LPJ Mubes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TIM MAHASISWA PEDUI KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG TAHUN AKADEMIK 2010 - 2011 Nama Kegiatan



: “Musyawarah Besar (MUBES)



Tema Kegiatan



:



Penanggung Jawab Kegiatan : Pelaksana Kegiatan



: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIKES UMM



Tempat Kegiatan Pemasukan Dana Pengeluaran Dana Saldo



: Aula Kampus II : Rp. 3.890.000 : Rp. 3.848.000 : Rp. 42.000 Disahkan di Malang, Desember 2010



Ketua Pelaksana,



Sekretaris,



Dodik Ilyas Ketua BEM FIKES UMM,



Kabid MINBAK,



Yudha Pratama



Andi Ahmad Mengetahui, Pembantu Dekan III FIKES UMM,



Faqih Ruhyanuddin.S. Kep. Ners



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN “MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TIMAPKES FIKES UMM” Alhamdulillah kegiatan Musyawarah Besar TIMAPKES FIKES UMM dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, serangkaian agenda yang menjadi target tercapai dan terlaksana dengan baik. Walaupun demikian tentunya banyak hambatan dan rintangan yang panitia hadapi, untuk itu penting kiranya panitia melaporkan setiap agenda acara yang sudah terlaksana sabagai pertimbangan dan evaluasi akhir dari kegiatan tersebut. Laporan ini kami susun berdasarkan kegiatan yang telah kami laksanakan baik selama persiapan kegiatan maupun selama kegiatan berlangsung. Harapan kami selaku panitia, semoga laporan pertanggungjawaban ini dapat menjadi wujud evaluasi dan tanggung jawab kami barmanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi semua pada umumnya. I. PELAKSANAAN Kegiatan ini kami laksanakan pada : Tanggal



: 30-31 september 2011



Waktu



: 17.00-21.00 WIB



Tempat II.



: ICMI Kampus II UMM



SUSUNAN ACARA SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH BESAR (MUBES) TIMAPKES



WAKTU 18.00-18.30 18.30-19.00 *18.30-18.40 *18.40-18.55



*18.55-19.00 19.15 – 19.45 *19.15-19.25 *19.25-19.35 19.45 – 20.25 *19.45-20.00 *20.00-20.10 *20.10-20.20 *20.20-20.30



SUSUNAN ACARA Registrasi Peserta PEMBUKAAN 1. Kallam illahi 2. Menyanyikan:  Indonesia raya (semua)  Mars muhammadiyah (PSM) 3. Sambutan  Kapel (Dodik Ilyas)



KESAN PESAN:  



Arief Setyo



Lisman



Yang ditinggalkan(Ibu Dra. Uswatun Chasanah, Apt) Yang meninggalkan (Zulfikar)



PENAMPILAN: -



PJ April aviana



Dwi Setyani



KALLA Vocal Group Dance PSM



Pembagian DOORPRIZE di sela-sela acara 20.30 – 20.40 20.40 – 20.50



PEMUTARAN SLIDE IN MEMORY Pemberian souvenir secara simbolis kepada kakak tingkat



Widi Astutik Widi Astutik



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 20.50 – 21.00 21.00 – 22.00



PENUTUP Penampilan Band



Satya Surya P Satya Surya P



III. PESERTA Acara ini diikuti oleh seluruh anggota TIMAPKES angkatan 2010-201.1 IV. EVALUASI Secara keseluruhan acara ini terlaksana cukup baik V. HAMBATAN Ketertiban yang kurang dari peserta menyebabkan acara terlambat dimulai, tetapi acara tetap dapat berakhir sesuai rencana. VI. SARAN 1. Meningkatkan kerjasama antar panitia dalam melaksanakan kegiatan agar lebih terorganisasi dengan baik. 2. Saling memberikan pandapat dan mengevaluasi setiap kegiatan yang akan dilakukan dengan demikian maka setiap anggota akan dapat mendapatkan banyak masukan yang bermanfaat.



