Ketetapan Mubes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor I/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB MUBES KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS Menimbang



: 1.



Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban Acara MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS, dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib Sidang.



2.



Bahwa oleh karena itu, perlu adanya Rancangan MUBES yang mengatur tentang Agenda Acara dan Tata Tertib MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS.



3. Bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FT UNPAS untuk periode 2016-2017 dan perlu dibentuk kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan Periode 2017 – 2018. Mengingat



: 1. Surat Rancangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/Mendikbud/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi 2. Surat Rancangan Dekan FT tentang pengangkatan Gubernur FEMA Keluarga Mahasiswa FT UNPAS. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing lembaga kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa FT UNPAS.



Memperhatikan



:



Hasil pembahasan Sidang Pleno / MUBES Federasi Mahasiswa FT UNPAS yang membahas tentang agenda acara dan tata tertib MUBES. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Rancangan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS tentang Agenda Acara dan Tata Tertib MUBES. Pasal 1 1



Agenda Acara MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran 1 (satu) ketetapan ini dan merupakan kesatuan yang tak terpisahkan. Pasal 2 Tata tertib MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS adalah sebagaimana terdapat pada lampiran 2 (dua) ketetapan ini dan merupakan kesatuan yang tak terpisahkan. Pasal 3 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata : 22 Mei 2017 : 3:33 WIB



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA Muhammad Raydhita L J



Presidium Sidang I



Heru Priangga Putra



Angela Deviliana S



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



2



Lampiran 1 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor I/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang AGENDA ACARA MUBES KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS NO



WAKTU



DRS



MATERI KEGIATAN



PENANGGUNG JAWAB/PELAKSA NA



----------------------------------- MINGGU- SELASA, 21 -23 MEI 2017 ---------------------------------------1. 2. 3. 4.



17.00 – 17.30 17.30 – 17.45 17.45 – 18.00 18.00 – 18.45



30’



Persiapan Panitia



15’



Registrasi Ulang Peserta Delegasi & Kesekretariatan Peserta Peninjau Persiapan Pembukaan + Pembacaan Tata Panitia Tertib Pembukaan - Panitia - Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an - Gubernur FEMA - Menyanyikan Lagu Kebangsaan Periode 2016-2017 Indonesia Raya - Mengheningkan Cipta - Dekan FT UNPAS - Laporan & Sambutan Ketua - Peserta Delegasi & Pelaksana Peserta Peninjau - Sambutan Gubernur Federasi Mahasiswa Periode 2016-2017 - Sambutan Dekan Fakultas Teknik Universitas Pasundan (Sekaligus Membuka Acara MUBES) - Pembacaan Do’a Penutup BREAK ISHOMA - All



15’ 45’ 5’ 5’ 5’ 5’ 5’ 10’ 10’



5. 6.



7. 8.



18.4522.30 22.30 – 05.00



05.00 – 20.00 20.00-



165’



Kesekretariatan



390’ 120’



Sidang Pleno I a. Pembahasan, Penetapan, dan - Presidium Sidang Pengesahan Agenda Acara MUBES 120’ b. Pembahasan, Penetapan, dan Sementara Pengesahan Tata Tertib MUBES - Peserta Delegasi & 90’ c. Pemilihan Presidium Tetap Peserta Peninjau 60’ d. Pengesahan Presidium Tetap & Serah Terima Palu Sidang 900’ ISTIRAHAT All 90’



PERSIAPAN 3



All



NO



WAKTU



9.



21.30 21.30 – 05.00



10. 11. 12.



05.0020.00 20.00 – 20.15 20.15– 04.00



DRS



MATERI KEGIATAN



450’ Sidang Pleno I (Lanjutan) 300’ e. Laporan Pertanggungjawaban & Sesi Tanya-Jawab FEMA Periode 20162017 120’ f. Pandangan Umum 30’ g. Pengesahan LPJ Federasi Mahasiswa Fakultas Teknik Periode 2016 – 2017 900’ 15’ 465’ 30’ 180’



255’



ISTIRAHAT



04.0004.30



30’



Sidang Paripurna



14.



04.3008.00 08.00 – 09.15



210’



ISTIRAHAT



75’



Sidang Pleno III a. Kampanye & Tanya Jawab Calon Gubernur FEMA FT Unpas Periode 2017-2018



09.15 – 10.00



105’ 15’



Sidang Pleno III (Lanjutan) b. Persiapan Pemilihan Gubernur FEMA FT UNPAS Periode 20172018 c. Pemilihan Gubernur FEMA & Pengesahan Gubernur FEMA



16.



45’



- Presidium Sidang Tetap - Peserta Delegasi - Peserta Peninjau - Peserta Undangan - Gubernur FEMA 2016-2017 - Ketua Umum HMP - All



Pengecekan Kembali Persiapan Sidang Panitia Pleno II Sidang Pleno II - Presidium sidang a. Penetapan Komisi – Komisi tetap, - Peserta Delegasi & b. Sidang Komisi Peserta Peninjau - Komisi I : Pembahasan AD/ART dan PO FEMA FT Unpas - Komisi II : Pembahasan GBHPK FEMA FT Unpas - Komisi III : Pembahasan Rekomendasi Mubes c. Laporan Sidang Komisi I, II & III



13.



15.



PENANGGUNG JAWAB/PELAKSA NA



4



- Presidium sidang tetap, - Peserta Delegasi & Peserta Peninjau - Calon Gubernur - Presidium Sidang Tetap - Peserta Delegasi - Peserta Peninjau - Peserta Undangan - Calon Gubernur - Presidium Sidang Tetap - Peserta Delegasi - Peserta Peninjau - Peserta Undangan



NO



17.



WAKTU



10.00 – 13.00



MATERI KEGIATAN



45’



d. Dialog dengan Dekanat & Formatur KM FT UNPAS



180’ 5’ 5’



Penutupan - Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an - Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya - Mengheningkan Cipta - Laporan Ketua Pelaksana - Pengambilan Sumpah - Gubernur Federasi Mahasiswa Terpilih - Ketua – ketua HMP terpilih - Sambutan Gubernur Federasi Mahasiswa (Demisioner) Periode 2016-2017 - Sambutan Gubernur Federasi Mahasiswa Terpilih Periode 2017-2018 - Sambutan dari Ketua HMP terpilih: - Ketua HMTI - Ketua HMTP - Ketua HMM - Ketua HMTIF - Ketua HMTL - Ketua HM-PWK - Sambutan Dekan Fakultas Teknik Universitas Pasundan (Sekaligus Menutup Acara Pelantikan) - Dialog dengan Dekanat & Formatur KM FT UNPAS - Pembacaan Do’a Penutup Kumpul Bersama dan Sesi Sharing All



5’ 10’ 30’ 15’ 10’ 10’ 30’



10’



45’ 5’ 18.



13.00 – 15.00



Diputuskan di Pada tanggal Pukul



PENANGGUNG JAWAB/PELAKSA NA - Dekanat & Formatur KM FT UNPAS - Panitia - Gubernur terpilih - Dekan FT - Kahim terpilih - Ketua Prodi - Gubernur FEMA 2016-2017 - Kahim terpilih dari setiap Himpunan Program Studi - Peserta Delegasi - Peserta Peninjau



DRS



120’



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata : 22 Mei 2017 : 01.37 WIB



5



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA Muhammad Raydhita L J Presidium Sidang I



Heru Priangga Putra



Angela Deviliana S



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



6



7



Lampiran 2 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor I/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang TATA TERTIB MUBES KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa FT UNPAS adalah pemegang kedaulatan tertinggi Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FT UNPAS yang selanjutnya di dalam tata tertib disebut MUBES KM FT UNPAS. 2. MUBES KM FT UNPAS adalah forum musyawarah mahasiswa di lingkungan FT UNPAS dengan perwakilan mahasiswa dari setiap HMPS. 3. MUBES KM FT UNPAS diselenggarakan oleh Federasi Mahasiswa FT UNPAS bersama-sama dengan HMPS di lingkungan KM FT UNPAS. BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 MUBES KM FT UNPAS mempunyai tugas dan wewenang untuk : a. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Gubernur FEMA dilingkungan KM FT UNPAS. b. Menyusun, memperbaharui dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Mekanisme Organisasi, serta Peraturan Organisasi Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS. c. Menyusun, memperbaharui dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS. d. Menyusun, mengusulkan dan menetapkan rekomendasi KM FT UNPAS. e. Menetapkan Tata Tertib Pemilihan Gubernur FEMA. f. Mengesahkan serta melantik Gubernur FEMA dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi di lingkungan KM FT UNPAS sebagai ketua lembaga eksekutif mahasiswa di masing-masing tingkatannya di lingkungan KM FT UNPAS. g. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai kondisi dan situasi.



8



BAB III PESERTA MUBES DAN HAK PESERTA MUBES Pasal 3 MUBES KM FT UNPAS dihadiri : a. Peserta delegasi dari masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi di lingkungan KM FT UNPAS berjumlah sesuai dengan ketentuan yang ditentukan panitia. b. Peserta Peninjau adalah ketua lembaga dan mantan ketua lembaga di lingkungan KM FT UNPAS. c. Peserta Undangan adalah mantan pengurus dari Himpunan Mahasiswa Program Studi di lingkungan KM FT UNPAS dan mantan Pengurus FEMA yang diundang dan ditetapkan oleh panitia. Pasal 4 Peserta delegasi memiliki hak : a. Dipilih dan memilih Presidium Sidang. b. Dipilih dan memilih Gubernur FEMA. c. Mengajukan pertanyaan, usulan dan atau pendapat baik lisan maupun tulisan. Pasal 5 Peserta peninjau hanya mempunyai hak berbicara baik lisan maupun tulisan tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih Presidium Sidang dan Gubernur FEMA. Pasal 6 Peserta undangan hanya mempunyai hak berbicara baik lisan maupun tulisan tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih Presidium Sidang dan Gubernur FEMA. Bab IV SARANA DAN PRASARANA MUBES Pasal 7 Sarana dan prasarana MUBES KM FT UNPAS disusun dan dipergunakan menurut bidang kerja dan kebutuhan MUBES KM FT UNPAS. Pasal 8 Sarana dan prasarana MUBES KM FT UNPAS : a. Pelaksana MUBES KM FT UNPAS b. Pleno MUBES KM FT UNPAS c. Komisi-komisi MUBES KM FT UNPAS d. Sidang Paripurna e. Pimpinan Sidang MUBES KM FT UNPAS



9



PELAKSANA MUBES Pasal 9 Pelaksana MUBES KM FT UNPAS adalah perwakilan dari setiap HMPS di lingkungan KM FT UNPAS Pasal 10 Pelaksana MUBES KM FT UNPAS bertanggung jawab atas: a. Ketertiban dan kelancaran pelaksanaan MUBES KM FT UNPAS. b. Berlangsungnya MUBES KM FT UNPAS dalam suasana kekeluargaan dan kebersamaan, dengan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mufakat dan mengikuti sidang-sidang yang berlangsung. PLENO MUBES Pasal 11 1. Pleno MUBES KM FT UNPAS adalah Serangkaian sidang-sidang yang dihadiri oleh pelaksana MUBES KM FT UNPAS, peserta sidang, peninjau, dan tamu undangan yang dipimpin oleh Presidium Sidang Pleno. 2. Pleno MUBES KM FT UNPAS membentuk komisi-komisi yang terdiri atas : a. Komisi I (Bidang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Mekanisme Organisasi serta Peraturan Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FT UNPAS, dan menyusun tata tertib pemilihan Gubernur FEMA) b. Komisi II (Bidang Garis Besar Haluan Program Kerja) c. Komisi III (Bidang Rekomendasi)



1. 2. 3. 4.



KOMISI MUBES Pasal 12 Komisi MUBES KM FT UNPAS adalah sidang-sidang yang dihadiri oleh anggota komisi dan dipimpin oleh pimpinan sidang komisi. Komisi MUBES KM FT UNPAS dapat membentuk sub komisi bila dianggap perlu. Setiap peserta delegasi wajib menjadi anggota salah satu komisi Mubes KM FT UNPAS . Jumlah anggota masing-masing komisi disusun secara proporsional. SIDANG PARIPURNA Pasal 13 Sidang Paripurna adalah bagian dari serangkaian sidang yang dihadiri oleh masingmasing anggota komisi, peninjau serta tamu undangan berfungsi menetapkan dan mengesahkan laporan rapat komisi.



BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 14 Sidang dan rapat MUBES KM FT UNPAS terdiri dari: a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi c. Sidang Sub Komisi, bila dianggap perlu. d. Sidang Paripurna 10



Pasal 15 Tugas dan wewenang Sidang Pleno. a. Membahas dan menetapkan agenda acara dan tata tertib MUBES KM FT UNPAS. b. Memilih dan menetapkan presidium sidang tetap. c. Mendengarkan laporan pertanggungjawaban Kepengurusan Federasi Mahasiswa PERIODE 2016-2017. d. Memberikan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepengurusan Federasi Mahasiswa PERIODE 2016-2017 yang disampaikan melalui pandangan umum oleh Ketua Himpunan terpilih Mahasiswa Program Studi di lingkungan KM FT UNPAS. e. Menetapkan laporan pertanggungjawaban Kepengurusan Federasi Mahasiswa Periode 2016-2017. f. Membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan. g. Mendengarkan, menilai, mengesahkan, dan menetapkan hasil sidang komisi. h. Memilih Gubernur FEMA FT UNPAS. i. Melantik, mengesahkan, dan menetapkan Gubernur, Ketua Umum Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS. Pasal 16 Tugas dan wewenang sidang komisi adalah: a. Memusyawarahkan dan mengambil Rancangan yang menjadi lingkup tugasnya. b. Melaporkan hasil-hasil sidang komisi Mubes KM FT UNPAS kepada sidang Pleno Mubes KM FT UNPAS setelah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sidang komisi. Pasal 17 Tugas dan wewenang sidang paripurna adalah menetapkan dan mengesahkan hasil sidang komisi. PRESIDIUM SIDANG Pasal 18 1. Calon pimpinan sidang MUBES KM FT UNPAS adalah perwakilan peserta delegasi dari setiap Himpunan Mahasiswa Progam Studi di lingkungan KM FT UNPAS. 2. Pimpinan sidang tetap dipilih oleh peserta MUBES KM FT UNPAS dan ditetapkan oleh pimpinan sidang sementara yang disebut presidium sidang. 3. Sidang Pleno dipimpin oleh presidium sidang terdiri atas 3 (tiga) orang. Pasal 19 Presidium sidang berkewajiban: a. Memimpin sidang agar tetap dalam suasana kekeluargaan dan kebersamaan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mufakat. b. Berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan serta meluruskan pembicaraan sesuai dengan acara persidangan.



11



TATA CARA BERBICARA Pasal 20 1. Sebelum mengajukan pertanyaan, usulan dan atau pendapat secara lisan harus melakukan interupsi terlebih dahulu serta diharapkan berdiri dan mendapat persetujuan presidium sidang. 2. Interupsi hanya dapat dilakukan untuk: a. Privilege (dilakukan jika terdapat pendapat yang menyudutkan pihak tertentu diluar subtansi permasalahan). b. Clear, digunakan untuk menjernihkan permasalahan yang sedang dibicarakan. c. Point of Order, digunakan untuk mengajukan opsi terhadap pembicaraan masalah yang sedang dibahas. d. Information, digunakan untuk menjelaskan mengenai hal yang sedang dibicarakan. e. Question, digunakan untuk meminta penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan. TATA CARA PERSIDANGAN Pasal 21 1. 1x ketuk palu untuk mengesahkan pernyataan (statement) per ayat/per pasal. 2. 2x ketuk palu untuk menetapkan/mencabut Rancangan per ayat/per pasal/per bab dan untuk istirahat/rundingan (break/lobbying). 3. 3x ketuk palu untuk membuka dan menutup persidangan, mengesahkan Rancangan dalam persidangan.



