Akuntansi Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Thursday, May 5, 2016 AKUNTANSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN I. AKUNTANSI PENDAPATAN Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai berikut : “Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali.” Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah. Kelompok pendapatan yang diterima oleh PPKD adalah sebagai berikut:  Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Dana Perimbangan (pendapatan transfer)  Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Dari kelompok pendapatan di atas, hanya Pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua kelompok pendapatan lainnya hanya ada di PPKD. Rincian dari kelompok PAD menurut kedua peraturan pemerintah tersebut, yaitu:  Pajak Daerah  Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan  Lain-lain PAD yang sah PP No. 24 tahun 2005



Permendagri No. 13 Tahun 2006



Pajak Daerah



Pajak Daerah



Retribusi Daerah



Retribusi Daerah



Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan



Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan



Lain-lain PAD yang sah



Lain-lain PAD yang sah



1. Akuntansi Pendapatan SKPD a. Transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPKSKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga. b. Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 Tahun 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar). c. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan. d. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.



Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi pendapatan di Satker ini adalah sebagai berikut :



Transaksi Penerimaan PAD



Dokumen sumber Surat Ketetapan Pajak Daerah Surat Ketetapan Retribusi Daerah Surat tanda bukti pembayaran Bukti penerimaan lainnya yang sah



Standar Jurnal Transaksi Pendapatan Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penerimaan No. 1.



Standar Jurnal



Debit



Dr. Kas di Bend Penerimaan



XXX



pendapatan di SKPD :



Kredit XXX



Cr. Pendapatan Pajak Daerah Untuk mencatat penerimaan pendapatan pajak daerah 2.



Dr. Kas di Bendahara Penerimaan



XXX XXX



Cr. Pendapatan Retribusi Daerah Untuk mencatat penerimaan pendapatan retribusi daerah 3.



Dr. Kas di Bendahara Penerimaan



XXX XXX



Cr. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan



Untuk mencatat penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4.



Dr. Kas di Bendahara Penerimaan



XXX XXX



Cr. Lain-lain PAD yang sah Untuk mencatat penerimaan Lain-lain PAD yang sah



Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penyetoran pendapatan ke Kas Daerah:



Standar Jurnal Dr. RK-PPKD



Debit



Kredit



XXX XXX



Cr. Kas di Bendahara Penerimaan Untuk mencatat penyetoran Pendapatan ke Kas Daerah



Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian kelebihan pendapatan yang harus dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian kelebihan pendapatan sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di periode berjalan atau periode sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam periode berjalan. PPK-SKPD berdasarkan informasi transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian kelebihan tersebut dengan jurnal sebagai berikut : Pengembalian kelebihan pendapatan



Dr. Pendapatan ........................................ xx Cr. RK-PPKD ............................................. xx



Pada saat pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dilakukan melalui Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dengan jurnal sebagai berikut : Pengembalian kelebihan Pendapatan Satker yang dicatat oleh PPK-PPKD



Dr. RK-SKPD ........................................... xx Cr. Kas di Kas Daerah ............................. xx



Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pendapatan periode sebelumnya, Satuan Kerja tidak melakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal sebagai berikut : Pengembalian kelebihan Pendapatan, bersifat tidak berulang (non recurring)



Dr. SiLPA .................................................. xx Cr. Kas di Kas Daerah .............................. xx



2. Akuntansi Pendapatan PPKD Kelompok pendapatan yang menjadi kewenangan PPKD adalah sebagai berikut:  Dana Perimbangan ( pendapatan transfer )  Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah a. Transaksi pendapatan di PPKD dicatat oleh Petugas Penatausahaan b. Keuangan PPKD (PPK-PPKD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh Kas Daerah atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga. c.



Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 thn 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar). d. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan. e. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.



II.



AKUNTANSI BELANJA Definisi belanja menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 adalah sebagai berikut: “Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.” Definisi lain dari belanja ini adalah seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagai berikut : “Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.” Kedua definisi tersebut di atas menjelaskan bahwa transaksi belanja akan menurunkan ekuitas dana pemerintah daerah. Kedua peraturan yang mengatur penatusahaan belanja tersebut, mengklasifikasikan belanja dengan klasifikasi yang berbeda. Perbedaan dimaksud semata-mata karena ada hal lain yang ingin dicakup dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006. Sebagaimana diketahui Permendagri No. 13 Tahun 2006 merupakan pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup mengenai perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban. Sebagai instrumen penganggaran, beberapa informasi diperlukan diantaranya informasi pengendalian.yang dikaitkan dengan konsep anggaran berbasis kinerja.



