LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LKPPD) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2019



Kepada :



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



PEMERINTAH DESA CIMRUTU KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP



PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP KECAMATAN PATIMUAN



DESA CIMRUTU



Jalan Pancangan Timbang Air No.10 Tlp. …..



PATIMUAN Nomor : Lampiran : Hal :



142/ /IV/2020 1 (satu) bendel LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2019.



Kode Pos 53264 Cimrutu, April 2020 Kepada Yth. ; Ketua BPD Cimrutu Di ; CIMRUTU



Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa menyebutkan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran. Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2019, maka bersama ini kami sampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Permusyawaratan Desa Cimrutu. Muatan materi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019, terdiri dari: a. Pendahuluan; b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa; c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan; d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan; e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat; f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan h. Penutup. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk menjadi bahan evaluasi dan atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih. KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI TEMBUSAN : Kepada Yth. ; 1. Camat Patimuan di Patimuan 2. Arsip.



KATA PENGANTAR Puji



syukur



melimpahkan



kami



rahmatnya



panjatkan sehingga



kehadirat



kami



Allah



dapat



SWT



yang



menyelesaikan



telah



Laporan



Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2019. Sebagaimana kita ketahui bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan



Desa



merupakan



ketentuan



Undang-undang



yang



harus



dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Tahun merupakan bentuk tanggungjawab kami secara administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun. Dalam penyusunan LKPPD akhir tahun ini, salah satu cara yang kami gunakan adalah mengumpulkan data dari berbagai pihak mulai dari Perangkat Desa, Lembaga Desa, hingga menggali potensi yang ada di masyarakat melalui identifikasi masalah sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada



semua



pihak



yang



sudah



turut



serta



membantu



dalam



menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun, dan juga pihak yang sudah mendukung dalam penyelesaian LKPPD ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mohon saran dan masukan dari berbagai pihak terutama dari anggota BPD sehingga kami dapat memperbaikinya pada tahun berikutnya. untuk



Semoga Laporan ini dapat mendorong masyarakat desa



mewujudkan



cita-cita



dan



rasa



memiliki



yang



tinggi



dengan



keikutsertaan dalam setiap kegiatan desa dan semoga laporan ini bisa bermanfaat



bagi



Pemerintah



Desa



Cimrutu



serta



semua



pihak



yang



berkepentingan. Desa Cimrutu, 23 Maret 2020 Kepala Desa Cimrutu



SURIP RIADI



[i]



DAFTAR ISI Halaman SAMPUL PENGANTAR …………………………………………………………………………….. DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………… Bab I Pendahuluan 1.1. Latar Belakang ……………………………………………………. 1.2. Dasar Hukum……………………………………………………… 1.3. Tujuan………………………………………………………………. 1.4. Gambaran Umum Desa…………………………………………. 1.5. Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa……… 1.6 Strategi dan Kebijakan………………………………………….. Bab II Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Desa…………………………………………………………. 2.2. Pelaksanaan Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Desa………………………………………. Bab III Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 3.1. Rencana Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa…………………………………………………………………. 3.2. Pelaksanaan Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa…………………………………………………………………. Bab IV Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 4.1. Rencana Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa…………………………………………………………………. 4.2. Pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa…………………………………………………………………. Bab V Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 5.1. Rencana Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa………………………………………………………………… 5.2. Pelaksanaan Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa………………………………………………………………… 5.3 Pembiayaan Desa ……………………………………………….. Bab VI Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa 6.1. Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ……………………………………………………… 6.2. Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa…………………………………………………………………. 6.3. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa………….. Bab VII Keberhasilan Yang Dicapai, Permasalahan Yang Dihadapi Dan Upaya Yang Ditempuh 7.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ……………. 7.1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ………………… 7.1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ……………….. 7.1. Bidang Pemberdyaan Masyarakat Desa …………………… Bab VIII Penutup A. Kesimpulan …………………………………………………………… B.Saran …………………………………………………………………… LAMPIRAN-LAMPIRAN



[ ii ]



[i] [ ii ] 1 1 3 3 7 8



13 18



29 32



38 40



43 43 44



45



47 48



49 49 50 51 52 52



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah



yang



berwenang



untuk



mengatur



dan



mengurus



urusan



pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pemikiran tersebut, desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional yang berada di kabupaten, maka



sebuah



desa



Penyelenggaraan



diharuskan



Pemerintahan



membuat



Desa



(LKPPD)



Laporan sebagai



Keterangan tolak



ukur



keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Desa dalam satu tahun. Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dimaksudkan agar kebijakan Pemerintah Desa Cimrutu menjadi lebih terarah, tepat sasaran dan tetapt manfaat sehingga semua yang dilakukan Pemerintah Desa Cimrutu dalam akhir tahun bisa dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun merupakan penjabaran kinerja Pemerintah Desa selama periode 1



(satu)



tahun



yang



memuat



Penyelenggaraan



Pemerintahan



Desa,



Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sekaligus melaporkan capaian kegiatan pembangunan



selama



1



(satu)



tahun,



prestasi



yang



dicapai,



dan



pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). 1.2. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik



6 Tahun



Indonesia



Tahun



2014 2014



tentang Nomor



Desa 7,



(Lembaran



Tambahan



Negara



Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5495); -1-



3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan



Pemerintah



Nomor



43



Tahun



2014



tentang



Peraturan



Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Lembaran



Negara



Nomor



168,



Tambahan



Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah



diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 tahun 2018 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 8 ); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 20); 9. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 257 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 257 ); -2-



1.3. Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan



Penyusunan



Laporan



Penyusunan



Laporan



Keterangan



Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun mempunyai tujuan sebagai berikut : a. Agar desa memiliki dokumen LKPPD akhir tahun yang berkekuatan hukum tetap. b. Sebagai



dasar/pedoman



evaluasi



pelaksanaan



penyelenggaraan



pemerintahan desa pada tahun berikutnya. c. Untuk



tolak



ukur



pencapaian



pelaksanaan



penyelenggaraan



pemerintahan desa yang bisa dipertanggungjawaban kepada rakyat setiap akhir tahun. d. Mengetahui



kemajuan



pelaksanaan



pmerintahan,



pembangunan,



pembinaan dan pemberdayaan masyarakat e. Sebagai bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan ditahun berikut lebih baik lagi. 1.4. Gambaran Umum Desa 1.3.1. Kondisi Geografis No 1. 2.



3.



4.



5.



6. 7.



Uraian Luas Wilayah Jumlah Dusun a. Dusun Kalenwedi b. Dusun Cimrutu c. Ciputri Batas Wilayah a. Utara : Desa Bulupayung b. Selatan : Desa Rawaapu c. Barat : Desa Purwodadi d. Timur : Desa Ujunggagak Topografi a. Luas Kemiringan Lahan (rata-rata) 1. Datar 2. Gelombang 3. Curam b. Ketinggian di atas permukaan air laut (rata-rata) Luas Lahan Pertanian a. Sawah Irigasi b. Sawah Tadah Hujan c. Ladang Tegalan Luas Lahan Pemukiman Kawasan Rawan Bencana a. Banjir b. Longsor c. Erosi d. Angin Topan



: :



Jumlah 1.251 H 3 dusun



: : : :



100% 0% 0% 6 MDPL



: : : :



660 300 171 470



: : : :



622 Ha 12 Ha 23 Ha



Ha Ha Ha Ha



-3-



1.3.2. Kondisi Demografis No 1



3



4



Uraian Kependudukan a. Jumlah Penduduk - Laki-Laki - Perempuan b. Jumlah Kepala Keluarga (KK) c. Jumlah Penduduk Laki-laki : - 0 – 1 tahun - 1 – 2 tahun - 3 – 4 tahun - 5 – 6 tahun - 7 - 8 tahun - 9 – 11 tahun - 12 – 14 tahun - 15 – 17 tahun - 18 – 25 tahun - 26 – 35 tahun - 36 – 45 tahun - 46 – 55 tahun - 56 – 65 tahun - Diatas 66 tahun d. Jumlah Penduduk Perempuan : - 0 – 1 tahun - 1 – 2 tahun - 3 – 4 tahun - 5 – 6 tahun - 7 – 8 tahun - 9 – 11 tahun - 12 – 14 tahun - 15 – 17 tahun - 18 – 25 tahun - 26 – 35 tahun - 36 – 45 tahun - 46 – 55 tahun - 56 – 65 tahun - Diatas 66 tahun Tingkat Pendidikan : a. Tidak Tamat SD b. Tamat SD c. Tamat SLTP d. Tamat SLTA e. Tamat Sarjana / Diploma Mata Pencaharian : a. Buruh Tani/Pekebun b. Petani/Pekebun c. Peternak d. Pedagang e. Tukang Kayu f. Kepala Desa g. Perangkat Desa



Jumlah



: :



3.218 orang 1.691 orang 1.527 orang 994 KK



: : : : : : : : : : : : : :



27 orang 34 orang 29 orang 18 orang 56 orang 87 orang 89 orang 63 orang 232 orang 319 orang 249 orang 201 orang 142 orang 179 orang



: : : : : : : : : : : : : :



33 orang 43 orang 35 orang 25 orang 41 orang 66 orang 69 orang 56 orang 195 orang 237 orang 235 orang 197 orang 174 orang 121 orang



: : : : :



510 orang 1.771 orang 400 orang 105 orang 4 orang



: : : : : : :



104 orang 1.597 orang 5 orang 30 orang 3 orang 1 orang 13 orang -4-



No 5



6



7.



Uraian h. Lain-lain Agama a. Islam b. Kristen c. Katolik d. Hindu e. Budha f. Kepercayaan Prasarana dan Sarana Desa a. Kantor Desa/Balai Desa b. Musholla Balai Desa c. Gedung SLTA d. Gedung SLTP e. Gedung SDN f. Gedung PAUD g. Gedung MI h. Gedung RA i. Gedung MADIN j. Masjid k. Musholla l. Pasar Desa m. Poskesdes n. Gedung PKK o. Pos Kamling Pemerintahan Umum a. Pelayanan Kependudukan b. Pemakaman c. Perijinan d. Pasar Tradisional e. Ketenteraman



:



Jumlah 1127 orang



: : : : : :



3.810 orang 5 orang 7 orang



1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 3 Unit 18 Unit 1 Unit 1 Unit 25 Unit Keberadaan ada



tidak



    



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Sedang Sedang Sedang Baik Sedang Sedang Kondisi Aktif Sedang Aktif Tidak Kondusif



1.3.3. Kondisi Ekonomi A. Potensi Desa 1) Pertanian Komoditi utama sektor pertanian di Desa Desa Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap adalah tanaman Padi dengan rincian sebagai berikut: a. Luas lahan pertanian padi ± 960 Ha b. Musim tanam dalam 1 (satu) tahun adalah 2 (dua) kali tanam seluas 350 Ha, dan 1 (satu) kali seluas 610 Ha. c. Pengairan tanaman padi diambil dari Irigasi dan Tadah Hujan; d. Ketersediaan pupuk dan obat-obatan relative cukup; e. Penyuluhan dan bimbingan oleh PPL pertanian terhadap petani relative kurang ; -5-



f. Rata-rata hasil panen per hektare berkisar antara 2,8 ton sampai dengan 4,9 ton; g. Rata-rata harga hasil panen padi basah tiap panen berkisar antara 9,8 juta sampai dengan 17,1 juta per ton. 2) Peternakan Sektor peternakan dengan beberapa jenis hewan ternak sebagai berikut: a. Sapi, 36 ekor, taksiran harga



Rp. 234.000.000,-



b. Ayam, 257 ekor taksiran harga



Rp.



c. Bebek, 600 ekor, taksiran harga



Rp. 12.000.000,-



d. Kambing, 80 ekor, taksiran harga



Rp. 120.000.000,-



6.425.000,-



3) Perindustrian Sektor industri yang terdapat di Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap adalah INDUSTRI/PRODUKSI GULA KELAPA (Industri Rumah Tangga) yang mana industri ini merupakan penopang perekonomian warga masyarakat di Desa Cimrutu dikarenakan penyerapan tenaga kerja di sector ini sangat banyak dengan kapasitas produksi sebagai berikut: a. Rata-rata hasil produksi 1 (satu) tahun 22 Ton; b. Rata-rata harga hasil produksi per Kg adalah Rp.9.000,- ; c. Terdapat 85 unit industri gula kelapa di wilayah Desa Cimrutu ; d. Penyerapan tenaga kerja mencapai 130 Orang, rata per IRT 2 tenaga kerja ; 4) Perdagangan Sektor perdagangan di Desa Cimrutu dalam perkembangannya menunjukkan peningkatan yang sangat segnifikan, ini terbukti dengan banyaknya pelaku usaha di bidang perdagangan. Cakupan kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan warga masyarakat Desa Cimrutu antara lai : a. Kios Pupuk dan obat-obatan, 1 kios b. Toko Kebutuhan pertanian, 1 toko c. Toko kebutuhan rumah tangga dan sembako, 30 toko d. Warung makanan dan minuman, 8 warung e. Kios air minum/isi ulang, 2 kios f. Bengkel motor, 2 unit g. Penggilingan padi, 5 unit h. Pedagang keliling, 8 orang i. Pangkalan Gas Elfiji 3 kg, 2 pangkalan -6-



B.



Pertumbuhan Ekonomi Sesuai kondisi Desa yang merupakan daerah agraris , maka struktur ekonomi yang lebih dominan adalah sektor pertanian, dikarenakan para pelaku usaha di masing-masing sector seperti perdagangan juga melakukanusaha dibidang pertanian. Dengan adanya bantuan pemerintah baik berupa alat pertanian maupun pinjaman modal usaha yang sangat terbuka, maka pertumbuhan dan perkembangan ekonomi warga Desa Cimrutu segnifikan meningkat.



1.5. VISI dan MISI Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 1. Visi Desa Berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi Desa Cimrutu, dan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, maka Pemerintah Desa Cimrutu pada periode 6 (enam) tahun ke depan (tahun 2016-2022), ditetapkan visi desa, yaitu : “MBANGUN DESA BERSAMA MASYARAKAT” , pemerintah



yang mengandung maksud bahwa setiap kebijakan



desa



dalam



perencanaan



dan



pelaksanaan



program



pembangunan baik pembangunan fisik maupun non fisik senantiasa melibatkan semua komponen masyarakat, sehingga hasil perencanaan dan penyusunan program pembangunan benar-benar murni aspirasi masyarakat. Dan dalam pelaksanaanya juga melibatkan masyarakat agar masyarakat



merasa



memiliki dan



merasakan



hasil dari program



pembangunan tersebut. 2. Misi Desa Untuk mencapai visi desa tersebut, maka langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain sebagai berikut : 1. Meningkatkan perekonomian



pembangunan desa,



seperti



infrastruktur



yang mendukung



jalan, jembatan, serta infrastruktur



strategis lainnya. 2. Meningkatkan



pembangunan



di



bidang



kesehatan untuk



mendorong derajat kesehatan masyarakat agar dapat bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang. 3. Meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan untuk mendorong peningkatan



kualitas



sumber



daya



manusia



agar



memiliki



kecerdasan dan daya saing yang lebih baik. 4. Meningkatkan



pembangunan



ekonomi



dengan mendorong



semakin tumbuh dan berkembangnya pembangunan sarana dan -7-



prasarana



bidang



pertanian



dalam



arti



luas,



industri,



dan



perdagangan. 5. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) berdasarkan



demokratisasi,



transparansi,



penegakan



hukum,



berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. 6. Mengupayakan pelestarian sumber daya alam untuk kebutuhan



dan



pemerataan



pembangunan



guna



memenuhi



meningkatkan



perekonomian. 1.6. Strategi dan Kebijakan Strategi yang digunakan untuk mencapai VISI dan MISI Desa diuraikan kedalam tujuan dan sasaran, antara lain sebagai berikut : Misi 1 : Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian



desa,



seperti



infrastruktur



strategis



jalan,



jembatan



serta



lainnya.



Tujuan yang ingin dicapai pada Misi Satu : 1) Meningkatkan



pembangunan



dan



pemeliharaan sarana



prasarana perekonomian desa. 2) Meningkatkan pembangunan



dan



pemeliharaan pelayanan



kesehatan desa. 3) Meningkatkan



pembangunan



dan



pemeliharaan sarana



dan



pemeliharaan sarana



prasarana pendidikan. 4) Meningkatkan



pembangunan



prasarana bidang pemerintahan. Sasaran program kegiatan MISI Satu diarahkan pada : (1) Meningkatkan pembangunan sarpras ekonomi. (2) Meningkatkan



pembangunan



sarpras



pertanian dalam arti



dan



pemeliharaan sarana



luas. (3) Meningkatkan



pembangunan



prasarana pendidikan. (4) Meningkatkan



pembangunan



dan



pemeliharaan sarpras di



bidang pemerintahan. Misi 2 : Meningkatkan mendorong



pembangunan



derajat



di



kesehatan



bidang



kesehatan untuk



masyarakat



agar



dapat



bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI Dua : 1) Meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat. -8-



2) Meningkatkan optimalisasi kesehatan masyarakat. Sasaran program kegiatan MISI Dua diarahkan pada : (1) Meningkatkan



cakupan



pelayanan



kesehatan dasar dan



rujukan bagi penduduk miskin. (2) Meningkatkan usaha promosi dan pencegahan penyakit. (3) Meningkatkan peran serta pemberdayaan masyarakat. Misi 3 : Meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih baik. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI 3: 1) Meningkatkan taraf pendidikan masyarakat. 2) Meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. 3) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang pembangunan. 4) Meningkatkan budaya dan prestasi olahraga pada masyarakat. Sasaran program kegiatan MISI Tiga diarahkan pada : (1) Meningkatkan



fasilitas



bantuan



operasional satuan



pendidikan yang ada di desa. (2) Meningkatkan pendidikan,



pembinaan



Misi 4 : Meningkatkan mendorong



fasilitas



bantuan pemuda



operasional dan olahraga.



pembangunan semakin



tumbuh



di bidang



ekonomi dan



dengan



berkembangnya



pembangunan di bidang pertanian dalam arti luas, industri, dan perdagangan. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI Empat : 1) Meningkatkan produksi pertanian dalam arti luas. 2) Meningkatkan



pemasaran



hasil



produksi pertanian



dalam arti luas. 3) Meningkatkan pemberdayaan para pelaku usaha pertanian dalam arti luas. 4) Meningkatkan



penguasaan



ketrampilan



dan pembinaan



pelaku usaha industri, perdagangan dan pariwisata. Sasaran program kegiatan MISI Emapt diarahkan pada : (1) Meningkatkan ketrampilan SDM petani dalam arti luas dalam upaya peningkatan produksi. (2) Meningkatkan



pendampingan



petani



untuk menjadi



mitra usaha dengan pelaku perdagangan. (3) Meningkatkan



kerja



sama



pemerintah



desa dengan



investor guna pengembangan agrowisata. -9-



(4) Meningkatkan peran pasar lokal serta jejaring kemitraan serta promosi dan akses pemasaran bagi petani. (5) Meningkatkan



penyediaan



sarana



sarana



irigasi



melalui



usaha



tani



dan pemberdayaan P3A.



pompanisasi, pengembangan sumur



(6) Meningkatkan



pembangunan



pertanian



saluran



seperti



produksi alsintan



insfrastruktur



irigasi,



saluran



pendukung



drainase,



dan



yang



baik



infrastruktur pendukung pertanian lainnya. Misi 5 : Menciptakan



tata



kelola



pemerintahan



(goodgovernance) berdasarkan demokratisasi, transparansi, penegakan



hukum,



berkeadilan, kesetaraan



gender



dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI Lima : 1) Meningkatkan



pelayanan



bidang



pemerintahan kepada



masyarakat. 2) Meningkatkan kualitas demokratisasi di desa. 3) Meningkatkan



transparansi



dan



rasa



keadilan serta



ketertiban masyarakat. Sasaran program kegiatan MISI Lima diarahkan pada : (1) Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah desa dan etos kerja birokrasi. (2) Meningkatkan pengawasan (3)



kesempatan masyarakat



Meningkatkan



dan



peran



serta secara aktif



(control public).



