adanya hambatan dan kendala tersebut, beberapa langkah antisipatif yang perlu dilakukan agar hambatan serupa tidak terjadi pada masa mendatang antara lain: 1. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendataan objek dan subjek pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi; 2. Penerapan sanksi yang tegas terhadap wajib pajak dan retribusi yang melanggar aturan maupun yang terlambat atau tidak membayar kewajibannya; 3. Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan mengimplementasikan sistem informasi online dan program tax monitoring; 4. Melakukan penataan sistem dan prosedur pemungutan pendapatan asli daerah, termasuk di dalamnya melakukan penyesuaian kerangka regulasi; 5. Melakukan monitoring, evaluasi, dan peningkatan atas kinerja perangkat daerah bidang pendapatan; 6. Mendorong perkembangan dan peningkatan ekonomi lokal masyarakat sehingga menumbuhkan peran partisipatif dan kesadaran masyarakat dalam ikut membangun Kabupaten Banyuwangi, salah satunya dengan membayar pajak dan retribusi daerah yang telah menjadi tanggung jawabnya; 7. Melakukan pendataan Wajib Pajak sesuai alamat dan bukti kepemilikan; 8. Optimalisasi perencanaan dan penganggaran berdasarkan analisis data dan antisipasi perubahan-perubahan kondisional yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan, sehingga penyerapan anggaran dapat lebih efektif dan efisien.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 27



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Perubahan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan penjelasan teknis akuntansi yang ada pada Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual. Perubahan atas kebijakan akuntansi dimaksud secara prinsip tidak berpengaruh pada penyajian nilai yang ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya, dikarenakan secara substansi koreksi atas penilaian setiap akun sudah dilakukan pada laporan tahun sebelumnya sesuai dengan penjelasan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian LKPD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 menggunakan basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO dan beban serta pengakuan aset, kewajiban dan ekuitasnya. Sedangkan untuk pengakuan Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer dan Pembiayaan menggunakan Basis kas. Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi penyesuaian sebagaimana tersebut diatas telah ditetapkan secara formal untuk perlakuan akuntansi dalam sistem pencatatan administrasi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan pokok-pokok kebijakan sebagai berikut : 4.1 Pokok-pokok Kebijakan Akuntansi Tahun 2018 4.1.1 Kebijakan Akuntansi Pendapatan Pendapatan-LRA dan LO diukur dan dicatat berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA dan LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan ataupun diestimasikan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Atas penerimaan pendapatan oleh Bendahara Penerimaan pada akhir periode pelaporan dan belum disetorkan ke Kas Umum Daerah dicatat sebagai Pendapatan-LRA maupun Pendapatan-LO. Pengukuran Pendapatan-LO yang menggunakan Self Assesment dicatat sebesar nilai yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan. Pendapatan-LO yang dipungut melalui sistem Official Assesment dicatat sebesar nilai yang tertuang dalam Surat Ketetapan atau dokumen yang dipersamakan. Pendapatan-LO non pertukaran, diukur sebesar aset yang diperoleh dari transaksi non pertukaran yang pada saat perolehan tersebut diukur dengan nilai wajar.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 28



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



4.1.2 Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja Terdapat dua jenis terkait pengeluaran pemerintah daerah dimana dalam LRA disebut dengan belanja, sedangkan dalam LO disebut dengan beban. a. Beban diakui pada saat: 1) Timbulnya kewajiban, yaitu saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya adalah tagihan rekening telepon dan rekening listrik. 2) Terjadinya konsumsi aset, adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah. 3) Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa, yaitu saat terjadinya penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contohnya adalah penyusutan aset tetap atau amortisasi aset tak berwujud. b. Belanja diakui pada saat: 1) Terjadinya pengeluaran dari rekening kas umum daerah untuk seluruh transaksi melalui mekanisme belanja LS di SKPD dan PPKD setelah diterbitkan SP2D untuk masing-masing transaksi yang terjadi di SKPD maupun PPKD. 2) Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran atau melalui mekanisme belanja UP/GU/TU pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh pengguna anggaran setelah diverifikasi oleh PPK-SKPD. 3) Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah ataupun belanja yang pembayarannya tidak melalui kas umum daerah, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Contohnya adalah belanja BLUD, BOS, ataupun JKN. 4.1.3 Kebijakan Akuntansi Transfer Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pengakuan transfer terjadi pada saat : 1. Transfer masuk diakui pada saat terjadinya penerimaan pada rekening kas umum daerah. 2. Transfer keluar diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening kas umum daerah. 3. Dana transfer diakui sesuai hasil rekonsiliasi dana transfer pada akhir tahun sampai pada saat penerbitan laporan. Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transfer masuk yang diterima oleh Pemda pada umumnya dicatat dan disajikan sebagai pendapatan. Namun, pada saat dilakukan rekonsiliasi dan ditemukan adanya kelebihan penyaluran transfer, maka kelebihan dimaksud, akan mengurangi nilai pendapatan dan diakui sebagai penambah utang.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 29



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa. Pengakuan terhadap kurang atau lebih salur transfer ditentukan berdasar tanggal diketahuinya. Apabila kurang atau lebih salur diketahui pada periode berjalan atau laporan keuangan belum terbit, jumlah kurang atau lebih salur dimaksud diakui sebagai penambah atau pengurang beban transfer tahun berjalan. Selanjutnya apabila kurang atau lebih salur diketahui setelah laporan keuangan diterbitkan, maka kurang atau lebih salur tersebut menambah atau mengurangi beban transfer sejenis pada periode diketahuinya informasi dimaksud. Selain itu terdapat jenis transfer berdasarkan kebijakan/program Pemerintah Pusat dan/atau ketentuan perundang-undangan yang menempatkan penerima transfer bukan sebagai pengguna langsung untuk dibelanjakan dalam rangka pelayanan masyarakat, tetapi harus menyalurkan kepada entitas atau unit kerja dari entitas lainnya. Dengan kata lain, entitas yang menerima transfer dari Pemerintah Pusat tidak berhak menggunakan dana transfer dimaksud secara langsung, tetapi harus segera menyalurkannya kepada pihak pihak yang telah ditetapkan sebagai entitas unit pelaksana kegiatan. Contoh dari jenis transfer ini adalah penerimaan dan penyaluran Dana Desa. Untuk jenis transfer masuk seperti ini, tidak diakui sebagai pendapatan LO, namun diakui sebagai utang. Pemerintah kabupaten tidak mencatat penerimaan Dana Desa sebagai pendapatan, tetapi sebagai penerimaan kas pada utang. Hal ini dikarenakan dana dimaksud merupakan hak desa untuk memanfaatkannya, sedangkan pemerintah kabupaten hanya sebagai penampung sementara sebelum disalurkan. 4.1.4 Kebijakan Akuntansi Pembiayaan Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah atau pada saat terjadi pengesahan penerimaan pembiayaan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau pada saat terjadi pengesahan pengeluaran pembiayaan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. Pembiayaan dinilai berdasarkan realisasi penerimaan atau pengeluaran kas yang telah diterima atau dikeluarkan. Apabila penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan dijabarkan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 30



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 4.1.5 Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas Kas merupakan uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas, yaitu investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Suatu investasi disebut Setara kas apabila investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal perolehannya. Kas yang dikuasai dan dibawah tanggungjawab Bendahara Umum Daerah (BUD) terdiri dari saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran, serta setara kas, antara lain berupa Surat Utang Negara (SUN)/ obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan yang dikelola bendahara umum daerah. Setara kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah memiliki saldo uang elektronik ataupun dalam bentuk lain yang dapat dipersamakan sebagai kas yang dapat digunakan untuk pembayaran pada satu atau beberapa produk/jasa, sepanjang masih memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, maka aset dimaksud dapat juga dikategorikan sebagai setara kas. Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Dalam saldo kas juga termasuk penerimaan yang harus disetorkan kepada pihak ketiga berupa Utang PFK. Transaksi atas rekening kas dan setara kas diakui pada saat terjadinya transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yaitu berupa: a. Penerimaan uang tunai, cek, atau giro bilyet; b. Penerbitan SP2D/SP2B; c. Diterimanya nota debet/nota kredit dari bank atas mutasi yang terjadi pada rekening bank; d. Pembayaran/penyetoran; e. berupa uang tunai, cek, giro bilyet; f. Pencairan dan penempatan deposito.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 31



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



4.1.6 Kebijakan Akuntansi Piutang Piutang adalah hak pemerintah daerah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Suatu transaksi akan menimbulkan piutang apabila memiliki karakteristik sebagai berikut : a. Terdapat penyerahan barang, jasa, uang, atau timbulnya hak untuk menagih berdasarkan ketentuan perundang-undangan. b. Persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait. c. Jangka Waktu Pelunasan. Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang. Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain. Piutang dapat diakui ketika: 1. Diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi; 2. Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; 3. Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. Pemberhentian Pengakuan Piutang dilakukan karena sebab sebagai berikut : 1) Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/Lunas. 2) Pemberhentian pengakuan piutang karena adanya penghapusan. Sesuai dengan Peraturan, penghapusan piutang dikenal dengan dua cara yaitu : Penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak. Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang Piutang Daerah dari pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih, sementara penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Daerah. Penghapusbukuan piutang merupakan proses dan keputusan akuntansi untuk pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya. Tujuan hapus buku adalah menampilkan aset yang lebih realistis dan ekuitas yang lebih tepat. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang. 3) Penerimaan kembali atas piutang yang telah dihapusbukukan. Suatu piutang yang telah dihapusbukukan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap penerimaan kembali piutang yang dilakukan penyisihan dan dihapusbukukan pada tahun berjalan diakui sebagai pengurang beban sedangkan terhadap penerimaan kembali piutang yang



Catatan Atas Laporan Keuangan | 32



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



dilakukan penyisihan pada tahun sebelumnya dan dihapusbukukan pada tahun berjalan, penerimaan kas diakui sebagai pendapatan lain-lain. 4) Penerimaan kembali piutang yang telah dihapustagihkan Suatu piutang yang telah dihapustagihkan dan ternyata dikemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya, maka terhadap penerimaan kembali atas piutang yang telah dihapustagihkan tersebut baik yang telah dilakukan penyisihan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya, diakui sebagai pendapatan lain-lain. Penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan melalui estimasi berdasarkan umur piutang (aging schedule). Piutang dalam aging schedule dibedakan menurut jenis piutang, baik dalam menetapkan umur maupun penentuan besaran yang akan disisihkan. 4.1.7 Kebijakan Akuntansi Persediaan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan berdasarkan klasifikasi barang dapat berupa: a. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah; b. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi; c. Barang dalam proses dan/atau hasil produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; d. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Klasifikasi persediaan secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). Persediaan diakui pada saat: 1) Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; 2) Diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaanya berpindah. Persediaan dicatat sebesar: a. Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian yang meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. b. Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. c. Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/ nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).



Catatan Atas Laporan Keuangan | 33



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO (First In First Out) berdasarkan kegiatan, yaitu barang-barang yang pertama kali dibeli untuk suatu kegiatan akan dipakai terlebih dahulu untuk operasional kegiatan tersebut. 4.1.8 Kebijakan Akuntansi Investasi Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalty atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi dikategorikan berdasarkan jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Pengukuran investasi berbeda-beda menurut jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan pengukuran investasi untuk masing-masing jenis. a) Investasi Jangka Pendek Investasi dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga investasi, komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. Apabila tidak terdapat biaya perolehannya, maka dicatat sebesar nilai wajar atau harga pasarnya. Sementara investasi dalam bentuk non saham, misalnya deposito berjangka waktu enam bulan, dicatat sebesar nilai nominalnya. b) Investasi Jangka Panjang. 1) Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi jangka panjang yang bersifat permanen, misalnya penyertaan modal pemerintah daerah, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. 2) Investasi Jangka Panjang Nonpermanen a. Investasi jenis ini yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar biaya perolehannya. b. Investasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. c. Penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga. Metode penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode, yaitu metode biaya, metode ekuitas, dan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan. 4.1.9 Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 34



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a. Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. b. Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. c. Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. e. Aset Tetap Lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Pengakuan aset tetap berdasarkan ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika nilai perolehan aset tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas aset tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap. Penatausahaan atas aset-aset tersebut diperlakukan seperti persediaan/aset lainnya dengan justifikasi non aset. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap adalah sebagai berikut: Tabel 4.1 Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap NO. 1 2 3 4



5



JENIS ASET Alat angkutan dan alat berat Peralatan dan mesin lainnya selain alat angkutan dan alat berat Gedung dan bangunan Aset tetap lainnya seperti barang bercorak budaya/kesenian, hewan, ternak, tanaman dan aset tetap lainnya kecuali buku-buku perpustakaan Aset tetap lainnya berupa buku-buku perpustakaan



NILAI (Rp) 500,000.00 300,000.00 3,000,000.00 300,000.00 100,000.00



Untuk aset tetap berupa tanah, seluruh nilai perolehan dikapitalisasi sebagai nilai tanah. Berlaku pula untuk aset tetap berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan, seluruh nilai perolehan dikapitalisasi sebagai nilai Jalan, Irigasi, dan Jaringan. 4.1.10 Penyusutan Aset Tetap Aset tetap merupakan komponen aset operasi Pemerintah yang penting dalam menjalankan operasional Pemerintah. Aset tetap memiliki sifat yang rentan terhadap penurunan kapasitas sejalan dengan penggunaan dan pemanfaatannya. Oleh karena itu informasi tentang nilai aset tetap harus disajikan secara memadai agar dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset. Salah satu informasi yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang terkait dalam pengelolaan aset tetap adalah nilai



Catatan Atas Laporan Keuangan | 35



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



wajar aset. Penyajian wajar atas nilai aset tetap dapat dipenuhi melalui penetapan kebijakan penyusutan. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Aset Tetap Lainnya berupa hewan dan tanaman tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method) untuk semua jenis aset tetap yang dapat disusutkan dengan nilai residu sebesar Rp0,00 (nol). Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan masing-masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut: Tabel 4.2 Masa Manfaat Aset Tetap No. 1 2 3 4 5 6 7



Umur Ekonomis (Tahun)



Jenis Aset Peralatan dan mesin berupa alat angkutan dan alat berat Peralatan dan mesin lainnya Alat-alat kedokteran dan alat-alat laboratorium Gedung dan bangunan Jalan Jembatan, Irigasi dan Jaringan Aset tetap lainnya



5 5 4 25 5 10 5



Perbaikan/pemeliharaan yang dilakukan atas suatu aset tetap dapat menambah masa manfaat atau menambah kapasitas aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran tersebut mempengaruhi nilai yang dapat disusutkan, perkiraan output dan bahkan masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. Biaya perbaikan/pemeliharaan aset tetap dipilah dalam 3 (tiga) jenis pemeliharaan, yaitu pemeliharaan ringan, sedang dan berat. 1. Pemeliharaan Ringan adalah biaya pemeliharaan sebesar 50% (lebih dari lima puluh persen) dari akumulasi harga perolehannya. 4. Pemeliharaan yang tidak menambah umur ekonomis aset tetap diberlakukan pada pemeliharaan yang secara teknis tidak secara langsung menambah masa manfaat suatu aset. Namun nilai pengeluarannya tetap dapat dikapitalisasi tanpa menambah umur ekonomis aset tetap yang bersangkutan. Tabel 4.3 Tambahan Umur Ekonomis dari Pemeliharaan Per Jenis Aset Tetap No. 1 2 3 4 5 6 7



Umur Ekonomis (Tahun) Ringan Sedang Berat



Jenis Aset Peralatan dan mesin berupa alat angkutan dan alat berat Peralatan dan mesin lainnya Alat-alat kedokteran dan alat-alat laboratorium Gedung dan bangunan Jalan Jembatan, Irigasi dan Jaringan Aset tetap lainnya



2



3



4



2



3



4



2



3



4



3 2 2 2



5 3 3 3



7 4 5 4



Catatan Atas Laporan Keuangan | 36



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Perbaikan/pemeliharaan aset tetap yang secara teknis tidak terkait dengan penambahan masa manfaat suatu aset, maka nilai perolehannya tetap dapat dikapitalisasi tanpa menambah umur ekonomis aset tetap yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai aset tetap yang dicatat pada akumulasi penyusutan aset tetap. Pencatatan penyusutan pertama kali pada aset-aset tetap sejenis kemungkinan diperoleh pada tahun-tahun yang berbeda satu sama lain sehingga penetapan sisa masa manfaat dan masa manfaat yang sudah disusutkan juga berbeda. Berdasarkan perbedaan tersebut, perhitungan penyusutan aset untuk pertama kalinya dapat dikelompokkan sebagai berikut: 1. Aset yang diperoleh pada tahun dimulainya penerapan penyusutan Nilai aset disajikan dengan nilai perolehan. Perhitungan penyusutannya 1 tahun saja. 4. Aset yang diperoleh setelah penyusunan neraca awal hingga satu tahun sebelum dimulainya penerapan penyusutan. Nilai aset disajikan dengan nilai perolehan. Penyusutan terdiri dari penyusutan tahun berjalan dan koreksi penyusutan tahun-tahun sebelumnya. 3. Aset yang diperoleh sebelum penyusunan neraca awal Nilai aset-aset yang diperoleh lebih dari 1 tahun sebelum saat penyusunan neraca awal disajikan dengan nilai wajar. Untuk menghitung penyusutannya, pertama ditetapkan sisa masa manfaat pada saat penyusunan neraca awal. Selanjutnya dihitung masa antara neraca awal dengan saat penerapan penyusutan. Perhitungan penyusutan aset yang diperoleh di tengah tahun menggunakan pendekatan tahunan, yaitu penyusutan dihitung satu tahun penuh meskipun baru diperoleh dalam hitungan beberapa bulan maupun hitungan beberapa hari. 4.1.11 Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan Kontruksi Dalam Pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan. Pencatatan atas penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan sebagai berikut: a. Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dan aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya. b. Apabila aset tetap telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya. c. Apabila aset telah selesai dibangun, namun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belum ada, walaupun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut masih dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan dan diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. d. Apabila sebagian dari aset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan/dimanfaatkan masih diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 37



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



e. Apabila suatu aset tetap telah selesai dibangun sebagian (Konstruksi Dalam Pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut Konstruksi Dalam Pengerjaan dapat dihapusbukukan. f. Apabila Berita Acara Serah Terima sudah ada, namun fisik pekerjaan belum selesai, akan diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan. 4.1.12 Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kegiatan yang memerlukan dana yang relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan. Pembentukan dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari RKUD ke rekening dana cadangan melalui proses pencairan SP2DLS sebesar nilai nominal. Pembentukan dana cadangan diperlakukan sebagai mutasi tambah atas saldo dana cadangan yang ada pada neraca. Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan, misalnya berupa jasa giro atau bunga, diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan dana cadangan tersebut dicatat sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah-LRA sebesar nilai nominal. Pencairan dana cadangan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan. Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran, maka BUD akan membuat surat perintah pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke RKUD untuk pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan diakui sebesar nilai nominal. Dana cadangan merupakan bagian dari aset. Pengungkapan dana cadangan dalam catatatan atas laporan keuangan memuat informasi: a. dasar hukum (peraturan daerah) pembentukan dana cadangan; b. tujuan pembentukan dana cadangan; c. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; d. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan; e. sumber dana cadangan; f. tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan anggaran dana cadangan. 4.1.13 Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Aset lainnya selain aset tak berwujud merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang maupun aset tetap yang memiliki peranan yang cukup penting bagi pemerintah daerah karena mampu memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential service) di masa depan. Aset lainnya yang menjadi kewenangan PPKD meliputi: a. Tagihan Jangka Panjang; b. Kemitraan dengan Pihak ketiga c. Aset Tak Berwujud; dan d. Aset lain-lain.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 38



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Setiap kelompok aset lainnya memiliki karakteristik pengakuan dan pengukuran khusus sebagai berikut : a. Tagihan Jangka Panjang. Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah. 1) Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai/Bupati/Wakil Bupati/Pihak lain. Setiap akhir periode akuntansi, tagihan penjualan angsuran yang akan jatuh tempo 12 (dua belas) bulan ke depan, direklasifikasi menjadi akun bagian lancar tagihan penjualan angsuran (aset lancar). 2) Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit dari tim yaitu berupa Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah atau Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM). b. Kemitraan dengan Pihak Ketiga. Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundangundangan. Kemitraan ini dapat berupa: 1) Sewa 2) Kerjasama Pemanfaatan (KSP) 3) Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer - BOT) 4) Bangun Serah Guna – BSG (Build, Transfer, Operate – BTO) c. Aset Tidak Berwujud (ATB) Aset Tidak Berwujud (ATB) adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset tak berwujud terdiri atas: 1) Paten, Hak Cipta, Merek Dagang dan Francihse 2) Software 3) Lisensi 4) Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang 5) Aset Tak Berwujud Lainnya 6) Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan Pengakuan aset tidak berwujud dilakukan, jika:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 39



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a) Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas; b) Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. d. Aset Lain-Lain Aset yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah atau tidak lagi memenuhi syarat diakui sebagai aset, maka direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain. 4.1.14 Kebijakan Akuntansi Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kategori kewajiban berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. a. Kewajiban Jangka Pendek 1. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2. Utang Bunga 3. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 4. Pendapatan Diterima dimuka 5. Utang Belanja 6. Utang jangka pendek lainnya. b. Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Selain itu, kewajiban yang akan dibayar dalam waktu 12 bulan dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika: 1) Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan 2) Entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang, didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum pelaporan keuangan disetujui. Pengukuran kewajiban untuk masing-masing jenis kewajiban jangka pendek sebagai berikut: a) Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dicatat sebesar saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain di setiap akhir periode pelaporan. b) Utang Bunga dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi dan belum dibayar dan diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 40



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



c)



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya dinilai sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. d) Pendapatan Diterima Dimuka diukur sebesar bagian barang/jasa yang belum diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga sampai dengan tanggal pelaporan. e) Utang Belanja Utang belanja terjadi ketika pemerintah daerah menerima hak atas barang atau jasa, maka pada saat itu pemerintah daerah mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut. Apabila rekanan menyediakan barang/jasa sesuai kontrak perjanjian dengan pemerintah daerah, jumlah yang dicatat berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan. f) Utang Jangka Pendek Lainnya Pengukuran kewajiban lancar lainnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut,antara lain: biaya yang masih harus dibayar per tanggal laporan, penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa kepada pihak lain. Terkait dengan utang transfer, diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4.1.15 Kebijakan Akuntansi Ekuitas Akun ini terdiri dari : a. Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban permerintah daerah. Saldo Ekuitas pada tanggal laporan berasal dari Ekuitas awal ditambah /dikurang oleh Surplus/Defisit LO dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persedian, selisih evaluasi Aset Tetap, dan lain-lain. b. Ekuitas SAL Ekuitas SAL digunakan untuk mencatat akun perantara dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL mencakup antara lain Estimasi Pendapatan, Estimasi Penerimaaan Pembiayaan, Apropriasi Belanja, Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan, dan Estimasi Perubahan SAL, Surplus/Defisit-LRA. c. Ekuitas Untuk Dikonsolidasikan Ekuitas untuk dikonsolidasikan digunakan untuk mencatat reciprocal account untuk kepentingan konsolidasi, yang mencakup Rekening Koran PPKD/SKPD. 4.1.16 Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Koreksi Kesalahan atas penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kesalahan tidak berulang 1) Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan Kesalahan jenis ini, dilakukan dengan melakukan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan LRA, belanja, pendapatan LO, maupun beban.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 41



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2)



Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya Kesalahan jenis ini bisa terjadi pada saat yang berbeda, yaitu yang terjadi dalam periode sebelumnya namun laporan keuangan belum diterbitkan serta yang terjadi dalam periode sebelumnya dan laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan. Keduanya memiliki perlakuan yang berbeda. a) Koreksi-Laporan Keuangan Belum Diterbitkan Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, namun laporan keuangan belum diterbitkan, maka dilakukan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. b) Koreksi-Laporan Keuangan Sudah Diterbitkan Terdapat beberapa koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan laporan keuangan sudah diterbitkan antara lain: (1) Koreksi kesalahan belanja (a) Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang menambah posisi kas, maka dilakukan koreksi dengan menambah saldo kas dan akun lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (b) Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan koreksi dengan mengurangi saldo kas dan akun saldo anggaran lebih. (2) Koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas, baik yang menambah maupun mengurangi posisi kas, maka dilakukan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan. (3) Koreksi kesalahan beban (a) Koreksi kesalahan atas beban yang mengakibatkan pengurangan beban dan mempengaruhi posisi kas serta tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, maka dilakukan pembetulan pada akun kas dan akun lain-lain pendapatan asli daerah yang sah-LO. (b) Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. (4) Koreksi kesalahan pendapatan-LRA Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang menambah maupun mengurangi posisi kas, maka dilakukan pembetulan pada akun kas dan akun saldo anggaran lebih. (5) Koreksi kesalahan pendapatan-LO Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LO yang menambah maupun mengurangi posisi kas, maka dilakukan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. (6) Koreksi kesalahan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 42



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiyaaan yang menambah maupun mengurangi posisi kas, maka dilakukan pembetulan pada akun kas dan akun saldo anggaran lebih. (7) Koreksi kesalahan kewajiban Koreksi kesalahan atas pencatatan kewajiban yang menambah maupun mengurangi posisi kas, maka dilakukan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan. 3) Koreksi kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, pembetulan dilakukan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan. b. Kesalahan Berulang Kesalahan berulang tidak memerlukan koreksi melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan. 4.2 Perbandingan antara Kebijakan Akuntansi Tahun 2018 dengan Tahun sebelumnya Kebijakan Akuntansi yang diterapkan di tahun 2018 pada dasarnya menyempurnakan kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan sebelumnya. Beberapa perubahan atas kebijakan akuntansi yang diterapkan antara tahun 2018 dengan tahun sebelumnya dapat dijelaskan dalam tabel berikut : Tabel 4.4 Perbandingan Kebijakan Tahun 2018 dengan Tahun Sebelumnya Akun Beban



Uraian - Klasifikasi Beban Operasi berupa Beban Lain-lain



Kebijakan Tahun 2018 Diakui untuk mengakomodir beban yang tidak termasuk dalam beban operasi termasuk untuk mengakui beban yang muncul akibat belanja modal yang tidak menambah aset tetap Tidak mengakui jenis Beban Transfer Dana Otonomi Khusus



- Klasifikasi Beban Transfer Transfer



- Pengakuan Nilai tercatat



- Pengukuran nilai pendapatan transfer



- Pengakuan pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku; - Apabila saat dilakukan rekonsiliasi ditemukan adanya kelebihan penyaluran transfer, maka kelebihan dimaksud akan mengurangi nilai pendapatan dan diakui sebagai penambah utang. - Untuk penerimaan, pada LRA transfer disajikan sebesar jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Sedangkan pada LO diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah daerah - Untuk pengeluaran, pada LRA diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan. Sedangkan pada LO beban transfer dicatat dan



Kebijakan Tahun sebelumnya Belum dilakukan pengaturan untuk pengakuan jenis beban ini



Masih mengakui adanya Beban Transfer Otonomi Khusus Pendapatan transfer diakui saat terjadinya penerimaan pada rekening Kas Umum Daerah



Hanya diukur dan dicatat sebesar jumlah uang yang masuk maupun keluar dari Rekening Kas Umum Daerah



Catatan Atas Laporan Keuangan | 43



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Akun



Uraian



Kebijakan Tahun 2018 diukur sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan. Terdapat tambahan jenis uang elektronik dalam klasifikasi ini



Kas



Klasifikasi Setara Kas



Piutang



- Penghapusan Piutang



- Dilakukan dengan 2 metode yaitu penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak



- Pembayaran atas piutang yang telah dihapusbukukan



- Untuk piutang yang dilakukan penyisihan dan dihapusbukukan pada tahun berjalan diakui sebagai pengurang beban - Untuk piutang yang telah dilakukan penyisihan di tahun sebelumnya dan dihapusbukukan di tahun berjalan, penerimaan kas diakui sebagai pendapatan lain-lain. Penerimaan kas diakui sebagai pendapatan lain-lain Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO (First In First Out) berdasarkan kegiatan - Untuk investasi jangka pendek dengan mencatat penambahan pada akun investasi jangka pendek dan pengurangan saldo kas di kas daerah pada neraca. Diakui sebagai pengurang kas dan tidak diakui sebagai belanja pada LRA maupun beban pada LO - Untuk investasi jangka panjang dicatat saat BUD melakukan pencairan SP2D-LS sebagai dasar pengeluaran pembiayaan, sehingga pencatatan dilakukan dengan menambah akun investasi jangka panjang dan pengurangan saldo kas di kas daerah pada neraca serta mencatat pengeluaran pembiayaan pada LRA Pada jenis aset jaringan irigasi tidak terdapat batasan minimum yang dapat dikapitalisasikan Perhitungan penyusutan aset untuk pertama kalinya dapat dikelompokkan berdasarkan waktu perolehan aset dimaksud Selisih antara harga jual atau harga pertukaran dengan nilai buku aset tetap diperlakukan sebagai surplus/defisit penjualan/pertukaran dan disajikan pada LO dan penerimaan kas dibukukan sebagai pendapatan pada LRA Pengukuran dengan menggunakan nilai buku pada saat reklasifikasi



Persediaan



- Pembayaran atas piutang yang telah dihapustagihkan Pengukuran Persediaan



Investasi



Pengakuan Investasi



Aset Tetap



Penyusutan



Pengukuran Aset Tetap terkait Pengeluaran Setelah Perolehan (kapitalisasi) Perhitungan Penyusutan



Penghentian dan Pelepasan Aset



Perhitungan atas selisih nilai buku dan nilai pertukaran/pemindahtanganan



Pengukuran Aset lainnya



Pengkuran Aset lainnya – aset yang tidak digunakan /dalam proses penghapusan



Kebijakan Tahun sebelumnya



Belum mengatur tentang setara kas yang berupa uang elektronik. - Dilakukan dengan 2 cara yaitu penghapus-tagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down) - Penerimaan dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan atau melalui akun penerimaan pembiayaan tergantung pada jenis piutang Belum tersebut



mengatur



Belum mengatur penilaian persediaan



masalah



terkait



- Untuk investasi jangka pendek dicatat dengan penambahan investasi jangka pendek dan mengurangi kas di kas daerah



- Untuk investasi jangka panjang selain menambah investasi dan mengurangi kas juga mencatat pengeluaran pembiayaan dan perubahan SAL



Terdapat batasan nilai minimum yang dapat dikapitalisasikan pada jenis aset jaringan irigasi. Perhitungan penyusutan aset belum dijelaskan secara detail



Pengakuan selisih dilakukan pengaturan jelas



belum secara



Pengukuran dengan menggunakan nilai perolehan pada saat reklasifikasi



Setiap adanya perubahan kebijakan akuntansi pada setiap entitas pemerintahan akan diikuti oleh koreksi akuntansi yang termuat dalam Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) tahun berkenaan. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 walaupun terdapat beberapa perubahan kebijakan di tahun 2018, namun penyajian di laporan tidak banyak mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan sebagian besar koreksi akuntansi telah dilakukan pada Laporan Tahun 2017 yang didasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan beserta penjelasannya pada Buletin Teknis.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 44



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



BAB V PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN 5.1



Rincian Penjelasan Masing-Masing Pos Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah



5.1.1



LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Ketaatan pemerintah daerah dalam penggunaan sumber daya keuangan terhadap APBD diungkapkan melalui LRA. Pos-pos yang tercakup dalam LRA meliputi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya akan dijelaskan lebih lanjut dalam bab ini. 5.1.1.1 Pendapatan



Anggaran TA 2018 (Rp) 3.112.910.584.037,82



Realisasi TA 2018 (Rp) 2.997.644.018.346,54



Realisasi TA 2017 (Rp) 2.732.022.666.956,37



Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum daerah atau bendahara penerimaan yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran pelaporan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pada tahun anggaran 2018, pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dianggarkan sebesar Rp3.112.910.584.037,82 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018. Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp 2.997.644.018.346,54 atau sebesar 96,30%. Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun anggaran 2017, realisasi pendapatan pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp265.621.351.390,17 atau sebesar 9,43%. Rincian anggaran dan realisasi masing-masing kelompok pendapatan tahun 2018 dijelaskan pada tabel di bawah ini: Tabel 5.1 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Tahun 2018 dan 2017 No. 1. 2. 3.



Uraian Pendapatan asli daerah Pendapatan transfer Lain-Lain pendapatan yang sah TOTAL



Anggaran TA 2018 (Rp)



Realisasi TA 2018 (Rp)



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



Kenaikan/ Penurunan (Rp)



624.174.973.802,82



450.066.949.215,18



72,11



388.943.532.860,79



61.123.416.354,39



2.359.984.492.246,00



2.416.047.253.365,00



102,38



2.211.780.316.275,00



204.266.937.090,00



128.751.117.989,00



131.529.815.766,36



102,16



131.298.817.820,58



230.997.945,78



3.112.910.584.037,82



2.997.644.018.346,54



96,30



2.732.022.666.956,37



265.621.351.390,17



Berdasarkan rincian pendapatan daerah diatas, realisasi pendapatan asli daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018 tidak dapat



Catatan Atas Laporan Keuangan | 45



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



mencapai target pendapatan yang telah dianggarkan, meskipun apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan asli daerah Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp61.123.416.354,39. Gambar 5.1 Perbandingan Komposisi Pendapatan Daerah Tahun 2018 4,39% 15,01%



80,60%



Dapat dijelaskan bahwa kontribusi terbesar dari seluruh realisasi pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018 adalah pendapatan yang bersumber dari pendapatan transfer yakni sebesar Rp2.416.047.253.356,00 atau 80,81% dari seluruh realisasi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi masih memiliki ketergantungan terhadap pendanaan dari pemerintah pusat dalam menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya. 5.1.1.1.a Pendapatan Asli Daerah (PAD) Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp450.066.949.215,18 dari anggaran sebesar Rp624.174.973.802,82 atau sebesar 72,11%. Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2017 sebesar Rp388.943.532.860,79 mengalami kenaikan sebesar Rp61.123.416.354,39 atau sebesar 15,72% sebagaimana diuraikan pada tabel berikut : Tabel 5.2 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah No.



Uraian



1. 2.



Pajak daerah Retribusi daerah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah TOTAL



3. 4.



Anggaran TA 2018 (Rp)



Realisasi TA 2018 (Rp)



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



255.842.377.253,55 75.064.013.450,43



178.917.948.412,33 45.463.161.118,00



69,93 60,57



152.811.852.024,05 35.705.632.087,00



Kenaikan /(Penurunan) (Rp) 26.106.096.388,28 9.757.529.031,00



21.965.034.996,47



15.169.787.750,70



69,06



16.097.796.145,88



(928.008.395,18)



271.303.548.102,37



210.516.051.934,15



77,59



184.328.252.603,86



26.187.799.330,29



624.174.973.802,82



450.066.949.215,18



72,11



388.943.532.860,79



61.123.416.354,39



Pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2018 hanya terealisasi sebesar 72,11% dari target pendapatan yang telah dianggarkan, hal ini akan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan berupaya untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal daerah.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 46



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a. Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan pajak daerah adalah pendapatan yang bersifat memaksa dan berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dasar pengenaan pendapatan pajak daerah Kabupaten Banyuwangi adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017, khusus untuk PBB-P2 dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Pemungutan pajak daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggunakan dua sistem yaitu self assessment system dan official assessment system. Self assessment system memberikan kewenangan dan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan menyetorkan besarnya pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah. Pemungutan pajak daerah secara self assessment system berlaku untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Untuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau official assessment system, berlaku untuk pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan. Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 178.917.948.412,33 atau sebesar 69,93% dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi pajak daerah pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp26.106.096.388,28 jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2017. Rincian anggaran dan realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.3 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10.



Uraian Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak reklame Pajak penerangan jalan Pajak parkir Pajak air tanah Pajak mineral bukan logam dan batuan Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 20.400.616.315,92 25.625.800.881,54 8.578.065.652,01 7.028.801.678,50



Realisasi 2018 (Rp) 8.606.951.160,00 16.385.738.904,00 2.598.835.420,00 3.061.305.470,00



42,19 63,94 30,30 43,55



Realisasi 2017 (Rp) 5.656.890.953,00 12.415.093.896,00 2.130.360.696,00 2.638.294.566,00



82.095.261.678,31



68.988.605.459,00



84,03



61.701.241.406,00



4.332.473.574,40 5.856.625.917,05



1.154.209.390,00 1.433.705.806,00



26,64 24,48



725.372.900,00 2.400.490.245,00



8.098.151.648,57



557.947.687,33



6,89



191.935.875,00



42.534.874.843,53



32.284.251.039,00



75,90



27.800.946.456,00



51.291.705.063,72



43.846.398.077,00



85,48



37.151.225.031,05



255.842.377.253,55



178.917.948.412,33



69,93



152.811.852.024,05



%



Catatan Atas Laporan Keuangan | 47



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Berdasarkan rincian penerimaan pajak daerah di atas, terlihat bahwa penerimaan pajak daerah tidak dapat mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak tercapai pendapatan pajak daerah, baik secara internal maupun eksternal dapat dirinci sebagai berikut: 1) Pendapatan Pajak Hotel Realisasi penerimaan pajak hotel Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018 sebesar Rp8.606.951.160,00 atau 42,19% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp20.400.616.315,92. Penerimaan dari pajak hotel tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan, hal ini dikarenakan pungutan pajak hotel menggunakan mekanisme self assessment system, dimana besaran pajak daerah sesuai dengan pelaporan dari wajib pajak. Wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan seluruh penerimaan pendapatan kurangnya kesadaran yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak daerah yang terutang menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan pajak hotel. Selain itu, Pemerintah daerah belum mengoptimalkan pemeriksaan pajak pada beberapa obyek yang ditengarai menyajikan laporan secara tidak wajar. 2) Pendapatan Pajak Restoran Anggaran pajak restoran tahun 2018 sebesar Rp25.625.800.881,54, sedangkan realisasinya sebesar Rp16.385.738.904,00 atau 63,94%. Penerimaan dari pajak restoran tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan karena pungutan pajak restoran menggunakan mekanisme self assessment system, dimana besaran pajak daerah sesuai dengan pelaporan dari wajib pajak. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan besaran pajak daerah yang terutang menjadi faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan pajak restoran. Pemkab Banyuwangi telah menyediakan aplikasi yang berbasis android yang bisa digunakan untuk membantu wajib pajak dalam pengelolaan usahanya, namun penggunaannya masih belum dioptimalkan oleh wajib pajak. 3) Pendapatan Pajak Hiburan Anggaran pajak hiburan tahun 2018 sebesar Rp8.578.065.652,01, sedangkan realisasinya sebesar Rp2.598.835.420,00 atau 30,30%. Pajak hiburan dihasilkan oleh SKPD penghasil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Penerimaan dari pajak hiburan tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan karena pungutan pajak hiburan menggunakan mekanisme self assessment system, dimana besaran pajak daerah sesuai dengan pelaporan dari wajib pajak. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan seluruh pendapatannya sebagai dasar perhitungan besaran pajak daerah yang terutang menjadi faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan pajak hiburan. 4) Pendapatan Pajak Reklame Anggaran pajak reklame tahun 2018 sebesar Rp7.028.801.678,50, sedangkan realisasinya sebesar Rp3.061.305.470,00 atau 43,55%. Penerimaan dari pajak reklame hanya terealisasi 43,55% dari target pendapatan yang dianggarkan, hal ini dikarenakan penerimaan dari pajak



Catatan Atas Laporan Keuangan | 48



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



reklame disesuaikan dengan permohonan ukuran pemasangan reklame dari wajib pajak. 5) Pajak Penerangan Jalan Realisasi pajak penerangan jalan tahun 2018 sebesar Rp68.988.605.459,00 dari target anggaran pendapatan sebesar Rp82.095.261.678,31 atau hanya terealisasi 84,03%. Pajak penerangan jalan Non PLN hanya terealisasi sebesar Rp877.800,00 atau sekitar 6,62%, hal ini dikarenakan keterlambatan informasi dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan kegiatan atau event yang menggunakan tenaga genset. Penerimaan dari pajak penerangan jalan PLN terealisasi sebesar Rp68.987.727.659,00 dari alokasi target anggaran pendapatan sebesar Rp82.082.008.378,97 atau 84,05%. Penerimaan pajak PLN tersebut sudah sesuai dengan penerimaan dari PT.PLN (Persero) distribusi Jawa Timur. 6) Pajak Parkir Pajak parkir yang dipungut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp1.154.209.390,00 atau 26,64% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp4.332.473.574,40. Penerimaan dari pajak parkir tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan karena pungutan pajak parkir menggunakan mekanisme self assessment system, dimana besaran pajak daerah sesuai dengan pelaporan dari wajib pajak. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan besaran pajak daerah yang terutang menjadi faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan pajak parkir. 7) Pajak Air Tanah Pajak air tanah yang dipungut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp1.433.705.806,00 atau 24,48% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 5.856.625.917,05. Penerimaan dari pajak air tanah tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan karena terdapat perubahan peraturan atas pungutan pajak air tanah permukaan. Pada tahun anggaran 2018, pungutan pajak air tanah permukaan bukan menjadi wewenang pemerintah daerah namun menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. 8) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan hanya terealisasi sebesar Rp557.947.687,33 atau hanya 6,89% dari pagu anggaran yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp8.098.151.648,57. Rendahnya capaian realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan pada tahun 2018, dikarenakan wajib pajak yang dapat dikenakan pajak mineral bukan logam dan batuan hanya penambang yang sudah mempunyai ijin operasional tambang. Faktor lain yang mempengaruhi adalah terkait pengurusan ijin operasional tambang yang harus ke pemerintah provinsi sehingga banyak penambang yang enggan melakukan pengurusan ijin operasional tambang.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 49



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



9) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang dipungut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp32.284.251.039,00 atau 75,90% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp42.534.874.843,53. Penerimaan dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan karena kesadaran masyarakat yang masih terbatas tentang pentingnya untuk melakukan pembayaran atas PBB-P2. 10) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dipungut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2018 terealisasi Rp43.846.398.077,00 atau sebesar 85,48% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp51.291.705.063,72. Penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan karena kesadaran masyarakat yang masih terbatas tentang pentingnya pengungkapan besaran transaksi atas proses perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. b. Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan retribusi daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana besaran pungutan tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah. Pendapatan retribusi daerah Kabupaten Banyuwangi terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Dasar pungutan pendapatan retribusi jasa umum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018. Dasar pungutan pendapatan retribusi jasa usaha diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017. Dasar pungutan pendapatan retribusi perizinan tertentu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015. Realisasi pendapatan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp45.463.161.118,00 atau sebesar 60,57% dari target anggaran yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp75.064.013.450,43 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.4 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah No. 1. 2. 3.



Uraian Retribusi jasa umum Retribusi jasa usaha Retribusi perizinan tertentu TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



62.574.158.422,29



35.434.348.816,00



56,63



27.469.660.075,00



8.107.844.801,33



7.625.344.153,00



94,05



5.256.427.275,00



4.382.010.226,81



2.403.468.149,00



54,85



2.979.544.737,00



75.064.013.450,43



45.463.161.118,00



60,57



35.705.632.087,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 50



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1) Retribusi Jasa Umum Retribusi jasa umum pada tahun 2018 terealisasi sebesar Rp35.434.348.816,00 atau sebesar 56,63% dari anggaran yang telah ditetapkan. Adapun anggaran dan realisasi pendapatan retribusi jasa umum pada tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.5 Anggaran dan Realisasi Retribusi Jasa Umum No. 1.



2.



3. 4. 5.



6.



7.



8.



Uraian Retribusi pelayanan kesehatan Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum Retribusi pelayanan pasar Retribusi pengujian kendaraan bermotor Retribusi Pelayanan dan/atau Penyedotan Kakus Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Retribusi pelayanan tera/ tera ulang TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



12.694.241.190,89



5.183.960.300,00



40,84



4.646.832.425,00



171.346.125,35



117.360.900,00



68,49



96.331.000,00



31.486.340.792,70



19.943.045.000,00



63,34



13.912.212.500,00



11.482.706.678,71



6.431.800.213,00



56,01



5.818.106.950,00



5.448.604.387,98



3.153.255.000,00



57,87



2.934.970.000,00



41.866.348,50



30.000.000,00



71,66



15.750.000,00



500.000.000,00



234.200.403,00



46,84



0,00



749.052.898,16



340.727.000,00



45,49



45.457.200,00



62.574.158.422,29



35.434.348.816,00



56,63



27.469.660.075,00



Rincian untuk penerimaan dari pendapatan retribusi jasa umum dapat dirinci sebagai berikut : a) Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan terealisasi sebesar Rp5.183.960.300,00 atau 40,84% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp12.694.241.190,89. Pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tidak dapat mencapai target yang dianggarkan dikarenakan besar pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan di puskesmas sudah menggunakan kartu JKN (peserta JKN) sehingga tidak dapat dipungut retribusi pelayanan kesehatan. b) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang terealisasi sebesar Rp117.360.900,00 atau 68,49% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp171.346.125,35. Rendahnya prosentase penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Dinas Perhubungan dikarenakan beberapa alasan, diantaranya adalah adanya renovasi pada terminal LCM Ketapang sehingga tidak dilakukan pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada terminal tersebut. Penyebab lainnya adalah dikarenakan adanya peralihan terminal Brawijaya ke pemerintah provinsi sehingga tidak dilakukan pungutan atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada terminal tersebut.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 51



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



c) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan terealisasi sebesar Rp19.943.045.000,00 atau 63,34% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp31.486.340.792,70. Realisasi penerimaan retribusi tersebut telah sesuai dengan realisasi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. d) Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan terealisasi sebesar Rp6.431.800.213,00 atau 56,01% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp11.482.706.678,71. Penerimaan retribusi pelayanan pasar telah sesuai dengan jumlah penerimaan dari pedagang pasar. e) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan terealisasi sebesar Rp3.153.255.000,00 atau 57,87% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp5.448.604.387,98. Rendahnya penerimaan dari retribusi pengujian kendaraan bermotor dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kendaraan bermotor. f) Retribusi Pelayanan dan/atau Penyedotan Kakus Retribusi pelayanan dan/atau penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup terealisasi sebesar Rp30.000.000,00 atau 71,66% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp41.866.348,50. g) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian terealisasi sebesar Rp234.200.403,00 dari anggaran yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp500.000.000,00 atau sebesar 46,84%. h) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Retribusi pelayanan tera/tera ulang terealisasi sebesar Rp340.727.000,00 atau 45,49% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp749.052.898,16 yang berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 2) Retribusi Jasa Usaha Anggaran pendapatan retribusi jasa usaha pada tahun 2018 adalah sebesar Rp8.107.844.801,33, sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp7.625.344.153,00 atau sebesar 94,05%. Rincian anggaran dan realisasi pendapatan retribusi jasa usaha tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.6 Anggaran dan Realisasi Retribusi Jasa Usaha No. 1. 2. 3. 4.



Uraian Retribusi pemakaian kekayaan daerah Retribusi tempat pelelangan Retribusi terminal Retribusi tempat khusus parkir



Anggaran 2018 Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



3.549.920.884,88



4.950.607.806,00



139,46



3.315.471.375,00



192.025.965,23



155.489.650,00



80.97



61.266.000,00



744.152.125,60



511.463.197,00



68,73



247.815.400,00



614.051.253,09



415.889.500,00



67,73



363.766.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 52



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



5.



6. 7.



8.



Uraian Retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/ villa Retribusi rumah potong hewan Retribusi tempat rekreasi dan olah raga Retribusi penjualan produksi usaha daerah TOTAL



Anggaran 2018 Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



138.114.403,92



50.625.000,00



36,65



52.800.000,00



394.190.105,49



348.723.000,00



88,47



149.508.000,00



2.392.732.583,97



1.145.911.000,00



47,89



1.029.636.500,00



82.657.479,15



46.635.000,00



56,42



36.164.000,00



8.107.844.801,33



7.625.344.153,00



94,05



5.256.427.275,00



Rincian untuk penerimaan dari pendapatan retribusi jasa umum dapat dirinci sebagai berikut : a) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi pemakaian kekayaan daerah terealisasi sebesar Rp4.950.607.806,00 atau 139,46% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp3.549.920.884,88. b) Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi tempat pelelangan pada Dinas Perikanan dan Pangan terealisasi sebesar Rp155.489.650,00 atau 80,97% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp192.025.965,23. Penerimaan dari retribusi tempat pelelangan tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan, dikarenakan dampak dari kondisi dan cuaca yang tidak kondusif sehingga hasil tangkapan ikan di beberapa titik area penangkapan mengalami penurunan. c) Retribusi Terminal Retribusi terminal pada Dinas Perhubungan terealisasi sebesar Rp511.463.197,00 atau 68,73% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp744.152.125,60. d) Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi tempat khusus parkir pada Dinas Perhubungan terealisasi sebesar Rp415.889.500,00 atau 67,73% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp614.051.253,09. Pengalihan atas pengelolaan tempat khusus Bandara Banyuwangi kepada PT. Angkasa Pura II (Persero) menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan retribusi tempat khusus parkir. e) Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terealisasi sebesar Rp50.625.000,00 atau 36,65% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp138.114.403,92. f) Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi rumah potong hewan pada Dinas Pertanian terealisasi sebesar Rp348.723.000,00 atau 88,47% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp394.190.105,49. g) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Retribusi tempat rekreasi dan olahraga terealisasi sebesar Rp1.145.911.000,00 atau 47,89% dari anggaran yang telah ditetapkan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 53



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



yaitu sebesar Rp2.392.732.583,97. Penerimaan dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan, hal ini dikarenakan pada tahun 2018 salah satu sumber pendapatan retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang berasal dari pemakaian Taman Blambangan didominasi dengan penggunaan aktifitas kegiatan sosial dan budaya. h) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Retribusi penjualan produksi usaha daerah pada Dinas Perikanan dan Pangan terealisasi sebesar Rp46.635.000,00 atau 56,42% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp82.657.479,15. Penerimaan dari retribusi produksi usaha daerah tidak dapat mencapai target yang telah dianggarkan karena perubahan musim yang mengakibatkan gagal dalam pemijahan. Turunnya produksi benih menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan retribusi produksi usaha daerah. 3) Retribusi Perizinan Tertentu Anggaran pendapatan retribusi perizinan tertentu pada tahun 2018 adalah sebesar Rp4.382.010.226,81, sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp2.403.468.149,00 atau sebesar 54,85%. Rincian anggaran dan realisasi pendapatan retribusi perizinan tertentu adalah sebagai berikut: Tabel 5.7 Anggaran dan Realisasi Retribusi Perizinan Tertentu No. 1.



2.



3. 4. 5.



Uraian Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol Retribusi izin gangguan/ keramaian Retribusi izin trayek Retribusi izin usaha perikanan TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



3.761.305.528,03



2.008.268.949,00



53,39



1.753.926.335,00



508.207.971,29



295.500.000,00



58,15



221.000.000,00



0,00



0,00



0,00



928.441.452,00



17.521.881,44



3.120.000,00



17,81



9.120.000,00



94.974.846,05



96.579.200,00



101,69



67.056.950,00



4.382.010.226,81



2.403.468.149,00



54,85



2.979.544.737,00



Rincian untuk penerimaan dari pendapatan retribusi perizinan tertentu dapat dirinci sebagai berikut: a) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terealisasi sebesar Rp2.008.268.949,00 atau 53,39% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp3.761.305.528,03. Kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya mengurus dan menerbitkan izin mendirikan bangunan menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). b) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan terealisasi sebesar Rp295.500.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 54



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



atau 58,15% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp508.207.971,29. c) Retribusi Izin Gangguan/Keramaian Penerimaan retribusi izin gangguan/ keramaian tidak dianggarkan pada tahun 2018 disebabkan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 yang menjelaskan bahwa untuk izin gangguan/keramaian tidak lagi digunakan sebagai persyaratan dalam penerbitan izin operasional. d) Retribusi Izin Trayek Retribusi izin trayek pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terealisasi sebesar Rp3.120.000,00 atau 17,81% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp17.521.881,44. Beberapa faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan retribusi izin trayek diantaranya jumlah kendaraan wajib retribusi tidak mengalami kenaikan, tidak adanya trayek baru, dan semakin banyaknya penggunaan transportasi milik pribadi. e) Retribusi Izin Usaha Perikanan Retribusi izin usaha perikanan pada Dinas Perikanan dan Pangan terealisasi sebesar Rp96.579.200,00 atau 101,69% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp94.974.846,05. c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada tahun 2018 terealisasi sebesar Rp15.169.787.750,70 atau sebesar 69,06% dari anggaran yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp21.965.034.996,47. Rincian anggaran dan realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tahun 2018, yaitu: Tabel 5.8 Anggaran dan Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan No. 1. 2. 3.



Uraian PT.Bank Jatim PT. Bank BPR Jatim Perusahaan Daerah Air Minum TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 18.157.759.179,95



Realisasi 2018 (Rp) 11.908.592.759,70



65,58



Realisasi 2017 (Rp) 11.784.376.145,88



417.442.557,52



303.943.000,00



72,81



270.920.000,00



3.389.833.259,00



2.957.251.991,00



87,24



4.042.500.000,00



21.965.034.996,47



15.169.787.750,70



69,06



16.097.796.145,88



%



Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari PT Bank Jatim dan PT Bank BPR Jatim merupakan setoran dividen atau bagian laba Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk tahun buku 2017. Pembagian dividen dilakukan sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap kedua perusahaan tersebut. Besarnya penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD tergantung pada laba bersih yang diperoleh perusahaan milik daerah/BUMD selama 1 tahun. d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan pendapatan asli daerah dari berbagai sumber yang sah dan bersifat tidak tetap. Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp210.516.051.934,15 atau sebesar 77,59%



Catatan Atas Laporan Keuangan | 55



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



dari anggaran yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp271.303.548.102,37. Rincian lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.9 Anggaran dan Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah No. 1. 2. 3. 4.



5.



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan Jasa giro Pendapatan bunga deposito Tuntutan ganti kerugian daerah Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Pendapatan denda pajak Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan Pendapatan dari pengembalian Pendapatan bunga atas pinjaman bergulir Pendapatan badan layanan umum Dana Kapitalisasi JKN FKTP Pendapatan Lainnya Bagi Hasil dari Pihak ke 3 TOTAL



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



1.698.537.685,60



15.300.000,00



0,90



807.690.000,00



8.052.731.808,03



2.075.039.606,25



25,77



1.877.402.989,66



24.241.181.627,70



8.385.803.649,33



34,59



9.252.830.963,51



3.180.107.729,94



7.187.725.429,15



226,02



1.257.402.076,50



375.258.560,75



750.278.439,60



199,94



871.266.628,57



62.529.344,18



1.099.276.004,00



1.758,02



890.156.895,00



884.350.687,50



702.500.000,00



79,44



1.396.170.450,00



3.219.736.324,85



1.672.269.690,00



51,94



346.759.245,73



11.548.407,00



15.600.000,00



135,08



13.965.000,00



164.294.860.777,38



138.212.327.451,82



84,12



120.211.010.821,89



61.229.734.189,43



46.704.605.875,00



76,28



45.750.898.790,00



3.431.465.400,00



3.487.746.577,00



101,64



1.344.084.782,00



621.505.560,01



207.579.212,00



33,40



308.613.961,00



271.303.548.102,37



210.516.051.934,15



77,59



184.328.252.603,86



Rincian lain-lain pendapatan asli daerah yang sah adalah sebagai berikut : 1) Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak dipisahkan Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan terealisasi sebesar Rp15.300.000,00 atau 0,90% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp1.698.537.685,60. Adapun anggaran dan realisasi hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.10 Rincian Penjualan Aset yang tidak Dipisahkan No



1.



2.



3. 4. 5. 6.



Uraian Penjualan mesin / alat-alat berat/ Kapal tidak terpakai Penjualan kendaraan dinas roda dua Penjualan kendaraan dinas roda empat Penjualan drum bekas Penjualan hasil penebangan pohon Penjualan bahanbahan bekas bangunan TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



1.664.524.470,28



0,00



0,00



750.000.000,00



9.987.146,83



0,00



0,00



4.500.000,00



16.645.244,70



0,00



0,00



7.500.000,00



2.562.015,30



0,00



0,00



3.190.000,00



4.818.808,49



5.500.000,00



114,14



6.000.000,00



0,00



9.800.000,00



0,00



36.500.000,00



1.698.537.685,60



15.300.000,00



0,90



807.690.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 56



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Penerimaan hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan pada PPKD hanya terealisasi 0,58% dari target yang ditetapkan, hal ini disebabkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 terkendala pada proses administrasi dan proses penilaian atas penjualan aset daerah. 2) Jasa Giro Pendapatan jasa giro terealisasi sebesar Rp2.075.039.606,25 atau 25,77% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp8.052.731.808,03. Penerimaan pendapatan jasa giro diperoleh sesuai saldo giro kas daerah di RKUD dan setiap bulannya mengalami fluktuasi sesuai prosentase suku bunga bank berjalan. 3) Pendapatan Bunga Deposito Pendapatan bunga deposito terealisasi sebesar Rp8.385.803.649,33 atau 34,59% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp24.241.181.627,70. Rincian pendapatan bunga deposito terdiri dari: Tabel 5.11 Rincian Pendapatan Bunga Deposito No.



Uraian Rekening Deposito PT. Bank Jatim Rekening Deposito PT. Bank BNI Rekening Deposito PT. Bank BRI Rekening Deposito PT. Bank Mandiri Rekening Deposito PT Bank BTN TOTAL



1. 2. 3. 4. 5.



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



20.417.708.166,96



7.111.643.835,09



34,83



1.346.469.766,52



678.940.747,00



50,42



965.039.864,02



145.082.081,00



15,03



830.642.789,99



296.171.232,81



35,66



681.321.040,21



153.965.753,43



22,60



24.241.181.627,70



8.385.803.649,33



34,59



Pendapatan bunga deposito diperoleh berdasarkan jumlah penempatan deposito di 5 (lima) bank pemerintah. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembiayaan belanja daerah, penempatan deposito semakin berkurang sampai dengan akhir tahun pelaporan. 4) Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tuntutan ganti kerugian daerah terealisasi sebesar Rp7.187.725.429,15 atau 226,02% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp3.180.107.729,94. Rincian nilai anggaran dan nilai realisasi penerimaan tuntutan ganti kerugian daerah sebagai berikut : Tabel 5.12 Rincian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah No. 1. 2.



Uraian Kerugian uang daerah Kerugian barang daerah (TP/TGR) TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 3.143.038.952,93



Realisasi 2018 (Rp) 7.175.025.429,15



228,28



37.068.777,01



12.700.000,00



34,26



3.180.107.729,94



7.187.725.429,15



226,02



%



5) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terealisasi sebesar Rp750.278.439,60 atau 199,94% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp375.258.560,75. Rincian pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut : Tabel 5.13 Rincian Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan No. 1. 2. 3.



Uraian Bidang Pendidikan Bidang Kesehatan Bidang Pekerjaan Umum



Anggaran 2018 (Rp) 0,00 2.212.652,00 368.261.752,25



Realisasi 2018 (Rp) 113.614.860,00 162.588.538,60 461.294.681,00



% 0,00 7.348,13 125,26



Catatan Atas Laporan Keuangan | 57



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Bidang Komunikasi dan Informatika Bidang Lingkungan Hidup Bidang Pertanian Bidang Perikanan Bidang Pangan Bidang Keuangan TOTAL



4. 5. 6. 7. 8. 9.



Realisasi 2018 (Rp)



%



4.784.156,50



0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 375.258.560,75



173.000,00 4.460.410,00 5.559.800,00 2.391.350,00 195.800,00 750.278.439,60



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 199,94



6) Pendapatan Denda Pajak Pendapatan denda pajak terealisasi sebesar Rp1.099.276.004,00 atau 1758,02% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp62.529.344,18. Rincian hasil pendapatan denda pajak sebagai berikut: Tabel 5.14 Pendapatan Denda Pajak No.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pendapatan Denda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pendapatan denda pajak Reklame Pendapatan denda pajak parkir



1.



2.



3. 4.



TOTAL



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



46.819.355,68



1.078.598.238,00



2.303,74



781.611.895,00



15.709.988,50



16.395.152,00



104,36



108.545.000,00



0,00



4.126.514,00



0,00



0,00



0,00



156.100,00



0,00



0,00



62.529.344,18



1.099.276.004,00



1.758,02



890.156.895,00



7) Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan terealisasi sebesar Rp702.500.000,00 atau 79,44% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp884.350.687,50. Berikut rincian pendapatan hasil eksekusi atas jaminan: Tabel 5.15 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan No.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Hasil eksekusi jaminan atas pelaksanaan pekerjaan Pendapatan Denda Administrasi Kependudukan



1. 2.



TOTAL



Realisasi 2018 (Rp)



%



884.350.687,50



0,00



0,00



0,00



702.500.000,00



0,00



884.350.687,50



702.500.000,00



79,44



8) Pendapatan dari Pengembalian Pendapatan dari pengembalian terealisasi sebesar Rp1.672.269.690,00 atau 51,94% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp3.219.736.324,85. Rincian pendapatan dari pengembalian sebagai berikut: Tabel 5.16 Pendapatan dari Pengembalian No. 1. 2. 3.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Pendapatan dari pengembalian gaji dan tunjangan Pendapatan dari pengembalian perjalanan dinas Pendapatan dari pengembalian uang muka



TOTAL



Realisasi 2018 (Rp)



%



659.324.010,77



137.141.815,00



20,80



29.111.543,35



5.901.000,00



20,27



2.531.300.770,73



1.529.226.875,00



60,41



3.219.736.324,85



1.672.269.690,00



51,94



Pendapatan dari pengembalian merupakan pendapatan atas adanya kesalahan dalam realisasi belanja dan koreksi atas hasil pemeriksaan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 58



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Inspektorat dan BPK. Namun penyesuaian target APBD tahun anggaran 2018 tidak melihat tren penerimaan pendapatan dari pengembalian. 9) Pendapatan Bunga atas Pinjaman Bergulir Pendapatan bunga atas pinjaman bergulir terealisasi sebesar Rp15.600.000,00 atau 135,08% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp11.548.407,00. Rincian pendapatan bunga atas pinjaman bergulir sebagai berikut: Tabel 5.17 Pendapatan Bunga atas Pinjaman Bergulir No.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Bunga atas Pinjaman Bergulir Kepada Koperasi Bunga atas Pinjaman Begulir Kepada UKM Bunga atas Pinjaman Bergulir Kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM)



1. 2. 3.



TOTAL



Realisasi 2018 (Rp)



%



6.671.595,00



10.700.000,00



160,38



2.876.812,00



2.900.000,00



100,81



2.000.000,00



2.000.000,00



100



11.548.407,00



15.600.000,00



135,08



10) Pendapatan Badan Layanan Umum Pendapatan badan layanan umum terealisasi sebesar Rp138.212.327.451,82 atau 84,12% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp164.294.860.777,38. Rincian pendapatan badan layanan umum sebagai berikut : Tabel 5.18 Pendapatan Badan Layanan Umum No.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Blambangan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Genteng



1.



2.



TOTAL



Realisasi 2018 (Rp)



%



102.600.000.000,00



94.847.428.151,12



92,44



61.694.860.777,38



43.364.899.300,70



70,29



164.294.860.777,38



138.212.327.451,82



84,12



Realisasi pendapatan BLUD pada RSUD Genteng hanya terealisasi 70,29% dari pagu anggaran dikarenakan adanya keterlambatan pembayaran klaim BPJS dan SPM serta masih rendahnya animo kunjungan pada poli baru seperti Poli Paliatif, Poli Geriatri dan Exekutif. 11) Dana Kapitasi JKN FKTP Dana kapitalisasi JKN FKTP pada Dinas Kesehatan terealisasi sebesar Rp46.704.605.875,00 atau 76,28% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp61.229.734.189,43. Rincian dana kapitasi JKN FKTP selama tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.19 Dana Kapitasi JKN FKTP No.



Uraian



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



JKN Rawat Inap di Puskesmas JKN Kapitasi Puskesmas JKN Persalinan di Puskesmas JKN Persalinan oleh Bidan Jejaring Skrining Kesehatan Peserta JKN Pelayanan Rujukan JKN Pelayanan Peserta JKK



TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 4.012.480.917,75 56.059.199.219,96 379.372.807,89 395.124.138,27 6.553.434,33 367.003.671,23 10.000.000,00 61.229.734.189,43



Realisasi 2018 (Rp) 3.014.540.000,00 43.114.691.325,00 307.937.550,00 0,00 2.025.000,00 265.412.000,00 0,00 46.704.605.875,00



% 75,13 76,91 81,17 0,00 30,90 72,32 0,00 76,28



Pendapatan dana JKN rawat inap, JKN Persalinan dan pelayanan rujukan JKN didasarkan pada hasil klaim pelayanan kesehatan yang dibayar oleh



Catatan Atas Laporan Keuangan | 59



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



BPJS Kesehatan. Proses verifikasi berkas klaim pelayanan kesehatan menjadi kendala dalam pencapaian target pendapatan. 12) Pendapatan Lainnya Pendapatan lainnya terealisasi sebesar Rp3.487.746.577,00 atau sebesar 101,64% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp3.431.465.400,00. Pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang diterima melalui RKUD Kabupaten Banyuwangi yang tidak dapat digolongkan dalam kategori pendapatan asli daerah lainnya. 13) Bagi Hasil dari Pihak ke 3 Bagi hasil dari pihak ketiga terealisasi sebesar Rp207.579.212,00 atau 33,40% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp621.505.560,01. Pendapatan bagi hasil dari pihak ketiga berasal dari penerimaan bagi hasil atas pengelolaan dan pengembangan wana wisata Pulau Merah, Pantai Boom dan DWO. 5.1.1.1.b Pendapatan Transfer Anggaran pendapatan transfer tahun 2018 adalah sebesar Rp2.359.984.492.246,00 dan realisasinya sebesar Rp2.416.047.253.365,00 atau sebesar 102,38%. Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2017, realisasi pendapatan pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp204.266.937.090,00 atau sebesar 9,24%. Berikut ini merupakan rincian anggaran dan realisasi masing-masing jenis rekening pendapatan transfer tahun 2018: Tabel 5.20 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Transfer No. 1.



2. 3.



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



1.933.743.534.033,00



1.960.992.382.687,00



101,41



1.793.664.689.557,00



242.207.413.000,00



242.207.412.850,00



100,00



179.683.366.000,00



184.033.545.213,00



212.847.457.828,00



115,66



238.432.260.718,00



2.359.984.492.246,00



2.416.047.253.365,00



102,38



2.211.780.316.275,00



Uraian Transfer pemerintah pusatdana perimbangan Transfer pemerintah pusat lainnya Transfer pemerintah provinsi TOTAL



a. Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan Realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat-dana perimbangan tahun 2018 adalah sebesar Rp1.960.992.382.687,00 atau sebesar 101,41% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1.933.743.534.033,00. Rincian transfer pemerintah pusat-dana perimbangan tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.21 Rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan No 1. 2. 3. 4.



Uraian Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 58.622.125.033,00



Realisasi 2018 (Rp) 46.077.600.987,00



78,60



56.743.719.000,00



115.412.543.995,00



203,39



36.147.951.763,00



1.375.784.247.000,00 442.593.443.000,00 1.933.743.534.033,00



1.375.784.247.000,00 423.717.990.705,00 1.960.992.382.687,00



100,00 95,74 101,41



1.375.784.247.000,00 344.859.911.663,00 1.793.664.689.557,00



1) Dana Bagi Hasil Pajak Anggaran pendapatan bagi hasil pajak Rp58.622.125.033,00, sedangkan realisasinya



%



adalah adalah



Realisasi TA 2017 (Rp) 36.872.579.131,00



sebesar sebesar



Catatan Atas Laporan Keuangan | 60



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Rp46.077.600.987,00 atau sebesar 78,60%. Rincian anggaran dan realisasi pendapatan bagi hasil pajak, yaitu: Tabel 5.22 Rincian Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak No. 1.



2.



Uraian Bagi hasil dari pajak bumi dan bangunan Bagi hasil dari pajak penghasilan (pph) pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



19.354.602.000,00



20.408.552.201,00



105,45



18.342.325.529,00



39.267.523.033,00



25.669.048.786,00



65,37



18.530.253.602,00



58.622.125.033,00



46.077.600.987,00



78,60



36.872.579.131,00



Realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp20.408.552.201,00 atau sebesar 105,45% sesuai dengan Perpres 107/2017 tentang alokasi DBH Pajak tahun anggaran 2018 dan adanya penambahan alokasi sesuai PMK 153/2018. 2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Anggaran pendapatan bagi hasil sumber daya alam adalah sebesar Rp56.743.719.000,00, sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp115.412.543.995,00 atau sebesar 203,39%. Rincian anggaran dan realisasi pendapatan bagi hasil sumber daya alam adalah sebagai berikut: Tabel 5.23 Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Uraian Bagi hasil dari iuran hak pengusahaan hutan Bagi hasil dari iuran tetap (land-rent) Bagi hasil dari iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalti) Bagi hasil dari pungutan pengusahaan perikanan Bagi hasil dari pertambangan minyak bumi Bagi hasil dari pertambangan gas bumi Bagi hasil dari pertambangan panas bumi Bagi hasil dari cukai tembakau Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara TOTAL



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



116,43



1.647.786.549,00



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



2.575.846.000,00



2.999.030.461,00



0,00



233.363.993,00



0,00



219.207.897,00



0,00



30.083.506.966,00



0,00



2.140.001.129,00



943.027.000,00



701.234.591,00



74,36



447.937.200,00



37.332.232.000,00



62.568.101.586,00



167,60



13.675.201.526,00



0,00



3.099.167.031,00



0,00



2.244.229.259,00



380.010.000,00



389.175.367,00



102,41



340.767.806,00



15.338.964.000,00



15.338.964.000,00



100,00



15.432.820.397,00



173.640.000,00



0,00



56.743.719.000,00



115.412.543.995,00



0,00 203,39



0,00 36.147.951.763,00



3) Dana Alokasi Umum Dana alokasi umum merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Anggaran pendapatan dana alokasi umum adalah sebesar Rp1.375.784.247.000,00, sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp1.375.784.247.000,00, atau 100%. 4) Dana Alokasi Khusus Dana alokasi khusus merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus



Catatan Atas Laporan Keuangan | 61



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Anggaran pendapatan dana alokasi khusus adalah sebesar Rp442.593.443.000,00 sedangkan realisasinya adalah Rp423.717.990.705,00 atau sebesar 95,74%. Rincian anggaran dan realisasi dana alokasi khusus adalah sebagai berikut: Tabel 5.24 Rincian Pendapatan Dana Alokasi Khusus No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24.



Uraian DAK Bidang Pendidikan SD DAK Bidang Kesehatan (Pelayanan Farmasi) DAK Bidang Kesehatan (Pelayanan Rujukan) DAK Bidang Infrastruktur Jalan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi DAK Bidang Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi DAK Bidang Kelautan dan Perikanan DAK Bidang Pertanian DAK Bidang Keluarga Berencana DAK Bidang Sanitasi DAK Bidang Lingkungan Hidup DAK Bidang Pendidikan SMP DAK Bidang Kesehatan (Pelayanan Dasar) DAK Bidang Perdagangan (Pasar) DAK Bidang Pariwisata DAK Bantuan Oprasional Penyelengaraan PAUD DAK Tunjangan Profesi Guru DAK Bantuan Operasional Kesehatan DAK Jaminan Persalinan DAK Bantuan Operasional KB DAK Pelayanan Administrasi Kependudukan DAK Tambahan Penghasilan Guru DAK Dukungan Jaminan Kesehatan Nasional DAK Industri Kecil dan Menengah TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



10.539.000.000,00



10.472.363.600,00



99,37



10.226.530.000,00



4.175.000.000,00



4.134.573.433,00



99,03



4.584.515.000,00



5.317.000.000,00



4.247.801.522,00



79,89



4.028.919.000,00



26.788.000.000,00



21.214.050.500,00



79,19



47.747.422.373,00



9.895.000.000,00



6.926.341.100,00



70,00



18.093.386.000,00



850.000.000,00



547.801.000,00



64,45



3.000.387.000,00



1.168.000.000,00



935.322.900,00



80,08



1.578.598.000,00



3.676.000.000,00



2.573.388.300,00



70,01



1.050.710.000,00



705.000.000,00



600.581.200,00



85,19



1.052.840.905,00



1.500.000.000,00



1.500.000.000,00



100,00



4.351.352.154,00



721.000.000,00



721.000.000,00



100,00



0,00



2.699.000.000,00



2.583.716.000,00



95,73



3.376.709.000,00



4.097.000.000,00



2.868.124.000,00



70,01



12.455.377.000,00



8.936.000.000,00



6.255.249.000,00



70,00



676.415.000,00



1.000.000.000,00



0,00



0,00



330.000.000,00



32.959.200.000,00



32.806.800.000,00



99,54



30.375.600.000,00



270.435.452.000,00



270.435.452.000,00



100,00



191.471.637.081,00



33.048.482.000,00



33.048.482.000,00



100,00



4.793.235.750,00



0,00



0,00



5.275.290.000,00



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



0,00



453.441.000,00



5.275.290.000,00



100,00



330.714.400,00



3.723.019.000,00



3.528.149.888,00



94,77



3.395.472.000,00



1.896.000.000,00



0,00



0,00



1.486.650.000,00



12.690.000.000,00



12.558.184.262,00



98,96



0,00



500.000.000,00



485.320.000,00



97,06



0,00



442.593.443.000,0



423.717.990.705,00



95,74



344.859.911.663,00



Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak tercapainya Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dirinci sebagai berikut : a) Penyaluran DAK fisik tahun anggaran 2018 disesuaikan dengan kebutuhan/kontrak kegiatan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 62



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



b) Kegiatan fisik yang didanai dari DAK fisik mengalami kendala alam sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan. c) Penyaluran DAK non fisik sesuai dengan alokasi tahun anggaran tahun 2018 (Perpres 107/017) dikurangi SILPA tahun anggaran 2017. b. Transfer Pemerintah Pusat Lainnya Realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya berupa dana penyesuaian, dimana pada tahun 2018 terealisasi sebesar Rp242.207.412.850,00 atau sebesar 100% dari yang anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp242.207.413.000,00. Rincian transfer pemerintah pusat lainnya tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.25 Rincian Dana Penyesuaian No. 1. 2. 3.



Uraian Dana Desa Dana Proyek Pemda dan Desentralisasi (DID) Insentif P2D2 TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 167.707.413.000,00



Realisasi 2018 (Rp) 167.707.412.850,00



100,00



Realisasi TA 2017 (Rp) 172.183.366.000,00



74.500.000.000,00



74.500.000.000,00



100,00



7.500.000.000,00



0,00 242.207.413.000,00



0,00 242.207.412.850,00



0,00 100,00



0,00 179.683.366.000,00



%



Semua pendapatan pada transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan atau sebesar 100%. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Sementara pendapatan dana insentif daerah merupakan dana yang diberikan oleh Kementerian Keuangan RI yang bertujuan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan kriteria kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, serta perekonomian dan kesejahteraan. c. Transfer Pemerintah Provinsi Anggaran untuk transfer pemerintah provinsi pada tahun 2018 adalah sebesar Rp184.033.545.213,00, sedangkan realisasinya sebesar Rp212.847.457.828,00 atau 115,66% dari yang dianggarkan. Rincian anggaran dan pendapatan transfer pemerintah provinsi tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.26 Rincian Transfer Pemerintah Provinsi No. 1. 2.



Uraian Pendapatan Bagi Hasil Pajak Transfer Pemerintah Provinsi - Lainnya TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



174.461.658.713,00



203.200.571.328,00



116,47



207.350.774.218,00



9.571.886.500,00



9.646.886.500,00



100,78



31.081.486.500,00



184.033.545.213,00



212.847.457.828,00



115,66



238.432.260.718,00



1) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pada tahun 2018, anggaran pendapatan bagi hasil pajak adalah sebesar Rp174.461.658.713,00, sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp203.200.571.328,00 atau sebesar 116,47%. Rincian anggaran dan realisasi pendapatan bagi hasil pajak, yaitu: Tabel 5.27 Rincian Pendapatan Bagi Hasil Pajak No. 1. 2.



Uraian Bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor Bagi hasil dari BBNKB



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



43.598.304.273,67



52.140.396.102,00



119,59



47.801.207.208,00



31.568.727.013,00



37.748.788.665,00



119,58



35.719.970.058,00



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 63



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No. 3. 4. 5.



Uraian Bagi hasil dari PBBKB Bagi hasil dari pajak P2AP Bagi hasil dari pajak rokok TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 49.979.386.138,67 212.508.795,00 49.102.732.492,66 174.461.658.713,00



Realisasi 2018 (Rp) 60.643.688.211,00 256.227.993,00 52.411.470.357,00 203.200.571.328,00



Realisasi TA 2017 (Rp) 58.145.834.314,00 267.192.652,00 65.416.569.986,00 207.350.774.218,00



% 121,34 120,57 106,74 116,47



2) Transfer Pemerintah Provinsi Lainnya Pendapatan transfer pemerintah provinsi lainnya berupa bantuan keuangan dari provinsi terealisasi sebesar Rp9.646.886.500,00 atau 100,78% dari yang telah dianggarkan sebesar Rp9.571.886.500,00. Adapun rincian anggaran dan realisasi pendapatan transfer pemerintah provinsi lainnya tahun 2018, yaitu: Tabel 5.28 Anggaran dan Realisasi Transfer Pemerintah Provinsi Lainnya No. 1.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



12. 13. 14.



