LKPPD 2019 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LKPPD PONCOL 2019



i



PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN KECAMATAN PONCOL



DESAPONCOL



Jln.Slamet Riyadi ,Kode Pos 63362 Poncol



e-mail :[email protected]. http ://poncol.magetan.go.id



Poncol , 15 Januari 2019



Nomor Sifat



: 140/18/403.401.02/2020



Kepada :



: Penting



Yth. KETUA BPD DESA



Lampiran : 1 (satu) bendel Perihal



PONCOL



: Laporan Keterangan



DI



Penyelenggaraan Pemerintah



PONCOL .



Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2019



Asslamu ‘Alaikum Wr. Wb. Dengan hormat,



Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam



Negeri Nomor 46 Tahun 2016, maka bersama ini kami



sampaikan Laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD)



Akhir Tahun 2019. Sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah desa Poncol Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan Demikian



menjadikan periksa



_______________



laporan



ini



kami



sampaikan



untuk



KEPALA DESA PONCOL



SAMSUHARI



Tembusan Kepada Yth. 1. Arsip



LKPPD PONCOL 2019



ii



KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT,



atas Rahmat



dan



Pelaksanaan Laporan Tahun



Karunia-Nya,



sehingga



kami



dapat



menyusun



Penyelengaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir



Anggaran 2019, Desa Poncol Kecamatan Poncol, Kabupaten



Magetan .



Laporan



ini



kami



susun



dengan



maksud



sebagai



bahan



Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2019 Desa Poncol di bidang Penyelenggaraan



Pemerintahan



Desa,



Pelaksanaan



Pembangunan,



Pembinaan Masyarakat maupun dibidang Pemberdayaan Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama Tahun Angggaran 2019. Disamping



itu,



Laporan



ini



diharapkan



dapat



berguna



dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi Tahunan



Kepala



Desa



Tahun



Anggaran



2019 untuk



Pelaksanaan Tugas Kepala Desa di tahun yang akan mendatang.



Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu



berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di desa Poncol, begitupun Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir



Tahun



Anggaran



2019 Desa Poncol



ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak. Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami sampaikan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, Pelaksanaan



sehingga



proses



pembuatan



Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah



dan



Desa



(LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2019 Desa Poncol, Kecamatan Poncol , Kabupaten Magetan waktunya.



Akhirnya,



ini dapat kami selesaikan walaupun tidak Tepat pada



Semoga



senantiasa melimpahkan semua



kemajuan Amin



Allah



Petunjuk



SWT Tuhan



dan



Yang



Maha Kuasa



Bimbingan-Nya kepada



dalam mewujudkan Rencana, Harapan



kita



dan Keinginan meraih



dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Magetan, 15 Januari 2020 KEPALA DESA PONCOL SAMSUHARI LKPPD PONCOL 2019



iii



DAFTAR ISI



Contents



KATA PENGANTAR ............................................................................................................ iii DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iv



BAB I ...................................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN .................................................................................................................... 1 A.



B.



1. 2.



C.



TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN .................................................................. 1 VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ............. 2



Visi Desa Poncol ................................................................................................. 2 Misi Desa Poncol ................................................................................................ 2



STRATEGI DAN KEBIJAKAN ............................................................................. 2



BAB II ....................................................................................................................................... 6 LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA ........................................... 6 A.



Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ............................... 6



C.



Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat ............................. 13



B. D. E.



Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan ............................................... 10 Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat ................................................ 15 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ......................... 17



F. Keberhasilan Yang Dicapai, Permasalahan Yang Dihadapi Dan Upaya Yang Ditempuh ................................................................................................. 18 a)



b)



Keberhasilan yang dicapai............................................................................ 18 Permasalahan yang dihadapi dan Upaya Penyelesaian ..................... 21



BAB III.................................................................................................................................... 26 PENUTUP .............................................................................................................................. 26 LAMPIRAN-LAMPIRAN ...................................................................................................... 27 Daftar Peraturan Desa Poncol Tahun 2019 ............................................................ I Daftar Peraturan Kepala Desa Poncol Tahun 2019 ............................................ II



Daftar Keputusan Kepala Desa Poncol Tahun 2019 ......................................... III



Laporan Kependudukan Desa Poncol Tahun 2019............................................. V Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019 ....................VI



LKPPD PONCOL 2019



iv



BAB



I



PENDAHULUAN A. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN Sesuai dengan ketentuan Peraturan menteri dalam negeri



Nomor 46 Tahun Anggaran



2018



menyampaikan : 1. Laporan



2016



maka



Bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Kepala



Penyelenggaraan



Tahun Anggaran



disampaikan



bupati/walikota melalui camat.



2. Laporan



keterangan



Desa



mempunyai



Pemerintahan oleh



kepala



penyelenggaraan



kewajiban



Desa



desa



Akhir



kepada



pemerintahan



Desa



akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa



3. Informasi



masyarakat.



Penyelenggaraan



Pemerintahan



Desa



Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka tujuan



kepada dibuatnya



Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) ini adalah:



1. Menggambarkan capaian kemajuan pemerintah desa dalam kurun satu tahun;



2. Sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah desa; 3. Menjamin



perencana,



keterkaitan



dan



penganggaran,



konsistensi



pelaksanaan,



mengoptimalkan partisipasi masyarakat;



pengawasan,



antara



serta



4. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan



5. Menjadi kerangka acuan



bagi seluruh



perangkat Pemerintah



Desa beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan



penyelenggaraan



pembangunan



maupun



pemerintahan,



memfasilitasi



masyarakatan, pada tahun berikutnya; serta



6. Memiliki



dokumen



perencanaan



berkekuatan hukum tetap.



pengelolaan



kehidupan



pembangunan



LKPPD PONCOL 2019



ke



yang



1



B. VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 1. Visi Desa Poncol



Visi adalah gambaran mengenai masa depan dan masa sekarang dengan dasar logika dan makna secara bersamaan selanjutnya memberi ilham dan naluri yang mensyaratkan harapan



dan



kebanggaan apabila berhasil. Untuk itulah Pemerintahan Desa Poncol dalam mencapai cita- citanya. Adapun visi desa Poncol adalah



“Mewujudkan



Dinamis, Bermartabat”



Desa Poncol Mandiri, Sejahtera,



2. Misi Desa Poncol Misi merupakan tujuan jangka pendek dari visi yang menunjang



keberhasilan tercapainya sebuah misi dengan kata lain misi Desa Poncol merupakan



penjabaran



lebih operasional



Adapun misi desa Poncol adalah sebagai berikut :



dari



1)



Meningkatkan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa



3)



Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat



2) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



visi.