BAB VI QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANCANGAN Pasal 22 Sidang Pleno MUBES KM FT UNPAS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta delegasi MUBES KM FT UNPAS. Pasal 23 1. Setiap sidang pleno memerlukan quorum seperti tersebut dalam pasal 22 diatas. 2. Apabila hal tersebut dalam ayat 1 tidak tercapai maka sidang ditunda paling lama 2 (dua) kali dalam setiap 5 (lima) menit. 3. Apabila setelah 2 (dua) kali penundaan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini belum tercapai, maka sidang dianggap memenuhi quorum dan dapat mengambil Rancangan. Pasal 24 1. Pengambilan rancangan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila Ayat 1 (satu) pasal ini tidak tercapai, maka rancangan diambil berdasarkan lobbying. 3. Apabila ayat 1 (satu) dan 2 (dua) pasal ini tidak tercapai maka rancangan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suasana kebersamaan. 12



Pasal 25 1. Rancangan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila : a. Diambil dalam sidang yang memenuhi quorum. b. Disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta delegasi yang hadir. 2. Apabila di dalam sidang komisi tidak terjadi kesepakatan, maka diagendakan untuk diajukan ke Sidang Pleno. Apabila di dalam Sidang Pleno tidak terjadi kesepakatan, maka rancangan diambil berdasarkan ketentuan pada pasal 24. 3. Penyampaian suara oleh peserta delegasi untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain dengan lisan, mengacungkan tangan, berdiri atau menyatakan secara tulisan. 4. Pengambilan rancangan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara secara langsung.



BAB VII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS Pasal 26 1. Laporan pertanggungjawaban Federasi Mahasiswa FT UNPAS disampaikan dalam Sidang Pleno MUBES KM FT UNPAS. 2. Penilaian disampaikan melalui pandangan umum Ketua Himpunan terpilih pada Sidang Pleno. 3. Federasi Mahasiswa mempunyai hak jawab atas pandangan umum Ketua Himpunan terpilih. Pasal 27 Pengesahan laporan pertanggungjawaban Federasi Mahasiswa FT UNPAS setelah melalui proses seperti tersebut pada pasal 26 tata tertib ini.



1. 2.



BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, diserahkan kepada kebijaksanaan Mubes KM FT UNPAS. Rancangan tata tertib ini dapat ditinjau kembali apabila dianggap perlu.



Pasal 29 Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan: Diputuskan di : Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata Pada tanggal : 22 Mei 2017 Pukul : 3:31 WIB



13



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA



Muhammad Raydhita L J



Presidium Sidang I



Heru Priangga Putra



Angela Deviliana S



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



14



Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor II/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang TATA TERTIB PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG TETAP MUBES KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS Menimbang



:



1. Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban pelaksanaan sidang-sidang MUBES KM FT UNPAS perlu dibentuk presidium sidang tetap. 2. Bahwa oleh karena itu perlu adanya Rancangan MUBES KM FT UNPAS yang menetapkan Presidium Sidang tetap.



Mengingat



:



Rancangan Nomor I/KEP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang Agenda Acara MUBES KM FT UNPAS dan Tata tertib MUBES KM FT UNPAS.



Memperhatikan :



Hasil Permusyawaratan Sidang Pleno MUBES KM FT UNPAS, tentang pembentukan Presidium Sidang. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Rancangan MUBES KM FT UNPAS, tentang Presidium Sidang Tetap.



Pasal 1 Presidium Sidang Tetap ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang. Pasal 2 Presidium Sidang Tetap adalah sebagaimana terlampir dan tidak terpisahkan dari rancangan ini. Pasal 3 Rancangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Sabba Otto Iskandaradinata : 22 Mei 2017 : 4:47 WIB



15



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA Muhammad Raydhita L J



Presidium Sidang I



Heru Priangga Putra



Angela Deviliana S



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



16



Lampiran 1 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor II/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang TATA TERTIB PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Presidium Sidang dipilih oleh peserta delegasi MUBES KM FT UNPAS dan ditetapkan oleh Presidium Sidang sementara yang disebut Presidium sidang. 2. Presidium Sidang MUBES KM FT UNPAS berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang, yang terdiri dari : a. Presidium Sidang I b. Presidium Sidang II c. Presidium Sidang III Pasal 2 Pemilihan Presidium Sidang dilakukan secara bertahap, yaitu : a. Pencalonan Presidium Sidang Tetap yaitu pendelegasian perwakilan peserta delegasi setiap Himpunan Mahasiswa Program Studi MUBES KM FT UNPAS sekurangkurangnya 1 (satu) orang disampaikan kepada presidium sidang sementara. b. Pemilihan Presidium Sidang Pasal 3 Pemilihan Presidium Sidang dilakukan secara langsung, tertib, adil, jujur dan rahasia. Pasal 4 Kriteria calon Presidium Sidang adalah : a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME. b. Terdaftar sebagai utusan MUBES KM FT UNPAS. c. Mempunyai kemampuan dalam teknik persidangan. d. Memiliki kepribadian seorang pemimpin. e. Memiliki kecakapan dalam berkomunikasi. f. Bersikap moderat, jujur, adil dan istiqomah (tegas). Pasal 5 Calon Presidium Sidang menyatakan kesediaannya dalam forum Sidang Pleno. Pasal 6 Pengajuan calon Presidium Sidang berjumlah sekurang-kurangnya 6 (enam) orang, dan untuk selanjutnya ditetapkan 3 (tiga) orang setelah dinyatakan sah dan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Tata Tertib Penetapan Presidium Sidang MUBES KM FT UNPAS.



17



1.



BAB II TUGAS DAN WEWENANG PRESIDIUM SIDANG Pasal 7 Presidium Sidang memiliki tugas pokok mengatur pelaksanaan Sidang Pleno MUBES KM FT UNPAS selama persidangan berlangsung Menetapkan berbagai Rancangan yang berhubungan langsung dengan materi MUBES KM FT UNPAS. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Presidium Sidang terikat sepenuhnya pada : a. Tata Tertib MUBES KM FT UNPAS. b. Tata Tertib dan penetapan Presidium Sidang Menyusun hasil revisi Rancangan-Rancangan MUBES KM FT UNPAS yang selanjutnya akan diajukan sebagai hasil Rancangan MUBES KM FT UNPAS.



2. 3.



4.



Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata : 22 Mei 2017 : 3:43 WIB



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA Muhammad Raydhita L J



Heru Priangga Putra



Angela Deviliana S



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



18



Lampiran 2 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor II/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG TETAP MUBES KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS Presidium Sidang I



: M Tengku ilham



Presidium Sidang II



: Fajar Ariyanto



Presidium Sidang III



: Regita Viani Gulo



Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata : 22 Mei 2017 : 4:46 WIB



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA Muhammad Raydhita L J



Heru Priangga Putra



Angela Deviliana S



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



19



Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor III/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS PERIODE 2016-2017 MUBES XIX KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS Menimbang



:



1.



2.



Mengingat



:



Memperhatikan :



Bahwa Federasi Mahasiswa FT UNPAS PERIODE 2016-2017 yang dipilih oleh Mahasiswa FT UNPAS dan pada akhir masa baktinya berkewajiban memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kerja yang telah dilaksanakan. Bahwa Federasi Mahasiswa FT UNPAS telah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada MUBES yang disampaikan oleh Gubernur FEMA FT UNPAS. Rancangan MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Nomor I/KEP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 tentang Agenda Acara dan Tata Tertib Mubes. Hasil permusyawaratan Sidang Pleno Mubes Keluarga Mahasiswa FT UNPAS tentang laporan pertanggungjawaban Federasi Mahasiswa PERIODE 2016-2017 serta pandangan umum peserta Mubes dan jawaban atas pandangan umum. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Rancangan Mubes Keluarga Mahasiswa FT UNPAS tentang laporan pertanggungjawaban Federasi Mahasiswa periode 2016 – 2017.



Pasal 1 Menerima laporan pertanggungjawaban Federasi Mahasiswa FT UNPAS periode 2016– 2017 yang disampaikan pada sidang Pleno Mubes. Pasal 2 Naskah pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud oleh pasal 1 terdapat pada lampiran ini dan merupakan kesatuan yang tak terpisahkan. Pasal 3 Rancangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan: Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata : 25 Mei 2017 : 18:54 WIB



20



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Fajar Ariyanto



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



21



Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor IV/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENETAPAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA PERIODE 2017-2018 Menimbang



: 1. Bahwa Federasi Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Program studi dilingkungan KM FT UNPAS adalah lembaga eksekutif yang melaksanakan kekuasaan operasional Keluarga Mahasiswa FT UNPAS. 2. Bahwa oleh karena itu perlu dipilih dan ditetapkan ketua lembaga kemahasiswaan di lingkungan KM FT UNPAS.



Mengingat



: Rancangan MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Nomor III/TAP/MUBESXIX/KM FT UNPAS/V/2017 tentang Tata tertib Pemilihan Gubernur, ketua himpunan dan tata tertib pemilihan Pengurus FEMA dan HMPS.



Memperhatikan :



Hasil pemilihan Gubernur FEMA FT UNPAS periode 2017-2018 yang akan dilaksanakan dalam agenda acara MUBES dan hasil pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Program studi melalui Pemilu Raya Mahasiswa dilingkungan KM FT UNPAS. MEMUTUSKAN



Menetapkan:



Rancangan MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS tentang Penetapan Gubernur dan Ketua Himpunan Mahasiswa Program studi KM FT UNPAS periode 2017-2018.



Pasal 1 Gubernur FEDERASI MAHASISWA dan Ketua Himpunan Mahasiswa Program studi di Lingkungan KM FT UNPAS adalah sebagaimana terlampir dalam Rancangan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan: Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata : 30 Mei 2017 : 11.59 WIB



22



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Fajar Ariyanto



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



23



Lampiran 1 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor IV/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENETAPAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA DI LINGKUNGAN KM FT UNPAS Periode 2017-2018 GUBERNUR FEMA



( Mukhty Hadirun E ) GUBERNUR FEMA FT UNPAS KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI DILINGKUNGAN KM FT UNPAS



( Raka Taufika R.S ) Ketua HMTI



( Dendi Aditia ) Ketua HMTP



(Kharisma Aprilia Pungkirozzeta T.W) Ketua HMM



( Degie Tatanusa ) Ketua HMTIF



( Udin Tarsudin ) Ketua HMTL



( Fauzi Adam Kusnadi ) Ketua HM-PWK



24



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Fajar Ariyanto



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



25



Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor V/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENETAPAN KOMISI – KOMISI MUBES KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS Menimbang



:



1. Bahwa untuk menjamin daya guna dan hasil guna dalam pembahasan materi MUBES, perlu dibentuk komisi-komisi. 2. Bahwa oleh karena itu, perlu adanya Rancangan MUBES tentang penetapan komisi-komisi MUBES.



Mengingat



:



Rancangan Nomor I/RAN/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 tentang Agenda Acara dan Tata Tertib MUBES.



Memperhatikan:



Hasil permusyawaratan Sidang Pleno tentang penetapan komisikomisi MUBES. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Rancangan MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 tentang penetapan komisi-komisi MUBES.



Pasal 1 Nama dan jumlah komisi-komisi MUBES adalah sebagaimana terdapat pada lampiran Rancangan ini yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan. Pasal 2 Nama dan jumlah komisi-komisi MUBES adalah sebagaimana terdapat pada lampiran rancangan ini berkewajiban mengawasi dan meninjau segala bentuk kegiatan lembaga kemahasiswaan di lingkungan KM FT UNPAS selama satu periode kepengurusan. Pasal 3 Rancangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Diputuskan di Pada tanggal Pukul



:



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 07:48 WIB



26



MUSYAWARAH KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Fajar Ariyanto



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



27



Lampiran 1 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor V/TAP/MUBES XIX/KM FTUNPAS/V/2017 Tentang PENETAPAN KOMISI-KOMISI KOMISI I ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN MEKANISME ORGANISASI SERTA PERATURAN ORGANISASI LEMBAGA KEMAHASISWAAN FT UNPAS



1 2 3 4 5 6 7 8 9 KOMISI II GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA LEMBAGA KEMAHASISWAAN KM FT UNPAS TAHUN 2017 Nomor 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Nama



Angkatan



28



Delegasi



17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 KOMISI III REKOMENDASI LEMBAGA KEMAHASISWAAN KM FT UNPAS TAHUN 2017 Nomor 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24



Nama



Angkatan



29



Delegasi



25 26 27 28 29 30 Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 07:46 WIB



MUSYAWARAH KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2016 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Fajar Ariyanto



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



30



Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor V/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN MEKANISME ORGANISASI SERTA PERATURAN ORGANISASI FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS PERIODE 2017-2018 MUBES KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS Menimbang



:



1. 2.



Mengingat



Bahwa untuk kelancaran aktifitas organisasi perlu adanya peraturan dan pedoman formal organisasi. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Mekanisme Organisasi Lembaga Kemahasiswaan Federasi Mahasiswa FT UNPAS



:



Surat Rancangan Mendikbud Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi



Memperhatikan :



Hasil permusyawaratan Sidang Pleno Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Agenda Acara dan Tata Tertib MUBES MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2016 tentang Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Mekanisme Organisasi serta Peraturan Organisasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS



Pasal 1 Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Mekanisme Organisasi serta Peraturan Organisasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran 2 (dua) Ketetapan ini dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 20:22 WIB



31



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



32



Lampiran 1 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor VI/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN MEKANISME ORGANISASI SERTA PERATURAN ORGANISASI FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS ANGGARAN DASAR FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS MUKADIMAH Sistem Pendidikan Nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan, baik dalam kebijaksanaan pihak pengelola Kampus dan kualitas Lembaga Kemahasiswaan. Lembaga Kemahasiswaan merupakan bagian integral dalam sistem pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang berkualitas dalam menyongsong masa depan kampus, mendapat prioritas atau perhatian yang utama. Mahasiswa sebagai sumber insani dan pembaharu tatanan sosial yang mencetuskan ide-ide pembaharuan dengan sifat kritis, menumbuhkembangkan pemikiran-pemikiran dan gerakan yang rasional dan sistematis. Maka dari itu perangkat Perguruan Tinggi merupakan salah satu yang memiliki potensi tersebut. Sadar sepenuhnya akan fungsi, peran dan tanggung-jawab mahasiswa, maka dengan rahmat Allah SWT Federasi Mahasiswa FT UNPAS yang merupakan bagian integral Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa yang ada di Universitas Pasundan dengan ini menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut.



1. 2. 3. 4.