transparansi,



partisipasi



dan



akuntabilitas perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan termasuk keuangan desa. (4) Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur pemerintah desa seperti



peningkatan



gedung



perkantoran,



pemenuhan



peralatan dan perlengkapan kantor dan sarana penunjang lainnya. (5) Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa guna memotivasi semangat kerja dan professionalisme aparatur pemerintah desa. Misi 6 : Mengupayakan



pelestarian



sumber



daya



alam



untuk



memenuhi kebutuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan perekonomian. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI Enam : 1) Meningkatkan pengendalian



perencanaan



dan perusakan



lingkungan hidup. - 10 -



2) Meningkatkan



upaya



perlindungan dan konservasi sumber



daya alam. Sasaran program kegiatan MISI Enam diarahkan pada : (1) Meningkatkan



kesadaran



masyarakat



akan pentingnya



pelestarian lingkungan dan sumber daya alam. (2) Mengoptimalkan organisasi



peran



serta



masyarakat



(3) Pengembangan



masyarakat



terutama



peduli lingkungan.



wilayah



strategis



dan



cepat tumbuh



untuk memacu pertumbuhan di seluruh wilayah dengan karakteristik masing-masing. Adapun Kebijakan yang akan ditempuh agar VISI dan MISI Desa dapat tercapai, antara lain : a. Pembenahan Aparatur Pemerintah Desa, melalui : 1. Peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang tata usaha dan administrasi; 2. Peningkatan pemahaman tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Peningkatan



pelayanan



masyarakat



dengan



menanamkan



rasa



pedulidan meningkatkan kedisiplinan kinerja Aparatur Pemerintah Desa. b. Pembenahan Pertanian, Peternakan, Peindustrian, dan Perdagangan, melalui : 1. Peningkatan kemampuan petani agar komoditas pertanian meningkat melalui pembinaan dan penyuluhan oleh Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian



(PPL)



denganadanya



yang



dikemas



upaya



dalam



Pemerintah



Kelompok



Desa



Tani,



dalam



disertai



mewujudkan



pembangunansaluran irigasi pertanian di tiap-tiap kelompok tani; 2. Peningkatan potensialoleh



kuantitas Petugas



dan



kualitas



Peternakan



usaha



(Mantri



peternakan



Hewan)



yang



yang



dikemas



dalamKelompok peternakan; 3. Menumbuh kembangkan kegiatan industri, khususnya kreatifitas sesuai potensi yang ada melalui Kelompok Usaha Industri; 4. Menumbuh



kembangkan



perdagangan



dengan



melayani



proses



pengajuan pinjaman modal usaha baik bersifat perorangan maupun kelompok. c. Pembenahan Kesehatan, melalui 1. Pengentasan ODF; 2. Peningkatan pembangunan sanitasi non ODF; - 11 -



3. Peningkatan



kualitas



kesehatan



balita



dan



anak-anak



melalui



Posyandu; 4. Peningkatan kualitas hidup bagi usia lanjut melalui Posyandu Lansia; 5. Peningkatan gizi balita, lansia, dan kelas ibu hamil melalui kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT); 6. Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dengan kegiatan kelas ibu hamilmelalui program AKI-AKB; 7. Pembinaan



dan



penyuluhan



rumah



sehat



dan



rumah



pintar



melaluikegiatan kelompok perempuan yang dikemas dalam kegiatan PKK. d. Pembenahan Pendidikan 1. Penyelenggaraan pendidikan mulai dari Usia Dini melalui Taman Posyandu dan Pos PAUD; 2. Peningkatan



Sarana



dan



Prasarana



Pendidikan



formal



maupun



nonformal yang ada di Desa Cimrutu; 3. Bantuan operasional pendidikan non formal; 4. Pemberian insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan non formal. e. Pembenahan Sosial, Budaya, dan Keagamaan, melalui : 1. Meningkatkan kebersamaan warga melalui kerja bhakti di tiap-tiap lingkungan RT; 2. Melestarikan budaya yang ada di Desa Cimrutu tentunya yang tidakmelanggar norma-norma Agama dan Pancasila; 3. Melestarikan dan menumbuh kembangkan kegiatan keagamaan di tiaptiap



lingkungan



RT



melalui



kegiatan



jama’ah



tahlil,



jama’ah



manaqib,jama’ah sholatan, jama’ah dibaiyah, pengajian mingguan dan bulanan bagi kaum laki-laki maupun perempuan; 4. Peningkatan



kegiatan



pendidikan



dan



pembelajaran



di



Taman



Pendidikan Anak (TPA) baik di TPQ, maupun Diniyyah dan Pendidikan Anak Usia Dini serta mengembangkan pendidikan ibtidaiyah. f. Pembenahan Infrastruktur Desa, melalui : 1. Pembangunan infrastruktur jalan sebagai sarana transportasi guna mendukung kelancaran



kegiatan



masyarakat



desa



baik disektor



ekonomi maupun non ekonomi; 2. Pembangunan



saluran



air



baik



drainase



maupun



irigasi



dan



insfrastruktur pendukung lainnya guna memenuhi kebutuhan air pertanian dan meningkatkan kesehatan lingkungan; 3. Perawatan dan perbaikan infrastruktur yang telah dibangun agar tetap dalam kondisi baik. g. Pembenahan Kamtibmas, melalui : 1. Peningkatan keamanan dan ketentraman desa dengan memfungsikan petugas Linmas; 2. Peningkatan SDM personil Linmas melalui pembinaan dan pelatihan; 3. Peningkatan kestabilan keamanan swakarsa masyarakat. - 12 -



BAB II PROGRAM KERJA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 2.1. Rencana Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1. Rencana Kegiatan Sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rencana Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019, antara lain : 1. Sub Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Operasional Pemdes Program kerja/kegiatan yang direncanakan, antara lain kegiatan : a. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa b. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa c. Penyediaan Operasional Pemerintah, yang meliputi kegiatan Penyediaan Honor PKPKD dan PPKD, Pembayaran Honor lainnya, Pembayaran Biaya rekening listrik desa, Biaya langganan internet WIFI, Penyediaan ATK, Makan minum harian pegawai, Pengadaan Peralatan komputer, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kades, Pengadaan Peralatan elektronik dan alat studio dan Pengadaan Peralatan mebelair dan aksesoris kantor desa. d. Penyediaan Tunjangan BPD e. Penyediaan Operasional BPD, meliputi kegiatan biaya ATK, biaya cetak/penggandaan dan biaya makan minum rapat BPD. 2. Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Program



kerja/kegiatan



Pembangunan/



yang



Rehabilitasi/



direncanakan Peningkatan



yaitu



kegiatan



Gedung/Prasarana



Kantor Desa dengan jenis kegiatan Pembuatan Kanopi Ruang Pelayanan Kantor Desa dan Pengurugan Halaman Kantor Desa. 3. Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik Dan Kearsipan Program



kerja/kegiatan



yang



direncanakan



yaitu



kegiatan



Pelayanan administrasi umum dan kependudukan dengan jenis kegiatan pengadaan ATK, penyediaan biaya Cetak & Penggandaan dan Bantuan Transport untuk menunjang laporan kependudukan, capil statistik dan kearsipan. 4. Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan Program kerja/kegiatan yang direncanakan, antara lain : - 13 -



a. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes dengan jenis kegiatan pengadaan biaya ATK, Cetak dan Penggandaan, Makan minum rapat, dan Bantuan Transport. b. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa dengan jenis kegiatan penyediaan



biaya



ATK,



Benda



Pos/Materai,



Cetak



&



Penggandaan, Makan Minum dan Bantuan Transport. c. Penyusunan



Laporan



Kepala



Desa/Penyelenggaraan



Pemerintahan Desa dengan jenis kegiatan pengadaan ATK, Cetak dan Penggandaan, Makan minum rapat, dan Perjalanan dinas. d. Penerimaan Kunjungan Kerja/tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah berupa penganggaran untuk biaya jamuan tamu. 5. Sub Bidang Pertanahan Program



kerja/kegiatan



yang



direncanakan



yaitu



kegiatan



Intensifikasi Pelunasan PBB dengan jenis kegiatan penyediaan ATK, Cetak dan Penggandaan, Makan minum rapat dan Bantuan transport petugas PBB 2.1.2. Urusan Hak Asal Usul Desa I. Pelaksanaan Kegiatan a. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. 1. Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang Kepala Desa  Kepala



Desa



sebagai



Kepala



Pemerintah



Desa



yang



memimpinpenyelenggaraan Pemerintahan Desa;  Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,melaksanakan



pembangunan



Desa,



pembinaan



kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan;  Kepala Desa berfungsi sebagai : - Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; - Pelaksanaan pembangunan Desa; - Pembinaan kemasyarakatan Desa; - Pemberdayaan masyarakat Desa; dan - Penjaga hubungan kemitraan dengan Lembaga nasyarakat danLembaga lainnya.  Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang: - Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; - Mengangkat dan memperhentikan Perangkat Desa; - Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa; - 14 -



- Menetapkan Peraturan Desa; - Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; - Membina kehidupan masyarakat Desa; - Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; - Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif



untuk



sebesar-besarnya



kemakmuran



masyarakat Desa; - Mengembangkan sumber pendapatan Desa; - Mengusulkan kekayaan



dan



Negara



menerima guna



pelimpahan



meningkatkan



sebagian



kesejahteraan



masyarakat Desa; - Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; - Memanfaatkan teknologi tepat guna; - Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; - Mewakili



Desa



didalam



dan



diluar



pengadilan



atau



menunjukkuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan - Melaksanakan



wewenang



lain



yang



sesuai



dengan



ketentuanperaturan perundang-undangan. b. Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa  Membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa;  Melaksanakan tugas pokok dan fungsi menurut bidangnya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan;  Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa. 2. Tugas Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan terhadap masyarakat dan menjadi pelaksanaan strategis untuk keberhasilan semua program pemerintahan. Sebagai upaya untuk mencapai pelayanan masyarakat secara optimal dilakukan dengan cara membina Aparatur Pemerintah Desa tentang tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan perundang-undangan agar mampu



melaksanakan



tugas



pelayanan



terhadap



kebutuhan



masyarakat Desa baik secara administratif maupun sosial budaya masyarakat. 3. Tugas Pokok Badan Permusyawaratan Desa - 15 -



 Menampung dan meyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa;  Membuat rumusan dan rancangan Peraturan Desa;  Menyepakati Rancangan Peraturan Desa untuk ditetapkan oleh Kepala Desa;  Mengontrol dan mengawasi jalannya Peraturan Desa yang telah ditetapkan;  Memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Desa;  Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang realisasi pelaksanaan



Peraturan



Desa



yang



telah



disepakati



dan



ditetapkan oleh Kepala Desa. Adapun rencana program kerja dan kegiatan anggaran bidang pemerintahan desa tahun anggaran 2019 sesuai APBDes Tahun 2019, sebagai berikut : Kode Rekening 5



1



5



1



1



5 5



1 1



1 1



01 02



5



1



1



04



5 5 5



1 1 1



1 1 1



05 06 07



5



1



1



90



5



1



1



91



5



1



2



5



1



2



01



5



1



2



02



5



1



2



03



5



1



2



90



5



1



2



91



5



1



3



5



1



3



01



5



1



3



02



5



1



3



03



5



1



3



04



Uraian PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SUB PENYELENGGARAAN BELANJA PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMDES SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Penyediaan Tunjangan BPD Penyediaan Operasional BPD Penyediaan Operasional RT / RW Tunjangan Kepala Desa Yang berasal dari Tanah Bengkok Tunjangan Perangkat Desa Yang dari Tanah Bengkok SUB BIDANG SARANA PRASARANA PEMERINTAHAN DESA Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran / pemerintahan Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa Pemeliharaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, CAPIL, STATISTIK DAN KEARSIPAN Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/ Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, KK, dll) Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan Potensi Desa)** Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil



Vol



Sat



Anggaran Rp.



Sumber Dana



677.980.500 627.373.000 12 12



bulan bulan



59.800.000 450.630.000



1



tahun



84.302.000



1 1



tahun tahun



31.700.000 941.000



ADD ADD ADD, BHP, PAD ADD, PAD ADD



36.360.000



2



Keg



36.360.000



SWD, PAD



978.800



1



Tahun



978.800



BHP



- 16 -



Kode Rekening 5



1



3



05



5



1



3



90



5



1



4



5



1



4



01



5



1



4



02



5



1



4



02



5



1



4



03



5



1



4



04



5



1



4



05



5



1



4



11



5



1



4



90



5



1



4



91



5



1



4



92



5



1



4



93



5



1



4



94



5



1



4



95



5 5



1 1



5 5



01



5



1



5



02



5



1



5



03



5 5



1 1



5 5



04 05



5



1



5



06



5



1



5



07



5 5



1 1



5 5



90 91



5



1



5



92



Uraian Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan SUB BIDANG TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/PraMusrenbangdes, dll, bersifat reguler) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,DED, dll) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya Transfer, Biaya Kliring dll) Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden / Wakil Presiden dan Kepala Daerah (yang menjadi kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok) Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan khusus) Penerimaan Kunjungan Kerja/ tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Tingkat Desa Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan SUB BIDANG PERTANAHAN Sertifikasi Tanah Kas Desa Administrasi Pertanahan (Pendaftaran dan Pemberian Nomor Registrasi) Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin Mediasi Konflik Pertanahan Penyuluhan Pertanahan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa** Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa Intensifikasi pelunasan PBB Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan



Vol



Sat



Anggaran Rp.



Sumber Dana



8.820.700



1



tahun



2.023.000



ADD



1



th



3.960.700



ADD



1



th



1.693.000



BHP



4.448.000



1



ahun



4.448.000



BHP



- 17 -



2.2. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa A. Hasil Pelaksanaan Dalam



upaya



agar



program



kegiatan



Bidang



Penyelenggaraan



Pemerintahan Desa yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan lancar dan sukses, maka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.677.980.500,(Enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Sumber dana untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak (BHP), Dana Bagi Hasil Restribusi Daerah (BHR), Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Swadaya Masyarakat. Semua rencana program kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang sudah ditetapkan diatas telah dilaksanakan dengan baik dan lancar oleh masing-masing Pelaksana Kegiatan Anggaran dan tidak ada satupun yang terlewatkan, namun demikian untuk penyerapan anggaran tidak dapat tercapai 100%. Anggaran bidang penyelenggaraan pemerintahan desa untuk satu tahun anggaran periode januari sampai desember 2019, hanya dapat terserap atau terealisasi sebesar Rp.506.436.500,- (Lima ratus enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) atau mencapai 74,70%. Hal tersebut dikarenakan : 1. Sumber dana yang bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak (BHP), mengalami keterlambatan pencairan dari pemerintah kabupaten. dana Bagi Hasil Pajak (BHP) masuk ke rekning desa pada akhir minggu terakhir bulan desember 2019, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan, sehingga dana bagi hasil pajak (BHP) menjadi SILPA ANGGARAN,



dan



sesuai



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku, akan dialokasikan kembali atau dilanjutkan pada tahun anggaran 2020. 2. Sumber dana yang bersumber dari dana Bagi Hasil Restribusi Daerah (BHR),



mengalami



keterlambatan



pencairan



dari



pemerintah



kabupaten, dana Bagi Hasil Restribusi Daerah (BHR) masuk ke rekening kas desa pada akhir bulan desember 2019, sehingga anggaran sehingga



tersebut Bagi



ANGGARAN,



tidak



Hasil



dan



memungkinkan



Restribusi



sesuai



Daerah



peraturan



untuk (BHR)



direalisasikan, menjadi



perundang-undangan



SILPA yang



berlaku, akan di alokasikan kembali atau dilanjutkan pada tahun anggaran 2020. - 18 -



B. Pengelola Keuangan Desa Untuk mencapai kesuksesan pelaksanaan suatu kegiatan di bidang pemerintahan, Pemerintah Desa melakukan pendekatan dan koordinasi kepada semua pihak terkait mulai dari tingkat RT, RW, sampai tingkat Desa, dan juga mengoptimalkan pendampingan dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan terlebih dahulu menetapkan susunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sehingga pelaksanaan kegiatan dapat tercapai secara maksimal dan mencapai kesuksesan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. Semua kegiatan yang telah di tetapkan bersama, dengan melalui pendanaan yang dikemas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 , Kepala Desa Cimrutu menetapkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa untuk mengendalikan dan melaksanakan kegiatan yang tercakup dalam Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), meliputi : a. Kepala Desa selaku Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa (PKPKD); b. Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD; c. Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa; d. Kaur Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang



Pemberdayaan



Masyarakat



dan



Bidang



Penanggulangan



Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak ; e. Kasi Pemerintahan sebagai sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ; f. Kasi Kesejahteraan sebagai sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ; dan g. Kasi Pelayanan sebagai sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa. C. Data Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Lainnya. 1. Data Aparatur Pemerintah Desa Sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka susunan organisasi Pemerintah Desa Cimrutu adalah sebagai berikut :



- 19 -



Adapun Data Aparatur Pemerintah Desa Cimrutu Tahun 2019, sebagai berikut : NO



NAMA



TTL



L/P



JABATAN



1



2



3



4



5



1.



Surip Riadi



Ciamis, 06/08/1975



L



Kepala Desa



2.



Ghofar Aji K



Cilacap,20/01/1992



L



Sekretaris Desa



3.



Elis Sumarni



Cilacap,25/03/1982



P



Kaur Keuangan



4.



Yatno



Cilacap,05/02/1987



L



Kaur Umum Perencanaan



5.



Juju Jumana



Cilacap,10-01-1978



L



Kasi Pemerintahan



6.



Bambang R



Kebumen,17/02/1972



L



Kasi kesejahteraan



7.



Sodikin



Cilacap,18/07/1969



L



Kasi Pelayahan



8.



Subkhi



Cilacap,05/05/1986



L



Kadus Kalenwedi



9.



Sawaun



Cilacap,05/07/1982



L



Kadus Cimrutu



10.



Cino



Cilacap,17/02/1988



L



Kadus Ciputri



11.



Gayo S



Cilacap,29/03/1963



L



Staf Kaur Umum



12.



Herdis



Ciamis,12/06/1973



L



Staf Kaur Keuangan



13.



Nana Suryana



Cilacap,10/02/1974



L



Staf Kasi Kesejahteraan



14.



Entin Kartini



Cilacap,23-02-1977



P



Staf Kasi Pelayanan



3. Data Anggota BPD Periode 2019 s/d 2025 NO



NAMA



TTL



L/P



JABATAN



1



2



3



4



5



1



Suharno



Ciamis,08/08/1968



L



Ketua



2



Jami Nur Fadilah



Cilacap,26/02/1988



P



Wakil Ketua



3



Tatang Susanto



Cilacap,20/07/1985



L



Sekretaris



4



Hendra Herdiana



Ciamis,18/08/1984



L



5



Sumarlan



Cilacap,28/07/1987



L



Ketua Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan



4. Data Pengurus LPMD Tahun 2019 NO



NAMA



Alamat



L/P



JABATAN



1



2



3



4



5



1



Jasiman



Dusun Cimrutu RT.02/4



L



Ketua



2



Sukiman



Dusun Kalenwedi RT.02/1



L



Sekretaris



3



Kasmin



Dusun Cimrutu RT.02/4



L



Bendahara



4



Imam



Dusun Kalenwedi RT.03/2



L



Anggota



5



Wahono



Dusun Cimrutu RT.05/3



L



Anggota



6



Eer Suherman



Dusun Ciputri RT.03/5



L



Anggota



7



Suyatno



Dusun Cimrutu RT.05/3



L



Anggota



- 20 -



5. Data Ketua RW Tahun 2019 NO



NAMA



Alamat



L/P



JABATAN



1



2



3



4



5



1.