Meningkatkan Pendidikan masyarakat



Meningkatkan perekonomian masyarakat



Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan masyarakat Meningkatkan



pemberdayaaan



perempuan



kesejahteraan keluarga



dan



Meningkatkan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa Mewujudkan



masyarakat



yang



terampil



melaksanakan pembangunan secara mandiri



dan



mampu



Mewujudkan kerjasama yang harmonis antara masyarakat, aparat pemerintah desa dan



melaksanakan pembangunan



lembaga-lembaga desa dalam



10) Mewujudkan Desa Poncol menjadi desa yang selalu terdepan



dalam melaksanakan pembangunan dengan memanfaatkan sektor-sektor unggulan.



C. STRATEGI DAN KEBIJAKAN Dari tujuan serta sasaran yang hendak dicapai pada visi



misi Kepala Desa Poncol , dijabarkan



kebijakan, diantaranya sebagai berikut:



dengan



strategi



dan



arah



LKPPD PONCOL 2019



2



a) Strategi 1.



Melakukan pembinaan kerukunan umat beragama



2. 3. 4. 5. 6.



7.



Melakukan pembinaan pemuda dan olah raga Menyelenggarakan



pembinaan



dan



pelatihan



kelompok



Menyelenggarakan



pembinaan



dan



pelatihan



kelompok



Masyarakat agama



Melakukan pembinaan sosial dan budaya



Mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam Kegiatan



Pembangunan mulai dari Perencanaan, pelaksanaan hingga Pengawasan. Melakukan



pembangunan



berdasarkan



skala



prioritas



dengan basis usulan yang dijaring dari Masyarakat Desa melalui proses rutin Musyawarah RT, Musyawarah Dusun



8.



9.



dan Desa.



Sosialisasi sehingga



dan



tak



Edukasi



terjadi



atas



Kegiatan



kesalahpahaman



Pembangunan



terhadap



arah



pembangunan antara masyarakat dengan pemerintah desa.



Pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) dan Kader Desa



10. Melakukan perencanaan desa pada sektor ekonomi mikro



11. Memberikan kemudahan dalam pemasaran hasil ekonomi warga



12. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan permodalan usaha



13. Memberikan Pelatihan Kewiraswastaan dan Ketrampilan. 14. Penambahan permodalan BUMDes 15. Pelatihan Pengelola BUMDes



16. Melakukan proses perencanaan berdasarkan musyawarah mufakat



17. Melakukan Sosialisasi atas Perencanaan dan Pelaksanaan Kebijakan



18. Melakukan pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkeadilan



19. Melakukan Pembangunan Sarana Prasarana Informasi. 20. Melakukan



Sosialisasi



dan



Edukasi



kepada



kelompok



masyarakat baik di Kelembagaan Desa maupun Kelompok Masyarakat Umum.



LKPPD PONCOL 2019



3



21. Mendorong pemanfaatan Internet pada masyarakat secara luas untuk pemanfaatan menyeluruh.



22. Melakukan Perencanaan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dengan system berjenjang dari RT, Dusun dan Desa sehingga bias dipetakaan kebutuhan riil di masyarakat secara menyeluruh.



23. Melakukan Penyelarasan Visi Misi Kepala Desa dengan serta mengamati



perkembangan



jaman



sehingga



perencanaan



Pembangunan bisa selaras dengan perkembangan kekinian.



24. Melakukan



Penelusuran



dan



penyelarasan



Kebijakan



Pemerintah Daerah dan Pusat agar tercipta Perencanaan Pembangunan di dalam RPJMDes yang selaras dengan RPJMD dan RPJMNas.



b) Arah Kebijaksanaan 1.



Pembinaan kerukunan umat beragama melalui siraman



2.



Pembinaan lembaga kemasyarakatan



3. 4. 5. 6. 7. 8.



9.



rohani



Pembinaan lembaga kelompok masyarakat



Peningkatan kapasitas SDM pelaku keagamaan



Pembinaan sosial dan budaya melalui pelestarian adat istiadat dan budaya



Pembinaan pemuda dan olah raga melalui turnamen olah raga



Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Desa dengan Peran serta aktif masyarakat secara maksimal;



Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa dengan keterlibatan masyarakat secara maksimal;



Peningkatan Kegiatan Kerja Bakti dan Gotongroyong di Masyarakat.



10. Peningkatan Swadaya dan Kemandirian Masyarakat atas kebutuhan sarana



prasarana berbiaya kecil yang bisa



dibiayai secara madiri oleh masyarakat.



11. Pembuatan kebijakan dan atau sebutan lainnya tentang pengelolaan BUMDES, pasar desa dll



12. Pemberian pinjaman modal usaha lunak 13. Pembuatan pasar dan atau kios desa



LKPPD PONCOL 2019



4



14. Memperagam Pelayanan BUMDes.



15. Pembuatan sarana dan prasarana ekonomi



16. Penyelenggaraan musyawarah RT, Dusun dan Desa yang transparan, terbuka dan mampu mewadahi seluruh aspirasi masyarakat.



17. Melakukan pembangunan sesuai azas adil dan merata sesuai skala



prioritas



musyawarah.



dan



kebutuhan



berdasar



keputusan



18. Terbentuknya wadah / halaman resmi yang Informatif, Komunikatif



dan



dapat



dipertanggungjawabkan



guna



mensosialisasikan jalannya pembangunan.



19. Terbentuknya fasilitas Pojok Internet atau Anjungan Baca Mandiri dengan fasilitas wifi gratis.



20. Terbentuknya Masyarakat Sadar Informasi untuk kehidupan lebih cerdas dan bermanfaat



21. Terbentuknya Kelembagaan yang Sadar manfaat Informasi serta bias berperan sebagai penyampai Informasi yang baik dan benar.



22. Terbentuknya Partisipasi Masyarakat secara menyeluruh



pada Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan sehingga Pembangunan dapat dilakukan sesuai kebutuhan riil di Masyarakat.



23. Terbentuknya Perencanaan dan Pembangunan yang sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Desa.



24. Terwujudnya Desa Yang Madani, Mandiri, Inovatif dan Informatif Bidang



Dalam



Dengan



Melaksanakan Dibarengi



Pembangunan



Transparasi



Disegala



Kebijakan,



Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dengan Menciptakan Desa



Informatif



Yang



Didukung



Pemanfaatan



Sarana



Komunikasi Dan Tehknologi Informatika Untuk Kehidupan Masyarakat Yang Adil, Makmur Dalam Arti Yang SebenarBenarnya .



LKPPD PONCOL 2019



5



BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA A. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Program



kerja



penyelenggaraan



pemerintahan



desa



diarahkan kepada terlaksananya tata kelola pemerintahan desa yang



baik. Selain itu program kerja penyelenggaraan pemerintahan desa juga mengacu kepada Peraturan Desa Poncol Nomor 01 Tahun 2014



tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)



Tahun 2014-2019 dan Peraturan Desa Poncol Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2019,



Peraturan Desa Poncol Nomor 2 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019.



Adapun Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan



Desa, ditahun 2019 antara lain : 1. Sub



Bidang



Penyelenggaraan



Belanja



Penghasilan



Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa



Tetap,



1.1.



Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa



1.3.



