Laporan RKL - AMDAL Nikel PT BFG PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Penambangan Nikel Seluas ±1.209 Ha Di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Dipersiapkan untuk / Prepared for :



PT. Bintang Fajar Global Jl. Kayu Agung I No. 1 Kawasan Andalas III Bukit Baruga Makassar, Telp. (0411) 493062



Dipersiapkan oleh / Prepared by :



PKMK-PALU



DAFTAR ISI



PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Jl. Kayu Agung I No. 1 Kawasan Andalas III Bukit Baruga Makassar; Telp. (0411) 493062; Email : [email protected]



Daftar Isi



D AFTAR I SI LEMBAR PENGESAHAN SURAT PERNYATAAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR



i ii iv v vi vii



BAB I



PENDAHULUAN



I-1



1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7



I-1 I-3 I-4 I-5 I-6 I-7 I-7



BAB II



BAB III



PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN



II-1



2.1 2.2 2.3



Pendekatan Teknologi Pendekatan Sosial Ekonomi dan Budaya Pendekatan Institusional (Kelembagaan)



II-1 II-3 II-6



RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN



III-1



3.1 3.2 3.3 3.4



DAFTAR LAMPIRAN



Latar Belakang Maksud dan Tujuan RKL Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Bagi Perusahaan Kegunaan RKL Lokasi Pengelolaam Lingkungan Hidup Waktu Pengelolaan Lingkungan Hidup Dampak Penting Yang Dikelola



Tahap Pra Konstruksi Tahap Konstruksi Tahap Operasi Produksi Tahap Pasca Operasi



PUSTAKA LAMPIRAN



DOKUMEN RKL–PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-1 III-5 III-25 III-48



DP-1 LL-1



v



DAFTAR TABEL



PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Jl. Kayu Agung I No. 1 Kawasan Andalas III Bukit Baruga Makassar; Telp. (0411) 493062; Email : [email protected]



Daftar Tabel dan Gambar



D AFTAR T ABEL Tabel 3.1 3.2 3.3 3.4



Halaman Uraian Konsentrasi Gas Buang (μg/m3) yang dihasilkan Pembakaran 1000 liter Solar pada Siang Hari. Hasil Pengukuran Kualitas Udara Di Tapak Rencana Penambangan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Baku Mutu Lingkungan (BML) Kualitas Udara Matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Kegiatan Penambangan Bijih Nikel di Kec. Petasia Kab. Morowali



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-5 III-5 III-6 III-53



vi



DAFTAR GAMBAR



PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Jl. Kayu Agung I No. 1 Kawasan Andalas III Bukit Baruga Makassar; Telp. (0411) 493062; Email : [email protected]



Daftar Tabel dan Gambar



D AFTAR G AMBAR Gambar 2.1 3.1 3.2 3.3



3.4 3.5 3.6 3.7 3.8



Halaman Uraian Diagram Alir Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Tambang PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Skema Bentuk Teras Kebun dan Guludan Lahan Bekas Tambang diurug dan direvegetasi/dihutankan kembali Prosedur Pengelolaan Penambangan Pasca Operasi Produksi dan Kegiatan Reklamasi Lahan Bekas Tambang sesuai Permen ESDM No. 18/2008 Denah dan Potongan Settling Pond Lokasi Rencana Pengelolaan Limbah Tambang PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Bak Pengelolaan Limbah Bertingkat PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Contoh implementasi pengolahan limbah dengan metode kolam pengendapan (settling pond) Penanganan drainase lahan bekas tambang



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



II-2 III-10 III-15 III-34



III-35 III-36 III-37 III-38 III-49



vii



BAB 1 PENDAHULUAN



PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Jl. Kayu Agung I No. 1 Kawasan Andalas III Bukit Baruga Makassar; Telp. (0411) 493062; Email : [email protected]



Bab 1



PENDAHULUAN



1.1. LATAR BELAKANG Perusahaan PT. BINTANG FAJAR GLOBAL selaku Pemrakarsa kegiatan berencana melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan Bijih Nikel di Wilayah Blok Tambang Ganda-Ganda, sesuai Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.2/SK.007/DESDM/III/2009 tertanggal 16 Maret 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Bijih Nikel DMP seluas ± 1.209 ha kepada CV. JANNATUL FIRDAUS yang kemudian mengalami peningkatan status dan perubahan nama menjadi PT. BINTANG FAJAR GLOBAL di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, dan berdasarkan Revisi RTRW Kabupaten Morowali tahun 2012-2032 memiliki Areal Kerja Tambang (IUP) yang keseluruhan areal/lokasi IUP Eksplorasi PT. BINTANG FAJAR GLOBAL terletak pada kawasan peruntukan khusus pertambangan (tambang nikel) yang memiliki potensi bahan galian tambang terutama Bijih Nikel, dominan atau sebagian besar arealnya berada di Kawasan Hutan Lindung (HL; 1.184,86 Ha; 98,00%) dan sebagian lagi merupakan merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT; 1,38 Ha; 0,12%) serta hanya sebagian kecil berada di Areal Penggunaan Lain (APL; 22.76 Ha; 1.88%) sehingga diperlukan Persetujuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, atau mengajukan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan melalui Revisi RTRW Kabupaten Morowali berikutnya. Kegiatan tersebut berdasarkan hasil survey dan pemetaan yang dilakukan oleh pihak pemrakarsa pada tahun 2011-2012. Di dalam rencana penambangan, kegiatan yang akan dilakukan dalam areal kerja tambang (IUP) secara garis besarnya adalah:



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



I-1



Bab 1



1. Pembangunan Base Camp, Workshop di Desa Ganda-Ganda untuk mendukung kegiatan konstruksi dan operasi produksi penambangan; 2. Pembangunan jalan tambang sepanjang 7,5-15 Km yang menghubungkan jalan produksi dengan jalan hauling yang akan digunakan untuk pengangkutan Bijih Nikel ke stockpile di pelabuhan. 3. Pembangunan Stationary Grizzly dan Jaw Crusher pada lahan seluas ±20 Ha. Kapasitas jaw crusher direncanakan adalah 50 ton/jam dengan bukaan 20 cm; 4. Pembangunan



Temporary



Jetty/Dermaga



Tongkang



Rampdoor;



akan



dibangun satu unit terletak di pesisir pantai Desa Tamainusi (Dusun Towi), berjarak ±1,20 km dari jalan raya poros Kolonedale-Soyo Jaya; 5. Pembangunan stock yard pelabuhan (Stock File) dibangun seluas ±4,0 Ha., untuk menyimpan bijih nikel 150.000 wet metric ton. Letaknya di pantai sebelah Utara dari Lokasi Blok Tambang yaitu di sekitar pesisir pantai Desa Tamainusi, jaraknya 6 – 7,5 km dari stock yard transito. 6. Pembangunan Stock yard transito di atas lahan seluas ±3,5 Ha, untuk menampung tumpukan Bijih Nikel; 7. Pembangunan, Pemasangan dan Pengoperasian fasilitas produksi dan prasarana penunjangnya di tapak kegiatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH), Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis



Mengenai



Dampak



Lingkungan



Hidup



(AMDAL),



maka



kegiatan



penambangan dan pengolahan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL pada areal seluas ±1.209 Ha (sesuai SK Bupati Morowali tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan/IUP Eksplorasi Penambangan Nikel DMP, Nomor 540.2/SK.007/ DESDM/III/2009 tertanggal 16 Maret 2009) termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib AMDAL, karena berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan berupa perubahan lingkungan Fisik-Kimia, Lingkungan Biologi dan lingkungan Sosial, Ekonomi dan Budaya serta Kesehatan Masyarakat, baik dampak negatif maupun positif. Agar segenap dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dapat dicegah DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



I-2



Bab 1



atau ditanggulangi, dan dampak positif penting yang terjadi dapat terus dikelola dan dikembangkan, maka perlu dirancang berbagai instrument upaya pengelolaan lingkungan yang cermat dan seksama dalam bentuk dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) ini mengacu kepada pedoman yang tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 tertanggal 30 Agustus 2006, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).



1.2. MAKSUD DAN TUJUAN RKL Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah untuk: a.



Merumuskan upaya kebijakan pengendalian dampak lingkungan, baik berupa tindakan pencegahan maupun tindakan penanggulangan terhadap segenap dampak negatif yang mungkin terjadi, serta berbagai upaya pengembangan terhadap dampak positif yang akan terjadi, melalui pendekatan teknologi, sosial ekonomi budaya dan kelembagaan.



b.



Merumuskan tugas dan wewenang pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pengawasan, pembinaan teknis serta pelaporan, sehingga upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan menjadi efektif dan efisien.



c.



Merumuskan arahan untuk penyusunan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang akan memberikan informasi umpan balik mengenai



keberhasilan



dan



keefektifan



dari



kegiatan



pengelolaan



lingkungan yang akan dilaksanakan. d.



Memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak, akibat kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel di Kabupaten Morowali.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



I-3



Bab 1



1.3. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN BAGI PERUSAHAAN Berbagai kebijakan pengelolaan lingkungan di tingkat nasional maupun daerah disadari sepenuhnya oleh Perusahaan PT. BINTANG FAJAR GLOBAL perlu dimasukkan sebagai pertimbangan dan komitmen perusahaan dalam menjalankan aktivitas Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel yang diprakirakan akan menimbulkan dampak negatif penting maupun positif penting bagi lingkungannya. Dalam hal ini, segenap dampak yang diprakirakan terjadi tersebut perlu dikelola dan dipantau secara cermat dan seksama agar semua dampak negatif dapat dicegah dan ditanggulangi agar tidak merusak/menurunkan kualitas lingkungan. Sebaliknya, semua dampak positif yang akan terjadi dapat dikembangkan secara optimal sehingga pemanfaatan sumber daya alam tersebut dapat secara bijaksana dan berorientasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Upaya pengelolaan lingkungan tersebut mempunyai sasaran sebagai berikut: a. Memelihara keseimbangan dan kestabilan lingkungan b. Mencegah dan memperkecil pencemaran lingkungan yaitu pencemaran udara, air dan tanah di tapak proyek dan sekitarnya. c. Menciptakan lingkungan yang baik, asri dan nyaman



Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, PT. BINTANG FAJAR GLOBAL sebagai perusahaan yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya dalam Pembangunan Nasional dan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (sustainable) mempunyai komitmen yang tinggi untuk: a. Mematuhi semua peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat Nasional maupun daerah setempat. b. Terus menerus melakukan perbaikan di dalam melaksanakan kegiatannya dengan mengacu pada dokumen ANDAL, RKL dan RPL. c. Selalu berpegang pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dengan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di wilayah tersebut.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



I-4



Bab 1



d. Mengelola kegiatan penambangan dan pengolahan Bijih Nikel serta fasilitas penunjang lainnya dan komitmennya terhadap masyarakat sekitar lingkar tambang dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitarnya. Sebagai implementasi dari komitmen tersebut, PT. BINTANG FAJAR GLOBAL dalam struktur organisasinya akan membentuk divisi Safety Health & Environment yang bertanggung jawab dalam penetapan berbagai kebijakan operasional serta mengkoordinir berbagai program pengelolaan lingkungan hidup yang akan diterapkan oleh perusahaan.



1.4. KEGUNAAN RKL a. Bagi Pemrakarsa 



Merupakan panduan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pada setiap proses tahapan kegiatan (tahap Pra-Konstruksi, Konstruksi, Operasi dan Pasca Operasi) yang dilakukan agar semua komponen dampak negatif yang diprakirakan terjadi dapat diminimalkan atau ditiadakan. Sebaliknya, semua komponen dampak positif yang diprakirakan terjadi akan terus dapat dikembangkan.







Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup, sehingga operasionalisasi Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel dapat dilaksanakan dengan bijaksana dan ramah lingkungan;







Sebagai bukti ketaatan dan kepedulian pemrakarsa/perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;







Sebagai arahan untuk menetapkan kompensasi atas sumberdaya alam yang rusak, hilang atau berubah fungsi akibat kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel;



b. Bagi Masyarakat 



Merupakan



sumber



informasi



dan



panduan



untuk



melakukan



pengawasan publik. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



I-5



Bab 1



dampak positif yang ditimbulkan dari kegiatan ini serta menghindari dampak negatif yang mungkin terjadi; 



Dapat dijadikan bahan masukan untuk berperanserta aktif dalam mengawasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pihak pengelola perusahaan;







Merupakan salah satu bentuk kontrol sosial untuk memberikan kepastian bahwa Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel tidak merugikan masyarakat tetapi justru menguntungkan bagi masyarakat;







Sebagai bahan pertimbangan bagi penduduk yang bermukim di sekitar lokasi kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel di wilayah Kecamatan Petasia, untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mencegah dan menanggulangi



dampak



lingkungan



dan



dalam



pelaksanakan



Pengelolaan Lingkungan Hidup. c. Bagi Pemerintah 



Merupakan sumber informasi dan panduan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pembina dan pengawas pembangunan, sehingga pembangunan yang dilakukan senantiasa mengacu kepada prinsip (asas) pembangunan



yang



berkelanjutan



(sustainability



development)



dan



berwawasan lingkungan. 



Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup bagi kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel;







Menjadi bahan acuan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terutama dalam pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel;



1.5. LOKASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Lokasi pengelolaan lingkungan hidup bagi kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel terletak di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali dengan luas areal sekitar ±1.209 Ha, termasuk lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang, lokasi pembangunan unit pengolahan Bijih Nikel serta stock pile.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



I-6



Bab 1



1.6. WAKTU PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Waktu pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan jadwal kegiatan dan tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu pada tahap PraKonstruksi, tahap Konstruksi, tahap Operasi (Pasca-konstruksi), dan tahap PascaOperasi.



1.7. DAMPAK PENTING YANG DIKELOLA Berdasarkan hasil Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) yang diuraikan dalam dokumen ANDAL, maka pengelolaan lingkungan hidup akan dilakukan terhadap dampak yang tergolong penting baik yang bersifat Negatif Penting (-P) maupun Positif penting (+P) yang akan timbul dari berbagai kegiatan pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan penambangan dan pengolahan Bijih Nikel. Pelaksanaan pengelolaan akan dilakukan secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan jenis dan sifat dampak besar dan penting yang akan timbul.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



I-7



BAB 2 PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN



PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Jl. Kayu Agung I No. 1 Kawasan Andalas III Bukit Baruga Makassar; Telp. (0411) 493062; Email : [email protected]



Bab 2



PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN



Berbagai upaya pengendalian dampak penting, baik untuk pencegahan dan penanggulangan dampak negatif maupun untuk pengembangan dampak positif penting yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pengolahan Bijih Nikel seluas ±1.209 Ha oleh PT. BINTANG FAJAR GLOBAL (PT. BFG) di wilayah tambang Blok Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan dalam pengelolaan lingkungan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial ekonomi dan budaya serta pendekatan institusional (kelembagaan). Hal ini sesuai dengan sifat dampak itu sendiri yang tidak hanya ditimbulkan langsung oleh kegiatan proyek, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar kegiatan proyek, sehingga pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan, evaluasi dan pengawasan lingkungan harus dilakukan secara terpadu antar instansi, badan atau lembaga yang terkait. Agar pengelolaan yang direncanakan menjadi lebih terarah, maka perlu dibuat arahan mekanisme pengelolaan dalam bagan alir, seperti yang disajikan pada Gambar 2.1.



2.1 PENDEKATAN TEKNOLOGI Pendekatan teknologi sebagai salah satu altematif pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu pendekatan yang menggunakan cara atau teknologi untuk mengelola dampak penting. Lingkup teknologi yang dipertimbangkan adalah DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



II-1



Bab 2



teknologi yang tersedia baik yang sudah diketahui dan digunakan maupun yang didatangkan dari luar dan siap pakai serta bersifat ramah lingkungan, sehingga tidak perlu mempengaruhi jadwal pelaksanaan kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel, seperti yang diuraikan berikut ini:



Gambar 2.1.



Diagram Alir Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Tambang Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL.



a. Beberapa teknologi yang tersedia di bidang pertambangan saat ini untuk berbagai upaya penanganan dampak penting, yang telah dilengkapi dengan Standard Operation Procedur (SOP), meliputi: 1) Teknologi pengelolaan limbah cair dan limbah padat. 2) Teknologi penanganan komponen B3 dan limbah B3. 3) Teknologi dan sistem penanggulangan tanggap darurat operasi. 4) Teknologi reklamasi dan penutupan tambang, dan pembongkaran fasilitas produksi dan fasilitas penunjangnya. DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



II-2



Bab 2



b. Penurunan kualitas udara (oleh emisi kendaraan pada kegiatan penyiapan lahan, mobilisasi alat dan material, dan kegiatan penggalian/penambangan) yaitu dengan melakukan penyiraman serta pemakaian kendaraan yang sudah lulus uji emisi sebagai langkah pendekatan teknologi untuk mengeliminir kemungkinan penurunan kualitas udara; c. Keselamatan kerja (oleh mobilisasi alat, pengangkutan material, kegiatan penambangan, dan volume lalu-lintas kapal laut) yaitu dengan menggunakan peralatan keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran (navigasi) dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. d. Bahaya kebakaran, yaitu pelatihan dan penyusunan SOP untuk kondisi darurat.



2.2 PENDEKATAN SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA Pendekatan sosial ekonomi dan budaya merupakan penanganan dampak dengan



mempertimbnagkan



sepenuhnya



kondisi



sosial



ekonomi



masyarakat



setempaat dan tidak bertentangan dengan budaya yang ada, sehingga dapat diterima dan didukung oleh semua pihak dalam masyarakat. Dalam hal ini pendekatan sosial ekonomi digunakan untuk membangun persepsi positif masyarakat terhadap kegiatan penambangan dan pengolahan bijih nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Adapun bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dan upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan berdasarkan pada pendekatan sosial ekonomi dan budaya, adalah: 1. Memberikan informasi secara terbuka dan kesempatan seluas-luasnya sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan kepada masyarakat lokal untuk bekerja pada proyek penambangan dan pengolahan bijih nikel serta pembangunan Fasilitas Penunjangnya; 2. Memberikan prioritas kesempatan kerja kepada tenaga kerja lokal. Untuk dapat meningkatkan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar, maka pemrakarsa perlu memberikan prioritas kesempatan kerja kepada tenaga kerja lokal sesuai dengan ketrampilan masyarakat dan kebutuhan tenaga kerja proyek; DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



II-3



Bab 2



3. Permohonan bantuan kepada pemerintah daearah dalam hal keringanan bea masuk bagi sarana dan prasarana IPAL; 4. Permintaan bantuan kepada pemerintah daerah untuk turut menanggulangi dampak negatif penting terhadap lingkungan sebagai akibat dari limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dan masyarakat sekitar, terutama pada kondisi darurat; 5. Penciptaan peluang berusaha bagi masyarakat lokal seperti membuka usaha toko/kios, warung dan usaha - usaha lainnnya untuk memenuhi kebutuhan logistik operasional perusahaan, kebutuhan sehari-hari para pekerja dan sebagainya; 6. Membantu pemberdayaan masyarakat setempat sebagai bagian dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (Community Development/CSR) PT. BINTANG FAJAR GLOBAL seperti bantuan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, kesehatan (promotif dan preventif), pelayanan air bersih, pelatihan– pelatihan keterampilan, pelatihan keterampilan kepemudaan, pendidikan kejuruan, pertanian, usaha ekonomi masyarakat lokal dan sebagainya. Dalam kegiatan penambangan dan pengolahan bijih Nikel, pengelolaan lingkungan yang termasuk dalam cultural environmental dilakukan dalam bentuk sebagi berikut:



a. Bersifat Monumental : Yang bersifat monumental tersebut adalah sifatnya lebih kepada hal yang berkaitan dengan keberadaan sarana dan prasarana umum, khususnya sarana dan prasarana umum yang berada di dalam dan di sekitar kegiatan operasional perusahaan. Perusahaan sangat peduli terhadap hal tersebut mengingat bahwa hal tersebut menyangkut kepentingan banyak pihak. Wujud dari pemberian bantuan yang bersifat monumental tersebut antara lain meliputi:



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



II-4



Bab 2



 Perbaikan jalan dan/atau jembatan;  Perbaikan sarana dan prasarana ibadah;  Perbaikan sekolah dan madrasah;  Pengadaan air bersih;  Pembangunan MCK; dan lain-lain. b. Bersifat Insidental Yang bersifat insidental ini umumnya adalah dalam bentuk respons perusahaan terhadap suatu kegiatan yang sifatnya mendadak, dimana untuk penganggarannya tidak selalu direncanakan terlebih dahulu dalam rencana kerja perusahaan. Respons tersebut dilakukan baik yang sifatnya diminta atau tidak diminta, dengan terlebih dahulu melakukan kajian-kajian yang sifatnya responsif. Wujud pemberian bantuan yang bersifat insidental tersebut antara lain meliputi bantuan-bantuan/sumbangan untuk :  Kepemudaan dan olah raga;  Kegiatan ritual religi/acara keagamaan;  Kegiatan pada hari-hari besar nasional;  Kegiatan ulang tahun instansi lembaga pemerintah;  Akibat bencana alam; dan lain-lain. c. Bersifat Pemberdayaan Masyarakat Pemberian bantuan ini bersifat memberikan pembekalan dan penguatan kepada masyarakat artinya lebih kepada pemberdayaan (inovasi, motivasi, dll.) masyarakat (social Empowerment) untuk bekal dihari esok, dengan harapan kehidupan dan perekonomian masyarakat dapat sustainable/ berkelanjutan. Wujud bantuan tersebut meliputi:  Pemberian modal usaha dengan pinjaman lunak (dengan bunga rendah) melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL);  Peningkatan keahlian melalui pendidikan/pelatihan kejuruan seperti perbengkelan, otomotif, pertukangan, peternakan dan pertanian;



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



II-5



Bab 2



 Peningkatan mental spiritual melalui pembinaan dan pengembangan keagamaan;  Memberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan (menjadi rekanan; mitra kerja; dll.).  Melibatkan masyarakat setempat sesuai bidang keahliannya untuk menjadi tenaga kerja sesuai dengan jenis pekerjaan;  Pengorganisasian sistem kepedulian lingkungan dan lain-lain. d. Bersifat Program Anak Asuh Program ini merupakan kepedulian perusahaan terhadap peserta didik yang berprestasi dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara di Republik ini. Para peserta didik tersebut meliputi peserta didik dari tingkat sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama dan maupun sekolah lanjutan tingkat atas, bahkan untuk peserta didik yang berprestasi program anak asuh dapat sampai ke jenjang perguruan tinggi. e. Lain-lain Pemberian bantuan lainnya adalah bantuan yang tidak termasuk ke dalam jenis bantuan seperti di atas. Wujud bantuan tersebut antara lain pemberian pengobatan massal secara cuma-cuma, sunatan massal, pemberian pinjaman peralatan



berat,



peningkatan



kesehatan



ibu



dan



anak



dengan



memberdayakan Posyandu, Pustu yang ada dan lainnya. Juga dalam bentuk pelibatan masyarakat dalam kegiatan syukuran, ulang tahun, dan kegiatan perusahaan yang sifatnya public relations.



