Makalah Akuntansi Pondok Pesantren Dan Akuntansi Waqaf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Pondok pesantren merupakan lembaga atau organisasi nirlaba dalam bidang



pendidikan agama islam. Pondok pesantren merupakan salah satu jenis pendidikan dalam satuan pendidikan luar sekolah yang dilembagakan. Dalam pondok pesantren tentunya tidak akan terlepas dari pengelolaan keuangan yang menuntut kemampuan pondok pesantren untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggung jawabkannya secara efektif dan transparan. Dalam hal ini, pondok pesantren sangat membutuhkan laporan keuangan yang secara periodik dapat dicatat dan dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan atau laporan akuntansi. Akan tetapi, karakteriktik akuntansi pondok pesantren ini berbeda dengan akuntansi bisnis yang berjalan di berbagai perusahaan jasa, dagang maupun manufaktur. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan menjelaskan beberapa aspek dan karakteristik tentang akuntansi pondok pesantren. Dalam Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, seperti yang berkaitan dengan konteks amal ibadah pokok seperti shalat, selain itu islam juga mengatur hubungan sosial kemasyarakatan maupun dalam hal pendistribusian kesejahteraan (kekayaan) dengan cara menafkahkan harta yang dimiliki demi kesejahteraan umum seperti adanya perintah zakat, infaq, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf. Pada umumnya wakaf diartikan dengan memberikan harta secara sukarela untuk digunakan bagi kepentingan umum dan memberikan manfaat bagi orang banyak seperti untuk masjid, mushola, sekolah, dan lain-lain. Dengan seiring berjalannya waktu wakaf nantinya tidak hanya menyediakan sarana ibadah dan sosial tetapi juga memiliki kekuatan ekonomiyang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini definisi wakaf lebih mudah dipahami, yaitu wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Lalu pengertian harta benda wakaf sendiri juga mengalami perubahanmaksud yang lebih mudah, yaitu bahwa harta 1



benda wakaf ialah harta benda yang diwakafkan oleh wakif, yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Harta benda wakaf tersebut dapat berupa harta benda tidak bergerak maupun yang bergerak.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari pondok pesantren 2. Bagimana tujuan dari laporan keuangan 3. Apa pengertian akuntansi wakaf



1.3 Tujuan 1. untuk mengetahui pondok pesantrenn 2. untuk mengetahui tujuan dari laporan keungan 3. untuk mngetahui pemgertian dari akuntansi wakaf



2



BAB II A. Akuntansi Pondok Pesantren dan Akuntansi Wakaf 1. Akuntansi Pondok Pesantren 1.1 Pengertian Akuntansi Pondok Pesantren Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama atau pondok, yang mana kyai menjadi figur sentral, masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya, dan pengajaran agama Islam di bawah bimbingan kyai yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya. Pondok pesantren dapat juga diartikan sebagai laboratorium kehidupan, tempat para santri belajar hidup dan bermasyarakat dalam berbagai segi dan aspeknya. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1979 mengklasifikasikan pondok pesantren menjadi: a. Pondok Pesantren Tipe A, yaitu pondok pesantren dengan para santri belajar dan bertempat tinggal di asrama lingkungan pondok pesantren dengan pengajaran yang berlangsung secara tradisional (sistem wetonan atau sorogan). b. Pondok Pesantren Tipe B, yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan pengajaran secara klasikal dan pengajaran oleh kyai bersifat aplikasi, diberikan pada waktu-waktu tertentu. Santri tinggal di asrama lingkungan pondok pesantren. c. Pondok Pesantren Tipe C, yaitu pondok pesantren hanya merupakan asrama sedangkan para santrinya belajar di luar (di madrasah atau sekolah umum lainnya), kyai hanya mengawasi dan sebagai pembina para santri tersebut. d. Pondok Pesantren Tipe D, yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan sistem pondok pesantren dan sekaligus sistem sekolah atau madrasah. Pengertian pondok pesantren sebagai suatu entitas pelaporan merupakan pondok pesantren yang memiliki badan hukum berbentuk yayasan. Sebagai suatu entitas pelaporan, aset dan liabilitas dari pondok pesantren harus dapat dibedakan dengan aset dan liabilitas dari entitas lainnya baik organisasi maupun perseorangan. 1.2 Unit Usaha 1. Beberapa pondok pesantren memiliki unit usaha yang dikelola secara mandiri yang masih merupakan bagian dari badan hukum yayasan pondok pesantren. Unit usaha strategis tersebut termasuk dalam entitas pelaporan pondok pesantren. 2. Unit usaha dari pondok pesantren juga dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum yang terpisah, seperti dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas, dan bentuk badan hukum



