37 0 179 KB
LOOGBOOK BIDAN MAHIR ( RAWAT INAP RUANGAN IRDO, KAMAR BERSALIN,NEONATI, DELIMA, ANGGREK, VIP/VVIP, MAWAR) NAMA
:
RUANGAN : BULAN
:
(SESUAI PERMENPAN NO. 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN SESUAI PERMENPAN NO. HK. 01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN) TANGGAL NO
KEGIATAN
1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis 2. Melakukan pemeriksaan laboratorium pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas 3. Melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan 4. Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan 5. Memfasilitasi informed choice dan/atau informed concent 6. melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA) 7. Melakukan tindakan pencegahan infeksi 8. Memberikan nutrisi 9. Memberikan rehidrasi 10. Memberikan oksigenisasi 11. Melakukan personal hygiene 12. Memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis 13. melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi
1 2 3 4 5
6 7
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 JML
14. melakukan penatalaksanaan pada ibu hamil dengan mal nutrisi dengan kolaborasi 15. Melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi 16. Memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 17. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis 18. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 19. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 20. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis 21. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis 22. Melakukan pengkajian pada ibu nifas 23. Melakukan asuhan kebidanan kebidanan pada masa nifas fisiologis 24. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai hari ke tiga pasca persalinan (KF 1) 25. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 - 28 pasca persalinan (KF 2) 26. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29 - 42 pasca persalinan (KF 3) 27. Melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan. 28. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal. 29. Melakukan penanganan kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah
30. Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif 31. Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering 32. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam-48 jam pasca kelahoiran (KN1) 33. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7pasca kelahiran (KN2) 34. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahoiran (KN3) 35. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) 36. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM) 37. Melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah 38. melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANI) 39. Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan KB pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 40. Konseling Keluarga berencana (KB). 41. Melakukan edukasi dan promosi tentang perilaku hidup bersih dan sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi 42. Melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada ksus kekerasan pada wanita dan anak-anak
43. Melakukan tugas jaga shift malam di Rumah Sakit 44. Berperilaku sesuai kode etik Bidan, dan pandai menempatkan diri pada kondisi dan situasi yang berbeda. 45. Bekerja sesuai standar pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan. 46. Bersikap adil pada semua pihak yang berinteraksi dengan Bidan, khususnya klien yaitu perempuan, bayi, balita dan anak sekolah. 47. Menghormati mitra kerja yang memiliki kelebihan, dan menghargai setiap pihak yang memiliki keterbatasan 48. Menyadari keterbatasan diri, sehingga terbuka berkolaborasi dengan profesi lain. 49. Senantiasa mengupayakan yang terbaik untuk klien. 50. Mengutamakan keselamatan klien diatas kepentingan pribadi, dan kelompok. 51. Cermat dan teliti dalam setiap perkataan dan perbuatan terkait pelayanan kebidanan 52. Jujur dan tanggung jawab terhadap setiap tahap dan bagian pelayanan kebidanan yang dipercayakan kepadanya. 53. Melindungi hak asasi perempuan dalam kesehatan reproduksi dan seksualitas. 54. Menjaga rahasia yang diketahui karena keteribatan dalam pelayanan. 55. Memperlakukan perempuan sebagai mitra yang bertanggung jawab menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksinya 56. Mampu menjalin kerja sama dengan seluruh pihak. 57. Pendekatan psikologis pada pasien meninggal
PARAF KETUA TIM/ KEP. RUANGAN/ PJ . KLINIK
Catatan: Kegiatan yang tidak di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan mahir Kegiatan yang di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan mahir bila bidan terampil tidak ada
LOGBOOK BIDAN TERAMPIL ( RAWAT INAP RUANGAN IRDO, KAMAR BERSALIN, NEONATI, DELIMA, ANGGREK, VIP/VVIP, MAWAR) NAMA
:
RUANGAN : BULAN : (SESUAI PERMENPAN NO. 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN SESUAI PERMENPAN NO. HK. 01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN) NO 1.
5.
KEGIATAN Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis Melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan Memfasilitasi informed choice dan/atau informed concent Melakukan tindakan pencegahan infeksi
6. 7.
Memberikan nutrisi Memberikan rehidrasi
8. 9. 10.
Memberikan oksigenisasi Melakukan personal hygiene Memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis
11.
Memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
12.
Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis
2. 3. 4.
13. 14.
1
2
3
4
5
6
7
TANGGAL 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 JML
15. 16. 17. 18.
Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis Melakukan pengkajian pada ibu nifas Melakukan asuhan kebidanan kebidanan pada masa nifas fisiologis Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai hari ke tiga pasca persalinan (KF 1)
19.
Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 - 28 pasca persalinan (KF 2)
20.
Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29 - 42 pasca persalinan (KF 3)
21.
Melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan.
22.
Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal
23. 24.
Melakukan penanganan kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah
25.
Memberikan KIE tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
26.
Konseling Keluarga berencana (KB).
27.
Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan KB pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
28.
Melakukan edukasi dan promosi tentang perilaku hidup bersih dan sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi
29.
Melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi
30.
Berperilaku sesuai kode etik Bidan, dan pandai menempatkan diri pada kondisi dan situasi yang berbeda.
31.
Bekerja sesuai standar pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan. Bersikap adil pada semua pihak yang berinteraksi dengan Bidan, khususnya klien yaitu perempuan, bayi, balita dan anak sekolah.
32.
33.
Menghormati mitra kerja yang memiliki kelebihan, dan menghargai setiap pihak yang memiliki keterbatasan
34.
Menyadari keterbatasan diri, sehingga terbuka berkolaborasi dengan profesi lain.
35.
Senantiasa mengupayakan yang terbaik untuk klien. Mengutamakan keselamatan klien diatas kepentingan pribadi, dan kelompok.
36.
37.
Cermat dan teliti dalam setiap perkataan dan perbuatan terkait pelayanan kebidanan
38.
Jujur dan tanggung jawab terhadap setiap tahap dan bagian pelayanan kebidanan yang dipercayakan kepadanya.
39.
Melindungi hak asasi perempuan dalam kesehatan reproduksi dan seksualitas.
40.
Menjaga rahasia yang diketahui karena keteribatan dalam pelayanan. Memperlakukan perempuan sebagai mitra yang bertanggung jawab menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksinya
41.
42.
Mampu menjalin kerja sama dengan seluruh pihak.
43.
Pendekatan psikologis pada pasien meninggal PARAF KETUA TIM/ KEP. RUANGAN/ PJ . KLINIK
LOOGBOOK BIDAN PENYELIA ( RAWAT INAP RUANGAN IRDO, KAMAR BERSALIN, NEONATI, DELIMA, ANGGREK, VIP/VVIP, MAWAR) NAMA
:
RUANGAN : BULAN : (SESUAI PERMENPAN NO. 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN SESUAI PERMENPAN NO. HK. 01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN) NO 1.
KEGIATAN Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis
2.
Melakukan pemeriksaan laboratorium pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas
3.
Melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan
4.
Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan Memfasilitasi informed choice dan/atau informed concent
5. 6. 7.
melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA) Melakukan tindakan pencegahan infeksi
8. 9. 10.
Memberikan nutrisi Memberikan rehidrasi Memberikan oksigenisasi
11. 12.
Melakukan personal hygiene Memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis
13.
melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi
1
2
3
4
5 6
7
TANGGAL 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 JML
14.
melakukan penatalaksanaan pada ibu hamil dengan mal nutrisi dengan kolaborasi
15.
Melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi
16.
Memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
17.
Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis
18.
Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis
19.
Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
20.
Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis
21.
Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis
22.
Melakukan pengkajian pada ibu nifas
23.
Melakukan asuhan kebidanan kebidanan pada masa nifas fisiologis
24.
Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai hari ke tiga pasca persalinan (KF 1)
25.
Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 - 28 pasca persalinan (KF 2)
26.
Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29 - 42 pasca persalinan (KF 3)
27.
Melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan.
28.
Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal.
29.
Melakukan penanganan kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah
30.
Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif
31.
Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering
32.
Melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
33.
Melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM)
34.
Melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah
35.
melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANI) Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan KB pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
36.
37. 38.
Konseling Keluarga berencana (KB). Melakukan edukasi dan promosi tentang perilaku hidup bersih dan sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi
39.
Melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak
40.
Melakukan tugas jaga shift malam di Rumah Sakit Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis
41.
42.
Memfasilitasi informed choice dan/atau informed concent dengan penyulit/patologis/penyakit tertentu
43.