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 SUSUNAN PANITIA MUBES TIMAPKES 2010-2011 Pelindung



: Tri Lestari Handayani, M.Kep. Sp.Mat



Pembina



: Faqih Ruhyanuddin, S.Kep., Ns



Penanggung Jawab



:



Steering Comitte



: Angger Iim Vivi Ana fitriana



Ketua Pelaksana



: Dodik Ilyas



Sekretaris



:



Bendahara



:



Sie-Sie : 



Sie Acara



  



Sie Perlengkapan Sie Humas Sie Pupdekdok







Sie Konsumsi



: Izul Fatharani Norma Yulina AYu : Arief Setyo : : A. Kodir Jaelani Fanny Wibowo : April Aviana



REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA PERPISAHAN MAHASISWA FIKES ANGKATAN 2006-2007 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2010-2011



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142



No Tanggal 1 17 Oktober 2009 2 22 Oktober 2009 3 4 5 6 7



7 Oktober 2009 19 Oktober 2009 19 Oktober 2009 20 Oktober 2009 24 Oktober 2009



8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28



24 Oktober 2009 25 Oktober 2009 26 Oktober 2009 27 Oktober 2009 27 Oktober 2009 27 Oktober 2009 27 Oktober 2009 27 Oktober 2009 27 Oktober 2009 27 Oktober 2009 27 Oktober 2009 28 Oktober 2009 28 Oktober 2009 28 Oktober 2009 28 Oktober 2009 28 Oktober 2009 29 Oktober 2009 29 Oktober 2009 29 Oktober 2009 29 Oktober 2009 29 Oktober 2009



29 30 31 32 33



29 Oktober 2009 29 Oktober 2009 30 Oktober 2009 30 Oktober 2009 17 Oktober 2009



Kegiatan Pencairan Dana dari Universitas Iuran yang terkumpul dari Mahasiswa Foto copy Foto copy Fovinal Pemberian DP Band Kertas folio 70 gr 2 rim dan foto copy Pemberian uang konsumsi Pembelian snack dan aqua Pembelian Balon dan Tali Rafia Foto copy dan amplop Print warna Pembelian Kertas HVS Pembelian kertas HVS Stiker dan banner Gantungan kunci Biaya potong stiker Pembelian kain batik Pembelian Baterai 4 pasang Biaya operasional angkot Pemberian uang buat taman Pelunasan Band Pembelian spidol snowman Biaya Operasional Sie Pubdekdok Pembelian kado atau doorprize Pemberian uang untuk MC acara Pemberian uang untuk pembaca doa Pemberian biaya operasional Sie Humas Pembelian kertas sampul Foto copy Ongkos jahit 50 lembar selendang Biaya operasional sie perlengkapan Pengadaan LPS JUMLAH SALDO



Pemasukan Rp.1.000.000 Rp 4.110.000



Pengeluaran



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



9.000 13.000 41.500 50.000 185.500



Keterangan



Kwitansi No. 1 Kwitansi No. 2 Kwitansi No. 3 Kwitansi No. 4 Kwitansi No. 5



Rp. 1.260.000 Kwitansi No. 6 Rp. 177.800 Kwitansi No. 7 Rp. 60.000 Kwitansi No. 8 Rp. 45.000 Kwitansi No. 90 Rp. 14.000 Kwitansi No. 10 Rp. 12.800 Kwitansi No. 11 Rp. 75.100 Kwitansi No. 12 Rp. 955.000 Kwitansi No. 13 Rp. 350.000 Kwitansi No. 14 Rp. 10.000 Kwitansi No. 15 Rp. 162.000 Kwitansi No. 16 Rp. 50.000 Kwitansi No. 17 Rp. 50.000 Kwitansi No. 18 Rp. 200.000 Kwitansi No. 19 Rp. 650.000 Kwitansi No. 20 Rp. 18.700 Kwitansi No. 21 Rp. 50.000 Kwitansi No. 22 Rp. 24.550 Kwitansi No. 23 Rp. 50.000 Kwitansi No. 24 Rp. 20.000 Kwitansi No. 25 Rp. 30.000 Kwitansi No. 26 Rp. 12.000 Rp. 9.000 Rp. 200.000 Rp. 35.000 Rp. 46.300 Rp. 4.846.750 Rp. 263.250



ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA



Kwitansi No. 27 Kwitansi No. 28 Kwitansi No. 39 Kwitansi No. 30 Kwitansi No. 31



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG MUKADDIMAH Tuhan menciptakan alam semesta dengan segala sumber daya yang terkandung di dalamnya dengan tujuan yang tidak sia-sia. Dalam sumber daya tersebut, manusia, dan alam lingkungan berinteraksi membentuk tatanan kehidupan sebagai kesatuan yang saling tergantung, dan melengkapi karena keterbatasannya. Hubungan harmonis antara manusia dengan alam lingkungan yang dilandasi nilai-nilai budi pekerti luhur wajib kita jaga, pelihara, dan lestarikan dalam rangka kelangsungan hidup alam, dan lingkugan demi kesejahteraan manusia di masa yang akan datang. Sebagai salah satu organisasi mahasiswa yang bersifat aktif dalam bidang kesehatan dan sosial, Tim Mahasiswa Peduli Kesehatan FIKES UMM senantiasa berupaya agar dalam setiap kiprah aktivitasnya dapat membawa manfaat serta berdampak positif bagi anggota, masyarakat, alam lingkungan, dan almamater Universitas Muhammadiyah Malang berdasarkan Pancasila yang kami jabarkan lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG BAB I NAMA, TEMPAT, dan KEDUDUKAN Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Tim Mahasiswa Peduli Kesehatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang yang selanjutnya disingkat TIMAPKES FIKES UMM. Pasal 2 TEMPAT Sekretariat TIMAPKES bertempat di SC lantai II kampus II Universitas Muhammadiyah Malang. Pasal 3 KEDUDUKAN Dalam lingkungan organisasi kemahasiswaan di FIKES UMM, kedudukan organisasi ini adalah : 1. Berstatus sebagai lembaga semi otonom. 2. Berada di bawah Dekanat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang.



BAB II VISI, MISI, dan ALUR KADERISASI Pasal 4 VISI Menjadikan organisasi kesehatan yang menjunjung nilai social perkembangan ilmu kesehatan berdasarkan nilai-nilai islam dan pancasila. Pasal 5 MISI 1. Membentuk karakter individu dan kelompok yang berjiwa social dengan berbagai macam kegiatan. 2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan di lingkungan Universitas dan lingkungan masyarakat. 3. Menyelenggarakan kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkandalam bidang kesehatandan social. 4. Mengembangkan kemampuan anggota dalam disiplin ilmu kesehatan. 5. Mendidik anggota dalam situaasi darurat.



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142



Pasal 6 ALUR KADERISASI 1. Pendaftaran, merupakan seleksi oleh semua mahasiswa yang berminat 2. Screening 3. Pelatihan, meliputi pelatihan kegiatan skill 4. Diklat, adalah pendidikan lapangan setelah pelatihan 5. Pelantikan BAB III ASAS, TUJUAN, MAKSUD, dan KEGIATAN Pasal 7 ASAS TIMAPKES FIKES UMM berasaskan Pancasila dan UUD serta tridarma perguruan tinggi. Pasal 8 TUJUAN TIMAPKES FIKES UMM bertujuan untuk membentuk dan mencetak sumberdaya manusia yang profesional, intelektual, dan memiliki integritas yang tinggi di bidang kesehatan dan sosial. Pasal 9 MAKSUD TIMAPKES FIKES UMM bermaksud meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggotanya secara profesional, intelektual, dan berintegritas tinggi di bidang kesehatan dan sosial. Pasal 10 KEGIATAN Lingkup kegiatan TIMAPKES FIKES UMM pada bidang kesehatan dan sosial. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Struktur organisasi ini terdiri dari : 1. Musyawarah Besar 2. Pelindung 3. Pembina 4. Dewan Penasihat 5. Pengurus



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 6. Anggota BAB V KEANGGOTAAN dan KEPENGURUSAN Pasal 12 KEANGGOTAAN 1.



Anggota organisasi adalah civitas akademika FIKES UMM, dan atau non civitas akademika yang telah resmi diangkat menjadi anggota organisasi.



2.



Sifat keangotaan terdiri dari : a.



Anggota Aktif



b.



Anggota Luar Biasa



c.



