Makalah Amdal 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL ) Makalah Ini Di Ajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Analisi Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Maharatu Pekanbaru Dosen Pembimbing Rahmi Indrasuri, SKM, M. KL



OLEH : SRI WAHYUNI Amd.Keb



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT STIKES TENGKU MAHARATU PEKANBARU 2020



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATAPENGANTAR............................................................................................. ii DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang................................................................................... 1



1.2



Rumusan Masalah ............................................................................. 2



1.3



Tujuan................................................................................................. 4



1.4



Manfaat............................................................................................... 4



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal ).........5



2.2



Fungsi Kententuan Pokok , Dan Manfaat Peran Amdal .........................7



2.3



Tujuan Amdal ....................................................................................9



2.4



Tahap-Tahap Penyusunan Amdal ..................................................10



2.5



Prosedur Amdal .............................................................................11



2.6



Alasan Suatu Rencana Kegiatan Wajib Amdal .............................14



2.7



Perbandingan Undang-undang No.4 Tahun 1982, Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan Undang-undang No. 32 Tahun 2009................................................................................................15



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan ........................................................................................ 37 DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................34



ii



KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga Tugas mandiri berupa makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Dalam pembuatan makalah ini,penulisi bertujuan untuk melengkapi tugas mata kuliah Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ). Dalam pembuatan makalah ini, penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan kali ini Penulis mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah berperan serta dalam pembuatan makalah ini. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi materi yang penulis sajikan maupun dari segi penulisannya. Untuk itu segala saran dan kritik yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Harapan penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya.



Tembilahan, April 2020



Penulis



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan di mana di dalamnya terdapat berbagai



macam



kehidupan



yang



saling



ketergantungan.



Lingkungan



hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik. Di indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup smenjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak– dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Seringkali pembangunan suatu usaha dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat. Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek



1



dibuat dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan lingkungan. Oleh karena itu lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani di karenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Agar pembangunan tidak menyebabkan menurunya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dan telah dilaksankan dengan mempertimbangkan lingkungan. Hal ini kemudian digariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 dan terakhir Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).



2



Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam dan budaya merupakan modal dasar pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara manusia dengan Tuhan, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian perlu adanya usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan lingkungan semakin serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaikbaiknya, oleh karena itu harus selalu diupayakan agar kerusakan lingkungan sekecil mungkin. Hal ini dapat terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan diterapkan pada setiap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.



Kenapa di perlukan Amdal, yaitu untuk di perlukan suatu studi kelayakan di karenakan tercantum di dalam undang-undang dan juga peraturan pemerintahan serta untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan melakukan penjagaan rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.



1.2 Rumusan Masalah Permasalahan yang menjadi fokus pembahasan pada penulisan ini dirumuskan dalam satu pertanyaan besar yaitu: 1. Pengertian Amdal dan Sistem regulasi Amdal ? 2. Apa Fungsi, peran dan manfaat Amdal ?



3



3. Apa Tujuan Amdal ? 4. Apa-apa saja tahap-tahap penyusunan Amdal ? 5. Apa alasan suatu rencana kegiatan wajib Amdal ? 6. Apa Perbandingan Undang-undang No.4 tahun 1982, Undang-undang No. 23 Tahun 1997 Dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 ?



1.3 Tujuan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui: 1. Untuk mengetahui Pengertian dan sistem Regulasi Amdal 2. Untuk mengetahui fungsi, peran dan manfaat Amdal 3. Untuk mengetahui tahap – tahap penyusunan Amdal 4. Untuk mengetahui alasan suatu rencana kegiatan wajib Amdal 5. Untuk Mengetahui Perbandingan Undang-undang No.4 tahun 1982, Undang-undang No. 23 tahun 1997 dan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 ?



1.4 Manfaat Menambah pengetahuan dan wawasan pembaca dan penulis dalam hal Analisi Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Pembaca dapat menerapkan suatu proses studi formal yang digunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan pembuat keputusan, terutama untuk para petugas kesehatan.