Darsono



Kalenwedi RT.02/1



L



Ketua RW I



2.



Samin Yono



Kalenwedi RT.01/2



L



Ketua RW II



3.



Maman Hardiyanto



Cimrutu RT.01/3



L



Ketua RW III



4.



Sukiman



Cimrutu RT.02/4



L



Ketua RW IV



5.



Sarim



Ciputri RT.03/5



L



Ketua RW V



6.



Margiman



Ciputri RT.02/6



L



Ketua RW VI



7.



Partono



Cimrutu RT.05/4



L



Ketua RW VII



6. Data Ketua RT Tahun 2019 NO



NAMA



1 1



2



Alamat



L/P



JABATAN



Milin



3 Dusun Kalewwedi



4 L



5 Ketua RT 01/1



2



Tono



Dusun Kalewwedi



L



Ketua RT 02/1



3



Saliman



Dusun Kalewwedi



L



Ketua RT 03/1



4



Rohmat



Dusun Kalewwedi



L



Ketua RT 04/1



5



Tuyam Feriyanto



Dusun Kalewwedi



L



Ketua RT 01/2



6



Adih



Dusun Kalewwedi



L



Ketua RT 02/2



7



Sabar Sumarban



Dusun Kalewwedi



L



Ketua RT 03/2



8



Dedi Nuryadi



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 01/3



9



Tuslam



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 02/3



10



Suswanto



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 03/3



11



Nanang Suparno



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 04/3



12



Krisdianto



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 05/3



13



Nono Sutrisno



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 01/4



14



Eko Mustofa



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 02/4



15



Andiyanto



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 03/4



16



Turmono



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 04/4



17



Turman



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 05/4



18



Udin



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 06/4



19



Wasito



Dusun Cimrutu



L



Ketua RT 07/4



20



Asep Yayan



Dusun Ciputri



L



Ketua RT 01/5



21



Nuryono



Dusun Ciputri



L



Ketua RT 02/5



22



Satija



Dusun Ciputri



L



Ketua RT 03/5



23



Darno



Dusun Ciputri



L



Ketua RT 01/6



24



Sumardi



Dusun Ciputri



L



Ketua RT 02/6



25



Amir Supandi



Dusun Ciputri



L



Ketua RT 03/6



- 21 -



7. Data Pengurus Linmas Tahun 2019 NO



NAMA



Jabatan



L/P



Alamat



1 1



2



3



Yatino



Danton



4 L



5 Dusun Cimrutu RT.04/4



2



Dahlan



Wakil Danton



L



Dusun Cimrutu RT.03/4



3



Narjo



Anggota



L



Dusun Cimrutu RT.03/3



4



Kaswin



Anggota



L



Dusun Cimrutu RT.05/4



5



Saring Saepudin



Anggota



L



Dusun Cimrutu RT.01/4



6



Adim



Anggota



L



Dusun Ciputri RT.01/5



7



Darno



Anggota



L



Dusun Ciputri RT.02/6



8



Wahyono



Anggota



L



Dusun Ciputri RT.01/6



9



Ikis



Anggota



L



Dusun Kalenwedi RT.01/2



10



Atang



Anggota



L



Dusun Kalenwedi RT.01/2



11



Cuang



Anggota



L



Dusun Kalenwedi RT.01/1



12



Darso



Anggota



L



Dusun Kalenwedi RT.03/2



8. Data Pengurus PKK Tahun 2019 NO



NAMA



Alamat



L/P



JABATAN



1 1



2 Marsiah



3 Dusun Ciputri RT.03/5



4



5



2



Melitasari



Dusun Kalenwedi RT.03/2



Wakil Ketua



3



Entin Kartini



Dusun Cimrutu RT.02/3



Sekretaris



4



Sukarti



Dusun Ciputri RT.02/6



Wakil Sekretaris



5



Elis Sumarni



Dusun Cimrutu RT.02/3



Bendahara



6



Iis Sutarsih



Dusun Cimrutu RT.02/3



Wkl Bendahara



7



Tarsini



Dusun Ciputri RT.02/6



Ketua Pokja I



8



Halimah



Dusun Ciputri RT.01/5



Wakil Ketua



9



Saminah



Dusun Cimrutu RT.04/4



Sekretaris



10



Rusmawati



Dusun Cimrutu RT.05/3



Anggota



11



Sumiati



Dusun Kalenwedi RT.01/1



Anggota



12



Yani



Dusun Kalenwedi RT.03/2



Ketua Pokja II



13



Jami Nur Fadilah



Dusun Cimrutu RT.02/3



Wakil Ketua



14



Wasriyah



Dusun Cimrutu RT.02/4



Sekretaris



15



Rosiah



Dusun Cimrutu RT.04/4



Anggota



16



Ade Rumi



Dusun Cimrutu RT.03/4



Anggota



17



Karsih



Dusun Kalenwedi RT.01/1



Ketua Pokja III



18



Tasirah



Dusun Kalenwedi RT.01/1



Wakil Ketua



19



Jumirah



Dusun Kalenwedi RT.04/1



Sekretaris



20



Wasinah



Dusun Cimrutu RT.02/4



Anggota



21



Haryanti



Dusun Cimrutu RT.05/3



Anggota



22



Atmi



Dusun Ciputri RT.01/5



23



Maya Ernawati



Bidan Desa



Wakil Ketua



24



Esih Kusnita



Dusun Ciputri RT.02/5



Sekretaris



25



Kusinem



Dusun Ciputri RT.01/5



Anggota



26



Maryati



Dusun Cimrutu RT.01/3



Anggota



Ketua



Ketua Pokja IV



- 22 -



9. Data Kader Posyandu Tahun 2019 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



NAMA Entin Kartini Ade Rumi Iis Sutarsih Yani Nurhayati Jami Nur F Tarsini Sukarti Atmi Kusinem Esih Kusnita Maryati Tasirah Karsih Jumirah Satem Irah Tatin



JABATAN



L/P



Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi



P P P P P P P P P P P P P P P P P P



ALAMAT Dsn Cimrutu RT.02/3 Dsn Cimrutu RT.03/4 Dsn Cimrutu RT.02/3 Dsn Cimrutu RT.05/3 Dsn Cimrutu RT.03/4 Dsn Cimrutu RT.02/3 Dsn Ciputri RT.02/6 Dsn Ciputri RT.02/6 Dsn Ciputri RT.01/5 Dsn Ciputri RT.01/5 Dsn Ciputri RT.02/5 Dsn Cimrutu RT.01/3 Dsn Kalenwedi RT.01/1 Dsn Kalenwedi RT.01/1 Dsn Kalenwedi RT.04/1 Dsn Kalenwedi RT.02/2 Dsn Kalenwedi RT.02/2 Dsn Kalenwedi RT.01/2



10. Data Pengurus Karang Taruna Tahun 2019 No



Nama



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Surip Riadi Suryono Wahyudianto Maman Hardiyanto Wahono Ujang Riyanto Cino Wasikin Tatang Susanto Nano Rohidin Kasirin



13.



Alamat



L/P



Jabatan



Dusun Ciputri Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Ciputri Dusun Ciputri Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu



L L L L L L L L L L L L



Warno



Dusun Cimrutu



L



14. 15. 16. 17. 18.



Dayat Sugeng Priyanto Sarno Samin



Dusun Cimrutu Dusun Kalenwedi Dusun Cimrutu Dusun Kalenwedi Dusun Cimrutu



L L L L L



19.



Saefudin



Dusun Cimrutu



L



20. 21.



Saeful Rosidin



Dusun Kalenwedi Dusun Cimrutu



L L



22.



Suratman



Dusun Cimrutu



L



23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30.



Saring Tanto Akun Supandi Herman Atang Supangat Diman Wawan Gunawan Kosasih



Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Ciputri Dusun Ciputri Dusun Ciputri Dusun Ciputri Dusun Kalenwedi Dusun Cimrutu



L L L L L L L L



Pembina/Kepala Desa Penasehat Penasehat Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Wakil Bendahara Ketua Seksi Organisasi Anggota Anggota Ketua Seksi UEP dan Pemberdayaan Perempuan Anggota Anggota Ketua Seksi Kesejahteraan Sosial Anggota Anggota Ketua Seksi Humas dan Pengabdian Masyarakat Anggota Anggota Seksi Pendidikan, Pelatihan, Olah Raga & Seni Budaya Anggota Anggota Ketua Seksi Kerohanian Anggota Anggota Ketua Seksi Keamanan dan Advikasi Hukum Anggota Anggota - 23 -



D. Tugas, Fungsi dan Perananan Lembaga Kemasyarakatan Desa 1. Lembaga RW dan RT Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai filter terhadap permasalahan yang timbul pada tataran masyarakat paling bawah, maka Pemerintah Desa Cimrutu memfungsikan Ketua RW dan Ketua RT sebagai pemimpin ditingkat lingkungan terkecil agar dapat berperan aktif dalam kegiatan pelayanan maupun pemberdayaan masyarakat. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh Ketua RW dan Ketua RT adalah : a. Memberikan



surat



pengantar



bagi



masyarakat



yang



akan



mengurus surat kepada Pemerintah Desa; b. Menyalurkan



informasi



dari



Pemerintah



Desa



kepada



disampaikan



kepada



masyarakatdilingkungan RW/RT; c. Mengakomodsi



usulan



warga



dan



PemerintahDesa; d. Mendata jumlah Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga; e. Mediator



dalam



menyelesaikan



permasalahan



yang



timbul



ditingkat RW atau RT; f. Mendorong timbulnya rasa kebersamaan ditingkat RW dan RT; g. Memberdayakan masyarakat dilingkungan RW dan RT disegala bidang. 2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan perencana dan pelaksana pembangunan di Desa, dan juga berperan aktif dalam meningkatkan



sumber



daya



masyarakat



dengan



mengadakan



kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan potensi partisipasi



masyarakat



dalam



mendukung



dan



pelaksanaan



pembangunan Desa. 3. Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) PKK merupakan Lembaga yang berbasis pada kegiatan ibu-ibu telahterbukti



banyak



memberikan



sumbangsih



dalam



pelaksanaanpembangunan dibidang pemberdayaan keluarga dan perempuan. Visi dan Misi Tim Penggerak PKK Desa Cimrutu sebagai berikut: a. Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa, berakhlaqul karimah, sehat, sejahtera, maju, dan mandiri; b. Meningkatkan



mental



spiritual,



kesetiakawanan



sosial,



dankegotong royongan; - 24 -



c. Meningkatkan



pendidikandan



ketrampilan



dalam



upaya



mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pendapatan keluarga; d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upayapemanfaatan tanah pekarangan, sandang, perumahan dan tatalaksana rumah tangga; e. Meningkatkan



derajat



kesehatan,



kelestarian



lingkungan



hidup,serta perencanaan sehat; f. Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK



disesuaikan dengan



situasi dan kondisi masyarakat. Untuk mewujudkan tercapainya Visi dan Misi tersebut diatas dilaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Kegiatan Bidang Umum, meliputi:  Kegiatan bidang keuangan;  Kegiatan bidang pokja 1;  Kegiatan bidang pokja 2;  Kegiatan bidang pokja 3;  Kegiatan bidang pokja 4. b. Kegiatan Bidang Khusus, meliputi:  Kegiatan pra koperasi;  Kegiatan posyandu balita;  Kegiatan posyandu lansia;  Kegiatan posyandu PIDI;  Kegiatan taman posyandu;  Kegiatan pos PAUD. 4. Lembaga Karang Taruna Karang Taruna merupakan mitra kerja Pemerintah Desa yang menjadiwadah



untuk



mengakomodasi



segala



bentuk



kegiatan



kepemudaan agar dapat membentuk karakter pemuda yang tangguh, trampil, dan bertanggungjawab, dan juga dapat memberikan warna tersendiri dalam mendukung kegiatan pembangunan khususnya pembinaan generasi muda. Dengan potensi pemuda yang memadai dan dukungan dari Pemerintah Desa, Karang Taruna banyak berperan dalam kiprah pembangunan desa. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna antara lain: a. Mengadakan pelatihan dalam hal keorganisasian; b. Pembinaan mental dan spiritual melalui kegiatan keagamaan; c. Pembentukan club olah raga dan kesenian; d. Pelaksana berbagai kegiatan desa. - 25 -



5. Linmas Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) berfungsi sebagai petugas pembantu



dalam



pengamanan



swakarya



masyarakat



dalam



mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan, dan juga dalam kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa. Untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kapasitas Linmas melakukan kegiatan antara lain: a. Peran aktif dalam kegiatan SISKAMLING; b. Peran aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa; c. Pelatihan peningkatan kapasitas Linmas di tingkat kabupaten; d. Pelatihan kemampuan kesamaptaan bagi satuan Linmas oleh Babinkamtibmas dan Babinsa. 6. Kelompok Tani Lahan pertanian Desa Cimrutu kurang lebih ± 1031 hektar yang terdiri dari sawah ± 960 hektar dan tegalan ± 171 hektar dengan mayoritas penduduk petani, maka dibentuk kelompok tani sebanyak 16 (enam belas) kelompok yaitu Kelompok Tani Karya Makmur, Kelompok Tani



Sugan Waras, Kelompok Tani Sri Lestari, Kelompok



Tani Suka Mandiri, Kelompok Tani Sri Mukti, Kelompok Tani Suka Maju, Kelompok Tani Ngudi Rahayu, Kelompok Tani Mekar Sari, Kelompok Tani Margo Mulyo, Kelompok Tani Berkah Jaya, Kelompok Tani Sri tani, Kelompok Tani Tani Makmur, Kelompok Tani Sri Utomo, Kelompok Tani Marga Tani, Kelompok Tani Berkah Mandiri, dan Kelompok Tani Kencana Tani. Kelompok - kelompok tani tersebut telah membantu para petani diwilayahnya masing-masing dalam kegiatan pertanian dengan kegiatan antara lain; a. Membantu ketersediaan pupuk yang mencukupi kebutuhan para petani; b. Berkoordinasi



dengan



PPL



untuk



melaksanakan



sekolah



lapanganterkait dengan masalah pola tanam, penanggulangan hama,maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanian denganmengadakan sosialisasi dan penyuluhan. Adapun Realisasi Progran Kerja dan Kegiatan Anggaran Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut :



- 26 -



KODE REKENING



Uraian



Vol



Sat



Realisasi Anggaran (Rp)



5



1



PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA



506.436.500



5



1



1



SUB PENYELENGGARAAN BELANJA SILTAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMDES



496.174.000



5



1



1



01



SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa



12,0



bulan



51.400.000



5



1



1



02



SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa



12,0



bulan



382.030.000



5



1



1



04



Penyediaan Operasional Pemerintah Desa



1,0



tahun



43.263.000



5



1



1



05



Penyediaan Tunjangan BPD



1,0



tahun



18.540.000



5



1



1



06



Penyediaan Operasional BPD



1,0



tahun



941.000



5



1



1



07



Penyediaan Operasional RT / RW



-



5



1



1



90



Tunjangan Kepala Desa Yang berasal dari Tanah Bengkok



-



5



1



1



91



Tunjangan Perangkat Desa Yang dari Tanah Bengkok



-



5



1



2



5



1



2



01



5



1



2



02



Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa



5



1



2



03



Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa



5



1



2



90



Pemeliharaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan



-



5



1



2



91



Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa



-



5



1



3



5



1



3



01



Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar,/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain-lain)



5



1



3



02



Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**



-



5



1



3



03



Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa



-



5



1



3



04



Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil



-



5



1



3



05



5



1



3



90



5



1



4



5



1



4



01



5



1



4



02



5



1



4



03



SUB BIDANG SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan



3.300.000 1,0



Keg



SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, CAPIL, STATISTIK DAN KEARSIPAN



Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan SUB BIDANG TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN & PELAPORAN Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat reguler) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat nonreguler sesuai kebutuhan desa) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,DED, dll)



3.300.000



978.800



1,0



Tahun



978.800



5.983.700



1,0



tahun



2.023.000



-



- 27 -



KODE REKENING 5



1



4



04



5



1



4



05



5



1



4



06



5



1



4



07



5



1



4



08



5



1



4



10



5



1



4



11



5



1



4



90



5



1



4



91



5



1



4



92



5



1



4



93



5



1



4



94



5



1



4



95



5



1



5



5



1



5



01



5



1



5



02



5



1



5



03



5



1



5



5



1



5



Uraian Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/ Perkades, dll diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Penyusunan Laporan Kepala Desa / Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Pengembangan Sistem Informasi Desa



Vol



Sat



1,0



tahun



Realisasi Anggaran (Rp) 3.960.700 -



-



-



Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian BPD



-



Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya Transfer, Biaya Kliring dll) Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden / Wakil Presiden dan Kepala Daerah (yang menjadi kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok) Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan khusus)



-



-



-



Penerimaan Kunjungan Kerja/ tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah



-



Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Tingkat Desa Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan SUB BIDANG PERTANAHAN



-



04



Sertifikasi Tanah Kas Desa Administrasi Pertanahan (Pendaftaran dan Pemberian Nomor Registrasi) Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin Mediasi Konflik Pertanahan



5



05



Penyuluhan Pertanahan



-



1



5



06



-



5



1



5



07



5



1



5



90



Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/ Patok Tanah Desa** Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa



5



1



5



91



Intensifikasi pelunasan PBB



-



5



1



5



92



Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan



-



-



-



- 28 -



BAB III PROGRAM KERJA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 3.1. Perencanaan Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rencana Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019, antara lain : 3.1. Sub Bidang Pendidikan Program kerja/kegiatan yang direncanakan : 1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa, jenis kegiatan Bantuan Honor Tenaga Pengajar/Guru. 2. Pemeliharaan



Sarana



dan



Prasarana



PAUD/TK/TPA/TKA/



TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa, jenis kegiatan Bantuan Bahan Material Kepada MADIN. 3. Pengadaan/Pengembangan/Pemeliharaan Peralatan Kesenian, jenis kegiatan Pengadaan Alat Musik dan Gamelan Desa. 3.2. Sub Bidang Kesehatan Program kerja/kegiatan yang direncanakan : 1. Penyelenggaraan Posyandu, jenis kegiatan Bantuan Insentif Kader Posyandu. 2. Penyuluhan



dan



Pelatihan



Bidang



Kesehatan,



jenis



kegiatan



Pelatihan Kader Keluarga Berencana. 3.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Program kerja/kegiatan yang direncanakan : 1. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, jenis kegiatan Pemeliharaan Gedung GOR Balai Desa. 2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan



Jalan



Desa,



jenis kegiatan Peningkatan Jalan Dusun. 3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa, jenis kegiatan Pembangunan Jembatan. 4. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Talud / Turap / Tembok Penahan Tanah (TPT), jenis kegiatan Pembangunan Talud Jalan Desa, Talud Jalan Dusun dan Talud Jalan Lingkungan . 3.4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman Program kerja/kegiatan yang direncanakan Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga . 3.5. Sub Bidang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Program kerja/kegiatan yang direncakan adalah Kegiatan TMMD Sengkuyung II. - 29 -



Pemerintah Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap dalam melaksanakan Pembangunan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2016 s/d 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2019. Adapun Rencana Program Kerjan dan



Kegiatan Anggaran Bidang



Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDes Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai Berikut : Kode Rekening 5



