Makalah Anti Korupsi Tentang Gerakan Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ANTI KORUPSI TENTANG GERAKAN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI



DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 2



STIKES WIDYA NUSANTARA PALU TAHUN 2018-2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Anti Korupsi dengan pengetahuan yang kami miliki. Dan juga kami berterima kasih kepada IBU Drs. IRNA selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Kami berharap makalah ini berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pendidikan Anti Korupsi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan – kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila ada kata – kata yang kurang membangun demi perbaikan di masa yang akan datang.



`



palu,12 november 2018



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Korupsi merupakan kata yang dinegasikan oleh setiap orang, namun tidak orang menyadari bahwa korupsi telah menjadi bagian dari dirinya. Hal ini biasanya terjadi akibat pemahaman yang keliru tentang korupsi atau karena realitas struktural yang menghadirkan korupsi sebagai kekuatan sistematik yang membuat tak berdaya para perilakunya. Ada nilai-nilai kultural seperi pemberian hadiah yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi, namun ada pula sistem yang memaksa seseorang berlaku korupsi. B. RUMUSAN MASALAH a.



Apa pengertian korupsi?



b. Gerakan gerakan internasional pencegahan korupsi c.



Kerjasama internasional pencegahan korupsi



d.



Instrumen internasional pencegahan korupsi



e.



Tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia



f.



Peran dan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Korupsi Korupsi sejatinya berasal dari bahasa Latin (Fockema Andreae : 1951). Yaitu Corruptio yang arti harfiahnya adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap tidak bermoral penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Sementara dalam terminologis korupsi diartikan sebagai pemberian dan penerimaan suap. Defenisi korupsi ini lebih menekankan pada praktik pemberian suap atau penerimaaan suap. Dengan demikian baik yang menerima maupun memberi keduanya termasuk koruptor. David M Chalmers menguraikan pengertian korupsi sebagai tindakan-tindakan manipulasi dan kepurusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi. JJ Senturia dalam Encyclopedia of social sciens (Vol VI, 1993) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekusaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi. Definisi ini dianggap sangat spesifik dan konvensional karena meletakan persoalan korupsi sebagai ranah pemerintah semata. Padahal seiring dengan proses swastanisasi (privatisasi) perusahaan negara dan pengalihan kegiatan yang selama ini masuk dalam ranah negara ke sektor swasta, maka definisi korupsi mengalami perluasan. Ia tidak hanya terkait dengan penyimpanagan yang dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabatranah publik baik politisi, pegawai negrimaupun orang-orang dekat mereka yang memperkaya diri dengan cara melanggar hukum. Berpijak pada hal tersebut Transparancy International memasukan tiga unsur korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan yang dipercayakan dan keuntungan pribadi baik secara pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya. Dari beberapa defenisi diatas, baik secara etimologis maupun terminologis, korupsi dapat dipahami dalam tiga level. Pertama Korupsi dalam pengertian tindakan pengkhianatan terhadap kepercayaan, kedua pengertian dalam semua tindakan penyalahgunaan kekuasaan baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya termasuk lembaga pendidikan. Ketiga korupsi dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalah gunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan mate



B.Peran Dan Keterlibatan Mahasiswa Dalam Gerakan Anti Korupsi a. Gerakan Anti Korupsi Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Dimulai dari Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakanuntuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi - melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Peran Mahasiswa Dalam



sejarah



perjalanan



bangsa



Indonesia



tercatat



bahwa



mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting. • Kebangkitan Nasional tahun 1908 • Sumpah Pemuda tahun 1928 • Proklamasi



Kemerdekaan NKRI tahun 1945



• Lahirnya Orde Baru tahun 1966 • Reformasi tahun 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki. Mahasiswa memiliki karakteristik intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwamuda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Mahasiswa didukung oleh modal dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch doglembaga-lembaga negara dan penegak hukum.



C.GERAKAN KERJASAMA DAN INTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI



a. Gerakan Kerja Sama Internasional dan Instrumen Pencegahan Korupsi  G8 Declaration on Recovering Proceeds of Corruption Adopsi atas The G8 Ministerial Declaration on Recovering Proceeds of Corruption atau Deklarasi G8 atas Pengembalian Aset hasil Korupsi ini dilakukan pada saat pertemuan G8 Justice and Home Affairs Ministers yang diadakan di Washington, 11 May 2004. Deklarasi ini membuka jalan untuk serangkaian inisiatif dengan tujuan untuk membantu negara korban kejahatan korupsi mendapatkan kembali aset korupsi itu. Dalam hal Pengembalian Aset, Deklarasi ini melengkapi inisiatif StAR atau Stolen Assets Recovery Initiatif. Deklarasi ini meminta negara-negara G8 untuk: a. membentuk suatu team gabungan yang berisi ahli dalam Bantuan Timbal Balik ketikamenerima permintaan dari negara korban b. membentuk satuan tugas berdasarkan kasus atas permintaan dari negara korban c. menyelenggrakan workshop regional sebagai sarana tukar menukar informasi dengan negara korban dalam hal teknik-teknik investigasi keuangan internasional dan tata cara bantuan timbal balik d. memastikan tiap-tiap negara G8 mempunyai aturan yang meminta dilakukan Penelusuran Lebih Ketat atau enhanced due diligence untuk rekening orang-orang yang masuk kategori Politically Exposed Persons, dalam hal aturan tentang Informasi transaksi digital [Wire Transfer Originator Information] e. menyusun manual tentang prosedur permintaan dan pengembalian aset f. mencari alternatif yang lebih efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi  StolenAssets Recovery [StAR] Initiative The Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, yang diluncurkan oleh World Bank dan UNODC di New York, pada tanggal 17 September 2007, bertujuan untuk menolong negara-negara berkembang mendapatkan kembali aset/dana tercuri itu dan membantu mereka dalam mempergunakan dana curian yang dikembalikan itu untuk kepentingan pembangunan. Untuk mencapai tujuan itu, peranan negara-negara maju juga disebut terutama untuk mengurangi halangan kembalinya dana-dana curian itu ke negara yang berhak. Dalam prakteknya, StAR didesain untuk bekerja di 4 area: • Membantu negara-negara berkembang memperkuat lembaga penegak hukum dan proses penegakkan hukumnya.



• Memperkuat integritas Pasar Keuangan dengan mengajak lembaga-lembaga keuangan agar mematuhi peraturan tentang pencucian uang dan memperkuat kerja sama di antara financial intelligence units [seperti PPATK] di seluruh dunia. • Membantu negara-negara berkembang dalam mengembalikan asetnya dengan cara memberikan pinjaman atau hibah untuk membiayai biaya awal proses pengembalian aset, memberikan nasehat hukum atau menyewa pengacara, serta memfasilitasi kerja sama antar negara. • Mengawasi penggunaan aset yang dikembalikan agar dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, seperti pendidikan dan infrastuktur. D.



Intrumen Internasional Pencegahan Korupsi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Telah ditandatangani oleh lebih dari 140 negara. Penandatanganan pertama kali dilakukan pada konvensi internasional yang diselenggarakan di Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31 Oktober 2003 Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD. Konvensi ini menetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally binding) negara-negara peserta untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang menerima suap (bribe) dalam transaksi bisnis internasional. E. Belajar Pencegahan Korupsi dari Negara Lain  HONG KONG - Bicara soal pemberantasan korupsi, banyak pakar yang mengatakan bahwa Hong Kong adalah sebuah contoh sukses bagaimana mereka berhasil memberantas korupsi. Empat puluh tahun yang lalu, organisasi anti-korupsi Transparansi Internasional mencatat bahwa Hong Kong merupakan salah satu negara terkorup di dunia. "Saya ingin membandingkan Hong Kong (tahun 1970-an) dengan Argentina saat ini," kata Ran Liao, koordinator program senior untuk kawasan Asia Timur dan Selatan. Transparansi Internasional baru mempublikasikan Indeks Persepsi Korupsi sejak 1995, namun mereka memiliki data mengenai Hong Kong sejak tahun 1970-an, di mana Liao mengatakan saat itu Hong Kong berada pada tingkat yang sejajar tidak hanya dengan Argentina, tapi juga Gabon dan Tanzania. Menurut Indeks Persepsi Korupsi terbaru, ketiga negara tersebut memiliki nilai rendah hanya 35 dari total 100, dari skala O (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Sementara itu, kini Hong Kong berhasil mendapat nilai 77 dari total 100, menempatkan negeri ini di urutan 14 dari 176 negara, yang berarti bahwa Hong Kong dianggap sedikit lebih korup dibandingkan Jerman (13), namun