3



lainnya. Unit usaha tersebut tidak termasuk dalam cakupan entitas pelaporan pondok pesantren. 1.3 Tujuan Laporan Keuangan Tujuan laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh yayasan pondok pesantren adalah: a. Memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan dalam rangka membuat keputusan ekonomi; dan b. Bentuk pertanggungjawaban pengurus yayasan pondok pesantren atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya. 1.4 Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan Pengurus yayasan pondok pesantren bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 1.5 Komponen Laporan Keuangan Laporan keuangan yang lengkap dari yayasan pondok pesantren terdiri atas: a. Laporan posisi keuangan; b. Laporan aktivitas; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan. 1.6 Kebijakan Akuntansi 1. Kebijakan akuntansi yayasan pondok pesantren harus mencerminkan prinsip kehatihatian dan mencakup semua hal yang material serta sesuai dengan ketentuan dalam SAK ETAP. 2. Dalam hal SAK ETAP belum mengatur secara spesifik masalah pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, maka pengurus yayasan pondok pesantren harus menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi yang: a. Relevan terhadap kebutuhan pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan; b. Dapat diandalkan, dengan pengertian: • menyajikan secara jujur



posisi keuangan,



kinerja keuangan, dan arus kas



dari yayasan pondok pesantren; • menggambarkan



substansi



ekonomi



dari



suatu kejadian



atau



transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; • netral, yaitu bebas dari



keberpihakan;



• mencerminkan kehati-hatian; dan 4



• mencakup semua hal yang



material.



3. Dalam menetapkan kebijakan akuntansi tersebut, maka harus mempertimbangkan: a. Persyaratan dan panduan dalam SAK ETAP yang berhubungan dengan hal yang serupa; b. Definisi, kriteria pengakuan dan konsep pengukuran aset, liabilitas, pendapatan, dan beban dalam Konsep dan Prinsip Pervasif dari SAK ETAP; c. Persyaratan dan panduan dalam SAK yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait.



1.7 Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa, disewakan kepada pihak lain dalam kegiatan usaha sehari-hari, atau tujuan administratif; dan digunakan selama lebih dari satu periode. Klasifikasi dan Biaya Perolehan 1. Aset tetap dapat dikelompokan antara lain menjadi: a. Tanah; b. Bangunan; c. Kendaraan; d. Komputer; e. Furnitur; f. Lain-lain. 2. Biaya perolehan aset tetap terdiri atas: a. Harga perolehannya, termasuk pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain; b. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud dari yayasan pondok pesantren; c. Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset, jika yayasan pondok pesantren memiliki kewajiban untuk melaksanakan hal tersebut. 3. Biaya perolehan aset tetap yang berasal dari sumbangan pihak lain adalah nilai wajarnya. 4. Biaya perawatan atas aset tetap merupakan beban.



5



Penyusutan 5. Aset tetap selain tanah disusutkan secara garis lurus selama umur manfaatnya. 6. Aset tetap tanah tidak disusutkan. Penurunan Nilai dan Pemulihannya 7. Aset tetap mengalami penurunan nilai jika terdapat kondisi berikut: a. Informasi dari luar yayasan pondok pesantren: • Nilai pasar aset



menurun



secara signifikan



lebih



dari



yang



diperkirakan akibat berlalunya waktu atau penggunaan normal. • Terjadi perubahan



yang



signifikan



dengan pengaruh



negatif



dalam



periode tertentu atau dalam waktu dekat dalam bidang lingkungan teknologi, pasar, ekonomi, pasar, atau hukum. b. Informasi dari dalam yayasan pondok pesantren: • Terdapat



bukti mengenai



keusangan



atau



kerusakan



fisik



aset. • Terjadi perubahan



yang



signifikan



dengan pengaruh



negatif



pada



periode tertentu atau dalam waktu dekat atas cara dan bagaimana aset digunakan atau diperkirakan akan digunakan. • Tersedianya bukti dari



pelaporan



internal



yang



mengindikasikan



bahwa kinerja ekonomis dari aset (atau akan) memburuk daripada yang diharapkan. 8. Setelah aset tetap mengalami penurunan nilai, maka dapat terjadi pemulihan nilai atas aset tetap tersebut. Indikasi pemulihan nilai