2



5



2



1



5



2



1



01



5



2



1



02



5



2



1



03



5



2



1



04



5



2



1



05



5



2



1



06



5



2



1



07



5



2



1



08



5



2



1



09



5



2



1



10



5



2



1



90



5



2



1



91



5 5



2 2



1 2



92



5



2



2



01



5 5



2 2



2 2



02 03



5



2



2



04



5



2



2



05



5



2



2



06



5



2



2



07



5



2



2



08



5



2



2



09



5



2



2



90



Uraian BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA SUB BIDANG PENDIDIKAN Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah NonFormal Milik Desa Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD) Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan / Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA /TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana/ Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/ Berprestasi ** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian** Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan SUB BIDANG KESEHATAN Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / Polindes Milik Desa Penyelenggaraan Posyandu Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Pemeliharaan Sarana/Prasarana PKD Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana Posbindu/ Posyandu/Polindes/PKD** Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas



Vol



Sat



Rencana Anggaran Rp)



Sumber Dana



1.987.631.000 83.600.000 1



Keg



3.600.000



ADD



-



1



Keg



20.000.000



DD



-



-



-



2



Keg



60.000.000



DD



10.677.000 1



Keg



1



Keg



4.320.000 6.357.000



ADD DD



- 30 -



Kode Rekening 5



2



2



91



5



2



3



5



2



3



01



5



2



3



02



5 5 5



2 2 2



3 3 3



03 04 05



5



2



3



06



5



2



3



07



5



2



3



08



5



2



3



09



5



2



3



10



5



2



3



11



5



2



3



12



5



2



3



13



5



2



3



14



5



2



3



15



5



2



3



16



5



2



3



17



5



2



3



18



5



2



3



19



5



2



3



20



5



2



3



90



5



2



3



91



5



2



4



5



2



4



01



5 5



2 2



4 4



02 03



5



2



4



04



5



2



4



05



5



2



4



06



5



2



4



07



5



2



4



08



Uraian lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemeliharaan Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa / Petilasan Milik Desa Pemeliharaan Embung Milik Desa Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pe ngerasan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pe ngerasan Jembatan Milik Desa ** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasaranan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/ Turap/Tembok Penahan Tanah (TPT) Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang SUB BIDANG KAWASAN PEMUKIMAN Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan / Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga Miskin (pemetaan, validasi, dll) Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga Pemeliharaan Sanitasi Permukiman Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah



Vol



Sat



Rencana Anggaran Rp) -



Sumber Dana



1.295.354.000 1



Keg



70.000.000



DD



1



Keg



128.440.000



APBD Kab, SWD



1



Keg



61.914.000



DD



7



Keg



1.035.000.000



DD, APBD Prov



33.000.000 3



Unit



33.000.000



APBD Prov



-



- 31 -



Kode Rekening



Uraian



5



2



5



92



Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Permukiman Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman** Pembangunan/ pengembangan/ pemeliharaan Pedestrian/Jalan untuk pejalan kaki Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* SUB BIDANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Pengelolaan Hutan Milik Desa Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Pelatihan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan** Pengadaan/pembangunan/pengembangan/ pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)



5



2



5



93



Kegiatan TMMD Sengkuyung II



5



2



6



5



2



7



5



2



4



09



5



2



4



10



5



2



4



11



5



2



4



12



5



2



4



13



5



2



4



14



5



2



4



15



5



2



4



16



5



2



4



17



5



2



4



90



5



2



4



91



5



2



4



92



5



2



5



5 5



2 2



5 5



01 02



5



2



5



03



5



2



5



90



5



2



5



91



PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL



Vol



Sat



Rencana Anggaran Rp)



Sumber Dana



565.000.000 1



Kali



565.000.000



APBD Kab, Prov



-



3.2. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Untuk merealisasikan program kerja di bidang pelaksanaan pembangunan desa, pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Desa Cimrutu mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.987.631.000,- (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Sumber dana untuk program kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan APBD Kabupaten dan Bantuan APBD Provinsi, dan Swadaya Masyarakat, dengan hasil pelaksanaan sebagai berikut : 3.2.1. Sub Bidang Pendidikan Program kerja/kegiatan sub bidang pendidikan yang dilaksanakan yaitu : - 32 -



a. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa, dengan jenis kegiatan pemberian bantuan honor dua orang tenaga pendidik / guru PAUD Asih Bunda Desa Cimrutu selama 12 bulan, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. b. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD / TK / TPA / TKA / TPQ /Madrasah Non Formal Milik Desa dengan jenis kegiatan Pemberian Bantuan Bahan Material kepada Madin Nurul Hidayah Dusun Kalenwedi dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. c. Pengadaan/Pengembangan/Pemeliharaan



Peralatan



Kesenian,



dengan jenis kegiatan Pengadaan Alat Musik dan Gamelan Desa dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3.2.2. Sub Bidang Kesehatan Program kerja kegiatan sub bidang kesehatan yang dilaksanakan anatara lain : a. Penyelenggaraan



Posyandu,



dengan



jenis



kegiatan



berupa



pemberian insentif 18 orang Kader Posyandu selama 12 bulan, dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. b. Penyuluhan



dan



Pelatihan



Bidang



Kesehatan,



dengan



jenis



kegiatan Pelatihan Kader KB, dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3.2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Program kerja/kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang dilaksanakan, antara lain : a. PemeliharaanGedung



/



Prasarana



Balai



Desa



/



Balai



Kemasyarakatan, dengan jenis kegiatan Pemeliharaan Gedung Olah Raga (GOR) Balai Desa, dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. b. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dengan jenis kegiatan Peningkatan Jalan Gentong Ciputri Volume 1.500 M x 2,5 M, dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. c. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Milik



Desa



dengan



jenis



kegiatan



Pembangunan



Jembatan Jembatan



Kalenbudin RT. 01 RW. 04 Dusun Cimrutu Volume = 8 M x 0,3 M dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. - 33 -



d. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Talud / Turap / Tembok Penahan Tanah (TPT), dengan jenis kegiatan : 1. Pembangunan talud jalan dusun kalenwedi RT.01 RW.01, volume = 339 M x 0,25 M x 0,70 M , pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 2. Pembangunan talud jalan dusun ciputri RT.02 RW.06, volume = 1.565 M x 0,25 M x 0,90 M, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3. Pembangunan talud jalan dusun ciputri RT.03 RW.06, volume = 908 M x 0,25 M x 0,85 M, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 4. Pembangunan talud jalan dusun cimrutu RT.02 RW.04, volume = 541 M x 0,25 M x 0,70 M, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 5. Pembangunan talud jalan kalenbebek dusun cimrutu RT.03 RW.03,



volume



=



250



M



x



0,25



M



x



0,70



M,



pada



pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 6. Pembangunan talud jalan cilua dusun ciputri RT.01 RW.05, volume = 900 M x 0,25 M x 0,70 M, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3.2.4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman Program



kegiatan



sub



bidang



kawasan



pemukiman



yang



dilaksanakan pembangunan/rehab rumah tidak layak huni dengan jenis kegiatan rehab rumah tidak layak huni keluarga miskin sejumlah 3 (tiga) unit, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3.2.5. Sub Bidang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Program kerja kegiatan sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang dilaksanakan yaitu kegiatan TMMD Sengkuyung II dengan jenis kegiatan



Pembangunan



Talud



Jalan



Gentong



Ciputri



Dusun



Kalenwedi, volume 1.500 M x 0,30 M x 0,70 M, Pembangunan MCK Umum sejumlah 2 unit, Rehab Rumah Tidak Layak Huni sejumlah 22 Unit, dan kegiatan non isik berupa Pelatihan, Penyuluhan dan Bimbingan Teknis bagi masyarakat. Sumber dana kegiatan TMMD Sengkuyung II adalah dari Bantuan APBD Kabupaten APBD Provinsi, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. Program pembangunan yang sudah direncanakan dengan pembiayaan yang telah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 dilaksanakan oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) - 34 -



dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan



Kepala



Desa.



Pelaksana



Pengelolaan



Keuangan



Desa



dalam



melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa dibuktikan dengan Laporan pertanggungjawaban (LPJ). Adapun



realisasi



program



kerja



dan



kegiatan



anggaran



bidang



pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2019, adalah sebagai berikut : KODE REKENING 5



2



5



2



URAIAN



VOL



SAT



BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 1



1.987.631.000



SUB BIDANG PENDIDIKAN Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)** Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD) Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (antara lain penyelenggaraan pelatihan kerja, penyelenggaraan kursus seni budaya, pelatihan pembuatan film dokumenter Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin atau Berprestasi ** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian**



5



2



1



01



5



2



1



02



5



2



1



03



5



2



1



04



5



2



1



05



5



2



1



06



5



2



1



07



5



2



1



08



5



2



1



09



5



2



1



10



5



2



1



90



5



2



1



91



5



2



1



92



5



2



2



5



2



2



01



5



2



2



02



5



2



2



03



Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan



5



2



2



04



Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan



5



2



2



05



5



2



2



06



5



2



2



07



REALISASI ANGGARAN (Rp)



83.600.000 1,0



Keg



3.600.000



-



-



-



1,0



Keg



20.000.000



-



-



2,0



Keg



60.000.000



Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan



-



SUB BIDANG KESEHATAN Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / Polindes Milik Desa Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Nifas dan menyusui, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)



10.677.000 -



1,0



Keg



4.320.000



1,0



Keg



6.357.000 -



Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional



- 35 -



KODE REKENING



URAIAN



VOL



SAT



REALISASI ANGGARAN (Rp)



5



2



2



08



Pemeliharaan Sarana/Prasarana PKD



-



5



2



2



09



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengad aan Sarana/Prasarana Posbindu/ Posyandu/Polindes/PKD**



-



5



2



2



90



Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas



-



5



2



2



91



lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan



-



5



2



3



5



2



3



SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG



1.295.354.000



01



Pemeliharaan Jalan Desa



-



5



2



3



02



Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang



5



2



3



03



Pemeliharaan Jalan Usaha Tani



-



5



2



3



04



Pemeliharaan Jembatan Milik Desa



-



5



2



3



05



5



2



3



06



5



2



3



07



5



2



3



08



5



2



3



09



5



2



3



10



5



2



3



11



5



2



3



12



5



2



3



13



5



2



3



14



5



2



3



15



5



2



3



16



5



2



3



17



5



2



3



18



5



2



3



19



5



2



3



20



5



2



3



90



5



2



3



91



5



2



4



5



2



4



01



5



2



4



02



5



2



4



03



5



2



4



04



Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Goronggorong, Selokan, Drainase) Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa / Situs Bersejarah Milik Desa / Petilasan Milik Desa Pemeliharaan Embung Milik Desa Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman / Gang Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasaranan Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan, Drainase) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/ Turap/ Tembok Penahan Tanah (TPT) Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang SUB BIDANG KAWASAN PEMUKIMAN Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga Miskin (pemetaan, validasi, dll) Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi,dll)



1,0



Keg



70.000.000 -



1,0



Keg



128.440.000 -



1,0



Keg



61.914.000 -



7,0



Keg



1.035.000.000 33.000.000



3,0



Unit



33.000.000 - 36 -



KODE REKENING



URAIAN



VOL



SAT



Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Goronggorong, Selokan, Parit,dll., diluar prasarana jalan) Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dan lain-lain Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll di luar Prasarana Jalan)** Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman** Pembangunan/ pengembangan/ pemeliharaan pedestrian (jalan untuk pejalan kaki)** Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* SUB BIDANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP



REALISASI ANGGARAN (Rp)



5



2



4



05



-



5



2



4



06



5



2



4



07



5



2



4



08



5



2



4



09



5



2



4



10



5



2



4



12



5



2



4



13



5



2



4



14



5



2



4



15



5



2



4



16



5



2



4



17



5



2



4



90



5



2



4



91



5



2



4



92



5



2



5



5



2



5



01



Pengelolaan Hutan Milik Desa



-



5



2



5



02



Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa



-



5



2



5



03



5



2



5



90



5



2



5



91



5



2



5



92



5



2



5



93



5



2



6



5



2



7



Kegiatan TMMD Sengkuyung II PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL



5



2



8



SUB BIDANG PARIWISATA



-



-



-



-



-



565.000.000



Pelatihan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan** Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pem eliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain: terasering, kolam untuk mata air, plesengan sungai (talud sungai), normalisasi sungai, pencegahan kebakaran hutan, pencegahan abrasi pantai dll. Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)



-



-



1,0



Kali



565.000.000 -



- 37 -



BAB IV PROGRAM KERJA BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA 4.1. Rencana Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa. Sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rencana program kerja bidang pembinaan kemasyarakatan tahun anggaran 2019, antara lain : 4.1.1. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat. Program kerja kegiatan yang direncanakan yaitu Penguatan dan Peningkatan



Kapasitas



Tenaga



Keamanan/Ketertiban



oleh



Pemerintah Desa dengan jenis kegiatan Insentif Danton dan Anggota Satlinmas Desa. 4.1.2. Sub Bidang Kebudayaan Dan Keagamaan Program kerja/kegiatan yang direncanakan yaitu Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan, dengan jenis kegiatan : a. Peringatan HUT Kemerekaan RI Tingkat Desa b. Bantuan Kepada Panitia Muludan dan Rajaban Tingkat Dusun c. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tingkat Desa 4.1.3. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat a. Pembinaan LPMD, dengan jenis kegiatan rapat penyuluhan dan pembinaan untuk memperkuat dan meningkatkan tugas dan fungsi LPPMD. b. Pembinaan PKK, dengan jenis kegiatan penyediaan anggaran untuk operasional dan rapat-rapat. c. Pembinaan RT/RW, dengan jenis kegiatan rapat penyuluhan dan pembinaan untuk memperkuat dan meningkatkan tugas dan fungsi Ketua RW dan Ketua RT dan bantuan biaya rapat di tingkat RW dan RT. d. Pembinaan Karang Taruna, dengan jenis kegiatan penyediaan anggaran untuk kebutuhan ATK, konsumsi rapat pembinaan, dan bantuan transpor tim dan peserta. Adapun



rencana



program



kerja



kegiatan



anggaran



bidang



pembinaan



kemasyarakatan desa sesuai APBDes Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : - 38 -



Kode Rekening 5



3



5



3



1



5



3



1



01



5



3



1



02



5



3



1



03



5



3



1



06



5



3



1



07



5



3



1



90



5



3



2



5



3



2



01



5



3



2



02



Uraian BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA SUB BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, hari jadi kabupaten, upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dll) tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter** Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT



Vol



Sat



Rencana Anggaran (Rp)



Sumber Dana



133.274.500 3.480.000 1,0



Keg



3.480.000



ADD



59.021.000 -



5



3



2



03



5



3



2



04



5



3



2



05



5



3



2



90



5



3



2



91



5



3



3



5



3



4



5



3



4



01



Pembinaan Lembaga Adat



5



3



4



02



Pembinaan LPMD



1,0



th



2.896.000



ADD



5



3



4



03



Pembinaan PKK



1,0



th



24.843.500



ADD



5



3



4



04



Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan



5



3



4



90



Pembinaan RT/RW



1,0



th



38.400.000



ADD



5



3



4



91



Pembinaan Karang Taruna



1,0



th



4.634.000



ADD



5



3



4



92



Pembinaan Linmas



5



3



4



93



5



3



4



94



Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat



4,0



Keg



59.021.000



ADD, BHP, BHR, SWD



-



-



70.773.500 -



-



-



- 39 -



4.2. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa. 4.2.1. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat. Program kerja kegiatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat dengan jenis kegiatan Insentif danton dan anggota satlinmas, baik anggaran maupun kegiatan dapat terlaksana 100%. 4.2.2. Sub Bidang Kebudayaan / Keagamaan Hasil pelaksananaan program kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan dengan jenis kegiatan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, antara lain : 1. Peringatan HUT Kemerekaan RI Tingkat Desa Alokasi anggaran Peringatan HUT Kemerekaan RI Tingkat Desa digunakan untuk mencukupi kebutuhan biaya sewa peralatan/perlengkapan malam resepsi antara lain sewa tratag, lampu dan sound system, biaya cetak dan penggandaan malam tasyakuran dan resepsi antara lain cetak banner dan spanduk, konsumsi malam tasyakuran dan resepsi antara lain snack, pentas hiburan malam resepsi, dan bantuan transport peserta upacara HUT kemerdekaan RI di tingkat kecamatan. Pada pelaksanaannya anggaran dan program kerja ini dapat terlaksana 100%. 2. Bantuan Kepada Panitia Muludan dan Rajaban Tingkat Dusun. Alokasi anggaran kegiatan Bantuan Kepada Panitia Muludan dan Rajaban Tingkat Dusun untuk membantu panitia muludun dan rajaban ditingkat dusun dalam kebutuhan biaya sewa peralatan dan perlengkapan serta biaya konsumsi peringatan muludan dan rajaban di tingkat dusun. Pada pelaksanannya anggaran dan program kerja ini dapat terlaksana 100%. 3. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tingkat Desa Jenis kegiatan peringatan hari jadi kabupaten tingkat desa yaitu malam tasyakuran doa. Sumber dana untuk kegiatan ini bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak (BHP). Pada pelaksaannya anggaran untuk program kegiatan ini tidak terealisasi dikarenakan adanya keterlambatan penyaluran dana BHP ke rekening kas desa yaitu pada minggu akhir bulan desember, maka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kegiatan sehingga menjadi silpa anggaran dan akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2020. Namun kegiatan tetap dilaksanakan. 4. Peringatan Hari Jadi / Ulang Tahun Desa. Sumber anggaran untuk kegiatan hari jadi / ulang tahun desa adalah dari dana bagi hasil restribusi (BHR) dan sawadaya masyarakat berupa iuran gotong royong warga masyarakat. Pada pelaksanaanya anggaran yang bersumber dari Bagi Hasil Restribusi (BHR) tidak terealisasi dikarenakan adanya keterlambatan penyaluran dana ke rekening kas desa yaitu pada minggu akhir bulan desember, maka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kegiatan sehingga menjadi silpa anggaran dan akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2020, sedangkan - 40 -



anggaran yang bersumber dari swadaya yang direncanakan sebesar dapat teralisasi 100%. 4.2.3. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 1. Pembinaan LPMD Program kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan tugas dan fungsi LPPMD, sehingga jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa rapat sosialisasi dan pada pelaksanannya anggaran dan program kerja ini dapat terlaksana 100%. 2. Pembinaan PKK. Alokasi anggaran untuk pembinaan PKK digunakan untuk membiayai kegiatan PKK selama satu tahun, antara lain : a. Operasional PKK, jenis kegiatan meliputi ATK, cetak & penggandaan, benda pos/materai, makan minum rapat, pakaian seragam, insentif pengurus, pemeliharaan data dinding, dan hadiah kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI tingkat desa. b. Rapat Koordinasi, jenis kegiatan meliputi ATK, cetak & penggandaan, makan minum, dan bantuan transport. c. Rapat Konsultasi, jenis kegiatan meliputi ATK, cetak & penggandaan, dekorasi & dokumentasi dan makan minum. Pada pelaksanaanya program kerja tersebut yang direncanakan baik anggaran maupun kegiatan dapat terlaksana 100%. 3. Pembinaan RT/RW Sumber anggaran anggaran untuk pembinaan RT/RW bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Anggaran pembinaan RT/RW digunakan untuk membantu biaya konsumsi rapat di tingkat RW dan RT serta untuk bantuan transport rapat pembinaan Ketua RW dan Ketua RT di tingkat Desa. Pada pelaksanaannya anggaran dan kegiatan tersebut dapat terealisasi dan terlaksana 100%. 4. Pembinaan Karang Taruna Sumber dana untuk pembinaan karang taruna adalah dari Alokasi Dana Desa dan digunakan untuk membantu pengurus karang taruna desa dalam penyediaan ATK, makan minum rapat, honor tim, dan uang saku peserta rapat. Pada pelaksanannya, anggaran dan program kegiatan tersebut dapat terealisasi dan terlaksana 100%. Selain melaksanakan program kegiatan terhadap lembaga kemasyarakatan, secara khusus pemerintah desa juga melaksanakan program kegiatan pembinaan langsung kepada warga masyarakat Desa Cimrutu, diantaranya : 1. Pembinaan keagamaan bagi warga masyarakat Desa Cimrutu melalui wawasan keagamaan untuk menciptakan kerukunan beragama dan memperkuat keimanan dan ketaqwaan; 2. Menumbuh kembangkan syiar islam dengan kegiatan yang dikemas dalam jama’ah tahlil, jama’ah manaqib, dan jama’ah dibaiyah al-barjanji bagi kaum pria dan wanita, dan kegiatan kaum wanita yang dikemas dalam jama’ah muslimat dan fatayat yang dilaksanakan secara bergilir dirumahrumah warga, di musholla, dan masjid se Desa Cimrutu. - 41 -