15



16



17



18



Uraian Bantuan Keuangan Penunjang Operasional TMMD Bantuan penyelenggaraan pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) BOP MADIN Pelaksanaan Peringatan Hari Aksara Internasional tingkat Provinsi Pengembangan Taman POSYANDU Penanganan infrastruktur Kebinamargaan Penanganan infrastruktur Pengairan Bantuan Program Jalin Matra Seleksi dan Pembinaan Guru Berprestasi dan berdedikasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ponkesdes Peningkatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Rawat Inap Plus Peningkatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Rawat Inap Standart Pendampingan Ibu Hamil Resiko Tinggi Bantuan Keuangan dari Propinsi Hari Jadi Propinsi Bantuan Keuangan Peringatan Hari Aksara Internasional Tingkat Propinsi Pembangunan Infrastruktur Keciptakaryaan Bantuan Pemenuhan Honorarium Kinerja Kepala/Guru TK/PAUD non PNS Bantuan Pemenuhan Honorarium Kinerja Guru non PNS TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



0,00



0,00



0,00



150.000.000,00



5.310.000.000,00



5.310.000.000,00



100,00



5.310.000.000,00



100.000.000,00



100.000.000,00



100,00



100.000.000,00



0,00



0,00



225.000.000,00



225.000.000,00



100,00



225.000.000,00



0,00



0,00



0,00



1.500.000.000,00



0,00



0,00



0,00



23.000.000.000,00



0,00



75.000.000,00



0,00



75.000.000,00



0,00



0,00



0,00



20.000.000,00



452.400.000,00



452.400.000,00



100,00



377.000.000,00



90.000.000,00



0,00



0,00



75.000.000,00



90.000.000,00



180.000.000,00



200,00



75.000.000,00



164.486.500,00



164.486.500,00



100,00



164.486.500,00



50.000.000,00



50.000.000,00



100,00



0,00



10.000.000,00



10.000.000,00



100,00



0,00



2.000.000.000,00



2.000.000.000,00



100,00



0,00



588.000.000,00



588.000.000,00



100,00



0,00



492.000.000,00



492.000.000,00



100,00



0,00



9.571.886.500,00



9.646.886.500,00



100,78



31.081.486.500,00



10.000.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 64



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



5.1.1.1.c Lain-lain Pendapatan yang Sah Lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp128.751.117.989,00, sementara realisasinya adalah sebesar Rp131.529.815.766 atau sebesar 102,16%. Anggaran pendapatan hibah tahun 2018 sebesar Rp128.751.117.989,00 terealisasi sebesar Rp131.529.815.766,36 atau sebesar 102,16% terdiri dari : a. Pendapatan hibah tahun 2018 senilai Rp 123.591.422.543,31 merupakan realisasi pendapatan dari Dana BOS yaitu bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada sekolah-sekolah negeri guna menunjang kegiatan operasionalnya. b. Pendapatan hibah dari Kementrian Pendidikan (Blockgrant) pada Dinas Pendidikan senilai Rp 7.864.052.223,05. c. Pendapatan Hibah dari PT. Karya Anak Bangsa pada RSUD Blambangan senilai Rp 49.341.000,00 dan RSUD Genteng senilai Rp 25.000.000,00. 5.1.1.2 Belanja dan Transfer



Anggaran TA 2018 (Rp)



Realisasi TA 2018 (Rp)



Realisasi TA 2017 (Rp)



2.932.152.201.493,82



2.753.665.811.332,60



2.776.030.217.673,20



Realisasi belanja dan transfer Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp2.753.665.811.332,60 atau sebesar 93,91% dari anggaran belanja dan transfer yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp2.932.152.201.493,82. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi belanja dan transfer mengalami penurunan sebesar Rp22.364.406.340,60 atau sebesar 0,81%. Rincian anggaran belanja dan transfer tahun 2018, yaitu: Tabel 5.29 Anggaran dan Realisasi Belanja dan Transfer Tahun 2018 No. 1. 2. 3. 4.



Uraian Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tak Terduga Transfer TOTAL



Anggaran TA 2018 (Rp) 2.072.283.914.734,82 525.195.731.146,00



Realisasi TA 2018 (Rp) 1.945.420.887.034,24 480.382.663.298,36



93,88 91,47



Realisasi TA 2017 (Rp) 1.781.196.294.188,39 657.077.214.259,81



Kenaikan/Penurunan (Rp) 164.224.592.845,85 (176.694.550.961,45)



3.753.273.100,00



0,00



0,00



2.947.751.000,00



(2.947.751.000,00)



330.919.282.513,00 2.932.152.201.493,82



327.862.261.000,00 2.753.665.811.332,60



99,08 93,91



334.808.958.225,00 2.776.030.217.673,20



(6.946.697.225,00) (22.364.406.340,60)



%



5.1.1.2.a Belanja Operasi Anggaran belanja operasi tahun 2018 adalah sebesar Rp2.072.283.914.734,82 dan realisasinya sebesar Rp1.945.420.887.034,24 atau sebesar 93,88%. Rincian anggaran dan realisasi belanja operasi tahun 2018 adalah sebagai berikut : Tabel 5.30 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Operasi No. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Uraian Belanja Pegawai Belanja Barang Bunga Hibah Bantuan Sosial Bantuan Keuangan TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 1.251.783.482.149,33 705.824.529.588,00 17.508.843.469,49 78.755.198.764,00 18.411.860.764,00



Realisasi 2018 (Rp) 1.185.271.560.490,67 676.695.287.639,77 14.836.209.103,80 61.221.365.000,00 7.396.464.800,00



94,69 95,87 84,74 77,74 40,17



Realisasi TA 2017 (Rp) 1.099.860.795.452,07 591.051.197.771,32 0,00 85.370.178.480,00 3.945.356.300,00



0,00



0,00



0,00



968.766.185,00



2.072.283.914.734,82



1.945.420.887.034,24



93,88



1.781.196.294.188,39



%



Rincian untuk masing-masing jenis belanja operasi diuraikan sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 65



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a. Belanja Pegawai Realisasi belanja pegawai tahun 2018 adalah sebesar Rp1.185.271.560.490,67, atau sebesar 94,69% dari anggaran yang ditetapkan atau sebesar Rp1.251.783.482.149,33. Belanja pegawai terdiri dari: Tabel 5.31 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Pegawai No



Uraian



1.



Gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Belanja Penerimaan Lainnya Pimp & Angg DPRD serta KDH/WKDH Biaya Pemungutan Pajak Daerah Insentif Pemungutan Pajak Daerah Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Honorarium PNS Honorarium Non PNS Uang Lembur Belanja Pegawai BLUD Uang Untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Belanja Jasa Administrasi Perkantoran Belanja Pegawai BOS TOTAL



2.



3.



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



11.



12. 13.



Anggaran 2018 (Rp) 1.013.202.643.400,00



Realisasi 2018 (Rp) 967.076.063.180,00



95,45



Realisasi TA 2017 (Rp) 799.479.108.728,00



89.380.448.622,00



82.595.281.597,67



92,41



208.897.332.039,07



15.975.120.000,00



15.893.120.000,00



99,49



7.095.720.000,00



1.795.655.116,00



321.763.799,00



17,92



608.148.477,00



4.312.590.704,00



1.676.298.025,00



38,87



1.421.747.775,00



%



1.785.051.933,33



0,00



0,00



364.810.647,00



23.549.513.942,00



20.808.110.650,00



88,36



20.326.657.750,00



70.770.738.000,00



67.385.259.500,00



95,22



28.866.084.055,00



12.290.670.432,00



11.195.178.600,00



91,09



12.638.909.000,00



13.676.050.000,00



12.437.122.439,00



90,94



10.562.843.481,00



43.000.000,00



41.500.000,00



96,51



119.000.000,00



2.000.000,00



2.000.000,00



100,00



39.000.000,00



5.000.000.000,00



5.839.862.700,00



116,80



9.441.433.500,00



1.251.783.482.149,33 1.185.271.560.490,67



94.69



1.099.860.795.452,07



Realisasi belanja pegawai atas biaya pemungutan pajak daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan insentif pemungutan retribusi daerah tidak dapat terserap dengan optimal dikarenakan pada tahun 2018, realisasi pendapatan pajak dan pendapatan retribusi daerah tidak dapat mencapai prosentase target pendapatan yang telah dianggarkan. Realisasi belanja pegawai tahun 2018 yang melebihi pagu anggaran adalah belanja pegawai BOS yakni sebesar 116,80% dari pagu anggaran belanja yang telah ditetapkan, hal ini dikarenakan meningkatnya penyediaan dana pendamping program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan. b. Belanja Barang Realisasi belanja barang pada tahun 2018 adalah sebesar Rp676.695.287.639,77 atau sebesar 95,31% dari anggaran yang ditetapkan atau sebesar Rp705.824.529.588,00. Belanja barang terdiri dari: Tabel 5.32 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Barang No



Uraian



1. 2. 3. 4.



Belanja bahan pakai habis Belanja bahan / material Belanja jasa kantor Belanja premi asuransi Belanja perawatan kendaraan bermotor Belanja cetak dan penggandaan Belanja sewa



5. 6. 7.



Anggaran 2018 (Rp) 50.556.974.125,00 29.685.400.797,00 161.114.168.623,00 1.489.860.000,00



Realisasi 2018 (Rp) 47.757.869.253,20 27.033.110.228,00 154.227.346.040,26 1.166.192.000,00



%



Realisasi TA 2017



94,46 91,07 95,73 78,28



44.054.695.927,05 27.309.115.498,00 138.598.084.276,00 1.131.232.000,00



3.716.054.380,00



3.333.266.684,00



89,7



2.791.826.184,00



28.437.724.054,00 5.188.209.000,00



27.028.702.406,00 4.294.529.127,00



95,05 82,77



26.648.063.688,00 4.197.752.333,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 66



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29 30. 31. 32.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian rumah/gedung/gudang/parker Belanja sewa sarana mobilitas Belanja sewa alat berat Belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor Belanja makanan dan minuman Belanja pakaian dinas dan atributnya Belanja pakaian kerja Belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu Belanja perjalanan dinas Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Belanja Kursus, Pelatihan , Sosialisasi dan bimbingan teknis PNS Belanja Perjalanan Pindah Tugas Belanja Pemeliharaan Belanja jasa konsultasi Belanja Barang dan Jasa BLUD Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga Belanja Jasa Administrasi Perkantoran Belanja Pemberian Hadiah Belanja Pemberian Tali Asih Belanja Kursus, Pelatihan , Sosialisasi dan bimbingan teknis Non PNS Belanja pelayanan kesehatan Belanja Sewa Tanah Belanja barang dan jasa BOS Belanja pengadaan bahan kepustakaan Belanja Perlengkapan dan peralatan kerja Belanja kontribusi kepada lembaga atau asosiasi atau organisasi TOTAL



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi TA 2017



3.001.150.000,00 251.200.000,00



2.768.063.540,00 164.126.000,00



92,23 65,34



2.406.285.600,00 0,00



13.932.092.650,00



13.179.323.350,00



94,60



11.170.700.550,00



48.562.220.805,00



45.257.398.850,00



93,19



31.756.910.950,00



500.750.000,00



486.758.200,00



97,21



543.643.250,00



1.824.881.200,00



1.718.480.350,00



94,17



1.621.668.500,00



4.437.570.400,00



4.397.490.850,00



99,1



2.564.803.400,00



71.834.538.161,00



65.682.829.620,00



91,44



61.148.831.188,00



0,00



0,00



0,00



18.260.000,00



1.063.100.000,00



967.238.959,00



90,98



1.366.602.179,00



5.600.000,00



5.600.000,00



26.510.947.742,00 7.765.925.250,00 122.652.647.091,00



25.711.199.874,00 7.455.745.000,00 115.848.053.122,73



96,98 96,01 94,45



28.848.168.568,00 6.381.660.150,00 94.246.370.635,32



13.496.317.582,00



10.860.792.450,00



80,47



7.951.658.475,00



0,00



0,00



0,00



17.000.000,00



841.359.600,00 13.150.000,00



816.339.900,00 11.911.000,00



97,03 90,58



293.788.350,00 0,00



1.054.400.000,00



597.400.000,00



56,66



1.084.300.000,00



4.041.824.400,00 20.768.400,00 102.952.522.578,00



4.031.058.000,00 20.768.400,00 111.006.328.085,58



99,73 100 107,82



5.860.458.507,00 0,00 88.525.023.362,95



200.000.000,00



197.883.600,00



98,94



152.966.000,00



673.172.750,00



669.482.750,00



99,45



321.948.200,00



0,00



0,00



0,00



0,00



676.695.287.639,77



95,87



591.051.197.771,32



705.824.529.588,00



100



39.380.000,00



Belanja barang yang tidak terserap secara optimal adalah belanja sewa alat berat yakni hanya terserap 65,34% dari pagu anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penyerapan anggaran belanja sewa alat berat telah dilaksanakan berdasarkan kebutuhan anggaran pada saat pelaksanaan kegiatan. c. Bunga Realisasi bunga tahun 2018 sebesar Rp14.836.209.103,80 atau 84,74% dari anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar sebesar Rp17.508.843.469,49. Tabel 5.33 Rincian Anggaran dan Realisasi Bunga No



1.



Uraian Belanja Bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bank TOTAL



Realisasi TA 2017 (Rp)



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



17.508.843.469,49



14.836.209.103,80



84,74



0,00



17.508.843.469,49



14.836.209.103,80



84,74



0,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 67



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



d. Hibah Realisasi hibah pada tahun 2018 adalah sebesar Rp61.221.365.000,00 atau sebesar 77,74% dari anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp78.755.198.764,00. Hibah terdiri dari: Tabel 5.34 Rincian Anggaran dan Realisasi Hibah No 1. 2.



Uraian Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Orga nisasi Swasta TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



6.674.500.000,00



5.254.535.000,00



78,73



9.175.812.500,00



72.080.698.764,00



55.966.830.000,0 0



77,64



76.194.365.980,00



78.755.198.764,00



61.221.365.000,00



77,74



85.370.178.480,00



e. Bantuan Sosial Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu atau kelompok masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Pada tahun 2018, bantuan sosial hanya terealisasi sebesar Rp7.396.464.800,00 atau sebesar 40,17% dari anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp18.411.860.764,00. Rincian anggaran dan realisasi bantuan sosial tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.35 Rincian Anggaran dan Realisasi Bantuan Sosial No. 1.



2.



3.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Belanja Bantuan Sosial Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan Belanja Bantuan Sosial Kepada Kelompok Masyarakat Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat TOTAL



Realisasi 2018 (Rp)



Realisasi 2017 (Rp)



%



300.000.000,00



300.000.000,00



100,00



0,00



3.200.000.000,00



2.257.674.800,00



70,55



660.000.000,00



14.911.860.764,00



4.838.790.000,00



32,45



3.285.356.300,00



18.411.860.764,00



7.396.464.800,00



40,17



3.945.356.300,00



5.1.1.2.b Belanja Modal Menurut standar akuntansi pemerintahan, belanja modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Belanja modal meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi, dan jaringan, serta belanja aset tetap lainnya. Anggaran belanja modal tahun 2018 adalah sebesar Rp525.195.731.146,00, sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp480.382.663.298,36 atau sebesar 91,47%. Jika dibandingkan dengan realisasi belanja modal tahun 2017, realisasi belanja modal pada tahun 2018 mengalami penurunan sebesar Rp176.694.550.961,45. Tabel 5.36 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Modal No.



Uraian



a.



Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan



b. c.



Anggaran 2018 (Rp) 17.539.076.360,00



Realisasi 2018 (Rp) 17.236.577.363,00



98,28



Realisasi 2017 (Rp) 591.498.930,00



109.612.952.789,00



89.525.778.055,06



81,67



127.609.792.780,36



116.446.006.555,00



109.612.985.076,37



94,13



99.016.314.156,45



%



Catatan Atas Laporan Keuangan | 68



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No. d. e.



Uraian Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



278.055.695.442,00



260.540.727.453,93



93,70



429.199.191.893,00



3.542.000.000,00



3.466.595.350,00



97,87



660.416.500,00



525.195.731.146,00



480.382.663.298,36



91,47



657.077.214.259,81



a. Belanja Tanah Realisasi belanja tanah pada tahun 2018 sebesar Rp17.236.577.363,00 atau sebesar 98,28% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu Rp17.539.076.360,00. b. Belanja Peralatan dan Mesin Realisasi belanja peralatan dan mesin pada tahun 2018 adalah sebesar Rp89.525.778.055,06 atau sebesar 81,67% dari anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp109.612.952.789,00. Rincian belanja peralatan dan mesin adalah sebagai berikut: Tabel 5.37 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Peralatan dan Mesin No. 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8. 9. 10. 11.



12.



13.



14.



15.



Uraian Belanja modal pengadaan alat-alat berat Belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor Belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat tidak bermotor Belanja modal pengadaan alat-alat angkutan di air tidak bermotor Belanja modal pengadaan alat-alat bengkel Belanja modal pengadaan alat-alat pengolahan pertanian dan peternakan Belanja modal pengadaan peralatan kantor Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor Belanja modal pengadaan computer Belanja modal pengadaan mebeulair Belanja modal pengadaan peralatan dapur Belanja modal pengadaan penghias ruangan rumah tangga Belanja modal pengadaan alat-alat studio Belanja modal pengadaan alat-alat komunikasi Belanja modal pengadaan alat-alat ukur



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



1.585.000.000,00



1.567.500.000,00



98,90



817.880.000,00



9.948.090.000,00



9.119.929.720,00



91,68



3.317.971.720,00



689.900,00



680.000,00



98,57



23.876.519,00



5.000.000,00



0,00



0,00



0,00



524.562.500,00



274.228.000,00



52,28



153.398.100,00



2.596.466.500,00



709.454.060,00



27,32



606.252.300,00



1.290.953.350,00



1.191.652.899,00



92,31



2.661.230.490,00



1.554.884.800,00



1.482.441.600,00



95,34



2.159.034.502,00



14.796.834.447,00



13.667.664.865,00



92,37



10.850.626.703,00



6.317.444.535,00



5.770.190.880,00



91,34



9.151.452.400,00



336.479.050,00



327.005.410,00



97,18



376.202.250,00



8.458.700,00



2.940.000,00



34.,76



330.057.694,48



2.784.483.051,00



2.562.429.225,00



92,03



3.727.852.934,00



363.493.200,00



333.041.400,00



91,62



791.660.455,00



220.464.900,00



197.835.000,00



89,74



1.928.175.300,00



%



Realisasi 2017 (Rp)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 69



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No. 16.



17.



18.



19.



20.



21.



22.



23. 24. 25.



26.



27.



28.



29.



30. 31.



32.



Uraian Belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran Belanja modal pengadaan alat-lat laboratorium Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Alat Pengolahan Limbah Belanja Modal Pengadaan Alat Musik Belanja modal pengadaan alat-alat persenjataan / keamanan Belanja Modal Dana BLUD Belanja Modal Pengadaan Fasilitas Lalu Lintas Darat dan pengadaan flashing light Belanja Modal Pengadaan Peralatan Rumah Tangga Belanja Modal Peralatan Industri Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat olah Raga Belanja Modal Perlengkapan Gedung Kantor (AC, Gorden, Awning, Genset, Karpet Gedung Kantor, Pintu Elektronik, Tabung Pemadam Kebakaran, Tiang bendera, dan Figura) Belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan Belanja modal pengadaan alat penunjang pendidikan Belanja modal pengadaan peralatan dan perlengkapan tanggap darurat bencana Belanja modal BOS Belanja modal pengadaan konstruksi/ pembelian alat pengolahan limbah Belanja Modal Pengadaan Alat dan Bahan Laboratorium Peternakan TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



24.199.301.904,00



23.613.432.751,06



97,58



41.334.719.283,88



1.198.501.990,00



1.174.469.276,00



97,99



4.603.573.467,00



2.398.000.000,00



2.393.625.000,00



99,82



0,00



158.020.000,00



156.850.000,00



99,26



0,00



482.661.050,00



473.224.000,00



98,04



1.100.090.050,00



10.231.302.909,00



8.750.573.053,00



85,53



5.811.064.500,00



1.361.610.000,00



1.350.092.000,00



99,15



1.196.043.000,00



774.935.900,00



762.385.250,00



98,38



1.221.706.875,00



500.000.000,00



485.320.000,00



97,06



0,00



218.408.100,00



217.674.500,00



99,66



8.801.450,00



5.158.921.503,00



4.989.904.960,00



96,72



4.671.486.274,00



0,00



0,00



0,00



2.375.000,00



77.752.000,00



76.468.000,00



98,35



965.772.000,00



119.035.000,00



77.992.375,00



65,52



200.830.000,00



20.000.000.000,00



7.397.148.331,00



36,99



29.597.659.513,00



390.000.000,00



388.428.000,00



99,60



0,00



11.197.500,00



11.197.500,00



100,00



0,00



109.612.952.789,00



89.525.778.055,06



81,67



127.609.792.780,36



c. Belanja Gedung dan Bangunan Belanja gedung dan bangunan pada tahun 2018 terealisasi sebesar Rp109.612.985.076,37 atau sebesar 89,25% dari anggaran yang telah



Catatan Atas Laporan Keuangan | 70



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



ditetapkan, yaitu sebesar Rp116.446.006.555,00. Rincian anggaran dan realisasi belanja gedung dan bangunan adalah sebagai berikut: Tabel 5.38 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Gedung dan Bangunan No.



1.



2.



3.



4.



5.



6. 7. 8. 9.



10.



11.



12.



13.



14.



15.



16.



17.



18.



19. 20.



Uraian Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung kantor Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian rumah jabatan Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian rumah dinas Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung gudang Belanja modal pengadaan konstruksi tugu peringatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Bangunan Keolahragaan Belanja Modal Kontruksi Seni Budaya Belanja Modal Konstruksi Bangunan Persampahan Belanja Modal pengadaan kontruksi bangunan Pertamanan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Kandang Belanja Modal Pengadaan Kontruksi/Pembelian Alat Pengolahan Limbah Belanja modal pengadaan konstruksi papan nama Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pemagaran Belanja Modal Pengadaan kontruksi/pembelian Bangunan Obyek Wisata Belanja modal pengadaan kontruksi/pembelian pagar gedung kantor Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Los Pasar Belanja modal Pembangunan Depo Persampahan Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung sekolah Benlanja modal pengadaan kontruksi Reklame/baliho Belanja modal pengadaan



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



42.770.931.769,00



34.144.725.764,95



79,83



39.427.097.418,45



762.000.000,00



754.671.000,00



99,04



393.985.000,00



612.000.000,00



608.785.000,00



99,47



937.963.550,00



1.664.000.000,00



512.369.000,00



30,79



1.557.882.300,00



794.850.000,00



789.143.200,00



99,28



499.537.850,00



1.090.776.700,00



1.087.575.900,00



99,71



638.714.400,00



1.100.000.000,00



99.273.600,00



9,02



2.999.850,00



2.948.184.800,00



2.931.003.800,00



99,42



418.293.000,00



9.899.378.000,00



9.868.024.800,00



99,68



11.074.632.850,00



73.000.000,00



72.689.000,00



99,57



0,00



0,00



0,00



00,00



630.807.700,00



9.890.879.250,00



9.577.155.400,00



96,83



11.236.728.800,00



4.937.657.000,00



4.927.427.600,00



99,79



5.497.933.050,00



633.830.000,00



623.755.600,00



98,41



1.938.347.050,00



3.223.200.000,00



3.212.488.200,00



99,67



2.282.604.650,00



5.636.000.000,00



4.829.755.167,42



85,69



722.319.400,00



10.000.000,00



10.000.000,00



100,00



0,00



19.267.011.650,00



24.637.776.465,00



127,88



15.727.834.150,00



311.840.000,00



311.140.000,00



99,78



308.824.800,00



129.587.400,00



129.587.400,00



100,00



0,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 71



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



21.



22.



23.



24.



25.



26.



27.



28.



29.



30.



31. 32. 32. 33. 34.



35.



36.



37.



Uraian konstruksi/pembelian bangunan perhotelan Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan poliklinik Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan musholla/masjid Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian sarana air bersih dan sanitary Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian interior Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung perpustakaan sekolah Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung laboratorium Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan gazebo Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan balai pertemuan Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan Tempat Pelelangan Ikan Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan rumah sakit Belanja Modal Pengadaan Teralis Gedung Kantor Belanja Modal Pengadaan Papan Nama Belanja Modal Pengadaan Dek Kayu Belanja Modal Pengadaan Pintu Sliding Belanja Modal Pengadaan Bakdroop Belanja modal pengadaan konstruksi paving halaman gedung kantor Belanja modal pengadaan konstruksi paving halaman gedung sekolah Belanja modal pengadaan konstruksi paving pasar



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



0,00



0,00



0,00



197.899.850,00



400.000.000,00



398.646.000,00



99,66



59.368.850,00



552.000.000,00



529.983.900,00



96,01



362.030.650,00



510.000.000,00



508.217.600,00



99,65



51.362.000,00



857.070.000,00



854.444.900,00



99,69



1.728.050.000,00



1.605.550.407,00



1.543.359.400,00



96,13



119.987.000,00



366.000.000,00



363.789.000,00



99,40



60.000.000,00



226.500.000,00



226.462.500,00



99,98



212.660.000,00



84.446.000,00



84.446.000,00



100,00



418.800.000,00



2.367.617.600,00



2.287.313.407,00



96,61



0,00



78.725.000,00



78.217.400,00



99,36



68.737.870,00



24.486.100,00



24.475.700,00



99,96



239.497.500,00



200.000.000,00



199.430.000,00



99,72



0,00



5.000.000,00



5.000.000,00



1.024.452.629,00



1.007.925.272,00



98,39



1.504.969.520,00



1.414.032.250,00



1.401.319.100,00



99,10



461.689.500,00



450.000.000,00



448.600.000,00



99,69



96.600.000,00



525.000.000,00



524.008.000,00



99,81



75.000.000,00



100



63.155.598,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 72



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



38.



Uraian Belanja modal pengadaan konstruksi paving halaman gedung olah raga TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 0,00



Realisasi 2018 (Rp)



Realisasi 2017 (Rp)



%



0,00



0,00



0,00



116.446.006.555,00 109.612.985.076,37



94,13



99.016.314.156,45



d. Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan Realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada tahun 2018 adalah sebesar Rp260.540.727.453,93 atau 93,70% dari anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp278.055.695.442,00. Rincian belanja jalan, irigasi, dan jaringan terdiri dari: Tabel 5.39 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan No 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20 21. 22. 23. 24.



Uraian Belanja modal pengadaan konstruksi jalan Belanja modal pengadaan konstruksi plengsengan/ penahan badan jalan Belanja modal pengadaan konstruksi jembatan penyebrangan di atas air Belanja modal pengadaan konstruksi waduk Belanja modal pengadaan konstruksi jaringan irigasi Belanja modal pengadaan konstruksi jaringan air bersih/ air minum Belanja modal pengadaan konstruksi reservoir Belanja modal pengadaan konstruksi pintu air Belanja modal pengadaan kontruksi drainase atau gorong-gorong Belanja modal pengadaan kontruksi kolam Belanja Modal Kontruksi Pengaman Pantai Belanja modal pengadaan drainase Belanja modal pengadaan konstruksi plengsengan Belanja modal pengadaan konstruksi sumur bor Belanja modal pengadaan konstruksi sumur resapan Belanja modal pengadaan konstruksi parit/ selokan penahan (gully plug) Belanja modal pengadaan lampu hias taman Belanja modal pengadaan lampu penerang hutan kota Belanja modal pengadaan lampu PJU Belanja modal pengadaan instalasi listrik Belanja modal pengadaan instalasi telepon Belanja modal pengadaan trotoar Belanja modal pengadaan marka jalan Belanja modal pengadaan pembangunan dermaga



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



81.210.372.275,00



71.920.984.163,00



88,56



94.865.253.944,00



16.207.743.500,00



16.069.939.000,00



99,15



61.367.089.350,00



5.457.766.219,00



5.414.813.800,00



99,21



3.824.876.000,00



3.700.000.000,00



3.690.052.000,00



99,73



15.714.802.000,00



70.208.192.578,22



64.470.249.081,00



91,83



127.515.027.838,00



19.690.320.263,78



19.508.412.700,00



99,08



29.527.304.321,00



29.820.000,00



29.820.000,00



100,00



0,00



2.378.000.000,00



2.371.263.000,00



99,72



2.146.484.000,00



7.815.000.000,00



7.404.654.700,00



94,75



20.303.286.400,00



50.000.000,00



50.000.000,00



100,00



338.850.000,00



297.000.000,00



296.533.600,00



99,84



377.215.000,00



0,00



0,00



0,00



129.431.000,00



3.608.333.000,00



3.598.917.300,00



99,74



6.194.270.000,00



46.478.800,00



46.226.000,00



99,46



1.988.815.000,00



400.000.000,00



397.802.000,00



99,45



148.019.000,00



0,00



0,00



0,00



16.906.000,00



795.000.000,00



789.581.600,00



99,32



276.324.800,00



216.351.742,00



216.001.741,49



99,84



0,00



24.498.104.339,00



24.170.012.718,44



98,66



9.679.473.240,00



1.093.385.700,00



1.079.069.750,00



98,69



759.710.400,00



111.650.000,00



109.742.500,00



98,29



48.298.000,00



5.176.854.000,00



5.172.415.400,00



99,91



5.276.071.100,00



1.100.000.000,00



1.089.407.600,00



99,04



149.748.000,00



1.000.000.000,00



0,00



0,00



0,00



%



Realisasi 2017 (Rp)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 73



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Belanja modal pengadaan instalasi oksigen Belanja modal pengadaan instalasi air Belanja modal pengadaan konstruksi paving jalan TOTAL



25. 26. 27.



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



83.000.000,00



82.569.550,00



99,48



179.233.900,00



95.000.000,00



94.581.000,00



99,56



30.053.900,00



32.787.323.025,00



32.467.678.250,00



99,03



48.342.648.700,00



278.055.695.442,00



260.540.727.453,93



93,70



429.199.191.893,00



e. Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja aset tetap lainnya pada tahun 2018 terealisasi sebesar Rp3.466.595.350,00 atau 97,87% dari anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp3.542.000.000,00. Belanja aset tetap lainnya terdiri dari: Tabel 5.40 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Aset Tetap Lainnya No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Anggaran 2018 (Rp)



Uraian Belanja modal pengadaan buku Ensiklopedia Belanja Modal Pengadaan Buku Bacaan Anak-anak Belanja Modal Buku Pengayaan / Referensi Belanja modal pengadaan lukisan/foto Belanja modal pengadaan market/miniatur/ diorama Belanja modal pengadaan tanaman Belanja modal pengadaan ternak TOTAL



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



0,00



0,00



0,00



5.800.000,00



0,00



0,00



0,00



99.768.000,00



3.250.000.000,00



3.182.583.600,00



97,93



0,00



50.000.000,00



44.500.000,00



89,00



133.100.000,00



40.000.000,00



39.779.000,00



99,45



0,00



0,00



0,00



0,00



421.748.500,00



202.000.000,00



199.732.750,00



98,88



0,00



3.542.000.000,00



3.466.595.350,00



97,87



660.416.500,00



5.1.1.2.c Belanja Tak Terduga Belanja tak terduga merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Belanja tak terduga pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp3.753.273.100,00, sedangkan untuk realisasi belanja tak terduga adalah nihil. 5.1.1.2.d Transfer Anggaran transfer tahun 2018 adalah sebesar Rp330.919.282.513,00, sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp327.862.261.000,00 atau sebesar 99,08%. Adapun rincian anggaran dan realisasi transfer tahun 2018, yaitu: Tabel 5.41 Rincian Anggaran dan Realisasi Transfer No.



Uraian Transfer Bagi Hasil ke Desa Transfer Bantuan Keuangan TOTAL



1. 2.



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



Realisasi TA 2016 (Rp)



11.581.369.513,00



11.427.967.700,00



98,68



7.324.051.250,00



319.337.913.000,00



316.434.293.300,00



99,09



327.484.906.975,00



330.919.282.513,00



327.862.261.000,00



99,08



334.808.958.225,00



a. Transfer Bagi Hasil ke Desa Realisasi transfer bagi hasil ke desa adalah sebesar Rp11.427.967.700,00 atau sebesar 98,68% dari anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.581.369.513,00, merupakan bagi hasil pajak yang terdiri dari: Tabel 5.42 Rincian Anggaran dan Realisasi Transfer Bagi Hasil ke Desa No. 1. 2.



Uraian Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Retribusi



Anggaran 2018 (Rp) 11.473.652.810,00



Realisasi 2018 (Rp) 11.320.251.200,00



98,66



Realisasi 2017 (Rp) 7.324.051.250,00



107.716.703,00



107.716.500,00



100,00



0,00



%



Catatan Atas Laporan Keuangan | 74



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Uraian TOTAL



Anggaran 2018 (Rp) 11.581.369.513,00



Realisasi 2018 (Rp) 11.427.967.700,00



% 98,68



Realisasi 2017 (Rp) 7.324.051.250,00



Realisasi bagi hasil pajak senilai Rp11.320.251.200,00 terdiri dari realisasi belanja bagi hasil pajak daerah kepada provinsi senilai Rp3.535.171.200,00 dan realisasi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa senilai Rp7.785.080.000,00. b. Transfer Bantuan Keuangan Transfer bantuan keuangan terealisasi sebesar Rp316.434.293.300,00 atau sebesar 99,09% dari anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp319.337.913.000,00, yang terdiri dari: Tabel 5.43 Rincian Belanja Bantuan Keuangan Tahun 2018 No.



Uraian Bantuan Keuangan ke Pemda Lainnya/ Pemerintah Desa Bantuan Keuangan Lainnya TOTAL



1. 2.



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



317.795.413.000,00



315.218.268.800,00



1.542.500.000,00 319.337.913.000,00



1.216.024.500,00 316.434.293.300,00



Realisasi bantuan keuangan ke Pemda lainnya/pemerintah desa sebesar Rp315.218.268.800,00 terdiri dari: 1. Realisasi bantuan keuangan alokasi dana desa Sebesar Rp148.264.849.400,00; 2. Realisasi dana desa sebesar Rp166.915.419.400,00; 3. Realisasi uang duka bagi aparatur Pemdes sebesar Rp38.000.000,00. Realisasi belanja bantuan keuangan lainnya sebesar Rp1.216.024.500,00 merupakan belanja bantuan keuangan kepada partai politik. Anggaran TA 2018



Realisasi TA 2018



Realisasi TA 2017



(Rp) (Rp) (Rp) 5.1.1.3 Surplus/ 180.758.382.544,00 243.978.207.013,94 (44.007.550.716,83) Defisit LRA Surplus/defisit LRA Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018 sebesar Rp243.978.207.013,94 dengan nilai anggaran sebesar Rp180.758.382.544,00 dapat dijelaskan sebagai berikut: Tabel 5.44 Surplus Defisit LRA Tahun Anggaran 2018 Uraian Pendapatan Belanja dan Transfer Surplus (Defisit)



Anggaran TA 2018 (Rp) 3.112.910.584.037,82 2.932.152.201.493,82 180.758.382.544,00



Anggaran TA 2018



Realisasi TA 2018 (Rp) 2.997.644.018.346,54 2.753.665.811.332,60 243.978.207.013,94



% 96,30 93,91 134,97



Realisasi TA 2018



Realisasi TA 2017 (Rp) 2.732.022.666.956,37 2.776.030.217.673,20 (44.007.550.716,83)



Realisasi TA 2017



5.1.1.4 Pembiayaan (Rp) (Rp) (Rp) Netto (180.758.382.544,00) (178.900.355.932,60) 82.109.711.541,48 Pembiayaan netto adalah hasil dari selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Realisasi pembiayaan netto tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp(178.900.355.932,60) atau sebesar 98,97% dari anggaran sebesar Rp(180.758.382.544,00), yaitu dengan rincian sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 75



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.45 Rincian Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Netto Tahun 2018 No. 1. 2.



Anggaran TA 2018 (Rp)



Uraian Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan TOTAL



Realisasi TA 2018 (Rp)



256.962.704.193,30



257.081.585.804,70



%



Realisasi TA 2017 (Rp)



100,05



82.109.711.541,48



437.721.086.737,30



435.981.941.737,30



99,60



0,00



(180.758.382.544,00)



(178.900.355.932,60)



98,97



82.109.711.541,48



a. Penerimaan Pembiayaan Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2018 adalah sebesar Rp257.081.585.804,70 atau sebesar 100,05% dari anggaran yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp256.962.704.193,30 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.46 Rincian Anggaran dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan No 1. 2. 3.



Uraian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun Lalu Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah TOTAL



Anggaran 2018 (Rp)



Realisasi 2018 (Rp)



%



Realisasi 2017 (Rp)



38.102.160.824,65



38.173.792.436,05



100,19



82.072.711.541,48



218.860.543.368,65



218.860.543.368,65



100



0,00



0,00



47.250.000,00



0,00



37.000.000,00



257.081.585.804,70 100,05



82.109.711.541,48



256.962.704.193,30



Realisasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu lebih besar dari anggaran yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp38.173.792.436,05, hal ini dikarenakan a. Adanya koreksi tambah atas pendapatan BLUD RSUD Genteng Tahun 2017 sebesar Rp9.000,00. b. koreksi kurang atas sisa dana BOS tahun anggaran 2017 sebesar Rp12.040.000,00, c. Koreksi tambah SAL tahun lalu atas sisa kas dari hibah APBN pada Dinas Pendidikan sebesar Rp75.711.611,40. d. Koreksi setara kas berupa go-pay pada RSUD Blambangan sebesar Rp2.987.000,00 dan koreksi setara kas berupa go-pay pada RSUD Genteng sebesar Rp4.964.000,00. Penerimaan pembiayaan dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 218.860.543.368,65 merupakan penerimaan yang berasal dari pinjaman jangka pendek dari BPD Jatim sesuai dengan perjanjian kredit Nomor Akta : 05 Tanggal 4 Januari 2018. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp47.250.000,00 merupakan penerimaan dari pembayaran piutang dana bergulir yang terdiri dari pembayaran piutang dana bergulir pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp27.250.000,00 dan pembayaran piutang dana bergulir pada Dinas Perikanan dan Pangan sebesar Rp20.000.000,00. b. Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan pada tahun 2018 digunakan untuk pembiayaan pokok pinjaman jangka pendek BPD Jatim. Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2018 adalah sebesar Rp435.981.941.737,30 atau sebesar 99,60% dari anggaran yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp437.721.086.737,30.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 76



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Anggaran TA 2018



Realisasi TA 2018



Realisasi TA 2017



5.1.1.5 Sisa Lebih (Rp) (Rp) (Rp) Pembiayaan Anggaran 0,00 65.077.851.081,34 38.102.160.824,65 Tahun Berkenaan (SILPA) Sisa lebih pembiayaan anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018 sebesar Rp65.077.851.081,34 dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel 5.47 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Uraian Pendapatan Belanja dan Transfer Surplus (Defisit) Pembiayaan Netto SILPA



Anggaran TA 2018 (Rp) 3.112.910.584.037,82 2.932.152.201.493,82 180.758.382.544,00 (180.758.382.544,00) 0,00



Realisasi TA 2018 (Rp) 2.997.644.018.346,54 2.753.665.811.332,60 243.978.207.013,94 (178.900.355.932,60) 65.077.851.081,34



% 96,30 93,91 134,97 98,97



Realisasi TA 2017 (Rp) 2.732.022.666.956,37 2.776.030.217.673,20 (44.007.550.716,83) 82.109.711.541,48 38.102.160.824,65



Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2018 sebesar Rp65.077.851.081,34 tersebut terdiri dari : Tabel 5.48 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Uraian Kas Di Kas Daerah Kas Di Bendahara Penerimaan Kas Di Bendahara Pengeluaran Kas Di BLUD Kas Lainnya Setara Kas Utang PFK Uang Titipan Sisa Kas APBN SILPA



Jumlah Kas 2018 (Rp) 32.458.095.411,86 121.221.019,00 46.059.677,00 21.920.650.327,28 11.656.541.836,69 5.145.000,00 (1.127.242.400,49) (2.619.790,00) 0,00 65.077.851.081,34



Jumlah Kas 2017 (Rp) 2.042.078.549,52 112.355.032,51 9.511.693,81 24.103.935.578,19 12.005.807.405,42 0,00 (9.457.841,00) (36.499.000,00) (125.570.593,80) 38.102.160.824,65



Nilai Kas Lainnya merupakan hasil perhitungan penerimaan dan pengeluaran kas pada teknis selama tahun 2018 sebagai pengaruh penerapan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (IPSAP) Nomor 02 tentang pengakuan pendapatan yang diterima pada Rekening Kas Umum Daerah yang telah diberlakukan sejak tahun 2014. 5.1.2



LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada suatu tahun anggaran dapat terjadi keadaan realisasi keuangan yang lebih atau kurang dan menyebabkan terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atau Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA). Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan akumulasi SiLPA atau SiKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan, setelah ditutup ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan tahun sebelumnya. Rincian perhitungan perubahan SAL Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tahun 2018 Tahun 2017 (Rp) (Rp) 5.1.2.1 Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal



38.102.160.824,65



82.106.355.527,67



Catatan Atas Laporan Keuangan | 77



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Nilai SAL awal sebesar Rp38.102.160.824,65 merupakan saldo anggaran lebih akhir tahun 2017. Saldo tersebut digunakan sebagai salah satu dasar perubahan APBD tahun 2018 dan ditetapkan sebagai pagu anggaran penerimaan pembiayaan penggunaan SiLPA tahun lalu. Tahun 2018 (Rp)



Tahun 2017 (Rp)



5.1.2.2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun 38.173.792.436,05 82.072.711.541,48 Berjalan Penggunaan SAL adalah seluruh Saldo Anggaran Lebih posisi sampai dengan 31 Desember 2017 yang dapat digunakan untuk pembiayaan pada APBD tahun 2018, yaitu sebesar Rp38.173.792.436,05. Terdapat perbedaan dengan nilai SAL awal sebesar Rp71.631.611,40 yang secara rinci dijelaskan pada sub bahasan 5.1.2.4 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya. Tahun 2018 (Rp) 5.1.2.3 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)



65.077.851.081,34



Tahun 2017 (Rp) 38.102.160.824,65



SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan atau selisih lebih antara realisasi pendapatan LRA dan penerimaan pembiayaan dengan belanja dan transfer serta pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan. Berdasarkan perhitungan dalam Laporan Realisasi Anggaran, nilai SiLPA pada akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp65.077.851.081,34. Apabila dibandingkan dengan realisasi SiLPA tahun anggaran 2017 sebesar Rp38.102.160.824,65 maka terjadi kenaikan sebesar Rp26.975.690.256,69 atau 70,80%. Berikut rincian perhitungan SiLPA Tahun 2018 yang terdiri dari: - Kas di Kas Daerah Rp 32.458.095.411,86 - Kas di Bendahara Penerimaan Rp 121.221.019,00 - Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 46.059.677,00 - Kas di BLUD Rp 21.920.650.327,28 - Kas Lainnya Rp 11.656.541.836,69 - Setara Kas Rp 5.145.000,00 - Utang PFK Rp (1.127.242.400,49) - Uang Titipan Rp (2.619.790,00) - SiLPA Tahun 2018 Rp 65.077.851.081,34



5.1.2.4 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya



Tahun 2018 (Rp)



Tahun 2017 (Rp)



71.631.611,40



(33.643.986,19)



Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya merupakan koreksi atas SiLPA tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp71.631.611,40 yang terdiri dari :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 78



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1) koreksi atas pengembalian sisa kas APBN Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp12.040.000,00 sebagai koreksi pengurang SiLPA di tahun sebelumnya 2) Koreksi nilai SiLPA di BLUD yang sebelumnya diakui sebagai uang titipan tahun 2017 pada RSUD Genteng sebesar Rp.9.000,00 dikoreksikan sebagai penambahan SiLPA tahun 2017. 3) Koreksi nilai SiLPA pada Dinas Pendidikan sebesar Rp75.711.611,40 sebagai koreksi penambahan SiLPA tahun 2017 atas sisa kas dari hibah APBN. 4) Koreksi nilai SiLPA pada RSUD Blambangan sebesar Rp2.987.000,00 sebagai koreksi penambah SiLPA tahun 2017 atas saldo setara kas berupa go-pay. 5) Koreksi nilai SiLPA pada RSUD Genteng sebesar Rp4.964.000,00 sebagai koreksi penambah SiLPA tahun 2017 atas saldo setara kas berupa go-pay.



5.1.2.5 Saldo Anggaran Lebih Akhir (SAL)



Tahun 2018 (Rp)



Tahun 2017 (Rp)



65.077.851.081,34



38.102.160.824,65



SAL akhir merupakan akumulasi SiLPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditambah dengan koreksi pembukuan tahun sebelumnya. Nilai akumulasi SAL akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp65.077.851.081,34. 5.1.3



NERACA 31 Desember 2018 (Rp)



5.1.3.1



31 Desember 2017 (Rp)



198.952.948.786,39 179.113.529.331,74 Aset Lancar Aset lancar merupakan jenis aset yang dapat digunakan dalam jangka waktu dekat, biasanya kurang dari satu tahun. Aset Lancar dapat berupa Kas dan Setara Kas, Piutang, Persediaan, dan Belanja Dibayar Dimuka. Aset lancar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp198.952.948.786,39, dengan uraian sebagai berikut : 31 Desember 2018 31 Desember 2017 (Rp) (Rp) Kas dan Setara Kas 66.207.713.271,83 39.859.345.643,52 Piutang 106.116.862.207,39 111.428.783.480,19 Penyisihan Piutang (30.165.287.372,84) (24.470.371.804,97) Persediaan 54.673.885.825,59 49.727.769.176,59 Belanja Dibayar Dimuka 2.119.774.854,42 2.568.002.836,40 Jumlah 198.952.948.786,39 179.113.529.331,74



31 Desember 2018 31 Desember 2017 (Rp) (Rp) 66.207.713.271,83 39.859.345.643,52 5.1.3.1.1 Kas dan Setara Kas Nilai saldo kas dan bank per 31 Desember 2018 sebesar Rp66.207.713.271,83 merupakan saldo buku Kas di Kas Daerah, Kas di



Catatan Atas Laporan Keuangan | 79



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kas Lainnya, dan Setara Kas dengan rincian sebagai berikut : 31 Desember 2018 31 Desember 2017 (Rp) (Rp) Kas di Kas Daerah 32.458.095.411,86 2.042.078.549,52 Kas di Bendahara Pengeluaran 46.059.677,00 9.511.693,81 Kas di Bendahara Penerimaan 121.221.019,00 112.355.032,51 Kas di BLUD 21.920.650.327,28 24.103.935.578,19 Kas Lainnya 11.656.541.836,69 13.583.513.789,49 Setara Kas 5.145.000,00 7.951.000,00 Jumlah 66.207.713.271,83 39.859.345.643,52 Adapun penjelasan masing-masing rincian sebagai berikut : a. Nilai buku Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2018 sebesar Rp32.458.095.411,86 terdapat pada Rekening Giro Kas Umum Daerah di Bank Jatim dengan nomor rekening 0021000700. b. Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2018 sebesar Rp46.059.677,00 terdapat pada tiga SKPD dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.49 Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran No. 1. 2. 3.



SKPD Dinas Pendidikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kecamatan Pesanggaran Jumlah



Kas di Bendahara Pengeluaran (Rp) 26.598.700,00 6.089.750,00 13.371.227,00 46.059.677,00



Penjelasan atas Kas di Bendahara Pengeluaran sebagai berikut: 1) Kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan sebesar Rp26.598.700,00 merupakan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2018 yang masih berada di rekening UPTD per akhir tahun 2018 dengan uraian sebagai berikut : a. Saldo kas di UPTD Kecamatan Licin sebesar Rp18.733.700,00 terdapat pada rekening giro di Bank Jatim dengan nomor rekening 0021005959. Saldo tersebut telah dilakukan penarikan dan dibayarkan pada tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp3.065.000,00 dan pada tanggal 07 Januari 2019 sebesar Rp15.668.700,00. b. Saldo kas di UPTD Kecamatan Wongsorejo sebesar Rp7.865.000,00 terdapat pada rekening giro di Bank Jatim dengan nomor rekening 0021020166. Saldo tersebut telah dilakukan penarikan dan dibayarkan pada tanggal 03 Januari 2019. 2) Kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian merupakan pungutan dari PPh 21 dan pajak katering yang belum disetor oleh bendahara pengeluaran sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp6.089.750,00. Pajak PPh 21 sebesar Rp5.246.000,00 telah dibayarkan pada tanggal 06 Februari 2019 dan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 80



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Pajak Katering sebesar Rp843.750,00 dibayarkan pada tanggal 28 Januari 2019. 3) Kas di Bendahara Pengeluaran pada Kecamatan Pesanggaran sebesar Rp13.371.227,00 merupakan pungutan dari PPh 22 sebesar Rp68.182,00, PPN sebesar Rp454.545,00 dan Pajak Katering sebesar Rp12.848.500,00. Pajak tersebut sudah dibayarkan pada tanggal 29 Maret 2019 dan 15 April 2019. c. Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2018 sebesar Rp121.221.019,00 dengan rincian sebagai berikut : Tabel 5.50 Rincian Kas di Bendahara Penerimaan No. 1. 2. 3. 4.



SKPD RSUD Blambangan RSUD Genteng Dinas Perhubungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jumlah



Kas di Bendahara Penerimaan (Rp) 86.743.519,00 28.353.900,00 2.492.000,00 3.631.600,00 121.221.019,00



Penjelasan atas tabel diatas sebagai berikut : 1) Kas di Bendahara Penerimaan pada RSUD Blambangan sebesar Rp86.743.519,00 dan RSUD Genteng sebesar Rp28.353.900,00 merupakan penerimaan pendapatan layanan kesehatan yang diterima petugas tanggal 31 Desember 2018, namun belum disetorkan ke rekening kas BLUD karena keterbatasan waktu pelayanan Bank pada akhir tahun 2018 yang bertepatan pada hari libur dan sudah disetor pada tanggal 02 Januari 2019. 2) Kas di Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp2.492.000,00 merupakan penerimaan dari retribusi terminal dan retribusi parkir khusus tanggal 31 Desember 2018. Penerimaan dari retribusi tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 03 Januari 2019. 3) Kas di Bendahara Penerimaan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp3.631.600,00 merupakan penerimaan dari retribusi pelayanan pasar tanggal 31 Desember 2018. Penerimaan dari retribusi tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 02,03, dan 07 Januari 2019. d. Kas di BLUD Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp21.920.650.327,28 yang terdiri dari: Tabel 5.51 Rincian Kas di BLUD Uraian Kas di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Kas di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Jumlah Kas di BLUD



Jumlah (Rp) 12.098.007.782,72 9.822.642.544,56 21.920.650.327,28



Adapun penjelasan saldo kas di BLUD pada masing-masing entitas adalah sebagai berikut :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 81



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1) Kas di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Saldo kas di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan sebesar Rp12.098.007.782,72 tersebut merupakan saldo kas per 31 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.52 Kas di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Uraian Kas di Rekening Bank Jatim No. Rek. 0021009598 Kas di Rekening Bank BNI No. Rek. 0126351923 Kas di Rekening Bank BRI No. Rek. 000701000774302 Jumlah Kas di BLUD RSUD Blambangan



Jumlah (Rp) 3.977.028.486,32 3.790.879.407,00 4.330.099.889,40 12.098.007.782,72



2) Kas di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Saldo Kas di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Genteng sebesar Rp9.822.642.544,56 tersebut merupakan saldo kas per 31 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut : Tabel 5.53 Kas di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Uraian Kas di Rekening Bank Jatim No. Rek. 0551002250 Kas di Rekening Bank BRI No. Rek. 057701000706300 Jumlah Kas di BLUD RSUD Genteng



Jumlah (Rp) 9.301.307.856,56 521.334.688,00 9.822.642.544,56



e. Kas Lainnya 30 Desember 2018 31 Desember 2017 (Rp) (Rp) Dinas Pendidikan 1.281.340.189,20 2.556.646.105,60 Dinas Kesehatan 10.375.201.647,49 11.026.867.683,89 Jumlah 11.656.541.836,69 13.583.513.789,49 Akun kas lainnya adalah posisi kas yang ada pada entitas teknis, yang merupakan penerimaan langsung dan dibelanjakan sesuai dengan rencana alokasi pembiayaan kegiatan. Saldo Kas Lainnya pada tahun 2018 sebesar Rp11.656.541.836,69 merupakan posisi kas yang ada pada entitas teknis Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dengan rincian sebagai berikut: 1) Saldo Kas pada Dinas Pendidikan Saldo Kas pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.281.340.189,20 merupakan saldo kas Dana BOS, Utang Pajak atas Belanja BOS dan saldo kas Dana Transfer dari Pusat (APBN), yang dapat dirinci sebagai berikut: Tabel 5.54 Rincian Saldo Kas Dana BOS, Utang Pajak, dan Dana Transfer dari Pusat (APBN) Saldo Kas Dana BOS Utang Pajak atas Belanja BOS Dana Transfer dari Pusat (APBN) Jumlah



2018 228.132.554,46 1.045.147.954,49 8.059.680,25 1.281.340.189,20



2017 853.369.127,73 1.577.579.178,47 125.697.799,40 2.556.646.105,60



(a) Saldo kas Dana BOS tahun 2018 pada Dinas Pendidikan sebesar Rp228.132.554,46 terdapat pada 842 sekolah dengan perhitungan sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 82



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



-



Saldo Awal BOS per 1 Januari 2018 Penerimaan Pendapatan BOS selama Tahun 2018 Lebih Salur Dana BOS selama Tahun 2018 Dana BOS Tahun 2018 yang belum dikembalikan ke Provinsi Jumlah Penerimaan Dana BOS Pengeluaran Belanja BOS selama Tahun 2018 Pengembalian Sisa Dana BOS Tahun 2017 ke Provinsi Jumlah Pengeluaran Dana BOS Saldo Akhir Dana BOS per 31 Desember 2018



Rp



123.591.422.543,31



Rp



64.320.000,00



Rp



9.600.000,00



Rp



853.369.127,73



Rp



123.665.342.543,31



Rp



(124.290.579.116,58)



Rp



228.132.554,46



Rp Rp (124.243.339.116,58) Rp



(47.240.000,00)



(b) Saldo utang pajak atas belanja BOS pada tahun 2018 sebesar Rp1.045.147.954,49. Utang Pajak atas Belanja BOS tersebut telah disetorkan pada tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.55 Rincian Utang Pajak atas Belanja BOS Tahun 2018 Uraian PPN PPh 21 PPh 23 Jumlah



Jumlah (Rp) 945.038.774,09 59.645.666,80 40.463.513,60 1.045.147.954,49



(c) Saldo Dana Transfer dari Pusat (APBN) tahun 2018 pada Dinas Pendidikan sebesar Rp8.059.680,25 merupakan sisa kas per 31 Desember 2018 atas Dana Transfer dari Pusat (APBN) yang diterima pada tahun 2018 untuk 86 sekolah (SDN/SMPN) seKabupaten Banyuwangi. Perhitungan saldo Dana Transfer dari Pusat (APBN) tahun 2018 adalah sebagai berikut : - Saldo awal Dana dari APBN per 1 Januari 2018 Rp - Penerimaan - Koreksi Saldo Awal APBN pada Rp 13.812,00 Rekening Bank SMP Negeri 1 Tegaldlimo - Penerimaan Dana APBN Tahun 2018 Rp 7.864.052.223,05 - Jumlah Penerimaan Dana APBN - Pengeluaran - Pengeluaran Dana APBN Tahun 2018 - Gedung dan Bangunan atas Dana Hibah TA 2018 - Gedung dan Bangunan atas Dana Hibah TA 2017 - Peralatan dan Mesin - Beban Persediaan - Beban Jasa



125.697.799,40



Rp 7.864.066.035,05



Rp (5.608.728.375,00) (33.374.475,60) (19.899.000,00) (222.621.500,00) (909.888.500,00)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 83



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



-



-



- Beban Sewa (25.370.000,00) - Beban Perjalanan Dinas (498.045.000,00) - Beban Makanan dan Minuman (573.250.000,00) Pengembalian Dana APBN TA 2017 Rp (50.000.000,00) (SMPN 2 Cluring) Pembayaran Utang Fisik TA 2017 (SD Negeri 5 Tegaldlimo dan SD Negeri 1 Rp (39.811.164,40) Kumendung) Belanja Barang Persediaan dari Sisa Dana Rp (716.139,20) APBN TA 2017 Jumlah Pengeluaran Dana APBN Rp (7.981.704.154,20) Saldo Akhir Dana APBN per 31 Rp 8.059.680,25 Desember 2018



2) Saldo kas pada Dinas Kesehatan Saldo Kas Lainnya pada Dinas Kesehatan per 31 Desember 2018 sebesar Rp10.375.201.647,49 dengan rincian sebagai berikut: (a) Saldo Kas Dana JKN pada 45 Puskesmas se-Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp10.373.828.164,88. Perhitungan saldo Kas Dana JKN per 31 Desember 2018 sebagai berikut: (1) Saldo Awal Dana Kapitasi JKN Rp 11.026.867.683,89 Puskesmas per 1 Januari 2018 (2) Saldo Awal Dana Kapitasi JKN Rp 43.114.691.325,00 Puskesmas per 1 Januari 2018 (3) Belanja Dana Kapitasi JKN Rp (43.767.730.844,01) Puskesmas selama 2018 Jumlah



Rp



10.373.828.164,88



(b) Pendapatan atas jasa giro pada rekening Apoteker Dinas Kesehatan dengan nomor rekening 0021032948 per akhir tahun 2018 yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp7.763,61. Penerimaan atas jasa giro tersebut sudah disetorkan pada tanggal 18 Februari 2019 dengan nomor STS 001916. (c) Utang Potongan Pajak Pemerintah Pusat atas kegiatan belanja JKN Kapitasi Tahun 2018 sebesar Rp1.365.719,00 merupakan pungutan dari pajak PPh 22 sebesar Rp178.137,00 dan PPN sebesar Rp1.187.582,00. Utang Potongan Pajak tersebut telah disetorkan pada tanggal 20 Maret 2019. f. Setara Kas Setara kas merupakan investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dikonversi menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Nilai saldo setara kas per 31 Desember 2018 sebesar Rp5.145.000,00 yang merupakan sisa saldo dalam bentuk GO-PAY wallet yang berada pada:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 84



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.56 Saldo Setara Kas per 31 Desember 2018 No



SKPD



1 2



RSUD Blambangan RSUD Genteng Jumlah



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 2.987.000,00 4.964.000,00 7.951.000,00



Penerimaan (Rp)



Pemakaian (Rp)



49.341.000,00 25.000.000,00 74.341.000,00



49.736.000,00 27.411.000,00 77.147.000,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 2.592.000,00 2.553.000,00 5.145.000,00



Setara Kas digunakan untuk keperluan penyelenggaraan layanan pengiriman obat melalui fitur GO-SEND. Masyarakat yang berhak atas layanan GO-SEND adalah pemegang Surat Pernyataan Miskin (SPM) dan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS-PBI). Program tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa yang dituangkan dalam perjanjian Nomor : 188/795/429.012/2017 dan Nomor : 001/AKAB/GOVREL/JKT/X/2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang pengembangan dan pemanfaatan jasa teknologi informasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.



5.1.3.1.2 Piutang



31 Des 2018 (Rp) 75.951.574.834,55



31 Des 2017 (Rp) 86.958.411.675,22



Piutang adalah hak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menerima pembayaran atau manfaat dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Saldo piutang bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 sebesar Rp75.951.574.834,55 dengan perhitungan sebagai berikut : 31 Desember 2018 31 Desember 2017 Piutang Pajak 54.680.089.551,31 43.280.032.457,78 Piutang Retribusi 693.163.543,42 332.510.302,71 Piutang Dana Bagi Hasil 11.204.806.379,00 37.393.946.698,00 Piutang Lain-lain PAD yang Sah 30.901.841.823,22 22.034.771.153,20 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1.060.240.271,00 1.060.240.271,00 Piutang Pendapatan Lainnya 7.503.851.493,44 7.257.903.597,50 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi 72.869.146,00 69.379.000,00 Jumlah Piutang 106.116.862.207,39 111.428.783.480,19 Penyisihan Piutang (30.165.287.372,84) (24.470.371.804,97) Jumlah Piutang bersih 75.951.574.834,55 86.958.411.675,22 Mutasi Piutang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi selama Tahun 2018 adalah sebagai berikut :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 85



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.57 Mutasi Piutang Daerah Selama Tahun 2018 Jenis Piutang Lainnya a. Piutang Pajak b. Piutang Retribusi



Saldo per 31 Des 2017 (Rp)



Saldo per 31 Des 2018 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Koreksi (Rp)



43.280.032.457,78



83.132.790.861,86



71.732.733.768,33



0,00



54.680.089.551,31



332.510.302,71



427.906.849,38



68.319.932,67



1.066.324,00



693.163.543,42



c. Piutang Dana Bagi Hasil



37.393.946.698,00



11.204.806.379,00



37.393.946.698,00



0,00



11.204.806.379,00



d. Piutang Lain-lain PAD yang Sah



22.034.771.153,20



30.836.548.698,00



21.968.786.227,98



(691.800,00)



30.901.841.823,22



e. Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



1.060.240.271,00



0,00



0,00



0,00



1.060.240.271,00



f. Piutang Pendapatan Lainnya



7.257.903.597,50



295.697.895,94



49.750.000,00



0,00



7.503.851.493,44



69.379.000,00



19.290.146,00



15.800.000,00



0,00



72.869.146,00



111.428.783.480,19



125.917.040.830,18



131.229.336.626,98



374.524,00



106.116.862.207,39



g. Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi JUMLAH



Saldo dan mutasi dari masing-masing kelompok piutang per 31 Desember 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Piutang Pajak Piutang Pajak merupakan Pajak Daerah yang telah ditetapkan dan belum dibayar/disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan tahun akhir anggaran. Nilai piutang pajak daerah per 31 Desember 2018 sebesar Rp54.680.089.551,31 terdiri dari : Tabel 5.58 Rincian Piutang Pajak Tahun 2018 Jenis Piutang Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame PPJ Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Pajak Bumi dan Bangunan JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 381.344.407,00 159.049.484,00 20.157.400,00 209.747.131,47 5.647.412.273,00 30.878.000,00 219.389.566,00



Penambahan (Rp)



8.606.951.160,00 16.389.382.654,00 2.598.835.420,00 3.061.305.470,00 5.646.704.777,00 1.154.209.390,00 1.433.146.171,00



Koreks i (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Pengurangan (Rp)



10.254.025.989,00 18.387.988.733,00 3.142.790.769,00 3.209.466.509,03 6.028.795.119,00 1.246.138.140,00 1.270.044.784,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 2.028.419.236,00 2.157.655.563,00 564.112.749,00 357.908.170,50 6.029.502.615,00 122.806.750,00 56.288.179,00



683.215.181,31



564.618.288,83



557.947.687,33



0,00



689.885.782,81



35.928.839.015,00 43.280.032.457,78



39.028.922.530,00 83.132.790.861,86



32.284.251.039,00 71.732.733.768,33



0,00 0,00



42.673.510.506,00 54.680.089.551,31



Piutang Pajak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sampai dengan Tahun anggaran 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Piutang Pajak Hotel Nilai piutang pajak hotel sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp2.028.419.236,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.59 Rincian Piutang Pajak Hotel Tahun 2018 Tahun SKP 2010 2014 2015 2016 2017 2018 JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 26.943.041,00 3.600.000,00 174.230.313,00 97.683.514,00 78.887.539,00 0,00 381.344.407,00



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 10.254.025.989,00 10.254.025.989,00



0,00 0,00 0,00 32.500.000,00 59.523.476,00 8.514.927.684,00 8.606.951.160,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 26.943.041,00 3.600.000,00 174.230.313,00 65.183.514,00 19.364.063,00 1.739.098.305,00 2.028.419.236,00



Mutasi piutang pajak hotel selama tahun 2018 sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 86



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1) Penambahan piutang pajak hotel sebesar Rp10.254.025.989,00 terdiri atas: a. Penambahan piutang senilai Rp8.868.060.740,00 merupakan penambahan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Hotel selama Tahun 2018 sebanyak 1.406 SKP. b. Penambahan Piutang pajak senilai Rp1.385.965.249,00 merupakan penambahan atas penerbitan SKP Pajak Hotel di Tahun 2019 atas pelaporan perhitungan pajak tahun 2018 sebanyak 133 SKP. 2) Pengurangan piutang sebesar Rp8.606.951.160,00 terdiri dari : a. Pembayaran atas piutang pajak hotel tahun 2016 sebanyak 1 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp32.500.000,00. b. Pembayaran atas piutang pajak hotel tahun 2017 sebanyak 31 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp59.523.476,00. c. Realisasi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Tahun 2018 sebanyak 1.347 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp8.514.927.684,00. Dari mutasi piutang tersebut nilai saldo piutang pajak Hotel sebesar Rp2.028.419.236,00 merupakan saldo piutang dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018. b. Piutang Pajak Restoran Piutang pajak restoran sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp2.157.655.563,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.60 Rincian Piutang Pajak Restoran Tahun 2018 Tahun SKP 2010 2011 2012 2014 2015 2016 2017 2018 JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 11.325.370,00 75.000,00 100.000,00 1.339.500,00 32.714.911,00 20.463.074,00 93.031.629,00 0,00 159.049.484,00



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 18.387.988.733,00 18.387.988.733,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 40.946.410,00 16.348.436.244,00 16.389.382.654,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 11.325.370,00 75.000,00 100.000,00 1.339.500,00 32.714.911,00 20.463.074,00 52.085.219,00 2.039.552.489,00 2.157.655.563,00



Mutasi piutang pajak restoran selama tahun 2018 sebagai berikut : 1) Penambahan piutang pajak restoran sebesar Rp18.387.988.733,00 terdiri dari: a) Penetapan atas Surat Ketetapan Pajak Restoran Tahun 2018 sebanyak 7.101 SKP dengan pokok pajak senilai Rp16.541.852.728,00 b) Penambahan sebesar Rp45.000,00 merupakan hasil review Inspektorat Kabupaten Banyuwangi atas kekurangan penetapan pajak restoran untuk kegiatan belanja Kecamatan Pesanggaran. c) Penambahan sebesar Rp1.846.091.005 merupakan penetapan atas SKP pajak restoran tahun 2019 atas pelaporan pajak tahun 2018 sebanyak 878 SKP. 2) Pengurangan piutang pajak restoran sebesar Rp16.389.382.654,00 dengan rincian : a) Pelunasan atas piutang pajak tahun 2017 sebanyak 102 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp40.946.410,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 87



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



b) Penerimaan pendapatan atas penetapan pajak restoran Tahun 2018 sebesar Rp16.344.792.494,00 c) Pengurangan sebesar Rp3.643.750,00 atas pembatalan SKP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2018 dikarenakan penerbitan ganda Surat Ketetapan Pajak Daerah sesuai dengan Berita Acara Pembatalan SKP No. 900/3855/429.112/2018. Nilai piutang pajak restoran sebesar Rp2.157.655.563,00 merupakan saldo piutang dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018. c. Piutang Pajak Hiburan Nilai piutang pajak hiburan sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp564.112.749,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.61 Rincian Piutang Pajak Hiburan Tahun 2018 Tahun SKP 2010 2016 2017 2018 JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 3.150.000,00 3.000.000,00 14.007.400,00 0,00 20.157.400,00



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



0,00 0,00 0,00 3.142.790.769,00 3.142.790.769,00



0,00 0,00 9.807.750,00 2.589.027.670,00 2.598.835.420,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 3.150.000,00 3.000.000,00 4.199.650,00 553.763.099,00 564.112.749,00



Mutasi piutang pajak hiburan selama tahun 2018 sebagai berikut : 1) Penambahan piutang pajak hiburan sebesar Rp3.142.790.769,00 terdiri dari: a. Penambahan sebesar Rp2.663.568.963,00 merupakan penambahan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Hiburan Tahun 2018 sebanyak 629 SKP. b. Penambahan sebanyak 68 SKP dengan nilai pokok sebesar Rp479.221.806,00 merupakan penetapan SKP di Tahun 2019 atas pelaporan pajak tahun 2018 2) Pengurangan piutang pajak hiburan sebesar Rp2.598.835.420,00 dengan rincian: a) Pelunasan atas piutang pajak tahun 2017 sebesar Rp9.807.750,00 b) Penerimaan pendapatan atas penetapan SKP pajak restoran Tahun 2018 sebanyak 618 SKP dengan pokok pajak senilai Rp2.589.027.670,00. Nilai piutang pajak hiburan sebesar Rp564.112.749,00 merupakan saldo piutang dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018. d. Piutang Pajak Reklame Saldo piutang pajak reklame sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp357.908.170,50. Nilai ini merupakan saldo piutang mulai dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.62 Rincian Piutang Pajak Reklame Tahun 2018 Tahun SKP 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 76.125.825,50 4.804.250,00 6.077.250,00 7.934.250,00 36.254.865,00 26.921.530,00 29.983.840,00



Penambahan (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Pengurangan (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 76.125.825,50 4.804.250,00 6.077.250,00 7.934.250,00 36.254.865,00 26.921.530,00 29.983.840,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 88



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tahun SKP 2017 2018 JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 21.645.320,97 0,00 209.747.131,47



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



0,00 3.209.466.509 3.209.466.509,03



12.778.000,00 3.048.527.470,00 3.061.305.470,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 8.867.320,97 160.939.039,03 357.908.170,50



Mutasi piutang pajak reklame selama tahun 2018 sebagai berikut : 1) Penambahan piutang pajak reklame sebesar Rp3.209.466.509,03 terdiri dari : a) Penetapan atas Surat Ketetapan Pajak Reklame Tahun 2018 sebanyak 5.170 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp3.208.512.880,00 b) Penambahan sebesar Rp953.629,03 merupakan tambahan piutang tahun 2018 atas SKP Tahun 2017 yang memiliki masa pemasangan melebihi tahun anggaran 2017 dan sampai dengan tahun 2018 belum dilakukan pembayaran. 2) Pengurangan piutang pajak reklame sebesar Rp3.061.305.470,00 dengan rincian : a) Pelunasan atas piutang pajak tahun 2017 sebanyak 23 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp12.778.000,00 b) Penerimaan pendapatan atas penetapan SKP pajak reklame Tahun 2018 sebesar Rp3.048.527.470,00 e. Piutang Pajak Penerangan Jalan Saldo piutang pajak penerangan jalan per 31 Desember 2018 sebesar Rp 6.029.502.615,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.63 Rincian Piutang PPJ Tahun 2018 Tahun SKP 2016 2017 2018 JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 352.296,00 5.647.059.977,00 0,00 5.647.412.273,00



Penambahan (Rp) 0,00 0,00 6.028.795.119,00 6.028.795.119,00



Pengurangan (Rp) 0,00 5.645.826.977,00 877.800,00 5.646.704.777,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 352.296,00 1.233.000,00 6.027.917.319,00 6.029.502.615,00



Penambahan piutang pajak penerangan jalan tahun 2018 sebesar Rp6.028.795.119,00 terdiri atas : 1) Penambahan piutang pajak penerangan jalan (PPJ) PLN sebesar Rp6.027.917.319,00 merupakan pemungutan PPJ bulan Desember 2018 yang dipungut PLN dan baru disetorkan pada tanggal 16 Januari 2019. Penambahan piutang PPJ PLN ini sesuai dengan Surat dari PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur nomor 0028/AGA.01.02/UP3-BWG/2019. 2) Terdapat penetapan SKP PPJ Non PLN tahun 2018 sebesar Rp877.800,00. Pelunasan piutang PPJ sebesar Rp5.646.704.777,00 terdiri dari: 1) Pelunasan piutang PPJ PLN sebesar Rp5.645. 826. 977,00 yang merupakan pembayaran piutang PPJ PLN untuk bulan Desember tahun 2017 yang telah disetorkan pada tanggal 19 Januari 2018. 2) Realisasi atas penetapan SKP PPJ Non PLN tahun 2018 sebesar Rp 877.800,00. f. Piutang Pajak Parkir Saldo piutang pajak parkir sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp122.806.750,00 dengan rincian sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 89



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.64 Rincian Piutang Pajak Parkir Tahun 2018 Tahun SKP 2010 2014 2015 2016 2017 2018 JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 150.000,00 3.200.000,00 3.075.000,00 355.000,00 24.098.000,00 0,00 30.878.000,00



Penambahan (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.246.138.140,00 1.246.138.140,00



Pengurangan (Rp) 0,00 0,00 0,00 55.000,00 23.948.000,00 1.130.206.390,00 1.154.209.390,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 150.000,00 3.200.000,00 3.075.000,00 300.000,00 150.000,00 115.931.750,00 122.806.750,00



Mutasi piutang pajak parkir selama tahun 2018 sebagai berikut: 1) Penambahan piutang pajak parkir sebesar Rp1.246.138.140,00 terdiri dari: a) Penambahan Rp1.179.405.390,00 merupakan penetapan atas Surat Ketetapan Pajak parkir selama tahun 2018 sebanyak 584 SKP. b) Penambahan senilai Rp66.732.750,00 merupakan penetapan SKP tahun 2019 atas pelaporan pajak tahun 2018 sebanyak 46 SKP 2) Pengurangan piutang pajak parkir sebesar Rp1.154.209.390,00 dengan rincian : a) Pelunasan atas piutang pajak tahun 2016 sebanyak 1 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp55.000,00 b) Pelunasan piutang pajak parkir tahun 2017 sebanyak 14 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp23.948.000,00 c) Realisasi penerimaan atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Parkir Tahun 2018 sebanyak 558 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp1.130.206.390,00 b. Piutang Pajak Air Tanah Piutang pajak air tanah sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp56.288.179,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.65 Rincian Piutang Pajak Air Tanah Tahun 2018 Tahun SKP 2013 2014 2015 2016 2017 2018 JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 64.800,00 995.854,00 1.428.114,00 3.382.130,00 213.518.668,00 0,00 219.389.566,00



Penambahan (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.270.044.784,00 1.270.044.784,00



Pengurangan (Rp) 64.800,00 545.560,00 123.120,00 1.099.232,00 202.120.456,00 1.229.193.003,00 1.433.146.171,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 0,00 450.294,00 1.304.994,00 2.282.898,00 11.398.212,00 40.851.781,00 56.288.179,00



Mutasi piutang pajak air tanah selama tahun 2018 sebagai berikut : 1) Penambahan piutang pajak air tanah sebesar Rp1.270.044.784,00 merupakan penetapan atas Surat Ketetapan Pajak air bawah tanah selama tahun 2018 sebanyak 2.557 SKP 2) Pelunasan piutang pajak air tanah sebesar Rp1.433.146.171,00 dengan rincian : a) Adanya pembayaran piutang pajak air tanah atas tahun pajak 2013 sebesar Rp64.800,00 b) Adanya pembayaran piutang pajak air tanah atas tahun pajak 2014 sebesar Rp545.560,00.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 90



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



c) Adanya pembayaran piutang pajak air tanah atas tahun 2015 sebesar Rp123.120,00 d) Adanya pelunasan piutang pajak air tanah atas tahun 2016 sebesar Rp1.099.232,00 e) Adanya pelunasan piutang pajak air tanah atas tahun 2017 sebesar Rp202.120.456,00 f) Adanya realisasi pembayaran atas penetapan SKP pajak air tanah Tahun 2018 sebanyak 2.483 SKP dengan nilai pokok pajak sebesar Rp1.229.193.003,00. Nilai piutang pajak air tanah sebesar Rp56.288.179,00 merupakan saldo piutang dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018. c. Piutang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Nilai piutang pajak mineral bukan logam dan batuan sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp689.885.782,81 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.66 Rincian Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2018 Tahun SKP 2010 2013 2014 2015 2016 2018 JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 665.000,00 2.909.250,00 2.654.250,00 498.189.100,35 178.797.580,96 0,00 683.215.181,31



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 564.618.288,83 564.618.288,83



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 557.947.687,33 557.947.687,33



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 665.000,00 2.909.250,00 2.654.250,00 498.189.100,35 178.797.580,96 6.670.601,50 689.885.782,81



Penambahan piutang pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp564.618.288,83 merupakan penetapan atas Surat Ketetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2018 sebanyak 656 SKP, sedangkan pengurangan piutang sebesar Rp557.947.687,33 adalah realisasi atas pembayaran penetapan SKP Tahun 2018. Terkait dengan tidak adanya pelunasan piutang pajak mineral bukan logam dan batuan tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan melakukan monitoring, evaluasi dan peningkatan atas kinerja perangkat daerah bidang pendapatan salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi kepada wajib pajak secara lebih persuasif dan intensif, serta menggunakan metode jemput bola (mendatangi Wajib Pajak secara langsung) dalam melaksanakan penagihan piutang. d. Pajak Bumi dan Bangunan Nilai piutang pajak bumi dan bangunan sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp42.673.510.506,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.67 Rincian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018 Tahun SKP 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 59.864.950,00 47.086.895,00 205.298.517,00 68.232.983,00 74.693.164,00 87.526.377,00 120.626.086,00 215.562.695,00 189.242.792,00



Penambahan (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Pengurangan (Rp) 388.880,00 434.815,00 5.278.007,00 1.176.720,00 1.509.191,00 1.202.327,00 3.119.608,00 4.890.320,00 2.524.542,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 59.476.070,00 46.652.080,00 200.020.510,00 67.056.263,00 73.183.973,00 86.324.050,00 117.506.478,00 210.672.375,00 186.718.250,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 91



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tahun SKP 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 425.713.330,00 371.124.546,00 199.498.145,00 135.543.066,00 181.968.297,00 144.469.127,00 302.339.226,00 613.327.438,00 1.108.176.329,00 1.657.862.184,00 4.589.445.061,00 5.324.149.318,00 5.685.745.917,00 6.093.158.814,00 8.028.183.758,00 35.928.839.015,00



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 39.028.922.530,00 39.028.922.530,00



5.816.880,00 6.811.862,00 3.773.361,00 3.688.126,00 6.195.812,00 2.143.714,00 8.880.217,00 16.047.788,00 17.845.392,00 76.891.651,00 258.227.385,00 334.259.256,00 384.524.050,00 461.498.077,00 1.429.984.766,00 29.247.138.292,00 32.284.251.039,00



Koreksi (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 419.896.450,00 364.312.684,00 195.724.784,00 131.854.940,00 175.772.485,00 142.325.413,00 293.459.009,00 597.279.650,00 1.090.330.937,00 1.580.970.533,00 4.331.217.676,00 4.989.890.062,00 5.301.221.867,00 5.631.660.737,00 6.598.198.992,00 9.781.784.238,00 42.673.510.506,00



Penambahan piutang pajak bumi dan bangunan adalah penerbitan SPPT Tahun Anggaran 2018 sebanyak 785.576 SPPT dengan nilai pokok pajak sebesar Rp39.028.922.530,00. Pengurangan piutang pajak bumi dan bangunan pada tahun 2018 sebesar Rp32.284.251.039,00 terdiri dari : 1) Pembayaran atas piutang PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp1.607.127.981,00 2) Pembayaran piutang PBB tahun 2017 sebesar Rp1.429.984.766,00 3) Realisasi penerimaan SPPT tahun 2018 sebanyak 597.121 SPPT dengan nilai pokok pajak sebesar Rp29.247.138.292,00 Dengan adanya penambahan serta pelunasan piutang maka nilai piutang pajak bumi dan bangunan per 31 Desember 2018 sebesar Rp42.673.510.506,00 atas SPPT yang diterbitkan tahun 1994 sampai dengan tahun 2018. Pada awal tahun 2018 terdapat mutasi pengelolaan pemungutan pajak air bawah tanah dan air permukaan serta pajak mineral bukan logam dan batuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi kepada Badan Pendapatan Daerah yang didokumentasikan dalam Berita Acara Serah Terima nomor : 900/01/4291.108/2018 tertanggal 02 Januari 2018. 2. Piutang Retribusi Piutang Retribusi per 31 Desember 2018 sebesar Rp693.163.543,42 terdiri dari: Tabel 5.68 Rincian Piutang Retribusi No 1 2 3



Jenis Retribusi Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan Tertentu JUMLAH



Saldo Per 31 Des 2017 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Koreksi (Rp)



Saldo Per 31 Des 2018 (Rp)



0,00



12.547.920,00



0,00



0,00



12.547.920,00



304.356.041,71



415.358.929,38



64.195.443,67



1.066.324,00



656.585.851,42



28.154.261,00



0,00



4.124.489,00



0,00



24.029.772,00



332.510.302,71



427.906.849,38



68.319.932,67



1.066.324,00



693.163.543,42



Adapun rincian penambahan dan pengurangan masing-masing kelompok piutang retribusi tahun 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 92



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1) Retribusi Jasa Umum Penambahan piutang sebesar Rp12.547.920,00 terdapat pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian yang merupakan piutang atas pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi PT. XL Axiata, Tbk Tahun 2018 2) Retribusi Jasa Usaha Saldo piutang retribusi jasa usaha per 31 Desember 2018 sebesar Rp656.585.851,42 dengan rincian sebagai berikut : Tabel 5.69 Rincian Piutang Retribusi Jasa Usaha No 1 2



Jenis Retribusi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Terminal JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