merupakan kebalikan atas indikasi



penurunan nilai yang disebutkan di atas. Pengakuan dan Pengukuran 1. Aset tetap diakui pada saat perolehan sebesar biaya perolehan. 2. Penyusutan atas aset tetap diakui sebagai beban. 3. Penurunan nilai atas aset tetap diakui sebagai kerugian, dan pemulihan atas penurunan nilai aset tetap diakui sebagai keuntungan. 4. Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dijual atau cara pelepasan lain, atau dihapuskan. Penyajian Aset tetap disajikan dalam kelompok aset tidak lancar. Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain:



6



• Dasar pengukuran



yang



digunakan



untuk menentukan



jumlah bruto aset



tetap; • Metode



penyusutan



• Umur manfaat • Jumlah



atau



yang



digunakan;



tarif



penyusutan



yang



akumulasi



penyusutan



tercatat bruto dan



digunakan; (termasuk



akumulasi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; • Suatu rekonsiliasi



jumlah tercatat pada



awal



dan



akhir periodeyang



memperlihatkan: • Penambahan; • Pelepasan; • Penurunan



nilai;



• Penyusutan; • Perubahan



lainnya.



• Pengungkapan lain. 1.8Contoh Penyajian Laporan Keuangan



7



8



9



2. Akuntansi Wakaf 2.1 Pengertian Akuntansi Wakaf Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 112: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Aset wakaf adalah harta benda wakaf baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. 2.2 Karakteristik Unsur wakaf 



Unsur dari wakaf meliputi wakif, nazhir, aset wakaf, ikrar wakaf, peruntukan aset wakaf, dan jangka waktu wakaf.







Wakif dan nazhir meliputi wakif dan nazhir perseorangan, organisasi, dan badan hukum.







Aset yang diwakafkan melalui ikrar wakaf yang akan dituangkan dalam akta ikrar wakaf tidak dapat dibatalkan.







Aset yang diwakafkan dapat diklasifikasikan menjadi: a. Aset tidak bergerak, seperti hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain terkait tanah, hak milik satuan rumah susun, dan lainnya. b. Aset bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya.







Aset wakaf harus dikelola dan dikembangkan oleh nazhir sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.



10







Aset wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan melalui pengalihan hak lainnya, kecuali digunakan untuk kepentingan sesuai rencana umum tata ruang.



2.3 Tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf 



Tujuan dari wakaf adalah untuk memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan fungsinya.







Fungsi dari wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis aset tersebut untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.







Wakaf diperuntukan untuk: a sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan e. kemajuan kesejahteraan umum lain.



2.4 Akuntansi Nazhir Pengakuan 



Nazhir mengakui aset wakaf dalam laporan keuangan ketika memiliki kendali secara hukum dan fisik atas aset wakaf tersebut.







Syarat pengakuan aset wakaf dalam laporan keuangan ketika terjadi pengalihan kendali dari wakif kepada nazhir dengan terpenuhinya kedua kondisi berikut: a. Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum; dan b. Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomis dari aset wakaf.







Kondisi di paragraf diatas pada umumnya akan dapat terpenuhi pada saat terjadi akta ikrar wakaf – yaitu terjadi pengalihan kendali aset wakaf secara hukum – yang disertai dengan pengalihan kendali fisik atas aset wakaf, dari wakif kepada nazhir. Kendali atas aset wakaf secara hukum juga dapat terpenuhi, misalnya, ketika wakif mentransfer dana langsung ke rekening nazhir melalui lembaga keuangan.







Dalam suatu kondisi tertentu, nazhir mungkin telah menerima suatu aset dan memperoleh manfaat ekonomisnya tetapi aset tersebut belum dialihkan secara hukum sebagai aset wakaf. Misalnya, seseorang secara lisan mewakafkan tanah kepada nazhir dan telah menyerahkan tanah tersebut untuk digunakan sesuai peruntukannya, tetapi belum dibuat akta ikrar wakaf. Tanah tersebut belum dapat diakui sebagai aset 11



wakaf dalam laporan keuangan. Nazhir baru akan mengakui tanah sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan pada saat dilakukan akta ikrar wakaf. 