BAB I NAMA , WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini bernama Federasi Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Pasundan, atau FEMA FT UNPAS di bawah naungan Keluarga Mahasiswa FT UNPAS. Federasi Mahasiswa FT UNPAS berdiri pada tanggal 7 April 1998 Federasi Mahasiswa FT UNPAS bertempat di kampus FT UNPAS Bandung (Kampus IV UNPAS Jl. Dr.Setiabudhi No.193 Bandung). Federasi Mahasiswa FT UNPAS berada di bawah naungan Keluarga Mahasiswa FT UNPAS.



BAB II ASAS, MISI, TUJUAN DAN SIFAT Pasal 2 Federasi Mahasiswa FT UNPAS berlandaskan Asas Pancasila dan UUD’45 yang berdaulat tri dharma perguruan tinggi. 33



Pasal 3 Misi yang diemban oleh Federasi Mahasiswa FT UNPAS adalah sebagai berikut: a. Menumbuhkembangkan dan menjalankan syiar Islam. b. Melestarikan dan menumbuhkembangkan kebudayaan khususnya nilai-nilai budaya Sunda. c. Meningkatkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademis dan organisasi. d. Menyatukan seluruh mahasiswa guna menghadapi persaingan disegala bidang. Pasal 4 Tujuan Federasi Mahasiswa FT UNPAS adalah : a. Memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan mahasiswa KM FT UNPAS. b. Ikut aktif dalam proses pengembangan aktivitas kehidupan kemahasiswaan khususnya dan kehidupan kampus pada umumnya. c. Menumbuhkembangkan kader-kader Mahasiswa yang bertakwa, berbudaya, berkualitas, intelektual tinggi, berwawasan dan mandiri. Pasal 5 Federasi Mahasiswa FT UNPAS bersifat kekeluargaan dan otonom. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 6 Federasi Mahasiswa FT UNPAS mempunyai keanggotaan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 7 Ketentuan pembinaan kampus untuk tingkat Fakultas ditentukan oleh Federasi Mahasiswa FT UNPAS. BAB IV KEDAULATAN Pasal 8 Kedaulatan berada di tangan Mahasiswa FT UNPAS dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Federasi Mahasiswa FT UNPAS. KEKUASAAN OPERASIONAL Pasal 9 Kekuasaan Operasional Keluarga Mahasiswa FT UNPAS dilaksanakan oleh lembaga eksekutif. LEMBAGA EKSEKUTIF Pasal 10 1. Lembaga Eksekutif Keluarga Mahasiswa FT UNPAS bernama Federasi Mahasiswa (FEMA) ditingkat Fakultas dan himpunan mahasiswa di tingkat Program studi 2.



Lembaga Eksekutif Keluarga Mahasiswa ditingkat Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada pasal ini, Federasi Mahasiswa (FEMA) FT UNPAS merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: a. Himpunan Mahasiswa Teknik Industri disingkat HMTI. b. Himpunan Mahasiswa Teknologi Pangan disingkat HMTP. c. Himpunan Mahasiswa Mesin disingkat HMM. 34



d. Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika disingkat HMTIF. e. Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan disingkat HMTL. f. Himpunan Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota disingkat HM-PWK. Pasal 11 Lembaga eksekutif mahasiswa tingkat Fakultas langsung diawasi oleh seluruh mahasiswa FT UNPAS yang diaspirasikan melalui para ketua lembaga kemahasiswaan di tingkat Program studi. KEKUASAAN LEMBAGA EKSEKUTIF Pasal 12 Kekuasan Lembaga Eksekutif tak terbatas untuk ruang lingkup gerak dan fungsinya. HUBUNGAN KELEMBAGAAN Pasal 13 Penataan Kinerja hubungan kelembagaan yang dimaksud adalah suatu pola mekanisme yang mengatur hubungan antar lembaga yang ada di lingkungan kemahasiswaan FT UNPAS sebagai rasa solidaritas dan kekeluargaan. Pasal 14 Tata hubungan kelembagaan Federasi Mahasiswa FT UNPAS berfungsi untuk : a. Mengintegrasikan kekuatan mahasiswa sebagai bagian integral terbesar civitas akademika. b. Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan keterkaitan yang saling menguntungkan antar Lembaga Kemahasiswaan yang ada di lingkungan FT-UNPAS. Pasal 15 Federasi Mahasiswa FT UNPAS saling berkoordinasi dengan BEM UNPAS dan DPM UNPAS. BAB V FUNGSI Pasal 16 Federasi Mahasiswa FT UNPAS memiliki fungsi sebagai wadah pengkaderan dan agregasi aspirasi kepentingan mahasiswa.



1. 2.



BAB VI MEKANISME DAN TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS KELEMBAGAAN Pasal 17 Pemilihan Ketua Lembaga Kemahasiswaan tingkat Program studi di lingkungan KM FT UNPAS melalui Pemilu Raya sebagai wacana demokrasi Mahasiswa yang mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing HMPS. Pemilihan gubernur FEMA FT UNPAS dilaksanakan dalam agenda acara Mubes KM FT UNPAS.



Pasal 18 Mekanisme dan tata tertib pemilihan Gubernur dan Pengurus FEMA diatur dalam ART. 35



BAB VII PERIODE KEPENGURUSAN LEMBAGA Pasal 19 Periode Kepengurusan Federasi Mahasiswa FT UNPAS adalah 1 (satu) tahun terhitung mulai dilantik dan disahkannya Gubernur FEMA oleh Forum Mubes KM FT UNPAS. BAB VIII KEUANGAN Pasal 20 Keuangan Federasi Mahasiswa FT UNPAS terdiri dari : a. Dana Kemahasiswaan FT UNPAS. b. Sumbangan yang tidak mengikat. c. Usaha-usaha lain yang halal. BAB IX PEMBUBARAN KEPENGURUSAN FEDERASI MAHASISWA Pasal 21 Pembubaran Federasi Mahasiswa FT UNPAS harus dilakukan dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) KM FT UNPAS. BAB X PERATURAN PERALIHAN Pasal 22 Selama mekanisme dan peraturan-peraturan lain baik yang menyangkut hubungan koordinator maupun sifat, fungsi dan tugas Federasi Mahasiswa dengan Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan FT UNPAS belum terbentuk dan diberlakukan, maka dapat menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada. BAB XI PENUTUP Pasal 23 Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta mekanisme dan peraturan organisasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan : Diputuskan di : Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata Pada tanggal : 25 Mei 2017 Pukul : 19:52 WIB



36



MUSYAWARAH KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG



Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



37



ANGGARAN RUMAH TANGGA FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS BAB I ATRIBUT Pasal 1 1. Federasi Mahasiswa FT UNPAS memiliki koordinasi yang disesuaikan dengan sifat, fungsi dan tugas yang dimiliki dan merupakan bagian dari FT UNPAS. 2. Bentuk, warna, penjelasan dan tata cara pengunaan koordinasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini, akan diatur dalam peraturan organisasi Federasi Mahasiswa KM FT UNPAS. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Keanggotaan Federasi Mahasiswa dilingkungan FT UNPAS terdiri dari : 1. Anggota biasa. 2. Anggota luar biasa. 3. Anggota kehormatan. Pasal 3 1. Anggota biasa adalah mereka yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tercatat sebagai mahasiswa FT UNPAS. 2. Anggota luar biasa adalah : a. Mereka yang bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Mahasiswa yang telah mengikuti masa pembinaan Kampus ditingkat Fakultas. c. Secara legalitas formal tercatat sebagai pengurus Federasi Mahasiswa FT UNPAS. 3. Anggota kehormatan adalah : a. Mereka yang bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa b. Mantan Gubernur beserta pengurusnya. c. Alumni dan tokoh-tokoh KM FT UNPAS yang berjasa terhadap pembinaan dan pengembangan Federasi Mahasiswa KM FT UNPAS. Pasal 4 1. Tata cara penerimaan anggota biasa Federasi Mahasiswa FT UNPAS adalah mereka yang hanya tercatat sebagai mahasiswa FT UNPAS. 2. Tata cara penerimaan anggota luar biasa Federasi Mahasiswa FT UNPAS ditentukan dengan jenjang pengkaderan mahasiswa Universitas Pasundan. 3. Tata cara penerimaan anggota kehormatan dilingkungan Federasi Mahasiswa FT UNPAS dilakukan melalui rekomendasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 5 Anggota FEMA FT UNPAS mempunyai hak sebagai berikut : 1. Anggota biasa mempunyai hak : a. Memperoleh identitas sebagai anggota Federasi Mahasiswa FT UNPAS. b. Mengajukan usulan atau pendapat kepada lembaga eksekutif di lingkungan FT UNPAS 2. Anggota Luar biasa mempunyai hak : 38



a.



Mengeluarkan pendapat, usulan dan saran kepada lembaga eksekutif di tingkat Fakultas. b. Memiliki hak dipilih sebagai Gubernur FEMA FT UNPAS. c. Pengakuan dari Lembaga eksekutif tingkat Program studi di lingkungan KM FT UNPAS 3. Anggota kehormatan memiliki hak untuk mengajukan usulan dan saran bagi perkembangan dan kemajuan Federasi Mahasiswa FT UNPAS. Pasal 6 Anggota Federasi Mahasiswa FT UNPAS mempunyai kewajiban sebagai berikut: 1. Menjunjung tinggi Federasi Mahasiswa FT UNPAS. 2. Menerima, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Mekanisme Organisasi dan peraturan lainnya serta memperjuangkan rekomendasi yang berhubungan dengan Federasi Mahasiswa FT UNPAS. Pasal 7 Hal-hal yang belum tercantum dalam pasal 5 (lima) dan 6 (enam) Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan – peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan Federasi Mahasiswa FT UNPAS. PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 8 Pemberhentian anggota Federasi Mahasiswa FT UNPAS, terdiri dari: 1. Anggota biasa berhenti karena: a. Meninggal dunia. b. Hilang statusnya sebagai mahasiswa FT UNPAS 2. Anggota luar biasa berhenti karena : a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disetujui oleh Gubernur FEMA FT UNPAS dan sepengetahuan HMPS bersangkutan. c. Diberhentikan secara hormat atau tidak hormat dari FEMA FT UNPAS apabila melanggar Rancangan MUBES KM FT UNPAS. 3. Anggota kehormatan berhenti karena : a. Meninggal dunia b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Gubernur FEMA FT UNPAS. 4. Pemberhentian anggota sebagaimana yang dimaksud pasal ini, diatur dalam peraturan organisasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS. BAB III PENGURUS LEMBAGA Pasal 9 1. Persyaratan untuk menjadi pengurus FEMA KM FT UNPAS adalah : a. Memenuhi syarat seperti tercantum pada pasal 3 ayat (2) point a, b anggaran rumah tangga ini serta direkomendasikan oleh masing-masing Ketua HMPS di lingkungan Kemahasiswaan FT UNPAS b. Peraturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan organisasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS. 39



SUSUNAN PENGURUS Pasal 10 1. Pengurus Federasi Mahasiswa FT UNPAS,sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Gubernur b. Sekretaris Jenderal c. Sekretaris d. Bendahara Umum e. Wakil Gubernur Bidang f. Departemen/Komisi/Biro/Seksi



1. 2. 3.



PENDELEGASIAN Pasal 11 Delegasi merupakan orang yang dipercaya oleh ketua lembaga di lingkungan kemahasiswaan FT UNPAS untuk menjadi pengurus FEMA KM FT UNPAS. Adanya pendelegasian dari setiap HMPS. Adanya pengawasan anggota delegasi dari ketua HMPS dan apabila terjadi pengunduran diri dari anggota maka perlu adanya pergantian anggota dari HMPS tersebut.



BAB IV MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 12 Musyawarah dan rapat-rapat FEMA FT UNPAS terdiri dari: 1. Musyawarah Besar KM FT UNPAS 2. Musyawarah Besar Luar Biasa KM FT UNPAS 3. Rapat Kerja Federasi Mahasiswa FT UNPAS 4. Rapat Koordinasi Federasi Mahasiswa KM FT UNPAS 5. Rapat-rapat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan. Pasal 13 1. Musyawarah Besar KM FT UNPAS: a. Memegang Kekuasaan Tertinggi Keluarga Mahasiswa FT UNPAS. b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Mekanisme Organisasi dan Peraturan Organisasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS serta kebijakan-kebijakan lainnya. c. Jika dianggap perlu maka Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, mekanisme Organisasi dan peraturan Organisasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS dapat dievaluasi dan diteliti sesuai dengan kebutuhan. d. Membahas dan menetapkan rekomendasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS. e. Menetapkan/menggariskan Garis-Garis Besar Haluan Progam Kerja Federasi Mahasiswa FT UNPAS. f. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Gubernur FEMA FT UNPAS.



40



g. h.



i. j. k.



Draft LPJ diserahkan kepada tiap-tiap perwakilan peserta MUBES paling lambat tiga hari sebelum dilaksanakannya MUBES agar dapat dilaksanakan penelaahan terlebih dahulu. Mengesahkan serta melantik Gubernur FEMA dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program studi di lingkungan FT UNPAS sebagai ketua lembaga eksekutif mahasiswa tingkat Program studi dan Fakultas di lingkungan FT UNPAS. Diadakan setiap satu tahun sekali dalam satu periode kepengurusan Federasi Mahasiswa di lingkungan FT UNPAS dengan acuan Rancangan draf MUBES periode satu tahun sebelumnya Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan situasi dan kondisi. Yang menghadiri Musyawarah Besar KM FT UNPAS terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan.