264.255.956,33



198.013.425,00



52.428.491,67



0,00



409.840.889,66



40.100.085,38 304.356.041,71



217.345.504,38 415.358.929,38



11.766.952,00 64.195.443,67



1.066.324,00 1.066.324,00



246.744.961,76 656.585.851,42



Koreksi (Rp)



Saldo per 31 Des 2018 (Rp)



Mutasi piutang retribusi Jasa Usaha selama Tahun Anggaran 2018 terinci sebagai berikut : a. Penambahan piutang retribusi jasa usaha sebesar Rp415.358.929,38 terdiri atas : 1. Penambahan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp198.013.425 dengan rincian : a) Penambahan piutang sewa rumah dinas pada Dinas Pendidikan sebesar Rp7.160.000,00 b) Penambahan piutang sewa rumah dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan sebesar Rp2.570.000,00 c) Penambahan piutang sewa tanah Eks Tkd pada PPKD sebesar Rp72.122.145,00 terdiri dari : a. Kelurahan Penganjuran Rp 20,00 b. Kelurahan Pengantigan Rp 140,00 c. Kelurahan Karangrejo Rp 100,00 d. Kelurahan Kalipuro Rp 60,00 e. Kelurahan Boyolangu Rp 16.500.825,00 f. Kelurahan Banjarsari Rp 8.163.750,00 g. Kelurahan Kepatihan Rp 13.170.100,00 h. Kelurahan Panderejo Rp 27.504.150,00 i. Kelurahan Penataban Rp 1.383.000,00 j. Kecamatan Srono Rp 5.400.000,00 Rp Jumlah 72.122.145,00 d) Penambahan piutang sewa pemakaian kekayaan daerah pada PPKD sebesar Rp74.200.000,00 merupakan piutang sewa Hotel Wisata Osing untuk periode bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Desember 2018. Penambahan piutang sewa tersebut sesuai dengan Surat perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan PT. Sahid International Management dan Consultant nomor : 027/3741/429.202/2017 sebagaimana tercantum dalam Surat perjanjian bahwa PT. Sahid International Management dan Consultant harus membayar harga sewa sebesar Rp296.800.000,00 pada tanggal 2 Oktober 2018 untuk masa



Catatan Atas Laporan Keuangan | 93



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



sewa mulai tanggal 2 Oktober 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019. e) Penambahan piutang sewa pemakaian lahan/ Kios pada Dinas Perikanan dan Pangan sebesar Rp41.961.280,00 2. Penambahan piutang retribusi terminal sebesar Rp217.345.504,38 pada Dinas Perhubungan terdiri dari penambahan piutang atas pemakaian kios harian sebesar Rp192.962.904,38 dan piutang atas sewa lahan terminal sebesar Rp24.382.600,00. d. Pengurangan Piutang retribusi jasa usaha sebesar Rp64.195.443,67 terdiri atas : 1. Pengurangan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp52.428.491,67 terdiri dari : a) Penerimaan pembayaran piutang sewa tanah eks TKD pada PPKD sebesar Rp28.441.291,67 dengan rincian sebagai berikut : a. Kelurahan Mojopanggung Rp 5.334.000,00 b. Kelurahan Karangrejo Rp 15.575.000,00 c. Kelurahan Banjarsari Rp 7.532.291,67 Jumlah 28.441.291,67 Rp b) Penerimaan atas pembayaran piutang sewa gedung bandara Banyuwangi pada Dinas Perhubungan dengan rincian : a. PT. Wings Abadi Airlines Rp 4.986.100,00 b. PT. Garuda Indonesia, Tbk Rp 2.199.000,00 c. PT. Surya Aviasi Internasional Rp 16.802.100,00 Jumlah 23.987.200,00 Rp 2. Pengurangan piutang retribusi terminal sebesar Rp11.766.952,00 pada dinas Perhubungan terinci sebagai berikut : a. Sewa Kios Periode 2 Tahunan Rp 6.750.000,00 b. Pemanfaatan Kios Harian Rp 3.483.952,00 c. Sewa Lahan Terminal Rp 1.533.000,00 Jumlah 11.766.952,00 Rp e. Koreksi piutang tahun sebelumnya merupakan penambahan piutang retribusi terminal pada Dinas Perhubungan sebesar Rp1.066.324,00 dikarenakan adanya kesalahan perhitungan tarif sewa kios. 3) Retribusi Perizinan Tertentu Saldo piutang retribusi perizinan tertentu per 31 Desember 2018 sebesar Rp24.029.772,00 dengan rincian sebagai berikut : Tabel 5.70 Rincian Piutang Retribusi Perizinan Tertentu Tahun 2018 No



Jenis Retribusi



1



Retribusi IMB Retribusi Izin Gangguan/Keramaian JUMLAH



2



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 17.275.561,00



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Koreksi (Rp)



0,00



4.124.489,00



0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 13.151.072,00



10.878.700,00



0,00



0,0



0,00



10.878.700,00



28.154.261,00



0,00



4.124.489,00



0,00



24.029.772,00



Pelunasan piutang retribusi IMB pada tahun 2018 sebesar Rp4.124.489,00 terdiri dari pembayaran piutang retribusi yang



Catatan Atas Laporan Keuangan | 94



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



ditetapkan tahun 2012 sebesar Rp2.391.244,00 serta pelunasan penetapan tahun 2013 sebesar Rp1.733.245,00. 3. Piutang Dana Bagi Hasil Saldo Piutang Dana Bagi Hasil per 31 Desember 2018 Sebesar Rp11.204.806.379,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.71 Rincian Piutang Dana Bagi Hasil Tahun 2018 Piutang No Dana Bagi Hasil Piutang Transfer 1 Pemerintah Lainnya JUMLAH



Saldo Per 31 Des 2017 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



37.393.946.698,00



11.204.806.379,00



37.393.946.698,00



0,00



11.204.806.379,00



37.393.946.698,00



11.204.806.379,00



37.393.946.698,00



0,00



11.204.806.379,00



Koreksi (Rp)



Saldo Per 31 Des 2018 (Rp)



Dari tabel mutasi Dana Bagi Hasil tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Penambahan piutang dana bagi hasil sebesar Rp11.204.806.379,00 merupakan piutang transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas dana bagi hasil Pajak rokok triwulan IV Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/788/KPTS/013/2018 tentang penetapan alokasi dana bagi hasil pajak rokok untuk Kabupaten/Kota berdasarkan realisasi penerimaan kas triwulan IV Tahun Anggaran 2018. 2) Pengurangan piutang dana bagi hasil sebesar Rp37.393.946.698,00 merupakan pelunasan piutang transfer Pemerintah Provinsi atas piutang dana bagi hasil pajak daerah triwulan IV Tahun Anggaran 2017 dengan rincian : a. Penerimaan transfer Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp9.324.300.000,00 pada tanggal 01 Februari 2018. b. Penerimaan transfer Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp6.904.547.368,00 pada tanggal 07 Februari 2018. c. Penerimaan transfer Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp10.887.869.285,00 pada tanggal 14 Februari 2018. d. Penerimaan transfer Bagi Hasil Pajak Air Permukaan dari Pemerintah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp47.582.995,00 pada tanggal 15 Februari 2018. e. Penerimaan transfer Bagi Hasil Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp10.229.647.050,00 pada tanggal 23 Januari 2018. 4. Piutang Lain-Lain PAD yang Sah Piutang Lain-lain PAD yang Sah per 31 Desember 2018 sebesar Rp30.901.841.823,22 dengan rincian sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 95



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.72 Rincian Piutang Lain-lain PAD yang Sah Tahun 2018 NO 1 2 3 4 5 6 7



Jenis Piutang Piutang atas Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Piutang atas Pelayanan Kesehatan RSUD Blambangan Piutang atas Pelayanan Kesehatan RSUD Genteng Piutang Keterlambatan Pembayaran Pajak Hotel Piutang Keterlambatan Pembayaran Pajak Restoran Piutang Pembayaran Keterlambatan Pajak Hiburan Piutang Pembayaran Pajak Denda BPHTB JUMLAH



Saldo Per 31 Des 2017 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Saldo Per 31 Des 2018 (Rp)



Koreksi (Rp)



666.718.900,00



1.087.061.450,00



666.718.900,00



0,00



1.087.061.450,00



16.602.539.368,00



21.304.747.710,00



16.600.129.826,00



0,00



21.307.157.252,00



4.702.629.301,98



8.421.739.538,00



4.701.937.501,98



(691.800,00)



8.421.739.538,00



11.161.211,02



0,00



0,00



0,00



11.161.211,02



2.437.168,60



0,00



0,00



0,00



2.437.168,60



2.785.203,60



0,00



0,00



0,00



2.785.203,60



46.500.000,00



23.000.000,00



0,00



0,00



69.500.000,00



22.034.771.153,20



30.836.548.698,00



21.968.786.227,98



(691.800,00)



30.901.841.823,22



Dari tabel mutasi piutang Lain-lain PAD yang Sah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Penambahan piutang piutang Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp30.836.548.698,00 terdiri dari beberapa SKPD dengan rincian sebagai berikut : a) Penambahan piutang lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp1.087.061.450,00 pada Dinas Kesehatan atas layanan terdiri dari : 1) JKN Rawat Inap di Puskesmas Rp 864.720.000,00 2) Pelayanan Rujukan JKN Rp 99.361.450,00 (Ambulan) 3) JKN Persalinan di Puskesmas Rp 122.140.000,00 4) Skrining Kesehatan Peserta JKN Rp 840.000,00 Jumlah Rp 1.087.061.450,00 b) Penambahan piutang lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp21.304.747.710,00 pada RSUD Blambangan terdiri dari : 1) Piutang BPJS Kesehatan Rp 20.836.593.912,00 2) Piutang BPJS Ketenagakerjaan Rp 114.773.237,00 3) Inhealth Rp 5.973.435,00 4) PT. KAI Rp 395.944,00 5) PT. Jasa Raharja Rp 66.662.347,00 6) Yakes Telkom Rp 3.353.835,00 7) Sewa Kantin Rp 2.100.000,00 8) Bakordik Rp 274.895.000,00 Rp 21.304.747.710,00 Jumlah c) Penambahan piutang lain-lain PAD yang sah pada RSUD Genteng sebesar Rp8.421.739.538,00 merupakan piutang atas jasa layanan kesehatan dengan rincian sebagai berikut : 1) Piutang BPJS Kesehatan Rp 8.376.353.530,00 2) Inhealth Rp 412.832,00 3) Pasien dalam Perawatan Rp 44.973.176,00 Rp 8.421.739.538,,00 Jumlah d) Penambahan piutang denda keterlambatan pelaporan pajak BPHTB sebesar Rp 23.000.000,00 atas keterlambatan laporan PPAT atau PPATS selama Tahun 2018. Denda keterlambatan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 96



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



pelaporan pajak BPHTB akan dikenakan kepada PPAT atau PPATS yang tidak melakukan pelaporan sampai batas yang telah ditentukan. 2) Pengurangan piutang lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp21.968.786.227,98 terdiri atas : a. Adanya pelunasan atas piutang pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 666.718.900,00 yang terdiri dari : 1) JKN Rawat Inap di Puskesmas Rp 562.320.000,00 2) Pelayanan Rujukan JKN (Ambulan) Rp 51.995.000,00 3) JKN Persalinan di Puskesmas Rp 51.078.900,00 4) Skrining Kesehatan Peserta JKN Rp 1.325.000,00 Rp Jumlah 666.718.900,00 b. Adanya pembayaran atas piutang pelayanan kesehatan tahun 2017 sebesar Rp16.600.129.826,00 pada Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan. 1) Piutang BPJS Kesehatan Rp 16.390.786.538,00 2) Piutang BPJS Ketenagakerjaan Rp 54.869.585,00 3) Inhealth Rp 416.910,00 4) PT. KAI Rp 1.696.076,00 5) PT. Jasa Raharja Rp 141.548.084,00 6) Yakes Telkom Rp 8.750.133,00 7) Sewa Kantin Rp 2.062.500,00 Rp 16.600.129.826,00 Jumlah c. Adanya pembayaran atas piutang pelayanan kesehatan tahun 2017 sebesar Rp4.701.937.501,98 pada Rumah Sakit Umum Daerah Genteng dengan rincian : 1) Piutang BPJS Kesehatan Rp 4.671.742.215,00 2) Piutang BPJS Ketenagakerjaan Rp 21.242.361,98 3) Pasien dalam perawatan Rp 8.952.925,00 Rp 4.701.937.501,98 Jumlah 3) Koreksi kurang piutang tahun sebelumnya sebesar Rp691.800,00 merupakan koreksi kurang piutang jasa kesehatan pada RSUD Genteng sesuai dengan Berita Acara hasil Audit SPP BPJS Kesehatan Kabupaten Banyuwangi nomor : 63/BA/VII-08/2018. 5. Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Saldo piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp1.060.240.271,00 dengan penjelasan mutasi sebagai berikut: Tabel 5.73 Rincian Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Tahun 2018 Jenis Piutang Piutang PT. PBS a. Piutang sewa kapal b. Piutang Denda Keterlambatan pembayaran sewa kapal JUMLAH



Saldo Per 31 Des 2017 (Rp)



Koreksi (Rp)



Saldo Per 31 Des 2018 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



935.537.000,00



0,00



0,00



0,00



935.537.000,00



124.703.271,00



0,00



0,00



0,00



124.703.271,00



1.060.240.271,00



0,00



0,00



0,00



1.060.240.271,00



Sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018, PT. Pelayaran



Catatan Atas Laporan Keuangan | 97



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Banyuwangi Sejati masih belum melaksanakan RUPS sehingga berdampak terhadap kebijakan terkait pengelolaan piutangnya. 6. Piutang Pendapatan Lainnya Piutang pendapatan lainnya per 31 Desember 2018 sebesar Rp7.503.851.493,44 dengan rincian mutasi sebagai berikut : Tabel 5.74 Rincian Piutang Pendapatan Lainnya Tahun 2018 Saldo Per 31 Des 2017 (Rp)



Jenis Piutang Piutang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK : - Pengadaan Alkes - Piutang Askes RSUD Genteng - Piutang Kontribusi MOST Pinjaman kepada kelompok masyarakat melalui pemberian dana bergulir : - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro - Dinas Perindustrian dan Perdagangan - Dinas Pertanian - Dinas Perikanan dan Pangan Piutang TGR Piutang Temuan atas Kekurangan Volume - Dinas Lingkungan Hidup - RSUD Genteng - RSUD Blambangan - Dinas Perhubungan - Dinas Pertanian - Dinas PU, Cipta Karya dan Penataan Ruang - Dinas PU Pengairan JUMLAH



Penambahan (Rp)



Pengurang an (Rp)



Koreksi (Rp)



Saldo Per 31 Des 2018 (Rp)



692.963.417,50 84.022.000,00 1.667.718.000,00



0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



692.963.417,50 84.022.000,00 1.667.718.000,00



2.437.252.730,00



0,00



27.250.000,00



0,00



2.410.002.730,00



757.724.500,00



0,00



0,00



757.724.500,00



187.650.000,00 1.381.818.200,00 48.754.750,00



0,00 0,00 0,00



20.000.000,00 2.500.000,00



0,00 0,00 0,00



187.650.000,00 1.361.818.200,00 46.254.750,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



48.371.007,70 43.879.757,69 12.610.140,00 17.965.000,00 59.753.320,98



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



48.371.007,70 43.879.757,69 12.610.140,00 17.965.000,00 59.753.320,98



0,00



85.479.256,02



0,00



0,00



85.479.256,02



0,00 7.257.903.597,50



27.639.413,55 295.697.895,94



0,00 49.750.000,00



0,00 0,00



27.639.413,55 7.503.851.493,44



Dari tabel mutasi piutang pendapatan lainnya tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Pada tahun 2018 terdapat penambahan sebesar Rp295.697.895,94 yang merupakan piutang temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas kekurangan volume yang terdiri dari: a. Penambahan piutang pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp48.371.007,70 terdiri dari kekurangan volume atas kegiatan pembangunan IPAL pada SMKN 2 Tegalsari senilai Rp31.751.819,40 dan atas kegiatan pembuatan DAM penahan pada desa Kluncing kecamatan Licin senilai Rp16.619.188,30. b. Penambahan piutang pada RSUD Genteng atas kegiatan pembangunan gedung OK dan intensive care tahap II (DAK) senilai Rp43.879.757,69 c. Penambahan piutang pada RSUD Blambangan senilai Rp12.610.140,00 atas kegiatan rehab bangunan gedung obat. d. Penambahan piutang pada Dinas Perhubungan sebesar Rp17.965.000,00 atas kegiatan pembangunan LPJU solarcel di area ijen yang terletak di desa Tamansari Kecamatan Licin. e. Penambahan sebesar Rp59.753.320,98 pada Dinas pertanian dan pangan terdiri dari kegiatan peningkatan Kapasitas Jalan Usaha Tani (Jut) di desa Seneporejo Kecamatan Siliragung senilai Rp21.834.161,98 dan atas kegiatan pengembangan jaringan irigasi di desa Pakistaji Kecamatan Kabat senilai Rp37.919.159,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 98



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



f. Penambahan sebesar Rp85.479.256,02 pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang dari kegiatan pemeliharaan jalan napoleon desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo g. Penambahan piutang pada Dinas PU Pengairan senilai Rp27.639.413,55 atas kegitan pembangunan sarana dan prasaranan air bersih di Desa Barurejo Kecamatan Siliragung. 2. Pelunasan piutang pendapatan lainnya sebesar Rp47.250.00,00 terdiri dari : a. Pembayaran piutang dana bergulir pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp27.250.000,00 dengan rincian : Tabel 5.75 Rincian Pengembalian Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro No. 1 2 3 4 5



Nama Kelompok Masyarakat KSP. Bina Usaha KUD Duta Tani Koppontren Al-Amien UD Citra Rasa UD Srimulyo JUMLAH



Nilai Pembayaran (Rp) 10.000.000,00 2.000.000,00 750.000,00 10.000.000,00 4.500.000,00 27.250.000,00



b. Pembayaran piutang dana bergulir pada Dinas Perikanan dan Pangan sebesar Rp20.000.000,00 terdiri dari : Tabel 5.76 Rincian Pengembalian Dana Bergulir Dinas Perindustrian dan Perdagangan No. 1 2



Nama Kelompok Masyarakat UD. Damai Muncul UD. Sumber Murni JUMLAH



Nilai Pembayaran (Rp) 10.000.000,00 10.000.000,00 20.000.000,00



3. Pembayaran piutang TGR sebesar Rp2.500.000,00 merupakan pembayaran tuntutan ganti rugi kehilangan kendaraan dinas roda 2 atas nama Nur Samsi. 7. Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang bagian lancar tagihan tuntutan ganti rugi per 31 Desember 2018 sebesar Rp72.869.146,00 dengan rincian mutasi sebagai berikut: Tabel 5.77 Mutasi Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang Jenis piutang Bagian Lancar TGR Jumlah



Saldo Per 31 Des 2017 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Koreksi (Rp)



Saldo Per 31 Des 2018 (Rp)



69.379.000,00



19.290.146,00



15.800.000,00



0,00



72.869.146,00



69.379.000,00



19.290.146,00



15.800.000,00



0,00



72.869.146,00



Dari tabel mutasi bagian lancar tuntutan ganti rugi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Penambahan piutang sebesar Rp19.290.146,00 dengan rincian : Tabel 5.78 Rincian Penambahan Bagian Lancar TGR Tahun 2018 No 1 2 3 4 5



Nama Yunus Kurniawan



Jenis Kasus KehilanganKendaraan Roda 2 Kelebihan Pembayaran Bambang Sudarmaji Tunjangan Anak Kelebihan Pembayaran Naipan Tunjangan Anak Patricia Maria Kemahalan Harga Belanja Modal Joko Kuncoro Kelebihan Belanja Mamin Rapat JUMLAH



Nilai Piutang 10.974.000,00 1.113.260,00



No. SKTJM 01/II/TPKD/2018 288/XI/TPKD/2018



1.126.058,00



276/XI/TPKD/2018



2.278.928,00 3.797.900,00 19.290.146,00



206/IX/TPKD/2018 205/IX/TPKD/2018



2. Adanya pembayaran pada tahun 2018 sebesar Rp15.800.000,00 dengan rincian :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 99



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.79 Rincian Pengembalian Bagian Lancar TGR Tahun 2018 No.



Nama Henry Suhartono Joko Kuncoro Suciyati



1 2 3



Nilai Pembayaran (Rp)



Jenis Kasus Kekurangan setoran SP3 Retribusi Kendaraan Bermotor Roda 4 Penggunaan uang retribusi tanah eks TKD Kehilangan Kendaraan Roda 2 JUMLAH



8.000.000,00 6.800.000,00 1.000.000,00 15.800.000,00



Saldo bagian lancar tuntutan ganti rugi sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp66.792.318,00 dengan rincian sebagai berikut : Tabel 5.80 Nilai Bagian Lancar TGR Sampai dengan Tahun 2018 No



Nama



Tahun SKTJM



1



Henry Suhartono



2016



2 3 4 5 6 7 8



Joko Kuncoro Suciyati Yunus Kurniawan Bambang Sudarmaji Naipan Patricia Maria Joko Kuncoro



2016 2016 2018 2018 2018 2018 2018



Jenis Kasus



Sisa Angsuran (Rp)



SKTJM



Kekurangan setoran SP3 Retribusi Kendaraan Bermotor Roda 4 Penggunaan uang retribusi eks TKD Kehilangan Kendaraan Roda 2 Kehilangan Kendaraan Roda 2 Kelebihan Pembayaran Tunjangan Anak Kelebihan Pembayaran Tunjangan Anak Kelebihan Belanja Mamin Rapat Kelebihan Belanja Mamin Rapat JUMLAH



192/X/TPKD/2016



10.079.000,00



191/X/TPKD/2016 216/XI/TPKD/2016 01/II/TPKD/2018 288/XI/TPKD/2018 276/XI/TPKD/2018 206/IX/TPKD/2018 205/IX/TPKD/2018



39.100.000,00 4.400.000,00 10.974.000,00 1.113.260,00 1.126.058,00 2.278.928,00 3.797.900,00 72.869.146,00



8. Penyisihan Piutang Saldo Penyisihan piutang per 31 Desember Rp30.165.287.372,84 dengan rincian sebagai berikut:



2018



sebesar



Tabel 5.81 Rincian Koreksi Penyisihan Piutang Jenis piutang 1. Piutang Pajak 2. Piutang Retribusi 3. Piutang Dana Bagi Hasil 4. Piutang Lain-lain PAD yang Sah 5. Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6. Piutang Pendapatan Lainnya 7. Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Jumlah



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 15.872.968.527,67 133.697.907,59 0,00 1.120.686.170,11



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Koreksi (Rp)



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 20.708.093.986,43 152.573.759,20 0,00 1.568.365.967,11



5.902.610.167,91 27.230.292,51 0,00 1.546.139.538,70



1.078.253.321,15 8.407.757,09 0,00 1.098.450.766,40



10.768.612,00 53.316,20 0,00 (8.975,30)



106.024.027,10



424.096.108,40



0,00



0,00



530.120.135,50



7.233.526.222,50 3.468.950,00 24.470.371.804,97



14.784.894,80 3.643.457,30 7.918.504.459,62



48.500.000,00 790.000,00 2.234.401.844,64



0,00 0,00 10.812.952,90



7.199.811.117,30 6.322.407,30 30.165.287.372,84



Dari perhitungan penyisihan piutang diatas dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2018 terdapat penambahan, pengurangan serta koreksi dalam penyisihan piutang. Penambahan penyisihan piutang diakibatkan adanya perubahan kualitas piutang dari tahun sebelumnya, sedangkan pengurangan penyisihan piutang dikarenakan adanya surplus dari pembayaran piutang dari saldo tahun sebelumnya. Pada Tahun 2018 terdapat koreksi sebesar Rp10.812.952,90 yang terdiri atas : a. Koreksi tambah pada penyisihan piutang pajak reklame sebesar Rp10.768.612,000 merupakan koreksi tambah penyisihan piutang akibat kesalahan pengakuan kualitas piutang. b. Koreksi tambah pada penyisihan piutang retribusi sebesar Rp53.316,20 merupakan koreksi pada Dinas Perhubungan atas penambahan piutang retribusi terminal tahun 2017. c. Koreksi penyisihan piutang lain-lain PAD yang sah sebesar Rp8.975,30 terdiri dari :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 100



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1) Koreksi tambah atas penyisihan piutang jasa layanan kesehatan RSUD Blambangan sebesar Rp25.614,70 akibat kesalahan pengakuan kualitas piutang. 2) Koreksi kurang atas penyisihan piutang jasa layanan kesehatan RSUD Genteng sebesar Rp34.590,00 akibat koreksi kurang piutang jasa layanan kesehatan Tahun 2017. Berikut rincian penggolongan kualitas piutang Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018: Tabel 5.82 Rincian Kualitas Piutang Daerah Per 31 Desember 2018 No 1



2



3



4



5



6



7



Jenis Piutang Nilai Piutang Pajak Penyisihan Piutang Pajak Nilai Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Nilai Piutang Dana Bagi Hasil Penyisihan Piutang Dana Bagi Hasil Nilai Piutang Lain-lain PAD yang Sah Penyisihan Piutang Lainlain PAD yang Sah Nilai Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penyisihan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Nilai Piutang Pendapatan Lainnya Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya Nilai Bagian Lancar TGR Penyisihan Piutang Bagian Lancar TGR



Total Nilai Piutang Penyisihan Piutang Piutang Bersih



Lancar



Kurang Lancar



20.466.508.621,53



6.695.496.456,97



1.023.325.431,08



Diragukan



Macet



Total



17.007.070.626,31



10.511.013.846,50



54.680.089.551,31



669.549.645,70



8.504.205.063,15



10.511.013.846,50



20.708.093.986,43



427.906.849,38



33.662.040,72



207.564.881,32



24.029.772,00



693.163.543,42



21.395.342,47



3.366.204,07



103.782.440,66



24.029.772,00



152.573.759,20



0,00



0,00



0,00



0,00



11.204.806.379,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



30.836.548.698,00



15.270.076,00



50.023.049,22



0



30.901.841.823,22



1.541.827.434,90



1.527.007,60



25.011.524,61



0



1.568.365.967,11



0,00



0,00



1.060.240.271,00



0,00



1.060.240.271,00



0,00



0,00



530.120.135,50



0,00



530.120.135,50



295.697.895,94



0,00



46.254.750,00



7.161.898.847,50



7.503.851.493,44



14.784.894,80



0,00



23.127.375,00



7.161.898.847,50



7.199.811.117,30



19.290.146,00



53.579.000,00



0,00



0,00



72.869.146,00



964.507,30



5.357.900,00



0,00



0,00



6.322.407,30



52.045.952.210,85 2.602.297.610,55 49.443.654.600,30



6.798.007.573,69 679.800.757,37 6.118.206.816,32



18.371.153.577,85 9.186.246.538,92 9.184.907.038,93



17.696.942.466,00 17.696.942.466,00 0,00



106.116.862.207,39 30.165.287.372,84 75.951.574.834,55



Dari hasil perhitungan penyisihan piutang tahun 2018, maka diperoleh nilai bersih piutang untuk tahun 2018 sebesar Rp75.951.574.834,55 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.83 Nilai Bersih Piutang Tahun 2018



Catatan Atas Laporan Keuangan | 101



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Saldo per 31 Des 2018 Sebelum penyisihan (Rp) 54.680.089.551,31 693.163.543,42 11.204.806.379,00 30.901.841.823,22



Jenis Piutang



1. Piutang Pajak 2. Piutang Retribusi 3. Piutang Dana Bagi Hasil 4. Piutang Lain-lain PAD yang Sah 5. Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisakan 6. Piutang Pendapatan Lainnya 7. Bagian Lancar TGR JUMLAH



5.1.3.1.3 Belanja Dibayar Dimuka



20.708.093.986,43 152.573.759,20 0,00 1.568.365.967,11



Saldo per 31 Des 2018 Setelah penyisihan (Rp) 33.971.995.564,88 540.589.784,22 11.204.806.379,00 29.333.475.856,11



1.060.240.271,00



530.120.135,50



530.120.135,50



7.503.851.493,44 72.869.146,00 106.116.862.207,39



7.199.811.117,30 6.322.407,30 30.165.287.372,84



304.040.376,14 66.546.738,70 75.951.574.834,55



Penyisihan Piutang (Rp)



31 Des 2018 (Rp)



31 Des 2017 (Rp)



2.119.774.854,42



2.568.002.836,40



Pada akhir tahun 2018 terdapat saldo belanja dibayar dimuka sebesar Rp2.119.774.854,42 yang dirinci sebagai berikut: Saldo per 31 Desember 2017 Penambahan Tahun 2018 Jumlah Pengurangan Tahun 2018



Rp Rp Rp Rp



2.568.002.836,40 2.119.774.854,42 4.687.777.690,82 2.568.002.836,40



Saldo per 31 Desember 2018



Rp



2.119.774.854,42



Belanja dibayar dimuka sebesar Rp2.119.774.854,42 terdiri dari: Sewa Bandwith Rp 1.466.300.000,00 Manange Service Keluraha Rp 42.000.000,00 Sewa Layanan FO di Kecamatan Rp 542.463.900,00 BHP Frekuensi Radio (repeater) Rp 4.883.258,42 BPJS Kesehatan Rp 33.114.896,00 BPJS Ketenagakerjaan Rp 31.012.800,00 Saldo per 31 Desember 2018 Rp 2.119.774.854,42 Mutasi atas belanja dibayar dimuka tahun 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut : Tabel 5.84 Rincian Belanja Dibayar Dimuka Tahun 2018 SKPD Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas Kesehatan-RSUD Genteng Jumlah



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 0,00 2.517.845.000,00 50.157.836,40 0,00 2.568.002.836,40



Penambahan (Rp) 4.883.258,42 2.050.763.900,00 0,00 64.127.696,00 2.119.774.854,42



Pengurangan (Rp) 0,00 2.517.845.000,00 50.157.836,40 0,00 2.568.002.836,40



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 4.883.258,42 2.050.763.900,00 0,00 64.127.696,00 2.119.774.854,42



Penambahan belanja dibayar dimuka sebesar Rp2.119.774.854,42 terdiri dari : 1. Penambahan sebesar Rp4.883.258,42 pada Dinas Perhubungan atas belanja jasa Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio (Repeater) untuk alokasi pemakaian bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019. 2. Penambahan sebesar Rp Rp2.050.763.900,00 berasal dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dengan rincian sebagai berikut :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 102



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a. Belanja jasa sewa Bandwith dan penunjangnya pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebesar Rp1.466.300.000,00 untuk alokasi pemakaian bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/3559/429.118/2018 tanggal 05 Desember 2018. b. Belanja jasa sewa manage service AP 28 kelurahan di Kabupaten Banyuwangi pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebesar Rp42.000.000,00 untuk alokasi pemakaian bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/490/429.1118/2018 tanggal 13 Februari 2018. c. Belanja jasa sewa Layanan Fiber Optik (Metro E) di Kecamatan pada PT. Indonesia Comnets Plus sebesar Rp393.963.900,00 untuk alokasi pemakaian bulan Januari 2019 sampai dengan bulan November 2019 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/3179/429.118/2018. d. Belanja jasa sewa Layanan Fiber Optik pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebesar Rp148.500.000,00 untuk alokasi pemakaian bulan Januari 2019 sampai dengan bulan September 2019 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/2212/429.118/2018 tanggal 03 Agustus 2018. 3. Penambahan belanja dibayar dimuka sebesar Rp64.127.696,00 pada Rumah Sakit Umum Daerah Genteng terdiri dari : a. Belanja iuran JKN BPJS kesehatan Rp33.114.896,00 untuk alokasi pemakaian bulan Januari 2019 sampai dengan Februari 2019 b. Belanaja iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp31.012.800,00 untuk alokasi pemakaian bulan Januari 2019 sampai dengan Februari 2019 Sedangkan pengurangan belanja dibayar dimuka sebesar Rp2.568.002.836,40 terdiri atas: 1. Pengurangan sebesar Rp2.517.845.000,00 berasal dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dengan rincian sebagai berikut : a. Belanja jasa sewa Bandwith dan penunjangnya pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebesar Rp1.544.400.000,00 untuk pemakaian bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018. b. Belanja jasa sewa Bandwith dan penunjangnya pada PT. Supra Primatama Nusantara sebesar Rp741.785.000,00 untuk pemakaian per Januari 2018 sampai dengan Desember 2018. c. Belanja jasa sewa Layanan Fiber Optik (Metro E) di Kecamatan pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebesar Rp148.500.000,00 untuk pemakaian bulan Januari 2018 sampai dengan September 2018. d. Belanja jasa sewa Layanan Fiber Optik (Metro E) di Kecamatan pada PT. Supra Primatama Nusantara sebesar Rp83.160.000,00 untuk pemakaian per Januari 2018 sampai dengan Oktober 2018. 2. Pengurangan sebesar Rp50.157.836,40 pada Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang atas penyelesaian pekerjaan fisik 100% kegiatan pembangunan atap tribun kolam renang GOR Tawang Alun sesuai Berita Acara Pemeriksaan dan pengukuran bersama (MC100%) Nomor 602.1/071.17.246/429.117/CK/MC.100/2018 tanggal 29 Januari 2018.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 103



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



5.1.3.1.4 Persediaan



31 Desember 2018 Rp 54.673.885.825,59



31 Desember 2017 Rp 49.727.769.176,59



Saldo persediaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp54.673.885.825,59. Mutasi persediaan dicatat dengan metode perpetual, yaitu setiap transaksi penerimaan maupun pengeluaran barang persediaan dicatat dalam kartu barang.Mutasi persediaan selama tahun 2018 adalah sebagai berikut: Saldo awal persediaan = Rp 49.727.769.176,59 Penambahan = Rp 213.900.919.771,63 Pengurangan = Rp (209.553.346.632,90) Koreksi saldo awal persediaan = Rp 598.543.510,27 Saldo akhir persediaan = Rp 54.673.885.825,59 1. Mutasi Persediaan a. Penambahan Persediaan Penambahan persediaan selama tahun 2018 adalah sebesar Rp213.900.919.771,63, yang tediri dari belanja persediaan dari APBD sebesar Rp168.211.832.134,03, belanja persediaan yang belum dibayar sampai akhir tahun sebesar Rp15.231.750.057,73, persediaan dari belanja pemeliharaan sebesar Rp384.000.000,00, persediaan dari penerimaan hibah sebesar Rp29.542.446.004,87, persediaan dari kegiatan Banyuwangi Festival sebesar Rp499.021.400,00, dan persediaan yang dimutasikan ke SKPD lain sebesar Rp31.870.175,00. 1) Belanja Persediaan dari APBD Belanja persediaan dari APBD terdiri dari belanja bahan pakai habis, belanja bahan/material, belanja pakaian dinas dan atributnya, belanja pakaian kerja, belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu, belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak III, belanja pemberian hadiah barang, belanja pemberian tali asih, belanja pengadaan bahan kepustakaan, serta belanja perlengkapan dan peralatan kerja. Rincian belanja persediaan dari APBD selama tahun 2018 sebesar Rp168.211.832.134,03 adalah sebagai berikut: Tabel 5.85 Belanja Persediaan dari APBD No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Uraian Alat tulis kantor Barang cetakan Barang Penggandaan Alat listrik Bahan baku bangunan Bahan/bibit tanaman Bibit ternak Obat-obatan Bahan kimia Peralatan kebersihan dan bahan pembersih Bahan percontohan Bahan laboratorium Bahan dan peralatan lomba Bahan rumah tangga Bahan dan perlengkapan pakaian dinas Bahan alat praktek Bahan dan Alat Pertanian



Nilai Rp 23.439.927.159,20 23.936.012.281,00 8.453.318.525,00 5.578.580.625,00 1.354.463.400,00 2.343.444.900,00 104.381.800,00 45.236.940.146,83 4.892.875.279,50 4.813.952.200,00 1.802.868.490,00 6.246.343.742,00 390.762.250,00 3.399.339.488,00 7.196.671.650,00 2.680.602.200,00 323.743.500,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 104



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No. 18. 19. 20. 21. 22. 23.



Nilai Rp 649.343.812,00 8.551.730.127,50 6.491.243.850,00 8.960.633.350,00 1.166.769.758,00 197.883.600,00 168.211.832.134,03



Uraian Benda pos Bahan bakar minyak Bahan makanan pokok Barang yang akan diserahkan kepada pihak III Persediaan Lainnya Buku bacaan Jumlah



Pada belanja persediaan yang berasal dari APBD senilai Rp168.211.832.134,03, terdapat belanja persediaan yang berasal dari dana hibah berupa kas pada Dinas Pendidikan dengan rincian sebagai berikut: 1) belanja alat tulis kantor senilai Rp117.974.639,20; 2) belanja barang cetakan senilai Rp6.492.000,00; 3) belanja barang penggandaan senilai Rp93.954.500,00 dan; 4) belanja alat listrik senilai Rp4.916.500,00. 2) Belanja Barang Persediaan yang Belum Dibayar Sampai Akhir Tahun Belanja barang persediaan yang belum dibayar sampai akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp15.231.750.057,73, yaitu dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.86 Belanja Barang Persediaan yang Belum Dibayar Sampai Akhir Tahun No.



SKPD



Nilai Rp 8.165.272,00 7.908.228.954,13 338.007.924,90 55.909.150,00 508.924.879,00 1.746.850,00 2.417.905,50 5.082.787.139,60 919.898.553,00



Jenis Persediaan



1.



RSUD Blambangan



2.



RSUD Genteng



3.



Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang



Bahan Bakar Minyak Obat Bahan Kimia Makanan Pokok Bahan Laboratorium Penggandaan BBM Obat Bahan Kimia Barang yang akan Diserahkan Pihak kepada III



405.663.429,60



Jumlah



15.231.750.057,73



3) Persediaan dari Belanja Pemeliharaan Penambahan persediaan dari belanja pemeliharaan sebesar Rp384.000.000,00 merupakan reklasifikasi dari belanja pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong ke persediaan bahan baku bangunan berupa box culvert pada Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Penataan Ruang. 4) Persediaan dari Penerimaan Hibah Persediaan dari penerimaan hibah merupakan penerimaan persediaan yang berasal dari instansi vertikal dan tidak dianggarkan dalam APBD. Persediaan dari penerimaan hibah antara lain: Tabel 5.87 Persediaan dari Penerimaan Hibah Tahun 2018 No.



Nama SKPD



1.



Dinas Pendidikan



2.



Dinas Kesehatan



Jenis Persediaan Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga ATK Barang cetakan



Asal Barang PSM Kementerian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi



Nilai Rp 750.000,00 7.425.000,00 205.270.702,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 105



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Nama SKPD



Jenis Persediaan Alat listrik Obat-obatan Obat-obatan Bahan laboratorium Bahan laboratorium Alat praktek Alat praktek Alat praktek Alat praktek Bahan makanan Bahan makanan



3.



4.



Badan Penanggulangan Bencana Daerah



Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB



Barang yang akan diserahkan kepada pihak III Barang yang akan diserahkan kepada pihak III Barang yang akan diserahkan kepada pihak III Barang yang akan diserahkan kepada pihak III



Nilai Rp



Asal Barang Jawa Timur Kementerian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur BKKBN Provinsi Jawa Timur Kementerian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Kementerian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur BBTKLPP Surabaya BKKBN Provinsi Jawa Timur Kementerian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



154.000,00 15.632.093.202,67 322.439.520,00 69.840.926,00 1.477.285.000,00 198.722.060,00 2.615.309.268,00 972.400,00 1.335.941.987,96 2.828.509.090,00 2.271.831.087,24



Kementerian Kesehatan



220.109.966,00



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



26.693.480,00



Badan Nasional Penanggulangan Bencana



467.636.500,00



BPBD Provinsi Jawa Timur



163.243.945,00



Obat-obatan



BKKBN Provinsi Jawa Timur



1.569.962.250,00



Bahan laboratorium Jumlah



BKKBN Provinsi Jawa Timur



128.255.620,00 29.542.446.004,87



5) Persediaan dari Kegiatan Banyuwangi Festival Persediaan dari kegiatan Banyuwangi Festival merupakan penerimaan persediaan dari sponsorship atau masyarakat untuk mendukung kegiatan Banyuwangi Festival selama tahun 2018. Rincian penerimaan barang persediaan dari kegiatan Banyuwangi Festival adalah sebagai berikut: Tabel 5.88 Persediaan dari Kegiatan Banyuwangi Festival Tahun 2018 No. 1.



2.



3.



Jenis Persediaan



Kegiatan



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian



Barang yang akan diserahkan kepada pihakIII



Festival Kembar



9.650.000,00



ATK



Festival Gendhing Using



7.652.500,00



Pakaian dinas Barang yang akan diserahkan kepada pihak III



Festival Gendhing Using



1.000.000,00



Festival Gendhing Using



17.500.000,00



Dinas Pemuda dan Olah Raga



Bahan lomba Pakaian dinas



Persediaan lainnya



4.



Nilai Rp



Nama SKPD



Dinas Kebudayaan dan Pariwisata



ATK Barang cetakan



International Tour De Banyuwangi Ijen Banyuwangi International BMX Banyuwangi International Ijen Green Run dan International Tour De Banyuwangi Ijen Puter Kayun Lebaran Kupat dan Seblang Olehsari Seblang Olehsari



50.000.000,00 42.500.000,00



280.214.000,00



2.466.000,00 739.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 106



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Nama SKPD



Jenis Persediaan



Kegiatan



5. 6.



Dinas Pertanian Kecamatan Glagah



Bibit tanaman ATK Bahan rumah tangga Benda pos Barang yang akan diserahkan kepada pihak III



Banyuwangi Agro Expo Seblang Bakungan Seblang Bakungan Seblang Bakungan



7.



Kecamatan Licin



ATK



8.



Kecamatan Wongsorejo



ATK Barang cetakan Persediaan lainnya



10.



Kecamatan Rogojampi Kecamatan Cluring



11.



Sekretariat Derah



9.



Nilai Rp 3.176.000,00 422.000,00 1.940.000,00 13.000,00



Seblang Bakungan



100.000,00



Sego Lemang dan Kopi Uthek Banyuwangi Under Water Festival Banyuwangi Under Water Festival Banyuwangi Under Water Festival



1.500.000,00 3.085.000,00 2.625.000,00 16.750.000,00



Barang cetakan



Keboan Aliyan



1.000.000,00



Barang cetakan Pakaian dinas Alat praktek



Festival Canthing Sewu Festival Canthing Sewu Festival Canthing Sewu Banyuwangi Beach Jazz Festival



242.000,00 1.500.000,00 2.994.000,00



Barang cetakan Jumlah



51.952.900,00 499.021.400,00



6) Mutasi Persediaan dari SKPD Lain Mutasi persediaan dari SKPD lain sebesar Rp31.870.175,00 adalah mutasi persediaan berupa persediaan barang cetakan dan obatobatan dari Dinas Kesehatan ke RSUD Blambangan dan RSUD Genteng. b. Pengurangan Persediaan Pengurangan persediaan selama tahun 2018 adalah sebesar Rp209.553.346.632,90, yang terdiri dari pembayaran utang persediaan tahun sebelumnya sebesar Rp7.325.860.088,59, reklasifikasi ke aset tetap sebesar Rp200.853.300,00, beban persediaan sebesar Rp201.946.392.061,61, reklasifikasi ke piutang sebesar Rp48.371.007,70, dan mutasi ke SKPD lain sebesar Rp31.870.175,00. 1) Pembayaran Utang Persediaan Tahun Sebelumnya Pembayaran utang belanja persediaan tahun sebelumnya adalah sebesar Rp7.325.860.088,59 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.89 Pembayaran Utang Persediaan Tahun Sebelumnya No.



Nama SKPD



Jenis Persediaan



1.



Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan-RSUD Blambangan



Obat-obatan



Nilai Rp 73.763.530,00



Obat-obatan



4.719.246.127,18



2.



3.



Dinas Kesehatan-RSUD Genteng Jumlah



Bahan Kimia Bahan Laboratorium BBM Baham Makanan Pokok Obat-obatan Bahan Kimia



111.054.170,20 247.129.030,00 697.500,00 16.641.600,00 1.978.602.986,21 178.725.145,00 7.325.860.088,59



2) Reklasifikasi ke Aset Tetap Total nilai persediaan yang menambah nilai aset tetap tahun 2018 adalah sebesar Rp200.853.300,00, yang berasal dari belanja peralatan dan bahan dapur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp2.969.700,00 dan belanja



Catatan Atas Laporan Keuangan | 107



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



buku/kepustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp197.883.600,00. 3) Konsumsi Barang Persediaan Konsumsi barang persediaan berasal dari konsumsi saldo awal persediaan, belanja persediaan, persediaan dari penerimaan non APBD, maupun persediaan dari kegiatan Banyuwangi Festival. Konsumsi barang persediaan selama tahun 2018 adalah sebesar Rp201.946.392.061,61, yang terdiri dari beban persediaan sebesar Rp195.848.779.168,61 dan beban hibah yang berasal dari belanja persediaan yang akan diserahkan kepada pihak III sebesar Rp6.097.612.893,00. Rincian beban persediaan akan disebutkan pada bab ini dalam sub bab laporan operasional. 4) Reklasifikasi ke Piutang Total nilai persediaan yang direklasifikasi ke piutang tahun 2018 adalah sebesar Rp48.371.007,70, yang berasal dari kekurangan volume pembangunan IPAL SMKN 2 Tegalsari sebesar Rp31.751.819,40 dan pembuatan DAM penahan Desa Kluncing Kecamatan Licin sebesar Rp16.619.188,30 pada Dinas Lingkungan Hidup. 5) Mutasi Persediaan ke SKPD Lain Mutasi persediaan ke SKPD lain sebesar Rp31.870.175,00 adalah mutasi persediaan berupa persediaan barang cetakan dan obatobatan ke RSUD Blambangan dan RSUD Genteng dari Dinas Kesehatan berupa persediaan barang cetakan dan obat-obatan. c. Koreksi Saldo Awal Persediaan Rincian koreksi saldo awal Rp598.543.510,27 antara lain:



persediaan



adalah



sebesar



Tabel 5.90 Koreksi Saldo Awal Persediaan No. 1.



2.



3. 4. 5.



Uraian



Jenis Persediaan



Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan-RSUD Blambangan Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Pertanian Jumlah



Persediaan bahan alat praktek - Persediaan bahan obatobatan - Persediaan bahan kimia - Persediaan bahan dan alat laboratorium Persediaan barang yang akan diserahkan kepada pihak III Persediaan barang cetakan Persediaan barang cetakan



Nilai Rp 2,47 3.072,20 2,10 (2.100,00)



597.642.633,50 712.300,00 187.600,00 598.543.510,27



Penjelasan dari masing-masing koreksi saldo awal persediaan tersebut antara lain: a. Koreksi saldo awal persediaan Dinas Kesehatan senilai Rp2,47 merupakan koreksi kesalahan perhitungan atas persediaan alat praktek tahun sebelumnya; b. Koreksi saldo awal Dinas Kesehatan-RSUD Blambangan senilai Rp974,30 adalah koreksi persediaan bahan obat-obatan, bahan kimia, serta bahan dan alat laboratorium karena pemeriksaan dari Kantor Akuntan Publik KAP;



Catatan Atas Laporan Keuangan | 108



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



c. Koreksi saldo awal persediaan barang yang akan diserahkan kepada pihak III Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Penataan Ruang senilai Rp597.642.633,50 merupakan sisa paving tahun 2014 yang belum dicatat dalam kartu persediaan karena sebelumnya dicatat sebagai aset tetap peralatan dan mesin; d. Koreksi saldo awal persediaan barang cetakan Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp712.300,00 adalah karcis retribusi pemakaian kekayaan daerah yang telah dibebankan di tahun sebelumnya, namun ditemukan masih terdapat di juru pungut; e. Koreksi saldo awal persediaan barang cetakan Dinas Pertanian senilai Rp187.600,00 merupakan karcis retribusi hewan yang sebelumnya telah didistribusikan ke RPH dan dibebankan di tahun sebelumnya, namun dikembalikan ke gudang untuk dilakukan pemusnahan di tahun 2018. d. Mutasi Persediaan per SKPD Mutasi persediaan per SKPD per 31 Desember 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut: Tabel 5.91 Rincian Persediaan per SKPD Per 31 Desember 2018 No.



SKPD



1. 2.



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas KesehatanRSUD Blambangan Dinas KesehatanRSUD Genteng Dinas Pekerjaan Cipta Karya, dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



15. 16. 17. 18. 19.



Saldo per 31 Des 2017 Rp 67.333.400,00 26.863.615.878,78 5.812.652.722,06



Penambahan Rp 12.826.289.634,20 54.403.361.329,87 43.889.338.479,79



12.860.373.534,20 52.223.840.085,71



Koreksi Saldo Awal Rp 0,00 2,47



Saldo per 31 Des 2018 Rp 33.249.500,00 29.043.137.125,41



43.014.362.186,41



974,30



6.687.629.989,74



Pengurangan Rp



5.196.817.871,55



20.988.299.470,17



20.673.713.533,68



0,00



5.511.403.808,04



4.233.682.749,92



6.872.898.379,60



5.086.584.460,92



597.642.633,50



6.617.639.302,10



305.725.650,00



2.831.076.500,00



2.867.303.700,00



0,00



269.498.450,00



2.336.850,00



685.421.800,00



678.996.150,00



0,00



8.762.500,00



16.937.200,00



1.179.949.050,00



1.194.615.150,00



0,00



2.271.100,00



17.088.300,00



1.149.299.618,00



729.119.394,00



0,00



437.268.524,00



115.000,00



748.847.800,00



747.606.800,00



0,00



1.356.000,00



1.500.450,00



322.049.650,00



322.508.950,00



0,00



1.041.150,00



1.558.855.190,00



2.234.917.380,00



2.817.720.603,00



0,00



976.051.967,00



21.382.250,00



4.729.845.855,00



3.885.327.212,70



0,00



1.187.374.170,00



5.382.863.054,00



5.726.879.083,00



0,00



843.358.141,00



16.543.150,00



513.086.050,00



524.543.030,00



0,00



5.086.170,00



976.758.283,54



4.000.522.300,00



4.428.137.791,54



0,00



549.142.792,00



1.097.000,00



656.636.400,00



653.018.600,00



0,00



4.714.800,00



3.617.800,00



1.378.792.650,00



1.377.065.550,00



0,00



5.344.900,00



5.212.400,00



1.094.854.000,00



1.094.669.000,00



0,00



5.397.400,00



865.900.892,30



Catatan Atas Laporan Keuangan | 109



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52.



53. 54.



55.



SKPD Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Pemuda dan Olah Raga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perikanan dan Pangan Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kecamatan Banyuwangi Kecamatan Giri Kecamatan Glagah Kecamatan Kalipuro Kecamatan Licin Kecamatan Wongsorejo Kecamatan Kabat Kecamatan Rogojampi Kecamatan Songgon Kecamatan Singojuruh Kecamatan Srono Kecamatan Muncar Kecamatan Cluring Kecamatan Purwoharjo Kecamatan Tegaldlimo Kecamatan Gambiran Kecamatan Bangorejo Kecamatan Siliragung Kecamatan Pesanggaran Kecamatan Genteng Kecamatan Tegalsari Kecamatan Sempu Kecamatan Glenmore Kecamatan Kalibaru Kecamatan Blimbingsari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan



Saldo per 31 Des 2017 Rp



Koreksi Saldo Awal Rp



Saldo per 31 Des 2018 Rp



Penambahan Rp



Pengurangan Rp



5.753.150,00



3.485.494.400,00



3.487.571.698,00



712.300,00



4.388.152,00



77.077.000,00



2.214.714.205,00



2.289.740.205,00



0,00



2.051.000,00



1.234.400,00



749.519.150,00



749.782.950,00



0,00



970.600,00



752.621.400,00



3.045.814.040,00



3.045.899.940,00



0,00



752.535.500,00



1.343.926.442,00



5.829.348.750,00



5.786.974.480,00



187.600,00



1.386.488.312,00



123.536.500,00



1.908.512.950,00



1.856.665.050,00



0,00



175.384.400,00



10.110.300,00



983.296.260,00



992.671.560,00



0,00



735.000,00



0,00 997.700,00 2.754.300,00 388.419.400,00



321.847.800,00 269.833.750,00 268.509.900,00 145.787.500,00



321.847.800,00 270.558.450,00 269.577.200,00 534.206.900,00



0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 273.000,00 1.687.000,00 0,00



611.650,00



233.611.800,00



233.634.850,00



0,00



588.600,00



1.401.100,00



248.612.606,00



249.266.006,00



0,00



747.700,00



419.000,00



181.633.250,00



181.693.850,00



0,00



358.400,00



553.400,00



166.195.550,00



162.377.250,00



0,00



4.371.700,00



2.080.150,00



173.704.900,00



175.043.550,00



0,00



741.500,00



2.826.192,00 5.875.150,00 7.112.900,00



280.399.700,00 219.374.500,00 226.062.400,00



277.311.992,00 224.001.150,00 231.111.500,00



0,00 0,00 0,00



5.913.900,00 1.248.500,00 2.063.800,00



19.644.850,00



180.756.100,00



197.541.450,00



0,00



2.859.500,00



1.816.600,00



263.963.850,00



263.843.250,00



0,00



1.937.200,00



1.537.150,00



176.789.550,00



177.884.000,00



0,00



442.700,00



2.221.300,00



137.263.450,00



137.064.500,00



0,00



2.420.250,00



0,00



188.636.300,00



188.636.300,00



0,00



0,00



0,00



137.536.300,00



137.536.300,00



0,00



0,00



733.000,00



262.334.200,00



261.943.400,00



0,00



1.123.800,00



1.461.300,00



211.864.900,00



211.795.200,00



0,00



1.531.000,00



4.486.950,00



174.715.100,00



176.073.550,00



0,00



3.128.500,00



0,00



144.941.650,00



144.941.650,00



0,00



0,00



1.096.000,00



189.180.100,00



189.627.950,00



0,00



648.150,00



0,00



306.434.650,00



306.434.650,00



0,00



0,00



2.491.400,00



660.374.450,00



659.715.700,00



0,00



3.150.150,00



1.772.000,00



1.757.594.100,00



1.756.319.500,00



0,00



3.046.600,00



29.252.650,00



6.353.211.700,00



6.323.093.750,00



0,00



59.370.600,00



347.387.735,00



1.522.650.300,00



1.523.158.185,00



0,00



346.879.850,00



23.696.250,00



600.704.100,00



618.396.500,00



0,00



6.003.850,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 110



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



SKPD



56. 57. 58.



Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jumlah



59. 60.



11.206.752.401,74 1.827.065.200,00 999.202.000,00



Koreksi Saldo Awal Rp 0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 Rp 14.187.600,00 14.010.900,00 4.343.600,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



49.727.769.176,59



213.900.919.771,63



209.553.346.632,90



598.543.510,27



54.673.885.825,59



e.



Saldo per 31 Des 2017 Rp 233.645.591,74 3.927.300,00 36.642.650,00



10.987.294.410,00 1.837.148.800,00 966.902.950,00



0,00



Penambahan Rp



Pengurangan Rp



Rician Persediaan Berdasarkan Jenis Persediaan Rincian persediaan berdasarkan jenis persediaan per 31 Desember 2018 terdiri dari: Tabel 5.92 Rincian Persediaan Menurut Jenis Persediaan



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



11.



12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.



Jenis Persediaan Persediaan Alat tulis kantor Persediaan cetakan Persediaan Penggandaan Persediaan Alat listrik Persediaan Bahan bangunan Persediaan Suku cadang sarana mobilitas Persediaan Bibit tanaman Persediaan Bibit ternak Persediaan Obatobatan Persediaan Bahan kimia Persediaan Peralatan kebersihan dan bahan pembersih Persediaan Bahan percontohan Persediaan Bahan laboratorium Persediaan Bahan dan peralatan lomba Persediaan rumah tangga Persediaan pakaian dinas Persediaan Bahan alat praktek Persediaan Bahan dan Alat Pertanian Persediaan Benda pos Persediaan Bahan bakar Persediaan Bahan makanan pokok Persediaan Barang yang akan diserahkan



Saldo per 31 Des 2017 Rp



Penambahan Rp



Pengurangan Rp



Koreksi Saldo Awal Rp



Saldo per 31 Des 2018 Rp



1.425.452.391,47



23.462.477.659,20



23.711.878.418,85



0,00



1.176.051.631,82



2.934.212.324,34



24.198.609.433,00



24.782.294.929,34



899.900,00



2.351.426.728,00



0,00



8.455.065.375,00



8.455.065.375,00



0,00



0,00



336.104.751,57



5.578.734.625,00



5.688.186.045,57



0,00



226.653.331,00



2.132.543.674,92



1.738.463.400,00



2.663.946.479,92



0,00



1.207.060.595,00



200.000,00



0,00



200.000,00



0,00



0,00



22.535.400,00



2.346.620.900,00



2.369.156.300,00



0,00



0,00



0,00



104.381.800,00



104.381.800,00



0,00



0,00



28.572.494.815,54



75.778.033.838,23



75.171.235.548,71



3.072,20



29.179.296.177,26



1.439.511.255,95



6.156.301.757,40



6.397.857.079,22



2,10



559.669.149,83



4.813.952.200,00



4.771.198.670,74



0,00



602.422.679,09



0,00



1.802.868.490,00



1.802.868.490,00



0,00



0,00



1.415.213.074,70



8.430.650.167,00



8.618.872.893,03



(2.100,00)



1.226.988.248,67



0,00



440.762.250,00



440.762.250,00



0,00



0,00



0,00



3.402.029.488,00



3.378.108.333,00



0,00



23.921.155,00



6.000.000,00



7.241.671.650,00



7.244.416.650,00



0,00



3.255.000,00



5.751.456.457,96



6.834.541.915,96



5.427.069.818,20



2,47



7.158.928.558,19



0,00



323.743.500,00



323.743.500,00



0,00



0,00



11.185.000,00



649.356.812,00



655.150.812,00



0,00



5.391.000,00



110.410.500,00



8.562.313.305,00



8.597.990.805,00



0,00



74.733.000,00



100.079.605,31



11.647.493.177,24



10.210.785.470,62



0,00



1.536.787.311,93



4.493.305.170,00



10.271.230.670,60



6.904.373.800,70



597.642.633,50



8.457.804.673,40



1.197.955.936,23



Catatan Atas Laporan Keuangan | 111



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



23. 24. 25.



Jenis Persediaan kepada pihak III Persediaan Lainnya Persediaan Kasur, Bantal, Selimut, dan Sprei Persediaan Buku bacaan Jumlah



Saldo per 31 Des 2017 Rp



Penambahan Rp



Pengurangan Rp



333.089.605,00



1.463.733.758,00



1.551.613.563,00



0,00



245.209.800,00



84.306.000,00



0,00



84.306.000,00



0,00



0,00



0,00



197.883.600,00



197.883.600,00



0,00



0,00



49.727.769.176,59



213.900.919.771,63



598.543.510,27



54.673.885.825,59



209.553.346.632,90



Koreksi Saldo Awal Rp



Saldo per 31 Des 2018 Rp



2. Persediaan Kadaluarsa/Usang Terdapat persediaan kadaluarsa/usang di tahun 2018 yang sudah dilakukan pemusnahan atau masih terdapat di gudang SKPD. Atas persediaan kadaluarsa/usang tersebut sudah dilakukan pembebanan di tahun 2018. Rincian persediaan yang kadaluarsa/usang adalah sebagai berikut: a. Persediaan cetakan berupa stopmap, stiker parkir berlangganan, dan karcis parkir senilai Rp208.039.164,16 sudah dihapuskan sesuai dengan Surat Keputusan Pengelola Barang No. 933/8424/429.202/2018 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah tanggal 4 Desember 2018; b. Persediaan karcis tiket masuk wisata yang kadaluarsa masih disimpan di gudang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata senilai Rp67.750.200,00; c. Persediaan karcis rumah potong hewan Dinas Pertanian senilai Rp16.477.600,00 sudah dimusnahkan sesuai berita acara pemusnahan barang No. 933/6223/429.103/2018 tanggal 16 Oktober 2018; d. Persediaan obat yang kadaluarsa pada RSUD Blambangan senilai Rp2.249.746,92. Persediaan tersebut sudah diajukan usulan pemusnahan sesuai surat No. 445/363/429.401/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal tentang Surat Usulan Pemusnahan Perbekalan Farmasi yang Rusak/Expired; e. Persediaan obat yang dimusnahkan pada Dinas Kesehatan senilai Rp320.268.492,79 dengan berita acara pemusnahan barang No. 440/8987/429.102/2018 tanggal 25 September 2018; f. Persediaan obat berupa kondom pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB yang sudah kadaluarsa senilai Rp3.675.980,00. Persediaan tersebut sudah dikeluarkan dengan nota keluar 02.NK/DROPING/DES tanggal 31 Desember 2018. 3. Kontinjensi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini tengah menghadapi permasalahan hukum terkait kontrak pengadaan kain dan badge tahun anggaran 2006. Pada tanggal 10 Januari 2014 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang dilaksanakan berurutan secara sekaligus, utuh dan tidak dipisah-pisah. Hak dan kewajiban dijalankan serentak dan berimbang sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.”



Catatan Atas Laporan Keuangan | 112



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui surat tanggal 25 Juni 2014 Nomor: W14-U16/521/Pdt/6/2014 Perihal Pemberitahuan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata, telah dilakukan perbaikan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 30/Pen.g./Eks/2012/Pn.Bwi tanggal 29 Nopember 2013 dan selanjutnya diterbitkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 30/Pen.g/Eks/2012/PN Bwi tanggal 17 Juni 2014. Pada tanggal 7 Oktober 2014 Pengadilan Negeri Banyuwangi menyampaikan Pendapat Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Atas Pelaksanaan Putusan Nomor: 198/PDT/2008/PT SBY tanggal 28 Agustus 2008 juncto Nomor: 04/Pdt.G/2007/PN.Bwi tanggal 5 Nopember 2007 sebagai berikut: 1. Perikatan Tetap ada (Kontrak Kerja Pengadaan Kain dan Badge No.027/603/429.033/2006 dinyatakan tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak, akibatnya kedua belah pihak harus dihukum melaksanakan isi perjanjian (menghukum Tergugat/Terbanding untuk melanjutkan kontrak Pengadaan Kain dan Badge antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding dengan menyusun jadwal baru); 2. Debitur (Pemerintah Kabupaten Banyuwangi) harus membayar ganti rugi kepada kreditur (CV Antariksa Sejati) secara tunai dan kontan. Dalam upaya mendapat kebenaran dan keadilan menurut hukum, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan novum/bukti baru yang dimiliki, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali perkara Nomor: 04/Pdt.G/2007/PN.Bwi jo Nomor: 198/PDT/2008/PT.Sby Jo Nomor: 2645 K/Pdt/2009 pada tanggal 13 Pebruari 2015, namun permohonan tersebut ditolak. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tunduk dan patuh pada semua ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk penghormatan pada putusan pengadilan. Sesuai dengan Peraturan Pengelolaan Keuangan, mekanisme pengeluaran uang dari kas daerah harus mengikuti peraturan pengelolaan dan berdasarkan standar pengakuan yang berlaku. Sampai dengan tahun 2018 masalah tersebut masih belum ada tindak lanjut eksekusi pelaksanaannya.



5.1.3.2



Investasi Jangka Panjang



31 Desember 2018 (Rp) 162.106.257.385,57



31 Desemebr 2017 (Rp) 154.671.849.197,81



Investasi Jangka Panjang tahun 2018 terdiri dari Investasi Non Permanen dan Investasi Permanen dengan rincian sebagai berikut : Investasi Non Permanen Dana Bergulir Diragukan Tertagih Investasi Permanen Jumlah



Rp Rp Rp Rp



2.253.433.000,00 (2.253.433.000,00) 162.106.257.385,57 162.106.257.385,57



Penjelasan tentang masing – masing jenis investasi tersebut dijabarkan sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 113



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



31 Desember 2018 (Rp)



31 Desember 2017 (Rp)



5.1.3.2.1 Investasi Non Permanen



0,00 443.769.500,00 Investasi non permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu dapat ditarik kembali. Nilai Buku Investasi Non Permanen-Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp0,00 dengan rincian:



1. Investasi Nonpermanen-Dana Bergulir 2. Dana Bergulir Diragukan Tertagih Jumlah



31 Desember 2018 (Rp)



31 Desember 2017 (Rp)



2.253.433.000,00



2.253.433.000,00



(2.253.433.000,00) 0,00



(1.809.663.500,00) 443.769.500,00



Mutasi Investasi Non Permanen selama Tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.93 Rincian Investasi Non Permanen – Dana Bergulir No 1.



Investasi Non Permanen Dinas Pertanian - Sapi Kereman - Sapi Bibit - Kambing Bibit - Domba Bibit Jumlah



Saldo per 31 Des 2017 (Rp)



Pelunas an (Rp)



53.090.000,00 1.408.504.000,00 703.847.000,00 87.992.000,00 2.253.433.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Dana Bergulir Diragukan Tertagih (Rp) 53.090.000,00 1.408.504.000,00 703.847.000,00 87.992.000,00 2.253.433.000,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Selama tahun anggaran 2018, tidak terdapat pengembalian atas dana bergulir pada masing-masing kelompok ternak. Dinas Pertanian selaku SKPD pelaksana program Dana Bergulir telah melakukan upaya pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan dana bergulir. Selain itu juga telah dilakukan identifikasi masalah masing-masing debitur dan mengupayakan penyelesaian administratif atas macetnya pengembalian dana bergulir tersebut. Walaupun nilai buku investasi telah bernilai Rp.0,00, namun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi masih mempunyai hak tagih atas Investasi yang belum diterima kembali tersebut. Adapun rincian dari Dana Bergulir Tak Tertagih tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.94 Perhitungan Dana Bergulir Diragukan Tertagih No



1



Investasi Non Permanen Dinas Pertanian - Sapi Kereman - Sapi Bibit - Kambing Bibit - Domba Bibit Jumlah



Dana Bergulir Diragukan Tertagih 2017 (Rp)



Beban Dana Bergulir Diragukan Tertagih (Rp)



Dana Bergulir Diragukan Tertagih 2018 (Rp)



53.090.000,00 1.360.654.000,00 351.923.500,00 43.996.000,00 1.809.663.500,00



0,00 47.850.000,00 351.923.500,00 43.996.000,00 443.769.500,00



53.090.000,00 1.408.504.000,00 703.847.000,00 87.992.000,00 2.253.433.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 114



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan tetap mengupayakan pengembalian Dana Investasi Non Permanen-Dana Bergulir dari para debitur sampai diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang penghapusan secara mutlak atas investasi dimaksud secara keseluruhan sesuai mekanisme yang berlaku.



5.1.3.2.2 Investasi Permanen



31 Desember 2018 (Rp)



31 Desember 2017 (Rp)



162.106.257.385,57 154.228.079.697,81 Nilai investasi permanen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp162.106.257.385,57. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai investasi permanen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan sebesar Rp7.878.177.687,76. Rincian investasi permanen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada beberapa perusahaan dan BUMD adalah sebagai berikut: Tabel 5.95 Rincian Investasi Permanen No. 1. 2. 3. 4.



Investasi Permanen PT BPD Jatim Tbk PT BPR Jatim PT Merdeka Copper Gold Tbk PUDAM Banyuwangi Jumlah



Saldo per 31 Des 2017 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Saldo per 31 Des 2018 (Rp)



67.509.029.250,00



0,00



0,00



67.509.029.250,00



8.000.900.000,00



0,00



0,00



8.000.900.000,00



22.900.000.000,00



0,00



0,00



22.900.000.000,00



55.818.150.447,81



7.878.177.687,76



0,00



63.696.328.135,57



154.228.079.697,81



7.878.177.687,76



0,00



162.106.257.385,57



Metode penilaian investasi permanen yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yaitu: Tabel 5.96 Metode Penilaian Investasi Permanen No. 1. 2. 3. 4.



Uraian PT BPD Jatim Tbk PT BPR Jatim PT Merdeka Copper Gold Tbk PUDAM Banyuwangi Jumlah



Kepemilikan (%) 2017 2018 1,80 1,80 1,97 1,97



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 67.509.029.250,00 8.000.900.000,00



Metode Penilaian Metode Biaya Metode Biaya



6,42



5,50



22.900.000.000,00



Metode Biaya



100



100



63.696.328.135,57 162.106.257.385,57



Metode Ekuitas



Penggunaan metode penilaian investasi tersebut didasarkan pada kriteria sebagai berikut: 1. kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya; 2. kepemilikan 20% sampai 50% atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas; 3. kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas. Penjelasan untuk investasi permanen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada masing-masing perusahaan dan BUMD adalah sebagai berikut: 1. Nilai investasi permanen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT BPD Jatim Tbk per 31 Desember 2018 adalah sebesar 270.036.117 lembar saham dengan nilai nominal Rp250,00 per lembar saham atau sebesar Rp67.509.029.250,00. Penyertaan modal pada PT BPD Jatim



Catatan Atas Laporan Keuangan | 115



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tbk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga. Deviden Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atas penyertaan modal kepada PT BPD Jatim Tbk untuk tahun buku 2017 sebesar Rp11.908.592.759,70 telah disetorkan pada tanggal 22 Maret 2018 ke rekening kas umum daerah Kabupaten Banyuwangi. Nilai saham PT BPD Jatim Tbk (kode listing BJTM) di bursa pada tanggal penutupan, yaitu 28 Desember 2018, adalah sebesar Rp690,00 per lembar saham. 2. Nilai investasi permanen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT BPR Jatim per 31 Desember 2018 adalah sebesar 80.009 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,00 per lembar saham atau sebesar Rp8.000.900.000,00. Penyertaan modal pada PT BPR Jatim berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga. Bagian deviden Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk tahun buku 2017 sebesar Rp303.943.000,00 telah disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 16 April 2018. 3. Nilai investasi permanen Pemkab Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk adalah sebesar Rp22.900.000.000,00, yang terdiri dari 229.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100,00 per lembar saham. Penyertaan modal pada PT Merdeka Copper Gold Tbk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga. Nilai saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (kode listing MDKA) di bursa pada tanggal penutupan, yaitu 28 Desember 2018, adalah sebesar Rp3.500,00 per lembar saham. Kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk mengalami dilusi sebesar 0,92% di tahun 2018 karena Pemkab Banyuwangi sebagai pemegang saham tidak melaksanakan haknya sehubungan dengan adanya penambahan modal PT Merdeka Copper Gold Tbk melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/right issue. Berdasarkan hasil RUPST dan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2018, pemegang saham menyetujui bahwa laba perusahaan tahun buku 2017 akan digunakan untuk menambah modal kerja perusahaan. Rencana penambahan modal akan dilakukan dengan cara menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). HMETD merupakan hak bagi pemegang saham untuk membeli saham baru yang ditawarkan di bawah harga pasar. Tahapan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2018. Perseroan menerbitkan saham baru sebanyak 594.931.190 lembar dengan harga Rp2.250,00 per lembar saham, dimana harga pasar saham pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2018 berkisar pada harga Rp2.600,00 sampai dengan Rp3.000,00.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 116



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Sebagai pemegang saham, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki hak untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PUT I. Jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melaksanakan haknya, maka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat membeli saham baru sebesar 38.166.667 lembar saham atau sebesar Rp85.875.000.750,00, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat mempertahankan jumlah kepemilikan saham pada PT Merdeka Copper Gold Tbk, yaitu sebesar 6,42%. Jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak melaksanakan haknya, maka kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk akan terdilusi, yang semula sebesar 6,42% menjadi sebesar 5,50%. Sesuai hasil konsultasi ke kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi disarankan untuk tidak berinvestasi pada saham yang sudah diperdagangkan karena memiliki risiko tinggi. Dari sisi mekanisme anggaran, batasan waktu pemanfaatan hak tidak memungkinkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menyiapkan dana pembelian sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Melihat kondisi yang tidak memungkinkan untuk memanfaatkan hak tersebut, maka HMETD milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ditawarkan pada pemegang saham lainnya atau pembeli siaga dan terjual pada tanggal 23 Agustus 2018, yaitu senilai Rp90,00 per lembar hak yang memiliki nilai teoritis per tanggal transaksi sebesar Rp78,00. Hasil bersih penjualan hak tersebut disetorkan ke rekening kas umum daerah senilai Rp3.426.406.515,00 sebagai pendapatan asli daerah pos PAD lainnya. Akibat tidak dimanfaatkannya HMETD oleh Pemkab Banyuwangi, maka persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk tahun 2018 mengalami penurunan, dari 6,42% menjadi 5,50%. 4. Nilai investasi permanen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PUDAM Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp63.696.328.135,57. Kenaikan investasi permanen Pemkab Banyuwangi diakui sebesar kenaikan nilai ekuitas PUDAM Kabupaten Banyuwangi selama tahun 2018, yaitu Rp7.878.177.687,76. Komposisi ekuitas PUDAM Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.97 Ekuitas PUDAM Tahun 2018 dan 2017 EKUITAS PUDAM MODAL DISETOR 1. Penyertaan Pemerintah Daerah Penyertaan Pemerintah yang 2. Belum Ditentukan Statusnya 3. Hibah CADANGAN UMUM CADANGAN JASA PRODUKSI CADANGAN DANA PENSIUN SALDO LABA LABA TAHUN BERJALAN JUMLAH EKUITAS



KENAIKAN/ (PENURUNAN)



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 40.713.525.334,25 39.403.068.339,25



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 40.197.873.129,25 2.930.290.607,25



0,00



36.472.777.732,00



(36.472.777.732,00)



1.310.456.995,00 6.078.934.477,77 6.849.057,75 203.237.280,96 3.260.020.124,65 13.433.761.860,19 63.696.328.135,57



794.804.790,00 5.055.648.605,66 0,00 0,00 3.742.722.898,88 6.821.905.814,02 55.818.150.447,81



515.652.205,00 1.023.285.872,11 6.849.057,75 203.237.280,96 (482.702.774,23) 6.611.856.046,17 7.878.177.687,76



515.652.205,00 36.472.777.732,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 117



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Perhitungan investasi permanen Pemkab Banyuwangi berdasarkan pada laporan keuangan audited PUDAM Kabupaten Banyuwangi tahun 2018, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel 5.98 Perhitungan Investasi Permanen pada PUDAM Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 (Audited) No. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Uraian Modal Disetor Cadangan Umum Cadangan Jasa Produksi Cadangan Dana Pensiun Saldo Laba Laba/ Rugi Tahun 2018 Saldo Akhir



Ekuitas PUDAM 40.713.525.334,25 6.078.934.477,77 6.849.057,75 203.237.280,96 3.260.020.124,65 13.433.761.860,19 63.696.328.135,57



% Penyertaan Modal



100%



Jumlah 40.713.525.334,25 6.078.934.477,77 6.849.057,75 203.237.280,96 3.260.020.124,65 13.433.761.860,19 63.696.328.135,57



Status penyertaan modal Pemkab Banyuwangi telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga. Selain investasi permanen senilai Rp162.106.257.385,57, terdapat juga investasi permanen yang telah direklasifikasi ke aset lain-lain, yang terdiri dari: 1. Investasi permanen pada perusahaan galangan kapal PT Putra Banyuwangi Sejati (PT Trabasti). Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan penyertaan modal pada perusahaan galangan kapal PT. Putra Banyuwangi Sejati (PT Trabasti) pada tahun 2003. Sampai dengan Tahun 2004, modal yang disetor Pemkab Banyuwangi adalah sebesar Rp25.500.000.000,00. Terdapat permasalahan hukum atas pengadaan dok apung yang dilaksanakan PT. Trabasti yang telah diputuskan Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 1056K/Pid.Sus/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Terkait penarikan dok apung (dikembalikan pada Puskopal Armatim TNI Angkatan Laut Surabaya) yang terjadi pada Tahun 2008, secara langsung berdampak pada operasional PT Trabasti selanjutnya. PT Trabasti sudah tidak menjalankan usaha utamanya yaitu perbaikan galangan kapal sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang, saat ini usaha yang dijalankan hanya menyewakan alat berat. Beberapa permasalahan pokok terkait pertanggungjawaban penyertaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan, legal formal dan kondisi operasionalnya saat ini merupakan permasalahan yang harus diselesaikan. Adanya permasalahan hukum yang pernah terjadi membuat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Penyertaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT Trabasti tersebut saat ini disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Aset Lain-Lain pada pos Aset Lainnya di neraca. Pada tanggal 19 Desember 2014 sebagaimana Nota Dinas Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Nomor 540/729/429.021/2014, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai wakil Pemerintah Kabupaten melakukan klarifikasi pengelolaan perusahaan pada mitra



Catatan Atas Laporan Keuangan | 118



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



persero (PT Dumas Tanjung Perak Shipyards) di Surabaya. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Banyuwangi yang menghasilkan kesepakatan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Mei 2015, sebagaimana Nota Dinas Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah tanggal 28 Januari 2015 Nomor 540/45/429.021/2015. Akan tetapi sampai dengan bulan Agustus 2015 RUPS tersebut tidak terlaksana, sehingga pada tanggal 31 Agustus 2015 Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai wakil Pemerintah Kabupaten menyampaikan permintaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada PT Trabasti sebagaimana Nota Dinas Sekretaris Daerah Nomor 500/545/429.021/2015. Surat tersebut dibalas oleh PT. Trabasti melalui surat nomor 01/DIR-TBS/I/2016 tanggal 20 Januari 2016 yang menerangkan beberapa hal diantaranya: a. PT. Trabasti akan melaksanakan audit untuk menentukan posisi hak dan kewajiban PT Trabasti terhadap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan stakeholder lainnya pada tanggal 15 Februari 2016; b. PT. Trabasti akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2016. Pada tanggal 14 Maret 2016 PT. Trabasti dalam suratnya nomor 02/DIR-TBS/III/2016 melaporkan bahwa pelaksanaan Audit internal atas aset tetap perusahaan tidak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni tanggal 15 Februari 2016 dikarenakan Tim Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk mengalami kekurangan personil inti, sehingga dapat berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan nantinya, selanjutnya pelaksanaan audit akan dijadwalkan ulang (reschedule). Namun, sampai dengan akhir tahun 2018, pelaksanaan audit belum dilaksanakan. Akibat dari adanya perubahan jadwal pelaksanaan audit internal tersebut, maka jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga mengalami kemunduran. Sampai saat laporan ini dibuat, belum ada kejelasan tindak lanjut proses penyelesaian kondisi perusahaan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku. 2. Investasi permanen pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan dan Perusahaan Daerah Perhotelan direklasifikasi ke aset lain-lain pada tahun 2014 bersamaan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pencabutan Dua Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perhotelan Kabupaten Banyuwangi. Hingga saat ini, kedua perusahaan daerah tersebut sedang dalam proses likuidasi sebagaimana Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun



Catatan Atas Laporan Keuangan | 119



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2014 Tentang Tata Cara Penunjukkan Likuidatur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dan Perusahaan Daerah Perhotelan Kabupaten Banyuwangi, serta Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Tim Likuidatur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dan Perusahaan Daerah Perhotelan Kabupaten Banyuwangi. Selama tahun 2018, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan memperoleh hasil bersih sebesar Rp1.521.062,17 yang berasal dari pendapatan kebun, pendapatan bunga, biaya operasional, dan beban pajak, sehingga saldo kas akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp411.241.891,55 dengan rincian sebagai berikut: Saldo Awal 2018 Pendapatan : - Pendapatan Bunga - Pendapatan kebun Pengeluaran : - Biaya operasional - Beban pajak Saldo Akhir 2017



Rp



409.720.829,38



Rp Rp



4.748.182,73 55.790.613,00



Rp Rp Rp



(58.068.097,00) (949.636,56) 411.241.891,55



Adapun nilai sisa kas sebesar Rp411.241.891,55 yang terdiri dari: 1. Uang tunai senilai Rp8.211.629,00; 2. Saldo di bank senilai Rp403.030.262,55 sesuai dengan rekening koran per tanggal 31 Desember 2018 pada Bank Jatim dengan nomor rekening 0021003099. Pada tahun 2018 tim likuidatur yang ditunjuk melakukan identifikasi permasalahan yang perlu dilakukan dalam proses likuidasi kedua perusahaan tersebut, diantaranya memverifikasi utang pajak dan utang pegawai yang masih menjadi tanggungan perusahaan. 3. Penyertaan modal pada PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) direklasifikasi ke aset lain-lain pada tahun 2016 untuk memenuhi prinsip pengakuan atas investasi sesuai dengan PSAP No. 06 (Akuntansi Investasi) Paragraf 20 yang menyatakan bahwa salah satu kriteria suatu pengeluaran kas dan/atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila ada manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah. Sejak pertengahan tahun 2016, PT PBS sudah berhenti beroperasi karena adanya larangan dari Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian kapal jenis LCT. Untuk menentukan langkah kelangsungan usaha PT PBS, pada tanggal 19 Januari 2017, telah dilaksanakan rapat koordinasi persiapan RUPS dengan hasil sebagai berikut: a. PT PBS menyampaikan laporan keuangan, tetapi atas laporan keuangan tersebut masih diperlukan justifikasi oleh lembaga independen;



Catatan Atas Laporan Keuangan | 120



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



b. Inspektorat perlu mengundang BPK/BPKP untuk melakukan audit kinerja keuangan PT PBS. Hasil rekomendasi audit dimaksud akan menjadi dasar pengambilan opsi kelanjutan usaha PT PBS (melanjutkan atau mempailitkan). Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Terhadap Prospek Bisnis PT PBS No. LEV-638/PW13/4/2017 Tanggal 9 Agustus 2017 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, terdapat dua alternatif kebijakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yaitu melanjutkan kelangsungan hidup PT PBS dengan beberapa rekomendasi yang bisa dijadikan solusi untuk prospek bisnis PT PBS dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang akan dihadapi atau melakukan likuidasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selama tahun 2018, Pemkab Banyuwangi terus melakukan upaya untuk menyelenggarakan RUPS dengan mengirimkan surat kepada direksi PT PBS pada tanggal 7 September 2018 dengan No. 505/1163/429.021/2018 perihal Permintaan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PBS, tetapi sampai dengan laporan ini disusun belum ada balasan dari direksi maupun komisaris atas surat tersebut. PT PBS juga tengah dalam permasalahan hukum terkait ketenagakerjaan dan penyelesaian kontrak evakuasi LCT Putri Sritanjung I. a. Gugatan Pembayaran Upah Karyawan PT PBS Sejak dua kapal Pemkab Banyuwangi yang dikelola oleh PT PBS berhenti beroperasi karena Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian kapal jenis LCT, kegiatan operasional PT PBS ikut terhenti pula, sehingga menimbulkan beberapa permasalahan terkait ketenagakerjaan. Berdasarkan pengakuan karyawan PT PBS yang tergabung dalam keanggotaan Serikat Pekerja Sritanjung, sejak bulan Januari 2016 sampai dengan Maret 2016, PT PBS hanya membayarkan upah kepada karyawannya sebesar 50% dari upah yang seharusnya. Sementara sejak bulan April 2016, PT PBS tidak membayarkan upah dan tunjangan hari raya karyawan tanpa alasan yang jelas. Serikat Pekerja Sritanjung kemudian membuat surat pengaduan keterlambatan pembayaran hak/upah karyawan kepada Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi melalui surat No. 38/SPS/VI/2016 dan No. 39/SPS/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016. Selain itu, Serikat Pekerja Sritanjung juga melakukan mogok kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Mogok Kerja No. 002/SPS-PT.PBS/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 dan No. 003/SPS-PT.PBS/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi selaku mediator melakukan tiga kali sidang mediasi pada tanggal 23 Juni 2016, 27 Juni 2016, dan 30 Juni 2016 dengan mengundang Komisaris dan Direksi PT PBS,



Catatan Atas Laporan Keuangan | 121



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



tetapi Komisaris maupun Direksi PT PBS tidak hadir dalam sidang mediasi. Mengingat penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran melalui surat No. 567/2775/429.111/2016 kepada Komisaris dan Direksi PT PBS untuk membayar kekurangan upah dan upah pekerja yang belum dibayar beserta dendanya dengan nilai total sampai dengan bulan Juni 2016 sebesar Rp1.127.804.547,00. Serikat Pekerja Sritanjung juga melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 18 Januari 2018 dengan menggugat PT PBS untuk melakukan pembayaran kekurangan upah, THR, beserta dendanya sebesar Rp15.620.492.550,00. Pengadilan telah melakukan panggilan sidang kepada Komisaris dan Direksi PT PBS sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 26 Januari 2018 untuk persidangan tanggal 14 Februari 2018, panggilan tanggal 5 Maret 2018 untuk persidangan tanggal 14 Maret 2018, dan panggilan tanggal 29 Maret 2019 untuk persidangan tanggal 11 April 2018, namun Komisaris dan Direksi PT PBS tidak pernah hadir dalam persidangan. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya kemudian mengabulkan gugatan Serikat Pekerja Sritanjung untuk sebagian dengan tanpa hadirnya tergugat (verstek), yaitu dengan putusan menghukum tergugat, dalam hal ini PT PBS, untuk membayar secara tunai kekurangan upah, THR, beserta dendanya sebesar Rp3.103.789.326,00 sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 12/Pdt/Sus-PHI/2018/PN-Sby Jo. No. 1066 K/Pdt. Sus-PHI/2018 tanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). b. Kontinjensi Penyelesaian Kontrak Evakuasi LCT PST I LCT Putri Sritanjung I milik Pemkab Banyuwangi tenggelam saat parkir di kolam dermaga ASDP Pelabuhan Ketapang pada tanggal 8 Juni 2016. PT PBS kemudian melakukan upaya evakuasi pengangkatan LCT Putri Sritanjung I dengan jasa CV Rizky Aulia Jaya, sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Evakuasi LCT Putri Sritanjung I No. 055/SPK/PST1/PBS/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 antara Direktur Utama PT PBS dengan Direktur Utama CV Rizky Aulia Surabaya. Harga pekerjaan yang ditetapkan sesuai kontrak adalah sebesar Rp600.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan dan serah terima adalah sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan 17 Juni 2016. Pada tanggal 13 Juni 2016, CV Rizky Aulia Jaya berhasil melakukan evakuasi kapal LCT Putri Sritanjung I, namun PT PBS melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kesepakatan. PT PBS hanya melakukan pembayaran sebesar Rp180.000.000,00 dan sampai saat ini PT PBS



Catatan Atas Laporan Keuangan | 122



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



belum memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa pembayaran kontrak sebesar Rp420.000.000,00. CV Rizky Aulia Jaya melayangkan surat permohonan penyelesaian pembayaran kontrak evakuasi kapal LCT Putri Sritanjung I pada tanggal 12 Januari 2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PBS dan Bupati Banyuwangi. Melalui surat Sekretaris Daerah No. 024/490/429.202/2017 perihal Pembayaran Kontrak Evakuasi Kapal Putri Sritanjung I, Pemkab Banyuwangi menyerahkan penyelesaian kewajiban PT PBS sesuai dengan surat perjanjian kontrak yang telah disepakati antara PT PBS dengan CV Rizky Aulia Jaya. CV Rizky Aulia Jaya juga melakukan somasi kepada Direktur PT PBS dan Bupati Banyuwangi melalui kantor Rumah Hukum Bang Alle Advocates dan Legal Consultants tanggal 11 Januari 2018. Direktur Utama PT PBS melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Direktur PT PBS tidak lagi memiliki kewenangan secara jabatan untuk bertindak atas nama perseroan karena masa jabatannya telah berakhir. Pada tanggal 21 Januari 2019, Direktur Utama CV Rizky Aulia Jaya melakukan gugatan wanprestasi kepada Komisaris dan Direktur Utama PT PBS serta Pemkab Banyuwangi selaku pemegang saham melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi, yaitu dengan gugatan pembayaran ganti rugi atas biaya pekerjaan evakuasi kapal LCT Putri Sritanjung I sebesar Rp1.151.000.000,00, namun atas gugatan tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 80/Pdt.G/2018/PN Byw menyatakan bahwa gugatan CV Rizka Aulia Jaya tidak dapat diterima.



