Makalah Akuntansi Perpajakan-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN CONTOH KASUS TERKAIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akuntansi Perpajakan oleh Ibu Juwenah, SE.,M.Acc.,AK.,CA



Disusun Oleh: Nida Ul Khasanah



(117040036)



Siti Munawaroh



(117040037)



Ghina Badriyah



(117040040)



Tegar Adiluhur



(117040041)



3A Akuntansi



PRODI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI Jl. Pemuda No. 32 Cirebon 45132 Telp. (0231) 206556 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dalam penyusunan laporan ini kami membahas “Contoh Kasus Terkait Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak” kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Cirebon, 01 Maret 2020



Penulis



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...................................................................................



i



DAFTAR ISI...................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang....................................................................................



1.2



Rumusan Masalah...............................................................................



1.3



Tujuan Penlunisan..............................................................................



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Kasus PT GSG ...................................................................................



2.2



Analisis Kasus ...................................................................................



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan.........................................................................................



DAFTAR PUSTAKA......................................................................................



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, system pemungutan pajak diindonesia berubah dari official assessment menjadi self assessment. Upaya pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan system self assessment, perlu diikuti dengan tindakan pengawasan guna mewujudkan tercapainya sasaran kebijakan perpajakan.Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya - upaya penegakan hukum (law enforcement) sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak. Sistem self assesment dalam peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia yang mulai diterapkan sejak reformasi sistem perpajakan 1983 sangat berpengaruh bagi WP. Satu sisi WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang tetapi di sisi lain mengharuskan WP untuk siap menghadapi pengujian kepatuhan atas pajak yang dilaporkan, yakni menghadapi pemeriksaan pajak (selanjutnya disebut pemeriksaan). Alangkah bijaknya bila sosialisasi seperti mi ditangani oleh Ditjen Pajak sendiri dengan melibatkan aparat pajak secara berkala kepada WP. Karena, sebenarnya Direktorat Jenderal Pajaklah yang membutuhkan WP untuk taat pajak, bukan WP yang butuh membayar pajak. Bila demikian, WP akan dapat memahami hakekat pemeriksaan, tidak merasa ketakutan dengan adanya pemeriksaan, dan tentu saja pemeriksaan bukan untuk dihindari tetapi yang lebih tepat adalah dihadapi dengan persiapanpersiapan yang memadai



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah terurai diatas, beberapa masalah pokok yang akan dibahas penulis adalah: 1. Kasus PT Gemilang Sukses Germindo (GSG) 2. Analisis Kasus 1.3 Tujuan Penulisan Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini antara lain: 1. Mengetahui Dan Memahami kasus PT Gemilang Sukses Germindo (GSG) 2. Mengetahui Dan Memahami Analisis Kasus



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Kasus PT Gemilang Sukses Germindo (GSG) Jakarta 10 Februari 2020 – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Barat pada tahun 2019 telah berhasil mengungkapkan tindak pidana perpajakan korporasi. Keberhasilan penyidik tindak pidana perpajakan korporasi ini merupakan yang pertamadi Ditjen Pajak. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus tindak pidana pajak oleh korporasi yang PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) bisa saja tak hanya dikenakan denda saja. Kejati DKI juga menyatakan, penangguh pajak di balik perusahaan tersebut juga bisa dijerat secara hukum. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Siswanto menyatakan, pejabat di balik korporasi tersebut bisa dipidana seandainya tidak bisa membayarkan denda yang ditetapkan dalam persidangan. Namun, ia menyebutkan, hal itu tergantung perkembangan dalam persidangan nantinya. "Karena ini badan usaha tidak mungkin dipenjara. Maka pidananya adalah denda. Sama juga korupsi juga begitu. Bisa ke penangguh pajaknya. Namun itu semua butuh proses," kata Siswanto di Kejati DKI Jakarta, Senin (10/2/2020). Diketahui, PT GSG diduga melakukan indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak. PT GSG diduga melakukan usaha percobaan restitusi untuk memperoleh keuntungan ekonomi hingga Rp 9 milliar. Menurut Siswanto, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nantinya, tanggal dimulainya persidangan akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Untuk prosesnya setelah kami limpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Nanti dimulainya nunggu penetapan majelis hakim," tuturnya. Ia menambahkan kasus tersebut bisa menjadi pelajaran kepada para korporasi untuk taat terhadap kewajiban pajak untuk negara. Apalagi, kata dia, ini merupakan kasus



