Makalah Aborsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ABORSI DI TINJAU DALAM PANDANGAN AGAMA KRISTEN “DALAM RANGKA MEMENUHI TUGAS PROGRAM MATA KULIAH AGAMA”



Dosen Pengampu : Pdt. Bernard Sitorus, S. Th, M. Th.



NAMA NPM



: TITIN VALENTINA LBN TOBING : 220320032



JURUSAN : AGRIBISNIS-A



Buku the Facts of Life, 2003



UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Kehidupan manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan sadar dan dengan segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak semestinya kita membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun atau hidup kita sebagai manusia menjadi tidak berharga lagi. Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain. Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar. Kristen dan aborsi memiliki sejarah panjang dan rumit, meskipun aborsi tidak pernah disebutkan dalam Alkitab Kristen . Sementara beberapa penulis mengatakan bahwa orang Kristen awal memegang keyakinan yang berbeda pada waktu yang berbeda tentang aborsi, lain mengatakan bahwa, meskipun keheningan Perjanjian Baru pada masalah ini, mereka mengutuk aborsi pada setiap titik kehamilan sebagai dosa besar, kutukan bahwa mereka mempertahankan bahkan ketika



Buku the Facts of Life, 2003



beberapa dari mereka tidak memenuhi syarat sebagai kasus pembunuhan penghapusan janin belum "terbentuk" dan animasi oleh jiwa manusia. Kristen dan aborsi memiliki sejarah panjang dan rumit, meskipun aborsi tidak pernah disebutkan dalam Alkitab Kristen . Sementara beberapa penulis mengatakan bahwa orang Kristen awal memegang keyakinan yang berbeda pada waktu yang berbeda tentang aborsi, lain mengatakan bahwa, meskipun keheningan Perjanjian Baru pada masalah ini, mereka mengutuk aborsi pada setiap titik kehamilan sebagai dosa besar, kutukan bahwa mereka mempertahankan bahkan ketika beberapa dari mereka tidak memenuhi syarat sebagai kasus pembunuhan penghapusan janin belum "terbentuk" dan animasi oleh jiwa manusia. Secara umum, beberapa denominasi Kristen dapat dianggap pro-kehidupan sementara yang lain dapat dianggap pro-choice Selain itu, ada minoritas yang cukup besar dalam semua denominasi yang tidak setuju dengan sikap denominasi mereka pada aborsi.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah yang dimaksud dengan aborsi? 2. Apa penyebab orang melakukan aborsi? 3. Apa akibat negatif dari aborsi? 4. Apa hukuman melakukan aborsi? 5. Aborsi dalam pandangan Alkitab!



Buku the Facts of Life, 2003



BAB II ISI 2.1 Pengertian Aborsi Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies



and



Action,



Maret



1991,



dalam



istilah



kesehatan



aborsi



didefinisikan



sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Jadi, gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan). Untuk lebih memperjelas maka berikut ini akan saya kemukakan defenisi para ahli tentang aborsi, yaitu: a)      Eastman: Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup berdiri sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400 – 1000 gr atau kehamilan kurang dari 28 minggu b)      Jeffcoat:  Aborsi yaitu pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28 minggu, yaitu fetus belum viable by law c)      Holmer: Aborsi yaitu terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasentasi belum Aborsi menurut kamus besar Bahasa Indonesia berarti pengguguran. Aborsi atau abortus dalam bahasa latin berarti wiladah sebelum waktunya atau keguguran. Dalam Bahasa