Nazhir perlu mengidentifikasi jenis dari aset wakaf berdasarkan manfaatnya yang akan diakui dalam laporan keuangan. Beberapa manfaat dari aset wakaf melekat pada aset wakaf tersebut, seperti tanah dan bangunan, sehingga tidak memerlukan identifikasi yang mendalam. Beberapa aset wakaf yang lain memerlukan identifikasi yang mendalam untuk menentukan jenis aset wakaf. Misalnya, wakaf atas hasil panen dari kebun kelapa sawit yang dikelola oleh wakif untuk periode waktu tertentu. Dalam kasus ini, jenis aset wakaf yang diakui adalah hasil panen dari kebun sawit selama periode waktu tertentu, bukan dalam bentuk kebun sawit.







Jika nazhir menerima wasiat wakaf, maka nazhir tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan.







Wasiat wakaf tidak memeniuhi kriteria pengakuan aset wakaf, walaupun pihak yang memberi wasiat telah memiliki aset yang akan diwakafkan. Misalnya, seseorang berwasiat kepada nazhir akan mewakafkan hartanya saat meninggal. Nazhir tidak mengakui aset wakaf pada saat menerima wasiat wakaf. Nazhir baru akan mengakui aset wakaf pada saat pihak yang berwasiat meninggal dunia dan menerima aset yang diwakafkan.







Jika nazhir menerima janji (wa’d) untuk berwakaf, maka nazhir tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan.







Janji untuk berwakaf tidak memenuhi kriteria pengakuan aset wakaf, walaupun dalam bentuk janji tertulis. Misalnya, seseorang berjanji kepada nazhir akan mewakafkan sebagian manfaat polis asuransi di masa mendatang. Nazhir tidak mengakui aset wakaf pada saat menerima janji tersebut, karena aset yang akan diwakafkan belum menjadi milik dari pihak yang berjanji. Nazhir baru akan mengakui aset wakaf pada saat terjadi klaim asuransi dan menerima kas dan setara kas dari perusahaan asuransi atas pembayaran sebagian manfaat polis asuransi. Aset wakaf temporer







Nazhir mengakui aset wakaf dengan jangka waktu tertentu (aset wakaf temporer) diakui sebagai liabilitas.







Aset wakaf temporer adalah aset wakaf dalam bentuk kas yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir untuk dikelola dan dikembangkan dalam jangka waktu tertentu. Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf temporer selama jangka waktu 12



tertentu akan diperuntukan untuk mauquf alaih. Setelah jangka waktu tertentu, aset wakaf berupa kas akan dikembalikan kepada wakif. 



Penerimaan aset wakaf temporer dalam bentuk kas bukan merupakan penghasilan, tetapi merupakan liabilitas, disebabkan aset tersebut wajib dikembalikan oleh nazhir ke wakif di masa mendatang. Aset wakaf yang diakui sebagai penghasilan oleh nazhir adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset wakaf tersebut di masa mendatang berupa imbal hasil. Misalnya, wakif mewakafkan uang sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke nazhir. Imbal hasil dari dana tersebut selama satu tahun adalah Rp100. Nazhir mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas dan Rp100 sebagai penghasilan berupa penerimaan wakaf temporer. Hasil pengelolaan dan pengembangan







Nazhir mengakui hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sebagai tambahan aset wakaf.







Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf merupakan tambahan manfaat ekonomis dalam bentuk tambahan aset yang bersumber dari aset wakaf yang ada. Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf merupakan tambahan atas aset wakaf yang ada.







Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf berupa berbagai macam penghasilan, seperti imbal hasil, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya, setelah dikurangi beban yang terkait.







Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf termasuk selisih pelepasan aset yang bersumber dari aset wakaf awal. Misalnya, nazhir menerima wakaf berupa 1.000 lembar saham. Sebagian dividen dari saham tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh 100 lembar saham. Saat pelepasan 100 lembar diperoleh keuntungan sebesar Rp200, maka Rp200 tersebut merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.







Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf tidak termasuk: a. Hasil pengukuran ulang atas aset wakaf. Misalnya, nazhir menerima aset wakaf berupa tanah seharga Rp10.000. Tanah tersebut kemudian diukur pada nilai wajar menjadi Rp15.000. Selisih Rp5.000 bukan merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. b. Selisih dari pelepasan aset wakaf. Misalnya, nazhir menerima aset wakaf berupa logam mulia seharga Rp1.000 yang diperuntukan untuk kegiatan pendidikan. 13



Kemudian nazhir menjual logam mulia tersebut seharga Rp1.200, maka Rp1.200 tersebut seluruhnya merupakan penghasilan penerimaan wakaf. Imbalan nazhir 



Dasar penentuan imbalan untuk nazhir adalah hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang telah direalisasikan dalam bentuk kas dan setara kas di periode berjalan.







