MAKALAH 1 Asbab An-Nuzul - Hampir FIX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ULUMUL QUR’AN ASBAB AN-NUZUL Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Quran Dosen Pengampu: - Prof H. Nasaruddin Umar -



Hj.Fitriana,MA,MEd,PhD.



Kelompok 1 Aura Barerotul Candra Kirana (11210340000134) Wahyu Kurniawan Pratama



(11210340000019)



Chintya Elzahra



(11210340000011)



Mahmudin Ido



(11210340000167)



ILMU AL-QURAN & TAFSIR FAKULTAS USHULUDDIN UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya penyusunan makalah ini dapat terselesaikan. Tidak lupa shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Adapun tujuan dibuatnya makalah yang berjudul Asbab An-Nuzul ini ialah sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Ulumul Quran yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan. Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan bahkan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik untuk selanjutnya. Dan semoga dengan dibuatnya makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang bermanfaat bagi kami penyusun dan para pembaca sekalian.



Ciputat Timur, 13 Maret 2022 Penyusun (Kelompok 1)



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1............................................................................................................ LATAR BELAKANG 1.2............................................................................................................ RUMUSAN MASALAH 1.3............................................................................................................ TUJUAN DAN MANFAAT BAB II PEMBAHASAN 2.1 PENGERTIAN AZBAB AN-NUZUL 2.2 RAGAM AZBAB AN-NUZUL 2.3 URGENSI AZBAB AN-NUZUL 2.4 RAGAM AZBAB AN-NUZUL MENURUT REDAKSINYA 2.5 KAIDAH DALAM AZBAB AN-NUZUL BAB III PENUTUP 3.1. KESIMPULAN DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam dan menjadi sumber ajaran Islam yang pertama dan utama yang harus kita imani dan aplikasikan dalam kehidupan kita agar kita memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Nuzulul Qur’an artinya adalah turunnya AlQur’an . Turunnya Al-Qur’an untuk yang pertama kalinya biasa diperingati oleh umat islam yang dikemas dalam suatu acara ritual yang disebut dengan Nuzulul Qur’an. Turunnya Al-Qur’an untuk yang pertama kalinya merupakan tonggak sejarah munculnya satu syari’at baru dari agama tauhid yaitu agama Islam. Sebagai penyempurna dari agamaagama tauhid sebelumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an tidaklah diturunkan sekaligus secara keseluruhan, tetapi secara ber angsur-angsur sesuai dengan ketentuan yang ada.



1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut; 1. Apa pengetian dari Asbab al-Nuzul? 2. Apa saja ragam dari Asbab al-Nuzul? 3. Apa saja urgensi dari Asbab al-Nuzul? 4. Apa saja redaksi dari Asbab al-Nuzul? 5. Apa saja kaedah yang terdapat di dalam Asbab al-Nuzul?



1.3. Tujuan dan Manfaat



Berdasarkan rumusan di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberitahu para mahasiswa perihal pengertian dari Asbab An-Nuzul, ragam Asbab AnNuzul, urgensi Asbab An-Nuzul, redaksi Asbab An-Nuzul, serta kaedah yang terdapat didalam Asbab An-Nuzul itu sendiri sehingga para mahasiswa dapat memahami materi ini dengan baik.