5.1.3.3 Aset Tetap



31 Desember 2018 (Rp)



31 Desember 2017 (Rp)



3.552.490.933.620,13



3.678.569.428.559,68



Nilai buku aset tetap per 31 Desember 2018 sebesar Rp3.552.490.933.620,13 dengan perhitungan sebagai berikut: Nilai Perolehan per 31 Desember 2017 Rp 7.183.076.183.895,55 Penambahan Tahun 2018 Rp 517.770.351.431,33 Jumlah Rp 7.700.846.535.326,88 Pengurangan Tahun 2018 Rp (209.332.361.439,25) Jumlah Rp 7.491.514.173.887,63 Koreksi Aset Tetap Tahun 2018 Rp (15.153.260.220,91) Aset Tetap per 31 Desember 2018 Rp 7.476.360.913.666,72 Akum. Penyusutan s/d Tahun 2018 Rp (3.923.869.980.046,59) Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2018 Rp 3.552.490.933.620,13 Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 tersebut meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya. Jenis dan nilai saldo Aset Tetap per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 123



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.99 Rincian Aset Tetap Jenis Aset Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dlm Pengerjaan Nilai Aset Akumulasi Penyusutan Nilai Buku



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 1.197.024.033.832,60



Penambahan



Pengurangan



(Rp) 19.056.312.195,50



(Rp) 68.102.713.637,40



(46.818.753.982,45)



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 1.101.158.878.408,25



775.583.913.808,81



96.768.250.669,06



6.701.733.915,03



22.037.156.943,73



887.687.587.506,57



1.706.446.077.164,87



123.598.649.475,69



124.979.668.529,00



9.416.494.819,06



1.714.481.552.930,62



3.413.074.899.937,27



262.628.377.211,53



829.939.248,15



211.842.000,00



3.675.085.179.900,65



58.742.456.831,77



5.253.038.612,00



2.983.363.600,00



(1,25)



61.012.131.842,52



Koreksi (Rp)



32.204.802.320,23



10.465.723.267,55



5.734.942.509,67



0,00



36.935.583.078,11



7.183.076.183.895,55



517.770.351.431,33



209.332.361.439,25



(15.153.260.220,91)



7.476.360.913.666,72



(3.504.506.755.335,87)



(494.640.595.920,45)



10.905.353.113,24



64.372.018.096,49



(3.923.869.980.046,59)



3.678.569.428.559,68



3.552.490.933.620,13



Penambahan dan pengurangan nilai aset tetap disajikan sesuai dengan entry data dan klasifikasi aset pada Sistem Informasi Barang Daerah (SIMBADA). Saldo dan mutasi dari masing-masing kelompok Aset Tetap per 31 Desember 2018 tersebut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut: 5.1.3.3.1 Tanah Perhitungan nilai Aset Tetap tanah sebesar Rp1.101.158.878.408,25 adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan per 31 Desember 2017 Rp 1.197.024.033.832,60 Penambahan Tahun 2018 Rp 19.056.312.195,50 Jumlah Rp 1.216.080.346.028,10 Pengurangan Tahun 2018 Rp (68.102.713.637,40) Jumlah Rp 1.147.977.632.390,70 Koreksi Aset Tetap Tahun 2018 Rp (46.818.753.982,45) Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2018 Rp 1.101.158.878.408,25 Aset tetap berupa tanah sebesar Rp1.101.158.878.408,25 tersebut terdiri dari 498 bidang tanah yang sudah bersertifikat, 3.401 Bidang tanah yang belum bersertifikat dan sebanyak 756 Bidang tanah yang masih dalam proses pengurusan sertifikat. Mutasi Aset Tetap Tanah selama Tahun 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Penjelasan rinci atas penambahan aset tetap berupa tanah pada Tahun 2018 sebesar Rp19.056.312.195,50 adalah sebagai berikut: 1. Belanja Modal Tanah Tahun Rp 17.236.577.363,00 2018 2. Reklasifikasi entry dari Aset Rp 1.520.390.100,00 Lainnya 3. Reklasifikasi entry dari Rp 299.344.732,50 Kontruksi Dalam Pengerjaan Total Penambahan Nilai Aset Rp 19.056.312.195,50 Tanah Tahun 2018 Penjelasan atas rincian masing-masing nilai penambahan aset peralatan dan mesin tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 124



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1. Belanja modal pengadaan tanah pada Sekretariat Daerah yang terealisasi tahun 2018 adalah senilai Rp17.236.577.363,00 dengan rincian sebagai berikut : a) Pengadaan belanja modal tanah jalan tembus menuju Terminal Wiroguno Kecamatan Genteng sebesar Rp17.139.408.223,00 dengan rincian : Biaya Perolehan Harga Beli Tanah



Jumlah (Rp) 16.953.808.000,00



Honor



18.500.000,00



Sertifikasi



36.068.620,00



Belanja Persediaan ATK, Cetak dan Benda Pos



36.142.500,00



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



28.875.000,00



Belanja Perjalanan Dinas



54.964.103,00



Belanja Sewa Kendaraan



11.050.000,00



Jumlah



17.139.408.223,00



b) Pengadaan belanja modal tanah Jalan Lintas Timur Kelurahan Kampung Mandar sebesar Rp97.169.140,00 dengan rincian : Biaya Perolehan



Jumlah (Rp)



Harga Beli Tanah



60.000.000,00



Appraisal



30.250.000,00



Belanja Persediaan ATK, Cetak dan Benda Pos



6.919.140,00



Jumlah



97.169.140,00



2. Penambahan aset tetap berupa tanah senilai Rp1.520.390.100,00 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan reklasifikasi dari aset lainnya-hasil Kerjasama Operasi pengelolaan Pasar Genteng I dengan PT. Graha Niaga Jayatama sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 573/43/439.012/1991 tanggal 12 Januari 1991 yang telah diubah sebanyak tiga kali (Adendum III) dengan perjanjian nomor : 573/611/109/1995 tanggal 29 Agustus 1995 dengan jangka waktu pengelolaan selama 25 (dua puluh lima) tahun. Berdasarkan dokumen Sertifikat tanda bukti Hak Nomor 12.37.09.04.3.00132, masa berakhir perjanjian kerjasama operasi antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan PT. Graha Niaga Jayatama sampai dengan 15 agustus 2018. 3. Reklasifikasi masuk dari Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah (KDP KIB A) ke Aset Tetap Tanah senilai Rp299.344.732,50 merupakan belanja atribusi proses pembelian tanah jalan tembus Terminal Wiroguno yang terdiri dari : BELANJA ATRIBUSI Belanja Honorarium



JUMLAH (Rp) 92.500.000,00



Appraisal



190.520.000,00



Belanja Persediaan ATK, Cetak dan Benda Pos



2.627.025,00



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



4.375.000,00



Belanja Perjalanan Dinas



8.285.207,50



Catatan Atas Laporan Keuangan | 125



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



BELANJA ATRIBUSI Belanja Sewa Kendaraan Jumlah



JUMLAH (Rp) 1.037.500,00 299.344.732,50



b. Penjelasan rinci atas pengurangan nilai Aset Tetap Tanah sebesar Rp68.102.713.637,40 adalah sebagai berikut : 1. Reklasifikasi ke Aset LainnyaKemitraan dengan Pihak Ketiga Rp 63.620.290.000,00 2. Reklasifikasi keluar ke KIB C Rp 249.435.637,40 3. Reklasifikasi ke Aset Lainnya-Aset Lain-lain Rp 4.232.988.000,00 Total Pengurangan Nilai Aset Tanah Tahun 2018 Rp 68.102.713.637,40 1) Reklasifikasi keluar ke Aset Lainnya-Kemitraan dengan Pihak Ketiga senilai Rp63.620.290.000,00 pada Dinas Perhubungan atas tanah yang dikerjasamakan dengan PT. Angkasa Pura II dengan ID Barang A-00000294 senilai Rp23.890.740.000,00, A-00000646 senilai Rp17.983.269.000,00 dan A-00000651 senilai Rp21.746.281.000,00 berlokasi di Desa Badean, Desa Karangrejo dan Desa Blimbingsari sesuai Surat Perjanjian Kerjasama nomor 188/524/429.012/2018, PJJ.04.04/00/08/2018/0754 untuk periode kerjasama terhitung tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2047. 2) Reklasifikasi keluar dari aset tetap tanah ke aset tetap gedung dan bangunan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp249.435.637,40 berdasarkan hasil analisis dan verifikasi aset tetap nomor : 067/AA/LPC/VI/2016. 3) Reklasifikasi keluar dari aset tetap tanah ke aset lainya-aset lain-lain pada Kecamatan Banyuwangi sebesar Rp4.232.988.000,00 atas pemberian hibah tanah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada Universitas Airlangga sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hibah nomor 031/1923/429.202/2017. c. Koreksi kurang aset tetap tanah sebesar Rp46.818.753.982,45 terdiri dari : 1. Koreksi kurang pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan sebesar Rp30.253.877.082,45 atas koreksi nilai tanah dibawah bangunan jaringan irigasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2005 serta sesuai dengan kelas tanah dan wilayah. 2. Koreksi kurang pada PPKD senilai Rp16.564.876.900,00 atas penghapusan aset yang dihibahkan kepada Politeknik Banyuwangi sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor 188/500/KEP/429.011/2013. Sampai dengan Tahun 2018 terdapat aset tetap tanah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang disewakan kepada pihak ketiga senilai Rp3.618.277.836,67 dengan rincian :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 126



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a) Aset tetap tanah pada Kecamatan Banyuwangi senilai Rp1.272.625.300,00 atas lahan pertanian yang disewakan kepada Wahyu Zulkarnaen dengan ID Barang A-00000161 luas 20.000 m2 berlokasi di Lingkungan Krajan, Kelurahan Pakis. Jangka waktu sewa adalah 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 03 Desember 2018 sampai dengan 02 Desember 2020. b) Aset tetap tanah pada Kecamatan Giri senilai Rp237.914.500,00 atas tanah yang disewakan kepada Perumda Air Minum Kabupaten Banyuwangi dengan ID Barang A-00000248 luas 2.690 m2 berlokasi di jalan brawijaya kelurahan mojopanggung sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa nomor : 188/440/Perj./429.303/2018 tanggal 21 November 2018. Jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 15 Oktober 2023. c) Aset tetap tanah pada Kecamatan Kalipuro senilai Rp696.268.300,00 atas lahan kering Eks TKD yang disewakan kepada PT. Mitra Banyuwangi Selaras dengan ID-Barang A00000444 sesuai dengan Surat Perjanjian nomor : 188/1465/Perj./429.505/2018 tanggal 21 September 2018 untuk masa sewa tanggal 21 September 2018 sampai dengan 20 September 2028. d) Aset tetap tanah pada Kecamatan Muncar senilai Rp291.134.100,00 atas tanah persawahan yang disewakan kepada Suyoto dengan ID Barang A-00001025 luas 6.048 m2 berlokasi di Desa Kedungrejo sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa nomor 188/26/Perj./429.203/2018 untuk masa sewa tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan 14 Januari 2020. e) Aset tetap tanah pada Kecamatan Glenmore senilai Rp31.598.400,00 atas tanah yang disewakan kepada Ruliyono, SH dengan ID Barang A-0000851 luas 375 m2 berlokasi di Desa Karangharjo sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa nomor 188/2062/Perj./429.202/2018 untuk masa sewa tanggal 17 April 2018 sampai dengan 16 April 2020. f) Aset tetap tanah pada Dinas Perhubungan senilai Rp1.088.737.236,67 dengan rincian sebagai berikut : 1) Aset tetap tanah yang disewakan kepada PT. Tridayabakti sebesar Rp27.447.157,22 dengan ID Barang A-YY00004311 luas 225 m2 berlokasi di area LCM Ketapang berdasarkan Surat Perjanjian nomor 188/2611/Perj./429.110/2015, 058/TK9/VII/2015 dengan periode sewa mulai tanggal 29 September 2015 sampai dengan 28 September 2020. 2) Aset tetap tanah yang disewakan kepada PT. ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp1.061.290.079,45 dengan ID Barang A-YY00004311 luas 8.700 m2 berlokasi di area LCM Ketapang, sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa nomor 982/3427/Perj/429.110/2017, Sperj.22/HK.207/ASDP-



Catatan Atas Laporan Keuangan | 127



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



KTP/2017 dengan periode sewa tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan 11 Oktober 2022. Tabel 5.100 Rekapitulasi Aset Tetap Tanah yang disewakan kepada Pihak Ketiga SKPD



ID Barang



Penyewa



Kecamatan Banyuwangi



A-00000161



Kecamatan Giri



A-00000248



Kecamatan Kalipuro



A-00000444



Kecamatan Muncar



A-00001025



Sunyoto



Kecamatan Glenmore



A-00000851



Ruliyono



A-YY00004311



PT. Tridayabakti



Dinas Perhubungan



Wahyu Zulkarnain Perumda Air Minum Kab. Banywuangi PT. Mitra Banyuwangi Selaras



PT. ASDP Indonesia A-YY00004312 Ferry Jumlah



Masa Sewa 03 Des 2018 - 02 Des 2020 16 Okt 2018 – 15 Okt 2023 21 Sept 2018 – 20 Sept 2028 15 Jan 2018 – 14 Jan 2020 17 April 2018 – 16 April 2020 29 September 2015 – 28 September 2020 12 Oktober 2017 – 11 Oktober 2022



Nilai (Rp) 1.272.625.300,00 237.914.500,00 696.268.300,00 291.134.100,00 31.598.400,00 27.447.157,22 1.061.290.079,45 3.618.277.836,67



Terdapat pula Aset tetap tanah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dipinjampakaikan kepada pihak ketiga sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp2.227.734.943,72 dengan rincian sebagai berikut : a) Aset tetap tanah pada Dinas Perhubungan senilai Rp30.182.113,96 sesuai dengan surat perjanjian pinjam pakai nomor : 028/2385/429.110/2018, MOU.480.1/VII/SARSBY2018 antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Surabaya tentang pinjam pakai tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terletak di area LCM – Ketapang dengan masa pinjam 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 04 Juli 2018 sampai dengan 03 Juli 2023 dengan ID Barang A-0000430. b) Aset tetap tanah pada Dinas Pendidikan senilai Rp2.197.552.829,76 atas pinjam pakai aset tetap tanah antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Universitas Airlangga sesuai dengan Surat Perjanjian nomor 425/3590/429.101/2017, 88/UN3/DN/2017. Jangka waktu pinjam pakai terhitung tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan 19 Juni 2021. Selain aset tetap tanah yang dipinjampakaikan maupun disewakan kepada pihak ketiga, terdapat pula 10 (sepuluh) bidang aset tetap tanah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang masih dalam permasalahan hukum, antara lain : 1. Dua bidang tanah di wilayah kelurahan klatak Kecamatan Kalipuro dengan ID Barang A-00000454 berlokasi di SDN 1 Klatak luas 1.900 m2 dengan serifikat hak pakai nomor 29/2007 dengan nilai perolehan sebesar Rp298.162.900,00 dan Tanah dengan ID Barang A-00000455 seluas 7.742 m2 sertifikat hak pakai nomor 1/1970 dengan nilai Rp261.464.000,00. Kedua sertifikat tersebut sudah dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 06/Pbt/BPN.35/2015 Tentang Pembatalan Hak Pakai Nomor 29/Kelurahan Klatak Atas Nama Pemerintah



Catatan Atas Laporan Keuangan | 128



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2.



3.



4.



Kabupaten Banyuwangi dan Hak Pakai Nomor 1/Kelurahan Klatak (Dahulu Desa Klatak) Atas Nama Dinas Pertanian Rakyat Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 3 Maret 2015. Sementara mengenai hak keperdataan belum diuji, sehingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut tidak serta merta memberikan hak keperdataan kepada pemenang perkara. Adapun hak atas tanah lebih lanjut harus diuji terlebih dahulu secara perdata sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Tiga bidang tanah pada wilayah Kecamatan Glenmore dengan rincian : a) Tanah di Desa Bumiharjo Kecamatan Glenmore dengan ID barang A-TJ000220 seluas 15.980 meter persegi dengan nilai sebesar Rp349.012.400,00; b) Tanah di Desa Sumbergondo dengan ID barang ATJ000221 seluas 4.000 meter persegi dengan nilai sebesar Rp102.449.300,00 c) Tanah di Desa Tulungrejo dengan ID barang A-TJ000222 seluas 5.000 meter persegi dengan nilai sebesar Rp128.492.800,00 Sesuai dengan ketetapan hukum dari Mahkamah Agung nomor 29/PK/PDT/2011 tanggal 24 Juni 20177 menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait dengan 3 (tiga) bidang tanah tersebut dinyatakan cacat hukum dan harus dikembalikan sebagai tanah Negara. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan mendaftarkan tanah negara tersebut menjadi sertifikat tanah hak pakai milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Sebidang tanah di Desa Ketapang yang digunakan untuk pelabuhan laut oleh Dinas Perhubungan dengan ID barang A00000430 seluas 19.510 meter persegi sertifikat Hak Pakai nomor 46/2002 dengan nilai sebesar Rp2.379.973.500,00 digugat oleh Slamet Utomo dan H. Benny Bagus Yuni Prayogo. Pada tanggal 26 Agustus 2015 ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1073 K/Pdt/2015 mengadili bahwa menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi. Para penggugat mengajukan Peninjauan Kembali perkara dan sampai dengan laporan ini dibuat belum ada hasil keputusan atas pengajuan tersebut. Sebidang tanah di kelurahan Lateng kecamatan Banyuwangi yang digunakan untuk penyelenggaraan pasar dan terminal Blambangan dengan identitas A-00000119 seluas 13.130 m2 dengan nilai sebesar Rp2.562.912.000,00, digugat melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Umar, dkk berjumlah 6 orang yang menyatakan sebagai ahli waris yang sah. Pada tanggal



Catatan Atas Laporan Keuangan | 129



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



5.



6.



7.



2 April 2018 sesuai salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 128/Pdt.G/2017/PN Byw atas putusan sengketa Terminal Blambangan telah berkekuatan hukum tetap (inkcracht). Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam perkara tersebut dinyatakan menang atas kepemilikan tanah dimaksud. Tanah tersebut telah didaftarkan pensertifikatan kepada Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi dengan nomor berkas 50524/2017. Sebidang tanah di kelurahan Kalipuro kecamatan Kalipuro yang merupakan tanah eks Tanah Kas Desa dengan identitas A00000478 seluas 7.500 m2 dengan nilai sebesar Rp623,200,300,00 digugat oleh Saiful Hadi melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi. Perkara tersebut sudah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 985 K/Pdt/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang menolak kasasi dari pemohon kasasi Saiful Hadi. Pada tahun 2017 tanah tersebut kembali digugat oleh Saudara Selamet dkk, melalui risalah panggilan Nomor: 193/Pdt.G/2017/PN.Byw tanggal 27 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Banyuwangi sudah memanggil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi cq Bupati Banyuwangi cq Camat Kalipuro cq Lurah Kalipuro. Pada tanggal 5 Maret 2018 berdasarkan Putusan Nomor 193/Pdt.G/2017/PN Byw menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Sebidang tanah di desa Sempu kecamatan Sempu yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri 3 Sempu dengan identitas A00000577 seluas 2.225 m2 dengan nilai sebesar Rp156.250.000,00 digugat oleh Drs. Sajid, dkk. berjumlah 4 orang, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 10 Januari 2017. Pengadilan Negeri Banyuwangi sudah memutuskan pada tanggal 12 Oktober 2017 sebagaimana putusan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Byw yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut penggugat mengajukan banding. Hingga akhir tahun 2018 belum ada ketetapan hukum atas pengajuan banding tersebut. Bidang tanah di desa Badean dan Rogojampi yang sekarang berada di kecamatan Blimbingsari digunakan untuk Bandar udara Banyuwangi seluas 4.370 m2 dengan rincian identitas SHM Nomor 441 luas 1.500 m2 dan SHM Nomor 371 luas 2.870 m2 digugat oleh H. Ridwan alias H. Ridwan Halimi, dan sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 28 Pebruari 2017 nomor 111/Pdt.G/2016/PN.Byw yang menolak gugatan yang bersangkutan. Selanjutnya H. Ridwan mengajukan banding dan mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 399/PDT/2017/PT SBY tanggal 22 Nopember 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 28 Pebruari 2017 Nomor 111/Pdt.G/2016/PN Byw yang



Catatan Atas Laporan Keuangan | 130



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



menyatakan jual beli untuk bandara Blimbingsasi adalah perbuatan melawan hukum. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui kuasa hukum menerima risalah pemberitahuan putusan banding pada tanggal 5 Januari 2018. Pada tanggal 18 Januari 2018 melalui kuasa hukum, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan permohonan kasasi atas kasus tersebut dengan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 111/Pdt.G/2016/PN.Byw jo 1/Pdt.Kas/2018/PN Byw. Berkas Memori Kasasi juga telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi per tanggal 1 Februari 2018. Dengan demikian maka sampai akhir tahun 2018 perkara tersebut masih dalam proses hukum. Sebagai tambahan penjelasan, sampai dengan akhir tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum melakukan perpanjangan/pembaruan dan atau permohonan hak dan memperjelas status aset tanah eks Perkebunan yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) yang bersatus Hak Guna Usaha (HGU) sebesar Rp48.217.931.001,00 dengan rincian : b) Sembilan bidang tanah perkebunan di Desa Kalibaru Manis Kecamatan Kalibaru dengan total luas 781.044 meter persegi senilai Rp23.567.103.700,00 dengan rincian sebagai berikut : a) ID Barang A-TJ000272 senilai Rp1.405.700.000,00 dengan luas 40.437 meter persegi. b) ID Barang A-TJ000273 senilai Rp110.650.000,00 dengan luas 6.773 meter persegi. c) ID Barang A-TJ000274 senilai Rp8.250.110.600,00 dengan luas 251.073 meter persegi. d) ID Barang A-TJ000275 senilai Rp1.570.043.900,00 dengan luas 51.140 meter persegi. e) ID Barang A-TJ000276 senilai Rp1.730.991.200,00 dengan luas 62.375 meter persegi. f) ID Barang A-TJ000277 senilai Rp1.890.110.400,00 dengan luas 73.142 meter persegi. g) ID Barang A-TJ000278 senilai Rp4.790.291.000,00 dengan luas 134.221 meter persegi. h) ID Barang A-TJ000279 senilai Rp1.810.021.000,00 dengan luas 66.546 meter persegi. i) ID Barang A-TJ000280 senilai Rp2.009.185.600,00 dengan luas 94.707 meter persegi. c) Sebidang tanah di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar dengan ID Barang A-TJ000281 senilai Rp9.575.620.000,00 luas 213.770 meter persegi. d) Sebidang tanah di Desa Blambangan Kecamatan Muncar dengan ID Barang A-DT919192 senilai Rp15.075.207.301,00 luas 649.830 meter persegi.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 131



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



5.1.3.3.2 Peralatan dan Mesin Perhitungan nilai peralatan dan mesin tahun 2018 sebesar Rp887.687.587.506,57 adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan per 31 Desember 2017 Rp 775.583.913.808,81 Penambahan Tahun 2018 Rp 96.768.250.669,06 Jumlah Rp 872.352.164.477,87 Pengurangan Tahun 2018 Rp (6.701.733.915,03) Jumlah Rp 865.650.430.562,84 Koreksi Aset Tetap Tahun 2018 Rp 22.037.156.943,73 Saldo Aset Tetap per 31 Desember Rp 887.687.587.506,57 2018 Jumlah tersebut merupakan aset tetap–peralatan dan mesin milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari: Tabel 5.101 Rincian Aset Tetap – Peralatan dan Mesin Jenis Alat-alat berat Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Alat-alat angkutan darat tidak bermotor Alat-alat angkutan di air bermotor Alat-alat bengkel Alat-alat pengolahan pertanian dan peternakan Peralatan Kantor Perlengkapan Kantor Komputer Meubelair Peralatan dapur Penghias Ruangan Rumah Tangga Alat-alat Studio Alat-alat komunikasi Alat-alat Ukur Alat-alat Kedokteran Alat-alat Laboratorium Alat-alat persenjataan/ kemanan Alat-alat Olahraga Alat Pengolah Limbah Alat Penunjang Pendidikan Alat Sanitasi Peralatan dan Mesin Peralatan Rumah Tangga Barang Bercorak Kesenian, Kebudayaan Fasilitas Lalu Lintas Sarana dan Prasarana



Saldo 31 Desember 2017 (Rp) 26.189.225.875,00



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



1.567.500.000,00



0,00



0,00



Saldo 31 Desember 2018 (Rp) 27.756.725.875,00



82.346.563.954,00



9.325.284.720,00



126.813.000,00



770.285.025,00



92.315.320.699,00



2.232.237.554,00



680.000,00



0,00



0,00



2.232.917.554,00



Koreksi (Rp)



9.078.690.400,00



0,00



0,00



0,00



9.078.690.400,00



25.449.889.004,67



297.239.000,00



0,00



0,00



25.747.128.004,67



6.856.965.861,00



709.454.060,00



65.758.500,00



0,00



7.500.661.421,00



46.994.439.398,23



7.486.116.848,00



7.335.000,00



0,00



54.473.221.246,23



38.531.108.807,00



1.228.193.300,00



306.000,00



0,00



39.758.996.107,00



82.550.958.775,50 98.715.317.577,26 6.087.242.569,95



16.015.110.865,00 6.140.670.880,00 327.005.410,00



20.561.600,00 1.223.100,00 0,00



60.000.000,00 34.122.000,00 0,00



98.605.508.040,50 104.888.887.357,26 6.414.247.979,95



14.783.232.831,34



2.940.000,00



0,00



0,00



14.786.172.831,34



28.473.218.719,96 7.015.758.554,85 3.251.528.552,00



3.182.651.245,00 333.041.400,00 197.835.000,00



752.000,00 0,00 0,00



20.000.000,00 0,00 0,00



31.675.117.964,96 7.348.799.954,85 3.449.363.552,00



222.141.278.893,24



24.851.709.979,06



32.841.588,03



17.138.814.100,00



264.098.961.384,27



50.932.507.880,54



1.318.371.976,00



0,00



1.741.771.650,00



53.992.651.506,54



7.182.966.099,95



473.224.000,00



0,00



0,00



7.656.190.099,95



0,00



217.674.500,00



0,00



0,00



217.674.500,00



0,00



2.393.625.000,00



0,00



0,00



2.393.625.000,00



0,00



76.468.000,00



0,00



0,00



76.468.000,00



0,00



388.428.000,00



0,00



0,00



388.428.000,00



12.654.674.762,06



16.652.915.161,00



6.419.854.227,00



2.272.164.168,73



25.159.899.864,79



3.923.804.938,26



899.527.450,00



26.288.900,00



0,00



4.797.043.488,26



0,00



156.850.000,00



0,00



0,00



156.850.000,00



0,00



1.350.092.000,00



0,00



0,00



1.350.092.000,00



0,00



11.197.500,00



0,00



0,00



11.197.500,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 132



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Saldo 31 Desember 2017 (Rp)



Jenis Peternakan Peralatan Industri Peralatan dan Perlengkapan Tanggap Darurat Bencana Jumlah



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Saldo 31 Desember 2018 (Rp)



Koreksi (Rp)



0,00



490.070.000,00



0,00



0,00



490.070.000,00



192.302.800,00



674.374.375,00



0,00



0,00



866.677.175,00



775.583.913.808,81



96.768.250.669,06



6.701.733.915,03



22.037.156.943,73



887.687.587.506,57



Mutasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin selama Tahun 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Penambahan aset tetap peralatan dan mesin selama tahun 2018 sebesar Rp96.768.250.669,06 sebagai berikut : 1. Belanja Modal Peralatan dan Rp 89.525.778.055,06 Mesin Tahun 2018 2. Kapitalisasi Aset Tetap Peralatan Rp 2.969.700,00 dan Mesin Tahun 2018 3. Penerimaan Hibah Aset Tetap Rp 7.019.532.914,00 Peralatan dan Mesin Tahun 2018 4. Reklasifikasi entry dari belanja Rp 42.240.000,00 modal KIB C 5. Reklasifikasi entry dari belanja Rp 147.750.000,00 modal dari KIB D 6. Reklasifikasi entry dari Aset Rp 29.980.000,00 Lainnya-Aset Tak Berwujud Total Penambahan Nilai Aset Rp 96.768.250.669,06 Peralatan dan Mesin Tahun 2018 Penjelasan atas rincian masing-masing nilai penambahan aset peralatan dan mesin tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Belanja modal aset tetap peralatan dan mesin tahun 2018 sebesar Rp89.525.778.055,06. Dari nilai tersebut, terdapat belanja modal bersumber dari hibah Kementerian Pendidikan (blockgrant) pada Dinas Pendidikan senilai Rp19.899.000,00 dengan rincian : Tabel 5.102 Rincian Pengadaan Belanja Modal KIB B bersumber anggaran Non APBD pada Dinas Pendidikan NO. 1 2 3 4 5 6 7



Sekolah SDN 1 Bangorejo SDN 1 Gintangan SDN 2 Siliragung SDN 3 Bangorejo SDN 4 Kajarharjo SDN 4 Tembokrejo SDN 6 Kesilir



Nomor SK 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 6048/D2/KPA/IV/SK/2018 6048/D2/KPA/IV/SK/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 JUMLAH



Tanggal SK 09 Febuari 2018 04 April 2018 04 April 2018 09 Febuari 2018 09 Febuari 2018 09 Febuari 2018 09 Febuari 2018



Nilai 1.775.000,00 8.100.000,00 1.724.000,00 2.075.000,00 2.075.000,00 2.075.000,00 2.075.000,00 19.899.000,00



2. Kapitalisasi aset tetap peralatan dan mesin dari kapitalisasi barang non belanja modal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp2.969.700,00 berupa barang peralatan dapur yaitu kompor gas senilai Rp884.300,00 dan Rak piring senilai Rp2.085.400,00. 3. Penerimaan barang hibah sebesar Rp7.019.532.914,00 dengan rincian sebagai berikut :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 133



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a) Penerimaan hibah pada Dinas Pendidikan sebesar Rp5.634.354.264,00 terdiri dari : - Penambahan barang hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp1.671.730.000,00 berupa Notebook dan Printer sesuai dengan Perjanjian Hibah antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi nomor : PRJ70/SJ/2018 tanggal 25 Oktober 2018. - Penambahan barang hibah PSM tahun 2018 sebesar Rp3.119.353.364,00 Tabel 5.103 Rincian barang hibah dari kegiatan Peran Serta Masyarakat (PSM) Tahun 2018 pada Dinas Pendidikan NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42



Sekolah SMPN 1 Muncar SMPN 1 Blimbingsari Satu Atap SMPN 1 Cluring SMPN 1 Glagah SMPN 1 Kabat SMPN 1 Purwoharjo SMPN 1 Rogojampi SMPN 1 Sempu SMPN 1 Srono SMPN 1 Tegaldlimo SMPN 1 Tegaldlimo SMPN 1 Tegaldlimo SMPN 1 Tegalsari SMPN 2 Banyuwangi SMPN 2 Cluring SMPN 2 Gambiran SMPN 2 Glenmore SMPN 2 Kalibaru SMPN 2 Kalipuro SMPN 1 Kalipuro SMPN 2 Muncar SMPN 2 Muncar SMPN 2 Muncar SMPN 2 Purwoharjo SMPN 2 Rogojampi SMPN 2 Srono SMPN 2 Tegaldlimo SMPN 3 Bangorejo Satu Atap SMPN 4 Glenmore Satu Atap SMPN 5 Banyuwangi SMPN Mambaul Falah SMPN 1 Banyuwangi SDN 6 Temurejo SDN 11 Pesanggaran SDN 1 Kedungwungu SDN 3 Sembulung SDN 4 Benculuk SDN 2 Taman Agung SDN 3 Taman Agung SDN 2 Tapan Rejo SDN 2 Tembokrejo SDN 6 Taman Agung



Nomor BAST 31/374/429.245/200250/2018 425/209/429.245/201410/2018 007/III/KC/2018 900/182/429.245.200960/2018 800/125/429.245.200.820/2018 028/33/429.245.200130/2018 421.3/309/429.245.200770/2018 425/311/429.245.200860/2018 421.6/12/429.245/200710/2018 422/625/429.145.200200/2018 329.B/429.145.200200/2018 422/133.B/429.145.200200/2018 425/005/KOMP.SMP.1TGLS/2018 004/KOMITE.SMPN2/II/2018 421.5/698.A/429.245.200360/2018 800/115/429.136.132/2018 422/004a/429.245.20525650/2018 015/KOM-SMP2-KBR/XII/2018 421.13/368/429.125/132/2018 421/04/429.101.15.882/2018 001/KOMITE/2018 002/KOMITE/2018 003/KOMITE/2018 422/297.1/429.245.201190/2018 002/429.245.200780/KOMITE/2018 421.6/600/429.24500720/2018 001/KS/BA/2018 008/KOMITE/2018 800/01/KOMITE/10/2018 900/1015/429.245.201020/2018 001/KOM.SMPN.MF/I/2018 425/182A/429.101.200980/2018 425/32/429.16.160/2018 422/34/424.101.15.828/2018 421.2/69/429.101.158/2018 422/21/429.101.12.020/2018 421/08/429.101.12.100190/2018 421.3/70/429.101.158/2018 800/027/429.130/2018 900/14/429.101.11.67/2018 900/016/429.101.11.76/2018 900/285/429.101.12.330/2017 JUMLAH



-



Tanggal BAST 31 Maret 2018 01 Desember 2018 28 Maret 2018 20 Desember 2018 31 Januari 2018 03 Januari 2018 31 Desember 2018 31 Desember 2018 17 Januari 2018 18 Desember 2018 30 Mei 2018 23 Februari 2018 10 Desember 2018 15 Februari 2018 29 Desember 2018 31 Desember 2018 04 Januari 2018 29 Desember 2018 17 Januari 2018 02 Januari 2018 15 Desember 2018 19 Desember 2018 19 Desember 2018 21 Desember 2018 24 Desember 2018 29 Desember 2018 16 April 2018 03 Januari 2018 06 Oktober 2018 29 Desember 2018 29 Desember 2018 25 Mei 2018 31 Desember 2018 05 Oktober 2018 11 Febuari 2018 03 April 2018 12 Febuari 2018 12 Nopember 2018 25 September 2018 25 Juni 2018 12 Febuari 2018 04 April 2018



Nilai 228.350.000,00 6.350.000,00 122.500.000,00 38.263.900,00 32.900.000,00 3.314.000,00 13.475.000,00 152.000.000,00 322.000.000,00 162.895.000,00 45.700.000,00 28.000.000,00 87.500.000,00 176.800.000,00 281.825.000,00 319.500.000,00 13.484.000,00 65.000.000,00 61.150.000,00 15.000.000,00 26.250.000,00 91.000.000,00 13.000.000,00 146.200.000,00 29.878.464,00 226.250.000,00 216.678.000,00 72.200.000,00 19.050.000,00 13.100.000,00 34.200.000,00 6.700.000,00 2.000.000,00 9.000.000,00 7.500.000,00 3.000.000,00 4.600.000,00 740.000,00 1.500.000,00 5.500.000,00 10.500.000,00 4.500.000,00 3.119.353.364,00



Penerimaan hibah sebesar Rp843.270.900,00 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas peralatan dan mesin yang bersumber dari belanja modal APBN.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 134



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.104 Rincian barang hibah dari APBN Tahun 2018 pada Dinas Pendidikan NO. 1 2



32 33



Sekolah SDN 1 Barurejo SDN 1 Gambiran SDN 1 Karangmulyo SDN 1 Kluncing SDN 1 Sukojati SDN 1 Wringinrejo SDN 2 Karangdoro SDN 2 Parangharjo SDN 2 Tamanagung SDN 3 Bulurejo SDN 3 Cluring SDN 3 Tulungrejo SDN 4 Jajag SDN 4 Karangharjo SDN 4 Songgon SDN 4 Tulungrejo SDN 4 Watukebo SDN 5 Watukebo SMPN 1 Muncar SMPN 1 Cluring SMPN 1 Cluring SMPN 1 Pesanggaran SMPN 1 Purwoharjo SMPN 1 Srono SMPN 1 Tegaldlimo SMPN 2 Cluring SMPN 2 Genteng SMPN 2 Genteng SMPN 2 Muncar SMPN 2 Muncar SMPN 2 Rogojampi SMPN 1 Cluring SMPN 1 Cluring



34



SMPN 1 Muncar



4085.2/D3.1/KP/2018



35



SMPN 1 Muncar SMPN 1 Pesanggaran SMPN 1 Purwoharjo SMPN 1 Purwoharjo SMPN 1 Srono SMPN 1 Tegaldlimo SMPN 1 Tegaldlimo



3356.2/D3/KP/2018



3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31



36 37 38 39 40 41



Nomor SK 13696/D2/KPA/VII/2018 13696/D2/KPA/VII/2018



Tanggal SK 17 Juli 2018 17 Juli 2018



Nilai 460.000,00 460.000,00



13696/D2/KPA/VII/2018



17 Juli 2018



460.000,00



13696/D2/KPA/VII/2018 13696/D2/KPA/VII/2018 13696/D2/KPA/VII/2018



17 Juli 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018



460.000,00 460.000,00 460.000,00



13696/D2/KPA/VII/2018



17 Juli 2018



460.000,00



13696/D2/KPA/VII/2018



17 Juli 2018



460.000,00



13696/D2/KPA/VII/2018



17 Juli 2018



460.000,00



13696/D2/KPA/VII/2018 13696/D2/KPA/VII/2018 13696/D2/KPA/VII/2018 13696/D2/KPA/VII/2018



17 Juli 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018



460.000,00 460.000,00 460.000,00 460.000,00



13696/D2/KPA/VII/2018



17 Juli 2018



460.000,00



13696/D2/KPA/VII/2018 13696/D2/KPA/VII/2018 13696/D2/KPA/VII/2018 13696/D2/KPA/VII/2018 3356.2/D3/KP/2018 3356.1/D3/KP/2018 2778/D3/KP/2018



17 Juli 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018 06 Juni 2018



460.000,00 460.000,00 460.000,00 460.000,00 1.689.000,00 8.754.000,00 231.149.900,00



2778/D3/KP/2018



06 Juni 2018



231.149.900,00



3356.2/D3/KP/2018



17 Juli 2018



1.689.000,00



3356.2/D3/KP/2018



17 Juli 2018



8.754.000,00



3356.2/D3/KP/2018



17 Juli 2018



1.689.000,00



3356.2/D3/KP/2018 3356.2/D3/KP/2018 3356.1/D3/KP/2018 3356.2/D3/KP/2018 2778/D3/KP/2018



17 Juli 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018 06 Juni 2018



1.689.000,00 1.689.000,00 8.754.000,00 1.377.000,00 231.149.900,00



3356.2/D3/KP/2018



17 Juli 2018



1.689.000,00



3356.1/D3/KP/2018 2778/D3/KP/2018



17 Juli 2018 06 Juni 2018 03 September 2018 17 Juli 2018



19.946.000,00 2.271.000,00



2778/D3/KP/2018



06 Juni 2018



2.271.000,00



4085.2/D3.1/KP/2018



03 September 2018



4.552.200,00



3356.2/D3/KP/2018



17 Juli 2018



1.356.000,00



3356.1/D3/KP/2018



17 Juli 2018 03 September 2018



19.946.000,00



17 Juli 2018



1.356.000,00



4085.2/D3.1/KP/2018 3356.2/D3/KP/2018



42



SMPN 2 Cluring



4085.2/D3.1/KP/2018



43



SMPN 2 Cluring



3356.2/D3/KP/2018



44



SMPN 2 Genteng



4085.2/D3.1/KP/2018



45 46



SMPN 2 Genteng SMPN 2 Genteng



3356.2/D3/KP/2018 3356.1/D3/KP/2018



47



SMPN 2 Muncar



4085.2/D3.1/KP/2018



48 49



SMPN 2 Muncar SMPN 2 Muncar



3356.2/D3/KP/2018 2778/D3/KP/2018



03 September 2018 17 Juli 2018 03 September 2018 17 Juli 2018 17 Juli 2018 03 September 2018 17 Juli 2018 06 Juni 2018



4.552.200,00 1.356.000,00



4.552.200,00



4.552.200,00 1.356.000,00 4.552.200,00 1.356.000,00 19.946.000,00 4.552.200,00 1.668.000,00 2.271.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 135



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



NO. 50



Sekolah SMPN 2 Rogojampi



Nomor SK



Tanggal SK



3356.2/D3/KP/2018



17 Juli 2018



JUMLAH



Nilai 1.356.000,00 843.270.900,00



b) Penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat pada Dinas Kesehatan sebesar Rp288.053.000,00 berupa peralatan dan mesin serta alat kedokteran. c) Penerimaan barang hibah pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp596.382.000,00 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara nomor : BA.003/BNPB/04/2018 dengan rincian : Tabel 5.105 Daftar Barang Hibah pada BPBD No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Jenis Barang Knock Down Container 20” File Server Komputer Laptop Switch Multi Function Printer Software Jaringan Komunikasi Data Radio Komunikasi HF/SSB LCD TV KVM Switch Stabilizer UPS Telepon/Faximile Jumlah



Jumlah 1 1 3 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



Nilai 437.104.000,00 37.776.000,00 39.618.000,00 3.328.000,00 1.267.000,00 2.701.000,00 17.500.000,00 24.147.000,00 9.649.000,00 5.196.000,00 11.786.000,00 2.624.000,00 3.686.000,00 596.382.000,00



d) Penerimaan barang hibah pada Dinas Perhubungan sebesar Rp500.743.650,00 berupa Lampu LED Retrofit dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan nomor BAST Nomor: 81/BAST/92.02/SDE/2018 4. Reklasifikasi entry dari belanja modal KIB C pada RSUD Blambangan sebesar Rp42.240.000,00 merupakan penyesuaian dari belanja modal APBD gedung dan bangunan. 5. Reklasifikasi entry belanja modal dari KIB D merupakan hasil penyesuaian jenis aset dari belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (KIB D) berupa lampu hias pada Sekretariat Daerah senilai Rp147.750.000,00. 6. Reklasifikasi entry dari Aset Lainnya-Aset tak berwujud sebesar Rp29.980.000,00 atas verifikasi ulang data software dengan rincian : a) Penambahan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp3.100.000,00 b) Penambahan pada RSUD Genteng sebesar Rp20.515.000,00 c) Penambahan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp6.365.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 136



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.106 Daftar Reklasifikasi entry dari Aset Lainnya-Aset Tak berwujud No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



SKPD Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan RSUD Genteng RSUD Genteng RSUD Genteng RSUD Genteng RSUD Genteng Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan



Uraian



ID Barang



Windows Xp Original Guinue Software Windows 10 - home Microsoft Windows Server Stand Microsoft Office Small Busines Kaspersky Anti Virus 2010 Kaspersky Internet Security 20 Microsoft Office Professional Software--modem MS OFFIICE ANTI VIRUS Jumlah



B-IH003082 B-LA000009 B-TJS00338 B-TJS00339 B-TJS00340 B-TJS00341 B-TJS00342 B-LA000045 B-KC000125 B-KC000127



Tahun Perolehan 2014 2016 2010 2010 2010 2010 2010 2012 2011 2011



Nilai 750.000,00 2.350.000,00 8.675.000,00 5.300.000,00 360.000,00 305.000,00 5.875.000,00 375.000,00 1.390.000,00 4.600.000,00 29.980.000,00



b. Pengurangan nilai aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp6.701.733.915,03 berasal dari : 1. Penghapusan aset tetap berdasarkan SK Kepala Daerah Rp 23.365.800,00 2. Non Kapitalisasi Belanja Modal Aset Tetap Perlatan dan Mesin Tahun 2018 Rp 664.626.738,03 3. Reklasifikasi ke Aset Lainnya atas pengadaan Aset Tak Berwujud (Software) Rp 1.038.822.100,00 4. Pengurangan atas Kehilangan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Rp 27.450.000,00 5. Reklasifikasi keluar ke KIB C Rp 1.784.923.115,00 6. Reklasifikasi keluar ke KIB D Rp 1.684.686.500,00 7. Reklasifikasi keluar ke KIB E Rp 1.477.859.662,00 Total Pengurangan Nilai Peralatan dan Mesin Tahun 2018 Rp 6.701.733.915,03 Penjelasan atas rincian masing-masing nilai pengurangan aset peralatan dan mesin tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Penghapusan aset tetap peralatan dan mesin pada Sekretariat Daerah sebesar Rp23.365.800,00 sesuai Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/181/KEP/429.011/2018 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 29 Juni 2018. 2. Pengurangan nilai aset tetap peralatan dan mesin atas belanja modal peralatan dan mesin yang di bawah nilai minimum kapitalisasi sesuai kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atas realisasi belanja modal tahun 2018 sebesar Rp664.626.738,03 dengan rincian nilai pada SKPD berikut: Tabel 5.107 Nonkapitalisasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin atas Realisasi Belanja Modal Tahun 2018 NO. 1 2 3 4 5 6 7 8



SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan - RSUD Blambangan Dinas Kesehatan - RSUD Genteng Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Dinas Pariwisata



NILAI 451.328.200,00 8.355.500,00 22.893.764,00 32.645.874,03 65.758.500,00 8.643.600,00 1.680.000,00 49.612.500,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 137



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



NO. 9 10 11



SKPD Dinas Pertanian Kecamatan Rogojampi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah JUMLAH



NILAI 2.400.000,00 170.400,00 21.138.400,00 664.626.738,03



3. Reklasifikasi ke Aset Lainnya-Aset Tak Berwujud atas pengadaan dari belanja modal peralatan dan mesin tahun 2018 berupa software sebesar Rp1.038.822.100,00 antara lain: Tabel 5.108 Reklasifikasi dari KIB B ke Aset Lainnya-Software NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan - RSUD Blambangan Dinas Kesehatan - RSUD Genteng Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perikanan dan Pangan Dinas Pertanian Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Daerah Inspektorat Jumlah



Nilai 99.000.000,00 49.500.000,00 109.714.000,00 22.000.000,00 40.000.000,00 195.492.000,00 57.750.000,00 59.500.000,00 27.000.000,00 5.000.000,00 29.865.000,00 194.896.100,00 149.105.000,00 1.038.822.100,00



4. Pengurangan nilai aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang atas hilangnya aset tetap kendaraan dinas roda dua berupa sepeda motor senilai Rp27.450.000,00 sesuai dengan SKTJM No.01/II/TPKD/2018 atas nama Yunus Kurniawan. 5. Reklasifikasi keluar ke Aset Tetap gedung dan bangunan (KIB C) merupakan penyesuaian pencatatan atas pengadaan aset tetap peralatan dan mesin dari belanja modal tahun 2018 yang melihat jenis asetnya masuk ke dalam kelompok aset tetap gedung dan bangunan. Reklasifikasi keluar ke Aset Tetap Gedung dan Bangunan (KIB C) sebesar Rp1.784.923.115,00 terinci sebagai berikut : a. Reklasifikasi aset pada Dinas Pendidikan sebesar Rp107.978.600,00 berupa pengadaan teralis atas belanja modal BOS pada SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Banyuwangi. b. Reklasifikasi aset pada RSUD Blambangan atas realisasi belanja modal BLUD sebesar Rp1.577.582.515,00 untuk kegiatan pengadaan kontruksi bangunan rumah sakit. c. Reklasifikasi aset pada Dinas Perhubungan sebesar Rp99.362.000,00 atas kegiatan pembangunan halte. 6. Reklasifikasi keluar dari aset tetap peralatan dan mesin (KIB B) masuk ke aset jalan, irigasi dan jaringan (KIB D) senilai Rp1.684.686.500,00 atas penyesuaian pencatatan realisasi belanja modal BLUD pada RSUD Blambangan. 7. Reklasifikasi keluar dari aset tetap peralatan dan mesin (KIB B) ke aset tetap lainnya (KIB E) sebesar Rp1.477.859.662,00 berupa pengadaan buku atas belanja modal BOS pada Dinas Pendidikan senilai Rp1.353.509.662,00 dan pengadaan alat-



Catatan Atas Laporan Keuangan | 138



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



alat musik bercorak kesenian senilai Rp124.350.000,00 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; c. Koreksi Aset Tetap Peralatan dan Mesin Sebesar Rp22.037.156.943,73 terinci sebagai berikut : 1. Koreksi tambah atas tetap KIB B senilai Rp627.650.000,00 atas penerimaan hibah PSM yang baru diakui pada tahun 2018 pada Dinas Pendidikan. Tabel 5.109 Koreksi Tambah atas Penerimaan Hibah PSM NO. 1 2 3 4 5



Sekolah SMPN 1 Glagah SMPN 1 Kalipuro SMPN 1 Siliragung SMPN 1 Tegalsari SMPN 2 Kalipuro



Nomor BAST 900/182/429.245.200960/2018 421/04/429.101.15.882/2018 899/07/429.245.200010/2018 425/005/KOM.SMP.1 TGLS/2018 421.3/368/429.125/132/2018 JUMLAH



Tanggal BAST 20 Desember 2018 02 Januari 2018 07 Januari 2018 10 Desember 2018 07 Januari 2018



Nilai 98.700.000,00 107.450.000,00 200.000.000,00 105.000.000,00 116.500.000,00 627.650.000,00



2. Koreksi tambah aset tetap peralatan dan mesin berupa kendaraan dinas atas perubahan status aset sebesar Rp620.285.025,00 terdiri dari Dinas Kesehatan sebesar Rp155.003.200,00, Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp281.009.600,00 dan Dinas Pertanian sebesar Rp184.272.225,00. 3. Koreksi tambah aset tetap KIB B senilai Rp134,42 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 4. Koreksi tambah hibah aset tetap KIB B senilai Rp20.428.157.000,00 pada RSUD Genteng atas penerimaan hibah dari Kementerian Kesehatan yang baru diakui pada Tahun 2018 dengan rincian: Tabel 5.110 Daftar Barang dari Penerimaan hibah aset peralatan dan mesin pada RSUD Genteng No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26



Jenis Barang Ambulans Televisi Papan Monografi Komputer Note Book Monitor display Tempat tidur Kursi Tunggu Lemari Buku Sketsel/Penyekat Kulkas Mesin Cuci Alat Kedokteran Umum Alat Kedokteran Gigi Alat Kedokteran THT Alat Kedokteran Mata Alat Kedokteran Bedah Alat Kedokteran Anak Alat Kedokteran Kebidanan dan Penyakit Kandungan Alat Penyakit Dalam/Internis Alat Kedokteran Alat Peraga Kesehatan Alat Radiologi Alat Laboratorium Kimia Alat Laboratorium Pertanian Alat Peraga/Praktik Sekolah Alat Laboratorium Jumlah



Nilai 150.000.000,00 20.000.000,00 486.000.000,00 60.000.000,00 35.002.000,00 625.394.000,00 57.816.000,00 34.122.000,00 26.364.800,00 30.000.000,00 20.200.000,00 5.962.646.250,00 1.236.888.400,00 7.788.000,00 50.242.500,00 2.079.782.200,00 9.240.000,00 564.615.750,00 286.022.500,00 6.398.734.400,00 385.030.500,00 157.823.600,00 414.837.200,00 494.945.000,00 2.672.450,00 831.989.450,00 20.428.157.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 139



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



5. Koreksi tambah aset tetap KIB B sebesar Rp1.277.025.915,00 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah atas hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan rincian: Tabel 5.111 Daftar Barang dari Penerimaan hibah aset peralatan dan mesin pada BPBD No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Jenis Barang Perahu Lipat 4,28m Mesin Perahu Karet Kap. 25 PK Perahu Karet Uk. 10 Orang Mesin Perahu Karet Kap.25 PK Tenda Posko Tenda Pengungsi Lampu Penerangan (Solar Cell) Tenda Keluarga Solar handle Lamp Velbed HT RIG SSB Lampu Senter HID Search Light Genset 10 KVA Tenda Keluarga Jumlah



Nilai 105.820.000,00 35.783.000,00 195.965.715,00 35.917.200,00 61.160.000,00 160.050.000,00 24.585.000,00 356.400.000,00 11.880.000,00 19.800.000,00 3.828.000,00 6.473.500,00 22.863.500,00 25.025.000,00 33.275.000,00 178.200.000,00 1.277.025.915,00



BAST BA.1113/BNPB/09/2016 tanggal 28 September 2016 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.2/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013 BA.14.16.3/BNPB/2/2013 tanggal 15 Februari 2013



6. Koreksi kurang aset tetap KIB B tahun sebelumnya ke Persediaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang berupa paving yang akan di serahkan kepada pihak ke tiga senilai Rp915.961.000,00 dengan ID barang BIH001910. 7. Koreksi kurang aset tetap KIB B senilai Rp130,69 pada Sekretariat Daerah. Sampai dengan tahun 2018 terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa kendaraan bermotor yang dipinjampakaikan kepada Pemerintah Desa dan Instansi vertikal senilai Rp6.212.085.679,00 dengan rincian: Tabel 5.112 Pinjam Pakai kepada Pemerintah Desa dan Pihak ke 3 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26



SKPD Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kesehatan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Giri Kecamatan Glagah Kecamatan Kalipuro Kecamatan Licin Kecamatan Wongsorejo Kecamatan Kabat Kecamatan Rogojampi Kecamatan Songgon Kecamatan Singojuruh Kecamatan Srono Kecamatan Muncar Kecamatan Cluring Kecamatan Purwoharjo Kecamatan Tegaldlimo Kecamatan Gambiran Kecamatan Bangorejo Kecamatan Siliragung Kecamatan Pesanggaran Kecamatan Genteng Kecamatan Tegalsari Kecamatan Sempu Kecamatan Glenmore Kecamatan Kalibaru



Nilai 18.200.000,00 4.890.200,00 20.000.000,00 37.899.998,00 145.599.994,00 94.749.995,00 150.849.993,00 227.399.988,00 240.349.989,00 333.599.986,00 150.849.993,00 203.949.992,00 151.599.992,00 184.999.997,00 166.799.993,00 148.600.000,00 170.550.000,00 106.227.297,00 131.900.000,00 93.999.996,00 72.800.000,00 94.749.995,00 112.199.996,00 110.699.995,00 94.749.995,00 110.699.995,00



Tujuan Pemerintah Desa KPP Pratama Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa Pemerintah Desa



Catatan Atas Laporan Keuangan | 140



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No 27 28



SKPD BPKAD Sekretariat Daerah



JUMLAH



Nilai 165.081.500,00 2.668.086.800,00



Tujuan PGRI Pangkalan TNI Angkatan Laut, POLRES, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, KODIM, Dharma Wanita, Pramuka, IKAWANGI, BPN Banyuwangi.



6.212.085.679,00



5.1.3.3.3 Gedung dan Bangunan Perhitungan nilai gedung dan bangunan sebesar Rp1.714.481.552.930,62 adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan per 31 Desember Rp 1.706.446.077.164,87 2017 Penambahan Tahun 2018 Rp 123.598.649.475,69 Jumlah Rp 1.830.044.726.640,56 Pengurangan Tahun 2018 Rp (124.979.668.529,00) Jumlah Rp 1.705.065.058.111,56 Koreksi Aset Tetap Tahun 2018 Rp 9.416.494.819,06 Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2018 Rp 1.714.481.552.930,62 Jumlah tersebut merupakan rincian aset tetap – gedung dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari: Tabel 5.113 Rincian Aset Tetap - Gedung dan Bangunan Jenis Gedung Kantor Gedung Rumah Jabatan Gedung Rumah Dinas Gedung gudang Bangunan Bersejarah Tugu Peringatan Gedung dan Bangunan Lainnya Bangunan Seni dan Budaya JUMLAH



31 Desember 2017 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Koreksi (Rp)



31 Desember 2018 (Rp)



427.603.918.758,29



8.865.010.480,40



488.990.119,50



0,00



435.979.939.119,19



1.795.899.000,00



0,00



0,00



0,00



1.795.899.000,00



88.717.955.065,00



164.100.000,00



0,00



0,00



88.882.055.065,00



27.790.464.980,00



74.251.000,00



0,00



0,00



27.864.715.980,00



1.507.889.500,00



0,00



0,00



0,00



1.507.889.500,00



16.392.419.775,00



294.846.900,00



0,00



0,00



16.687.266.675,00



1.142.457.095.791,58



114.200.441.095,29



124.490.678.409,50



9.416.494.819,06



1.141.583.353.296,43



180.434.295,00



0,00



0,00



0,00



180.434.295,00



1.706.446.077.164,87



123.598.649.475,69



124.979.668.529,00



9.416.494.819,06



1.714.481.552.930,62



Mutasi atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan selama Tahun 2018 terinci sebagai berikut : a. Penambahan bersih nilai aset gedung dan bangunan tahun 2018 sebesar Rp123.598.649.475,69 berasal dari: 1. Belanja Modal Gedung dan Rp 109.612.985.076,37 Bangunan Tahun 2018 2. Penyelesaian pekerjaan fisik tahun sebelumnya Rp 50.157.836,40 3. Penambahan nilai aset tetap gedung dan bangunan atas utang fisik Tahun 2018 Rp 1.298.249.748,64



Catatan Atas Laporan Keuangan | 141



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



4.



Penambahan Reklasifikasi dari KDP Rp 5.190.212.661,88 5. Penerimaan Hibah Tahun 2018 Rp 4.638.594.500,00 6. Kapitalisasi Belanja Non Modal Tahun 2018 Rp 479.244.000,00 7. Reklasifikasi entry dari KIB A Rp 249.435.637,40 8. Reklasifikasi entry dari KIB B Rp 1.784.923.115,00 9. Reklasifikasi entry dari KIB D Rp 294.846.900,00 Total penambahan nilai aset gedung Rp 123.598.649.475,69 dan bangunan Tahun 2018 Penjelasan atas penambahan nilai aset gedung dan bangunan sebagai berikut: 1. Belanja modal aset gedung dan bangunan sebesar Rp109.612.985.076,37. Dari belanja tersebut, terdapat belanja modal yang bersumber dari hibah Kementerian Pendidikan (blockgrant) pada Dinas Pendidikan senilai Rp5.681.914.015,00 dengan rincian : Tabel 5.114 Rincian barang hibah dari APBN Tahun 2018 pada Dinas Pendidikan NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



Sekolah SMPN Mambaul Falah SMPN 1 Genteng SDN 4 Karangharjo SDN 6 Kesilir SDN 4 Tembokrejo SDN 1 Gintangan SDN 2 Siliragung SMPN 1 Cluring SDN 1 Bangorejo SDN 1 Mojopanggung SDN 1 Sumber Kencono SDN 2 Gintangan SDN 3 Bangorejo SMPN 1 Muncar SMPN 1 Banyuwangi SMPN 1 Gambiran SMPN 1 Kalipuro SMPN 1 Pesanggaran (Eks 3 Pesanggaran) SMPN 1 Tegaldlimo SMPN 2 Muncar SMPN 2 Tegaldlimo SDN 5 Tegaldlimo SDN 1 Kumendung



Nomor SK 3013/D3/KP/2018 1299/D3/KP/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 6048/D2/KPA/IV/2018 6048/D2/KPA/IV/2018 3015/D3/KP/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 2265/D2/KPA/KP/REHABILITASI/II/2018 3013/D3/KP/2018 1298/D3/KP/2018 3013/D3/KP/2018 3013/D3/KP/2018



Tanggal SK 02 Juli 2018 02 Juli 2018 09 Febuari 2018 09 Febuari 2018 09 Febuari 2018 04 April 2018 04 April 2018 02 Juli 2018 09 Febuari 2018 09 Febuari 2018 09 Febuari 2018 09 Febuari 2018 09 Febuari 2018 02 Juli 2018 02 Juli 2018 02 Juli 2018 02 Juli 2018



Nilai 600.000.000,00 959.746.772,00 208.874.000,00 210.845.000,00 202.305.000,00 146.586.000,00 152.962.000,00 292.820.000,00 160.546.000,00 102.190.000,00 161.467.000,00 51.096.000,00 151.380.619,00 50.000.000,00 957.910.000,00 150.000.000,00 300.000.000,00



3013/D3/KP/2018



02 Juli 2018



399.999.984,00



3013/D3/KP/2018 3013/D3/KP/2018 3013/D3/KP/2018 JUMLAH



02 Juli 2018 02 Juli 2018 02 Juli 2018 -



100.000.000,00 150.000.000,00 100.000.000,00 27.904.000,00 45.281.640,00 5.681.914.015,00



2. Penambahan aset tetap gedung dan bangunan pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang sebesar Rp50.157.836,40 berasal dari belanja dibayar dimuka Tahun 2017 dimana penyelesaian pekerjaan fisik kegiatan pembangunan atap tribun kolam renang GOR Tawang Alun telah terpenuhi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik nomor 602.1/071.17.246/429.117.CK/2018. 3. Penambahan aset tetap gedung dan bangunan atas nilai utang fisik tahun 2018 sebesar Rp1.298.249.748,64 pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang merupakan nilai realisasi keuangan yang belum terbayarkan sesuai nilai prosentase fisik per 31 Desember 2018 dengan rincian:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 142



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.115 Rincian Utang Fisik Dinas PU, Cipta Karya dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kegiatan Penataan RTH Kedayunan Pembanguan Atap Tribun Kolam Renang GOR Tawang Alun (Lanjutan) Pembangunan Gedung Bappeda (Lanjutan) Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu (Lanjutan) Pembangunan Gedung Juang 45 banyuwangi (Lanjutan) Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Tahun 2018 (Lanjutan) Rehabilitasi Mall Of Sritanjung JUMLAH



Nilai 18.776.000,00 47.037.500,00 125.032.103,20 45.578.000,00 17.259.170,00 946.049.070,24 98.517.905,20 1.298.249.748,64



4. Penambahan aset tetap gedung dan bangunan tahun 2018 yang berasal dari reklasifikasi entry data Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Tahun 2017 yang telah selesai dan dioperasionalkan sebesar Rp5.190.212.661,88 Tabel 5.116 penambahan aset tetap 2018 yang berasal dari KDP-KIB C Tahun 2017 NO. 1



3 4



URAIAN PEKERJAAN Pembangunan Sanitasi SD Negeri 5 Tegaldlimo Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri 1 Kumendung Rehabilitasi Gedung Puskesmas Sempu Rehabilitasi Gedung Puskesmas Karangsari



5



Penataan RTH Kedayunan



6



Pembangunan Atap Tribun Kolam Renang Gor Tawangalun (Lanjutan)



7



Pembangunan Gedung Bappeda (Lanjutan)



2



SKPD Dinas Pendidikan



NILAI 85.810.000,00



Dinas Pendidikan



126.483.524,40



Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang



JUMLAH



1.350.500.878,90 309.127.571,78 1.783.299.426,40 338.948.163,60 1.196.043.096,80 5.190.212.661,88



5. Penambahan Aset tetap gedung dan bangunan yang berasal dari penerimaan hibah tahun 2018 sebesar Rp4.638.594.500,00 terdiri dari : a. Penerimaan hibah pada Dinas Pendidikan sebesar Rp2.128.946.000,00 merupakan hibah PSM Tahun 2018 berupa rehabilitasi ruang belajar gedung sekolah dengan rincian: Tabel 5.117 Rincian barang hibah dari kegiatan Peran Serta Masyarakat (PSM) Tahun 2018 pada Dinas Pendidikan NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Sekolah SDN 1 Kalirejo SDN 1 Kedungbang SDN 1 Pendarungan SDN 1 Sumberagung SDN 1 Tegaldlimo SDN 1 Wringinpitu SDN 10 Pesanggaran SDN 11 Pesanggaran SDN 3 Bangorejo SDN 3 Sumberagung SDN 3 Sumbermulyo SDN 4 Kalipait SDN 4 Sumberagung SDN 4 Wringinpitu SDN 5 Karangsari SDN 5 Sumberagung SDN 7 Sumberagung SDN 8 Sumberagung SMPN 1 Gambiran SMPN 1 Kalipuro



Nomor BAST 421.2/10/429.101.06.440/2018 421.2/06/429.101./518/2018 421.2/07/429.101.406.410/2018 425/048/429.234.016.070/2018 421/17/429.101.14/2018 421.2/30/429.101.14/118/2018 425/001/429.101.15/361/2018 422/34/424.101.15.828/2018 421.2/049/429.101.16.053/2018 422/029/429.101.461/2018 421/23/429.101.478/2018 425.2/06/429.101.14/2018 420/157/429.101.15.311/2017 425/26/429.101.14/280/2018 900/092/429.101.19.59/II/2018 425/27/429.101.15.284/2018 422/34/429.101.15.828/2018 421/11/429.101.15.882/2018 421.3/259/429.136.131/2018 421/04/429.101.15.882/2018



Tanggal BAST 13 Febuari 2018 12 Febuari 2018 12 Febuari 2018 13 Febuari 2018 13 Febuari 2018 13 Febuari 2018 13 Januari 2018 12 Febuari 2018 31 Desember 2018 04 April 2018 11 Desember 2018 13 Febuari 2018 24 Juni 2017 10 Desember 2018 11 Febuari 2018 13 Febuari 2018 13 Febuari 2018 13 Febuari 2018 22 November 2018 02 Januari 2018



Nilai 22.100.000,00 9.000.000,00 9.000.000,00 120.750.000,00 5.750.000,00 35.769.000,00 250.000.000,00 66.000.000,00 10.000.000,00 150.000.000,00 102.000.000,00 20.000.000,00 15.000.000,00 13.750.000,00 22.177.000,00 140.000.000,00 60.000.000,00 200.000.000,00 575.000.000,00 4.000.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 143



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



NO. 21 22 23



Sekolah SMPN 1 Srono SMPN 2 Tegaldlimo SMPN 3 Muncar



Nomor BAST 421.6/12/429.245/200710/2018 001/KS/BA/2018 01/XII/KOMITE SMPN 3 MUNCAR/2018 JUMLAH



Tanggal BAST 17 Januari 2018 16 April 2018



Nilai 106.000.000,00 6.000.000,00



20 Desember 2018



186.650.000,00 2.128.946.000,00



b. Penerimaan hibah pada Dinas Perikanan dan Pangan sebesar Rp1.510.350.500,00 merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan berupa bangunan gedung dan bangunan pasar sesuai dengan Berita Acara Serah Terima nomor : BA.4433/DJPDS/PL.930/VI/2018 tanggal 6 juni 2018. c. Penerimaan hibah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp999.298.000,00 berupa gedung bangunan pasar tradisional sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi nomor :14/Prj/M.KUKM.1/VII/2018. 6. Kapitalisasi atas belanja non modal dilakukan apabila belanja yang dikeluarkan mengakibatkan penambahan masa manfaat, kapasitas, dan kualitas atas aset yang telah dimiliki atau belanja tersebut memenuhi batas minimum nilai kapitaliasi aset tetap. Penambahan aset tetap gedung dan bangunan dari kapitalisasi Belanja Non Modal Tahun 2018 sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp479.244.000,00 dengan rincian : a. Kapitalisasi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp41.550.000,00 dengan rincian : - Perbaikan sarana dan prasarana sanitasi Kel. Kampung Mandar sebesar Rp13.850.000,00 atas belanja jasa perencanaan dan pengawasan. - Perbaikan sarana dan prasarana sanitasi Kel. Lateng sebesar Rp13.850.000,00 atas belanja perencanaan dan pengawasan. - Perbaikan sarana dan prasarana sanitasi Kel. Kepatihan sebesar Rp13.850.000,00 atas belanja perencanaan dan pengawasan. b. Kapitalisasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB sebesar Rp74.251.000,00 berupa kegiatan rehabilitasi gedung kantor c. Kapitalisasi pada Kecamatan Kabat sebesar Rp164.100.000,00 berupa kegiatan rehabilitasi gedung kantor. d. Kapitalisai pada Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp199.343.000,00 berupa kegiatan pemeliharaan gedung kantor.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 144



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



7. Reklasifikasi aset tetapa tanah (KIB A) ke aset tetap gedung dan bangunan pada Sekretariat daerah sebesar Rp249.435.637,40 berdasarkan hasil analisis dan verifikasi aset tetap nomor : 067/AA/LPC/VI/2016. 8. Reklasifikasi aset tetap peralatan dan mesin (KIB B) ke aset tetap gedung dan bangunan (KIB C) sebesar Rp1.784.923.115,00 terdiri dari : a. Penyesuaian pencatatan atas realisasi belanja modal BOS dan BLUD yang dalam LRA tercatat sebagai belanja modal peralatan dan mesin yang terdapat pada Dinas Pendidikan sebesar Rp107.978.600,00 dan pada RSUD Blambangan sebesar Rp1.577.582.515,00. b. Reklasifikasi pada Dinas Perhubungan sebesar Rp99.362.000,00 atas pengadaan atau pembangunan halte/tempat pemberhentian angkutan umum. 9. Reklasifikasi aset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan (KIB D) ke aset tetap gedung dan bangunan (KIB C) sebesar Rp294.846.900,00 pada Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang akibat verifikasi ulang atas pencatatan aset tetap tahun sebelumnya. b. Pengurangan nilai aset gedung dan bangunan tahun 2018 sebesar Rp124.979.668.529,00 berasal dari: 1. Penghapusan aset tetap gedung dan bangunan berdasarkan SK Kepala Daerah Rp 586.725.119,50 2. Konstruksi Dalam Pengerjaan Gedung dan Bangunan KDP-KIB C Tahun 2018 Rp 10.465.723.267,55 3. Reklasifikasi ke KIB B Rp 42.240.000,00 4. Reklasifikasi ke KIB D Rp 166.283.900,00 5. Reklasifikasi keluar ke Aset Lainnya-aset dalam proses penghapusan Rp 3.096.964.120,00 6. Reklasifikasi keluar ke Aset Lainnya-Kemitraan dengan Pihak Ketiga Rp 108.969.949.752,22 7. Pembayaran Utang Fisik aset KIB C tahun 2018 Rp 1.445.804.629,73 8. Utang Belanja aset KIB C tahun 2018 Rp 193.367.600,00 9. Reklasifikasi ke Piutang Pendapatan Lainnya Rp 12.610.140,00 Total pengurangan nilai aset gedung Rp 124.979.668.529,00 dan bangunan Tahun 2018 Penjelasan atas pengurangan nilai aset gedung dan bangunan sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 145



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1. Pengurangan nilai aset gedung dan bangunan yang berasal dari penghapusan aset tetap gedung dan bangunan berdasarkan SK Kepala Daerah Tahun 2018 sebesar Rp586.725.119,50 dengan rincian : a. Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan sebesar Rp208.988.200,00 atas penghapusan kantor UPTD Eksploitasi Pengairan Singojuruh dengan ID. C-00001102 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 027/5309/429.202/2018 pada tanggal 26 Juli 2018. b. Dinas Perhubungan sebesar Rp377.736.919,50 yang terdiri dari Gedung Komersial/VVIP Lama dengan ID CBN00001 senilai Rp280.001.919,50 dan Mushola Bandara dengan ID C-R0000976 senilai Rp97.735.000,00 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 933/1671/429.202/2018. 2. Nilai aset tetap gedung dan bangunan yang menjadi Konstruksi Dalam Pengerjaan Gedung dan Bangunan (KDP-KIB C) Tahun 2018 sebesar Rp10.465.723.267,55 sehingga direklasifikasi keluar antara lain: Tabel 5.118 Konstruksi Dalam Pengerjaan Gedung dan Bangunan (KDP-KIB C) Tahun 2018 NO. 1



SKPD Dinas Kesehatan



2



Dinas Kesehatan



3



RSUD Genteng



4 5 6 7



DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang



NAMA KEGIATAN Rehab Gedung Puskesmas Kabat Rehab Gedung Puskesmas Genteng Kulon Pembangunan Ruang Instalasi Bedah Sentral (Lanjutan) Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Tahun 2017 (Lanjutan) Pembangunan Gedung Juang 45 Banyuwangi Tahun 2017 (Lanjutan) Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Tahun 2018 (Lanjutan) Rehab Mall Of Sritanjung JUMLAH



NILAI 1.380.757.635,00 857.515.553,00 4.247.801.522,36 606.831.131,75 139.801.400,00 2.658.038.220,24 574.977.805,20 10.465.723.267,55



3. Nilai aset tetap gedung dan bangunan tahun 2018 yang dalam LRA tercatat sebagai belanja modal Gedung dan Bangunan namun dilihat dari jenis aset yang dihasilkan termasuk kedalam aset Peralatan dan Mesin maka direklasifikasi keluar ke aset tetap peralatan dan mesin (KIB B) sebesar Rp42.240.000,00 berupa pengadaan papan peringatan pada RSUD Blambangan. 4. Reklasifikasi keluar aset tetap Gedung dan Bangunan (KIB C) ke aset tetap Jalan, Irigasi dan jaringan (KIB D) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp166.283.900,00 atas pengakuan aset tetap sumur bor. 5. Reklasifikasi ke Aset Tetap Lainnya - Usulan dalam Proses Penghapusan senilai Rp3.096.964.120,00 dengan rincian: a. Usulan penghapusan Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp920.733.820,00 dikarenakan gedung tersebut telah dilakukan pembongkaran dan telah dilakukan pembangunan gedung baru yang terdiri dari:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 146



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.119 Reklasifikasi keluar ke Aset Lainnya-aset dalam proses penghapusan Dinas Kesehatan NO. 1



NAMA PUSKESMAS Gedung Puskesmas Kabat



2



Gedung Puskesmas Kertosari



3 4



Gedung Puskesmas Genteng Kulon Gedung Puskesmas Purwoharjo Jumlah



ID-BARANG C-00001998 C-1515000126 C-1515000210 C-1515000271 C-00002772 C-00003779 C-1516000373 C-YY000049



NILAI 348.704.400,00 45.341.000,00 2.221.000,00 1.670.000,00 133.858.000,00 117.628.700,00 25.680.000,00 245.630.720,00 920.733.820,00



b. Usulan penghapusan gedung dan bangunan pada RSUD Blambangan sebesar Rp86.630.000,00 dikarenakan gedung tersebut telah dilakukan pembongkaran dan telah dilakukan pembangunan gedung baru yang terdiri dari : Tabel 5.120 Reklasifikasi keluar ke Aset Lainnya-aset dalam proses penghapusan RSUD Blambangan NO. 1 2 3 4



URAIAN Lapangan Tenis Garasi Ambulance Belakang Garasi Ambulance Depan Parkir Karyawan Belakang UGD Jumlah



ID-BARANG C-00001279 C-00003767 C-00001278 C-00001683



NILAI 12.000.000,00 3.000.000,00 48.500.000,00 23.130.000,00 86.630.000,00



c. Usulan penghapusan gedung dan bangunan pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang sebesar Rp2.089.600.300,00 dengan rincian : Tabel 5.121 Reklasifikasi keluar ke Aset Lainnya-aset dalam proses penghapusan Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang NO.