4



BAB II



PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal ). Amdal adalah singkatan dari “Analisis Dampak Lingkungan”. Amdal adalah suatu proses studi formal yang digunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan pembuat keputusan.



Menurut Peraturan Pemerintahan No. 27 Tahun 1999, Pasal 1 ayat 1, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.



Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumendokumen sebagai berikut :



5



1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.



2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi Amdal. Andal memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.



3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.



4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul. RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib



AMDAL,



penanggulangan



dampak



lingkungan



yang



timbul



memerlukan: a) Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) b) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) c) Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi. d) Komunikasi temuan-temuan audit. e) Kompetensi audit. f)



Bagaimana audit akan dilaksanakan.



6



Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikas permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.



2.2 Fungsi Kententuan Pokok , Dan Manfaat Peran Amdal a) Fungsi Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolahan Lingkungan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 10, Analisi Mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak sesuatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Fungsi Amdal berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1999, (Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.



b) Manfaat Peran Amdal antara lain:



7



1) Pada Pemerintan Sebagai



alat



pengambil



keputusan



tentang



kelayakan



lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.



2) Pada Masyarakat Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.



Mengetahui perubahan



lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan. 3) Pada Pemrakarsa Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek dan sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup. 4) Pengembangan wilayah Manfaat Amdal Dalam Perencanaan Wilayah yaitu Ayat (2) PP 27/1999: Hasil Amdal digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.



8



5) Manfaat Amdal dalam Cegah, Kendali & Pantau Dampak memberikan pedoman upaya pencegahan,



pengendalian dan



pemantauan dampak lingkungan. Selain manfaat – mafaat di atas Amdal juga sering di gunakan sebagai : Amdal sebagai Environmental Safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu Output SDS yang efesien, SDA yang berkelanjutan Konservasi kawasan lindung.



2.3 Tujuan Amdal Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk: a) Menghindari dampak b) Apakah proyek dibutuhkan? c) Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini? d) Apakah ada alternatif lokasi?



9



e) Meminimalisasi dampak f) Mengurangi skala, besaran, ukuran g) Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu? h) Melakukan mitigasi/kompensasi dampak i) Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak. 2.4 Tahap-Tahap Penyusunan Amdal a) Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAAMDAL). b) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). c) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). d) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) . Tiga dokumen (AMDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 1) Penentuan



kriteria



wajib



AMDAL,



saat



ini,



Indonesia



menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.



10



2) Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002. 3) Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006. 4) Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.



2.5 Prosedur Amdal a) Proses penapisan (screening) wajib Amdal, Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. b) Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat, Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. c) Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping), Proses penyusunan KAANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan



11



oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya. d) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL, Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.



Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000, Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: 1) Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. 2) Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola



12



lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota



Komisi



Penilai



AMDAL



di



propinsi



dan



kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. 3) Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan.Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. 4) Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala



bentuk



keputusan



dalam



proses



AMDAL.



Masyarakat



berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.



13



2.6 Alasan Suatu Rencana Kegiatan Wajib Amdal Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting, wajib dibuat AMDAL Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ; a) Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam. b) Eksploitasi SDA baik yang dapat diperbaharui/tidak dapat diperbaharui. c) Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, Cagar budaya. d) Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik. e) Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati. f) Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan. g) Kegiatan yang mempunyai tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara.



14



2.7 Perbandingan Undang-undang No.4 Tahun 1982, Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan Undang-undang No. 32 Tahun 2009



UU No. 4 Tahun 1982



No



Bahan Perbandingan



1.



Isi



8 Bab dengan 24



11 Bab dengan 52 pasal



17 Bab dengan 127 pasal



2.



Asas



Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.



a. asas tanggung jawab negara, b. asas berkelanjutan, dan c. asas manfaat



a. tanggung jawab negara. b. kelestarian dan keberlanjutan. c. keserasian dan keseimbangan. d. keterpaduan. e. manfaat. f. kehati-hatian. g. keadilan. h. ekoregion. i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. kearifan lokal; m.tata kelola pemerintahan yang baik. n. otonomi daerah.