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Asbab An-Nuzul Asbabun Nuzul terdiri dari dua kata berbentuk idhafah yaitu Asbab dan Nuzul. Asbab artinya sebab atau karena atau lantaran. Sedangkan Nuzul berarti turun jadi secara bahasa Asbabun Nuzul berarti sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Tetapi tidak semua sebab yang melatarbelakangi sesuatu disebut Asbabun Nuzul. Karena kata Asbabun Nuzul hanya dipakai untuk sebab yang melatarbelakangi turunnya alquran. Beberapa pengertian yang didefenisikan oleh para ulama: 1. Subhi Shalih mendefenisikan Asbab An-Nuzul sebagai sesuatu yang menjadi sebab turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, atau suatu pertanyaan yang menjadi yang menjadi sebab turunnya ayat sebagai jawaban, atau sebagai penjelasan yang diturunkan pada waktu terjadinya suatu peristiwa. 2. Qathan mendefenisikan Asbab An-Nuzul sebagai suatu hal yang karenanya al-quran diturunkan untuk menerangkan status hukum, pada masa hal terjadi, baik berupa peristiwa maupun suatu pertanyaan. 3. Muhammad Abdul Azim Al-Zaqarni adalah suatu peristiwa yang melatarbelakangi turunnya al-quran, yang kemudian menjadi penjelas hukum saat peristiwa itu terjadi. 4. Ash-shabuni: asbab an-nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu ayat atau beberapa ayat mulai yang berhubungan dengan peristiwa dan



kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama”. Ada sekelompok ulama yang menyusun kitab tentang Sababun Nuzul. Ulama yang pertama adalah adalah Ali Ibnul Madini, guru Imam Bukhari. Dengan kitab yang popular adalah al-Wahidi, di dalam kitab itu terdapat kekurangan, yang telah diringkas oleh Al-Ja’bari, beliau membuang sanad-sanadnya dan tidak menambah sedikit pun. Ulama selanjutnya yang menyusun kitab tentang Sababun Nuzul adalah Syekhul Islam Abul Fadhl Ibnu Hajar tetapi masih berbentuk tulisan tangan kemudian beliau meninggal.



2.2. Ragam Asbab An-Nuzul Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, Asbab An-Nuzul dapat dibagi menjadi dua,yakni : 1. Ta’addud Al-Asbab Wa Al-Nazil Wahid artinya Persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu. Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya satu ayat atau wahyu. Misalnya turunnya Q.S. Al-Ikhlas: 1-4, yang berbunyi:



Artinya: “Katakanlah:”Dia-lah Allah, yang maha Esa. Allah adalah tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Tiada berada beranak dan tiada pula di peranakkan. Dan tiada seoarangpun yang setara dengan dengan dia. Ayat-ayat yang terdapat pada surat di atas turun sebagai tanggapan terhadap orang-orang musyrik makkah sebelum nabi hijrah, dan terhadap kaum ahli kitab yang ditemui di madinah setelah hijrah. Ayat di atas menurut riwayat diturunkan berkaitan dengan beberapa sebab berikut;



a. Dalam sustu riwayat dikemukakan bahwa nabi saw. Shalat dzuhur di waktu hari yang sangat panas. Shalat seperti ini sangat berat dirasakan oleh para sahabat. Maka turunnlah ayat tersebut di atas. (HR. Ahmad, bukhari, abu daud). b. Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa nabi saw. Shalat dzuhur di waktu yang sangat panas. Di belakang rasulullah tidak lebih dari satu atau dua saf saja yang mengikutinya. Kebanyakan diantara mereka sedang tidur siang, adapula yang sedang sibuk berdagang. Maka turunlah ayat tersebut diatas (HR.ahmad, an-nasa’i, ibnu jarir). c. Dalam riwayat lain dikemukakan pada zaman rasulullah SAW. Ada orang-orang yang suka bercakap-cakap dengan kawan yang ada di sampingnya saat meraka shalat. Maka turunlah ayat tersebut yang memerintahkan supaya diam pada waktu sedang shalat (HR. Bukhari Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, nasa’i dan ibnu majah). d. Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ada orang-orang yang bercakap- cakap di waktu shalat, dan ada pula yang menyuruh temannya menyelesaikan dulu keperluannya(di waktu sedang shalat). Maka turunlah ayat ini yang sedang memerintahkan supaya khusyuk ketika shalat. 2. Ta’adud an-nazil wa al-asbab wahid Artinya Satu sebab yang mekatarbelakangi turunnya beberapa ayat. Contoh: Q.S. Ad-dukhan/44: 10,15 dan16, yang berbunyi:



Artinya: maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata.