Penyediaan Tambahan Tunjangan Kepala desa



1.2. 1.4. 1.5. 1.6.



1.7. 1.8. 1.9.



Pemberian penghargaan purna tugas kepala desa



Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa



Penyediaan Tambahan Tunjangan Perangkat desa



Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium



PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, listrik/ telpon, Air dll)



Penyediaan Tunjangan BPD



Penyediaan Operasional BPD



Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW



2. Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa 2.1.



Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan



3. Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil Statistik dan Kearsipan 3.1.



Kegiatan Pemutakhiran Profil Desa LKPPD PONCOL 2019



6



3.2.



Pembentukan



dan



Fasilitasi



Pendataan Penduduk Miskin



Tim



Pendampingan



dan



4. Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 4.1.



Kegiatan Penyusunan dan penetapan APB Desa



4.3.



Kegiatan Musyawarah Pertanggungjawaban APB Desa



4.2. 4.4. 4.5. 4.6. 4.7. 4.8.



Kegiatan Penyusunan dan penetapan Perubahan APB Desa Kegiatan Musyawarah Dusun



Kegiatan Penyusunan dan penetapan RKPDes



Kegiatan Penyusunan dan penetapan Perubahan RKPDes Kegiatan



Penyusunan



LKPPD,LKPP-AJ dan MAJ)



Laporan



Kepala



Dukungan Pelaksanaan dan sosialisasi



Desa



(LKPPD,



Pemilihan Kepala



Desa



5. Sub Bidang Pertanahan 5.1. 5.2.



Sertifikasi Tanah Kas Desa



Kegiatan Intensifikasi PBB P-2 Tahun 2019



Kegiatan



Bidang



Penyelenggaraan



Pemerintahan



Desa,



sebagaimana tersebut diatas dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan dibawah koordinisasi PKPD, PTPKD, dan Tim Pelaksana Kegiatan.



Catatan



dalam



Pelaksanaan



Bidang



Penyelenggaraan



Pemerintahan Desa pada tahun 2019 antara lain : 1)



Kegiatan



Penyusunan



dan



penetapan



RPJMDes



tidak



dilaksanakan karena ada kegiatan lain yang ada kegiatan



Pembentukan dan Fasilitasi Tim Pendampingan dan Pendataan Penduduk



Miskin



yang



lebih



urgen



dilaksanakan



oleh



pemerintah Desa karena pagu anggaran yang direncanakan 2)



kurang



Kegiatan Pengisian, Mutasi dan Pelantikan Perangkat Desa tidak dilaksanakan



karena



ada



kegiatan



Dana



lebih



besar



lain



yakni



kegiatan



Dukungan Pelaksanaan dan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa membutuhkan direncanakan. Disamping



Pemerintahan,



itu



Pemerintah



kegiatan desa



daripagu



Bidang



Poncol



dalam



anggaran



yang



Penyelenggaraan melaksanakan



kegiatannya di tahun 2019 telah membuat beberapa regulasi atau LKPPD PONCOL 2019



7



aturan



untuk



mengendalikan



dan



mengatur



jalannya



penyelenggaraan pemerintahan. Disamping itu Regulasi yang telah dibuat oleh Pemerintah Desa Poncol pada Tahun 2019 adalah :



1. Jumlah Peraturan Desa yan g dibuat selama tahun 2019 sebanyak 5 buah dengan daftar rincian terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKPPD ini.



2. Jumlah Keputusan Kepala Desa yang dibuat selama tahun 2019 sebanyak 17 dengan daftar rincian terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKPPD ini. RINCIAN KEGIATAN



LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2019



NO.



Sub Bidang



Kegiatan



1 2 3 1. Peraturan Perundang- a. Peraturan Desa undangan. b. Peraturan Bersama Kepala Desa



2. Kependudukan.



3. Pertanahan.



Banyaknya/ Jumlah 8 -



c. Peraturan Kepala Desa



1



d. Keputusan Kepala Desa



17



a. Jumlah Penduduk: 1) Laki-laki 2) Perempuan 3) Jumlah Kepala Keluarga 4) Jumlah Anggota Keluarga 5) Jumlah Jiwa



2432 2406 1040 4838 4838



b. Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan: 1) Pendidikan Umum 2) Pendidikan Khusus c. Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian: 1) PNS 2) TNI 3) Swasta a. Status Tanah: 1) Sertifikat Hak Milik 2) Sertifikat Hak Guna Usaha 3) Sertifikat Hak Pakai b. Luas Tanah: 1) Bersertifikat 2) Belum Bersertifikat 3) Tanah Kas Desa



4



3580 26 2 1157 2700 408.500 4.152.774 160.916



LKPPD PONCOL 2019



8



4. Manajemen Pemerintahan.



5. Ketentraman dan Ketertiban.



6. Pembinaan lembagaan Kemasyarakatan.



c. Peruntukan: 1) Jalan 2) Tanah Ladang 3) Bangunan Umum 4) Perumahan 5) Ruang Fasilitas Umum d. Tanah yang Belum Dikelola 1) Hutan 2) Rawa-rawa a. Jumlah Aparat Pemerintahan Desa 1) PNS 2) Non PNS b. Jumlah Anggota BPD c. Musyawarah Desa d. Musrengbangdes e. Musyawarah BPD a. Pembinaan Hansip 1) Jumlah Anggota 2) Alat Pemadam kebakaran 3) Jumlah Hansip Terlatih b. Ketentraman dan Ketertiban: 1) Jumlah Kejadian kriminal 2) Jumlah Bencana Alam 3) Jumlah Operasi Penertiban 4) Jumlah Pos Keamanan 5) Jumlah Kecelakaan Remaja a. Jenis Lembaga Kemasyarakatan: 1) Rt/Rw – Ada/Tidak 2) PKK – Ada/Tidak 3) Karang Taruna – Ada/Tidak 4) Pos Pelayanan Terpadu – Ada/Tidak 5) LPM – Ada/Tidak b. Lembaga kemasyarakatan membantu pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Ya/Tidak c. Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan sebagai mitra Pemerintah Desa Ya/Tidak d. Lembaga Kemasyarakatan diikut sertakan dalam pelaksanaan program sektor dan program Pemerintah



102 3.595.774 513.682 616.418 308.209



15 9 12 1 12 31 31 5 2 Ada Ada Ada Ada Ada ya



ya



ya



LKPPD PONCOL 2019



9



Daerah - Ya/Tidak e. Lembaga Adat – Ada Tidak f. Lembaga adat dibentuk dengan peraturan Desa terpisah dengan lembaga kemasyarakatan – Ya/Tidak



Tidak ya



B. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan



desa, Pemerintah Desa Poncol, terkosentrasi kepada pembangunan infrastruktur desa yang sesuai harapan Pemerintah dan masyarakat



dengan tidak mengenyampingkan regulasi yang ada. Disamping itu Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan desa mengacu kepada Peraturan Desa Poncol Nomor 01 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 20142019 dan Peraturan Desa Poncol Nomor 3 Tahun 2018 tentang



Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2019, Peraturan



Desa Poncol Nomor 2 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun



2019.