URAIAN



ID-BARANG



NILAI



1



Pembangunan Lapangan Basket SMAN 1 Giri



C-12017000292



1.499.850,00



2



Pembangunan Command Center



C-12017000293



4.999.550,00



3



Pembangunan Rumah Singgah Anak Jalanan



C-12017000294



2.999.850,00



4



Rehabilitasi Pagar Kantor Koramil 15 Kec. Wongsorejo



C-12017000329



192.054.850,00



5



Pembangunan Gedung SMU Negeri 1 Giri (lanjutan)



C-12017000361



1.999.700,00



6



Pembangunan Sanggar Seni Banyucindih Desa Segobang Kecamatan Licin



C-12017000362



147.299.850,00



7



Pembangunan IPAL Komunal RTH Maron Kec. Genteng



C-12017000370



1.999.700,00



C-12017000371



187.183.850,00



C-12017000453



167.820.850,00



8 9



Rehabilitasi Gedung TK Khotijah 127 Desa Ketapang Pembanguan Gedung PAUD



Alasan Pada awal tahun 2017 ATK sudah diajukan pencairannya, akan tetapi pada saat akan pembangunan fisik, ada surat edaran bahwa pembangunan Sekolah Menengah Atas merupakan kewenangan provinsi. Rencana pembangunan di lingkup kantor Bupati, pembangunan fisik tidak jadi dilaksanakan karena ada pengurangan anggaran, tetapi ATK sudah dicairkan Rencana pembangunan berada di tanah milik pribadi di desa bulusan, ATK sudah dicairkan, pembangunan tidak jadi dilaksanakan karena dialokasikan untuk kegiatan lain. Bangunan berada di tanah Koramil sehingga akan diserahkan kepada Koramil. Pada awal tahun 2017 ATK sudah diajukan pencairannya, akan tetapi pada saat akan pembangunan fisik, ada surat edaran bahwa pembangunan Sekolah Menengah Atas merupakan kewenangan provinsi Diserahkan kepada desa Segobang, karena bangunan berada di tanah milik Desa Segobang Kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan karena ada pengurangan anggaran, namun biaya atribusi ATK sudah dicairkan. Diserahkan kepada yayasan yang menaungi TK Khotijah Diserahkan kepada yayasan yang



Catatan Atas Laporan Keuangan | 147



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



NO.



URAIAN Arrohma Dsn. Paras Putih Desa Bangsring



ID-BARANG



NILAI



10



Rehab berat ruang gudang, ruang pembantu PPATs dan ruang pelayanan simpan pinjam aset pemerintah Desa



C-12017000456



1.499.850,00



11



Pembangunan Sarana dan Prasarana Pulau Tabuhan



C-12017000492



309.034.000,00



12



Start Gate (Cross Country & Downhill)



C-3415000074



48.064.400,00



13



Relokasi Pasar Banyuwangi



C-3416000055



42.279.000,00



14



Lingkungan Pantai Bedul



C-HJ000012



496.409.000,00



15



Wisata Blimbingsari



C-HJ000013



484.456.000,00



Jumlah



Alasan menaungi PAUD Arrohmah Lokasi pembangunan di Kecamatan Banyuwangi, akan tetapi pembangunan tidak jadi dilaksanakan karena ada pengurangan anggaran, hanya ATK yang sudah dicairkan di awal tahun 2017 Pembangunan berupa Sarana dan Prasarana menuju Pulau Tabuhan yang berada di Desa Bangsring yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Bangsring Pembangunan berada di tanah milik PT. Perkebunan Lidjen sehingga akan diserahkan kepada PT. Perkebunan Lidjen yang memiliki kewenangan penuh atas tanah yang dimiliki Kewenangan berada di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan karena adanya penolakan dari pihak terkait, hanya biaya konsultan perencanaan dan ATK yang sudah cairkan. Pembangunan berada di tanah Pemerintah Desa Sumberasri sehingga akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Sumberasri Pembangunan dilaksanakan di tanah milik Desa Blimbingsari oleh karena itu Pembangunan Kawasan Wisata Blimbingsari akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Blimbingsari



2.089.600.300,00



6. Terdapat pengurangan nilai aset tetap gedung dan bangunan yang disebabkan adanya reklasifikasi keluar ke Aset LainnyaKemitraan Pihak Ketiga sebesar Rp108.969.949.752,22 pada Dinas Perhubungan yang pengelolaanya diserahkan kepada PT. Angkasa Pura II sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama nomor 188/524/429.012/2018 dan PJJ.04.04/00/08/2018/0754 terhitung sejak tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2047. 7. Pengurangan aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp1.445.804.629,73 atas pembayaran utang fisik KDP gedung dan bangunan Tahun sebelumnya dengan rincian : a. Pembayaran utang fisik pada Dinas pendidikan sebesar Rp39.811.164,40 b. Pembayaran utang fisik pada Dinas Kesehatan sebesar Rp126.340.400,68 c. Pembayaran utang fisik pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang sebesar Rp1.279.653.064,65. 8. Pengurangan aset tetap gedung dan bangunan atas pembayaran utang belanja senilai Rp193.367.600,00 pada RSUD Blambangan kegiatan Pembangunan Kamar Jenazah dan Ruang Medical Record. 9. Reklasifikasi aset tetap gedung dan bangunan pada Piutang Pendapatan Lainnya sebesar Rp12.610.140,00 pada RSUD



Catatan Atas Laporan Keuangan | 148



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Blambangan dampak dari temuan kekurangan volume kegiatan Rehabilitasi pembangunan gedung obat. c. Koreksi nilai aset gedung dan bangunan tahun 2018 sebesar Rp9.416.494.819,06 berasal dari: 1. Koreksi tambah senilai Rp2.043.210.000,00 pada Dinas Pemuda dan Olahraga atas verifikasi nilai aset tetap untuk Gedung dan Bangunan berdasarkan hasil validasi aset tetap tahun 2018 yang secara lengkap disajikan pada Bab 6.17-Hasil Validasi Aset Tetap Tahun 2018. 2. Koreksi tambah senilai Rp990.275.000,00 pada Dinas Kesehatan atas tambahan gedung hasil swadaya berdasarkan hasil validasi aset tetap tahun 2018 yang secara lengkap disajikan pada Bab 6.17-Hasil Validasi Aset Tetap Tahun 2018. 3. Koreksi tambah senilai Rp6.456.383.471,00 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atas pengakuan gedung pasar genteng sesuai dengan Berita Acara Tinjau Lapang nomor 005/293/429.203/2013. 4. Koreksi kurang nilai gedung dan bangunan pada Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp73.373.650,00 berupa koreksi atas pengakuan aset pada jasa konsultasi perencanaan pembangunan PSU dikawasan Rusun senilai Rp40.579.550,00 dan jasa konsultasi perencanaan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin senilai Rp32.794.100,00 yang dikarenakan tidak terealisasi untuk pembangunan fisik. 5. Koreksi kurang nilai gedung bangunan pada Kecamatan Giri Rp0,12 dikarenakan kesalahan perhitungan tahun sebelumnya. 6. Koreksi kurang nilai gedung dan bangunan milik Sekretaris Daerah senilai Rp1,14 akibat kesalahan perhitungan tahun sebelumnya. 7. Koreksi kurang nilai gedung dan bangunan milik PPKD senilai Rp0,68 akibat kesalahan perhitungan tahun sebelumnya. Sampai dengan tahun 2018 terdapat aset tetap Gedung dan Bangunan (KIB C) yang dipinjampakaikan dan disewakan kepada pihak ketiga senilai Rp1.863.014.108,00 dengan rincian : 1. Aset Tetap Gedung dan bangunan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp338.175.300,00 berupa Bangunan Terminal yang dipinjampakaikan sesuai dengan surat perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Banyuwangi dengan BASARNAS nomor 028/2385/429.110/2018 dan MOU.480.1/VII/SARSBY-2018. Periode pinjam pakai mulai tanggal 04 Juli 2018 sampai dengan 03 Juli 2023. 2. Aset tetap gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp909.610.344,00 atas pinjam pakai gedung dan bangunan SDN Model berdasarkan surat perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Universitas Airlangga nomor



Catatan Atas Laporan Keuangan | 149



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



425/3590/429.101/2017 dan 88/UN3/DN/2017. Periode pinjam pakai mulai tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan 19 Juni 2021. 3. Bangunan Lapak di Stadion Diponegoro pada Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp124.076.464,00 yang disewakan kepada pihak ketiga dengan rincian: - Lapak yang pengelolaannya diserahkan kepada Sdr. Dedy Prasetiya, SE sesuai dengan Surat Perjanjian tentang Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 188/5118/Perj./429.203/2015 dengan periode sewa sampai dengan 01 Juli 2016 sampai dengan 30 Juni 2020 dengan nilai Aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp62.038.232,00 - Lapak yang pengelolaannya diserahkan kepada Sdr. Angga Febriano sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa tentang Sewa Bangunan/Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Berupa Lapak Stadion Diponegoro Oleh Angga Febriano Nomor 188/27/Perj.Add/429.116/2018 dengan periode sewa 03 April 2018 sampai dengan 03 April 2022 dengan nilai Aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp31.019.116,00. - Lapak yang pengelolaannya diserahkan kepada Sdr. Afi Nindya Priviantisa sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa tentang Sewa Bangunan/Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Berupa Lapak Stadion Diponegoro Oleh Afi Nindya Priviantisa Nomor 188/27/Perj.Add/429.116/2018 dengan periode sewa 03 April 2018 sampai dengan 03 April 2022 dengan nilai Aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp31.019.116,00. 4. Gedung dan Bangunan pada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang pengelolaannya diserahkan kepada Sdr. Ruliyono dengan nilai Rp491.152.000,00 sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Nomor 188/2062/Perj./429.202/2018 Tanggal 17 April 2018, dengan masa sewa 17 April 2018 sampai dengan 16 April 2020. 5.1.3.3.4 Jalan, Irigasi dan Jaringan Perhitungan nilai jalan, irigasi dan jaringan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 3.675.085.179.900,65 adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan per 31 Desember 2017 Rp 3.413.074.899.937,27 Penambahan Tahun 2018 Rp 262.628.377.211,53 Jumlah Rp 3.675.703.277.148,80 Pengurangan Tahun 2018 Rp (829.939.248,15) Jumlah Rp 3.674.873.337.900,65 Koreksi Aset Tetap Tahun 2018 Rp 211.842.000,00 Saldo Aset Tetap per 31 Desember Rp 3.675.085.179.900,65 2018



Catatan Atas Laporan Keuangan | 150



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Jumlah tersebut merupakan rincian aset tetap lainnya milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari: Tabel 5.122 Rincian Aset Tetap – Jalan, Irigasi dan Jaringan Jenis Jalan Jembatan Jaringan Air Instalasi listrik dan telepon Jalan, Jaringan dan Instalasi JUMLAH



Saldo per 31 Des 2017 (Rp) 855.940.730.211,25 152.877.528.102,00 2.055.492.414.942,01 74.840.824.606,00



Penambahan



Pengurangan



Koreksi



(Rp)



(Rp)



(Rp)



125.631.016.813,00 5.414.813.800,00 102.241.526.781,00



21.834.161,98 0,00 17.965.000,00



0,00 0,00 0,00



Saldo per 31 Des 2018 (Rp) 981.549.912.862,27 158.292.341.902,00 2.157.715.976.723,01



2.302.060.250,00



0,00



45.681.000,00



77.188.565.856,00



273.923.402.076,01



27.038.959.567,53



790.140.086,17



166.161.000,00



300.338.382.557,37



3.413.074.899.937,27



262.628.377.211,53



829.939.248,15



211.842.000,00



3.675.085.179.900,65



Mutasi atas Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan selama Tahun 2018 terinci sebagai berikut: Penambahan bersih nilai aset jalan, irigasi dan jaringan tahun 2018 sebesar Rp262.628.377.211,53 berasal dari: 1. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Rp 260.540.727.453,93 Jaringan Tahun 2018 2. Penambahan aset dari Hibah Rp 21.324.000,00 Tahun 2018 3. Kapitalisasi Aset Tetap 13.850.000,00 4. Reklasifikasi entry dari Belanja Rp 1.684.686.500,00 Modal KIB B 5. Reklasifikasi entry dari Belanja 166.283.900,00 Modal KIB C 6. Reklasifikasi dari KDP Tahun Rp 201.505.357,60 2018 Penambahan nilai aset jalan, irigasi Rp 262.628.377.211,53 dan jaringan Tahun 2018 Penjelasan atas rincian masing-masing nilai penambahan aset jalan, irigasi dan jaringan tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Belanja modal aset jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp260.540.727.453,93 berasal dari pelaksanaan APBD Tahun 2018. 2. Penambahan nilai aset tetap jalan, irigasi dan jaringan yang berasal dari penerimaan hibah PSM tahun 2018 pada Dinas Pendidikan sebesar Rp21.324.000,00 dengan rincian: Tabel 5.123 Rincian Hibah PSM Aset Jalan, Irigasi dan Jaringan NO. 1 2



Sekolah SDN 3 Bangorejo SMPN 2 Glenmore



Nomor BAST 421.2/049/429.101.16.053/2018 421.3/106/429.245.205.25650/2018 Jumlah



Tanggal BAST 04 Januari 2018 13 Desember 2018



Nilai 4.000.000,00 17.324.000,00 21.324.000,00



3. Kapitalisasi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp13.850.000,00 berupa kegiatan belanja jasa pengawasan dan jasa perencanaan pembuatan sumur. 4. Reklasifikasi aset tetap peralatan dan mesin ke aset tetap jalan, irigasi dan jaringan dilakukan dalam rangka penyesuaian pencatatan aset KIB sesuai dengan kondisi riil yang berasal



Catatan Atas Laporan Keuangan | 151



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



dari kelompok belanja modal BLUD RSUD Blambangan senilai Rp1.684.686.500,00 yang dirinci sebagai berikut: Tabel 5.124 Rincian Reklasifikasi KIB D dari KIB B No 1 2 3 4 5



JENIS ASET Pengadaan Konstruksi Jaringan Air bersih Pengadaan Instalasi Listrik Pengadaan Instalasi telepon Pengadaan Instalasi Oksigen Pengadaan Instalasi Komputer Jumlah



NILAI (Rp) 193.462.500,00 1.076.300.000,00 19.624.000,00 345.800.000,00 49.500.000,00 1.684.686.500,00



5. Reklasifikasi aset tetap gedung dan bangunan ke aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atas pengakuan aset sumur bor senilai Rp166.283.900,00. 6. Nilai Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP) Tahun 2017 yang telah selesai dan telah digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah serta menambah nilai aset tetap jalan, irigasi dan jaringan tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan sebesar Rp201.505.357,60 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.125 Penambahan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Nilai KDP-KIB D Tahun 2018 NO 1 2



PEKERJAAN Pembangunan DAM Sumberagung Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari Pembangunan Krib Kali Bate Hilir Dusun Susukan, Desa Gladag Kecamatan Rogojampi Jumlah



NILAI 128.894.304,80 72.611.052,80 201.505.357,60



b. Sedangkan pengurangan nilai aset tetap jalan, irigasi dan jaringan pada tahun 2018 sebesar Rp829.939.248,15 dapat dirinci sebagai berikut: 1. Reklasifikasi ke KIB B Rp 147.750.000,00 2. Pembayaran Utang Fisik Tahun Rp 196.505.357,60 2017 3. Reklasifikasi ke KIB C Rp 294.846.900,00 4. Reklasifikasi ke Piutang Pendapatan Rp 190.836.990,55 Lainnya Total pengurangan nilai aset jalan, Rp 829.939.248,15 irigasi dan jaringan Tahun 2018 Penjelasan atas rincian nilai pengurangan aset tetap jalan, irigasi dan jaringan di atas dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Reklasifikasi keluar ke aset tetap peralatan dan mesin (KIB B) sebesar Rp147.750.000,00 pada Sekretariat Daerah merupakan pengurangan aset tetap jalan, irigasi dan jaringan hasil penyesuaian jenis aset dari belanja modal Jalan, Irigasi dan jaringan (KIB D) yang memiliki karakteristik sebagai aset tetap peralatan dan mesin berupa pengadaan lampu hias. 2. Pembayaran utang fisik pada Dinas PU Pengairan atas nilai KDPKIB D Tahun 2017, dimana pembayaran nilai utang fisik tersebut teralisasi dalam belanja modal dan menambah nilai aset tetap jalan, irigasi dan jaringan tahun 2018 sehingga harus dikeluarkan dengan rincian sebagai berikut :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 152



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a. Pembangunan DAM Sumberagung Desa Karangdoro, Kec.Tegalsari sebesar Rp126.394.304,80; b. Pembangunan Krib Kali Bate Hilir Dsn.Susukan, Desa Gladag Kecamatan Rogojampi sebesar Rp70.111.052,80; 3. Reklasifikasi keluar ke aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp294.846.900,00 pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang atas verifikasi ulang pencatatan aset tetap tahun sebelumnya. 4. Reklasifikasi aset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Piutang Pendapatan Lainnya sebesar Rp190.836.990,55 akibat dari temuan kekurangan volume kegiatan fisik Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut : a. Pengurangan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp17.965.000,00 atas kekurangan volume kegiatan pembangunan LPJU Solarcel area Ijen Desa Tamansari Kecamatan Licin. b. Pengurangan pada Dinas Pertanian sebesar Rp59.753.320,98 atas kekurangan volume kegiatan peningkatan kapasitas jalan usaha tani di Desa Seneporejo senilai Rp21.834.161,98 dan kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Desa Pakistaji Kecamatan Kabat senilai Rp37.919.159,00 c. Pengurangan pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang sebesar Rp85.479.256,02 atas kekurangan volume kegiatan pemeliharaan jalan napoleon Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo. d. Pengurangan pada Dinas PU Pengairan sebesar Rp27.639.413,55 atas kekurangan volume kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Desa Barurejo Kecamatan Siliragung. c. Koreksi nilai aset tetap jalan, irigasi dan jaringan tahun 2018 sebesar Rp211.842.000,00 merupakan koreksi tambah aset tetap dengan tahun perolehan dibawah tahun 2018 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah antara Kemernterian Kesehatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Kabupaten Banyuwangi tentang Hibah barang milik Negara yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor : KN.02.07/I/2367/2018 tanggal 8 Mei 2018 dengan Tahun Perolehan dibawah tahun 2018. 5.1.3.3.5 Aset Tetap Lainnya Perhitungan saldo nilai aset tetap Rp61.012.131.842,52 adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan per 31 Desember 2017 Rp Penambahan Tahun 2018 Jumlah Pengurangan Tahun 2018 Jumlah Koreksi Aset Tetap Tahun 2018



Rp Rp Rp Rp Rp



lainnya



sebesar



58.742.456.831,77 5.253.038.612,00 63.995.495.443,77 (2.983.363.600,00) 61.012.131.843,77 (1,25)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 153



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Saldo Aset Tetap per 31 Desember Rp 61.012.131.842,52 2018 Jumlah tersebut merupakan rincian aset tetap lainnya milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari: Tabel 5.126 Rincian Aset Tetap Lainnya Saldo per 31 Des 2017 (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



44.039.141.676,62



4.733.976.862,00



2.983.363.600,00



0,00



45.789.754.938,62



Barang bercorak kesenian, kebudayaan



4.273.628.062,00



319.329.000,00



0,00



(1,25)



4.592.957.060,75



Hewan, ternak dan tanaman



1.487.249.800,00



199.732.750,00



0,00



0,00



1.686.982.550,00



Jenis Buku dan Kepustakaan



Koreksi (Rp)



Saldo per 31 Des 2018 (Rp)



Aset Tetap Lainnya



8.942.437.293,15



0,00



0,00



0,00



8.942.437.293,15



Jumlah



58.742.456.831,77



5.253.038.612,00



2.983.363.600,00



(1,25)



61.012.131.842,52



Mutasi atas Aset Tetap Lainnya selama Tahun 2018 terinci sebagai berikut : a. Penambahan nilai aset tetap lainnya sebesar Rp5.253.038.612,00 terdiri dari: 1. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 3.466.595.350,00 Tahun 2018 2. Penerimaan Hibah Tahun 2018 Rp 110.700.000,00 3. Kapitalisasi Aset Tetap Rp 197.883.600,00 4. Reklasifikasi entry dari Belanja Modal KIB B Rp 1.477.859.662,00 Penambahan bersih nilai aset tetap lainnya Tahun 2018 Rp 5.253.038.612,00 Penjelasan atas rincian masing-masing nilai penambahan aset tetap lainnya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Belanja modal aset tetap lainnya Tahun 2018 adalah sebesar Rp3.466.595.350,00 berasal dari pelaksanaan APBD Tahun 2018. 2. Penerimaan Hibah PSM Tahun 2018 sebesar Rp110.700.000,00 pada Dinas Pendidikan berupa barang bercorak kesenian, kebudayaan yang diserahkan kepada SDN dan SMPN di Kabupaten Banyuwangi dengan rincian: Tabel 5.127 Daftar Barang dari Penerimaan hibah aset tetap lainnya pada Dinas Pendidikan NO. 1 2 3 4 5



Sekolah SMPN 1 Gambiran SMPN 2 Gambiran SDN 3 Kebondalem SDN 7 Taman Agung SDN 3 Tampo



Nomor BAST 421.3/189.B/429.136.131/2018 800/115/429.136.132/2018 421.2/06/429.101.16.057/2018 422.12/003/429.340/2019 421.2/007/429.231.090/2018 Jumlah



Tanggal BAST 31 Desember 2018 31 Desember 2018 31 Desember 2018 13 Febuari 2018 13 September 2018



Nilai 23.500.000,00 29.000.000,00 14.000.000,00 30.000.000,00 14.200.000,00 110.700.000,00



3. Kapitalisasi atas belanja persediaan buku bacaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp197.883.600,00. 4. Reklasifikasi belanja modal aset tetap peralatan dan mesin (KIB B) ke aset tetap lainnya (KIB E) sebesar Rp1.477.859.662,00 berasal dari : a) Pengadaan buku atas belanja modal BOS pada Dinas Pendidikan senilai Rp1.353.509.662,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 154



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



b) Belanja modal bercorak kesenian dan budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata senilai Rp124.350.000,00 b. Pengurangan nilai aset tetap lainnya sebesar Rp2.983.363.600,00 pada Dinas Pendidikan merupakan pengadaan belanja modal aset tetap lainnya dengan nilai perolehan dibawah nilai minimum kapitalisasi yang terdiri dari pengadaan buku perpustakaan SD Negeri di Kabupaten Banyuwangi. c. Koreksi kurang nilai aset tetap lainya sebesar Rp1,25 merupakan koreksi kurang akibat kesalahan perhitungan tahun sebelumnya dengan rincian Rp0,01 pada Sekretariat Daerah dan Rp1,24 pada PPKD. 5.1.3.3.6 Konstruksi Dalam Pengerjaan Perhitungan Nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan Tahun 2018 sebesar Rp36.935.583.078,11 adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan per 31 Desember 2017 Rp 32.204.802.320,23 Penambahan Tahun 2018 Rp 10.465.723.267,55 Jumlah Rp 42.670.525.587,78 Pengurangan Tahun 2018 Rp (5.734.942.509,67) Jumlah Rp 36.935.583.078,11 Koreksi KDP Tahun 2018 Rp 0,00 Saldo KDP per 31 Desember 2018 Rp 36.935.583.078,11 Mutasi Penambahan dan Pengurangan Nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di atas dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Penambahan Konstruksi Dalam Pengerjaan Tahun 2018 yang berasal dari reklasifikasi belanja modal KIB C serta penambahan dari perhitungan hutang fisik tahun 2018 sebesar Rp10.465.723.267,55 berupa gedung dan bangunan yang masih belum dapat dikelompokkan sebagai aset tetap dikarenakan pekerjaan fisik belum 100% dan/atau belum dioperasionalkan dengan rincian sebagai berikut : Tabel 5.128 Rincian Penambahan Konstruksi Dalam Pengerjaan Tahun 2018 No 1



SKPD Dinas Kesehatan



2



RSUD Genteng



3



Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang



Realisasi Fisik (KDP)



Pekerjaan Rehab Gedung Puskesmas Kabat Rehab Gedung Puskesmas Genteng Kulon Pembangunan Ruang Instalasi Bedah Sentral (Lanjutan) Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Tahun 2017 (Lanjutan) Pembangunan Gedung Juang 45 Banyuwangi Tahun 2017 (Lanjutan) Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Tahun 2018 (Lanjutan) Rehab Mall Of Sritanjung JUMLAH



Realisasi Keuangan



Hutang Fisik



1.380.757.635,00



1.380.757.635,00



0,00



857.515.553,00



857.515.553,00



0,00



4.247.801.522,36



4.247.801.522,36



0,00



606.831.131,75



561.253.131,75



45.578.000,00



139.801.400,00



122.542.230,00



17.259.170,00



2.658.038.220,24



1.711.989.150,00



946.049.070,24



574.977.805,20 10.465.723.267,55



476.459.900,00 9.358.319.122,11



98.517.905,20 1.107.404.145,44



2. Pengurangan Konstruksi Dalam Pengerjaan Tahun 2018 sebesar Rp5.734.942.509,67 adalah sebagai berikut : a. Pengurangan Kontruksi Dalam Pengerjaan atas reklasifikasi ke Aset Tanah (KIB A) sebesar Rp299.344.732,50 pada Sekretariat Daerah merupakan penyelesaian proses



Catatan Atas Laporan Keuangan | 155



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



pembelian tanah jalan menuju terminal wiroguno Kecamatan Genteng. b. Pengurangan Konstruksi Dalam Pengerjaan atas reklasifikasi ke Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp5.190.212.661,88 Dengan rincian : 1) Dinas Pendidikan sebesar Rp212.293.524,40 yang terdiri dari : - Pembangunan sanitasi SD Negeri 5 Tegaldlimo senilai Rp85.810.000,00 - Pembangunan ruang perpustakaan SD Negeri 1 Kumendung senilai Rp126.483.524,40 2) Dinas Kesehatan sebesar Rp1.659.628.450,68 dengan rincian : - Rehabilitasi Gedung Puskesmas Sempu sebesar Rp1.350.500.878,90 - Rehabilitasi Gedung Puskesmas Karangsari sebesar Rp309.127.571,78 3) Pengurangan sebesar Rp3.318.290.686,80 pada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang dengan rincian : Tabel 5.129 Rincian Pengurangan KDP Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang No. 1 2 3



Uraian Pekerjaan Penataan RTH Kedayunan Pembangunan Atap Tribun Kolam Renang GOR Tawangalun (Lanjutan) Pembangunan Gedung Bappeda (Lanjutan) TOTAL



NILAI 1.783.299.426,40 338.948.163,60 1.196.043.096,80 3.318.290.686,80



c. Pengurangan Konstruksi Dalam Pengerjaan atas reklasifikasi ke Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PU Pengairan sebesar Rp201.505.357,60 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.130 Rincian Pengurangan KDP Dinas PU Pengairan No. 1 2



Uraian Pekerjaan Pembangunan DAM Sumberagung Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari Pembangunan Krib Kali Bate Hilir Dsn Susukan, Desa Gladag Kecamatan Rogojampi TOTAL



NILAI 128.894.304,80 72.611.052,80 201.505.357,60



d. Pengurangan Konstruksi Dalam Pengerjaan atas reklasifikasi ke Piutang Pendapatan Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Genteng sebesar Rp43.879.757,69 atas temuan kekurangan volume kegiatan fisik tahun 2018 yaitu kegiatan Pembangunan Ruang Instalasi Bedah Sentral. Sehingga saldo Akhir KDP per 31 Desember 2018 sebesar Rp36.935.583.078,11 dapat dirinci sebagai berikut: Tabel 5.131 Saldo Akhir KDP per 31 Desember 2018 NO 1 2 3



SKPD Dinas Kesehatan RSUD Genteng Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang



NAMA KEGIATAN Rehab gedung Puskesmas Kabat Rehab gedung Puskesmas Genteng Kulon Pembangunan Ruang Instalasi Bedah Sentral



NILAI 1.380.757.635,00 857.515.553,00 6.502.435.764,67



Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Tahun 2015 (Lanjutan)



3.986.434.800,00



Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Tahun 2017 (Lanjutan) Pembangunan Gedung Juang 45 Banyuwangi Tahun 2015 (Lanjutan) Pembangunan Gedung Juang 45 Banyuwangi Tahun 2017 (Lanjutan) Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Tahun 2018 (Lanjutan) Rehabilitasi Mall Of Sritanjung



14.351.343.000,00 2.295.814.150,00 4.278.266.150,00 2.658.038.220,24 574.977.805,20



Catatan Atas Laporan Keuangan | 156



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



NO 4



SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata



NAMA KEGIATAN



NILAI



Pembangunan Dermaga Jetty



50.000.000,000



Jumlah



36.935.583.078,11



31 Desember 2018 (Rp)



31 Desember 2017 (Rp)



5.1.3.3.7 Akumulasi Penyusutan Aset (3.923.869.980.046,59) (3.504.506.755.335,87) Tetap Akumulasi penyusutan aset tetap merupakan alokasi perhitungan yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Penyajian nilai penyusutan dilakukan sebagai konsekuensi logis atas penyajian nilai aset tetap yang menggunakan metode harga perolehan. Penghitungan penyusutan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten dilakukan secara tahunan dengan menggunakan metode garis lurus (straight line method) pada jenis aset tetap non tanah, tanaman dan hewan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerapkan perhitungan penyusutan aset tetap berdasarkan Buletin Teknis SAP No. 18 dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Nilai Akumulasi Penyusutan Aset tetap per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp3.923.869.980.046,59 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.132 Nilai Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Saldo per 31 Des 2017 (Rp)



Jenis Aset Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Nilai Aset



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Saldo per 31 Des 2018 (Rp)



Koreksi (Rp)



555.690.709.720,50



116.162.847.681,59



45.325.800,00



21.747.801.056,00



693.556.032.658,09



848.640.480.997,50



58.657.588.374,47



10.860.027.313,24



21.460.304.034,28



917.898.346.093,01



2.063.411.810.788,31



312.489.478.535,81



0,00



(107.582.047.146,77)



2.268.319.242.177,35



36.763.753.829,56



7.330.681.328,58



0,00



1.923.960,00



44.096.359.118,14



3.504.506.755.335,87



494.640.595.920,45



10.905.353.113,24



(64.372.018.096,49)



3.923.869.980.046,59



5.1.3.4



Aset Lainnya



31 Desember 2018 (Rp)



31 Desember 2017 (Rp)



240.930.280.822,69



75.668.366.641,13



Perhitungan nilai aset lainnya per 31 Desember 2018 sebesar Rp240.930.280.822,69 adalah sebagai berikut: Saldo per 31 Desember 2017 Penambahan Tahun 2018 Pengurangan Tahun 2018 Koreksi Kesalahan Akm. Amortisasi 2017 Saldo Per 31 Desember 2018



Rp Rp Rp Rp Rp



75.668.366.641,13 169.179.335.321,56 (3.908.931.140,00) (8.490.000,00) 240.930.280.822,69



Aset lainnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 tersebutdihasilkan dari rincian berikut ini:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 157



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.133 Rincian Aset Lainnya 31-Des-17 (Rp)



Jenis Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Akum. Amortisasi Aset Lain lain Jumlah



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Koreksi (Rp)



31-Des-18 (Rp)



0



1.826.000,00



1.826.000,00



12.251.496.200,00



163.481.406.315,56



1.520.390.100,00



174.212.512.415,56



6.611.448.674,00



1.038.822.100,00



29.980.000,00



7.620.290.774,00



(4.448.248.810,00)



(1.300.579.182,00)



(29.040.000,00)



(8.490.000,00)



(5.728.277.992,00)



61.253.670.577,13 75.668.366.641,13



5.957.860.088,00 169.179.335.321,56



2.387.601.040,00 3.908.931.140,00



(8.490.000,00)



64.823.929.625,13 240.930.280.822,69



Adapun penjelasan atas masing-masing jenis aset lainnya tersebut adalah sebagai berikut: 5.1.3.4.1 Tuntutan Ganti Rugi Nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 1.826.000,00 didapatkan berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 01/II/TPKD/2018 pada tanggal 9 Februari 2018 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 22.000.000,00. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut : Angsuran Maret-Desember 2018 Angsuran Januari-Desember 2019 Angsuran Januari-Februari 2020 Total Tuntutan Nilai Kerugian



Rp.9.170.000,00 Rp. 11.004.000,00 Rp.1.826.000,00 Rp. 22.000.000,00



Untuk jadwal pembayaran pada bulan Januari-Februari 2020 disajikan dalam penambahan aset lainnya sebesar Rp. 1.826.000,00 karena melebihi jangka waktu 12 bulan dari tahun pelaporan 2018. Adapun atas angsuran Maret-Desember 2018 yang telah disetor merupakan realisasi pendapatan kerugian barang daerah, dan angsuran Januari-Desember 2019 diakui sebagai piutang bagian lancar tuntutan ganti rugi atas kekayaan daerah. 5.1.3.4.2 Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Nilai seluruh Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kabupaten Banyuwangi sampai pada tahun 2018 sebesar Rp163.481.406.315,56 yang berasal dari saldo tahun 2017 Rp12.251.496.200,00 ditambah dengan nilai kemitraan selama tahun 2018 sebesar Rp163.481.406.315,56 dan dikurangi dengan nilai aset yang sudah tidak dikerjasamakan selama 2018 sebesar Rp1.520.390.100,00. Adapun rincian penambahan nilai aset yang dikerjasamakan melalui kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp163.481.406.315,56 dengan uraian sebagai berikut: Tabel 5.134 Penambahan Kemitraan dengan Pihak Ketiga No. 1 2 3 4



Jenis Kerjasama Kerjasama Pemanfaatan Kerjasama Pemanfaatan Kerjasama Pemanfaatan Kerjasama Pemanfaatan



Nama Aset



Penyewa



Tanah Lapangan Terbang Perintis Tanah Lapangan Terbang Perintis Tanah Lapangan Terbang Perintis Bangunan Bandara



Angkasa Pura II Angkasa Pura II Angkasa Pura II Angkasa Pura II TOTAL



Nilai (Rp.) 23.890.740.000,00 17.983.269.000,00 21.746.281.000,00 99.861.116.315,56 163.481.406.315,56



Catatan Atas Laporan Keuangan | 158



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Pengurangan nilai kemitraan dengan pihak ketiga berupa tanah di Pasar Genteng yang terletak di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp1.520.390.100,00 dikarenakan jangka waktu perjanjian dengan PT. Graha Niaga Jaya Tama telah berakhir sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 573/43/439.12/1991. Surat perjanjian tersebut telah diubah sebanyak tiga kali (Adendum III) dengan Perjanjian Nomor: 573/611/109/1995 tanggal 29 Agustus 1995. Bentuk kerjasama berupa Bangun Guna Serah (BGS) dengan jangka waktu pengelolaan selama 25 (dua puluh lima) tahun. Adapun masa berakhir perjanjian berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor 12.37.09.04.3.00132 sampai pada 15 Agustus 2018. Penjelasan lebih lanjut dijabarkan dalam Bab 6 dalam laporan ini. Rincian seluruh kemitraan dengan pihak ketiga yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 senilai Rp174.212.512.415,56 adalah sebagai berikut: 1. Tanah dan Bangunan di Desa Badean, Desa Blimbingsari dan Desa Karangrejo dikerjasamakan dengan PT. Angkasa Pura II dalam bentuk kerjasama pemanfaatan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 188/524/429.012/2018 dan PJJ.04.04/00/08/2018/0754 selama 30 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2047 sebesar Rp163.481.406.315,56. Adapun nilai tanah sebesar Rp63.620.290.000,00 dan nilai gedung sebesar Rp99.861.116.315,56 yang diperoleh dari nilai perolehan gedung sebesar Rp108.969.949.752,22 dikurangi dengan akumulasi penyusutan sebesar Rp9.108.833.436,66. 2. Hotel Blambangan senilai Rp4.035.131.000,00 disewakan kepada ZIVA Management & Hospitality, berdasarkan perjanjian nomor 188/4694/PERJ./429.203/2014 tanggal 3 Nopember 2014. Jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian sampai dengan 2 Nopember 2019. Nilai sewa tanah dan bangunan gedung sebesar Rp350.000.000,00 di tahun pertama serta akan dinaikkan secara progresif setiap tahunnya sebesar 6% dari nilai sewa tahun pertama, dan 3. Hotel Wisata Osing senilai Rp3.177.570.000,00 disewakan kepada PT. Sahid Internasional Hotel Management & Consultant, berdasarkan perjanjian nomor 027/3741/429.262/2017 tanggal 10 Juli 2017. Jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022. Nilai sewa tanah dan bangunan senilai Rp280.000.000,00 untuk tahun pertama dan mengalami kenaikan sebesar 6% dari nilai sewa tahun pertama di setiap tahunnya. 4. Pasar Rogojampi yang dikerjasamakan dengan PT. Sinar Manikam Jaya senilai Rp2.359.730.000,00 berdasarkan perjanjian nomor 573/44/439.12/1991 tanggal 12 Januari 1991 yang diubah sebanyak



Catatan Atas Laporan Keuangan | 159



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



dua kali (Addendum II) dengan perjanjian nomor 573/341/439.012/1993 tanggal 13 Juli 1993. Jangka waktu pengelolaan adalah selama 25 (dua puluh lima) tahun, sejak bangunan dinyatakan selesai. Aset yang dikerjasamakan adalah Tanah. Adapun bentuk kerjasamanya adalah Bangun Guna Serah (BGS). Nilai Perolehan sebesar Rp2.359.730.000,00. Adapun nilai retribusi yang dibayarkan sebesar Rp302.438.000,00 dan dilakukan pembayaran sekaligus 25 tahun dengan sistem perhitungan Present Value serta ketentuan pembayaran kompensasi yang harus dibayar oleh pihak kedua setelah pembangunan dinyatakan selesai atau selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan dinyatakan selesai. Adapun ketentuan pembangunan harus sudah selesai selambat-lambatnya 18 bulan sejak dilaksanakan pengosongan atau pemindahan pedagang lama ke tempat penampungan sementara. Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12.37.13.19.3.00443 kerjasama akan berakhir pada 29 Maret 2019 5. Desa Wisata Using senilai Rp1.158.675.100,00 berdasarkan perjanjian nomor 188/22/429.012/2002 tanggal 24 Juli 2002. Jangka waktu pengelolaan selama 20 (dua puluh) tahun, yang terhitung sejak bangunan dinyatakan selesai. Ketentuan untuk Pembangunan tersebut harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak ditandatangani perjanjian yaitu 23 Januari 2005. Berdasarkan surat perjanjian Nilai Sewa ditentukan dengan metode bagi hasil seperti yang sudah dijelaskan. Harga perolehan sebesar 1.158.675.100 yang terdiri atas Aset tanah ID A-00000367 senilai 428.676.100 dan ID A00000369 senilai 150.000.000 serta aset berupa gedung dengan ID C-TS000020 senilai 579.999.000 sehingga didapatkan nilai buku sebesar Rp1. 158.675.100,00 - Pembagian hasil keuntungan kerja sama dibagi dalam dua tahap untuk tahap pertama pembagian hasil 30% untuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan 70% untuk Desa Wisata Using. Ketentuan bagi hasil ini berlaku mulai 24 Januari 2005 sampai dengan 23 Januari 2015. 5.1.3.4.3 Aset Tak Berwujud Aset tak berwujud Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 sebesar Rp7.620.290.774,00 yang berasal dari saldo tahun lalu sebesar Rp6.611.448.674,00 terdapat penambahan aset tak berwujud dengan total penambahan sebesar Rp1.038.822.100,00 dan pengurangan akibat penyesuaian atas reklasifikasi aset tak berwujud ke Aset tetap Peralatan dan Mesin karena verifikasi ulang data software senilai Rp29.980.000,00 dengan rincian aset tak berwujud sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 160



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.135 Rincian Aset Tak Berwujud 2018 Nama SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Blambangan RSUD Genteng DPU Cipta Karya Dan Penataan Ruang DPU Pengairan Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Satuan Polisi PP Dinas Sosial Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Dinas Perikanan Dan Pangan Dinas Pertanian Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik BAPPEDA BPKAD Badan Pendapatan Daerah BKPP Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat JUMLAH



Saldo per 31/12/2017 (Rp) 621.989.926,00 3.100.000,00 156.131.760,00 116.935.000,00 545.140.000,00 63.875.000,00



Penambahan 2018 (Rp) 99.000.000,00 49.500.000,00 109.714.000,00 22.000.000,00 0,00 0,00



Pengurangan 2018 (Rp) (6.365.000,00) (3.100.000,00) 0,00 (20.515.000,00) 0,00 0,00



Saldo per 31/12/2018 (Rp) 714.624.926,00 49.500.000,00 265.845.760,00 118.420.000,00 545.140.000,00 63.875.000,00



29.755.000,00



0,00



0,00



29.755.000,00



19.800.000,00 30.000.000,00 620.589.500,00



0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



19.800.000,00 30.000.000,00 620.589.500,00



92.261.588,00



0,00



0,00



92.261.588,00



288.168.500,00



0,00



0,00



288.168.500,00



49.087.500,00



40.000.000,00



0,00



89.087.500,00



443.173.000,00



195.492.000,00



0,00



638.665.000,00



50.000.000,00



0,00



0,00



50.000.000,00



74.851.000,00



0,00



0,00



74.851.000,00



74.390.000,00 10.000.000,00 0 20.900.000,00 1.426.865.300,00 88.771.000,00 297.431.350,00 542.419.250,00 686.944.000,00 115.000.000,00 143.870.000,00 6.611.448.674,00



57.750.000,00 59.500.000,00 27.000.000,00 0,00 0,00 0,00 5.000.000,00 29.865.000,00 194.896.100,00 0,00 149.105.000,00 1.038.822.100,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 (29.980.000,00)



132.140.000,00 69.500.000,00 27.000.000,00 20.900.000,00 1.426.865.300,00 88.771.000,00 302.431.350,00 572.284.250,00 881.840.100,00 115.000.000,00 292.975.000,00 7.620.290.774,00



5.1.3.4.4 Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud Amortisasi aset tak berwujud Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 sebesar Rp5.728.277.992,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.136 Nilai Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud No.



Nama SKPD



1 2 3 4



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Blambangan RSUD Genteng DPU Cipta Karya Dan Penataan Ruang DPU Pengairan Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Satuan Polisi PP Dinas Sosial Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Saldo Per 31-Des17 (Rp) (465.089.926,00) (1.540.000,00) (102.916.056,00) (77.651.000,00)



Pengurangan



Koreksi



(Rp) (69.700.000,00) (10.520.000,00) (45.469.152,00) (23.684.000,00)



(Rp) 6.365.000,00 2.160.000,00 0,00 20.515.000,00



(Rp) 0,00 0,00 0,00 (8.490.000,00)



Saldo Per 31Des-18 (Rp) (528.424.926,00) (9.900.000,00) (148.385.208,00) (72.330.000,00)



(436.112.000,00)



(109.028.000,00)



0,00



0,00



(545.140.000,00)



(58.000.000,00)



(5.875.000,00)



0,00



0,00



(63.875.000,00)



(5.951.000,00)



(5.951.000,00)



0,00



0,00



(11.902.000,00)



(3.960.000,00) (6.000.000,00) (500.626.800,00)



(3.960.000,00) (6.000.000,00) (119.962.700,00)



0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



(7.920.000,00) (12.000.000,00) (620.589.500,00)



(79.549.588,00)



(12.712.000,00)



0,00



0,00



(92.261.588,00)



(137.309.900,00)



(57.633.700,00)



0,00



0,00



(194.943.600,00)



Penambahan



(19.635.000,00)



(17.817.500,00)



0,00



0,00



(37.452.500,00)



(236.643.600,00)



(117.733.000,00)



0,00



0,00



(354.376.600,00)



(40.000.000,00)



(10.000.000,00)



0,00



0,00



(50.000.000,00)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 161



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Nama SKPD Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Dinas Perikanan Dan Pangan Dinas Pertanian Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik BAPPEDA BPKAD Badan Pendapatan Daerah BKPP Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat JUMLAH



Saldo Per 31-Des17 (Rp)



Penambahan



Pengurangan



Koreksi



(Rp)



(Rp)



(Rp)



Saldo Per 31Des-18 (Rp)



(74.851.000,00)



0,00



0,00



0,00



(74.851.000,00)



(34.878.000,00)



(21.428.000,00)



0,00



0,00



(56.306.000,00)



(10.000.000,00)



(11.900.000,00)



0,00



0,00



(21.900.000,00)



0,00



(5.400.000,00)



0,00



0,00



(5.400.000,00)



(16.720.000,00)



(4.180.000,00)



0,00



0,00



(20.900.000,00)



(1.130.172.240,00) (57.002.200,00) (257.431.350,00) (312.920.350,00) (313.782.800,00) (23.000.000,00) (46.506.000,00) (4.448.248.810,00)



(279.733.060,00) (7.942.200,00) (11.000.000,00) (111.066.850,00) (167.268.020,00) (23.000.000,00) (58.595.000,00) (1.317.559.182,00)



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 29.040.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 (8.490.000,00)



(1.409.905.300,00) (64.944.400,00) (268.431.350,00) (423.987.200,00) (481.050.820,00) (46.000.000,00) (105.101.000,00) (5.728.277.992,00)



Berdasar rincian tabel akumulasi amortisasi per SKPD di tahun 2018 tersebut dapat dilihat bahwa akumulasi tahun berjalan meningkat senilai Rp1.317.559.000,00. Peningkatan nilai amortisasi juga disebabkan karena adanya penambahan aset tak berwujud di tahun 2018. Adapun pengurangan senilai Rp29.040.000,00 karena ada aktivitas reklas dari Aset Tak Berwujud ke Aset Tetap yang terdapat pada SKPD Dinas Pendidikan sebesar Rp6.365.000,00 Dinas Kesehatan Rp2.160.000,00 serta RSUD Genteng Rp20.515.000,00. Selain itu juga terdapat koreksi senilai Rp8.490.000,00 akibat dari koreksi karena adanya kesalahan perhitungan amortisasi di tahun 2017 pada Dinas Kesehatan-RSUD Genteng, atas aset tak berwujud berupa software Microsoft Windows 7 dan Software Microsoft Office 2013. Adapun tahun perolehan kedua aset tersebut pada 2015 dengan nilai perolehan Rp21.000.000,00 untuk software Microsoft Windows 7 dan senilai Rp21.450.000,00 untuk software microsoft windows 2013. Jadi didapatkan nilai akumulasi amortisasi di tahun 2018 senilai Rp5.757.317.992,00. 5.1.3.4.5 Aset Lain-Lain Aset lain-lain per 31 Desember 2018 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp64.823.929.625,13 terdiri dari: Tabel 5.137 Rincian Aset Lain-lain No 1 2 3 4 5 6 7



31-Des-17 (Rp)



Jenis Aset hasil validasi yang akan di proses lebih lanjut Hasil Validasi Pajak Bumi dan Bangunan Penyertaan pada PT. Trabasti PDAU Blambangan PD Perhotelan Aset dalam proses hibah PT. PBS Jumlah



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



31-Des-18 (Rp)



26.490.505.359,26



5.957.860.088,00



2.387.601.040,00



30.060.764.407,26



4.766.469.206,00



0,00



0,00



4.766.469.206,00



25.500.000.000,00 532.604.327,17 194.194.291,00 467.546.699,00 3.302.350.694,70 61.253.670.577,13



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 5.957.860.088,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 2.398.521.040,00



25.500.000.000,00 532.604.327,17 194.194.291,00 467.546.699,00 3.302.350.694,70 64.823.929.625,13



Adapun penjelasan atas masing-masing aset lain-lain tersebut adalah sebagai berikut :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 162



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1. Saldo per 31 Desember 2018 pada aset hasil validasi yang akan diproses lebih lanjut senilai Rp30.060.764.407,26 yang berasal dari saldo tahun lalu sebesar Rp26.490.505.359,26 ditambah dengan penambahan selama tahun 2018 sebesar Rp5.957.860.088,00 dan pengurangan sebesar Rp2.387.601.040,00. Adapun pengurangannya sebesar Rp2.387.601.040,00 terdiri dari: a. Penghapusan aset lain-lain pada Dinas Perhubungan sebesar Rp2.387.601.040,00 berdasarkan Surat Keputusan Pengelola Barang Nomor: 933/5359/429.202/2018. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor: 188/1867/429.012/2016 dan Nomor 127/567/BA/2016 pada hari Jumat tanggal 30 September 2016, penghapusan aset dimaksud sebagai proses lanjutan penyerahan aset Terminal Brawijaya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rincian penambahan aset hasil validasi yang akan diproses lebih lanjut sebesar Rp5.957.860.088,00 merupakan reklasifikasi Aset Tetap ke Aset Lain-lain dengan rincian sebagai berikut: a. Reklas atas aset tetap berupa tanah di Kecamatan Banyuwangi yang dihibahkan kepada Universitas Airlangga senilai Rp4.232.988.000,00 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor: 031/1923/429.202/2017. b. Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya pada Dinas Kesehatan senilai Rp83.765.324,00 yang terdiri dari: - Penghapusan gedung dan bangunan berdasarkan Berita Acara Nomor: 800/6547/429.114/2018 untuk pembongkaran Gedung dan Bangunan Puskesmas Kabat. Nilai Buku aset tersebut telah habis. Gedung tersebut diperoleh pada tahun 1971 dengan nilai Perolehan Gedung sebesar Rp397.936.400,00 - Berita Acara Nomo: 800/7154.429.114/2018 untuk Puskesmas Kertosari dengan total nilai buku Rp61.166.924,00. Nilai tersebut berasal dari harga perolehan gedung sebesar Rp251.486.700,00 dikurangi dengan nilai akumulasi penyusutan aset sebesar Rp190.319.776,00. - Reklasifikasi aset tetap gedung pada Puskesmas Genteng Kulon senilai Rp22.598.400,00 berdasarkan Berita Acara Pembongkaran Nomor: 800/6548/429.114/2018. Adapun nilai perolehan aset tersebut Rp25.680.000,00 yang selanjutnya dikurangi dengan nilai akumulasi penyusutan di tahun 2018 sebesar Rp3.081.600,00 sehingga diperoleh nilai buku Rp22.598.400,00. - Berita Acara Pembongkaran Nomor: 800/7155/429.114/2018 untuk reklasifikasi Aset tetap Gedung pada Puskesmas Purwoharjo, memiliki nilai



Catatan Atas Laporan Keuangan | 163



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



perolehan aset sebesar Rp245.630.720,00 dan nilai akumulasi penyusutan yang sama besar, sehingga tidak menambah nilai aset lain-lain, karena sudah habis masa manfaatnya. c. Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya pada Dinas Kesehatan-RSUD Blambangan senilai Rp38.087.600,00 Berdasarkan usulan penghapusan Gedung dan Bangunan dengan ID barang C-00001279, C-00003767, C-00001278, C-00001683. Nilai aset lainnya tersebut diperoleh dari selisih antara harga perolehan sebesar Rp86.630.000,00 dengan akumulasi penyusutan aset senilai Rp48.542.400,00 d. Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya pada Dinas Pekerjaan Umum-Cipta Karya dan Penataan Ruang (DPU-CKPR) senilai Rp1.603.019.164,00 berupa bangunan dan gedung yang dalam usulan penghapusan. Nilai yang menambah aset lain-lain tersebut didapatkan dari nilai perolehan sebesar Rp2.089.600.300,00 dikurangi dengan nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp486.581.136,00 2. Berdasarkan laporan hasil validasi atas nilai piutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak 1994 sampai dengan 2015 sebesar Rp4.766.469.206,00 yang terdiri dari : Fasilitas Umum SPPT ganda Objek Pajak Tidak Ada Wajib Pajak Tidak Diketahui Data Tidak Ada Jumlah



Rp Rp Rp Rp Rp Rp



4.076.433,00 107.973.947,00 13.479.790,00 31.831.919,00 4.609.107.117,00 4.766.469.206,00



Atas nilai tersebut sampai dengan 31 Desember 2018 akan segera dilakukan penghapusan setelah adanya mekanisme penghapusan sesuai aturan yang berlaku. 3. Penyertaan modal pada PT. Putra Banyuwangi Sejati (Trabasti) sebesar Rp25.500.000.000,00 belum dapat memberikan hasil secara finansial kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Sampai dengan saat ini perusahaan masih dalam kondisi non operasional. Penjelasan lebih lanjut atas penyertaan modal PT. Trabasti dijabarkan dalam bab 6 dalam laporan ini. 4. Investasi pada PDAU Blambangan senilai Rp532.604.327,17 dan PD Perhotelan Rp194.194.291,00. Hal ini didasarkan pada penerbitan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Dua Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi, yakni Perda No 2 Tahun 1988 tentang Pendirian PDAU Blambangan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dan Perda No 24 Tahun 2011 Pendirian Perusahaan Daerah Perhotelan Kabupaten Banyuwangi. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 proses likuidasi terhadap kedua BUMD tersebut masih sedang berjalan.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 164



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



5. Aset dalam proses hibah sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp467.546.699,00 terdiri dari tanah dan barang yang akan diserahkan kepada pihak lain dengan rincian sebagi berikut : Tabel 5.138 Rincian Aset Dalam Proses Hibah No 1. 2.



Nama Aset



Nilai (Rp)



Penerima



Tanah Kebun Kelapa di Kec. Muncar



Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi



235.612.699,00



Keranda dan gerobak sampah pada DPU Cipta Karya Dan Penataan Masyarakat Ruang Jumlah



231.934.000,00 467.546.699,00



Tanah kebun kelapa di Kecamatan Muncar yang masih dalam proses penghapusan. Sedangan keranda dan gerobak sampah pada DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan perlu penyelesaian administratif pada tahun 2019. 6. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) senilai Rp3.302.350.694,70. Sampai dengan 31 Desember 2018 kondisi perusahaan secara faktual sudah tidak beroperasi. Penjelasan lebih lanjut atas penyertaan modal PT. PBS dijabarkan di Bab 6 dalam laporan ini.



5.1.3.5



Kewajiban



31 Desember 2018 (Rp)



31 Desember 2017 (Rp)



45.044.146.711,32



246.921.243.114,82



Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan alin keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah. Kewajiban dikategorikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Nilai Kewajiban Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 sebesar Rp45.044.146.711,32 jika dibandingkan dengan nilai kewajiban per 31 Desember 2017 sebesar Rp246.921.243.114,82 mengalami penurunan sebesar Rp201.877.096.403,50 sebagaimana dirinci sebagai berikut: Tabel 5.139 Rincian Kewajiban Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Per 31 Desember 2018 dan 2017 No 1 2



Kewajiban Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang Jumlah



31 Desember 2018 (Rp) 45.044.146.711,32 0,00 45.044.146.711,32



31 Desember 2017 (Rp) 246.921.243.114,82 0,00 246.921.243.114,82



Kenaikan/ (Penurunan) (201.877.096.403,50) 0,00 (201.877.096.403,50)



5.1.3.5.1 Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meliputi Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), Pendapatan Diterima Dimuka, Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 165



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Nilai Kewajiban Jangka Pendek Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 sebesar Rp45.044.146.711,32 dengan rincian sebagai berikut : Jenis Kewajiban Jangka 31 Desember 2018 31 Desember 2017 Pendek (Rp) (Rp) Utang Perhitungan Pihak 1.127.242.400,49 1.673.277.019,47 Ketiga Pendapatan Diterima 4.404.162.734,60 5.011.602.698,41 Dimuka Utang Belanja 38.307.763.856,23 239.413.038.813,94 Utang Jangka Pendek 1.204.977.720,00 823.324.583,00 Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka 45.044.146.711,32 246.921.243.114,82 Pendek Mutasi kewajiban jangka pendek selama Tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.140 Rincian Kewajiban Jangka Pendek Saldo 31 Des 2017 (Rp)



Utang Perhitungan Fihak Ketiga Pendapatan diterima dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya JUMLAH



Koreksi Tahun Sebelumnya



Saldo 31 Des 2018 (Rp)



Penambahan Tahun 2018



Pengurangan Tahun 2018



1.673.277.019,47



1.126.202.400,49



1.684.277.019,47



12.040.000,00



1.127.242.400,49



5.011.602.698,41



3.915.581.466,67



4.626.714.014,48



103.692.584,00



4.404.162.734,60



239.413.038.813,94



38.091.784.759,43



239.205.212.206,84



8.152.489,70



38.307.763.856,23



823.324.583,00



220.065.271.088,65



218.969.501.868,65



(714.116.083,00)



1.204.977.720,00



246.921.243.114,82



263.198.839.715,24



464.485.705.109,44



(590.231.009,30)



45.044.146.711,32



Jenis



Kewajiban jangka pendek secara terinci terdiri dari: 31 Desember 2018 31 Desember 2017 1. Utang Perhitungan Rp1.127.242.400,49 Rp1.673.277.019,47 Fihak Ketiga Pada tahun 2018 nilai Utang Perhitungan Fihak Ketiga sebesar Rp1.127.242.400,49 dengan rincian mutasi sebagai berikut : Tabel 5.141 Rincian Utang Perhitungan Pihak Ketiga Tahun 2018 SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kecamatan Pesanggaran Kecamatan Kalibaru Jumlah



1.663.819.178,47 0,00



1.119.067.954,49 1.365.719,00



1.674.819.178,47 0,00



Koreksi Tahun Sebelumnya (Rp) 12.040.000,00 0,00



0,00



5.246.000,00



0,00



0,00



5.246.000,00



0,00 9.457.841,00 1.673.277.019,47



522.727,00 0,00 1.126.202.400,49



0,00 9.457.841,00 1.684.277.019,47



0,00 0,00 12.040.000,00



522.727,00 0,00 1.127.242.400,49



Saldo Awal (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Saldo Akhir (Rp) 1.120.107.954,49 1.365.719,00



Mutasi atas utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) selama tahun anggaran 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Penambahan utang perhitungan fihak ketiga sebesar Rp1.126.202.400,49 terdiri dari : 1. Penambahan sebesar Rp1.119.067.954,49 pada Dinas Pendidikan dengan rincian sebagai berikut : a. Terdapat sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp9.600.000,00 yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi. Pengembalian sisa Dana BOS tersebut dikarenakan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 166



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



pada tahun 2018 terdapat Sekolah Dasar Negeri yang di regrouping, yaitu SDN 7 Kalibaru Manis dan SDN 3 Kalibaru Manis menjadi SDN 3 Kalibaru Manis b. Terdapat Lebih salur Dana BOS Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp64.320.000,00 pada 94 SDN dan 15 SMPN, dimana kelebihan salur tersebut akan dikompensasikan pada penyaluran realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2019. c. Terdapat potongan pajak Pemerintah Pusat yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 atas kegiatan belanja Dana BOS Tahun 2018 dengan rincian : 1. Utang PPh 21 Rp 59.645.666,80 2. Utang PPN Rp 945.038.774,09 3. Utang PPh23 Rp 40.463.513,60 Jumlah Rp 1.045.147.954,49 2. Penambahan utang PFK pada Dinas Kesehatan sebesar Rp1.365.719,00 merupakan potongan pajak Pemerintah Pusat yang belum disetorkan sampai dengan 31 Desember 2018 atas kegiatan belanja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Puskesmas Parijatah Kulon dengan rincian : 1. Utang PPh 22 Rp 178.137,00 2. Utang PPN Rp 1.187.582,00 Jumlah Rp 1.365.719,00 3. Penambahan utang PFK pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebesar Rp5.246.000,00 merupakan potongan pajak PPh 21 yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara oleh bendahara pengeluaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. 4. Penambahan Utang PFK pada Kecamatan Pesanggaran sebesar Rp522.727,00 merupakan potongan pajak Pemerintah Pusat yang belum disetorkan ke RKUN per tanggal 31 Desember 2018 dengan rincian : 1. Utang PPh 22 Rp 68.182,00 2. Utang PPN Rp 454.545,00 Jumlah Rp 522.727,00 b. Pengurangan utang perhitungan fihak ketiga sebesar Rp1.684.277.019,47 terinci sebagai berikut : 1. Pengurangan sebesar Rp1.674.819.178,47 pada Dinas Pendidikan, dengan rincian dibawah ini : a. Penyetoran potongan pajak Pemerintah Pusat atas belanja Dana BOS Tahun 2017 yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara selama Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.577.579.178,47 dengan rincian : 1. Utang PPh 21 Rp 123.201.643,00 2. Utang PPN Rp 1.389.825.433,07 3. Utang PPh23 Rp 64.552.102,40 Jumlah Rp 1.577.579.178,47



Catatan Atas Laporan Keuangan | 167



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



b. Pengembalian dana Hibah APBN SMPN 2 Cluring tahun 2017 kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp50.000.000,00 yang telah dikembalikan ke Rekening Pemerintah Pusat pada tanggal 28 Maret 2018. c. Terdapat pengembalian sebesar Rp47.240.000,00 merupakan sisa Dana BOS SDN dan SMPN Tahun anggaran sebelumnya yang telah disetorkan kepada Pemerintah Provinsi. 2. Pengurangan sebesar Rp9.457.841,00 pada Kecamatan Kalibaru yang merupakan potongan pajak Pemerintah Pusat atas belanja Tahun Anggaran 2017 terdiri dari : 1. Utang PPh 21 Rp 113.182,00 2. Utang PPh 22 Rp 1.190.886,00 3. Utang PPN Rp 7.739.423,00 4. Utang PPh23 Rp 414.350,00 Jumlah Rp 9.457.841,00 Potongan pajak tersebut telah disetorkan oleh Bendahara pengeluaran Kecamatan Kalibaru ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) pada bulan Maret 2018. c. Koreksi tahun sebelumnya sebesar Rp12.040.000,00 pada Dinas Pendidikan merupakan koreksi saldo Dana BOS Tahun 2017 yang harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi. Rincian saldo Utang Perhitungan Fihak Ketiga per 31 Desember 2018 sebesar Rp1.127.242.400,49 sebagai berikut : Tabel 5.142 Rekapitulasi Utang Perhitungan Pihak Ketiga Tahun 2018 Nilai (Rp)



SKPD Dinas Pendidikan



1.120.107.954,49



Dinas Kesehatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kecamatan Pesanggaran Jumlah



1.365.719,00 5.246.000,00 522.727,00 1.127.242.400,49



31 Desember 2018



Keterangan Sisa Dana BOS dan Potongan Pajak Pemerintah Pusat Potongan Pajak Pemerintah Pusat Potongan Pajak Pemerintah Pusat Potongan Pajak Pemerintah Pusat



31 Desember 2017



2. Pendapatan Rp 4.404.162.734,60 Rp5.011.602.698,41 Diterima di Muka Pendapatan diterima dimuka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 sebesar Rp4.404.162.734,60 terinci sebagai berikut: Tabel 5.143 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Tahun 2018 SKPD RSUD Blambangan Dinas Perhubungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Pemuda dan Olahraga PPKD Badan Pendapatan Daerah Jumlah



Saldo Awal (Rp) 1.351.000,00 216.148.666,67



Penambahan (Rp) 1.276.000,00 241.469.310,33



Pengurangan (Rp) 1.351.000,00 216.541.250,67



Koreksi Tahun Sebelumnya 0,00 392.584,00



Saldo Akhir (Rp) 1.276.000,00 241.469.310,33



347.379.667,00



368.222.447,00



347.379.667,00



0,00



368.222.447,00



31.018.065,76



0,00



31.018.065,76



0,00



0,00



0,00 4.415.705.298,98 0,00 5.011.602.698,41



21.166.666,67 3.282.887.407,67 559.635,00 3.915.581.466,67



47.300.000,00 3.983.124.031,05 0,00 4.626.714.014,48



103.300.000,00 0,00 0,00 103.692.584,00



77.166.666,67 3.715.468.675,60 559.635,00 4.404.162.734,60



Catatan Atas Laporan Keuangan | 168



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Penambah pendapatan diterima dimuka sebesar Rp3.915.581.466,67 dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Penambahan sebesar Rp1.276.000,00 pada RSUD Blambangan merupakan penambahan atas perpanjangan sewa tempat yang digunakan untuk kantin dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.144 Rincian Pendapatan Diterima dimuka RSUD Blambangan Tahun 2018 No 1 2



Uraian



No Surat Perjanjian



Periode



KPRI RSUD Blambangan Kantin Pramuka Jumlah



188/1155/Perj/429.401/2018 188/1153/Perj/429.401/2018



2019 2019



Nilai (Rp) 650.000,00 626.000,00 1.276.000,00



2) Penambahan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp241.469.310,33 merupakan kelebihan pembayaran sewa oleh pihak ketiga yang akan dikompensasikan untuk pembayaran sewa tahun berikutnya. Rincian penambahan pendapatan diterima dimuka Dinas Perhubungan sebagai berikut : a. Penambahan pendapatan diterima dimuka atas retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp239.505.508,33 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan diterima dimuka PT. Tridayabakti Ketapang Gilimanuk sebesar Rp13.476.375,00 berdasarkan surat perjanjian nomor :188/2611/Perj./429.110/2015 nomor : 058/TKG/VII/2015 tentang sewa aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 2. Pendapatan diterima dimuka PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebesar Rp217.210.000,00 berdasarkan Surat Perjanjian nomor : 188/3427/Perj.429.011/2017 nomor : Sperj.22/HK,207/ASDP-KTP/2017 tentang sewa menyewa aset tanah milik pemerintah Kabupaten Banyuwangi di dermaga LCM Ketapang Banyuwangi. 3. Pendapatan diterima dimuka Sdr.Budiharto sebesar Rp8.819.133,33 berdasarkan Surat Perjanjian sewa Nomor 982/665/Perj/429.110/2018 tentang sewa menyewa tanah pendukung lapangan terbang Bandara Banyuwangi b. Penambahan pendapatan diterima dimuka atas retribusi terminal sebesar Rp1.963.802,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Penambahan pendapatan diterima dimuka atas sewa kios di Terminal Sritanjung sebesar Rp468.000,00 2. Penambahan pendapatan diterima dimuka atas sewa kios di terminal LCM Ketapang sebesar Rp1.281.800,00 3. Penambahan pendapatan diterima dimuka atas sewa kios di terminal Rogojampi sebesar Rp175.932,00 4. Penambahan pendapatan diterima dimuka atas sewa kios di terminal Muncar sebesar Rp3.750,00 5. Penambahan pendapatan diterima dimuka atas sewa kios di terminal Jajag sebesar Rp34.320,00 3) Penambahan pendapatan diterima dimuka pada Dinas Kebudayaan dan pariwisata sebesar Rp368.222.447,00 yang merupakan kelebihan pembayaran atas dana bagi hasil pengelolaan Hotel



Catatan Atas Laporan Keuangan | 169



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Wisma Blambangan dari Ziva Management & Hospitality untuk periode bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2019. 4) Penambahan pendapatan diterima dimuka pada Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp21.166.666,67 atas sewa penggunaan lapak di Stadion Diponegoro terinci sebagai berikut: Tabel 5.145 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Sewa Lapak No



Nama Penyewa



Nomor Surat Perjanjian



Periode



1 2 3 4 5 6



Syamsudin H. Achmad Sata H. Basir H. Basir Alif Nurkanti Afi Nindya P Angga Febrianto Sulis Fitri Asang



188/084.a/Perj./429.116/2018 188/084.a/Perj./429.116/2018 188/57/Perj./429.116/2018 188/57/Perj./429.116/2018 188/27.a/Perj./429.116/2018 188/27.a/Perj./429.116/2018



Januari sd. Februari 2019 Januari sd. Februari 2019 Januari sd. Juli 2019 Januari sd. Juli 2019 Januari sd. April 2019 Januari sd. Maret 2019



Nilai (Rp) 1.166.666,67 1.166.666,67 4.083.333,33 4.083.333,33 2.800.000,00 3.000.000,00



188/27/Perj./429.116/2018



Januari sd. Maret 2019



3.000.000,00



188/084.a/Perj./429.116/2018 Jumlah



Januari sd. Februari 2019



1.866.666,67 21.166.666,67



7 8



5) Penambahan pendapatan diterima dimuka pada PPKD sebesar Rp3.282.887.407,67 terinci sebagai berikut : a. Penambahan Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp2.957.251.991,00 yang merupakan kelebihan penerimaan kas atas hak Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan PDAM Kabupaten Banyuwangi. b. Penambahan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp325.635.416,67 yang merupakan bagian sewa Tanah Eks TKD Tahun 2019 yang terdiri dari : Tabel 5.146 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Sewa Tanah Eks TKD No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Tempat



Periode



Kelurahan Kebalenan Kelurahan Sobo Kelurahan Tukang Kayu Kelurahan Pakis Kelurahan Klatak Kelurahan Boyolangu Desa Blambangan Kec. Munacar Desa Kedungrejo Kec. Muncar PDAM Desa Karangharjo Kec.Glenmore PT. Mitra Banyuwangi Selaras Jumlah



Januari – April 2019 Januari – Maret 2019 Januari – Maret 2019 Januari 2019 – Feb 2020 Januari 2019 – Sept 2028 Januari – Maret 2019 Januari – Mei 2019 Januari 2019 – Januari 2020 Januari 2019 – Oktober 2023 Januari 2019 – Oktober 2020 Januari – Februari 2019



Nilai (Rp) 7.815.333,33 9.861.750,00 5.295.975,00 17.250.000,00 223.736.175,00 766.250,00 4.830.000,00 7.257.600,00 4.350.000,00 43.333.333,34 1.139.000,00 325.635.416,67



6) Penambahan pendapatan diterima dimuka pada Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp559.635,00 merupakan kelebihan pembayaran Wajib Pajak atas Penerimaan Pajak Air Bawah Tanah yang akan dilakukan kompensasi atas pembayaran pajak di tahun berikutnya. Pengurangan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp4.626.714.014,48 dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Pengurangan pendapatan diterima dimuka sewa gedung kantin pada RSUD Blambangan sebesar Rp1.351.000,00 untuk alokasi penggunaan sewa bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2018 dengan rincian sebagai berikut : 1. KPRI RSUD Blambangan Rp 687.500,00 2. Kantin Pramuka Rp 663.500,00 Jumlah Rp 1.351.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 170



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2) Pengurangan pendapatan diterima dimuka pada Dinas Perhubungan sebesar Rp216.541.250,67 merupakan sewa atas pemakaian kekayaan daerah yang ada di terminal, bandara dan pelabuhan oleh pihak ketiga dengan periode tahun 2018. Berikut daftar rincian pengurangan pendapatan diterima dimuka Dinas Perhubungan atas alokasi pemakaian tahun anggaran 2018 : Tabel 5.147 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Dinas Perhubungan Tahun 2018 No



Nilai (Rp)



Uraian



1.



Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah : a. PT. Tridayabakti Ketapang b. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Retribusi Terminal (Sewa Kios 1 Tahunan) a. Sewa kios LCM Ketapang b. Sewa Kios di Terminal Sasak Perot c. Sewa kios di Terminal Rogojampi d. Sewa Kios di Terminal Jajag Jumlah



2.