Buku the Facts of Life, 2003



Inggris istilah ini menjadi abortion yang berati pengguguran janin dari rahim sebelum ia mampu hidup sendiri, yaitu pada 28 minggu pertama dari kehamilan. Jadi aborsi atau abortus secara etimologi bermakna keguguran, pengguguran kandungan, atau membuang janin. Adapun secara terminologi, abortus mengandung beberapa pengertian, diantaranya: a. Menurut istilah kedokteran, abortus adalah pengakhiran kehamilan selama masa gestasi (kehamilan) yaitu 28 minggu sebelum janin mencapai berat 1000 gram. b. Menurut istilah hukum, aborsi adalah pennghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kelahiran. c. Menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI), aborsi adalah penghentian kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. 20 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangn Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Prent, C. M. J. Adisubrata, WJS. Poerwadarminta, Kamus Latin Indonesia, Yogyakarta: Kanisius, 1969, 2. 22 Hafizh Dasuki, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ihtiar Baru van Houve, 1994, 33. 19 20 Berpijak dari pengertian yang telah dikemukakan, maka dapat dikatakan, bahwa aborsi adalah suatu pengeluaran hasil konsepsi (janin) dari rahim ibu, sebelum janin berumur 20 - 28 minggu atau sebelum waktunya. Hal ini berati, bahwa dalam suatu aborsi mengandung unsur-unsur sebagai berikut: a. Pengeluaran hasil konsepsi (janin) dari rahim, yaitu suatu proses keluarnya janin yang telah ada dalam rahim. b. Sebelum waktunya atau sebelum dapat secara alamiah, yaitu pengeluaran tersebut terjadi pada masa janin belum dapat lahir secara alamiah. Definisi aborsi lainnya menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan pengakhiran hidup janin sebelum bertumbuh besar. . Macam – Macam Aborsi Dalam dunia kedokteran dikenal adanya 3 macam aborsi, yaitu: a. Aborsi Spontan atau alamiah yaitu berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Para ulama sepakat tidak Buku the Facts of Life, 2003



ada persoalan dalam kasus ini karena terjadi secara alami dan atas kehendak Allah Swt. 23 Masfjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997, 78. 24 Moh. Ali Aziz et al, Fiqih Medis, Surabaya: Rumah Sakit Islam Jemursari, 2012, 74. 21 Adapun jenis aborsi spontan dapat dibedakan sesuai dengan kondisinya sebagai berikut : 1) Abortus Incipient Pada aborsi jenis ini kehamilan tidak bisa dipertahankan lagi sehingga pengobatannya hanya bertujuan menghentikan pendarahan dan membersihkan rongga rahim dari sisa hasil konsepsi. 2) Abortus Complete Dalam keadaan ini, seluruh hasil konsepsi dikeluarkan. Abortus Incompletus Pada aborsi jenis ini sebagian kandungan keluar dan sebagian lagi tertunda di dalam perut, sehingga pengobatan bertujuan menghentikan pendarahan dan membersihkan rongga rahim dari sisi hasil konsepsi. 3) Abortus Habitualis Pada jenis ini keguguran terjadi tiga kali atau lebih berturutturut. Penyebab dari keguguran ini adalah adanya kelainan pada leher rahim atau pembengkakan pada rahim atau cacat bawaan. 4) Abortus Imminance Pada jenis ini kehamilan masih dapat dipertahankan misalnya dengan istirahat dan pemberian obat-obatan. 5) Aborsi Buatan atau sengaja, atau Abortus Provocatus Criminalis, yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai akibat dari tindakan yang disengaja dan didasari oleh sang ibu maupun si pelaku aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun anak). 6) Aborsi Terapeutik atau Abortus Provocatus Therapeuticum, yaitu pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Contoh, seorang ibu yang sedang hamil mengidap penyakit darah tinggi menahun, penyakit jantung yang parah atau sesak nafas yang dapat membahayakan si ibu dan janin yang dikandungnya. Dengan demikian banyak cara yang dapat ditempuh untuk melakukan pengguguran (aborsi). Cara yang paling tradisional adalah dengan cara yang kasar dan keras, seperti memijat-mijat bagian tertentu, yaitu perut dan pinggul dari tubuh wanita yang akan digugurkan kandungannya. Cara lain adalah dengan meminum obatobatan atau ramuan tradisional dengan detelan melalui mulut, atau diletakkan ke dalam vagina (alat kelamin wanita), dan ada Buku the Facts of Life, 2003