15



UU No.23 tahun 1997



UU No.32 Tahun 2009



3.



Ruang Lingkup



meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yuridiksinya.



meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.



perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.



4.



Tujuan



a. tercapainya keselarasan hubungan antar manusia dengan lingkungan hidup sebagi tujuan membangun manusia indonesia seutuhnya. b. terkendalinya pemnfaatan sumber daya secara bijaksana ; c. terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup; d. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kpentingan generasi sekarang dan mendatang;



mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan



16



e. terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan diluar wilayah negara yang mnyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan



5.



6.



Upaya pengendalian lingkungan hidup Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan



keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global.



Belum diatur



Belum diatur secara jelas dan terpisah



ditetapkan dengan peraturan perundangundangan (pasal 17)



Diatur dengan peraturan pemerintah (pasal 14)



17



Diatur dalam BAB V tentang pengendalian. Meliputi KLHS, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dll



lingkungan hidup 7.



Unsur-unsur Pengelolaan lingkungan hidup.



8.



Pendayaguna an perizinan sebagai instrumen pengendalian



9.



Pendayaguna an pendekatan ekosistem



10. Denda Pidana



Penambahan unsur Unsur pengelolaan Penambahan unsur antara lain Rencana lingkungan hidup pelestarian lingkungan Perlindungan dan tercantum dalam hidup, pelestarian daya Pengelolaan pasal 1 ayat 1-14 dukung lingkungan hidup, Lingkungan Hidup, daya tamping lingkungan Kajian Lingkungan hidup, pelestarian daya Hidup Strategis, tamping lingkungan Upaya pengelolaan hidup, kriteria aku Lingkungan Hidup kerusakan lingkungan dan Upaya hidup, limbah, bahan Pemantauan berbahaya dan beracun, Lingkungan Hidup, limbah bhan berbahaya Pencemaran dan beracun, sengketa Lingkungan Hidup, lingkungan, dan orang Kerusakan Lingkungan Hidup, Perubahan iklim, Pngelolaan Limah b3, Dumping (pembuangan), dll Tidak diatur



Tidak ada penetapan wilayah ekoregion Denda paling banyak Rp. 100.000.000,-



18



kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal



dokumen amdal akan dinilai oleh komisi penilai yang dibentuk oleh menteri, gubernur/walikota



tidak ada penetapan wilayah ekoregion



Ada wilayah ekoregion



Denda paling banyak sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh



Denda paling banyak Rp 15.000.000.000



(seratus juta rupiah)



ratus lima puluh juta rupiah)



(lima belas milyar rupiah)



11. Kewenangan Pusat dan daerah



Tidak disebutkan dengan jelas tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah (bab v tentang kelembagaan)



Tidak terlalu detail dijelaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah (bab IV ttg Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup)



Pembagian tugas dan kewenangan jelas dalam pasal 63-64 (bab IX ttg Tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah).



12. Pelestarian daya dukung dan Daya tampung Lingkungan



Tidak dibahas sama sekali ttg pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan, hanya pengertian daya dukung lingkungan.



Dalam ketentuan umum di jelaskan mengenai pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan.



Tidak di jelaskan mengenai pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan.



13. Pengertian AMDAL



Analisis mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup dampak adalah kajian mengenai lingkungan adalah dampak besar dan penting hasil studi suatu usaha dan/atau mengenai dampak kegiatan yang sesuatu kegiatan direncanakan pada yang direncanakan lingkungan hidup yang terhadap diperlukan bagi proses lingkungan hidup, pengambilan keputusan yang tentang penyelenggaraan diperlukan bagi usaha dan/atau kegiatan; proses pengambilan keputusan



19



Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.



14. Kajian Lingkungan Hidup Strategis



Tidak ada



Tidak ada.



15. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup



Tidak ada.



20



Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS,adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.



16. Pengertian Pencemaran Lingkungan



Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.



Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;



Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.