Anggota Kehormatan Pasal 13 KEPENGURUSAN



1. TIMAPKES FIKES UMM dipimpin oleh seorang ketua. 2. ketua dipilih dan diangkat dalam musyawarah anggota TIMAPKES FIKES UMM. 3. Kriteria ketua : a. Telah menjadi anggota TIMAPKES FIKES UMM selama 9 bulan dan bersifat aktif. b. Telah mendapatkan pembekalan pada awal masukmenjadi anggota. c. Berperan aktif dalam setiap kegiatan TIMAPKES. d. Tidak mempunyai jabatan strategis dalam organisasi lain. BAB VI ATRIBUT Pasal 14 Atribut organisasi ini adalah : a. Lambang Organisasi b. Stempel organisasi c. Bendera organisasi d. Emblem organisasi e. Pin organisasi f. Seragam organisasi g. KTA (Kartu Tanda Anggota)



BAB VII



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 PERSIDANGAN Pasal 15 Jenis-jenis sidang : 1. Sidang Umum 2. Sidang Istimewa BAB VIII RAPAT Pasal 16 Jenis-jenis rapat : 1. Musyawarah Kerja (MUSKER) 2. Rapat Pengurus 3. Rapat yang diadakan sesuai keperluan BAB IX KEGIATAN ORGANISASI Pasal 17 Organisasi ini mempunyai kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Mengadakan pembinaan dan pengembangan terhadap potensi, minat, dan bakat anggota dalam bidang kesehatan, sosial, dan sejenisnya, 2. Berperan aktif dalam kegiatan dharma bakti kepada masyarakat, dan lingkungan sekitar, 3. Memperluas pengetahuan dan wawasan tentang nusantara, budaya bangsa, serta menanamkan rasa cinta tanah air kepada anggota. BAB X PENDANAAN Pasal 18 Pendanaan organisasi ini didapat dari sumber-sumber resmi, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat, dan halal. BAB XI PERUBAHAN ANNGARAN DASAR Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Sidang Umum dan atau Sidang Istimewa yang disahkan oleh Musyawarah Anggota.



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142



BAB XII PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 20 Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan putusan musyawarah akbar atau musyawarah luar biasa TIMAPKES FIKES UMM yang dihadiri oleh minimal ¾ anggota dan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir dan atau tidak diperlukan lagi oleh FIKES UMM. BAB XIII PERATURAN TAMBAHAN Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan-aturan lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.



BAB XIV PENUTUP



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142



Pasal 22 1. Anggaran dasar ini berlaku sejak disahkan 2. Anggaran Dasar ini disepakati, dan disahkan dalam Sidang Umum oleh Musyawarah Besar TIMAPKES FIKES UMM pada hari Jum’at, tanggal 30 agustus 2011



Ditetapkan di : Malang Hari



: Jum’at



Tanggal



:30 Agustus 2011



Jam



:19.36 WIB



DEWAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMADIYAH MALANG Presidium I



Presidium II



Presidium III



Wartiani



A. Kodir Jaelani



Eka Annisa



ANGGARAN RUMAH TANGGA TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG BAB I STRUKTUR ORGANISASI Pasal 1 Musyawarah Besar Kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Besar . a. Musyawarah Besar dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali b. Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah Anggota Penuh ditambah 1 (satu) c. Jika hal tersebut (pada poin b) tidak terpenuhi maka diadakan penundaan sesuai dengan keputusan forum yang hadir d. Jika setelah penundaan masih tidak memenuhi quorum, maka Musyawarah Besar tetap dilaksanakan, dan dianggap sah e. Musyawarah Besar dilakukan untuk mencapai mufakat f. Apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil secara lobbying g. Apabila lobbying tidak tercapai, maka keputusan diambil secara votting h. Keputusan votting dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 (satu) dari forum yang memiliki hak suara Pasal 2 Pembina 1. Pembina adalah seseorang yang diutus oleh Bagian Kemahasiswaan FIKES UMM 2. Melakukan pembinaan bagi kemajuan TIMAPKES FIKES UMM 3. Memberikan nasehat kepada pengurus maupun dewan penasehat baik diminta maupun tidak Pasal 3 Dewan Penasehat 1. Dewan Penasehat adalah lembaga terpilih dalam Musyawarah Besar yang anggotanya terdiri dari 5 anggota luar biasa 2. Anggota Luar Biasa yang terpilih menjadi Dewan Penasehat memiliki hak suara. 3. Pengurus Dewan Penasehat terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Pasal 4 Hak Dewan Penasehat 1. Memeriksa administrasi pengurus apabila dianggap perlu. 2. Meminta penjelasan kepada pengurus terhadap kebijaksanaan yang diambil pengurus. 3. Mengusulkan kepada pengurus untuk mengadakan Musyawarah Besar