Adapun



Kegiatan



Bidang



Pembangunan



Pemerintah Desa Poncol ditahun 2019 antara lain :



Desa



1. Sub Bidang Pendidikan



1.1. Fasilitasi Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan



2. Sub Bidang Kesehatan



2.1. Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu



2.2. Fasilitasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)



3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3.1. Cor Jalan Dukuh Tlayu



3.2. Cor Beton Jalan RT 25 RT 26 3.3. Cor Jalan RT 13 RW 05



3.4. Rabat Jalan Makam Wonosari 3.5. Talud Jalan Jurug



3.6. PKT Jalan Ke Makam Mbah Cokro



3.7. PKT Jalan Pertanian Tenggar RT 11 3.8. PKT Jalan Pertanian Pesu



3.9. Jalan Tembus Wonosari Ngipik



3.10. Jalan Pertanian Poncol Geneng Cutung



4. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika LKPPD PONCOL 2019



10



4.1. Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik 4.2. Kegiatan Pengelolaan Website Desa



5. Sub Bidang Pariwisata



5.1. Peningkatan Sarana Olah Raga Desa (SORGADES)



Kegiatan Bidang Pembangunan Desa, sebagaimana tersebut



diatas dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan dibawah koordinisasi PKPD, PTPKD, dan Tim Pelaksana Kegiatan.



Catatan dalam pelaksanaan Bidang Pembangunan Desa pada



tahun 2019 yakni



Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah



Tempat Pembuangan sampah RT 14 / 05 , yang sudah direncanakan dalam Dokumen RKP Desa dan Teranggarkan dalam APB Desa 2019 tidak dapat terlaksana karena permasalahan Lokasi Pembangunan



tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga menjadi Silpa Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020. RINCIAN PELAKSANAAN



BIDANG PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2019



NO.



Sub Bidang



1 1.



2 Sarana dan Prasarana



2.



Pembangunan Pendidikan



Jumlah/ Ada/ Kegiatan Tidak Ada Ya/Tidak 3 4 a. Jalan Desa (Km) 10 b. Jalan Kabupaten/Kota (Km) 2,5 c. Jalan Provinsi (Km) 1,8 d. Jalan Negara (Km) e. Jembatan (Buah) 6 f. Kantor Kepala Desa 1 (Ada/Tidak) a. Tempat Pendidikan. Pendidikan Umum 1). Kelompok Bermain (Jumlah) 2 2). Taman Kanak-Kanak 5 (Jumlah) 6 3). Sekolah Dasar (Jumlah) 2 4). Sekolah Menengah (Jumlah) 5). Akademi (Jumlah) 1 6). Institut/Sekolah Tinggi (Jumlah) b. Tempat Pendidikan Khusus 2 1). Pendidikan Pesantren 3 (Jumlah) 2). Madrasah (Jumlah) LKPPD PONCOL 2019



11



3.



4.



5.



Pembangunan Kesehatan



Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan



Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman



3). Sekolah Luar Biasa (Jumlah) 4). Balai Latihan Kerja (Jumlah) 5). Kursus-Kursus (Jumlah) a. Rumah Sakit Umum Pemerintah (Jumlah) b. Rumah Sakit Umum Swasta (Jumlah) c. Rumah Sakit Kusta (Jumlah) d. Rumah sakit Mata (Jumlah) e. Rumah Sakit Jiwa (Jumlah) f. Rumah Sakit Bersalin (Jumlah) g. Rumah Bidan (Jumlah) h. Puskesmas (Jumlah) i. Apotik (Jumlah) a. Sarana Olahraga: 1). Lapangan Umum (Jumlah) 2). Lapangan Khusus (Jumlah) b. Sarana Keseninan/Kebudayaan: 1). Gelanggang Remaja (Jumlah) 2). Gedung Kesenian (Jumlah) 3). Gedung Teater (Jumlah) 4). Gedung Bioskop (Jumlah) c. Sarana Sosial: 1). Panti Asuhan (Jumlah) 2). Panti Pijat Tunanerta (Jumlah) 3). Panti Wordo (Jumlah) 4). Panti Jompo (Jumlah) d. Sarana Komunikasi: 1). Radio Komunitas (Jumlah) 2). Papan Pengumuman (Jumlah) a. Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan (Jumlah) b. Industri Besar (Jumlah) c. Industri Sedang (Jumlah) d. Industri Rumah Tangga (Jumlah) e. Tempat Rekreasi (Jumlah) f. Hotel (Jumlah) g. Restoran/Rumah Makan (Jumlah) h. Saluran Irigasi (Jumlah)



-



1 6 6 4



LKPPD PONCOL 2019



12



C. Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat Dalam pelaksanaan program Pembinaan Kemasyarakatan,



Pemerintah Desa Poncol terkosentrasi kepada pembinaan yang sesuai dengan



ketentuan,



Disamping



itu



Program



Kerja



Pelaksanaan



Pembinaan Masyarakat mengacu kepada Peraturan Desa Poncol



Nomor 01 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2014-2019 dan Peraturan Desa



Poncol Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa



(RKP Desa) Tahun 2019, Peraturan Desa Poncol Nomor 2 Tahun 2019



Tentang perubahan atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019.



Adapun Kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat Pemerintah



Desa Poncol ditahun 2019 antara lain :



1. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat



1.1. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan



2. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan



2.1. Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional 2.2. Kegiatan Safari Ramadhan



2.3. Kegiatan Bersih Desa 1441 H



2.4. Kegiatan Pembinaan Takmir Masjid dan Mushola



3. Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga



3.1. Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa Kegiatan



Bidang



Pembinaan



Masyarakat,



sebagaimana



tersebut diatas dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan dibawah koordinisasi PKPD, PTPKD, dan Tim Pelaksana Kegiatan.



Sedangkan catatan dalam pelaksanaan Bidang Pembinaan



Masyarakat adalah dengan keterbatasan pagu anggaran yang ada pelaksanaan dan output belum bisa memenuhi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat



Adapun rincian kegiatan laporan pelaksanaan pembinaan



kemasyarakatan desa, sebagaimana tabel berikut ini :



LKPPD PONCOL 2019



13



RINCIAN PELAKSANAAN



BIDANG KEMASYARAKATAN TAHUN 2019



NO. 1 1.



2.



3.