4. Kegiatan pembinaan pemuda, olah raga dan kesenian yang dikemas dalam karang taruna desa cimrutu, meliputi pelatihan dasar kepemimpinan, pelatihan dasar keorganisasian, dan pelatihan dasar teknik olah raga. 5. Pembinaan remaja masjid melalui pembentukan dan pengembangan grup rebana sholawatan, salah satunya Grup Sholawatan “Assafi’iyyah” Masjid Jami Baiturrohman Desa Cimrutu. Adapun realisasi program kerja dan kegiatan anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan desa tahun anggaran 2019, adalah sebagai berikut : KODE REKENING 5 3 5



3



1



5



3



1



01



5



3



1



02



5



3



1



03



5



3



1



04



5



3



1



05



5



3



1



06



5



3



1



07



5



3



1



90



5



3



2



5



3



2



01



5



3



2



02



5



3



2



03



5



3



2



04



5



3



2



05



5



3



2



90



5



3



2



91



5 5 5 5 5 5 5 5 5 5



3 3 3 3 3 3 3 3 3 3



3 4 4 4 4 4 4 4 4 4



01 02 03 04 90 91 92 93



5



3



4



94



URAIAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA SUB BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, hari jadi kabupaten, upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dll) tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter** Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan LPMD Pembinaan PKK Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Pembinaan RT/RW Pembinaan Karang Taruna Pembinaan Linmas Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat



VOL



SAT



REALISASI ANGGARAN (Rp) 122.483.500 3.480.000 -



1,0



Keg



3.480.000 48.230.000 -



2,0



Keg



48.230.000



-



1,0 1,0 1,0 1,0



th th th th th



70.773.500 2.896.000 24.843.500 38.400.000 4.634.000 -



- 42 -



BAB V PROGRAM KERJA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 5.1. Rencana Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2019 dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), rencana program kerja di bidang pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2019, yang direncanakan adalah : 5.1.1. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Program kerja sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa dengan jenis kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa. 5.1.2. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Program kerja sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga dengan jenis kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD). Adapun rencana program kerja dan kegiatan anggaran bidang pemberdayaan masyarakat desa sesuai APBDes Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut : Kode Rekening 5 4 5 4 1 5 4 2 5 4



3



5 4



3 01



5 4



3 02



5 4



3 03



5 4



3 90



5 4



3 05



5 4



4



5 4 5 4



4 01 4 02



5 4



4 03



5 4 5 4



4 90 4 91



5 4



4 92



5 4



4 93



5 4 5 4



5 6



5 4



7



Uraian BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SUB BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN SUB BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan kapasitas perangkat Desa/Bimtek Perangkat Desa Peningkatan Kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa SUB BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Penyelenggaraan Desa Layak Anak Penyelenggaraan Kampung KB Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SUB BIDANG KPERASI DAN UMKM SUB BIDANG DUKUNGAN PENANAMAN MODAL SUB BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIIAN



Vol



Sat



Rencana Anggaran (Rp) 15.000.000 -



Sumbe r Dana



10.000.000 1,0



Keg



10.000.000



DD



5.000.000 1,0



th



5.000.000



APBD Prov.



-



5.2. Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan program kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat diarahkan untuk mewujudkan misi desa yang kelima yaitu “Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan demokratisasi, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat”. - 43 -



Sumber dana untuk kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa adalah dari Dana Desa (DD) dan bantuan APBD. Hasil pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut : 1) Bimbingan Teknis dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa. Jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa Pelatihan Siskeudes guna meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa dalam penguasaan perencanaan, penyususunan dan pengelolaan keuangan desa. Pada pelaksanaannya anggaran dan kegiatan ini dapat terealisasi 100%. 2) Operasional KPMD Jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa pengadaan ATK, foto copy, benda pos, bantuan transport guna mendukung kelancaran operasional pengurus Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD). Anggaran bersumber dari bantuan APBD Provinsi. Pada pelaksanaanya anggaran dan kegiatan ini dapat terealisasi dan terlaksana 100%. Semua rencana Pemberdayaan masyarakat Desa Cimrutu yang sudah ditetapkan di atas telah dilaksanakan dengan baik dan lancar oleh masingmasing Pelaksana Kegiatan Anggaran dan tidak ada satupun yang terlewatkan. Adapun realisasi program kerja dan kegiatan anggaran bidang pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2019, adalah sebagai berikut : KODE REKENING 5 4 5 4 1 5 4 2 5



4



3



5



4



3



01



5



4



3



02



5 5



4 4



3 3



03 90



5



4



3



05



5



4



4



5 5



4 4



4 4



01 02



5



4



4



03



5 5



4 4



4 4



90 91



5



4



4



92



5



4



4



93



5 5



4 4



5 6



5



4



7



URAIAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SUB BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN SUB BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan kapasitas perangkat Desa/Bimtek Perangkat Desa Peningkatan Kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa SUB BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Penyelenggaraan Desa Layak Anak Penyelenggaraan Kampung KB Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SUB BIDANG KPERASI DAN UMKM SUB BIDANG DUKUNGAN PENANAMAN MODAL SUB BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN



VOL



SAT



REALISASI ANGGARAN(Rp) 15.000.000 10.000.000 -



1,0



Keg



10.000.000 5.000.000 -



1,0



th



5.000.000 -



5.3. Pembiayaan Desa Program kerja pembiayaan diarahkan pada kegiatan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa penyertaan modal desa untuk bantuan modal usaha BUMDes dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 20.000.000,yang bersumber dari Program Ketahanan Masyarakat Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi dan pada pelaksanaanya anggaran dan kegiatan ini dapat terealisasi dan terlaksana 100%. - 44 -



BAB VI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA 6.1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa A. Penyusunan APB Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 1 Tahun 2019 pada tanggal 3 Januari 2019 dan diundangkan dalam Lembaran Desa Cimrutu Tahun 2019 Nomor 1 pada tanggal 3 Januari 2019. Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa



Rp. 2.811.038.000,-



2. Belanja Desa



Rp. 2.811.038.000,-



Surplus/Defisit (1 – 2)



Rp.



0



3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan



Rp.



0



b.



Rp.



0



Selisih Pembiayaan ( a – b )



Rp.



0



(Surplus/Defisit) + Selisih Pembiayaan)



Rp.



0



Pengeluaran Pembiayaan



Sehubungan pada tahun anggaran 2019 terdapat perubahan pagu anggaran dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan dana Bagi Hasil Restribusi (BHR) yang semula pada APBDes Awal



sebesar Rp.61.267.000,- bertambah



menjadi Rp.64.115.000,- serta adanya penambahan pagu anggaran Program Ketahanan Masyarakat APBD Provinsi yang pada APBDes Awal sebesar Rp.30.000.000,- bertambah menjadi Rp.50.000.000,- maka sesuai peraturan perundangan-undangan harus dilakukan Perubahan APBDes. Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019. Adapun rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa a. Semula



Rp. 2.811.038.000,-



b. bertambah/berkurang



Rp.



Jumlah pendapatan setelah perubahan



Rp. 2.833.886.000,-



22.848.000,-



2. Belanja Desa a. Semula



Rp.2.811.038.000,-



b. Bertambah/berkurang



Rp.



2.848.000,-



Jumlah Belanja setelah perubahan



Rp.2.813.886.000,-



Surplus/Defisit setelah perubahan



Rp.



20.000.000,-



3. Pembiayaan Desa 3.1. Penerimaan Pembiayaan a. Semula



Rp.



0 ,- 45 -



b. Bertambah/berkurang



Rp.



0 ,-



Jumlah setelah perubahan Rp.



0 ,-



3.2. Pengeluaran Pembiayaan a. Semula



Rp. 20.000.000,-



b. Bertambah/berkurang



Rp.



0



,-



Jumlah setelah perubahan Rp.



0



,-



Selisih Setelah Perubahan (a-b)



Rp. (20.000.000,-)



Sisa Lebih/Kurang Perhitungan Anggaran



Rp.



0,-



Setelah perubahan B. Kebijakan dalam penyusunan APB Desa Peraturan Desa Cimrutu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disusun



melalui



mekanisme



peraturan



perundang-undangan



yang



mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa di kabupaten Cilacap yaitu berpedoman pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 257 Tahun 2018 tentang



Pengelolaan



Keuangan



Desa.



Adapun



kebijakan



dalam



penyusunan APB Desa melalui mekanisme sebagai berikut : 1. Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan



dan



pengeluaran



Pemerintahan



Desa



pada



tahun



anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa 2. Penyusunan APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. 3. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan



memperhatikan



keterkaitan



antara



pendanaan



dengan



keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. 4. Prestasi kerja adalah berdasarkan pada : a. Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan; b. Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan; c. Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. 5. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati. 6. RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDes. 7. Kegiatan yang tercantum dalam rancangan APB Desa harus termuat dalam RKP Desa dan tidak dapat dilaksanakan sebelum APBDes ditetapkan.



- 46 -



C. Tahapan Penyusunan APB Desa Tahapan-tahapan dalam penyusunan APB Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cimrutu, adalah sebagai berikut : 1. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa. 2. Rancangan APBDesa yang telah disusundikonsultasikan kepada kelompok masyarakat yang terkait dan Camat. 3. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. 4. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes. 5. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. 6. Hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa. 7. Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa tentang APBDesa dalam Lembaran Desa 8. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk diklarifikasi. 6.2. Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Peraturan



Desa



tentang



Pertanggungjawaban



Realisasi



Pelaksanaan



APBDesa Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. 2. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 3. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud disertai dengan: a. laporan keuangan, terdiri atas: 1. laporan realisasi APB Desa; dan 2. catatan atas laporan keuangan. b. laporan realisasi kegiatan; dan c. daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa. - 47 -



4. Laporan



Pertanggungjawaban



merupakan



bagian



dari



Laporan



Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. 5. Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. 6. Informasi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. laporan realisasi APB Desa; b. laporan realisasi kegiatan; c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; d. sisa anggaran; dan e. alamat pengaduan. 6.3. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019



berupa



Penjabaran



Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja



Desa



ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019 Tanggal 3 Januari 2019. Dalam Peraturan Kepala Desa tersebut, APB Desa di jabarkan dalam rincian/penjabaran APB Desa yang di atur melalui Peraturan Kepala Desa. Adapun penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa adalah sebagai berikut : 1. Berdasarkan kesepakatan Rancangan APBDes bersama Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa. 2. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa. 3. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang dilengkapi dengan rancangan



peraturan



kepala



desa



tentang



penjabaran



APBDesa



disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati antara Kepala Desa dan BPD untuk dievaluasi. 4. Hasil



evaluasi



Camat



telah



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa. 5. Materi muatan penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa. 6. Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa dalam Berita Desa. 7. Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dinyatakan mulai berlaku



dan



mempunyai



kekuatan



hukum



yang



mengikat



sejak



diundangkan. 8. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.



- 48 -



BAB VII KEBERHASILAN YANG DICAPAI, PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN UPAYA YANG DITEMPUH 7.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan A. Untuk mencapai kesuksesan pelaksanaan suatu kegiatan Pemerintah Desa melakukan pendekatan dan koordinasi kepada semua pihak terkait mulai



dari



tingkat



RT,



RW,



sampai



tingkat



Desa,



dan



juga



mengoptimalkal pendampingan dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan terlebih dahulu menetapkan



susunan



Rancangan



Anggaran



Biaya



(RAB),



sehingga



pelaksanaan kegiatan dapat tercapai secara maksimal dan mencapai kesuksesan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. B. Permasalah dan hambatan yang di hadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa : 1. Masih kurang nya peran dan fungsi kelembagaan di desa. 2. Belum



diperbarui



penyelenggaraan



kembali



aturan



pemerintahan



aturan



yang



sesuai



dengan



desa



menyangkut peraturan



perundang-undangan yang sekarang. 3. Keterbatasan



anggaran



untuk



operasional



penyelenggaraan



pemerintahan desa. 4. Masih minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam hal penyelenggaraan



pemerintahan



desa



yang



dilakukan



secara



partisipatif. C. Langkah langkah penyelesaian masalah 1. Rapat internal kelembagaan ditingkatkan 2. Menggenjot



PAD



untuk



memperkuat



anggaran



operasional



kelembagaan. 3. Penguatan kapasitas kelembagaan. 4. Peningkatan



peran



dan



fungsi



kelembagaan



dalam



perencaan,



pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa. 5. Menguatkan



kelembagaan



untuk



bisa



mendorong



masyarakat



berperan aktif dalam pembangunan desa. 7.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan A. Tingkat Pencapaian Program - 49 -



Program pembangunan yang sudah dicanangkan di Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap telah dilaksanakan oleh Pelaksanan Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dibantu oleh TPK dan bersama-sama dengan warga sekitar lokasi kegiatan dengan berpedoman padaaturan



pelaksanaan



yang



telah



ditetapkan



sehingga



dapat



mewujudkan suatubangunan yang maksimal. Hasil pembangunan yang telah dicapai tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kepentingan warga masyarakat Desa, sehingga wargamasyarakat secara umum merasa senang dan puas. B. Permasalahan Dan Hambatan Yang Dihadapi Permasalahan



dan



hambatan



yang



dihadapi



dalam



pelaksanaan



pembangunan didesa antara lain : 1. Batas jalan dengan tanah milik warga masyarakat; 2. Terjadinnya musim hujan dan musim tanam; 3. Terlambatnya transfer dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten. C. Langkah-Langkah Penyelesaian Permaslahan 1. Rembug bersama antara Pemerintah Desa dengan Pemilik tanah berbatasan; 2. Menunggu redanya musim hujan dan musim panen; 3. Mengadakan



dan



melakukan



trobosan



kebijakan



untuk



terlaksananyapembangunan yang telah diprogramkan. 7.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan A. Tingkat Capaian Dalam pelaksanaan pembinaan masyarakat di Desa Cimrutu dapat dikatakanberjalan dengan aman dan lancar khususnya di bidang keagamaan, sedangkan dibidang Pemuda dan olah raga juga dapat berjalan dengan aman dan semangatsetiap menghadapi peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. B. Permasalahan Dan Hambatan Yang Dihadapi Pelaksanaan pembinaan masyarakat di Desa Cimrutu sangat relatif kecil terdapat hambatan dan permasalahan khususnya di bidang keagamaan, sedangkan



di



bidang



pemuda



dan



olah



raga



terdapat



suatu



hambatandikarenakan sesuatu hal, antara lain : 1. Sangat kurangnya lahan pekerjaan di desa bagi para pemuda; 2. Sangat kurangnya penghasilan di desa bagi para pemuda; - 50 -



3. Para Pemuda Desa Kandangan banyak yang bekerja diluar kota; 4. Sangat minimnya pendanaan untuk kegiatan para pemuda. C. Langkah-Langkah Penyelesaian Maslahan Yang Dilaksanakan Pemerintah Desa Cimrutu dalam melakukan penyelesaian masalah yangdihadapai para pemuda antara lain: 1. Mengadakan pertemuan bagi para pemuda untuk menemukan solusi terbaikdan bermanfaat bagi para pemuda ; 2. Memberikan bantuan dana operasioal kepemudaan melalui Karang Taruna; 3. Membangun dan memperbaiki lapangan olah raga. 7.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Tingkat Pencapaian Semua rencana Pemberdayaan masyarakat Desa yang sudah ditetapkan telah dilaksanakan dengan baik dan lancar hingga 100% (seratus persen) oleh masing-masing Pelaksana Kegiatan sesuai kemampuan pendanaan yang tercantum dalam APBDes. B. Permasalahan Dan Hambatan Yang Dihadapi Permasalahan



dan



hambatan



yang



dihadapi



dalam



pelaksanaan



pemberdayaanmasyarakat Desa Cimrutu antara lain: 1. Terlambatnya transfer dana (tidak tepat waktu yang telah ditetapkan); 2. Terbatasnya angggaran, sehingga hanya dapat mendanai relative kecil; 3. Kurang menguasainya di bidang IT bagi Pelaksana Kegiatan; 4. Terlalu banyaknya komponen LPJ. 5. Kurangnya pelatihan dibidang piñata usahaan dan pelaoran keuangan. C. Langkah-Langkah Penyelesaian Yang Dilaksanakan Langkah-langkah



penyelesaian



yang



dilaksanakan



dalam



kegiatan



pemberdayaan masyarakat Desa Cimrutu antara lain adalah sebagai beriku: 1. Mencari terobosan pendanaan kegiatan terlebih dahulu; 2. Menunggu penyaluran anggaran; 3. Menggunakan anggaran dengan tepat; 4. Memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara bersama-sama; 5. Membina dan melatih kepada pelaksana kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.



- 51 -



BAB VIII PENUTUP 8.1. Kesimpulan Demikian



penjelasan



penyelenggaraan



mengenai



perencanaan,



pemerintahan,



penyusunan



pembangunan,



dan



pembinaan



hasil dan



pemberdayaan masyarakat serta hasil reliasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2019 yang telah dilaksanakan yang kami kemas dalam bentuk Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2019 dengan harapan semoga laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi oleh semua pihak khususnya oleh Badan Permusyawaratan Desa Cimrutu untuk menjadi bahan pada pelaksanaan anggaran di tahun berikutnya. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak baik pemerintah desa maupun lembaga desa atas kerja samanya serta semua pihak yang telah mendukung penyelesaian LKPPD ini. Akhirnya marilah kita memohon kepada Alloh SWT agar kita semua selalu mendapatkan rahmat,taufik dan hidayah-Nya sehingga pembangunan Desa Cimrutu dapat berjalan lancar, aman dan damai guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aamin ya robal alamin. 8.2. Saran Kami menyadari dalam pelaksanaan program kegiatan mulai dari Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan, dan Bidang Pemberdayan, maupun Bidang Pelayanan masyarakat pada tahun anggaran 2019 ini masih banyak terdapat kekurangan dan kehilafan, untuk itu kami akan berusaha semaksimal mungkin bersama Perangkat Desa yang ada dalam melaksanakan program kegiatan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Untuk itu kami mohon ma’af yang sebesarbesarnya, kritik dan saran dari berbagai pihak terlebih kerjasama yang harmonis dengan segenap Anggota BPD Desa Cimrutu, dan bimbingan serta petunjuk dari Bupati Cilacap secara langsung maupun melalui Camat sebagai pedoman kami dalam menjalankan tugas agar dapat lebih optimal ditahun-tahun anggaran berikutnya.



Cimrutu, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI



- 52 -



LAMPIRAN - LAMPIRAN



LAMPIRAN - 1 RINCIAN KEGIATAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 No. 1 1.



2.



Sub Bidang 2 Peraturan Perundangundangan.



Kependudukan.



Kegiatan 3 a.



Peraturan Desa



5



b.



Peraturan Bersama Kepala Desa



-



c.



Peraturan Kepala Desa



3



d.



Keputusan Kepala Desa



20



a.



Jumlah Penduduk:



b.



c.



3.



Pertanahan.



a.



b.



c.



d.



4.



Manajemen Pemerintahan.