lebih bersih dibandingkan Inggris (17) dan AS (19). Lalu, bagaimana caranya Hong Kong bisa berhasil menekan angka korupsi? Perubahan itu berawal ketika bekas koloni Inggris itu dilanda aksi demonstrasi massal di jalanan setelah Peter Godber, yang waktu itu menjabat sebagai Inspektur polisi, melarikan diri dari Hong Kong ketika tengah diselidiki atas dugaan melakukan korupsi. Aksi demonstrasi itu memicu didirikannya Komisi Independen Anti-Korupsi (ICAC), sebuah badan pemerintah dengan kewenangan penyidikan yang luas. Namun perubahan ini tidak hanya ditujukan pada pejabat pemerintah saja. "Mereka mengadopsi pendekatan tiga tujuan, yaitu hukuman, pendidikan dan pencegahan," kata Liao. Pendidikan dimulai di taman kanak-kanak lokal, di mana beberapa tokoh yang diciptakan ICAC mengedepankan dilema etika dan cerita-cerita kepada anak-anak yang menyampaikan pesan bahwa kejujuran selalu menang."Kami tidak mengajarkan mereka mengenai hukum namun kami mengajarkan mereka mengenai nilai-nilai," kata Monica Yu, direktur eksekutif Pusat Pengembangan Etika Hong Kong, sebuah divisi ICAC.  Tidak Pernah Mentolerir Korupsi Dua generasi setelah pendekatan ini dijalankan, Yu mengatakan terbukti terjadi pergeseran budaya yang sangat besar dalam perilaku di kalangan penduduk China lokal. "Kami menghitung tingkat toleransi warga terhadap korupsi, dari skala nol sampai 10. Nol berarti sangat tidak mentolerir dan 10 berarti sangat mentolerir. Selama 10 tahun belakangan ini, rata-rata nilainya adalah 0,8; 0,7 atau sekitar itu," kata Yu. Hasil ini membuat Yu menyimpulkan, "Kini di Hong Kong, warga tidak akan pernah mentolerir korupsi." Ia mengatakan minimnya toleransi dalam hal melanggar aturan memperkuat perilaku etis, baik di lingkungan publik mau pun pribadi, di mana nama sang pelanggar disebutkan dan dipermalukan oleh rekan-rekan mereka. "Sangat sering orang akan datang ke ICAC untuk melaporkan korupsi, setiap kali mereka mencurigai terjadinya kasus korupsi. Ini adalah perubahan besar jika dibandingkan dengan sebelum ICAC didirikan," sahut Yu. Liao setuju. "Sebelum ICAC didirikan tidak ada seorang pun yang memikirkan untuk melakukan cara yang begitu komprehensif untuk melawan korupsi," sahutnya. Ketika penjara hanyalah satu-satunya hukuman untuk tindak pidana korupsi, itu menunjukkan bahwa ada masalah lain: tidak ada upaya yang benar-benar dilakukan untuk melawan korupsi. "Hukuman berarti Anda harus terbukti melakukan pelanggaran," kata Liao. "Pencegahan adalah hal yang sangat penting, (ICAC) bicara pada sektor-sektor yang berbeda, misalnya, sektor-sektor perbankan dan konstruksi." ICAC menerbitkan panduan bagi dunia usaha dan mencoba mengidentifikasi berbagai operasi yang berisiko tinggi. Institusi ini juga mengorganisir berbagai acara untuk membahas mengenai isu-isu ini dan mendorong agenda pencegahan korupsi di sektor bisnis dan pemerintah.



Dalam proses itu, para karyawan diberitahukan bagaimana dan kepada siapa melaporkan adanya praktek yang diduga korupsi. F. Pentingnya Ratifikasi Konvensi Antikorupsi Kehadiran konvensi antikorupsi menandai sebuah momentum penting diakuinya praktek korupsi sebagai kejahatan global (transnasional). Oleh karenanya, cara memberantas dan mencegah korupsi membutuhkan dukungan yang saling menguntungkan antara satu negara dengan negara yang lain. Kejahatan korupsi bukan lagi urusan domestik negara yang bersangkutan, akan tetapi menjadi persoalan global yang harus ditangani dalam semangat kebersamaan. Tanpa adanya sikap saling mempercayai dan memberikan dukungan dalam memberantas korupsi, kejahatan yang telah merusak sendi-sendi ekonomi, sosial dan politik ini akan selalu menghantui hubungan antar negara, baik dalam konteks politik maupun ekonomi. Ketidakpercayaan para pebisnis asing terhadap iklim usaha di Indonesia yang dinilai sarat ekonomi biaya tinggi misalnya cukup memberikan bukti bahwa korupsi berdampak pada hubungan ekonomi yang merugikan.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Korupsi adalah tindakan yang harus diberantas segera karena mengancam keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu peran serta semua lapisan masyarakat. Mahasiswa adalah salah satu bagian masyarakat yang mempunyai pengaruh signifikan dalam memperngarhi kebijakan pemerintah dan menggerakkan lapisan masyarakat yang lain. Sehingga pemberantasan korupsi bisa lebih efektif. Upaya-upaya yang dilakukan mahasiswa adalah menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi dan menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah. Maka mahasiwa harus lebih berkomitmen dalam memberantas korupsi supaya upaya mereka berjalan semaksimal mungkin. B..Saran berdasarkan uraian-uraian di atas, penulis menyarankan agar para pembaca dan seluruh masyarakat luas hendaknya memiliki kesadaran untuk tidak melakukan korupsi, karena selain melanggar hukum, korupsi juga dapat merugikan banyak orang. Selain itu, masyarakat, pemerintah serta instansi terkait perlu melakukan kerja sama secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan anti korupsi dini di segala aspek kehidupan.



DAFTAR PUSTAKA http://pakarbisnisonline.blogspot.com/2009/12/pengertian-korupsi-dan-dampaknegatif.html http://soloraya.net/2010/01/korupsi-dan-pengertiannya/htttp://www.pdfqueen.com/pdf /.../'pengertian-korupsi-menurut-para-ahli/ http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indon esia.html