17. Pengertian Audit Lingkungan Hidup



Tidak ada



Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha



Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah



21



18. Baku mutu lingkungan hidup



19. Analisis Risiko Lingkungan Hidup



Tidak ada



22



atau kegiatan yang bersangkutan,Tidak ada ketentuan khusus terhadap perusahaan yang melakukan usaha berresiko tinggi.



mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.



Disebut secara singkat. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup



Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.



Tidak ada.



Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan



dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. meliputi: a. pengkajian risiko; b. pengelolaan risiko; dan/atau c. komunikasi risiko. 20. Kewajiban orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup



Tidak Ada



Tidak ada



23



Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau



e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 21. Pemeliharaan lingkungan hidup



Tidak ada.



Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfe.



1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. 2. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang. 3. Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



1. Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3. a) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan



ada



22. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)



Tidak ada



24



pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. 23. Sistem informasi



Tidak diatur. Tidak diatur



25



Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.serta wajib di publikasikan kepada masyarakat.



24. Peran serta masyarakat



Tidak Diatur



25. Kewenangan Kepala Daerah



26. hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah.



Tidak ada



Tidak di atur



26



Peran serta masyarakat: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; c. menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; d.memberikan saran pendapat; e. menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.



Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan.



Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.



Kepala daerah berwenang untuk mencabut izin usaha dan/ atau kegiatan.



Tidak di atur



Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan



yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (psl 90) 27. penyidik terpadu



Tidak di atur



Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.



Tidak di atur



Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa; dan/atau f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan



Tidak di atur



28. Alat bukti.



27



29. Sanksi pidana



Sanksi pidana yang diterapkan dalam undangundang ini sangat jauh dari nilai uang yang telah berkembang pada saat ini, jumlah denda yang diberikan juga sangatlah rendah. Denda yang diancam dalam undang-undang ini bekisar antara jutaan rupiah hingga seratus juta rupiah.



Secara keseluruhan sanksi pidana yang di terapkan dalam undang-undang ini telah tertinggal serta tidak lagi sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.secara umum,denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.



Sanksi pidana yang di atur dalam undang-undang ini secara keseluruhan lebih berat di banding. Secara umum denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini berkisar antara ratusan juta rupiah sampai puluhan miliar rupiah.



Undang-undang diatas menjelaskan tentang pengelolaan lingkungan hidup yang mana, dari tahun ke tahun yaitu Tahun 1982 ke 1997 hingga Tahun 2009 mengalami perubahan yang cukup besar dan kompleks. Peraturan sebelumnya yaitu UU No.4 Tahun 1982 dan UU No. 23 Tahun 1997 memiliki kekurangan yang amat signifikan karena tidak adanya unsur hukum didalamnya yang menindaklajuti/menegaskan semua pihak untuk tetap mematuhi Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah. Sedangkan Kelebihan dari UU No.32 Tahun 2009 adalah menjelaskan instrument-instrumen yang mendukung dalam pelaksanaan pengelolaan itu sendiri,



28



serta adanya unsur hukum untuk pengawasan dan penegakan hukum berkenaan dengan masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dari beberapa hal yang diperluas tersebut maka UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami perkembangan untuk mekonversikan berbagai maslah yang semakin kompleks terkait dengan lingkungan yang mana nantinya perkembangan ini dapat menjamin suatu kepastian hukum terhadap lingkungan hidup. UU No.32 Tahun 2009 adalah “penyempurna” UU No.23 Tahun 1997 dan UU no. 4 Tahun 1982. “Penyempurnaan” terhadap UU No.23 Tahun 1997 diperjelas pada Penjelasan UU No.32 Tahun 2009 point ke-8 yang berbunyi, ‘selain itu, undang-undang ini juga mengatur Beberapa point penting antara lain: 1. Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup. 2. Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah. 3. Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup. 4. Penguatan



instrumen



pencegahan



pencemaran



dan/atau



kerusakan



lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan



berbasis



lingkungan



hidup,



anggaran berbasis



lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian.



29



6. Pendayagunaan pendekatan ekosistem. 7. Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global. 8. Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 9. Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas; 10. Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif . 11. Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.



Perbedaan yang paling mendasar dari UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat dari: 1. Penerapan ancaman pidana minimum disamping ancaman hukuman maksimum. 2. Perluasan alat bukti.