12.251.250,00 203.000.000,00 137.500,00 231.301,67 506.199,00 415.000,00 216.541.250,67



3) Pengurangan pendapatan diterima dimuka pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp347.379.667,00 merupakan pendapatan atas dana bagi hasil pengelolaan Hotel Blambangan yang dibayarkan di tahun 2017 untuk penggunaan bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018. 4) Pengurangan pendapatan diterima dimuka pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp31.018.065,76 yang merupakan penerimaan realisasi atas SKP pajak reklame Tahun 2017 dengan masa pemasangan sampai dengan Tahun 2018. 5) Pengurangan Pendapatan diterima dimuka pada Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp47.300.000,00 merupakan penggunaan alokasi sewa lapak di Stadion Diponegoro untuk masa pemakaian sewa tahun 2018 yang telah dibayarkan pada Tahun 2017. 6) Pengurangan pendapatan diterima dimuka pada PPKD sebesar Rp3.983.124.031,05 terinci sebagai berikut : a. Pengurangan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp210.000.000,01 merupakan alokasi pendapatan sewa PT. Sahid Internasional Hotel Management dan Consultant untuk periode bulan Januari 2018 sampai dengan September 2018 yang telah dibayarkan di Tahun 2017. b. Pengurangan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp21.075.833,33 yang merupkan bagian sewa Tanah Eks TKD Tahun 2018 dengan rincian : Tabel 5.148 Rincian Pengurangan Sewa Tanah Eks TKD No 1 2 3 4 5



Uraian Kelurahan Kertosari Kelurahan Singotrunan Kelurahan Banjarsari Kelurahan Tukangkayu Kelurahan Pakis Jumlah



Periode Januari – Mei 2018 Januari – Mei 2018 Januari – Februari 2018 Januari – Maret 2018



Nilai (Rp) 1.091.666,67 1.000.000,00 13.858.333,33 2.125.833,33 3.000.000,00 21.075.833,33



c. Pengurangan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp3.752.048.197,71 merupakan bagian laba Pemerintah



Catatan Atas Laporan Keuangan | 171



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Kabupaten Banyuwangi atas laba PDAM yang telah disetorkan tahun sebelumnya. Koreksi tahun sebelumnya atas pendapatan diterima dimuka sebesar Rp103.692.584,00, dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Koreksi tambah atas pendapatan diterima dimuka untuk tahun sebelumnya pada Dinas Perhubungan sebesar Rp392.584,00, dikarenakan adanya penyesuaian atas tarif baru pada pungutan retribusi terminal. 2) Koreksi tambah atas pendapatan diterima dimuka pada Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp103.300.000,00, dikarenakan adanya koreksi saldo awal pendapatan diterima dimuka Tahun 2018 atas perhitungan pembayaran sewa lapak di Stadion Diponegoro selama tahun 2017 sesuai dengan periode sewa lapak yang terdapat di dokumen perjanjian sewa menyewa. 31 Desember 2018 31 Desember 2017 3. Utang Belanja Rp38.307.763.856,23 Rp239.413.038.813,94 Utang belanja adalah kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Utang belanja dapat muncul akibat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja, kewajiban kepada masyarakat dan kewajiban kepada pemberi jasa. Nilai utang belanja sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp38.307.763.856,23 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.149 Rincian Utang Belanja Tahun 2018 SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Blambangan RSUD Genteng Dinas PU, Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PU Pengairan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Permberdayaan Perempuan dan KB Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dinas Pemuda dan Olah Raga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perpustakaan dan



Saldo Awal (Rp) 82.852.900.143,40 15.577.992.589,83 36.669.854.608,75 7.018.144.653,06



Penambahan (Rp) 354.662.039,00 1.529.237.739,00 18.723.954.637,87 8.430.267.106,32



Pengurangan (Rp) 82.772.031.643,40 15.577.987.589,83 36.678.012.098,45 7.018.144.653,06



Koreksi (Rp) 0,00 (5.000,00) 8.157.489,70 0,00



Saldo Akhir (Rp) 435.530.539,00 1.529.237.739,00 18.723.954.637,87 8.430.267.106,32



59.252.098.653,45



1.927.665.132,24



59.116.988.056,65



0,00



2.062.775.729,04



20.873.257.456,60



385.955.894,00



20.873.257.456,60



0,00



385.955.894,00



1.840.468.900,00



68.617.170,00



1.840.468.900,00



0,00



68.617.170,00



0,00



180.808.874,00



0,00



0,00



180.808.874,00



0,00



73.912.156,00



0,00



0,00



73.912.156,00



0,00



74.768.949,00



0,00



0,00



74.768.949,00



0,00



89.982.689,00



0,00



0,00



89.982.689,00



421.690.000,00



71.471.244,00



421.690.000,00



0,00



71.471.244,00



475.829.000,00



235.761.150,00



475.829.000,00



0,00



235.761.150,00



0,00



119.176.205,00



0,00



0,00



119.176.205,00



0,00



75.066.047,00



0,00



0,00



75.066.047,00



1.668.161.156,40



179.338.225,00



1.668.161.156,40



0,00



179.338.225,00



1.097.361.300,00



83.511.573,00



1.097.361.300,00



0,00



83.511.573,00



0,00



86.516.848,00



0,00



0,00



86.516.848,00



0,00



85.053.033,00



0,00



0,00



85.053.033,00



0,00 1.684.177.750,00 0,00



80.307.714,00 122.444.309,00 74.264.830,00



0,00 1.684.177.750,00 0,00



0,00 0,00 0,00



80.307.714,00 122.444.309,00 74.264.830,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 172



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



SKPD Kearsipan Dinas Perikanan dan Pangan Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kecamatan Banyuwangi Kecamatan Giri Kecamatan Glagah Kecamatan Kalipuro Kecamatan Licin Kecamatan Wongsorejo Kecamatan Kabat Kecamatan Rogojampi Kecamatan Songgon Kecamatan Singojuruh Kecamatan Srono Kecamatan Muncar Kecamatan Cluring Kecamatan Purwoharjo Kecamatan Tegaldlimo Kecamatan Gambiran Kecamatan Bangorejo Kecamatan Siliragung Kecamatan Pesanggaran Kecamatan Genteng Kecamatan Tegalsari Kecamatan Sempu Kecamatan Glenmore Kecamatan Kalibaru Kecamatan Blimbingsari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat Jumlah



Saldo Awal (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Koreksi (Rp)



Saldo Akhir (Rp)



1.921.027.125,00 1.099.942.000,00



113.840.297,00 393.703.488,00



1.921.027.125,00 1.099.942.000,00



0,00 0,00



113.840.297,00 393.703.488,00



0,00



192.114.305,00



0,00



0,00



192.114.305,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



314.895.787,00 98.403.342,00 79.161.002,00 99.536.667,00 53.147.290,00 48.737.056,00 55.101.019,00 48.139.420,00 42.126.696,00 41.720.812,00 49.303.170,00 51.492.998,00 51.858.409,00 43.204.964,00 51.248.381,00 39.042.696,00 46.599.365,00 39.260.166,00 41.268.125,00 45.850.583,00 43.578.768,00 42.190.645,00 43.304.540,00 42.861.355,00 47.251.510,00 73.981.854,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



314.895.787,00 98.403.342,00 79.161.002,00 99.536.667,00 53.147.290,00 48.737.056,00 55.101.019,00 48.139.420,00 42.126.696,00 41.720.812,00 49.303.170,00 51.492.998,00 51.858.409,00 43.204.964,00 51.248.381,00 39.042.696,00 46.599.365,00 39.260.166,00 41.268.125,00 45.850.583,00 43.578.768,00 42.190.645,00 43.304.540,00 42.861.355,00 47.251.510,00



0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



1.378.102.800,00



184.797.171,00



1.378.102.800,00



0,00



167.789.477,00



0,00



1.134.865.000,00



1.226.653.702,00



1.134.865.000,00



0,00



123.467.534,00



0,00



4.447.165.677,45 0,00 0,00 239.413.038.813,94



707.059.018,00 4.447.165.677,45 86.307.950,00 0,00 210.041.633,00 0,00 38.091.784.759,43 239.205.212.206,84



0,00 0,00



73.981.854,00 184.797.171,00 167.789.477,00



0,00 0,00



1.226.653.702,00



0,00 0,00 0,00 8.152.489,70



707.059.018,00 86.307.950,00 210.041.633,00 38.307.763.856,23



123.467.534,00



Mutasi utang belanja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 dapat dijelaskan dibawah ini : a. Penambahan utang belanja sebesar Rp38.091.784.759,43 terinci sebagai berikut : 1) Penambahan utang belanja pegawai pada Dinas Pendidikan sebesar Rp354.662.039,00 merupakan tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja (point/Grade) untuk bulan Desember Tahun 2018 yang dibayarkan pada bulan Januari 2019. 2) Penambahan utang belanja pada Dinas Kesehatan sebesar Rp1.529.237.739,00 dengan rincian : a) Penambahan utang belanja atas kegiatan pelayanan kesehatan sebesar Rp1.347.216.060,00 terinci sebagai berikut :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 173



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.150 Rincian Utang Belanja Kegiatan Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan No 1. 2 3 4 5 6



Uraian Rawat Inap Umum Rawat Inap Masyarakat Miskin Non PBI Rawat Inap JKN Rujukan JKN Persalinan JKN Labkesda Jumlah



Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) 147.444.200,00



Jasa Dokter (Rp) 38.930.000,00



Mamin Pasien (Rp) 89.940.000,00



Jumlah (Rp) 276.314.200,00



17.792.000,00



4.100.000,00



24.825.000,00



46.717.000,00



471.816.000,00 49.927.060,00 60.492.000,00 31.029.800,00 778.501.060,00



102.580.000,00 0,00 0,00 0,00 145.610.000,00



308.340.000,00 0,00 0,00 0,00 423.105.000,00



882.736.000,00 49.927.060,00 60.492.000,00 31.029.800,00 1.347.216.060,00



b) Penambahan utang belanja pegawai sebesar Rp182.021.679,00 merupakan tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja (point/Grade) untuk bulan Desember Tahun 2018 yang dibayarkan pada bulan Januari 2019. 3) Penambahan utang belanja pada RSUD Blambangan sebesar Rp18.723.954.637,87 dengan rincian sebagai berikut : a) Utang belanja persedian sebesar Rp8.819.236.180,03 terdiri dari: Bahan dan Peralatan Medis Rp 689.706.077,50 Bahan Obat-obatan Rp 6.926.697.876,63 Gas Medis Rp 307.952.921,90 Bahan Darah PMI Rp 291.825.000,00 Bahan Laboratorium Rp 508.924.879,00 Bahan Radiologi Rp 27.305.003,00 Bahan EKG Rp 2.750.000,00 BBM Rp 8.165.272,00 Bahan makanan pokok pasien Rp 55.909.150,00 Jumlah Rp 8.819.236.180,03 b) Utang belanja jasa sebesar Rp9.904.718.457,84 terdiri dari: Jasa Angkut sampah Medis Rp 274.246.500,00 Jasa Pelayanan Kesehatan Rp 9.630.471.957,84 Jumlah Rp 9.904.718.457,84 4) Penambahan utang belanja pada RSUD Genteng sebesar Rp8.430.267.106,32 terinci sebagai berikut : a) Penambahan Utang belanja pegawai sebesar Rp7.394.000,00 b) Penambahan utang belanja persediaan sebesar Rp6.006.850.448,10 dengan rincian: Bahan Obat-obatan Rp 4.745.112.139,60 Bahan Darah PMI Rp 337.675.000,00 Bahan Kimia Rp 919.898.553,00 BBM Rp 2.417.905,50 Penggandaan Rp 1.746.850,00 Jumlah Rp 6.006.850.448,10 c) Penambahan utang belanja jasa sebesar Rp2.399.651.458,22 dengan rincian : Jasa Pelayanan Kesehatan Rp 2.398.377.458,22 Jasa Pemeriksaan Kultur Biologi Rp 274.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 174



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Jasa TLD



Rp 1.000.000,00 Jumlah Rp 2.399.651.458,22 d) Penambahan utang belanja perjalanan dinas sebesar Rp16.371.200,00 5) Penambahan utang belanja pada Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang sebesar Rp1.927.665.132,24 dengan rincian sebagai berikut: a) Penambahan utang belanja pegawai sebesar Rp223.751.954,00 merupakan tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja (point/Grade) untuk bulan Desember Tahun 2018 yang dibayarkan pada bulan Januari 2019. b) Penambahan utang belanja persediaan sebesar Rp405.663.429,60 merupakan belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atas utang fisik pembangunan SMKN 2 Tegalsari dengan kemajuan fisik 68,46% dan realisasi keuangan 60%. c) Penambahan utang belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp1.298.249.748,64 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.151 Rincian Utang Belanja Modal Dinas PU, Cipta Karya dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kegiatan Penataan RTH Kedayunan Pembanguan Atap Tribun Kolam Renang GOR Tawang Alun (Lanjutan) Pembangunan Gedung Bappeda (Lanjutan) Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu (Lanjutan) Pembangunan Gedung Juang 45 banyuwangi (Lanjutan) Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Tahun 2018 (Lanjutan) Rehabilitasi Mall Of Sritanjung JUMLAH



Nilai 18.776.000,00



125.032.103,20



Keterangan Utang belanja jasa pengawasan Utang belanja jasa perencanaan dan jasa pengawasan Utang belanja jasa perencanan dan jasa Pengawasan



45.578.000,00



Utang belanja jasa perencanan dan jasa Pengawasan



17.259.170,00



Utang belanja jasa perencanan dan jasa Pengawasan



47.037.500,00



946.049.070,24 98.517.905,20



Kemajuan Fisik 55,58% dengan realisasi kuangan 35% Kemajuan Fisik 68,46% dengan realisasi keuangan 60%



1.298.249.748,64



6) Penambahan utang belanja pegawai sebesar Rp5.899.344.403,00 Pada SKPD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang merupakan utang belanja atas tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja (Point/Grade) untuk bulan Desember Tahun 2018 yang dibayarkan pada bulan Januari 2019. 7) Penambahan utang belanja pegawai pada Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.226.653.702,00 terdiri dari: a) Penambahan utang belanja pegawai sebesar Rp1.132.140.915,00 merupakan utang insentif pemungutan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan tribulan III Tahun 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/445/KEP/429.011/2018 tentang penetapan penerima dan besaran insentif dari pemungutan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi bagian tribulan II dan Tribulan III Tahun 2018.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 175



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



b) Penambahan utang tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja (point/grade) untuk bulan Desember Tahun 2018 sebesar Rp94.512.787,00 b. Pembayaran utang belanja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018 menggunakan mekanisme melalui pos pengeluaran pembiayaan daerah, menggunakan mekanisme penganggaran belanja APBD Tahun 2018 dan Dana APBN Tahun sebelumnya dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.152 Rincian Mekanisme Pembayaran Utang Belanja per SKPD Tahun 2018 SKPD



Mekanisme Pembiayaan Tahun 2018 (Rp)



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Blambangan RSUD Genteng Dinas PU, Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PU Pengairan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Permberdayaan Perempuan dan KB Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perikanan dan Pangan Dinas Pertanian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pendapatan Daerah Sekretariat Daerah Jumlah



82.642.320.029,00 14.280.554.239,15 22.199.288.318,05 3.201.908.459,00 57.837.334.992,00 20.676.752.099,00 1.840.468.900,00 421.690.000,00 475.829.000,00 1.667.610.680,00 1.097.361.300,00 1.684.177.750,00 1.921.027.125,00 1.099.942.000,00 1.378.102.800,00 249.865.000,00 4.447.165.677,45 217.121.398.368,65



Mekanisme Penganggaran APBD & Sisa Dana APBN (Rp) 129.711.614,40 1.297.433.350,68 14.478.723.780,40 3.816.236.194,06 1.279.653.064,65 196.505.357,60 0,00 0,00 0,00 550.476,40 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 885.000.000,00 0,00 22.083.813.838,19



Total Keseluruhan (Rp) 82.772.031.643,40 15.577.987.589,83 36.678.012.098,45 7.018.144.653,06 59.116.988.056,65 20.873.257.456,60 1.840.468.900,00 421.690.000,00 475.829.000,00 1.668.161.156,40 1.097.361.300,00 1.684.177.750,00 1.921.027.125,00 1.099.942.000,00 1.378.102.800,00 1.134.865.000,00 4.447.165.677,45 239.205.212.206,84



Pengurangan utang belanja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Tahun 2018 adalah sebesar Rp239.205.212.206,84 terinci sebagai berikut: 1) Pengurangan utang belanja pada Dinas Pendidikan sebesar Rp82.772.031.643,40 dengan rincian : a) Pengurangan utang belanja sebesar Rp82.642.320.029,00 melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 05 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 0007/LS/BPKAD/I/2018, 00008/LS/BPKAD/I/2018 dan 00013/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Pegawai Rp 75.128.268.000,00 Utang Belanja Persediaan Rp 4.271.875.200,00 Utang Belanja Jasa Rp 573.408.000,00 Utang Belanja Sewa Rp 5.000.000,00 Utang Belanja Makanan dan Rp 490.845.000,00 Minuman Utang Belanja Perjalanan Dinas Rp 74.026.629,00 Utang Belanja Pemeliharaan Rp 95.635.000,00 Utang Belanja uang yang akan Rp 20.500.000,00 diserahkan kepada masyarakat Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 257.364.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 176



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Utang Belanja Modal Gedung Rp 1.411.858.300,00 dan Bangunan Utang Belanja Modal Aset Lainya Rp 293.539.900,00 Utang Belanja Aset Tak Berwujud Rp 20.000.000,00 Jumlah Rp 82.642.320.029,00 b) Pengurangan utang belanja sebesar Rp39.811.164,40 merupakan penyelesaian pembayaran atas utang fisik kegiatan pembangunan gedung pada Tahun sebelumnya dengan rincian: Tabel 5.153 Rincian Pembayaran Utang Fisik pada Dinas Pendidikan No 1. 2.



Kegiatan Pembangunan sanitasi pada SDN 5 Tegaldlimo Pembangunan ruang perpustakaan pada SDN 1 Kumendung JUMLAH



2)



Nilai 13.714.000,00 26.097.164,40



Jenis Utang Belanja Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan



39.811.164,40



c) Pengurangan utang belanja sebesar Rp89.900.450,00 dikarenakan adanya penghapustagihan oleh rekanan dengan menerbitkan surat pernyataan tidak akan menagih atas kekurangan pembayaran pekerjaan, dengan rincian : 1. Penghapustagihan utang belanja sebesar Rp43.279.000,00 atas kegiatan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah pada tahun 2016 oleh CV. Ayunda Jaya sesuai dengan surat pernyataan nomor 05/AJ/II/2018. 2. Penghapustagihan utang belanja sebesar Rp46.621.450,00 atas kegiatan pengawasan pada tahun 2010 oleh Nindya Engineering Konsultan sesuai dengan surat pernyataan nomor 155/NEK/V/2018. Pengurangan utang belanja pada Dinas Kesehatan sebesar Rp15.577.987.589,83 dengan rincian : a) Pengurangan utang belanja sebesar Rp14.280.554.239,15 melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00015/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Persediaan Rp 3.116.053.200,00 Utang Belanja Jasa Rp 323.163.516,00 Utang Belanja Sewa Rp 28.377.900,00 Utang Belanja Mamin Rp 2.060.575.000,00 Utang Belanja Perjalanan Dinas Rp 1.573.645.000,00 Utang Belanja Pemeliharaan Rp 84.124.000,00 Utang Belanja Modal Peralatan Rp 670.152.171,00 dan Mesin Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 6.398.742.452,15 Utang Belanja Modal Instalasi, Jaringan dan Jalan Rp 25.721.000,00 Jumlah Rp 14.280.554.239,15



Catatan Atas Laporan Keuangan | 177



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



b) Pengurangan utang belanja sebesar Rp1.171.092.950,00 atas kegiatan pelayanan kesehatan tahun 2017 terinci sebagai berikut: Tabel 5.154 Rincian Pembayaran Utang Tahun 2017 pada Dinas Kesehatan No



Uraian



1.



Rawat Inap Umum Rawat Inap Masyarakat Miskin Non PBI Rawat Inap JKN Rujukan JKN Persalinan JKN Labkesda JKN di Puskesmas Jumlah



2 3 4 5 6 7



Utang Belanja Persediaan (Rp) 0,00



Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp)



Jasa Dokter (Rp)



Mamin Pasien (Rp)



Jumlah (Rp)



110.506.400,00



39.890.000,00



89.070.000,00



239.466.400,00



0,00



36.504.000,00



12.170.000,00



68.190.000,00



116.864.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 73.763.530,00 73.763.530,00



354.600.000,00 28.110.220,00 31.882.000,00 34.361.800,00 0,00 595.964.420,00



70.420.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 122.480.000,00



221.625.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 378.885.000,00



646.645.000,00 28.110.220,00 31.882.000,00 34.361.800,00 73.763.530,00 1.171.092.950,00



c) Pengurangan utang belanja sebesar Rp126.340.400,68 merupakan penyelesaian pembayaran atas utang fisik kegiatan pembangunan gedung pada Tahun sebelumnya dengan rincian: Tabel 5.155 Rincian Pembayaran Utang Fisik pada Dinas Kesehatan No



Kegiatan



1.



Pembangunan Gedung di PKM Sempu



87.898.428,90



2.



Pembangunan Gedung di PKM Karangsari



38.441.971,78



JUMLAH



3)



Nilai



Jenis Utang Belanja Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan



126.340.400,68



Pengurangan utang belanja pada RSUD Blambangan sebesar Rp36.678.012.098,45 dengan rincian : a) Pengurangan utang belanja sebesar Rp22.199.288.318,05 melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 05 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00006/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 17.646.773.918,05 Utang Belanja Modal Gedung Rp 4.552.514.400,00 dan Bangunan Jumlah Rp 22.199.288.318,05 b) Pengurangan utang belanja sebesar Rp14.478.723.780,40 atas kegiatan tahun 2017 terinci sebagai berikut : 1. Utang belanja Persediaan sebesar Rp5.094.767.453,08 terdiri dari : Utang belanja BBM Rp 697.500,00 Utang bahan medis Rp 267.507.075,00 Utang obat Rp 4.415.015.979,98 Utang Gas Medis Rp 101.371.968,10 Utang Darah Rp 36.720.000,00 Utang bahan pangan Rp 16.641.600,00 Utang bahan laboratorium Rp 247.131.130,00 Utang Bahan Radiologi Rp 9.682.200,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 178



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



4)



5)



Jumlah Rp 5.094.767.453,08 2. Utang belanja Jasa sebesar Rp8.885.423.727,32 3. Utang belanja Pemeliharaan sebesar Rp305.165.000,00 4. Utang belanja atas pembangunan gedung sebesar Rp193.367.600,00 Pengurangan utang belanja pada RSUD Genteng sebesar Rp7.018.144.653,06 dengan rincian : a) Pengurangan utang belanja sebesar Rp3.201.908.459,00 melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00011/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 1.353.197.259,00 Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 1.848.711.200,00 Jumlah Rp 3.201.908.459,00 b) Pengurangan utang belanja sebesar Rp3.816.236.194,06 atas kegiatan tahun 2017 terinci sebagai berikut : 1. Utang belanja persediaan sebesar Rp2.163.048.131,21 terdiri dari : Utang obat Rp 1.905.062.986,21 Utang Biaya Pemeriksaan Rp 4.720.000,00 Hispatologi dan Sitologi Utang Darah (PMI) Rp 73.540.000,00 Utang bahan kimia Rp 178.725.145,00 Utang TLD Rp 1.000.000,00 Jumlah Rp 2.163.048.131,21 3. Utang belanja Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar Rp1.653.188.062,85 Pengurangan utang belanja pada Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang sebesar Rp59.116.988.056,65 dengan rincian : a) Pengurangan utang belanja sebesar Rp57.837.334.992,00 melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00010/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 8.254.389.505,00 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 199.500.000,00 Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 21.992.098.630,00 Utang Belanja Modal Instalasi, Jaringan dan Jalan Rp 27.391.346.857,00 Jumlah Rp 57.837.334.992,00 b) Pengurangan utang belanja sebesar Rp1.279.653.064,65 merupakan penyelesaian pembayaran atas utang fisik kegiatan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 179



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



pembangunan gedung pada Tahun sebelumnya dengan rincian: Tabel 5.156 Rincian Pembayaran Utang Fisik pada Dinas PU, Cipta Karya, dan Penataan Ruang No 1. 2. 3. 4.



Kegiatan Penataan RTH Kedayunan Pembangunan Dormitory Atlet Pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu Pembangunan Gedung Juang 45 Banyuwangi



Jenis Utang Belanja Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan



Nilai 197.880.126,40 100.211.400,00



Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan



692.103.768,25



Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan



289.457.770,00



JUMLAH



6)



1.279.653.064,65



Pengurangan nilai utang belanja sebesar Rp20.873.257.456,60 pada Dinas PU Pengairan terdiri dari : a) Pengurangan utang belanja sebesar Rp20.676.752.099,00 melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 05 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00004/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 452.563.200,00 Utang Belanja Modal Instalasi, Rp 20.224.188.899,00 Jaringan dan Jalan Jumlah Rp 20.676.752.099,00 b) Pengurangan utang belanja sebesar Rp196.505.357,60 merupakan penyelesaian pembayaran atas utang fisik kegiatan pembangunan gedung pada Tahun sebelumnya dengan rincian: Tabel 5.157 Rincian Pembayaran Utang Fisik pada Dinas PU Pengairan



No 1. 2.



Kegiatan Pembangunan DAM Sumberagung Desa Karangdoro Kec. Tegalsari Pembangunan Krib Kali Bate Hilir Dusun Susukan Desa Gladag Kec. Rogojampi JUMLAH



Jenis Utang Belanja Utang Belanja Modal Instalasi, Jaringan dan Jalan Utang Belanja Modal Instalasi, Jaringan dan Jalan



Nilai 126.394.304,80 70.111.052,80 196.505.357,60



7)



Pengurangan utang belanja sebesar Rp1.840.468.900,00 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor:00015/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut: Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 100.000.000,00 Utang Belanja Modal Peralatan dan Rp 98.592.000,00 Mesin Utang Belanja Modal Gedung dan Rp 1.612.121.900,00 Bangunan Utang Belanja Modal Aset Tak Rp 29.755.000,00 Berwujud Jumlah Rp 1.840.468.900,00 8) Pengurangan utang belanja sebesar Rp421.690.000,00 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00019/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut: Utang Belanja Modal Peralatan dan Rp 15.708.000,00 Mesin



Catatan Atas Laporan Keuangan | 180



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



9)



10)



11)



12)



Utang Belanja Modal Gedung dan Rp 405.982.000,00 Bangunan Jumlah Rp 421.690.000,00 Pengurangan utang belanja sebesar sebesar Rp475.829.000,00 pada Dinas Lingkungan Hidup melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 05 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00002/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 149.385.000,00 Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 148.298.000,00 Utang Belanja Modal Instalasi, Jaringan dan Jalan Rp 178.146.000,00 Jumlah Rp 475.829.000,00 Pengurangan utang belanja sebesar sebesar Rp1.668.161.156,40 pada Dinas Perhubungan teridiri dari: a) Pengurangan utang belanja sebesar Rp1.667.610.680,00 melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 05 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00004/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Pegawai Rp 515.913.700,00 Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 702.963.980,00 Utang Belanja Modal Peralatan dan Rp 398.978.000,00 Mesin Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 49.755.000,00 Jumlah Rp 1.667.610.680,00 b) Pengurangan utang belanja atas pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum Frekuensi Radio pemakaian bulan Desember 2017 senilai Rp550.476,40 dengan pembayaran SP2D nomor : 00466/GU/BPKAD/II/2018 tanggal 22 Februari 2018. Pengurangan utang belanja sebesar sebesar Rp1.097.361.300,00 pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00009/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 897.881.300,00 Utang Belanja Modal Gedung dan Rp 199.480.000,00 Bangunan Jumlah Rp 1.097.361.300,00 Pengurangan utang belanja sebesar sebesar Rp1.684.177.750,00 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00018/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut: Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 646.260.750,00 Utang Belanja Modal Peralatan dan Rp 147.600.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 181



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



13)



14)



15)



16)



17)



Mesin Utang Belanja Modal Gedung dan Rp 890.317.000,00 Bangunan Jumlah Rp 1.684.177.750,00 Pengurangan utang belanja sebesar sebesar Rp1.921.027.125,00 pada Dinas Perikanan dan Pangan melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 05 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00006/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut: Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 66.969.125,00 Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 280.095.000,00 Utang Belanja Modal Instalasi, Jaringan dan Jalan Rp 1.573.963.000,00 Jumlah Rp 1.921.027.125,00 Pengurangan utang belanja sebesar sebesar Rp1.099.942.000,00 pada Dinas Pertanian melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00018/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 144.000.000,00 Utang Belanja Modal Instalasi, Jaringan dan Jalan Rp 955.942.000,00 Jumlah Rp 1.099.942.000,00 Pengurangan utang belanja sebesar sebesar Rp1.378.102.800,00 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor : 00018/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Pegawai Rp 68.400.000,00 Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 1.309.702.800,00 Jumlah Rp 1.378.102.800,00 Pengurangan utang belanja sebesar sebesar Rp1.134.865.000,00 pada Badan Pendapatan Daerah terdiri dari : a) Pengurangan utang belanja jasa pendataan nilai tanah sebesar Rp249.865.000,00 melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 05 Januari 2018 dengan SP2D nomor: 00001/LS/BPKAD/I/2018. b) Pengurangan utang belanja pegawai atas pembayaran insentif Pajak BPHTB senilai Rp885.000.000,00 dengan SP2D nomor : 00266/BPKAD/GJD/II/2018 tanggal 21 Februari 2018. Pengurangan utang belanja sebesar sebesar Rp4.447.165.677,45 pada Sekretariat Daerah melalui mekanisme pembiayaan daerah pada tanggal 08 Januari 2018 dengan SP2D nomor ; 00012/LS/BPKAD/I/2018 dengan rincian sebagai berikut : Utang Belanja Pegawai Rp 194.350.000,00 Utang Belanja Barang dan Jasa Rp 3.349.809.277,45



Catatan Atas Laporan Keuangan | 182



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Utang Belanja Modal Tanah Rp 303.270.000,00 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 29.836.400,00 Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 520.500.000,00 Utang Belanja Modal Aset Tak Berwujud Rp 49.400.000,00 Jumlah Rp 4.447.165.677,45 c. Koreksi utang belanja tahun sebelumnya sebesar Rp8.152.489,70 terinci sebagai berikut : 1) Koreksi kurang atas utang belanja pada Dinas Kesehatan kegiatan rawat inap umum di Puskesmas sebesar Rp.5000,00 dikarenakan ada kekeliruan aritmatika dalam pencatatan utang belanja tahun 2017. 2) Koreksi tambah utang belanja tahun sebelumnya pada RSUD Blambangan sebesar Rp8.157.489,70, berdasarkan koreksi dari Laporan Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjosumarto,M.Si,Ak dan Rekan nomor:LAI309/BHS.IX/P/2018 Tanggal 17 September 2018 dengan rincian: a) Koreksi utang obat senilai Rp3.072,20 b) Koreksi utang bahan kimia senilai Rp2,10 c) Koreksi utang bahan lab senilai Rp2.100,00 d) Koreksi utang jasa pelayanan kesehatan senilai Rp8.158.464,00 31 Desember 2018 31 Desember 2017 4. Utang Jangka Rp1.204.977.720,00 Rp823.324.583,00 Pendek Lainnya Pada tahun 2018 nilai utang jangka pendek lainnya sebesar Rp1.204.977.720,00 dengan rincian mutasi sebagai berikut: Tabel 5.158 Rincian Utang Jangka Pendek Lainnya Tahun 2018 SKPD Dinas Pendidikan RSUD Genteng PPKD Badan Pendapatan Daerah Jumlah



Saldo Awal (Rp)



Penambahan (Rp)



Pengurangan (Rp)



Koreksi (Rp)



Saldo Akhir (Rp)



0,00



26.598.700,00



0,00



0,00



26.598.700,00



9.000,00 823.065.583,00



0,00 220.038.672.388,65



0,00 218.969.501.868,65



(9.000,00) (714.107.083,00)



0,00 1.178.129.020,00



250.000,00



0,00



0,00



0,00



250.000,00



823.324.583,00



220.065.271.088,65



218.969.501.868,65



(714.116.083,00)



1.204.977.720,00



a. Penambahan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp220.065.271.088,65 dengan rincian : 1) Penambahan utang jangka pendek lainnya pada Dinas Pendidikan sebesar Rp26.598.700,00 terdiri dari : a) Uang tambahan penghasilan PNS dan gaji terusan senilai Rp18.733.700,00 yang masih berada di Rekening Bendahara pengeluaran pembantu UPTD Licin. b) Uang tambahan penghasilan PNS dan gaji terusan senilai Rp7.865.000,00 yang masih berada di Rekening Bendahara pengeluaran pembantu UPTD Wongsorejo



Catatan Atas Laporan Keuangan | 183



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2) Penambahan utang jangka pendek lainnya pada PPKD sebesar Rp220.038.672.388,65 terdiri dari : a) Penambahan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp218.860.543.368,65 merupakan pinjaman jangka pendek dari BPD Jatim sesuai dengan perjanjian kredit Nomor Akta: 05 Tanggal 4 Januari 2018. b) Penambahan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp2.369.790,00 sesuai dengan surat dari Branch Office Banyuwangi PT. Garuda Indonesia (Persero) No. Garuda,BWXSS-20003/2019 tanggal 11 Januari 2019 yang merupakan uang titipan atas kelebihan transfer pembayaran atas sewa ruangan di Bandara Banyuwangi. c) Penambahan utang jangka pendek lainnya senilai Rp791.993.600,00 merupakan sisa anggaran Dana Desa Tahun 2018 yang akan dikompensasikan terhadap alokasi Dana Desa di Tahun Anggaran 2019. d) Penambahan Utang jangka pendek lainnya sebesar Rp220.230.230,00 sesuai dengan Berita Acara Hasil Reviu Inspektorat nomor : 900/399/429.060/2019 merupakan kekurangan pembayaran dana ADD Tahun Anggaran 2018 pada Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore. e) Penambahan utang jangka pendek lainnya senilai Rp163.535.400,00 merupakan kekurangan pembayaran belanja bagi hasil retribusi parkir berlangganan untuk periode tanggal 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2018 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp118.108.900,00 dan kepada Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Banyuwangi senilai Rp45.426.500,00 sesuai dengan Berita Acara Rapat Rekonsiliasi Retribusi Parkir Berlangganan Kabupaten Banyuwangi. b. Pengurangan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp218.969.501.868,65 pada PPKD dengan rincian : 1) Pembayaran atas pinjaman jangka pendek dari BPD Jatim sebesar Rp218.860.543.368,65 dengan rincian pembayaran sebagai berikut : a) Pembayaran pada tanggal 26 Oktober 2018 dengan SP2D Nomor : 21854/LS/BPKAD/X/2018 sebesar Rp32.847.656.631,35 b) Pembayaran pada tanggal 26 Oktober 2018 dengan SP2D Nomor : 21854/LS/BPKAD/X/2018 sebesar Rp22.804.818.860,15 c) Pembayaran pada tanggal 05 November 2018 dengan SP2D Nomor : 22552/LS/BPKAD/XI/2018 sebesar Rp27.000.000,00 d) Pembayaran pada tanggal 05 November 2018 dengan SP2D No. 22552/LS/BPKAD/XI/2018 sebesar Rp100.181.067.877,15



Catatan Atas Laporan Keuangan | 184



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



e) Pembayaran pada tanggal 14 November dengan SP2D Nomor : 23194/LS/BPKAD/X/2018 sebesar Rp63.000.000.000,00 2) Pembayaran bagi hasil retribusi parkir berlangganan atas periode tanggal 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp108.958.500,00 terinci sebagai berikut : a) Pembayaran bagi hasil retribusi parkir berlangganan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp78.692.250,00 sesuai dengan SP2D nomor : 00121/LS/BPKAD/II/2018 tanggal 13 Februari 2018. b) Pembayaran bagi hasil retribusi parkir berlangganan kepada Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp30.266.250,00 sesuai dengan SP2D nomor : 00120/LS/BPKAD/II/2018 tanggal 13 Februari 2018. c. Terdapat koreksi kurang utang jangka pendek lainnya sebesar Rp714.116.083,00 dengan rincian : 1) Koreksi kurang utang jangka pendek lainnya pada RSUD Genteng sebesar Rp9.000,00 atas koreksi tambah pengakuan Silpa tahun 2017. 2) Koreksi kurang sebesar Rp714.107.083,00 pada PPKD dengan rincian : a) Koreksi kurang sebesar Rp823.065.583,00 merupakan saldo utang dana bagi hasil sumber daya alam sesuai PMK 162/2016 dan telah dikompensasikan pada perhitungan kurang bayar/lebih bayar pada PMK 187/2017. b) Koreksi tambah sebesar Rp108.958.500,00 merupakan koreksi saldo awal utang jangka pendek lainnya atas bagi hasil retribusi parkir berlangganan periode 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2017 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp78.692.250,00 dan kepada POLRES senilai Rp30.266.250,00. 5.1.3.5.2 Kewajiban Jangka Panjang 31 Desember 2018



31 Desember 2017



Kewajiban Jangka Panjang Rp0,00 Rp0,00 Nilai Kewajiban Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 adalah nihil.



5.1.3.6 Ekuitas



31 Desember 2018 (Rp)



31 Desember 2017 (Rp)



4.109.436.273.903,46



3.841.101.930.615,53



Perhitungan Ekuitas per 31 Desember 2018 sebesar Rp4.109.649.286.681,14 adalah sebagai berikut : Saldo per 31 Desember 2017 Rp 3.841.101.930.615,53 Penambahan Tahun 2018 Rp 220.316.347.523,98 Koreksi tambah Rp 65.673.362.561,76



Catatan Atas Laporan Keuangan | 185



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Jumlah Koreksi kurang Saldo per 31 Desember 2018



Rp Rp Rp



4.127.091.640.701,27 (17.655.366.797,81) 4.109.436.273.903,46



Nilai penambahan ekuitas sebesar Rp220.316.347.523,98 merupakan nilai surplus pada Laporan Operasional Pemerintah Daerah per akhir tahun 2018. Sedangkan untuk nilai koreksi tambah sebesar Rp65.673.362.561,76 merupakan koreksi tambah pada pos kas sebesar Rp13.812,00, piutang sebesar Rp374.524,00, persediaan senilai Rp598.542.535,97, pos akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp64.372.018.096,49, amortisasi aset tak berwujud senilai Rp8.490.000,00 dan kewajiban jangka pendek sebesar Rp693.923.593,30 Nilai koreksi kurang ekuitas sebesar Rp17.655.366.797,81 merupakan koreksi kurang pada pos penyisihan piutang sebesar Rp10.812.952,90, pos aset tetap sebesar Rp15.153.260.220,91, aset lainnya sebesar Rp2.387.601.040,00 dan nilai pendapatan diterima dimuka sebesar Rp103.692.584,00. Adapun penjelasan koreksi ekuitas secara lebih terinci, terdapat pada penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas. 5.1.4 LAPORAN OPERASIONAL 31 Desember 2018 (Rp) 2.883.469.715.952,87



5.1.4.1 Pendapatan-LO



31 Desember 2017 (Rp) 2.604.644.218.935,28



Pendapatan-LO merupakan pendapatan yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun bersangkutan. Pendapatan-LO diakui pada saat pendapatan diterima atau pada saat timbulnya hak atas pendapatan. Menurut jenisnya, pendapatan-LO diklasifikasikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan-LO per tahun 2018 adalah sebesar Rp2.883.469.715.952,87 atau mengalami peningkatan sebesar 10,70% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.159 Rincian Pendapatan-LO No. 1. 2. 3.



2018 (Rp)



Uraian Pendapatan Asli Daerah-LO Pendapatan Transfer-LO Lain-lain Pendapatan yang Sah-LO Jumlah



479.284.656.077,01 2.222.150.700.046,00 182.034.359.829,86 2.883.469.715.952,87



2017 (Rp) 417.253.828.503,22 2.025.554.432.674,00 161.835.957.758,06 2.604.644.218.935,28



Kenaikan/ Penurunan (%) 14,87 9,71 12,48 10,70



5.1.4.1.1 Pendapatan Asli Daerah-LO Pendapatan asli daerah-LO pada tahun 2018 adalah sebesar Rp479.284.656.077,01 atau mengalami peningkatan sebesar 14,87% dari tahun sebelumnya. Pendapatan asli daerah-LO terdiri dari empat jenis pendapatan yang dirinci sebagai berikut: Tabel 5.160 Rincian Pendapatan Asli Daerah-LO No. 1. 2.



Uraian Pajak Daerah-LO Retribusi Daerah-LO



2018 (Rp) 190.348.463.936,62 45.708.550.945,05



2017 (Rp) 160.322.492.728,26 35.484.027.083,37



Kenaikan/ Penurunan (%) 18,73 28,81



Catatan Atas Laporan Keuangan | 186



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No. 3. 4.



2018 (Rp)



Uraian Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Pendapatan Asli Daerah Lainnya-LO Jumlah



Kenaikan/ Penurunan (%)



2017 (Rp)



23.842.761.645,17



21.124.484.601,44



12,87



219.384.879.550,17 479.284.656.077,01



200.322.824.090,15 417.253.828.503,22



9,52 14,87



a. Pendapatan Pajak Daerah-LO Pendapatan pajak daerah-LO yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018 sebesar Rp190.348.463.936,62, yaitu dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.161 Rincian Pendapatan Pajak Daerah-LO Uraian



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pajak Hotel-LO Pajak Restoran-LO Pajak Hiburan-LO Pajak Reklame-LO Pajak Penerangan Jalan-LO Pajak Parkir-LO Pajak Air Tanah-LO Pajak Mineral Bukan Logam Batuan-LO Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan-LO Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan-LO Jumlah



9. 10.



10.254.025.989,00 18.384.344.983,00 3.142.790.769,00 3.240.484.574,79 69.370.695.801,00 1.246.138.140,00 1.270.044.784,00 564.618.288,83



5.571.625.255,00 12.485.626.616,00 2.137.405.596,00 2.620.869.696,21 63.152.965.859,00 737.630.900,00 2.451.676.092,00 191.935.875,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 84,04 47,24 47,04 23,64 9,85 68,94 (48,20) 194,17



39.028.922.530,00



33.821.531.808,00



15,40



43.846.398.077,00 190.348.463.936,62



37.151.225.031,05 160.322.492.728,26



18,02 18,73



2018 (Rp)



No.



2017 (Rp)



Pendapatan pajak daerah-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan, sehingga nilai pendapatan pajak daerah-LO tahun 2018 adalah sebesar penetapan yang diterbitkan pada tahun 2018. b. Pendapatan Retribusi Daerah-LO Pendapatan retribusi daerah-LO sebesar Rp45.708.550.945,05 pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 28,81% dari tahun sebelumnya. Dari ketiga jenis pendapatan retribusi, retribusi jasa usahaLO mengalami peningkatan sebesar 56,13%. Rincian masing-masing pendapatan retribusi daerah-LO adalah sebagai berikut: Tabel 5.162 Rincian Pendapatan Retribusi Daerah-LO No. 1. 2. 3.



2018 (Rp)



Uraian Retribusi Jasa Umum-LO Retribusi Jasa Usaha-LO Retribusi Perizinan Tertentu-LO Jumlah



2017 (Rp)



35.446.896.736,00 7.862.310.549,05 2.399.343.660,00 45.708.550.945,05



27.469.660.075,00 5.035.661.771,37 2.978.705.237,00 35.484.027.083,37



Kenaikan/ Penurunan (%) 29,04 56,13 (19,45) 28,81



Rincian masing-masing pendapatan retribusi daerah-LO adalah sebagai berikut: 1) Retribusi Jasa Umum-LO Retribusi jasa umum-LO sebesar Rp35.446.896.736,00 terdiri dari: Tabel 5.163 Rincian Retribusi Jasa Umum-LO No.



Uraian



1.



Retribusi Pelayanan Kesehatan-LO Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan-LO Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum-LO Retribusi Pelayanan Pasar-LO Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor-LO Retribusi Pelayanan dan/atau Penyedotan



2. 3. 4. 5. 6.



5.183.960.300,00



4.646.832.425,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 11,56



117.360.900,00



96.331.000,00



21,83



19.943.045.000,00



13.912.212.500,00



43,35



6.431.800.213,00 3.153.255.000,00 30.000.000,00



5.818.106.950,00 2.934.970.000,00 15.750.000,00



10,55 7,44 90,48



2018 (Rp)



2017 (Rp)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 187



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



2018 (Rp)



Uraian Kakus-LO Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi – LO Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang-LO Jumlah



7. 8.



Kenaikan/ Penurunan (%)



2017 (Rp)



246.748.323,00



0,00



340.727.000,00 35.446.896.736,00



45.457.200,00 27.469.660.075,00



649,56 29,04



2) Retribusi Jasa Usaha-LO Retribusi jasa usaha-LO sebesar Rp7.862.310.549,05 terdiri dari: Tabel 5.164 Rincian Retribusi Jasa Usaha-LO Uraian



1. 2. 3. 4.



Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-LO Retribusi Tempat Pelelangan-LO Retribusi Terminal-LO Retribusi Tempat Khusus Parkir-LO Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa-LO Retribusi Rumah Potong Hewan-LO Retribusi Tempat Rekreasi dan OlahragaLO Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah-LO Jumlah



5. 6. 7. 8.



4.956.536.117,67 155.489.650,00 716.367.948,05 415.889.500,00



3.074.111.121,32 61.266.000,00 268.410.150,05 363.766.000,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 61,23 153,79 166,89 14,33



50.625.000,00



52.800.000,00



(4,12)



2018 (Rp)



No.



2017 (Rp)



348.723.000,00



149.508.000,00



133,25



1.172.044.333,33



1.029.636.500,00



13,83



46.635.000,00



36.164.000,00



28,95



7.862.310.549,05



5.035.661.771,37



56,13



3) Retribusi Perizinan Tertentu-LO Retribusi perizinan tertentu-LO sebesar Rp2.399.343.660,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.165 Rincian Retribusi Perizinan Tertentu-LO 2018 (Rp)



No.



Uraian



1.



Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)-LO Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol-LO Retribusi Izin Gangguan/ Keramaian-LO Retribusi Izin Trayek-LO Retribusi Izin Usaha Perikanan-LO Jumlah



2. 3. 4. 5.



Kenaikan/ Penurunan (%) 14,32



2017 (Rp)



2.004.144.460,00



1.753.086.835,00



295.500.000,00



221.000.000,00



33,71



0,00 3.120.000,00 96.579.200,00 2.399.343.660,00



928.441.452,00 9.120.000,00 67.056.950,00 2.978.705.237,00



(100,00) (65,79) 44,03 (19,45)



c. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan-LO sebesar Rp23.842.761.645,17 merupakan dividen Pemkab Banyuwangi pada investee dan perusahaan daerah atas laba tahun buku 2017. Rincian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan-LO adalah sebagai berikut: Tabel 5.166 Rincian Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO No. 1. 2. 3.



Uraian PT. Bank Jatim-LO PT. Bank BPR Jatim-LO Perusahaan Daerah Air Minum-LO Jumlah



2018 (Rp) 11.908.592.759,70 303.943.000,00 11.630.225.885,47 23.842.761.645,17



d. Pendapatan Asli Daerah Lainnya - LO Pendapatan asli daerah lainnya-LO Rp219.384.879.550,17 terdiri dari:



2017 (Rp) 11.784.376.145,88 270.920.000,00 9.069.188.455,56 21.124.484.601,44



tahun



2018



Kenaikan/ Penurunan (%) 1,05 12,19 28,24 12,87



sebesar



Catatan Atas Laporan Keuangan | 188



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.167 Rincian Pendapatan Asli Daerah Lainnya-LO No.



2018 (Rp)



Uraian Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan-LO Jasa Giro-LO Pendapatan Bunga Deposito-LO Tuntutan Ganti Kerugian Daerah-LO Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO Pendapatan Denda Pajak-LO Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan-LO Pendapatan dari Pengembalian-LO Pendapatan Bunga Atas Pinjaman Bergulir-LO Pendapatan Badan Layanan Umum-LO Dana Kapitasi JKN FKTP-LO PAD Lainnya-LO Jumlah



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Kenaikan/ Penurunan (%)



2017 (Rp)



15.300.000,00



807.690.000,00



(98,11)



2.075.039.606,25 8.385.803.649,33 7.186.476.257,15



1.877.402.989,66 9.252.830.963,51 1.235.335.176,50



10,53 (9,37) 481,74



750.278.439,60



871.266.628,57



(13,89)



1.122.276.004,00 702.500.000,00 1.674.509.008,00 15.600.000,00 146.636.822.371,84 47.124.948.425,00 3.695.325.789,00 219.384.879.550,17



813.156.895,00 1.396.170.450,00 346.759.245,73 13.965.000,00 128.504.061.242,58 45.803.815.290,00 9.400.370.208,60 200.322.824.090,15



38,01 (49,68) 382,90 11,71 14,11 2,88 (60,69) 9,52



Rincian masing-masing pendapatan asli daerah lainnya-LO tahun 2018 adalah sebagai berikut: 1) Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan-LO Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan-LO sebesar Rp15.300.000,00 terdiri dari: Tabel 5.168 Rincian Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan-LO No. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



2018 (Rp)



Uraian Penjualan Peralatan/ Perlengkapan Kantor Tidak Terpakai-LO Penjualan Kendaraan Dinas Roda Dua-LO Penjualan Kendaraan Dinas Roda Empat-LO Penjualan Drum Bekas-LO Penjualan Hasil Penebangan Pohon-LO Penjualan Bahan-Bahan Bekas Bangunan-LO Jumlah



2017 (Rp)



Kenaikan/ Penurunan (%)



0,00



750.000.000,00



(100,00)



0,00 0,00 0,00 5.500.000,00 9.800.000,00 15.300.000,00



4.500.000,00 7.500.000,00 3.190.000,00 6.000.000,00 36.500.000,00 807.690.000,00



(100,00) (100,00) (100,00) (8,33) (73,15) (98,11)



2) Jasa Giro-LO Jasa giro-LO tahun 2018 adalah sebesar Rp2.075.039.606,25 atau mengalami peningkatan sebesar 10,53% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 197.636.616,59. 3) Pendapatan Bunga Deposito-LO Pendapatan bunga deposito-LO sebesar Rp8.385.803.649,33 terdiri dari: Tabel 5.169 Rincian Pendapatan Bunga Deposito-LO 2018 (Rp)



No.



Uraian



1. 2. 3. 4. 5.



Rekening Deposito pada PT. Bank Jatim-LO Rekening Jasa Deposito pada Bank BNI-LO Rekening Deposito pada PT. Bank BRI-LO Rekening Deposito pada PT. Bank Mandiri-LO Rekening Jasa Depositopada Bank BTN-LO JUMLAH



7.111.643.835,09 678.940.747,00 145.082.081,00 296.171.232,81 153.965.753,43 8.385.803.649,33



2017 (Rp) 7.208.732.876,30 710.886.988,00 471.113.154,00 462.510.273,98 399.587.671,23 9.252.830.963,51



Kenaikan/ Penuruna n (%) (1,35) (4,49) (69,20) (35,96) (61,47) (9,37)



4) Tuntutan Ganti Kerugian Daerah-LO Tuntutan ganti kerugian daerah-LO sebesar Rp7.186.476.257,15 terdiri dari:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 189



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.170 Rincian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah-LO No. 1. 2.



Uraian Kerugian uang Daerah - LO Kerugian barang Daerah (TP/TGR ) - LO Jumlah



2018 (Rp)



2017 (Rp)



7.166.302.257,15 20.174.000,00 7.186.476.257,15



1.231.105.176,50 4.230.000,00 1.235.335.176,50



Kenaikan/ Penurunan (%) 482,10 376,93 481,74



5) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO sebesar Rp750.278.439,60 terdiri dari: Tabel 5.171 Rincian Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Uraian Bidang Pendidikan Bidang Kesehatan-LO Bidang Pekerjaan Umum-LO Bidang Perhubungan-LO Bidang Lingkungan Hidup-LO Bidang Pertanian-LO Bidang Perikanan-LO Bidang Pangan Bidang Perindag dan Pertambangan Bidang Pemerintahan Lainnya -LO Bidang Keuangan Jumlah



Kenaikan/ Penurunan (%)



2018 (Rp)



2017 (Rp)



113.614.860,00 162.588.538,60 461.294.681,00 0,00 173.000,00 4.460.410,00 5.559.800,00 2.391.350,00 0,00 0,00 195.800,00 750.278.439,60



0,00 349.717.173,57 480.530.375,00 148.500,00 0,00 2.558.412,00 24.369.118,00 0,00 9.879.600,00 4.063.450,00 0,00 871.266.628,57



(53,51) (4,00) (100,00) 74,34 (77,19) (100,00) (100,00) (13,89)



6) Pendapatan Denda Pajak-LO Pendapatan denda pajak-LO sebesar Rp1.122.276.004,00 terdiri dari: Tabel 5.172 Rincian Pendapatan Denda Pajak-LO 2018 (Rp)



No.



Uraian



1. 2.



Pendapatan Denda Pajak Reklame Pendapatan denda pajak parkir Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan-LO Pendapatan Denda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan-LO Jumlah



3. 4.



Kenaikan/ Penurunan (%)



2017 (Rp)



4.126.514,00 156.100,00



0,00 0,00



1.078.598.238,00



781.611.895,00



38,00



39.395.152,00



31.545.000,00



24,89



1.122.276.004,00



813.156.895,00



38,01



7) Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan-LO Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan-LO Rp702.500.000,00 terdiri dari:



sebesar



Tabel 5.173 Rincian Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan-LO No. 1. 2.



2018 (Rp)



Uraian Hasil Eksekusi Jaminan Atas Pelaksanaan Pekerjaan-LO Pendapatan Denda Administrasi Kependudukan-LO Jumlah



2017 (Rp)



Kenaikan/ Penuruna n (%)



0,00



661.420.450,00



(100,00)



702.500.000,00



734.750.000,00



(4,39)



702.500.000,00



1.396.170.450,00



(49,68)



8) Pendapatan Dari Pengembalian-LO Pendapatan dari pengembalian-LO sebesar Rp1.674.509.008,00 terdiri dari: Tabel 5.174 Rincian Pendapatan Dari Pengembalian-LO No.



2018 (Rp)



Uraian



1.



Pendapatan dari Tunjangan-LO



Pengembalian



2.



Pendapatan



dari



Gaji



Dan



Pengembalian



2017 (Rp)



Kenaikan/ Penurunan (%)



139.381.133,00



329.979.745,73



(57,76)



5.901.000,00



16.779.500,00



(64,83)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 190



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



2018 (Rp)



Uraian



Kenaikan/ Penurunan (%)



2017 (Rp)



PerjalananDinas-LO 3.



Pendapatan dari Pengembalian Uang Muka-LO Jumlah



1.529.226.875,00



0,00



1.674.509.008,00



346.759.245,73



382,90



9) Pendapatan Bunga atas Pinjaman Bergulir-LO Pendapatan bunga atas pinjaman bergulir-LO tahun 2018 sebesar Rp15.600.000,00 mengalami peningkatan 11,71% atau sebesar Rp1.635.000,00 dari tahun sebelumnya. 10) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah-LO Pendapatan badan layanan umum-LO tahun 2018 sebesar Rp146.636.822.371,84 merupakan pendapatan dari BLUD RSUD Blambangan sebesar Rp99.552.121.035,12 dan RSUD Genteng sebesar Rp47.084.701.336,72. 11) Dana Kapitasi JKN FKTP-LO Dana kapitasi JKN FKTP-LO sebesar Rp47.124.948.425,00 terdiri dari: Tabel 5.175 Rincian Dana Kapitasi JKN FKTP-LO No.



Uraian



2018 (Rp)



2017 (Rp)



1. 2. 3. 4. 5. 6.



JKN Rawat Inap di Puskesmas-LO JKN Kapitasi Puskesmas-LO JKN Persalinan di Puskesmas-LO JKN Persalinan oleh Bidan Jejaring-LO Skrining Kesehatan Peserta JKN-LO Pelayanan Rujukan JKN (Ambulan)-LO Jumlah



3.316.940.000,00 43.114.691.325,00 378.082.550,00 0,00 1.540.000,00 313.694.550,00 47.124.948.425,00



3.207.021.750,00 41.996.823.000,00 288.850.450,00 48.140.000,00 4.870.000,00 258.110.090,00 45.803.815.290,00



12) PAD Lainnya-LO PAD lainnya-LO pada tahun 2018 adalah Rp3.695.325.789,00, dengan rincian sebagai berikut:



Kenaikan/ Penurunan (%) 3,43 2,66 30,89 (100,00) (68,38) 21,54 2,88



sebesar



Tabel 5.176 Rincian PAD Lainnya-LO No. 1. 2.



Uraian PAD Lainnya - LO Bagi hasil dari Pihak III Jumlah



2018 (Rp) 3.487.746.577,00 207.579.212,00 3.695.325.789,00



2017 (Rp) 9.091.756.247,60 308.613.961,00 9.400.370.208,60



Kenaikan/ Penurunan (%) (61,64) (32,74) (60,69)



5.1.4.1.2 Pendapatan Transfer-LO Pendapatan transfer-LO yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi pada tahun 2018 adalah sebesar Rp2.222.150.700.046,00, yang terdiri dari: Tabel 5.177 Rincian Pendapatan Transfer-LO No. 1. 2. 3.



Uraian Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan-LO Transfer Pemerintah Pusat Lainnya-LO Transfer Pemerintah Provinsi-LO Jumlah



Kenaikan/ Penurunan (%)



2018 (Rp)



2017 (Rp)



1.960.992.382.687,00



1.783.554.029.311,00



9,95



74.499.999.850,00



7.500.000.000,00



893,33



186.658.317.509,00 2.222.150.700.046,00



234.500.403.363,00 2.025.554.432.674,00



(20,40) 9,71



Rincian masing-masing jenis pendapatan transfer-LO adalah sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 191



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a. Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan-LO Transfer pemerintah pusat-dana perimbangan-LO Rp1.960.992.382.687,00 terdiri dari:



sebesar



Tabel 5.178 Rincian Transfer Pemerintah Pusat–Dana Perimbangan-LO Uraian



1.



Dana Bagi Hasil Pajak-LO Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam-LO Dana Alokasi Umum-LO Dana Alokasi Khusus-LO Jumlah



2. 3. 4.



46.077.600.987,00



29.186.222.648,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 57,87



115.412.543.995,00



33.723.648.000,00



242,23



1.375.784.247.000,00 423.717.990.705,00 1.960.992.382.687,00



1.375.784.247.000,00 344.859.911.663,00 1.783.554.029.311,00



0,00 22,87 9,95



2018 (Rp)



No



2017 (Rp)



1) Dana Bagi Hasil Pajak-LO Dana bagi hasil pajak-LO tahun 2018 sebesar Rp46.077.600.987,00 terdiri dari: Tabel 5.179 Rincian Dana Bagi Hasil Pajak-LO No.



Uraian



1.



Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan-LO Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21-L0 Jumlah



2.



2018 (Rp)



2017 (Rp)



20.408.552.201,00



14.814.762.650,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 37,76



25.669.048.786,00



14.371.459.998,00



78,61



46.077.600.987,00



29.186.222.648,00



57,87



2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam-LO Dana bagi hasil sumber daya alam-LO tahun 2018 sebesar Rp115.412.543.995,00 terdiri dari: Tabel 5.180 Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam-LO No.



2018 (Rp)



Uraian



1.



Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan-LO



2. 3.



Bagi Hasil dari Provinsi Sumber Daya Hutan-LO Bagi Hasil dari Iuran Tetap (Land-Rent) –LO Bagi Hasil dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) –LO Bagi Hasil dari Pungutan Pengusahaan Perikanan-LO Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi-LO Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi-LO Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi-LO Bagi Hasil dari Cukai Tembakau-LO



4. 5. 6. 7. 8. 9.



JUMLAH



2017 (Rp)



Kenaikan/ Penurunan (%)



0,00



1.047.656.700,00



(100,00)



2.999.030.461,00 233.363.993,00



0,00 219.017.868,00



6,55



30.083.506.966,00



2.120.751.032,00



1.318,53



701.234.591,00 62.568.101.586,00 3.099.167.031,00 389.175.367,00 15.338.964.000,00



447.937.200,00 13.674.419.650,00 541.069.150,00 260.583.400,00 15.412.213.000,00



56,55 357,56 472,79 49,35 (0,48)



115.412.543.995,00



33.723.648.000,00



242,23



3) Dana Alokasi Umum-LO Dana alokasi umum-LO pada tahun 2018 sebesar Rp1.375.784.247.000,00 tidak mengalami perubahan dengan tahun 2017. 4) Dana Alokasi Khusus-LO tahun 2018 sebesar Rp423.717.990.705,00 terdiri dari: Tabel 5.181 Rincian Dana Alokasi Khusus-LO No. 1. 2. 3.



Uraian DAK Bidang Pendidikan SD-LO DAK Bidang Kesehatan (Pelayanan Farmasi)LO DAK Bidang Kesehatan (Pelayanan Rujukan)LO



10.472.363.600,00



10.226.530.000,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 2,40



4.134.573.433,00



4.584.515.000,00



(9,81)



4.247.801.522,00



4.028.919.000,00



5,43



2018 (Rp)



2017 (Rp)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 192



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 19. 21. 22. 23. 24. 25. 26



21.214.050.500,00 6.926.341.100,00



47.747.422.373,00 18.093.386.000,00



Kenaikan/ Penurunan (%) (55,57) (61,72)



547.801.000,00



3.000.387.000,00



(81,74)



935.322.900,00 2.573.388.300,00 600.581.200,00



1.578.598.000,00 1.050.710.000,00 1.052.840.905,00



(40,75) 144,92 (42,96)



12.558.184.262,00



0,00



721.000.000,00 1.500.000.000,00 2.583.716.000,00 0,00 2.868.124.000,00 6.255.249.000,00 485.320.000,00 0,00



0,00 4.351.352.154,00 3.376.709.000,00 453.441.000,00 12.455.377.000,00 676.415.000,00 0,00 330.000.000,00



2018 (Rp)



Uraian DAK Bidang Infrastruktur Jalan-LO DAK Bidang Infrastruktur Irigasi-LO DAK Bidang Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi-LO DAK Bidang Kelautan dan Perikanan-LO DAK Bidang Pertanian-LO DAK Bidang Keluarga Berencana-LO DAK Dukungan Jaminan Kesehatan NasionalLO DAK Lingkungan Hidup-LO DAK Bidang Sanitasi - LO DAK Bidang Pendidikan SMP - LO DAK Jaminan Persalinan DAK Bidang Kesehatan (Pelayanan Dasar)-LO DAK Bidang Perdagangan (Pasar)-LO DAK Industri Kecil dan Menengah-LO DAK Bidang Pariwisata DAK Bantuang Operasional Penyelenggaraan PAUD DAK Tunjangan Profesi Guru DAK Bantuan Operasional Kesehatan DAK Bantuan Operasional KB DAK Tambahan Penghasilan Guru DAK Pelayanan Administrasi Kependudukan JUMLAH



2017 (Rp)



(65,53) (23,48) (100,00) (76,97) 824,76 (100,00)



32.806.800.000,00



30.375.600.000,00



8,00



270.435.452.000,00 33.048.482.000,00 5.275.290.000,00 0,00 3.528.149.888,00 423.717.990.705,00



191.471.637.081,00 4.793.235.750,00 330.714.400,00 1.486.650.000,00 3.395.472.000,00 344.859.911.663,00



41,24 589,48 1.495,12 (100,00) 3,91 22,87



b. Transfer Pemerintah Pusat Lainnya-LO Transfer pemerintah pusat lainnya-LO pada tahun 2018 sebesar Rp74.499.999.850,00 mengalami kenaikan sebesar 893,33 % atau sebesar Rp66.999.999.850,00 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. c. Transfer Pemerintah Provinsi-LO Transfer pemerintah provinsi-LO pada tahun 2018 sebesar Rp186.658.317.509,00 terdiri dari pendapatan bagi hasil pajak-LO sebesar Rp177.011.431.009,00 dan bantuan keuangan dari provinsi-LO sebesar Rp9.646.886.500,00. 1) Rincian pendapatan bagi hasil pajak-LO adalah sebagai berikut: Tabel 5.182 Rincian Pendapatan Bagi Hasil Pajak-LO Uraian



1.



Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor-LO Bagi Hasil dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor-LO Bagi Hasil dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor-LO Bagi Hasil dari Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan-LO Bagi Hasil dari Pajak Rokok-LO JUMLAH



2. 3. 4. 5.



42.816.096.102,00



48.439.850.725,00



Kenaikan/ Penurunan (%) (11,61)



30.844.241.297,00



36.682.622.315,00



(15,92)



49.755.818.926,00



55.215.264.750,00



(9,89)



208.644.998,00



259.737.937,00



(19,67)



53.386.629.686,00 177.011.431.009,00



62.821.441.136,00 203.418.916.863,00



(15,02) (12,98)



2018 (Rp)



No.



2017 (Rp)



2) Bantuan keuangan-LO pada tahun 2018 sebesar Rp9.646.886.500,00 terdiri dari: Tabel 5.183 Rincian Bantuan Keuangan-LO 2018 (Rp)



No.



Uraian



1. 2. 3. 4.



Bant Keu Pend Diniyah & Guru Swasta-LO Bant Keu BOP MADIN-LO Bant Keu Lembaga Terpencil/ Kepulauan-LO Bantuan Keuangan dari Propinsi Hari Jadi Propinsi - LO



5.310.000.000,00 100.000.000,00 0,00 50.000.000,00



2017 (Rp)



Kenaikan/ Penuruna n (%)



5.310.000.000,00 100.000.000,00 150.000.000,00 0,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 193



(100,00)



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2018 (Rp)



No.



Uraian



5. 6.



Bant Keu dari Propinsi untuk Infrastruktur-LO Bant Keu dari Provinsi (Lainnya)-LO Bant Keu Peringatan Hari Aksara International Tingkat Propinsi - LO JUMLAH



7.



Kenaikan/ Penuruna n (%) (91,84) 113,11



2017 (Rp)



2.000.000.000,00 2.176.886.500,00



24.500.000.000,00 1.021.486.500,00



10.000.000,00



0,00



9.646.886.500,00



31.081.486.500,00



(68,96)



5.1.4.1.3 Lain-lain Pendapatan yang Sah-LO Lain-lain pendapatan daerah yang sah-LO tahun 2018 sebesar Rp182.034.359.829,86 merupakan pendapatan hibah berupa uang maupun barang yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pihak lainnya dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.184 Rincian Lain-lain Pendapatan yang Sah-LO No. 1. 2.



2018 (Rp)



2017 (Rp)



176.107.720.285,23 5.926.639.544,63 182.034.359.829,86



161.014.068.788,06 821.888.970,00 161.835.957.758,06



Uraian Pendapatan Hibah-LO Pendapatan Lainnya-LO JUMLAH



Kenaikan/ Penurunan (%) 9,37 621,10 12,48



Rincian rekening lain-lain pendapatan yang sah-LO adalah sebagai berikut: a. Pendapatan Hibah-LO Pendapatan hibah-LO pada tahun 2018 sebesar Rp176.107.720.285,23 terdiri dari: Tabel 5.185 Rincian Pendapatan Hibah-LO No.



Uraian



1.



Pendapatan Hibah dari Pemerintah-LO Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri-LO Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/ Perorangan-LO Pendapatan hibah dari pemerintah daerah lainnya-LO JUMLAH



2. 3. 4.



1)



2018 (Rp)



2017 (Rp)



167.243.754.876,23



160.418.068.788,06



Kenaikan/ Penurunan (%) 4,25



74.341.000,00



596.000.000,00



(87,53)



8.626.380.464,00



0,00



163.243.945,00



0,00



176.107.720.285,23



Rincian pendapatan hibah dari Rp167.243.754.876,23 terdiri dari:



161.014.068.788,06



pemerintah-LO



9,37



sebesar



Tabel 5.186 Rincian Pendapatan Hibah dari Pemerintah-LO No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Nilai (Rp)



Uraian Penerimaan Bantuan Logistik dan Peralatan Dana Siap Pakai - BNPB Tahun 2017 sesuai Berita Acara Nomor 360/307/208.3/2018 Tanggal 19 Februari 2018 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Penerimaan barang Droping Alokon dari BKKBN Provinsi bulan Maret 2018Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Hibah Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada BNPB Kepada BPBD Kabupaten Banyuwawangi - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Penerimaan barang Droping Alokon dari BKKBN Provinsi bulan Mei 2018 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Penerimaan barang Droping Alokon dari BKKBN Provinsi bulan Juli 2018 - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Hibah aset tetap berupa gedung bangunan pasar tradisional Desa Lateng dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI sesuai BAST No. 14/BAST/M.KUKM.1/VII/2018 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Penerimaan barang Droping Alokon dari BKKBN Provinsi bulan November 2018 - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan berupa gedung dan bangunan pasar No. BAST BA.4433/DJPDS/PL.930/VI/2018 - Dinas Perikanan dan Pangan Hibah IMF berupa aset tetap laptop dan printer - Dinas Pendidikan Penyesuaian atas pengakuan pendapatan hibah Aset tetap berupa peralatan



467.636.500,00 48.600.000,00 596.382.000,00 343.632.360,00 541.102.300,00 999.298.000,00 764.883.210,00 1.510.350.500,00 1.671.730.000,00 288.053.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 194



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Nilai (Rp)



Uraian medis dari Kementerian Kesehatan - Dinas Kesehatan Hibah barang persediaan dari Kementerian Kesehatan - Dinas Kesehatan Hibah Lampu LED Retrofit dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,dan Konservasi Energi nomor 81/BAST/92.02/SDE/2017 - Dinas Perhubungan Hibah dari Instansi Vertikal - Dinas Pendidikan Hibah BOS SD dan SMP TA 2018 - Pejabat Pengeloaan Keuangan Daerah Jumlah



11. 12. 13. 14.



27.212.597.689,87 500.743.650,00 8.707.323.123,05 123.591.422.543,31 167.243.754.876,23



2) Pendapatan hibah dari Pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri-LO sebesar Rp74.341.000,00 terdiri dari: Tabel 5.187 Rincian Pendapatan hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam Negeri-LO Nilai No. Uraian (Rp) Penerimaan Gopay dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa 1. 49.341.000,00 (Gojek) RSUD Blambaangan dan RSUD Genteng. Penerimaan hibah belanja modal dari PT BNI (Persero) Tbk 2. 25.000.000,00 Banyuwangi pada RSUD Blambangan. Jumlah 74.341.000,00



3) Pendapatan hibah dari kelompok masyarakat/perorangan-LO senilai Rp8.626.380.464,00 terdiri dari : Tabel 5.188 Rincian Pendapatan hibah dari Masyarakat-LO No. 1. 2.



Nilai (Rp)



Uraian Penerimaan Bantuan Tanggap DaruratBencana Banjir Bandang di Desa AlasMalang Kec. Singojuruh Pendapatan hibah dari komite sekolah (PSM) SD dan SMP berupa aset tetap Jumlah



3.242.882.100,00 5.383.498.364,00 8.626.380.464,00



4)



Pendapatan hibah dari pemerintah lainnya berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur berupa bantuan logistik dan peralatan yang senilai Rp163.243.945,00. b. Pendapatan Lainnya-LO Pendapatan lainnya LO pada tahun 2018 sebesar Rp5.926.639.544,63 terdiri dari: Tabel 5.189 Rincian Pendapatan Lainnya No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Uraian Surplus penyisihan atas pelunasan piutang pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Pendapatan lainnya atas pelunasan piutang pelayanan kesehatan RSUD Blambangan pada RSUD Blambangan pendapatan B-Fest Kegiatan International Tour De Banyuwangi Ijen TA 2018 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Pendapatan B-Fest kegiatan BARONG IDER BUMI T.A. 2018 pada Kecamatan Glagah Pendapatan dan beban B-Fest Student Jazz Festival TA 2018 pada Dinas Pendidikan Surplus penyisihan atas pelunasan piutang PPJ PLN pada Dinas Perhubungan Pendapatan lain-lain atas penyisihan pelunasan piutang atas Pelayanan Kesehatan RSUD Genteng pada Dinas Kesehatan - RSUD Genteng Pendapatan B-Fest Kegiatan Puter Kayun Lebaran Kupat (10 Syawal) TA 2018 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pendapatan B-Fest Kegiatan Festival Gendhing Using TA 2018 pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Pendapatan B-Fest Banyuwangi Agro Expo TA 2018 pada Dinas Pertanian Surplus penyisihan atas pelunasan piutang pajak hotel pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surplus penyisihan piutang pelayanan jasa kesehatan pada Dinas Kesehatan Surplus pembayaran piutang bagian lancar TGR – Pejabat Pengeloaan Keuangan Daerah Pendapatan B-Fest kegiatan NGOPI SEPULUH EWU TA. 2018 pada Kecamatan Glagah



Nilai (Rp) 774.773.604,50 830.017.946,30 360.700.000,00 7.500.000,00 100.000.000,00 282.291.348,85 235.096.875,10 30.000.000,00 103.290.000,00 3.176.000,00 6.226.173,80 33.335.945,00 790.000,00 15.000.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 195



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Uraian



15



Pendapatan B-Fest Festival Canting Sewu TA 2018 pada Kecamatan Cluring Surplus penyisihan atas pelunasan piutang pajak Restoran pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pendapatan piutang dana bergulir yang berstatus macet pada Dinas Perikanan dan Pangan Surplus pembayaran piutang pendapatan lainnya (piutang TGR) pada Pejabat Pengeloaan Keuangan Daerah Pendapatan B-Fest Kegiatan Banyuwangi Beach Jazz Festival TA 2018 pada Sekretariat Daerah Pendapatan B-Fest kegiatan SEBLANG BAKUNGAN T.A. 2018 pada Kecamatan Glagah Surplus penyisihan atas pelunasan piutang pajak hiburan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Penerimaan pembayaran piutang Dana Bergulir yang berstatus macet pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surplus penyisihan piutang sewa EKS TKD pada Pejabat Pengeloaan Keuangan Daerah Pendapatan B-Fest Kegiatan Seblang Olehsari TA 2018 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pendapatan B-Fest Kegiatan Banyuwangi Batik Festival TA 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surplus penyisihan atas pelunasan piutang pajak Reklame pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surplus atas pelunasan piutang retribusi IMB dan HO tahun 2018 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pendapatan hasil temuan pemeriksaan (SKTJM 01/11/TPKD/2018) yang merupakan bagian lancar TGR-Aset Lainnya pada Pejabat Pengeloaan Keuangan Daerah Pendapatan B-Fest kegiatan TUMPENG SEWE T.A. 2018 pada Kecamatan Glagah Pendapatan B-Fest Kegiatan Festival Kembar TA 2018 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surplus penyisihan atas pelunasan piutang pajak Air Bawah Tanah pada Badan Pendapatan Daerah Pendapatan lainnya atas pelunasan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah (Ruang VIP) tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Pendapatan B-Fest Kegiatan Banyuwangi International Ijen Green Run TA 2018 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Pendapatan B-Fest Kegiatan Malam Prestasi TA 2018 pada Sekretariat Daerah Pendapatan B-Fest Kegiatan Banyuwangi Under Water Festival TA 2018 pada Kecamatan Wongsorejo Surplus penyisihan atas pelunasan piutang pajak parkir pada Dinas Perhubungan Surplus atas pelunasan piutang retribusi jasa terminal tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Pendapatan B-Fest Kegiatan Banyuwangi International BMX TA 2018 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Pendapatan dan beban B-Fest Keboan Aliyan TA 2018 pada Kecamatan Rogojampi Pendapatan B-fest Kegiatan Festival SEGO LEMANG DAN KOPI UTHEK T.A. 2018 pada Kecamatan Licin Jumlah



16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



Tahun 2018 (Rp) 2.663.033.605.603,97



5.1.4.2 Beban-LO



Nilai (Rp) 10.811.000,00 2.047.320,50 20.000.000,00 1.250.000,00 1.884.201.700,00 42.570.000,00 490.387,50 27.250.000,00 1.422.064,58 69.950.000,00 100.000.000,00 638.900,00 3.257.866,50 1.826.000,00 10.000.000,00 9.650.000,00 10.582.686,00 1.199.360,00 84.214.000,00 287.000.000,00 378.399.000,00 1.202.900,00 2.528.466,00 79.500.000,00 54.450.000,00 60.000.000,00 5.926.639.544,63



Tahun 2017 (Rp) 2.575.943.566.087,03



Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam tahun yang bersangkutan yang menurunkan ekuitas. Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 2.663.033.605.603,97, yaitu dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.190 Rincian Beban-LO No. 1. 2.



Uraian Beban Pegawai Beban Persediaan



2018 (Rp) 1.193.221.798.230,67 195.848.779.168,60



2017 (Rp) 1.177.261.828.908,94 173.462.665.509,18



Kenaikan/ Penurunan (%) 1,36 12,91



Catatan Atas Laporan Keuangan | 196



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2018 (Rp)



No.



Uraian



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Beban Jasa Beban Sewa Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan Dinas Beban Makanan dan Minuman Beban Barang dan Jasa Lainnya Beban Bunga Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Penyusutan Beban Penyisihan Piutang Beban Penyisihan Dana Bergulir Diragukan Tertagih Beban Transfer Beban Lain-lain JUMLAH



14. 15. 16.



2017 (Rp)



222.376.274.485,23 21.729.425.417,00 35.476.741.630,00 67.453.700.497,00 46.736.025.770,00 114.422.446.378,58 14.836.209.103,80 73.208.519.993,00 7.396.464.800,00 495.929.115.102,45 7.918.504.459,61



204.117.225.357,31 18.926.821.588,45 42.688.062.030,18 64.467.511.410,00 36.473.743.540,00 95.688.000.162,95 106.543,82 96.346.441.225,00 3.945.356.300,00 486.349.262.038,46 5.191.817.631,74



443.769.500,00



0,00



162.387.840.730,00 3.647.990.338,03 2.663.033.605.603,97



164.725.590.410,00 6.299.133.431,00 2.575.943.566.087,03



Kenaikan/ Penurunan (%) 8,95 14,81 (16,89) 4,63 28,14 19,58 13.924.883,26 (24,02) 87,47 1,97 52,52



(1,42) (42,09) 3,38



Beban pada tahun 2018 sebesar Rp2.663.033.605.603,97 mengalami peningkatan sebesar Rp87.090.039.516,94 atau 3,38% dibandingkan dengan beban tahun 2017 yakni sebesar Rp2.575.943.566.087,03. 1. Beban Pegawai Beban pegawai adalah beban atas kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundanganan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Nilai beban pegawai pada tahun 2018 sebesar Rp1.193.221.798.230,67 mengalami peningkatan sebesar Rp15.959.969.321,73 atau 1,36% dibandingkan dengan nilai beban pegawai Tahun 2017. Beban pegawai sebesar Rp1.193.221.798.230,67 terdiri dari: Tabel 5.191 Rincian Beban Pegawai No.



Uraian



1. 2.



Beban Gaji dan Beban tunjangan Beban Tambahan Penghasilan PNS Beban Penerimaan Lainnya Pimp & Angg DPRD serta KDH/WKDH Beban pemungutan pajak PBB Beban Insentif Pemungutan Pajak Daerah Beban Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Beban Honorarium PNS Beban Honorarium Non PNS Beban Uang Lembur Beban honorarium Pengelolaan Dana BOS Beban Uang Untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Beban Jasa Administrasi Perkantoran Beban Pegawai Lainnya Beban Beasiswa Pendidikan PNS Beban Kursus, Pelatihan , Sosialisasi dan bimbingan teknis PNS Beban Perjalanan Pindah Tugas JUMLAH



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



709.297.732.081,00 347.154.504.258,67



864.469.321.728,00 208.897.332.039,07



Kenaikan/ Penurunan (%) (17,95) 66,18



15.893.120.000,00



7.095.720.000,00



123,98



321.763.799,00 1.923.438.940,00



546.736.574,20 1.685.435.305,67



(41,15) 14,12



2018 (Rp)



2017 (Rp)



0,00



718.082.797,00



(100,00)



21.416.530.650,00 73.933.275.120,00 11.454.303.400,00 5.839.862.700,00



20.651.965.250,00 38.935.855.055,00 12.668.061.000,00 9.441.433.500,00



3,70 89,88 (9,58) (38,15)



41.500.000,00



119.000.000,00



(65,13)



2.000.000,00 4.970.928.323,00 0,00



56.000.000,00 10.557.843.481,00 18.260.000,00



(96,43) (52,92) (100,00)



967.238.959,00



1.361.402.179,00



(28,95)



5.600.000,00 1.193.221.798.230,67



39.380.000,00 1.177.261.828.908,94



(85,78) 1,36



2. Beban Persediaan Beban persediaan sebesar Rp195.848.779.168,60 terdiri dari:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 197



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.192 Rincian Beban Persediaan No.



Uraian



1.



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37.



Beban Alat Tulis Kantor Beban Alat Listrik dan Elektronik (lampu pijar, battery kering) Beban Perangko, materai dan benda pos lainnya Beban peralatan kebersihan dan bahan pembersih Beban Bahan bakar Minyak/Gas dan Pelumas Oli Beban Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran Beban Pengisian Tabung Gas Beban alat / kelengkapan inventaris ruang pasien Beban Bahan dan Peralatan Lomba Beban Spanduk/alat informasi Beban Baliho Beban Peralatan dan Bahan Dapur Beban peralatan dan bahan kesehatan Beban karangan bunga dan bunga tabor Beban Bahan Baku Bangunan Beban Bahan / Bibit Tanaman Beban Bibit Ternak Beban Bahan Obat-obatan Beban Bahan Kimia Beban Bahan Pangan Beban Bahan Percontohan Beban Bahan Logistik Beban Bahan Pakaian Dinas Beban Kain Beban Pot Bunga Beban Souvenir Patung Beban Souvenir Perhiasan Beban Bahan Alat Praktek Beban Bahan Hadiah Balanja Benih/Bibit/Induk Ikan Beban bahan dan alat laboratorium Beban Barang Khas Daerah Beban bahan dan alat pertanian Beban Pigora Beban Cetak Beban Penggandaan Beban pakaian dinas KDH dan WKDH



38.



Beban pakaian sipil harian (PSH)



39. 40. 41.



43.



Beban pakaian sipil lengkap (PSL) Beban pakaian dinas harian (PDH) Beban pakaian dinas upacara (PDU) Beban Atribut Kelengkapan Pakaian Dinas Beban pakaian kerja lapangan



44.



Beban pakaian KORPRI



45. 46. 47.



Beban pakaian adat daerah Beban pakaian batik Tradisional Beban pakaian olahraga Beban pakaian khusus orang-orang yang dirazia Beban Suku Cadang Kendaraan Beban Buku Bacaan Beban Bunga Beban peralatan dan perlengkapan Rumah Tangga Beban bahan pembuatan kompos Beban Souvenir



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



42.



48. 49. 50. 51. 52. 53. 54.