2. Musyawarah Besar Luar Biasa KM FT UNPAS: a. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama pada ayat 1 pasal ini. b. Diadakan apabila terdapat persoalan yang dianggap penting dan genting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi. c. Dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada ketua lembaga yang ada di lingkungan FT UNPAS. d. Musyawarah Luar Biasa KM FT UNPAS dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi Tim Formatur. e. Meminta pertanggungjawaban Gubernur Federasi Mahasiswa KM FT UNPAS yang menyebabkan terjadinya persoalan yang mengancam kelangsungan hidup Federasi Mahasiswa FT UNPAS. 3. Rapat Kerja : a. Diadakan untuk menjabarkan Program Umum yang digariskan dalam GBHP Rancangan MUBES KM FT UNPAS. b. Diselenggarakan oleh Federasi Mahasiswa FT UNPAS berdasarkan pada ruang lingkup fungsi dan tugas yang dimiliki. BAB V QUORUM DAN PENGAMBILAN RANCANGAN Pasal 14 1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Anggaran Rumah Tangga ini adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta. 2. Pengambilan Rancangan pada dasarnya secara musyawarah dan mufakat serta apabila hal ini tidak tercapai, maka dilakukannya lobbying, apabila lobbying belum mencapai mufakat maka rancangan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting). 3. Khususnya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Mahasiswa FT UNPAS : a. Perubahan AD/ART Federasi Mahasiswa FT UNPAS adalah sah jika Musyawarah Besar KM FT UNPAS dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir. b. Segala bentuk putusan diambil atas dasar persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir. 41



BAB VI PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 15 1. MUBES KM FT UNPAS dihadiri : a. Peserta Utusan dari masing-masing Himpunan Mahasiswa Program studi di lingkungan KM FT UNPAS berjumlah sesuai dengan ketentuan yang ditentukan panitia. b. Peserta Peninjau adalah Ketua Lembaga dan mantan Ketua Lembaga di lingkungan KM FT UNPAS. c. Peserta Undangan adalah mantan pengurus dari Himpunan KM FT UNPAS dan mantan pengurus FEMA yang diundang dan ditetapkan oleh panitia. Pasal 16 Musyawarah Luar Biasa dihadiri sama dengan dalam pasal 15 Bab VI Peserta Mubes dan Rapat-rapat Anggaran rumah tangga ini. Pasal 17 Peserta Rapat Kerja FEMA adalah pengurus lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas di lingkungan KM FT UNPAS. Pasal 18 1. Peserta rapat koordinasi disesuaikan dengan ruang lingkup pembahasan yang diselenggarakan dalam Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan FT UNPAS. 2. Rapat Koordinasi yang bersifat umum adalah koordinasi yang dilakukan antara Lembaga Kemahasiswaan dengan dihadiri oleh peserta sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh para Ketua Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan KM FT UNPAS. 3. Rapat Koordinasi yang bersifat khusus adalah koordinasi yang dilakukan oleh Federasi Mahasiswa FT UNPAS dalam ruang lingkup pembahasan kepengurusan, sifat, fungsi dan tugas yang dihadiri peserta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah koordinator pengurus yang aktif. BAB VII SIFAT, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN TIM FORMATUR Pasal 19 Tim Formatur Federasi Mahasiswa FT UNPAS memiliki fungsi : 1. Mengawasi dan memberikan usulan terhadap aktivitas lembaga eksekutif mahasiswa tingkat fakultas di lingkungan kemahasiswaan FT UNPAS. 2. Tim Formatur memiliki sifat : a. Suatu badan independen. b. Organisasi non-struktural. Pasal 20 1. TIm Formatur Federasi Mahasiswa terdiri dari : a. Mantan Gubernur Federasi Mahasiswa periode satu tahun sebelumnya. b. Para mantan ketua lembaga kemahasiswaan ditingkat Program studi di lingkungan kemahasiswaan FT UNPAS periode satu tahun sebelumnya. 2. TIm Formatur ditingkat Program studi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme HMPS masing-masing. 42



BAB VIII FEDERASI MAHASISWA Pasal 21 Federasi mahasiswa FT UNPAS memiliki fungsi : 1. Sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat fakultas di lingkungan kemahasiswaan FT UNPAS. 2. Merencanakan dan menetapkan program kerja dengan berlandaskan pada Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja yang ditetapkan pada MUBES KM FT UNPAS. 3. Melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar KM FT UNPAS. 4. Mengemban dan melaksanakan amanat Musyawarah Besar KM FT UNPAS. 5. Menyalurkan dan menjembatani aspirasi dari seluruh Mahasiswa FT UNPAS kepada pihak Fakultas. 6. Mengkoordinasikan aktifitas Lembaga eksekutif di lingkungan KM FT UNPAS. 7. Ikut terlibat dalam setiap kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan oleh fakultas. BAB IX HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 22 Penggunaan hak bicara dan hak suara peserta Musyawarah Besar KM FT UNPAS serta rapat-rapat diatur dalam peraturan tata tertib. BAB X KRITERIA CALON GUBERNUR FEMA FT UNPAS Pasal 23 Kriteria calon Gubernur FEMA FT UNPAS adalah sebagai berikut : 1. Mereka yang bertakwa kepada Tuhan YME. 2. Mempunyai wawasan kebangsaan dan budaya. 3. Tercatat sebagai mahasiswa FT UNPAS. 4. Telah mencapai 5 (lima) semester perkuliahan dan maksimal 8 semester perkuliahan. 5. Telah mengikuti masa pembinaan di tingkat Universitas, Fakultas dan Program studi dan dinyatakan lulus. 6. Telah mengikuti latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi ditingkat Fakultas di FT UNPAS. 7. Pernah menjadi fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Kemahasiswaan FT UNPAS, dan atau pernah terlibat secara aktif di dalam kegiatan di lingkungan kemahasiswaaan FT UNPAS. 8. Tidak pernah terkena sanksi akademis. 9. Mempunyai loyalitas dan berdedikasi yang tinggi. BAB XI MEKANISME DAN TATA TERTIB PEMILIHAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA Pasal 24 1. Gubernur FEMA dipilih dari dan oleh KM FT UNPAS secara langsung melalui perwakilan/utusan dengan menggunakan hak pilihnya dalam MUBES KM FT UNPAS.



43



2. Calon Gubernur FEMA berasal dari delegasi tiap-tiap HMPS di lingkungan KM FT UNPAS dengan memberikan sekurang-kurangnya satu orang calon dan tidak lebih dari dua orang calon untuk masing-masing lembaga. Pasal 25 Pemilihan Gubernur FEMA dilakukan secara bertahap, yaitu: 1. Pencalonan Gubernur FEMA 2. Pemilihan Gubernur FEMA Pasal 26 Pemilihan dilakukan secara tertib, adil, jujur, langsung dan rahasia serta tanpa ada paksaan. Pasal 27 1. Setiap calon Gubernur menyatakan kesediaannya secara lisan dalam kampanye dialogis yang diadakan oleh Federasi Mahasiswa sebelum dilaksanakannya MUBES KM FT UNPAS. 2. Setiap calon Gubernur harus menyampaikan visi, persepsi dan interprestasi Garis-garis Besar Program dalam kampanye dialogis Pasal 28 Ketentuan pelaksanan kampanye dialogis diatur oleh Federasi Mahasiswa FT UNPAS. Pasal 29 Kriteria Calon Gubernur seperti yang tercantum pada Bab X pasal Anggaran Rumah Tangga FEMA FT UNPAS Tahun 2016–2017. TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA Pasal 30 1. Gubernur FEMA memilih dan menetapkan personil pengurus FEMA dari calon-calon yang diusulkan dan direkomendasikan dari lembaga kemahasiswaan di lingkungan FT UNPAS. 2. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur beserta jajaran kepengurusannya terikat sepenuhnya kepada semua Rancangan yang dihasilkan oleh MUBES. BAB XII SANKSI-SANKSI Pasal 31 Setiap anggota Federasi Mahasiswa FT UNPAS yang melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Rancangan MUBES FEMA FT UNPAS ini akan dikenakan sanksi sasuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran terdiri dari : 1. Sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan sampai dengan pemecatan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran. 2. Sanksi diserahkan sepenuhnya kepada yang berhak dan berwenang memberikan sanksi yaitu Gubernur FEMA FT UNPAS. 3. Sanksi diberikan oleh Gubernur FEMA atas dasar aspirasi dari pengurus FEMA FT UNPAS. 44



BAB XIII PERATURAN PERALIHAN Pasal 32 Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam mekanisme dan peraturan organisasi Federasi Mahasiswa KM FT UNPAS. BAB XV PENUTUP Pasal 33 Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 20:18 WIB



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



45



Lampiran 2 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor I/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN MEKANISME ORGANISASI SERTA PERATURAN ORGANISASI FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS MEKANISME ORGANISASI FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS 1.



Pendahuluan Organisasi adalah sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Oleh karena itu dalam melaksanakan aktifitasnya, harus memiliki mekanisme organisasi yang jelas. Mekanisme organisasi sebagai penuntun bagi aparat organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasiannya perlu merumuskan dan ditata bersama. Demikian pula Federasi Mahasiswa FT UNPAS sebagai Lembaga Kreatifitas Mahasiswa, maka secara yuridis konstitusional dalam membina organisasinya harus mampu mandiri, dengan memperhatikan : 1. Asas Organisasi (Statuta FT UNPAS). 2. Landasan Idiil (Pancasila). 3. Landasan Konstitusional (Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Federasi Mahasiswa FT UNPAS dan ketentuan pokok lainnya). 4. Landasan Operasional (Garis-garis Besar Haluan Program Kerja Federasi Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2016-2017 serta Rancangan Mubes lainnya). 5. Landasan Strategis (Tujuan Federasi Mahasiswa FT UNPAS). Keluarga Mahasiswa FT UNPAS, dengan demikian menetapkan Mekanisme Organisasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS sebagai berikut: 1. Pendahuluan. 2. Status Pengurus. 3. Tugas Dan Kewajiban Pengurus. 4. Struktur Organisasi, Tata Hubungan dan Mekanisme tugas team formatur dan tugas Federsi Mahasiswa dilingkungan KM FT UNPAS. 5. Tata Bina Mekanisme Organisasi a. Tata Bina Tertib Organisasi b. Tata Bina Tertib Administrasi c. Tata Bina Tertib Komunikasi d. Tata Bina Tertib Kegiatan e. Tata Bina Tertib Kesekretariatan 6. Penutup



46



2.



Status Pengurus Pengurus Federasi Mahasiswa FT UNPAS merupakan perwakilan mahasiswa, secara struktural merupakan organisasi di tingkat fakultas dan Program studi dengan masa jabatan 1 (satu) tahun sejak disahkan atau dilantik oleh Forum MUBES KM FT UNPAS dan dikukuhkan oleh pimpinan Fakultas. Sedangkan tata cara pemilihan Ketua Umum / Gubernur FEMA Federasi Mahasiswa dilingkungan KM FT UNPAS yaitu dipilih dalam agenda acara Mubes KM FT UNPAS. 3.



Tugas dan Kewajiban Pengurus 1. Menjalankan Rancangan Mubes KM FT UNPAS sebagai amanat Organisasi. 2. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan amanat organisasi diakhir periode kepengurusan dihadapan ketua lembaga masing-masing dalam serangkaian kegiatan MUBES FT UNPAS. 4. Struktur Organisasi Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS 1. Struktur Organisasi Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS periode tahun 2016-2017 berbentuk garis, yang berupa garis komando, garis koordinasi, garis pelantikan dan garis pemilihan yang bersifat fungsional. Wewenang Ketua Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan KM FT UNPAS disesuaikan dengan sifat, fungsi dan tugas pokok Lembaga Kamahasiswaan. 2. Sruktur dan Tata Hubungan Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS. Struktur Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FT UNPAS adalah sebagai berikut : MUBES DEKANAT



FEMA



TIM FORMATUR



JURUSAN



PEMILU RAYA



HMJ



Gb. 1 Bagan Struktur Organisasi Keterangan : : Garis Koordinasi : Garis Pemilihan : Garis Komando : Garis Pelantikan a.



Mubes KM FT UNPAS merupakan forum demokrasi yang berfungsi untuk menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi Federasi Mahasiswa FT UNPAS dan meminta pertanggungjawaban dari FEMA, mengesahkan serta melantik Gubernur FEMA dan para ketua Umum HMPS terpilih di lingkungan FT UNPAS. 47



b.



Team Formatur bukan merupakan organisasi kelengkapan struktural fakultas, tetapi berfungsi sebagai pengawas dan memberikan usulan terhadap aktifitas FEMA. c. FEMA merupakan organisasi kelengkapan non-struktural Fakultas dan pelengkap struktural organisasi KM FT UNPAS yang berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif Mahasiswa di tingkat Fakultas. d. FEMA dalam melaksanakan aktifitasnya melalui program kerja FEMA yang berpedoman pada Garis-garis Besar Haluan Program (GBHP) Federasi Mahasiswa KM FT UNPAS dalam ruang lingkup Global dan atau Ko-Kurikuler yang bersifat Ke-Fakultas-an. e. HMPS merupakan organisasi kelengkapan non-struktural Program studi yang berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif Mahasiswa di Tingkat Program studi . f. Pemilu Raya mahasiswa merupakan forum demokrasi mahasiswa yang berfungsi untuk memilih para Ketua Umum HMPS dilingkungan KM FT UNPAS. g. Gubernur FEMA dilantik dan disumpah oleh Dekan Fakultas Teknik didepan forum MUBES KM FT UNPAS. h. Ketua HMPS dilantik dan disumpah oleh Ketua Program studi masing-masing didepan Forum MUBES KM FT UNPAS. i. Pengurus FEMA dilantik dan disumpah oleh Gubernur FEMA . j. Pengurus FEMA disahkan oleh Fakultas. k. Pengurus HMPS disahkan oleh pihak Program studi melalui ketua Program studi masing-masing. l. FEMA berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir periode kepengurusan kepada Mahasiswa melalui MUBES KM FT UNPAS dan HMPS berkewajiban menyampaikan pandangan umum yang disampaikan oleh Ketua Himpunan terpilih yang akan dilantik melalui MUBES KM FT UNPAS. 3. Mekanisme Tugas team Formatur dan tugas Federasi Mahasiswa FT UNPAS. 1. Team Formatur. 1.1 Team Formatur memiliki tugas pokok mengawasi dan memberikan usulan terhadap aktifitas lembaga eksekutif mahasiswa tingkat fakultas di lingkungan KM FT UNPAS. 1.2 Untuk menyelenggarakan tugas-tugasnya team formatur memiliki hak-hak sebagai berikut : a. Hak bertanya, yaitu menyampaikan beberapa pertanyaan atas penjelasan fenomena kelembagaan yang terjadi dalam suatu aktifitas kampus baik yang berhubungan dengan aktifitas lembaga kemahasiswaan maupun aktifitas akademik serta administrasi civitas akademika. b. Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usulan maupun saran kepada Gubernur / Ketua Umum dan hak-hak untuk mengadakan musyawarah apabila FEMA tidak mampu menjalankan kinerjanya dengan baik. 2. Federasi Mahasiswa (FEMA). 2.1 FEMA memiliki tugas pokok menyalurkan dan menjembatani aspirasi mahasiswa pada pihak fakultas 2.2 Melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) FEMA FT UNPAS yang diinterpretasikan melalui program kerja FEMA. 2.3 Merencanakan, menyusun, memperbaharui dan menetapkan program kerja melalui rapat kerja FEMA 2.4. Melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan di rapat kerja FEMA. 48



2.5. 2.6. 2.7. 2.8. 2.9. 2.10.



Berkewajiban untuk melakukan pembinaan, pengembangan kreatifitas mahasiswa baik dalam ruang lingkup kepengurusan di tingkat fakultas maupun di tingkat Program studi . Sebagai koordinator penyelenggara musyawarah besar KM FT UNPAS. Mempresentasikan dan mengklarifikasikan program kerja. Menyelenggarakan rapat dengar pendapat dalam meminta penjelasan fenomena yang terjadi pada masing-masing lembaga kemahasiswaan FT UNPAS. FEMA berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa kepengurusan kepada mahasiswa melalui MUBES KM FT UNPAS dengan tembusan ke fakultas. Untuk menyelenggarakan tugas-tugasnya Federasi Mahasiswa memiliki hakhak sbb : a. Hak Membela Diri. b. Hak untuk berkoordinasi dengan HMPS c. Hak untuk merubah peraturan internal didalam FEMA dan tidak bertentangan dengan AD/ART. d. Hak menjawab dan bertanya. e. Hak Budget. f. Hak Inisiatif. g. Hak Mengambil Rancangan.