Banyaknya/ Jumlah 4



a.



buah



buah



1)



Laki-laki



1689



org



2)



Perempuan



1524



org



3)



Jumlah Kepala Keluarga



938



KK



4)



Jumlah Anggota Keluarga



2.216



org



5)



Jumlah Jiwa



3213



org org



Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan: 1)



Pendidikan Umum



2.280



2)



Pendidikan Khusus



-



Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian: 1)



PNS



-



2)



TNI



-



3)



Swasta



43



org



0,86



Ha



Status Tanah: 1)



Sertifikat Hak Milik



2)



Sertifikat Hak Guna Usaha



3)



Sertifikat Hak Pakai



1.250,14



Ha



0,86



Ha



1.250,14



Ha



9,35



Ha



Luas Tanah: 1)



Bersertifikat



2)



Belum Bersertifikat



3)



Tanah Kas Desa



Peruntukan: 1)



Jalan



53,0



Km



2)



Tanah Ladang



70,0



Ha



3)



Bangunan Umum



5,0



Ha



4)



Perumahan



138,5



Ha



5)



Ruang Fasilitas Umum



-



Tanah yang Belum Dikelola 1)



Hutan



-



2)



Rawa-rawa



-



Jumlah Aparat Pemerintahan Desa 1)



PNS



-



2)



Non PNS



14



org



b.



Jumlah Anggota BPD



5



org



c.



Musyawarah Desa



6



kali



d.



Musrengbangdes



1



kali



e.



Musyawarah BPD



4



kali



- 53 -



No.



Sub Bidang



Kegiatan



Banyaknya/ Jumlah



No.



Sub Bidang



Kegiatan



Banyaknya/ Jumlah



1



2



3



4



5.



Ketentraman dan Ketertiban.



a.



b.



6.



Pembinaan lembaga Kemasyarakatan.



a.



Pembinaan Hansip 1)



Jumlah Anggota



14



2)



Alat Pemadam kebakaran



3)



Jumlah Hansip Terlatih



org



14



org



Ketentraman dan Ketertiban: 1)



Jumlah Kejadian kriminal



3



kali



2)



Jumlah Bencana Alam



2



kali



3)



Jumlah Operasi Penertiban



-



4)



Jumlah Pos Keamanan (Pos Ronda)



5)



Jumlah Kecelakaan Remaja



25



buah



Jenis Lembaga Kemasyarakatan: 1)



Rt/Rw – Ada/Tidak



ada



2)



PKK – Ada/Tidak



ada



3)



Karang Taruna – Ada/Tidak



ada



4)



Pos Pelayanan Terpadu – Ada/Tidak



ada



5)



LPM/LPPMD – Ada/Tidak



ada



b.



Lembaga kemasyarakatan membantu pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Ya/Tidak



ya



c.



Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan sebagai mitra Pemerintah Desa - Ya/Tidak



ya



d.



Lembaga Kemasyarakatan diikut sertakan dalam pelaksanaan program sektor dan program Pemerintah Daerah - Ya/Tidak



ya



e.



Lembaga Adat – Ada / Tidak



f.



Lembaga adat dibentuk dengan peraturan Desa terpisah dengan lembaga kemasyarakatan – Ya/Tidak



tidak -



Cilacap, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI



- 54 -



LAMPIRAN - 2 RINCIAN KEGIATAN BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 No. 1 1.



2.



Sub Bidang 2 Sarana dan Prasarana



Pembangunan Pendidikan



Kegiatan 3 a.



Jalan Desa (Km)



53



Km



b.



Jalan Kabupaten/Kota (Km)



4,5



Km



c.



Jalan Provinsi (Km)



-



d.



Jalan Negara (Km)



-



e.



Jembatan (Buah)



10



f.



Kantor Kepala Desa (Ada/Tidak)



a.



Tempat Pendidikan Umum



b



3.



4.



Pembangunan Kesehatan



Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan



Jumlah/Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak 4



1)



Kelompok Bermain (Jumlah)



2



2)



Taman Kanak-Kanak (Jumlah)



-



3)



Sekolah Dasar (Jumlah)



1



4)



Sekolah Menengah (Jumlah)



-



5)



Akademi (Jumlah)



-



6)



Institut/Sekolah Tinggi (Jumlah)



-



1)



Pendidikan Pesantren (Jumlah)



-



2)



Madrasah (Jumlah)



2



3)



Sekolah Luar Biasa (Jumlah)



-



4)



Balai Latihan Kerja (Jumlah)



-



5)



Kursus-Kursus (Jumlah)



-



Rumah Sakit Umum Pemerintah (Jumlah)



-



b.



Rumah Sakit Umum Swasta (Jumlah)



-



c.



Rumah Sakit Kusta (Jumlah)



-



d.



Rumah sakit Mata (Jumlah)



-



e.



Rumah Sakit Jiwa (Jumlah)



-



f.



Rumah Sakit Bersalin (Jumlah)



-



g.



Rumah Bidan (Jumlah)



1



h.



Puskesmas (Jumlah)



-



i.



Apotik (Jumlah)



-



a.



Sarana Olahraga:



c.



buah



buah



Tempat Pendidikan Khusus



a.



b.



buah



Ada



1)



Lapangan Umum (Jumlah)



3



2)



Lapangan Khusus (Jumlah)



-



buah



unit



buah



Sarana Keseninan/Kebudayaan: 1)



Gelanggang Remaja (Jumlah)



-



2)



Gedung Kesenian (Jumlah)



-



3)



Gedung Teater (Jumlah)



-



4)



Gedung Bioskop (Jumlah)



-



Sarana Sosial: 1)



Panti Asuhan (Jumlah)



-



2)



Panti Pijat Tunanetra (Jumlah)



-



- 55 -



No.



Sub Bidang



d.



5.



Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman



Jumlah/Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak



Kegiatan 3)



Panti Wordo (Jumlah)



-



4)



Panti Jompo (Jumlah)



-



Sarana Komunikasi: 1)



Radio Komunitas (Jumlah)



-



2)



Papan Pengumuman (Jumlah)



1



a.



Pembangunan Perumahan Rakyat/ Pengembangan (Jumlah)



-



b.



Industri Besar (Jumlah)



-



c.



Industri Sedang (Jumlah)



-



d.



Industri Rumah Tangga (Jumlah)



e.



Tempat Rekreasi (Jumlah)



-



f.



Hotel (Jumlah)



-



g.



Restoran/Rumah Makan (Jumlah)



-



h.



Saluran Irigasi (Jumlah)



10



3,5



buah



buah



km



Cilacap, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI



- 56 -



LAMPIRA - 3 RINCIAN KEGIATAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 No. 1 1.



Sub Bidang



Kegiatan



2 Sosialisasi Produk Hukum Desa



3 a.



Jumlah/Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak 4



Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa: 1)



Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Berapa Kali)



1



kali



2)



Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Berapa Kali)



1



kali



1



kali



2



kali



2



kali



Peraturan Menteri mengenai Desa (Berapa Kali) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah 3)



b.



Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa (Berapa Kali) Sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota 2) Tentang Desa (Berapa Kali) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa 1) Sosialisasi Peraturan Desa (Berapa kali) 2) Sosialisasi Peraturan Kepala Desa Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa 3) (Berapa Kali) Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat (Berapa Kali) Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa (Ada/Tidak) Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil (Ya/Tidak) 1)



c.



2.



Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat



a. b. c. d. e.



3.



Sosial Budaya Masyarakat



a. b. c. d. e.



4 Sosial Keagamaan



5 Ketenagakerjaan



Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban (Ya/Tidak) Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa (Ya/Tidak) Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama (Berapa Kali) Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian (Berapa Kali) Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat (Berapa kali) Sosialisasi mengenai lingkungan hidup (Beberapa kali) Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal (Berapa Kali)



2 kali Tidak Ada Tidak Ada 2



kali



Ada Ya Ya Ya 3



kali



2



kali



3



kali



1



kali



2



kali



f.



Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan (Berapa Kali)



1



kali



a. b. c. d. e. f. g. h. a. b.



Majelis Taklim (Jumlah) Majelis gereja (Jumlah) Majelis Budha (Jumlah) Majelis Hindu (Jumlah) Remaja Masjid (Jumlah) Remaja Gereja (jumlah) Remaja Budha (Jumlah) Remaja Hindu (Jumlah) Penyalur pembantu rumah tangga (Jumlah) Penampung Pekerja ke luar negeri (Jumlah)



3 2 -



Klp



Klp



Cilacap, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI - 57 -



LAMPIRAN - 4



RINCIAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2019



No. 1 1.



2.



3.



Sub Bidang 2 Sosialisasi dan motivasi masyarakat



Pemberdayaan Masyarakat



Penggalangan Partisipasi Masyarakat



Jumlah/Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak 4



Kegiatan 3 a.



Bidang Sosial Budaya (Berapa Kali)



2



kali



b.



Bidang Ekonomi (Berapa Kali)



2



kali



c.



Bidang Politik (Berapa Kali)



3



kali



d.



Bidang lingkungan hidup (Berapa Kali)



2



kali



a.



Pemberdayaan Keluarga (Berapa Kali)



6



kali



b.



Pemberdayaan Pemuda (Berapa Kali)



2



kali



c.



Pemberdayaan Olah raga (Berapa Kali)



3



kali



d.



Pemberdayaan Karang taruna (Berapa Kali)



4



kali



a.



Bidang Pendidikan (Berapa Kali)



3



kali



b.



Bidang Kesehatan (Berapa Kali)



6



kali



Cilacap, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI



- 58 -



LAMPIRAN - 5



RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018



1. Pendapatan Desa



Rp. 2.811.000.000,-



2. Belanja Desa a. Bidang Pemerintahan



Rp.



676.671.500,-



b. Bidang Pembangunan



Rp. 1.987.631.000,-



c. Bidang Pembinaan



Rp.



131.735.500,-



d. Bidang Pemberdayaan



Rp.



15.000.000,-



e. Bidang Tak Terduga



Rp.



0



,-



Jumlah Belanja



Rp.2.811.000.000,-



Surplus/Defisit



Rp.



0,-



Rp.



0,-



3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan Rp.



0,-



b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.



0,-



Selisih Pembiayaan ( a – b )



Cimrutu, 23 Maret 2020 Kepala Desa Cimrutu



SURIP RIADI



-59 -



LAMPIRAN - 6



RINCIAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 1. Pendapatan Desa a. Semula Rp. 2.811.038.000,b. bertambah/berkurang Rp. 2.848.000,Jumlah pendapatan setelahperubahan Rp. 2.813.886.000,Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. 20.000.000,2. Belanja Desa 2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa a. Semula Rp. 676.671.500,b. Bertambah/berkurang Rp. 1.309.000,Jumlah setelah perubahan Rp. 677.980.000,2.1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa a. Semula Rp.1.987.631.000,b. Bertambah/berkurang Rp. 0,Jumlah setelah perubahan Rp.1.987.631.000,2.2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa a. Semula Rp. 131.735.000,b. Bertambah/berkurang Rp. 1.539.000,Jumlah setelah perubahan Rp. 133.274.500,2.3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa a. Semula Rp. 15.000.000,b. Bertambah/berkurang Rp. 0,Jumlah setelah perubahan Rp. 15.000.000,2.4. Bidang Tak Terduga a. Semula Rp. 0 ,b. Bertambah/berkurang Rp. 0 ,Jumlah setelah perubahan Rp. 0 ,Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 2.813.886.000,Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. 20.000.000,3. Pembiayaan Desa 3.1. Penerimaan Pembiayaan a. Semula Rp. 0 ,b. Bertambah/berkurang Rp. 0 ,Jumlah setelah perubahan Rp. 0 ,3.2. Pengeluaran Pembiayaan a. Semula Rp. 0 ,b. Bertambah/berkurang Rp. 20.000.000,Jumlah setelah perubahan Rp. (20.000.000,-) Selisih Pembiayaan setelah perubahan (a-b)



Rp.



(20.000.000,-



- 60 -



LAMPIRAN - 7 RINCIAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA CIMRUTU KEC.PATIMUAN KAB.CILACAP TAHUN ANGGARAN 2019 KODE REKENING 1



URAIAN 3



2 PENDAPATAN



4



ANGGARAN (Rp)



SUMBER DANA



4



5



2.811.038.000



PENDAPATAN ASLI DESA



4



1



4



1



1



4



1



1



01 Bagi Hasil BUMDes



4



1



1



90 Tanah bengkok



-



4



1



1



91 Lain-lain



-



4



1



2



Hasil Aset



4



1



3



Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong



4



1



3



01 Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong



4



1



3



90 Lain-lain Swadaya, Partisipasi & Gotong Royong



4



1



4



4



1



4



Hasil Usaha



202.600.000 3.300.000 3.300.000



-



Lain-lain Pendapatan Asli Desa 01 Hasil Pungutan Desa



199.300.000 199.300.000



SWD



-



Penerimaan atas ganti kerugian desa (termasuk ganti kerugian tanah kas 90 desa) 91 Lain-lain



4



1



4



-



4



1



4



4



2



4



2



4



2



4



2



2



4



2



2



01 Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kab.



4



2



2



02 Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kab.



4



2



3



4



2



3



4



2



4



4



2



4



01 Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi



4



2



4



90 Lain-lain Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi



4



2



5



4



2



5



01 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten



125.000.000



APBD Kab



4



2



5



90 Lain-lain Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten



300.000.000



APBD Kab



4



3



-



TRANSFER



2.608.438.000



1



Dana Desa



1.063.271.000



1



01 Dana Desa



1.063.271.000



Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten



Alokasi Dana Desa



53.105.000



BHP



8.162.000



BHR



558.900.000



01 Alokasi Dana Desa



558.900.000



Bantuan Keuangan Provinsi



Bantuan Keuangan APBD Kabupaten



PENDAPATAN LAIN-LAIN



JUMLAH PENDAPATAN 5



61.267.000



BELANJA



ADD



500.000.000 35.000.000



APBD Prov



465.000.000



APBD Prov



425.000.000



-



2.811.038.000 2.811.038.000



BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA



676.671.500



Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa



626.064.000



5



1



5



1



1



5



1



1



01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa



5



1



1



02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa



5



1



1



03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa



5



1



1



04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa



73.249.000



ADD,BHP



31.700.000



ADD, PAD/SWD



59.800.000 450.630.000 9.744.000



5



1



1



05 Penyediaan Tunjangan BPD



5



1



1



06 Penyediaan Operasional BPD



5



1



1



07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW



-



5



1



1



90 Tunjangan Kepala Desa yang berasal dari tanah bengkok



-



5



1



1



91 Tunjangan Perangkat Desa yang berasal dari tanah bengkok



-



941.000



ADD ADD, PAD/SWD ADD



ADD



- 61 -



KODE REKENING 1



2



URAIAN



ANGGARAN (Rp)



SUMBER DANA



3



4



5



Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa



5



1



2



5



1



2



01 Penyediaan Sarana (aset tetap) Perkantoran/ Pemerintahan



36.360.000 -



5



1



2



02 Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa



-



5



1



2



5



1



2



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor 03 Desa** 90 Pemeliharaan Sarana Perkantoran / Pemerintahan



5



1



2



91 Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa



5



1



3



5



1



3



5



1



3



5



1



3



03 Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa



5



1



3



04



5



1



3



05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif



5



1



3



90



5



1



4



5



1



4



01



5



1



4



02



5



1



4



03



5



1



4



04



5



1



4



05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa



-



36.360.000



BHP, PAD/SWD



-



5 Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar / 01 Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa(Profil Kependudukan 02 dan Potensi Desa) Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa / Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dan lain-lain, bersifat reguler) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes / RKPDes, DED, dll) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)



5



1



4



Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dan lain-lain diluar 06 dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)



5



1



4



Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 07 (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)



5



1



4



08 Pengembangan Sistem Informasi Desa



5



1



4



5



1



4



5



1



4



5



1



4



5



1



4



5



1



4



5



1



4



5



1



4



5



1



4



5



1



5



Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan 09 Pembangunan (antar desa / kecamatan/kabupaten, pihak ketiga dan lainlai) Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengangkatan 10 Perangkat Desa dan Pengisian BPD (yang menjadi wewenang Desa) Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen 11 dalam mengiktui lomba desa Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya 90 Transfer, Biaya Kliring dll) Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden/ Wakil Presiden dan 91 Kepala Daerah (yang menjadi kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok) Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan 93 khusus) Penerimaan kunjungan kerja/tamu dari pemerintah maunpun non 92 pemerintah Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan 94 Tingkat Desa Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja Pemerintahan, perencanaan, 95 keuangan dan pelaporan Sub Bidang Pertanahan



978.800 978.800



ADD



-



8.820.700 2.023.000



ADD



3.960.700



1.144.000



ADD



BHP



1.693.000



BHP



-



4.448.000



- 62 -



KODE REKENING 1



URAIAN



ANGGARAN (Rp)



3



4



2



SUMBER DANA 5



5



1



5



01 Sertifikasi Tanah Kas Desa



-



5



1



5



02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Registrasi Agenda Pertanahan)



-



5



1



5



03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin



-



5



1



5



04 Mediasi Konflik Pertanahan



-



5



1



5



05 Penyuluhan Pertanahan



-



5



1



5



06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)



-



5



1



5



07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa**



-



5



1



5



90 Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa



-



5



1



5



91 Intensifikasi pelunasan PBB



5



1



5



92 Lain-lain sub bidang pertanahan



5



2



5



2



1



5



2



1



01



5



2



1



02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD Milik Desa (APE, Sarana PAUD)



5



2



1



5



2



1



5



2



1



5



2



1



5



2



1



5



2



1



5



2



1



09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar



-



5



2



1



10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi



-



5



2



1



90 Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**



-



5



2



1



91 Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian**



5



2



1



92 Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan



5



2



2



BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Sub Bidang Pendidikan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non - Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)**



Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (antara lain 03 penyelenggaraan pelatihan kerja, penyeleng garaan kursus seni budaya, pelatihan pembuatan film dokumenter Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan 04 Desa/Sanggar Belajar Milik Desa** Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/ 05 TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan 06 Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana 07 Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku 08 Bacaan,Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)



Sub Bidang Kesehatan



5



2



2



Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obatobatan, Tambahan Insentif Bidan Desa / Perawat Desa dan Kader 01 Kesehatan Desa sesuai kemampuan keuangan desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)



5



2



2



02



5



2



2



Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Nifas dan menyusui, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dan lain-lain) berupa antara lain : Kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular penyakit seksual HIV/AIDS tuberculosis hipertensi diabetes mellitus dan gangguan jiwa, Kampanye dan promosi hak-hak anak ketrampilan pengasuhan anak & perlindungan Anak, Pelatihan hakhak anak ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak



4.448.000



BHP



-



1.987.631.000 63.600.000 3.600.000



ADD



-



60.000.000



DD



-



10.677.000



-



4.320.000



ADD



6.357.000



DD



5



2



2



04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan



-



5



2



2



05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa



-



5



2



2



06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)



-



5



2



2



07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional



-



5



2



2



08 Pemeliharaan Sarana / Prasarana PKD



-



- 63 -



KODE REKENING



URAIAN



ANGGARAN (Rp)



SUMBER DANA



3



4



5



1



2



5



2



2



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/ Prasarana Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD** (termasuk di dalamnya pengadaan 09 mobil/kapal motor untuk ambulance desa, reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan)



-



5



2



2



90 Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas



-



2



2



91 Lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan



-



5



2



3



5



2



3



01 Pemeliharaan Jalan Desa



-



5



2



3



02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang



-



5 5



Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



1.315.354.000



5



2



3



03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani



5



2



3



04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa



-



5



2



3



Pemeliharaan Prasarana Jalan Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana 05 Jalan



5



2



3



06 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan



70.000.000



5



2



3



5



2



3



Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik 07 Desa/Petilasan Milik Desa 08 Pemeliharaan Embung Milik Desa



