Draf Kontrak Pembangunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PEMBORONG PEKERJAAN Nomor : 002/II/KONTRAK-NBP/KBS/2014 Pada hari ini Rabu, tanggal 12 bulan Pebruari tahun dua ribu empat belas (12-02-2014) di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama Jabatan Alamat



: Agus Purwanto : Direktur : Jl. Tebet Timur Raya No. 56 Tebet Jakarta Selatan



Yang bertindak untuk dan atas nama PT. Karya Bangun Sejahtera, yang berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan akta pendirian perseroan nomor 14 tanggal 5 april 2006 dibuat dihadapan Budi Handrio, SH. Notaris di Jakarta yang selanjutnya mengalami perubahan dengan akta pendirian perseroan terakhir nomor 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat dihadapan Budi Handrio SH. Notaris di Jakarta, Selanjutnya disebut “Pemilik Proyek” atau “Pihak Pertama”. II. Nama Jabatan Alamat



: Bambang Slamet Riyadi : Direktur CV Adhi Karya Sembada : Kp Cinyosog RT 02/02 No. 30 Desa Pasirangin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.



Yang bertindak untuk dan atas nama CV. ADHI KARYA SEMBADA, yang berkedudukan di Bogor, sesuai dengan akta pendirian perseroan nomor 04 tanggal 24 Agustus 2007 dibuat dihadapan Notaris Sabrina, SH. Selanjutnya disebut “Kontraktor” atau “Pihak Kedua”.



Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1 DEFINISI Dalam perjanjian ini yang dimaksud : 1. Pekerjaan adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan yang mencakup pekerjaan pembangunan 18 (delapan belas) unit Gudang pada proyek Persada Bizpark - Narogong beserta fasilitas pendukungnya seperti ; taman, termasuk pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya di Jl. Pangkalan V – Narogong, Bekasi. 2. Kontraktor adalah orang perorangan atau badan usaha yang menyediakan layanan jasa pekerjaan kontruksi dan jasa pelaksanaan pekerjaan kontruksi, dalam hal ini adalah CV. Adhi Karya Sembada 3. Pemilik proyek adalah orang perorangan atau badan usaha yang memerlukan dan memberikan tugas jasa kontruksi kepada kontraktor, dalam hal ini adalah PT. Karya Bangun Sejahtera. 4. Konsultan Pengawas adalah orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan selama proyek berjalan sampai dengan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.



1



5. Berita Acara adalah suatu pertemuan atau naskah dinas yang berisi pernyataan bersifat pengesahan atas suatu peristiwa, kesepakatan, perubahan status, bagi suatu permasalahan baik berupa perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian kebijaksanaan pimpinan. 6. Amandemen atau addendum adalah usulan perubahan atau penambahan pada bagian perjanjian yang sudah ada sebelumnya dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam perjanjian ini. 7. Lump Sump adalah suatu kontrak dimana volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh diubah kecuali karena perubahan lingkup pekerjaan atau kondisi pelaksanaan dan perintah tambahan dari pengguna barang atau jasa. 8. Masa pemeliharaan adalah jangka waktu dimana kontraktor bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan bangunan, komponen bangunan dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan tetap laik fungsi. 9. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan proyek yang sedang atau akan berjalan sampai dengan proyek tersebut dinyatakan selesai. 10. Spesifikasi teknis dan gambar adalah suatu uraian atau rincian tentang hal-hal yang khusus dari pekerjaan yang berupa gambar, tulisan ataupun bentuk lainnya yang menjadi acuan atau metode dalam pelaksanaan proyek yang telah disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. 11. Lampiran adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, gambar, ataupun bentuk lainnya yang merupakan suatu tambahan dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam perjanjian ini.



Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN 2.1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk melaksanakan pembangunan 18 (delapan belas) unit Gudang Persada Bizpark Narogong yang terletak di Jl Pangkalan V, Narogong –Bekasi, dengan luas dan spesifikasi teknis sebagaimana terlampir dari Surat Perjanjian ini. Petunjuk teknis pekerjaan terlampir menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. Pihak Kedua setuju untuk melaksanakan PEKERJAAN sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini. 2.2. Atas penunjukkan tersebut, Pihak Kedua akan melaksanakan PEKERJAAN berdasarkan Detailed Engineering Design yang telah dijelaskan oleh Pihak Pertama dan wakilnya (Pihak Konsultan Perencana) pada saat pre bid meeting, Acara Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) atau pada saat site visit, dengan menggunakan seluruh keahlian, kemampuan, peralatan, perlengkapan dan tenaga kerja yang dimilikinya. 2.3. Atas jasanya untuk menyelesaikan PEKERJAAN, Pihak Kedua akan menerima pembayaran dari Pihak Pertama sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 Perjanjian ini.