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 4. Mengambil tindakan bersama pengurus untuk masalah kepengurusan 5. Mengevaluasi kinerja pengurus dan memberi teguran secara lisan atau tulisan bila ada penyimpangan. 6. Apabila teguran secara tertulis tidak diindahkan oleh pengurus sebanyak tiga kali, maka dewan penasehat berhak merekomendasikan siding istimewa 7. Masa kerja dewan penasehat berakhir setelah terpilih dewan penasehat baru. Pasal 5 Kewajiban Dewan Penasehat 1. Menyalurkan aspirasi anggota organisasi pada pengurus. 2. Bekerja sama dengan pengurus, dan mengingatkan pengurus apabila terjadi penyimpangan. 3. Melaporkan hasil kerjanya saat Musyawarah Besar. 4. Menyetujui diadakannya Musyawarah Besar atas usulan tertulis dari anggota. BAB II KEPENGURUSAN Pasal 6 Kepengurusan Pengurus adalah Ketua Umum terpilih dalam Musyawarah Besar, dan dibantu oleh sekurangkurangnya seorang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang serta jajaran di bawahnya yang dianggap perlu. Pasal 7 Masa Bhakti 1.



Masa bhakti pengurus adalah selama 1(satu) periode kepengurusan atau selama 1 (satu) tahun



2.



Apabila dalam masa bhakti tersebut Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya karena : a.



Ketua Umum mangkat



b.



Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.



c.



Ketua Umum tidak bertanggung jawab atas kewajibannya.



Maka pengurus wajib melaksanakan Musyawarah Besar melalui Sidang Istimewa. BAB III KEANGGOTAAN TIMAPKES FIKES UMM Pasal 8 1. Anggota Aktif



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 Anggota aktif



adalah mahasiswa-mahasiswi FIKES UMM yang telah melalui alur



kaderisasi TIMAPKES FIKES UMM. 2. Anggota Luar Biasa Anggota Luar Biasa adalah mahasiswa-mahasiswi FIKES UMM yang telah menyelesaikan studi dan terdaftar sebagai anggota. 3. Anggota Kehormatan Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang dianggap berjasa terhadap organisasi, dan telah resmi diangkat menjadi anggota. BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI Pasal 9 Hak Hak Anggota Aktif 1. Mempunyai hak bicara, dan hak suara di organisasi. 2. Mempunyai hak untuk mencalonkan diri, memilih, dan dipilih sebagai pengurus inti. 3. Mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas organisasi sesuai prosedur. 4. Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan organisasi sesuai dengan 15kriteria yang telah dipenuhi. Hak Anggota Luar Biasa yang berlaku 1. Mempunyai hak bicara di organisasi. 2. Mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas organisasi sesuai prosedur. 3. Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan organisasi. Hak Anggota Kehormatan 1. Mempunyai hak bicara di organisasi. 2. Mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas organisasi sesuai prosedur. 3. Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan organisasi. Pasal 10 Kewajiban Kewajiban Anggota Aktif 1. Anggota Aktif TIMAPKES FIKES UMM wajib menjaga nama baik organisasi, dan almamater UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2. Anggota Aktif TIMAPKES FIKES UMM wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mentaati peraturan organisasi serta ketentuan-ketentuan lain yang dianggap sah dalam organisasi. 3. Anggota Aktif wajib mengikuti kegiatan organisasi.



