6 0 2 MB
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LKPPD) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2019
Kepada :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PEMERINTAH DESA CIMRUTU KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP KECAMATAN PATIMUAN
DESA CIMRUTU
Jalan Pancangan Timbang Air No.10 Tlp. …..
PATIMUAN Nomor : Lampiran : Hal :
142/ /IV/2020 1 (satu) bendel LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2019.
Kode Pos 53264 Cimrutu, April 2020 Kepada Yth. ; Ketua BPD Cimrutu Di ; CIMRUTU
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa menyebutkan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran. Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2019, maka bersama ini kami sampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Permusyawaratan Desa Cimrutu. Muatan materi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019, terdiri dari: a. Pendahuluan; b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa; c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan; d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan; e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat; f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan h. Penutup. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk menjadi bahan evaluasi dan atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih. KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI TEMBUSAN : Kepada Yth. ; 1. Camat Patimuan di Patimuan 2. Arsip.
KATA PENGANTAR Puji
syukur
melimpahkan
kami
rahmatnya
panjatkan sehingga
kehadirat
kami
Allah
dapat
SWT
yang
menyelesaikan
telah
Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2019. Sebagaimana kita ketahui bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa
merupakan
ketentuan
Undang-undang
yang
harus
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Tahun merupakan bentuk tanggungjawab kami secara administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun. Dalam penyusunan LKPPD akhir tahun ini, salah satu cara yang kami gunakan adalah mengumpulkan data dari berbagai pihak mulai dari Perangkat Desa, Lembaga Desa, hingga menggali potensi yang ada di masyarakat melalui identifikasi masalah sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada
semua
pihak
yang
sudah
turut
serta
membantu
dalam
menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun, dan juga pihak yang sudah mendukung dalam penyelesaian LKPPD ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mohon saran dan masukan dari berbagai pihak terutama dari anggota BPD sehingga kami dapat memperbaikinya pada tahun berikutnya. untuk
Semoga Laporan ini dapat mendorong masyarakat desa
mewujudkan
cita-cita
dan
rasa
memiliki
yang
tinggi
dengan
keikutsertaan dalam setiap kegiatan desa dan semoga laporan ini bisa bermanfaat
bagi
Pemerintah
Desa
Cimrutu
serta
semua
pihak
yang
berkepentingan. Desa Cimrutu, 23 Maret 2020 Kepala Desa Cimrutu
SURIP RIADI
[i]
DAFTAR ISI Halaman SAMPUL PENGANTAR …………………………………………………………………………….. DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………… Bab I Pendahuluan 1.1. Latar Belakang ……………………………………………………. 1.2. Dasar Hukum……………………………………………………… 1.3. Tujuan………………………………………………………………. 1.4. Gambaran Umum Desa…………………………………………. 1.5. Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa……… 1.6 Strategi dan Kebijakan………………………………………….. Bab II Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Desa…………………………………………………………. 2.2. Pelaksanaan Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Desa………………………………………. Bab III Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 3.1. Rencana Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa…………………………………………………………………. 3.2. Pelaksanaan Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa…………………………………………………………………. Bab IV Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 4.1. Rencana Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa…………………………………………………………………. 4.2. Pelaksanaan Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa…………………………………………………………………. Bab V Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 5.1. Rencana Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa………………………………………………………………… 5.2. Pelaksanaan Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa………………………………………………………………… 5.3 Pembiayaan Desa ……………………………………………….. Bab VI Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa 6.1. Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ……………………………………………………… 6.2. Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa…………………………………………………………………. 6.3. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa………….. Bab VII Keberhasilan Yang Dicapai, Permasalahan Yang Dihadapi Dan Upaya Yang Ditempuh 7.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ……………. 7.1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ………………… 7.1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ……………….. 7.1. Bidang Pemberdyaan Masyarakat Desa …………………… Bab VIII Penutup A. Kesimpulan …………………………………………………………… B.Saran …………………………………………………………………… LAMPIRAN-LAMPIRAN
[ ii ]
[i] [ ii ] 1 1 3 3 7 8
13 18
29 32
38 40
43 43 44
45
47 48
49 49 50 51 52 52
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang
berwenang
untuk
mengatur
dan
mengurus
urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pemikiran tersebut, desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional yang berada di kabupaten, maka
sebuah
desa
Penyelenggaraan
diharuskan
Pemerintahan
membuat
Desa
(LKPPD)
Laporan sebagai
Keterangan tolak
ukur
keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Desa dalam satu tahun. Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dimaksudkan agar kebijakan Pemerintah Desa Cimrutu menjadi lebih terarah, tepat sasaran dan tetapt manfaat sehingga semua yang dilakukan Pemerintah Desa Cimrutu dalam akhir tahun bisa dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun merupakan penjabaran kinerja Pemerintah Desa selama periode 1
(satu)
tahun
yang
memuat
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa,
Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sekaligus melaporkan capaian kegiatan pembangunan
selama
1
(satu)
tahun,
prestasi
yang
dicapai,
dan
pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). 1.2. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik
6 Tahun
Indonesia
Tahun
2014 2014
tentang Nomor
Desa 7,
(Lembaran
Tambahan
Negara
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495); -1-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Lembaran
Negara
Nomor
168,
Tambahan
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 tahun 2018 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 8 ); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 20); 9. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 257 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 257 ); -2-
1.3. Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan
Penyusunan
Laporan
Penyusunan
Laporan
Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun mempunyai tujuan sebagai berikut : a. Agar desa memiliki dokumen LKPPD akhir tahun yang berkekuatan hukum tetap. b. Sebagai
dasar/pedoman
evaluasi
pelaksanaan
penyelenggaraan
pemerintahan desa pada tahun berikutnya. c. Untuk
tolak
ukur
pencapaian
pelaksanaan
penyelenggaraan
pemerintahan desa yang bisa dipertanggungjawaban kepada rakyat setiap akhir tahun. d. Mengetahui
kemajuan
pelaksanaan
pmerintahan,
pembangunan,
pembinaan dan pemberdayaan masyarakat e. Sebagai bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan ditahun berikut lebih baik lagi. 1.4. Gambaran Umum Desa 1.3.1. Kondisi Geografis No 1. 2.
3.
4.
5.
6. 7.
Uraian Luas Wilayah Jumlah Dusun a. Dusun Kalenwedi b. Dusun Cimrutu c. Ciputri Batas Wilayah a. Utara : Desa Bulupayung b. Selatan : Desa Rawaapu c. Barat : Desa Purwodadi d. Timur : Desa Ujunggagak Topografi a. Luas Kemiringan Lahan (rata-rata) 1. Datar 2. Gelombang 3. Curam b. Ketinggian di atas permukaan air laut (rata-rata) Luas Lahan Pertanian a. Sawah Irigasi b. Sawah Tadah Hujan c. Ladang Tegalan Luas Lahan Pemukiman Kawasan Rawan Bencana a. Banjir b. Longsor c. Erosi d. Angin Topan
: :
Jumlah 1.251 H 3 dusun
: : : :
100% 0% 0% 6 MDPL
: : : :
660 300 171 470
: : : :
622 Ha 12 Ha 23 Ha
Ha Ha Ha Ha
-3-
1.3.2. Kondisi Demografis No 1
3
4
Uraian Kependudukan a. Jumlah Penduduk - Laki-Laki - Perempuan b. Jumlah Kepala Keluarga (KK) c. Jumlah Penduduk Laki-laki : - 0 – 1 tahun - 1 – 2 tahun - 3 – 4 tahun - 5 – 6 tahun - 7 - 8 tahun - 9 – 11 tahun - 12 – 14 tahun - 15 – 17 tahun - 18 – 25 tahun - 26 – 35 tahun - 36 – 45 tahun - 46 – 55 tahun - 56 – 65 tahun - Diatas 66 tahun d. Jumlah Penduduk Perempuan : - 0 – 1 tahun - 1 – 2 tahun - 3 – 4 tahun - 5 – 6 tahun - 7 – 8 tahun - 9 – 11 tahun - 12 – 14 tahun - 15 – 17 tahun - 18 – 25 tahun - 26 – 35 tahun - 36 – 45 tahun - 46 – 55 tahun - 56 – 65 tahun - Diatas 66 tahun Tingkat Pendidikan : a. Tidak Tamat SD b. Tamat SD c. Tamat SLTP d. Tamat SLTA e. Tamat Sarjana / Diploma Mata Pencaharian : a. Buruh Tani/Pekebun b. Petani/Pekebun c. Peternak d. Pedagang e. Tukang Kayu f. Kepala Desa g. Perangkat Desa
Jumlah
: :
3.218 orang 1.691 orang 1.527 orang 994 KK
: : : : : : : : : : : : : :
27 orang 34 orang 29 orang 18 orang 56 orang 87 orang 89 orang 63 orang 232 orang 319 orang 249 orang 201 orang 142 orang 179 orang
: : : : : : : : : : : : : :
33 orang 43 orang 35 orang 25 orang 41 orang 66 orang 69 orang 56 orang 195 orang 237 orang 235 orang 197 orang 174 orang 121 orang
: : : : :
510 orang 1.771 orang 400 orang 105 orang 4 orang
: : : : : : :
104 orang 1.597 orang 5 orang 30 orang 3 orang 1 orang 13 orang -4-
No 5
6
7.
Uraian h. Lain-lain Agama a. Islam b. Kristen c. Katolik d. Hindu e. Budha f. Kepercayaan Prasarana dan Sarana Desa a. Kantor Desa/Balai Desa b. Musholla Balai Desa c. Gedung SLTA d. Gedung SLTP e. Gedung SDN f. Gedung PAUD g. Gedung MI h. Gedung RA i. Gedung MADIN j. Masjid k. Musholla l. Pasar Desa m. Poskesdes n. Gedung PKK o. Pos Kamling Pemerintahan Umum a. Pelayanan Kependudukan b. Pemakaman c. Perijinan d. Pasar Tradisional e. Ketenteraman
:
Jumlah 1127 orang
: : : : : :
3.810 orang 5 orang 7 orang
1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 3 Unit 18 Unit 1 Unit 1 Unit 25 Unit Keberadaan ada
tidak
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Sedang Sedang Sedang Baik Sedang Sedang Kondisi Aktif Sedang Aktif Tidak Kondusif
1.3.3. Kondisi Ekonomi A. Potensi Desa 1) Pertanian Komoditi utama sektor pertanian di Desa Desa Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap adalah tanaman Padi dengan rincian sebagai berikut: a. Luas lahan pertanian padi ± 960 Ha b. Musim tanam dalam 1 (satu) tahun adalah 2 (dua) kali tanam seluas 350 Ha, dan 1 (satu) kali seluas 610 Ha. c. Pengairan tanaman padi diambil dari Irigasi dan Tadah Hujan; d. Ketersediaan pupuk dan obat-obatan relative cukup; e. Penyuluhan dan bimbingan oleh PPL pertanian terhadap petani relative kurang ; -5-
f. Rata-rata hasil panen per hektare berkisar antara 2,8 ton sampai dengan 4,9 ton; g. Rata-rata harga hasil panen padi basah tiap panen berkisar antara 9,8 juta sampai dengan 17,1 juta per ton. 2) Peternakan Sektor peternakan dengan beberapa jenis hewan ternak sebagai berikut: a. Sapi, 36 ekor, taksiran harga
Rp. 234.000.000,-
b. Ayam, 257 ekor taksiran harga
Rp.
c. Bebek, 600 ekor, taksiran harga
Rp. 12.000.000,-
d. Kambing, 80 ekor, taksiran harga
Rp. 120.000.000,-
6.425.000,-
3) Perindustrian Sektor industri yang terdapat di Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap adalah INDUSTRI/PRODUKSI GULA KELAPA (Industri Rumah Tangga) yang mana industri ini merupakan penopang perekonomian warga masyarakat di Desa Cimrutu dikarenakan penyerapan tenaga kerja di sector ini sangat banyak dengan kapasitas produksi sebagai berikut: a. Rata-rata hasil produksi 1 (satu) tahun 22 Ton; b. Rata-rata harga hasil produksi per Kg adalah Rp.9.000,- ; c. Terdapat 85 unit industri gula kelapa di wilayah Desa Cimrutu ; d. Penyerapan tenaga kerja mencapai 130 Orang, rata per IRT 2 tenaga kerja ; 4) Perdagangan Sektor perdagangan di Desa Cimrutu dalam perkembangannya menunjukkan peningkatan yang sangat segnifikan, ini terbukti dengan banyaknya pelaku usaha di bidang perdagangan. Cakupan kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan warga masyarakat Desa Cimrutu antara lai : a. Kios Pupuk dan obat-obatan, 1 kios b. Toko Kebutuhan pertanian, 1 toko c. Toko kebutuhan rumah tangga dan sembako, 30 toko d. Warung makanan dan minuman, 8 warung e. Kios air minum/isi ulang, 2 kios f. Bengkel motor, 2 unit g. Penggilingan padi, 5 unit h. Pedagang keliling, 8 orang i. Pangkalan Gas Elfiji 3 kg, 2 pangkalan -6-
B.
Pertumbuhan Ekonomi Sesuai kondisi Desa yang merupakan daerah agraris , maka struktur ekonomi yang lebih dominan adalah sektor pertanian, dikarenakan para pelaku usaha di masing-masing sector seperti perdagangan juga melakukanusaha dibidang pertanian. Dengan adanya bantuan pemerintah baik berupa alat pertanian maupun pinjaman modal usaha yang sangat terbuka, maka pertumbuhan dan perkembangan ekonomi warga Desa Cimrutu segnifikan meningkat.
1.5. VISI dan MISI Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 1. Visi Desa Berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi Desa Cimrutu, dan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, maka Pemerintah Desa Cimrutu pada periode 6 (enam) tahun ke depan (tahun 2016-2022), ditetapkan visi desa, yaitu : “MBANGUN DESA BERSAMA MASYARAKAT” , pemerintah
yang mengandung maksud bahwa setiap kebijakan
desa
dalam
perencanaan
dan
pelaksanaan
program
pembangunan baik pembangunan fisik maupun non fisik senantiasa melibatkan semua komponen masyarakat, sehingga hasil perencanaan dan penyusunan program pembangunan benar-benar murni aspirasi masyarakat. Dan dalam pelaksanaanya juga melibatkan masyarakat agar masyarakat
merasa
memiliki dan
merasakan
hasil dari program
pembangunan tersebut. 2. Misi Desa Untuk mencapai visi desa tersebut, maka langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain sebagai berikut : 1. Meningkatkan perekonomian
pembangunan desa,
seperti
infrastruktur
yang mendukung
jalan, jembatan, serta infrastruktur
strategis lainnya. 2. Meningkatkan
pembangunan
di
bidang
kesehatan untuk
mendorong derajat kesehatan masyarakat agar dapat bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang. 3. Meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan untuk mendorong peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia
agar
memiliki
kecerdasan dan daya saing yang lebih baik. 4. Meningkatkan
pembangunan
ekonomi
dengan mendorong
semakin tumbuh dan berkembangnya pembangunan sarana dan -7-
prasarana
bidang
pertanian
dalam
arti
luas,
industri,
dan
perdagangan. 5. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) berdasarkan
demokratisasi,
transparansi,
penegakan
hukum,
berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. 6. Mengupayakan pelestarian sumber daya alam untuk kebutuhan
dan
pemerataan
pembangunan
guna
memenuhi
meningkatkan
perekonomian. 1.6. Strategi dan Kebijakan Strategi yang digunakan untuk mencapai VISI dan MISI Desa diuraikan kedalam tujuan dan sasaran, antara lain sebagai berikut : Misi 1 : Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian
desa,
seperti
infrastruktur
strategis
jalan,
jembatan
serta
lainnya.
Tujuan yang ingin dicapai pada Misi Satu : 1) Meningkatkan
pembangunan
dan
pemeliharaan sarana
prasarana perekonomian desa. 2) Meningkatkan pembangunan
dan
pemeliharaan pelayanan
kesehatan desa. 3) Meningkatkan
pembangunan
dan
pemeliharaan sarana
dan
pemeliharaan sarana
prasarana pendidikan. 4) Meningkatkan
pembangunan
prasarana bidang pemerintahan. Sasaran program kegiatan MISI Satu diarahkan pada : (1) Meningkatkan pembangunan sarpras ekonomi. (2) Meningkatkan
pembangunan
sarpras
pertanian dalam arti
dan
pemeliharaan sarana
luas. (3) Meningkatkan
pembangunan
prasarana pendidikan. (4) Meningkatkan
pembangunan
dan
pemeliharaan sarpras di
bidang pemerintahan. Misi 2 : Meningkatkan mendorong
pembangunan
derajat
di
kesehatan
bidang
kesehatan untuk
masyarakat
agar
dapat
bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI Dua : 1) Meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat. -8-
2) Meningkatkan optimalisasi kesehatan masyarakat. Sasaran program kegiatan MISI Dua diarahkan pada : (1) Meningkatkan
cakupan
pelayanan
kesehatan dasar dan
rujukan bagi penduduk miskin. (2) Meningkatkan usaha promosi dan pencegahan penyakit. (3) Meningkatkan peran serta pemberdayaan masyarakat. Misi 3 : Meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih baik. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI 3: 1) Meningkatkan taraf pendidikan masyarakat. 2) Meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. 3) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang pembangunan. 4) Meningkatkan budaya dan prestasi olahraga pada masyarakat. Sasaran program kegiatan MISI Tiga diarahkan pada : (1) Meningkatkan
fasilitas
bantuan
operasional satuan
pendidikan yang ada di desa. (2) Meningkatkan pendidikan,
pembinaan
Misi 4 : Meningkatkan mendorong
fasilitas
bantuan pemuda
operasional dan olahraga.
pembangunan semakin
tumbuh
di bidang
ekonomi dan
dengan
berkembangnya
pembangunan di bidang pertanian dalam arti luas, industri, dan perdagangan. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI Empat : 1) Meningkatkan produksi pertanian dalam arti luas. 2) Meningkatkan
pemasaran
hasil
produksi pertanian
dalam arti luas. 3) Meningkatkan pemberdayaan para pelaku usaha pertanian dalam arti luas. 4) Meningkatkan
penguasaan
ketrampilan
dan pembinaan
pelaku usaha industri, perdagangan dan pariwisata. Sasaran program kegiatan MISI Emapt diarahkan pada : (1) Meningkatkan ketrampilan SDM petani dalam arti luas dalam upaya peningkatan produksi. (2) Meningkatkan
pendampingan
petani
untuk menjadi
mitra usaha dengan pelaku perdagangan. (3) Meningkatkan
kerja
sama
pemerintah
desa dengan
investor guna pengembangan agrowisata. -9-
(4) Meningkatkan peran pasar lokal serta jejaring kemitraan serta promosi dan akses pemasaran bagi petani. (5) Meningkatkan
penyediaan
sarana
sarana
irigasi
melalui
usaha
tani
dan pemberdayaan P3A.
pompanisasi, pengembangan sumur
(6) Meningkatkan
pembangunan
pertanian
saluran
seperti
produksi alsintan
insfrastruktur
irigasi,
saluran
pendukung
drainase,
dan
yang
baik
infrastruktur pendukung pertanian lainnya. Misi 5 : Menciptakan
tata
kelola
pemerintahan
(goodgovernance) berdasarkan demokratisasi, transparansi, penegakan
hukum,
berkeadilan, kesetaraan
gender
dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI Lima : 1) Meningkatkan
pelayanan
bidang
pemerintahan kepada
masyarakat. 2) Meningkatkan kualitas demokratisasi di desa. 3) Meningkatkan
transparansi
dan
rasa
keadilan serta
ketertiban masyarakat. Sasaran program kegiatan MISI Lima diarahkan pada : (1) Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah desa dan etos kerja birokrasi. (2) Meningkatkan pengawasan (3)
kesempatan masyarakat
Meningkatkan
dan
peran
serta secara aktif
(control public).