3. Himpunan Mahasiswa Program studi . a. Menyalurkan dan menjembatani aspirasi kepada pihak Program studi . b. Merencanakan, menyusun dan menetapkan program kerja HMPS c. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja HMPS. d. Program kerja HMPS lebih berfungsi sebagai penunjang dan pengembangan penalaran disiplin keilmuan masing-masing Program studi e. Dalam melaksanakan aktifitasnya, HMPS memiliki hak untuk menentukan keanggotaannya yang akan diatur dalam peraturan organisasi dan AD/ART masingmasing HMPS. 5. Tata Bina Mekanisme Organisasi. a. Tata Tertib Bina Organisasi. 1. Untuk meningkatkan ketertiban organisasi perlu dilakukan koordinasi dan konsolidasi antar lembaga kemahasiswaan. 2. Untuk perkembangan profesionalisme mahasiswa sesuai dengan minat keilmuan dan dalam rangka mengantisipasi dinamisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka lembaga kemahasiswaan perlu diwujudkan secara jelas, disosialisasikan dan dikembangkan. 3. Untuk meningkatkan tertib organisasi mahasiswa yang profesional. Pola hubungan yang dikembangkan antar FEMA, HMPS dan Program studi , Fakultas FT UNPAS dengan pihak rektorat adalah kemitraan terpadu. b. Tata Tertib Bina Administrasi. Untuk menjalankan tertib administrasi, baik tertib administrasi personalia, keuangan maupun kegiatan, Federasi Mahasiswa FT UNPAS berkewajiban untuk membuat laporan, berkewajiban untuk : Melaporkan administrasi personalia, keuangan dan kegiatan kepada mahasiswa melalui media informasi dan tembusan kepada pihak Fakultas. 49



Khusus untuk menjalankan ketertiban administrasi keuangan berdasarkan pada sistem pengalokasian sebagai berikut : 1. Keuangan FEMA berasal dari dana kemahasiswaan. 2. Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha yang halal. c. Tata Bina Tertib Komunikasi Sistem komunikasi yang dijalankan antar Lembaga Kemahasiswaan adalah dengan mengadakan rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat. 1. Rapat Koordinasi : yang bertindak sebagai koordinator adalah FEMA. 2. Rapat Dengar Pendapat : dilakukan antara FEMA dengan Mahasiswa serta HMPS di Lingkungan KM FT UNPAS. d. Tata Bina Tertib Kegiatan. 1. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh FEMA KM FT UNPAS harus berlandaskan pada Garis-garis Besar Haluan Program (GBHP) disesuaikan dengan sifat, fungsi dan tugas pokok masing-masing Lembaga Kemahasiswaan dengan memegang teguh amanat organisasi (Hasil Mubes). 2. Setiap kegiatan yang dilakukan hendaknya berhubungan dengan kepentingan mahasiswa, sehingga kegiatan tersebut mempunyai arti yang tinggi bagi mahasiswa dan lingkungan sekitarnya. 3. Untuk menjamin keselarasan pelaksanaan pelaksanaan kegiatan tiap Lembaga Kemahasiswaan perlu adanya perencanaan dan keterpaduan kegiatan, baik dari segi waktu pelaksanaan, dana, personel maupun tata kerjanya. Dengan demikian dapat diadakan Rapat Koordinasi yang dikoordinir oleh FEMA. Bahan-bahan yang diajukan dalam Rapat Koordinasi oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan merupakan hasil Rapat Kerja yang telah dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. e. Tata Bina Tertib Kesekretariatan. 1. Perlunya pembenahan dan peningkatan fungsi kesekretariatan masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan KM FT UNPAS. 2. Perlunya dibuat grafik, jadwal kegiatan/Time Schedule, inventarisasi perlengkapan struktur organisasi dan kelengkapan organisasi lainnya yang terpampang di ruang kesekretariatan. 6.



Penutup. Dengan mekanisme Organisasi FEMA FT UNPAS ini dibuat untuk dijadikan landasan aktifitas organisasi dalam memacu gerak dinamika organisasi serta kehidupan kampus oleh anggota dan pengurusnya.



Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 20:19 WIB



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 50



PRESIDIUM SIDANG



Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



51



Lampiran 3 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor I/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN MEKANISME ORGANISASI SERTA PERATURAN ORGANISASI FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS PERATURAN ORGANISASI FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS 1. Pendahuluan Organisasi merupakan wadah dari sekumpulan orang-orang yang bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita bersama. Maka mekanisme organisasi harus dapat menunjang kelancaran serta usaha dalam menunjang kelancaran pencapaian tujuan. Mekanisme organisasi secara garis besar sebagai penuntun bagi aparat organisasi dalam melaksanakan tugas keorganisasian perlu dirumuskan dan ditata bersama. Bersamaan dengan itu karena sifatnya yang khas maka FEMA UNPAS selain merumuskan mekanisme organisasi yang bersifat umum juga perlu merumuskan aturan yang lebih bersifat khusus yaitu suatu peraturan organisasi yang hanya mengatur lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas FEMA. Adapun tujuan dirumuskannya peraturan organisasi ini yaitu agar laju aktifitas organisasi FEMA dapat terwujudkan secara mandiri, konstitusional dalam membina organisasi dengan memperhatikan : 1. Asas Organisasi (Statuta FT UNPAS) 2. Landasan Idiil 3. Landasan Konstutional (AD/ART FEMA FT UNPAS) 4. Landasan Operasional (GBHP dan Mekanisme Organisasi) 5. Landasan Strategis (Tujuan FEMA FT UNPAS) Untuk itulah Federasi Mahasiswa FT UNPAS menetapkan bahwa organisasi Federasi Mahasiswa KM FT tingkat Fakultas dan Program studi yang mempunyai sistematika sebagai berikut : 1. PENDAHULUAN 2. Tim Formatur 2.1. Status Tim Formatur Merupakan mantanketua lembaga yang aktif dan mantan gubernur federasi mahasiswa di lingkungan KM FT UNPAS yang menjabat periode satu tahun sebelumnya 2.2. Tugas dan Kewajiban Team Formatur 2.3. Tata Kerja Team Formatur 3. SC(Steering Commite) 3.1. Status SC MerupakanKetua Lembaga dan Gubernur Federasi mahasiswa yang aktif di Lingkungan KM FT UNPAS 3.2. Tugas dan Kewajiban SC 3.3. Tata Kerja SC 4. Federasi Mahasiswa 52



4.1. Status pengurus 4.2. Tugas dan kewajiban Pengurus 4.3. Struktur Organisasi FEMA 4.4. Komposisi Pengurus 4.5. Tata kerja Pengurus 4.6 Surat-Surat Kelembagaan 5. Atribut FEMA 6. Penutup 2. Tim Formatur (TF) 2.1 Status Tim Formatur merupakan mantan ketua lembaga kemahasiswaan dilingkungan KM FT UNPAS periode satu tahun sebelumnya. Secara non struktural ataupun struktural bukan merupakan kelengkapan organisasi fakultas. Bersifat independen dan non struktural. 2.2 Tugas dan Kewajiban secara moral ikut memperhatikan kelangsungan FEMA FT UNPAS. 2.3 Tata Kerja 1. Musyawarah dalam tim Formatur dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kepentingan. 2. Fungsi Musyawarah adalah mencari solusi yang mendasar untuk kelangsungan FEMA di lingkungan KM FT UNPAS. 3. SC (Steering Commitee) 3.1. Status SC merupakan Para Ketua Lembaga Kemahasiswaan dilingkungan KM FT UNPAS. Secara non struktural ataupun struktural merupakan kelengkapan organisasi fakultas. Bersifat independen dan non struktural. 3.2. Tugas dan Kewajiban adalah memberikan arahan dan ikut mengendalikan jalannya kegiatan KM FT UNPAS agar berjalan dengan baik dan sesuai rencana, SC pun turut andil pada acara seperti OSPEK, LKM, PRM dan MUBES. 3.3. Tata Kerja 1. Musyawarah dalam SC dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kepentingan. 2.Fungsi Musyawarah adalah mencari solusi yang mendasar untuk kelangsungan FEMA di lingkungan KM FT UNPAS. 4. Federasi Mahasiswa (FEMA). 4.1. Status Pengurus. Pengurus FEMA merupakan anggota di tingkat Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan kelengkapan non-struktural di tingkat fakultas dengan masa jabatan 1 (satu) tahun sejak dilantik oleh Gubernur FEMA dan disahkan oleh pimpinan fakultas. 4.2. Tugas dan Kewajiban 1. Menjalankan Rancangan Mubes KM FT UNPAS sebagai amanat Mubes. 2. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan amanat Mubes pada Mubes KM FT UNPAS. 4.3. Struktur Organisasi Pengurus. 1. Struktur Organisasi FEMA berbentuk lini dan staf, wewenang Gubernur didelegasikan kepada kesatuan-kesatuan organisasi yang dipimpin oleh WAGUB Bidang, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum kemudian para WAGUB Bidang mempertanggungjawabkan kepada Gubernur. 53



2. Struktur organisasi FEMA diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur FEMA. 4.4.



Komposisi Pengurus Komposisi Personalia Pengurus FEMA adalah sebagai berikut: 1. Gubernur 2. Sekretaris Jenderal. 3. Sekretaris 4. Bendahara Umum 5. Wakil Gubernur Bidang 6. Departemen/Komisi/Biro/Seksi



4.5.



Tata Kerja Pengurus a. Fungsi 1. Gubernur FEMA Penanggungjawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. Dalam melaksanakan tugas sehari-harinya dibantu oleh para Wagub, Sekertaris Jenderal, Bendahara, Sekretaris. 2. Sekretaris Jenderal Membantu Gubernur dan penanggungjawab serta sebagai koordinator kegiatan Federasi Mahasiswa terutama dalam bidang administrasi dan kesekretariatan. 3. Sekretaris Membantu Sekretaris Jenderal Federasi Mahasiswa terutama dalam bidang administrasi dan kesekretariatan. 4. Bendahara Membantu Gubernur dan menjadi penanggungjawab dalam bidang keuangan dan logistik. 5.



Wakil Gubernur Bidang. Membantu Sekretaris Jenderal dan bekerjasama dengan bidang lain sesuai dengan lingkup bidangnya. b. Wewenang dan Tanggung Jawab 1. Gubernur a. Memegang pimpinan serta menetapkan kebijakan umum. b. Mengevaluasi pertanggungjawaban segala kebijakan Sekjen dan pengurus didalam menjalankan tugas sehari-hari. c. Memimpin persidangan dalam rapat-rapat pengurus. d. Bersama-sama dengan sekertaris Jenderal menandatangani notulennotulen rapat, surat kerja, surat mandat dan surat keluar lainnya. e. Bersama-sama dengan Bendahara menandatangani penerimaan dan pengeluaran keuangan. f. Pemegang kebijakan dan Rancangan tertinggi setelah mendapat masukan, saran dari pengurus terhadap suatu permasalah yang terjadi dilingkungan fakultas. g. Menyarankan, mengarahkan, menegur, memperingatkan dan memberhentikan pengurus jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur kerja dan kebijakan organisasi. 54



h.



Mempertanggungjawabkan secara menyeluruh kerja dan kegiatan FEMA dalam satu periode atas nama pengurus di depan sidang MUBES lembaga Kemahasiswaan. 2. Sekretaris Jenderal a. Mendampingi Gubernur dan bila perlu mewakili Gubernur dalam tugas sehari-hari. b. Mengadakan pembagian tugas dengan mengkoordinir Wagubid melalui kebijakan Gubernur. c. Menampung aspirasi mahasiswa dalam lingkungan organisasi dan kemahasiswaan untuk disampaikan kepada Gubernur. d. Membantu Gubernur untuk point b dan c. e. Menyusun laporan berkala untuk disampaikan didalam rapat pengurus mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas-tugas dan kewajiban seluruh pengurus. f. Menyelenggarakan dan mengatur tugas pengurus FEMA dan bertanggung jawab kepada Gubernur FEMA. 3. Sekretaris a. Mengkoordinir dalam bidang administrasi kesekretariatan : a.1. Mengarsipkan surat-surat. a.2. Menyelenggarakan dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat, buku Rancangan rapat, buku harian dan buku lainnya. b. Mengawasi penggunaan alat-alat kesekretariatan dan memelihara barang inventarisasi. c. Mengetik naskah surat dan lain-lainnya. d. Bersama Sekretaris Jendral menyiapkan materi dan tempat rapat pengurus. e. Menyiapkan dan merawat dokumen-dokumen. f. Menjaga kerapihan, kebersihan serta keindahan kesekretariatan. g. Mencatat daftar hadir pengurus dalam rapat. h. Mencatat surat masuk dan surat keluar. 4. Bendahara a. Bertanggung jawab terhadap pemasukan dan pengeluaran keuangan. b. Mencatat dana kemahasiswaan serta melaporkannya secara tertulis dan berkala kepada Gubernur. c. Menerima dan mengambil dana kemahasiswaan. d. Merencanakan anggaran bersama Gubernur. e. Melakukan pengawasan bersama-sama Gubernur terhadap dana kas dan mempunyai tugas khusus sebagai pengelola keuangan dengan segala jenis pembukuan dan pelaporannya. 5. Wakil Gubernur Bidang a. Menyelenggarakan dan mengkoordinir program kegiatan sesuai dengan bidang masing-masing. b. Menjabarkan tugas dan wewenang masing-masing bidang bersama anggota-anggota bidangnya. c. Melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil rapat kerja pengurus. d. Penanggungjawab atas kegiatan yang dilakukan dalam ruang lingkup bidang kerja masing-masing mempertanggungjawabkannya kepada Gubernur FEMA. 55



e. c.



Membuat laporan pada setiap akhir kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing bidang dalam rapat pengurus.



Instansi Pengambilan Rancangan. 1. Rapat Kerja a. Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh pengurus Federasi Mahasiswa. b. Rapat ini sekurang-kurangnya dilakukan dua kali dalam satu periode kepengurusan. c. Fungsi dan wewenang Rapat Kerja 1.Menyusun jadwal kerja FEMA. 2.Menyusun perencanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran anggaran FEMA. 2. Rapat Evaluasi Kerja a. Rapat Evaluasi Kerja dihadiri oleh pengurus FEMA. b. Rapat ini dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan. c. Fungsi dan Wewenang Rapat Evaluasi Kerja : 1. Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang diambil atau ditetapkan dalam Rapat Kerja. 2. Mengkaji dan mengevaluasi Rancangan-Rancangan yang diambil oleh presidium untuk kemudian mempertimbangkan Rancangan selanjutnya. 3. Menyimak laporan dari seluruh fungsionaris FEMA tentang masalah dan perkembangan organisasi pada khususnya dan lingkungan mahasiswa FT pada umumnya. 3. Rapat Dewan Pengurus Harian a. Rapat Dewan Pengurus Harian (DPH) dihadiri oleh anggota Dewan Pengurus Harian yang meliputi Gubernur, Sekretaris Jendral, Sekretaris dan Bendahara serta para WaGub. b. Rapat ini dilakukan sekurang-kurangnya empat kali dalam satu bulan. c. Fungsi dan Wewenang rapat dewan pengurus harian: 1. Mengambil Rancangan tentang perkembangan FEMA 2. Mendengar informasi tentang perkembangan organisasi FEMA. 3. Mengevaluasi perkembangan ekstern organisasi dan dampaknya bagi perkembangan organisasi selanjutnya. 4. Rapat Bidang a.



Rapat bidang dihadiri oleh WAGUB dan anggota bidang.



b. c.



Rapat ini diadakan sekurang-kurangnya 4 kali dalam satu periode. Fungsi dan Wewenang Rapat Bidang : 1. Membahas dan mengkaji program-program kerja bidang yang akan dilaksanakan dari hasil Rapat Kerja. 2. Mengevaluasi hasil kegiatan yang telah dilakukan. 3. Mendengar informasi dan mengevaluasi perkembangan ektern organisasi dan dampaknya terhadap bidangnya. 56



5. Rapat Koordinasi a. Rapat koordinasi dihadiri oleh anggota rapat dewan pengurus harian. b. Rapat Koordinasi dilakukan dengan pengurus Lembaga Kemahasiswaan yang ada dilingkungan mahasiswa FT UNPAS. c. Rapat ini diselenggarakan apabila diperlukan. d. Fungsi dan Wewenang rapat koordinasi adalah mengambil Rancangan dan kesepakatan bersama tentang sesuatu hal atau kegiatan yang ada di lingkungan mahasiswa FT UNPAS. 4.6.