Pasal 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 3.1. Jangka waktu Perjanjian ini adalah selama 300 (tiga ratus) hari kalender (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjian”), dan berlaku sejak tanggal 12 Pebruari 2014. 3.2. Pihak Kedua akan membuat Rincian penyelesaian PEKERJAAN beserta dengan gambar kurva S dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini oleh PARA 2



PIHAK, yang selanjutnya disetujui oleh Pihak Pertama dan akan menjadi bagian yang tidak terpisah dari perjanjian ini. Rincian penyelesaian PEKERJAAN tersebut akan menjadi panduan penyelesaian PEKERJAAN Pihak Kedua. 3.3. Adapun waktu Pembangunan adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan atas PEKERJAAN yaitu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan, yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Pertama.



Pasal 4 DOKUMEN PERJANJIAN Dokumen Perjanjian sebagaimana ditentukan di bawah ini harus dibaca serta merupakan bagian dari Perjanjian ini, yaitu: 4.1 4.2 4.3 4.4 4.5 4.6



Perjanjian ini; Daftar Kuantitas dari Harga; Detailed Engineering Design; Surat Perintah Mulai Kerja; Dokumen Penawaran Kontraktor; Addendum (bila ada).



Pasal 5 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Disamping kewajiban-kewajiban yang diatur dalam pasal lain, kewajiban Pihak Kedua adalah sebagai berikut: 5.1. Melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki PEKERJAAN dengan penuh ketelitian dan kesungguhan, dengan menyediakan segala tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan kualifikasi teknis yang diperlukan untuk bagian tugas masing-masing, termasuk pengawasan terhadap bahan-bahan dan peralatan Pihak Kedua, pengangkutan dari atau ke lapangan dan di dalam maupun sekitar lokasi PEKERJAAN, serta melaksanakan segala sesuatu baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan PEKERJAAN sebagaimana yang dirinci dalam Perjanjian dan ditafsirkan secara wajar dari Perjanjian. 5.2. Seluruh PEKERJAAN harus dilaksanakan, diselesaikan dan diperbaiki sesuai dengan Perjanjian sampai diterima dengan baik oleh Pihak Pertama dan Konsultan Perencana selaku Wakil Pihak Pertama setelah berkonsultasi dengan Pihak Pertama, kecuali apabila menurut hukum ataupun secara fisik tidak mungkin dilakukan. 5.3. PEKERJAAN yang harus dilaksanakan, diselesaikan dan dipelihara oleh Pihak Kedua harus sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) sebagaimana dilampirkan dalam Perjanjian ini. 5.4. Pihak Kedua bertanggung jawab dan menjamin bahwa hasil pekerjaannya akan selesai tepat waktu dan mempunyai kualitas yang baik. Demi menjamin kualitas tersebut, Pihak Kedua harus menyediakan orang yang kompeten untuk melaksanakan pemeriksaan kualitas atas hasil PEKERJAAN.



Pasal 6 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 3



Selama Perjanjian ini berlangsung, Pihak Pertama mempunyai kewajiban sebagai berikut: 6.1. Menyediakan bagi Pihak Kedua penggunaan semua lahan sebagaimana yang dinyatakan Dokumen Perjanjian. 6.2. Membayar Pihak Kedua sebesar Nilai Perjanjian atas jasanya dalam pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan PEKERJAAN sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini. 6.3. Mengurus perijinan atas hal-hal yang terkait, dimana akan dibangunnya bangunan tersebut, sehingga Pihak Kedua tidak terhambat dalam melaksanakan pekerjaanya. 6.4. Menyediakan gambar dan spesifikasi teknis, yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan. 6.5. Menetapkan management proyek, termasuk didalamnya konsultan pengawas yang akan menjadi patner Pihak Kedua dalam memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.