Artinya: “sesungguhnya (kalau) kami akan melenyapkan siksaan itu agak sedikit sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar)”.



Artinya: “(ingatlah) hari (ketika) kami menghantam mereka dengan



hantaman yang keras. Sesungguhnya kami memberi balasan”.



Asbab an-nuzul dari ayat-ayat tersebut adalah Dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika kaum Quraisy durhaka kepada nabi saw. Beliau berdo’a supaya mereka mendapatkan kelaparan umum seperti kelaparan yang pernah terjadi pada zaman Nabi Yusuf. Alhasil mereka menderita kekurangan, sampai-sampai merekapun makan tulang, sehingga turunlah (QS. Ad-dukhan/44: 10). Kemudian mereka menghadap nabi saw untuk meminta bantuan. Maka rasulullah saw berdo’a agar di turunkan hujan. Akhirnya hujanpun turun, maka turunnlah ayat selanjutnya (QS. Ad-dukhan/44: 15), namun setelah mereka memperoleh kemewahan merekapun kembali kepada keadaan semula (sesat dan durhaka) maka turunlah ayat ini (QS. Ad-dukhan/44: 16). Dalam riwayat tersebut dikemukakan bahwa siksaan itu akan turun di waktu perang badar.



2.3. Urgensi Asbab An-Nuzul Asbab An-Nuzul memiliki arti penting dalam menafsirkan Al-Quran. Seorang mufassir tidak dapat mencapai pengertian yang baik jika tidak mampu memahami Riwayat asbab an-Nuzul suatu ayat. Al-Wahidi (W. 468H/ 1075M). Seorang ulama klasik dalam bidang ini mengemukakan; Pengeteahuan tentang tafsir dan ayat-ayat tidak mungkin, jika tidak dilengkapi dengan pengetahuan tentang pertistiwa tentang peristiwa dan penjelasan dengan turunnya suatu ayat. Sementara Ibnu Daqiq al-Id menyatakan bahwa penjelasan asbab an-Nuzul merupakan suatu jalan yang baik dalam rangka memahami al-Quran. Pendapat senada juga diungkapkan oleh ibnu Taimiyah bahwasanya mengetahui asbab al-Nuzul akan menolong seseorang dalam upaya memahami suatu ayat, karena pengetahuan tentang sebab akan melahirkan pengetahuan tentang akibat. Pemahaman mengenai asbab al-Nuzul akan sangat membantu dalam memahami konteks turunnya ayat. Ini menjadi sangat penting untuk menerapkan aya-ayat pada kasus dan kesempatan yang berbeda peluang terjadinya kekeliruan akan semakin besar jika mengabaikan Riwayat asbab al-Nuzul.



Muhammmad Chirzin dalam bukunya al-Quran dan Ulum al-Quran menjelaskan bahwasanya dengan ilmu asbab al-Nuzul ini seseorang dapat mengetahui hikmah di balik syariat yang diturunakan melalui sebab tertentu. Seseorang juga dapat mengetahui pelaku atau orang yang terlibat dalam peristiwa yang mendahului turunnya suatu ayat kemudian seseorang dapat juga menentukan apakah ayat tersebut mengandung pesan khusus atau umum dalam keadaan keadaaan bagaimana ayat itu mesti di terapkan