transparansi,
partisipasi
dan
akuntabilitas perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan termasuk keuangan desa. (4) Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur pemerintah desa seperti
peningkatan
gedung
perkantoran,
pemenuhan
peralatan dan perlengkapan kantor dan sarana penunjang lainnya. (5) Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa guna memotivasi semangat kerja dan professionalisme aparatur pemerintah desa. Misi 6 : Mengupayakan
pelestarian
sumber
daya
alam
untuk
memenuhi kebutuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan perekonomian. Tujuan yang ingin dicapai pada MISI Enam : 1) Meningkatkan pengendalian
perencanaan
dan perusakan
lingkungan hidup. - 10 -
2) Meningkatkan
upaya
perlindungan dan konservasi sumber
daya alam. Sasaran program kegiatan MISI Enam diarahkan pada : (1) Meningkatkan
kesadaran
masyarakat
akan pentingnya
pelestarian lingkungan dan sumber daya alam. (2) Mengoptimalkan organisasi
peran
serta
masyarakat
(3) Pengembangan
masyarakat
terutama
peduli lingkungan.
wilayah
strategis
dan
cepat tumbuh
untuk memacu pertumbuhan di seluruh wilayah dengan karakteristik masing-masing. Adapun Kebijakan yang akan ditempuh agar VISI dan MISI Desa dapat tercapai, antara lain : a. Pembenahan Aparatur Pemerintah Desa, melalui : 1. Peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang tata usaha dan administrasi; 2. Peningkatan pemahaman tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Peningkatan
pelayanan
masyarakat
dengan
menanamkan
rasa
pedulidan meningkatkan kedisiplinan kinerja Aparatur Pemerintah Desa. b. Pembenahan Pertanian, Peternakan, Peindustrian, dan Perdagangan, melalui : 1. Peningkatan kemampuan petani agar komoditas pertanian meningkat melalui pembinaan dan penyuluhan oleh Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian
(PPL)
denganadanya
yang
dikemas
upaya
dalam
Pemerintah
Kelompok
Desa
Tani,
dalam
disertai
mewujudkan
pembangunansaluran irigasi pertanian di tiap-tiap kelompok tani; 2. Peningkatan potensialoleh
kuantitas Petugas
dan
kualitas
Peternakan
usaha
(Mantri
peternakan
Hewan)
yang
yang
dikemas
dalamKelompok peternakan; 3. Menumbuh kembangkan kegiatan industri, khususnya kreatifitas sesuai potensi yang ada melalui Kelompok Usaha Industri; 4. Menumbuh
kembangkan
perdagangan
dengan
melayani
proses
pengajuan pinjaman modal usaha baik bersifat perorangan maupun kelompok. c. Pembenahan Kesehatan, melalui 1. Pengentasan ODF; 2. Peningkatan pembangunan sanitasi non ODF; - 11 -
3. Peningkatan
kualitas
kesehatan
balita
dan
anak-anak
melalui
Posyandu; 4. Peningkatan kualitas hidup bagi usia lanjut melalui Posyandu Lansia; 5. Peningkatan gizi balita, lansia, dan kelas ibu hamil melalui kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT); 6. Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dengan kegiatan kelas ibu hamilmelalui program AKI-AKB; 7. Pembinaan
dan
penyuluhan
rumah
sehat
dan
rumah
pintar
melaluikegiatan kelompok perempuan yang dikemas dalam kegiatan PKK. d. Pembenahan Pendidikan 1. Penyelenggaraan pendidikan mulai dari Usia Dini melalui Taman Posyandu dan Pos PAUD; 2. Peningkatan
Sarana
dan
Prasarana
Pendidikan
formal
maupun
nonformal yang ada di Desa Cimrutu; 3. Bantuan operasional pendidikan non formal; 4. Pemberian insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan non formal. e. Pembenahan Sosial, Budaya, dan Keagamaan, melalui : 1. Meningkatkan kebersamaan warga melalui kerja bhakti di tiap-tiap lingkungan RT; 2. Melestarikan budaya yang ada di Desa Cimrutu tentunya yang tidakmelanggar norma-norma Agama dan Pancasila; 3. Melestarikan dan menumbuh kembangkan kegiatan keagamaan di tiaptiap
lingkungan
RT
melalui
kegiatan
jama’ah
tahlil,
jama’ah
manaqib,jama’ah sholatan, jama’ah dibaiyah, pengajian mingguan dan bulanan bagi kaum laki-laki maupun perempuan; 4. Peningkatan
kegiatan
pendidikan
dan
pembelajaran
di
Taman
Pendidikan Anak (TPA) baik di TPQ, maupun Diniyyah dan Pendidikan Anak Usia Dini serta mengembangkan pendidikan ibtidaiyah. f. Pembenahan Infrastruktur Desa, melalui : 1. Pembangunan infrastruktur jalan sebagai sarana transportasi guna mendukung kelancaran
kegiatan
masyarakat
desa
baik disektor
ekonomi maupun non ekonomi; 2. Pembangunan
saluran
air
baik
drainase
maupun
irigasi
dan
insfrastruktur pendukung lainnya guna memenuhi kebutuhan air pertanian dan meningkatkan kesehatan lingkungan; 3. Perawatan dan perbaikan infrastruktur yang telah dibangun agar tetap dalam kondisi baik. g. Pembenahan Kamtibmas, melalui : 1. Peningkatan keamanan dan ketentraman desa dengan memfungsikan petugas Linmas; 2. Peningkatan SDM personil Linmas melalui pembinaan dan pelatihan; 3. Peningkatan kestabilan keamanan swakarsa masyarakat. - 12 -
BAB II PROGRAM KERJA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 2.1. Rencana Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1. Rencana Kegiatan Sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rencana Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019, antara lain : 1. Sub Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Operasional Pemdes Program kerja/kegiatan yang direncanakan, antara lain kegiatan : a. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa b. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa c. Penyediaan Operasional Pemerintah, yang meliputi kegiatan Penyediaan Honor PKPKD dan PPKD, Pembayaran Honor lainnya, Pembayaran Biaya rekening listrik desa, Biaya langganan internet WIFI, Penyediaan ATK, Makan minum harian pegawai, Pengadaan Peralatan komputer, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kades, Pengadaan Peralatan elektronik dan alat studio dan Pengadaan Peralatan mebelair dan aksesoris kantor desa. d. Penyediaan Tunjangan BPD e. Penyediaan Operasional BPD, meliputi kegiatan biaya ATK, biaya cetak/penggandaan dan biaya makan minum rapat BPD. 2. Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Program
kerja/kegiatan
Pembangunan/
yang
Rehabilitasi/
direncanakan Peningkatan
yaitu
kegiatan
Gedung/Prasarana
Kantor Desa dengan jenis kegiatan Pembuatan Kanopi Ruang Pelayanan Kantor Desa dan Pengurugan Halaman Kantor Desa. 3. Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik Dan Kearsipan Program
kerja/kegiatan
yang
direncanakan
yaitu
kegiatan
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan dengan jenis kegiatan pengadaan ATK, penyediaan biaya Cetak & Penggandaan dan Bantuan Transport untuk menunjang laporan kependudukan, capil statistik dan kearsipan. 4. Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan Program kerja/kegiatan yang direncanakan, antara lain : - 13 -
a. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes dengan jenis kegiatan pengadaan biaya ATK, Cetak dan Penggandaan, Makan minum rapat, dan Bantuan Transport. b. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa dengan jenis kegiatan penyediaan
biaya
ATK,
Benda
Pos/Materai,
Cetak
&
Penggandaan, Makan Minum dan Bantuan Transport. c. Penyusunan
Laporan
Kepala
Desa/Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dengan jenis kegiatan pengadaan ATK, Cetak dan Penggandaan, Makan minum rapat, dan Perjalanan dinas. d. Penerimaan Kunjungan Kerja/tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah berupa penganggaran untuk biaya jamuan tamu. 5. Sub Bidang Pertanahan Program
kerja/kegiatan
yang
direncanakan
yaitu
kegiatan
Intensifikasi Pelunasan PBB dengan jenis kegiatan penyediaan ATK, Cetak dan Penggandaan, Makan minum rapat dan Bantuan transport petugas PBB 2.1.2. Urusan Hak Asal Usul Desa I. Pelaksanaan Kegiatan a. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. 1. Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang Kepala Desa Kepala
Desa
sebagai
Kepala
Pemerintah
Desa
yang
memimpinpenyelenggaraan Pemerintahan Desa; Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,melaksanakan
pembangunan
Desa,
pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan; Kepala Desa berfungsi sebagai : - Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; - Pelaksanaan pembangunan Desa; - Pembinaan kemasyarakatan Desa; - Pemberdayaan masyarakat Desa; dan - Penjaga hubungan kemitraan dengan Lembaga nasyarakat danLembaga lainnya. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang: - Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; - Mengangkat dan memperhentikan Perangkat Desa; - Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa; - 14 -
- Menetapkan Peraturan Desa; - Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; - Membina kehidupan masyarakat Desa; - Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; - Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
masyarakat Desa; - Mengembangkan sumber pendapatan Desa; - Mengusulkan kekayaan
dan
Negara
menerima guna
pelimpahan
meningkatkan
sebagian
kesejahteraan
masyarakat Desa; - Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; - Memanfaatkan teknologi tepat guna; - Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; - Mewakili
Desa
didalam
dan
diluar
pengadilan
atau
menunjukkuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan - Melaksanakan
wewenang
lain
yang
sesuai
dengan
ketentuanperaturan perundang-undangan. b. Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa; Melaksanakan tugas pokok dan fungsi menurut bidangnya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa. 2. Tugas Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan terhadap masyarakat dan menjadi pelaksanaan strategis untuk keberhasilan semua program pemerintahan. Sebagai upaya untuk mencapai pelayanan masyarakat secara optimal dilakukan dengan cara membina Aparatur Pemerintah Desa tentang tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan perundang-undangan agar mampu
melaksanakan
tugas
pelayanan
terhadap
kebutuhan
masyarakat Desa baik secara administratif maupun sosial budaya masyarakat. 3. Tugas Pokok Badan Permusyawaratan Desa - 15 -
Menampung dan meyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa; Membuat rumusan dan rancangan Peraturan Desa; Menyepakati Rancangan Peraturan Desa untuk ditetapkan oleh Kepala Desa; Mengontrol dan mengawasi jalannya Peraturan Desa yang telah ditetapkan; Memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Desa; Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang realisasi pelaksanaan
Peraturan
Desa
yang
telah
disepakati
dan
ditetapkan oleh Kepala Desa. Adapun rencana program kerja dan kegiatan anggaran bidang pemerintahan desa tahun anggaran 2019 sesuai APBDes Tahun 2019, sebagai berikut : Kode Rekening 5
1
5
1
1
5 5
1 1
1 1
01 02
5
1
1
04
5 5 5
1 1 1
1 1 1
05 06 07
5
1
1
90
5
1
1
91
5
1
2
5
1
2
01
5
1
2
02
5
1
2
03
5
1
2
90
5
1
2
91
5
1
3
5
1
3
01
5
1
3
02
5
1
3
03
5
1
3
04
Uraian PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SUB PENYELENGGARAAN BELANJA PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMDES SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Penyediaan Tunjangan BPD Penyediaan Operasional BPD Penyediaan Operasional RT / RW Tunjangan Kepala Desa Yang berasal dari Tanah Bengkok Tunjangan Perangkat Desa Yang dari Tanah Bengkok SUB BIDANG SARANA PRASARANA PEMERINTAHAN DESA Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran / pemerintahan Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa Pemeliharaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, CAPIL, STATISTIK DAN KEARSIPAN Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/ Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, KK, dll) Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan Potensi Desa)** Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Vol
Sat
Anggaran Rp.
Sumber Dana
677.980.500 627.373.000 12 12
bulan bulan
59.800.000 450.630.000
1
tahun
84.302.000
1 1
tahun tahun
31.700.000 941.000
ADD ADD ADD, BHP, PAD ADD, PAD ADD
36.360.000
2
Keg
36.360.000
SWD, PAD
978.800
1
Tahun
978.800
BHP
- 16 -
Kode Rekening 5
1
3
05
5
1
3
90
5
1
4
5
1
4
01
5
1
4
02
5
1
4
02
5
1
4
03
5
1
4
04
5
1
4
05
5
1
4
11
5
1
4
90
5
1
4
91
5
1
4
92
5
1
4
93
5
1
4
94
5
1
4
95
5 5
1 1
5 5
01
5
1
5
02
5
1
5
03
5 5
1 1
5 5
04 05
5
1
5
06
5
1
5
07
5 5
1 1
5 5
90 91
5
1
5
92
Uraian Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan SUB BIDANG TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/PraMusrenbangdes, dll, bersifat reguler) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,DED, dll) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya Transfer, Biaya Kliring dll) Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden / Wakil Presiden dan Kepala Daerah (yang menjadi kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok) Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan khusus) Penerimaan Kunjungan Kerja/ tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Tingkat Desa Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan SUB BIDANG PERTANAHAN Sertifikasi Tanah Kas Desa Administrasi Pertanahan (Pendaftaran dan Pemberian Nomor Registrasi) Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin Mediasi Konflik Pertanahan Penyuluhan Pertanahan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa** Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa Intensifikasi pelunasan PBB Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan
Vol
Sat
Anggaran Rp.
Sumber Dana
8.820.700
1
tahun
2.023.000
ADD
1
th
3.960.700
ADD
1
th
1.693.000
BHP
4.448.000
1
ahun
4.448.000
BHP
- 17 -
2.2. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa A. Hasil Pelaksanaan Dalam
upaya
agar
program
kegiatan
Bidang
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan lancar dan sukses, maka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.677.980.500,(Enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Sumber dana untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak (BHP), Dana Bagi Hasil Restribusi Daerah (BHR), Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Swadaya Masyarakat. Semua rencana program kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang sudah ditetapkan diatas telah dilaksanakan dengan baik dan lancar oleh masing-masing Pelaksana Kegiatan Anggaran dan tidak ada satupun yang terlewatkan, namun demikian untuk penyerapan anggaran tidak dapat tercapai 100%. Anggaran bidang penyelenggaraan pemerintahan desa untuk satu tahun anggaran periode januari sampai desember 2019, hanya dapat terserap atau terealisasi sebesar Rp.506.436.500,- (Lima ratus enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) atau mencapai 74,70%. Hal tersebut dikarenakan : 1. Sumber dana yang bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak (BHP), mengalami keterlambatan pencairan dari pemerintah kabupaten. dana Bagi Hasil Pajak (BHP) masuk ke rekning desa pada akhir minggu terakhir bulan desember 2019, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan, sehingga dana bagi hasil pajak (BHP) menjadi SILPA ANGGARAN,
dan
sesuai
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku, akan dialokasikan kembali atau dilanjutkan pada tahun anggaran 2020. 2. Sumber dana yang bersumber dari dana Bagi Hasil Restribusi Daerah (BHR),
mengalami
keterlambatan
pencairan
dari
pemerintah
kabupaten, dana Bagi Hasil Restribusi Daerah (BHR) masuk ke rekening kas desa pada akhir bulan desember 2019, sehingga anggaran sehingga
tersebut Bagi
ANGGARAN,
tidak
Hasil
dan
memungkinkan
Restribusi
sesuai
Daerah
peraturan
untuk (BHR)
direalisasikan, menjadi
perundang-undangan
SILPA yang
berlaku, akan di alokasikan kembali atau dilanjutkan pada tahun anggaran 2020. - 18 -
B. Pengelola Keuangan Desa Untuk mencapai kesuksesan pelaksanaan suatu kegiatan di bidang pemerintahan, Pemerintah Desa melakukan pendekatan dan koordinasi kepada semua pihak terkait mulai dari tingkat RT, RW, sampai tingkat Desa, dan juga mengoptimalkan pendampingan dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan terlebih dahulu menetapkan susunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sehingga pelaksanaan kegiatan dapat tercapai secara maksimal dan mencapai kesuksesan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. Semua kegiatan yang telah di tetapkan bersama, dengan melalui pendanaan yang dikemas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 , Kepala Desa Cimrutu menetapkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa untuk mengendalikan dan melaksanakan kegiatan yang tercakup dalam Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), meliputi : a. Kepala Desa selaku Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa (PKPKD); b. Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD; c. Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa; d. Kaur Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang
Pemberdayaan
Masyarakat
dan
Bidang
Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak ; e. Kasi Pemerintahan sebagai sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ; f. Kasi Kesejahteraan sebagai sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ; dan g. Kasi Pelayanan sebagai sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa. C. Data Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Lainnya. 1. Data Aparatur Pemerintah Desa Sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka susunan organisasi Pemerintah Desa Cimrutu adalah sebagai berikut :
- 19 -
Adapun Data Aparatur Pemerintah Desa Cimrutu Tahun 2019, sebagai berikut : NO
NAMA
TTL
L/P
JABATAN
1
2
3
4
5
1.
Surip Riadi
Ciamis, 06/08/1975
L
Kepala Desa
2.
Ghofar Aji K
Cilacap,20/01/1992
L
Sekretaris Desa
3.
Elis Sumarni
Cilacap,25/03/1982
P
Kaur Keuangan
4.
Yatno
Cilacap,05/02/1987
L
Kaur Umum Perencanaan
5.
Juju Jumana
Cilacap,10-01-1978
L
Kasi Pemerintahan
6.
Bambang R
Kebumen,17/02/1972
L
Kasi kesejahteraan
7.
Sodikin
Cilacap,18/07/1969
L
Kasi Pelayahan
8.
Subkhi
Cilacap,05/05/1986
L
Kadus Kalenwedi
9.
Sawaun
Cilacap,05/07/1982
L
Kadus Cimrutu
10.
Cino
Cilacap,17/02/1988
L
Kadus Ciputri
11.
Gayo S
Cilacap,29/03/1963
L
Staf Kaur Umum
12.
Herdis
Ciamis,12/06/1973
L
Staf Kaur Keuangan
13.
Nana Suryana
Cilacap,10/02/1974
L
Staf Kasi Kesejahteraan
14.
Entin Kartini
Cilacap,23-02-1977
P
Staf Kasi Pelayanan
3. Data Anggota BPD Periode 2019 s/d 2025 NO
NAMA
TTL
L/P
JABATAN
1
2
3
4
5
1
Suharno
Ciamis,08/08/1968
L
Ketua
2
Jami Nur Fadilah
Cilacap,26/02/1988
P
Wakil Ketua
3
Tatang Susanto
Cilacap,20/07/1985
L
Sekretaris
4
Hendra Herdiana
Ciamis,18/08/1984
L
5
Sumarlan
Cilacap,28/07/1987
L
Ketua Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan
4. Data Pengurus LPMD Tahun 2019 NO
NAMA
Alamat
L/P
JABATAN
1
2
3
4
5
1
Jasiman
Dusun Cimrutu RT.02/4
L
Ketua
2
Sukiman
Dusun Kalenwedi RT.02/1
L
Sekretaris
3
Kasmin
Dusun Cimrutu RT.02/4
L
Bendahara
4
Imam
Dusun Kalenwedi RT.03/2
L
Anggota
5
Wahono
Dusun Cimrutu RT.05/3
L
Anggota
6
Eer Suherman
Dusun Ciputri RT.03/5
L
Anggota
7
Suyatno
Dusun Cimrutu RT.05/3
L
Anggota
- 20 -
5. Data Ketua RW Tahun 2019 NO
NAMA
Alamat
L/P
JABATAN
1
2
3
4
5
1.
Darsono
Kalenwedi RT.02/1
L
Ketua RW I
2.