Sub Bidang 2 Sosialisasi Produk Hukum Desa



Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat



Sosial Budaya Masyarakat



Kegiatan 3 a. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa: 1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Berapa Kali) 2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Berapa Kali) 3) Peraturan Menteri mengenai Desa (Berapa Kali) b. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah 1) Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa (Berapa Kali) 2) Sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota Tentang Desa (Berapa Kali) c. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa 1) Sosialisasi Peraturan Desa (Berapa kali) 2) Sosialisasi Peraturan Kepala Desa 3) Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Berapa Kali) a. Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat (Berapa Kali) b. Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa (Ada/Tidak) c. Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil (Ya/Tidak) d. Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban (Ya/Tidak) e. Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa (Ya/Tidak) a. Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama (Berapa Kali)



Jumlah/ Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak 4 1 1



3 2 4



6 2 6 Ada Ya Ya Ya Ya



LKPPD PONCOL 2019



14



b. Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian (Berapa Kali) c. Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat (Berapa kali) d. Sosialisasi mengenai lingkungan hidup (Beberapa kali)



4.



Sosial Keagamaan



5.



Ketenagakerjaan



e. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal (Berapa Kali) f. Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan (Berapa Kali) a. Majelis Taklim (Jumlah) b. Majelis gereja (Jumlah) c. Majelis Budha (Jumlah) d. Majelis Hindu (Jumlah) e. Remaja Masjid (Jumlah) f. Remaja Gereja (jumlah) g. Remaja Budha (Jumlah) h. Remaja Hindu (Jumlah) a. Penyalur pembantu rumah tangga (Jumlah) b. Penampung Pekerja ke luar negeri (Jumlah)



2 5 6 2 20 1 1 8 -



D. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat,



Pemerintah Desa Poncol terkosentrasi kepada pemberdayaan yang



sesuai dengan ketentuan Disamping itu Program Kerja Pelaksanaan



Pembinaan Masyarakat mengacu kepada Peraturan Desa Poncol



Nomor 01 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2014-2019 dan Peraturan Desa



Poncol Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa



(RKP Desa) Tahun 2019, Peraturan Desa Poncol Nomor 2 Tahun 2019



Tentang perubahan atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019. Adapun



Kegiatan



Bidang



Pemberdayaan



Pemerintah Desa Poncol ditahun 2019 antara lain :



Masyarakat



1. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan



1.1. Pelatihan TTG Pembuatan Pakan Ternak 1.2. Pelatihan TTG Pertanian Produktif



2. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa LKPPD PONCOL 2019



15



2.1. Pendidikan , pelatihan dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD



2.2. Peningkatan kapasitas LKD



2.3. Fasilitasi Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa



2.4. Kegiatan Peningkatan SDM dan penguatan Kelembagaan RT/RW



2.5. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Karang Taruna Desa 2.6. Kegiatan



Peningkatan



2.7. Kegiatan



Penyusunan



Pembangunan Partisipatif



Kualitas



Proses



Rancangan



Perencanaan



Program/Kegiatan



Pembangunan Desa Berkelanjutan



3. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga



3.1. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 3.2. Kegiatan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah



Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana



tersebut diatas dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan dibawah koordinisasi PKPD, PTPKD, dan Tim Pelaksana Kegiatan. Catatan



diantaranya



Bidang



dengan



Pemberdayaan



keterbatasan



Masyarakat



anggaran



terbentur



antara



dengan



regulasi yang ada sehingga output yang dihasilkan belum maksimal, disisi lain keterbatasan Sumber Daya



Aparatur Pemerintah Desa



Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat belum mampu memenuhi target dan harapan masyarakat dan Pemerintah sepenuhnya.



Adapun rincian kegiatan laporan pelaksanaan pemberdayaan



masyarakat desa, sebagaimana tabel berikut ini : RINCIAN PELAKSANAAN



BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAHUN 2019



NO. 1 1.



Sub Bidang Sosialisasi masyarakat



2 dan



Kegiatan motivasi



3 a. Bidang Sosial Budaya (Berapa Kali) b. Bidang Ekonomi (Berapa Kali)



1



Jumlah/ Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak 4



1



LKPPD PONCOL 2019



16



2.



3.



Pemberdayaan Masyarakat



Penggalangan Partisipasi Masyarakat



c. Bidang Politik (Berapa Kali) d. Bidang lingkungan hidup (Berapa Kali) a. Pemberdayaan Keluarga (Berapa Kali) b. Pemberdayaan Pemuda (Berapa Kali) c. Pemberdayaan Olah raga (Berapa Kali) d. Pemberdayaan Karang taruna (Berapa Kali) a. Bidang Pendidikan (Berapa Kali) b. Bidang Kesehatan (Berapa Kali)



1 1 6 3 2 6 -



E. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Poncol



Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan tahun 2019, memuat uraian sebagai berikut:



1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa



2. Peraturan Desa tentang Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.



3. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari: a. Pendapatan Desa.



b. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:



1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2) Bidang Pembangunan;



3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 5) Bidang Tak Terduga;



6) Jumlah Belanja; dan 7) Surplus/Defisit.



4. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan;



b. Pengeluaran Pembiayaan; dan c. Selisih Pembiayaan.



LKPPD PONCOL 2019



17



Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana



rincian berikut ini :



RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 1. Pendapatan Desa



Rp.1.782.561.823,-



2. Belanja Desa



a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 723.671.391,b. Bidang Pembangunan



Rp. 848.540.000,-



d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat



Rp. 129.402.132,-



Jumlah Belanja



Rp.



c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan



Rp.



e. Bidang Tak Terduga



54.698.300,-



Rp.



Surplus/Defisit



Rp.



3. Pembiayaan Desa



a. Penerimaan Pembiayaan



0,-



0,-



26.250.000,-



Rp.



b. Pengeluaran Pembiayaan



0,-



Rp.



Selisih Pembiayaan ( a – b )



0.-



Rp.



0,-



F. Keberhasilan Yang Dicapai, Permasalahan Yang Dihadapi Dan Upaya Yang Ditempuh



a) Keberhasilan yang dicapai Keberhasilan



yang



dicapai



oleh



pemerintah



Desa



Poncol



Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan pada Tahun Anggaran 2019 disetiap bidangnya dapat dilihat sebagai berikut: RINCIAN KEBERHASILAN YANG TELAH DICAPAI TAHUN ANGGARAN 2019



NO



JENIS KEGIATAN



VOL SAT



BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 2 Pemberian penghargaan purna tugas kepala desa 3 Penyediaan Tambahan Tunjangan Kepala desa



SUMBER DANA



JUMLAH (Rp)



ADD



55,200,000



ADD



7,200,000



PAD



13,750,000



LKPPD PONCOL 2019



18



4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Penyediaan Tambahan Tunjangan Perangkat desa Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Penyediaan Tunjangan BPD Penyediaan Operasional BPD Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Kegiatan Pemutakhiran Profil Desa Pembentukan dan Fasilitasi Tim Pendampingan dan Pendataan Penduduk Miskin Kegiatan Penyusunan dan penetapan APB Desa Kegiatan Penyusunan dan penetapan Perubahan APB Desa Kegiatan Musyawarah Pertanggungjawaban APB Desa Kegiatan Musyawarah Dusun Kegiatan Penyusunan dan penetapan RKPDes Kegiatan Penyusunan dan penetapan Perubahan RKPDes Kegiatan Penyusunan Laporan Kepala Desa (LKPPD, LKPPD,LKPPAJ dan MAJ) Dukungan Pelaksanaan dan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa



ADD



300,720,000



PAD



66,250,000



ADD



45,646,289



ADD ADD



50,400,000 4,430,000 36,595,580



ADD



11,200,000



DBHPRD ADD



3,275,000 9,025,000



ADD



3,975,000



ADD



3,875,200



ADD



3,875,200



DBHPRD ADD



Sertifikasi Tanah Kas Desa Kegiatan Intesnsifikasi PBB P-2 Tahun 2019 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 1 Fasilitasi Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ) 2 Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu 3 Fasilitasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) 4 Cor Jalan Dukuh Tlayu 5 Cor Beton Jalan RT 25 RT 26 6 Cor Jalan RT 13 RW 05 7 Rabat Jalan Makam Wonosari 8 Talud Jalan Jurug



8,750,000 10,575,000



ADD



4,000,570



DBHPRD ADD



4,525,000



ADD PAD BKK DBHPRD



65,533,357



PAD BKK



8,000,000 6,870,195



DD



30,700,000



DD DD



58,260,000 1,200,000



DD DD DD DD DD



94,500,000 68,250,000 42,000,000 32,662,000 52,500,000



LKPPD PONCOL 2019



19



9 10 11 12 13 14



Talud Jalan RT 32 RW 09 PKT Jalan Ke Makam Mbah Cokro PKT Jalan Pertanian Tenggar RT 11 PKT Jalan Pertanian Pesu Jalan Tembus Wonosari Ngipik Jalan Pertanian Poncol Geneng Cutung 15 Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik 16 Kegiatan Pengelolaan Website Desa 17 Peningkatan Sarana Olah Raga Desa (SORGADES) BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA 1 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan 2 Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional 3 Kegiatan Safari Ramadhan 4 Kegiatan Bersih Desa 1441 H 5 Kegiatan Pembinaan Takmir Masjid dan Mushola 6 Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1 Pelatihan TTG Pembuatan Pakan Ternak 2 Pelatihan TTG Pertanian Produktif 3 Pendidikan , pelatihan dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 4 Peningkatan kapasitas LKD 5 Fasilitasi Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa 6 Kegiatan Peningkatan SDM dan penguatan Kelembagaan RT/RW 7 Kegiatan Peningkatan Kapasitas Karang Taruna Desa 8 Kegiatan Peningkatan Kualitas Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif 9 Kegiatan Penyusunan Rancangan Program/Kegiatan Pembangunan Desa Berkelanjutan 10 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 11 Kegiatan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah



DD DD DD DD DD DD



68,250,000 25,000,000 25,000,000 25,000,000 44,016,000 42,317,000



DD



15,575,000



DD DD



10,500,000 212,810,000



BHPRD



4,000,000



ADD



15,680,000



ADD ADD BHPRD



6,000,000 13,518,300 4,500,000



ADD



11,000,000



DD



6,237,500



DD DD



5,937,500 10,500,000



DD DD



7,500,000 8,450,000



DD



7,020,000



DD/ADD DBHPRD DD



10,552,132 7,500,000



DD



7,500,000



DD



42,805,000



DD



15,400,000



LKPPD PONCOL 2019



20



RINCIAN CAPAIAN PEMBANGUNAN NON APBDes TAHUN ANGGARAN 2019



No. 1



Kegiatan



Program



Jenis



Lokasi



Peningkatan dan



Cor Beton Desa



Jalan Poncol



Desa



Optimalisasi turus



Jalan



Anggaran



Volume Satuan



Sumber



Jumlah



Dana



168,260,000 APBD



Poncol



b) Permasalahan yang dihadapi dan Upaya Penyelesaian Capaian



keberhasilan



Pelaksanaan



Penyelenggaraan



Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan oleh pemerintah Desa Poncol Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan pada Tahun



Anggaran 2019 bukan tanpa masalah, ada banyak permasalahan namun



dengan



komunikasi



diselesaikan dengan baik.



yang



baik



permasalahan



bisa



1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 1.1. Permasalahan yang muncul



1.1.1. Masih rendahnya Penghasilan Tetap Desa



1.1.2. Kurangnya Desa



Anggaran



Oprasional



Perangkat



Pemerintahan



1.1.3. Belum terwujudnya Komunikasi yang baik antara (BPD) Badan Permusyawaratan Desa, dan belum



memahami sepenuhnya tugas fungsi pokok sesuai amanat UU RI No. 6 Tahun 2014. Sehingga menyebabkan para pengurus BPD dan anggota



masih tertumpu kepada Pendelegasian yang di berikan oleh Pimpinan BPD dan Kepala Desa.



1.1.4. Rendahnya



Tingkat



Sumber



Tingkat Rukun Tetangga



1.1.5. Rendahnya



anggaran



Pemerintahan Desa.



1.1.6. Kurangnya



Daya



penunjang



Pemahaman



Manusia



di



Pendidikan



Tupoksi



dalam



melaksanakan Rencana kerja pemerintahan Desa LKPPD PONCOL 2019



21



1.1.7. Tidak Sinkronnya Informasi dan Komunikasi antara pihak Kecamatan dan Desa



1.1.8. Kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten/Kota dalam



memberikan



Anggaran



yang



diusulkan



melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dan Kecamatan



1.1.9. Lambat tersusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja



1.2.



Desa



(APBDes)



tahun



Informasi Pagu Anggaran terlambat.



2019



karena



Upaya Penyelesaian Masalah



1.2.1. Meningkatkan Penghasilan Tetap Perangkat Desa;



1.2.2. Meningkatkan Anggaran Operasional Pemerintahan Desa untuk meningkatkan Aktivitas atau Kegiatan Pemerintahan desa.



1.2.3. Memberikan bimbingan melalui pelatihan-pelatihan baik



ditingkat



Desa



Kecamatan/Kabupaten/ Kota



maupun



ditingkat



1.2.4. Memberikan Sosialisai baik dibidang Pemerintahan Desa, Ekonomi, Sosial dan Budaya.



1.2.5. Perlunya Peningkatan Anggaran penunjang untuk



terlaksananya Pendidikan yanng lebih baik dan merata bagi Masyarakat.



1.2.6. Memberikan



bimbingan



dan



Pelatihan



juga



Pemahaman akan kinerja masing masing instansi



atau lembaga Desa sehingga Instansi terkait yang



ada di Desa bisa menjalankan Roda Pemerintahan yang sesuai dengan Tugas Fungsinya.



1.2.7. Diperlukan peningkatan Informasi dan Komunikasi



yang lebih akurat sehingga pihak Kecamatan dan Desa dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai dengan informasi tersebut.



1.2.8. Dibutuhkannya



perhatian



dari



Pemerintah



Kabupaten / Kota agar menganggarkan sesuai dengan Usulan



yang sudah di laksanakan oleh



Desa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).