Mengidentifikasi kematian janin intra uterin
44.
Melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi
45.
Memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
46.
Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis Melakukan asuhan kala I persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit p[enyerta secara kolaborasi
47.
48.
Melakukan asuhan kala II persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
49.
Melakukan asuhan kala III persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
50.
Melakukan asuhan kala IV persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
51.
Melakuakn asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
52.
Melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan Melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi
53.
54.
Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus ndengan penyulit/komplikasi/penyakit secara kolaborasi
55.
Melakuakn persiapan tindakan kasus onkologi obstetri dan ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi
56.
Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi
57.
Melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit Melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan/balancee cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrk Tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung
58.
59. 60.
Melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi
61.
Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata
62.
Melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan.
63.
Memberikan KIE tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
64. 65.
Konseling Keluarga berencana (KB). Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan KB pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
66.
Melakukan edukasi dan promosi tentangb perilaku hidup bersih dan sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi
67.
Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam-48 jam pasca kelahoiran (KN1)
68.
Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7pasca kelahiran (KN2)
69.
Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahoiran (KN3)
70.
mrlskuksn stimulassi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuisioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
71.
Memberikan KIE tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan
72.
Melakukan evalusi pemantauan tumbuh kembang, anak balita, dan anak pra sekolah melalui penimbanggan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpanagan tumbuh kembang balita dengan menggunakan pra skrining perkembangan (KPSP)
73.
Melakukan pemasangan Alat KotrasepsinDalam Rahim (AKDR) Melakukan skrining kanker serviks
74. 75.
Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan KB pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
76.
Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang dibawahnya
77. 78.
Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan Menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan
79.
Berperilaku sesuai kode etik Bidan, dan pandai menempatkan diri pada kondisi dan situasi yang berbeda.
80.
Bekerja sesuai standar pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan. Bersikap adil pada semua pihak yang berinteraksi dengan Bidan, khususnya klien yaitu perempuan, bayi, balita dan anak sekolah.
81.
82.
Menghormati mitra kerja yang memiliki kelebihan, dan menghargai setiap pihak yang memiliki keterbatasan
83.
Menyadari keterbatasan diri, sehingga terbuka berkolaborasi dengan profesi lain.
84.
Senantiasa mengupayakan yang terbaik untuk klien. Mengutamakan keselamatan klien diatas kepentingan pribadi, dan kelompok. Cermat dan teliti dalam setiap perkataan dan perbuatan terkait pelayanan kebidanan
85. 86.
87.
Jujur dan tanggung jawab terhadap setiap tahap dan bagian pelayanan kebidanan yang dipercayakan kepadanya.
88.
Melindungi hak asasi perempuan dalam kesehatan reproduksi dan seksualitas. Menjaga rahasia yang diketahui karena keteribatan dalam pelayanan. Memperlakukan perempuan sebagai mitra yang bertanggung jawab menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksinya
89. 90.
91. 92.
Mampu menjalin kerja sama dengan seluruh pihak. Pendekatan psikologis pada pasien meninggal PARAF KETUA TIM/ KEP. RUANGAN/ PJ . KLINIK
Catatan: Kegiatan yang tidak di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan penyelia Kegiatan yang di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan penyelia bila bidan mahir dan terampil tidak ada
LOGBOOK BIDAN AHLI PERTAMA ( RAWAT INAP RUANGAN IRDO, KAMAR BERSALIN, NEONATI, DELIMA, ANGGREK, VIP/VVIP, MAWAR) NAMA
:
RUANGAN : BULAN
:
(SESUAI PERMENPAN NO. 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN SESUAI PERMENPAN NO. HK. 01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN) TANGGAL NO
KEGIATAN
1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis 2. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis 3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis 4. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis 5. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 6. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 7. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis 8. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis 9. Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi 10. Melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) 11. Melakukan asuhan neonatal esensial 12. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam-48 jam pasca kelahoiran (KN1) 13. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7pasca kelahiran (KN2)
1 2 3 4 5
6 7
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 JML
14. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahoiran (KN3) 15. Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi 16. Memfasilitasi konseling pra nikah 17. Memfasilitasi konseling Keluarag Berencana (KB) 18. Melaksanakan tugas jaga shift malam 19. Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi 20. Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Rumah Sakit 21. Berperilaku sesuai kode etik Bidan, dan pandai menempatkan diri pada kondisi dan situasi yang berbeda. 22. Bekerja sesuai standar pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan. 23. Bersikap adil pada semua pihak yang berinteraksi dengan Bidan, khususnya klien yaitu perempuan, bayi, balita dan anak sekolah. 24. Menghormati mitra kerja yang memiliki kelebihan, dan menghargai setiap pihak yang memiliki keterbatasan 25. Menyadari keterbatasan diri, sehingga terbuka berkolaborasi dengan profesi lain. 26. Senantiasa mengupayakan yang terbaik untuk klien. 27. Mengutamakan keselamatan klien diatas kepentingan pribadi, dan kelompok. 28. Cermat dan teliti dalam setiap perkataan dan perbuatan terkait pelayanan kebidanan
