Draf Kontrak Nikel Pt. SSP PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. ..................................... DENGAN PT. SUMBER SWARNA PRATAMA TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMASARAN LAHAN DAN HASIL NIKEL ==================================================================== Nomor : Nomor : Pada hari ini, Rabu tanggal ......... bulan ............. tahun dua ribu dua puluh [..-..-2022] bertempat di Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani suatu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pemasaran Lahan dan Hasil Nikel oleh dan antara : I. PT. ...................suatu Bad an Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan Akta Notaris …………………………, di Jakarta, Nomor .., tanggal .. ………. yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-………………….Tahun …… tertanggal …………., dalam hal ini diwakili oleh …………………………. dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. ... , d engan d emikian sah bertind ak untuk d an atas nama Perusahaan tersebut, selanjutnya disebut “KIMCO”; II. PT. SUMBER SWARA PRATAMA suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Akta Pendirian Nomor : …………., yang dibuat dihadapan ………………………. Notaris di…….., dan telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU…………………………tahun ……, tanggal ……………….. 2014, diwakili secara sah oleh ……………………………, jabatan Direktur Utama dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. SUMBER SWARNA PRATAMA (selanjutnya disebut sebagai “SSP”) PT.........dan PT.SSP dalam Perjanjian ini untuk selanjutnya masing-masing disebut sebagai PIHAK dan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dan PARA PIHAK dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. B. C.



bahwa PT..... adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang ...................................; bahwa PT.SSP adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan. PARA PIHAK berkeinginan untuk bekerjasama yang saling menguntungkan dalam Pengelolaan dan Pemasaran Lahan dan hasil Nikel;



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk saling mengikatkan diri dan menuangkan maksud dan tujuan bersama dalam suatu Perjanjian Kerjasama sebagai berikut: Hal 1 dari 9 PT. SSP



PASAL 1 RUANG LINGKUP KERJASAMA 1.



PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk melakukan kerjasama atas dasar saling menguntungkan dengan ruang lingkup Pengelolaan dan Pemasaran Lahan dan hasil Nikel dengan lokasi yang akan disediakan oleh SSP sebagaimana dalam yang tecantum dalam IUP yang dimiliki oleh pihak SSP dengan ruang Lingkup Kerjasama sebagaimana dimaksud pasal ini meliputi: a. PT..... i. Menyediakan permodalan dan kontraktor dalam proses ekploitasi lahan nikel yang di miliki oleh SSP; ii. Melakukan pemasaran hasil Nikel ke pihak Smelter; iii. Melakukan pembayaran kepada pihak terkait baik PEMDA setempat, LSM dan perpajakan agar pengelolaan dapat berjalan dengan lancar dan legal; iv. Membayar royalty ke pihak SSP dari hasil penjualan; b. SSP i. Menyediakan lokasi lahan dan perizinan yang lengkap; ii. Menerima hasil royalty dari setiap penjualan yang dihasilkan oleh pihak KIMCO ;



2.



Mekanisme pelaksanaan dan tata cara pengelolaan lahan sebagaimana tertuang dalam Manual Operasi sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran I. PASAL 2 JANGKA WAKTU



1.



2.



3.



Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, akan dilakukan evaluasi untuk setiap 1 (satu) tahun pada masa Perjanjian. Jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang ataupun dihentikan lebih awal atas kesepakatan PARA PIHAK yang akan dituangkan secara tertulis dalam bentuk Amandemen/Addendum dengan ketentuan besaran sharing akan disepakati kemudian; Dalam hal salah satu PIHAK ingin memperpanjang jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, maka PIHAK yang ingin memperpanjang Perjanjian ini mengajukan permintaan tertulis kepada PIHAK lainnya tentang keinginan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini. PASAL 3 SKEMA BISNIS



1. 2.



Para pihak sepakat bahwa skema bisnis terkait Perjanjian Kerjasama ini adalah Pembagian Penjualan ( Royalty); Ketentuan Royalty yang akan diterima oleh Pihak SSP adalah USD 15,- (lima belas US Dollar) per metrik ton/Mton dari setiap nikel terjual; Hal 2 dari 9 PT.......