23.711.878.418,84



20.310.328.008,43



Kenaikan/ Penurunan (%) 16,75



5.688.186.045,57



4.711.779.777,32



20,72



655.150.812,00



698.490.370,00



(6,20)



4.771.198.670,74



4.945.308.427,99



(3,52)



8.597.293.305,00



8.843.608.094,54



(2,79)



2018 (Rp)



2017 (Rp)



0,00



945.000,00



(100,00)



1.264.514.249,32



223.312.400,00



466,25



935.708.649,00



1.061.466.195,00



(11,85)



440.762.250,00 1.421.849.535,00 909.096.910,00 482.567.800,00 5.584.556.825,50 147.050.000,00 2.679.687.029,92 2.369.156.300,00 39.391.600,00 59.922.219.363,83 5.071.406.272,70 9.276.504.620,61 1.802.868.490,00 917.639.250,00 0,00 357.557.000,00 110.392.500,00 26.815.000,00 510.087.200,00 8.066.919.909,20 758.389.900,00 64.990.200,00 8.371.743.863,03 87.471.800,00 323.743.500,00 21.092.500,00 22.450.580.934,34 8.455.065.375,00 64.945.000,00



444.951.100,00 1.681.852.550,00 951.107.875,00 780.974.650,00 8.085.537.239,38 92.980.000,00 2.987.634.395,42 2.397.107.250,00 142.691.000,00 53.757.532.585,03 4.369.362.156,16 5.061.527.481,16 1.829.286.200,00 392.807.200,00 24.970.000,00 391.644.300,00 17.893.900,00 94.084.000,00 410.223.200,00 2.898.398.810,00 86.695.350,00 127.405.000,00 7.406.691.842,10 40.731.000,00 455.723.350,00 71.261.540,00 22.623.257.807,66 8.320.442.689,00 64.700.000,00



(0,94) (15,46) (4,42) (38,21) (30,93) 58,15 (10,31) (1,17) (72,39) 11,47 16,07 83,27 (1,44) 133,61 (100,00) (8,70) 516,93 (71,50) 24,34 178,32 774,78 (48,99) 13,03 114,75 (28,96) (70,40) (0,76) 1,62 0,38



50.000.000,00



50.000.000,00



81.000.000,00 290.813.200,00 1.401.819.100,00



56.800.000,00 292.358.250,00 177.530.000,00



42,61 (0,53) 689,62



0,00



256.062.000,00



(100,00)



1.853.135.350,00



1.682.543.500,00



10,14



2.000.000,00



2.000.000,00



47.235.250,00 953.233.000,00 2.252.112.250,00



24.400.000,00 739.766.300,00 1.515.947.350,00



93,59 28,86 48,56



22.000.000,00



105.375.000,00



(79,12)



200.000,00 0,00 70.082.500,00



6.628.000,00 203.599.550,00 39.150.000,00



(96,98) (100,00) 79,01



1.733.944.939,00



1.179.201.565,00



47,04



217.312.500,00 355.320.000,00



300.671.250,00 0,00



(27,72)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 198



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No. 55.



2018 (Rp)



Uraian Beban Tas Kerja Lapangan JUMLAH



160.090.000,00 195.848.779.168,60



2017 (Rp) 25.920.000,00 173.462.665.509,19



Kenaikan/ Penurunan (%) 517,63 12,91



3. Beban Jasa Beban jasa sebesar Rp222.376.274.485,23 terdiri dari: Tabel 5.193 Rincian Beban Jasa 2018 No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51.



Uraian Beban Telpon Beban Air Beban Listrik Beban surat kabar/ majalah Beban kawat/ faximile / internet Beban paket/ pengiriman Beban Sertifikasi Beban jasa transaksi keuangan Beban Jasa Pembuatan Soft Ware Beban Jasa Dokumentasi Beban Jasa Dekorasi Beban Jasa Keamanan Beban Jasa Penyiaran Media Electronik Beban Jasa Tes Laboratorium Beban jasa kebersihan Beban Jasa Juru Parkir Beban jasa penanaman tumbuhan Beban jasa tukang dan kuli Beban jasa juru pelihara situs/makam Beban Jasa Pesuruh/Kurir Beban Jasa Rohaniawan Beban Jasa Pelayanan Kesehatan Beban jasa pembuatan dan pemasangan baliho Beban jasa pemandu wisata Beban Jasa Publikasi Beban Jasa Service Beban jasa pendukung pelaksana kegiatan Beban jasa entry data Beban jasa perawatan dan pemakaman jenazah Beban jasa penyemprot fogging/pembersih lumut Beban jasa pendataan Beban jasa konsultansi Beban jasa penari Beban jasa tambah daya listrik Beban jasa Administrasi Beban jasa dokter Beban jasa perawat Beban jasa bidan Beban jasa asisten apoteker Beban jasa analis laborat Beban jasa radiologi Beban jasa visum Beban Jasa Pembongkaran Tower, Balihow dan Papan Nama Reklame Beban jasa survey Beban jasa instalasi jaringan Beban jasa pengemudi Beban jasa pihak ketiga Beban jasa loundry Beban jasa pemusnahan sampah medis Beban jasa tukang cukur dan memandikan orgil Beban Jasa Televisi



(Rp)



2017 (Rp)



Kenaikan/ Penurunan (%) (2,61) 59,64 3,71 4,07 15,20 (0,22) (43,21) 61.372,45 (52,31) (16,87) (8,81) 55,57 (6,05) (48,29) 22,34 48,27 90,69 (54,62) 261,78 73,49 11,98



1.149.444.125,00 494.265.917,00 32.749.729.298,00 570.325.650,00 3.535.040.742,18 15.822.001,00 193.508.900,00 1.659.756.075,26 90.000.000,00 201.776.750,00 412.843.500,00 6.583.990.000,00 5.322.881.500,00 165.470.000,00 6.125.174.630,00 3.246.936.000,00 107.453.400,00 185.635.000,00 90.000.000,00 56.800.000,00 238.900.000,00 76.949.856.857,83



1.180.230.205,00 309.620.847,00 31.577.917.456,00 548.012.400,00 3.068.716.804,83 15.857.650,00 340.740.315,00 2.700.000,00 188.721.000,00 242.735.200,00 452.740.000,00 4.232.180.000,00 5.665.761.150,00 320.006.400,00 5.006.878.000,00 2.189.936.000,00 56.350.000,00 409.068.000,00 90.000.000,00 15.700.000,00 137.700.000,00 68.720.260.416,48



852.127.700,00



678.787.300,00



25,54



34.750.000,00 5.373.756.750,00 786.279.500,00



16.000.000,00 7.046.532.050,00 905.851.389,00



117,19 (23,74) (13,20)



1.761.942.800,00



798.220.000,00



120,73



439.175.000,00



533.446.000,00



(17,67)



9.550.000,00



6.000.000,00



59,17



4.900.000,00



4.100.000,00



19,51



805.004.400,00 665.691.818,00 953.600.000,00 1.500.000,00 12.424.450.000,00 2.164.820.000,00 3.703.400.000,00 1.940.250.000,00 182.500.000,00 712.000.000,00 38.750.000,00 457.863,00



593.940.000,00 1.963.687.909,00 798.050.000,00 99.000.000,00 7.711.200.000,00 2.027.305.000,00 2.729.400.000,00 1.127.000.000,00 144.000.000,00 395.500.000,00 36.000.000,00 210.000,00



35,54 (66,10) 19,49 (98,48) 61,12 6,78 35,69 72,16 26,74 80,03 7,64 118,03



30.000.000,00



40.609.450,00



(26,13)



324.100.000,00 0,00 497.300.000,00 7.041.121.176,96 108.691.000,00 473.503.615,00



1.426.070.000,00 266.765.000,00 331.900.000,00 8.558.373.920,00 82.975.000,00 145.774.792,00



(77,27) (100,00) 49,83 (17,73) 30,99 224,82



9.975.000,00



19.350.000,00



(48,45)



12.632.000,00



14.833.601,00



(14,84)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 199



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Uraian



52. 53. 54. 55.



Beban jasa tenaga IT Beban Jasa Ahli Gizi Beban jasa apoteker Beban jasa angkut Beban jasa penjaga gedung pamer dan penjualan Beban jasa penjaga pintu air Beban jasa petugas kebersihan saluran irigasi (pekarya) Beban jasa operator alat berat Beban jasa penjaga stand Beban Jasa Sanitarian Beban Jasa Layanan Telkom Beban jasa konsultansi penelitian Beban jasa Konsultansi Perencanaan Beban jasa konsultansi Pengawasan Beban Jasa Konsultansi Penyelesaian Permasalahan Hukum Beban Jasa Konsultasi Advokasi dan Hukum Beban Jasa Konsultasi Appraisal Beban Pemberian Hadiah Berupa Uang Beban Pemberian Hadiah Berupa Barang Beban pelayanan kesehatan masyarakat miskin Beban jasa pengawasan Beban Jasa KIR Beban Surat Tanda Nomor Kendaraan Beban jasa lainnya Beban Jasa Narasumber/Tenaga ahli Beban jasa kalibrasi alat-alat kesehatan Beban Jasa Kontribusi Beban Jasa Kontribusi Bidang Pendidikan Beban jasa pelayanan perijinan Beban jasa pembongkaran gedung/bangunan Beban Jasa Service Beban Jasa Penyusun Laporan JUMLAH



56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. 82. 83.



2018



2017



(Rp)



(Rp)



1.451.950.000,00 398.750.000,00 301.000.000,00 276.167.000,00



898.862.500,00 155.000.000,00 73.800.000,00 704.713.000,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 61,53 157,26 307,86 (60,81)



30.000.000,00



52.500.000,00



(42,86)



3.261.000.000,00



2.184.000.000,00



49,31



2.544.000.000,00



1.812.000.000,00



40,40



86.150.000,00 58.350.000,00 195.000.000,00 528.000.000,00 322.374.000,00 4.790.125.000,00 1.199.111.000,00



24.000.000,00 26.300.000,00 60.000.000,00 0,00 150.000.000,00 6.365.918.650,00 2.500.744.000,00



258,96 121,86 225,00



875.000.000,00



0,00



50.000.000,00



0,00



163.735.000,00 0,00 0,00



183.909.500,00 64.507.000,00 445.500.000,00



(10,97) (100,00) (100,00)



1.904.444.900,00



5.507.793.980,00



(65,42)



368.000.000,00 5.990.000,00 345.565.100,00 4.520.192.400,00 16.876.231.800,00 220.650.000,00 0,00 0,00 53.746.316,00



0,00 1.830.000,00 374.971.083,00 3.157.279.850,00 15.556.837.539,00 263.720.000,00 30.325.000,00 250.000.000,00 0,00



227,32 (7,84) 43,17 8,48 (16,33) (100,00) (100,00)



49.973.000,00



0,00



2.430.000,00 500.000,00 222.376.274.485,23



0,00



114,92 (24,75) (52,05)



204.117.225.357,31



8,95



4. Beban Sewa Beban sewa sebesar Rp21.729.425.417,00 terdiri dari: Tabel 5.194 Rincian Beban Sewa No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.



Uraian Beban Sewa Ruang Rapat / Pertemuan Beban Sewa Tanah Pembibitan/Praktek Beban Sewa Gedung Akomodasi Beban Sewa Sarana Mobilitas Darat Beban Sewa Sarana Mobilitas Air Beban Sewa Meja Kursi Beban Sewa Komputer Dan Printer Beban Sewa Proyektor Beban Sewa Generator Beban Sewa Tenda Beban Sewa Pakaian Adat / Tradisional Beban sewa sound system Beban Sewa Dekorasi Beban Sewa Peralatan Lomba Beban Sewa Lighting Beban Sewa Peraga Alat Seni Beban Sewa Elekton Beban sewa panggung/stage Beban sewa pagar barikade Beban sewa flooring/karpet



2018 (Rp) 340.629.992,00 5.850.000,00 3.005.425.135,00 2.879.763.540,00 0,00 1.055.866.400,00 8.640.000,00 71.920.000,00 992.125.000,00 2.153.829.950,00 827.490.000,00 3.739.797.900,00 729.611.600,00 1.000.000,00 631.900.000,00 122.500.000,00 345.550.000,00 1.774.222.500,00 74.900.000,00 155.225.000,00



2017 (Rp) 151.310.000,00 0,00 2.454.770.984,45 2.589.705.280,00 42.500.000,00 1.019.031.600,00 5.790.000,00 94.975.000,00 813.982.500,00 1.947.452.050,00 787.100.000,00 2.839.413.400,00 656.283.400,00 1.000.000,00 499.375.000,00 192.000.000,00 316.799.800,00 739.789.400,00 60.050.000,00 190.742.500,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 125,12



Catatan Atas Laporan Keuangan | 200



22,43 11,20 (100,00) 3,61 49,22 (24,27) 21,89 10,60 5,13 31,71 11,17 26,54 (36,20) 9,08 139,83 24,73 (18,62)



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No 21.



23. 24. 25. 26.



Beban sewa gapura Beban sewa moving board (pembatas lintasan) Beban sewa gedung/rumah /gudang Beban Sewa AC standing Beban Sewa LED Beban sewa Kamera



27.



Beban sewa Studio



28. 29.



Beban Sewa Eskavator Beban Sewa Tanah Kering JUMLAH



22.



50.000.000,00



55.000.000,00



Kenaikan/ Penurunan (%) (9,09)



199.700.000,00



199.750.000,00



(0,03)



1.073.124.000,00 66.600.000,00 1.211.360.000,00 22.500.000,00



1.676.050.674,00 122.050.000,00 1.447.900.000,00 19.000.000,00



(35,97) (45,43) (16,34) 18,42



5.000.000,00



5.000.000,00



164.126.000,00 20.768.400,00 21.729.425.417,00



0,00 0,00 18.926.821.588,45



2018 (Rp)



Uraian



2017 (Rp)



-



14,81



5. Beban Pemeliharaan Beban pemeliharaan sebesar Rp35.476.741.630,00 terdiri atas rincian yang dijelaskan sebagai berikut: Tabel 5.195 Rincian Beban Pemeliharaan No



Uraian



1.



Beban Pemeliharaan Jalan Beban Pemeliharaan Alat - alat Laboratorium Beban Pemeliharaan Gedung Beban Pemeliharaan Meubeler Beban Pemeliharaan Peralatan dan perlengkapan Kantor Beban Pemeliharaan Kesehatan Beban Pemeliharaan Rumah Jabatan Beban Pemeliharaan Perlengkapan Gedung Kantor Beban Pemeliharaan Software Beban Pemeliharaan Instalasi Listrik Beban Pemeliharaan Alat Bengkel Beban Pemeliharaan Instalasi Komputer Beban Pemeliharaan Alat-alat Kesehatan Beban Pemeliharaan Tempat Khusus Beban Pemeliharaan Taman Beban Pemeliharaan Peralatan Gedung Kantor Beban Pemeliharaan Rumah Dinas Beban pemeliharaan peralatan rumah tangga Beban pemeliharaan kendaraan dinas operasional Beban Pemeliharaan TMP Beban Pemeliharaan Alat alat berat Beban Pemeliharaan Bangunan Depo Persampahan Beban Penggantian Suku Cadang Beban pemeliharaan lainnya Beban pemeliharaan saluran drainase/ gorong-gorong Beban Pemeliharaan arsip daerah Beban pemeliharaan bangunan LPJU Beban pemeliharaan sarana olahraga Beban pemeliharaan bangunan stadion Beban pemeliharaan jaringan telepon JUMLAH



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30.



4.567.673.200,00



4.755.956.620,18



Kenaikan/ Penurunan (%) (3,96)



24.129.000,00



113.690.000,00



(78,78)



9.027.222.350,00 497.767.935,00



12.901.764.560,00 566.433.650,00



(30,03) (12,12)



2.905.453.225,00



3.208.642.500,00



(9,45)



104.330.750,00 297.993.000,00



120.137.200,00 506.488.000,00



(13,16) (41,16)



1.395.523.000,00



1.253.408.000,00



11,34



809.290.000,00 588.589.300,00 58.000.000,00 1.102.842.370,00 966.438.750,00 0,00 1.985.365.035,00



700.207.000,00 504.624.705,00 41.500.000,00 989.847.250,00 1.123.077.425,00 199.790.000,00 2.736.569.549,00



15,58 16,64 39,76 11,42 (13,95) (100,00) (27,45)



7.000.000,00



24.650.000,00



(71,60)



275.070.000,00



627.817.000,00



(56,19)



53.448.000,00



22.600.000,00



136,50



5.058.728.915,00



4.259.543.933,00



18,76



29.720.000,00 342.875.000,00



27.000.000,00 398.248.000,00



10,07 (13,90)



2018 (Rp)



2017 (Rp)



197.744.000,00



222.514.000,00



(11,13)



1.218.969.450,00 3.336.839.750,00



1.056.810.938,00 2.885.020.000,00



15,34 15,66



402.492.100,00



857.721.000,00



(53,07)



44.995.500,00 0,00 159.486.000,00 0,00 18.755.000,00 35.476.741.630,00



0,00 1.989.383.000,00 414.153.000,00 121.651.000,00 58.813.700,00 42.688.062.030,18



(100,00) (61,49) (100,00) (68,11) (16,89)



6. Beban Perjalanan Dinas Beban perjalanan dinas sebesar Rp67.453.700.497,00 terdiri dari:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 201



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 5.196 Rincian Beban perjalanan dinas No. 1. 2. 3.



2018 (Rp)



Uraian Beban perjalanan dinas dalam daerah Beban perjalanan dinas luar daerah Beban Perjalanan Dinas Keluar Negeri JUMLAH



2017 (Rp)



21.811.931.400,00 44.723.057.967,00 918.711.130,00 67.453.700.497,00



18.615.317.500,00 45.386.868.238,00 465.325.672,00 64.467.511.410,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 17,17 (1,46) 97,43 4,63



7. Beban Makanan dan Minuman Beban makanan dan minuman sebesar Rp46.736.025.770,00 terdiri dari: Tabel 5.197 Rincian Beban makanan dan minuman No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



2018 (Rp)



Uraian Beban Makanan dan Minuman Harian Pegawai Beban makanan dan minuman rapat Beban makanan dan minuman tamu Beban Makanan dan Minuman Pelaksana Kegiatan Beban makan minum pasien Beban makanan dan minuman harian peserta Beban makanan dan minuman PMKS JUMLAH



Kenaikan/ Penurunan (%)



2017 (Rp)



2.847.485.920,00



1.723.792.590,00



65,19



16.745.557.000,00 7.205.271.850,00



14.488.919.800,00 6.490.051.550,00



15,57 11,02



145.472.600,00



203.348.400,00



(28,46)



1.688.298.000,00



1.747.730.000,00



(3,40)



14.285.387.900,00



11.819.901.200,00



20,86



3.818.552.500,00 46.736.025.770,00



0,00 36.473.743.540,00



28,14



8. Beban Barang dan Jasa Lainnya Beban barang dan jasa lainnya sebesar Rp 114.422.446.378,58terdiri dari: Tabel 5.198 Rincian Beban Barang dan Jasa Lainnya No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



2.289.081.193,00 111.006.328.085,58



3.320.176.800,00 88.525.023.362,95



Kenaikan/ Penurunan (%) (31,06) 25,40



257.410.000,00



5.200.000,00



4.850,19



597.400.000,00



1.084.300.000,00



(44,90)



0,00



2.276.050.000,00



(100,00)



0,00



266.450.000,00



(100,00)



93.000.000,00 179.227.100,00 114.422.446.378,58



210.800.000,00 0,00 95.688.000.162,95



(55,88)



2018 (Rp)



Uraian Beban barang dan jasa BLUD Beban brg dan jasa BOS Beban Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan bimbingan teknis PNS Beban Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan bimbingan teknis Non PNS Beban Uang yang Akan Diserahkan ke Masyarakat Beban Uang yang Akan Disserahkan ke Pihk Ketiga Beban Pemberian Hadiah Uang Beban Beasiswa Tugas Belajar JUMLAH



2017 (Rp)



19,58



9. Beban Bunga Beban bunga pada tahun 2018 sebesar Rp14.836.209.103,80 merupakan bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bank. Nilai beban bunga pada tahun 2018 mengalami peningkatan senilai Rp14.836.102.559,98 dari tahun sebelumnya. 10. Beban Hibah Beban hibah sebesar Rp73.208.519.993,00 terdiri atas: Tabel 5.199 Rincian Beban Hibah No.



Uraian



1.



Beban Hibah Kepada Pemerintah Pusat Beban Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Beban hibah kepada Kelompok / Anggota Masyarakat JUMLAH



2. 3.



5.254.535.000,00



9.175.812.500,00



Kenaikan/ Penurunan (%) (42,73)



55.970.280.000,00



87.170.628.725,00



(35,79)



11.983.704.993,00



0,00



73.208.519.993,00



96.346.441.225,00



2018 (Rp)



2017 (Rp)



(24,02)



Catatan Atas Laporan Keuangan | 202



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



11. Beban Bantuan Sosial Pengakuan beban bantuan sosial sebesar Rp7.396.464.800,00 terdiri dari: Tabel 5.200 Rincian Beban Bantuan Sosial 2018 (Rp)



No.



Uraian



1. 2.



Beban Bantuan Sosial Kepada Kelompok Masyarakat Beban Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Beban bantuan sosial kepada organisasi Sosial kemasyarakatan JUMLAH



3.



2017 (Rp)



2.257.674.800,00 4.838.790.000,00



660.000.000,00 3.285.356.300,00



300.000.000,00



0,00



7.396.464.800,00



3.945.356.300,00



12. Beban Penyusutan Beban penyusutan sebesar Rp 495.929.115.102,45 penyusutan aset yang terdiri dari:



Kenaikan/ Penurunan (%) 242,07 47,28



87,47



merupakan beban



Tabel 5.201 Rincian Beban Penyusutan No.



1. 2.



Uraian



2018 (Rp)



Beban Penyusutan Aset Tetap Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud JUMLAH



494.612.175.920,45 1.316.939.182,00 495.929.115.102,45



2017 (Rp) 485.125.186.758,86 1.224.075.279,60 486.349.262.038,46



Kenaikan/ Penurunan (%) 1,96 7,64 1,97



13. Beban Penyisihan Piutang Beban penyisihan piutang tahun 2018 senilai Rp7.918.504.459,61, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 52,41% atau senilai Rp2.726.686.827,87. 14. Beban Penyisihan Dana Bergulir Diragukan Tertagih Beban penyisihan dana bergulir yang diragukan tertagih tahun 2018 senilai Rp443.769.500,00 merupakan akibat perubahan status investasi non permanen dari status diragukan menjadi macet. 15. Beban Transfer Beban transfer sebesar Rp162.387.840.730,00 terdiri dari sebagai berikut: Tabel 5.202 Rincian Beban Transfer No. 1. 2 3. 4. 5.



Uraian Beban Dibayar dimuka Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Bagi Hasil Pajak JUMLAH



2018 (Rp) 1.166.192.000,00 107.716.500,00 148.523.079.630,00 1.216.024.500,00 11.374.828.100,00 162.387.840.730,00



2017 (Rp) 1.131.232.000,00 0,00 155.301.540.975,00 968.766.185,00 7.324.051.250,00 164.725.590.410,00



Kenaikan/ Penurunan (%) 3,09



a. Beban Dibayar dimuka Pengakuan beban dibayar dimuka tahun 2018 sebesar Rp1.166.192.000,00 merupakan beban premi asuransi kesehatan untuk masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan pada Dinas Kesehatan mengalami kenaikan sebesar 3,09% dari tahun sebelumnya. b. Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Bagi Hasil Pendapatan Lainnya merupakan beban bagi hasil retribusi daerah kepada pihak ketiga yang senilai Rp107.716.500,00. c. Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Pengakuan Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa tahun 2018 merupakan Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa sebesar Rp148.523.079.630,00, mengalami penurunan sebesar 4,36% atau senilai Rp6.778.461.345,00 dari tahun sebelumnya.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 203



(4,36) 25,52 55,31 (1,42)



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



d. Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Pengakuan Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya merupakan beban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tahun 2018 sebesar Rp1.216.024.500,00 atau mengalami kenaikan sebesar 25,52% dibandingkan tahun 2017 yaitu sebesar Rp247.258.315,00. e. Beban Bagi Hasil Pajak Beban pajak-LO tahun 2018 sebesar Rp11.374.828.100,00 terdiri dari beban bagi hasil pajak daerah kepada provinsi senilai Rp3.589.748.100,00 dan Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa senilai Rp7.785.080.000,00. 16. Beban lain-lain Beban lain-lain sebesar Rp3.647.990.338,03 merupakan nilai beban yang muncul sebagai akibat belanja modal tahun 2018 yang tidak menambah aset tetap. Nilai beban lain-lain tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 42,09% dari tahun 2017. 5.1.4.3 Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional Surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp220.436.110.348,90 terinci sebagai berikut: Tabel 5.203 Rincian Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional No 1. 2.



Uraian Pendapatan-LO Beban Operasional JUMLAH



2018 (Rp) 2.883.469.715.952,87 2.663.033.605.603,97 220.436.110.348,90



2017 (Rp) 2.604.644.218.935,28 2.575.943.566.087,03 28.700.652.848,25



(%) 10,70 3,38 668,05



5.1.4.4 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Pada tahun 2018, Pemkab Banyuwangi mengalami defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp119.762.824,92 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.204 Rincian Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional No 1. 2.



Uraian Surplus Non Operasional Beban Non Operasional JUMLAH



2018 (Rp) 89.900.450,00 209.663.274,92 (119.762.824,92)



2017 (Rp) 15.135.740.746,75 352.000.000,00 14.783.740.746,75



(%) (99,41) (40,44) (100,81)



a. Surplus Non Oprasional Surplus non operasional pada tahun 2018 sebesar Rp89.900.450,00 merupakan nilai dari kegiatan non operasional lainnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2017, tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 99,41% atau sebesar Rp15.045.840.296,75. Nilai pada surplus non oprasional merupakan surplus dari kegiatan non operasional lainnya dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.205 Surplus Non Oprasional No 1. 2.



Uraian Penghapusan utang belanja tahun sebelumnya sesuai denga surat no 15/NEK/II/218 dari Nindya Engineering Konsultan Penghapusan utang belanja tahun sebelumnya sesuai denga surat no 05/AJ/II/2018 dari CV Ayunda Jaya JUMLAH



Satuan Kerja



(Rp)



Dinas Pendidikan



46.621.450,00



Dinas Pendidikan



43.279.000,00 89.900.450,00



b. Beban Non Operasional Beban non operasional pada tahun 2018 sebesar Rp209.663.274,92 terdiri dari Rp5.490.000,00 yang merupakan beban yang muncul karena penghapusan aset tetap berupa sepeda motor milik DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang sesuai dengan SKTJM Nomor 01/II/TPKD/2018 dan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 204



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Rp204.173.274,92 merupakan pengahapusan aset tetap gedung VIP lama Bandara Internasional Banyuwangi. 31 Des 2018 31 Des 2017 (Rp) (Rp) 5.1.4.5 Surplus/Defisit LO 220.316.347.523,98 (89.957.477.455,04) Pada tahun 2018 mengalami Surplus sebesar Rp220.316.347.523,98 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.206 Rincian Surplus/Defisit LO No



Uraian



1. 2 3



Surplus / Defisit Kegiatan Operasional Surplus / Defisit Dari Kegiatan Non Operasional Surplus / Defisit Pos Luar Biasa JUMLAH



5.1.5



2018 (Rp) 220.436.110.348,90 (119.762.824,92) 0,00 220.316.347.523,98



2017 (Rp) 28.700.652.848,25 14.783.740.746,75 (133.441.871.050,04) (89.957.477.455,04)



LAPORAN ARUS KAS



5.1.5.1 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 31 Des 2018 (Rp) 2.997.628.732.158,54 (2.273.283.148.034,24)



31 Des 2017 (Rp) 2.737.519.831.732,77 (2.119.116.220.924,39)



Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari 724.345.584.124,30 618.403.610.808,38 Aktivitas Operasi Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Arus kas bersih dari aktivitas operasi mencerminkan kemampuan pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasional. Arus Kas Bersih dari aktivitas operasi pada tahun 2018 sebesar Rp724.345.584.124,30 adalah merupakan selisih antara Arus Kas Masuk sebesar Rp2.997.628.732.158,54 dengan Arus Kas Keluar sebesar Rp2.273.283.148.034,24. Rincian arus kas dari aktivitas operasi sebagai berikut: Tabel 5.207 Rincian Arus Kas dari Aktivitas Operasi Uraian



Tahun 2018 (Rp)



Tahun 2017 (Rp)



Arus Kas Masuk : Penerimaan Pajak Daerah 178.917.948.412,33 152.811.852.024,05 Penerimaan Retribusi Daerah 45.463.161.118,00 35.705.632.087,00 Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah 15.169.787.750,70 16.097.796.145,88 yang Dipisahkan Penerimaan Lain-lain PAD yang Sah 210.500.751.934,15 183.520.562.603,86 Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak 46.077.600.987,00 36.872.579.131,00 Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya 115.412.543.995,00 36.147.951.763,00 Alam Penerimaan Dana Alokasi Umum 1.375.784.247.000,00 1.375.784.247.000,00 Penerimaan Dana Alokasi Khusus 423.717.990.705,00 344.859.911.663,00 Penerimaan Dana Otonomi Khusus 0,00 0,00 Penerimaan Dana Penyesuaian 242.207.412.850,00 179.683.366.000,00 Penerimaan P endapat an Bagi Hasil Pajak 203.200.571.328,00 207.350.774.218,00 Penerimaan Bagi Hasil Lainnya 0,00 0,00 Penerimaan Hibah 131.529.829.578,36 137.603.672.596,98 Penerimaan D a n a D a r u r a t 0,00 0,00 Penerimaan Lainnya 9.646.886.500,00 31.081.486.500,00 Penerimaan Dari Pendapatan Luar B iasa 0,00 0,00 Jumlah Arus Kas Masuk 2.997.628.732.158,54 2.737.519.831.732,77 Arus Kas Keluar :



Catatan Atas Laporan Keuangan | 205



(%) 668,05 (100,81) (100,00) (344,91)



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Uraian Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang dan jasa Pembayaran Bunga Pembayaran Subsidi Pembayaran Hibah Pembayaran Bantuan Sosial Pembayaran Bantuan Keuangan Pembayaran Tak Terduga Pembayaran Bagi Hasil Pajak Pembayaran Bagi Hasil Retribusi Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Pembayaran Kejadian Luar Biasa Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi



Tahun 2018 Tahun 2017 (Rp) (Rp) 1.185.271.560.490,67 1.099.874.652.952,07 676.695.287.639,77 591.200.557.782,32 14.836.209.103,80 0,00 0,00 0,00 61.221.365.000,00 85.370.178.480,00 7.396.464.800,00 3.945.356.300,00 316.434.293.300,00 328.453.673.160,00 0,00 2.947.751.000,00 11.320.251.200,00 7.324.051.250,00 107.716.500,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 2.273.283.148.034,24 2.119.116.220.924,39 724.345.584.124,30 618.403.610.808,38



Arus Kas Masuk dari kegiatan operasional merupakan penerimaan yang diakui sebagai pendapatan LRA ditambah dengan penerimaan pendapatan Non APBD sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: Tabel 5.208 Perbedaan Arus Kas Masuk LAK dan LRA pada Aktivitas Operasional Uraian Penerimaan Pajak Daerah Penerimaan Retribusi Daerah Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Lain-lain PAD yang Sah Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Penerimaan Dana Alokasi Umum Penerimaan Dana Alokasi Khusus Penerimaan Dana Otonomi Khusus Penerimaan Dana Penyesuaian Penerimaan P endapat an Bagi Hasil Pajak Penerimaan Bagi Hasil Lainnya Penerimaan Hibah Penerimaan D a n a D a r u r a t Penerimaan Lainnya Penerimaan Dari Pendapatan Luar B iasa Jumlah



LAK 178.917.948.412,33 45.463.161.118,00



LRA 178.917.948.412,33 45.463.161.118,00



Selisih



15.169.787.750,70



15.169.787.750,70



0,00



210.500.751.934,15 46.077.600.987,00



210.516.051.934,15 46.077.600.987,00



(15.300.000,00) 0,00



115.412.543.995,00



115.412.543.995,00



0,00



1.375.784.247.000,00 1.375.784.247.000,00 423.717.990.705,00 423.717.990.705,00 0,00 0,00 242.207.412.850,00 242.207.412.850,00



0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00



203.200.571.328,00



203.200.571.328,00



0,00



0,00 131.529.829.578,36 0,00 9.646.886.500,00



0,00 131.529.829.578,36 0,00 9.646.886.500,00



0,00 0,00 0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



2.997.628.732.158,54 2.997.644.032.158,54 (15.300.000,00)



Selisih kurang atas Arus Kas Masuk pada penerimaan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp15.300.000,00 disebabkan karena adanya perbedaan format antara LAK dengan LRA. Penerimaan kas masuk hasil penjualan kekayaan daerah di LAK masuk ke aktivitas investasi. Arus Kas Keluar dari kegiatan operasional merupakan realisasi belanja yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun berjalan sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: Tabel 5.209 Perbedaan Arus Kas Keluar LAK dan LRA pada Aktivitas Operasional Uraian Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang dan jasa Pembayaran Bunga Pembayaran Subsidi Pembayaran Hibah Pembayaran Bantuan Sosial Pembayaran Bantuan Keuangan Pembayaran Tak Terduga Pembayaran Bagi Hasil Pajak Pembayaran Bagi Hasil Retribusi Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



LAK LRA 1.185.271.560.490,67 1.185.271.560.490,67 676.695.287.639,77 676.695.287.639,77 14.836.209.103,80 14.836.209.103,80 0,00 0,00 61.221.365.000,00 61.221.365.000,00 7.396.464.800,00 7.396.464.800,00 316.434.293.300,00 316.434.293.300,00 0,00 0,00 11.320.251.200,00 11.320.251.200,00 107.716.500,00 107.716.500,00 0,00



0,00



Selisih 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 206



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Uraian Pembayaran Kejadian Luar Biasa Jumlah



LAK



LRA 0,00 0,00 2.273.283.148.034,24 2.273.283.148.034,24



Selisih 0,00 0,00



5.1.5.2 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 31 Des 2018 31 Des 2017 (Rp) (Rp) Arus Kas Masuk 15.300.000,00 807.690.000,00 Arus Kas Keluar (480.382.663.298,36) (663.135.371.236,81) Arus Kas Bersih dari (480.367.363.298,36) (662.327.681.236,81) Aktivitas Investasi Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk memperoleh atau melepaskan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat dimasa yang akan datang. Arus Kas Bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp480.367.363.298,36 merupakan selisih antara Arus K as M asuk sebesar Rp15.300.000,00 dan Arus K as K eluar sebesar Rp480.382.663.298,36. Rincian aliran kas dari aktivitas investasi Tahun 2018 dan Tahun 2017 adalah sebagai berikut: Tabel 5.210 Rincian Aliran Kas dari Aktivitas Investasi Tahun 2018 (Rp)



Uraian Arus Kas Masuk : Pencairan Dana Cadangan Penjualan atas Tanah Penjualan atas peralatan dan Mesin Penjualan atas Hasil Penebangan Pohon Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan Penjualan Aset Tetap Lainnya Penjualan Aset Lainnya Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar: Pembentukan Dana Cadangan Perolehan Tanah Perolehan Peralatan dan Mesin Perolehan Gedung dan Bangunan Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan Perolehan Aset Tetap Lainnya Perolehan Aset Lainnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pengeluaran Pembelian Investasi Non Permanen Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi



Tahun 2017 (Rp)



0,00 0,00 0,00 5.500.000,00 0,00 0,00 9.800.000,00



0,00 0,00 762.000.000,00 6.000.000,00 0,00 0,00 39.690.000,00



0,00



0,00



0,00 15.300.000,00



0,00 807.690.000,00



0,00 17.236.577.363,00 89.525.778.055,06 109.612.985.076,37 260.540.727.453,93 3.466.595.350,00 0,00 0,00 0,00 480.382.663.298,36 (480.367.363.298,36)



0,00 591.498.930,00 130.325.876.980,36 102.358.386.933,45 429.199.191.893,00 660.416.500,00 0,00 0,00 0,00 663.135.371.236,81 (662.327.681.236,81)



Apabila dibandingkan dengan realisasi di LRA, terdapat beberapa perbedaan pada Arus Kas Masuk Investasi dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.211 Perbedaan Arus Kas Masuk dan Keluar LAK dan LRA pada Aktivitas Investasi Uraian Pencairan Dana Cadangan Penjualan atas Tanah Penjualan atas peralatan dan Mesin Penjualan atas Hasil Penebangan Pohon Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan



LAK



LRA



Selisih



0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



5.500.000,00



0,00



5.500.000,00



0,00



0,00



0,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 207



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Uraian LAK LRA Penjualan Aset Tetap Lainnya 0,00 0,00 Penjualan Aset Lainnya 9.800.000,00 0,00 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah 0,00 0,00 Yang Dipisahkan Penerimaan Penjualan Investasi Non 0,00 0,00 Permanen Jumlah Penerimaan 15.300.000,00 0,00 Pembentukan Dana Cadangan 0,00 0,00 Perolehan Tanah 17.236.577.363,00 17.236.577.363,00 Perolehan Peralatan dan Mesin 89.525.778.055,06 89.525.778.055,06 Perolehan Gedung dan Bangunan 109.612.985.076,37 109.612.985.076,37 Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan 260.540.727.453,93 260.540.727.453,93 Perolehan Aset Tetap Lainnya 3.466.595.350,00 3.466.595.350,00 Perolehan Aset Lainnya 0,00 0,00 Penyertaan Modal Pemerintah 0,00 0,00 Daerah Pengeluaran Pembelian Investasi 0,00 0,00 Non Permanen Jumlah Pengeluaran 480.382.663.298,36 480.382.663.298,36



Selisih 0,00 9.800.000,00 0,00 0,00 15.300.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 15.300.000,00



Selisih Arus Kas Masuk dari kegiatan investasi disebabkan oleh perbedaan format antara LAK dengan LRA. Pada LRA, penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah masuk ke Lain-lain PAD yang sah. 5.1.5.3 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 31 Des 2018 (Rp) Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan



31 Des 2017 (Rp)



218.907.793.368,65



37.000.000,00



435.981.941.737,30



0,00



(217.074.148.368,65)



37.000.000,00



Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang dan/atau pelunasan utang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang dan/atau utang per akhir tahun laporan. Aktivitas ini menggambarkan kemampuan pemerintah untuk memanfaatkan surplus atau menutup defisit anggaran. Arus K as B ersih dari aktivitas pendanaan m i n u s sebesar Rp217.074.148.368,65 adalah selisih antara Arus K as M asuk sebesar Rp218.907.793.368,65 dan Arus K as K eluar sebesar Rp435.981.941.737,30. Rincian aliran Kas dari aktivitas pendanaan tahun 2018 dan tahun 2017 adalah sebagai berikut: Tabel 5.212 Rincian Aliran Kas dari Aktivitas Pendanaan Tahun 2018 (Rp)



Uraian Arus Kas Masuk : Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Pusat Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Daerah Lainnya Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pinjaman Dalam Negeri – Obligasi Pinjaman Dalam Negeri – Lainnya Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Lainnya



Tahun 2017 (Rp)



0,00 0,00 218.860.543.368,65



0,00 0,00 0,00



0,00



0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



37.000.000,00



0,00



0,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 208



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Uraian Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar : Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri Pemerintah Daerah Lainnya Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Pengembalian dana BKK ke Pemprov Jatim Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan



Tahun 2018 (Rp) 47.250.000,00 218.907.793.368,65



Tahun 2017 (Rp) 0,00 37.000.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



218.860.543.368,65



0,00



0,00



0,00



0,00 217.121.398.368,65 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00



0,00



0,00



0.00 435.981.941.737,30 (217.074.148.368,65)



0.00 0,00 37.000.000,00



Tidak terdapat selisih antara LAK dan LRA. Pada Arus Kas Masuk atas aktivitas pendanaan, dimana pada LAK nilai Arus Kas Masuk mencatat penerimaan atas pinjaman jangka pendek dari BPD Jatim sesuai dengan Surat Keputusan Bupati senilai Rp218.860.543.368,65. Sedangkan pada LRA mencatat senilai penerimaan yang terjadi pada rekening RKUD sebesar nilai bersihnya (setelah dikurangi biaya administrasi bank) yaitu Rp217.203.577.293,39. 5.1.5.4 Arus Kas Dari Aktivitas Transitoris 31 Des 2018 (Rp)



31 Des 2017 (Rp)



Arus Kas Masuk



149.916.080.677,49



148.999.939.233,47



Arus Kas Keluar



(150.471.785.506,47)



(147.745.909.440,19)



Arus Kas Bersih dari (555.704.828,98) 1.254.029.793,28 Aktivitas Transitoris Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, Beban, dan pendanaan pemerintah. Penerimaan dan pengeluaran kas ini terjadi sehubungan dengan adanya potongan atau pungutan oleh Pemerintah Daerah atas pembayaran yang dilakukannya. Uang yang dipungut atau dipotong dari pembayaran yang dilakukan pemerintah ini bukan hak Pemerintah Daerah tetapi merupakan milik pihak ketiga. Arus Kas Bersih dari aktivitas transitoris sebesar minus Rp555.704.828,98 adalah selisih antara Arus Kas Masuk sebesar Rp149.916.080.677,49 dan Arus Kas Keluar sebesar Rp150.471.785.506,47. Rincian aliran Kas dari Aktivitas transitoris tahun 2018 dan tahun 2017 adalah sebagai berikut: Tabel 5.213 Rincian Aliran Kas dari Aktivitas Transitoris Tahun 2018 (Rp)



Uraian Arus Kas Masuk : Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Penerimaan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran



Tahun 2017 (Rp)



149.913.710.887,49



134.764.680.233,47



0,00



14.235.000.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 209



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Uraian Penerimaan Uang Titipan Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar : Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengeluaran Uang Persediaan kepada Bendahara Pengeluaran Pengeluaran Uang Titipan Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris



Tahun 2018 (Rp) 2.369.790,00 149.916.080.677,49



Tahun 2017 (Rp) 259.000,00 148.999.939.233,47



150.471.785.506,47



133.377.497.454,00



0,00



14.235.000.000,00



0,00 150.471.785.506,47 (555.704.828,98)



133.411.986,19 147.745.909.440,19 1.254.029.793,28



Perhitungan fihak ketiga (PFK) belanja gaji pegawai dan perhitungan pajak belanja yang harus disetorkan ke fihak ketiga dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.214 Rincian Perhitungan Pihak Ketiga No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Jenis Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Perhitungan fihak Ketiga (PFK)) Iuran Wajib Pegawai (IWP) TAPERUM Askes PPh 21 PPh 22 PPh 23 PPN PPh pasal 4 Jumlah



Penerimaan (Rp) 73.920.000,00 0,00 983.685.000,00 15.436.844.072,00 53.858.720.531,80 2.565.409.825,00 2.608.969.508,60 65.253.684.481,09 9.132.477.469,00 149.913.710.887,49



Pengeluaran (Rp) 97.240.000,00 0,00 983.685.000,00 15.436.844.072,00 53.917.143.690,00 2.566.354.392,00 2.633.472.447,40 65.704.568.436,07 9.132.477.469,00 150.471.785.506,47



Rincian penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebesar diperhitungkan sebagai berikut: Lebih Salur dana BOS SD dan SMP tahun 2018 Rp Kelebihan dana BOS tahun 2018 yang belum Rp disetorkan sampai dengan 31 Desember 2018 Rp Rincian pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebesar diperhitungkan sebagai berikut: Pengembalian dana APBN tahun 2017 Rp Pengembalian dana BOS tahun 2017 Rp Rp Sedangkan penerimaan uang titipan tahun 2018 sebesar merupakan kelebihan pembayaran PT. Garuda Indonesia pemakaian kekayaan daerah. 31 Des 2018 (Rp)



Rp73.920.000,00 64.320.000,00 9.600.000,00 73.920.000,00 Rp97.240.000,00 50.000.000,00 47.240.000,00 97.240.000,00 Rp2.369.790,00 untuk retribusi



31 Des 2017 (Rp)



5.1.5.5 Kenaikan/Penurunan 26.348.367.628,31 (42.633.040.635,15) Bersih Kas Penurunan kas bersih selama periode Tahun 2018 sebesar Rp26.348.367.628,31 menunjukkan adanya surplus penerimaan kas di Tahun 2018. Perhitungan kenaikan kas bersih adalah sebagai berikut: Tabel 5.215 Perhitungan Kenaikan/Penurunan Bersih Kas No 1. 2. 3. 4.



Uraian Arus kas bersih dari aktivitas operasi Arus kas bersih dari aktivitas investasi Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Arus Kas Bersih dari aktivitas transitoris



31 Desember 2018 (Rp) 724.345.584.124,30 (480.367.363.298,36) (217.074.148.368,65) (555.704.828,98)



31 Desember 2017 (Rp) 618.403.610.808,38 (662.327.681.236,81) 37.000.000,00 1.254.029.793,28



Catatan Atas Laporan Keuangan | 210



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No



31 Desember 2018 (Rp) 26.348.367.628,31



Uraian TOTAL



5.1.5.6 Saldo Awal Kas



31 Desember 2017 (Rp) (42.633.040.635,15)



31 Des 2018 (Rp)



31 Des 2017 (Rp)



39.859.345.643,52



82.492.386.278,67



Saldo Awal Kas sebesar Rp39.859.345.643,52 merupakan saldo awal Kas seluruh bendahara entitas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi per awal Januari 2018, terinci sebagai berikut: Tabel 5.216 Perhitungan Saldo Awal Kas No



Nilai Keterangan (Rp) 2.042.078.549,52 112.355.032,51 9.511.693,81 24.103.935.578,19 Saldo Kas BLUD di 2 RSUD Saldo Kas JKN di 45 FKTP 11.026.867.683,89 dan Saldo Kas Bos 2.556.646.105,60 7.951.000,00 Saldo Akhir Gopay di 2 RSUD 39.859.345.643,52 -



Uraian



1 2 3 4



Kas akhir BUD Kas akhir di Bendahara Penerimaan Kas akhir di Bendahara Pengeluaran Kas akhir di BLUD



5



Saldo Akhir Kas JKN



6 7



Saldo Akhir Kas Bos Saldo Akhir Setara Kas Saldo Awal Kas



31 Des 2018 (Rp) 5.1.5.7 Saldo Akhir Kas



66.207.713.271,83



31 Des 2017 (Rp) 39.859.345.643,52



Saldo Akhir Kas sebesar Rp66.207.713.271,83 merupakan saldo kas seluruh bendahara entitas di lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per tanggal 31 Desember 2018. Perhitungan saldo akhir kas sebagai berikut: Tabel 5.217 Perhitungan Saldo Akhir Kas No 1 2



Uraian Kenaikan/Penurunan kas bersih selama periode Saldo awal kas Saldo Akhir Kas



31 Desember 2018 (Rp) 26.348.367.628,31 39.859.345.643,52 66.207.713.271,83



31 Desember 2017 (Rp) (42.633.040.635,15) 82.492.386.278,67 39.859.345.643,52



Sedangkan rinciannya adalah sebagai berikut: Tabel 5.218 Rincian Perhitungan Saldo Akhir Kas No 1 2 3 4 5 6 7



5.1.6



Uraian Kas akhir BUD Kas akhir di Bendahara Penerimaan Kas akhir di Bendahara Pengeluaran Kas akhir di BLUD Saldo Akhir Kas JKN Saldo Akhir Kas Bos Saldo Akhir Setara Kas Saldo Akhir Kas



Nilai Keterangan (Rp) 32.458.095.411,86 121.221.019,00 46.059.677,00 21.920.650.327,28 Saldo Kas BLUD di 2 RSUD 10.375.201.647,49 Saldo Akhir Kas JKN di 45 FKTP 1.281.340.189,20 5.145.000,00 Saldo Akhir Gopay di 2 RSUD 66.207.713.271,83 -



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Fungsi Laporan Perubahan Ekuitas adalah sebagai penghubung antara Laporan Operasional dengan Neraca yang menerangkan tentang kenaikan atau penurunan ekuitas akibat ditemukannya koreksi ataupun kesalahan pada tahun pelaporan.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 211



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Nilai ekuitas akhir Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 sebesar Rp4.109.436.273.903,46 dengan rincian pergerakan sebagai berikut: Tabel 5.219 Perubahan Ekuitas No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Uraian Ekuitas Awal Surplus/Defisit LO Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar : Koreksi Nilai Kas Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Piutang Tahun Sebelumnya Koreksi nilai Penyisihan Piutang Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Persediaan Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Investasi Non Permanen Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Aset Tetap Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Aset Lainnya Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Kewajiban Jangka Pendek Tahun Sebelumnya Koreksi Nilai Pendapatan Diterima Dimuka Total



Nilai (Rp) 3.841.101.930.615,53 220.316.347.523,98 0,00 13.812,00 374.524,00 (10.812.952,90) 598.542.535,97 0,00 (15.153.260.220,91) 64.372.018.096,49 8.490.000,00 (2.387.601.040,00) 693.923.593,30 (103.692.584,00) 4.109.436.273.903,46



Rincian pada Laporan Perubahan Ekuitas dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Saldo awal ekuitas tahun 2018 sebesar Rp3.841.101.930.615,53 merupakan saldo akhir ekuitas tahun 2017 pada neraca audited 2017. 2. Surplus/Defisit LO sebesar Rp220.316.347.523,98 merupakan nilai surplus pada Laporan Operasional Tahun 2018 yang menambah nilai ekuitas pada Neraca Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018. 3. Selain adanya penambahan ekuitas dari Surplus pada Laporan Operasional Pemerintah Daerah tahun 2018, terdapat penambahan dan pengurangan ekuitas yang berasal dari koreksi kesalahan pada beberapa pos laporan tahun sebelumnya dengan penjelasan sebagai berikut : a. Koreksi tambah atas Kas tahun sebelumnya sebesar Rp13.812,00 pada Dinas Pendidikan merupakan sisa kas dana APBN akhir Tahun 2017. Koreksi ditemukan ketika proses rekonsiliasi kas antara Dinas Pendidikan dengan sekolah penerima dana. b. Koreksi tambah atas Piutang Daerah Tahun sebelumnya sebesar Rp374.524,00 terinci sebagai berikut: 1) Koreksi tambah piutang pada Dinas Perhubungan sebesar Rp1.066.324,00 yang merupakan tambahan pada piutang tahun 2017 berupa retribusi terminal (pemakaian kios harian) dan sewa lahan terminal. 2) Koreksi kurang piutang pada RSUD Genteng sebesar Rp691.800,00 terdiri dari: a) Koreksi kurang piutang BPJSKES RJTL Susulan November 2017 (hasil audit SPI BPJSKES dengan kasus indikasi dobel pelayanan RITL dan RJTL) sebesar Rp181.400,00 b) Koreksi kurang piutang BPJSKES RJTL Susulan November 2017 (hasil audit SPI BPJSKES dengan indikasi kesalahan kode kombinasi) sebesar Rp510.400,00 c. Koreksi tambah nilai penyisihan piutang sebesar Rp10.812.952,90 dengan rincian:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 212



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



1) Koreksi tambah penyisihan piutang sebesar Rp25.614,70 pada RSUD Blambangan yang diakibatkan kesalahan perhitungan penyisihan piutang atas layanan kesehatan tahun 2015 dan 2016. 2) Koreksi tambah penyisihan piutang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp10.768.612,00 atas penyisihan piutang pajak reklame tahun 2017 karena kesalahan perhitungan pada tahun sebelumnya. 3) Koreksi kurang penyisihan piutang pada RSUD Genteng sebesar Rp34.590,00 atas pengurangan piutang layanan kesehatan tahun 2017 4) Koreksi tambah penyisihan piutang pada Dinas Perhubungan sebesar Rp53.316,20 karena adanya koreksi tambah pendapatan retribusi jasa terminal pada tahun 2017; dan d. Koreksi tambah nilai persediaan sebesar Rp598.542.535,97 yang terdiri dari: 1. Terdapat koreksi tambah persediaan awal tahun 2018 berupa persediaan bahan alat praktek sebesar Rp2,47 pada Dinas Kesehatan. 2. Koreksi tambah pada DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang sebesar Rp597.642.633,50 atas persediaan paving tahun 2014. 3. Koreksi tambah Rp712.300,00 pada Dinas Pemuda dan Olahraga atas persediaan awal barang cetakan berupa karcis kolam renang. 4. Koreksi tambah pada Dinas Pertanian sebesar Rp187.600,00 berupa persediaan karcis RPH karena pengembalian yang tahun sebelumnya telah dibebankan. e. Koreksi kurang atas nilai aset tetap sebesar Rp15.153.260.220,91 yang terdiri atas: 1) Koreksi kurang sebesar Rp30.253.877.082,45 pada Dinas Pengairan merupakan hasil penyesuaian nilai tanah dibawah bangunan irigasi berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak tahun 2005. 2) Koreksi tambah nilai aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Pendidikan sebesar Rp627.650.000,00 yang berasal dari Hibah PSM SMP tahun 2015 senilai Rp200.000.000,00; tahun 2016 senilai Rp68.400.000,00; dan hibah tahun 2017 senilai Rp359.250.000,00. 3) Koreksi tambah aset tetap peralatan dan mesin berupa kendaraan dinas roda empat karena adanya kesalahan pendataan aset tahun 2015 sebesar Rp620.285.025,00 pada Dinas Kesehatan sebesar Rp155.003.200,00, Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp281.009.600,00 dan Dinas Pertanian sebesar Rp184.272.225,00. 4) Koreksi tambah pada peralatan dan mesin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp134,42. 5) Koreksi tambah aset tetap gedung pada Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp2.043.210.000,00 berdasarkan hasil validasi aset tetap tahun 2018. 6) Koreksi tambah nilai aset tetap pada RSUD Genteng senilai Rp20.639.999.000,00 yang terdiri dari hibah peralatan dan mesin senilai Rp20.428.157.000,00 dan hibah jaringan telepon serta instalasi oksigen senilai Rp211.842.000,00 yang berasal dari Hibah Kementerian Kesehatan dari tahun sebelumnya.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 213



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



f.



7) Koreksi tambah aset tetap berupa gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan senilai Rp990.275.000,00 yang merupakan hasil validasi aset atas penerimaan hibah dari pihak ketiga. 8) Koreksi tambah aset tetap berupa Peralatan dan Mesin pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah senilai Rp1.277.025.915,00 yang berasal dari Hibah BNBP berdasarkan berita acara nomor BA.14.16.2/BNPB/2/2013; BA.14.16.3/BNBP/2/2013; dan BA.1113/BNBP/09/2016. 9) Koreksi tambah nilai aset berupa gedung dan bangunan senilai Rp6.456.383.471,00 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atas reklasifikasi aset berupa Los Pasar Genteng yang telah berakhir masa kerja sama operasi dengan PT. Graha Niaga Jayatama sesuai dengan berita acara tinjau lapang nomor 005/293/429.203/2013. 10) Koreksi kurang pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang sebesar Rp915.961.000,00 berupa paving. 11) Koreksi kurang nilai aset tetap sebesar Rp 73.373.650,00 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berupa koreksi pengakuan aset pada jasa konsultasi perencanaan Pembangunan PSU di Kawasan Rusun sebesar Rp40.579.550,00 dan jasa konsultasi perencanaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar Terutama Bagi Masyarakat Miskin sebesar Rp32.794.100,00. Koreksi dilakukan karena pembangunan fisik tidak jadi dilaksanakan. 12) Koreksi kurang nilai gedung pada Kecamatan Giri senilai Rp0,12. 13) Koreksi kurang nilai aset tetap pada Sekretariat Daerah senilai Rp131,84 yang terdiri dari pengurangan nilai peralatan dan mesin Rp130,69; Koreksi kurang nilai gedung dan bangunan Rp1,14 dan Koreksi kurang nilai aset lainnya sebesar Rp0,01. 14) Koreksi kurang nilai aset tetap pada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar Rp0,68 atas koreksi nilai saldo awal gedung dan bangunan. 15) Koreksi kurang nilai aset tetap lainnya pada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar Rp1,24 karena kesalahan perhitungan tahun sebelumnya. 16) Koreksi kurang nilai aset tetap tanah pada PPKD senilai Rp16.564.876.900,00 atas penghapusan aset hibah pemberian antara Pemkab Banyuwangi dengan Politeknik Banyuwangi sesuai dengan SK Bupati Nomor 188/500/KEP/429.011/2013. Koreksi kurang ekuitas terhadap nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp64.372.018.096,49 terdiri atas: 1) Koreksi kurang nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebagai konsekuensi atas kesalahan perhitungan aset tetap tahun sebelumnya sebesar Rp228.742.515.769,01. 2) Koreksi tambah nilai akumulasi penyusutan aset tetap dikarenakan adanya perubahan status induk menjadi anak ataupun sebaliknya senilai Rp135.607.004.153,34 atas hasil validasi aset tetap tahun 2018.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 214



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



3) Koreksi kurang nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp990.225.145,82 dikarenakan adanya perubahan status induk menjadi anak ataupun sebaliknya diluar hasil validasi aset tetap tahun 2018. 4) Koreksi tambah nilai akumulasi aset tetap senilai Rp620.285.025,00 dikarenakan adanya kesalahan pendataan aset tahun 2015. 5) Koreksi tambah nilai akumulasi penyusutan aset tetap pada Dinas Pendidikan atas aset yang berasal dari Hibah PSM SMP sebesar Rp219.210.000,00. 6) Koreksi tambah nilai akumulasi penyusutan aset tetap pada RSUD Genteng sebesar Rp20.639.999.000,00 merupakan akumulasi atas aset yang berasal dari Hibah Kementerian Kesehatan. 7) Koreksi tambah nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp1.062.469.200,00 dari hasil penyesuaian nilai aset tetap gedung dan bangunan pada Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan hasil validasi aset tetap tahun 2018. 8) Koreksi kurang nilai akumulasi penyusutan aset tetap Rp732.768.800,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang atas koreksi aset tetap berupa paving. 9) Koreksi kurang akumulasi penyusutan aset tetap hasil validasi aset gedung dan bangunan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp2.934.946,00 berupa jasa konsultasi perencanaan pada kegiatan Pembangunan PSU di Kawasan Rusun sebesar dan jasa konsultasi perencanaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar Terutama Bagi Masyarakat Miskin. 10) Koreksi tambah nilai akumulasi penyusutan pada Dinas Kesehatan senilai Rp270.691.000,00 dari hasil validasi aset atas hibah dari pihak ketiga. 11) Koreksi tambah nilai akumulasi penyusutan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp1.220.384.715,00 merupakan akumulasi atas peralatan dan mesin yang berasal dari hibah BNPB. 12) Koreksi tambah nilai akumulasi penyusutan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan senilai Rp6.456.383.471,00 atas reklasifikasi aset tetap lainnya ke aset tetap dikarenakan telah berakhir masa kerja sama operasi dengan PT. Graha Niaga Jayatama. g. Koreksi kurang atas nilai Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud Rp8.490.000 pada RSUD Genteng karena kesalahan perhitungan amortisasi tahun 2017. h. Koreksi kurang atas nilai Aset Lainnya sebesar Rp2.387.601.040,00 merupakan penghapusan aset lain-lain atas terbitnya Surat Keputusan Penghapusan Aset P2D yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu Terminal Brawijaya. i. Koreksi Kurang Nilai Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp693.923.593,30 yang terdiri atas: 1) Koreksi tambah Rp12.040.000,00 atas saldo awal utang BOS Tahun 2017.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 215



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



2) Koreksi tambah sebesar Rp8.157.489,70 pada RSUD Blambangan yang terdiri dari koreksi nilai tambah utang Jasa Pelayanan Kesehatan tahun 2017 hasil temuan audit KAP senilai Rp8.158.464,00 dan Koreksi kurang nilai utang belanja tahun 2017 senilai Rp974,30. 3) Koreksi kurang Rp5.000,00 untuk utang belanja tahun 2017 Dinas Kesehatan. 4) Koreksi kurang kewajiban jangka pendek pada RSUD Genteng Rp9.000,00 atas pelunasan pendapatan lainnya. 5) Koreksi kurang utang jangka pendek pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas dana Bagi Hasil sumber daya alam PMK 162/2016 yang di kompensasikan atas perhitungan kurang/lebih bayar pada PMK 187/2017 senilai Rp823.065.583,00. 6) Koreksi tambah utang jangka pendek pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas pengakuan hutang bagi hasil retribusi parkir berlangganan senilai Rp108.958.500,00 yang terdiri atas hutang kepada Provinsi sebesar Rp78.692.250,00 dan kepada Polres sebesar Rp30.266.250,00 untuk alokasi tanggal 16-31 Desember 2017. j. Koreksi tambah atas nilai Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp103.692.584,00 terinci sebagai berikut: 1) Koreksi tambah pendapatan diterima dimuka pada Dinas Perhubungan senilai Rp392.584,00 yang merupakan koreksi tambah saldo awal pendapatan diterima di muka retribusi jasa terminal tahun 2017 untuk terminal Sasakperot dan Rogojampi. 2) Koreksi tambah pada pendapatan diterima dimuka Dinas Pemuda dan Olahraga atas pendapatan sewa ruko/lapak di Stadion Diponegoro senilai Rp103.300.000,00. Dengan demikian nilai ekuitas akhir Pemerintah Kabupaten Banyuwangi per 31 Desember 2018 tercatat sebesar Rp4.109.436.273.903,46. 5.2



Pengungkapan Atas Pos-Pos Aset dan Kewajiban yang Timbul Sehubungan dengan Penerapan Basis Akrual Atas Pendapatan dan Belanja serta Rekonsiliasinya Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2018, nilai surplus/(defisit) adalah sebesar Rp243.978.207.013,94. Nilai tersebut memiliki perbedaan dengan nilai surplus/(defisit) yang terdapat dalam Laporan Operasional (LO) tahun 2018 sebesar Rp220.316.347.523,98. Penjelasan atas perhitungan perbedaan nilai secara keseluruhan adalah sebagai berikut: Tabel 5.220 Hubungan LRA-LO Tahun 2018 No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Uraian Surplus/ (Defisit)-LRA Penambahan Belanja modal Pendapatan non APBD Belanja non modal yang direklasifikasi ke aset tetap Kenaikan/(penurunan) nilai persediaan Mutasi pendapatan diterima dimuka Kenaikan nilai investasi Pemkab Banyuwangi Surplus dari kegiatan non operasional Surplus penyisihan piutang



Nilai (Rp) 243.978.207.013,94 480.382.663.298,36 15.483.738.114,00 693.947.300,00 4.395.945.120,73 711.132.547,81 7.878.177.687,76 89.900.450,00 2.236.227.844,63



Catatan Atas Laporan Keuangan | 216



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24.



Nilai (Rp) 511.871.732.363,29



Uraian Jumlah Penambahan Pengurangan Nilai beban penyusutan aset Nilai beban penyisihan piutang Nilai beban dana bergulir diragukan tertagih Beban non APBD Mutasi piutang pendapatan Belanja modal yang tidak menambah aset tetap Mutasi belanja dibayar dimuka Mutasi nilai utang belanja Defisit penghapusan aset tetap Jumlah Pengurangan Selisih Penambahan dan Pengurangan Surplus/ (Defisit)-LO



495.929.115.102,45 7.918.504.459,60 443.769.500,00 3.702.526.700,00 5.560.743.692,74 3.647.990.338,03 398.070.145,58 17.728.698.639,93 204.173.274,92 535.533.591.853,25 (23.661.859.489,96) 220.316.347.523,98



Penjelasan dari perbedaan setiap pos antara laporan realisasi anggran (LRA) dan laporan operasional (LO) sebagaimana tabel diatas adalah sebagai berikut: Penambahan 1. Realisasi Belanja Modal Realisasi belanja modal tahun 2018 sebesar Rp480.382.663.298,36 mengurangi surplus/ (defisit) LRA tanpa mengurangi nilai surplus/(defisit) LO. Hal tersebut dikarenakan pengadaan aset dari belanja modal akan menambah nilai aset tetap di neraca tanpa menambah beban di laporan operasional. 2. Pendapatan Non APBD Pendapatan non APBD merupakan pendapatan berupa barang maupun jasa dari pihak III yang tidak diproyeksikan dalam APBD tahun 2018, sehingga hanya dicatat dalam laporan operasional. Nilai pendapatan non APBD tahun 2018 sebesar Rp36.123.737.114,00 yang terdiri dari: Tabel 5.221 Pendapatan Berupa Barang dan Jasa Nama SKPD



Jenis Barang



Asal Barang



Aset Tetap



PSM Kementerian Keuangan RI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sponsorship Kementerian Kesehatan



Aset Tetap Dinas Pendidikan Aset Tetap Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Pemudan dan Olahraga



Aset Tetap Aset Tetap Persediaan



Sponsorship



Lampu LED Retrofit



Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,dan Konservasi Energi



Barang dan Jasa Persediaan Barang dan Jasa Persediaan Barang dan Jasa



Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Pertanian Kecamatan Glagah



BNPB



Persediaan Persediaan (B-fest) Barang dan Jasa



Sponsorship Pendaftaran, Swadaya Masyarakat dan Sponsorship Pendaftaran, KEMENPAR, ADD, Swadaya Masyarakat Sposorship Sponsorship dan



Nilai (Rp) 5.383.498.364,00 1.671.730.000,00 843.270.900,00 100.000.000,00 288.053.000,00 596.382.000,00 9.650.000,00



500.743.650,00 77.137.500,00 26.152.500,00 151.700.000,00 372.714.000,00 96.745.000,00 3.205.000,00 3.176.000,00 72.595.000,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 217



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Nama SKPD



Kecamatan Licin Kecamatan Wongsorejo Kecamatan Rogojampi Kecamatan Cluring Dinas Perikanan dan Pangan



Jenis Barang



Asal Barang



Persediaan Barang dan Jasa Persediaan Barang dan Jasa Persediaan Barang dan Jasa Persediaan Barang dan Jasa Persediaan



APBDes



Aset Tetap Barang dan Jasa



Dinas Perindustrian dan Perdagangan



Aset Tetap Barang dan Jasa Persediaan Jumlah



Sekretariat Daerah



APBDes Swadaya Masyarakat APBDes APBDes Kementerian Kelautan dan Perikanan Bank Jatim Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Ticketing dan Sponsorship



Nilai (Rp) 2.475.000,00 58.500.000,00 1.500.000,00 355.939.000,00 22.460.000,00 53.450.000,00 1.000.000,00 6.075.000,00 4.736.000,00 1.510.350.500,00 100.000.000,00 999.298.000,00 2.119.248.800,00 51.952.900,00 15.483.738.114,00



3. Belanja Non Modal yang Direklasifikasi ke Aset Tetap Total nilai belanja non modal yang menambah nilai aset tetap pada tahun 2018 adalah sebesar Rp693.947.300,00. Nilai tersebut bertambah sebagai akibat dari pengadaan atau belanja yang menggunakan pos belanja non modal, sehingga pada laporan operasional tidak diakui sebagai penambah beban, namun akan menambah nilai aset tetap di neraca. Rincian kapitalisasi aset tetap di tahun 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 5.222 Kapitalisasi ke Aset Tetap Tahun 2018 Jenis Belanja Belanja Pemeliharaan Belanja Pemeliharaan Belanja Persediaan Belanja Persediaan Belanja Pemeliharaan Belanja Pemeliharaan



SKPD Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kecamatan Kabat Badan Pendapatan Daerah Jumlah



Nilai (Rp) 55.400.000,00 74.251.000,00 2.969.700,00 197.883.600,00 164.100.000,00 199.343.000,00 693.947.300,00



4. Mutasi Nilai Persediaan Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat kenaikan nilai persediaan pada tahun 2018 sebesar Rp4.395.945.120,73. Hal tersebut mengakibatkan beban persediaan dalam laporan operasional tercatat lebih rendah dari nilai belanja barang persediaan dalam laporan realisasi anggaran. 5. Mutasi Pendapatan Diterima Dimuka Pada tahun 2018, terdapat penambahan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp711.132.547,81. Nilai dalam laporan realisasi anggaran diakui berdasarkan kas yang diterima pada satu periode pelaporan, sedangkan nilai dalam laporan operasional diakui ketika munculnya hak atas pendapatan pada tahun pelaporan. Mutasi pendapatan diterima dimuka tahun 2018 adalah sebagai berikut: Pengurangan Tahun Sebelumnya - Pajak Daerah 31.018.065,76 - Retribusi Daerah 842.296.751,01 - Lain-lain PAD yang Sah 1.351.000,00 - Hasil Pengelolaan Kekayaan 3.752.048.197,71 Daerah yang Dipisahkan Jumlah Pengurangan 4.626.714.014,48



Catatan Atas Laporan Keuangan | 218



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Penambahan Tahun 2018 - Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Lain-lain PAD yang Sah - Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Jumlah Penambahan Mutasi Pendapatan Diterima Dimuka Tahun 2018



(559.635,00) (955.354.840,67) (2.415.000,00) (2.957.251.991,00) (3.915.581.466,67) 711.132.547,81



6. Kenaikan Nilai Investasi Pemkab Banyuwangi Kenaikan nilai investasi permanen Pemkab Banyuwangi tahun 2018 adalah sebesar Rp7.878.177.687,76. Nilai tersebut berasal dari laba PUDAM Kabupaten Banyuwangi tahun buku 2018 sebesar Rp11.630.225.885,47 dikurangi dengan dividen Pemkab Banyuwangi pada PUDAM Kabupaten Banyuwangi tahun buku 2017 sebesar Rp3.752.048.197,71. 7. Surplus dari Kegiatan Non Operasional Surplus dari kegiatan non operasional pada tahun 2018 adalah sebesar Rp89.900.450,00, yang merupakan penghapusan utang pada Dinas Pendidikan tahun sebelumnya sesuai surat nomor 155/NEK/II/2018 dari Nindya Enginering Konsultan serta surat nomor 05/AJ/II/2018 dari CV Ayunda Jaya. 8. Surplus Penyisihan Piutang Nilai surplus penyisihan piutang pada tahun 2018 adalah sebesar Rp2.236.227.844,63 yang berasal dari penyisihan atas pelunasan piutang dengan rincian berikut: Tabel 5.223 Rincian Surplus Penyisihan Piutang SKPD



Jenis Piutang



Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan-RSUD Blambangan Dinas Kesehatan-RSUD Genteng Dinas Perhubungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perikanan dan Pangan Badan Pendapatan Daerah Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Jumlah



Piutang Retribusi Daerah Piutang Retribusi Daerah Piutang Retribusi Daerah Piutang Pajak Daerah Piutang Retribusi Daerah Piutang Dana Bergulir Piutang Pajak Daerah Piutang Retribusi Daerah Piutang Pajak Daerah Piutang Dana Bergulir Piutang Pajak Daerah Piutang Retribusi Daerah



Nilai (Rp) 33.335.945,00 830.017.946,30 235.096.875,10 283.494.248,85 3.727.826,00 27.250.000,00 638.900,00 3.257.866,50 8.763.881,80 20.000.000,00 785.356.290,50 5.288.064,58 2.236.227.844,63



Pengurangan 1. Beban Penyusutan Aset, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban Dana Bergulir Diragukan Tertagih Beban penyusutan aset, beban penyisihan piutang, dan beban dana bergulir diragukan tertagih merupakan bentuk implementasi akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah, dimana nilai tersebut menunjukkan tingkat penurunan potensi aset suatu entitas. Keempat pos tersebut terdapat dalam laporan operasional yang kemudian akan mempengaruhi surplus/(defisit) dalam laporan operasional, sedangkan dalam laporan realisasi anggaran yang



Catatan Atas Laporan Keuangan | 219



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



berbasis kas, nilai beban tersebut tidak mempengaruhi dalam surplus/(defisit). 2. Beban Non APBD Beban non APBD merupakan beban dari pendapatan berupa barang maupun jasa dari instansi vertikal maupun organisasi swasta selama tahun 2018 yang tidak dialokasikan dalam APBD, sehingga beban tersebut hanya dicatat dalam laporan operasional. Beban non APBD pada tahun 2018 adalah sebesar Rp3.702.526.700,00. Rincian dari beban non APBD adalah sebagai berikut: Tabel 5.224 Beban Non APBD Tahun 2018 SKPD



Jenis Beban



Dinas Pendidikan



Beban Persediaan Beban Sewa Beban Pemeliharaan



Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Dinas Perhubungan



Dinas Pemuda dan Olahraga



Dinas Kebudayaan dan Pariwisata



Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kecamatan Glagah



Kecamatan Licin



Kecamatan Wongsorejo



Kecamatan Rogojampi



Kecamatan Cluring



Sekretariat Daerah



Nilai (Rp) 750.000,00 100.000.000,00 2.425.000,00



Beban Non Operasional



5.490.000,00



Beban Persediaan



9.650.000,00



Beban Persediaan



26.152.500,00



Beban Hibah Beban Jasa Beban Sewa Beban Makanan dan Minuman Beban Persediaan Beban Jasa Beban Sewa Beban Pegawai Beban Persediaan Beban Jasa Beban Sewa Beban Makanan dan Minuman Beban Persediaan Beban Jasa Beban Persediaan Beban Jasa Beban Sewa Beban Makanan dan Minuman Beban Pegawai Beban Persediaan Beban Jasa Beban Sewa Beban Makanan dan Minuman Beban Persediaan Beban Jasa Beban Sewa Beban Makanan dan Minuman Beban Persediaan Beban Jasa Beban Sewa Beban Makanan dan Minuman Beban Persediaan Beban Jasa Beban Sewa Beban Makanan dan Minuman Beban Persediaan Beban Jasa



3.450.000,00 55.347.500,00 11.000.000,00 10.790.000,00 372.714.000,00 79.000.000,00 72.700.000,00 5.600.000,00 3.205.000,00 21.864.000,00 66.550.000,00 2.731.000,00 3.176.000,00 100.000.000,00 2.475.000,00 19.105.000,00 14.290.000,00 39.200.000,00 500.000,00 1.500.000,00 41.500.000,00 3.850.000,00 12.650.000,00 22.460.000,00 187.244.000,00 103.700.000,00 64.995.000,00 1.000.000,00 38.450.000,00 8.000.000,00 7.000.000,00 4.736.000,00 700.000,00 3.225.000,00 2.150.000,00 51.952.900,00 1.292.148.800,00



Catatan Atas Laporan Keuangan | 220



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



SKPD



Jenis Beban Beban Sewa Jumlah



Nilai (Rp) 827.100.000,00 3.702.526.700,00



3. Mutasi Piutang Tahun 2018 Mutasi piutang tahun 2018 sebesar Rp5.560.743.692,74 menambah nilai pendapatan pada laporan operasional, namun tidak mempengaruhi nilai pendapatan pada laporan realisasi anggaran karena adanya perbedaan pengakuan antara kedua laporan tersebut. Mutasi piutang tahun 2018 terdiri dari: Penambahan Piutang Pendapatan Asli Daerah 51.787.063.756,91 Pendapatan Transfer 11.204.806.379,00 Pelunasan Piutang Pendapatan Asli Daerah (31.158.667.130,65) Pendapatan Transfer (37.393.946.698,00) Jumlah (5.560.743.692,74) 4. Nonkapitalisasi Belanja Modal Pada tahun 2018, terdapat pelaksanaan anggaran belanja modal yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap. Nonkapitalisasi belanja modal akan menambah nilai beban lain-lain dalam laporan operasional tanpa menambah nilai aset tetap. Nonkapitalisasi belanja modal tahun 2018 adalah sebesar Rp3.647.990.338,03 yang terdapat pada beberapa SKPD berikut: Tabel 5.225 Nonkapitalisasi Belanja Modal Tahun 2018 SKPD Dinas Pendidikan



Rekening Belanja Modal-LRA



Nilai (Rp)



Belanja Peralatan dan Mesin



339.280.000,00



Belanja Aset Tetap Lainnya



2.983.363.600,00



Hibah Peralatan dan Mesin dari APBN



112.048.200,00



Belanja Peralatan dan Mesin



8.355.500,00



Dinas Kesehatan - RSUD Blambangan



Belanja Peralatan dan Mesin



22.893.764,00



Dinas Kesehatan - RSUD Genteng DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Dinas Kebudayaan dan Pariwisata



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



32.645.874,03



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



65.758.500,00



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



8.643.600,00



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



1.680.000,00



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



49.612.500,00



Dinas Pertanian



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



2.400.000,00



Belanja Modal Peralatan dan Mesin Kecamatan Rogojampi Badan Pengelolaan Keuangan dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Aset Daerah Jumlah



170.400,00



Dinas Kesehatan



21.138.400,00 3.647.990.338,03



5. Mutasi Belanja Dibayar Dimuka Mutasi belanja dibayar dimuka sebesar (Rp. 398.070.145,58) pada tahun 2018. Pencatatan dalam laporan keuangan dilakukan sebesar kas yang dibayarkan, sedangkan pencatatan dalam laporan operasional dilakukan sebesar bagian beban selama tahun berjalan, sehingga nilai belanja dalam laporan realisasi anggaran lebih besar bila dibandingkan dengan nilai beban



Catatan Atas Laporan Keuangan | 221



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



dalam laporan operasional. Rincian mutasi belanja dibayar dimuka tahun 2018 adalah sebagai berikut: Penambahan belanja dibayar dimuka atas 64.127.696,00 pembayaran iuran BPJSKES dan BPJSTK oleh Dinas Kesehatan-RSUD Genteng untuk tagihan bulan Januari dan Februari, yang dibayarkan dimuka pada bulan Desember 2018. Pengakuan belanja dibayar dimuka atas pembayaran 4.883.258,42 biaya hak pakai frekuensi radio untuk periode 8 Desember 2018 sampai 7 Desember 2019 2.050.763.900,00 Penambahan belanja dibayar dimuka atas jasa sewa bandwith dan fiber optic pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian tahun 2018 Pengurangan belanja dibayar dimuka tahun 2017 (2.517.845.000,00) atas sewa kawat/ faximile/ internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Jumlah (398.070.145,58) 6. Mutasi Utang Kenaikan atau penurunan utang belanja juga menjadi pembeda antara laporan realisasi anggaran dan laporan operasional. Pada tahun 2018, terdapat penambahan nilai utang belanja sebesar Rp17.728.698.639,93, sehingga nilai beban yang disajikan dalam laporan operasional menjadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai belanja dalam laporan realisasi anggaran. Mutasi utang belanja barang dan jasa tahun 2018, yaitu: Penambahan - Utang belanja pegawai tahun 2018 7.920.426.477,00 - Utang belanja persediaan tahun 2018 15.231.750.057,73 - Utang belanja jasa tahun 2018 - Utang belanja makanan dan 13.230.950.976,06 minuman tahun 2018 420.635.000,00 - Utang belanja perjalanan dinas tahun 2018 16.371.200,00 - Utang dana desa tahun 2018 - Utang bagi hasil retribusi parkir 1.012.223.830,00 berlangganan kepada provinsi 163.535.400,00 untuk alokasi tanggal 16-31 Desember 2018 Jumlah Penambahan 37.995.892.940,79 Pengurangan - Pembayaran utang belanja (885.000.000,00) pegawai tahun sebelumnya - Pembayaran utang belanja (7.325.859.114,29) persediaan tahun sebelumnya - Pembayaran utang belanja jasa (11.543.441.686,57) tahun sebelumnya - Pembayaran utang belanja (378.885.000,00) makanan dan minuman tahun sebelumnya



Catatan Atas Laporan Keuangan | 222



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



- Pembayaran utang belanja pemeliharaan tahun sebelumnya - Pembayaran utang bagi hasil retribusi parkir berlangganan untuk alokasi tanggal 16-31 Desember 2017 Jumlah Pengurangan Mutasi Utang Tahun 2018



(25.050.000,00) (108.958.500,00)



(20.267.194.300,86) 17.728.698.639,93



7. Defisit Penghapusan Aset Tetap Defisit penghapusan aset tetap tahun 2018 adalah sebesar Rp204.173.274,92 hanya diakui dalam laporan operasional karena nilai tersebut menunjukkan penurunan potensi aset suatu entitas. Nilai tersebut merupakan beban non operasional atas penghapusan aset tetap gedung VIP lama di bandara Banyuwangi.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 223



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



BAB VI PENJELASAN ATAS INFORMASI NON KEUANGAN 6.1 Domisili dan Operasional Entitas Kabupaten Banyuwangi merupakan kabupaten yang terluas di Provinsi Jawa Timur dengan luas wilayah mencapai 5.782,50 km2. Sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan, mencapai 183.396,34 hektar atau 31,72% dari seluruh luas wilayah. Selain itu wilayahnya juga merupakan area persawahan sekitar 66.152 hektar (11,44%), perkebunan 82.143,63 hektar (14,21%), permukiman sekitar 127.454,22 hektar (22,04%) dan sisanya sekitar 119.103,81 hektar (20,60%) merupakan jalan, ladang dan lain-lainnya. Berdasarkan letak geografisnya, Kabupaten Banyuwangi terletak di ujung timur Pulau Jawa yang wilayahnya terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah. Dataran tinggi tersebut berupa pegunungan yang berpotensi sebagai penghasil produk tanaman perkebunan dan kehutanan. Dataran rendah yang terbentang luas dari selatan hingga utara berpotensi sebagai penghasil produksi pertanian serta daerah sekitar pantai merupakan daerah penghasil berbagai biota laut. Batas wilayah sebelah utara adalah Kabupaten Situbondo, sebelah timur adalah Selat Bali, sebelah selatan adalah Samudera Indonesia dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jember dan Bondowoso. Menurut letak astronomisnya, Kabupaten Banyuwangi terletak diantara o 7 43’ – 8o46’ Lintang Selatan dan 113o53’ – 114o38’ Bujur Timur, dengan jumlah penduduknya sekitar 1.735.845 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 300 orang/km2 (Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi). Wilayah Administrasi Kabupaten Banyuwangi terdiri dari 25 Kecamatan yang terbagi dalam 189 desa dan 28 kelurahan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mengatur pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan batas wilayah dan kewenangannya. Urusan pemerintahan tersebut terdiri dari 24 (dua puluh empat) Urusan Pemerintahan Wajib dan 8 (delapan) Urusan Pemerintahan Pilihan. Kepala Daerah selaku penyelenggara pemerintahan daerah dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya masingmasing. Untuk menunjang pelaksanaan tugas, setiap SKPD diberi kewenangan untuk mengelola anggaran sesuai program dan kegiatan yang telah direncanakan. Rentang kendali dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di Indonesia terdapat 2 (dua) level pengelola keuangan yaitu entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. Entitas akuntansi yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, sejumlah 57 (Lima Puluh Tujuh) entitas, yaitu:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 224



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 6.1 Entitas Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi No. 1. 2.