LKPPD PONCOL 2019



22



2. Bidang pembangunan 1.3. Permasalahan yang muncul



1.3.1. Tak bisa terbangunnya Sarana Prasarana yang



sangat rusak parah yang sudah masuk di Dokumen



RPJMDes dan selalu masuk usulan Musrenbangdes dan



diusulkan



Musrenbangkab.



1.3.2. Tak



bisa



di



Musrenbangcam



terbangunnya



beberapa



dan



usulan



Pembangunan karena keterbatasan Dana.



1.3.3. Tahap Pencairan dana tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.



1.3.4. Kurangnya



kesadaran



masyarakat



akan



rasa



handarbeni hasil pembangunan sehingga kurang terawat.



1.4. Upaya Penyelesaian Masalah



1.4.1. Kewenangan bukan ada di Pemerintah Desa, dan bila dipaksakan maka akan berakibat berurusan dengan hukum. Sehingga Pemerintah Desa hanya bisa melaporkan dan mengusulkan.



1.4.2. Keterbatasan Dana, sehingga yang diutamakan



adalah Prioritas utama, untuk pembangunan yang



membutuhkan dana besar dianggarkan pada tahun berikutnya.



1.4.3. Mengoptimalkan kerja sama dan komunikasi dengan seluruh steakholder yang terlibat dalam kegiatan



1.4.4. Secara perlahan memberikan edukasi dan



pemahaman kepada masyarakat untuk bersama mendukung dan melestarikan hasil-hasil pembangunan.



3. Bidang pembinaan 1.5. Permasalahan Yang Muncul 1.5.1. Kuranganya



berpartisifasi



kesadaran



khususnya



di



Masyarakat kalangan



dalam



menengah



keatas mengakibatkan kegiatan Perayaan Hari Besar Nasional kurang meriah.



LKPPD PONCOL 2019



23



1.5.2. Kurangnya Fasilitas dan pendanaan sehingga semua kegiatan



perlunya



belum



berjalan



dukungan



secara



maksimal



pemerintah



daerah



mengadakan pembinaan dibidang terkait



1.5.3. Masih



kecilnya



fasilitasi



yang



dan



untuk



dianggarkan



oleh



pemerintah Desa sehingga kegiatan belum maksimal seperti yang diharapkan.



1.6. Upaya Penyelesaian Masalah 1.6.1. Meningkatkan



kesadaran



pentingnyaSejarah Nasional



1.6.2. Mengajak



Masyarakat



menghormati Masyarakat



jasa-jasa



luas



bisa



masyarakat untuk para



1.6.3. Meningkatkan



anggaran



mencintai



secara



dengan kemampuan keuangan desa.



dan



pahlawan



menyadari



berpartisipasi dihari Besar Nasional



terhadap



Agar



dan



bertahap



bisa



sesuai



1.6.4. Meningkatkan koordinasi dan fasilitas kegiatan



1.6.5. Memberikan dukungan baik Moril ataupun Material Agar



acara



peringatan kondusif



perayaan



yang



lain



Hari



bisa



Besar



berjalan



nasional



teratur



dan



dan



1.6.6. Mengadakan event kegiatan yang mendukung dan



meningkatkan mutu dan kualitas sehingga hasil kegiatan bisa maksimal



4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 1.7. Permasalahan yang muncul



1.7.1. Kurang kompetennya Narasumber sehingga kurang berhasil output yang dihasilkan



1.7.2. Kegiatan pelatihan diadakan masih dalam skala kecil dengan peserta terbatas Kurangnya tingkat



kehadiran yang diundang menjadi peserta pelatihan



1.7.3. Masih rendahnya pemahaman Sumber daya Manusia (SDM), sehingga Pembinaan yang telah di berikan kurang begitu di respon dengan baik



1.8. Upaya Penyelesaian Masalah



LKPPD PONCOL 2019



24



1.8.1. Pentingnya



Pelatihan-pelatihan



atau



Pembinaan



kepada lembaga Kader Posyandu terkait Pelayanan Kesehatan



1.8.2. Mengoptimalkan Kelompok Ibu-ibu dan Pembinaan di bidang Keterampilan melalui pelatihan.



1.8.3. Meningkatkan kegiatan pelatihan-pelatihan dengan skala lebih besar dan narasumber yang lebih kompeten



1.8.4. Pemerintah



Kabupaten/Kota



agar



senantiasa



Menganggarkan untuk Pembangunan kelembagaan dimasyarakat



1.8.5. Sangat



di



perlukan



Pelatihan-pelatihan



dan



peningkatan Kapasitas Pengurus dan Anggota serta di Anggarkan biaya di maksud sesuai dengan



kemampuan APBDes Desa dan Alokasi Lembaga terkait.



LKPPD PONCOL 2019



25



BAB III PENUTUP Dalam



rangka



pemantapan



kinerja



Pemerintahan



Desa



yang



mendukung pelayanan prima kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan



yang



bersih



dan



berwibawa,



maka



dituntut



adanya



peningkatan kualitas sumber daya aparatur Pemerintahan Desa sebagai lini terdepan



dalam



penyelenggaraan



pelayanan kepada masyarakat.



pemerintahan,



pembangunan



dan



Dalam pelaksanaan kegiatan agar bisa berhasil maksimal ada faktor



pendukung yang sangat penting yaitu : 1. Anggaran,



Keterbatasan anggaran yang dikelola Desa karena sumber pendapatan Pemerintahan Desa dari APBN berupa Dana Desa, , ADD Bantuan



keuangan kabupaten Magetan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta PADes ternyata sangat tak mencukupi dibandingkan Kebutuhan Riil di Masyarakat.



2. Sumber Daya Manusia,



Bahwa Alhamdulillah dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang



Desa membuka secercah harapan dala m mewujudkan Desa yang Maju Sejahtera Mandiri dan Madani, namun ternyata tak dibarengi dengan



peningkatan Kwalitas Sumber Daya Manusia khususnya Aparatur Pemerintah Desa yang hampir 60 % tak terbiasa dengan kerja berbasis



kinerja. Perlu peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa agar bisa selaras menjalankan tuntutan kerja berbasis Kinerja dengan bermacam regulasi yang ada.



3. Regulasi / Peraturan.



Bahwa seluruh jalannya Pemerintahan dan Pembangunan harus selalu sesuai dengan Peraturan, namun Pemerintah Desa terbebani dengan



selalu berubah-ubahnya peraturan. Maka sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten Magetan, Provinsi dan Pusat,



sangat diperlukan. Terutama pendampingan secara menyeluruh oleh pemerintah



Kabupaten



Magetan



guna



memastikan



jalannya



Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Poncol Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan baik dan benar.