seseorang dapat



pula mrnyimpulkan bahwasanya Allah selalu memberi perhatian penuh kepada Rasulullah dan selalu bersama para hamba-Nya. Studi mengenai asbab al-Nuzul akan selalu menemukan relevansinya sepanjang peradaban perjalanan manusia, mengingat asbab al-Nuzul menjadi tolak ukur dalam upaya kinteksyualisasi teks-teks al-Quran pada setiap ruang dan waktu serta psiko-sosisohistoris yang menyertai derap Langkah kehidupan manusia. Asbab al-Nuzul ada kalanya berupa kisah mengenai peristiwa yang terjadi, atau berupa pertanyaan yang di sampaikan kepada Rasulullah mengenai suatu hukum tertentu atas sebuah masalah. Mereka segera dapat memahami pelajaran itu secara umum dengan mengetahui asbab al-Nuzul karena didalamnya terdapat unsur-unsur kisah yang menarik. Dengan demikian, jiwa mereka terdorong untuk mengetahuai ayat apa saja yang memiliki rahasia perundangan dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, yang kesemua ini memberikan petunjuk kepada manusia untuk kehidupan yang lurus, yakni jalan menuju kemuliaan dan kebahagiaan.



2.4. Ragam Asbab An-Nuzul menurut redaksinya Redaksi atau ungkapan yang digunakan oleh para sahabat untuk menunjukkan sebab turunnya ayat Al-Qur’an tidak selamanya sama, ungkapan-ungkapan itu secara garis besar terbagi menjadi dua kategori, yakni sebagai berikut: 1. Sarih (Jelas)



Sabab al-nuzul disebutkan dengan redaksi yang jelas menunjukkan asbab al-nuzul dengan indikasi menggunakan lafad (pendahuluan). Redaksi ini secara definitif menunjukkan asbab al-Nuzul dan tidak mengandung kemungkinan yang lain. “Sebab turunnya ayat ini adalah…” “Sebab terjadi… maka turunkah ayat…” “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang… maka turunlah ayat…” Contohnya adalah seperti pada surah al-Maidah ayat 2;



َ ‫َد‬ َ ‫الش ْه َر ا حْل‬ َ ‫يَا َأيُّ هَ ا الَّ ِذ‬ َّ ‫ين آمَنُوا اَل حُتِ لُّ وا َش عَا ِئ َر اللَّ ِه َو اَل‬ ‫ي َو اَل‬ ْ ‫َر امَ َو اَل ا هْل‬ ‫ِإ‬ ‫ُم‬ َ ‫َر امَ ي َْب تَغ‬ َ ‫ت ا حْل‬ َ ‫ِّني الْ ب َْي‬ َ ‫الْ َق اَل ِئ َد َو اَل آم‬ ْ ‫َض اًل ِم ْن َر هِّبِ ْم َو ِر‬ ْ ‫ُون ف‬ ْ ‫ َو ذَا َح ل َْل ت‬Iۚ ‫ض َو انًا‬ ِ ‫ُم ع‬ ‫َأن‬ َ ‫َن الْ َم ْس ِج ِد ا حْل‬ ْ ‫َر ِام‬ ْ ‫َو ٍم‬ ْ ‫ف‬ ْ ‫ُم َش نَآنُ ق‬ ْ ‫َأن صَ ُّد وك‬ ْ ‫ َو اَل جَيْ ِر مَنَّ ك‬Iۚ ‫َاص طَادُوا‬ ِ ‫ُد َو‬ Iۚ ‫ان‬ َ ‫ َو اَل تَع‬Iۖ ‫الت ْق َو ٰى‬ َ ‫ َو تَع‬Iۘ ‫َع تَدُوا‬ َّ ‫َاو نُوا عَلَى الْ رِب ِّ َو‬ ْ ‫َاو نُوا عَلَى ا ِإْل مْثِ َو الْ ع‬ ْ‫ت‬ ِ ‫ ِإ َّن اللَّ هَ ش‬Iۖ َ‫َو َّات قُوا اللَّ ه‬ ِ ‫يد الْ عِ ق‬ ‫َاب‬ ُ ‫َد‬ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. alMaidah :2).