2.3 PENDEKATAN INSTITUSIONAL (KELEMBAGAAN) Pendekatan institusional sebagai salah satu alternatif pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu pendekatan yang melibatkan institusi kelembagaan dalam pengelolaan lingkungan. Dalam penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL di DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



II-6



Bab 2



Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali, pendekatan tersebut digunakan dengan mempertimbangkan fungsi pelayanan kelembagaan formal dan informal. Karenanya, berbagai penanganan dampak melalui pendekatan institusional/ kelembagaan mencakup : 1. Kerjasama dalam pengamanan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup; 2. Kerjasama dalam menanggulangi kecelakaan dan keadaan darurat akibat komponen



Bahan-Bahan



Berbahaya



dan



Beracun



(B3),



khususnya



di



lingkungan perairan; 3. Kerjasama dalam pengawasan atas kinerja pemrakarsa dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan lingkungan hidup oleh lembaga yang berwenang; 4. Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada lembaga Negara Pembina Teknis, Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga terkait lainnya dengan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih Nikel ini, dengan tujuan



memperoleh



masukan



yang



bermanfaat



bagi



perbaikan



atau



peningkatan kinerja pemrakarsa/perusahaan PT. BINTANG FAJAR GLOBAL dalam pengelolaan lingkungan hidup yang arif, bijak dan ramah lingkungan.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



II-7



BAB 3 RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN



PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Jl. Kayu Agung I No. 1 Kawasan Andalas III Bukit Baruga Makassar; Telp. (0411) 493062; Email : [email protected]



Bab 3



RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Rencana pengelolaan lingkungan hidup yang akan diimplementasikan oleh Perusahaan PT. BINTANG FAJAR GLOBAL (PT. BFG) disusun berdasarkan pada bentuk kegiatan yang menjadi sumber dampak pada setiap komponen/parameter lingkungan yang diprakirakan terkena dampak penting oleh kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel. Hal ini sesuai dengan hasil studi ANDAL, dimana pengelolaan akan difokuskan kepada dampak yang bersifat penting, baik Positif maupun Negatif. Untuk memudahkan mencapai tujuan dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap berbagai dampak penting, maka kajian rencana pengelolaan lingkungan hidup ini meliputi: (1) Dampak penting dan sumber dampak penting, (2) Tolok ukur dampak, (3) Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup, (4) Pengelolaan lingkungan hidup, (5) Lokasi pengelolaan lingkungan hidup, (6) Periode Pengelolaan lingkungan hidup, dan (7) Institusi pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pada evaluasi dampak penting yang telah dilakukan, maka dampak penting yang timbul dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:



3.1



TAHAP PRA-KONSTRUKSI 1. Persepsi Masyarakat 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Kegiatan



pra-konstruksi



yang



diperkirakan



menimbulkan



dampak



terhadap persepsi masyarakat adalah semua kegiatan pada tahap praDOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-1



Bab 3



konstruksi mulai dari kegiatan perijinan, sosialisasi dan konsultasi publik, Rekruitmen tenaga kerja hingga pembebasan lahan. Persepsi masyarakat terkait dengan aktivitas pra–konstruksi rencana penambangan dan pengolahan Bijih Nikel berdasarkan hasil wawancara, diskusi dan sosialisasi



diperkirakan



berimplikasi



positif.



Indikasi-indikasi



yang



mendukung persepsi positif tersebut adalah:  Pada tahap kegiatan perijinan, PT. BINTANG FAJAR GLOBAL telah memperoleh dukungan dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Morowali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.2/SK.007/DESDM/III/2009 tertanggal 16 Maret 2009 tentang Pemberian/Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Bijih Nikel seluas ±1.209 Ha di wilayah Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah kepada CV. JANNATUL FIRDAUS yang kemudian mengalami peningkatan status dan perubahan nama menjadi PT. BINTANG FAJAR GLOBAL.  Berdasarkan hasil sosialisasi publik rencana penambangan dan pengolahan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL, pada prinsipnya Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan masyarakat umum mendukung sepenuhnya rencana kegiatan penambangan dan pengolahan bijih nikel di wilayah Blok Tambang Torete Kecamatan Petasia. Selain itu berdasarkan hasil fokus group diskusi (FGD) dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dan hasil wawancara dengan menggunakan kuesioner di desa-desa sampel, masyarakat merespons positif rencana penambangan dan pengolahan bijih nikel tersebut, karena keberadaan kegiatan tersebut nantinya akan lebih banyak membawa dampak positif khususnya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.  Lahan rencana lokasi Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL tersebut sebagian besar adalah lahan milik Negara yang dikelola masyarakat dan sebagian lagi merupakan lahan milik masyarakat, dengan luas keseluruhan ±1.209 Ha. Terhadap lahan milik atau yang dikelola masyarakat, walaupun secara keseluruhan DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-2



Bab 3



belum terjadi pembebasan lahan (sewa lahan), akan tetapi sudah terjadi proses pengadaan lahan oleh pihak pemrakarsa sebagai lokasi kegiatan penambangan dan pengolahan bijih nikel. Masyarakat setuju untuk diadakan pembebasan lahan baik dengan sistem sewa maupun dengan sistem ganti rugi. Terhadap lahan milik masyarakat direncanakan dilakukan proses pembebasan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kesepakatan dengan para pihak pemilik lahan dan tanam tumbuh yang dimediasi oleh pemerintah setempat. Persepsi positif akan timbul bila masyarakat merasa puas dengan proses maupun nilai sewa dan gani rugi lahan yang mereka peroleh. Sebaliknya, persepsi negatif akan timbul, bila dalam proses sewa dan gani rugi lahan tidak dilakukan melalui musyawarah dan mufakat dan tidak adanya titik temu besaran nilai/harga tersebut. 2) Tolok Ukur Dampak Tolok ukur persepsi masyarakat adalah jumlah atau persentase warga masyarakat dan pemilik lahan yang memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan penambangan dan pengolahan Bijih Nikel. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan ini bertujuan untuk:  Menghindari timbulnya sikap negatif terhadap rencana Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel secara keseluruhan;  Penguatan masyarakat (tingkat lokal dan individu) menuju masyarakat yang mandiri sehingga terbentuk simpati dan dukungan sekaligus meminimalisasi persepsi negatif yang timbul dalam masyarakat berkaitan dengan permasalahan sosial yang muncul akibat berjalannya kegiatan dan tahap pra konstruksi hingga tahap pasca operasi. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menghindari dampak pada tahap pra-konstruksi adalah: Pencegahan:



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-3



Bab 3



 Sosialisasi dan konsultasi public tentang manfaat dan dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel,  Melakukan seleksi penerimaan tenaga kerja secara transparan dengan kriteria penerimaan yang jelas;  Memberikan prioritas penerimaan tenaga kerja kepada tenaga kerja lokal sesuai kualifikasi dan skill yang dibutuhkan;  Menerapkan standar upah sesuai standar upah minimum regional (UMR) kabupaten;  Mengupayakan proses penentuan harga lahan dibicarakan secara langsung



dengan



masyarakat



pemilik,



penentuan



harga



tanah



peruntukkan industri (bukan harga tanah untuk fasilitas umum/fasilitas social);  Melakukan pembayaran sewa tanah dan tanam tumbuh masyarakat secara langsung dan adil. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan dilakukan di 2 (dua) desa lingkar tambang (Desa Ganda-Ganda dan Desa Bahoue Kec. Petasia) dan sekitarnya. Pelaksanaan pengelolaan dilakukan secara kontinyu selama kegiatan pra-konstruksi. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pengelolaan lingkungan adalah selama tahap Pra-konstruksi. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali; - Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Morowali; - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali. - Camat Petasia dan Pemerintah Desa;  Pelaporan Hasil: - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali; - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-4



Bab 3



3.2



TAHAP KONSTRUKSI 1. Penurunan Kualitas Udara dan Kebisingan 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Akibat kegiatan pembukaan dan penyiapan lahan, pembukaan jalan tambang



dan



pembangunan



fasilitas



penunjangnya,



menyebabkan



peningkatan debu dan kebisingan di tapak kegiatan dan sekitarnya. Kebisingan yang ditimbulkan oleh peralatan berat dan hilir mudiknya kenderaan



pengangkut



material



pada



saat



aktivitas



berlangsung,



diperkirakan mencapai 60 dBA atau di atas baku mutu tingkat kebisingan untuk perumahan dan permukiman sebesar 55 dBA (Rona awal 42,20 – 48,50 dBA). Berdasarkan penelitian (Rau dan Wotten, 1980) untuk setiap pembakaran 1000 Liter bahan bakar kenderaan akan dihasilkan emisi 17 kg SOx; 2,8 Kg NOx; 0,12 kg HidroCarbon (HC) dan 0,62 kg CO. Perkiraan sebaran emisi gas buang pembakaran 1000 Liter bahan bakar solar pada siang hari (kecepatan angin 1,7 m/sec) pada berbagai jarak dari sumber kegiatan disajikan pada Tabel 3.1. Tabel 3.1. Konsentrasi Gas Buang (μg/m3) yang dihasilkan Pembakaran 1000 liter Solar pada Siang Hari. Komponen Gas Buang 200 m 1 CO 0,2 2 NOx 3,6 3 SOx 0,6 4 HC 0,1 Sumber: Rau and Wolten, 1980. No



Jarak Dari Sumber Pencemar 400 m 600 m 1.000 m 0,1 0,0 0,0 3,1 0,2 0,1 0,5 0,1 0,0 0,0 0,0 0,0



2.000 m 0,0 0,0 0,0 0,0



Tabel 3.2. Hasil Pengukuran Kualitas Udara Di Tapak Rencana Penambangan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Parameter Kualitas Udara Ambien Sulfur Dioksida (SO2) Karbon Monooksida (CO) Nitrogen Dioksida (NO2) Oksidan (O3) Timah Hitam (Pb) Total Debu/Partikel (TSP)



Unit g/Nm3 g/Nm3 g/Nm3 g/Nm3 g/Nm3 µg/Nm3



Rencana Pusat Jetty Kegiatan 42.15 54.21 136.20 0.00 2.00



Permuki- *Standar Baku man Mutu Penduduk (selama 1 jam)



24.23 56.64 132.22 0.00 3.00



21.30 65.40 121.50 0.00 9.20



900 30.000 400 235 1 90



Kebisingan 48,00 51.00 53.50 dBA 55 ; 70 Sumber : Data hasil analisis Laboratorium 2012 Keterangan : *Baku Mutu Udara Ambien Nasional berdasarkan PP No.41 Tahun 1999 (Lampiran); *Baku Mutu Tingkat Kebisingan KEPMEN LH No.48/MENLH/II/1996 (Lampiran I). DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-5



Bab 3



Bila diasumsikan kegiatan mobilisasi peralatan dan penggunaan peralatan konstruksi mengkonsumsi 1.000 liter solar per hari, maka dengan menggunakan referensi di atas, hasil pengukuran kualitas udara di Tapak kegiatan seperti disajikan pada Tabel 3.2. 2) Tolok Ukur Dampak  Emisi gas yang tercantum pada Lampiran Kepmen LH No. 13 tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi untuk Sumber Tidak Bergerak,  Emisi Gas Buang Kenderaan Bermotor Tipe baru & Kenderaan Bermotor yg sedang diproduksi pada Lampiran Kepmen LH No. 141 tahun 2003.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48/MENLH/11/ 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan untuk daerah permukiman (40% dan sempadan di kiri kanan sungai (±100 m) serta areal tambang yang berbatasan dengan areal kawasan Hutan Lindung perlu dibebaskan dari penebangan (dipertahankan sebagai kawasan hutan konservasi atau kawasan konservasi). Kawasan konservasi tersebut ditandai dengan papan penunjuk dan peringatan.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-14



Bab 3



b) Melakukan pemasangan tapal batas pada areal-areal yang tidak dibebaskan dan menggambarkannya dalam peta kerja sebagai panduan tenaga lapangan. c) Melakukan penanaman (revegetasi) terhadap lahan yang telah dibuka dengan jenis-jenis vegetasi yang dilindungi seperti Meranti, Bayur, Matoa dan Kempas pada kawasan sempadan sungai dan areal kosong di areal penyangga. Disamping itu juga dilakukan penanaman tanaman produktif seperti durian, manggis, langsat, cempedak dan nangka. d) Melakukan reklamasi sesegera mungkin setiap selesai penambangan pada sub blok tambang dan melakukan penghijauan pada tapak proyek dengan jenis-jenis tanaman industri yaitu jabon/kalampayan (Anthocephalus cadamba), Nyatoh (Palaquium sp.), Duren (Durio zibethinus), Jati (Tectona grandis), Akasia Mangium (Acacia mangium), Jambu mete, Sengon laut (Albizzia falcataria), dan Mahoni (Swietenia mahagony), pohon angsana, cemara dan mahoni (Gambar 3.2).