LKPPD PONCOL 2019



26



Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih pada segenap



pihak yang telah membantu terealisasinya kegiatan pada Tahun 2019, terutama kami sampaikan ucapan terima kasih kepada: 1. Yth. Bapak Presiden Indonesia;



2. Yth. Bapak Gubernur Jawa Timur; 3. Yth. Bapak Bupati Magetan; 4. Yth. Bapak Camat Poncol ; 5. Yth. BPD Poncol;



6. Yth. Lembaga LPMD, TP PKK, Karang Taruna, Pengurus RT/RW;



7. Yth. Seluruh lapisan masyarakat Desa Poncol dan segenap intansi terkait yang telah membantu terealisasinya pembangunan di Desa Poncol.



Demikian Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)



Akhir Tahun Anggaran 2019 ini disampaikan dan untuk dijadikan Review dan



bahan



lebih



lanjut



untuk



Penyelengaraan



Pemerintahan



Desa



Berikutnya dan atas segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.



Poncol , 15 Januari 2020 KEPALA DESA PONCOL



SAMSUHARI



LAMPIRAN-LAMPIRAN



LKPPD PONCOL 2019



27



Lampiran 1



LKPPD Desa Poncol 2019 Daftar Peraturan Desa Poncol Tahun 2019 NO



Nomor Perdes



Nama Peraturan Desa Poncol



Tanggal



1



01 Tahun 2019



Laporan Pertanggung Jawaban



14-01-2019



2



02 Tahun 2019



Perubahan Peraturan Desa Nomor



13-09-2019



3



03 Tahun 2019



4



04Tahun 2019



5



05 Tahun 2019



APB Desa Tahun 2018



01 Tahun 2018 Tentang RKP Tahun 2019



Perubahan Anggaran Pendapatan



01-10-2019



Rencana Kerja Pemerintah Desa (



17-10-2019



Belanja Desa Tahun 2019



RKP ) Desa Poncol Tahun 2020



Ket



Anggaran Pendapatan Belanja Desa 30 -12-2019 ( APB Desa ) Tahun 2020



Poncol , 15 Januari 2020 KEPALA DESA PONCOL



SAMSUHARI



LKPPD PONCOL 2019



I



Lampiran 2



LKPPD Desa Poncol 2019 Daftar Peraturan Kepala Desa Poncol Tahun 2019 NO



Nomor Perdes



1



01 Tahun 2019



2



02 Tahun 2019



Nama Peraturan Kepala Desa Poncol



Penjabaran APB Desa Tahun 2019 Penjabaran Perubahan APB Desa Tahun 2019



Tanggal



Ket



07-01-2019 01-10-2019



Poncol , 15 Januari 2020 KEPALA DESA PONCOL



SAMSUHARI



LKPPD PONCOL 2019



II



Lampiran 3



LKPPD Desa Poncol 2019 Daftar Keputusan Kepala Desa Poncol Tahun 2019 NO 1



2



Nomor kk 01 Tahun 2019



02 Tahun 2019



Nama Keputusan Kepala Desa Pemegang



KeuanganDesa



Penetapan



Besaran



Desa ( PPKD ) Pemegang



04 Tahun 2019



Kekuasaan



Desa



(



)



dan



keuangan



Honorarium 10-01- 2019 Pengelola



PKPKD



Pengelola



)



dan



Keuangan



Keuangan Desa ( PPKD ) tahun 2019



Penetapan Besaran Penghasilan Tetap 10-01- 2019 Tunjangan dan Tambahan Tunjangan Kepala



4



PKPKD



pengelolaan



Pelaksana 03 Tahun 2019



(



Pengelolaan 10-01- 2019



Pelaksanaan



Keuangan



3



Kekuasaan



Tanggal



Desa



dan



Poncol Tahun 2019 Penetapan



Perangkat



Jenis



dan



Desa



Besaran 10-01- 2019



Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Poncol Tahun Anggaran Tahun



5



05 Tahun 2019



Anggaran 2019



Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan ( 10-01- 2019 TPK ) Desa Poncol kecamatan Poncol Kabupaten Magetan Tahun Anggaran



6



7



06 Tahun 2019



07 Tahun 2019



2019



Penetapan Tim Pemeriksa Barang / 10-01- 2019 Jasa Desa Poncol Kecamatan Poncol Kab.Magetan Penetapan Pekerjaan



(



Tim



TPHP



Penerima )



Desa



Kecamatan Poncol Kab.Magetan



Hasil 10-01- 2019



Poncol



LKPPD PONCOL 2019



III



Ket



8



08 Tahun 2019



Penetapan /Insentif TK,Guru



Besaran



Bagi



Posyandu



Honorarium 10-01- 2019



Ketua



RT,RW,Guru



Paud,Guru Kader



TPQ



PKK.Anggota



Kader



LPM



,KPMD, dan Pengelola Website Desa 9



09 Tahun 2019



10



10 Tahun 2019



11



11 Tahun 2019



tahun 2019



Penetapan Pengisian Pokja Profil Desa 07 -02-2019 Poncol Tahun 2019 Penetapan



Operator



Poncol Tahun 2019 Pembentukan



,Penyampaian ministrasian Pajak



Surat



Terhutang



SIK.NG



dan



Desa



Verivikasi 07 -02-2019 Pengad



Pemberitahuan



Pajak



Bumi



dan



bangunan Perdesaan dan Perkotaan 12



13



14



12 Tahun 2019



13 Tahun 2019



14 Tahun 2019



15



15 Tahun 2019



16



16 Tahun 2019



17



17 Tahun 2019



Desa Tahun 2019 Pemberhentian Perangkat



Desa



Kab,Magetan



Sdr,Hamid



Poncol



dari 29-03- 2019



Kec,Poncol



pengukuhan Struktur Kepengurusan 29-03- 2019 Karang Taruna " ASTO AJI " Desa Poncol Kec,Poncol Kab,Magetan



Penetapan Pengurus Kelompok Sarana 01-04- 2019 Penyediaan Air Minum dan Sanitasi ( KPSPAMS ) "TIRTO SEMBODO " Pembentukan Desa Poncol



Tim



Pembentukan



Penyusun



pengurus



RKP 01-09-2019



Karang 28 -10- 2019



Taruna Cokro Kusumo Desa Poncol Pemberhentian perangkat



Desa



Kab,Magetan



Sdr



Suprapto



Poncol



dari 29-11- 2019



kec,Poncol



Poncol , 15 Januari 2020 KEPALA DESA PONCOL



SAMSUHARI



LKPPD PONCOL 2019



IV



Lampiran 4



LKPPD Desa Poncol 2019 Laporan Kependudukan Desa Poncol Tahun 2019 NO 1



Jumlah Penduduk Awal Tahun 2019 L



P



Jumlah



KK



KSK



Jumlah Penduduk Akhir Tahun 2019 L



P



Jumlah



KK



KSK



2401



2402



4808



931



1012



2432



2406



4838



1040



1435



Poncol , 15 Januari 2020 KEPALA DESA PONCOL



SAMSUHARI



LKPPD PONCOL 2019



V



Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019



LKPPD PONCOL 2019



VI