PT.SSP



PASAL 4 PENJUALAN Kegiatan penjualan hasil NIKEL menjadi tanggung jawab PIHAK PT..........; PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PT......... 1.



KEWAJIBAN PT....... a. PT........ berkewajiban untuk melakukan ekploitasi lahan pihak ENRS, pemasaran



dari hasil ekploitasi dan memenuhi segala biaya yang timbul dari pengelolaan lahan yang dimiliki oleh PT.SSP; b. PT....... berkewajiban untuk membayar royalty ke pihak PT. SSP sebagai bagian



2.



revenue sharing dari penjualan hasil Nikel; HAK PT.......: a. PT....... berhak atas pengelolaan lahan yang dimiliki oleh ENRS secara ekslusif; b. PT....... berhak atas nilai penjualan yang dilakukan oleh pihak KIMCO;



PASAL 6 HAK DAN KEWAJIBAN SSP 1.



KEWAJIBAN SSP a. SSP berkewajiban memberikan hak ekslusif kepada pihak KIMCO untuk pengelolaan lahan dan penjualan hasil Nikel; b. SSP berkewajiban menyediakan lahan yang bebas dari gangguan Pihak Ketiga; c. SSP bersama-sama dengan PT...... melakukan koordinasi kepada para pihak untuk proses administrasi baik pemerintah pusat, daerah dan masyrakat;



2.



HAK SSP a. SSP berhak atas royalty dari setiap penjualan hasil NIKEL yang dipasarkan oleh pihak KIMCO ; b. SSP berhak untuk mendapatkan informasi setiap harga jual dari pihak PT........; Pasal 7 PAJAK



Semua pajak-pajak yang berhubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini ditanggung dan dibayarkan oleh masing-masing PIHAK sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. PASAL 8 EVALUASI & REKONSILIASI 1.



PARA PIHAK sepakat dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian ini minimal setiap 3 (tiga) bulanan pada N+1 atau pada waktu-waktu lain yang disepakati PARA PIHAK; Hal 3 dari 9 PT.......



PT. SSP



2.



PARA PIHAK sepakat untuk melakukan rekonsiliasi terhadap hasil penjualan setiap 3 bulanan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana yang diatur dalam perjanjian ini.



Hal 4 dari 9



PASAL 9 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. 2.



3.



4.



5.



Perjanjian ini berakhir setelah dicapainya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Perjanjian ini; Dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), PARA PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sebelum masa Perjanjian ini berakhir, apabila: a. Salah satu PIHAK lalai melaksanakan Kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian ini; atau b. Salah satu PIHAK menghentikan kegiatan usahanya atau dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau tidak sanggup membayar. Selain dari ketentuan di atas, Perjanjian ini dapat diakhiri atau dibatalkan oleh salah satu PIHAK apabila ternyata dikemudian hari terdapat ketentuan perundangundangan dan / atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan dilanjutkannya Perjanjian ini; Dalam hal Perjanjian ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi baik karena telah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka setiap dan seluruh Hak dan Kewajiban masing-masing PIHAK yang belum terpenuhi wajib untuk dipenuhi oleh masing-masing PIHAK; Masing-masing PIHAK wajib untuk mengembalikan setiap dan seluruh dokumen kepada PIHAK lainnya berdasarkan hak kepemilikannya yang sah, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pengakhiran Perjanjian ini efektif berlaku. PASAL 11 LARANGAN PENGALIHAN



Masing-masing PIHAK dilarang untuk mengalihkan Perjanjian ini dengan cara apapun, baik sebagian maupun secara keseluruhan kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.



Jl. …………………………. Hal 5 dari 9 PT.....



PT. SSP



Tel. .................... Fax. ......................... Up.: ……………………… jika ditujukan kepada SSP : PT. SUMBER SWARNA PRATAMA Jl. ……………………………….. Tel. …………………….. Fax. ……………………….. Up. ………………………….