Gambar 3.2. Lahan Bekas Tambang diurug dan direvegetasi/dihutankan kembali 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pengelolaan lingkungan flora darat dan fauna yakni pada lahan bekas tambang yang akan dihijaukan, melalui program reklamasi dan penutupan tambang secara bertahap (Permen ESDM No. 18 tahun 2008)



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-15



Bab 3



6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pelaksanaan pengelolaan dilakukan selama tahap pra konstruksi, tahap konstruksi dan dilanjutkan pada tahap operasional dan pasca operasional. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Morowali. - Dinas Pertanian, Peternakan & Keswan Kabupaten Morowali. - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Morowali. - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.  Pelaporan Hasil: - Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Morowali. - Dinas Pertanian, Peternakan & Keswan Kabupaten Morowali. - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.



5. Gangguan Terhadap Satwa Liar yang Dilindungi 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Pembukaan lahan dan pematangan lahan (Land clearing) untuk kegiatan konstruksi jalan tambang/hauling dan pembangunan fasilitas penunjang. 2) Tolok Ukur Dampak Perubahan dan indeks keanekaragaman jenis dan kelimpahan satwa liar. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Mencegah penurunan indeks keanekaragaman jenis satwa liar. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dilakukan meliputi: • Mempertahankan habitat satwa liar di antaranya dengan meminimalkan pembukaan lahan sesuai tahapan kegiatan penambangan. • Melakukan Back filling digging method, untuk mengurangi luas lahan yang terkupas, serta proses reklamasi dapat segera di laksanakan pada daerah yang telah selesai di tambang untuk di timbun kembali (back filled areas), sebelum melakukan operasi tambang ke tahap/Blok



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-16



Bab 3



selanjutnya. Untuk dapat melakukan penimbunan pada daerah yang telah selesai ditambang, digunakan metode yang sesuai dengan daerah penyelidikan yaitu metode backfilling digging. Metode backfilling adalah suatu metode penimbunan kembali material overburden di dalam lubang bukaan bekas tambang dimana bahan galian tambang telah selesai di ambil. Keuntungan menggunakan metode backfilling yaitu; dapat mengurangi biaya pengangkutan overburden dan biaya reklamasi tambang. Agar backfilling digging dapat berjalan dengan lancar, maka hal yang perlu diperhatikan yaitu dengan menghitung volume material tanah timbunan. Dengan berbagai pertimbangan di atas, pada periode pasca tambang diharapkan lahan bekas penambangan masih memiliki kemampuan mendukung usaha pemanfaatan selanjutnya atau paling tidak kondisinya harus dikembalikan mendekati kondisi awal sebelum penambangan dilakukan. • Membuat papan pengumuman larangan berburu satwa liar. • Penyuluhan



pada



karyawan



dan



masyarakat



sekitar



lokasi



penambangan tentang larangan mengganggu satwa liar. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pengelolaan lingkungan meliputi pada seluruh areal tambang terutama areal/kawasan hutan lindung dan hutan konservasi lainnya. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pengelolaan lingkungan dilakukan sekali selama kegiatan pembukaan dan pematangan lahan. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Pertanian, Peternakan & Keswan Kabupaten Morowali. - Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Morowali. - Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Kabupaten Morowali. - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.  Pelaporan Hasil: - Dinas Pertanian, Peternakan & Keswan Kabupaten Morowali. - Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Morowali - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-17



Bab 3



6. Gangguan Biota Perairan 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Kegiatan pembukaan dan penyiapan lahan, pembangunan fasilitas penunjang yang berakibat penurunan jenis kelimpahan biota pada badan perairan/sungai. Hal yang sama juga terjadi pada saat penggalian untuk keperluan pembangunan fasilitas menyebabkan peningkatan erosi dan sedimentasi, peningkatan aliran permukaan yang membawa partikel halus sebagai sumber peningkatan kekeruhan khususnya pada saat puncak musim hujan yang pada akhirnya mengganggu kehidupan biota perairan. 2) Tolok Ukur Dampak Perubahan keanekaragaman jenis, kelimpahan biota air (plankton, benthos, ikan) dan indeks diversitasnya. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Mencegah terjadinya penurunan keanekaragaman dan kelimpahan biota perairan. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dilakukan adalah • Melakukan analisis laboratorium secara seksama terhadap semua buangan air (uji kualitas air) yang dapat mengganggu biota perairan; • Tidak membuang air pengolahan limbah cair ke badan perairan; • Membuat kolam fish control pond. Di dalam kolam ini dipelihara ikan. Selama siklus hidup ikan-ikan tersebut dapat berkembang biak dengan baik tanpa mengalami gangguan yang berarti terutama oleh pengaruh limbah cair. Hal ini merupakan salah satu indikator untuk mengetahui kualitas air limbah pengolahan hasil penyaringan, apakah berdampak negatif terhadap lingkungan perairan atau tidak. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pengelolaan lingkungan hidup pada lokasi rencana pembangunan fasilitas penunjang, terutama sekitar Sungai Tiu dan Sungai Lambolo/ Tapohulu, serta pesisir pantai sekitar perairan laut di Teluk Lambolo/Teluk Tomori yaitu sekitar lokasi kegiatan Jetty.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-18



Bab 3



6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pengelolaan lingkungan pada tahap konstruksi yaitu pada saat kegiatan dilaksanakan. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali. - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.  Pelaporan Hasil: - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali. - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.



7. Kesempatan Kerja dan Berusaha 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Adanya kegiatan pembangunan fasilitas Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel dan fasilitas sosial lainnya secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja serta peluang berusaha. Pada tahap-tahap tersebut akan tercipta lapangan kerja baik yang bersifat tetap/permanen maupun yang temporer yaitu sebagai tenaga kerja maupun sebagai karyawan dalam lingkungan kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Sumber dampak meningkatnya peluang kerja dan berusaha pada tahap konstruksi adalah mobilisasi tenaga kerja sedangkan sumber dampak kesempatan berusaha adalah pengangkutan material, pekerjaan konstruksi termasuk pembukaan dan penyiapan lahan, serta pembangunan sarana dan prasarana penunjang Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel. Kegiatan-kegiatan ini dapat membuka lapangan kerja bagi penduduk lokal dan pendatang sekaligus menjadi wadah kesempatan berusaha secara insidentil maupun secara permanen.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-19



Bab 3



2) Tolok Ukur Dampak Sebagai tolok ukur dampak adalah jumlah dan jenis peluang kerja dan berusaha yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk sekitar rencana Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel dan jumlah atau persentase penggunaan jasa masyarakat setempat. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk lebih meningkatkan/ memperluas partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan peluang kerja dan berusaha yang terjadi akibat adanya kegiatan pembangunan fasilitas penunjang penambangan dan pengolahan Nikel di Kabupaten Morowali. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk pengelolaan dampak terhadap kesempatan kerja dan berusaha selama kegiatan konstruksi adalah meningkatkan kualitas SDM secara periodik melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) baik terhadap karyawan maupun masyarakat sekitarnya, dalam bentuk: Pelatihan masalah pekerjaan bagi karyawan; Bagi masyarakat berupa kegiatan diversifikasi usaha pertanian maupun nelayan lokal; Pelatihan penanganan hasil-hasil pertanian dan tangkapan nelayan; Menggunakan sebanyak-banyaknya bahan dan material lokal yang tersedia di sekitar proyek; Memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensinya (kebutuhan dan spesifikasi tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek); Memberikan prioritas peluang berusaha kepada masyarakat setempat; Memberikan peluang/kemudahan berusaha bagi sektor informal di sekitar lokasi tapak kegiatan. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pengelolaan sebaiknya diprioritaskan pada desa-desa yang berada di sekitar rencana pembangunan fasilitas Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel serta fasilitas sosial lainnya.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-20



Bab 3



6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pelaksanaan pengelolaan dilakukan saat kegiatan mobilisasi tenaga kerja sampai pelaksanaan tahap konstruksi dan dilanjutkan pada tahap operasional dan pasca konstruksi. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Sosial Naker & Transmigrasi Kabupaten Morowali. - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali - Camat Petasia dan Pemerintah Desa.  Pelaporan Hasil: - Dinas Sosial Naker & Transmigrasi Kabupaten Morowali. - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali - Camat Petasia dan Pemerintah Desa



8. Proses Sosial dan Persepsi Masyarakat 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Semua dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan konstruksi akan bermuara pada sikap dan persepsi masyarakat. Persepsi yang muncul bisa bersifat positif dan juga bisa bersifat negatif. Kegiatan pembukaan dan penyiapan lahan dapat menimbulkan persepsi positif, apabila kegiatan tersebut banyak menyerap tenaga kerja setempat dan penanganan limbah kegiatan penambangan tidak mengganggu lingkungan dan estetika di sekitarnya, namun



bisa



terjadi



persepsi



negatif



apabila



kegiatan



tersebut



menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan limbah penambangan dan pengolahannya dibuang sembarangan karena tidak diolah secara baik dan ramah lingkungan. Karena persebaran dampaknya cukup luas, maka kegiatan tersebut diduga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat. Kegiatan mobilisasi dan demobilisasi alat/bahan juga bisa menimbulkan disosiatif bila terjadi gangguan lalu lintas (kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas) akibat kegiatan mobilisasi yang berdampak lanjut pada kebisingan dan penurunan kualitas udara yang mengganggu kenyamanan masyarakat. DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-21



Bab 3



Pada tahap konstruksi jika tidak ada proses akomodasi yang akan dilakukan oleh pihak proyek maka akan timbul konflik antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Dalam kondisi saat itu, hal-hal sekecil apapun yang menyebabkan kerugian pada masyarakat setempat oleh pemrakarsa dapat menjadi masalah besar karena bisa saja ditunggangi oleh pihak ketiga. 2) Tolok Ukur Dampak Tolok ukur dampaknya adalah Jumlah atau persentase penduduk yang mengeluh dan dirugikan terhadap seluruh kegiatan tahap konstruksi. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan ini bertujuan untuk menghindari/mengurangi mencegah timbulnya keresahan masyarakat akibat dari kegiatan pada tahap konstruksi. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menghindari dampak secara meluas adalah:  Sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan pentingnya serta tanggung jawab moral lainnya yang ditimbulkan oleh keberadaan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel dan fasilitas penunjang ;  Melakukan pembayaran ganti rugi tanah secara adil;  Melaksanakan mobilisasi alat dan bahan dengan benar sesuai SOP;  Melakukan rekruitmen tenaga kerja secara transparan dengan kriteria yang jelas dan proporsional;  Menerapkan standar upah di atas upah minimum regional (UMR) Kabupaten Morowali atau Provinsi Sulawesi Tengah. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan dilakukan di tapak kegiatan desa lingkar tambang (Desa Ganda-Ganda dan Desa Bahoue Kec. Petasia) dan wilayah sekitarnya. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pelaksanaan pengelolaan adalah selama kegiatan tahap konstruksi. DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-22