Surat-Surat Kelembagaan terdiri dari : 1. SK Pengurus, SK Pemecatan, SK Resuffle 2. Surat Peringatan 3. Surat Perintah Kerja



5. Atribut FEMA 5.1. Bendera FEMA Bendera FEMA FT UNPAS digunakan pada acara-acara resmi 5.2. Lambang FEMA 5.3. Stempel dan Kop Surat Stempel dan Kop Surat FEMA FT UNPAS wajib digunakan pada surat-surat resmi oleh pengurus FEMA FT UNPAS. 5.4. Pakaian Dinas Pakaian Dinas digunakan pada Rapat dan Acara resmi. 6.



Penutup Dengan Peraturan Federasi Mahasiswa FT UNPAS, agar menjadi pedoman bagi kelangsungan dan perkembangan hidup organisasi.



Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 20:19 WIB



57



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS 2017 PRESIDIUM SIDANG



Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



58



Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor II/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA MUBES KM FT UNPAS Menimbang



:



1. Bahwa dalam upaya memantapkan dan meningkatkan fungsi serta peran FEMA FT UNPAS demi mencapai daya guna dan hasil guna dalam melaksanakan tugas dan misinya. Perlu menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja Periode 2017 – 2018. 2. Bahwa oleh karena itu, perlu adanya Rancangan MUBES tentang Garis-garis Besar Haluan Program Kerja Periode 2017 – 2018.



Mengingat



:



Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga FEMA FT UNPAS.



Memperhatikan :



Hasil permusyawaratan Sidang Pleno MUBES KM FT UNPAS Tahun 2016 tentang Garis-Garis Besar Haluan Kerja Program Lembaga Kemahasiswaan. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Rancangan MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2016 tentang Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja KM FT UNPAS.



Pasal 1 Mengukuhkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja KM FT UNPAS. Pasal 2 Garis-garis Besar Haluan Program yang dimaksudkan pada pasal 1 terdapat dalam lampiran surat Rancangan ini dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan. Pasal 3 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 20:31 WIB



59



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG



Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



60



Lampiran 1R Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor II/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA FEDERASI MAHASISWA FT UNPAS BAB 1 PENDAHULUAN 1. Pengertian a. Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) adalah haluan dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak dan minat dari Federasi Mahasiswa FT UNPAS yang pada hakekatnya merupakan suatu pola umum program kerja yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Pasundan (MUBES KM FT UNPAS). b. Pola umum program kerja merupakan dasar rangkaian kegiatan yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan serta berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan kegiatan Federasi Mahasiswa FT UNPAS. c. Dasar rangkaian program kerja tersebut, seperti pada point a dan b adalah upaya untuk mewujudkan tujuan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan mahasiswa FT UNPAS. 2. Maksud dan Tujuan. GBHPK disusun untuk memberikan kerangka dan arah bagi setiap kegiatan Federasi Mahasiswa FT UNPAS. 2. Landasan GBHPK disusun berdasarkan : 1. Landasan Idiil (Pancasila) 2. Konstitusi (AD/ART) FEMA FT UNPAS 3. Sistematika GBHPK dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan segala aktifitas kemahasiswaan, maka GBHPK dituangkan dalam pola dasar program kerja dan pola umum program kerja Federasi Mahasiswa FT UNPAS. 4. Pelaksanaan GBHPK yang telah ditetapkan MUBES KM FT UNPAS wajib dilaksanakan oleh Gubernur terpilih serta seluruh pengurus Federasi Mahasiswa FT UNPAS dengan penuh tanggung jawab sampai pada masa akhir kepengurusan. BAB II POLA DASAR PROGRAM KERJA 1. Pendahuluan Segala usaha dan aktifitas Federasi Mahasiswa KM FT UNPAS akan dan harus berguna bagi pengembangan mahasiswa, pengembangan organisasi dan upaya untuk mewujudkan tujuan Federasi Mahasiswa FT UNPAS. Untuk itu, usaha yang dilakukan 61



semaksimal mungkin dapatdilaksanakan dengan terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam AD/ART Federasi Mahasiswa FT UNPAS, peraturan dan Rancangan yang ada, modal dasar yang dimiliki, manfaat yang didapat, dankendala yang ada serta kondisi objektif Federasi Mahasiswa FT UNPAS. 2. Panca Azas Program Kerja Program Kerja ini merupakan pedoman bagi usaha-usaha dan aktifitas yang dilaksanakan oleh Federasi Mahasiswa FT UNPAS, dengan senantiasa memperhatikan Panca Azas Program Kerja sebagai berikut : a. Azas Tujuan dan Fungsi. Bahwa usaha dan aktifitas yang dilaksanakan senantiasa diarahkan secara konsisten pada tujuan dan fungsi Federasi Mahasiswa FT UNPAS sesuai dengan keprofesian lembaga itu sendiri sebagai organisasi yang terstruktur di tingkat fakultas dan berkoordinasi dengan lembaga tingkat program studi. b. Azas Nasionalisme Bahwa dalam usaha dan aktifitasnya selalu menegakkan, menjabarkan serta mengembangkan nilai-nilai kebudayaan dan kebangsaan khususnya dilingkungan FT UNPAS dan masyarakat pada umumnya. c. Azas Keselarasan Bahwa segala usaha dan aktifitas harus merupakan keselarasan antar aspek material dan spiritual, aspek individu dan sosial, aspek ilmu dan pengamalannya dalam mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. d. Azas Manfaat. Bahwa aktifitas tersebut memiliki prioritas dengan mengarah kepada kemaslahatan dan manfaat maksimal kepada para mahasiswa dan keadaan yang memungkinkan mereka dapat mengembangkan kualitas kelembagaan dan kualitas pribadinya guna menyongsong masa depan masyarakat dan bangsa sebagai pribadi yang memiliki integritas nasionalisme, berwawasan kebangsaan, kreatif, arif, bijaksana, terampil, tanggap, tulus, jujur serta ikhlas dalam berbuat dan berkorban untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. e. Azas Kebebasan yang Bertanggungjawab berdasarkan Kekeluargaan. Bahwa segala usaha dan aktifitas yang dijalankan harus senantiasa merupakan usaha bersama yang dapat melibatkan anggota secara aktif serta dapat menanamkan rasa kebersamaan berdasarkan kekeluargaan di lingkungan FT UNPAS. 3. Modal Dasar Modal dasar dimaksudkan sebagai suatu potensi yang dapat dimanfaatkan menjadi tenaga penggerak bagi setiap usaha dan aktifitas yang dijalankan. Modal dasar tersebut terdiri dari : a. Mahasiswa sebagai kelompok pemuda yang mempunyai tingkatan pendidikan formal yang relatif lebih tinggi, sehingga dapat diharapkan timbul sifat-sifat luhur selaku insan akademis yang bernafaskan semangat nasionalisme serta mempunyai pandangan dan pola pikir yang jangkauannya lebih luas, memiliki idealisme, kepeloporan, kejujuran, keikhlasan, kritis dan disiplin, bertanggung jawab serta peka terhadap lingkungannya, baik lingkungan kampus, masyarakat, bangsa dan negara. b. Sistem Kaderisasi bertahap yang diterapkan dalam pembinaan mahasiswa dalam rangka pembentukan karakter. 62



c. Fasilitas yang tersedia berupa kesekretariatan dan dana kemahasiswaan yang dialokasikan oleh pihak FT UNPAS yang dapat digunakan untuk mendorong dan meningkatkan aktifitas serta kelancaran kegiatan Federasi Mahasiswa FT UNPAS. d. Adanya legalitas formal dari fakultas dan pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan aktifitas dan melakukan kerjasama yang saling memberi manfaat. e. Unsur alumni sebagai bagian dari keluarga Besar civitas akademika yang dapat dimanfaatkan untuk usaha dan aktifitas lembaga, baik dalam hal dukungan material maupun immaterial. f. Unsur orang tua/ wali sebagai pendukung usaha dan aktifitas lembaga, baik dalam hal material maupun immaterial. 4. Kondisi Objektif dimaksimumkan sebagai kondisi yang ada serta berkembang khususnya di lingkungan FT UNPAS dan di lingkungan Universitas Pasundan padaumumnya yang sedikitnya akan mempengaruhi setiap usaha dan aktifitas mahasiswa. a. Aspek Sifat Federasi Mahasiswa FT UNPAS bersifat sebagai organisasi kekeluargaan ditingkat fakultas dan sebagai lembaga aspiratif yang menampung, merencanakan, mengkoordinasi dan melaksanakan aktifitas organisasi ditingkat fakultas serta mampu menjabarkan sikapnya secara sistematis dan terstruktur. b. Aspek Sosiologis Hubungan antara mahasiswa aktif, non aktif, elit kepemimpinan dan mahasiswa pada umumnya, secara sosiologis sangat memungkinkan terciptanya perbedaan visi, persepsi, tujuan serta tingkat pemahaman dan partisipasi mahasiswa terhadap lembaga kemahasiswaan. c. Aspek Pendidikan Perguruan Tinggi semakin tidak kondusif bagi pembentukan Insan akademik secara utuh hal ini akibat dari pola hubungan yang semakin formalistik, yang menimbulkan sikap saling curiga. Keadaan demikian merupakan akibat dari pengambilan Rancangan yang birokratis dan politis. Dengan situasi pendidikan yang cenderung monoton, kondisi edukatif dipandang semata-mata sebagai tugas rutin tanpa kesadaran penuh terhadap tanggungjawab pendidikan terhadap masyarakat, tanpa merasakan dirinya sebagai beban bagi masyarakat. Sementara pembangunan yang dijalankan belum dapat diseimbangkan dengan kemampuan. Dalam hal ini tentunya Federasi Mahasiswa FT UNPAS harus mulai mencari alternatif yang dapat dipandang sebagai investasi yang dapat menjawab tantangan yang berada di masyarakat pada umumnya, dan khususnya di lingkungan FT UNPAS. d. Aspek Pemahaman Organisasi Kelemahan terhadap pemahaman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemahasiswaan Federasi Mahasiswa FT UNPAS dan peraturan lainnya mengakibatkan lemahnya pemahaman dan kesadaran berorganisasi. e. Aspek Komunikasi Belum terbentuknya pola komunikasi yang efektif dan tepat merupakan penghambat yang sangat vital bagi berjalannya aktifitas organisasi. f. Aspek Manajemen Kelemahan manajemen dan administratif sebagai akibat keterbatasan pengetahuan dan pemahaman tentang manajemen organisasi dan kepemimpinan, sehingga 63



perkembangan organisasi, proses alih kepemimpinan dan proses regenerasi berjalan kurang baik. g. Aspek Penalaran Kurang terciptanya suasana intelektualis di kalangan pengurus Federasi Mahasiswa FT UNPAS yang menyebabkan lemahnya pengembangan wawasan. h. Aspek Profesionalisme dan Pengabdian Terhadap Masyarakat Kurang berkembangnya bidang kreativitas, mengakibatkan lemahnya pembinaan profesionalisme dan pengabdian masyarakat sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan bidang profesi serta pengabdian masyarakat. i. Aspek Keuangan Belum ditemukannya pola pencarian dan pengelolaan dana yang baik dan terhambatnya pengeluaran dana kemahasiswaan yang ada, sering mengakibatkan ketidak lancaran jalannya program yang ada di Federasi Mahasiswa FT UNPAS. BAB III POLA UMUM PROGRAM KERJA 1. Pendahuluan Pada umumnya program kerja merupakan rangkaian aktifitas di Federasi Mahasiswa FT UNPAS yang berkesinambungan, menyeluruh terpadu dan jelas yang disusun berdasarkan pola dasar program yang dilaksanakan selama jangka waktu satu periode kepengurusan. 2. Sasaran Pola Umum Program Kerja. Sasaran pola umum program kerja Federasi Mahasiswa FT UNPAS terbagi atas 3 tahap pencapaian yang berkesinambungan, menyeluruh, terpadu dan jelas. Ketiga tahap tersebut adalah : a. Tahap sasaran jangka panjang yang meliputi waktu pencapaian 10 tahun terhitung sejak tahun 2013 - 2022, yang merupakan tujuan mencapai : 1. Terbentuknya kader yang berwawasan religius, kebangsaan, semangat nasionalisme, mobilitas sosial yang tinggi serta intelektualitas yang komprehensif. 2. Terbentuknya kelembagaan organisasi yang mempunyai kekuatan pada bidang : I. PolitikStrategi Mahasiswa. II. Keilmuan dan Profesionalisme. III. Pemikiran religius, kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. b. Tahap sasaran jangka menengah, yang meliputi jangka waktu pencapaian 5 tahun merupakan pola stategis untuk mencapai : 1. Intern I. Pola pengkaderan dan pembinaan yang kualitatif. II. Pembentukan lingkungan organisasi yang dinamis. III. Pengembangan sistem menajemen yang profesional. 2. Ekstern I. Pembentukan hubungan kerjasama dalam lembaga kemahasiswaan dengan perguruan tinggi lain dan instansi terkait. II. Pembinaan terhadap mahasiswa FT UNPAS di berbagai bidang yang menunjang kegiatan lembaga kemahasiswaan.



