Makalah Pend. Anti Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Islam dan Antikorupsi: Nilai Antikorupsi dalam Al-Qur’an dan Hadist



Disusun untuk



Memenuhi



Tugas Terstruktur Mata Kuliah



Pendidikan



Antikorupsi Dosen Pengampu:



Muhammad



Nurhalim S.Pd.I,



M.Pd. Disusun Oleh Kelompok 10: 1. Cindy Febi Saufika



1817405098



2. Dina Nurul Istiqomah



1817405100



3. Dini Rizqi Ariftiani



1817405101



5 PGMI C PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat serta Hidayah-Nya sehingga pada kesempatan kali ini kami dapat menyelesaikan tugas kelompok dengan lancar tanpa ada suatu halangan apapun. Pada kesempatan ini kami akan menjabarkan sedikit diskusi kelompok kami mengenai “Islam dan Antikorupsi: Nilai Antikorupsi dalam Al-Qur’an dan Hadist”. Tak lupa, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini, sehingga kami dapat merumuskan sedikit mengenai topik ini. Mudah-mudahan Allah senantiasa membalas kebaikanya. Dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun pembahasan, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak yang sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini menjadi sesuatu yang bermanfaat dalam pembelajaran sekolah di Tanah Air dalam bidang pendidikan di Indonesia. 



Purwokerto, 12 Oktober 2020



i



DAFTAR ISI COVER……………………………………………………………… KATA PENGATAR………………………………………………...



i



DAFTAR ISI…………………………………………………………



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang……………………………………………….



1



B. Rumusan Masalah……………………………………………



1



C. Tujuan Makalah………………………………………………



1



BAB II PEMBAHASAN A. Nilai-Nilai Antikorupsi dalam Al-Qur’an…………………….



2



B. Faktor Penyebab Anti Korupsi…..……………………………



3



C. Korupsi dalam Hadits…….…………………………………..



5



D. Relevansi dengan Kasus Korupsi di Indonesia……………….



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan…………………………………………………... DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..



ii



10 11



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Problem sosial yang terus diperbincangkan tiada henti saat ini adalah kasus korupsi yang kian memprihatikan. Perbincangan problematika korupsi hampir menemui jalan buntu karena apa yang dijadikan langkah pemberantasan korupsi di negeri ini berbanding terbalik dengan terus meningkatnya indeks peringkat korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang lebih bersifat pesimis terhadap langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, bahkan di antaranya sudah ada yang bersifat permisif. Selain itu, Korupsi juga merupakan kejahatan yang tergolong extra-ordinary crimes (kejahatan sangat berat), sama halnya dengan terorisme yang secara akademis dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan demikian maka pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara yang biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa seperti pencurian, pembunuhan, serta penganiayaan.1 Korupsi di Indonesia terjadi secar sistimatis dan meluas, sehingga tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan tindak korupsi harus dilakukan dengan cara luar biasa. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Nilai-Nilai Antikorupsi dalam Al-Qur’an? 2. Apa Faktor Penyebab Anti Korupsi? 3. Apa itu Nilai-Nilai Antikorupsi dalam Al-Qur’an? 4. Apa itu Korupsi dalam hadits? C. Tujuan Makalah 1. Untuk mengetahu apa maksud dari nila-nilai antikorupsi dalam Al-Qur’an. 2. Untuk mengetahui apa itu faktor penyebab anti korupsi. 3. Untuk mengetahui apa itu nilai-nilai antikorupsi dalam Al-Qur’an. 4. Untuk mengetahui apa itu korupsi dalam hadits?



1



BAB II PEMBAHASAN A. Nilai-nilai Anti Korupsi Dalam Al Qur’an 1. Pengertian pendidikan anti korupsi Pendidikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pemebelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.1 Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Pendidikan anti korupsi tidak hanya mengenai pengetahuan (kognitif), namun pembentukan karakter (afektif), dan kesadaran moral (psikomotorik).2 Istilah atau term korupsi secara eksplisit tidak terdapat dalam Islam (AlQur ’an-Hadits atau Syar ’i). Namun demikian, Islam mengemukakan istilah dan konsep lain yang mirip dan identik dengan istilah korupsi. Terdapat dua istilahyang sering diangkat terkait dengan istilah korupsi, yaitu istilah ghulul Dan risywah. Pada uraian selanjutnya akan dideskripsikan mengenai kedua istilah tersebut. Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan). Yangpertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum Islammerupakan perbuatan yang tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allahsangat melaknatnya. Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akantetapi menurut fuquha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumanya berupa hukuman ta’zir (jarimah ta’zir) yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan. Suap 1 2



UURI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Repository.radenintan.ac.id. hlm. 25.