Pasal 7 BERLAKUNYA PERJANJIAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN 7.1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh Para Pihak, dan dengan demikian Perjanjian akan mengikat Para Pihak sejak tanggal penandatanganan sebagaimana dicantumkan di awal Perjanjian. 7.2. Pihak Kedua wajib mulai melaksanakan PEKERJAAN sesuai dengan waktu dimulainya PEKERJAAN yang ditetapkan oleh PARA PIHAK, dan menyelesaikan PEKERJAAN dalam jangka waktu yang ditentukan pada pasal 2 diatas. Dalam hal Pihak Kedua tidak melaksanakan PEKERJAAN sesuai dengan jangka waktu dalam pasal 2 diatas, maka Pihak Pertama berhak mengenakan sanksi dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perjanjian.



Pasal 8 NILAI KONTRAK 8.1. Nilai Kontrak perjanjian sebesar .Rp. 10.930.000.000 ( Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta rupiah ). Nilai kontrak tersebut diatas tidak termasuk Pph 3 % dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% meliputi semua pekerjaan sebagaimana terlampir dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan, Gambar dan RAB yang disepakati bersama. 8.2. Nilai Kontrak sudah termasuk segala biaya yang diperlukan guna pelaksanaan PEKERJAAN, keuntungan Pihak Kedua, dan segala pembayaran yang diperlukan dalam pelaksanaan PEKERJAAN. 8.3. Nilai Perjanjian tidak akan berubah (lump sum fix price) dan Pihak Kedua tidak diperkenankan membebankan biaya-biaya lainnya kepada Pihak Pertama, kecuali terjadinya Pekerjaan Tambah Kurang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perjanjian.



Pasal 9 PROSEDUR PEMBAYARAN 4



9.1 Pembayaran Nilai Perjanjian dilakukan oleh Pemilik Proyek kepada Kontraktor melalui rekening Bank Muamalat Indonesia Cabang Kalimalang, Jakarta No. Rekening 305 00548 41 atas nama CV. ADHI KARYA SEMBADA 9.2 Pola Pembayaran terhadap proyek ini secara bertahap tanpa uang muka, dimana sebagai wujud komitmen pembayaran maka Pihak Pertama akan melakukan pembayaran yang tahapan dan besarnya adalah sebagai berikut : 9.2.1 Pembayaran Tahap I sebesar 30 % ( tiga puluh persen) atau senilai Rp. 3.279.000.000,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah pekerjaan mencapai progress 40% (empat puluh persen), dibuktikan dengan Berita Acara Progress Pekerjaan. Dibayarkan 14 hari setelah surat tagihan diterima Pihak Pertama. 9.2.2



Pembayaran Tahap II, sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) atau senilai Rp. 3.825.500.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, setelah pelaksanaan pekerjaan mencapai progress 75 % (tujuh puluh lima persen), dilampirkan dengan Berita Acara Progress Pekerjaan. Dibayarkan 14 hari setelah surat tagihan diterima Pihak Pertama



9.2.3



Pembayaran Tahap III, pembayaran sebesar 30 % (tiga puluh persen) atau senilai Rp. 3.279.000.000,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) saat Pihak Kedua telah menyelesaikan 100% (seratus persen) PEKERJAAN yang dilampirkan dengan Berita Acara Progress Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) ke-1, dibayarkan 14 hari setelah surat tagihan diterima Pihak Pertama.



9.2.4 Pembayaran Tahap IV, Retensi 5 % ( lima persen ) atau senilai Rp. 546.500.000,00 (Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan setelah jaminan pemeliharaan berakhir yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak Pihak Kedua telah melakukan Serah Terima Pekerjaan I (Progress 100%) yang dilampirkan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ke -2. Dibayarkan 14 hari setelah surat tagihan diterima



Pasal 10 WAKIL PIHAK PERTAMA 10.1



Pihak Pertama akan menunjuk Direksi dan Pengawas Pekerjaan serta Konsultan Pengawas/Supervisi yang bertindak sebagai wakil Pihak Pertama (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Wakil Pihak Pertama”), yang identitasnya akan disampaikan secara tertulis kepada Pihak Kedua.



10.2



Wakil Pihak Pertama bertugas untuk mengawasi jalannya PEKERJAAN untuk dan atas nama Pihak Pertama. Dengan demikian Wakil Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak untuk memasuki lokasi PEKERJAAN dan memeriksa pekerjaan Pihak Kedua.



10.3



Wakil Pihak Pertama adalah pihak yang berwenang untuk menetapkan kemajuan (progress) pelaksanaan PEKERJAAN, besaran kemajuan pelaksanaan PEKERJAAN, keakuratan cara pelaksanaan PEKERJAAN, dan kualitas pelaksanaan PEKERJAAN.