5



2



3



09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa



5



2



3



10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa**



5



2



3



11



5



2



3



12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani**



5



2



3



13



5



2



3



5



2



3



5



2



3



5



2



3



17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa**



-



5



2



3



18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa



-



5



2



3



19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa



-



5



2



3



20 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/ Gapura/Batas Desa**



-



5



2



3



90



5



2



3



91 Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang**



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong14 gorong, selokan, Box/Slab Culvert (gorong-gorong berbentuk kotak), Drainase,Prasarana Jalan) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/ Balai 15 Kemasyarakatan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs 16 Bersejarah Milik Desa / Petilasan



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/Turap/ Tembok Penahan Tanah (TPT)



Sub Bidang Kawasan Permukiman



5



2



4



Dukungan pelaksanaan Program Pemban Tidak Layak Huni (RTLH) 01 GAKIN (pemetaan, validasi, dll)



5



2



4



02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa



5



2



4



5



2



4



5



2



4



5



2



4



Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/ Tandon 03 Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dan 04 lain lain) Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., 05 diluar prasarana jalan) 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dan lain-lain Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman 07 (Penampungan, Bank Sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah(Drainase, Air limbah 08 Rumah Tangga)



DD



128.440.000



BANKAB, SWD



61.914.000



DD



-



1.055.000.000



DD, BANPROV



-



33.000.000 33.000.000



BANPROV, SWD



-



5



2



4



5



2



4



5



2



4



09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa



-



5



2



4



10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan**



-



-



- 64 -



KODE REKENING



URAIAN



ANGGARAN (Rp)



SUMBER DANA



3



4



5



1



2



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa 11 (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dan lain-lain)**



5



2



4



12



5



2



4



5



2



4



14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Umum/MCK Umum,dll**



5



2



4



15



5



2



4



16



5



2



4



17



5



2



4



90



5



2



4



91



5



2



4



92



5



2



5



5



2



5



01 Pengelolaan Hutan Milik Desa



-



5



2



5



02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa



-



Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dan lain-lain)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong13 gorong, Selokan, Parit, dll di luar Prasarana Jalan)**



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dan lain-lain)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman Bermain Anak Milik Desa** Pengadaan / pengembangan / pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman** Pembangunan/ pengembangan/pemeliharaan pedetrian (jalan untuk pejalan kaki)** Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup



-



565.000.000



5



2



5



Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup 03 dan Kehutanan



5



2



5



90 Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan**



-



-



5



2



5



Pengadaan/pembangunan/pengembangan/ pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain : terasering, 91 kolam untuk mata air, plesengan sungai (talud sungai), normalisasi sungai, pencegahan kebakaran hutan, pencegahan abrasi pantai dll)



5



2



5



92 Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)



5



2



5



93 Kegiatan TMMD Sengkuyung Desa



5



2



6



Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika



-



5



2



7



Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral



-



5



2



8



Sub Bidang Pariwisata



-



5



3



BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, 01 pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli, dan lain-lain)** Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh 02 Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan 03 Masyarakat (dengan masyarakat/ instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa



565.000.000 BANKAB, BANPROV



131.735.500



5



3



1



5



3



1



5



3



1



5



3



1



5



3



1



04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa



-



5



3



1



05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa



-



5



3



1



06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa & Masyarakat Miskin



-



5



3



1



5



3



1



5



3



2



Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum 07 dan Pelindungan Masyarakat Lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan 90 Pelindungan Masyarakat Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan



3.480.000 3.480.000



ADD



-



-



57.482.000



- 65 -



KODE REKENING 1



URAIAN



ANGGARAN (Rp)



3



4



2



SUMBER DANA 5



5



3



2



01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa



5



3



2



02



5



3



2



5



3



2



5



3



2



5



3



2



90 Pengadaan / pengembangan / pemeliharaan film dokumenter**



-



5



3



2



91 Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan



-



5



3



3



Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga



5



3



4



Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat



5



3



4



01 Pembinaan Lembaga Adat



Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat / Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, hari jadi kabupaten, 03 upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dan lain-lain) tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana 05 Kebudayaan / Rumah Adat/ Keagamaan Milik Desa** 04



-



57.482.000



ADD, BHP, BHR



-



-



5 70.773.500 -



5



3



4



02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD/LPPMD



5



3



4



03 Pembinaan PKK



5



3



4



04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan



5



3



4



90 Pembinaan RT/RW



5



3



4



91 Pembinaan Karang Taruna



-



2.896.000



ADD



24.843.500



ADD



38.400.000



ADD



4.634.000



ADD



5



3



4



92 Pembinaan Linmas



5



3



4



93 Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan



-



5



3



4



94 Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat



-



5



4



5



4



1



Sub Bidang Kelautan dan Perikanan



-



5



4



2



Sub Bidang Pertanian dan Peternakan



-



5



4



3



Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa



5



4



3



01 Peningkatan kapasitas Kepala Desa



-



DD



5



4



3



02 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa



-



DD



5



4



3



03 Peningkatan Kapasitas BPD



-



5



4



3



90 Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD



5



4



3



91 Lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa



5



4



4



5



4



4



01 Pelatihan/penyuluhan Pemberdayaan Perempuan



-



5



4



4



02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak



-



BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA



Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Pelatihan/ Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan



5



4



4



5



4



4



Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang 03 disabilitas) 90 Penyelenggaraan Desa Layak Anak



5



4



4



91 Penyelenggaraan Kampung KB



5



4



4



92



5



4



4



5



4



5



Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan 93 Perlindungan Anak Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi / KUD / UMKM



15.000.000



10.000.000



10.000.000 -



5.000.000



5.000.000



BANPROV



-



-



- 66 -



KODE REKENING 1



URAIAN



ANGGARAN (Rp)



3



4



2



SUMBER DANA 5



5



4



6



Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal



-



5



4



7



Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian Pemeliharaan Pasar Desa / Kios milik Desa



-



BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK



-



Sub Bidang Penanggulangan Bencana



-



Penanggulangan Bencana, meliputi Pengadaan/ pembangunan/pengembangan/pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:



-



5 5



1



5



1



00



- Kegiatan tanggap darurat bencana alam - Pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi; - Pembangunan gedung pengungsian - Pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; - Rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan - Sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan desa & diputuskan dalam musyawarah Desa Sub Bidang Keadaan Darurat



-



Keadaan Darurat



-



3



Sub Bidang Keadaan Mendesak



-



3



Keadaan Mendesak



5



2



5



2



5 3



00



00



JUMLAH BELANJA



2.811.038.000



SURPLUS / (DEFISIT)



-



PEMBIAYAAN



-



6



1



Penerimaan Pembiayaan



-



6



2



Pengeluaran Pembiayaan



-



SELISIH PEMBIAYAAN



-



Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan (Surplus/(Defisit) + Selisih Pembiayaan)



-



6



Cimrutu, 23 Maret 2019 KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI



- 67 -



LAMPIRAN - 8 RINCIAN RENCANA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019



KODE REKENING



URAIAN



2



3



a



b



c



RENCANA ANGGARAN (Rp) 6



KET. (SUMBER DANA) 11



d



4



PENDAPATAN



4



1



PENDAPATAN ASLI DESA



4



1



1



Hasil Usaha



4



1



2



Hasil Aset



4



1



3



Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong



4



1



4



Lain-lain Pendapatan Asli Desa



4



2



4



2



4



202.600.000 3.300.000 199.300.000 -



PENDAPATAN TRANSFER



2.631.286.000



1



Dana Desa



1.063.271.000



2



1



01 Dana Desa



1.063.271.000



4



2



2



4



2



2



4



2



3



4



2



3



4



2



4



4



2



4



01



Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota



64.115.000



Bagian dari Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten



64.115.000



Alokasi Dana Desa 01 Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Provinsi 01 Bantuan Keuangan Program Ketahanan Masyarakat 90 Bantuan Keuangan Kegiatan KPMD Bantuan Keuangan Pembangunan Talud RT.01/5 Dusun Ciputri



558.900.000 558.900.000 520.000.000 50.000.000 5.000.000



4



2



4



92



4



2



4



93 Bantuan Keuangan Kegiatan TMMD Sengkuyung II



265.000.000



4



2



5



Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota



425.000.000



Bantuan Keuangan Khusus (BANSUS) Peningkatan Jalan Desa Gentong Ciputri



125.000.000



4



2



4



3



5



90 Bantuan Keuangan Kegiatan TMMD Sengkuyung II PENDAPATAN LAIN-LAIN



JUMLAH PENDAPATAN 5



Bagi Hasil BUMDES



200.000.000



300.000.000 -



2.833.886.000



BELANJA



5



1



PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA



677.980.500



5



1



1



SUB PENYELENGGARAAN BELANJA SILTAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMDES



627.373.000



5



1



1



01 SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa



5



1



1



02 SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa



5



1



1



5



1



5



59.800.000



ADD



450.630.000



ADD, PAD/SWD



04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa



84.302.000



ADD



1



05 Penyediaan Tunjangan BPD



31.700.000



ADD



1



1



06 Penyediaan Operasional BPD



941.000



ADD



5



1



1



07 Penyediaan Operasional RT / RW



5



1



1



90



Tunjangan Kepala Desa Yang berasal dari Tanah Bengkok



-



5



1



1



91 Tunjangan Perangkat Desa Yang dari Tanah Bengkok



-



-



- 68 -



KODE REKENING



URAIAN



2



3



RENCANA ANGGARAN (Rp) 6



KET. (SUMBER DANA) 11



SUB BIDANG SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA



36.360.000



Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan



-



2



02 Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa



-



1



2



03



5



1



2



90 Pemeliharaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan



5



1



2



91



5



1



3



SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, CAPIL, STATISTIK DAN KEARSIPAN



978.800



5



1



3



Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat 01 Pengantar,/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain-lain)



978.800



5



1



3



02



Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**



-



5



1



3



03



Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa



-



5



1



3



04



Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil



-



5



1



3



05



Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif



-



5



1



3



90



lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan



-



5



1



4



5



1



2



5



1



2



01



5



1



5



Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa



SUB BIDANG TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN



36.360.000



BHP, PAD/SWD



-



ADD



8.820.700



5



1



4



Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, 01 Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat reguler)



5



1



4



Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, 02 rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)



-



5



1



4



03



Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,DED, dll)



-



5



1



4



Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ 04 APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)



5



1



4



05



Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa



-



5



1



4



06



Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/ Perkades, dll diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)



-



2.023.000



3.960.700



5



1



4



Penyusunan Laporan Kepala Desa / Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, 07 laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)



5



1



4



08 Pengembangan Sistem Informasi Desa



-



5



1



4



Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan 09 dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/ Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**



-



1.144.000



ADD



ADD



BHP



- 69 -



KODE REKENING



URAIAN



2



3



RENCANA ANGGARAN (Rp) 6



KET. (SUMBER DANA) 11



5



1



4



10



Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian BPD



-



5



1



4



11



Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa



-



5



1



4



90



Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya Transfer, Biaya Kliring dll)



-



5



1



4



Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden / Wakil Presiden dan Kepala Daerah (yang menjadi 91 kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok)



5



1



4



92



Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan khusus)



5



1



4



93



Penerimaan Kunjungan Kerja/ tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah



5



1



4



94



Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Tingkat Desa



-



5



1



4



95



Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan



-



5



1



5



5



1



5



01 Sertifikasi Tanah Kas Desa



5



1



5



02



5



1



5



03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin



-



5



1



5



04 Mediasi Konflik Pertanahan



-



5



1



5



05 Penyuluhan Pertanahan



-



5



1



5



06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)



-



SUB BIDANG PERTANAHAN



Administrasi Pertanahan (Pendaftaran dan Pemberian Nomor Registrasi)



-



1.693.000



4.448.000 -



5



1



5



Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/ Patok 07 Tanah Desa**



5



1



5



90 Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa



5



1



5



91 Intensifikasi pelunasan PBB



5



1



5



92 Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan



5



2



5



2



1



5



2



1



Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah 01 Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)**



5



2



1



02



Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD)



-



-



BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA SUB BIDANG PENDIDIKAN



5



2



1



Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (antara lain penyelenggaraan pelatihan kerja, 03 penyelenggaraan kursus seni budaya, pelatihan pembuatan film dokumenter



5



2



1



04



5



2



1



Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 05 PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa



1



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) 06 PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa**



5



2



Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa



BHP



4.448.000



BHP



-



1.987.631.000 83.600.000 3.600.000



ADD



-



20.000.000



DD



-



- 70 -



KODE REKENING



URAIAN



2



3



RENCANA ANGGARAN (Rp) 6



KET. (SUMBER DANA) 11



5



2



1



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana 07 Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**



5



2



1



Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku08 buku Bacaan, Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)



5



2



1



09



Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar



-



5



2



1



10



Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin atau Berprestasi **



-



5



2



1



90



Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**



-



5



2



1



91



Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian**



5



2



1



92 Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan



5



2



2



5



2



2



01



Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / Polindes Milik Desa



-



5



2



2



Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas 02 Ibu Hamil, Nifas dan menyusui, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)



4.320.000



ADD



5



2



2



03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan



6.357.000



DD



5



2



2



04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan



-



5



2



2



05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa



-



5



2



2



06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)



-



5



2



2



07



5



2



2



08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana PKD



5



2



2



09



5



2



2



90 Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas



-



5



2



2



91 lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan



-



5



2



3



5



2



3



01 Pemeliharaan Jalan Desa



-



5



2



3



02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang



-



5



2



3



03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani



-



5



2



3



04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa



-



SUB BIDANG KESEHATAN



Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posbindu/ Posyandu/Polindes/PKD**



SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG



-



60.000.000 10.677.000



-



1.295.354.000



5



2



3



Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, 05 Selokan, Drainase)



5



2



3



06



Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan



5



2



3



07



Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa / Situs Bersejarah Milik Desa / Petilasan Milik Desa



5



2



3



08 Pemeliharaan Embung Milik Desa



-



5



2



3



09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa



-



5



2



3



10



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa



DD



70.000.000



DD



-



128.440.000 BANKABSUS, SWD



- 71 -



KODE REKENING



URAIAN



2



3



RENCANA ANGGARAN (Rp) 6



KET. (SUMBER DANA) 11



5



2



3



11



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman / Gang



-



5



2



3



12



Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani



-



5



2



3



13



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa **



61.914.000



5



2



3



14



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasaranan Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan, Drainase)



-



5



2



3



15



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**



-



5



2



3



16



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan



-



5



2



3



17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa



-



5



2



3



18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa



-



5



2



3



19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa **



-



5



2



3



20 Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa



-



5



2



3



90



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/ Turap/ Tembok Penahan Tanah (TPT)



5



2



3



91



Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang



5



2



4



5



2



4



Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/ Rehab 01 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga Miskin (pemetaan, validasi, dll)



5



2



4



02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa



5



2



4



03



Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)



-



5



2



4



04



Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi,dll)



-



5



2



4



05



Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit,dll., diluar prasarana jalan)



-



5



2



4



06



Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dan lain-lain



-



SUB BIDANG KAWASAN PEMUKIMAN



5



2



4



Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, 07 gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll)



5



2



4



08



5



2



4



09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa



5



2



4



10



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air 11 Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**



5



2



4



12



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Permukiman 13 (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll di luar Prasarana Jalan)**



Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan**



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)**



1.035.000.000



d DD



DD, BANPROV



-



33.000.000 33.000.000



BANPROV



-



-



-



-



-



-



- 72 -



KODE REKENING



URAIAN



2



3 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll**



RENCANA ANGGARAN (Rp) 6



KET. (SUMBER DANA) 11 -



5



2



4



14



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas 15 Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**



-



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem 16 Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**



-



5



2



4



17



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**



-



5



2



4



90



Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman**



-



5



2



4



91



Pembangunan/ pengembangan/ pemeliharaan pedestrian (jalan untuk pejalan kaki)**



-



5



2



4



92



Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman*



-



5



2



5



5



2



5



01 Pengelolaan Hutan Milik Desa



-



5



2



5



02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa



-



5



2



5



5



2



5



SUB BIDANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP



Pelatihan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan 03 Kehutanan Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran 90 hutan dan lahan**



565.000.000



-



5



2



5



Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, 91 antara lain: terasering, kolam untuk mata air, plesengan sungai (talud sungai), normalisasi sungai, pencegahan kebakaran hutan, pencegahan abrasi pantai dll.



5



2



5



92 Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)



5



2



5



93 Kegiatan TMMD Sengkuyung II



5



2



6



PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



-



5



2



7



ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL



-



5



2



8



SUB BIDANG PARIWISATA



-



5



3



5



3



1



5



3



1



01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa



5



3



1



Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga 02 Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)



5



3



1



03



Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat



-



5



3



1



04



Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa



-



5



3



1



05



Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa



-



BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA SUB BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT



-



565.000.000



BANKAB, BANPROV



133.274.500 3.480.000 3.480.000



ADD



- 73 -



KODE REKENING



URAIAN



2



3



RENCANA ANGGARAN (Rp) 6



KET. (SUMBER DANA) 11



5



3



1



06



Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin



-



5



3



1



07



Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat



-



5



3



1



90



lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat



-



5



3



2



5



3



2



01



5



3



2



Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan 02 sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten



-



59.021.000



SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa



59.021.000 -



5



3



2



Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar 03 keagamaan, hari jadi kabupaten, upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dll) tingkat Desa



5



3



2



04



Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**



-



5



3



2



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan 05 Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**



-



5



3



2



90



Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**



-



5



3



2



91



Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan



-



5



3



3



SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA



-



5



3



4



SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT



5



3



4



01 Pembinaan Lembaga Adat



5



3



4



02 Pembinaan LPMD



5



3



4



03 Pembinaan PKK



5



3



4



04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan



5



3



4



90 Pembinaan RT/RW



5



3



4



91 Pembinaan Karang Taruna



5



3



4



92 Pembinaan Linmas



-



5



3



4



93 Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan



-



5



3



4



94 Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat



-



5



4



5



4



1



SUB BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN



-



5



4



2



SUB BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN



-



5



4



3



SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA



5



4



3



01 Peningkatan kapasitas kepala Desa



-



BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA



5



4



3



Peningkatan kapasitas perangkat Desa/Bimtek 02 Perangkat Desa



5



4



3



03 Peningkatan Kapasitas BPD



5



4



3



90 Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD



ADD, BHP, BHR



70.773.500 2.896.000 24.843.500 38.400.000 4.634.000



15.000.000



10.000.000



10.000.000



DD - 74 -



KODE REKENING 2



URAIAN



3 lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas 05 Aparatur Desa



RENCANA ANGGARAN (Rp) 6



KET. (SUMBER DANA) 11 -



5



4



3



5



4



4



5



4



4



01



Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan



-



5



4



4



02



Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak



-



SUB BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA



5.000.000



5



4



4



Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel 03 (penyandang disabilitas)



5



4



4



90 Penyelenggaraan Desa Layak Anak



-



5



4



4



91 Penyelenggaraan Kampung KB



-



5



4



4



92



Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)



5



4



4



93



Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak



-



5



4



5



SUB BIDANG KPERASI DAN UMKM



-



5



4



6



SUB BIDANG DUKUNGAN PENANAMAN MODAL



-



5



4



7



SUB BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN



-



5



5



BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK



-



5



5



1



SUB BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA



-



5



5



1



5



5



2



5



5



2



5



5



3



5



5



3



00 Penanggulangan Bencana Sub Bidang Keadaan Darurat 00 Keadaan Darurat SUB BIDANG KEADAAN MENDESAK



BANPROV



-



00 Keadaan Mendesak



-



JUMLAH BELANJA



2.813.886.000



SURPLUS (DEFISIT)



6



5.000.000



20.000.000



PEMBIAYAAN



6



1



Penerimaan Pembiayaan



6



2



Pengeluaran Pembiayaan



6



2



1



Pembentukan Dana Cadangan



6



2



2



Penyertaan Modal Desa



20.000.000



JUMLAH PEMBIAYAAN



(20.000.000)



Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan (Surplus/(Defisit) + Selisih Pembiayaan)



20.000.000 BANPROV



0,00



Cimrutu, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI - 75 -



LAMPIRAN - 9 RINCIAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 PEMERINTAH DESA CIMRUTU KECAMATAN PATIMUAN



Kode Anggaran



Uraian



Vol



Satuan



Rencana Anggaran (Rp)