Hasil neto yang telah direalisasikan tersebut meliputi: a. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di periode berjalan; b. Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf periode berjalan yang kas dan setara kasnya belum diterima di periode berjalan; c. Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf periode lalu yang kas dan setara kasnya diterima di periode berjalan. Manfaat wakaf







Nazhir mengakui penyaluran manfaat wakaf kepada mauquf alaih sebagai beban pengurang aset wakaf.







Penyaluran manfaaf wakaf terjadi ketika manfaat wakaf diterima oleh mauquf alaih sebagaimana yang tertuang dalam akta ikrar wakaf yang bersangkutan. Dalam hal nazhir menyerahkan manfaat wakaf kepada pihak lain untuk disampaikan kepada mauquf alaih, maka dianggap belum melakukan penyaluran manfaat wakaf. Penyaluran manfaat wakaf terjadi ketika pihak lain tersebut telah menyerahkan manfaat wakaf kepada mauquf alaih yang tertuang dalam akta ikrar wakaf.







Sebagai ilustrasi, pada 28 Desember 2018 Nazhir A menyerahkan Rp1.000 kepada Lembaga Amil B untuk disalurkan ke mauquf alaih. Lembaga Amil B menyalurkan ke mauquf alaih selama Januari 2019 dan memberikan pertanggungjawaban kepada Nazhir A di Februari 2019. Di dalam laporan keuangan Nazhir A periode tahun 2018 hal tersebut tidak diakui sebagai penyaluran wakaf.







Manfaat wakaf yang disalurkan kepada mauquf alaih dapat berupa kas, setara kas, aset lainnya, dan manfaat ekonomis lain yang melekat pada aset wakaf, seperti penyusutan dan amortisasi dari aset wakaf. Pengukuran







Pada saat pengakuan awal, aset wakaf diukur sebagai berikut: a. Aset wakaf berupa uang diukur pada nilai nominal. b. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar. 14







Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar saat pengakuan awal. Namun, dalam beberapa kondisi, ketika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka aset wakaf tersebut tidak diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.







Jika kemudian nilai wajar aset wakaf tersebut dapat ditentukan secara andal, maka aset wakaf tersebut diakui dalam laporan keuangan. Laporan keuangan periode sebelumnya tidak disesuaikan dengan adanya pengakuan aset wakaf tersebut.







Aset wakaf berupa logam mulia selanjutnya diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf.







Aset wakaf berupa logam mulia harus diukur pada nilai wajar tanggal pengukuran. Jika terjadi kenaikan atau penurunan nilai wajar, maka diakui sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf. Penyajian







Nazhir menyajikan aset wakaf temporer yang diterima sebagai liabilitas. Pengungkapan







Nazhir mengungkapkan hal-hal berikut terkait wakaf, tetapi tidak terbatas pada: a. Kebijakan akuntansi yang diterapkan pada penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran wakaf; b. Penjelasan mengenai wakif yang signifikan secara individual; c. Penjelasan mengenai strategi pengelolaan dan pengembangan aset wakaf; d. Penjelasan mengenai peruntukan aset wakaf; e. Jumlah imbalan nazhir dan persentasenya dari hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, dan jika terjadi perubahan di periode berjalan, dijelaskan alasan perubahannya; f. Rincian aset neto meliputi aset wakaf awal, aset wakaf yang bersumber dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf awal, dan hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf; g. Rekonsiliasi untuk menentukan dasar perhitungan imbalan nazhir meliputi: i. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan; ii. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan yang belum terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan; iii. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode lalu yang terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan; 15



h. Jika ada wakaf temporer, penjelasan mengenai fakta tersebut, jumlah, dan wakif; i. Jika ada wakaf melalui uang, penjelasan mengenai wakaf melalui uang yang belum direalisasi menjadi aset wakaf yang dimaksud; j. Jika ada aset wakaf yang ditukar dengan aset wakaf lain, penjelasan mengenai hal tersebut termasuk jenis aset yang ditukar dan aset pengganti, alasan, dan dasar hukum; k. Jika ada hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau mauquf alaih, maka diungkapkan: i. Sifat hubungan; ii. Jumlah dan jenis aset wakaf permanen dan/atau temporer; iii. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan. Kebijakan Akuntansi Lain 