Samin Yono
Kalenwedi RT.01/2
L
Ketua RW II
3.
Maman Hardiyanto
Cimrutu RT.01/3
L
Ketua RW III
4.
Sukiman
Cimrutu RT.02/4
L
Ketua RW IV
5.
Sarim
Ciputri RT.03/5
L
Ketua RW V
6.
Margiman
Ciputri RT.02/6
L
Ketua RW VI
7.
Partono
Cimrutu RT.05/4
L
Ketua RW VII
6. Data Ketua RT Tahun 2019 NO
NAMA
1 1
2
Alamat
L/P
JABATAN
Milin
3 Dusun Kalewwedi
4 L
5 Ketua RT 01/1
2
Tono
Dusun Kalewwedi
L
Ketua RT 02/1
3
Saliman
Dusun Kalewwedi
L
Ketua RT 03/1
4
Rohmat
Dusun Kalewwedi
L
Ketua RT 04/1
5
Tuyam Feriyanto
Dusun Kalewwedi
L
Ketua RT 01/2
6
Adih
Dusun Kalewwedi
L
Ketua RT 02/2
7
Sabar Sumarban
Dusun Kalewwedi
L
Ketua RT 03/2
8
Dedi Nuryadi
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 01/3
9
Tuslam
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 02/3
10
Suswanto
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 03/3
11
Nanang Suparno
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 04/3
12
Krisdianto
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 05/3
13
Nono Sutrisno
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 01/4
14
Eko Mustofa
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 02/4
15
Andiyanto
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 03/4
16
Turmono
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 04/4
17
Turman
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 05/4
18
Udin
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 06/4
19
Wasito
Dusun Cimrutu
L
Ketua RT 07/4
20
Asep Yayan
Dusun Ciputri
L
Ketua RT 01/5
21
Nuryono
Dusun Ciputri
L
Ketua RT 02/5
22
Satija
Dusun Ciputri
L
Ketua RT 03/5
23
Darno
Dusun Ciputri
L
Ketua RT 01/6
24
Sumardi
Dusun Ciputri
L
Ketua RT 02/6
25
Amir Supandi
Dusun Ciputri
L
Ketua RT 03/6
- 21 -
7. Data Pengurus Linmas Tahun 2019 NO
NAMA
Jabatan
L/P
Alamat
1 1
2
3
Yatino
Danton
4 L
5 Dusun Cimrutu RT.04/4
2
Dahlan
Wakil Danton
L
Dusun Cimrutu RT.03/4
3
Narjo
Anggota
L
Dusun Cimrutu RT.03/3
4
Kaswin
Anggota
L
Dusun Cimrutu RT.05/4
5
Saring Saepudin
Anggota
L
Dusun Cimrutu RT.01/4
6
Adim
Anggota
L
Dusun Ciputri RT.01/5
7
Darno
Anggota
L
Dusun Ciputri RT.02/6
8
Wahyono
Anggota
L
Dusun Ciputri RT.01/6
9
Ikis
Anggota
L
Dusun Kalenwedi RT.01/2
10
Atang
Anggota
L
Dusun Kalenwedi RT.01/2
11
Cuang
Anggota
L
Dusun Kalenwedi RT.01/1
12
Darso
Anggota
L
Dusun Kalenwedi RT.03/2
8. Data Pengurus PKK Tahun 2019 NO
NAMA
Alamat
L/P
JABATAN
1 1
2 Marsiah
3 Dusun Ciputri RT.03/5
4
5
2
Melitasari
Dusun Kalenwedi RT.03/2
Wakil Ketua
3
Entin Kartini
Dusun Cimrutu RT.02/3
Sekretaris
4
Sukarti
Dusun Ciputri RT.02/6
Wakil Sekretaris
5
Elis Sumarni
Dusun Cimrutu RT.02/3
Bendahara
6
Iis Sutarsih
Dusun Cimrutu RT.02/3
Wkl Bendahara
7
Tarsini
Dusun Ciputri RT.02/6
Ketua Pokja I
8
Halimah
Dusun Ciputri RT.01/5
Wakil Ketua
9
Saminah
Dusun Cimrutu RT.04/4
Sekretaris
10
Rusmawati
Dusun Cimrutu RT.05/3
Anggota
11
Sumiati
Dusun Kalenwedi RT.01/1
Anggota
12
Yani
Dusun Kalenwedi RT.03/2
Ketua Pokja II
13
Jami Nur Fadilah
Dusun Cimrutu RT.02/3
Wakil Ketua
14
Wasriyah
Dusun Cimrutu RT.02/4
Sekretaris
15
Rosiah
Dusun Cimrutu RT.04/4
Anggota
16
Ade Rumi
Dusun Cimrutu RT.03/4
Anggota
17
Karsih
Dusun Kalenwedi RT.01/1
Ketua Pokja III
18
Tasirah
Dusun Kalenwedi RT.01/1
Wakil Ketua
19
Jumirah
Dusun Kalenwedi RT.04/1
Sekretaris
20
Wasinah
Dusun Cimrutu RT.02/4
Anggota
21
Haryanti
Dusun Cimrutu RT.05/3
Anggota
22
Atmi
Dusun Ciputri RT.01/5
23
Maya Ernawati
Bidan Desa
Wakil Ketua
24
Esih Kusnita
Dusun Ciputri RT.02/5
Sekretaris
25
Kusinem
Dusun Ciputri RT.01/5
Anggota
26
Maryati
Dusun Cimrutu RT.01/3
Anggota
Ketua
Ketua Pokja IV
- 22 -
9. Data Kader Posyandu Tahun 2019 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
NAMA Entin Kartini Ade Rumi Iis Sutarsih Yani Nurhayati Jami Nur F Tarsini Sukarti Atmi Kusinem Esih Kusnita Maryati Tasirah Karsih Jumirah Satem Irah Tatin
JABATAN
L/P
Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Cimrutu Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Ciputri Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi Kader Posyandu Dusun Kalenwedi
P P P P P P P P P P P P P P P P P P
ALAMAT Dsn Cimrutu RT.02/3 Dsn Cimrutu RT.03/4 Dsn Cimrutu RT.02/3 Dsn Cimrutu RT.05/3 Dsn Cimrutu RT.03/4 Dsn Cimrutu RT.02/3 Dsn Ciputri RT.02/6 Dsn Ciputri RT.02/6 Dsn Ciputri RT.01/5 Dsn Ciputri RT.01/5 Dsn Ciputri RT.02/5 Dsn Cimrutu RT.01/3 Dsn Kalenwedi RT.01/1 Dsn Kalenwedi RT.01/1 Dsn Kalenwedi RT.04/1 Dsn Kalenwedi RT.02/2 Dsn Kalenwedi RT.02/2 Dsn Kalenwedi RT.01/2
10. Data Pengurus Karang Taruna Tahun 2019 No
Nama
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
Surip Riadi Suryono Wahyudianto Maman Hardiyanto Wahono Ujang Riyanto Cino Wasikin Tatang Susanto Nano Rohidin Kasirin
13.
Alamat
L/P
Jabatan
Dusun Ciputri Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Ciputri Dusun Ciputri Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu
L L L L L L L L L L L L
Warno
Dusun Cimrutu
L
14. 15. 16. 17. 18.
Dayat Sugeng Priyanto Sarno Samin
Dusun Cimrutu Dusun Kalenwedi Dusun Cimrutu Dusun Kalenwedi Dusun Cimrutu
L L L L L
19.
Saefudin
Dusun Cimrutu
L
20. 21.
Saeful Rosidin
Dusun Kalenwedi Dusun Cimrutu
L L
22.
Suratman
Dusun Cimrutu
L
23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30.
Saring Tanto Akun Supandi Herman Atang Supangat Diman Wawan Gunawan Kosasih
Dusun Cimrutu Dusun Cimrutu Dusun Ciputri Dusun Ciputri Dusun Ciputri Dusun Ciputri Dusun Kalenwedi Dusun Cimrutu
L L L L L L L L
Pembina/Kepala Desa Penasehat Penasehat Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Wakil Bendahara Ketua Seksi Organisasi Anggota Anggota Ketua Seksi UEP dan Pemberdayaan Perempuan Anggota Anggota Ketua Seksi Kesejahteraan Sosial Anggota Anggota Ketua Seksi Humas dan Pengabdian Masyarakat Anggota Anggota Seksi Pendidikan, Pelatihan, Olah Raga & Seni Budaya Anggota Anggota Ketua Seksi Kerohanian Anggota Anggota Ketua Seksi Keamanan dan Advikasi Hukum Anggota Anggota - 23 -
D. Tugas, Fungsi dan Perananan Lembaga Kemasyarakatan Desa 1. Lembaga RW dan RT Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai filter terhadap permasalahan yang timbul pada tataran masyarakat paling bawah, maka Pemerintah Desa Cimrutu memfungsikan Ketua RW dan Ketua RT sebagai pemimpin ditingkat lingkungan terkecil agar dapat berperan aktif dalam kegiatan pelayanan maupun pemberdayaan masyarakat. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh Ketua RW dan Ketua RT adalah : a. Memberikan
surat
pengantar
bagi
masyarakat
yang
akan
mengurus surat kepada Pemerintah Desa; b. Menyalurkan
informasi
dari
Pemerintah
Desa
kepada
disampaikan
kepada
masyarakatdilingkungan RW/RT; c. Mengakomodsi
usulan
warga
dan
PemerintahDesa; d. Mendata jumlah Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga; e. Mediator
dalam
menyelesaikan
permasalahan
yang
timbul
ditingkat RW atau RT; f. Mendorong timbulnya rasa kebersamaan ditingkat RW dan RT; g. Memberdayakan masyarakat dilingkungan RW dan RT disegala bidang. 2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan perencana dan pelaksana pembangunan di Desa, dan juga berperan aktif dalam meningkatkan
sumber
daya
masyarakat
dengan
mengadakan
kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan potensi partisipasi
masyarakat
dalam
mendukung
dan
pelaksanaan
pembangunan Desa. 3. Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) PKK merupakan Lembaga yang berbasis pada kegiatan ibu-ibu telahterbukti
banyak
memberikan
sumbangsih
dalam
pelaksanaanpembangunan dibidang pemberdayaan keluarga dan perempuan. Visi dan Misi Tim Penggerak PKK Desa Cimrutu sebagai berikut: a. Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa, berakhlaqul karimah, sehat, sejahtera, maju, dan mandiri; b. Meningkatkan
mental
spiritual,
kesetiakawanan
sosial,
dankegotong royongan; - 24 -
c. Meningkatkan
pendidikandan
ketrampilan
dalam
upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pendapatan keluarga; d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upayapemanfaatan tanah pekarangan, sandang, perumahan dan tatalaksana rumah tangga; e. Meningkatkan
derajat
kesehatan,
kelestarian
lingkungan
hidup,serta perencanaan sehat; f. Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK
disesuaikan dengan
situasi dan kondisi masyarakat. Untuk mewujudkan tercapainya Visi dan Misi tersebut diatas dilaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Kegiatan Bidang Umum, meliputi: Kegiatan bidang keuangan; Kegiatan bidang pokja 1; Kegiatan bidang pokja 2; Kegiatan bidang pokja 3; Kegiatan bidang pokja 4. b. Kegiatan Bidang Khusus, meliputi: Kegiatan pra koperasi; Kegiatan posyandu balita; Kegiatan posyandu lansia; Kegiatan posyandu PIDI; Kegiatan taman posyandu; Kegiatan pos PAUD. 4. Lembaga Karang Taruna Karang Taruna merupakan mitra kerja Pemerintah Desa yang menjadiwadah
untuk
mengakomodasi
segala
bentuk
kegiatan
kepemudaan agar dapat membentuk karakter pemuda yang tangguh, trampil, dan bertanggungjawab, dan juga dapat memberikan warna tersendiri dalam mendukung kegiatan pembangunan khususnya pembinaan generasi muda. Dengan potensi pemuda yang memadai dan dukungan dari Pemerintah Desa, Karang Taruna banyak berperan dalam kiprah pembangunan desa. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna antara lain: a. Mengadakan pelatihan dalam hal keorganisasian; b. Pembinaan mental dan spiritual melalui kegiatan keagamaan; c. Pembentukan club olah raga dan kesenian; d. Pelaksana berbagai kegiatan desa. - 25 -
5. Linmas Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) berfungsi sebagai petugas pembantu
dalam
pengamanan
swakarya
masyarakat
dalam
mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan, dan juga dalam kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa. Untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kapasitas Linmas melakukan kegiatan antara lain: a. Peran aktif dalam kegiatan SISKAMLING; b. Peran aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa; c. Pelatihan peningkatan kapasitas Linmas di tingkat kabupaten; d. Pelatihan kemampuan kesamaptaan bagi satuan Linmas oleh Babinkamtibmas dan Babinsa. 6. Kelompok Tani Lahan pertanian Desa Cimrutu kurang lebih ± 1031 hektar yang terdiri dari sawah ± 960 hektar dan tegalan ± 171 hektar dengan mayoritas penduduk petani, maka dibentuk kelompok tani sebanyak 16 (enam belas) kelompok yaitu Kelompok Tani Karya Makmur, Kelompok Tani
Sugan Waras, Kelompok Tani Sri Lestari, Kelompok
Tani Suka Mandiri, Kelompok Tani Sri Mukti, Kelompok Tani Suka Maju, Kelompok Tani Ngudi Rahayu, Kelompok Tani Mekar Sari, Kelompok Tani Margo Mulyo, Kelompok Tani Berkah Jaya, Kelompok Tani Sri tani, Kelompok Tani Tani Makmur, Kelompok Tani Sri Utomo, Kelompok Tani Marga Tani, Kelompok Tani Berkah Mandiri, dan Kelompok Tani Kencana Tani. Kelompok - kelompok tani tersebut telah membantu para petani diwilayahnya masing-masing dalam kegiatan pertanian dengan kegiatan antara lain; a. Membantu ketersediaan pupuk yang mencukupi kebutuhan para petani; b. Berkoordinasi
dengan
PPL
untuk
melaksanakan
sekolah
lapanganterkait dengan masalah pola tanam, penanggulangan hama,maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanian denganmengadakan sosialisasi dan penyuluhan. Adapun Realisasi Progran Kerja dan Kegiatan Anggaran Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut :
- 26 -
KODE REKENING
Uraian
Vol
Sat
Realisasi Anggaran (Rp)
5
1
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
506.436.500
5
1
1
SUB PENYELENGGARAAN BELANJA SILTAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMDES
496.174.000
5
1
1
01
SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa
12,0
bulan
51.400.000
5
1
1
02
SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa
12,0
bulan
382.030.000
5
1
1
04
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
1,0
tahun
43.263.000
5
1
1
05
Penyediaan Tunjangan BPD
1,0
tahun
18.540.000
5
1
1
06
Penyediaan Operasional BPD
1,0
tahun
941.000
5
1
1
07
Penyediaan Operasional RT / RW
-
5
1
1
90
Tunjangan Kepala Desa Yang berasal dari Tanah Bengkok
-
5
1
1
91
Tunjangan Perangkat Desa Yang dari Tanah Bengkok
-
5
1
2
5
1
2
01
5
1
2
02
Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa
5
1
2
03
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa
5
1
2
90
Pemeliharaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan
-
5
1
2
91
Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
-
5
1
3
5
1
3
01
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar,/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain-lain)
5
1
3
02
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**
-
5
1
3
03
Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa
-
5
1
3
04
Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
5
1
3
05
5
1
3
90
5
1
4
5
1
4
01
5
1
4
02
5
1
4
03
SUB BIDANG SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan
3.300.000 1,0
Keg
SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, CAPIL, STATISTIK DAN KEARSIPAN
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan SUB BIDANG TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN & PELAPORAN Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat reguler) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat nonreguler sesuai kebutuhan desa) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,DED, dll)
3.300.000
978.800
1,0
Tahun
978.800
5.983.700
1,0
tahun
2.023.000
-
- 27 -
KODE REKENING 5
1
4
04
5
1
4
05
5
1
4
06
5
1
4
07
5
1
4
08
5
1
4
10
5
1
4
11
5
1
4
90
5
1
4
91
5
1
4
92
5
1
4
93
5
1
4
94
5
1
4
95
5
1
5
5
1
5
01
5
1
5
02
5
1
5
03
5
1
5
5
1
5
Uraian Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/ Perkades, dll diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Penyusunan Laporan Kepala Desa / Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Pengembangan Sistem Informasi Desa
Vol
Sat
1,0
tahun
Realisasi Anggaran (Rp) 3.960.700 -
-
-
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian BPD
-
Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya Transfer, Biaya Kliring dll) Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden / Wakil Presiden dan Kepala Daerah (yang menjadi kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok) Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan khusus)
-
-
-
Penerimaan Kunjungan Kerja/ tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah
-
Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Tingkat Desa Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan SUB BIDANG PERTANAHAN
-
04
Sertifikasi Tanah Kas Desa Administrasi Pertanahan (Pendaftaran dan Pemberian Nomor Registrasi) Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin Mediasi Konflik Pertanahan
5
05
Penyuluhan Pertanahan
-
1
5
06
-
5
1
5
07
5
1
5
90
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/ Patok Tanah Desa** Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa
5
1
5
91
Intensifikasi pelunasan PBB
-
5
1
5
92
Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan
-
-
-
- 28 -
BAB III PROGRAM KERJA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 3.1. Perencanaan Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rencana Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019, antara lain : 3.1. Sub Bidang Pendidikan Program kerja/kegiatan yang direncanakan : 1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa, jenis kegiatan Bantuan Honor Tenaga Pengajar/Guru. 2. Pemeliharaan
Sarana
dan
Prasarana
PAUD/TK/TPA/TKA/
TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa, jenis kegiatan Bantuan Bahan Material Kepada MADIN. 3. Pengadaan/Pengembangan/Pemeliharaan Peralatan Kesenian, jenis kegiatan Pengadaan Alat Musik dan Gamelan Desa. 3.2. Sub Bidang Kesehatan Program kerja/kegiatan yang direncanakan : 1. Penyelenggaraan Posyandu, jenis kegiatan Bantuan Insentif Kader Posyandu. 2. Penyuluhan
dan
Pelatihan
Bidang
Kesehatan,
jenis
kegiatan
Pelatihan Kader Keluarga Berencana. 3.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Program kerja/kegiatan yang direncanakan : 1. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, jenis kegiatan Pemeliharaan Gedung GOR Balai Desa. 2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan
Desa,
jenis kegiatan Peningkatan Jalan Dusun. 3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa, jenis kegiatan Pembangunan Jembatan. 4. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Talud / Turap / Tembok Penahan Tanah (TPT), jenis kegiatan Pembangunan Talud Jalan Desa, Talud Jalan Dusun dan Talud Jalan Lingkungan . 3.4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman Program kerja/kegiatan yang direncanakan Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga . 3.5. Sub Bidang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Program kerja/kegiatan yang direncakan adalah Kegiatan TMMD Sengkuyung II. - 29 -
Pemerintah Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap dalam melaksanakan Pembangunan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2016 s/d 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2019. Adapun Rencana Program Kerjan dan
Kegiatan Anggaran Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDes Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai Berikut : Kode Rekening 5
2
5
2
1
5
2
1
01
5
2
1
02
5
2
1
03
5
2
1
04
5
2
1
05
5
2
1
06
5
2
1
07
5
2
1
08
5
2
1
09
5
2
1
10
5
2
1
90
5
2
1
91
5 5
2 2
1 2
92
5
2
2
01
5 5
2 2
2 2
02 03
5
2
2
04
5
2
2
05
5
2
2
06
5
2
2
07
5
2
2
08
5
2
2
09
5
2
2
90
Uraian BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA SUB BIDANG PENDIDIKAN Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah NonFormal Milik Desa Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD) Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan / Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA /TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana/ Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/ Berprestasi ** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian** Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan SUB BIDANG KESEHATAN Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / Polindes Milik Desa Penyelenggaraan Posyandu Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Pemeliharaan Sarana/Prasarana PKD Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana Posbindu/ Posyandu/Polindes/PKD** Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas
Vol
Sat
Rencana Anggaran Rp)
Sumber Dana
1.987.631.000 83.600.000 1
Keg
3.600.000
ADD
-
1
Keg
20.000.000
DD
-
-
-
2
Keg
60.000.000
DD
10.677.000 1
Keg
1
Keg
4.320.000 6.357.000
ADD DD
- 30 -
Kode Rekening 5
2
2
91
5
2
3
5
2
3
01
5
2
3
02
5 5 5
2 2 2
3 3 3
03 04 05
5
2
3
06
5
2
3
07
5
2
3
08
5
2
3
09
5
2
3
10
5
2
3
11
5
2
3
12
5
2
3
13
5
2
3
14
5
2
3
15
5
2
3
16
5
2
3
17
5
2
3
18
5
2
3
19
5
2
3
20
5
2
3
90
5
2
3
91
5
2
4
5
2
4
01
5 5
2 2
4 4
02 03
5
2
4
04
5
2
4
05
5
2
4
06
5
2
4
07
5
2
4
08
Uraian lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemeliharaan Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa / Petilasan Milik Desa Pemeliharaan Embung Milik Desa Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pe ngerasan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pe ngerasan Jembatan Milik Desa ** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasaranan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/ Turap/Tembok Penahan Tanah (TPT) Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang SUB BIDANG KAWASAN PEMUKIMAN Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan / Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga Miskin (pemetaan, validasi, dll) Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga Pemeliharaan Sanitasi Permukiman Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah
Vol
Sat
Rencana Anggaran Rp) -
Sumber Dana
1.295.354.000 1
Keg
70.000.000
DD
1
Keg
128.440.000
APBD Kab, SWD
1
Keg
61.914.000
DD
7
Keg
1.035.000.000
DD, APBD Prov
33.000.000 3
Unit
33.000.000
APBD Prov
-
- 31 -
Kode Rekening
Uraian
5
2
5
92
Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Permukiman Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman** Pembangunan/ pengembangan/ pemeliharaan Pedestrian/Jalan untuk pejalan kaki Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* SUB BIDANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Pengelolaan Hutan Milik Desa Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Pelatihan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan** Pengadaan/pembangunan/pengembangan/ pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)
5
2
5
93
Kegiatan TMMD Sengkuyung II
5
2
6
5
2
7
5
2
4
09
5
2
4
10
5
2
4
11
5
2
4
12
5
2
4
13
5
2
4
14
5
2
4
15
5
2
4
16
5
2
4
17
5
2
4
90
5
2
4
91
5
2
4
92
5
2
5
5 5
2 2
5 5
01 02
5
2
5
03
5
2
5
90
5
2
5
91
PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Vol
Sat
Rencana Anggaran Rp)
Sumber Dana
565.000.000 1
Kali
565.000.000
APBD Kab, Prov
-