Bab 3



7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Morowali - Kantor SATPOL-PP Kabupaten Morowali - Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Morowali. - Camat Petasia dan Pemerintah Desa  Pelaporan Hasil: - Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Morowali - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali - Camat Petasia dan Pemerintah Desa



9. Gangguan Kesehatan Masyarakat 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Adanya



kegiatan



land



clearing,



konstruksi



jalan



tambang/hauling



mobilisasi peralatan dan bahan/material. 2) Tolok Ukur Dampak Tolok ukur dampaknya adalah timbulnya berbagai jenis penyakit yang disebabkan oleh penurunan kualitas air dan udara pada karyawan dan masyarakat sekitar lokasi pada saat kegiatan konstruksi berlangsung. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk menghindari timbulnya berbagai jenis penyakit yang diakibatkan oleh adanya penurunan kualitas air dan udara pada saat kegiatan konstruksi proyek penambangan dan pengolahan bijih nikel. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menghindari dampak secara meluas adalah:  Disediakan tempat penampung limbah domestik padat maupun cair  Diadakan penyuluhan/himbauan terhadap para pekerja agar tidak membuang sampah disembarang tempat.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-23



Bab 3



 Meratakan/menutup lubang-lubang bekas galian sedini mungkin secara bertahap sesuai dengan aturan/pedoman Permen ESDM no. 18 Tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang.  Disediakan fasilitas MCK yang memadai dan Hygienes;  Konstruksi jalan tambang/hauling dilaksanakan secepatnya, tanpa mengindahkan prosedur SOP yang ada.  Memelihara kenderaan operasional agar emisi gas buang dibawah ambang normal dari Baku Mutu Lingkungan.  Pekerjaan dilakukan harus sesuai dengan SOP yang mencakup prosedur teknis maupun lingkungan. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan rencana konstruksi jalan tambang/hauling dan fasilitas bangunan penunjang lainnya, serta pemukiman penduduk yang terkena dampak. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pelaksanaan pengelolaan adalah selama kegiatan konstruksi tambang berlangsung. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali -



Dinas ESDM Kabupaten Morowali.



-



Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.



-



Camat Petasia dan Pemerintah Desa



 Pelaporan Hasil: - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali. - Camat Petasia dan Pemerintah Desa



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-24



Bab 3



3.3



TAHAP OPERASI PRODUKSI 1. Penurunan Kualitas Udara dan Kebisingan 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel, seperti penggalian tambang, pengangkutan (dari tambang ke stock yard transito maupun stock yard pelabuhan), pencucian material, menyebabkan perubahan bentang lahan, peningkatan debu dan kebisingan di sekitar tapak kegiatan, serta menyebabkan



gangguan



kesehatan



masyarakat.



Kebisingan



yang



ditimbulkan oleh beroperasinya peralatan berat dan hilir mudiknya kenderaan



pengangkut



material



pada



saat



aktivitas



berlangsung,



diperkirakan mencapai 62-65 dBA atau di atas baku mutu tingkat kebisingan untuk perumahan dan permukiman sebesar 55 dBA. Hal ini akan berdampak lanjut pada gangguan kesehatan masyarakat. 2) Tolok Ukur Dampak Sebagai tolok ukur dampak penurunan kualitas udara adalah peningkatan kadar debu dan baku mutu kualitas udara dan kebisingan yang tercantum pada lampiran PP No. 41 tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Kepmen LH No 48/MENLH/11/1996 (Lampiran I) Tentang baku mutu Tingkat kebisingan untuk daerah Permukiman (≤ 55 dBA). 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Tujuan pengelolaan lingkungan adalah meminimalkan dampak kualitas udara agar memenuhi baku mutu udara ambien dan emis gas buang (terutama parameter H2S dan NOx yang ditetapkan). Mengurangi dampak kebisingan di pemukiman sepanjang jalur mobilisasi alat dan material pada tahap konstruksi dan tahap operasi produksi, serta meminimalisasi adanya pembukaan/pengrusakan bentang lahan yang menimbulkan terjadinya iklim mikro, kerusakan vegetasi, kecelakaan dan keselamatan pekerja (K3). 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pengelolaan Kualitas Udara Untuk mencegah penurunan kualitas udara (debu), langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah : DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-25



Bab 3



 Sistem pembakaran kenderaan harus dalam keadaan normal;  Merawat kenderaan dan mesin–mesin operasional secara teratur;  Melakukan penyemprotan terhadap sumber-sumber dampak yang berdebu, terutama yang berdekatan dengan pemukiman penduduk;  Pekerja harus menggunakan/melengkapi peralatan K-3 ;  Pengangkutan hasil Bijih Nikel dilakukan dengan bak tertutup;  Pemasangan rambu pembatas kecepatan (max kecepatan 30 km/jam) pada jalan tanah yang dilalui kenderaan pengangkut.  Pengelolaan Kebisingan Upaya pengelolaan kebisingan ditujukan pada peralatan sumber bising, yaitu :  Mengatur jadwal kegiatan mobilisasi alat dan bahan, sehingga kebisingan tidak mengganggu penduduk waktu istirahat;  Memasang rambu pembatas kecepatan kenderaan (max kecepatan 30 km/jam);  Merawat dengan teratur kenderaan dan mesin-mesin peralatan sehingga akan mengurangi suara bising yang ditimbulkan.  Pengelolaan Perubahan Bentang Lahan  Sesegera mungkin melakukan reklamasi/revegetasi dan penutupan areal bekas tambang dengan tanah penutup dari tanah pengupasan lahan sebelumnya sesuai peraturan tehnis kegiatan pertambangan terbuka;  Melakukan Back filling digging method, untuk mengurangi luas lahan yang terkupas, serta proses reklamasi dapat segera di laksanakan pada daerah yang telah selesai di tambang untuk di timbun kembali (back filled areas), sebelum melakukan operasi tambang ke tahap/Blok selanjutnya.  Melakukan revegetasi pada lahan bekas tambang, dengan mengacu pada PerMen ESDM No. 18 Tahun 2008. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan



lingkungan



dilakukan



pada



lokasi



tapak



proyek



Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel (desa lingkar tambang; Desa



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-26



Bab 3



Ganda-Ganda dan Desa Bahoue Kec. Petasia) dan areal di sekitar permukiman penduduk. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pengelolaan lingkungan pada tahap Operasi Produksi dari kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Morowali. - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali. - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.  Pelaporan Hasil: - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Morowali. - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali. - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.



2. Penurunan Kualitas Air 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Penurunan kualitas air sungai dan air laut merupakan dampak primer sekaligus dampak turunan. Dampak primer berasal dari kegiatan penambangan dan pengolahan Bijih Nikel beserta fasilitas pendukungnya pada tahap konstruksi dan tahap operasi produksi. Adapun dampak turunannya bersumber dari adanya kegiatan lalu lintas dan transportasi bahan/peralatan dan hasil produksi (Bijih Nikel) yang berdampak pada meningkatnya resiko kecelakaan di laut. Selanjutnya dampak peningkatan resiko kecelakaan laut tersebut berdampak (dampak turunan) pada penurunan kualitas air. Terjadinya penurunan kualitas air laut dan sungai akan berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati perairan setempat, sehingga pada akhirnya akan bermuara pada penurunan pendapatan nelayan. 2) Tolok Ukur Dampak  Tolok ukur dampak penurunan kualitas air adalah peningkatan kekeruhan dan baku mutu kualitas air golongan D, DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-27



Bab 3



 Tolok ukur pembuatan bak pengelolaan limbah adalah kualitas air pada bak kontrol telah memenuhi baku mutu air sesuai dengan aturan yang disyaratkan,  Kepmen Nomor: KEP-02/MENKLH/1988 dan Peraturan Pemerintah RI No 82 Tahun 2001, tentang baku mutu lingkungan kualitas air,  Kep. Men. Nomor Kep.-51/MENLH/10/1994 tentang limbah cair dan padat,  Permen LH No. 09 tahun 2006, tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel,  Tingkat gangguan biota perairan khususnya plankton, benthos, dan nekton. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Tujuan pengelolaan lingkungan adalah:  Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan perairan sungai dan laut dan meminimumkan gangguan biota perairan;  Memastikan bahwa air limbah pada proses operasi produksi Bijih Nikel yang terbuang ke badan perairan di sekitar lokasi sesuai dengan baku mutu lingkungan air limbah dan tidak mengakibatkan terjadinya penurunan mutu air di sekitar titik pembuangan berdasarkan baku mutu air untuk biota perairan; 



Memastikan tidak terjadi perpindahan limbah B3 dalam bentuk apa pun yang



digunakan



dalam



kegiatan



operasi



produksi,



termasuk



pemeliharaan sarananya, ke lingkungan perairan di sekitar tapak kegiatan; 



Memastikan pengelolaan, khususnya pembuangan akhir limbah kegiatan ditapak proyek penambangan sesuai peraturan yang berlaku;







Memastikan sistem tanggap darurat berjalan dengan baik.



4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya pengelolaan dampak terhadap kualitas air dan gangguan biota perairan pada saat tahap operasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:  Mengelola limbah batuan dan tailing dengan cara mengembalikan limbah tersebut pada blok lokasi penggalian, dan selanjutnya lubang diratakan dengan menimbun tanah lapisan atas (top soil) yang diambil dari top soil penggalian blok lainnya (lihat Gambar 3.3); DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-28



Bab 3



Tipe Limbah; Ekstraksi Batuan, Lokasi kerja Tambang: Upaya pengelolaannya: a) Evaporasi dan penggunaan kembali air tambang untuk kegiatan prosesing; b) Penggunaaan alat pengendali aliran permukaan seperti gorong-gorong dan saluran air; c) Netralisasi atau pengendapan atau cara pengolahan lain sebelum dibuang ke badan air; d) Pembersihan sisa-sisa peledakan; e) Menyiapkan sistem pengelolaan air tambang pada tahap pasca tambang; f) Pemantauan kualitas air buang dan air permukaan; g) Membangun unit penampungan air untuk meminimalkan potensi cemaran limbah. Tipe Limbah; Ekstraksi batuan penutup dan batuan limbah Upaya pengelolaannya: a) Penimbunan kembali menggunakan teknik tambang back fill dengan menggunakan batuan limbah ke tabung yang sudah digunakan. Untuk dapat melakukan penimbunan pada daerah yang telah selesai ditambang,



digunakan



metode



yang



sesuai



dengan



daerah



penyelidikan yaitu metode backfilling digging. Metode backfilling adalah suatu metode penimbunan kembali material overburden di dalam lubang bukaan bekas tambang dimana bahan galian tambang telah selesai di ambil. Keuntungan menggunakan metode backfilling yaitu; dapat mengurangi biaya pengangkutan overburden dan biaya reklamasi tambang. Agar backfilling digging dapat berjalan dengan lancar, maka hal yang perlu diperhatikan yaitu dengan menghitung volume material tanah timbunan. Dengan berbagai pertimbangan di atas, pada periode pasca tambang diharapkan lahan bekas penambangan masih memiliki kemampuan mendukung usaha pemanfaatan selanjutnya atau paling tidak kondisinya harus dikembalikan mendekati kondisi awal sebelum penambangan dilakukan. b) Melakukan Back filling digging method, untuk mengurangi luas lahan yang terkupas, serta proses reklamasi dapat segera di laksanakan pada daerah yang telah selesai di tambang untuk di timbun kembali (back