pertama tindak pidana perpajakan yang dijerat kepada korporasi. "Ke depan, semoga ada lagi korporasi-korporasi yang ditindak serupa," tukas dia. Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Barat mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan korporasi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 9 milliar. Pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan yang pertama di Ditjen Pajak. PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) diduga melakukan indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak. PT GSG diduga melakukan usaha percobaan restitusi untuk memperoleh keuntungan ekonomi. "Pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Erna Sulistyowati di Kejati DKI Jakarta, Senin (10/2/2020). Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat juga telah memeriksa bukti permulaan terhadap PT GSG. Dari pemeriksaan internal itu disimpulkan PT GSG melanggar tindak pidana korporasi. "Dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan faktur pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya, Red) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Hal itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari restitusi SPT masa PPN," ungkap dia. Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Kejati DKI Jakarta untuk melakukan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) yang mencoba tak menjalankan kewajibannya. "Ditjen Pajak senantiasa melakukan pelayanan yang sebaik-baiknya. Namun jika WP melakukan pelanggaran hukum di bidang pajak, maka kami akan menindak tegas," pungkas dia. Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, kasus tersebut merupakan kali pertama tindak pidana perpajakan terhadap korporasi. Dalam kasus ini, korporasi ditetapkan sebagai tersangka. "Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat menjadi pionir dalam perkara ini menerapkan korporasi sebagai tersangka dan apabila dalam penuntutan itu jadi terdakwa pertama," pungkas dia.



Atas perbuatannya tersebut, PT GSG dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman hukuman denda terhadap korporasi. 2.2 Analisis Kasus Analisis kasus Pelanggaran yang dilakukan Diketahui, PT GSG diduga melakukan indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak. PT GSG diduga melakukan usaha percobaan restitusi untuk memperoleh keuntungan ekonomi hingga Rp 9 milliar. Dari pemeriksaan internal itu disimpulkan PT GSG melanggar tindak pidana korporasi. "Dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan faktur pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya, Red) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Hal itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari restitusi SPT masa PPN Pihak yang terkait : PT GSG Ancaman Hukuman denda terhdap korporasi Adapun regulasi yang dilanggar oleh gemilang sukses garmindo adalah pasal 39A huruf a dan/atau pasal 39 ayat (3) undang-undang republik Indonesia nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam aturan ini , pelaku dapat dipida dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Kemudian, dendan paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan dilakukan . Jumlahnya paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan .



Namun karena yang mejadi pelaku dalah wajib pajak (WP) badan , maka perusahaan hanya akan dikenai denda, tidak ada pidana penjara. BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Perpajakan adalah salah satu instrument sumber pendapatan Negara , Namun masih banyak wajib pajak pribadi maupun korporasi yang masih melakukan praktikan penyeleweangan,penggelapan DLL yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok . Sumber dana pajak yang diperoleh dari pungutan wajib pajak akan dialokasikan untuk pembangunan Negara yaitu sosial budaya, pembangunan infrastruktur, kesenjangan sosial dan kesehatan Maka kalau ada WP yang melakukan penyelewengan pajak maka sama saja memperlambat pembangunan Indonesia .



DAFTAR PUSTAKA https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2020/02/10/kejati-dki-penangguh-pajakuntuk-pt-gemilang-sukses-garmindo-juga-bisa-dipidana?page=2 https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/kanwil-djp-jakbar-gagalkan-percobaan-tindakpidana-perpajakan-korporasi