Makalah Agama Islam Hukum Islam & Kontribusi (Fiqih Idarah) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AGAMA ISLAM HUKUM ISLAM & KONTRIBUSI ( FIQIH IDARAH)



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 3 Amanda Rahmannisa (06111282227058) Gisca Rivia Prameswari (06111382227066) Istiqoma (06111282227038) Jessy Dwivonica(06111282227010) Laura Insan Kencana (06111282227046) Lisma Sari (06111282227042) VefieYonalia Putri (06111282227014) Dosen Pengampu : Moh. Fuadi, M.Pd.I



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA TAHUN 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nyasehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul hukum islam dan kontribusi (fiqih idarah) umat islam di indonesia ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pada mata kuliah agama islam. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang hukum islam dan kontribusi umat islam di indonesia bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak selaku dosen agama islam yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan selain dengan program studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Indralaya, 23 September 2022



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR……. …………………………………………………………………….......... 2 DAFTAR ISI……………….…………............................ ………………………………………………. 3 BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang…………………..................... ………………………………………………… 4 1.2. Rumusan Masalah………................ ………………………………………………………………... 4 1.3. Tujuan……………….................................. ……………………………………………... 4 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum Islam………....... ……………………………………………………………………. 5 B. Pembagian Hukum Islam…………….....................………………... …….............. 6-9 C. Tujuan Hukum Islam….………........... …………………………………………………….…………10 D. Pengertian Kontribusi….. …………......................... …………………………………………….…....................11 E. Fiqih..................................................................……………………………………… F. Idarah.......................................................……………………………………………. BAB III KESIMPULAN DAN SARAN A. Kimpulan…………………………....................................…………………………. 17 B. Saran……………………………....................................…………………………… 17 DAFTAR PUSTAKA……..…………….........................…………………………………... 18



A. Pengertian Hukum Islam Hukum Islam terdiri dari rangkaian kata “hukum” dan “Islam”. Bagian kedua dari Das adalah kata yang digunakan dalam bahasa Arab, ada dalam Al-Qur'an, yang juga berlaku untuk bahasa Indonesia. “Hukum Islam” telah menjadi bahasa Indonesia yang hidup dan universal sebagai ungkapan . Dalam bahasa Indonesia, menurut Amir Syarifuddin, istilah "hukum" adalah seperangkat aturan tentang perilaku manusia yang diakui oleh sekelompok orang, disusun oleh seseorang yang diberi wewenang oleh masyarakat , berlaku dan mengikat semua anggotanya. Ketika "hukum" digabungkan dengan "Islam" atau "Syariah" sebagaimana didefinisikan di atas ', Maka 'hukum Islam' akan berarti: " seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunah Rasul tetang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini mengikat Untuk semua yang beragama Islam2. Sedangkan hukum dalam pengertian hukum syara' menurut istilah ulama ushul adalah khitob (doktrin) syar'i yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau ketetapan.



"Hukum adalah khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf baik berupa perintah atau pilihan atau wadh’i Para ahli ushul memberi istilah pada hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan atau pilihan dengan hukum taklifi, dan hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf dalam bentuk tuntutan atau pilihan dengan hukum taklifi, dan hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf dalam bentuk ketetapan dengan hukum wadh’i.



B. Pembagian Hukum-Hukum Islam  Jika dilihat dari pembagian hukum islam, memiliki beberapa bagian. Ada yang hukumnya wajib, ada yang hukumnya sunnah, haram, makruh dan mubah. Berikut ulasannya.   1. Wajib  Saya yakin, banyak yang menyadari betul kata wajib satu ini. Dikatakan wajib apabila mengerjakan perbuatan akan mendapatkan pahala. Apabila meninggalkan kewajiban, akan mendapatkan siksa atau dosa. Kecuali bagi orang yang tidak mengetahui ilmu/aturan.   2. Sunnah  Dikatakan sunnah apabila seseorang yang  mengerjakan perintah akan mendapatkan pahala. Jika tidak mengerjakannya pun tidak dosa atau tidak disiksa. Hanya saja, banyak orang yang menyarankan untuk mengerjakan sunnah, karena sayang jika ada kesempatan mengumpulkan amal, tidak dimanfaatkan.  3. Haram  Dalam kehidupan sehari-hari, umat muslim memiliki banyak aturan yang menyangkut tentang ke-halal-lan dan mana yang haram. Dikatakan haram apabila hal-hal yang dilarang tetap dilanggar, akan dicatat sebagai dosa. Jika meninggalkan hal-hal yang haram, maka akan dicatat mendapatkan pahala.  4. Makruh  Dikatakan makruh apabila aturan yang dimakruhkan di tinggalkan, maka jauh lebih baik. sedangkan jika yang dimakruhkan tetap dilakukan, maka kurang elok atau kurang baik. Baik itu kurang baik untuk diri sendiri atau orang lain. Misalnya, merokok, bagi diri sendiri tidak baik untuk kesehatan. Bagi orang pun juga kurang baik.  5. Mubah 