2



adalah memberikan sesuatu kepada orang penguasa ataupegawai dengan tujuan



supaya



yang



menyuap



mendapat



keuntungan



dari



itu



ataudipermudahkan urusanya. Jika praktek suap itu dilakuakan dalam ruang lingkupperadilan atau proses penegakkan hokum maka hal itu merupakan kejahatan yangberat atau sejahat-jahatnya kejahatan. Abu Wail mengatakan bahwa apabilaseorang hakim menerima hadiah, maka berarti dia telah makan barang haram, danapabila menerima suap, maka dia sampai pada kufur. Korupsi biasanya terjadi ketika seseorang memegang suatu jabatan yang melibatkan pembagian sumber dana dan memiliki kesempatyan untuk menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Korupsi merupakan perilaku menyimpang dari tugas formal sebagai pegawai public untuk mendapatkan keuntungan finansial atau meningkatkan status. Pendidikan anti korupsi merupakan perpaduan antara pendidikan nilai dan pendidikan karakter yang dibangun di atas landasan kejujuran, integritas dan keluhuran. Pendidikan anti korupsi harus dikenalkan sejak usia dini untuk membentuk nilai dan karakter yang baik pada anak. Terdapat nilai-nilai yang dapat membentuk sikap dan karakter anak diantaranya kejujuran, kepedulian akan sesama, kerja keras, tanggungjawab, kesederhanaan, disiplin, keberanian dan lain sebagainya. Dengan menanamkan nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan dan proses belajar anak, maka diharapkan anak tersebut akan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.3 B. Faktor Penyebab Anti Korupsi Faktor penyebab korupsi ada dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 1. Faktor internal a. Ditinjau dari aspek perilaku meliputi sifat tamak, moral yang kurang kuat dan gaya hidup konsumtif. b. Ditinjau dari aspek sosial, kaum behavioris berpandangan bahwa lingkungan keluarga merupakan faktor yang paling kuat mendorong seseorang bertindak korupsi sehingga sifat baik pada diri seseorang akan kalah. 2. Faktor eksternal 3



Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, Vol.8, No. 1, 2017. Hlm. 90.



3



a. Sikap masyarakat terhadap perbuatan korupsi b. Aspek ekonomi c. Aspek politis d. Aspek organisasi.4 C. Nilai-nilai Anti Korupsi Dalam Al Qur’an Al Qur’an merupakan wahyu terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Segala hal dan kepentingan manusia yang ada di dunia ini sudah tercantum dalam Al Qur’an baik masalah aqidah, ibadah, syariah, muamalah, termasuk urusan manusia dengan manusia sudah tercantum di dalam Al Qur’an. 1. Jujur Jujur merupakan sikap yang menggambarkan perbuatan dan perkataan tanpa didasari dengan kebohongan maupun kecurangan serta tidak menyembunyikan apa yang diketahuinya. Sikap jujur merupakan upaya untuk menjadikan dirinya dapat dipercaya. Kejujuran harus dimulai dari diri sendiri untuk dijadikan fondasi agar terhindar dari tindak korupsi dimasa mendatang. Allah berfirman dalam QS An-Nahl ayat 105 yang berbunyi “sesungguhnya yang mengadakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak beriman kepada Allah, dan mereka itulah pembohong”. Seorang muslim harus selalu bersikap jujur dengan niat yang tulus dari hati. 2. Nilai tanggungjawab Tanggungjawab merupakan konsekuensi seseorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika dan moral dalam melakukan perbuatan. Seorang muslim dikatakan beriman apanila bertanggungjawab dan dapat dipercaya. Tanggungjawab merupakan sikap untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang seharusnya dilakukan untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara serta Tuhan. Allah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 58 yang berbunyi “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaikbaiknya 4



Digilib.uinsby.ac.id. Hlm. 18.



4



kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat”.