Konsep anggaran berbasis kinerja menghendaki adanya keterkaitan antara output/hasil dari suatu program/kegiatan dikaitkan dengan input yang digunakan. Dalam bahasa keuangan input tersebut tercermin dari belanja yang dikeluarkan untuk membiayai suatu program ataupun kegiatan. Oleh karena itu untuk tujuan dimaksud dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 terdapat pengelompokkan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan program dan kegiatan. Sedangkan Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan. Selanjutnya untuk keperluan penyajian Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Permendagri No. 13 Tahun 2006 telah mengamanatkan bahwa penyajian laporan keuangan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2005. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel sebagai berikut : NO. 1.



PP No. 24 tahun 2005



Permendagri No. 13 tahun 2006



Belanja Operasi



Belanja Tidak Langsung



Belanja pegawai



Belanja pegawai



Belanja barang



Belanja bunga



Bunga



Belanja subsidi



Subsidi



Belanja hibah



Hibah



Belanja bantuan sosial



Bantuan sosial



Belanja bagi hasil kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Belanja tidak terduga



Belanja modal



Belanja Langsung



Belanja tanah



Belanja pegawai



Belanja peralatan dan mesin



Belanja barang dan jasa



Belanja gedung dan bangunan



Belanja modal



Belanja jalan, irigasi, dan Jaringan Belanja aset tetap lainnya Belanja aset lainnya Kewenangan Satuan Kerja dalam transaksi belanja meliputi : a. Belanja tidak langsung, yaitu : belanja pegawai. b. Belanja langsung, yaitu : belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.



Akuntansi Transaksi Belanja SKPD a. Transaksi belanja di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas dibayarkan oleh bendahara pengeluaran atau pada saat menerima tembusan bukti transfer ke pihak ketiga. b. Koreksi atas penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja, dicatat sebagai pengurang belanja. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi belanja dicatat sebagai pendapatan lainlain (PP No. 24 th 2005). c. Akuntansi belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto. d. Untuk transaksi belanja modal, pencatatan dilakukan secara corollary, yaitu dicatat dengan 2 (dua) jurnal. Satu jurnal untuk mencatat belanja, dan yang lainnya untuk mencatat aset yang diperoleh dari transaksi belanja modal tersebut. e. Transaksi belanja di SKPD dilakukan dengan dua (2) cara yaitu :  pembayarannya dengan SP2D UP/GU/TU  pembayarannya dengan SP2D LS f. Transaksi penerimaan fihak ketiga (PFK) merupakan transaksi transitoris berupa penerimaan kas dari pihak ketiga yang sifatnya titipan dan harus diakui sebagai utang. Dokumen sumber yang dijadikan dasar dalam pencatatan transaksi belanja ini adalah sebagai berikut :



No.



TRANSAKSI BELANJA



DOKUMEN SUMBER



1.



Belanja dengan mekanisme LS



SP2D nota debit bank bukti pengeluaran lainnya yang sah



dengan Bukti Pengesahan SPJ



LAMPIRAN DOKUMEN SUMBER SPM SPD berita acara serah terima barang / jasa



2



Belanja mekanisme UP/GU/TU



SPM SPD Bukti transaksi lainnya



3



Penerimaan PFK



SP2D Bukti potongan



4



Pelunasan PFK



Surat Setoran SPM Nota Kredit Bukti potongan Bukti pengeluaran lainnya



SPM



Di bawah ini adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi belanja di Satker : No. 1.



Standar Jurnal Dr. Kas di Bendahara Pengeluaran



Debit



Kredit



XXX XXX



Cr. RK-PPKD



Untuk mencatat penerimaan SP2D-UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran di Satker 2.



Dr. Belanja



XXX XXX



Cr. Kas di Bendahara Pengeluaran



Untuk mencatat pelaksanaan Belanja dengan menggunakan uang persediaan yang sebelumnya dicairkan melalui SP2D-UP/GU/TU 3.



Dr. Belanja



XXX XXX



Cr. RK-PPKD



Untuk mencatat pelaksanaan belanja dengan menggunakan SP2DLS Dalam hal terjadi pengembalian sisa uang persediaan dari SP2D-UP/TU dari Satker ke BUD, maka jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut : No. 4.