3.2. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Untuk merealisasikan program kerja di bidang pelaksanaan pembangunan desa, pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Desa Cimrutu mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.987.631.000,- (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Sumber dana untuk program kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan APBD Kabupaten dan Bantuan APBD Provinsi, dan Swadaya Masyarakat, dengan hasil pelaksanaan sebagai berikut : 3.2.1. Sub Bidang Pendidikan Program kerja/kegiatan sub bidang pendidikan yang dilaksanakan yaitu : - 32 -
a. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa, dengan jenis kegiatan pemberian bantuan honor dua orang tenaga pendidik / guru PAUD Asih Bunda Desa Cimrutu selama 12 bulan, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. b. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD / TK / TPA / TKA / TPQ /Madrasah Non Formal Milik Desa dengan jenis kegiatan Pemberian Bantuan Bahan Material kepada Madin Nurul Hidayah Dusun Kalenwedi dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. c. Pengadaan/Pengembangan/Pemeliharaan
Peralatan
Kesenian,
dengan jenis kegiatan Pengadaan Alat Musik dan Gamelan Desa dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3.2.2. Sub Bidang Kesehatan Program kerja kegiatan sub bidang kesehatan yang dilaksanakan anatara lain : a. Penyelenggaraan
Posyandu,
dengan
jenis
kegiatan
berupa
pemberian insentif 18 orang Kader Posyandu selama 12 bulan, dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. b. Penyuluhan
dan
Pelatihan
Bidang
Kesehatan,
dengan
jenis
kegiatan Pelatihan Kader KB, dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3.2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Program kerja/kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang dilaksanakan, antara lain : a. PemeliharaanGedung
/
Prasarana
Balai
Desa
/
Balai
Kemasyarakatan, dengan jenis kegiatan Pemeliharaan Gedung Olah Raga (GOR) Balai Desa, dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. b. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dengan jenis kegiatan Peningkatan Jalan Gentong Ciputri Volume 1.500 M x 2,5 M, dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. c. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Milik
Desa
dengan
jenis
kegiatan
Pembangunan
Jembatan Jembatan
Kalenbudin RT. 01 RW. 04 Dusun Cimrutu Volume = 8 M x 0,3 M dan pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. - 33 -
d. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Talud / Turap / Tembok Penahan Tanah (TPT), dengan jenis kegiatan : 1. Pembangunan talud jalan dusun kalenwedi RT.01 RW.01, volume = 339 M x 0,25 M x 0,70 M , pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 2. Pembangunan talud jalan dusun ciputri RT.02 RW.06, volume = 1.565 M x 0,25 M x 0,90 M, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3. Pembangunan talud jalan dusun ciputri RT.03 RW.06, volume = 908 M x 0,25 M x 0,85 M, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 4. Pembangunan talud jalan dusun cimrutu RT.02 RW.04, volume = 541 M x 0,25 M x 0,70 M, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 5. Pembangunan talud jalan kalenbebek dusun cimrutu RT.03 RW.03,
volume
=
250
M
x
0,25
M
x
0,70
M,
pada
pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 6. Pembangunan talud jalan cilua dusun ciputri RT.01 RW.05, volume = 900 M x 0,25 M x 0,70 M, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3.2.4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman Program
kegiatan
sub
bidang
kawasan
pemukiman
yang
dilaksanakan pembangunan/rehab rumah tidak layak huni dengan jenis kegiatan rehab rumah tidak layak huni keluarga miskin sejumlah 3 (tiga) unit, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. 3.2.5. Sub Bidang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Program kerja kegiatan sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang dilaksanakan yaitu kegiatan TMMD Sengkuyung II dengan jenis kegiatan
Pembangunan
Talud
Jalan
Gentong
Ciputri
Dusun
Kalenwedi, volume 1.500 M x 0,30 M x 0,70 M, Pembangunan MCK Umum sejumlah 2 unit, Rehab Rumah Tidak Layak Huni sejumlah 22 Unit, dan kegiatan non isik berupa Pelatihan, Penyuluhan dan Bimbingan Teknis bagi masyarakat. Sumber dana kegiatan TMMD Sengkuyung II adalah dari Bantuan APBD Kabupaten APBD Provinsi, pada pelaksanaannya program kegiatan ini dapat terlaksana 100%. Program pembangunan yang sudah direncanakan dengan pembiayaan yang telah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 dilaksanakan oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) - 34 -
dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan
Kepala
Desa.
Pelaksana
Pengelolaan
Keuangan
Desa
dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa dibuktikan dengan Laporan pertanggungjawaban (LPJ). Adapun
realisasi
program
kerja
dan
kegiatan
anggaran
bidang
pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2019, adalah sebagai berikut : KODE REKENING 5
2
5
2
URAIAN
VOL
SAT
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 1
1.987.631.000
SUB BIDANG PENDIDIKAN Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)** Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD) Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (antara lain penyelenggaraan pelatihan kerja, penyelenggaraan kursus seni budaya, pelatihan pembuatan film dokumenter Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin atau Berprestasi ** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian**
5
2
1
01
5
2
1
02
5
2
1
03
5
2
1
04
5
2
1
05
5
2
1
06
5
2
1
07
5
2
1
08
5
2
1
09
5
2
1
10
5
2
1
90
5
2
1
91
5
2
1
92
5
2
2
5
2
2
01
5
2
2
02
5
2
2
03
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
5
2
2
04
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
5
2
2
05
5
2
2
06
5
2
2
07
REALISASI ANGGARAN (Rp)
83.600.000 1,0
Keg
3.600.000
-
-
-
1,0
Keg
20.000.000
-
-
2,0
Keg
60.000.000
Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan
-
SUB BIDANG KESEHATAN Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / Polindes Milik Desa Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Nifas dan menyusui, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
10.677.000 -
1,0
Keg
4.320.000
1,0
Keg
6.357.000 -
Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
- 35 -
KODE REKENING
URAIAN
VOL
SAT
REALISASI ANGGARAN (Rp)
5
2
2
08
Pemeliharaan Sarana/Prasarana PKD
-
5
2
2
09
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengad aan Sarana/Prasarana Posbindu/ Posyandu/Polindes/PKD**
-
5
2
2
90
Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas
-
5
2
2
91
lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan
-
5
2
3
5
2
3
SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
1.295.354.000
01
Pemeliharaan Jalan Desa
-
5
2
3
02
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
5
2
3
03
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
-
5
2
3
04
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
-
5
2
3
05
5
2
3
06
5
2
3
07
5
2
3
08
5
2
3
09
5
2
3
10
5
2
3
11
5
2
3
12
5
2
3
13
5
2
3
14
5
2
3
15
5
2
3
16
5
2
3
17
5
2
3
18
5
2
3
19
5
2
3
20
5
2
3
90
5
2
3
91
5
2
4
5
2
4
01
5
2
4
02
5
2
4
03
5
2
4
04
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Goronggorong, Selokan, Drainase) Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa / Situs Bersejarah Milik Desa / Petilasan Milik Desa Pemeliharaan Embung Milik Desa Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman / Gang Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasaranan Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan, Drainase) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/ Turap/ Tembok Penahan Tanah (TPT) Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang SUB BIDANG KAWASAN PEMUKIMAN Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga Miskin (pemetaan, validasi, dll) Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi,dll)
1,0
Keg
70.000.000 -
1,0
Keg
128.440.000 -
1,0
Keg
61.914.000 -
7,0
Keg
1.035.000.000 33.000.000
3,0
Unit
33.000.000 - 36 -
KODE REKENING
URAIAN
VOL
SAT
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Goronggorong, Selokan, Parit,dll., diluar prasarana jalan) Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dan lain-lain Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll di luar Prasarana Jalan)** Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman** Pembangunan/ pengembangan/ pemeliharaan pedestrian (jalan untuk pejalan kaki)** Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* SUB BIDANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
REALISASI ANGGARAN (Rp)
5
2
4
05
-
5
2
4
06
5
2
4
07
5
2
4
08
5
2
4
09
5
2
4
10
5
2
4
12
5
2
4
13
5
2
4
14
5
2
4
15
5
2
4
16
5
2
4
17
5
2
4
90
5
2
4
91
5
2
4
92
5
2
5
5
2
5
01
Pengelolaan Hutan Milik Desa
-
5
2
5
02
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
-
5
2
5
03
5
2
5
90
5
2
5
91
5
2
5
92
5
2
5
93
5
2
6
5
2
7
Kegiatan TMMD Sengkuyung II PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
5
2
8
SUB BIDANG PARIWISATA
-
-
-
-
-
565.000.000
Pelatihan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan** Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pem eliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain: terasering, kolam untuk mata air, plesengan sungai (talud sungai), normalisasi sungai, pencegahan kebakaran hutan, pencegahan abrasi pantai dll. Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)
-
-
1,0
Kali
565.000.000 -
- 37 -
BAB IV PROGRAM KERJA BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA 4.1. Rencana Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa. Sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rencana program kerja bidang pembinaan kemasyarakatan tahun anggaran 2019, antara lain : 4.1.1. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat. Program kerja kegiatan yang direncanakan yaitu Penguatan dan Peningkatan
Kapasitas
Tenaga
Keamanan/Ketertiban
oleh
Pemerintah Desa dengan jenis kegiatan Insentif Danton dan Anggota Satlinmas Desa. 4.1.2. Sub Bidang Kebudayaan Dan Keagamaan Program kerja/kegiatan yang direncanakan yaitu Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan, dengan jenis kegiatan : a. Peringatan HUT Kemerekaan RI Tingkat Desa b. Bantuan Kepada Panitia Muludan dan Rajaban Tingkat Dusun c. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tingkat Desa 4.1.3. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat a. Pembinaan LPMD, dengan jenis kegiatan rapat penyuluhan dan pembinaan untuk memperkuat dan meningkatkan tugas dan fungsi LPPMD. b. Pembinaan PKK, dengan jenis kegiatan penyediaan anggaran untuk operasional dan rapat-rapat. c. Pembinaan RT/RW, dengan jenis kegiatan rapat penyuluhan dan pembinaan untuk memperkuat dan meningkatkan tugas dan fungsi Ketua RW dan Ketua RT dan bantuan biaya rapat di tingkat RW dan RT. d. Pembinaan Karang Taruna, dengan jenis kegiatan penyediaan anggaran untuk kebutuhan ATK, konsumsi rapat pembinaan, dan bantuan transpor tim dan peserta. Adapun
rencana
program
kerja
kegiatan
anggaran
bidang
pembinaan
kemasyarakatan desa sesuai APBDes Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : - 38 -
Kode Rekening 5
3
5
3
1
5
3
1
01
5
3
1
02
5
3
1
03
5
3
1
06
5
3
1
07
5
3
1
90
5
3
2
5
3
2
01
5
3
2
02
Uraian BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA SUB BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, hari jadi kabupaten, upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dll) tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter** Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT
Vol
Sat
Rencana Anggaran (Rp)
Sumber Dana
133.274.500 3.480.000 1,0
Keg
3.480.000
ADD
59.021.000 -
5
3
2
03
5
3
2
04
5
3
2
05
5
3
2
90
5
3
2
91
5
3
3
5
3
4
5
3
4
01
Pembinaan Lembaga Adat
5
3
4
02
Pembinaan LPMD
1,0
th
2.896.000
ADD
5
3
4
03
Pembinaan PKK
1,0
th
24.843.500
ADD
5
3
4
04
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
5
3
4
90
Pembinaan RT/RW
1,0
th
38.400.000
ADD
5
3
4
91
Pembinaan Karang Taruna
1,0
th
4.634.000
ADD
5
3
4
92
Pembinaan Linmas
5
3
4
93
5
3
4
94
Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat
4,0
Keg
59.021.000
ADD, BHP, BHR, SWD
-
-
70.773.500 -
-
-
- 39 -
4.2. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa. 4.2.1. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat. Program kerja kegiatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat dengan jenis kegiatan Insentif danton dan anggota satlinmas, baik anggaran maupun kegiatan dapat terlaksana 100%. 4.2.2. Sub Bidang Kebudayaan / Keagamaan Hasil pelaksananaan program kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan dengan jenis kegiatan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, antara lain : 1. Peringatan HUT Kemerekaan RI Tingkat Desa Alokasi anggaran Peringatan HUT Kemerekaan RI Tingkat Desa digunakan untuk mencukupi kebutuhan biaya sewa peralatan/perlengkapan malam resepsi antara lain sewa tratag, lampu dan sound system, biaya cetak dan penggandaan malam tasyakuran dan resepsi antara lain cetak banner dan spanduk, konsumsi malam tasyakuran dan resepsi antara lain snack, pentas hiburan malam resepsi, dan bantuan transport peserta upacara HUT kemerdekaan RI di tingkat kecamatan. Pada pelaksanaannya anggaran dan program kerja ini dapat terlaksana 100%. 2. Bantuan Kepada Panitia Muludan dan Rajaban Tingkat Dusun. Alokasi anggaran kegiatan Bantuan Kepada Panitia Muludan dan Rajaban Tingkat Dusun untuk membantu panitia muludun dan rajaban ditingkat dusun dalam kebutuhan biaya sewa peralatan dan perlengkapan serta biaya konsumsi peringatan muludan dan rajaban di tingkat dusun. Pada pelaksanannya anggaran dan program kerja ini dapat terlaksana 100%. 3. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tingkat Desa Jenis kegiatan peringatan hari jadi kabupaten tingkat desa yaitu malam tasyakuran doa. Sumber dana untuk kegiatan ini bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak (BHP). Pada pelaksaannya anggaran untuk program kegiatan ini tidak terealisasi dikarenakan adanya keterlambatan penyaluran dana BHP ke rekening kas desa yaitu pada minggu akhir bulan desember, maka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kegiatan sehingga menjadi silpa anggaran dan akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2020. Namun kegiatan tetap dilaksanakan. 4. Peringatan Hari Jadi / Ulang Tahun Desa. Sumber anggaran untuk kegiatan hari jadi / ulang tahun desa adalah dari dana bagi hasil restribusi (BHR) dan sawadaya masyarakat berupa iuran gotong royong warga masyarakat. Pada pelaksanaanya anggaran yang bersumber dari Bagi Hasil Restribusi (BHR) tidak terealisasi dikarenakan adanya keterlambatan penyaluran dana ke rekening kas desa yaitu pada minggu akhir bulan desember, maka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kegiatan sehingga menjadi silpa anggaran dan akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2020, sedangkan - 40 -
anggaran yang bersumber dari swadaya yang direncanakan sebesar dapat teralisasi 100%. 4.2.3. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 1. Pembinaan LPMD Program kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan tugas dan fungsi LPPMD, sehingga jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa rapat sosialisasi dan pada pelaksanannya anggaran dan program kerja ini dapat terlaksana 100%. 2. Pembinaan PKK. Alokasi anggaran untuk pembinaan PKK digunakan untuk membiayai kegiatan PKK selama satu tahun, antara lain : a. Operasional PKK, jenis kegiatan meliputi ATK, cetak & penggandaan, benda pos/materai, makan minum rapat, pakaian seragam, insentif pengurus, pemeliharaan data dinding, dan hadiah kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI tingkat desa. b. Rapat Koordinasi, jenis kegiatan meliputi ATK, cetak & penggandaan, makan minum, dan bantuan transport. c. Rapat Konsultasi, jenis kegiatan meliputi ATK, cetak & penggandaan, dekorasi & dokumentasi dan makan minum. Pada pelaksanaanya program kerja tersebut yang direncanakan baik anggaran maupun kegiatan dapat terlaksana 100%. 3. Pembinaan RT/RW Sumber anggaran anggaran untuk pembinaan RT/RW bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Anggaran pembinaan RT/RW digunakan untuk membantu biaya konsumsi rapat di tingkat RW dan RT serta untuk bantuan transport rapat pembinaan Ketua RW dan Ketua RT di tingkat Desa. Pada pelaksanaannya anggaran dan kegiatan tersebut dapat terealisasi dan terlaksana 100%. 4. Pembinaan Karang Taruna Sumber dana untuk pembinaan karang taruna adalah dari Alokasi Dana Desa dan digunakan untuk membantu pengurus karang taruna desa dalam penyediaan ATK, makan minum rapat, honor tim, dan uang saku peserta rapat. Pada pelaksanannya, anggaran dan program kegiatan tersebut dapat terealisasi dan terlaksana 100%. Selain melaksanakan program kegiatan terhadap lembaga kemasyarakatan, secara khusus pemerintah desa juga melaksanakan program kegiatan pembinaan langsung kepada warga masyarakat Desa Cimrutu, diantaranya : 1. Pembinaan keagamaan bagi warga masyarakat Desa Cimrutu melalui wawasan keagamaan untuk menciptakan kerukunan beragama dan memperkuat keimanan dan ketaqwaan; 2. Menumbuh kembangkan syiar islam dengan kegiatan yang dikemas dalam jama’ah tahlil, jama’ah manaqib, dan jama’ah dibaiyah al-barjanji bagi kaum pria dan wanita, dan kegiatan kaum wanita yang dikemas dalam jama’ah muslimat dan fatayat yang dilaksanakan secara bergilir dirumahrumah warga, di musholla, dan masjid se Desa Cimrutu. - 41 -
4. Kegiatan pembinaan pemuda, olah raga dan kesenian yang dikemas dalam karang taruna desa cimrutu, meliputi pelatihan dasar kepemimpinan, pelatihan dasar keorganisasian, dan pelatihan dasar teknik olah raga. 5. Pembinaan remaja masjid melalui pembentukan dan pengembangan grup rebana sholawatan, salah satunya Grup Sholawatan “Assafi’iyyah” Masjid Jami Baiturrohman Desa Cimrutu. Adapun realisasi program kerja dan kegiatan anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan desa tahun anggaran 2019, adalah sebagai berikut : KODE REKENING 5 3 5
3
1
5
3
1
01
5
3
1
02
5
3
1
03
5
3
1
04
5
3
1
05
5
3
1
06
5
3
1
07
5
3
1
90
5
3
2
5
3
2
01
5
3
2
02
5
3
2
03
5
3
2
04
5
3
2
05
5
3
2
90
5
3
2
91
5 5 5 5 5 5 5 5 5 5
3 3 3 3 3 3 3 3 3 3
3 4 4 4 4 4 4 4 4 4
01 02 03 04 90 91 92 93
5
3
4
94
URAIAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA SUB BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, hari jadi kabupaten, upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dll) tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter** Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan LPMD Pembinaan PKK Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Pembinaan RT/RW Pembinaan Karang Taruna Pembinaan Linmas Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat
VOL
SAT
REALISASI ANGGARAN (Rp) 122.483.500 3.480.000 -
1,0
Keg
3.480.000 48.230.000 -
2,0
Keg
48.230.000
-
1,0 1,0 1,0 1,0
th th th th th
70.773.500 2.896.000 24.843.500 38.400.000 4.634.000 -
- 42 -
BAB V PROGRAM KERJA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 5.1. Rencana Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2019 dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), rencana program kerja di bidang pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2019, yang direncanakan adalah : 5.1.1. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Program kerja sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa dengan jenis kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa. 5.1.2. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Program kerja sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga dengan jenis kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD). Adapun rencana program kerja dan kegiatan anggaran bidang pemberdayaan masyarakat desa sesuai APBDes Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut : Kode Rekening 5 4 5 4 1 5 4 2 5 4
3
5 4
3 01
5 4
3 02
5 4
3 03
5 4
3 90
5 4
3 05
5 4
4
5 4 5 4
4 01 4 02
5 4
4 03
5 4 5 4
4 90 4 91
5 4
4 92
5 4
4 93
5 4 5 4
5 6
5 4
7
Uraian BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SUB BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN SUB BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan kapasitas perangkat Desa/Bimtek Perangkat Desa Peningkatan Kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa SUB BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Penyelenggaraan Desa Layak Anak Penyelenggaraan Kampung KB Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SUB BIDANG KPERASI DAN UMKM SUB BIDANG DUKUNGAN PENANAMAN MODAL SUB BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIIAN
Vol
Sat
Rencana Anggaran (Rp) 15.000.000 -
Sumbe r Dana
10.000.000 1,0
Keg
10.000.000
DD
5.000.000 1,0
th
5.000.000
APBD Prov.