64



c. Tahap sasaran jangka pendek, yang memiliki waktu pencapaian selama 1 tahun yang merupakan pencapaian pola strategis lima tahun periode kedua (2013-2017) dengan prioritas : 1. Tahun pertama pola penciptaan pengertian dan pemahaman terhadap organisasi dan pengembangan eksistensi organisasi. 2. Tahun kedua, makin meningkatkan pola pemahaman eksistensi organisasi. 3. Tahun ketiga, memperkokoh tahun kedua dengan peningkatan pada kebijakan politis strategis. 4. Tahun keempat, makin memperkokoh tahun kedua dengan peningkatan kebijakan politis strategis serta meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dan lembaga lain. 5. Tahun kelima, memperkokoh tahun keempat dan mempersiapkan sasaran jangka menengah. 3. Bidang Garapan a. Bidang Umum 1. Kebijakan I. Menyelenggarakan dan mengkoordinasi aktifitas lembaga kemahasiswaan. II. Mengidentifikasikan masalah-masalah politis strategis. III. Mengkoordinasi dan berpartisipasi serta bekerja sama dalam kegiatan dengan lembaga lain. 2. Administrasi Kesekretariatan I. Optimalisasi fasilitas kesekretariatan dan fasilitas komunikasi. II. Pembuatan jadwal program kerja yang sistematis, terstruktur dan terukur. III. Penertiban administrasi, kearsipan dan inventarisasi 3. Keuangan dan Kerumahtanggaan I. Mengefektifkan dan mendayagunakan pola pendanaan tetap. II. Mengusahakan pola pendanaan mandiri. III. Pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas gedung kesekretariatan. b. Bidang Pendidikan dan Penalaran. 1. Mengidentifikasikan, mengevaluasi dan mengusulkan kebijakan politis strategis dalam bidang pendidikan dan penalaran. 2. Melaksanakan kegiatan aksi dan reaksi dalam ruang lingkup bidang pendidikan dan penalaran. c. Bidang Penelitian dan Pengembangan-Komunikasi 1. Mengidentifikasikan, mengevaluasi dan mengusulkan kebijakan politis strategis dalam bidang Penelitian dan PengembanganKomunikasi. 2. Melaksanakan kegiatan aksi dan reaksi dalam ruang lingkup bidang Penelitian dan Pengembangan-Komunikasi. I. Bidang Minat, Bakat dan Kreativitas. II. Mengidentifikasi dan mengevaluasi serta mengusulkan kebijakan politis strategis dalam bidang minat, bakat dan kreativitas. III. Melaksanakan kegiatan aksi dan reaksi dalam ruang lingkup minat, bakat dan kreativitas. d. Bidang Pengabdian Masyarakat dan Humaniora (kemanusiaan) 1. Mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengusulkan kebijakan politis strategis dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dan humaniora (kemanusiaan) 2. Melaksanakan kegiatan aksi dan reaksi dalam ruang lingkup pengabdian kepada masyarakat dan humaniora (kemanusiaan) e. Bidang Sosial dan Budaya 65



1. Mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengusulkan kebijakan dalam bidang sosial dan budaya 2. Melaksanakan kegiatan aksi dan reaksi dalam ruang lingkup sosial dan budaya f. Bidang Kesejahteraan Mahasiswa 1. Mengidentifikasikan, mengevaluasikan dan mengusulkan kebijakan dalam bidang kesejahteraan mahasiswa. 2. Melaksanakan kegiatan aksi dan reaksi dalam ruang lingkup peningkatan kesejahteraan mahasiswa. g. Bidang Politik Kemahasiswaan 1. Mengidentifikasikan, mengevaluasikan dan mengusulkan kebijakan dalam bidang Politik Kemahasiswaan 2. Melaksanakan aksi dan reaksi dalam ruang lingkup politik kemahasiswaan. BAB IV PENUTUP Demikian Garis-garis Besar Haluan Program Kerja ini disusun untuk dijadikan dasar dan pedoman bagi penyelenggara kegiatan lembaga kemahasiswaan Federasi Mahasiswa FT UNPAS. Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 20:31 WIB



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



66



REKOMENDASI LEMBAGA KEMAHASISWAAN MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 Menimbang



: 1.



2.



Mengingat



:



1. 2.



Memperhatikan :



Bahwa dalam rangka mengantisipasi persoalan mahasiswa dan pembangunan bangsa, serta menetralisir fenomena hak dan kepentingan mahasiswa, maka MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS perlu memiliki perkiraan yang diharapkan dapat memecahkan persoalan tersebut. Bahwa oleh karena itu, MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS perlu menyampaikan pokok-pokok pikiran bagi perjalanan aktifitas Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Mekanisme Organiasasi KM FT UNPAS. Rancangan MUBES Keluarga Mahasiswa FT Tahun 2017 Nomor I/RAN/MUBES XIX/KM FT/V/2017 tentang Agenda Acara dan Tata Tertib. Hasil permusyawaratan Sidang Pleno II MUBES Mahasiswa FT UNPAS tentang Rekomendasi Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Rancangan MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 tentang Rekomendasi Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS.



Pasal 1 Rekomendasi Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS terdapat dalam lampiran Ketetapan ini dan merupakan kesatuan yang tidak terpisah. Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 21:08 WIB



67



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



68



Lampiran 1 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor IV/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang REKOMENDASI LEMBAGA KEMAHASISWAAN KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS Melihat kondisi objektif Lembaga Kemahasiswaan FT UNPAS saat ini dan upaya untuk mengantisipasi persoalan-persoalan yang ada, maka hal-hal yang perlu direkomendasikan adalah: A. Bidang Pendidikan Kepada Rektorat: 1. Pihak rektorat UNPAS harus memberikan perhatian dan tindakan khusus terhadap peningkatan pelayanan dan alokasi dana terhadap segala fasilitas akademik kampus yang meliputi a. Penyediaan, peningkatan dan perbaikan kualitas dan kuantitas fasilitas ruang perkuliahan beserta perangkat isinya. b. Penyediaan, peningkatan dan perbaikan kualitas serta kuantitas Laboratorium masing-masing Program studi sesuai dengan kebutuhannya. c. Penambahan dan perawatan fasilitas penunjang sarana dan prasana program studi d. Penambahan fasilitas penunjang dan referensi buku di perpustakaan FT UNPAS khususnya sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing program studi. 2. Pihak Rektorat UNPAS harus memberikan penjelasan serta informasi baik lisan maupun tulisan yang jelas dan terbuka mengenai jalur birokrasi pendidikan di lingkungan Universitas Pasundan Kepada Mahasiswa Teknik UNPAS. Kepada Dekanat: 1. Pihak Dekanat FT UNPAS harus memberikan penjelasan serta informasi baik lisan maupun tulisan yang jelas dan terbuka mengenai jalur birokrasi pendidikan di lingkungan Universitas Pasundan Kepada Mahasiswa Teknik UNPAS. 2. Dekan FT UNPAS harus memberikan perhatian terhadap konsistensi kalender akademik terutama pada jadwal pelaksanaan perkuliahan bagi kelas reguler. 3. Dekan Fakultas Teknik UNPAS harus menegaskan bahwa : a. Seluruh fasilitas ruangan perkuliahan yang ada di FT UNPAS dapat digunakan oleh seluruh mahasiswa di FT UNPAS secara akademik maupun non akademik b. Penegasan penjadwalan secara proposional untuk masing-masing Program studi di FT UNPAS c. Pemaksimalan penggunaan ruang perkuliahan 4. Dekan FT UNPAS harus melakukan pembinaan dan pengembangan program-program baru serta program-program unggulan di bidang akademis yang menjadi ciri khas dan kebanggan masing-masing Program studi agar dapat mempertahankan citra dan nama baik FT UNPAS. 69



5. Dekan FT UNPAS segera melakukan penataan ulang terhadap: a. Penjadwalan,penyusunan dan penempatan jadwal ujian susulan, ujian tengah dan akhir semester harus dilakukan secara sistematis sehingga tidak terjadi pelaksanaan ujian dua atau lebih mata kuliah secara bersamaan. Apabila terjadi hal sebagaimana yang disebutkan diatas, maka harus dapat diadakan ujian susulan sesuai mekanisme pada umumnya. b. Kebijakan ujian susulan berkaitan dengan hal-hal insidential (sakit, izin dan terlambat dengan alasan yang rasional dan pelaksanaannya secara sistematis) sehingga tidak merugikan mahasiswa. c. Peninjauan kembali kebijakan Dekan FT UNPAS mengenai ujian khusus agar dapat dilaksanakan lebih dari satu mata kuliah untuk seluruh mahasiswa. 6. Pihak dekanat menegaskan kepada seluruh dosen di lingkungan FT UNPAS agar sistem penilaian dilakukan secara transparansi, berupa pembuatan progres nilai (yang berisi : nilai UTS, UAS, quiz, tugas dan kehadiran) dengan batas waktu keluarnya nilai selambat-lambatnya 2 minggu setelah ujian, bilamana tidak memenuhi hal tersebut maka : a.diberikan sanksi berupa surat peringatan kepada dosen yang bersangkutan, b. apabila dosen yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali namun tidak memberikan konfirmasi nilai maka pihak dekanat harus memberikan ketegasan dengan berkonfirmasi kepada Program studi dan menindak lanjuti. c. adanya konfirmasi dari Program studi kepada mahasiswa tentang penindaklanjutan kepada dosen yang bersangkutan 7. Pihak Dekanat menegaskan kepada seluruh dosen di lingkungan FT UNPAS mengenai kehadiran dosen di setiap perkuliahan. 8. Sebagai upaya membantu mahasiswa dalam bidang akademis, maka pihak Dekanat harus melaksanakan semester sisipan dengan : a. Jangka waktu pendaftaran Semester Sisipan dilakukan 1 minggu sebelum dan 3 minggu setelah UAS. b. Kebijakan penetapan biaya mata kuliah sedapat mungkin tidak memberatkan mahasiswa dan berdasarkan kesepakatan bersama pihak Dekanat dan semua Lembaga Kemahasiswaan di FT UNPAS. 9. Dekan FT UNPAS membuat aturan mengenai sistem pelaksanaan Drop Out di lingkungan FT UNPAS yang jelas dan baku serta mensosialisasikannya secara aktif. 10. Dekan FT UNPAS harus segera memperhatikan kuantitas dan kualitas secara selektif dari ujian saringan masuk yang diselenggarakan Universitas agar dapat menghasilkan mahasiswa yang berkualitas. 11. Dekan FT UNPAS segera memberikan tranparansi dan merealisasikan alokasi dana dibidang akademik dilingkungan FT UNPAS sesuai dengan anggaran yang telah disediakan serta memberikan otonomi kepada Lembaga Kemahasiswaan untuk mengelola dana tersebut setiap periode kepengurusan. 12. Dekan FT UNPAS bersama seluruh jajaran dan aparatnya perlu meningkatkan profesionalisme tenaga edukatif serta memberikan pengawasan dan penindakan terhadap tenaga edukatif yang menyimpang. Kepada FEMA: 1. Dapat memfasilitasi, mengadakan dan meningkatakan intensitas forum-forum diskusi ilmiah dan penelitian bersama para dosen dan mahasiswa di lingkungan FT UNPAS. 70



2. Federasi Mahasiswa ikut terlibat dalam merumuskan kebijakan yang di keluarkan oleh Dekanat 3. Mensosialisasikan hasil daripada tindak lanjut Dekanat terhadap dosen yang bersangkutan terkait progress nilai dan surat peringatan. 4. Merekomendasikan kepada Dekanat untuk mengadakan mentoring berkaitan dengan hukum, sospol, tata cara komunikasi dan kenegaraan. B. Bidang Administrasi dan Keuangan Kepada Rektorat : 1. Menghapus segala pungutan–pungutan yang tanpa adanya konfirmasi dengan pihak lembaga dalam pelayanan akademis dan administrasi yang dibebankan kepada mahasiswa dan alumni. Kepada Dekanat : 1. Dekan FT UNPAS harus menginstruksikan kepada seluruh Program studi dan mengajukan kepada pihak Universitas untuk tertib administrasi. 2. Dekan FT UNPAS harus meningkatkan profesionalisme pelayanan administrasi dan serta menciptakan pelayanan administrasi yang cepat, efektif dan efesien berhubungan dengan kebutuhan mahasiswa serta alumni. 3. Dekan FT UNPAS harus meninjau ulang sistem pelaksanaan pembayaran SPP yang dirasakan sangat memberatkan untuk Mahasiswa yang kurang mampu mengenai : a. Kebijakan tentang tahap-tahap pembayaran SPP yang telah disepakati antara Mahasiswa dengan pihak Dekanat dengan kebijakan mahasiswa dapat membayar SPP dengan rincian: UTS 25% dan UAS 50% untuk semester ganjil dan perwalian semester genap, UTS 75% dan UAS 100 % untuk semester genap dan perwalian semester ganjil. b. Pihak Dekanat mengadakan peninjauan ulang kepada mahasiswa yang kurang mampu berupa surat perizinan tanpa dikenai biaya apapun. c. Segala bentuk urusan akademik tidak dikaitkan dengan masalah (Administrasi) keuangan. d. Ditiadakannya biaya bimbingan tugas akhir diluar biaya SPP e. Berkenaan dengan perihal diatas setiap kebijakan yang dikeluarkan Fakultas harus diberitahukan kepada Lembaga Mahasiswa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya agar tersosialisasi dengan baik. 4. Dekan FT UNPAS harus memberikan tranparansi dan merealisasikan alokasi dana dibidang akademik dilingkungan FT UNPAS sesuai dengan anggaran yang telah disediakan serta memberikan otonomi kepada Lembaga Kemahasiswaan untuk mengelola dana tersebut setiap periode kepengurusan. 5. Dana kemahasiswaan masing-masing Program studi dikelola sepenuhnya oleh Program studi masing-masing dengan diketahui oleh dekanat FT UNPAS dan dana kegiatan kemahasiswaan tidak digunakan diluar kegiatan kemahaiswaan. 6. Menghapus segala pungutan-pungutan yang ada, tanpa adanya konfirmasi dengan pihak lembaga dalam pelayanan akademis 71



dan administrasi yang dibebankan kepada mahasiswa dan alumni dalam mengambil dan memutuskan keputusan di lingkungan Fakultas Teknik. 7. Apabila terdapat kebijakan-kebijakan yang baru dari Universitas, Dekanat harus melibatkan kelembagaan kemahasiswaan serta mensosialisasikan hal tersebut kepada mahasiswa sebelum memutuskannya.



72



Kepada FEMA: 1. FEMA wajib mengadakan forum dialog dengan mahasiswa mengenai perincian realisasi dana SPP secara transparan selama 2 kali dalam setiap tahun akademik. C. Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Kepada Dekanat: 1. Diwajibkan dapat memberikan informasi bail lisan maupun tulisan yang jelas dan terbuka mengenai dana beasiswa yang masuk bagi mahasiswa di lingkungan FT UNPAS. 2. Dapat merealisasikan dana beasiswa bagi mahasiswa dilingkungan FT UNPAS secara benar, tepat dan diberikan kepada mahasiswa secara adil dengan prioritas untuk: a. Keluarga yang kurang mampu. b. Aktif dalam berorganisasi baik ditingkat Prodi, Fakultas dan Universitas. c. Tengah menempuh semester akhir (sedang mengerjakan Kerja Praktek dan Tugas Akhir). d. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) >= 2,75. e. Mahasiswa yang keluarganya mengalami musibah (bencana alam) f. Mahasiswa yang berprestasi non akademik yang mengharumkan nama baik Universitas. 3. Dekan dapat mengembangkan kualitas sumber daya manusia dilingkungan FT UNPAS dengan meningkatkan keterlibatannya pada aktivitas kemahasiswaan dan kepemudaan baik di tingkat regional maupun nasional yang dapat memperkuat wawasan intelektual mahasiswa FT UNPAS. 4. Segera mengoptimalkan dan menindak lanjuti fungsi dari ikatan Alumni dan hubungan antara pihak Fakultas dengan orang tua mahasiswa baik moril maupun materil dilingkungan FT UNPAS sehingga diharapkan terbentuknya suatu wadah yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial. 5. Segera merealisasikan keberadaan masalah asuransi dan koperasi dilingkungan FT UNPAS. 6. Mengingat pentingnya regenerasi kelembagaan dilingkungan FT UNPAS perlu diadakan kegiatan yang mendukung pengenalan akademik kampus dan kelembagaan di bawah koordinasi Universitas ditingkat Fakultas dan ditingkat Program studi yang dilaksanakan oleh lembaga kemahasiswaan. 7. Adanya jaminan perlindungan dari pihak terkait dan hak membela diri bagi para aktivis di lingkungan Lembaga Kemahasiswaan FT UNPAS yang mendapat intimidasi. 8. Membuat suatu jaringan dimana di dalamnya bisa memberikan informasi tentang bursa tenaga kerja bagi lulusan FT UNPAS. 9. Pihak Dekanat lebih melegalkan MABIM baik dalam maupun luar. 10. Dekanat wajib menampung dan memenuhi segala aspirasi yang disampaikan oleh FEMA. Kepada FEMA 73



1. 2. 3. 4. 5. 6.



