Makalah Amdal RKL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup MAKALAH Memenuhi tugas matakuliah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan yang dibina oleh ??????????



Oleh Kelompok Tutut Zunia Unsania Haresmawati Nofiyannti Puspita Diah P. Fath Laula Slamet



(1250902071110) (1250902071110) (125090207111026) (125090207111029) () ()



JURUSAN KIMIA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS BRAWIJAYA September 2012



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Pada dasarnya pembangunan merupakan kegiatan yang memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan untuk mencapai tujuan tertentu. Apabila pemanfaatan tersebut dilakukan besar-besaran dapat menimbulkan perubahan ekosistem. Agar pembangunan tidak menyebabkan menurunnya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan lingkungan. Hal ini kemudian dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 dan terakhir Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27/1999 Pasal 1). Hasil studi ini terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup, dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan selain itu yang wajib dilakukan yakni memikirkan pula atau merancang rencana pengelolaan lingkungan hidup. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan RKL? 2. Apa peran RKL dalam AMDAL? 3. Apa kegunaan dari penyusunan RKL? 4. Apa yang dimaksud dengan pendekatan pengelolaan lingkungan hidup? 5. Bagaimana sistematika penyusunan dokumen RKL?



1.3 Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat : 1. Menjelaskan pengertian Rancangan Pengelolaan Lingkungan 2. Mengetahui peran RKL dalam AMDAL 3. Mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKL 4. Menyusun RKL untuk suatu kegiatan



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian RKL Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah hasil telaah secara cermat yang mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut RKL dalam upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan hidup disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Dokumen RKL merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif yang meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana dan/atau kegiatan. Dalam pengertian tersebut, upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompok aktivitas : a. Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui pemilihan atas aternatif, tata letak (tata ruang mikro) lokasi, dan rancang bangun proyek b. Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha dan/atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha dan/atau kegiatan berakhir c. Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumber daya tidak dapat pulih, hilang atau rusak sebagai akibat usaha dan/atau kegiatan Rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam dokumen RKL harus terkait dengan hasil dokumen ANDAL, dalam arti komponen lingkungan hidup yang dikelola adalah hanya mengalami perubahan mendasar sebagaimana disimpulkan oleh dokumen ANDAL. Rencana pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampak positif yang bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus diuraikan secara jelas, sistematis, serta mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut : a. Rencana pengelolaan lingkungan hidup memuat pokok-pokok arahan, prinsipprinsip, kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis b. Rencana pengelolaan lingkungan hidup perlu dirumuskan sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan c. Rencana pengelolaan lingkungan hidup mencakup pula upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan karyawan pemrakasa usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus-kursus yang diperlukan pemrakasa berikut dengan jumlah serta kualifikasi yang dilatih d. Rencana pengelolaan lingkungan hidup juga mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk melaksanakan RKL. Aspek-aspek yang perlu diutarakan sehubungan dengan hal



ini antara lain adalah struktur organisasi, lingkup tugas, dan wewenang unit, serta jumlah dan kualifikasi personalnya. 2.2 Peran RKL dalam AMDAL Hasil pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya menjaga kestabilan lingkungan hidup, sehingga pembangunanpembangunan yang selanjutnya dapat dilakukan secara berkesinambungan. Oleh karena itu perlu direncanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya supaya lingkungan dapat terjaga dan tidak rusak. Studi AMDAL mencakup kegiatan memperkirakan atau menduga dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, peran RKL dalam AMDAL adalah membuat perencanaan pengelolaan lingkungan dengan tujuan meminimalisasi dampak penting yang akan muncul pada kegiatan pembangunan yang sedang direncanakan, sedangkan untuk kegiatan pembangunan yang sedang berjalan wajib membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL). Menurut Suratmo (1999), kedudukan RKL dalam AMDAL dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Penanganan dampak harus mencakup pertimbangan lingkungan 2. Beberapa jenis dampak hanya memerlukan cara penanganan yang sederhana, dan dampaknya terhadap lingkungan adalah kecil 3. Penanganan dampak dimulai dan pemilihan alternatif 4. Penanganan dampak memerlukan biaya 5. Kebanyakan pemrakarsa tidak berminat untuk mengembangkan ditapak positif oleh karena itu perlu dilakukan pendekatan upaya pengelolaan dampak positif 2.3 Kegunaan Penyusunan RKL Penyusunan RKL dalam studi AMDAL memiliki peran penting. Sesuatu yang memiliki peran penting pasti memiliki manfaat atau kegunaan. Kegunaan RKL antara lain: a. Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas b. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya c. Menjaga agar pelaksanaan usaha atau kegiatan tetap sesuai dengan prinsip pembangunan dan berwawasan lingkungan d. Menjamin keberlangsungan usaha atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan e. Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan memperoleh dampak positif dari usaha atau kegiatan



2.4 Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pendekatan pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu kegiatan untuk menangani setiap dampak besar dan penting yang telah diprediksikan dalam studi ANDAL. Untuk menangani dampak penting tersebut, dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan hidup yang selama ini dikenal, seperti teknologi, sosial, ekonomi, maupun institusi dengan mempertimbangkan beberapa aspek :  Karakteristik dampak yang dikelola



   



Tujuan pengelolaan dampak Efektifitas dan ketepatan pelaksanaan pengelolaan Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengolahan Kendala, waktu, dana dan tenaga dalam pelaksanaan pengelolaan



Berikut beberapa pendekatan lingkungan hidup : 1. Pendekatan Teknologi Pendekatan teknologi adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak besar dan penting. Berdasarkan pertimbangan berbagai aspek sebagaimana telah disebutkan di atas, maka untuk mengelola suatu dampak dipilih suatu cara atau teknologi yang tepat, efektif, efisien, dan dapat dilaksanakan. 2. Pendekatan Sosial Ekonomi Pendekatan sosial ekonomi adalah langkah yang akan ditempuh pemrakarsa dalam upaya menanggulangi dampak besar dan penting melalui tindakan yang berdasarkan interaksi sosial dan bantuan peran pemerintah. Bantuan peran pemerintah diharapkan karena keterbatasan kemampuan pemrakarsa. 3. Pendekatan Institusi Pendekatan institusi adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak besar dan penting. Mekanisme pelaksanaan pendekatan antara lain dalam bentuk kerjasama dengan instansi atau kelembagaan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan, serta pengawasan dan pelaporan hasil pengelolaan lingkungan.