-
5.2. Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan program kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat diarahkan untuk mewujudkan misi desa yang kelima yaitu “Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan demokratisasi, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat”. - 43 -
Sumber dana untuk kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa adalah dari Dana Desa (DD) dan bantuan APBD. Hasil pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut : 1) Bimbingan Teknis dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa. Jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa Pelatihan Siskeudes guna meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa dalam penguasaan perencanaan, penyususunan dan pengelolaan keuangan desa. Pada pelaksanaannya anggaran dan kegiatan ini dapat terealisasi 100%. 2) Operasional KPMD Jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa pengadaan ATK, foto copy, benda pos, bantuan transport guna mendukung kelancaran operasional pengurus Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD). Anggaran bersumber dari bantuan APBD Provinsi. Pada pelaksanaanya anggaran dan kegiatan ini dapat terealisasi dan terlaksana 100%. Semua rencana Pemberdayaan masyarakat Desa Cimrutu yang sudah ditetapkan di atas telah dilaksanakan dengan baik dan lancar oleh masingmasing Pelaksana Kegiatan Anggaran dan tidak ada satupun yang terlewatkan. Adapun realisasi program kerja dan kegiatan anggaran bidang pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2019, adalah sebagai berikut : KODE REKENING 5 4 5 4 1 5 4 2 5
4
3
5
4
3
01
5
4
3
02
5 5
4 4
3 3
03 90
5
4
3
05
5
4
4
5 5
4 4
4 4
01 02
5
4
4
03
5 5
4 4
4 4
90 91
5
4
4
92
5
4
4
93
5 5
4 4
5 6
5
4
7
URAIAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SUB BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN SUB BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan kapasitas perangkat Desa/Bimtek Perangkat Desa Peningkatan Kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa SUB BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Penyelenggaraan Desa Layak Anak Penyelenggaraan Kampung KB Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SUB BIDANG KPERASI DAN UMKM SUB BIDANG DUKUNGAN PENANAMAN MODAL SUB BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
VOL
SAT
REALISASI ANGGARAN(Rp) 15.000.000 10.000.000 -
1,0
Keg
10.000.000 5.000.000 -
1,0
th
5.000.000 -
5.3. Pembiayaan Desa Program kerja pembiayaan diarahkan pada kegiatan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa penyertaan modal desa untuk bantuan modal usaha BUMDes dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 20.000.000,yang bersumber dari Program Ketahanan Masyarakat Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi dan pada pelaksanaanya anggaran dan kegiatan ini dapat terealisasi dan terlaksana 100%. - 44 -
BAB VI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA 6.1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa A. Penyusunan APB Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 1 Tahun 2019 pada tanggal 3 Januari 2019 dan diundangkan dalam Lembaran Desa Cimrutu Tahun 2019 Nomor 1 pada tanggal 3 Januari 2019. Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa
Rp. 2.811.038.000,-
2. Belanja Desa
Rp. 2.811.038.000,-
Surplus/Defisit (1 – 2)
Rp.
0
3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan
Rp.
0
b.
Rp.
0
Selisih Pembiayaan ( a – b )
Rp.
0
(Surplus/Defisit) + Selisih Pembiayaan)
Rp.
0
Pengeluaran Pembiayaan
Sehubungan pada tahun anggaran 2019 terdapat perubahan pagu anggaran dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan dana Bagi Hasil Restribusi (BHR) yang semula pada APBDes Awal
sebesar Rp.61.267.000,- bertambah
menjadi Rp.64.115.000,- serta adanya penambahan pagu anggaran Program Ketahanan Masyarakat APBD Provinsi yang pada APBDes Awal sebesar Rp.30.000.000,- bertambah menjadi Rp.50.000.000,- maka sesuai peraturan perundangan-undangan harus dilakukan Perubahan APBDes. Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019. Adapun rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa a. Semula
Rp. 2.811.038.000,-
b. bertambah/berkurang
Rp.
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp. 2.833.886.000,-
22.848.000,-
2. Belanja Desa a. Semula
Rp.2.811.038.000,-
b. Bertambah/berkurang
Rp.
2.848.000,-
Jumlah Belanja setelah perubahan
Rp.2.813.886.000,-
Surplus/Defisit setelah perubahan
Rp.
20.000.000,-
3. Pembiayaan Desa 3.1. Penerimaan Pembiayaan a. Semula
Rp.
0 ,- 45 -
b. Bertambah/berkurang
Rp.
0 ,-
Jumlah setelah perubahan Rp.
0 ,-
3.2. Pengeluaran Pembiayaan a. Semula
Rp. 20.000.000,-
b. Bertambah/berkurang
Rp.
0
,-
Jumlah setelah perubahan Rp.
0
,-
Selisih Setelah Perubahan (a-b)
Rp. (20.000.000,-)
Sisa Lebih/Kurang Perhitungan Anggaran
Rp.
0,-
Setelah perubahan B. Kebijakan dalam penyusunan APB Desa Peraturan Desa Cimrutu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disusun
melalui
mekanisme
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa di kabupaten Cilacap yaitu berpedoman pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 257 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Desa.
Adapun
kebijakan
dalam
penyusunan APB Desa melalui mekanisme sebagai berikut : 1. Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan
dan
pengeluaran
Pemerintahan
Desa
pada
tahun
anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa 2. Penyusunan APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. 3. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan
memperhatikan
keterkaitan
antara
pendanaan
dengan
keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. 4. Prestasi kerja adalah berdasarkan pada : a. Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan; b. Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan; c. Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. 5. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati. 6. RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDes. 7. Kegiatan yang tercantum dalam rancangan APB Desa harus termuat dalam RKP Desa dan tidak dapat dilaksanakan sebelum APBDes ditetapkan.
- 46 -
C. Tahapan Penyusunan APB Desa Tahapan-tahapan dalam penyusunan APB Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cimrutu, adalah sebagai berikut : 1. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa. 2. Rancangan APBDesa yang telah disusundikonsultasikan kepada kelompok masyarakat yang terkait dan Camat. 3. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. 4. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes. 5. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. 6. Hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa. 7. Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa tentang APBDesa dalam Lembaran Desa 8. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk diklarifikasi. 6.2. Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Peraturan
Desa
tentang
Pertanggungjawaban
Realisasi
Pelaksanaan
APBDesa Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. 2. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 3. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud disertai dengan: a. laporan keuangan, terdiri atas: 1. laporan realisasi APB Desa; dan 2. catatan atas laporan keuangan. b. laporan realisasi kegiatan; dan c. daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa. - 47 -
4. Laporan
Pertanggungjawaban
merupakan
bagian
dari
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. 5. Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. 6. Informasi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. laporan realisasi APB Desa; b. laporan realisasi kegiatan; c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; d. sisa anggaran; dan e. alamat pengaduan. 6.3. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019
berupa
Penjabaran
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Desa
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2019 Tanggal 3 Januari 2019. Dalam Peraturan Kepala Desa tersebut, APB Desa di jabarkan dalam rincian/penjabaran APB Desa yang di atur melalui Peraturan Kepala Desa. Adapun penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa adalah sebagai berikut : 1. Berdasarkan kesepakatan Rancangan APBDes bersama Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa. 2. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa. 3. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang dilengkapi dengan rancangan
peraturan
kepala
desa
tentang
penjabaran
APBDesa
disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati antara Kepala Desa dan BPD untuk dievaluasi. 4. Hasil
evaluasi
Camat
telah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa. 5. Materi muatan penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa. 6. Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa dalam Berita Desa. 7. Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dinyatakan mulai berlaku
dan
mempunyai
kekuatan
hukum
yang
mengikat
sejak
diundangkan. 8. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
- 48 -
BAB VII KEBERHASILAN YANG DICAPAI, PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN UPAYA YANG DITEMPUH 7.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan A. Untuk mencapai kesuksesan pelaksanaan suatu kegiatan Pemerintah Desa melakukan pendekatan dan koordinasi kepada semua pihak terkait mulai
dari
tingkat
RT,
RW,
sampai
tingkat
Desa,
dan
juga
mengoptimalkal pendampingan dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan terlebih dahulu menetapkan
susunan
Rancangan
Anggaran
Biaya
(RAB),
sehingga
pelaksanaan kegiatan dapat tercapai secara maksimal dan mencapai kesuksesan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. B. Permasalah dan hambatan yang di hadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa : 1. Masih kurang nya peran dan fungsi kelembagaan di desa. 2. Belum
diperbarui
penyelenggaraan
kembali
aturan
pemerintahan
aturan
yang
sesuai
dengan
desa
menyangkut peraturan
perundang-undangan yang sekarang. 3. Keterbatasan
anggaran
untuk
operasional
penyelenggaraan
pemerintahan desa. 4. Masih minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam hal penyelenggaraan
pemerintahan
desa
yang
dilakukan
secara
partisipatif. C. Langkah langkah penyelesaian masalah 1. Rapat internal kelembagaan ditingkatkan 2. Menggenjot
PAD
untuk
memperkuat
anggaran
operasional
kelembagaan. 3. Penguatan kapasitas kelembagaan. 4. Peningkatan
peran
dan
fungsi
kelembagaan
dalam
perencaan,
pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa. 5. Menguatkan
kelembagaan
untuk
bisa
mendorong
masyarakat
berperan aktif dalam pembangunan desa. 7.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan A. Tingkat Pencapaian Program - 49 -
Program pembangunan yang sudah dicanangkan di Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap telah dilaksanakan oleh Pelaksanan Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dibantu oleh TPK dan bersama-sama dengan warga sekitar lokasi kegiatan dengan berpedoman padaaturan
pelaksanaan
yang
telah
ditetapkan
sehingga
dapat
mewujudkan suatubangunan yang maksimal. Hasil pembangunan yang telah dicapai tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kepentingan warga masyarakat Desa, sehingga wargamasyarakat secara umum merasa senang dan puas. B. Permasalahan Dan Hambatan Yang Dihadapi Permasalahan
dan
hambatan
yang
dihadapi
dalam
pelaksanaan
pembangunan didesa antara lain : 1. Batas jalan dengan tanah milik warga masyarakat; 2. Terjadinnya musim hujan dan musim tanam; 3. Terlambatnya transfer dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten. C. Langkah-Langkah Penyelesaian Permaslahan 1. Rembug bersama antara Pemerintah Desa dengan Pemilik tanah berbatasan; 2. Menunggu redanya musim hujan dan musim panen; 3. Mengadakan
dan
melakukan
trobosan
kebijakan
untuk
terlaksananyapembangunan yang telah diprogramkan. 7.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan A. Tingkat Capaian Dalam pelaksanaan pembinaan masyarakat di Desa Cimrutu dapat dikatakanberjalan dengan aman dan lancar khususnya di bidang keagamaan, sedangkan dibidang Pemuda dan olah raga juga dapat berjalan dengan aman dan semangatsetiap menghadapi peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. B. Permasalahan Dan Hambatan Yang Dihadapi Pelaksanaan pembinaan masyarakat di Desa Cimrutu sangat relatif kecil terdapat hambatan dan permasalahan khususnya di bidang keagamaan, sedangkan
di
bidang
pemuda
dan
olah
raga
terdapat
suatu
hambatandikarenakan sesuatu hal, antara lain : 1. Sangat kurangnya lahan pekerjaan di desa bagi para pemuda; 2. Sangat kurangnya penghasilan di desa bagi para pemuda; - 50 -
3. Para Pemuda Desa Kandangan banyak yang bekerja diluar kota; 4. Sangat minimnya pendanaan untuk kegiatan para pemuda. C. Langkah-Langkah Penyelesaian Maslahan Yang Dilaksanakan Pemerintah Desa Cimrutu dalam melakukan penyelesaian masalah yangdihadapai para pemuda antara lain: 1. Mengadakan pertemuan bagi para pemuda untuk menemukan solusi terbaikdan bermanfaat bagi para pemuda ; 2. Memberikan bantuan dana operasioal kepemudaan melalui Karang Taruna; 3. Membangun dan memperbaiki lapangan olah raga. 7.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Tingkat Pencapaian Semua rencana Pemberdayaan masyarakat Desa yang sudah ditetapkan telah dilaksanakan dengan baik dan lancar hingga 100% (seratus persen) oleh masing-masing Pelaksana Kegiatan sesuai kemampuan pendanaan yang tercantum dalam APBDes. B. Permasalahan Dan Hambatan Yang Dihadapi Permasalahan
dan
hambatan
yang
dihadapi
dalam
pelaksanaan
pemberdayaanmasyarakat Desa Cimrutu antara lain: 1. Terlambatnya transfer dana (tidak tepat waktu yang telah ditetapkan); 2. Terbatasnya angggaran, sehingga hanya dapat mendanai relative kecil; 3. Kurang menguasainya di bidang IT bagi Pelaksana Kegiatan; 4. Terlalu banyaknya komponen LPJ. 5. Kurangnya pelatihan dibidang piñata usahaan dan pelaoran keuangan. C. Langkah-Langkah Penyelesaian Yang Dilaksanakan Langkah-langkah
penyelesaian
yang
dilaksanakan
dalam
kegiatan
pemberdayaan masyarakat Desa Cimrutu antara lain adalah sebagai beriku: 1. Mencari terobosan pendanaan kegiatan terlebih dahulu; 2. Menunggu penyaluran anggaran; 3. Menggunakan anggaran dengan tepat; 4. Memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara bersama-sama; 5. Membina dan melatih kepada pelaksana kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
- 51 -
BAB VIII PENUTUP 8.1. Kesimpulan Demikian
penjelasan
penyelenggaraan
mengenai
perencanaan,
pemerintahan,
penyusunan
pembangunan,
dan
pembinaan
hasil dan
pemberdayaan masyarakat serta hasil reliasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2019 yang telah dilaksanakan yang kami kemas dalam bentuk Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2019 dengan harapan semoga laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi oleh semua pihak khususnya oleh Badan Permusyawaratan Desa Cimrutu untuk menjadi bahan pada pelaksanaan anggaran di tahun berikutnya. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak baik pemerintah desa maupun lembaga desa atas kerja samanya serta semua pihak yang telah mendukung penyelesaian LKPPD ini. Akhirnya marilah kita memohon kepada Alloh SWT agar kita semua selalu mendapatkan rahmat,taufik dan hidayah-Nya sehingga pembangunan Desa Cimrutu dapat berjalan lancar, aman dan damai guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aamin ya robal alamin. 8.2. Saran Kami menyadari dalam pelaksanaan program kegiatan mulai dari Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan, dan Bidang Pemberdayan, maupun Bidang Pelayanan masyarakat pada tahun anggaran 2019 ini masih banyak terdapat kekurangan dan kehilafan, untuk itu kami akan berusaha semaksimal mungkin bersama Perangkat Desa yang ada dalam melaksanakan program kegiatan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Untuk itu kami mohon ma’af yang sebesarbesarnya, kritik dan saran dari berbagai pihak terlebih kerjasama yang harmonis dengan segenap Anggota BPD Desa Cimrutu, dan bimbingan serta petunjuk dari Bupati Cilacap secara langsung maupun melalui Camat sebagai pedoman kami dalam menjalankan tugas agar dapat lebih optimal ditahun-tahun anggaran berikutnya.
Cimrutu, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI
- 52 -
LAMPIRAN - LAMPIRAN
LAMPIRAN - 1 RINCIAN KEGIATAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 No. 1 1.
2.
Sub Bidang 2 Peraturan Perundangundangan.
Kependudukan.
Kegiatan 3 a.
Peraturan Desa
5
b.
Peraturan Bersama Kepala Desa
-
c.
Peraturan Kepala Desa
3
d.
Keputusan Kepala Desa
20
a.
Jumlah Penduduk:
b.
c.
3.
Pertanahan.
a.
b.
c.
d.
4.
Manajemen Pemerintahan.