Kebijakan akuntansi atas aset wakaf yang tidak diatur dalam Pernyataan ini mengacu pada PSAK lain yang relevan. Misalnya: a. Aset wakaf berupa aset tetap mengacu pada PSAK 16: Aset Tetap. b. Aset wakaf berupa properti investasi mengacu pada PSAK 13: Properti Investasi. c. Aset wakaf berupa aset takberwujud mengacu pada PSAK 19: Aset Takberwujud. d. Aset wakaf berupa sukuk mengacu pada PSAK 110: Akuntansi Sukuk. e. Aset wakaf berupa aset keuangan selain sukuk mengacu PSAK 71: Instrumen Keuangan. Pelaporan Keuangan







Dana wakaf berupa aset wakaf dan liabilitas terkait yang dikelola dan dikembangkan oleh nazhir merupakan suatu entitas pelaporan. Entitas pelaporan dana wakaf (nazhir) menyajikan laporan keuangan tersendiri yang tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir.







Nazhir dapat memiliki investasi pada entitas lain dengan pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas investee. a. Investasi pada entitas lain dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan dicatat dengan metode ekuitas sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama. b. Investasi pada entitas lain dengan pengendalian diukur pada biaya perolehan, metode ekuitas, atau nilai wajar. Laporan keuangan entitas lain yang dikendalikan oleh nazhir tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan nazhir.



16







Laporan keuangan nazhir yang lengkap meliputi: a. Laporan posisi keuangan pada akhir periode; b. Laporan rincian aset wakaf pada akhir periode; c. Laporan aktivitas selama periode; d. Laporan arus kas selama periode; e. Catatan atas laporan keuangan.



2.5 Akuntansi Wakif 



Wakif mengakui aset wakaf yang diserahkan secara permanen kepada nazhir sebagai beban sebesar jumlah tercatat dari aset wakaf.







Wakif mengakui aset wakaf yang diserahkan secara temporer kepada nazhir sebagai aset yang dibatasi penggunaannya.







Wakif tidak menghentikan pengakuan atas penyerahan aset wakaf temporer berupa kas disebabkan nazhir berkewajiban untuk mengembalikan aset tersebut kepada wakif setelah selesainya jangka waktu wakaf.







Wakif mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi wakaf, tetapi tidak terbatas pada: a. Wakaf permanen: i. Rincian aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan; ii. Peruntukan aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan. b. Wakaf temporer: i. Rincian aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan, peruntukan, dan jangka waktunya; ii. Penjelasan mengenai total aset wakaf temporer. c. Hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau penerima manfaat wakaf, jika ada, yang meliputi: i. Sifat hubungan; ii. Jumlah dan jenis aset wakaf temporer; iii. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan.



17



BAB III PENUTUP



Pondok pesantren merupakan sebuah lembaga pendidikan islam yang didalamnya tidak akan telepas dari pengelolaan keuangan. Pondok pesantren merupakan organisasi nirlaba yang dalam pencatatan keuangannya berbeda dengan organisasi bisnis lainnya. Adapun laporan yang biasa digunakan dalam organisasi pondok pesantren adalah sebagai berikut ; 1. Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode laporan 2. Laporan aktivitas 3. Laporan arus kas 4. Catatan atas laporan keuangan



Wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT atau dapat dikatakan juga perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.Masih cukup banyak harta benda wakaf, terutama yang berupa tanah, yang belum dikelola secara baik dan maksimal.Untuk itu perlu dirumuskan strategi pengelolaan dan menerapkannya dalam rangka pengembangan wakaf secara berkesinambungan.Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai tujuan wakaf secara umum yaitu untuk kemaslahatan manusia, dengan mendekatkan diri kepada Allah, serta memperoleh pahala dari pemanfaatan harta yang diwakafkan yang akan terus mengalir walaupun pewakaf sudah meninggal dunia serta fungsi sosial yang dimiliki dari wakaf, karena sasaran wakaf bukan sekedar untuk fakir miskin tetapi juga untuk kepentingan publik dan masyarakat luas. Sehingga wakaf menjadi salah satu alternatif pemberdayaan kesejahteraan umat secara keseluruhan. Hal ini juga tidak lepas dari peranan nadzir sebagai pihak yang mengelola wakaf untuk menciptakan wakaf yang mempunyai potensi sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat muslimsecara optimal.



18