10.4



Putusan yang ditetapkan Wakil Pihak Pertama yang telah dikonsultasikan dan telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama akan mengikat Para Pihak. 5



10.5



Untuk membantu Wakil Pihak Pertama, Pihak Kedua sepakat untuk membuat Laporan Mingguan dan Bulanan kemajuan PEKERJAAN, dokumentasi visual/foto kemajuan PEKERJAAN dan jadwal pelaksanaan PEKERJAAN.



Pasal 11 PELAKSANAAN PEKERJAAN 11.1 Pihak Kedua akan menyerahkan Shop drawing sebelum memulai pekerajaan dan hasil pembangunan (as-built drawing) per unit bangunan gudang termasuk instalasi mekanikal dan elektrikal pada saat Serah Terima Pekerjaan Pertama kepada Pihak Pertama. 11.2 Pihak Kedua akan menyerahkan Struktur Organisasi Lapangan dilengkapi dg Curriculum Vitae masing masing personil, S-Kurve kepada Pihak pertama. 11.3 Selama melaksanakan PEKERJAAN Pihak Kedua harus memberikan laporan mingguan dan bulanan kepada Pihak Pertama dan Wakil Pihak Pertama atas perkembangan PEKERJAAN. Laporan tersebut juga harus memberikan penjelasan secara rinci tentang jumlah pekerja dan tahap pekerjaan yang sedang dilakukan di lapangan dan hal lainnya yang menunjukkan perkembangan PEKERJAAN (dalam bentuk diagram grafik dan didukung foto perkembangan PEKERJAAN). 11.4 Selama PEKERJAAN berlangsung, Konsultan Pengawas/Supervisi selaku Wakil Pihak Pertama akan melakukan pemantauan atas perkembangan PEKERJAAN dan akan membuat berita acara prestasi kerja setiap Pihak Kedua mencapai penyelesaian Pekerjaan sebesar 30 %, 50%, 90% , dan 100% dari seluruh PEKERJAAN (selanjutnya disebut “Berita Acara Prestasi Kerja”). 11.5 Seluruh PEKERJAAN dalam Perjanjian ini, sudah harus diselesaikan dan diserahkan oleh Pihak Kedua dan diterima baik oleh Pihak Pertama dalam jangka waktu sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian ini yang serah terima akan dilakukan dengan penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 11 Perjanjian ini.



Pasal 12 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN 12.1 Segera setelah PEKERJAAN diselesaikan 100%, Pihak Kedua dapat meminta secara tertulis kepada Pihak Pertama atau Wakil Pihak Pertama untuk melakukan Serah Terima Pertama. 12.2 Sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Pihak Pertama, Pihak Pertama dan KONSULTAN PENGAWAS akan melaksanakan pemeriksaan atas PEKERJAAN Pihak Kedua sesuai dengan Dokumen Perjanjian. 12.3 Bila hasil pemeriksaan menunjukkan PEKERJAAN masih memerlukan perbaikan, maka Pihak Pertama akan memberitahukan hal-hal yang perlu diperbaiki kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua wajib memperbaiki pekerjaannya secara segera. 12.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan PEKERJAAN telah selesai dan seluruh perbaikan yang diperlukan telah dilaksanakan maka Pihak Pertama berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pertama Pekerjaan oleh Panitia Serah Terima, akan mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pertama. 12.5 Dengan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama, maka masa pemeliharaan atas PEKERJAAN akan dimulai terhitung 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Berita Acara Serah Terima Pertama (selanjutnya disebut sebagai “Masa Pemeliharaan”). 6



12.6 Selama Masa Pemeliharaan, berdasarkan keputusan Pihak Pertama sekaligus untuk menguji kualitas hasil PEKERJAAN maka hasil PEKERJAAN dapat mulai dipergunakan oleh pihak terkait yang kepadanya hasil PEKERJAAN akan diserahkan (selanjutnya disebut sebagai Pengguna”). 12.7 Setelah Masa Pemeliharaan selesai maka Pihak Pertama dan Panitia Serah Terima akan melakukan pemeriksaan kedua guna melakukan Serah Terima Kedua. 12.8 Bila hasil pemeriksaan kedua menunjukkan hasil PEKERJAAN masih memerlukan perbaikan, maka Pihak Pertama akan memberitahukan hal-hal yang perlu diperbaiki kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua wajib memperbaiki hasil pekerjaannya secara segera. 12.9 Dalam hal hasil pemeriksaan kedua menunjukkan tidak ada perbaikan lagi yang diperlukan atas PEKERJAAN, maka Pihak Pertama akan kembali berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kedua Pekerjaan oleh Panitia Serah Terima, Pihak Pertama akan mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Kedua.