Banyaknya/ Jumlah 4
a.
buah
buah
1)
Laki-laki
1689
org
2)
Perempuan
1524
org
3)
Jumlah Kepala Keluarga
938
KK
4)
Jumlah Anggota Keluarga
2.216
org
5)
Jumlah Jiwa
3213
org org
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan: 1)
Pendidikan Umum
2.280
2)
Pendidikan Khusus
-
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian: 1)
PNS
-
2)
TNI
-
3)
Swasta
43
org
0,86
Ha
Status Tanah: 1)
Sertifikat Hak Milik
2)
Sertifikat Hak Guna Usaha
3)
Sertifikat Hak Pakai
1.250,14
Ha
0,86
Ha
1.250,14
Ha
9,35
Ha
Luas Tanah: 1)
Bersertifikat
2)
Belum Bersertifikat
3)
Tanah Kas Desa
Peruntukan: 1)
Jalan
53,0
Km
2)
Tanah Ladang
70,0
Ha
3)
Bangunan Umum
5,0
Ha
4)
Perumahan
138,5
Ha
5)
Ruang Fasilitas Umum
-
Tanah yang Belum Dikelola 1)
Hutan
-
2)
Rawa-rawa
-
Jumlah Aparat Pemerintahan Desa 1)
PNS
-
2)
Non PNS
14
org
b.
Jumlah Anggota BPD
5
org
c.
Musyawarah Desa
6
kali
d.
Musrengbangdes
1
kali
e.
Musyawarah BPD
4
kali
- 53 -
No.
Sub Bidang
Kegiatan
Banyaknya/ Jumlah
No.
Sub Bidang
Kegiatan
Banyaknya/ Jumlah
1
2
3
4
5.
Ketentraman dan Ketertiban.
a.
b.
6.
Pembinaan lembaga Kemasyarakatan.
a.
Pembinaan Hansip 1)
Jumlah Anggota
14
2)
Alat Pemadam kebakaran
3)
Jumlah Hansip Terlatih
org
14
org
Ketentraman dan Ketertiban: 1)
Jumlah Kejadian kriminal
3
kali
2)
Jumlah Bencana Alam
2
kali
3)
Jumlah Operasi Penertiban
-
4)
Jumlah Pos Keamanan (Pos Ronda)
5)
Jumlah Kecelakaan Remaja
25
buah
Jenis Lembaga Kemasyarakatan: 1)
Rt/Rw – Ada/Tidak
ada
2)
PKK – Ada/Tidak
ada
3)
Karang Taruna – Ada/Tidak
ada
4)
Pos Pelayanan Terpadu – Ada/Tidak
ada
5)
LPM/LPPMD – Ada/Tidak
ada
b.
Lembaga kemasyarakatan membantu pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Ya/Tidak
ya
c.
Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan sebagai mitra Pemerintah Desa - Ya/Tidak
ya
d.
Lembaga Kemasyarakatan diikut sertakan dalam pelaksanaan program sektor dan program Pemerintah Daerah - Ya/Tidak
ya
e.
Lembaga Adat – Ada / Tidak
f.
Lembaga adat dibentuk dengan peraturan Desa terpisah dengan lembaga kemasyarakatan – Ya/Tidak
tidak -
Cilacap, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI
- 54 -
LAMPIRAN - 2 RINCIAN KEGIATAN BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 No. 1 1.
2.
Sub Bidang 2 Sarana dan Prasarana
Pembangunan Pendidikan
Kegiatan 3 a.
Jalan Desa (Km)
53
Km
b.
Jalan Kabupaten/Kota (Km)
4,5
Km
c.
Jalan Provinsi (Km)
-
d.
Jalan Negara (Km)
-
e.
Jembatan (Buah)
10
f.
Kantor Kepala Desa (Ada/Tidak)
a.
Tempat Pendidikan Umum
b
3.
4.
Pembangunan Kesehatan
Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan
Jumlah/Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak 4
1)
Kelompok Bermain (Jumlah)
2
2)
Taman Kanak-Kanak (Jumlah)
-
3)
Sekolah Dasar (Jumlah)
1
4)
Sekolah Menengah (Jumlah)
-
5)
Akademi (Jumlah)
-
6)
Institut/Sekolah Tinggi (Jumlah)
-
1)
Pendidikan Pesantren (Jumlah)
-
2)
Madrasah (Jumlah)
2
3)
Sekolah Luar Biasa (Jumlah)
-
4)
Balai Latihan Kerja (Jumlah)
-
5)
Kursus-Kursus (Jumlah)
-
Rumah Sakit Umum Pemerintah (Jumlah)
-
b.
Rumah Sakit Umum Swasta (Jumlah)
-
c.
Rumah Sakit Kusta (Jumlah)
-
d.
Rumah sakit Mata (Jumlah)
-
e.
Rumah Sakit Jiwa (Jumlah)
-
f.
Rumah Sakit Bersalin (Jumlah)
-
g.
Rumah Bidan (Jumlah)
1
h.
Puskesmas (Jumlah)
-
i.
Apotik (Jumlah)
-
a.
Sarana Olahraga:
c.
buah
buah
Tempat Pendidikan Khusus
a.
b.
buah
Ada
1)
Lapangan Umum (Jumlah)
3
2)
Lapangan Khusus (Jumlah)
-
buah
unit
buah
Sarana Keseninan/Kebudayaan: 1)
Gelanggang Remaja (Jumlah)
-
2)
Gedung Kesenian (Jumlah)
-
3)
Gedung Teater (Jumlah)
-
4)
Gedung Bioskop (Jumlah)
-
Sarana Sosial: 1)
Panti Asuhan (Jumlah)
-
2)
Panti Pijat Tunanetra (Jumlah)
-
- 55 -
No.
Sub Bidang
d.
5.
Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman
Jumlah/Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak
Kegiatan 3)
Panti Wordo (Jumlah)
-
4)
Panti Jompo (Jumlah)
-
Sarana Komunikasi: 1)
Radio Komunitas (Jumlah)
-
2)
Papan Pengumuman (Jumlah)
1
a.
Pembangunan Perumahan Rakyat/ Pengembangan (Jumlah)
-
b.
Industri Besar (Jumlah)
-
c.
Industri Sedang (Jumlah)
-
d.
Industri Rumah Tangga (Jumlah)
e.
Tempat Rekreasi (Jumlah)
-
f.
Hotel (Jumlah)
-
g.
Restoran/Rumah Makan (Jumlah)
-
h.
Saluran Irigasi (Jumlah)
10
3,5
buah
buah
km
Cilacap, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI
- 56 -
LAMPIRA - 3 RINCIAN KEGIATAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 No. 1 1.
Sub Bidang
Kegiatan
2 Sosialisasi Produk Hukum Desa
3 a.
Jumlah/Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak 4
Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa: 1)
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Berapa Kali)
1
kali
2)
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Berapa Kali)
1
kali
1
kali
2
kali
2
kali
Peraturan Menteri mengenai Desa (Berapa Kali) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah 3)
b.
Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa (Berapa Kali) Sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota 2) Tentang Desa (Berapa Kali) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa 1) Sosialisasi Peraturan Desa (Berapa kali) 2) Sosialisasi Peraturan Kepala Desa Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa 3) (Berapa Kali) Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat (Berapa Kali) Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa (Ada/Tidak) Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil (Ya/Tidak) 1)
c.
2.
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat
a. b. c. d. e.
3.
Sosial Budaya Masyarakat
a. b. c. d. e.
4 Sosial Keagamaan
5 Ketenagakerjaan
Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban (Ya/Tidak) Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa (Ya/Tidak) Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama (Berapa Kali) Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian (Berapa Kali) Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat (Berapa kali) Sosialisasi mengenai lingkungan hidup (Beberapa kali) Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal (Berapa Kali)
2 kali Tidak Ada Tidak Ada 2
kali
Ada Ya Ya Ya 3
kali
2
kali
3
kali
1
kali
2
kali
f.
Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan (Berapa Kali)
1
kali
a. b. c. d. e. f. g. h. a. b.
Majelis Taklim (Jumlah) Majelis gereja (Jumlah) Majelis Budha (Jumlah) Majelis Hindu (Jumlah) Remaja Masjid (Jumlah) Remaja Gereja (jumlah) Remaja Budha (Jumlah) Remaja Hindu (Jumlah) Penyalur pembantu rumah tangga (Jumlah) Penampung Pekerja ke luar negeri (Jumlah)
3 2 -
Klp
Klp
Cilacap, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI - 57 -
LAMPIRAN - 4
RINCIAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2019
No. 1 1.
2.
3.
Sub Bidang 2 Sosialisasi dan motivasi masyarakat
Pemberdayaan Masyarakat
Penggalangan Partisipasi Masyarakat
Jumlah/Ada/ Tidak Ada Ya/Tidak 4
Kegiatan 3 a.
Bidang Sosial Budaya (Berapa Kali)
2
kali
b.
Bidang Ekonomi (Berapa Kali)
2
kali
c.
Bidang Politik (Berapa Kali)
3
kali
d.
Bidang lingkungan hidup (Berapa Kali)
2
kali
a.
Pemberdayaan Keluarga (Berapa Kali)
6
kali
b.
Pemberdayaan Pemuda (Berapa Kali)
2
kali
c.
Pemberdayaan Olah raga (Berapa Kali)
3
kali
d.
Pemberdayaan Karang taruna (Berapa Kali)
4
kali
a.
Bidang Pendidikan (Berapa Kali)
3
kali
b.
Bidang Kesehatan (Berapa Kali)
6
kali
Cilacap, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI
- 58 -
LAMPIRAN - 5
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
1. Pendapatan Desa
Rp. 2.811.000.000,-
2. Belanja Desa a. Bidang Pemerintahan
Rp.
676.671.500,-
b. Bidang Pembangunan
Rp. 1.987.631.000,-
c. Bidang Pembinaan
Rp.
131.735.500,-
d. Bidang Pemberdayaan
Rp.
15.000.000,-
e. Bidang Tak Terduga
Rp.
0
,-
Jumlah Belanja
Rp.2.811.000.000,-
Surplus/Defisit
Rp.
0,-
Rp.
0,-
3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan Rp.
0,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.
0,-
Selisih Pembiayaan ( a – b )
Cimrutu, 23 Maret 2020 Kepala Desa Cimrutu
SURIP RIADI
-59 -
LAMPIRAN - 6
RINCIAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 1. Pendapatan Desa a. Semula Rp. 2.811.038.000,b. bertambah/berkurang Rp. 2.848.000,Jumlah pendapatan setelahperubahan Rp. 2.813.886.000,Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. 20.000.000,2. Belanja Desa 2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa a. Semula Rp. 676.671.500,b. Bertambah/berkurang Rp. 1.309.000,Jumlah setelah perubahan Rp. 677.980.000,2.1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa a. Semula Rp.1.987.631.000,b. Bertambah/berkurang Rp. 0,Jumlah setelah perubahan Rp.1.987.631.000,2.2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa a. Semula Rp. 131.735.000,b. Bertambah/berkurang Rp. 1.539.000,Jumlah setelah perubahan Rp. 133.274.500,2.3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa a. Semula Rp. 15.000.000,b. Bertambah/berkurang Rp. 0,Jumlah setelah perubahan Rp. 15.000.000,2.4. Bidang Tak Terduga a. Semula Rp. 0 ,b. Bertambah/berkurang Rp. 0 ,Jumlah setelah perubahan Rp. 0 ,Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 2.813.886.000,Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. 20.000.000,3. Pembiayaan Desa 3.1. Penerimaan Pembiayaan a. Semula Rp. 0 ,b. Bertambah/berkurang Rp. 0 ,Jumlah setelah perubahan Rp. 0 ,3.2. Pengeluaran Pembiayaan a. Semula Rp. 0 ,b. Bertambah/berkurang Rp. 20.000.000,Jumlah setelah perubahan Rp. (20.000.000,-) Selisih Pembiayaan setelah perubahan (a-b)
Rp.
(20.000.000,-
- 60 -
LAMPIRAN - 7 RINCIAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA CIMRUTU KEC.PATIMUAN KAB.CILACAP TAHUN ANGGARAN 2019 KODE REKENING 1
URAIAN 3
2 PENDAPATAN
4
ANGGARAN (Rp)
SUMBER DANA
4
5
2.811.038.000
PENDAPATAN ASLI DESA
4
1
4
1
1
4
1
1
01 Bagi Hasil BUMDes
4
1
1
90 Tanah bengkok
-
4
1
1
91 Lain-lain
-
4
1
2
Hasil Aset
4
1
3
Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
4
1
3
01 Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
4
1
3
90 Lain-lain Swadaya, Partisipasi & Gotong Royong
4
1
4
4
1
4
Hasil Usaha
202.600.000 3.300.000 3.300.000
-
Lain-lain Pendapatan Asli Desa 01 Hasil Pungutan Desa
199.300.000 199.300.000
SWD
-
Penerimaan atas ganti kerugian desa (termasuk ganti kerugian tanah kas 90 desa) 91 Lain-lain
4
1
4
-
4
1
4
4
2
4
2
4
2
4
2
2
4
2
2
01 Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kab.
4
2
2
02 Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kab.
4
2
3
4
2
3
4
2
4
4
2
4
01 Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
4
2
4
90 Lain-lain Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
4
2
5
4
2
5
01 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten
125.000.000
APBD Kab
4
2
5
90 Lain-lain Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten
300.000.000
APBD Kab
4
3
-
TRANSFER
2.608.438.000
1
Dana Desa
1.063.271.000
1
01 Dana Desa
1.063.271.000
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
Alokasi Dana Desa
53.105.000
BHP
8.162.000
BHR
558.900.000
01 Alokasi Dana Desa
558.900.000
Bantuan Keuangan Provinsi
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten
PENDAPATAN LAIN-LAIN
JUMLAH PENDAPATAN 5
61.267.000
BELANJA
ADD
500.000.000 35.000.000
APBD Prov
465.000.000
APBD Prov
425.000.000
-
2.811.038.000 2.811.038.000
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
676.671.500
Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
626.064.000
5
1
5
1
1
5
1
1
01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
5
1
1
02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
5
1
1
03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
5
1
1
04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
73.249.000
ADD,BHP
31.700.000
ADD, PAD/SWD
59.800.000 450.630.000 9.744.000
5
1
1
05 Penyediaan Tunjangan BPD
5
1
1
06 Penyediaan Operasional BPD
5
1
1
07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
-
5
1
1
90 Tunjangan Kepala Desa yang berasal dari tanah bengkok
-
5
1
1
91 Tunjangan Perangkat Desa yang berasal dari tanah bengkok
-
941.000
ADD ADD, PAD/SWD ADD
ADD
- 61 -
KODE REKENING 1
2
URAIAN
ANGGARAN (Rp)
SUMBER DANA
3
4
5
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
5
1
2
5
1
2
01 Penyediaan Sarana (aset tetap) Perkantoran/ Pemerintahan
36.360.000 -
5
1
2
02 Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa
-
5
1
2
5
1
2
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor 03 Desa** 90 Pemeliharaan Sarana Perkantoran / Pemerintahan
5
1
2
91 Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
5
1
3
5
1
3
5
1
3
5
1
3
03 Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa
5
1
3
04
5
1
3
05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
5
1
3
90
5
1
4
5
1
4
01
5
1
4
02
5
1
4
03
5
1
4
04
5
1
4
05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
-
36.360.000
BHP, PAD/SWD
-
5 Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar / 01 Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa(Profil Kependudukan 02 dan Potensi Desa) Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa / Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dan lain-lain, bersifat reguler) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes / RKPDes, DED, dll) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
5
1
4
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dan lain-lain diluar 06 dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)
5
1
4
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 07 (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
5
1
4
08 Pengembangan Sistem Informasi Desa
5
1
4
5
1
4
5
1
4
5
1
4
5
1
4
5
1
4
5
1
4
5
1
4
5
1
4
5
1
5
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan 09 Pembangunan (antar desa / kecamatan/kabupaten, pihak ketiga dan lainlai) Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengangkatan 10 Perangkat Desa dan Pengisian BPD (yang menjadi wewenang Desa) Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen 11 dalam mengiktui lomba desa Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya 90 Transfer, Biaya Kliring dll) Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden/ Wakil Presiden dan 91 Kepala Daerah (yang menjadi kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok) Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan 93 khusus) Penerimaan kunjungan kerja/tamu dari pemerintah maunpun non 92 pemerintah Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan 94 Tingkat Desa Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja Pemerintahan, perencanaan, 95 keuangan dan pelaporan Sub Bidang Pertanahan
978.800 978.800
ADD
-
8.820.700 2.023.000
ADD
3.960.700
1.144.000
ADD
BHP
1.693.000
BHP
-
4.448.000
- 62 -
KODE REKENING 1
URAIAN
ANGGARAN (Rp)
3
4
2
SUMBER DANA 5
5
1
5
01 Sertifikasi Tanah Kas Desa
-
5
1
5
02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Registrasi Agenda Pertanahan)
-
5
1
5
03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
-
5
1
5
04 Mediasi Konflik Pertanahan
-
5
1
5
05 Penyuluhan Pertanahan
-
5
1
5
06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
5
1
5
07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa**
-
5
1
5
90 Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa
-
5
1
5
91 Intensifikasi pelunasan PBB
5
1
5
92 Lain-lain sub bidang pertanahan
5
2
5
2
1
5
2
1
01
5
2
1
02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD Milik Desa (APE, Sarana PAUD)
5
2
1
5
2
1
5
2
1
5
2
1
5
2
1
5
2
1
5
2
1
09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
-
5
2
1
10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
-
5
2
1
90 Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**
-
5
2
1
91 Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian**
5
2
1
92 Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan
5
2
2
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Sub Bidang Pendidikan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non - Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)**
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (antara lain 03 penyelenggaraan pelatihan kerja, penyeleng garaan kursus seni budaya, pelatihan pembuatan film dokumenter Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan 04 Desa/Sanggar Belajar Milik Desa** Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/ 05 TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan 06 Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana 07 Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku 08 Bacaan,Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
Sub Bidang Kesehatan
5
2
2
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obatobatan, Tambahan Insentif Bidan Desa / Perawat Desa dan Kader 01 Kesehatan Desa sesuai kemampuan keuangan desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
5
2
2
02
5
2
2
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Nifas dan menyusui, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dan lain-lain) berupa antara lain : Kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular penyakit seksual HIV/AIDS tuberculosis hipertensi diabetes mellitus dan gangguan jiwa, Kampanye dan promosi hak-hak anak ketrampilan pengasuhan anak & perlindungan Anak, Pelatihan hakhak anak ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak
4.448.000
BHP
-
1.987.631.000 63.600.000 3.600.000
ADD
-
60.000.000
DD
-
10.677.000
-
4.320.000
ADD
6.357.000
DD
5
2
2
04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
-
5
2
2
05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
-
5
2
2
06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
-
5
2
2
07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
-
5
2
2
08 Pemeliharaan Sarana / Prasarana PKD
-
- 63 -
KODE REKENING
URAIAN
ANGGARAN (Rp)
SUMBER DANA
3
4
5
1
2
5
2
2
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/ Prasarana Posbindu/Posyandu/Polindes/PKD** (termasuk di dalamnya pengadaan 09 mobil/kapal motor untuk ambulance desa, reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan)
-
5
2
2
90 Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas
-
2
2
91 Lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan
-
5
2
3
5
2
3
01 Pemeliharaan Jalan Desa
-
5
2
3
02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
-
5 5
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1.315.354.000
5
2
3
03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
5
2
3
04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
-
5
2
3
Pemeliharaan Prasarana Jalan Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana 05 Jalan
5
2
3
06 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
70.000.000
5
2
3
5
2
3
Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik 07 Desa/Petilasan Milik Desa 08 Pemeliharaan Embung Milik Desa
5
2
3
09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa
5
2
3
10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa**
5
2
3
11
5
2
3
12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani**
5
2
3
13
5
2
3
5
2
3
5
2
3
5
2
3
17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa**
-
5
2
3
18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
-
5
2
3
19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
-
5
2
3
20 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/ Gapura/Batas Desa**
-
5
2
3
90
5
2
3
91 Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang**
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong14 gorong, selokan, Box/Slab Culvert (gorong-gorong berbentuk kotak), Drainase,Prasarana Jalan) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/ Balai 15 Kemasyarakatan** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs 16 Bersejarah Milik Desa / Petilasan
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/Turap/ Tembok Penahan Tanah (TPT)