Standar Jurnal Dr. RK-PPKD



Debit



Kredit



XXX XXX



Cr. Kas di Bendahara Pengeluaran Untuk mencatat pengembalian kas SP2D-UP/TU di Satker



Khusus untuk transaksi belanja yang menghasilkan aset tetap, PPK-Satker juga mengakui penambahan aset (sesuai dengan jenis asetnya) dengan menjurnal :



No. 5.



Standar Jurnal Dr. Belanja modal



Debit



Kredit



XXX XXX



Cr. RK-PPKD



Untuk mencatat belanja modal dengan menggunakan SP2D-LS 6.



Dr. Aset tetap Cr. Ekuitas Dana Investasi – Diinvestasikan dalam Aset tetap



XXX XXX



Untuk mencatat pengakuan aset tetap dari belanja modal Satker Keterangan : Pengakuan belanja modal pada butir No. 5 disesuaikan dengan kebijakan akuntansi tentang kapitalisasi aset yang merupakan pengakuan terhadap jumlah kas/setara kas dan nilai wajar imbalan lainnya yang dibayarkan sebagai penambah nilai aset tetap. Dalam kasus LS Gaji dan Tunjangan, meskipun dana yang diterima oleh pegawai adalah jumlah neto (setelah dikurangi potongan), namun PPK-Satker tetap mencatat belanja gaji dan tunjangan dalam jumlah bruto. PPK-



Satker tidak perlu mencatat potongan tersebut karena pencatatannya sudah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam sub sistem Akuntansi PPKD. Standar jurnal nya adalah sebagai berikut :



No. 7.



Standar Jurnal



Debit



Dr. Belanja Gaji dan Tunjangan



XXX



Dr. Tunjangan Keluarga Dr. Tunjangan Fungsional Umum Dr. Tunjangan.... Cr. RK-PPKD



XXX XXX XXX



Kredit



XXX



Untuk mencatat belanja LS Gaji di Satker Dalam kasus Belanja Barang dan Jasa, seringkali terdapat potongan pajak sehingga dana yang diterima oleh pihak ketiga adalah jumlah neto (setelah dikurangi potongan pajak), namun PPK-Satker tetap mencatat belanja tersebut dalam jumlah bruto. Selanjutnya potongan tersebut dicatat sebagai utang pajak dan akan dicatat oleh yang memotong pajak tersebut dengan jurnal sebagai berikut:



No. 8.



Standar Jurnal Dr. Kas .... *



Debit



Kredit



XXX



Cr. Utang Pajak



XXX



Untuk mencatat penerimaan Potongan Pajak oleh pemotong pajak 9.



Dr. Utang Pajak



XXX



Cr. Kas ... *



XXX



Untuk mencatat pelunasan Pajak Catatan: * Bila dipotong oleh Satker maka mengurangi Kas di Bendahara Pengeluaran. Namun apabila dipotong di BUD, maka akan dicatat oleh PPK-PPKD sebagai pengurang Kas di Kasda.



AKUNTANSI PEMBIAYAAN ”Pembiayaan adalah semua penerimaan yang harus dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.” Pengertian yang lebih bersifat teknis didapat pada pasal 23 peratuan menteri dalam negeri tahun 2006 mengatakan bahwa pembiayaan daerah meliputi : 1. semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau 2. untuk memanfaatkan surplus. Karakteristik Pembiayaan:  Akuntansi pembiayan mengikuti sifat pembiayaan.  Pembiayaan ada yang bersifat cash in flow ada yang bersifat cash out flow.  Yang bersifat aliran kas masuk mengikut sifat dan teknis akuntansi pendapatan  Sementara yang bersifat aliran kas keluar menerapkan akuntansi seperti halnya belanja.



Struktur pembiayaan:



1. Pembiayaan Penerimaan



2. Pembiayaan Pengeluaran



a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) b. Pencaiaran dana cadangan



a. Pembentukan dana cadangan b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah



c. Hasil penjulan kekayaan daerah yang dipisahkan d. Penerimaan pinjaman



c. Pembayaran pokok utang d. Pemberian pinjaman daerah



e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman f. Penerimaan piutang daerah Dokumen sumber pembiayaan:  Transkasi pembiayaan seperti disampaikan diatas dalam rauang lingkup pembiayaan berbeda antara satu dengan yang lain. Pembiayaan penerimaan merupakan aktifitas pembiayaan untuk menutupi keadaan anggaran yang bersifat kekurangan atau defisit merupakan kegiatan yang bersifat cash in flows atau aliran kas masuk. Dokumen sumber yang digunakan adalah dokumen sumber yang sama dengan pendapatan yang juga bersifat aliran kas masuk.  Dokumen sumber untuk Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dibutktikan dengan rekening koran pada saat penerbitan atau perhitungan SILPA tersebut atau pada periode atau tanggal pisah batas.  Dokumen sumber Pencairan dana cadangan memerlukan SP2D yang dilampiri dengan peraturan daerah mengenai dana cadangan.  Dokumen sumber untuk hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan memerlukan surat tanda setoran ke kas daerah sebagai bukti penyetoran kas dan lampiran lain yang diperlukan.  Dokumen sumber untuk penerimaan pinjaman adalah nota kredit bank yang membutkikan telah diterimanya kas atau telah masuknya kas dari pemberi pinjaman serta lampiran lain yang diperlukan.  Penerimaan kembali pemberian pinjaman memerlukan dokumen nota kredit sebagai bukti telah dibayarkan melalui bank dan lampiran yang diperlukan.  Dokumen sumber untuk penerimaan piutang berupa nota kredit dan lampiran lain yang diperlukan seprti surat ketetapan pajak atau retibusi atau yang lainnya.  Sementara itu untuk pembiayaan pengeluaran dokumen sumbernya kurang lebih sama dengan belanja terutama belanja dengan mekanisme LS.  Secara keseluruhan elemen pembiayan



pengeluaran memerlukan



dokumen



SP2D



yang



dengan dokuem pelengkap sebagai lampiran.



A. 1. ○ 2.



Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi pembiayaan di Satuan Kerja : Pembiayaan penerimaan yang terdiri dari: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) Tidak ada jurnal (hal karena pada dasarnya tidak ada transaksi untuk SILPA) Pencairan dana cadangan Kas di Kas daerah



Rp



Penerimaan Pembiayaan-Pencairan dana cadangan



Rp



Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai dana cadangan sbb Ekuitas dana cadangan Dana Cadangan 3. Hasil penjulan kekayaan daerah yang dipisahkan



Rp Rp



dilengkapi



Kas di Kas daerah



Rp



Penerimaan Pembiayaan-Hasil penjulan kekayaan daerah yang dipisahkan



Rp



Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai aset terkait sbb Ekuitas dana diinvestasikan dalam aset tetap



Rp



Aset tetap-Mesin



Rp



4. Penerimaan pinjaman Kas di Kas daerah



Rp



Penerimaan Pembiayaan - penerimaan pinjaman



Rp



Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penambahan nilai hutang sbb Hutang...



Rp



Ekuitas dana Lancar –dana yang harus disediakan untuk pembayaran hutang ...



Rp



5. Penerimaan kembali pemberian pinjaman Kas di Kas daerah



Rp



Penerimaan Pembiayaan Penerimaan kembali pemberian pinjaman



Rp



Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai piutang sbb Ekuitas dana lancar-cadangan piutang



Rp



Piutang ...



Rp



6. Penerimaan piutang daerah Kas di Kas daerah



Rp



Penerimaan Pembiayaan Penerimaan piutang daerah



Rp



Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai piutang sbb Ekuitas dana lancar-cadangan piutang



Rp



Piutang ...



Rp



B. Pembiayaan pengeluaran terdiri dari: 1. Pembentukan dana cadangan Pengeluaran Pembiayaan pembentukan dana cadangan



Rp



Kas di kas Daerah



Rp



Jurnal Diatas diikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap peningkatan nilai cadangan sbb Dana cadangan



Rp



Ekuitas Dana cadangan



Rp



2. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Pengeluaran Pembiayaan-penyertaan modal



Rp



Kas di Kas daerah



Rp



Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap peningkatan nilai penyertaan modal sbb Investasi... Ekuitas dana Investasi-diinvestasikan dalam investasi 3. Pembayaran pokok utang



Rp Rp



Pengeluaran Pembiayaan-pembayaran pokok utang



Rp



Kas di Kas daerah



Rp



Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai hutang sbb Utang......



Rp



Ekuitas dana lancar-dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek/panjang



Rp



4. Pemberian pinjaman daerah Pengeluaran Pembiayaan – pemberian pinjaman



Rp



Kas di Kas daerah



Rp



Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai hutang sbb Piutang… Ekuitas dana Lancar-dana cadangan piutang



Rp Rp



http://irmajhe.blogspot.com/2016/05/akuntansi-pendapatan-belanja-dan_5.html