Asbab an-nuzul dari ayat ini; ibnu jarir menengahkan sebuah hadits dari ikrimah yang telah bercerita,” bahwa hatham bin hindun al-bakri datang ke madinah beserta kafilahnya yang membawa bahan makanan. Kemudian ia menjualnya, lalu ia masuk ke madinah menemui Nabi SAW. Setelah itu, ia membaiatnya masuk islam. Tatkala ia pamit untuk keluar pulang, Nabi SAW memandangnya dari belakang kemudian beliau bersabda kepada orang-orang yang ada di sekitarnya, ‘sesungguhnya ia telah menghadap kepadaku dengan muka yang bertampang durhaka, dan ia pamit dariku dengan langkah yang khianat. Tatkala al-bakri sampai di Yamamah, ia kembali murtad dari agama islam. Kemudian pada bulan dhulkaidah ia keluar bersama kafilahnya dengan tujuan makkah. Tatkala para sahabat Nabi SAW. Mendengar beritanya, maka segolongan sahabat nabi dari kalangan kaum muhajirin dan kaum anshor bersiap-siap keluar madinah untuk mencegat yang berada dalam kafilahnya itu. Kemudian Allah SWT. Menurunkan ayat,’ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiarNya. (QS. Almaidah/5:2) kemudian para sahabat mengurungkan niatnya (demi menghormati bulan haji itu). 2. Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti) Ungkapan “mutammimah”adalah ungkapan dalam riwayat yang belum dipastikan asbab an-nuzul karena masih terdapat keraguan. Hal tersebut dapat berupa ungkapan sebagai berikut: “ayat ini diturunkan berkenaan dengan ...” “saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan ...........” “saya kira ayat ini tidak diturunkan kecuali berkenaan dengan.....” Contohnya adalah seperti pada surah al-Baqarah ayat 223 I‫ ْم‬I‫ ُك‬Iَّ‫ َأ ن‬I‫ا‬I‫ و‬II‫َ ُم‬I‫ ل‬I‫ ْع‬I‫َو ا‬I َ ‫ هَّللا‬I‫ا‬I‫ و‬IIُ‫ ق‬Iَّ‫ت‬I‫ ا‬I‫ َو‬Iۚ I‫م‬Iْ I‫ ُك‬I ‫س‬I Iِ Iُ‫ ف‬I‫ َأِل ْن‬I‫ا‬I‫ و‬I‫ ُم‬IِّI‫َ د‬I‫ ق‬I‫ َو‬Iۖ I‫ ْم‬Iُ‫ ْئ ت‬I ‫ش‬Iِ I‫ى‬Iٰ Iَّ‫ َأ ن‬I‫ ْم‬I‫ ُك‬Iَ‫ ث‬I‫ر‬Iْ َI‫ ح‬I‫ا‬I‫ و‬Iُ‫َ ْأ ت‬I‫ ف‬I‫ ْم‬I‫َ ُك‬I‫ ل‬I‫ث‬ Iٌ I‫ر‬Iْ َI‫ ح‬I‫ ْم‬I‫ُؤ ُك‬I‫ ا‬I َ‫س‬IIِ‫ن‬ I‫ن‬ َ I‫ ي‬Iِ‫ ن‬I‫ ْؤ ِم‬I‫ ُم‬I‫ ْل‬I‫ ا‬I‫ ِر‬I‫َ ِّش‬I‫ ب‬I‫ َو‬Iۗ Iُ‫ه‬I‫ و‬Iُ‫ اَل ق‬I‫ُم‬



Artinya: Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orangorang yang beriman. Asbab an-nuzul dari ayat berikut; dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh abu daud dan hakim, dari ibnu abbas di kemukakan bahwa penghuni kampung di sekitar yatsrib (madinah), tinggal berdampingan bersama kaum yahudi ahli kitab. Mereka menganggap bahwa kaum yahudi terhormat dan berilmu, sehingga mereka banyak meniru dan menganggap baik segala perbuatannya.Salah satu perbuatan kaum yahudi yang di anggap baik oleh mereka ialah tidak menggauli istrinya dari belakang Adapun penduduk kamping sekitar quraish (makkah) menggauli istrinya dengan segala keleluasannya.Ketika kaum muhajirin (orang makkah) tiba di madinah salah seorang dari mereka kawin dengan seorang wanita ansar (orang madinah).Ia berbuat seperti kebiasaannya tetapi di tolak oleh istrinya dengan berkata: “kebiasaan orang sini, hanya menggauli istrinya dari muka.” Kejadian ini akhirnya sampai pada nabi saw, sehingga turunlah ayat tersebut di atas yang membolehkan menggauli istrinya dari depan, balakang, atau terlentang, asal tetap di tempat yang lazim.5