Sub Bidang Kawasan Permukiman
5
2
4
Dukungan pelaksanaan Program Pemban Tidak Layak Huni (RTLH) 01 GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
5
2
4
02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
5
2
4
5
2
4
5
2
4
5
2
4
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/ Tandon 03 Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dan 04 lain lain) Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., 05 diluar prasarana jalan) 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dan lain-lain Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman 07 (Penampungan, Bank Sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah(Drainase, Air limbah 08 Rumah Tangga)
DD
128.440.000
BANKAB, SWD
61.914.000
DD
-
1.055.000.000
DD, BANPROV
-
33.000.000 33.000.000
BANPROV, SWD
-
5
2
4
5
2
4
5
2
4
09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
-
5
2
4
10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan**
-
-
- 64 -
KODE REKENING
URAIAN
ANGGARAN (Rp)
SUMBER DANA
3
4
5
1
2
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa 11 (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dan lain-lain)**
5
2
4
12
5
2
4
5
2
4
14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Umum/MCK Umum,dll**
5
2
4
15
5
2
4
16
5
2
4
17
5
2
4
90
5
2
4
91
5
2
4
92
5
2
5
5
2
5
01 Pengelolaan Hutan Milik Desa
-
5
2
5
02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
-
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dan lain-lain)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong13 gorong, Selokan, Parit, dll di luar Prasarana Jalan)**
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dan lain-lain)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman Bermain Anak Milik Desa** Pengadaan / pengembangan / pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman** Pembangunan/ pengembangan/pemeliharaan pedetrian (jalan untuk pejalan kaki)** Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
-
565.000.000
5
2
5
Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup 03 dan Kehutanan
5
2
5
90 Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan**
-
-
5
2
5
Pengadaan/pembangunan/pengembangan/ pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain : terasering, 91 kolam untuk mata air, plesengan sungai (talud sungai), normalisasi sungai, pencegahan kebakaran hutan, pencegahan abrasi pantai dll)
5
2
5
92 Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)
5
2
5
93 Kegiatan TMMD Sengkuyung Desa
5
2
6
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
-
5
2
7
Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
-
5
2
8
Sub Bidang Pariwisata
-
5
3
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, 01 pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli, dan lain-lain)** Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh 02 Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan 03 Masyarakat (dengan masyarakat/ instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa
565.000.000 BANKAB, BANPROV
131.735.500
5
3
1
5
3
1
5
3
1
5
3
1
5
3
1
04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
-
5
3
1
05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
-
5
3
1
06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa & Masyarakat Miskin
-
5
3
1
5
3
1
5
3
2
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum 07 dan Pelindungan Masyarakat Lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan 90 Pelindungan Masyarakat Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
3.480.000 3.480.000
ADD
-
-
57.482.000
- 65 -
KODE REKENING 1
URAIAN
ANGGARAN (Rp)
3
4
2
SUMBER DANA 5
5
3
2
01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
5
3
2
02
5
3
2
5
3
2
5
3
2
5
3
2
90 Pengadaan / pengembangan / pemeliharaan film dokumenter**
-
5
3
2
91 Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan
-
5
3
3
Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
5
3
4
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
5
3
4
01 Pembinaan Lembaga Adat
Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat / Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, hari jadi kabupaten, 03 upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dan lain-lain) tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana 05 Kebudayaan / Rumah Adat/ Keagamaan Milik Desa** 04
-
57.482.000
ADD, BHP, BHR
-
-
5 70.773.500 -
5
3
4
02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD/LPPMD
5
3
4
03 Pembinaan PKK
5
3
4
04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
5
3
4
90 Pembinaan RT/RW
5
3
4
91 Pembinaan Karang Taruna
-
2.896.000
ADD
24.843.500
ADD
38.400.000
ADD
4.634.000
ADD
5
3
4
92 Pembinaan Linmas
5
3
4
93 Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan
-
5
3
4
94 Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat
-
5
4
5
4
1
Sub Bidang Kelautan dan Perikanan
-
5
4
2
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
-
5
4
3
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
5
4
3
01 Peningkatan kapasitas Kepala Desa
-
DD
5
4
3
02 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
-
DD
5
4
3
03 Peningkatan Kapasitas BPD
-
5
4
3
90 Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD
5
4
3
91 Lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa
5
4
4
5
4
4
01 Pelatihan/penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
-
5
4
4
02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
-
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Pelatihan/ Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
5
4
4
5
4
4
Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang 03 disabilitas) 90 Penyelenggaraan Desa Layak Anak
5
4
4
91 Penyelenggaraan Kampung KB
5
4
4
92
5
4
4
5
4
5
Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan 93 Perlindungan Anak Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi / KUD / UMKM
15.000.000
10.000.000
10.000.000 -
5.000.000
5.000.000
BANPROV
-
-
- 66 -
KODE REKENING 1
URAIAN
ANGGARAN (Rp)
3
4
2
SUMBER DANA 5
5
4
6
Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
-
5
4
7
Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian Pemeliharaan Pasar Desa / Kios milik Desa
-
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK
-
Sub Bidang Penanggulangan Bencana
-
Penanggulangan Bencana, meliputi Pengadaan/ pembangunan/pengembangan/pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
-
5 5
1
5
1
00
- Kegiatan tanggap darurat bencana alam - Pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi; - Pembangunan gedung pengungsian - Pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; - Rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan - Sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan desa & diputuskan dalam musyawarah Desa Sub Bidang Keadaan Darurat
-
Keadaan Darurat
-
3
Sub Bidang Keadaan Mendesak
-
3
Keadaan Mendesak
5
2
5
2
5 3
00
00
JUMLAH BELANJA
2.811.038.000
SURPLUS / (DEFISIT)
-
PEMBIAYAAN
-
6
1
Penerimaan Pembiayaan
-
6
2
Pengeluaran Pembiayaan
-
SELISIH PEMBIAYAAN
-
Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan (Surplus/(Defisit) + Selisih Pembiayaan)
-
6
Cimrutu, 23 Maret 2019 KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI
- 67 -
LAMPIRAN - 8 RINCIAN RENCANA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
KODE REKENING
URAIAN
2
3
a
b
c
RENCANA ANGGARAN (Rp) 6
KET. (SUMBER DANA) 11
d
4
PENDAPATAN
4
1
PENDAPATAN ASLI DESA
4
1
1
Hasil Usaha
4
1
2
Hasil Aset
4
1
3
Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
4
1
4
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
4
2
4
2
4
202.600.000 3.300.000 199.300.000 -
PENDAPATAN TRANSFER
2.631.286.000
1
Dana Desa
1.063.271.000
2
1
01 Dana Desa
1.063.271.000
4
2
2
4
2
2
4
2
3
4
2
3
4
2
4
4
2
4
01
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
64.115.000
Bagian dari Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten
64.115.000
Alokasi Dana Desa 01 Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Provinsi 01 Bantuan Keuangan Program Ketahanan Masyarakat 90 Bantuan Keuangan Kegiatan KPMD Bantuan Keuangan Pembangunan Talud RT.01/5 Dusun Ciputri
558.900.000 558.900.000 520.000.000 50.000.000 5.000.000
4
2
4
92
4
2
4
93 Bantuan Keuangan Kegiatan TMMD Sengkuyung II
265.000.000
4
2
5
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
425.000.000
Bantuan Keuangan Khusus (BANSUS) Peningkatan Jalan Desa Gentong Ciputri
125.000.000
4
2
4
3
5
90 Bantuan Keuangan Kegiatan TMMD Sengkuyung II PENDAPATAN LAIN-LAIN
JUMLAH PENDAPATAN 5
Bagi Hasil BUMDES
200.000.000
300.000.000 -
2.833.886.000
BELANJA
5
1
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
677.980.500
5
1
1
SUB PENYELENGGARAAN BELANJA SILTAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMDES
627.373.000
5
1
1
01 SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa
5
1
1
02 SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa
5
1
1
5
1
5
59.800.000
ADD
450.630.000
ADD, PAD/SWD
04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
84.302.000
ADD
1
05 Penyediaan Tunjangan BPD
31.700.000
ADD
1
1
06 Penyediaan Operasional BPD
941.000
ADD
5
1
1
07 Penyediaan Operasional RT / RW
5
1
1
90
Tunjangan Kepala Desa Yang berasal dari Tanah Bengkok
-
5
1
1
91 Tunjangan Perangkat Desa Yang dari Tanah Bengkok
-
-
- 68 -
KODE REKENING
URAIAN
2
3
RENCANA ANGGARAN (Rp) 6
KET. (SUMBER DANA) 11
SUB BIDANG SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA
36.360.000
Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan
-
2
02 Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa
-
1
2
03
5
1
2
90 Pemeliharaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan
5
1
2
91
5
1
3
SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, CAPIL, STATISTIK DAN KEARSIPAN
978.800
5
1
3
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat 01 Pengantar,/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain-lain)
978.800
5
1
3
02
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**
-
5
1
3
03
Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa
-
5
1
3
04
Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
5
1
3
05
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
-
5
1
3
90
lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan
-
5
1
4
5
1
2
5
1
2
01
5
1
5
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
SUB BIDANG TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN
36.360.000
BHP, PAD/SWD
-
ADD
8.820.700
5
1
4
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, 01 Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat reguler)
5
1
4
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, 02 rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
-
5
1
4
03
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,DED, dll)
-
5
1
4
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ 04 APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
5
1
4
05
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
-
5
1
4
06
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/ Perkades, dll diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)
-
2.023.000
3.960.700
5
1
4
Penyusunan Laporan Kepala Desa / Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, 07 laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
5
1
4
08 Pengembangan Sistem Informasi Desa
-
5
1
4
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan 09 dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/ Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**
-
1.144.000
ADD
ADD
BHP
- 69 -
KODE REKENING
URAIAN
2
3
RENCANA ANGGARAN (Rp) 6
KET. (SUMBER DANA) 11
5
1
4
10
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian BPD
-
5
1
4
11
Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
-
5
1
4
90
Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya Transfer, Biaya Kliring dll)
-
5
1
4
Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden / Wakil Presiden dan Kepala Daerah (yang menjadi 91 kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok)
5
1
4
92
Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan khusus)
5
1
4
93
Penerimaan Kunjungan Kerja/ tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah
5
1
4
94
Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Tingkat Desa
-
5
1
4
95
Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan
-
5
1
5
5
1
5
01 Sertifikasi Tanah Kas Desa
5
1
5
02
5
1
5
03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
-
5
1
5
04 Mediasi Konflik Pertanahan
-
5
1
5
05 Penyuluhan Pertanahan
-
5
1
5
06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
SUB BIDANG PERTANAHAN
Administrasi Pertanahan (Pendaftaran dan Pemberian Nomor Registrasi)
-
1.693.000
4.448.000 -
5
1
5
Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/ Patok 07 Tanah Desa**
5
1
5
90 Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa
5
1
5
91 Intensifikasi pelunasan PBB
5
1
5
92 Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan
5
2
5
2
1
5
2
1
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah 01 Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)**
5
2
1
02
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD)
-
-
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA SUB BIDANG PENDIDIKAN
5
2
1
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (antara lain penyelenggaraan pelatihan kerja, 03 penyelenggaraan kursus seni budaya, pelatihan pembuatan film dokumenter
5
2
1
04
5
2
1
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 05 PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa
1
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) 06 PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa**
5
2
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa
BHP
4.448.000
BHP
-
1.987.631.000 83.600.000 3.600.000
ADD
-
20.000.000
DD
-
- 70 -
KODE REKENING
URAIAN
2
3
RENCANA ANGGARAN (Rp) 6
KET. (SUMBER DANA) 11
5
2
1
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana 07 Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**
5
2
1
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku08 buku Bacaan, Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
5
2
1
09
Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
-
5
2
1
10
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin atau Berprestasi **
-
5
2
1
90
Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**
-
5
2
1
91
Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian**
5
2
1
92 Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan
5
2
2
5
2
2
01
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / Polindes Milik Desa
-
5
2
2
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas 02 Ibu Hamil, Nifas dan menyusui, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
4.320.000
ADD
5
2
2
03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
6.357.000
DD
5
2
2
04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
-
5
2
2
05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
-
5
2
2
06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
-
5
2
2
07
5
2
2
08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana PKD
5
2
2
09
5
2
2
90 Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas
-
5
2
2
91 lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan
-
5
2
3
5
2
3
01 Pemeliharaan Jalan Desa
-
5
2
3
02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
-
5
2
3
03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
-
5
2
3
04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
-
SUB BIDANG KESEHATAN
Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posbindu/ Posyandu/Polindes/PKD**
SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
-
60.000.000 10.677.000
-
1.295.354.000
5
2
3
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, 05 Selokan, Drainase)
5
2
3
06
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
5
2
3
07
Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa / Situs Bersejarah Milik Desa / Petilasan Milik Desa
5
2
3
08 Pemeliharaan Embung Milik Desa
-
5
2
3
09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa
-
5
2
3
10
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa
DD
70.000.000
DD
-
128.440.000 BANKABSUS, SWD
- 71 -
KODE REKENING
URAIAN
2
3
RENCANA ANGGARAN (Rp) 6
KET. (SUMBER DANA) 11
5
2
3
11
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman / Gang
-
5
2
3
12
Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
-
5
2
3
13
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa **
61.914.000
5
2
3
14
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasaranan Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan, Drainase)
-
5
2
3
15
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**
-
5
2
3
16
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
-
5
2
3
17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
-
5
2
3
18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
-
5
2
3
19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa **
-
5
2
3
20 Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa
-
5
2
3
90
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/ Turap/ Tembok Penahan Tanah (TPT)
5
2
3
91
Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
5
2
4
5
2
4
Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/ Rehab 01 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga Miskin (pemetaan, validasi, dll)
5
2
4
02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
5
2
4
03
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
-
5
2
4
04
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi,dll)
-
5
2
4
05
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit,dll., diluar prasarana jalan)
-
5
2
4
06
Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dan lain-lain
-
SUB BIDANG KAWASAN PEMUKIMAN
5
2
4
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, 07 gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll)
5
2
4
08
5
2
4
09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
5
2
4
10
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air 11 Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
5
2
4
12
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Permukiman 13 (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll di luar Prasarana Jalan)**
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan**
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)**
1.035.000.000
d DD
DD, BANPROV
-
33.000.000 33.000.000
BANPROV
-
-
-
-
-
-
- 72 -
KODE REKENING
URAIAN
2
3 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll**
RENCANA ANGGARAN (Rp) 6
KET. (SUMBER DANA) 11 -
5
2
4
14
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas 15 Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**
-
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem 16 Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**
-
5
2
4
17
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**
-
5
2
4
90
Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman**
-
5
2
4
91
Pembangunan/ pengembangan/ pemeliharaan pedestrian (jalan untuk pejalan kaki)**
-
5
2
4
92
Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman*
-
5
2
5
5
2
5
01 Pengelolaan Hutan Milik Desa
-
5
2
5
02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
-
5
2
5
5
2
5
SUB BIDANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pelatihan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan 03 Kehutanan Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran 90 hutan dan lahan**
565.000.000
-
5
2
5
Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, 91 antara lain: terasering, kolam untuk mata air, plesengan sungai (talud sungai), normalisasi sungai, pencegahan kebakaran hutan, pencegahan abrasi pantai dll.