Segala



amanah



yang



telah



diberikan



akan



diminta



pertanggungjawabannya diakhirat kelak. 3. Nilai kerja keras Kerja keras dapat dikatakan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan tanpa adanya sikap menyerah hingga pekerjaan tersebut terselesaikan dengan tuntas. Seorang koruptur bukanlah seorang pekerja keras, melainkan orang yang ingin mencapai tujuan mendapat banyak materi dan hasil yang besar dengan jalan yang tidak di ridhoi Allah yaitu jalan yang dzolim. Allah berfirman dalam QS Al-Ankabut ayat 69 yang artinya “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”. 4. Nilai kesederhanaan Kesederhaan dapat dikatakan tidak berlebihan sesuai kebutuhan dan hidup dengan apa adanya. Orang yang hidup dengan kemewahan, suka berfoya-foya akan lebih besar pengelurannya dan cenderung lebih berpotensi melakukan tindak korupsi demi memenuhi keinginannya. Pola hidup sederhana akan membuat kehidupan seseorang menjadi lebih tentram, damai dan terhindar dari tindakan korupsi. Allah berfirman dalam QS Al-Furqon ayat 67 yang artinya “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. Kesederhanaan akan mengajarkan kita hidup apa adanya tanpa berlebihan dalam hal apapun.5 D. Korupsi dalam hadits Pada masa Muhammad ibn ‘Abdillāh merupakan sosok yang menjadi teladan dengan kebulatan perangai dari berbagai sudut pandang. Pandangan yang menyatakan bahwa Muhammad ibn Abdillah sebagai sosok yang sempurna seringkali tidak dapat lepas dari intervensi subyektif. Subyektifitas tersebut didasarkan pada norma, ikatan ideologis, pemahaman konservatif, dan 5



Repository.radenintan.ac.id. Hlm. 50.



5



keterlibatan dogma. Pandangan lain menyatakan kebulatan perangai yang berkonotasi positif didasarkan pada budaya ilmiah yang pada akhirnya menghasilkan negative frame maupun positive frame pada diri Muhammad ibn Abdillah. Hal tersebut didasarkan pada upaya merespon suatu thesa yang menyatakan bahwa Muhammad ibn ‘Abdillāh sebagai sosok yang berperangai baik tanpa atau minim nilai indisipliner-inkonsistensi. Respon yang diterapkan berupa budaya ilmiah dan tradisi tulis untuk membuktikan sejauh mana tingkat perangai baik yang ada pada diri Muhammad ibn Abdillāh. Korupsi merupakan tindakan indisipliner yang terjadi sejak lama, baik dalam konteks ke-Indonesia-an dengan pemlesetan singkatan “Vereenigde OostIndische Compagnie” yang berarti “Persekutuan Perusahaan Hindia Timur” menjadi redaksi “Vergaan Onder Corruptie” yang berarti “Bangkrut Karena Korupsi” 6 E. Hadis-Hadis tentang Korupsi dan Pemberantasannya Ada beberapa hadis yang bisa dikaitkan dengan korupsi dan upaya-upaya pemberantasannya. Di antaranya hadis-hadis seperti yang tertera di bawah ini. Pertama: ‫من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا فما أخذ بعد ذلك فهو غلول‬ “Barangsiapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya, maka itu namanya korupsi”. (H. R. Abu Daud). Kedua: )‫اليسرق السارق حين يسرق وهو مؤمن ( متفق عليه‬ “Pencuri tidak akan mencuri ketika dia dalam keadaan beriman” Ketiga: ‫أد األمانة الى من ائتمنك والتخن من خانك‬ mempercayaimu dan jangan berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu” (H. R. Ahmad dan Abu Daud) Syamsul Anwar, Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah (Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006). 6