Dikatakan mubah hal-hal yang dibolehkan dalam agama dibolehkan di kerjakan atau yang seharusnya di tinggalkan tidak di kerjakan.  Dari kelima pembagian hukum islam di atas, hal mana yang paling sering di langgar? Bagi cowok. Apapun itu, semoga semakin hari semakin baik.



Tujuan Hukum Islam  Tujuan hukum islam dalam kehidupan sehari-hari sangat banyak membantu. Setidaknya membantu tatanan masyarakat dan mengontrol perilaku sikap manusia yang sadar akan hukum islam. Secara umum, tujuan hukum islam, yaitu sebagai ketetapan hukum islam, kemaslahatan umat manusia, kemaslahatan dunia dan akhirat serta petunjuk ke jalan yang benar bagi manusia. Lantas, apa saja sih tujuan hukum islam? Berikut pembahasannya.  1. Maqashid AlSyari’ah  Maqashid Al-Syariah disebut juga dengan ketetapan hukum islam. Nah, di sini ada tiga tingkatan, yaitu tingkatan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi, jika tidak dipenuhi akan berantakan. Ada juga kebutuhan sekunder sebagai kebutuhan pendukung dan kebutuhan tersier yang sifatnya hanya melengkapi saja.  2. Kemaslahatan Umat Manusia  Sepertinya sudah disinggung di pembahasan sebelumnya. Bahwa hukum islam hadir sebagai penengah atau solusi atas segala permasalahan yang terjadi. Baik masalah yang bersifat keyakinan ataupun masalah hubungan interaksi sosial.  3. Mewujudkan Kemaslahatan di dunia dan di akhirat  Ternyata tidak sekedar bermanfaat untuk urusan dunia dan masalah perbedaan saja. Hukum islam juga bertujuan dalam mewujudkan kemaslahatan di dunia dan di akhirat. Ada lima unsur pokok terciptanya kemaslahatan di dunia dan akhirat, yaitu :  agama, jiwa, akal, keturuan dan harta. 



Kelima unsur tersebut jika di bahas secara terfokus dan mendalam akan banyak sekali uraiannya. Umumnya ini akan kamu pelajari jika mengambil jurusan agama atau belajar secara mandiri.  Secara ringkas fiqih adalah dugaan kuat yang dicapai oleh seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Tuhan.16 Fiqih memiliki keterkaitan dengan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang bersumberkan kepada dalil-dalil terperinci. Hukumhukum syara’ tersebutlah yang dinamai dengan fiqih; baik ia dihasilkan dengan jalan ijtihad ataupun tanpa ijtihad. Sehingga jelas sekali bahwa hukum-hukum yang terkait dengan bidang akidah dan akhlak tidak termasuk dalam pembahasan ilmu fiqih dan tidak pula dikatakan sebagai Ilmu Fiqih.



Pengertian Kontribusi



Pengertian Kontribusi . Kata Kontribusi berasal dari bahasa Inggris yaitu kontribusi, kontribusi, artinya adalah keikutsertaan, keterlibatan, melibatkan diri maupun sumbangan. Maka dapat dikatakan bahwa kontribusi dapat berupa materi atau tindakan dimana Hal yang bersifat materi seorang individu memberikan pujian terhadap pihak lain misalnya demi bersama. Sedangkan sebagai tindakan yaitu berupa perilaku yang dilakukan oleh individu yang kemudian memberikan dampak baik positif maupun negatif terhadap pihak lain. Dengan kontribusi yang berarti individu tersebut juga berusaha meningkatkan efisisensi dan efektifitas hidupnya. Hal ini dilakukan dengan cara menajamkan posisi memanfaatkan, sesuatu yang kemudian menjadi bidang spesialis, agar lebih tepat sesuai dengan kompetensi. Kontribusi dapat diberikan dalam berbagai bidang yaitu pemikiran, kepemimpinan, profesionalisme, finansial, dan lainnya. •Menurut Kamus Ekonomi, pengertian kontribusi adalah sesuatu yang diberikan bersamasama dengan pihak lain untuk tujuan biaya, atau kerugian tertentu atau bersama. Sehingga kontribusi disini dapat diartikan sebagai sumbangan yang diberikan oleh pariwisata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).