juga yang menggunakan cara dengan mengoleskan zat-zat yang memedihkan kulit di bagian perut, atau si ibu sengaja berlapar-lapar agar janinnya meninggal.25 25 Ahmad Anees Munawir, Islam dan Masa Depan Biologis Manusia, Bandung: Mizan, 1991, 35. 23 Sedangkan pada masa sekarang dimana kemajuan dalam bidang medis mengalami perubahan, maka banyak para ibu maupun wanita menempuh cara dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Sedangkan cara-cara atau praktik yang dipakai oleh seseorang dalam melakukan aborsi, baik itu dengan bantuan tenaga medis atau non medis, adalah sebagai berikut: a. Pijat atau urut, biasanya dilakukan oleh dukun bayi, kadangkadang disertai pemberian ramuan dari akar atau tumbuhtumbuhan. Kegagalan cara ini sering menyebabkan pendarahan yang hebat dan infeksi bahkan sampai pada kematian b. Kuret atau dikenal dengan D & C (Ditaloge and Curatage) sering digunakan dokter atau bidan. c. Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret (dicuret) dengan alat seperti sendok kecil. d. Aspirasi yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil. e. Hysterotomi (melalui operasi). Kehidupan pergaulan remaja khususnya di perkotaan sudah semakin menyedihkan dan memperhatinkan karena norma yang mengatur manusia mulai ditinggalkan, sehingga ini menyebabkan tidak ada lagi yang dipakai menjadi pegangan dalam bertindak dan berperilaku. Norma agama yang kuat pun juga saat ini sudah tidak lagi digunakan sebagai pedoman dalam hidup. Para remaja seakan tidak dasar jika mereka sudah terlalu jauh jatuh dalam pergaulan yang tidak baik seperti contohnya seks bebas yang sudah dianggap menjadi hal biasa.



2.2 Mengapa Manusia Melakukan Aborsi Kehamilan yang tidak diinginkan adalah penyebab perempuan ingin lakukan aborsi. Tidak selalu karena belum menikah, data studi yang dilakukan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan yang ingin aborsi justru yang sudah menikah. Berikut alasannya. Buku the Facts of Life, 2003



"Data studi PKBI di 12 kota dari tahun 2000-2011 menunjukkan bahwa 73-83 persen wanita yang ingin aborsi adalah wanita menikah karena kegagalan kontrasepsi. Aborsi pada remaja bahkan tidak sampai 20 persen," ujar Inne Silviane, Direktur Eksekutif PKBI Pusat. Hal ini yang disayangkan Inne, karena menurutnya yang berkeinginan untuk terminasi atau aborsi justru kebanyakan adalah ibu-ibu menikah yang merasa tidak siap untuk memiliki anak lagi. Dan diantaranya: 1. Terlalu banyak anak "Yang berkeinginan untuk aborsi justru yang sudah menikah karena sudah punya banyak anak. Yang anaknya banyak ini yang kita perjuangkan. Kita akan memberikan konseling terlebih dahulu agar si ibu mengerti dan tidak mencoba-coba aborsi yang tidak aman," jelas Inne.



2. Anak masih kecil Wanita menikah juga banyak yang ingin menggugurkan kandungan karena alasan anak masih kecil. Hal ini biasanya terjadi karena alat kontrasepsi gagal berfungsi sehingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan. 3. Hamil di umur yang terlalu tua Kehamilan di usia tua sebenarnya dapat membahayakan nyawa si ibu, bahkan kondisi ini turut menyumbang tingginya angka kematian ibu. Terlebih lagi bila ibu yang usianya sudah tidak muda ingin melakukan aborsi dengan cara yang tidak aman. 4. Tidak siap jadi ibu Hal ini biasanya disebabkan karena kurangnya informasi yang didapatkan oleh remaja. Banyak remaja yang masih menganggap bahwa melakukan hubungan seksual pertama kali tidak dapat menyebabkan kehamilan. Akhirnya ketika kehamilan yang tidak diinginkan terjadi, ia tidak siap untuk menjadi ibu. 5. Masih sekolah "Sebenarnya menurut studi kami remaja itu tidak sampai 20 persen. Ada yang alasannya karena masih sekolah, tapi tidak terlalu banyak dibandingkan dengan wanita menikah yang karena kegagalan konstrasepsi," jelas Inne. 6. Mementingkan karir Terkadang karir juga menjadi alasan wanita menggugurkan kandungan. Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, tetapi alasan terikat kontrak kerja, tidak ingin disibukkan dengan anak atau ingin meraih karir yang tinggi juga menjadi alasan wanita melakukan aborsi. Buku the Facts of Life, 2003