2.5. Kaidah dalam Asbab An-Nuzul Ulama tafsir dan ushul fiqh mengatakan, bahwa ada dua kaidah yang terkait dengan masalah asbabun nuzul yang membawa implikasi cukup luas dan pemahaman kandungan ayat tersebut, yakni: 1.



‫ان العبرةبعموم اللفظ ال بخصوص السبب‬



(yang menjadi patokan adalah keumuman lafal, bukan karena sebab khusus). 2. ‫ان العبرة بخصوص السب ال بعموم اللفظ‬ (yang menjadi patokan adalah sebab khusus, bukan keumuman lafal).



Kaidah ini berkaitan dengan permasalahan apakah ayat yang diturunkan Allah SWT berdasarkan sebab khusus yang harus dipahami sesuai dengan lafal keumuman ayat tersebut atau hanya terbatas pada sebab khusus yang melatar belakangi turunnya ayat itu. Dalam hal tersebut, terdapat perbedaan pendapat dikalangan mufasir dan ahlil ushul fiqh, kaidah yang dipakai adalah kaidah pertama, yaitu memahami ayat sesuai dengan keumuman lafalnya, bukan karena sebab khususnya. Implikasinya adalah sekalipun satu atau beberapa ayat diturunkan pada satu kasus, maka hukumnya berlaku secara umum sesuai dengan kandungan lafalnya, dan berlaku secara luas untuk secara khusus yang sama sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Jalaludin as-Suyuti pada ayat 38 dalam surah al-maidah(5), yang berbicara dalam masalah hukuman bagi pencuri. Menurutnya, ayat ini diturunkan pada kasus seorang wanita yang melakukan pencuriah di zaman Rasulullah SAW, tetapi hukum ayat ini potong tangan bagi pencuri berlaku untuk seluruh pelaku pencurian. Sebagian kecil mufasir dan ahli ushul fiqh, khususnya mufasir kontemporer, berpendapat bahwa ayat itu semestinya dipahami sesuai dengan sebab khususnya, bukan berdasarkan lafalnya yang umum. Dalam kaitan dengan ini Ridwan as-Sayyid , tokoh pembaru dari Mesir menjelaskan bahwa dalam suatu peristiwa terdapat unsur-unsur.(a) peristiwa yang terjadi (b) pelaku, dan (c) waktu. Tetapi selama ini yang sering menjadi pertimbangan dalam kaidah tersebut hanya peristiwanya tanpa meneliti jauh waktu terjadinya peristiwa tersebut.bagi orang yang melakukan kejahatan pencurian misalnya,hukum yang diterapkan tidak hanya diterapkan sesuai dengan peristiwa pencurian itu, tetapi juga dipelajari secara cermat waktu terjadinya pencurian dan kondisi pelaku pencurian tersebut. Dengan demikian, ulama yang berpegang pada kaidah al-‘ibrah bi khusuus al-sabab laa bi ‘umum al-lafz ( berpendapat bahwa dalam menerapkan hukum suatu ayat pada kasus lain dilakukan melalui kias [analogi]. Untuk melakukan analogi ini Prof. Dr.AG. KH. Muhammad Quraish Shihab, Lc,. M.A mengemukakan, bahwasanya sangat penting untuk mempertimbangkan faktor waktu dan pelaku, disamping peristiwa itu sendiri. Menurutnya, ayat-ayat Al-Qur’an tidak diturunkan dalam masyarakat yang hampa budaya dan bahwa kenyataan itu mendahului



