Makalah-Akad-Musyarakah Fixx [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Islam sangat menganjurkan kepada pemeluknya untuk melakukan aktivitas bisnis, untuk memperoleh penghasilan guna mencukupi kebutuhan sehari baik itu untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya, serta sebagai bekal dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Berbagai macam jenis usaha dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, seperti bekerja sebagai buruh, sebagai pengusaha atau sebagai investor yang kesemuanya tergantung pada bidang keahlian yang dimiliki. Kesemuanya itu boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan agama yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadis. Salah satu bentuk aktifitas ekonomi yang dapat dilakukan sebagai pengusaha yaitu musyarakah.



Yakni perserikatan antara dua orang atau lebih dalam usaha untuk



memperoleh keuntungan dengan hasil ditanggung bersama. Yang dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai musyarakah. 1.2. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah 1.



Apa yang dimaksud dengan akad musyarakah?



2.



Apasaja rukun dan syaratnya?



3.



Apasaja jenis-jenis akad musyararakah?



4.



Bagaimana perlakuan akuntansi untuk akad musyarakah?



1.3. Tujuan Adapun tujuan penulisan ini bertujuan untuk: 1. Untuk memahami pengertian dari akad musyarakah. 2. Untuk memahami rukun dan syarat akad musyarakad 3. Untuk memahami jenis jenis akad musyrakah 4. Untuk memahami bagaimana perlakuan akuntansi akad musyarakah.



1



1.4. Manfaat Adapun manfaat penulisan ini bertujuan untuk: 1. Agar mahasiswa dapat memahami pengertian dari akad musyarakah. 2. Agar mahasiswa dapat memahami rukun dan syarat akad musyarakad 3. Agar mahasiswa dapat memahami jenis jenis akad musyrakah 4. Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana perlakuan akuntansi akad musyarakah.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Akad Musyarakah Menurut Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary General in The Muslim School Trust , secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari akad musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan. PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana. Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain. Investasi musyarakah  dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra samasama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal. Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb. Apabila usaha tersebut  untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus



3



secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko. Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga. PSAK NO 106 par 7 memberikan contoh yang disengaja yaitu : 1. Pelanggaran terhadap akad; antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan operasional. 2. pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhwah (persaudaraan) dan keadilan. Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah.Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003). Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengketaan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama. Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah.



4



2.2. Jenis Akad Musyarakah Berdasarkan pendapat ulama fikih, akad syirkah dibagi dalam beberapa jenis yaitu: 1.



Syirkah Al Milk Mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepimilikan bersama (joing) atas suatu kekayaan (asset) misalnya dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi. Contoh lain, berupa kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli bersama.



Keterangan: 1. Mitra 1 dan Mitra 2 menyepakati akad musyawarakah 2. proyek usaha sesuai akad musyawarah dikelola bersama 3. proyek usaha menghasilkan laba/rugi 4. jika untung dibagi sesuai nisbah. Jika rugi, dibagi sesuai proporsi modal.



5



2.



Syirkah Al’uqud (kontrak) Syirkah Al’uqud yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepekatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mecapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian. Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’quid dapat dibagi menjadi sebagai berikut : a.



Syirkah Abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal (syirkah kerja) atau syirkah shanaa’I (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).



b.



Syirkah wujuhadalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertekan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.



c.



Syirkah ‘Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.



d.



Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan, maupun risiko kerugian.



Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) akad syirkah dibagi dalam beberapa jenis yaitu: 1. Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No. 106 par 04). Contohnya : antara mitra A dan mitra P yang melakukan akad musyarakah menanamkan modal yang jumlah awal masing-masing Rp20.000.000 , maka sampai akhir masa akad syirkah modal mereka masing-masing tetap Rp20.000.000. 2. Musyarakah Menurun atau Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut. (PSAK No.106 par 04) contohnya : antara mitra A dan mitra P melakukan akad musyarakah, mitra P menanamkan Rp 10.000.000 dan menanamkan Rp 20.000.000 . seiring berjalannya



6



kerjasama akad musyarakah tersebut, modal mitra P Rp 10.000.000 tersebut akan beralih kepada mitra A melalui pelunasan secara bertahap yang dilakukan oleh mitra A . 2.3. Dasar Syariah 2.3.1. Sumber Hukum Akad Musyarakah 1.



Al-Quran “Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS 4:12) “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.”  (QS 38:24).



2.



As-Sunah Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.”  (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah) “Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.” (HR. Muslim) Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapkan bahwa hokum musyarakah adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.