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-29



Bab 3



filled areas), sebelum melakukan operasi tambang ke tahap/Blok selanjutnya. c) Maksimalkan penggunaan batuan limbah tambang yang sudah digunakan. d) Mengumpulkan dan memonitoring rembesan drainase dan aliran permukaan yang tidak reaktif untuk mencegah terbentuknya air asam tambang (AAT). Pembentukan Air Asam Tambang (AAT) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan "Acid Mine Drainage (AMD)" atau " Acid Rock Drainage (ARD)" terbentuk saat mineral sulfida tertentu yang ada pada batuan terpapar dengan kondisi dimena terdapat air dan oksigen (sebagai faktor utama) yang menyebabkan terjadinya proses oksidasi dan menghasilkan air dengan kondisi asam. Hasil reaksi kimia ini,beserta air yang bersifat asam dapat keluar dari asalnya jika terdapat air pengelontor yang cukup, umumnya air hujan yang pada timbunan batuan dapat mengalami infiltrasi/perkolasi. Air yang keluar dari sumbernya inilah yang lazim disebut dengan istilah AAT. Pencegahan pembentukan air asam tambang dengan melokalisir sebaran mineral sulfida sebagai bahan potensial pembentuk air asam dan menghindarkan agar tidak terpapar pada udara bebas. Sebaran sulfida ditutup dengan bahan impermeable antara lain lempung, serta dihindari terjadinya proses pelarutan, baik oleh air permukaan maupun air tanah. e) Menggunakan batuan limbah yang tidak reaktif untuk keperluan konstruksi. f) Menyediakan



sistem



drainase



timbunan



yang



cukup



untuk



meminimalkan potensi keruntuhan lereng. g) Melakukan pemantauan air permukaan untuk memperoleh data base line dan melanjutkan kegiatan pemantauan selama kegiatan operasi dan pasca tambang. h) Menggunakan sistem penggalian drainase untuk meminimalkan terjadinya infiltrasi. Tipe Limbah; Proses pengelolaan pengendapan tailing Upaya Pengelolaannya: a) Mendesain tempat penampungan tailing dengan memperlihatkan kondisi curah hujan maksimum;



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-30



Bab 3



b) Pertimbangkan penggunaan lapisan ilmiah/sintetik pada saluran drainase; c) Membatasi penggunaan bahan-bahan kimia untuk proses pengolahan hanya sebatas yang diperlukan; d) Menyediakan saluran drainase yang cukup; e) Melakukan riset ARD secara terus-menerus sepanjang masa operasi dari penutupan tambang. f) Mengumpulkan



rembesan



pada



lereng



terluar



dari



kolam



tumpahan



untuk



pengendapan tailing.  Mengembangkan



rencana



sistem



pengendalian



meminimalkan masuknya komponen B3 ke badan perairan;  Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan terhadap burung dan hewan liar;  Mentaati SOP tentang K-3 dalam proses transportasi;  Pengelolaan terhadap limbah cair tambang; Limbah cair yang merupakan pencampuran antara air dan sedimen ini jika tidak diolah dan diendapkan secara maksimal maka akan menurunkan kualitas air laut, air laut dapat berubah jadi merah dan dapat merusak habitat ikan maupun terumbu karang yang hidup di sekitaran outlet pembuangan limbah cair tersebut. Hal ini merupakan salah satu dampak yang dapat dilihat sebagai akibat dari aktivitas pertambangan seperti meningkatnya kekeruhan perairan pesisir dan semakin masifnya sedimentasi pada pesisir secara keseluruhan. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian kualitas air baik untuk limbah cair maupun



air



laut.



Pembuatan



kolam-kolam



pengendapan



untuk



menampung limbah cair hasil dari kegiatan penambangan sangatlah diperlukan agar nantinya limbah cair tidak mencemari lingkungan, yaitu dengan



menggunakan



bak



pengelolaan



limbah



bertingkat



yang



dipadatkan dan dipersiapkan sebelum kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel (Gambar 3.5). Sebaiknya ditempatkan di sekitar proses pencucian Bijih Nikel, dan aliran permukaan (run off) yang membawa sedimen terlarut diarahkan melalui saluran drainase ke bak pengelolaan limbah (Gambar 3.6) yang terdiri dari: DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-31



Bab 3



 bak equalisasi (20 m x 12,5 m x 3 m), yang berfungsi sebagai bak pengendap dan menghomogenkan konsentrasi polutan,  bak sedimentasi (12,5 m x 10 m x 3 m), yang digunakan untuk mempercepat pengendapan material halus terlarut yang terbentuk,  bak water disphosal (5 m x 2 m x 1,5 m), pada bak ini terdapat ijuk, krikil, dan arang kayu yang digunakan untuk menghilangkan partikel padat yang lebih halus dan menghilangkan bau serta menjernihkan air,  bak penampungan akhir (12,5 m x 10 m x 3 m), yang digunakan untuk menampung limbah Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel dari bak-bak pengolah sebelumnya. Setelah kegiatan selesai limbah padat yang mengendap di bak penampungan dianalisis kualitas airnya. Jika tidak ada indikasi B3 atau masih di bawah baku mutu lingkungan, air dibiarkan menguap dan padatan yang ada di bak pengolahan ditimbun dengan tanah. Sedangkan terhadap limbah domestik, baik limbah cair maupun limbah padat yang berasal dari hunian dan aktivitas tenaga kerja serta bekas pembungkus makanan, material penambangan, dimana pengelolaannya akan disesuaikan dengan model pengelolaan limbah yang telah ditetapkan berdasarkan panduan pengelolaan limbah cair, yaitu: dengan sistem tertutup yang dipadatkan dan dipersiapkan sebelum tahap operasi. Pengelolaannya dengan membuat tempat penampungan yaitu :  Untuk limbah biologis tenaga kerja atau limbah kakus (black water) adalah limbah yang berasal dari kotoran manusia, memerlukan sebuah septi tank berukuran (1,5 m x 2,0 m x 2,0 m). Septi tank yang baik adalah septi tank yang mampu memberikan tempat bagi bakteri pengurai untuk tumbuh dan berkembang biak (mengurangi lumpur tinja yang terbuang). Salah satu teknologi septi tank adalah Biority. Keunggulan dari biority adalah ukurannya yang tidak terlalu besar, ramah lingkungan, material yang terbuat dari bahan yang tahan korosi, serta memakai Technocell. Yaitu sebuah teknologi yang mampu



memberikan



ruang



pada



bakteri



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



pengurai



untuk



III-32



Bab 3



berkembang biak dan mempercepat sedimen lumpur, selain itu air buangan dari biority ini bersih, dan ramah lingkungan;  Untuk limbah padat dari aktivitas tenaga kerja dan bekas pembungkus/packing material yang mudah terurai (pembungkus makanan dan minuman, zak semen) akan ditampung dan dibakar di bak sampah (0,75 m x 0,75 m x 1 m). Sedang untuk material yang tidak mudah terurai (drum plastik dan plastik) di kumpulkan pada tempat tertentu di lokasi kegiatan. Setelah kegiatan selesai pada bak-bak tersebut dilakukan penimbunan dan untuk bekas pembungkus material yang tidak mudah terurai dibawa keluar lokasi.  Pengolahan air limbah tambang Alternatif, Denahnya sebagaimana disajikan pada Gambar 3.4, dengan uraian masing-masing sebagai berikut: Pada kolam dipasang pipa-pipa pengeluaran yang terletak kira-kira 2/3 dari ketinggian kolam. Diameter dan jumlah pipa pengeluaran diatur sedemikian rupa sehingga debit aliran masuk kolam sama dengan debit aliran keluar kolam melalui pipa-pipa tersebut. Pipa pengeluaran dapat terbuat dari paralon atau drum kecil yang alasnya telah dibuka atau pipa saluran air (untuk gorong-gorong) yang terbuat dari campuran semen dan pasir. Untuk meningkatkan kejernihan air yang keluar kolam, di dalam pipa pengeluaran dipasang penyaring pasir yang terdiri dari pasir, batu koral, batu kerikil, ijuk atau sarang. Untuk menguji apakah air tersebut cukup aman bagi kehidupan biota air, misalnya ikan, maka air tersebut dialirkan ke monitoring pond yang dibuat di luar pit sebelum dibuang/dialirkan ke badan air sungai. Apabila air olahan sudah cukup aman atau ikan dapat hidup di dalam kolam monitoring pond, maka air tersebut sudah cukup layak untuk dibuang ke sungai. Apabila air tersebut kualitasnya belum baik (belum sesuai dengan baku mutu lingkungan) maka perlu dilakukan pengolahan lanjutan dalam monitoring pond, oleh karena itu monitoring ponds dibuat seperti settling pond dengan ukuran 48 x 15 x 4 m.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-33



Bab 3



5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi kegiatan pengelolaan adalah pada lokasi tapak kegiatan, badan perairan terdekat, dan pada base camp untuk limbah domestik. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pengelolaan lingkungan adalah selama kegiatan pada tahap operasi produksi. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali ; - Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika Kab. Morowali; - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali; - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.  Pelaporan Hasil: - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali; - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali; - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.



Gambar 3.3. Prosedur Pengelolaan Tambang Pasca Operasi Produksi dan Kegiatan Reklamasi Lahan Bekas Tambang sesuai Permen ESDM No. 18/2008.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-34



Bab 3



Gambar 3.4. Denah dan Potongan Settling Pond



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-35



Bab 3



Pesisir Pantai Torete Stock Pile



Rumah Penduduk Pelabuhan/dermaga



PUBLIC ROAD DRAINAGE



OFFICE



Block AA



Block BB



Block CC



MESS



Block FF



Block EE



Stock Pile Concentrate



Block DD



Sedimentation Ponds



Work Shop



Genset



Depot Fuel Oil



Control Room



N



Bak Pengelolaan Limbah Bertingkat Scale 1 : 5000



Separator



Block GG DISPOSAL AREA



DAM WATER DAM



ACCROS ROAD



Gambar 3.5. Lokasi Rencana Pengelolaan Limbah Tambang PT. BINTANG FAJAR GLOBAL



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-36



Bab 3



Bak water disphosal 20 m



12,5 m



12,5 m 5m



Bak penampungan akhir Pipa paralon



5m Ijuk Kerikil



Keterangan:



1,5 m



Arang



Bak water disphosal



Bak ekualisasi (20 m x 12,5 m x 3 m), Bak Sedimentasi (12,5 m x 10 m x 3 m), Bak Water Disphosal (5 m x 2 m x 1,5 m), Bak Penampungan Akhir (12,5 m x 10 m x 3 m).