29. Jujur dan tanggung jawab terhadap setiap tahap dan bagian pelayanan kebidanan yang dipercayakan kepadanya. 30. Melindungi hak asasi perempuan dalam kesehatan reproduksi dan seksualitas. 31. Menjaga rahasia yang diketahui karena keteribatan dalam pelayanan. 32. Memperlakukan perempuan sebagai mitra yang bertanggung jawab menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksinya 33. Mampu menjalin kerja sama dengan seluruh pihak. 34. Pendekatan psikologis pada pasien meninggal PARAF KETUA TIM/ KEP. RUANGAN/ PJ . KLINIK
LpOGBOOK BIDAN AHLI MUDA ( RAWAT INAP RUANGAN IRDO, KAMAR BERSALIN, NEONATI, DELIMA, ANGGREK, VIP/VVIP, MAWAR) NAMA
:
RUANGAN : BULAN
:
(SESUAI PERMENPAN NO. 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN SESUAI PERMENPAN NO. HK. 01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN) TANGGAL NO
KEGIATAN
1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis 2. Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta 3. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamilpatologis dan/ atau penyakit penyerta 4. Melaksanakan kolaborasi asuhan
kebidanan pada ibu hamil patologis. 5. Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis 6. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis 7. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/ atau penyakit penyerta 8. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 9. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 10. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis 11. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis 12. Melakukan asuhan Kala I persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta
1 2 3 4 5
6 7
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 JML
13. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta 14. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta 15. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta 16. Melakukan asuhan kebidanan kebidanan pada masa nifas fisiologis 17. Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi 18. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal. 19. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal 20. Melakukan asuhan neonatal esensial 21. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam-48 jam pasca kelahoiran (KN1) 22. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7pasca kelahiran (KN2) 23. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahoiran (KN3) 24. Melakukan asuhan bayi baru lahir patologis dengan pendampingan dan kolaborasi 25. Konseling Keluarga berencana (KB). 26. Melakukan asuhan kebidanan kebidanan patologis dan/ atau penyakit penyerta 27. Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 28. Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan patologis dan/atau penyakit penyerta 29. Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi
30. Memberikan KIE tentang kesehatan ibu dan anak pada individu atau keluarga sesuai kebutuhan 31. Memfasilitasi Konseling ASI ekslusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus 32. Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post plasenta 33. Melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap 34. Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi 35. Memfasilitasi konseling pra nikah 36. Memfasilitasi konseling Keluarga Berencana (KB) 37. Melaksanakan tugas jaga shift malam 38. Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi 39. Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Rumah Sakit 40. Melakukan konsultasi, kolaborasi dan/ atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi 41. Berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit di Rumah Sakit 42. Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan 43. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di Tingkat Rumah Sakit A/B/C/D 44. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
45. Berperilaku sesuai kode etik Bidan, dan pandai menempatkan diri pada kondisi dan situasi yang berbeda. 46. Bekerja sesuai standar pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan. 47. Bersikap adil pada semua pihak yang berinteraksi dengan Bidan, khususnya klien yaitu perempuan, bayi, balita dan anak sekolah. 48. Menghormati mitra kerja yang memiliki kelebihan, dan menghargai setiap pihak yang memiliki keterbatasan 49. Menyadari keterbatasan diri, sehingga terbuka berkolaborasi dengan profesi lain. 50. Senantiasa mengupayakan yang terbaik untuk klien. 51. Mengutamakan keselamatan klien diatas kepentingan pribadi, dan kelompok. 52. Cermat dan teliti dalam setiap perkataan dan perbuatan terkait pelayanan kebidanan 53. Jujur dan tanggung jawab terhadap setiap tahap dan bagian pelayanan kebidanan yang dipercayakan kepadanya. 54. Melindungi hak asasi perempuan dalam kesehatan reproduksi dan seksualitas. 55. Menjaga rahasia yang diketahui karena keteribatan dalam pelayanan. 56. Memperlakukan perempuan sebagai mitra yang bertanggung jawab menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksinya 57. Mampu menjalin kerja sama dengan seluruh pihak. 58. Pendekatan psikologis pada pasien meninggal PARAF KETUA TIM/ KEP. RUANGAN/ PJ . KLINIK
Catatan : Kegiatan yang tidak di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan Ahli Muda Kegiatan yang di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan Ahli Muda bila bidan ahli pertama tidak ada
LOOGBOOK BIDAN AHLI MADYA ( RAWAT INAP RUANGAN IRDO, KAMAR BERSALIN, NEONATI, DELIMA, ANGGREK, VIP/VVIP, MAWAR) NAMA
:
RUANGAN : BULAN
:
(SESUAI PERMENPAN NO. 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN SESUAI PERMENPAN NO. HK. 01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN) TANGGAL NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.