30



3. Penerapan asas Ultimum Remedium. Pada UU No. 4 Tahun 1982 tidak ada asas yang mengatur dalam penegakkan hukumnya. Sedangkan dijelaskan Pada UU No 23 Tahun 1997 dikenal konsep asas Subsidiaritas yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sangsi bidang hukum lain,seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata,dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau



akibat



perbuatannya



relatif



besar



dan/atau



perbuatannya



menimbulkan keresahan masyarakat.Sedangkan pada asas ultimum remedium dikatakan bahwa mewajibkan penerapan penegakkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum admnistrasi dianggap tidak berhasil.Kaitan dengan hal ini,terlihat jelas bahwa pada UU No 23 Tahun 1997 memiliki berbagai macam rintangan guna mencapai kepada penegakan hukum secara pidana,akan tetapi hal ini di persempit ruang geraknya melalui penerapan asas Ultimum Remedium pada UU No 32 tahun 2009, sehingga diharapkan dengan keluarnya UU No 32 Tahun 2009 ini bentuk pelanggaran pidana terhadap pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup dapat ditegakan dengan seadil-adilnya. Hal-hal baru mengenai AMDAL yang juga termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain: 1. AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 2. Penyusunan dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL.



31



3. Komisi penilai AMDAL pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL. 4. AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan. 5. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai kewenangannya. Selain hal-hal yang disebutkan diatas,ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU No 32 Tahun 2009 ini ,yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa : 1. Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. 2. Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi. 3. Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL/UKL.



32



BAB III



PENUTUP



3.1 KESIMPULAN



Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Amdal, merupakan reaksi terhadap



kerusakan



meningkat. Amdal



lingkungan dilakukan



akibat untuk



aktivitas



manusia



yang semakin



menjamin



tujuan



proyek-proyek



pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses. Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. AMDAl terdiri atas 4 dokumen yaitu KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL. Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha atau kegiatan 2. Menguraikan lingkungan awal 3. Memprediksi dampak penting 4. Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.



Jenis usaha yang wajib AMDAL adalah usaha/kegiatan yang dapat mengakibatkan gangguan maupun pengrusakan baik itu.



33



DAFTAR PUSTAKA



2009, Dasar Pelaksanaan AMDAL, Sumber Link: http://inspeksisanitasi.blogspot.co.id/2009/11/dasar-pelaksanaanamdal.html, Diakses: 25 April 2020. Pukul 5:57 2013, Dasar Hukum AMDAL, Sumber Link: http://www.indonesianpublichealth.com/2013/10/dasar-hukum-terbaruamdal.html, Diakses 25 April 2020, Pukul 07:21 Blhd Tanjab Barat, Dasar Hukum AMDAL, Sumber Link: http://blhd.tanjabbarkab.go.id/kategori/anpedaling/dasarhukumamdal.html, Diakses: 25 April 2020, Pukul 5:52 Fajariyanti, 2015, Makalah Analisi Mengenai Dampak Lingkungan, Sumber Link: http://pepayamanggapisangjambu.blogspot.co.id/2015/03/contoh-makalahamdal.html, Diakses : 26 April 2020, Pukul 15:14 Kementrian Lingkungan Hidup, Sejarah Kementrian Lingkungan Hidup, Sumber Link: http://www.menlh.go.id/sejarah-kementerian-lingkungan-hidup/, Diakses: 26 April 2020, Pukul 14:35 Kurniawati, Sonia, 2015, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Sumber Link: https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenaidampak-lingkungan-amdal/, Diakses: 26 April 2020, Pukul 15:29 Muntasir, 2013, Makalah Lingkungan Hidup (AMDAL), Sumber Link: http://muntasircivil.blogspot.co.id/2013/11/makalah-lingkungan-hidupamdal.html, Diakses : 26 April 2020, Pukul 15:41 Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Manfaat AMDAL, Sumber Link: http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuanmanfaat-amdal.html#, Diakses : 26 April 2020, Pukul 16:00



34