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 Kewajiban Anggota Luar Biasa 1. Anggota Luar Biasa TIMAPKES FIKES UMM wajib menjaga nama baik organisasi, dan almamater UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2. Anggota Luar Biasa TIMAPKES FIKES UMM wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mentaati peraturan organisasi serta ketentuan-ketentuan lain yang dianggap sah dalam organisasi. Kewajiban Anggota Kehormatan 1. Anggota Kehormatan TIMAPKES FIKES UMM wajib menjaga nama baik organisasi, dan UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2. Anggota Kehormatan TIMAPKES FIKES UMM wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mentaati peraturan organisasi serta ketentuanketentuan lain yang dianggap sah dalam organisasi. Pasal 11 Sanksi-sanksi Anggota 1. Setiap anggota dikenakan sanksi apabila melanggar ketetapan, dan ketentuan yang berlaku. 2. Sanksi-sanksi berupa : a. Peringatan, b. Skorsing, c. Pemecatan. 3. Sanksi diberikan oleh pengurus dengan pertimbangan Dewan Penasehat. 4. Tata cara, dan pemberlakuan sanksi ditetapkan oleh pengurus dengan pertimbangan Badan Penasehat. 5. Pengurus secara resmi mengumumkan tentang pemecatan, dan pengunduran diri anggota minimal di internal universitas. Pasal 12 Gugurnya Keanggotaan Keanggotaan organisasi dikatakan gugur apabila : 1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, secara tertulis, dan disetujui oleh pengurus dengan pertimbangan Dewan Penasehat. 2. Dipecat berdasarkan rapat pengurus dengan pertimbangan dewan Penasehat. 3. Meninggal dunia. Pasal 13 Syarat-syarat Anggota 1.



Anggota Aktif a.



Mahasiswa FIKES UMM



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 b. 2.



Mendaftar, dan terdaftar di TIMAPKES FIKES UMM Anggota Luar Biasa



a.



Anggota Aktif TIMAPKES FIKES UMM yang telah menyelesaikan masa studinya di FIKES UMM



3.



Anggota Kehormatan a.



Telah berjasa kepada TIMAPKES FIKES UMM



b.



Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota. Pasal 14 Masa Keanggotaan Masa keanggotaan organisasi bersifat seumur hidup. BAB IV JENIS-JENIS SIDANG Pasal 15 Sidang Umum



1.



Sidang Umum merupakan pengambilan keputusan yang diadakan oleh Musyawarah Besar 1 tahun sekali.



2.



Segala hal tentag tata cara Sidang Umum akan dibahas dalam tata tertib sidang. Pasal 16 Sidang Istimewa 1. Sidang Istimewa merupakan pengambilan keputusan yang diadakan secara khusus karena pengurus tidak dapat melaksanakan kepengurusannya secara penuh selama periode kepengurusan 2. Sidang Istimewa dapat diadakan atas usulan tertulis dari anggota dengan persetujuan ketua atas pertimbangan Dewan Penasehat 3. Sidang Istimewa diadakan apabila terjadi kejadian darurat yang menyangkut kelangsungan organisasi. 4. Tata cara pelaksanaan Sidang Istimewa akan dibahas dalam tata tertib sidang. BAB V JENIS-JENIS RAPAT Pasal 17 Musyawarah Kerja



Adalah musyawarah yang diadakan 1 tahun sekali untuk mendiskusikan program kerja selama 1 periode.



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 Pasal 18 Rapat Pengurus Adalah rapat yang diadakan oleh para pengurus TIMAPKES setiap 1 minggu sekali. Pasal 19 Rapat yang diadakan sesuai keperluaan Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika diperlukan. BAB VI PROSEDUR KEGIATAN ORGANISASI Pasal 20 1. Semua kegiatan organisasi dikelola, dan atau dilaksanakan oleh anggota, 2. Semua kegiatan dalam organisasi yang berkaitan dengan program kerja harus diketahui, dan disetujui oleh pihak Kemahasiswaan, 3. Semua kegiatan organisasi yang tidak berkaitan dengan program kerja baik yang berorientasi ke dalam, dan ke luar organisasi harus mendapat persetujuan Pembina. 4. Jika suatu kegiatanprogram kerja tidak mendapat persetujuan dari pihak kemahasiswaan maka kegiatan tersebut diubah menjadi kegiatan serupa berdasarkan kebijakan pembina selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, 5. Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh kepanitiaan atau anggota yang berkaitan dengan organisasi harus membuat laporan kegiatan yang diserahkan pada Pembina. 6. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan yang disusun kepanitiaan, dan atau anggota harus mendapat persetujuan bagian kemahasiswaan. 7. Setiap kegiatan yang dilaksanakan kepanitiaan atau anggota yang bekaitan dengan organisasi harus dicatat dan dilaporkan pada setiap rapat kepengurusan. BAB VII KEKAYAAN DAN PERBENDAHARAAN Pasal 21 Kekayaan 1.