KEGIATAN Memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/ atau penyakit penyerta Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/ atau penyakit penyerta Melakukan asuhan Kala I persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta
1 2 3 4 5
6 7
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 JML
14. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta 15. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta 16. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis 17. Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi 18. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/ atau penyakit penyerta 19. Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis 20. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal. 21. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal 22. Melakukan asuhan neonatal esensial 23. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam-48 jam pasca kelahoiran (KN1) 24. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7pasca kelahiran (KN2) 25. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahoiran (KN3) 26. Melakukan asuhan bayi baru lahir patologis dengan pendampingan dan kolaborasi 27. Konseling Keluarga berencana (KB). 28. Melakukan asuhan kebidanan kebidanan patologis dan/ atau penyakit penyerta 29. Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 30. Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan patologos dan/atau penyakit penyerta
31. Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi 32. Memfasilitasi Konseling ASI ekslusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus 33. Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post plasenta 34. Melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap 35. Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi 36. Memfasilitasi konseling pra nikah 37. Memfasilitasi konseling Keluarag Berencana (KB) 38. Melaksanakan tugas jaga shift malam 39. Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi 40. Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Rumah Sakit 41. Melakukan konsultasi, kolaborasi dan/ atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi 42. Berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit di Rumah Sakit 43. Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan 44. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di Tingkat Rumah Sakit A/B/C/D 45. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan 46. Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan
47. Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patologis dan atau penyakit penyerta 48. Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengandalian lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta 49. Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) 50. Melakukan penngan komplikasi Alat Kotrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi 51. Melaksanakan mutu audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Ank (KIA), Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) 52. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan 53. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang dibawahnya 54. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 55. Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit 56. Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain 57. melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan
58. Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di umit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya 59. Memimpin pre dan post ceenference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasuskasus tertentu 60. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di Tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D 61. Menyusun Rencna Kegiatan Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 62. Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di Rumah Sakit Pendidikan 63. Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya p[eningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan 64. Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 65. Berperilaku sesuai kode etik Bidan, dan pandai menempatkan diri pada kondisi dan situasi yang berbeda. 66. Bekerja sesuai standar pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan. 67. Bersikap adil pada semua pihak yang berinteraksi dengan Bidan, khususnya klien yaitu perempuan, bayi, balita dan anak sekolah. 68. Menghormati mitra kerja yang memiliki kelebihan, dan menghargai setiap pihak yang memiliki keterbatasan 69. Menyadari keterbatasan diri, sehingga terbuka berkolaborasi dengan profesi lain.