No. 30. 31.



SKPD Kecamatan Kabat Kecamatan Rogojampi



32.



Kecamatan Songgon



33.



Kecamatan Singojuruh



34.



Kecamatan Srono



35. 36. 37. 38. 39. 40. 41.



Kecamatan Muncar Kecamatan Cluring Kecamatan Purwoharjo Kecamatan Tegaldlimo Kecamatan Gambiran Kecamatan Bangorejo Kecamatan Siliragung



42.



Kecamatan Pesanggaran



43.



Kecamatan Genteng



44.



Kecamatan Tegalsari



45.



Kecamatan Sempu



46.



Kecamatan Glenmore



18. 19. 20.



SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Satuan Polisi PP Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Pemuda dan Olah Raga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perpustakaan dan Kearsipan



47. 48. 49.



21.



Dinas Perikanan dan Pangan



50.



22.



Dinas Pertanian



51.



23. 24.



Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kecamatan Banyuwangi



52. 53.



25.



Kecamatan Giri



54.



26. 27. 28. 29.



Kecamatan Glagah Kecamatan Kalipuro Kecamatan Licin Kecamatan Wongsorejo



55. 56. 57.



Kecamatan Kalibaru Kecamatan Blimbingsari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Di Kabupaten Banyuwangi bertindak sebagai entitas pelaporan adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain BPKAD, terdapat 2 (dua) unit kerja sebagai entitas pelaporan yaitu RSUD Blambangan dan RSUD Genteng, karena berstatus sebagai PPK BLUD. PPK BLUD sebagai entitas pelaporan sebagaimana telah dijelaskan wajib menyajikan 7 (tujuh) jenis laporan keuangan. Unit kerja induk yang berbentuk entitas akuntansi (Dinas Kesehatan) maka perlu menyusun laporan keuangan konsolidasian Dinas Kesehatan sejumlah 5 (lima) jenis laporan keuangan, yaitu LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK. Sedangkan 2 (dua) laporan lainnya, yaitu LAK dan LPSAL digabungkan dengan laporan entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, yaitu pada PPKD. Hal ini didasarkan pada ketentuan paragraf 116 sampai dengan 122, PSAP No. 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLUD.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 225



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



6.2 Pelaksanaan Program Transaksi Non Tunai Tahun 2018 Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1866/SJ dan No 900/1867/SJ, disebutkan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah paling lambat diimplementasikan tanggal 1 Januari 2018. Menindaklanjuti kewajiban transaksi non tunai, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuat pedoman penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Implementasi transaksi non tunai mencakup penerimaan daerah dan pengeluaran daerah kecuali transaksi penerimaan dan pengeluaran perusahaan daerah serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah non tunai diakomodir melalui aplikasi dan layanan yang disediakan oleh perbankan secara online. 6.2.1 Penerimaan Daerah Non Tunai Implementasi Penerimaan daerah non tunai atas pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah bekerja sama dengan PT. BPD Jatim Cabang Banyuwangi dan PT. BNI’46 Cabang Banyuwangi untuk penyediaan jasa layanan perbankan. Mekanisme pembayaran Pajak dan Retribusi daerah, dapat dilakukan secara online (online-payment) melalui: a. Pembayaran langsung/direct payment: loket bank jatim atau payment point; b. Internet Payment Gateway: layanan keuangan digital (LKD) berbasis web yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (https://layanan.banyuwangikab.go.id/). Masing-masing jenis pajak dan retribusi daerah memiliki rekening operasional pendapatan yang digunakan untuk menampung setoran dimaksud dan kemudian disetorkan secara otomatis ke RKUD Kabupaten Banyuwangi pada BPD Jatim Cabang Banyuwangi setiap akhir hari atau paling lambat 1 (satu) hari kerja. Rekening operasional pendapatan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/52/KEP/429.011/2018 tentang Penetapan Nomor Rekening Operasional Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018. Sedangkan untuk Penerimaan Daerah Lainnya (selain Pajak dan Retribusi Daerah), dapat melalui mekanisme pembayaran langsung (direct payment) berupa: a. Payment Point yang disediakan oleh Bank; b. Bank Umum, badan/lembaga keuangan dan kantor pos yang ditetapkan oleh Bupati. Pembayaran langsung (direct payment) memuat informasi jenis penerimaan daerah lainnya yang dibayar. Untuk penerimaan daerah lainnya disetor ke RKUD secara realtime tanpa melalui rekening operasional pendapatan. Berikut metode pembayaran penerimaan daerah non tunai berdasarkan klasifikasinya:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 226



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tabel 6.2 Metode Pembayaran Penerimaan Daerah Non Tunai PENERIMAAN Pendapatan Asli Daerah



JENIS Pajak Daerah Retribusi Daerah



Pendapatan Dana Perimbangan/ Pendapatan Transfer



Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah



Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah Bagi Hasil/DAU/DAK /Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Lainnya Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Bantuan Keuangan Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan Lainnya



METODE Teller, Transfer, Internet Payment Gateway/ECommerce Teller, Transfer, EDC, Tap Cash (e-money) Teller dan Transfer Teller dan Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer



Terdapat beberapa ketentuan lain dalam implementasi penerimaan daerah non tunai diantaranya biaya jasa layanan perbankan yang ditimbulkan atas transaksi penerimaan daerah dibebankan pada objek pajak dan retribusi atau pihak yang membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6.2.2 Pengeluaran Daerah Non Tunai Implementasi transaksi non tunai untuk pengeluaran daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggunakan sistem pembayaran dengan mekanisme pemindahan sejumlah nilai uang dari RKUD/Giro Bendahara ke Pihak Ketiga dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau fasilitas perbankan sejenisnya, dengan karakteristik sebagai berikut: a. Semua jenis pembayaran langsung (LS) melalui mekanisme penerbitan SP2D di RKUD; b. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran atau melalui mekanisme belanja Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU)/Tambahan Uang (TU) pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh pengguna anggaran setelah diverifikasi oleh PPK-SKPD; c. Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Secara Umum proses pencairan Belanja dengan mekanisme UP/GU/TU/LS sesuai dengan pedoman pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Banyuwangi. Adapun beberapa ketentuan dalam implementasi Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai, antara lain: a. Pada saat penerbitan SP2D LS oleh Bendahara Umum Dearah, secara otomatis mendebet RKUD dan ditransfer ke rekening pihak ketiga secara real time (SP2D Online). b. Pembayaran kepada pihak ketiga yang menggunakan UP tersedia layanan perbankan dari PT.BPD Jatim yakni melalui mekanisme internet banking corporate.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 227



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



c. Pembayaran yang dilakukan secara kolektif (lebih dari satu rekening penerima) kepada pihak ketiga atau masyarakat dapat diakomdir melalui rekening penampungan di pihak ketiga yang masuk dalam kegiatan tersebut atau PNS non pejabat struktural/pelaksana keuangan berdasarkan penunjukan PA SKPD terkait dengan ketentuan: - Pengajuan berupa surat resmi oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab sebagai koordinator kepada Kepala SKPD terkait; atau - Penunjukan Event Organizer (EO) berdasarkan MOU atau kesepakatan yang telah dibuat antara EO dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi/SKPD terkait. d. Dalam hal rekening tujuan penerima menggunakan rekening selain BPD Jatim dan seluruh biaya jasa layanan perbankan yang ditimbulkan atas transaksi pengeluaran, maka terhadap biaya tersebut dibebankan kepada pihak penerima transfer. e. Pembayaran pajak Ganti Uang (GU) dilakukan melalui pendebetan secara otomatis pada rekening bendahara pengeluaran sesuai dengan data yang diinput pada e-billing ataupun dokumen sejenis yang dipersamakan. f. Batas Maksimum penggunaan Uang Persediaan pada SKPD dalam bentuk tunai adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang berlaku akumulatif per hari. 6.3 Normalisasi Anggaran Terhadap Kondisi Kekurangan Likuiditas Kas yang Terjadi Pada Tahun 2017 Pada akhir Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalami kondisi kekurangan arus kas sehingga terdapat beberapa kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayar. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah melakukan pinjaman jangka pendek kepada BPD Jatim sebesar Rp218.860.543.368,65 sebagaimana penetapan pengajuan pinjaman jangka pendek kepada BPD Jatim melalui Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/509/KEP/429.011/2017 Tanggal 29 Desember 2017. Pinjaman jangka pendek dari BPD Jatim diterima dan dilunasi pada Tahun Anggaran 2018, dengan total pembayaran sebesar Rp233.696.752.472,45 yang terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp218.860.543.368,65 ditambah dengan bunga pinjaman sebesar Rp14.836.209.103,80. Berdasarkan kondisi yang dialami pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah antisipatif agar kondisi kekurangan likuiditas kas yang terjadi pada tahun 2017 tidak terulang kembali pada tahun 2018. Upaya normalisasi terhadap kondisi likuiditas kas selama tahun 2018 dilakukan dengan melaksanakan rescheduling kegiatan pada saat perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Rescheduling kegiatan pada Tahun Anggaran 2018 dilakukan dengan mengurangi jumlah anggaran yang terdapat pada kegiatan SKPD yang sifatnya non prioritas dan bukan kegiatan yang dibiayai oleh dana mandatory. Pelaksanaan rescheduling kegiatan didasarkan pada perhitungan likuiditas kas atas realisasi existing, kondisi arus kas dan prognosis penerimaan pendapatan daerah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2018. Nilai kegiatan rescheduling tersebut



Catatan Atas Laporan Keuangan | 228



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



dihitung secara proporsional pada masing-masing SKPD serta dilaksanakan secara konsisten pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. 6.4 Kontinjensi atas Permasalahan Hukum 6.4.1 Kontinjensi atas Kepemilikan Aset Tetap Tanah Beberapa aset tetap tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang masih dalam permasalahan hukum antara lain: 1. Dua bidang tanah di wilayah kelurahan Klatak tercatat sebagai aset daerah, yaitu: a. Tanah untuk SDN 1 Klatak dengan identitas barang A-00000454 seluas 1.900 meter persegi Sertifikat Hak Pakai No. 29/2007 dengan nilai buku sebesar Rp298.162.900,00; b. Tanah yang sebelumnya digunakan untuk Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan dengan identitas barang A-00000455 seluas 7.742 meter persegi Sertifikat Hak Pakai No. 1/1970 dengan nilai buku sebesar Rp261.464.000,00. Kedua sertifikat tersebut sudah dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 06/Pbt/BPN.35/2015 Tentang Pembatalan Hak Pakai Nomor 29/Kelurahan Klatak Atas Nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Hak Pakai Nomor 1/Kelurahan Klatak (Dahulu Desa Klatak) Atas Nama Dinas Pertanian Rakyat Kabupaten Banyuwangi, Keduanya Terletak di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 3 Maret 2015. Sementara mengenai hak keperdataan belum diuji, sehingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut tidak serta merta memberikan hak keperdataan kepada pemenang perkara. Adapun hak atas tanah lebih lanjut harus diuji terlebih dahulu secara perdata sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Tanah di Kecamatan Glenmore sebanyak 3 (tiga) bidang tanah, yaitu: 1. Tanah di Desa Bumiharjo Kecamatan Glenmore tercatat sebagai aset daerah yang dicatat pada Pembantu Pengelola Barang Daerah dengan identitas barang A-TJ000220 seluas 15.980 meter persegi dengan nilai buku Rp349.012.400,00; 2. Tanah di Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore tercatat sebagai aset daerah yang dicatat pada Pembantu Pengelola Barang Daerah dengan identitas barang A-TJ000221 seluas 4.000 meter persegi dengan nilai buku Rp102.449.300,00; 3. Tanah di Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore tercatat sebagai aset daerah yang dicatat pada Pembantu Pengelola Barang Daerah dengan identitas barang A-TJ000222 seluas 5.000 meter persegi dengan nilai buku Rp128.492.800,00; sudah mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Agung Nomor 29 PK/PDT/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait dengan 3 (tiga) bidang tanah tersebut dinyatakan cacat hukum dan harus dikembalikan sebagai tanah Negara. Selanjutnya,



Catatan Atas Laporan Keuangan | 229



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



3.



4.



5.



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan mendaftarkan tanah negara tersebut menjadi sertifikat tanah hak pakai milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Sebidang tanah di Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro yang digunakan untuk pelabuhan laut oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan identitas A-00000430 seluas 19.510 m2 sertifikat Hak Pakai nomor 46/2002 dengan nilai buku Rp2.379.973.500,00 digugat oleh Slamet Utomo dan H. Benny Bagus Yuni Prayogo melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 1 Agustus 2013 Nomor: 200/PDT.G/2012/PN.BWI menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah tersebut, namun diajukan banding oleh Slamet Utomo dan H. Benny Bagus Yuni Prayogo. Pada tanggal 10 Juli 2014 kasus tersebut mendapat Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor: 234/PDT/2014/PR.Sby yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pada tanggal 1 Desember 2014 Slamet Utomo dan H. Benny Bagus Yuni Prayogo mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi juncto Putusan Pengadilan Negeri tersebut ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 26 Agustus 2015 ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1073 K/Pdt/2015 mengadili bahwa menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: Slamet Utomo (Kepala Desa Ketapang) dan H. Benny Bagus Yuni Prayogo (Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ketapang). Para penggugat mengajukan Peninjauan Kembali perkara dan sampai dengan laporan ini dibuat belum ada hasil keputusan atas pengajuan tersebut. Sebidang tanah di kelurahan Lateng kecamatan Banyuwangi yang digunakan untuk penyelenggaraan pasar dan terminal Blambangan dengan identitas A-00000119 seluas 13.130 m2 dengan nilai buku Rp2.562.912.000,00, digugat melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Umar, dkk berjumlah 6 orang yang menyatakan sebagai ahli waris yang sah, berdasarkan bukti kepemilikan tanah berupa petok, surat ketetapan verboding, bukti pajak PBB dan peta blok desa Lateng. Risalah panggilan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi atas perkara nomor 128/Pdt.G/2017/PN.Byw tanggal 2 Agustus 2017, telah memanggil Bupati Banyuwangi, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Camat Banyuwangi, dan Lurah Lateng. Pada tanggal 2 April 2018 sesuai salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 128/Pdt.G/2017/PN Byw atas putusan sengketa Terminal Blambangan telah berkekuatan hukum tetap (inkcracht). Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam perkara tersebut dinyatakan menang atas kepemilikan tanah dimaksud. Tanah tersebut telah didaftarkan pensertifikatan kepada Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi dengan nomor berkas 50524/2017. Sebidang tanah di kelurahan Kalipuro kecamatan Kalipuro yang merupakan tanah eks Tanah Kas Desa dengan identitas A-00000478 seluas 7.500 m2 dengan nilai buku Rp623,200,300,00 digugat oleh Saiful



Catatan Atas Laporan Keuangan | 230



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Hadi melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi. Perkara tersebut sudah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 985 K/Pdt/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang menolak kasasi dari pemohon kasasi Saiful Hadi. Pada tahun 2017 tanah tersebut kembali digugat oleh Saudara Selamet dkk, melalui risalah panggilan Nomor: 193/Pdt.G/2017/PN.Byw tanggal 27 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Banyuwangi sudah memanggil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi cq Bupati Banyuwangi cq Camat Kalipuro cq Lurah Kalipuro. Pada tanggal 5 Maret 2018 berdasarkan Putusan Nomor 193/Pdt.G/2017/PN Byw menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. 6. Sebidang tanah di desa Sempu kecamatan Sempu yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri 3 Sempu dengan identitas A-00000577 seluas 2.225 m2 dengan nilai buku Rp156.250.000,00 digugat oleh Drs. Sajid, dkk. berjumlah 4 orang, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 10 Januari 2017. Pengadilan Negeri Banyuwangi sudah memutuskan pada tanggal 12 Oktober 2017 sebagaimana putusan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Byw yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut penggugat mengajukan banding. Hingga akhir tahun 2018 belum ada ketetapan hukum atas pengajuan banding tersebut. 7. Bidang tanah di desa Badean dan Rogojampi yang sekarang berada di kecamatan Blimbingsari digunakan untuk Bandar udara Banyuwangi seluas 4.370 m2 dengan rincian identitas SHM Nomor 441 luas 1.500 m2 dan SHM Nomor 371 luas 2.870 m2 digugat oleh H. Ridwan alias H. Ridwan Halimi, dan sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 28 Pebruari 2017 nomor 111/Pdt.G/2016/PN.Byw yang menolak gugatan yang bersangkutan. Selanjutnya H. Ridwan mengajukan banding dan mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 399/PDT/2017/PT SBY tanggal 22 Nopember 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 28 Pebruari 2017 Nomor 111/Pdt.G/2016/PN Byw yang menyatakan jual beli untuk bandara Blimbingsasi adalah perbuatan melawan hukum. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui kuasa hukum menerima risalah pemberitahuan putusan banding pada tanggal 5 Januari 2018. Pada tanggal 18 Januari 2018 melalui kuasa hukum, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan permohonan kasasi atas kasus tersebut dengan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 111/Pdt.G/2016/PN.Byw jo 1/Pdt.Kas/2018/PN Byw. Berkas Memori Kasasi juga telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi per tanggal 1 Februari 2018. Dengan demikian maka sampai akhir tahun 2018 perkara tersebut masih dalam proses hukum. Terkait dengan 10 (sepuluh) bidang tanah dimaksud, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tunduk dan patuh pada prosedur hukum yang sedang berlangsung. Apabila sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan sudah ada dokumen yang memenuhi syarat maka segera dilakukan penyesuaian pencatatan aset tetap sesuai prosedur yang berlaku.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 231



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



6.4.2 Kontinjensi Kerjasama Pengelolaan Mall Banyuwangi Permasalahan hukum atas kerjasama pengelolaan mall Banyuwangi masih menyisakan persoalan pasca eksekusi pertama oleh pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagaimana Berita Acara Eksekusi Nomor 11/BA.Pdt.G.Eks/2017/PN.Byw tanggal 10 Juli 2017 berupa pengosongan bangunan mall Banyuwangi dan penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang kemudian difungsikan sebagai Mall Pelayanan Publik sampai saat ini. PT Dian Graha Utama (PT DGU) melakukan gugatan balik sebagai bentuk keberatan terhadap proses eksekusi MOST pada tanggal 7 Agustus 2017, yaitu menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengembalikan uang milik PT DGU yang telah digunakan untuk penyempurnaan Mall Sritanjung sebesar Rp6.119.985.585,00 dan membayar ganti rugi sebesar Rp15.606.127.542,00 akibat kerugian tidak beroperasinya mall tersebut selama enam tahun, yaitu sejak tahun 2012 sampai dengan 2017. Menurut Keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 138/Pdt.G/2017/PN Byw tanggal 9 April 2018, mengabulkan sebagian gugatan PT DGU, yaitu menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengembalikan uang milik PT DGU yang telah digunakan untuk penyempurnaan Mall Sritanjung sebesar Rp2.156.694.000,00 dan membayar segala biaya yang timbul akibat perkara sejumlah Rp1.021.000.000,00. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tinggi No. 438/PDT/2018/PT SBY tanggal 9 Oktober 2018 dengan penyempurnaan, yaitu mengganti seluruh investasi yang telah dikeluarkan oleh PT DGU sebesar Rp6.119.985.585,00. Sampai dengan saat ini proses hukum masih terus berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Bagian Hukum dan advokat masih terus mengupayakan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi tahap kedua berupa tuntutan pembayaran kontribusi PT.DGU yang masih terutang. Eksekusi tersebut dapat dilaksanakan dengan cara melakukan penyitaan aset-aset PT.DGU oleh Pengadilan Negeri yang selanjutnya akan dilelang dan hasil lelang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai ganti pembayaran kontribusi pengelolaan. Upaya melakukan inventarisasi data aset PT.DGU segera dilakukan agar proses eksekusi tahap kedua dapat segera direalisasikan. 6.4.3 Kontrak Pengadaan Kain dan Badge Tahun Anggaran 2006 Pada tanggal 10 Januari 2014 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang dilaksanakan berurutan secara sekaligus, utuh dan tidak dipisah-pisah. Hak dan kewajiban dijalankan serentak dan berimbang sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.” Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui surat tanggal 25 Juni 2014 Nomor: W14-U16/521/Pdt/6/2014 Perihal Pemberitahuan Penetapan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 232



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata, telah dilakukan perbaikan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 30/Pen.g./Eks/2012/Pn.Bwi tanggal 29 Nopember 2013 dan selanjutnya diterbitkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 30/Pen.g/Eks/2012/PN Bwi tanggal 17 Juni 2014. Pada tanggal 7 Oktober 2014 Pengadilan Negeri Banyuwangi menyampaikan Pendapat Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Atas Pelaksanaan Putusan Nomor: 198/PDT/2008/PT SBY tanggal 28 Agustus 2008 juncto Nomor: 04/Pdt.G/2007/PN.Bwi tanggal 5 Nopember 2007 sebagai berikut: 1. Perikatan Tetap ada (Kontrak Kerja Pengadaan Kain dan Badge No.027/603/429.033/2006 dinyatakan tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak, akibatnya kedua belah pihak harus dihukum melaksanakan isi perjanjian (menghukum Tergugat/Terbanding untuk melanjutkan kontrak Pengadaan Kain dan Badge antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding dengan menyusun jadwal baru); 2. Debitur (Pemerintah Kabupaten Banyuwangi) harus membayar ganti rugi kepada kreditur (CV Antariksa Sejati) secara tunai dan kontan. Dalam upaya mendapat kebenaran dan keadilan menurut hukum, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan novum/bukti baru yang dimiliki, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali perkara Nomor: 04/Pdt.G/2007/PN.Bwi jo Nomor: 198/PDT/2008/PT.Sby Jo Nomor: 2645 K/Pdt/2009 pada tanggal 13 Pebruari 2015, namun permohonan tersebut ditolak. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tunduk dan patuh pada semua ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk penghormatan pada putusan pengadilan. Sesuai dengan Peraturan Pengelolaan Keuangan, mekanisme pengeluaran uang dari kas daerah harus mengikuti peraturan pengelolaan dan berdasarkan standar pengakuan yang berlaku. Sampai dengan tahun 2018 masalah tersebut masih belum ada tindak lanjut eksekusi pelaksanaannya. 6.4.4 Gugatan Pembayaran Upah Karyawan PT Pelayaran Banyuwangi Sejati Sejak dua kapal Pemkab Banyuwangi yang dikelola oleh PT PBS berhenti beroperasi karena Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian kapal jenis LCT, kegiatan operasional PT PBS ikut terhenti pula, sehingga menimbulkan beberapa permasalahan terkait ketenagakerjaan. Berdasarkan pengakuan karyawan PT PBS yang tergabung dalam keanggotaan Serikat Pekerja Sritanjung, sejak bulan Januari 2016 sampai dengan Maret 2016, PT PBS hanya membayarkan upah kepada karyawannya sebesar 50% dari upah yang seharusnya. Sementara sejak bulan April 2016, PT PBS tidak membayarkan upah dan tunjangan hari raya karyawan tanpa alasan yang jelas. Serikat Pekerja Sritanjung kemudian membuat surat pengaduan keterlambatan pembayaran hak/upah karyawan kepada Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi melalui surat No. 38/SPS/VI/2016 dan No. 39/SPS/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016. Selain itu, Serikat Pekerja Sritanjung juga melakukan mogok kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Mogok Kerja No. 002/SPS-PT.PBS/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 dan No. 003/SPS-PT.PBS/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016. Dinas Sosial,



Catatan Atas Laporan Keuangan | 233



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Tenaga Kerja, dan Transmigrasi selaku mediator melakukan tiga kali sidang mediasi pada tanggal 23 Juni 2016, 27 Juni 2016, dan 30 Juni 2016 dengan mengundang Komisaris dan Direksi PT PBS, tetapi Komisaris maupun Direksi PT PBS tidak hadir dalam sidang mediasi. Mengingat penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran melalui surat No. 567/2775/429.111/2016 kepada Komisaris dan Direksi PT PBS untuk membayar kekurangan upah dan upah pekerja yang belum dibayar beserta dendanya dengan nilai total sampai dengan bulan Juni 2016 sebesar Rp1.127.804.547,00. Serikat Pekerja Sritanjung juga melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 18 Januari 2018 dengan menggugat PT PBS untuk melakukan pembayaran kekurangan upah, THR, beserta dendanya sebesar Rp15.620.492.550,00. Pengadilan telah melakukan panggilan sidang kepada Komisaris dan Direksi PT PBS sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 26 Januari 2018 untuk persidangan tanggal 14 Februari 2018, panggilan tanggal 5 Maret 2018 untuk persidangan tanggal 14 Maret 2018, dan panggilan tanggal 29 Maret 2019 untuk persidangan tanggal 11 April 2018, namun Komisaris dan Direksi PT PBS tidak pernah hadir dalam persidangan. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya kemudian mengabulkan gugatan Serikat Pekerja Sritanjung untuk sebagian dengan tanpa hadirnya tergugat (verstek), yaitu dengan putusan menghukum tergugat, dalam hal ini PT PBS, untuk membayar secara tunai kekurangan upah, THR, beserta dendanya sebesar Rp3.103.789.326,00 sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 12/Pdt/Sus-PHI/2018/PN-Sby Jo. No. 1066 K/Pdt. Sus-PHI/2018 tanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). 6.4.5 Kontinjensi Penyelesaian Kontrak Evakuasi LCT Putri Sritanjung I LCT Putri Sritanjung I milik Pemkab Banyuwangi tenggelam saat parkir di kolam dermaga ASDP Pelabuhan Ketapang pada tanggal 8 Juni 2016. PT PBS kemudian melakukan upaya evakuasi pengangkatan LCT Putri Sritanjung I dengan jasa CV Rizky Aulia Jaya, sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Evakuasi LCT Putri Sritanjung I No. 055/SPK/PST1/PBS/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 antara Direktur Utama PT PBS dengan Direktur Utama CV Rizky Aulia Surabaya. Harga pekerjaan yang ditetapkan sesuai kontrak adalah sebesar Rp600.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan dan serah terima adalah sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan 17 Juni 2016. Pada tanggal 13 Juni 2016, CV Rizky Aulia Jaya berhasil melakukan evakuasi kapal LCT Putri Sritanjung I, namun PT PBS melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kesepakatan. PT PBS hanya melakukan pembayaran sebesar Rp180.000.000,00 dan sampai saat ini PT PBS belum memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa pembayaran kontrak sebesar Rp420.000.000,00.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 234



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



CV Rizky Aulia Jaya melayangkan surat permohonan penyelesaian pembayaran kontrak evakuasi kapal LCT Putri Sritanjung I pada tanggal 12 Januari 2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PBS dan Bupati Banyuwangi. Melalui surat Sekretaris Daerah No. 024/490/429.202/2017 perihal Pembayaran Kontrak Evakuasi Kapal Putri Sritanjung I, Pemkab Banyuwangi menyerahkan penyelesaian kewajiban PT PBS sesuai dengan surat perjanjian kontrak yang telah disepakati antara PT PBS dengan CV Rizky Aulia Jaya. CV Rizky Aulia Jaya juga melakukan somasi kepada Direktur PT PBS dan Bupati Banyuwangi melalui kantor Rumah Hukum Bang Alle Advocates dan Legal Consultants tanggal 11 Januari 2018. Direktur Utama PT PBS melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Direktur PT PBS tidak lagi memiliki kewenangan secara jabatan untuk bertindak atas nama Perseroan karena masa jabatannya telah berakhir. Pada tanggal 21 Januari 2019, Direktur Utama CV Rizky Aulia Jaya melakukan gugatan wanprestasi kepada Komisaris dan Direktur Utama PT PBS serta Pemkab Banyuwangi selaku pemegang saham melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi, yaitu dengan gugatan pembayaran ganti rugi atas biaya pekerjaan evakuasi kapal LCT Putri Sritanjung I sebesar Rp1.151.000.000,00, namun atas gugatan tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 80/Pdt.G/2018/PN Byw menyatakan bahwa gugatan CV Rizka Aulia Jaya tidak dapat diterima. 6.5 Investasi pada PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) dan Operasional Kapal LCT Putri Sritanjung - Kapal LCT Putri Sritanjung I PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT. PBS) didirikan di Banyuwangi pada tanggal 31 Maret 2004 berdasarkan Akta Notaris No. 104 yang dibuat dihadapan notaris dan pejabat pembuat akta tanah V. Ratna Handayani, S.H. di Banyuwangi. PT. PBS merupakan perusahaan penyedia jasa penyeberangan dengan trip KetapangGilimanuk dan Gilimanuk-Ketapang dengan pengguna jasa umumnya adalah armada darat pengangkut barang. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, PT. PBS menyewa dua buah kapal milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yakni Kapal LCT Putri Sritanjung dan Kapal LCT Putri Sritanjung I. Dua kapal tersebut berhenti beroperasi karena adanya larangan operasional dari Kementerian Perhubungan. Kapal LCT Putri Sritanjung I berhenti beroperasi sejak Oktober 2015, sedangkan Kapal LCT Putri Sritanjung berhenti beroperasi sejak Maret 2016. Berhentinya operasional kedua kapal menyebabkan beberapa permasalahan terkait ketenagakerjaan dan tanggung jawab pemeliharaan dari dua kapal milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang disewa karena berhentinya operasional PT. PBS. Pada tanggal 31 Oktober 2014 PT. PBS menyerahkan kembali kapal LCT Putri Sritanjung kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor: 001/PBS/XI-2014. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melaksanakan proses lelang untuk menjual kapal tersebut dan akhirnya pada tanggal 5 Juni 2017 sebagaimana tertuang dalam Risalah Penjualan Nomor 028/3142/429.202/2017 tentang Penjualan tanpa Lelang atas Kapal LCT Putri Sritanjung, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil menjual dengan nilai jual sebesar Rp750.000.000,00 kepada Bapak Samsul Arifin. Selanjutnya Kapal LCT



Catatan Atas Laporan Keuangan | 235



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Putri Sritanjung diserahkan kepada pembeli yang didukung dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 028/3143/429.202/2017 pada tanggal 5 Juni 2017. Transaksi jual beli tersebut telah ditetapkan dalam Akta Jual Beli Nomor 16 oleh Kantor Notaris/PPAT Achmad Munif SH., MM pada tanggal 3 Juli 2017. Kondisi kapal LCT Putri Sritanjung I tenggelam saat diparkir di Pelabuhan Ketapang pada tanggal 8 Juni 2016. Sampai dengan akhir tahun 2018 kapal tersebut masih belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum dapat melakukan penjualan atas aset tersebut. Terkait nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT PBS sebesar Rp3.302.350.694,70 telah direklasifikasi ke aset lain-lain. Reklasifikasi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ke aset lainnya dilakukan dalam rangka memenuhi prinsip pengakuan atas investasi sesuai dengan PSAP No. 06 (Akuntansi Investasi) Paragraf 20 yang menyatakan bahwa salah satu kriteria suatu pengeluaran kas dan/atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila ada manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah. Pada tanggal 19 Januari 2017, telah dilaksanakan rapat koordinasi persiapan RUPS PT PBS. Hasil rapat tersebut antara lain: a. PT PBS menyampaikan laporan keuangan, tetapi atas laporan keuangan tersebut masih diperlukan justifikasi oleh lembaga independen; b. Inspektorat perlu mengundang BPK/BPKP untuk melakukan audit kinerja keuangan PT PBS. Hasil rekomendasi audit dimaksud akan menjadi dasar pengambilan opsi kelanjutan usaha PT PBS (melanjutkan atau mempailitkan). Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Terhadap Prospek Bisnis PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati Nomor LEV-638/PW13/4/2017 Tanggal 9 Agustus 2017 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur terdapat dua alternatif kebijakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yakni melanjutkan keberlangsungan hidup PT. PBS dengan memberikan beberapa rekomendasi yang bisa dijadikan solusi untuk prospek bisnis PT. PBS ke depan dengan tetap melihat berbagai kendala yang akan dihadapi atau melakukan likuidasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus melakukan upaya untuk terselengaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mengirimkan surat kepada direksi PT. PBS pada tanggal 7 September 2018 dengan nomor surat 505/1163/429.021/2018, akan tetapi sampai dengan laporan ini disusun belum ada balasan dari direksi maupun komisaris atas surat tersebut. 6.6 Penyelesaian Kerugian Daerah Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kabupaten Banyuwangi maka dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/916/KEP/429.011/2013 tanggal 13 Desember 2013 sebagaimana diubah dua kali, terakhir dengan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/491/KEP/429.011/2014 tanggal 3 Nopember 2014.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 236



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Berikut mutasi atas saldo kerugian daerah selama periode Semester II Tahun 2018 pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: Tabel 6.3 Kerugian Daerah tahun 2018 No. I



II



III



Jumlah Kerugian Angsuran Jml Nilai Jml Nilai Kasus yang Telah Diterbitkan SK Pembebanan/SKTJM/Putusan Pengadilan 1. Tuntutan Perbendaharaan 0 0 (TP) 2. Tuntutan Ganti 543 3.223.969.994,80 36 367.394.393,50 Rugi (TGR) 3. Pihak Ketiga 265 10.026.332.916,98 4 4.503.229.303,76 (P.III) Sub Jumlah I 808 13.250.302.911,78 40 4.870.623.697,26 Jenis Kerugian



Kasus yang Masih Dalam Proses Pembebanan 1. Tuntutan Perbendaharaan 1 46.432.100,00 (TP) 2. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 2 15.059.000,00 3. Pihak Ketiga 0 (P.III) Sub Jumlah II 3 61.491.100,00 Kasus yang Masih Berupa Informasi 1. HP BPK 82 42.507.099.934,43 2. HP APIP 673 3.172.157.604,40 Sub Jumlah III 755 45.679.257.538,83



J U M L A H ( I + II + III )



1.566



58.991.051.550,61



0



-



1 0



5.400.000,00



1



5.400.000,00



-



31 71 102



6.103.884.758,49 299.153.347,70 6.403.038.106,19



143



11.279.061.803,45



Jml



Pelunasan Nilai



0



Jml



Sisa Kerugian Nilai



-



0



-



501



2.736.338.445,30



18



119.123.896,00



261



5.529.266.409,22



1



4,00



762



8.265.604.854,52



19



119.123.900,00



46.432.100,00



1



-



2 0



9.659.000,00 -



3



9.659.000,00



1



0 0 1



41 431 472



46.432.100,00



4.526.476.118,32 973.213.019,07 5.499.689.137,39



82 673 755



31.876.739.057,62 1.899.791.237,63 33.776.530.295,25



1.235 13.811.726.091,91



777



33.905.313.195,25



Tindak lanjut yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) atas sisa kerugian daerah sampai dengan semester II tahun 2018 adalah memproses tahapan penyelesaian tuntutan ganti rugi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 6.7 Proses Likuidasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan dan Perusahaan Daerah Perhotelan Pasca pembubaran, kedua perusahaan daerah tersebut saat ini sedang dalam proses likuidasi sebagaimana Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penunjukkan Likuidatur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dan Perusahaan Daerah Perhotelan Kabupaten Banyuwangi, serta Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Tim Likuidatur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dan Perusahaan Daerah Perhotelan Kabupaten Banyuwangi. Sehingga nilai investasi Pemerintah Daerah pada kedua perusahaan daerah tersebut masih ditampung sementara dalam akun aset lainnya jenis aset lain-lain. Selama tahun 2018, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan memperoleh hasil bersih sebesar Rp1.521.062,17 yang berasal dari pendapatan kebun, pendapatan bunga, biaya operasional, dan beban pajak, sehingga saldo kas akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp411.241.891,55 dengan rincian sebagai berikut: Saldo Awal 2018



Rp



409.720.829,38



Rp



4.748.182,73



Pendapatan : - Pendapatan Bunga



Catatan Atas Laporan Keuangan | 237



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



- Pendapatan kebun Pengeluaran : - Biaya operasional - Beban pajak



Rp



55.790.613,00



Rp Rp



(58.068.097,00) (949.636,56)



Saldo Akhir 2017



Rp



411.241.891,55



Adapun nilai sisa kas sebesar Rp411.241.891,55 yang terdiri dari: 1. Uang tunai senilai Rp8.211.629,00; 2. Saldo di bank senilai Rp403.030.262,55 sesuai dengan rekening koran per tanggal 31 Desember 2018 pada Bank Jatim dengan nomor rekening 0021003099. Pada tahun 2018 Tim Likuidatur yang ditunjuk melakukan identifikasi permasalahan yang perlu dilakukan dalam proses likuidasi kedua perusahaan tersebut, diantaranya memverifikasi utang pajak dan utang pegawai yang masih menjadi tanggungan perusahaan. 6.8 Penyertaan Modal pada PT Putra Banyuwangi Sejati Pada Tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan penyertaan modal pada perusahaan galangan kapal PT. Putra Banyuwangi Sejati (PT. Trabasti). Sampai dengan Tahun 2004 modal yang disetor Pemkab Banyuwangi adalah sebesar Rp25.500.000.000,00. Terdapat permasalahan hukum atas pengadaan dok apung yang dilaksanakan PT. Trabasti yang telah diputuskan Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 1056K/Pid.Sus/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Terkait penarikan dok apung (dikembalikan pada Puskopal Armatim TNI Angkatan Laut Surabaya) yang terjadi pada Tahun 2008, secara langsung berdampak pada operasional PT Trabasti selanjutnya. PT Trabasti sudah tidak menjalankan usaha utamanya yaitu perbaikan galangan kapal sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang, saat ini usaha yang dijalankan hanya menyewakan alat berat. Beberapa permasalahan pokok terkait pertanggungjawaban penyertaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan, legal formal dan kondisi operasionalnya saat ini merupakan permasalahan yang harus diselesaikan. Adanya permasalahan hukum yang pernah terjadi membuat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Penyertaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT Trabasti tersebut saat ini disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Aset Lain-Lain pada pos Aset Lainnya di Neraca. Pada tanggal 19 Desember 2014 sebagaimana Nota Dinas Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Nomor 540/729/429.021/2014, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai wakil Pemerintah Kabupaten melakukan klarifikasi pengelolaan perusahaan pada mitra persero (PT Dumas Tanjung Perak Shipyards) di Surabaya. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Banyuwangi yang menghasilkan kesepakatan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Mei 2015, sebagaimana Nota Dinas Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah tanggal 28 Januari 2015 Nomor 540/45/429.021/2015. Akan tetapi sampai dengan bulan Agustus 2015 RUPS tersebut tidak terlaksana, sehingga pada tanggal 31 Agustus 2015 Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai wakil Pemerintah Kabupaten menyampaikan permintaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada PT Trabasti sebagaimana Nota Dinas Sekretaris Daerah Nomor



Catatan Atas Laporan Keuangan | 238



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



500/545/429.021/2015. Surat tersebut dibalas oleh PT. Trabasti melalui surat nomor 01/DIR-TBS/I/2016 tanggal 20 Januari 2016 yang menerangkan beberapa hal diantaranya : 1. PT. Trabasti akan melaksanakan audit untuk menentukan posisi hak dan kewajiban PT Trabasti terhadap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan stakeholder lainnya pada tanggal 15 Februari 2016; 2. PT. Trabasti akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2016. Pada tanggal 14 Maret 2016 PT. Trabasti dalam suratnya nomor 02/DIRTBS/III/2016 melaporkan bahwa pelaksanaan Audit internal atas aset tetap perusahaan tidak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni tanggal 15 Februari 2016 dikarenakan Tim Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk mengalami kekurangan personil inti, sehingga dapat berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan nantinya, selanjutnya pelaksanaan audit akan dijadwalkan ulang (reschedule). Namun, sampai dengan akhir tahun 2018, pelaksanaan audit belum dilaksanakan. Akibat dari adanya perubahan jadwal pelaksanaan audit internal tersebut, maka jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga mengalami kemunduran. Sampai saat laporan ini dibuat, belum ada kejelasan tindak lanjut proses penyelesaian kondisi perusahaan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku. 6.9 Penerimaan Dana APBN dan Tugas Pembantuan Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018 menerima dana Tugas Pembantuan pada 2 (dua) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp10.692.636.500,00. Dana yang diterima SKPD tersebut telah disalurkan, dikelola dan dipertanggungjawabkan pada instansi vertikal terkait. Jumlah dana yang direalisasikan sebesar Rp9.766.894.585,00 atau 91,34% dari pagu anggaran. Rincian SKPD penerima, jumlah anggaran dan realisasi serta instansi vertikal terkait dirinci sebagaimana tabel di bawah ini: Tabel 6.4 Penerimaan Dana APBN dan Tugas Pembantuan Tahun 2018 Kementerian Negara/ Lembaga Kementerian Pertanian



SKPD Dinas Pertanian



Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Jumlah



Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



Ket.



8.207.500.000,00



7.403.873.085,00



90,21



Tugas Pembantuan



2.485.136.500,00



2.363.021.500,00



95,09



Tugas Pembantuan



10.692.636.500,00



9.766.894.585,00



91,34



1. Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Dinas Pertanian menerima Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Pertanian senilai Rp8.207.500.000,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp7.403.873.085,00 atau sebesar 90,21%, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 6.5 Rincian Realisasi Tugas Pembantuan Dinas Pertanian No. 1 2 3



Uraian Kegiatan Peningkatan Produksi sayuran dan tanaman obat Kegiatan Peningkatan Usaha Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Ditjen Hortikultura Kegiatan Peningkatan Produksi buah dan Florikultura



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



6.975.000.000,00



6.329.452.385,00



90,74



105.000.000,00



97.382.200,00



92,74



907.500.000,00



758.041.500,00



83,53



Catatan Atas Laporan Keuangan | 239



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura TOTAL



4



2.



Anggaran (Rp)



Uraian



220.000.000,00 8.207.500.000,00



Realisasi (Rp) 218.997.000,00 7.403.873.085,00



% 99,54 90,21



Pengembangan hortikultura di Kabupaten Banyuwangi masih terkendala oleh pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang berpotensi menimbulkan kegagalan panen dan rendahnya produksi akibat kondisi alam dan perubahan cuaca yang seringkali tidak menentu. Selain itu, masalah rendahnya kualitas dan nilai produk hortikultura masih menjadi issue utama dalam upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Melihat kondisi tersebut Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi terus melakukan upaya fasilitasi sarana maupun peningkatan Sumber Daya Manusia melalui Sekolah Lapang Agriculture Practices (SL GAP), Sekolah Lapang Good Handling Practices (SL GHP) serta promosi produk unggulan melalui event pameran di dalam maupun luar daerah. Tugas Pembantuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menerima Dana Tugas Pembantuan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional senilai Rp2.485.136.500,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp2.363.021.500,00 atau sebesar 95,09%, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 6.6 Rincian Realisasi Tugas Pembantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana No. 1



2



3



4



5



6 7 8 9 10 11



12 13



Anggaran (Rp)



Uraian Dukungan Manajemen Pengelolaan Program KKBPK Pemanduan an Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pengendalia Kuantitas Penduduk Kesertaan Ber KB Melalui Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan KBKR yang Sesuai dengan Standart Pelayanan Pembinaan Pembangunan Keluarga di Seluruh Tingkatan Wilayah (Basis Line) Peningkatan Penggerakan, Mitra Kerja, serta Perubahan Sikap dan Perilaku Masyarakat, Berdasarkan Data dan Informasi Berbasis IT dalam Program KKBPK Peningkatan Penggerakan dan Pembinaan Program KKBPK oleh PKB/PLKB dan PPKBD/Sub PPKBD Peniingkatan Pembinaan Program KKBPK bagi Pokja Kampung KB Dukungan Program KKBPK Penggerakan Pelayanan KB Baru MKJP (Klem) (076.079) Tambahan Kegiatan (076) Pembinaan Pembangunan Keluarga (Sosialisasi BKL dan Pembangunan Keluarga) Pendampingan Pendidikan Kependudukan Melalui Sekolah Siaga Kependudukan Kegiatan Pengembangan Center of Excelent TOTAL



Realisasi (Rp)



%



2.430.000,00



2.430.000,00



100



10.062.500,00



10.062.500,00



100



43.120.000,00



41.930.000,00



97,24



39.740.000,00



39.740.000,00



100



198.225.000,00



126.050.000



390.600.000,00



390.600.000,00



100



113.750.000,00



65.000.000,00



57,14



63,59



2.300.000,00



2.300.000,00



100



1.572.695.000,00



1.572.695.000,00



100



62.632.000,00



62.632.000,00



100



31.132.000,00



31.132.000,00



100



1.950.000,00



1.950.000,00



100



16.500.000,00



16.500.000,00



100



2.485.136.500,00



2.363.021.500,00



90,09



Catatan Atas Laporan Keuangan | 240



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



6.10 Sponsorship Banyuwangi Festival Dalam rangka meningkatkan arus kunjungan wisatawan dan arus investasi baik investasi dalam negeri (PMDN) maupun investasi asing (PMA), serta sebagai sarana mempublikasikan dan mengenalkan Kabupaten Banyuwangi di kancah nasional, regional maupun internasional. Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan 77 Kegiatan B-Fest dan terdapat kegiatan yang mendapatkan dana sponsor dari pihak ketiga atau masyarakat. Atas penerimaan dana sponsor dari pihak ketiga yang diterima oleh panitia penyelenggara dimana terdapat keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya, telah disajikan dalam Laporan Operasional SKPD terkait. Sedangkan untuk penerimaan dana masyarakat yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang murni kegiatan budaya masyarakat dan diadakan langsung oleh masyarakat tanpa adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya, hanya diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Daerah. Berikut ini klasifikasi kegiatan Banyuwangi Festival tahun 2018 berdasarkan sumber dana dan penyelenggara yang bersifat Non APBD: 1. Penyelenggaraan kegiatan yang tidak tersedia alokasi dalam APBD dengan sumber dana dari pihak ketiga dan SKPD sebagai Pelaksana kegiatan Beberapa kegiatan dari serangkaian Banyuwangi Festival tahun 2018 menggunakan dana yang murni bersumber dari pihak ketiga dan SKPD sebagai pelaksana kegiatan adalah Student Jazz Festival dengan dana dari sponsor senilai Rp100.000.000,00 yang berasal dari PT BPD Jatim. 2. Penyelenggaraan kegiatan yang tidak tersedia alokasi dalam APBD dan dilaksanakan oleh pihak ketiga/event organizer (EO) Kegiatan Banyuwangi Festival yang tidak tersedia alokasi pada APBD dan dilaksanakan oleh pihak ketiga adalah Banyuwangi Beach Festival dengan total dana dari sponsorship senilai Rp1.884.201.000,00. Dana tersebut diantaranya berasal dari ticketing senilai Rp1.740.701.700, PT BPD Jatim senilai Rp100.000.000,00 dan El Royal Hotel senilai 43.500.000,00. 3. Penyelenggaraan kegiatan yang tidak sepenuhnya dialokasikan dalam APBD dan mendapatkan bantuan pembiayaan dari pihak ketiga. Tabel 6.7 Kegiatan B-Fest Tahun 2018 No.



Nama Kegiatan



Sponsor



Nilai Sumber Dana (Rp) APBDesa Masyarakat



Pemberi Dana



SKPD Terkait



1.



Banyuwangi Under Water Festival



0,00



0,00



378.399.000,00



Swadaya Kelompok Nelayan Samudera Bakti



Kecamatan Wongsorejo



2.



Banyuwangi International Ijen Green Run



0,00



0,00



84.214.000,00



Biaya pendaftaran / masyarakat



Dinas Pemuda dan Olahraga



3.



Barong Ider Bumi (2 Syawal)



0,00



7.500.000,00



0,00



0,00



0,00



30.000.000,00



0,00



0,00



79.500.000,00



3.176.000,00



0,00



0,00



4. 5.



6.



Puter Kayun Lebaran Kupat (10 Syawal) Banyuwangi International BMX



Banyuwangi Agro Expo



Sebagian dari Dana Desa dan swadaya masyarakat Swadaya masyarakat Biaya pendaftaran / masyarakat - PT Bisi Internasional Tbk - PT Benih Citra Asia - PT Sygenta - PT Agrosid Manunggal Sejati



Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Dinas Pemuda dan Olahraga



Dinas Pertanian



Catatan Atas Laporan Keuangan | 241



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No.



Nama Kegiatan



Sponsor



Nilai Sumber Dana (Rp) APBDesa Masyarakat



Pemberi Dana



7.



Festival Tumpeng Sewu



0,00



10.000.000,00



0,00



Dana Desa dan Swadaya Masyarakat



8.



Festival Pencak Sumping



0,00



10.000.000,00



0,00



Dana Desa Taman Suruh



9.



International Tour De Banywangi Ijen



10.



Festival Gendhing using



11.



- Kementrian Pariwisata - PT Angkasa Pura - PT BPD Jatim 0,00 - PT Mitra Pinasthika Mulia - Bank Indonesia - PT Arista Jaya Lestari - Uang Pendaftaran - PT BPD Jatim 5.790.000,00 - Icon + - Biznet - PT BSI Dana Desa dan 0,00 Swadaya Masyarakat



360.700.000,00



0,00



97.500.000,00



0,00



Festival Ngopi Sepuluh Ewu



0,00



15.000.000,00



12.



Festival Canthing Sewu



0,00



10.811.000,00



0,00



Dana Desa Tampo



13.



Banyuwangi Batik Festival



100.000.000,00



0,00



0,00



PT BPD jatim - Bank Jatim - El Royal Hotel - Hotel Grand Harvest - Ketapang Indah - PDAM Banyuwangi



14



Festival Prestasi



TOTAL



287.000.000,00



0,00



0,00



848.376.000,00



53.311.000,00



577.903.000,00



SKPD Terkait Dinas Pariwisata dan Kecamatan Glagah Kecamatan Glagah (desa taman suruh)



Dinas Pemuda dan Olahraga



Dinas Komunikasi dan Informatika Kecamatan Glagah Kecamatan Cluring (desa tampo) Dinas Perindustrian dan Perdagangan



Bag. Umum Sekretariat Daerah



Berikut merupakan rincian kegiatan Banyuwangi Festival yang sebagian dana kegiatan dari APBD dan sebagian dari pihak ketiga, yaitu: 1. Banyuwangi Agro Expo, merupakan salah satu kegiatan Banyuwangi Festival bidang pertanian yang mendapat dana dari beberapa sponsor sebagai berikut: Tabel 6.8 Nama Pemberi Sponsor Kegiatan Banyuwangi Agro Expo Nama Pemberi Sponsor PT Bisi Internasional Tbk PT Benih Citra Asia PT Sygenta PT Agrosid Manunggal Sejati JUMLAH



Nominal (Rp) 520.000,00 2.091.000,00 210.000,00 355.000,00 3.176.000,00



Keterangan Jagung dan benih horti Benih Horti dan benih pangan Benih pangan dan lain-lain berbentuk tekhnologi pertanian Benih pangan



2. International Tour De Banyuwangi Ijen, merupakan kegiatan Banyuwangi Festival bidang olahraga yang mendapat dana dari beberapa sponsor sebagai berikut: Tabel 6.9 Nama Pemberi Sponsor Kegiatan International Tour De Banyuwangi Ijen Nama Pemberi Sponsor PT Angkasa Pura PT BPD Jatim PT Mitra Pinasthika Mulia Bank Indonesia



Nominal (Rp) 20.000.000,00 40.000.000,00 19.200.000,00 50.000.000,00



Keterangan Sewa Netral Service Kaos dan LED Clossing 18 Unit Sepeda Motor Jersey, cycling cap, dan rompi media



Catatan Atas Laporan Keuangan | 242



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



PT Aristha Jaya Lestari



Nominal (Rp) 31.500.000,00



Kementerian Pariwisata



200.000.000,00



Nama Pemberi Sponsor



JUMLAH



Keterangan Mobil Wulin 7 buah Marchendaise, jaket, balon tepuk, kaos VIP, dan timing system car



360.700.000,00



3. Festival Gendhing Using, diadakan untuk memberikan wadah bagi generasi muda dibidang seni tarik suara khususnya menyanyikan lagu tradisional Banyuwangi agar tetap terjaga kelestariannya. Adapun yang mendukung event tersebut, antara lain: Tabel 6.10 Daftar Sponsorship Festival Gendhing Using 2018 Nama Pemberi Sponsor Ami Dekorasi Bank Jatim BEM Banyuwangi Ethno Music BIZNET



Nominal (Rp) 5.000.000,00 20.000.000,00 25.000.000,00 3.000.000,00



Osing Deles



5.000.000,00



PT BSI



10.000.000,00



PT Indonesia Comnets Plus



20.000.000,00



Wita Catering Pendaftaran JUMLAH



9.500.000,00 5.790.000,00 103.290.000,00



Keterangan Riasan dan kostum 10 finalis Uang pembinaan dan artis Orkes dan etnik music Honor MC dan syal udeng Kaos Oseng Deles dan makan malam 10 finalis Sound system Alat tulis kantor, tropy 10 finalis, dan backdrop Nasi dan snack penyisihan sampai final Partisipasi peserta



4. Banyuwangi Batik Festival, merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan untuk menarik perhatian desainer muda agar bisa mengembangkan potensi batik Banyuwangi di skala Nasional dan Internasional. Adapun pendukung kegiatan ini adalah PT BPD Jatim berupa dana untuk artis pendukung senilai Rp100.000.000,00. 5. Festival Prestasi, merupakan ajang pemberian penghargaan terhadap insan berprestasi pada Kabupaten Banyuwangi, seperti pemberian piagam terhadap wajib pajak yg tertib administrasi dan mengikuti aturan yang berlaku. Adapun pendukung kegiatan ini antara lain: Tabel 6.11 Daftar Sponsorship Festival Prestasi 2018 Nama Pemberi Sponsor Bank Jatim El Royal Hotel Hotel Grand Harvest Ketapang Indah PDAM Banyuwangi JUMLAH



Nominal (Rp) 100.000.000,00 50.000.000,00 7.000.000,00 50.000.000,00 80.000.000,00 287.000.000,00



Keterangan Honor artis Sewa panggung/satge Sewa generator Souvenir, makanan dan minuman ringan Akomodasi artis



6. Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dan dibiayai oleh masyarakat. Terdapat beberapa kegiatan Banyuwangi Festival yang dananya berasal dari dana masyarakat dan dilaksanakan oleh masyarakat, yaitu: Tabel 6.12 Kegiatan B-Fest yang diselenggarakan Masyarakat No 1 2 3 4 5 6



Nama Festival TNT (Tahu dan Tempe) Festival Lider Advanture Festival (Susur Sungai) Festival Balaganjur A Week in Songgon Bekisar Beauty Contest and Cat Show Seblang Olehsari



Tanggal Pelaksanaan



SKPD Terkait



09-13 Februari 2018



Kel. Pengantigan (Kecamatan Banyuwangi)



10-11 Februari 2018



Dinas Pendidikan



04 Maret 2018 21-29 April 2018



Kecamatan Purwoharjo Kecamatan Songgon



22 April 2018



Dinas Pertanian



18/22 Juni 2018



Dinas Pariwisata



Catatan Atas Laporan Keuangan | 243



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



No



Tanggal Pelaksanaan



Nama Festival



SKPD Terkait



8



Festival Sego Lemang dan Kopi Uthek Seblang Bakungan



9



Keboan Aliyan



16 September 2018



10 11 12 13 14 15 16



Ijen Summer Jazz Kebo-keboan Alas Malang Petik Laut Muncar Festival Kuntulan Caruk Festival Perahu Hias Students of Tourism Olympiad Festival Endhog-endhogan Parade Dalang Cilik dan Wayang Kreatif



22 September 2018 23 September 2018 26 September 2018 03-06 Oktober 2018 06-07 Oktober 2018 29-31 Oktober 2018 20 November 2018



Desa Banjar (Kecamatan Licin) kecamatan glagah Desa Aliyan (Kecamatan Rogojampi) Jiwa Jawa Kecamatan Singojuruh Kecamatan Muncar Dinas Pariwisata Kecamatan Bangorejo Dinas Pendidikan Dinas Pariwisata



24 November 2018



Kecamatan Tegaldlimo



Festival Old and New



31 Desember 2018



Bagian Kesejahteraan Masyarkat



7



17 18



20 Agustus 2018 26 Agustus 2018



6.11 Kerjasama Pengembangan Bandar Udara Banyuwangi Antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandara Banyuwangi (BWX) mengalami perkembangan yang terus meningkat setiap tahunnya. Selama 2018 lalu, pertumbuhan penumpang bandara yang berada di Desa Badean Kecamatan Blimbingsari dan Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi meningkat 92% dibanding tahun sebelumnya. PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat jumlah penumpang datang dan pergi dari Bandara Banyuwangi selama tahun 2018 mencapai 366.155 penumpang. Sementara tahun 2017 lalu, tercatat sejumlah 190.369 penumpang. Pada akhir tahun 2018, Bandara Banyuwangi membuka rute penerbangan internasional perdana dengan tujuan Banyuwangi-Kuala Lumpur Malaysia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 384 tahun 2018 PT tentang Pemberian Ijin Sementara Bandar Udara Banyuwangi Sebagai Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Dari dan Luar Negeri. Adanya rute penerbangan ke luar negeri tersebut, maka bandara Banyuwangi telah berkembang menjadi bandara internasional dengan maskapai Citilink yang membuka rute penebangan ke Kuala Lumpur secara direct flight. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Bandara Banyuwangi antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan PT. Angkasa Pura II telah ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2018 nomor 188/524/429.012/2018. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT. Angkasa Pura II berhak atas penggunaan tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang berlokasi Desa Badean Kecamatan Blimbingsari serta Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi dengan rincian sebagai berikut: Tabel 6.13 Rincian Tanah dan Bangunan yang dikerjasamakan dengan AP II Lokasi



Peruntukan obyek



Jenis obyek Tanah



Desa Badean Kecamatan Blimbingsari serta Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi



Kegiatan Pengusahaan dan/atau Pengembanga n Bandar Udara Oleh PT Angkasa Pura II



1.294.964 m Terminal Baru



9.200 m2



Area Parkir



3.630 m2



Drop Zone



2680 m2



Jalan Masuk



2.400 m2



Bangunan



Total Bangunan



Luas



Keterangan 2



Lokasi bangunan terletak di atas obyek tanah seluas 1.294.964 m2



17.910 m2



Catatan Atas Laporan Keuangan | 244



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Selain kesepakatan atas pemanfaatan tanah dan bangunan, dalam perjanjian tersebut juga disepakati beberapa hal sebagai berikut: 1. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan adalah 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2047. 2. Terdapat kontribusi yang dibayarkan oleh Pihak AP II kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari kontribusi tetap dengan kenaikan 5% per tahun dan pembagian keuntungan sebesar 1,84% dari keuntungan usaha atau net profit. Adapun nilai kontribusi tetap per tahun dapat dirinci sebagai berikut: Tabel 6.14 Perhitungan Kontribusi Tetap atas Pemanfaatan Bandara Banyuwangi Lokasi dan Peruntukan obyek Desa Badean Kecamatan Blimbingsari serta Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi. Kegiatan Pengusahaan dan/atau Pengembangan Bandar Udara Oleh PT Angkasa Pura II



Jenis Obyek Tanah Bangunan Total Bangunan



Total



Luas Obyek 1.294.964 m2 Terminal baru Area Parkir Drop Zone Jalan Masuk 17.910 m2



Besaran Koontribusi Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034 2035 2036 2037 2038 2039 2040 2041 2042 2043 2044 2045 2046 2047



Nilai 857.781.793,00 900.670.883,00 945.704.427,00 992.989.649,00 1.042.639.131,00 1.094.771.088,00 1.149.509.642,00 1.206.985.124,00 1.267.334.380,00 1.330.701.099,00 1.397.236.154,00 1.467.097.962,00 1.540.452.860,00 1.617.475.503,00 1.698.349.278,00 1.783.266.742,00 1.872.430.079,00 1.966.051.583,00 2.064.354.162,00 2.167.571.870,00 2.275.950.464,00 2.389.747.987,00 2.509.235.387,00 2.634.697.156,00 2.766.432.014,00 2.904.753.614,00 3.049.991.295,00 3.202.490.860,00 3.362.615.403,00 3.530.746.173,00 56.990.033.765,00



Untuk tahap pertama PT Angkasa Pura II (Persero) telah menyetor ke kas daerah pada tanggal 23 November 2018 senilai Rp857.781.793,00 dengan nomor STS 02963. 6.12 Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk didirikan pada tahun 2012 dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya berdasarkan Akta Notaris Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn. No. 2 tanggal 5 September 2012. PT Merdeka Serasi Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis pertambangan, yang meliputi kegiatan eksplorasi dan produksi emas, perak, tembaga, dan mineral lainnya. PT Merdeka Serasi Jaya memiliki lima anak perusahaan, yang salah satu diantaranya adalah PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang beroperasi di Bukit Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 245



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Sebagai perusahaan yang menanamkan investasinya di Kabupaten Banyuwangi, pemegang saham PT Merdeka Serasi Jaya berkomitmen untuk memberikan sebagian kepemilikan dalam bentuk hibah saham (golden share) yang diberikan secara free carry. Berdasarkan keputusan sirkuler para pemegang saham tanggal 11 September 2013, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapatkan hibah saham sebesar Rp10.000.000.000,00 yang terdiri dari 10.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 perlembar saham atau sebesar 10% dari modal perusahaan. Hibah saham tersebut dituangkan dalam surat perjanjian hibah No. 188/1849/Perj/429.021/2013 tanggal 12 September 2013 antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan tujuh pemegang saham PT Merdeka Serasi Jaya. Pada tahun 2014, PT Merdeka Serasi Jaya meningkatkan modal perusahaan menjadi Rp229.000.000.000,00. Sesuai dengan surat perjanjian hibah, persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah sebesar 10% non delusi sebelum perusahaan go public, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mendapatkan tambahan hibah saham sebesar Rp12.900.000.000,00. Total saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi sebesar Rp22.900.000.000,00. PT Merdeka Serasi Jaya memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-237/D.04/2015 tanggal 9 Juni 2015 untuk melakukan penawaran umum saham perdana/Initial Public Offering (IPO) sebesar 419.650.000 saham biasa atas nama (saham yang ditawarkan) dengan nilai nominal Rp100,00 perlembar saham. Bersamaan dengan IPO, perusahaan menerbitkan saham baru melalui konversi Mandatory Convertible Bond (MCB), yaitu sebesar 461.848.739 lembar saham berdasarkan Master Settlement Deed tanggal 17 Februari 2014 dan 327.142.857 lembar saham berdasarkan Tujuh Bukit Wilis Settlement Deed tanggal 10 April 2014. Seluruh saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 Juni 2015. Selain itu, PT Merdeka Serasi Jaya melakukan penggantian nama perusahaan menjadi PT Merdeka Copper Gold Tbk dengan kode listing MDKA. Perubahan struktur modal perusahaan dengan adanya pelaksanaan konversi MCB dan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan dalam IPO membuat persentase kepemilikan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan, yaitu menjadi 6,42%. Jumlah saham yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi sebesar 229.000.000 dengan nilai nominal Rp100,00 perlembar saham. Berdasarkan kinerja keuangan PT Merdeka Copper Gold Tbk tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, PT Merdeka Copper Gold Tbk mengalami kerugian dan baru memperoleh laba pada tahun 2017 sebesar US$ 43,1 Juta. Dalam RUPST dan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2018, diputuskan bahwa laba perusahaan tersebut digunakan untuk menambah modal kerja perusahaan. Pemegang saham perseroan dalam RUPS tanggal 21 Mei 2018 tersebut menyetujui rencana penambahan modal dengan cara menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). HMETD merupakan hak bagi pemegang saham untuk membeli saham baru yang ditawarkan di bawah harga pasar. Tahapan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2018. Perseroan menerbitkan saham baru sebanyak 594.931.190 lembar dengan harga Rp2.250,00 per lembar saham, dimana harga pasar saham pada bulan



Catatan Atas Laporan Keuangan | 246



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Juli sampai dengan Agustus 2018 berkisar pada harga Rp2.600,00 sampai dengan Rp3.000,00. Sebagai pemegang saham, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki hak untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PUT I. Jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melaksanakan haknya, maka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat membeli saham baru sebesar 38.166.667 lembar saham atau sebesar Rp85.875.000.750,00, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat mempertahankan jumlah kepemilikan saham pada PT Merdeka Copper Gold Tbk, yaitu sebesar 6,42%. Jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak melaksanakan haknya, maka akan mengakibatkan penurunan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk, yang semula sebesar 6,42% menjadi sebesar 5,50%. Sesuai hasil konsultasi ke kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi disarankan untuk tidak berinvestasi pada saham yang sudah diperdagangkan karena memiliki risiko tinggi. Dari sisi mekanisme anggaran, batasan waktu pemanfaatan hak tidak memungkinkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menyiapkan dana pembelian sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Melihat kondisi yang tidak memungkinkan untuk memanfaatkan hak tersebut, maka HMETD milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ditawarkan pada pemegang saham lainnya atau pembeli siaga dan terjual pada tanggal 23 Agustus 2018, yaitu senilai Rp90,00 per lembar hak yang memiliki nilai teoritis per tanggal transaksi sebesar Rp78,00. Hasil bersih penjualan hak tersebut disetorkan ke rekening kas umum daerah senilai Rp3.426.406.515,00 sebagai pendapatan asli daerah pos PAD lainnya. Akibat tidak dimanfaatkannya HMETD oleh Pemkab Banyuwangi, maka persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk tahun 2018 mengalami penurunan, dari 6,42% menjadi 5,50%. 6.13 Validasi Aset Tetap Tahun 2018 Berdasarkan hasil evaluasi administrasi pencatatan aset tetap, merujuk hasil temuan audit BPK RI terhadap pengelolaan aset tetap beberapa SKPD sampai dengan tahun 2017, ditemukan adanya beberapa masalah terkait pencatatan kapitalisasi. Permasalahan yang teridentifikasi adalah dalam hal ketepatan pencatatan aset induk dan belanja ikutan selanjutnya yang dicatat sebagai aset anak. Kegiatan validasi aset tahun 2018 dilakukan pada 10 SKPD yaitu: Tabel 6.15 SKPD Objek Validasi Aset Tahun 2018 Unit Pengguna Barang (UPB) Dinas Pendidikan DPU Pengairan DPU Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas Perhubungan Sekretariat Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Badan Kepegawaian Daerah Dinas Kependudukan Dinas Koperasi Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Kesehata



Objek Validasi KIB C KIB C, KIB D KIB C, KIB D KIB C, KIB D KIB C KIB C KIB C KIB C KIB C KIB C KIB C



Hasil validasi aset menunjukkan adanya pergerakan nilai aset, nilai penyusutan, jumlah aset induk dan jumlah aset anak pada masing-masing SKPD dengan rincian sebagai berikut:



Catatan Atas Laporan Keuangan | 247



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



a. Sebelum Kegiatan Validasi Aset Berikut nilai aset tetap pada KIB C dan KIB D sebelum kegiatan validasi aset. Tabel 6.16 Rincian Objek SKPD Sebelum Validasi Sebelum Validasi No



SKPD



Jumlah Aset Induk



Jumlah Aset Anak



5479 136



808 2



815.490.235.901,00 23.465.117.100,00



580.809.157.155,28 7.432.694.399,43



644



69



288.009.074.809,00



31.486.468.785,81



129 522



10 8



34.245.224.861,00 62.069.420.540,00



16.602.121.470,43 21.420.088.795,79



50



17



14.801.097.122,00



3.955.777.104,86



7



4



2.658.558.200,00



915.669.029,64



17 9



26 0



4.385.425.700,00 958.258.213,00



1.125.874.254,82 283.153.728,54



30



24



16.538.484.300,00



3.804.799.277,23



735 7.758



463 1.431



216.142.967.631,55 1.478.763.864.377,55



79.978.768.456,93 747.814.572.458,76



6114



628



1.180.252.888.581,00



664.088.191.131,40



7068



1760



1.980.590.405.338,00



1.272.404.077.767,21



518 13.700



0 2.388



116.218.097.719,00 3.277.061.391.638,00



67.765.853.105,21 2.004.258.122.003,82



KIB C 1 Dinas Pendidikan 2 DPU Pengairan DPU Cipta Karya dan 3 Penataan Ruang 4 Dinas Perhubungan 5 Sekretariat Daerah Dinas Kebudayaan dan 6 Pariwisata Badan Kepegawaian 7 Daerah 8 Dinas Kependudukan 9 Dinas Koperasi Dinas Pemuda dan 10 Olahraga 11 Dinas Kesehatan Jumlah KIB C KIB D 1 DPU Pengairan DPU Cipta Karya dan 2 Penataan Ruang 3 Dinas Perhubungan Jumlah KIB D



Nilai Aset



Penyusutan



b. Sesudah KegiatanValidasi Aset Berikut nilai aset tetap pada KIB C dan KIB D sesudah kegiatan validasi aset. Tabel 6.17 KIB C Sesudah Validasi Sesudah Validasi No



SKPD



KIB C 1 Dinas Pendidikan 2 DPU Pengairan DPU Cipta Karya dan 3 Penataan Ruang 4 Dinas Perhubungan 5 Sekretariat Daerah Dinas Kebudayaan dan 6 Pariwisata 7 Badan Kepegawaian Daerah 8 Dinas Kependudukan 9 Dinas Koperasi 10 Dinas Pemuda dan Olahraga 11 Dinas Kesehatan Jumlah KIB C KIB D 1 DPU Pengairan DPU Cipta Karya dan 2 Penataan Ruang 3 Dinas Perhubungan Jumlah KIB D



Jumlah Aset Induk



Jumlah Aset Anak



3.668 136



947 2



815.490.235.901,00 23.465.117.100,00



744.452.091.527,21 7.898.118.359,27



489



27



288.009.074.809,00



19.312.060.584,26



115 447



8 86



34.245.224.861,00 62.069.420.540,00



15.937.166.098,48 20.829.141.163,16



55



37



14.801.097.122,00



4.539.240.883,69



7 10 9 31 687 5.654



4 33 4 67 496 1.711



2.658.558.200,00 4.385.425.700,00 958.258.213,00 18.581.694.300 216.142.967.632,00 1.480.807.074.378,00



915.669.029,64 1.095.320.271,00 178.130.461,91 6.856.126.668,83 79.863.986.761,01 901.877.051.808,46



Nilai Aset



Penyusutan



441



6.256



1.180.252.888.581,00



551.539.693.959,20



6.678



2.124



1.980.590.405.338,00



1.277.168.135.085,57



517 7.636



0 8.380



116.218.097.719,00 3.277.061.391.638,00



67.765.853.105,21 1.896.473.682.149,98



Hasil validasi sebagaimana tersebut diatas menunjukkan adanya penambahan aset pada KIB C senilai Rp 2.043.210.000,00 yang berada pada SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga. Aset tersebut dahulu adalah merupakan Aset PDAU. Aset eksiting yang belum tercatat yaitu Kantor Induk yang belum tercatat digunakan sebagai Kantor Induk, Kantor Bidang Pemuda, Kantor



Catatan Atas Laporan Keuangan | 248



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Bidang Olahraga, Pos dan Gudang pada Dinas Pemuda dan Olahraga, yang baru teridentifikasi pada kegiatan validasi tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 6.18 Rincian Aset Dispora yang baru teridentifikasi pada validasi 2018 URAIAN Kantor Induk Kantor Bidang Pemuda Kantor Bidang Olahraga Pos dan Gudang Jumlah



ID BARANG C-IVN502130101 C-IVN502130102 C-IVN502130103 C-IVN502130104



NILAI PEROLEHAN 890.630.000,00 640.770.000,00 318370.000,00 199.440.000,00 2.043.210.000,00



Proses validasi secara khusus untuk 11 SKPD tersebut juga dilakukan secara mandiri dan parsial oleh SKPD lain. Koreksi administrasi dan akuntansi terhadap validasi mandiri SKPD telah dilakukan sesuai teknis dan prosedur normal penyesuaian data. Evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa terdapat SKPD yang dimungkinkan masih memerlukan perbaikan data aset. Oleh karenanya proses validasi administrasi aset tetap perlu dilanjutkan agar penyajian aset tetap pada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi lebih tertib dan akuntabel. 6.14 Pembangunan Anjungan Dermaga Jetty Grand Watudodol Tahun 2016 Dalam rangka pengembangan objek wisata unggulan pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan pembangunan Anjungan Dermaga Jetty yang berlokasi di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Pendanaan proyek pembangunan Anjungan Dermaga Jetty Grand Watudodol berasal dari dana alokasi khusus tahun 2016. CV Bola Mandiri ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultasi dalam perencanaan pembangunan Anjungan Dermaga Jetty dengan nilai kontrak sebesar Rp50.000.000,00 dan sudah dicairkan melalui SP2D No. 13310/LS/BPKAD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016. Nilai kontrak pekerjaan pembangunan Anjungan Dermaga Jetty adalah sebesar Rp2.024.890.000,00, yaitu sesuai denggan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pengadaan pekerjaan konstruksi No. 602.1/3765/429.112/2016 tanggal 23 November 2016 dengan pelaksana CV Karya Bakti 2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan dua ketentuan, yaitu: 1. Pembayaran pertama sebesar 95% dari harga kontrak akan dibayarkan setelah prestasi fisik mencapai 100%; 2. Pembayaran kedua sebesar 5% dari harga kontrak akan dibayarkan setelah penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan. Waktu penyelesaian pekerjaan berdasarkan SPMK No. 602.1/3766/429.108/2016 tanggal 23 November 2016 adalah selama 30 hari kalender sejak dimulainya pekerjaan, yaitu sejak 23 November 2016 sampai dengan 23 Desember 2016. Sesuai surat No. 900/4153/429.112/2016 perihal laporan pelaksanaan DAK tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, disebutkan bahwa persentase pekerjaan baru mencapai 3,46%. Pelaksana diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kerja serta dikenakan denda keterlambatan sesuai perjanjian sampai selesainya pekerjaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kegiatan pembangunan Anjungan Dermaga Jetty direncanakan akan dibayarkan pada perubahan APBD tahun 2017.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 249



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



Pada tanggal 17 Februari 2017, telah dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan sesuai berita acara No. 602.1/463/429.112/2017 antara Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Direktur CV Karya Bhakti 2. Dijelaskan pula bahwa masih terdapat pembangunan tiang pancang yang kurang sempurna, sehingga pelaksana diminta untuk menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu pemeliharaan. Hal tersebut disanggupi oleh CV Karya Bhakti II selaku pelaksana melalui surat pernyataan kesanggupan perbaikan pekerjaan tanggal 6 Maret 2017. Progres penyelesaian proyek pembangunan Anjungan Dermaga Jetty telah mencapai kemajuan fisik 100 %, namun hingga saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut. Per 31 Desember 2018, pembangunan Anjungan Dermaga Jetty tercatat pada neraca Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam pos konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp50.000.000,00 atau sebesar realisasi konsultasi perencanaannya.



Catatan Atas Laporan Keuangan | 250



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



BAB VII PENUTUP Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu periode pelaporan. Informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi seluruh pihak pengguna, baik untuk perencanaan, pengendalian maupun pengambilan keputusan. Selain itu laporan keuangan ini disusun untuk memenuhi beberapa peranan antara lain akuntabilitas, manajemen, transparansi, keseimbangan antar generasi dan evaluasi kinerja. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam upayanya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip keterbukaan, profesional dan bertanggung jawab. Laporan ini disusun dengan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berterima umum dalam lingkungan sistem pengendalian intern yang terus diperkuat untuk menjamin keandalan laporan keuangan yang dihasilkan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah berupaya untuk mewujudkan hal tersebut dengan melaksanakan berbagai pentahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta memperhatikan situasi, kondisi dan sumberdaya yang dimiliki. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 telah disajikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Peemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya, laporan keuangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran 1 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 ini diharapkan dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam penyampaian maksud dan penjelasan isi laporan keuangan. Kami menyadari bahwa penyajian Laporan Keuangan ini masih jauh dari sempurna, meskipun upaya pengendalian terkait dengan hasil penyusunan laporan keuangan ini telah kami lakukan dan antisipasi jauh-jauh hari sebelumnya, tidak menutup kemungkinan masih banyak hal yang harus kami perbaiki dalam penyusunan laporan keuangan periode berikutnya. Seluruh hasil pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan yang dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2018 disajikan sesuai dengan kondisi obyektif dan diharapkan menjadi umpan balik terhadap penetapan kebijakan umum selanjutnya. Dengan segala kekurangannya, kami meyakini bahwa secara umum pengelolaan keuangan tahun 2018 telah memenuhi target dan sasaran pengelolaan, serta



Catatan Atas Laporan Keuangan | 251



Pemerintah Kabupaten Banyuwangi LKPD Tahun 2018 - Audited



pengungkapan yang disajikan dapat memberikan gambaran utuh pengelolaan guna pengambilan keputusan. Kami berharap pengungkapan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 berbasis akrual ini dapat berguna bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Masukan dan saran kami harapkan demi perbaikan penyajian dan peningkatan kualitas pengelolaan serta akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di masa yang akan datang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi dan terus melimpahkan rahmat-Nya atas segala upaya yang telah kita lakukan dalam rangka mewujudkan tertib akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan, khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang lebih baik.



BUPATI BANYUWANGI



H. ABDULLAH AZWAR ANAS, M.Si



Catatan Atas Laporan Keuangan | 252