Gambar 3.6.. Bak Pengelolaan Limbah Bertingkat (IPAL) PT. BINTANG FAJAR GLOBAL



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-37



3m



Bak sedimentasi



3m



Bak ekualisasi



Bab 3



Gambar 3.7. Contoh implementasi pengolahan limbah dengan metode kolam pengendapan (settling pond)



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-38



Bab 3



3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Kegiatan mobilisasi alat dan bahan pada tahap operasi dan pengoperasian jetty selama operasi/produksi berlangsung menyebabkan frekuensi lalu lintas meningkat sehingga pada saat kegiatan–kegiatan di atas berlangsung terjadi peningkatan resiko kecelakaan baik di darat maupun perairan laut di Teluk Lambolo/Teluk Tomori dan sekitarnya. Dampak primer berupa terjadinya kecelakaan kerja dan kecelakaan laut ini selanjutnya menjadi sumber dampak bagi penurunan keselamatan kerja karyawan dan bagi penurunan kualitas air laut (dampak turunan) yang disebabkan oleh ceceran/tumpahan minyak dalam skala kecil dan besar (apabila terjadi kecelakaan laut terutama tongkang pengangkut hasil produksi), Pada tahap berikutnya penurunan kualitas air laut berdampak kepada menurunnya hasil tangkapan nelayan dan membentuk persepsi negatif masyarakat setempat terhadap keberadaan proyek. 2) Tolok Ukur Dampak. Jumlah kejadian kecelakaan laut yang terjadi dijalur mobilisasi alat dan material yang terkait dengan kegiatan operasi produksi, dan Jumlah kejadian kecelakaan kerja selama tahap operasi produksi. 3) Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaksanaan pengelolaan lingkungan bertujuan untuk menghindari dan atau



mencegah



semaksimal



terjadinya



resiko



kecelakaan



kerja



dan



terganggunya kesehatan masyarakat. 4) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya pengelolaan dampak terhadap resiko kecelakaan pada saat kegiatan konstruksi dan operasi produksi berlangsung adalah:  Pekerja wajib mengikuti aturan K-3.  Untuk kecelakaan kerja, membuat organisasi keselamatan kerja dan memberi jaminan asuransi kecelakaan kepada para pekerja tambang.  Menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (pakaian khusus, topi proyek, masker, sepatu boot, dan lainnya). DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-39



Bab 3



Upaya Pengelolaan Dampak terhadap resiko kecelakaan kerja yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pengembangan, berupa :  Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi resiko kecelakaan yang tergolong major hazards karena berakibat terhadap keselamatan karyawan dan penduduk sekitar proyek;  Menyusun, mengembangkan dan memelihara Rencana Kesiagaan dan Tanggap



Darurat



(Emergency



Response



and



Preparedness



Plan)



berdasarkan hasil identifikasi potensi kecelakaan;  Mengadakan berbagai jenis sarana dan peralatan untuk merespon kecelakaan yang terjadi dalam jumlah yang memadai, sesuai kebutuhan menurut rencana kesiagaan dan tanggap darurat (OSCP) yang telah tersusun;  Menetapkan dan membangun organisasi keselamatan kerja (safety committee) dan tim tanggap darurat (emergency response team) sesuai dengan karakter operasi perusahaan PT. BINTANG FAJAR GLOBAL;  Bijih Nikel yang yang diangkut akan didesain dalam bentuk dan rancangan terbaik untuk mencegah terjadinya kebocoran dan/atau tumpahan ke lingkungan sekitarnya.  Keamanan



Bijih



Nikel



terhadap



lingkungan



selama



proses



pengangkutan dalam kapal muat akan menjadi tanggung jawab pihak pengangkut sepenuhnya. Namun pemrakarsa akan memastikan bahwa penunjukkan pihak kontraktor pengangkut akan didasarkan juga pada segi keamanan lingkungan dengan memperhatikan persyaratan teknis lainnya dan persyaratan perdagangan hasil tambang antar Negara;  Menyusun, mensosialisasikan dan memelihara berbagai prosedur dan instruksi kerja kesiagaan dan tangap darurat yang secara garis besar meliputi (i) prosedur dan instruksi untuk keselamatan kerja dan (ii) prosedur dan instruksi kerja untuk merespon keadaan darurat;  Membuat label, sticker, papan peringatan di tempat-tempat yang beresiko tinggi terhadap keselamatan kerja dan timbulnya keadaan darurat;



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-40



Bab 3



 Menyelenggarakan pelatihan keselamatan kerja dan pelatihan kesiagaan dan tanggap darurat secara priodik kepada seluruh personil, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.  Merekam, mengendalikan dan memelihara dokumentasi seluruh kegiatan manajemen kesiagaan dan tanggap darurat, baik secara elektronik maupun dalam bentuk tercetak.  Mencegah/mengurangi



kecelakaan,



kebakaran



dan



peledakan,



memberikan peralatan perlindungan yang memadai bagi pekerja yang bekerja.  Mencegah dan memberikan perawatan terhadap timbulnya penyakit yang diderita pekerja. Agar tidak terjadi kecelakaan, pekerja biasanya dilengkapi dengan pengetahuan prosedur operasi standar (SOP), dan selalu mengontrol fungsi peralatan keselamatan kerja yang ada di pabrik (misalnya komponen pemadam kebakaran). 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan dilakukan pada tapak proyek penambangan, kantor karyawan, rute mobilisasi kenderaan pengangkut dari stockpile ke dermaga, Jalur pelayaran untuk mobilisasi Bijih Nikel pada saat operasi produksi berlangsung. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pengelolaan lingkungan adalah selama kegiatan mobilisasi alat dan material pada tahap operasi produksi dan selama kegiatan operasional jetty berlangsung. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali; - Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika Kab. Morowali; - Dinas Sosial Naker & Transmigrasi Kab. Morowali. - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-41



Bab 3



 Pelaporan Hasil: - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali; - Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika Kab. Morowali; - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.



4. Terbukanya Kesempatan Bekerja dan Berusaha 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Berbagai kegiatan pada tahap operasi produksi baik langsung maupun tidak langsung berdampak pada terbukanya lapangan kerja serta peluang berusaha. Mengingat masa waktu beroperasinya kegiatan penambangan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL relatif lama (sekitar 6-8 tahun) maka diperkirakan akan terjadi penerimaan tenaga kerja baik tenaga kerja yang bersifat tetap maupun yang temporer, yaitu sebagai tenaga kerja administratif perkantoran maupun sebagai tenaga tehnis lapangan (buruh kasar dan tenaga tehnis), satuan pengamanan, sopir serta operasional Jetty dan lain sebagainya. Kegiatan operasi produksi juga diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap berkembangnya usaha-usaha ekonomi masyarakat terutama dalam pengembangan ekonomi mikro, kecil dan menengah. Akan tumbuh usaha-usaha ekonomi informal seperti warung makan, dan usaha-usaha dalam memenuhi kebutuhan pokok lainnya. Sektor informal tersebut memang



tidak



secara



signifikan



memberikan



pengaruh



terhadap



pertumbuhan perekonomian masyarakat, akan tetapi dengan masa operasional perusahaan yang relatif akan lama diperkirakan tetap akan memberikan kontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap perekonomian masyarakat dalam bentuk pelaksanaan kegiatan comumunity development. Bentuk pengembangan/pemberdayaan masyarakat tersebut akan dirumuskan bersama antara pemrakarsa dan masyarakat pada awal periode operasi produksi. 2) Tolok Ukur Dampak Sebagai tolok ukur dampaknya : DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-42



Bab 3



 Jumlah atau persentase tenaga kerja lokal yang terserap sesuai kualifikasi dan kebutuhan.  Jumlah atau persentase penggunaan jasa masyarakat setempat. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah:  Memberikan kersempatan kerja pada masyarakat setempat sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan;  Menciptakan sumber pendapatan bagi masyarakat lokal. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk pengelolaan dampak terhadap kesempatan bekerja dan berusaha selama kegiatan operasi produksi adalah meningkatkan kualitas SDM secara periodik melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) baik terhadap karyawan maupun masyarakat sekitar dalam bentuk: a) Pelatihan masalah pekerjaan bagi karyawan; b) Bagi masyarakat berupa kegiatan diversifikasi usaha pertanian maupun nelayan lokal; c) Pelatihan penanganan hasil-hasil pertanian dan tangkapan nelayan; d) Menggunakan sebanyak-banyaknya bahan dan material lokal yang tersedia di sekitar proyek; e) Memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensinya (kebutuhan dan spesifikasi tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek); f) Memberikan prioritas peluang berusaha kepada masyarakat setempat; g) Memberikan peluang/kemudahan berusaha bagi sektor informal di sekitar lokasi tapak kegiatan; h) Melaksanakan pengembangan/pemberdayaan masyarakat secara benar sesuai kebutuhan dan perkembangan. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pengelolaan untuk kesempatan bekerja dan berusaha terbagi atas: a) Pada tapak kegiatan penambangan bagi pelaksanaan pelatihan bagi karyawan; DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-43



Bab 3



b) Desa lingkar tambang (Desa Ganda-Ganda dan Desa Bahoue Kec. Petasia) dan desa sekitarnya di wilayah Kecamatan Petasia untuk pelaksanaan pelatihan & program pemberdayaan & pengembangan masyarakat bagi penduduk sekitar lingkar tambang. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pelaksanaan pengelolaan untuk kesempatan kerja dan berusaha adalah selama tahap operasi produksi. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Sosial Naker & Transmigrasi Kab. Morowali. - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa - Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika Kab. Morowali; - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.  Pelaporan Hasil: - Dinas Sosial Naker & Transmigrasi Kab. Morowali. - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali. 5. Proses Sosial dan Persepsi Masyarakat 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Sumber dampaknya adalah kegiatan - kegiatan yang dilakukan perusahaan pada tahap operasi produksi (kegiatan operasi dan operasional jetty). Seluruh kegiatan tersebut menimbulkan dampak primer sekaligus dampak turunan dari adanya kegiatan penambangan dan pengolahan Bijih Nikel, mobilisasi material berupa pembentukan persepsi masyarakat terhadap keberadaan aktifitas penambangan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL 2) Tolok Ukur Dampak Tolok ukur dampaknya adalah jumlah atau persentase penduduk yang mengeluh, resah, gejolak-gejolak sosial, dan merasa dirugikan serta tingkat DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-44



Bab 3



pemahaman



masyarakat



tentang



kegiatan



operasi



produksi



dari



penambangan dan pengolahan bijih nikel. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan ini bertujuan untuk menghindari/mengurangi dan mencegah timbulnya keresahan masyarakat akibat dari kegiatan tahap operasi produksi penambangan dan pengolahan bijih nikel. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menghindari dampak secara meluas adalah:  Penyuluhan tentang peran perusahaan dalam pemberdayaan dan pengembangan masyarakat setempat (ComDev Program/CSR) dan tanggung jawab moral lainnya yang dipikul perusahaan;  Membantu



penyediaan



sarana



dan



prasarana



sosial



ekonomi



masyarakat, terutama yang sangat vital kebutuhannya;  Membantu peningkatan pendidikan masyarakat berupa penyediaan sarana pendidikan, beasiswa bagi siswa berprestasi, termasuk mengirim karyawan



lokal



dan



siswa–siswa



berprestasi



untuk



mengikuti



pendidikan khusus keterampilan dalam bidang yang sesuai dengan peluang kerja yang ada ;  Pelatihan pengembangan usaha dan pengembangan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan di daerah lokasi Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL seperti penyedian bibit-bibit pertanian unggul untuk dikembangkan sesuai jenis tanah di lokasi setempat. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi



pelaksanaan



pengelolaan



untuk



persepsi



masyarakat



ini



disesuaikan dengan lokasi pengelolaan terhadap sumber dampaknya, selama tahap operasi produksi, terutama di wilayah lingkar tambang. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pelaksanaan pengelolaan adalah selama kegiatan tahap Operasi Produksi Tambang Nikel berlangsung. DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-45



Bab 3



7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Morowali - SATPOL - PP Kabupaten Morowali - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa - Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Morowali.  Pelaporan Hasil: - Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Morowali. - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.