Pasal 13 PENGALIHAN PEKERJAAN 13.1 Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengalihkan seluruh PEKERJAAN kepada pihak lain. 13.2 Apabila Pihak Kedua terbukti mengalihkan seluruh Pekerjaan kepada pihak lain, maka akan dikenakan sanksi berupa pemutusan pekerjaan dengan tanpa pembayaran atas kemajuan pekerjaan yang sudah tercapai.



Pasal 14 SUB KONTRAKTOR 14.1 Pihak Kedua diperkenankan untuk mengalihkan beberapa bagian dari PEKERJAAN kepada pihak ketiga (Sub Kontraktor) dengan persetujuan dari Pengawas proyek dan Pihak Pertama. 14.2 Atas penggunaan Sub Kontraktor tersebut, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya, pembayarannya dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Sub-Kontraktor.



Pasal 15 PEKERJAAN TAMBAH KURANG 15.1 Penambahan PEKERJAAN adalah perubahan PEKERJAAN yang terjadi karena kondisi lapangan atau pelaksanaan PEKERJAAN yang belum diperhitungkan dan tidak diduga akan terjadi, yang tidak dapat dielakkan dalam rangka penyelesaian PEKERJAAN, sehingga menyebabkan bertambah volume atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian ini, sedangkan pengurangan pekerjaan adalah pengurangan kuantitas (luas bangunan) dan kualitas PEKERJAAN (mutu material bangunan) yang dibangun oleh Pihak Pertama. 15.2



Penyimpangan-penyimpangan atau perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan PEKERJAAN, hanya dianggap sah setelah mendapat perintah tertulis dari Pihak Pertama dengan menyebut jenis dan perincian perubahan, penambahan atau pengurangan PEKERJAAN secara jelas.



15.3 Perhitungan biaya atas penambahan PEKERJAAN dilakukan atas dasar harga satuan yang telah disetujui oleh Para Pihak yang tercantum dalam Daftar Kwantitas dan Harga yang mana biaya 7



pekerjaan tambah tersebut akan dibuat dalam bentuk addendum/amandeman dan ditandatangani oleh Para Pihak, sedangkan pengurangan kuantitas dan kualitas PEKERJAAN, akan mengurangi biaya pembangunan secara proporsional terhadap harga bangunan Proyek Persada Bizpark Narogong tersebut. 15.4 Dalam hal timbulnya jenis pekerjaan baru, maka harga satuan baru akan ditetapkan oleh kedua belah pihak berdasarkan hasil negosiasi dan akan dipakai sebagai dasar pembuatan Addendum/amandemen Perjanjian. Bila pekerjaan baru tersebut menyangkut material yang tidak tercantum dalam Bill of Quantity, Pihak Kedua harus membuat penawaran dan usulan pekerjaan baru, untuk dipertimbangkan oleh Pihak Pertama. 15.5 Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk mengubah waktu Pelaksanaan PEKERJAAN, kecuali atas dasar persetujuan Pihak Pertama yang akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (Amandemen Perjanjian). 15.6 Semua pekerjaan tambah kurang harus melalui Pihak Pertama.



Pasal 16 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 16.1 Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (Force Majeure) antara lain: 16.1.1Bencana alam yakni banjir besar, angin topan, gempa bumi, tsunami, tindakan Tuhan dan kejadian yang serupa; 16.1.2Kerusuhan, pemberontakan, ledakan sebagai akibat kecelakaan, peperangan, permusuhan. 16.1.3 Keputusan-keputusan dan kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi dan atau yang dapat menghalangi secara langsung terhadap para pihak di dalam melaksanakan kewajibannya. 16.2 Keadaan memaksa dapat diakui atau diterima oleh Pihak Pertama hanya bila mempunyai dampak langsung terhadap kelancaran pelaksanaan PEKERJAAN. 16.3 Apabila terjadi keadaan memaksa, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk melaporkannya secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya keadaan tersebut.