Kekayaan organisasi ini adalah semua kekayaan TIMAPKES FIKES UMM,



2.



Kekayaan organisasi ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kegiatan TIMAPKES,



3.



Pengelolaan kekayaan organisasi ini diatur berdasarkan keputusan pengurus.



4.



Adanya transparansi dalam pengelolaan kekayaan TIMAPKES FIKES UMM. Pasal 22 Perbendaharaan



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 1.



Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari kemahasiswaan,



2.



Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari sumbangan dan iuran sesuai kesepakatan



3.



Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari donator di luar organisasi,



4.



Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari usaha-usaha lain yang sah, dan tidak mengikat BAB VIII NOMOR ANGGOTA Pasal 23 Nomor Anggota 1. Organisasi ini mempunyai Nomor Anggota yang disebut Nomor Induk Anggota TIMAPKES yang disingkat NIAT. 2. Tata cara perolehan Nomor Induk Timabkes diatur melalui ketetapan pengurus dengan persetujuan Badan Penasehat. 3. Tentang Nomor Induk TIMAPKES a. Nomor Induk Anggota Biasa, dan Anggota Luar Biasa b. Nomor Induk TIMAPKES terdiri dari 8 angka -



2 angka pertama menunjukkan tahun diklat



-



2 angka kedua menunjukkan angkatan



-



2 angka ketiga menunjukkan nomor urut anggota dari diklat tersebut.



-



2 angka keempat menunjukkan anggota biasa atau anggota luar biasa. BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 24



Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diakukan di dalam Sidang Umum dan Sidang Istimewa yang disahkan oleh Musyawarah Besar. BAB X PERATURAN TAMBAHAN Pasal 25 1. Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah bilamana perlu. 2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dalam Musyawarah Besar. 3. Hal-hal yang belum diatur dalamAnggaran Rumah Tangga ini diatur kemudian.



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142



BAB XI PENUTUP Pasal 26 1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan 2. Anggaran Rumah Tangga ini disepakati dan disahkan dalam Sidang Umum oleh Musyawarah Besar TIMAPKES FIKES UMM pada hari Jum’at, tanggal 30 September 2011



Ditetapkan di : Malang Hari



: Jum’at



Tanggal



: 30 September 2011



Jam



: 20.55 WIB



DEWAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH BESAR TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Presidium I



Presidium II



Presidium III



Wartiani



A. kodir Jaelani



Eka Annisa



SUSUNAN STRUKTUR PENGURUS TIMAPKES



TIM MAHASISWA PEDULI KESEHATAN (TIMAPKES) FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Jln. Bend. Sutami No. 188 A Malang telp.(0341) 551142 PERIODE 2011/2012 Angger Nurwijaya Kusuma Ana Fitriani Sandy Dewanto Imroatus Sholihah Nisvya Lestiasari



Dewan Penasehat



:



Ketua Wakil Sekretaris Bendahara 1 Bendahara 2



: : : : :



Rizky Andreansyah Dodik Ilyas S. Dini Setiya Praja Aprilaviana SR. Norma Yuliana H.



Bidang-Bidang 1. PSDM Ketua



:



Abdul Kodir Jaelani



Sekretaris



:



Nurhayati



Anggota



:



Rudi Mulyono Azizul Fatharoni Tofat



2. Litbang Ketua



:



Fany Wibowo



Sekretaris



:



Dyah Ayu Noviarini



Anggota



:



Eka Prasetya Abdi Nugraha Mambaudin Ahmad Romdloni Widianto Purnomo



3. Danus Ketua



:



Ikrima Khairun Nisa



Sekretaris



:



Wartiani



Anggota



:



Eka Anisa Sabtiani Firna Fidusia



4. Logistik Ketua



:



Arif Setyo Utomo



Sekretaris



:



Sofia Unsyiah



Anggota



:



Ivan Wahyu S. Rizka Noviana Ahmad Sulhan