(mer/ir)



2.3 Akibat Negative Aborsi 1. Perdarahan Hebat Menurut dr. Arina, hal ini bisa disebabkan oleh konsumsi obat dalam dosis yang berlebihan. Selain itu, kehamilan yang berisiko juga dapat memicu kondisi ini. “Biasanya, aborsi ilegal ini dilakukan pada masa kehamilan yang masih muda. Bila wanita yang hamil ini tidak memahami betapa kompleks dan rentannya kehamilan muda, maka meminum obat berlebihan untuk tujuan aborsi dapat menyebabkan perdarahan hebat dan risiko lain,” ujarnya. 2. Infeksi Peradangan Panggul Infeksi ini disebabkan oleh banyak faktor. Bisa karena sisa jaringan yang tertinggal dan belum dibersihkan dengan sempurna, atau karena alat yang digunakan tidak steril. Wanita yang mengalami infeksi ini dapat terganggu kesuburannya di masa depan. Selain itu, peningkatan risiko kehamilan ektopik juga bisa terjadi. 3. Sepsis Sepsis adalah infeksi penyebaran bakteri yang lebih meluas ke bagian-bagian tubuh lainnya lewat aliran darah. Kondisi ini terjadi akibat peradangan yang disebabkan oleh infeksi. “Bila ada bakteri yang masuk ke dalam aliran darah, maka hal ini bisa menimbulkan berbagai macam penyakit, salah satunya sepsis,” tegas dr. Arina. Gejala dari sepsis dapat berupa kesulitan bernapas, detak jantung cepat, demam dan menggigil, nyeri hebat, dan kurangnya produksi urine. 4. Kerusakan pada Rahim Ilustrasi Kerusakan pada Rahim Karena biasanya tindakan aborsi yang ilegal dilakukan secara paksa, maka dapat timbul kerusakan pada rahim, contohnya berupa robekan. Bentuk kerusakan lainnya di rahim dapat berupa kerusakan leher dan perlubangan rahim. 5. Endometritis Jenis peradangan ini juga disebabkan oleh adanya infeksi. Mungkin, endometritis menjadi efek menggugurkan kandungan yang paling sering ditemui, khususnya pada remaja.



Buku the Facts of Life, 2003



Bila tidak ditangani dengan baik, akan berisiko menimbulkan komplikasi pada organ reproduksi. 6. Aborsi yang Gagal Hal ini bisa saja terjadi, apalagi bila dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kapabilitas khusus dalam praktik aborsi medis. Bahayanya, kegagalan aborsi dapat mengancam kondisi wanita yang menjalaninya.