70. Senantiasa mengupayakan yang terbaik untuk klien. 71. Mengutamakan keselamatan klien diatas kepentingan pribadi, dan kelompok. 72. Cermat dan teliti dalam setiap perkataan dan perbuatan terkait pelayanan kebidanan 73. Jujur dan tanggung jawab terhadap setiap tahap dan bagian pelayanan kebidanan yang dipercayakan kepadanya. 74. Melindungi hak asasi perempuan dalam kesehatan reproduksi dan seksualitas. 75. Menjaga rahasia yang diketahui karena keteribatan dalam pelayanan. 76. Memperlakukan perempuan sebagai mitra yang bertanggung jawab menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksinya 77. Mampu menjalin kerja sama dengan seluruh pihak. 78 Pendekatan psikologis pada pasien meninggal PARAF KETUA TIM/ KEP. RUANGAN/ PJ . KLINIK
Catatan : Kegiatan yang tidak di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan Ahli Madya Kegiatan yang di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan Ahli Madya bila bidan Ahli Pertama dan bidan Ahli Muda tidak ada
LOGBOOK BIDAN AHLI UTAMA ( RAWAT INAP RUANGAN IRDO, KAMAR BERSALIN, NEONATI, DELIMA, ANGGREK, VIP/VVIP, MAWAR) NAMA
:
RUANGAN : BULAN
:
(SESUAI PERMENPAN NO. 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN SESUAI PERMENPAN NO. HK. 01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN) TANGGAL NO
KEGIATAN
1. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan oada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi) dengan kolaborasi 2. Melakukan pentalaksaknaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidangh kebidanan dan kolaborasi 3. Melakukan pembinaan etik dan disiplin bidan 4. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan satu jenjang di bawahnya 5. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan 6. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang dibawahnya 7. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/ atau penyakit penyerta 8. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 9. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
1 2 3 4 5
6 7
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 JML
10. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis 11. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis 12. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/ atau penyakit penyerta 13. Melakukan asuhan Kala I persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta 14. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta 15. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta 16. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/ atau penyakit penyerta 17. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/ atau penyakit penyerta 18. Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis 18. Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 20. Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patologis dan atau penyakit penyerta 21. Konseling Keluarga berencana (KB). 22. Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 23. Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan patologis dan/atau penyakit penyerta 24. Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi 25. Memberikan KIE tentang kesehatan ibu dan anak pada individu atau keluarga sesuai kebutuhan 26. Memfasilitasi Konseling ASI ekslusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus
27. Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post plasenta 28. Melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap 29. Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengandalian lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta 30. Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) 31. Melakukan penngan komplikasi Alat Kotrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi 32. Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 33. Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patologis dan atau penyakit penyerta 34. Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengandalian lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta 35. Melaksanakan mutu audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Ank (KIA), Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) 36. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 37. Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit 38. Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain
39. melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan 40. Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di umit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya 41. Memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasus-kasus tertentu 42. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di Tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D 43. Menyusun Rencna Kegiatan Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 44. Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di Rumah Sakit Pendidikan 45. Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan 46. Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 47. Melaksanakan mutu audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Ank (KIA), Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) 48. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan 49. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang dibawahnya
50. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 51. Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit 52. Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain 53. melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan 54. Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di umit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya 55. Berperilaku sesuai kode etik Bidan, dan pandai menempatkan diri pada kondisi dan situasi yang berbeda. 56. Bekerja sesuai standar pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan. 57. Bersikap adil pada semua pihak yang berinteraksi dengan Bidan, khususnya klien yaitu perempuan, bayi, balita dan anak sekolah. 58. Menghormati mitra kerja yang memiliki kelebihan, dan menghargai setiap pihak yang memiliki keterbatasan 59. Menyadari keterbatasan diri, sehingga terbuka berkolaborasi dengan profesi lain. 60. Senantiasa mengupayakan yang terbaik untuk klien. 61. Mengutamakan keselamatan klien diatas kepentingan pribadi, dan kelompok. 62. Cermat dan teliti dalam setiap perkataan dan perbuatan terkait pelayanan kebidanan 63. Jujur dan tanggung jawab terhadap setiap tahap dan bagian pelayanan kebidanan yang dipercayakan kepadanya.
64. Melindungi hak asasi perempuan dalam kesehatan reproduksi dan seksualitas. 65. Menjaga rahasia yang diketahui karena keteribatan dalam pelayanan. 66. Memperlakukan perempuan sebagai mitra yang bertanggung jawab menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksinya 67. Mampu menjalin kerja sama dengan seluruh pihak. 68. Pendekatan psikologis pada pasien meninggal PARAF KETUA TIM/ KEP. RUANGAN/ PJ . KLINIK
Catatan: Kegiatan yang tidak di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan Ahli Utama Kegiatan yang di BOLD wajib dikerjakan oleh bidan Ahli Utama bila bidan ahli Madya dan Bidan Ahli Muda tidak ada