Realisasi Anggaran (Rp)



Capaian (%)



1



3



4



5



6



9



10



a



b



c



d



4



PENDAPATAN



4



1



PENDAPATAN ASLI DESA



4



1



1



Hasil Usaha



4



1



2



Hasil Aset



4



1



3



Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong



4



1



4



Lain-lain Pendapatan Asli Desa



4



2



4



2



1



Dana Desa



4



2



1



01 Dana Desa



4



2



2



4



2



2



4



2



3



1,0



1,0



tahun



tahun



PENDAPATAN TRANSFER



4



2



3



4



2



4



4



2



4



1,0



tahun



Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota 01



Bagian dari Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten



1,0



tahun



Alokasi Dana Desa 01 Alokasi Dana Desa



1,0



tahun



Bantuan Keuangan Provinsi



202.600.000



84.380.000



41,65%



3.300.000



3.300.000



100,00%



-



-



0,00%



199.300.000



81.080.000



40,68%



-



-



0,00%



2.631.286.000



2.567.171.000



97,56%



1.063.271.000



1.063.271.000



100,00%



1.063.271.000



1.063.271.000



100,00%



64.115.000



-



0,00%



64.115.000



-



0,00%



558.900.000



558.900.000



100,00%



558.900.000



558.900.000



100,00%



520.000.000



520.000.000



100,00%



01 Bantuan Keuangan Program Ketahanan Masyarakat



1,0



tahun



50.000.000



50.000.000



100,00%



90 Bantuan Keuangan Kegiatan KPMD



1,0



tahun



5.000.000



5.000.000



100,00%



4



2



4



92



Bantuan Keuangan Pembangunan Talud RT.01/5 Dusun Ciputri



1,0



tahun



200.000.000



200.000.000



100,00%



4



2



4



93 Bantuan Keuangan untuk Kegiatan TMMD Sengkuyung II



1,0



tahun



265.000.000



265.000.000



100,00%



4



2



5



425.000.000



425.000.000



100,00%



Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota Bantuan Keuangan Khusus (BANSUS) Peningkatan Jalan Desa Gentong Ciputri



4



2



4



3



5



90 Bantuan Keuangan Kegiatan TMMD Sengkuyung II



1,0



tahun



125.000.000



125.000.000



100,00%



1,0



tahun



300.000.000



300.000.000



100,00%



-



-



0,00%



2.833.886.000



2.651.551.000



93,57%



PENDAPATAN LAIN-LAIN



JUMLAH PENDAPATAN 5



BELANJA 1



PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA



677.980.500



506.436.500



74,70%



5



1



1



SUB PENYELENGGARAAN BELANJA SILTAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMDES



627.373.000



496.174.000



79,09%



5



1



1



01 SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa



12,0



bulan



59.800.000



51.400.000



85,95%



5



1



1



02 SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa



12,0



bulan



450.630.000



382.030.000



84,78%



5



1



1



04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa



1,0



tahun



84.302.000



43.263.000



51,32%



5



1



1



05 Penyediaan Tunjangan BPD



1,0



tahun



31.700.000



18.540.000



58,49%



5



1



1



06 Penyediaan Operasional BPD



1,0



tahun



941.000



941.000



100,00%



5



1



1



07 Penyediaan Operasional RT / RW



-



-



0,00%



5



1



1



90



Tunjangan Kepala Desa Yang berasal dari Tanah Bengkok



-



-



0,00%



5



1



1



91 Tunjangan Perangkat Desa Yang dari Tanah Bengkok



-



-



0,00%



5



1



2



36.360.000



3.300.000



9,08%



5



SUB BIDANG SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA



- 76 -



Kode Anggaran



Uraian



Vol



Satuan



Rencana Anggaran (Rp)



Realisasi Anggaran (Rp)



Capaian (%)



1



3



4



5



6



9



10



5



1



2



01



Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan



-



-



0,00%



5



1



2



02 Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa



-



-



0,00%



5



1



2



03



36.360.000



3.300.000



9,08%



5



1



2



90 Pemeliharaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan



-



-



0,00%



-



-



0,00%



978.800



978.800



100,00%



978.800



978.800



100,00%



Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa



2,0



Keg



5



1



2



Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana 91 Pemerintahan Desa



5



1



3



SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, CAPIL, STATISTIK DAN KEARSIPAN



5



1



3



Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat 01 Pengantar,/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain-lain)



5



1



3



02



Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**



-



-



0,00%



5



1



3



03



Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa



-



-



0,00%



5



1



3



04



Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil



-



-



0,00%



5



1



3



05



Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif



-



-



0,00%



5



1



3



90



lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan



-



-



0,00%



5



1



4



SUB BIDANG TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN



8.820.700



5.983.700



67,84%



5



1



4



Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan 01 Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat reguler)



2.023.000



2.023.000



100,00%



5



1



4



Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, 02 rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)



-



-



0,00%



5



1



4



03



Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,DED, dll)



-



-



0,00%



5



1



4



Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ 04 APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)



3.960.700



3.960.700



5



1



4



05



Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa



-



-



0,00%



5



1



4



06



Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/ Perkades, dll diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)



-



-



0,00%



1.144.000



-



0,00%



1,0



1,0



1,0



Tahun



tahun



tahun



100,00%



5



1



4



Penyusunan Laporan Kepala Desa / Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, 07 laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)



5



1



4



08 Pengembangan Sistem Informasi Desa



-



-



0,00%



5



1



4



Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan 09 dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/ Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**



-



-



0,00%



5



1



4



10



Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian BPD



-



-



0,00%



5



1



4



11



Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa



-



-



0,00%



5



1



4



90



Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya Transfer, Biaya Kliring dll)



-



-



0,00%



1,0



tahun



- 77 -



Kode Anggaran



Uraian



Vol



Satuan



Rencana Anggaran (Rp)



Realisasi Anggaran (Rp)



Capaian (%)



1



3



4



5



6



9



10



5



1



4



Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden / Wakil Presiden dan Kepala Daerah (yang menjadi 91 kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok)



5



1



4



92



Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan khusus)



5



1



4



93



Penerimaan Kunjungan Kerja/ tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah



5



1



4



94



5



1



4



95



5



1



5



5



1



5



01 Sertifikasi Tanah Kas Desa



5



1



5



02



5



1



5



5



1



5 5



-



-



0,00%



-



-



0,00%



1.693.000



-



0,00%



Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Tingkat Desa



-



-



0,00%



Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan



-



-



0,00%



4.448.000



-



0,00%



-



-



0,00%



-



-



0,00%



03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin



-



-



0,00%



5



04 Mediasi Konflik Pertanahan



-



-



0,00%



1



5



05 Penyuluhan Pertanahan



-



-



0,00%



1



5



06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)



-



-



0,00%



-



-



0,00%



-



-



0,00%



4.448.000



-



0,00%



-



-



0,00%



1.987.631.000



1.987.631.000



100,00%



83.600.000



83.600.000



100,00%



3.600.000



3.600.000



100,00%



1,0



tahun



SUB BIDANG PERTANAHAN



Administrasi Pertanahan (Pendaftaran dan Pemberian Nomor Registrasi)



5



1



5



Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/ Patok 07 Tanah Desa**



5



1



5



90 Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa



5



1



5



91 Intensifikasi pelunasan PBB



5



1



5



92 Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan



5



2



5



2



1



5



2



1



Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah 01 Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)**



5



2



1



02



Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD)



-



-



0,00%



-



-



0,00%



-



-



0,00%



20.000.000



20.000.000



1,0



tahun



BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA SUB BIDANG PENDIDIKAN 1,0



Keg



5



2



1



Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (antara lain penyelenggaraan pelatihan kerja, 03 penyelenggaraan kursus seni budaya, pelatihan pembuatan film dokumenter



5



2



1



04



5



2



1



Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 05 PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa



-



-



0,00%



-



-



0,00%



-



0,00%



Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa 1,0



Keg



100,00%



5



2



1



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) 06 PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa**



5



2



1



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana 07 Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**



5



2



1



Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku08 buku Bacaan, Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)



5



2



1



09



Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar



-



-



0,00%



5



2



1



10



Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin atau Berprestasi **



-



-



0,00%



5



2



1



90



Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**



-



-



0,00%



- 78 -



Kode Anggaran



Uraian



Vol



Satuan



Rencana Anggaran (Rp)



Realisasi Anggaran (Rp)



Capaian (%)



1



3



4



5



6



9



10



2,0



Keg



Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian**



60.000.000



60.000.000



-



-



10.677.000



10.677.000



100,00%



5



2



1



91



5



2



1



92 Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan



5



2



2



5



2



2



01



5



2



2



Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas 02 Ibu Hamil, Nifas dan menyusui, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)



1,0



Keg



4.320.000



4.320.000



100,00%



5



2



2



03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan



1,0



Keg



6.357.000



6.357.000



100,00%



5



2



2



04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan



-



-



0,00%



5



2



2



05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa



-



-



0,00%



5



2



2



06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)



-



-



0,00%



5



2



2



07



-



-



0,00%



5



2



2



08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana PKD



-



-



0,00%



5



2



2



09



-



-



0,00%



5



2



2



90 Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas



-



-



0,00%



5



2



2



91 lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan



-



-



0,00%



5



2



3



1.295.354.000



1.295.354.000



5



2



3



01 Pemeliharaan Jalan Desa



-



-



0,00%



5



2



3



02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang



-



-



0,00%



5



2



3



03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani



-



-



0,00%



5



2



3



04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa



-



-



0,00%



5



2



3



05



Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Drainase)



-



-



0,00%



5



2



3



06



Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan



70.000.000



70.000.000



5



2



3



07



Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa / Situs Bersejarah Milik Desa / Petilasan Milik Desa



-



-



0,00%



5



2



3



08 Pemeliharaan Embung Milik Desa



-



-



0,00%



5



2



3



09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa



-



-



0,00%



5



2



3



10



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa



128.440.000



128.440.000



5



2



3



11



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman / Gang



-



-



0,00%



5



2



3



12



Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani



-



-



0,00%



5



2



3



13



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa **



61.914.000



61.914.000



5



2



3



14



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasaranan Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan, Drainase)



-



-



0,00%



5



2



3



15



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**



-



-



0,00%



5



2



3



16



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan



-



-



0,00%



5



2



3



17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa



-



-



0,00%



5



2



3



18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa



-



-



0,00%



SUB BIDANG KESEHATAN Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / Polindes Milik Desa



-



Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posbindu/ Posyandu/Polindes/PKD**



SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG



1,0



1,0



1,0



Keg



Keg



Keg



-



0,00%



100,00% 0,00%



100,00%



100,00%



100,00%



100,00%



- 79 -



Kode Anggaran



Uraian



Vol



Satuan



Rencana Anggaran (Rp)



Realisasi Anggaran (Rp)



Capaian (%)



1



3



4



5



6



9



10



5



2



3



19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa **



-



-



0,00%



5



2



3



20 Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa



-



-



0,00%



5



2



3



90



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/ Turap/ Tembok Penahan Tanah (TPT)



1.035.000.000



1.035.000.000



5



2



3



91



Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang



-



-



5



2



4



33.000.000



33.000.000



100,00%



5



2



4



Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/ Rehab 01 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga Miskin (pemetaan, validasi, dll)



33.000.000



33.000.000



100,00%



5



2



4



02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa



-



-



0,00%



5



2



4



03



Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)



-



-



0,00%



5



2



4



04



Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi,dll)



-



-



0,00%



5



2



4



05



Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit,dll., diluar prasarana jalan)



-



-



0,00%



5



2



4



06



Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dan lain-lain



-



-



0,00%



5



2



4



07



Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll)



-



-



0,00%



5



2



4



08



Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)



-



-



0,00%



5



2



4



09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa



-



-



0,00%



5



2



4



10



-



-



0,00%



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air 11 Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**



-



-



0,00%



5



2



4



12



-



-



0,00%



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Permukiman 13 (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll di luar Prasarana Jalan)**



-



-



0,00%



5



2



4



14



-



-



0,00%



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas 15 Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**



-



-



0,00%



5



2



4



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem 16 Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**



-



-



0,00%



5



2



4



17



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**



-



-



0,00%



5



2



4



90



Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman**



-



-



0,00%



5



2



4



91



Pembangunan/ pengembangan/ pemeliharaan pedestrian (jalan untuk pejalan kaki)**



-



-



0,00%



5



2



4



92



Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman*



-



-



0,00%



5



2



5



565.000.000



565.000.000



5



2



5



-



-



7,0



Keg



SUB BIDANG KAWASAN PEMUKIMAN



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan**



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)**



Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll**



SUB BIDANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa



3,0



Unit



100,00% 0,00%



100,00% 0,00%



- 80 -



Kode Anggaran



Uraian



Vol



Satuan



Rencana Anggaran (Rp)



Realisasi Anggaran (Rp)



Capaian (%)



1



3



4



5



6



9



10



5



2



5



02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa



-



-



0,00%



-



-



0,00%



5



2



5



Pelatihan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan 03 Kehutanan



5



2



5



90



Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan**



-



-



0,00%



-



-



0,00%



-



-



0,00%



565.000.000



565.000.000



5



2



5



Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, 91 antara lain: terasering, kolam untuk mata air, plesengan sungai (talud sungai), normalisasi sungai, pencegahan kebakaran hutan, pencegahan abrasi pantai dll.



5



2



5



92 Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)



5



2



5



93 Kegiatan TMMD Sengkuyung II



5



2



6



PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



-



-



0,00%



5



2



7



ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL



-



-



0,00%



5



2



8



SUB BIDANG PARIWISATA



-



-



0,00%



5



3



133.274.500



122.483.500



91,90%



5



3



1



3.480.000



3.480.000



100,00%



5



3



1



01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa



-



-



5



3



1



Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga 02 Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)



3.480.000



3.480.000



5



3



1



03



Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat



-



-



0,00%



5



3



1



04



Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa



-



-



0,00%



5



3



1



05



Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa



-



-



0,00%



5



3



1



06



Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin



-



-



0,00%



5



3



1



07



Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat



-



-



0,00%



5



3



1



90



lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat



-



-



0,00%



5



3



2



59.021.000



48.230.000



81,72%



5



3



2



01



Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa



-



-



0,00%



5



3



2



Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan 02 sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten



-



-



0,00%



59.021.000



48.230.000



81,72%



1,0



Kali/th



BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA SUB BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT



1,0



Keg



SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN



100,00%



0,00% 100,00%



5



3



2



Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar 03 keagamaan, hari jadi kabupaten, upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dll) tingkat Desa



5



3



2



04



Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**



-



-



0,00%



5



3



2



Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan 05 Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**



-



-



0,00%



5



3



2



90



Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**



-



-



0,00%



5



3



2



91



Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan



-



-



0,00%



4,0



Keg



- 81 -



Kode Anggaran



Uraian



Vol



Satuan



Rencana Anggaran (Rp)



Realisasi Anggaran (Rp)



Capaian (%)



1



3



4



5



6



9



10



-



-



70.773.500



70.773.500



-



-



tahun



2.896.000



2.896.000



100,00%



tahun



24.843.500



24.843.500



100,00%



-



-



tahun



38.400.000



38.400.000



100,00%



tahun



4.634.000



4.634.000



100,00%



92 Pembinaan Linmas



-



-



0,00%



4



93 Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan



-



-



0,00%



4



94 Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat



-



-



0,00%



15.000.000



15.000.000



SUB BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN



-



-



0,00%



2



SUB BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN



-



-



0,00%



SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA



10.000.000



10.000.000



-



-



0,00%



-



-



0,00%



-



-



0,00%



10.000.000



10.000.000



-



-



5



3



3



SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA



5



3



4



SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT



5



3



4



01 Pembinaan Lembaga Adat



5



3



4



02 Pembinaan LPMD



1,0



5



3



4



03 Pembinaan PKK



1,0



5



3



4



04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan



5



3



4



90 Pembinaan RT/RW



1,0



5



3



4



91 Pembinaan Karang Taruna



1,0



5



3



4



5



3



5



3



5



4



5



4



1



5



4



BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA



0,00%



100,00% 0,00%



0,00%



100,00%



100,00%



5



4



3



5



4



3



01 Peningkatan kapasitas kepala Desa



5



4



3



02



5



4



3



03 Peningkatan Kapasitas BPD



5



4



3



90 Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD



5



4



3



05



5



4



4



SUB BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA



5.000.000



5.000.000



5



4



4



01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan



-



-



0,00%



5



4



4



02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak



-



-



0,00%



5



4



4



03



-



-



0,00%



5



4



4



90 Penyelenggaraan Desa Layak Anak



-



-



0,00%



5



4



4



91 Penyelenggaraan Kampung KB



-



-



0,00%



5



4



4



92



Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)



5.000.000



5.000.000



5



4



4



93



Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak



-



-



0,00%



5



4



5



SUB BIDANG KPERASI DAN UMKM



-



-



0,00%



5



4



6



SUB BIDANG DUKUNGAN PENANAMAN MODAL



-



-



0,00%



5



4



7



SUB BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIIAN



-



-



0,00%



5



5



BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK



-



-



0,00%



5



5



1



SUB BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA



-



-



0,00%



5



5



1



-



-



0,00%



5



5



2



-



-



0,00%



5



5



2



-



-



0,00%



5



5



3



-



-



0,00%



Peningkatan kapasitas perangkat Desa/Bimtek Perangkat Desa



1,0



Keg



lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa



Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (Penyandang Disabilitas)



00 Penanggulangan Bencana Sub Bidang Keadaan Darurat 00 Keadaan Darurat SUB BIDANG KEADAAN MENDESAK



1,0



tahun



100,00% 0,00%



100,00%



100,00%



- 82 -



Kode Anggaran



Uraian



Vol



Satuan



Rencana Anggaran (Rp)



Realisasi Anggaran (Rp)



Capaian (%)



1



3



4



5



6



9



10



5



5



3



00 Keadaan Mendesak



-



-



0,00%



JUMLAH BELANJA



2.813.886.000



2.631.551.000



93,52%



20.000.000



20.000.000



100,00%



SURPLUS (DEFISIT)



6



PEMBIAYAAN



6



1



Penerimaan Pembiayaan



-



-



6



2



Pengeluaran Pembiayaan



20.000.000



20.000.000



6



2



1



Pembentukan Dana Cadangan



-



-



6



2



2



Penyertaan Modal Desa



20.000.000



20.000.000



JUMLAH PEMBIAYAAN



Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan (Surplus/(Defisit) + Selisih Pembiayaan)



1,0



Keg



0,00% 100,00% 0,00% 100,00%



0,00%



(20.000.000)



0,00



0,00



0,00



Cimrutu, 23 Maret 2019 KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI



- 83 -



LAMPIRAN - 10



REKAPITULASI JUMLAH PENDUDUK DESA CIMRUTU SAMPAI DENGAN AKHIR BULAN DESEMBER TAHUN 2019



NO



1



NAMA DUSUN



2



JUMLAH PENDUDUK AWAL BULAN WNI L



P



3



4



JML 5



TAMBAHAN PENDUDUK BULAN INI LAHIR



PENGURANGAN PENDUDUK BULAN INI



DATANG



MENINGGAL



JUMLAH PENDUDUK AKHIR BULAN INI



PINDAH



L



P



L



P



L



P



L



P



L



P



JML



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



JML KK



KET



17



18



1.



KALENWEDI



547



473



1.020



-



1



-



-



1



-



-



-



546



474



1.020



290



2.



CIMRUTU



801



713



1.514



1



-



-



1



-



-



-



-



802



714



1.516



432



3.



CIPUTRI



341



335



676



-



1



-



-



-



-



-



-



341



336



677



216



1.689



1.521



3.210



1



2



-



1



1



-



-



-



1.689



1.524



3.213



938



JUMLAH ;



Cimrutu, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU



SURIP RIADI



- 84 -