7. Kanker Dibanding yang tidak pernah, risiko terkena kanker serviks dapat lebih besar bila seorang wanita pernah melakukan aborsi, khususnya yang ilegal dan sembarangan. Hal ini mungkin dapat disebabkan oleh gangguan hormonal yang tidak wajar atau kerusakan leher rahim yang tidak diobati.  8. Keluhan Psikologis Ilustrasi Wanita Stres Tak hanya pada fisik, wanita yang melakukan tindakan aborsi ilegal dapat mengalami trauma secara psikologis. Ia dapat merasakan perasaan seperti rasa bersalah, cemas, malu, stres, hingga dapat berujung depresi. Bila jiwanya tertekan seperti ini, bukan tak mungkin bila sistem kekebalan tubuhnya dapat berisiko terpengaruh. 9. Kematian Umumnya, penyebab dari kematian yang berkaitan dengan ibu yang melakukan aborsi adalah perdarahan hebat, infeksi parah, kehamilan ektopik yang tidak terdiagnosis, dan emboli paru. Bila mengalami komplikasi atau keluhan, lebih baik segera dikonsultasikan dengan dokter. Itulah sejumlah dampak buruk tindakan aborsi ilegal yang bisa dialami seorang wanita. Pada dasarnya, aborsi dalam dunia medis boleh dilakukan jika terdapat gangguan kehamilan yang berisiko mengancam ibu dan bayi, serta korban pemerkosaan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan, tindakan aborsi korban pemerkosaan hanya boleh dilakukan oleh tim medis bersertifikasi. Bahkan, tindakan ini hanya  dapat  dilakukan setelah  korban melakukan konseling pratindakan dan diakhiri dengan  konseling  pascatindakan  yang dilakukan  oleh konselor kompeten dan berwenang.



Buku the Facts of Life, 2003



Lalu ada pula syaratnya, yakni usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan. 



Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).



2.4 Hukuman Melakukan Aborsi Aborsi Adalah Dosa Dalam Alkitab, setiap manusia yang diciptakan Allah memiliki hak hidup yang sama. Oleh karena itu aborsi merupakan salah satu bentuk dosa yang tidak diperkenankan Allah. Ada beberapa firman Tuhan yang mendukung pernyataan ini, di antaranya yaitu sebagai berikut: 







1 Yohanes 3:4 “Setiap orang yang berbuat dosa, melanggar juga hukum Allah, sebab dosa ialah pelanggaran hukum Allah.” Disini aborsi merupakan pelanggaran hukum Allah, sehingga sebaiknya tidak dilakukan dengan alasan apapun. Terlebih jika janin yang dikandung tidak mengalami masalah apapun. Ini merupakan pelanggaran hak asasi sang janin dan jelas ayat alkitab tentang pelanggaran ham melarang hal itu. Oleh sebab itu benar-benar pikirkan apakah hendak memilih melakukan aborsi atau tidak. Sebaiknya lebih memilih bertobat dan menghindari aborsi. Yakobus 1:15 “Dan apabila keinginan itu telah dibuahi, ia melahirkan dosa; dan apabila dosa itu sudah matang, ia melahirkan maut.” Jadi merencanakan aborsi sama dengan merencanakan perbuatan dosa. Oleh karena itu jelas bahwa praktek aborsi untuk alasan apapun dilarang secara firman Tuhan. Begitu dosa dilakukan maka akan diperoleh maut, yaitu tanggung jawab yang harus diberikan pada saat penghakiman nanti di depan Tuhan. Aborsi Adalah Pembunuhan Melakukan tindakan aborsi apapun alasannya merupakan salah satu bentuk paling halus dari membunuh. Padahal sudah jelas Alkitab tidak membiarkan hal tersebut terjadi. Ada beberapa pandangan Alkitab yang tidak mengijinkan pembunuhan, di antaranya yaitu sebagai berikut:







Mazmur 139:16 “Mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis 1 hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.” Ini berarti bahwa sejak dalam kandungan janin sudah memiliki nyawa sehingga aborsi artinya melakukan pembunuhan. Padahal Allah tidak menyukai pembunuhan yang dilakukan manusia oleh sebab apapun. Ini merupakan larangan dalam agama protestan yang sebaiknya dipatuhi dan dijauhi perbuatannya. Buku the Facts of Life, 2003







Matius 5:21 “Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; e siapa yang membunuh harus dihukum.” Dari sini sudah jelas bahwa jika melakukan pembunuhan maka seharusnya orang tersebut dihukum. Hukuman ini bisa berupa hukuman di dunia dan di hari penghakiman nanti. Sehingga perbuatan larangan membunuh dalam Alkitab ini akan diminta pertanggung jawabannya oleh Allah di meja pengadilan nanti.  Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :



Pasal 229 1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. 2.     Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. Pasal 314 Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 342 Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 343 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana. Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 347 1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.