•Menurut T. Guritno (2000). Pengertian kontribusi adalah sumbangan yang diberikan seseorang sebagai upaya membantu kerugian atau membantu kekurangan dari hal yang dibutuhkan. Hal yang dibutuhkan ini bisa dilakukan secara bersama dalam membantu masyarakat yang terkenal tentang bencana.



Secara Umum, Definisi tersebut merupakan suatu keterlibatan yang diberikan oleh individu atau badan tertentu yang kemudian memposisikan sehingga dampak tertentu dapat dinilai dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.



Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakan Hukum Islam



Dilihat dari sketsa sejarah, hukum islam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat baru diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk Indonesia, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat beragam. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun menjadi hukum resmi kerajaan tersebut dan tersebar menjadi hukum yang berlaku di masyarakat. Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan Indonesia adalah dimulai pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakuinya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam bagi umat islam berkobar. Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” . Tetapi akhirnya untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertama menjadi “Ketuhanan yang M aha Esa” . Meskipun demikian, dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridis.



Dengan demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktik bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses budaya dan dakwah. Jika islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinya harus ditegakkan. Bila perlu “penegakan hukum” dalam menegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi wajib pula menurut hukum.



Kontribusi Ummat Islam Pada Pelaksanaan Hukum Islam, yaitu: Hukum islam ada dua sifat, yaitu: • Altsabat (stabil), hukum islam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa. • At-tathawwur (berkembang), hukum islam tidak kaku dalam berbagai kondisi dan situasi sosial.



a) Al- tsabat (stabil), hukum islam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masab) At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai kondisi dan situasi sosial.Hukum Islam memiliki prospek dan potensi yang sangat besar dalam pembangunan hukum nasional. Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hukum Islam layak menjadi rujukan dalam pembentukan hukum nasional yaitu:1. Undang-undang yang sudah ada dan berlaku saat ini seperti, UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, dan UU Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam serta beberapa undang undanglainnya yang langsung maupun tidak langsung memuat hukum Islamseperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengakui keberadaan Bank Syari'ah dengan prinsip syari'ahnya., atau UU NO. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang semakin memperluas kewenangannya, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.2. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih kurang 90 persen beragama Islam akan memberikan pertimbangan yang signifikan dalam mengakomodasi kepentingannya.3. Kesadaran umat Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari. Banyak aktifitas keagamaan masyarakat yang terjadi selama ini merupakan cerminan kesadaran mereka menjalankan Syari'at atau hukum Islam,



seperti pembagian zakat dan waris.4. Politik pemerintah atau political will dari pemerintah dalam hal ini sangat menentukan. Tanpa adanya kemauan politik dari pemerintah maka cukup berat bagi Hukum Islam untuk menjadi bagian dari tata hukum di Indonesia.Untuk lebih mempertegas keberadaan hukum Islam dalam konstalasi hukum nasional dapat dilihat dari Teori eksistensi tentang adanya hukum Islam di dalam hukum nasional Indonesia. Teori ini mengungkapkan bahwa bentuk eksistensi hukum Islam di dalam hukum nasional lndonesia itu ialah: 1. Ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia. 2. Ada dalam arti kemandirian, kekuatan dan wibawanya diakui adanya oleh hukum dan diberi status sebagai hukum nasional. 3. Ada dalam hukum nasional dalam arti norma hukum Islam (agama) berfungsi sebagai Nasional Penyaring bahan-bahan hukum nasionallndonesia. 4. Ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia.



Kontribusi umat Islam dalam Perumusan Sistem Hukum Nasional



• Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesa nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Walaupun demikian, bukan berarti pada fase awal sebelum proklamasi kemerdekaan umat Islam tidak memiliki kontribusi terhadap negara Indonesia. Banyak hal yang telah dilakukan oleh umat Islam di Indonesia termasuk salah satunya adalah lahirnya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga merupakan hasil perjuangan umat Islam dengan beberapa komponen bangsa yang lainnya



E.FIQIH Fiqih (bahasa Arab: ‫فقه‬, translit. fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah, Tuhannya.Fikih membahas tentang cara beribadah dan muamalah, sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.



Fiqh ‫ فقه‬secara bahasa artinya pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan.Hadis berikut menggunakan kata fikih sesuai makna bahasanya.



“Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama. Aku hanyalah yang membagi-bagikan sedang Allah yang memberi. Dan senantiasa umat ini akan tegak di atas perintah Allah, mereka tidak akan celaka karena adanya orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datang keputusan Allah.” Syariah merupakan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Fikih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para ahli atas peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al Quran dan Hadits.Syariah lahir terlebih dahulu dari fikih. Syariah ditentukan oleh Allah SWT, sedangkan fikih adalah hasil pemikiran manusia terhadap syariah. Syariah adalah landasan fikih, sedangkan fikih adalah pemahaman tentang syariah. Dalam literatur hukum Islam berbahasa Inggris, Syariah. Fikih membahas hukum-hukum syara' dari perbuatan seorang mukallaf, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, wakalah (perwakilan), shalat, puasa, haji, pembunuhan, dll. Dengan demikian, objek pembahasan Fikih ada 2 macam: 1.Ibadah, yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan Allah. Contohnya shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya 2.Mu'amalah, yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia. Contohnya jual beli, sewa menyewa, pegadaian, pembunuhan, tuduhan/menuduh orang lain berzina, pencurian, wakaf, dan lain sebagainya. Terdapat beberapa ciri khas fiqih diantaranya adalah: 1. Dasar Fiqih adalah wahyu (Al Qur’an dan Sunnah). 2. Fiqih mencakup semua kebutuhan hidup manusia, baik hubungan manusia dengan tahunnya, dengan dirinya sendiri dan dengan orang lain. 3. Fiqih bercirikan atas hal-hal yang disifati dengan kategori hukum yang lima (Halal, Haram, Sunnah, Mubah, Makruh). 4. Fiqih berkaitan dengan akhlak. 5. Hukuman bagi yang melanggar hukum-hukum fiqih adalah di dunia dan akhirat.



6. Naz’ah (Kecenderungan) Fiqih adalah Jama’iyyah, yaitu fiqih menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. 7. Fiqih ada yang berlaku kekal dan ada yang dapat menerima perubahan atau luwes. 8. Tujuan Akhir Fiqih yaitu mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pelaksanaannya didorang oleh kaidah dan akhlak. Hukum-hukum fiqih ini di tangan para ulama mempunyai tingkatan dalam penerapannya. Imam As-Subki dalam Al-Fatawa (Kumpulan Fatwa) [Juz 3, hal. 269-271] membaginya menjadi tiga tingkatan. 1.Hukum fiqih yang masih berada dalam konsep umum (kulli) sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab fiqih. Hukum-hukum fiqih dalam tingkatan ini belum menyentuh kepada masalah atau kasus (waaqi’ah) secara khusus atau faktual. Konsep-konsep umum ini dapat kita temukan dari para ulama ahli fiqih yang menulis karya-karya fiqih (mushannif) dan yang mengajarkan



ilmu



fiqih



(mu’allim)



serta



yang



diperoleh



para



pelajar



fiqih



(muta’allim/mutafaqqih). Di tangan mereka fiqih adalah konsep yang umum atau general. 2.Hukum fiqih yang sudah menyentuh masalah atau kasus secara khusus. Inilah yang dilakukan para ulama yang berfatwa (mufti). 3.Hukum fiqih saat menjadi keputusan hakim. Dalam tingkatan ini, fikih menjadi lebih khusus lagi dari pada fiqih saat menjadi fatwa. F.Idarah Dalam pengertian manajemen masjid, oleh Kemenag aspek idarah diartikan dengan manajemen. Sedangkan secara pengertian, idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan, dan pelaporan. Idarah adalah kegiatan pengelolaan masjid yang menyangkut perencanaan, pengorganisasi, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan. Karena itu Struktur kepengurusan masjid, khususnya Bidang Idarah, selain dikepalai oleh Ketua atau Kordinator Bidang Imarah, jika memungkinkan dapat dibantu oleh Seksi-seksi: 1. Perencanaan 2. Administrasi



3. Dokumen Idarah masjid disebut juga manajemen masjid, pada garis besarnya dibagi menjadi 2 bidang yaitu 1.idarah binail maddiyiy (physical management) yang biasa disebut dengan manajemen secara fisik yang meliputi kepengurusan masjid, pengaturan pembangunan fisik masjid, penjagaan kehormatan, kebersihan, ketertiban dan keindahan masjid 2.idarah binail ruhiyyi (functional management) yaitu pengaturan tentang pelaksanaan fungsi masjid sebagai wadah pembinaan umat, sebagai pusat pembangunan umat lewat pendidikan, pengajaran (majlis taklim) dan kebudayaan Islam seperti dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang meliputi pengentasan bid'ah dan pendidikan aqidah Islamiyah, pembinaan akhlakul karimah, penerangan ajaran Islam secara teratur menyangkut pembinaan ukhuwah islamiyah dan persatuan umat, melahirkan fikrul islamiyah dan kebudayaan Islam, serta mempertinggi mutu keislaman dalam diri pribadi dan masyarakat.