Pasal 17 KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN KERJA 17.1



Pihak Kedua bertanggung jawab atas pekerja-pekerjanya, antara lain pembayaran gaji, pengaturan jam kerja, penyediaan akomodasi dan konsumsi, sehingga sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.



17.2



Pihak Kedua bertanggung jawab atas keselamatan kerja dan memberikan jaminan sosial yang memadai terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.



17.3 Pihak Kedua berkewajiban untuk mengasuransikan tenaga kerja yang dipekerjakan, Direksi dan Pengawas Proyek melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dengan nilai iuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Kedua akan memberikan salinan bukti keikutsertaan JAMSOSTEK kepada Pihak Pertama. 17.4 Pihak Kedua harus bertanggung jawab penuh atas keamanan bangunan yang dikerjakan, termasuk semua sarana penunjang PEKERJAAN dan hal-hal lain yang berkaitan dengan fasilitas umum selama berlangsungnya pelaksanaan PEKERJAAN, sesuai dengan ketentuan 8



dan peraturan yang berlaku. Pihak Kedua harus bertanggung jawab agar tidak ada orang yang tidak berkepentingan dapat memasuki tempat Pekerjaan. 17.5 Pihak Kedua diwajibkan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga dan asuransi kerugian total, atas Pekerjaan. Pihak Kedua akan memberikan salinan asli bukti keikutsertaan asuransi tersebut kepada Pihak Pertama.



Pasal 18 SANKSI DAN DENDA 18.1 Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini, atau terbukti bahwa di dalam pelaksanaan PEKERJAAN/bagian PEKERJAAN tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Perjanjian, yang antara lain meliputi: bahan, peralatan, personil, administrasi, metode dan manajemen pelaksanaan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan mutu PEKERJAAN, jadwal pelaksanaan dan administrasi Perjanjian, maka Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan: 18.1.1 Memberikan teguran-teguran dan peringatan-peringatan secara tertulis kepada Pihak Kedua; 18.1.2 Penangguhan pembayaran; 18.1.3 Penundaan pembayaran bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan Pengawas; 18.1.4 Pemberian perintah pembongkaran/penggantian; 18.1.5 Pengenaan denda apabila Pihak Kedua karena keterlambatan dalam memulai PEKERJAAN, atau penyelesaian pelaksanaan PEKERJAAN yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam Perjanjian dan/atau Dokumen Perjanjian, adalah sebagai berikut: a. Dikenakan denda harian sebesar 1/1000 (satu permil ) per hari; b. Total denda maksimum dikenakan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Perjanjian; c. Pemutusan Perjanjian secara sepihak oleh Pihak Pertama. 18.2 Dalam hal Pihak Kedua dikenakan sanksi pemutusan Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 18.1.5 huruf c, maka kepada Pihak Kedua dikenakan sangsi-sangsi lainnya yaitu sebagai berikut: 18.2.1 Kepada Pihak Kedua yang diputus Perjanjiannya dikenakan sangsi tambahan berupa pengenaan “Daftar Hitam” (tidak diundang lelang/tidak diberikan pekerjaan dengan kontrak penunjukan langsung) untuk jangka waktu tertentu. 18.2.2 Seluruh hasil PEKERJAAN hingga yang telah ada hingga saat pemutusan Perjanjian akan menjadi milik Pihak Pertama; 18.2.3 Pihak Pertama wajib membayar ganti rugi atau pembayaran sebesar opname terakhir yang telah disepakati antara Pihak Kedua dan management proyek kepada Pihak Kedua.



Pasal 19 PERSELISIHAN 19.1 Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka penyelesaian akan diutamakan dengan cara musyawarah mufakat. 19.2 Apabila dengan cara musyawarah ternyata tidak tercapai penyelesaian, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan dengan cara mediasi melalui Panitia Mediasi yang akan dibentuk oleh Para Pihak yang terdiri atas: 19.2.1 Seorang wakil dari Pihak Pertama; 19.2.2 Seorang wakil dari Pihak Kedua; 9