Buku the Facts of Life, 2003



2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 348 1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pasal 349 Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. Pasal 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 31 sampai Pasal 39 Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi



2.5 Aborsi Dalam Pandangan Agama Kristen ”Jangan Membunuh” .Berikut ini adalah larangan aborsi dalam Kristen dan ajaran Alkitab: 1.Aborsi Berarti Menolak Keadilan Tuhan Dari Alkitab dijelaskan jika anak yang berada di dalam rahim merupakan manusia sesungguhnya yang juga memiliki hubungan dengan Allah sang pencipta. Dalam Alkitab tertulis jika pembunuhan orang tidak bersalah adalah perbuatan yang dikutuk. Alkitab mengeaskan jika Allah adalah Tuhan dari segala keadilan dan dengan melakukan aborsi berarti menolak keadilan yang diberikan Tuhan. Abrosi menjadi pemusnahan pada pihak yang tidak berdaya. Alkitab sudah mengajarkan tentang kasih dan aborsi sangat bertentangan dengan ajaran kasih tersebut. 2.Aborsi Merupakan Perbuatan Terkutuk Dalam Alkitab dikatakan jika nyawa dari seorang bayi ataupun calon bayi mempunyai nilai yang setara dengan manusia dewasa. Bagi kita orang Kristiani, aborsi bukan persolan hak wanita untuk memilih, namun berkaitan dengan hidup mati dari manusia yang sudah diciptakan serupa dengan Allah. Anak yang masih ada dalam kandungan pun juga merupakan manusia dan bayi sudah memperoleh nyawa sejak pembuahan. Dalam hal ini, manusia diciptakan Allah yang berarti mempunyai relasi dengan Allah dan mempunyai karunia anugrah dan kuasa atas bumi. Mebunuh bayi yang ada di dalam kandungan berarti juga Buku the Facts of Life, 2003



membunuh gambar serta rupa Allah sehingga menjadi perbuatan yang terkutuk. (baca juga: Bertumbuh dan Berbuah di dalam Kristus) 3.Aborsi Adalah Tindakan Dosa Semua gereja berpendapat jika aborsi adalah tindakan yang berdosa. Akan tetapi, ada beberapa gereja yang juga membuat pengecualian tentang aborsi. Aborsi bisa dilakukan jika ibu mengandung janin hasil dari pemerkosaan atau janin yang ada di dalam kandungan cacat serta tidak bisa bertahan apabila dilahirkan ke dunia. (baca juga: Sejarah Penulisan Alkitab) 4.Aborsi Melanggar Hak Asasi Manusia Dalam Gereja Katolik dan juga Gereja Ortoodok sangat menentang pelaksanaan aborsi. Sebab, semua janin mempunyai hal yang sama untuk hidup dan aborsi menjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Ini merupakan dosa berat yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan dan tidak ada alasan untuk melakukan aborsi. 5.Aborsi Adalah Kejahatan Manusia Dalam ajaran umat Kristen khususnya Katolik, aborsi yang merupakan tindakan mencabut nyawa bayi sebelum dilahirkan adalah perbuatan dosa dan perbuatan terkutuk. Gereja sudah memberikan pengajaran jika hidup manusia adalah kudus dan membutuhkan kuasa dari Tuhan dan untuk selamanya akan berhubungan khusus dengan Allah. Hanya Allah yang menjadi Tuhan kehidupan dari awal hingga akhir dan tidak ada satu orang pun yang memiiki hak di berbagai aspek untuk mengakhiri kehidupan manusia yang tidak bersalah. 6.Aborsi Menjadi Dosa Tidak Terampuni Bagi siapa pun yang melakukan aborsi dengan alasan apapun juga, maka ini menjadi dosa yang besar dan sama sulitnya untuk diampuni dengan beberapa dosa besar lainnya. Namun, dengan iman dalam Kristus, maka tetap saja perempuan yang melakukan aborsi, lelaki yang mendorong melakukan aborsi serta dokter yang melaksanakan aborsi tetap bisa mendapat pengampunan lewat iman dari iman di dalam Yesus Krsitus. Akibat dan Bahaya Aborsi Menurut Kristen    