Hal 6 dari 9 PT......



PT. SSP



PASAL 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



2.



3.



4.



Dalam hal terjadi perselisihan diantara PARA PIHAK mengenai penafsiran ketentuan yang diatur maupun dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat; Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK sepakat mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan untuk itu PARA PIHAK memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum yang terdapat dalam ayat (2) Pasal ini akan dibebankan kepada PIHAK yang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum yang tetap dinyatakan kalah; Selama berlangsungnya masa perselisihan tidak melepaskan PARA PIHAK untuk tetap melaksanakan setiap dan seluruh Kewajiban dalam Perjanjian ini. PASAL 13 FORCE MAJEURE



1.



2.



Yang dimaksud dengan force majeure adalah kejadian-kejadian yang diakibatkan oleh hal-hal diluar kekuasaan manusia untuk mengendalikannya seperti : gempa bumi, taufan (angin ribut), petir, banjir, kebakaran, tanah longsor, pemogokan umum, sabotase, huru-hara, perang, pemberontakan, kekacauan perekonomian di Indonesia dan sebab-sebab lain di luar kekuasaan PARA PIHAK, yang mengakibatkan PARA PIHAK atau salah satu pihak tidak dapat melaksanakan Kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; Semua kerugian salah satu PIHAK yang diakibatkan oleh terjadinya force majeure dimaksud ayat (1) Pasal ini, bukan merupakan tanggung jawab Pihak lainnya;



Hal 7 dari 9 PT.......



PT. SSP



3.



4.



Dalam hal terjadinya Force Majeure dimaksud ayat (1) Pasal ini PIHAK yang mengalami hal tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya force majeure; Force Majeure dimaksud ayat (1) dan ketentuan dimaksud ayat (2) Pasal ini, tidak dapat dijadikan alasan oleh masing-masing PIHAK untuk menunda untuk melaksanakan setiap dan seluruh Kewajibannya dalam Perjanjian ini. PASAL 14 KETENTUAN LAIN-LAIN



1.



2. 3.



4.



5.



Perwakilan PARA PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini adalah merupakan orang yang berhak dan berwenang mewakili masing-masing PIHAK sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan / atau surat keputusan / ketentuan perusahaan dari masingmasing PIHAK; Segala ketentuan dan persyaratan dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini; Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan melalui perundingan antara PARA PIHAK, di mana hasilnya akan dituangkan dalam bentuk addendum/amandemen, atau dokumen tertulis lainnya yang ditandatangani oleh PARA PIHAK; Penandatanganan Perjanjian ini tidak mengurangi hak masing-masing PARA PIHAK untuk menyelenggarakan Layanan Digital Signage, maupun untuk melakukan kerja sama yang sejenis dengan Pihak lainnya; Setiap perubahan dan / atau tambahan terhadap Perjanjian ini hanya berlaku dan mengikat apabila adanya kesepakatan PARA PIHAK, dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari PARA PIHAK.



PASAL 15 PENUTUP 1. 2.



Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PARA PIHAK wajib untuk mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perubahannya apabila ada; Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani, pengganti-penggantinya dan mereka yang memperoleh keuntungan dari Perjanjian ini; Hal 8 dari 9 PT......



PT.SSP



3.



4. 5.



Perubahan atas Perjanjian ini dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis PARA PIHAK, namun dengan tidak mengurangi kemungkinan dibuatnya penyesuaian dalam melaksanakan Perjanjian atas dasar kesepakatan PARA PIHAK; Perjanjian ini tidak dapat diubah atau diganti kecuali dibuat secara tertulis dalam suatu Amandemen atau Addendum yang ditanda tangani oleh PARA PIHAK; Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) Asli di atas kertas bermeterai cukup, masingmasing sama bunyinya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap Perusahaan PARA PIHAK.



Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan PARA PIHAK.



PT. ........................................



PT. SUMBER SWARNA PRATAMA



Direktur Utama



Direktur Utama



KOMISARIS PT. SSP



------------------------------------



Hal 9 dari 9 PT.....



PT. SSP