19.2.3 Seorang ahli yang tidak ada sangkut pautnya dengan kedua belah pihak yang pengangkatannya disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara mediasi, maka atas permohonan salah satu pihak perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang dilaksanakan di Jakarta di hadapan majelis yang terdiri dari 3 (tiga) arbiter. Setiap pihak harus menunjuk satu arbiter sedangkan arbiter ketiga yang merupakan ketua arbiter harus dipilih oleh ketua BANI. Apabila salah satu pihak gagal untuk menunjuk arbiternya, arbiter tersebut dapat dipilih oleh ketua BANI. Keputusan BANI akan merupakan keputusan final yang mengikat Para Pihak. 19.3 Perjanjian ini tunduk dan oleh karenanya diartikan sesuai dengan hukum dan perundangundangan Negara Republik Indonesia. 19.4 Apabila salah satu atau lebih dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tidak sah, melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan menurut suatu hukum atau keputusan yang berlaku, maka keabsahan, legalitas dan pelaksanaan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terhalang oleh karenanya. Pihak Kedua wajib membuat dan menandatangani dokumen-dokumen tambahan sebagaimana dapat diminta oleh Pihak Pertama guna mengatasi masalah yang timbul karena ketentuan lainnya dinyatakan tidak sah, melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan.



Pasal 20 PERUBAHAN/AMANDEMEN/ADDENDUM 20.1



Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan di kemudian hari ternyata diperlukan adanya perubahan terhadap Perjanjian ini maupun penambahan atau pengurangan jumlah pekerjaan/harga borongan, maka hal tersebut akan diatur dalam perubahan/amandemen/addendum Perjanjian ini yang harus ditandatangani oleh Para Pihak.



20.2



Perubahan/amandemen/addendum tersebut akan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian Ini yang tidak dapat terpisahkan.



Pasal 21 IKATAN PERJANJIAN Perjanjian ini mencakup dan mengikat kedua belah pihak, termasuk Konsultan Pengawas/Supervisi selaku Wakil Pihak Pertama serta pihak lain yang sah, yang secara sama atau sendiri-sendiri berhak atas manfaat dan bertanggung jawab atas Perjanjian ini.



Pasal 22 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 22.1 Perjanjian ini berakhir apabila Pekerjaan sudah selesai 100% dan pembayaran telah dilakukan lunas. 22.2 Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh Pihak Pertama apabila Pihak Pertama menemukan bahwa Pihak Kedua gagal memenuhi atau melaksanakan salah satu syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1, Pasal 17.1 dan Pasal 17.2.



10



22.3 Untuk mengakhiri Perjanjian ini, PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal mana mensyaratkan adanya putusan pengadilan untuk mengakhiri suatu perjanjian.



Pasal 23 LAIN-LAIN 23.1 Jika ada perbedaan pengertian di antara dokumen-dokumen Perjanjian, maka harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan urutan yang ditetapkan dalam pasal 3 Perjanjian ini sesuai dengan urutan pencantumannya. 23.2 Dalam gambar, dimensi yang tertulis dengan angka lebih mengikat daripada dimensi menurut skala. 23.3 Untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini, seluruh pemberitahuan dan korespondensi ditujukan ke alamat di bawah ini: Pihak Pertama PT Karya Bangun Sejahtera Alamat Pusat : Jl Tebet Timur Raya No. 56 Tebet Jakarta Selatan Operasional : Ruko Bintang 7 Jl. Raya Hankam Jatiranggon Bekasi No. Telp. : 021 84303978 Pihak Kedua CV Adhi Karya Sembada Alamat Kantor : Blok O-3 No. 7 Griya Alam Sentosa, Pasirangin, Cileungsi, Bogor 16820 Workshop : Kp. Cinyosog RT 02/02 No. 30 Desa Pasirangin, Kec. Cileungsi, Bogor No. Telp. : 021 8248 9057 , Hp. 0818 0493 5758 23.4 Judul-judul pada setiap pasal Perjanjian ini dicantumkan hanya untuk memudahkan Para Pihak dalam Perjanjian ini saja, oleh karena itu judul tersebut tidak memberikan penafsiran apapun atas isi Perjanjian ini. 23.5 Dengan tidak mengurangi kekuatan pasal-pasal di dalam syarat-syarat kontrak, para pihak setuju bahwa untuk Perjanjian ini memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



PASAL 24 KETENTUAN PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dibubuhi cap perusahaan Para Pihak pada hari dan tahun yang tercantum di awal Perjanjian



Pihak Pertama PT Karya Bangun Sejahtera



Pihak Kedua CV Adhi Karya Sembada 11



AGUS PURWANTO, ST



BAMBANG SLAMET RIYADI, SE Saksi – Saksi,



Saksi Pertama



SURYONO SAPUTRA



Saksi Kedua



___________________



12