Penolakan Gereja: Seseorang yang melakukan tindakan aborsi akan secara otomatis mendapat ekskomunikasi atau penolakan komuni anggota sebuah gereja dan ini hanya bisa terhapuskan dengan melakukan pengakuan dosa dan juga mendapatkan pengampunan. Segi Jasmani: Tindakan aborsi akan menimbulkan masalah jasmani seperti pendarahan atau infeksi dan bisa menimbulkan kematian atau kemandulan. Dalam agama Kristen Katolik, pelaku tindakan aborsi hanya bisa menerima pengampunan dari dosa yang terjadi karena melakukan aborsi melalui Uskup Eparkial saja. Bulla Effraenatam memberikan penetapan penalti untuk segala macam bentuk aborsi tanpa membedakan alasannya. Dalam dekret ini dinyantakan jika siapa pun yang melakukan aborsi apapun bentuknya maka perlu mendapatkan hukuman seperti pembunuh yang sebenarnya. Buku the Facts of Life, 2003



Etika orang Kristen dalam melihat permasalahan aborsi memang harus dilandasi dengan sikap yang Kristiani dan juga etis serta bukan dengan sikap kebencian atau mengutuk. Dari sekian banyak larangan tentang aborsi yang sudah dijelaskan, maka ini mengartikan jika aborsi memang merupakan hal yang dilarang dan merupakan tindakan dosa. Kita diajarkan untuk terus membela kekudusan dari hidup manusia khususnya pada bayi yang dilahirkan tanpa dosa dan tidak berdaya tersebut.



Dikutip sebagian dari https://www.slideshare.net/mobile/danielsaroengoe/aborsi-tinjauan-etika-kristen



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan adanya pembahasan dan pengkajian yang telah dilakukan penulis mengenai aborsi yang dilakukan karena kedaruratan medis, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Dalam pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dijelaskan bahwa tindakan aborsi (pengguguran janin) boleh dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis. Kategori indikasi kedaruratan medis yaitu: a. Keadaan atau penyakit yang mengancam kesehatan ibu dan mengancam nyawa serta kesehatan janin. b. Keadaan fisik dan/atau mental yang apabila kehamilan dilanjutkan akan menurunkan kondisi kesehatan ibu, mengancam nyawa atau mengakibatkan gangguan mental berat. c. Kehamilan dengan kondisi janin yang setelah dilahirkan tidak dapat hidup mandiri sesuai dengan usia, termasuk janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun janin yang tidak dapat diperbaiki kondisinya. Aborsi sama juga dengan pembunuhan, dengan menggugurkan kandungan dapat menyebabkan pengaruh yang sangat berbahaya bagi tubuh. Dari makalah yang saya buat tentang Aborsi ditinjau dalam pandangan agama Kristen dapat kita belajar bahwa aborsi tidak baik bagi tubuh perempuan dan bagi iman kita.



Buku the Facts of Life, 2003



3.2 Saran Dalam  pembuat makalah kami tidak lepas dari kesalahan dan demi kesempurnaan makalah kami mengharap kritik dan saran agar pembuatan makalah selanjutnya kami bisa lebih baik dan cermat.



DAFTAR PUSTAKA http://abortus.blogspot.com/search/label/Resiko http://www1.bpkpenabur.or.id/kps-jkt/p4/bk/aborsi.htm Dorland. 2002. Kamus Kedokteran Edisi 29. Jakarta : EGC. Fauzi, Ahmad. Lucianawaty, Mercy. Hanifah, Laily. Bernadette, Nur. 2002. Aborsi di Indonesia. http://situs.kesrepro.info/gendervaw/jun/2002/utama03.htm, akses tanggal 15 oktober 2008, 17:34.



Buku the Facts of Life, 2003