2.3.2. Rukun dan Ketentuan Syariah dalam Akad Musyarakah Unsur yang harus ada dalam akad musyarakah atau rukun akad musyarakah ada empat, yaitu: 1.



Pelaku, terdiri dari atas para mitra



2.



Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu harus ada modal dan kerja.



3.



Ijab kabul/serah terima



4.



Nisbah keuntungan



Ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan akad musyarakah yaitu: 1.



Pelaku: para mitra yang harus cakap dari hukum dan baligh.



2.



Objek musyarakah Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu modal dan kerja.



7



a. Modal 1) Modal yang diberikan harus tunai. 2) Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten, dsb. 3) Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama. 4) Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan



pemisahan



modal



dari



masing-masing



pihak



untuk



kepentingan khusus. 5)  Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan. 6) Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tsb. Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya. 7)



Seorang mitra tidk diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri.



8)



Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip al-ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang diterima.



9)



Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.



b. Kerja 1)



Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah.



2)



Tidak dibenarkan bila salah seorang diantara mitra mengatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tsb.



3)



Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagina keuntungan yang lebi besar.



4)



Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.



5)



Para mitra harus menjalankan usaha sesuai denga syariah



8



6)



Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.



7)



Jika seorang mitra yang mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus di tanggungnya sendiri.



3.



Ijab Kabul Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.



4.



Nisbah a.



Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan.



b.



Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.



c.



Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan tersebut. Misalnya, bagi hasil atau bagi laba.



d.



Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.



e.



Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri.



f.



Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati.



2.3.3. Berakhirnya Akad Musyarakah Akad musyarakah akan berakhir, jika: 1.



Salah seorang mitra menghentikan akad.



2.



Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat). Apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.



3.



Modal musyarakah hilang/habis.



9



Apabila salah satu mitra keluar dar kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan utuk bekerja sama dan dalam kegiatan opersaional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada. 2.4. Penetapan Nisbah Dalam Akad Musyarakah Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara, yaitu: 1.



Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah suatu jumlah pekerjaan yang dilaksankan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar. Jika para mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi diantara kita”, berarti keuntungan akan di alokasikan menurut porsi modal masing-masing mitra.



2.



Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal Dengan cara ini, dalam penetuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang. Nisbah bisa ditentukan sama untuk setiap mitra 50:50 atau berbeda 70:30 misalnya proporsional dengan modal masing-masing mitra. Begitu para mitra sepakat atas nisbah tertentu berarti dasar inilah yang digunakan untuk pembagian keuntungan.



2.5. Perlakuan Akuntansi (PSAK 106) Perlakuan Akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu Mitra Aktif dan Mitra Pasif. Mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri ataupun merujuk pihak lain untuk mengelola atas namanya, mitra aktif juga bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntansi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi; sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha biasanya adalah lembaga keuangan.



10



2.5.1. Akuntansi Untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif dianggap sama, Karena dalam illustrasi ini pencatatan akuntansi ini untuk usaha musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk agar lebih muda di illustrasikan. Jadi, pada hakikatnya jurnal yang dibuat oleh pihak ketiga atau Mitra Aktif adalah sama. Perbedaannya jika pencatatan dilakukan oleh Mitra Aktif, maka ia harus membuat akun buku besar pembantu untuk memisahkan pencatatan dari transaksi musyarakah dengan transaksi lainnya. 1.



Pengakuan investasi musyarakah Investasi Musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untu usaha musyarakah.



2.



Biaya Pra-akad Biaya pra-akad yang terjadi akibat musyarakah (misalnya biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah. Jurnal untuk mitra aktif pada saat mengeluarkan biaya : Dr.Uang muka akad



xxx



Kr.Kas



xxx



Apabila mitra lain sepakat, biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka dicatat sebagai nilai investasi musyarakah. Jurnal : Dr.Investasi musyarakah        



xxx



Kr.Uang muka akad            



xxx



Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka akan di catat sebagai beban. Jurnal : Dr.Beban musyarakah             Kr.Uang muka akad            



xxx xxx



3. Pengukuran investasi musyarakah Penyerahan kas atau aset nonkas sebagai modal untuk investasi musyarakah



11



a. apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan, maka jurnal : Dr.Investasi musyarakah-kas



xxx



Kr.Kas                    



xxx



b. Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas, maka di nilai sebesar nilai wajar dan jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka oleh mitra aktif selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian aset musyarakah ( dilaporkan dalam bagian ekuitas), maka Jurnal: Dr.Investasi musyarakah-aset nonkas



xxx



Dr.Akumulasi penyusutan



xxx



Kr.Selisih penilaian aset musyarakah



xxx



Kr.Aset nonkas                            



xxx



Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah menjadi keuntungan. Jurnal : Dr.Selisih penilaian aset musyarakah



