Makalah APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

M A K A L A H APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia)



Disusun oleh : Kelompok genap Ainul Fahmi Andi Muhammad Bagas Annisa Mutmainnah Badria Dwi Saputri Fitrianti. R Husnul Tri Qarirah Mudia Muhammad Fajar Ramadhan



Nabila Azzahra Najwa Ummul Khair Nurfadilah Putri Ramadani Triemi Purdianingsih Siti Fadilah Amalia Naura Putri Fahradillah Ardyanzah Tile Nurhafni



LINTAS EKONOMI (XI MIPA 1) MADRASAH ALIYAH NEGRI 1 MAMUJU TAHUN PELAJARAN 2023



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................... 1 BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................... 2 A. Latar Belakang................................................................... 2 B. Rumusan Masalah............................................................... 3 C. Tujuan................................................................................. 3 D. Manfaat.............................................................................. 3 BAB 2 PEMBAHASAN..................................................................... 4 A. Pengertian APBN................................................................ 4 B. Pengertian APBN Menurut Para Ahli................................. 4 C. Fungsi APBN........................................................................ 5 D. Prinsip APBN....................................................................... 7 E. Struktur APBN...................................................................... 8 F. Dasar Hukum APBN............................................................. 10 G. Mekanisme Penyusunan APBN.......................................... 11 BAB 3 Penutupan........................................................................... 13 • Kesimpulan......................................................................... 13 • Laporan Anggota Kelompok Yang Bekerja...................... 13 • Dokumentasi Anggota Kelompok..................................... 14



KATA PENGANTAR Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ekonomi "APBN" Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut memberikan kontribusi dalam penyusunan makalah ini. Tentunya, tidak akan bisa maksimal jika tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sebagai penyusun, kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan, baik dari penyusunan maupun tata bahasa penyampaian dalam makalah"APBN". Oleh karena itu, kami dengan rendah hati menerima saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah APBN ini. Kami berharap semoga makalah yang kami susun ini memberikan manfaat dan juga inspirasi untuk pembaca.



1



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama. Pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN sehingga benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan penerimaan pajak merupakan dua hal penting dalam perpsektif kebijakan fiskal. Peranan penerimaan pajak dalam APBN mengalami peningkatan yang signifikan bila dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Ada dua hal yang memicu semakin meningkatnya komposisi penerimaan pajak dalam APBN. Pertama, semakin berkurangnya penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi yang menjadi tumpuan pembiayaan pada periode-periode sebelumnya. Kedua, semakin dikuranginya peranan pinjaman luar negeri dalam APBN karena pinjaman luar negeri dianggap kurang konstruktif bagi perekonomian Indonesia. Tujuan utama dari setiap sistem perpajakan dan lembaga pelaksananya adalah menghimpun sejumlah penerimaan yang cukup untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Seberapa besar penerimaan yang dianggap cukup dan harus dihimpun dalam satu tahun sudah ditetapkan dalam UU APBN. Maan perpajakan dalam struktur APBN selama ini dirasa masih belum memadai untuk mengakomodir pengeluaran negara yang terus meningkat sehingga mengakibatkan terjadinya fiscal gap dan defisit anggaran.



2



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari APBN ? 2. Bagaimana fungsi APBN ? 3. Apa saja Prinsip APBN ? 4. Apa Struktur APBN ? 5. Jelaskan dasar hukum APBN ? 6. Bagaimana mekanisme penyusunan APBN ?



C. Tujuan 1. Mengetahui pengertian APBN 2. Mengetahui fungsi APBN 3. Mengetahui Prinsip APBN 4. Mengetahui Struktur APBN 5. Mengetahui dasar hukum APBN 6. Mengetahui mekanisme penyusunan APBN



D. Manfaat a. Sebagai pengetahuan dan pemahaman di dalam bidang perimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepabeanan. b. Agar penulis mengetahui prosedur kegiatan dalam proses Penerimaan



Negara Bukan Pajak (PNBP). c. Dapat memberikan manfaat dan informasi kesemua pembaca yang dapat digunakan sebagai bahan masukan mengenai pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).



3



BAB 2 PEMBAHASAN A. Pengertian APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan UndangUndang. Dijabarkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah: Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Pasal 1, Ayat 7). Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11, Ayat 2). Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 4). Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11 Ayat 1). Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, Ayat 4).



B. Pengertian APBN Menurut Para Ahli 1. John F. Due Menurutnya APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu. 2. M. Suparmoko Menurut M. Suparmoko, APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. 4



3. Nurjaman Arysad Nurjaman Arsyad Menurut Nurjaman Arsyad, APBN adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka. 4. Revrison Baswir Revrisond Baswir Menurut Revrisond Baswir, APBD adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang. Dasar Hukum APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Dasar hukum atau landasan hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.



c. Fungsi APBN APBN merupakan instrumen yang mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran serta kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan ke dalam APBN. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan bagi masyarakat maupun negara. Anggaran merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum. Anggaran memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan dan pengeluaran adalah hak bahwa tugas negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Pendapatan Surplus dapat digunakan untuk membiayai belanja publik tahun fiskal berikutnya. Berikut diantaranya Fungsi APBN yang perlu kamu ketahui : 5



1. Fungsi Pengawasan Anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak. berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.