6. Gangguan Kesehatan Masyarakat 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Sumber dampaknya meliputi kegiatan operasional yang rangkaian kegiatannya



seperti:



penggalian



dan



penambangan



bijih



nikel,



pengangkutan material, pencucian material, dan pengangkutan hasil produksi Bijih Nikel baik melalui jalur darat dan laut. 2) Tolok Ukur Dampak Tolok ukur dampaknya adalah timbulnya berbagai jenis penyakit yang disebabkan oleh penurunan kualitas air dan udara terhadap karyawan dan penduduk sekitar lokasi tapak proyek pada saat operasional produksi. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk menghindari timbulnya berbagai jenis penyakit yang diakibatkan oleh adanya kegiatan operasional produksi bijih nikel. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menghindari dampak secara meluas adalah:  Disediakan tempat penampungan limbah domestik baik limbah padat maupun cair;  Diadakan penyuluhan/himbauan terhadap para pekerja agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-46



Bab 3



 Meratakan/menutup lubang-lubang bekas galian sedini mungkin sesuai dengan aturan/pedoman Permen ESDM No. 18 Tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang;  Disediakan fasilitas MCK yang memadai  Konstruski jalan tambang/hauling dilaksanakan secepatnya, tanpa mengindahkan prosedur SOP yang ada.  Memelihara kenderaan operasional agar emisi gas buang dibawah ambang normal dari Baku Mutu Lingkungan;  Pekerjaan dilakukan harus sesuai dengan SOP yang mencakup prosedur teknis maupun tata-lingkungan. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Di sekitar lokasi kegiatan operasi produksi penambangan bijih nikel dan fasilitas bangunan penunjang lainnya, serta pemukiman penduduk yang terkena dampak. 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Selama tahapan kegiatan operasi produksi tambang berlangsung. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali - Dinas ESDM Kabupaten Morowali. - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali. - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa  Pelaporan Hasil: - Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali. - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-47



Bab 3



3.4



TAHAP PASCA OPERASI 1. Perubahan Tata Guna Lahan 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting. Sumber dampaknya adalah Penutupan areal bekas Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel serta fasilitas bangunan penunjang PT. BINTANG FAJAR GLOBAL di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali yang dilakukan sejak tahap pra konstruksi, tahap konstruksi dan terutama pada tahap operasi produksi (kegiatan operasional dan pemeliharaan). Seluruh kegiatan tersebut menimbulkan dampak berupa perubahan tataguna lahan dan dissosiatif antar warga masyarakat (antar bekas pemilik lahan yang tanahnya sudah dibebaskan perusahaan dan antar warga masyarakat dengan pemerintah daerah) serta konsekuensi dampak yang menyertainya di lokasi tersebut. 2) Tolok Ukur Dampak Tolok ukur dampaknya adalah perubahan peruntukan/tataguna lahan pada lokasi tapak Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel dan tidak timbulnya dissosiatif antar warga masyarakat dan pemerintah. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Agar lahan bekas areal Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel dapat digunakan sesuai fungsinya, dan keperluan produktif lainnya. 4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Merapikan kembali bekas kegiatan operasi produksi, berupa : a) Sosialisasi kepada masyarakat sekitar lingkar tambang bahwa kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel oleh PT. BINTANG FAJAR GLOBAL telah berakhir masa operasinya; b) Membersihkan



lokasi



dari



sisa-sisa



bahan



Penambangan



dan



Pengolahan Bijih Nikel, produksi serta limbah lainnya; c) Menutup lubang-lubang galian sesuai dengan peraturan perundangundangan dan ketentuan teknis yang berlaku, yaitu dengan mengacu pada Permen ESDM No. 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Reklamasi dam Penutupan Tambang; DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-48



Bab 3



Gambar 3.8. Penanganan drainase lahan bekas tambang d) Membongkar infrastruktur lapangan meliputi base camp, dan aneka sarana fasilitas produksi; e) Melakukan pemantauan bekas kegiatan Penambangan dan Pengolahan berupa pengawasan dan pemeliharaan kondisi fisik lubang galian dan sarana yang di tinggalkan; f) Memberikan hak-hak karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK); g) Menginventarisasi sarana (peralatan operasi/produksi) termasuk sarana perkantoran yang ada yang masih dapat digunakan dan dapat di hibahkan kepada penduduk di Desa lingkar tambang atau pihak-pihak yang berkepentingan, seperti sarana komputer, alat tulis kantor dll; h) Jika memungkinkan dapat memberikan bantuan sosial ekonomi kepada warga masyarakat atas partisipasinya selama kegiatan perusahaan berlangsung. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan dilakukan pada tapak Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel dan pada lokasi perkantoran, base camp, serta fasilitas penunjang lainnya, terutama di wilayah lingkar tambang (Desa Ganda-Ganda dan Desa Bahoue Kec. Petasia). 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pengelolaan lingkungan adalah pada saat kegiatan penutupan areal Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-49



Bab 3



7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana : PT. BINTANG FAJAR GLOBAL  Pengawas: -



Dinas ESDM Kabupaten Morowali Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Morowali Dinas Pertanahan Kabupaten Morowali Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Camat Petasia, dan Pemerintah Desa



 Pelaporan Hasil: - Dinas ESDM Kabupaten Morowali - Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Morowali - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa



2. Persepsi Masyarakat 1) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting Semua dampak penting yang diprakirakan akan terjadi pada kegiatan penutupan tambang akan bermuara pada sikap dan persepsi masyarakat. Persepsi yang muncul dapat bersifat positif dan dapat juga bersifat negatif. Sumber dampaknya adalah berakhirnya operasional perusahan PT. BINTANG FAJAR GLOBAL, penutupan bekas Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel serta pembongkaran fasilitas penunjang dan infrastruktur perusahaan. 2) Tolok Ukur Dampak Jumlah atau prosentase keluhan masyarakat selama penutupan kegiatan Penambangan dan Pengolahan bijih nikel. 3) Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Meminimalisir



sumber



dampak



dari



kegiatan



penutupan



bekas



Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel serta pembongkaran fasilitas penunjang dan infrastruktur perusahaan.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-50



Bab 3



4) Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya pengelolaan dampak terhadap persepsi masyarakat pada tahap pasca operasi adalah:  Sisa-sisa bahan kimia yang digunakan agar dikemas sesuai dengan pedoman Material Safety Data Sheet (MSDS) yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat bahan-bahan kimia (komponen B3 dan limbah B3) tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di dalam tempat yang telah memenuhi peraturan yang berlaku untuk kemudian di bawa ke daerah operasi lain untuk digunakan di tempat tersebut;  Tetap melakukan pemantauan lingkungan pada areal bekas kegiatan penambangan PT. BINTANG FAJAR GLOBAL yang ditinggalkan;  Memberikan hak-hak karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai peraturan ketenaga-kerjaan yang berlaku;  Menginventarisasi sarana/peralatan operasi produksi termasuk sarana perkantoran dan akomodasi yang ada yang masih dapat digunakan dan kemungkinan dapat dihibahkan kepada penduduk setempat atau pihak-pihak yang berkepentingan seperti sarana computer dan alat tulis kantor (ATK) lainnya;  Memberikan



pengumuman



kepada



pemerintah



setempat



dan



masyarakat sekitar perihal penutupan Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel PT. BINTANG FAJAR GLOBAL serta upaya-upaya pemulihan dan rehabilitasi lingkungan yang akan dilakukan oleh manajemen perusahaan yang mengacu pada PerMen ESDM No. 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Reklamasi dan Penutupan Tambang. 5) Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pengelolaan, pada tapak proyek Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel (lokasi basecamp dan fasilitas penunjang lainnya) di wilayah lingkar tambang (Desa Ganda-Ganda dan Desa Bahoue Kec. Petasia). 6) Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Selama masa pembongkaran infrastruktur perusahaan. 7) Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pelaksana: PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-51



Bab 3



 Pengawas: - Dinas ESDM Kabupaten Morowali - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali - Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Morowali - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali. - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa  Pelaporan Hasil: - Dinas ESDM Kabupaten Morowali - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali. - Camat Petasia, dan Pemerintah Desa



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



III-52



Matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Kegiatan Penambangan Bijih Nikel Di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali



PT. BINTANG FAJAR GLOBAL Jl. Kayu Agung I No. 1 Kawasan Andalas III Bukit Baruga Makassar; Telp. (0411) 493062; Email : [email protected]



Matriks RKL



Rencana Pengelolaan Lingkungan



Tabel 3.4. Matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Kegiatan Penambangan Bijih Nikel Oleh PT. BINTANG FAJAR GLOBAL (PT. BFG) di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. NO



JENIS DAMPAK YANG DIKELOLA



SUMBER DAMPAK



(1) (2) (3) I. TAHAP PRA KONSTRUKSI Kegiatan 1 PERSEPSI MASYARAKAT Sosialisasi public, pembebasan lahan dan rekruitmen tenaga kerja.



II. 1



TOLOK UKUR DAMPAK (4) Jumlah atau persentase warga masyarakat dan pemilik lahan yang memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan penambangan dan pengolahan Bijih Nikel.



TUJUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN



RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN



(5)



(6)



 Menghindari timbulnya  Sosialisasi & konsultasi sikap negatif terhadap publikkepada masy ttg penambangan Bijih manfaat & dampak yg Nikel scr keseluruhan. ditimbulkan oleh  Penguatan masyarakat keberadaan penam(tingkat lokal dan bangan Bijih Nikel, individu) menuju masy  Mengupayakan proses yg mandiri sehingga penentuan sewa/harga terbentuk simpati dan lahan dibicarakan scr dukungan sekaligus langsung dgn masy. meminimalisasi persepsi pemilik lahan. negatif yang timbul  Melakukan pembayaran dalam masyarakat ganti rugi tanah scr adil, berkaitan dengan  Melakukan rekruitmen permasalahan sosial tenaga kerja secara yang muncul akibat proporsional, berjalannya kegiatan  Menerapkan standar sosialisasi public, upah sesuai standar pembebasan lahan dan UMR Kabupaten. rekruitmen tenaga kerja.



TAHAP KONSTRUKSI Akibat kegiatan  Emisi gas, Lamp  Meminimalkan dampak PENURUNAN pembukaan dan KEPMEN LH. No. kualitas udara agar KUALITAS penyiapan lahan, 13 tahun 1995 memenuhi baku mutu UDARA & pembukaan jalan tentang Baku udara ambien dan emisi KEBISINGAN tambang, dan Mutu Emisi untuk gas buang, terutama pembangunan Sumber Tidak parameter debu dan fasilitas Bergerak, NOx. penunjangnya.  PP. No. 41 tahun  Meminimalkan 1999 tentang kebisingan di Pengendalian permukiman terdekat Pencemaran paling tinggi sebesar 55 Udara. dBA.



INSTITUSI PENGELOLAAN LINGKUNGAN LOKASI PERIODE INSTANSI PENGELOLAAN PENGELOLAAN INSTANSI PELAKSANA TEMPAT LINGKUNGAN LINGKUNGAN PENGAWAS PELAPORAN (7) (8) (9) (10) (11)  Di wilayah lingkar tambang (2 desa; Desa Ganda-Ganda & Bahoue) dan desa sekitar lingkar tambang  Pelaksanaan pengelolaan dilakukan secara kontinyu selama kegiatan tahap pra-konstruksi.



 Periode pengelolaan lingkungan adalah selama tahap Prakonstruksi.



Pengelolaan Kualitas  Pada tapak  Periode Udara: kegiatan pengelolaan  menggunakan penambangan lingkungan kenderaan angkut yang (Desa Gandaadalah selama lulus uji emisi, Ganda & Bahoue) kegiatan  merawat mesin  Dan rute jalan konstruksi kendaraan scr teratur, transportasi berlangsung.  pemasangan rambuperalatan dan rambu pembatas kec. material. pada jalan tanah dan kawasan permukiman.  membatasi muatan sesuai batas tonase kendaraan.



DOKUMEN RKL – PENAMBANGAN BIJIH NIKEL PT. BINTANG FAJAR GLOBAL (PT. BFG) DI KEC. PETASIA KAB. MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH



 Badan



 Badan



 Badan Kesbang dan Linmas Kab. Morowali;  Kantor Lingkungan Hidup Kab. Morowali.  Camat Petasia  Pemerintah Desa



 Kantor Lingkungan Hidup Kab. Morowali.



 PT. BINTANG Pertanahan Pertanahan Kab. FAJARGLOBAL Kab. Morowali; Morowali;



 Dinas



 Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika Informatika Kab. Morowali. Kab. Morowali.  Dinas  Kantor Kesehatan Kab. Lingkungan Morowali. Hidup Kab.  Kantor Morowali. Lingkungan Hidup Kab. Morowali.



 PT. BINTANG Perhubungan, FAJARGLOBAL Komunikasi &



III-53



Matriks RKL JENIS DAMPAK NO YANG DIKELOLA (1)



2



(2)



Rencana Pengelolaan Lingkungan SUMBER DAMPAK



TOLOK UKUR DAMPAK



(3)



(4)  KEPMEN LH No. 48/MENLH/11/ 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan untuk daerah permukiman (