atau persamaan dengan turunnya ayat. Oleh sebab itu, dalam memahami suatu ayat, sangat penting diteliti waktu terjadinya peristiwa tersebut, sehingga anologi yang diterapkan akan relevan dengan tujuan ayat. Implikasi dari pandangan ini adalah bahwa pengembangan hukum yang dicakup oleh sebuah ayat yang umum tidak lagi didasarkan pada keumuman ayat tersebut, tetapi dilakukan kias. Namun demikian, menurutnya perbedaan pendapat tersebut hanya muncul dikalangan mufasir dalam ayat-ayat yang bersifat umum yang tidak terdapat petunjuk di dalamnya bahwa ayat itu diperlakukan secara khusus. Apabila ada petunjuk yang menyatakan bahwa ayat itu berlaku secara khusus, maka seluruh mufasir dan ahli ushul fiqh sepakat memberlakukan ayat itu pada sebab yang khusus tersebut.1



BAB III PENUTUP 3.1. KESIMPULAN Asbab An-nuzul ialah suatu hal yang melatar belakangi ayat Al-Quran diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Asbabun Nuzul terdiri dari dua kata berbentuk idhafah yaitu Asbab dan Nuzul. Asbab artinya sebab atau karena atau lantaran. Sedangkan Nuzul berarti turun jadi secara bahasa Asbabun Nuzul berarti sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, Asbab An-Nuzul dapat dibagi menjadi dua : Ta’addud Al-Asbab Wa Al-Nazil Wahid artinya Persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu. Ta’adud an-nazil wa al-asbab wahid Artinya Satu sebab yang mekatarbelakangi turunnya beberapa ayat. Asbab An-Nuzul memiliki arti penting dalam menafsirkan Al-Quran. Seorang mufassir tidak dapat mencapai pengertian yang baik jika tidak mampu memahami riwayat asbab an-Nuzul suatu ayat. 1



Ulama’ tafsir dan ushul fiqh mengatakan, bahwa ada dua kaidah yang terkait dengan masalah asbabu-nuzul yang membawa implikasi cukup luas dan pemahaman kandungan ayat tersebut, yakni: ‫ان العبرةبعموم اللفظ ال بخصوص السبب‬ (yang menjadi patokan adalah keumuman lafal, bukan karena sebab khusus). ‫ان العبرة بخصوص السبب ال بعموم اللفظ‬ (yang menjadi patokan adalah sebab khusus, bukan keumuman lafal). Kaidah ini berkaitan dengan permasalahan apakah ayat yang diturunkan Allah SWT berdasarkan sebab khusus yang harus dipahami sesuai dengan lafal keumuman ayat tersebut atau hanya terbatas pada sebab khusus yang melatar belakangi turunnya ayat itu.



DAFTAR PUSTAKA Ach. Fawaid, Asbabun Nuzul Yogyakarta: Noktah, 2020 hlm. 9 Prof. Dr. H. Amroeni Drajat, M, Ag. Ulumul Quran Depok, Kencana 2017 hlm. 49 Imam Suyuthi Al-Itqan fi Ulumil Qur’an surakarta, Indiva Pustaka 2008 hlm. 123 Jurnal Pan Suaidi as-Suyuthi. Jalaluddin,Asbabun Nuzul. Alih Bahasa oleh Tim Abdul Hayyie, Sebab-sebab Turunnya al-Qur’an. Cet.1, Jakarta: Gema insani, 2008 K. H. Shaleh, Qamaruddin, M. D. Dahlan, Dkk, Asbabun Nuzul, Bandung: Diponegoro, 2004 HM, Majid. 2016. Memahami Otentifikasi al-Qur’an. Surabaya. Pustaka Idea Hamid, Abdul. Pengantar Studi Al-Qur'an. Jakarta:Prenadamedia Group, 2016.