6



Keempat: ‫شي والمرتشي لعن رسول هللا صلى هللا عليه وسلم الرا‬ “Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang disuap”. F. Pembahasan Hadis-hadis tentang Korupsi dan Pemberantasannya 1. Ghulul Hadis pertama di atas menjelaskan tentang ghulul. Ghulul adalah penyalahgunaan jabatan. Padahal jabatan adalah amanah, oleh sebab itu, penyalahgunaan terhadap amanat hukumnya haram dan termasuk perbuatan tercela. Perbuatan ghulul misalnya menerima hadiah, komisi, atau apapun namanya yang tidak halal dan tidak semestinya dia terima. Hal ini sesuai dengan hadis tersebut di atas. Jadi semua komisi atau hadiah yang diterima seorang petugas atau pejabat dalam rangka menjalankan tugasnya bukanlah menjadi haknya. Misalnya seorang staf sebuah kantor pemerintahan dalam pembelian inventaris kantornya dia mendapat discount dari si penjual, maka discount tersebut bukanlah menjadi miliknya, tetapi menjadi milik kantor. Contoh lainnya yang sering terjadi adalah seorang pejabat menerima hadiah dari calon tender supaya calon tender yang memberi hadiah tersebut yang mendapat tender tersebut. Hal inilah yang terjadi pada anggota KPU. Ghulul juga adalah pencurian dana (harta kekayaan) sebelum dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana jaring pengaman sosial. 2. Sariqah Hadis kedua menjelaskan tentang sariqah atau pencurian. Syekh Muhammad An-Nawawi al-Bantani mendefinisikan sariqah dengan “Orang yang mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dari tempat yang dilarang mengambil dari tempat tersebut”.Jadi syarat sariqah harus ada unsur mengambil yang bukan haknya, secara sembunyi-sembunyi, dan juga mengambilnya pada tempat yang semestinya. Kalau ada barang ditaruh di tempat yang tidak semestinya untuk menaruh barang menurutnya bukan termasuk kategori sariqah. Menurut Syarbini al-Khatib, yang disebut pencurian adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi di tempat



7



penyimpanan dengan maksud untuk memiliki yang dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu. 3. Khianat Hadis ketiga berbicara tentang khianat. Khianat adalah tidak menepati amanah, ia merupakan sifat tercela. Sifat khianat adalah salah satu sifat orang munafiq sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. bahwa tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, yaitu apabila berkata berdusta, apabila berjanji ingkar, dan apabila diberi amanah berkhianat. Menurut ar-Raqib al-Isfahani, seorang pakar bahasa Arab, khianat adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakan kepadanya. Ungkapan khianat juga digunakan bagi seseorang yang melanggar atau mengambil hak- hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah mu’amalah. Jarimah khianat terhadap amanah adalah berlaku untuk setiap harta bergerak baik jenis dan harganya sedikit maupun banyak. Orang-orang yang beriman mestinya menjauhi sifat tercela ini, bahkan seandainya mereka dikhianati, Rasulullah melarang untuk membalasnya dengan pengkhianatan pula sebagaimana hadis di atas. 4. Risywah (suap) Hadis keempat menjelaskan tentang risywah atau suap. Secara harfiyah, suap (risywah) berarti ‫ ”البرطيل‬batu bulat yang jika dibungkamkan ke mulut seseorang, ia tidak akan mampu berbicara apapun”. Jadi suap bisa membungkam seseorang dari kebenaran. Menurut Ibrahim anNakha’i, suap adalah “Suatu yang diberikan kepada seseorang untuk menghidupkan kebathilan atau untuk menghancurkan kebenaran”. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mendefinisikan suap dengan “Memberikan harta kepada seseorang sebagai kompensasi pelaksanaan maslahat (tugas, kewajiban) yang tugas itu harus dilaksanakan tanpa menunggu imbalan atau uang tip”. Menurut terminologi fiqh, suap adalah “segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan). G. Relevansi dengan Kasus Korupsi di Indonesia Dari berbagai bentuk korupsi yang ada di Indonesia kalau kemudian dikaitkan dengan hadis-hadis dan konsep hukum Islam mengenai korupsi yang