5
2
5
92 Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)
5
2
5
93 Kegiatan TMMD Sengkuyung II
5
2
6
PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
-
5
2
7
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
-
5
2
8
SUB BIDANG PARIWISATA
-
5
3
5
3
1
5
3
1
01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
5
3
1
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga 02 Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
5
3
1
03
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
-
5
3
1
04
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
-
5
3
1
05
Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
-
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA SUB BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
-
565.000.000
BANKAB, BANPROV
133.274.500 3.480.000 3.480.000
ADD
- 73 -
KODE REKENING
URAIAN
2
3
RENCANA ANGGARAN (Rp) 6
KET. (SUMBER DANA) 11
5
3
1
06
Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
-
5
3
1
07
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
-
5
3
1
90
lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
-
5
3
2
5
3
2
01
5
3
2
Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan 02 sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten
-
59.021.000
SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
59.021.000 -
5
3
2
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar 03 keagamaan, hari jadi kabupaten, upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dll) tingkat Desa
5
3
2
04
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**
-
5
3
2
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan 05 Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**
-
5
3
2
90
Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**
-
5
3
2
91
Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan
-
5
3
3
SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
-
5
3
4
SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT
5
3
4
01 Pembinaan Lembaga Adat
5
3
4
02 Pembinaan LPMD
5
3
4
03 Pembinaan PKK
5
3
4
04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
5
3
4
90 Pembinaan RT/RW
5
3
4
91 Pembinaan Karang Taruna
5
3
4
92 Pembinaan Linmas
-
5
3
4
93 Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan
-
5
3
4
94 Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat
-
5
4
5
4
1
SUB BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
-
5
4
2
SUB BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
-
5
4
3
SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
5
4
3
01 Peningkatan kapasitas kepala Desa
-
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
5
4
3
Peningkatan kapasitas perangkat Desa/Bimtek 02 Perangkat Desa
5
4
3
03 Peningkatan Kapasitas BPD
5
4
3
90 Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD
ADD, BHP, BHR
70.773.500 2.896.000 24.843.500 38.400.000 4.634.000
15.000.000
10.000.000
10.000.000
DD - 74 -
KODE REKENING 2
URAIAN
3 lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas 05 Aparatur Desa
RENCANA ANGGARAN (Rp) 6
KET. (SUMBER DANA) 11 -
5
4
3
5
4
4
5
4
4
01
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
-
5
4
4
02
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
-
SUB BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
5.000.000
5
4
4
Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel 03 (penyandang disabilitas)
5
4
4
90 Penyelenggaraan Desa Layak Anak
-
5
4
4
91 Penyelenggaraan Kampung KB
-
5
4
4
92
Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)
5
4
4
93
Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
5
4
5
SUB BIDANG KPERASI DAN UMKM
-
5
4
6
SUB BIDANG DUKUNGAN PENANAMAN MODAL
-
5
4
7
SUB BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
-
5
5
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK
-
5
5
1
SUB BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
-
5
5
1
5
5
2
5
5
2
5
5
3
5
5
3
00 Penanggulangan Bencana Sub Bidang Keadaan Darurat 00 Keadaan Darurat SUB BIDANG KEADAAN MENDESAK
BANPROV
-
00 Keadaan Mendesak
-
JUMLAH BELANJA
2.813.886.000
SURPLUS (DEFISIT)
6
5.000.000
20.000.000
PEMBIAYAAN
6
1
Penerimaan Pembiayaan
6
2
Pengeluaran Pembiayaan
6
2
1
Pembentukan Dana Cadangan
6
2
2
Penyertaan Modal Desa
20.000.000
JUMLAH PEMBIAYAAN
(20.000.000)
Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan (Surplus/(Defisit) + Selisih Pembiayaan)
20.000.000 BANPROV
0,00
Cimrutu, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI - 75 -
LAMPIRAN - 9 RINCIAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 PEMERINTAH DESA CIMRUTU KECAMATAN PATIMUAN
Kode Anggaran
Uraian
Vol
Satuan
Rencana Anggaran (Rp)
Realisasi Anggaran (Rp)
Capaian (%)
1
3
4
5
6
9
10
a
b
c
d
4
PENDAPATAN
4
1
PENDAPATAN ASLI DESA
4
1
1
Hasil Usaha
4
1
2
Hasil Aset
4
1
3
Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
4
1
4
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
4
2
4
2
1
Dana Desa
4
2
1
01 Dana Desa
4
2
2
4
2
2
4
2
3
1,0
1,0
tahun
tahun
PENDAPATAN TRANSFER
4
2
3
4
2
4
4
2
4
1,0
tahun
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota 01
Bagian dari Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten
1,0
tahun
Alokasi Dana Desa 01 Alokasi Dana Desa
1,0
tahun
Bantuan Keuangan Provinsi
202.600.000
84.380.000
41,65%
3.300.000
3.300.000
100,00%
-
-
0,00%
199.300.000
81.080.000
40,68%
-
-
0,00%
2.631.286.000
2.567.171.000
97,56%
1.063.271.000
1.063.271.000
100,00%
1.063.271.000
1.063.271.000
100,00%
64.115.000
-
0,00%
64.115.000
-
0,00%
558.900.000
558.900.000
100,00%
558.900.000
558.900.000
100,00%
520.000.000
520.000.000
100,00%
01 Bantuan Keuangan Program Ketahanan Masyarakat
1,0
tahun
50.000.000
50.000.000
100,00%
90 Bantuan Keuangan Kegiatan KPMD
1,0
tahun
5.000.000
5.000.000
100,00%
4
2
4
92
Bantuan Keuangan Pembangunan Talud RT.01/5 Dusun Ciputri
1,0
tahun
200.000.000
200.000.000
100,00%
4
2
4
93 Bantuan Keuangan untuk Kegiatan TMMD Sengkuyung II
1,0
tahun
265.000.000
265.000.000
100,00%
4
2
5
425.000.000
425.000.000
100,00%
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota Bantuan Keuangan Khusus (BANSUS) Peningkatan Jalan Desa Gentong Ciputri
4
2
4
3
5
90 Bantuan Keuangan Kegiatan TMMD Sengkuyung II
1,0
tahun
125.000.000
125.000.000
100,00%
1,0
tahun
300.000.000
300.000.000
100,00%
-
-
0,00%
2.833.886.000
2.651.551.000
93,57%
PENDAPATAN LAIN-LAIN
JUMLAH PENDAPATAN 5
BELANJA 1
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
677.980.500
506.436.500
74,70%
5
1
1
SUB PENYELENGGARAAN BELANJA SILTAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMDES
627.373.000
496.174.000
79,09%
5
1
1
01 SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa
12,0
bulan
59.800.000
51.400.000
85,95%
5
1
1
02 SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa
12,0
bulan
450.630.000
382.030.000
84,78%
5
1
1
04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
1,0
tahun
84.302.000
43.263.000
51,32%
5
1
1
05 Penyediaan Tunjangan BPD
1,0
tahun
31.700.000
18.540.000
58,49%
5
1
1
06 Penyediaan Operasional BPD
1,0
tahun
941.000
941.000
100,00%
5
1
1
07 Penyediaan Operasional RT / RW
-
-
0,00%
5
1
1
90
Tunjangan Kepala Desa Yang berasal dari Tanah Bengkok
-
-
0,00%
5
1
1
91 Tunjangan Perangkat Desa Yang dari Tanah Bengkok
-
-
0,00%
5
1
2
36.360.000
3.300.000
9,08%
5
SUB BIDANG SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA
- 76 -
Kode Anggaran
Uraian
Vol
Satuan
Rencana Anggaran (Rp)
Realisasi Anggaran (Rp)
Capaian (%)
1
3
4
5
6
9
10
5
1
2
01
Penyediaan Sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan
-
-
0,00%
5
1
2
02 Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa
-
-
0,00%
5
1
2
03
36.360.000
3.300.000
9,08%
5
1
2
90 Pemeliharaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan
-
-
0,00%
-
-
0,00%
978.800
978.800
100,00%
978.800
978.800
100,00%
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa
2,0
Keg
5
1
2
Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana 91 Pemerintahan Desa
5
1
3
SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, CAPIL, STATISTIK DAN KEARSIPAN
5
1
3
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat 01 Pengantar,/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain-lain)
5
1
3
02
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**
-
-
0,00%
5
1
3
03
Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa
-
-
0,00%
5
1
3
04
Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
-
0,00%
5
1
3
05
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
-
-
0,00%
5
1
3
90
lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan
-
-
0,00%
5
1
4
SUB BIDANG TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN
8.820.700
5.983.700
67,84%
5
1
4
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan 01 Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat reguler)
2.023.000
2.023.000
100,00%
5
1
4
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, 02 rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
-
-
0,00%
5
1
4
03
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes,DED, dll)
-
-
0,00%
5
1
4
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ 04 APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
3.960.700
3.960.700
5
1
4
05
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
-
-
0,00%
5
1
4
06
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/ Perkades, dll diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)
-
-
0,00%
1.144.000
-
0,00%
1,0
1,0
1,0
Tahun
tahun
tahun
100,00%
5
1
4
Penyusunan Laporan Kepala Desa / Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, 07 laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
5
1
4
08 Pengembangan Sistem Informasi Desa
-
-
0,00%
5
1
4
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan 09 dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/ Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**
-
-
0,00%
5
1
4
10
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian BPD
-
-
0,00%
5
1
4
11
Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
-
-
0,00%
5
1
4
90
Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa (Pajak Bunga, Biaya Transfer, Biaya Kliring dll)
-
-
0,00%
1,0
tahun
- 77 -
Kode Anggaran
Uraian
Vol
Satuan
Rencana Anggaran (Rp)
Realisasi Anggaran (Rp)
Capaian (%)
1
3
4
5
6
9
10
5
1
4
Dukungan Pelaksanaan Pemilihan Umum, Presiden / Wakil Presiden dan Kepala Daerah (yang menjadi 91 kewenangan Desa dan bersumber dana dari tanah bengkok)
5
1
4
92
Pemilihan Kepala Desa (sumber dana dari bantuan keuangan khusus)
5
1
4
93
Penerimaan Kunjungan Kerja/ tamu dari Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah
5
1
4
94
5
1
4
95
5
1
5
5
1
5
01 Sertifikasi Tanah Kas Desa
5
1
5
02
5
1
5
5
1
5 5
-
-
0,00%
-
-
0,00%
1.693.000
-
0,00%
Kegiatan Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Tingkat Desa
-
-
0,00%
Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan
-
-
0,00%
4.448.000
-
0,00%
-
-
0,00%
-
-
0,00%
03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
-
-
0,00%
5
04 Mediasi Konflik Pertanahan
-
-
0,00%
1
5
05 Penyuluhan Pertanahan
-
-
0,00%
1
5
06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
-
0,00%
-
-
0,00%
-
-
0,00%
4.448.000
-
0,00%
-
-
0,00%
1.987.631.000
1.987.631.000
100,00%
83.600.000
83.600.000
100,00%
3.600.000
3.600.000
100,00%
1,0
tahun
SUB BIDANG PERTANAHAN
Administrasi Pertanahan (Pendaftaran dan Pemberian Nomor Registrasi)
5
1
5
Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/ Patok 07 Tanah Desa**
5
1
5
90 Intensifikasi Hasil Tanah Kas Desa
5
1
5
91 Intensifikasi pelunasan PBB
5
1
5
92 Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan
5
2
5
2
1
5
2
1
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah 01 Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)**
5
2
1
02
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD)
-
-
0,00%
-
-
0,00%
-
-
0,00%
20.000.000
20.000.000
1,0
tahun
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA SUB BIDANG PENDIDIKAN 1,0
Keg
5
2
1
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (antara lain penyelenggaraan pelatihan kerja, 03 penyelenggaraan kursus seni budaya, pelatihan pembuatan film dokumenter
5
2
1
04
5
2
1
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 05 PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa
-
-
0,00%
-
-
0,00%
-
0,00%
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa 1,0
Keg
100,00%
5
2
1
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) 06 PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa**
5
2
1
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana 07 Prasarana Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**
5
2
1
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku08 buku Bacaan, Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
5
2
1
09
Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
-
-
0,00%
5
2
1
10
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin atau Berprestasi **
-
-
0,00%
5
2
1
90
Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**
-
-
0,00%
- 78 -
Kode Anggaran
Uraian
Vol
Satuan
Rencana Anggaran (Rp)
Realisasi Anggaran (Rp)
Capaian (%)
1
3
4
5
6
9
10
2,0
Keg
Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan peralatan kesenian**
60.000.000
60.000.000
-
-
10.677.000
10.677.000
100,00%
5
2
1
91
5
2
1
92 Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan
5
2
2
5
2
2
01
5
2
2
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas 02 Ibu Hamil, Nifas dan menyusui, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
1,0
Keg
4.320.000
4.320.000
100,00%
5
2
2
03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
1,0
Keg
6.357.000
6.357.000
100,00%
5
2
2
04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
-
-
0,00%
5
2
2
05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
-
-
0,00%
5
2
2
06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
-
-
0,00%
5
2
2
07
-
-
0,00%
5
2
2
08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana PKD
-
-
0,00%
5
2
2
09
-
-
0,00%
5
2
2
90 Pengadaan alat bantu penyandang disabilitas
-
-
0,00%
5
2
2
91 lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan
-
-
0,00%
5
2
3
1.295.354.000
1.295.354.000
5
2
3
01 Pemeliharaan Jalan Desa
-
-
0,00%
5
2
3
02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
-
-
0,00%
5
2
3
03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
-
-
0,00%
5
2
3
04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
-
-
0,00%
5
2
3
05
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Drainase)
-
-
0,00%
5
2
3
06
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
70.000.000
70.000.000
5
2
3
07
Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa / Situs Bersejarah Milik Desa / Petilasan Milik Desa
-
-
0,00%
5
2
3
08 Pemeliharaan Embung Milik Desa
-
-
0,00%
5
2
3
09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa
-
-
0,00%
5
2
3
10
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa
128.440.000
128.440.000
5
2
3
11
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman / Gang
-
-
0,00%
5
2
3
12
Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
-
-
0,00%
5
2
3
13
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa **
61.914.000
61.914.000
5
2
3
14
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasaranan Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan, Drainase)
-
-
0,00%
5
2
3
15
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**
-
-
0,00%
5
2
3
16
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
-
-
0,00%
5
2
3
17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
-
-
0,00%
5
2
3
18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
-
-
0,00%
SUB BIDANG KESEHATAN Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / Polindes Milik Desa
-
Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posbindu/ Posyandu/Polindes/PKD**
SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
1,0
1,0
1,0
Keg
Keg
Keg
-
0,00%
100,00% 0,00%
100,00%
100,00%
100,00%
100,00%
- 79 -
Kode Anggaran
Uraian
Vol
Satuan
Rencana Anggaran (Rp)
Realisasi Anggaran (Rp)
Capaian (%)
1
3
4
5
6
9
10
5
2
3
19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa **
-
-
0,00%
5
2
3
20 Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa
-
-
0,00%
5
2
3
90
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud/ Turap/ Tembok Penahan Tanah (TPT)
1.035.000.000
1.035.000.000
5
2
3
91
Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
-
-
5
2
4
33.000.000
33.000.000
100,00%
5
2
4
Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/ Rehab 01 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Keluarga Miskin (pemetaan, validasi, dll)
33.000.000
33.000.000
100,00%
5
2
4
02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
-
-
0,00%
5
2
4
03
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
-
-
0,00%
5
2
4
04
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi,dll)
-
-
0,00%
5
2
4
05
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit,dll., diluar prasarana jalan)
-
-
0,00%
5
2
4
06
Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dan lain-lain
-
-
0,00%
5
2
4
07
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah dll)
-
-
0,00%
5
2
4
08
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
-
-
0,00%
5
2
4
09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
-
-
0,00%
5
2
4
10
-
-
0,00%
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air 11 Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
-
-
0,00%
5
2
4
12
-
-
0,00%
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Permukiman 13 (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll di luar Prasarana Jalan)**
-
-
0,00%
5
2
4
14
-
-
0,00%
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas 15 Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**
-
-
0,00%
5
2
4
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem 16 Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**
-
-
0,00%
5
2
4
17
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**
-
-
0,00%
5
2
4
90
Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan penerangan lingkungan pemukiman**
-
-
0,00%
5
2
4
91
Pembangunan/ pengembangan/ pemeliharaan pedestrian (jalan untuk pejalan kaki)**
-
-
0,00%
5
2
4
92
Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman*
-
-
0,00%
5
2
5
565.000.000
565.000.000
5
2
5
-
-
7,0
Keg
SUB BIDANG KAWASAN PEMUKIMAN
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan**
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)**
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll**
SUB BIDANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa
3,0
Unit
100,00% 0,00%
100,00% 0,00%
- 80 -
Kode Anggaran
Uraian
Vol
Satuan
Rencana Anggaran (Rp)
Realisasi Anggaran (Rp)
Capaian (%)
1
3
4
5
6
9
10
5
2
5
02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
-
-
0,00%
-
-
0,00%
5
2
5
Pelatihan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan 03 Kehutanan
5
2
5
90
Pengadaan/pemeliharaan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan**
-
-
0,00%
-
-
0,00%
-
-
0,00%
565.000.000
565.000.000
5
2
5
Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, 91 antara lain: terasering, kolam untuk mata air, plesengan sungai (talud sungai), normalisasi sungai, pencegahan kebakaran hutan, pencegahan abrasi pantai dll.
5
2
5
92 Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM)
5
2
5
93 Kegiatan TMMD Sengkuyung II
5
2
6
PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
-
-
0,00%
5
2
7
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
-
-
0,00%
5
2
8
SUB BIDANG PARIWISATA
-
-
0,00%
5
3
133.274.500
122.483.500
91,90%
5
3
1
3.480.000
3.480.000
100,00%
5
3
1
01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
-
-
5
3
1
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga 02 Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
3.480.000
3.480.000
5
3
1
03
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
-
-
0,00%
5
3
1
04
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
-
-
0,00%
5
3
1
05
Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
-
-
0,00%
5
3
1
06
Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
-
-
0,00%
5
3
1
07
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
-
-
0,00%
5
3
1
90
lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
-
-
0,00%
5
3
2
59.021.000
48.230.000
81,72%
5
3
2
01
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
-
-
0,00%
5
3
2
Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan 02 sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten
-
-
0,00%
59.021.000
48.230.000
81,72%
1,0
Kali/th
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA SUB BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
1,0
Keg
SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN
100,00%
0,00% 100,00%
5
3
2
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar 03 keagamaan, hari jadi kabupaten, upacara adat, sedekah bumi, sedekah laut, dll) tingkat Desa
5
3
2
04
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**
-
-
0,00%
5
3
2
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan 05 Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa**
-
-
0,00%
5
3
2
90
Pengadaan/pengembangan/pemeliharaan film dokumenter**
-
-
0,00%
5
3
2
91
Lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan
-
-
0,00%
4,0
Keg
- 81 -
Kode Anggaran
Uraian
Vol
Satuan
Rencana Anggaran (Rp)
Realisasi Anggaran (Rp)
Capaian (%)
1
3
4
5
6
9
10
-
-
70.773.500
70.773.500
-
-
tahun
2.896.000
2.896.000
100,00%
tahun
24.843.500
24.843.500
100,00%
-
-
tahun
38.400.000
38.400.000
100,00%
tahun
4.634.000
4.634.000
100,00%
92 Pembinaan Linmas
-
-
0,00%
4
93 Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan
-
-
0,00%
4
94 Lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat
-
-
0,00%
15.000.000
15.000.000
SUB BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
-
-
0,00%
2
SUB BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
-
-
0,00%
SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
10.000.000
10.000.000
-
-
0,00%
-
-
0,00%
-
-
0,00%
10.000.000
10.000.000
-
-
5
3
3
SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
5
3
4
SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT
5
3
4
01 Pembinaan Lembaga Adat
5
3
4
02 Pembinaan LPMD
1,0
5
3
4
03 Pembinaan PKK
1,0
5
3
4
04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
5
3
4
90 Pembinaan RT/RW
1,0
5
3
4
91 Pembinaan Karang Taruna
1,0
5
3
4
5
3
5
3
5
4
5
4
1
5
4
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
0,00%
100,00% 0,00%
0,00%
100,00%
100,00%
5
4
3
5
4
3
01 Peningkatan kapasitas kepala Desa
5
4
3
02
5
4
3
03 Peningkatan Kapasitas BPD
5
4
3
90 Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan/atau BPD
5
4
3
05
5
4
4
SUB BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
5.000.000
5.000.000
5
4
4
01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
-
-
0,00%
5
4
4
02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
-
-
0,00%
5
4
4
03
-
-
0,00%
5
4
4
90 Penyelenggaraan Desa Layak Anak
-
-
0,00%
5
4
4
91 Penyelenggaraan Kampung KB
-
-
0,00%
5
4
4
92
Pelatihan/revitalisasi peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)
5.000.000
5.000.000
5
4
4
93
Lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
-
0,00%
5
4
5
SUB BIDANG KPERASI DAN UMKM
-
-
0,00%
5
4
6
SUB BIDANG DUKUNGAN PENANAMAN MODAL
-
-
0,00%
5
4
7
SUB BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIIAN
-
-
0,00%
5
5
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK
-
-
0,00%
5
5
1
SUB BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
-
-
0,00%
5
5
1
-
-
0,00%
5
5
2
-
-
0,00%
5
5
2
-
-
0,00%
5
5
3
-
-
0,00%
Peningkatan kapasitas perangkat Desa/Bimtek Perangkat Desa
1,0
Keg
lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa
Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (Penyandang Disabilitas)
00 Penanggulangan Bencana Sub Bidang Keadaan Darurat 00 Keadaan Darurat SUB BIDANG KEADAAN MENDESAK
1,0
tahun
100,00% 0,00%
100,00%
100,00%
- 82 -
Kode Anggaran
Uraian
Vol
Satuan
Rencana Anggaran (Rp)
Realisasi Anggaran (Rp)
Capaian (%)
1
3
4
5
6
9
10
5
5
3
00 Keadaan Mendesak
-
-
0,00%
JUMLAH BELANJA
2.813.886.000
2.631.551.000
93,52%
20.000.000
20.000.000
100,00%
SURPLUS (DEFISIT)
6
PEMBIAYAAN
6
1
Penerimaan Pembiayaan
-
-
6
2
Pengeluaran Pembiayaan
20.000.000
20.000.000
6
2
1
Pembentukan Dana Cadangan
-
-
6
2
2
Penyertaan Modal Desa
20.000.000
20.000.000
JUMLAH PEMBIAYAAN
Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan (Surplus/(Defisit) + Selisih Pembiayaan)
1,0
Keg
0,00% 100,00% 0,00% 100,00%
0,00%
(20.000.000)
0,00
0,00
0,00
Cimrutu, 23 Maret 2019 KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI
- 83 -
LAMPIRAN - 10
REKAPITULASI JUMLAH PENDUDUK DESA CIMRUTU SAMPAI DENGAN AKHIR BULAN DESEMBER TAHUN 2019
NO
1
NAMA DUSUN
2
JUMLAH PENDUDUK AWAL BULAN WNI L
P
3
4
JML 5
TAMBAHAN PENDUDUK BULAN INI LAHIR
PENGURANGAN PENDUDUK BULAN INI
DATANG
MENINGGAL
JUMLAH PENDUDUK AKHIR BULAN INI
PINDAH
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
JML
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
JML KK
KET
17
18
1.
KALENWEDI
547
473
1.020
-
1
-
-
1
-
-
-
546
474
1.020
290
2.
CIMRUTU
801
713
1.514
1
-
-
1
-
-
-
-
802
714
1.516
432
3.
CIPUTRI
341
335
676
-
1
-
-
-
-
-
-
341
336
677
216
1.689
1.521
3.210
1
2
-
1
1
-
-
-
1.689
1.524
3.213
938
JUMLAH ;
Cimrutu, 23 Maret 2020 KEPALA DESA CIMRUTU
SURIP RIADI
- 84 -