Makalah Analisis Dampak Lalu Lintas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fandy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS



A. Pengertian Analisis Dampak Lalu Lintas Analisis dampak lalu lintas atau Traffic Impact Analysis (TIA) menurut Stoper dan Koepke (1998) dalam bukunya yang berjudul “Transportation and Development”, adalah “Studi yang mempelajari secara khusus tentang dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh akan mempengaruhi jaringan transportasi di sekitarnya. Studi dampak lalu lintas akan suatu bangunan yang mempengaruhi sistem transportasi”. Dalam buku “Evaluating Traffic Impact Studies”, A Recommended Practiced for Michigan Communittes ( hal 5), “Analisis dampak lalu lintas merupakan studi yang memperkirakan pengaruh langsung dimana penambahan lalu lintas tertentu bervariasi dalam jarak dan kompleksitas tergantung pada tipe dan ukuran pengembangan yang diharapkan”. Sedang menurut Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2006, Analisis dampak lalu lintas, adalah studi / kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasinya. Berdasarkan PP no.32 tahun 2011, Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.



B. Tujuan dilakukannya AMDALALIN adalah untuk : 1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan; 2. Menentukan



bentuk



peningkatan/perbaikan



yang



diperlukan



untuk



mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;



1



3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi



lalu



lintas,



jumlah



dan



lokasi



akses,



serta



alternatif



peningkatan/perbaikan; 4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan; 5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.



C. Kriteria



Pembangunan



atau



Revitalisasi



Pusat



Kegiatan



yang



Membutuhkan Studi Analisis Dampak Lalulintas -



Ditjen Perhubungan Darat (1995), “ Daerah-daerah atau lokasi dengan kriteria yang mempunyai pola perjalanan yang cukup tinggi yang perlu dilakukan analisis dampak lalu lintas adalah :



-



-



daerah pemukiman dengan densitas yang cukup tinggi,



-



perkantoran,



-



pertokoan dan perdagangan,



-



hotel, rumah sakit, sekolah, industri dan stadion olah raga”.



Ditjen



Perhubungan



Darat



(1995),



menegaskan



“Beberapa



lokasi



pembangunan daerah tertentu walau tidak menyebabkan dampak seperti diuraikan pada rekomendasi pertama studi analisis dampak lalu lintas dan dianggap jenis pembangunan kawasan besar dapat dilaksanakan Analisis dampak lalu lintas”. Lokasi tersebut meliputi :



-



-



Perumahan yang melebihi 200 unit.



-



Pertokoan dengan Gross Floor Area (GFA) melebihi 1000 m2



-



Desain perkantoran dengan GFA melebihi 5000 m2



-



Pergudangan dengan GFA melebihi 7500 m2



Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2006, Kriteria kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki andalalin antara lain :



2



a. perumahan; b. apartemen; c. toko/rumah toko/kantor/rumah kantor; d. pusat perbelanjaan/pasar/perkantoran; e. hotel/motel/penginapan; f. rumah sakit /klinik; g. industri/pergudangan; h. sekolah/perguruan tinggi; i. tempat kursus; j. restoran/rumah makan; k. gedung pertemuan/tempat hiburan/pusat olah raga; l. terminal/pool kendaraan/gedung parkir; m. pelabuhan/bandara; n. bengkel kendaraan bermotor; o. stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Gas; p. perpaduan/kombinasi antara huruf a sampai dengan o.



D. Tata Cara untuk Memperoleh AMDALALIN: 1. Pengembang atau pembangun properti melakukan AMDALALIN dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Lalu hasil analisis AMDALALIN tersebut disusun dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN 2. Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari: a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional; b. Gubernur, untuk jalan provinsi; c. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau d. Walikota, untuk jalan kota.



3



3. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil analisis dampak lalu lintas secara lengkap dan memenuhi persyaratan. 4. Untuk memberikan persetujuan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 5. Tim evaluasi tersebut mempunyai tugas, antara lain: a.



Melakukan penilaian terhadap hasil analisis dampak lalu lintas; dan



b.



Menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil analisis dampak lalu lintas.



6. Penilaian tim evaluasi disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. 7. Jika hasil penilaian belum memenuhi persyaratan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota mengembalikan hasil analisis kepada pengembang atau pembangun untuk disempurnakan. 8. Jika hasil penilaian telah memenuhi persyaratan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota meminta kepada pengembang atau pembangun



untuk



membuat



dan



menandatangani



surat



pernyataan



kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.



4



E. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas 1. Setiap Badan Hukum, Badan dan perorangan yang akan membangun, menyelenggarakan dan/atau memperluas pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur



yang



berpotensi



menimbulkan



gangguan



keamanan,



keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ, wajib menyusun Andalalin atau kajian dampak Lalu Lintas. 2. Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang sekurang-kurangnya memuat: a. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan; b. perencanaan dan metodologi Andalalin; c. analisis bangkitan dan tarikan LLAJ; d. analisis distribusi perjalanan, pemilihan moda dan pembebanan perjalanan; e. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa adanya pembangunan, pada saat pembangunan, dengan adanya pembangunan dan masa yang akan datang f. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; g. tanggungjawab Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan h. rencana pemantauan dan evaluasi berisi rencana dan program implementasi penanganan dampak pada saat pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. 3. Kajian dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada poin (1) sekurangkurangnya memuat: a. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan; b. analisis bangkitan dan tarikan LLAJ; c. analisis distribusi perjalanan, pemilihan moda dan pembebanan perjalanan;



5



d. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa adanya pembangunan, pada saat pembangunan, dengan adanya pembangunan dan masa yang akan datang; e. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; f. tanggungjawab Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak 4. Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Lembaga konsultan yang berbadan Hukum dan memiliki tenaga ahli bersertifikasi yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang sarana dan prasarana LLAJ dan ditunjuk oleh pengembang atau pembangun 5. Kajian dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh perorangan. 6. Dokumen hasil Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kajian dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Walikota



F. Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas 1. Pengembang atau pembangun melakukan analisis dampak lalu lintas dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. 2. Sertifikat sebagaimana dimaksud diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang saranadan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara untuk memperoleh sertifikasi analisis dampak lalulintas diatur olehmenteri yang bertanggung jawab di bidang sarana danprasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelahmemperoleh pertimbangan dari menteri yangbertanggung jawab di bidang jalan dan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia. 4. Hasil analisis dampak lalu lintas disusun dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.



6



Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas setidaknya memuat: a. analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan; b. simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan; c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d. tanggung jawab pemerintah dan pengembang ataupembangun dalam penanganan dampak; e. rencana pemantauan dan evaluasi; dan f. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.



G. Persetujuan AMDALALIN 1. Dokumen Andalalin atau kajian dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) wajib mendapat persetujuan Walikota bagi Jalan kota. 2. Persetujuan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Andalalin atau kajian dampak Lalu Lintas dinyatakan secara lengkap dan memenuhi persyaratan. 3. Dokumen Andalalin atau kajian dampak Lalu Lintas merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB).



H. Sanksi Administratif



7



1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kalender 2. Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum dan/atau penghentian sementara kegiatan selama 30 (tiga puluh) hari dikenakan kepada pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga. 3. Sanksi adminstratif berupa denda sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) dikenakan kepada pengembang atau pembangun yang tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara pelayanan umum dan/atau penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengenaan sanksi denda administratif atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pembayaran denda administratif, pengembang atau pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibatalkan atau dicabut. 5. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.



8



Keterkaitan Pembangunan Kawasan Perkotaan dan Andalalin



Referensi : Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan



9