8



telah dikemukakan di atas, maka dapat diklasifikasikan menjadi empat macam. Pertama, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh pejabat yang diberi amanat mengelola, maka termasuk pengkhianatan dan ghulul. Contohnya bisa kita lihat dalam kasus korupsi dana haji, BLBI, kasus-kasus korupsi anggota DPR/DPRD, kemudian yang masih hangat (ketika penelitian ini dilakukan) penyalahgunaan wewenang anggota KPU dalam masalah tender proyek PEMILU 2004 yang lalu dan kasus-kasus lainnya. Kedua, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang tidak diberi amanat mengelola dengan cara mengambil dari tempat simpanan, maka dikategorikan pencurian dan ghulul Bentuk seperti ini bisa kita lihat misalnya pada kasus illegal logging yang telah merugikan uang negara trilliunan rupiah, kasus pencurian Farid Faqih cs. terhadap barang-barang bantuan kemanusiaan untuk korban gempa dan tsunami di Aceh dan lain sebagainya. Ketiga, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang diserahi uang atau barang dan dia tidak mengakui menerima uang atau barang tersebut, maka dikategorikan ghulul dan pengkhianatan. Bentuk korupsi seperti ini biasanya sangat mungkin terjadi pada dana-dana bantuan kemanusiaan yang seharusnya disalurkan kepada korban bencana. Masih segar dalam ingatan kita kasus Akbar Tanjung yang telah menyelewengkan uang negara sebesar 40 miliar yang seyogyanya dana tersebut untuk bantuan terhadap rakyat yang sedang tertimpa krisis moneter. Dana tersebut malah diselewengkan untuk membiayai partainya pada Pemilu 1999 yang lalu. Keempat, apabila warga biasa memiliki prakarsa untuk mengeluarkan dana, hadiah, jasa atau barang lainnya sebagai suap (bribery) kepada pejabat untuk memperlancar atau untuk memenuhi tuntutan/permohonannya, atau apabila prakarsa datangnya dari pejabat atau aparatur negara sebagai bentuk pemerasan (extortion), maka kedua hal tersebut termasuk kategori risywah. Hal yang semacam ini yang menimpa anggota KPU, Mulyana W Kusumah dan juga pengacara Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh dalam kasus mark up pembelian helikopter untuk operasional PEMDA Nangroe Aceh Darussalam.



9



H. Upaya Penegakan Hukum Sebuah hukum akan efektif apabila dia memiliki sanksi. Sanksi merupakan sesuatu yang sangat urgen kedudukannya dalam rangka penegakan supremasi hukum karena sebuah produk hukum sehebat apapun tanpa adanya sanksi atau hukuman juga tidak memiliki kekuatan memaksa yang sangat kuat. Kadang ditaati atau tidaknya suatu hukum atau peraturan tergantung dari berat ringannya sanksi yang ada lebih khusus lagi tergantung pada ditegakkannya sanksi tersebut atau tidak. Jenis sanksi ada empat, yaitu: pertama, al-uqubah al- asliyyah yaitu hukuman yang telah ditentukan dan merupakan hukuman pokok seperti ketentuan qishas dan hudud. Kedua,al- uqubah al-badaliyyah yaitu hukuman pengganti. Hukuman ini bisa dikenakan sebagai pengganti apabila hukuman primer tidak diterapkan karena ada alasan hukum yang sah seperti diyat atau ta’zir. Ketiga, al-uqubah al-tab’iyyah yaitu hukuman tambahan yang otomatis ada yang mengikuti hukuman pokok atau primer tanpa memerlukan keputusan tersendiri seperti hilangnya mewarisi karena membunuh. Keempat, al-uqubah altakmiliyyah yaitu hukuman tambahan bagi hukuman pokok dengan keputusan hakim tersendiri seperti menambahkan hukuman kurungan atau diyat terhadap al-uqubah al- asliyyah.7



Rofiqul A’la, “Membongkar Suap”, Jurnal Teras Pesantren, M3S PP. MUS Sarang Rembang, 1424 H.), hlm. 18-21. 7



10



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Pendidikan anti korupsi tidak hanya mengenai pengetahuan (kognitif), namun pembentukan karakter (afektif), dan kesadaran moral (psikomotorik) 2. Faktor penyebab korupsi ada dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal, ditinjau dari aspek perilaku meliputi sifat tamak, moral yang kurang kuat dan gaya hidup konsumtif. Ditinjau dari aspek sosial, kaum behavioris berpandangan bahwa lingkungan keluarga merupakan faktor yang paling kuat mendorong seseorang bertindak korupsi sehingga sifat baik pada diri seseorang akan kalah. Faktor eksternal, yaitu sikap masyarakat terhadap perbuatan korupsi, aspek ekonomi, aspek politis, aspek organisasi 3. Hadis-hadis



tentang



Korupsi



ada



beberapa



yaitu



ghulul



adalah



penyalahgunaan jabatan. Sariqah yaitu pencurian, khianat adalah tidak menepati amanah, ia merupakan sifat tercela, Hadis keempat menjelaskan tentang risywah atau suap. 4. Dari berbagai bentuk korupsi yang ada di Indonesia kalau kemudian dikaitkan dengan hadis-hadis dan konsep hukum Islam mengenai korupsi yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diklasifikasikan menjadi empat macam. Pertama, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh pejabat yang diberi amanat mengelola, maka termasuk pengkhianatan dan ghulul.



11



DAFTAR PUSTAKA



12