2.5 Sistematika Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Pernyataan pelaksanaan dan pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan RKLyang ditandatangani di atas kertas bermaterai. BAB I. Pendahuluan 1. Pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL dan RPL secaraumum dan jelas. Pernyataan ini harus dikemukakan secara sistematis,singkat dan jelas; 2. Pernyataankebijakan lingkungan hidup. Uraian tentang komitmen pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhi (melaksanakan)keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yangrelevan, serta komitmen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaandan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan dalam bentuk mencegah,menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkanoleh kegiatan-kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup. 3. Uraian tentang kegunaan dilaksanakannya rencana pengelolaan lingkungan. BAB II. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Untuk menangani dampak penting yang sudah diprediksi dari studi ANDAL,dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan yang selamaini kita kenal seperti : teknologi, sosial ekonomi, maupun institusi. a. Pendekatan teknologi



Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting lingkungan hidup. b. Pendekatan sosial ekonomi Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh pemrakarsadalam upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakanyang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah. c. Pendekatan institusi Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak penting lingkungan hidup. Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan. BAB III. Rencana Pengelolaan Lingkungan Uraian secara singkat dan jelas masing-masing dampak yang ditimbulkan baik oleh satu kegiatan atau lebih dengan urutan pembahasan sebagai berikut: 3.1 Dampak penting dan sumber dampak penting a. Uraikan secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkunganhidup yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar menuruthasil ANDAL. b. Sumber dampak Utarakan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting : 1. Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung darirencana usaha dan/atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenisusaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab timbulnyadampak penting; 2. Apabila dampak penting timbul sebagai akibat berubahnyakomponen lingkungan hidup yang lain, maka jelaskan secarasingkat komponen dampak penting tersebut. 3.2 Tolak ukur dampak Jelaskan tolak ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak akibat rencanausaha dan/atau kegiatan berdasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan); keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan/atau telah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan. Tolak ukur yang diutarakan adalah yang digunakandalam ANDAL. 3.3 Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup uraikan secara spesifik tujuan dikelolanya dampak penting yang bersifat strategis berikut dengan dampak turunannya yang otomatis akan turut tercegah/tertanggulangi/terkendali 3.4 Pengelolaan lingkungan hidup Jelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup yangdapat dilakukan melalui pendekatan teknologi, sosial ekonomi, dan/atauinstitusi. 3.5 Lokasi pengelolaan lingkungan hidup Jelaskan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup denganmemperhatikan sifat persebaran dampak penting yang dikelola. Lengkapi pula dengan peta/sketsa/gambar dengan skala yang memadai.



3.6 Periode pengelolaan lingkungan hidup Uraikan secara singkat rencana tentang kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan: sifatdampak penting yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak). 3.7 Institusi pengelolaan lingkungan hidup



Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan hidup cantumkan institusiatau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitandengan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah,Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaanlingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi : a. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri NegaraLingkungan Hidup ; b. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh BadanPengendalian Dampak Lingkungan; c. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh sektor terkait. d. Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota; e. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan hidup.Institusi pengelolaan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi: a. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan institusi pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan sebagai penyandang dana kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup pemrakarsa menugaskan atau bekerjasama dengan pihak lain, maka cantumkan pula institusi dimaksud; b. Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pegawai bagaimanaterlaksananya RKL. Insntasi yang terlibat dalam pengawasan mungkinlebih dari satu instansi sesuai dengan ruang lingkup wewenang dantanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan instansi-instansi yang akan dilaporkan hasil kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Pustaka Pada bagian ini jelaskan sumbar data dan informasi yang akan digunakan dalam penyusunan RKL, baik yang berupa buku, majalah , makalah, tulisan maupun laporan hasil-hasi penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka. Lampiran Pada bagian ini lampirkan tentang : 1. Ringkasan dokumen RKL dalam bentuk tabel dengan ukuran kolom sebagai berikut : Jenis Dampak, Sumber Dampak, Tolak Ukur Dampak, Tujuan Pengelolaan Lingkungan hidup, Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Data dan informasi yang merujuk dari hasil studi ANDAL seperti peta-peta(lokasi kegiatan, lokasi pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain),rancangan teknik (engineering design), matrik serta data utama yang terkaitdengan rencana pengelolaan lingkungan hidup untuk menunjang isi dokumen RKL.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut RKL dalam upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 2. Dokumen RKL merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif yang meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana dan/atau kegiatan. 3. Peran RKL dalam AMDAL adalah membuat perencanaan pengelolaan lingkungan dengan tujuan meminimalisasi dampak penting yang akan muncul pada kegiatan pembangunan yang sedang direncanakan, sedangkan untuk kegiatan pembangunan yang sedang berjalan wajib membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL). 4. Salah satu kegunaan RKL yaitu Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas. 5. Pendekatan pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu kegiatan untuk menangani setiap dampak besar dan penting yang telah diprediksikan dalam studi ANDAL.