xxx



Kr.Keuntungan                     



xxx



Jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas. Jurnal : Dr.Investasi musyarakah-aset nonkas



xxx



Dr.akum.Penyusutan



xxx



Dr.Kerugian penurunan nilai



xxx



Kr.Aset nonkas                        



xxx



Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai



12



wajar, dengan masa manfaat berdasarkan masa akad atau masa manfaat ekonomi aset Jurnal : Dr.Beban Depresiasi            



xxx



Kr.Akumulasi Depresiasi 



xxx



Untuk mitra pasif, akun selisih penilaian aset musyarakah digantikan dengan akun keuntungan tangguhan dan diamortisasikan selama masa akad. Apabila aset nonkas dikembalikan di akhir akad maka akun investasi musyarakah nonkas akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan aset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan. 4. Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal : Dr.Kas/piutang                



xxx



Kr.Pendapatan bagi hasil        



xxx



Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal : Dr.Kerugian                



xxx



Kr.Penyisihan Kerugian             5.



xxx



Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset nonkas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Maka ketika akad musyarakah berkhir, aset nonkas akan di likuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai nisbah. Ketika pelunasan dengan asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan poenjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan , maka jurnal : Dr.Kas                    



xxx



Kr.Investasi musyarakah        



xxx



Kr.Keuntungan                



xxx



13



Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal : Dr.Kas                     



xxx



Dr.Penyisihan kerugian



xxx



Kr.Investasi musyarakah        



xxx



Kr.Keuntungan



xxx



Pencatatan diakhir akad : a. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas. Jika tidak ada kerugian, maka jurnal: Dr.Kas                    



xxx



Kr.Investasi musyarakah        



xxx



Jika ada kerugian, maka jurnal : Dr.Kas                    



xxx



Dr.Penyisihan kerugian            



xxx



Kr.Investasi musyarakah



xxx



b. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset nonkas yang sama pada akhir akad. Jika tidak ada kerugian , maka jurnal : Dr.Aset nonkas                     



xxx



Kr.Investasi musyarakah            



xxx



Jika ada kerugian , mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, maka jurnal : Dr.Penyisihan Kerugian            



xxx



Kr.Kas                    



xxx



Dr.Aset nonkas 



xxx



Kr.Investasi musyarakah    



14



    



xxx



6.



Bagian mitra aktif untuk jenis akad musyarakah menurun (dengan pengembalian dana mitra secara bertahap) nilai investasi musyarakahnya sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan pada awal akad ditambah jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan pada mitra pasif dikurangi rugi jika ada.Sedangkan bagian mitra pasif nilai investasi musyarakahnya sebesar kas atau nilai wajar aset yang diserahkan pada awal akad dikurangi dengan pengembalian dari mitra aktif jika ada.



7.



Penyajian Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut: a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima oleh mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah b. Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer c. Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) disajikan sebagai unsur ekuitas Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut: a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah. b. Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari musyarakah.



8.



Pengungkapan Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada: a. Isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain; b. Pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan c. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.



15



2.5.2. Akuntansi untuk Pengelola Dana Akuntansi untuk pengelola musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau pihak yang mewakilinya.Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar: 1.



Penerimaan dana musyarakah dari mitra fasif atauu mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar: a. Jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, dan jurnal: Dr. Kas              



   



 xxx



Kr. Dana Syirkah Temporer     



  xxx



Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif. b. Nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka akan dicatat sebesar nilai wajarnya dan jurnal: Dr. Aset Nonkas        



xxx



Kr. Dana Syirkah Temporer



xxx



Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis.Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya. Dr. Beban depresiasi            



xxx



Kr. Akumulasi Depresiasi



xxx



2. Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan mitra pasif Saat mencatat pendapatan: Dr. Kas/Piutang              



xxx



Kr. Pendapatan                



16



xxx



Saat mencatat beban: Dr. Beban



xxx



Kr. as/Utang



xxx



Jurnal penutup yang dibuat di akhir periode (apabila diperoleh keuntungaan: Dr. Pendapatan                  



xxx



Kr. Beban                        



xxx



Kr. Pendapatan yang Belum Dibagikan         xxx Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana: Dr. Beban Bagi Hasil Musyarakah



xxx



Kr. Utang Bagi Hasil Musyarakah            



xxx



Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil: Dr. Utang bagi hasil Musyarakah



xxx



Kr. Kas



xxx



Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup.Jurnal: Dr. Pendapatan yang Belum Dibagikan     



xxx



Kr. Beban bagi hasil                    



xxx



Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian: Dr. Pendapatan



xxx



Dr. Penyisihan Kerugian



xxx



Kr. Beban



xxx



Jika kerugin akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian



tersebut



ditanggung



musyarakah.Jurnal:



17



oleh



mitra



aktif



atau



pengelola



usaha



Dr. Penyisihan Kerugian-Mitra Aktif



xxx



Kr. Kerugian yang Belum Dialokasikan



xxx



3. Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad. a. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa kas, maka jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer



xxx



Kr. Kas



xxx



Kr. Penyisihan Kerugian



xxx



b. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan, maka jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer



xxx



Kr. Aset Nonkas



xxx



Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian.Jurnal: Dr. Kas



xxx Kr. Penyisihan Kerugian



xxx



c. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad akan dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan tersebut menghasilkan keuntungan maka akan menambah dana mitra. Jurnal: Dr. Kas



xxx



Dr. Akumulasi Depresiasi



xxx



Kr. Aset Nonkas



xxx



Kr. Keuntungan



xxx



18



Keuntungan ditutup ke dana syirkah temporer, jurnalnya: Dr. Keuntungan



xxx



Kr. Dana Syirkah Temporer



xxx



Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, akan di tagih kepada mitra, maka jurnal: Dr. Kas



xxx



Dr. Akumulasi Depresiasi



xxx



Dr. Penyisihan Kerugian



xxx



Kr. Aset Nonkas



xxx



Ketika pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer



xxx



Kr. Kas



xxx



Ketika pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer



xxx



Kr. Penyisihan Kerugian



xxx



Kr. Kas



xxx



Contoh kasus : Kerja sama mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta akibat kerusakan persediaan kayu (gelondongan dan gergajian). Dana bank belum dapat dikembalikan seluriuhnya karena tertanam dalam piutang yang baru akan dibayar 3 bulan mendatang. Adapun dana yang tersedia untuk angsuran bank sebesar Rp 200 juta saja.



19



Jurnal: Pengembalian porsi/dana bank



Rekening



Debet



Kredit



Giro-Rp-Debitur



Rp 200 juta



Pembinaan-musyawarah



Rp 200 juta



Distribusi Kerugian Misalnya sesuai perbandingan modal,bank dibebani sebesar Rp 60 juta.



Rekening



Debet



Kerugian-Musyarakah



Rp 60 juta



Kredit



Pembiayaan-Musyarakah



Rp 60 juta



Adapaun sisa pembiyaan musyarakah sebesar Rp 40 juta masih berupa tagihan. Perhitungan: = Porsi bank-dana yang dikembalikan-rugi beban ban =Rp 300 juta- Rp 200 juta- Rp 60 juta



Rekening



Debet



Piutang-Musyarakah



Rp 40 juta



Kredit



Pembiayaan-Musyarakah



Rp 40 juta



20



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Investasi musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan sesuatu usaha tertent dengan tujuan mencari keuntungan dimana masing masing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja. Hal ini yang membedakan antara musyarakah dengan mudharabah, dimana dalam mudharabah hanya salah satu pihak saja sebagai penyandang dana. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain yaitu sebagai agen bagi usaha kemitraan. Oleh karena itu, seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal. Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati (baik berdasarkan modal maupun cara lain yang disepakati), sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra seusuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Musyarakah adalah transaksi halal, karena atas sumber hukum yang kuat baik AlQuran maupun As-Sunah, sepanjang seluruh rukun dan ketentuan syariah nya terpenuhi. Untuk pencatatan akuntansi musyarakah telah diatur pada PSAK No. 106. Tanggung jawab pencatatan berada dipihak mitra aktif sebagai pengelola, namun mitra aktif dapat melakukannya sendiri atau menunjuk pihak lain untuk melakukannya. Jika mitra aktif memilih melakukannnya sendiri maka mitra aktif harus melakukannya secara terpisah dengan catatan lainnya, minimal ada buku besar pembantu yang berfungsi untuk melakukan pencatan terpisah untuk transaksi musyarakah tersebut. 3.2. Saran 1. Bagi para pengusaha yang usahanya berbentuk akad musyarakah suapaya dapat memahami dengan benar mengenai aturan dan pencatatan yang diatur dalam akuntansi dan menghindari transaksi yang mengandung unsur-riba. 2. Kritik dan saran dari pembaca semua sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan.



21



DAFTAR PUSTAKA Nurhayati, Sri, Wasilah. 2013. Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi Ke-4. Jakarta: Salemba Empat. Suwiknyo,Dwi,2010 . Pengantar Akuntansi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar



22