FEMA diharapkan mencari dan menginformasikan secara global mengenai beasiswa bagi mahasiswa. FEMA dapat mendata mahasiswa yang berhak mendapatkan beasiswa serta FEMA dapat melakukan peninjauan setiap beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa. Meminta jajaran pengurus lembaga-lembaga kemahasiswaan ditingkat fakultas untuk membuat program-program kerja yang bersifat benefit oriented. Adanya transparansi terhadap program kegiatan FEMA agar mahasiswa dapat mengetahui kegiatan FEMA. FEMA diharapkan dapat menjadi mitra kritis terhadap Dekanat Membantu setiap HMPS yang mempunyai permasalahan pada kegiatan pembinaan di tingkat Prodi



D. Bidang Umum Kepada Rektorat: 1. Meminta pihak Rektorat untuk melengkapi sarana dan prasarana mesjid demi kemaslahatan umum yang berada di lingkungan FT UNPAS. 2. Pihak Rektorat UNPAS harus melakukan upaya dalam penyediaan, perluasan, pemeliharaan sarana penunjang, khususnya: a. Penataan dan penggunaan kantin disesuaikan dengan jumlah mahasiswa. b. Mempermudah dalam penggunaan sarana transportasi guna menunjang kegiatan kemahasiswaan di lingkungan FT UNPAS dan tanpa adanya penambahan biaya. c. Menambah sarana dan prasarana olah raga yang menunjang kegiatan kemahasiswaan di lingkungan FT UNPAS. d. Memperbaiki dan melengkapi fasilitas balai kesehatan untuk Keluarga Mahasiswa FT UNPAS e. Menyegerakan Penyediaan fasilitas ATM gallery. f. Penyediaan fasilitas ruangan yang menunjang kegiatan kemahasiswaan dilingkungan FT UNPAS g. Diharapakan lift dapat dioperasikan dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dan diadakan pemeliharaan guna menunjang efisiensi dan efektivitas kegiatan kemahasiswaan. h. Meningkatkan aplikasi akademi sistem informasi terpadu agar lebih di optimalkan. 3. Pihak Rektorat UNPAS harus melakukan peninjauan ulang terhadap Kampus IV Setiabudi dengan memberikan perhatian khusus terhadap : a. Seluruh aspek yang terkena dampak dari penataan ulang kampus IV Setiabudi b. Sosialisasi melalui FEMA dan HMPS c. Sosialisasi langsung kepada seluruh mahasiswa FT UNPAS d. Adanya jaminan fasilitas dari pihak Rektorat terhadap penataan ulang kampus agar tidak mengganggu kegiatan perkuliahan dan lembaga kemahasiswaan e. Menerapkan rencana kegiatan sesuai dengan yang telah disosialisasikan. f. Diharapkan lift dapat dioperasikan dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan diadakan pemeliharaan guna menunjang efisiensi dan efektifitas kemahasiswaan. 74



g.



4.



Meningkatkan dan memperluas lahan parkir di Kampus IV UNPAS Setiabudhi. h. Memperjuangkan sarana dan prasarana sesuai dengan perencanaan awal gedung A untuk Program studi Teknik Lingkungan dan Perencanaan Wilayah dan Kota. Pihak Rektorat mengusahakan dan merealisasikan rekomendasi hasil MUBES XIX KM FT UNPAS Tahun 2017.



75



Kepada Dekanat: 1. Perbaikan kesejahteraan untuk dosen dan karyawan ditujukan untuk meningkatkan kinerja Dosen dan Karyawan di Lingkungan FT UNPAS. 2. Kebersihan, keamanan dan ketertiban kampus dan lingkungannya harus terus ditingkatkan agar dapat mendukung terciptanya suasana belajar yang lebih kondusif. 3. Meminta pihak dekanat untuk membangun dan memperbaharui secara berkesinambungan home page atau website FT UNPAS dan Program studi -Program studi yang ada dilingkungan FT UNPAS sehingga lebih representatif dan dapat mendukung kegiatan akademis, administratif dan kegiatan kemahasiswaan civitas akademik FT UNPAS. 4. Dekanat FT UNPAS harus melakukan upaya dalam penyediaan, perluasan, pemeliharaan sarana penunjang, khususnya : a. Menambah dan meningkatkan bandwidth disetiap gedung akses internet sebagai sumber informasi untuk mahasiswa FT UNPAS yang beroperasi selama 24 jam. b. Penataan dan penggunaan kantin disesuaikan dengan jumlah mahasiswa. c. Mengoptimalkan Fasilitas komputerisasi untuk melihat nilai mata kuliah seluruh program studi. d. Menyegerakan Perbaikan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di ruangan lembaga kemahasiswaan 5. Dekan FT UNPAS harus menambahkan sarana promosi dan publikasi, acara atau kegiatan ditempat-tempat strategis dilingkungan FT UNPAS. 6. Meminta pihak dekanat untuk menyediakan dan memelihara ruang terbuka hijau sebagai daerah serapan air dan sebagai taman kampus. 7. Agar pihak Dekanat dapat menyediakan sarana dan prasarana untuk balai kesehatan dan Unit Minat Bakat. 8. Mengoptimalkan Unit Minat Bakat FT UNPAS 9. Seluruh Mahasiswa FT mempunyai hak suara dalam pemilihan dekan dilingkungan FT UNPAS. 10. Dekan FT UNPAS mengesahkan hasil MUBES XIX KM FT UNPAS 2016. 11. Dekan FT UNPAS merealisasikan rekomendasi hasil MUBES XIX KM FT UNPAS 2016. Kepada FEMA 1. FEMA harus menyediakan sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai evaluator dan mitra FEMA dalam mensukseskan program-program kerja rekomendasi yang telah disusun. 2. FEMA diharapkan dapat lebih proaktif dan aspiratif dalam menyingkapi permasalahan yang ada di lingkungan FT UNPAS dan diluar lingkungan FT UNPAS. 3. Federasi Mahasiswa di lingkungan FT UNPAS harus melaksanakan dan memperjuangkan rekomendasi yang sudah ditetapkan di Mubes XIX KM FT UNPAS 2016. 4. FEMA mengadakan hubungan kerjasama dan menjalin koordinasi yang baik dengan lembaga kemahasiswaan yang lain yang ada dilingkungan Universitas Pasundan. 76



5. 6.



FEMA memperjuangkan kepada pihak FT UNPAS untuk dapat menggunakan ruang ECC bagi kegiatan mahasiswa FT UNPAS. FEMA dapat memfasilitasi, mengadakan dan meningkatkan intensitas forum-forum diskusi terbuka.



Kepada BEM Universitas 1. Harus memfasilitasi FEMA untuk merealisasikan rekomendasi hasil MUBES XIX KM FT UNPAS 2017. 2. BEM UNPAS dan DPM mengadvokasi segala kebutuhan dan kekurangan FEMA FT-UNPAS dan mahasiswa FT pada khususnya. Kepada Mahasiswa 1. Apabila terdapat masalah, langsung melaporkan kepada lembaga yang sudah dilegalkan 2. Gerbang belakang diharapkan dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan memperketat keamanan 3. Mengoptimalkan mekanisme keamanan dan ticketing parkir Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 21:07 WIB



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG



Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



77



Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor VI/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENGESAHAN DAN PELANTIKAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA DAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI KM FT UNPAS Periode 2017-2018 Mengingat



: 1.



2. 3.



Bahwa Federasi Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Program studi dilingkungan KM FT UNPAS adalah lembaga eksekutif yang melaksanakannya kekuasaan operasional keluarga Mahasiswa FT UNPAS. Bahwa oleh karena itu perlu dipilih dan ditetapkan ketua lembaga kemahasiswaan dilingkungan KM FT UNPAS. Bahwa Gubernur FEMA dan Ketua Himpunan Mahasiswa Program studi dilingkungan KM FT UNPAS harus disahkan oleh MUBES KM FT UNPAS.



Mengingat



:



Rancangan MUBES Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Nomor I/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Mekanisme Organisasi serta Organisasi Lembaga Kemahasiswaan KM FT UNPAS.



Memperhatikan



:



Hasil pemilihan Gubernur FEMA FT UNPAS Peride 2016-2017 yang dilaksanakan dalam agenda acara Mubes dan Hasil pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa melalui pemilu raya mahasiswa dilingkungan KM FT UNPAS. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Rancangan MUBES keluarga Mahasiswa FT UNPAS tentang Pengesahan dan pelantikan Gubernur FEMA FT UNPAS dan Ketua Himpunan Mahasiswa Program studi KM FT UNPAS Periode 2017-2018.



Pasal 1 Mengesahkan dan melantik Gubernur Federasi mahasiswa dan Ketua Himpunan mahasiswa Prodi di lingkungan KM FT UNPAS sebagai mana terlampir dalam Rancangan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pasal 2 Rancangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan:



78



Diputuskan di Pada tanggal Pukul



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandardinata : 25 Mei 2017 : 21:08 WIB



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG



Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



79



Lampiran 1 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor VI/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENGESAHAN DAN PELANTIKAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA DAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI KM FT UNPAS Periode 2017-2018 SUMPAH GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA Demi Allah, Saya bersumpah akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA Fakultas Teknik Universitas Pasundan dengan bersungguhsungguh dan melaksanakan seluruh amanat Musyawarah Besar KM FT UNPAS 2017 dan peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang menyangkut kemahasiswaan khususnya dan sistem perguruan tinggi umumnya dengan rasa penuh tanggung jawab. Dan apabila dikemudian hari tidak melaksanakan hal tersebut diatas saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata



Tanggal



: 30 Mei 2017



( Mukhty Hadirun E ) Gubernur FEMA FT UNPAS Mengetahui,



Dr. Ir. Yusman Taufik, MP DEKAN FT UNPAS



80



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



81



Lampiran 2 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor VI/TAP/ MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENGESAHAN DAN PELANTIKAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA DAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI KM FT UNPAS Periode 2017-2018 SUMPAH KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI DI LINGKUNGAN KM FT UNPAS Demi Allah, Saya bersumpah akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Pasundan dengan bersungguh-sungguh dan melaksanakan seluruh amanat Musyawarah Besar KM FT UNPAS 2017 dan peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang menyangkut kemahasiswaan khususnya dan sistem perguruan tinggi umumnya dengan rasa penuh tanggung jawab. Dan apabila dikemudian hari tidak melaksanakan hal tersebut di atas saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata



Tanggal



: 30 Mei 2017



( Raka Taufika RS ) Ketua HMTI Mengetahui,



Toto Ramadhan., Ir., MT. KETUA PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI FT UNPAS



82



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



83



Lampiran 3 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor VI/TAP/ MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENGESAHAN DAN PELANTIKAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA DAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI KM FT UNPAS Periode 2017-2018 SUMPAH KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PANGAN DI LINGKUNGAN KM FT UNPAS Demi Allah, Saya bersumpah akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program studi Teknologi Pangan Fakultas Teknik Universitas Pasundan dengan bersungguh-sungguh dan melaksanakan seluruh amanat Musyawarah Besar KM FT UNPAS 2017 dan peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang menyangkut kemahasiswaan khususnya dan sistem perguruan tinggi umumnya dengan rasa penuh tanggung jawab. Dan apabila dikemudian hari tidak melaksanakan hal tersebut di atas saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata



Tanggal



: 30 Mei 2017



( Dendi Aditia ) Ketua HMTP Mengetahui,



Dr. Ir. Yusep Ikhrawan, Msc KETUA PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PANGAN FT UNPAS



84



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



85



Lampiran 4 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor VI/TAP/ MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENGESAHAN DAN PELANTIKAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA DAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI KM FT UNPAS Periode 2017-2018 SUMPAH KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN DI LINGKUNGAN KM FT UNPAS Demi Allah, Saya bersumpah akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Pasundan dengan bersungguh-sungguh dan melaksanakan seluruh amanat Musyawarah Besar KM FT UNPAS 2017 dan peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang menyangkut kemahasiswaan khususnya dan sistem perguruan tinggi umumnya dengan rasa penuh tanggung jawab. Dan apabila dikemudian hari tidak melaksanakan hal tersebut di atas saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata



Tanggal



: 30 Mei 2017



( Kharisma Aprilia P.T.W ) Ketua HMM Mengetahui,



Dr. Ir. H. Dedi Lazuardi. DEA. KETUA PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN FT UNPAS



86



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



87



Lampiran 5 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor VI/TAP/ MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENGESAHAN DAN PELANTIKAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA DAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI` KM FT UNPAS Periode 2017-2018 SUMPAH KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA DI LINGKUNGAN KM FT UNPAS Demi Allah, Saya bersumpah akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program studi Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Pasundan dengan bersungguh-sungguh dan melaksanakan seluruh amanat Musyawarah Besar KM FT UNPAS 2017 dan peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang menyangkut kemahasiswaan khususnya dan sistem perguruan tinggi umumnya dengan rasa penuh tanggung jawab. Dan apabila dikemudian hari tidak melaksanakan hal tersebut di atas saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata



Tanggal



: 30 Mei 2017



( Degie Tatanusa ) Ketua HMTIF Mengetahui,



Dr. Ayi Purbasari, ST,MT KETUA PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FT UNPAS



88



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



89



Lampiran 6 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor VI/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENGESAHAN DAN PELANTIKAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA DAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI KM FT UNPAS Periode 2017-2018 SUMPAH KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KM FT UNPAS Demi Allah, Saya bersumpah akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program studi Prodi Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Pasundan dengan bersungguh-sungguh dan melaksanakan seluruh amanat Musyawarah Besar KM FT UNPAS 2017 dan peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang menyangkut kemahasiswaan khususnya dan sistem perguruan tinggi umumnya dengan rasa penuh tanggung jawab. Dan apabila dikemudian hari tidak melaksanakan hal tersebut di atas saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat Tanggal



: Aula Mandala Sabba Otto Iskandar Dinata : 30 Mei 2017



( Udin Tarsudin ) Ketua HMTL Mengetahui,



Dr. Ir. Evi Afiatun, MT KETUA PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN FT UNPAS



90



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG



Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



91



Lampiran 7 Ketetapan MUBES XIX Keluarga Mahasiswa FT UNPAS Tahun 2017 Nomor VI/TAP/MUBES XIX/KM FT UNPAS/V/2017 Tentang PENGESAHAN DAN PELANTIKAN GUBERNUR FEDERASI MAHASISWA DAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI KM FT UNPAS Periode 2017-2018 SUMPAH KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA DI LINGKUNGAN KM FT UNPAS Demi Allah, Saya bersumpah akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Pasundan dengan bersungguh-sungguh dan melaksanakan seluruh amanat Musyawarah Besar KM FT UNPAS 2017 dan peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang menyangkut kemahasiswaan khususnya dan sistem perguruan tinggi umumnya dengan rasa penuh tanggung jawab. Dan apabila dikemudian hari tidak melaksanakan hal tersebut di atas saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat



:



Tanggal



:



( Fauzi Adam Kusnadi ) Ketua HM-PWK Mengetahui,



Ir. Reza Martani Surdia, MT. KETUA PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTAFT UNPAS



92



MUSYAWARAH BESAR KELUARGA MAHASISWA FT UNPAS TAHUN 2017 PRESIDIUM SIDANG Tengku Ilham Fachreza



Syahid Achmadi



Regita Viani Gulo



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



93