2. Fungsi Alokasi Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 3. Fungsi Distribusi Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 4. Fungsi Stabilisasi Memiliki makna anggaran pemerintah menjadi alat kontrasepsi memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. 5. Fungsi Otorisasi Menyiratkan bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja untuk tahun ini, dengan demikian, pengeluaran atau pendapatan bertanggung jawab kepada rakyat.Perencanaan fungsi, menyiratkan bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan untuk tahun ini. 6. Fungsi Perencanaan Anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencanarencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. menyiratkan bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan untuk tahun ini.



6



D. Prinsip APBN Prinsip penyusunan APBN Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu: Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda. Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah: Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional. 1. Prinsip Anggaran Dinamis Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif. Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila persentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun. 2. Prinsip Anggaran Fungsional Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan atau pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan atau pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran. 3. Prinsip Anggaran Defisit Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan : 1) Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan. 2) Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)



7



E. Struktur APBN Secara garis besar struktur APBN merupakan Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus atau Defisit Anggaran, Pembiayaan. Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN diantaranya: 1. Belanja Negara Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: Kebutuhan penyelenggaraan negara, Risiko bencana alam dan dampak krisi global, Asumsi dasar makro ekonomi, Kebijakan pembangunan, Kondisi akan kebijakan lainnya. Belanja pemerintah pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Belanja pemerintah pusat dapat dikelompokkan menjadi: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial(termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya. Belanja daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi: Dana bagi hasil Dana alokasi umum Dana alokasi khusus Dana otonomi khusus 2. Pembiayaan Negara Besaran pembiayaan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya. Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).



8



Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium. 3. Pendapatan Pajak Pendapatan Pajak Dalam Negeri terdiri dari Pendapatan pajak penghasilan (PPh), Pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, Pendapatan pajak bumi dan bangunan, Pendapatan cukai, Pendapatan pajak lainnya. Selanjutnya Pendapatan Pajak Internasional pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 4. Pendapatan Negara Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui kepabean dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Pajak menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN. Pasalnya pajak memiliki kontribusi besar dalam pembentukan APBN tiap tahunnya. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN. Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Pendapatan tersebut antara lain adalah Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU),Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA),Pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat. Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: Indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi Kebijakan pendapatan negara Kebijakan pembangunan ekonomi Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum Kondisi dan kebijakan lainnya



9



5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berasal dari Penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), Pendapatan bagian laba BUMN, pendapatan laba BUMN perbankan, pendapatan laba BUMN non perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan jasa pendapatan bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain. 6. Penyusunan APBN Proses penyusunan dan penetapan APBN dapat dikelompokkan dalam dua tahap, yaitu: (1) pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari bulan Februari sampai dengan pertengahan bulan Agustus (2) Pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Desember. Berikut ini diuraikan secara singkat kedua tahapan dalam proses penyusunan APBN tersebut. Pembicaraan Pendahuluan antara Pemerintah dan DPR. Tahap ini diawali dengan beberapa kali pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran. Pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN. Tahapan ini dimulai dengan Pidato Presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran.



F. Dasar Hukum APBN Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundangundangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bunyi pasal 23:



10



Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.



G. Mekanisme Penyusunan APBN Sebelum melakukan penyusunan APBN, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan seperti asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi tersebut kemudian menjadi acuan analisis dalam penyusunan APBN. Asumsi tersebut adalah Harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya, Pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan, Tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah banyak dan merata dengan harga yang stabil serta dapat diakses oleh rakyat banyak, Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya, Proses pemulihan ekonomi diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya, Kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Penyusunan dan Penetapan APBN diantaranya: APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan 11



Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah



Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, beserta nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggitingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya



12



BAB 3 PENUTUP Kesimpulan 1. APBN sebagai alat pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya sehingga dapat mengelola perekonomian negara. 2. Menurut Keynes, APBN merupakan salah satu mesin pendorong pertumbuhan ekonomi. 3. APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi,namun juga menyangkut politik dan sosial. 4. APBN disusun dari rencana anggaran belanja,kemudian di tentukan oleh pendapatan negara,penyusunan ini dilakukan melalui 7 indikator.



Laporan Anggota Kelompok Yang Bekerja Ainul Fahmi (aktif) Andi Muhammad Bagas (tidak aktif, sakit) Annisa Mutmainnah (aktif) Badria (aktif) Dwi Saputri (aktif) Fitrianti. R (aktif) Husnul Tri Qarirah (aktif) Mudia (aktif) Muhammad Fajar Ramadhan (aktif) Nabila Azzahra (tidak aktif) Najwa Ummul Khair (aktif) Nurfadilah (tidak aktif) Putri Ramadani (aktif) Triemi Purdianingsih (aktif) Siti Fadilah Amalia (aktif) Naura Putri Fahradillah (tidak aktif) Ardyanzah Tile (aktif) Nurhafni (tidak aktif)



13



BAB 3 PENUTUP Dokumentasi Anggota Kelompok



14