Makalah Aset Tidak Lancar Kel 8 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SEMINAR AKUNTANSI KEUANGAN ASET TIDAK LANCAR Dosen Pengampu: Evita Puspitasari, S.E., MSi., Ak.



disusun oleh: Yuni Anandia Permana



120620190004



Putri Thalitha Wasantari



120620190005



Veronika Perwita Kusumadewi



120620190028



PROGRAM PASCASARJANA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2019



I.



LATAR BELAKANG



Aset merupakan elemen laporan keuangan yang akan membentuk informasi semantik berupa posisi keuangan bila dihubungkan dengan elemen yang lain yaitu kewajiban dan ekuitas. Aset merepresentasikan potensi jasa fisik dan nonfisik yang memampukan badan usaha untuk menyediakan barang dan jasa. Terdapat beberapa sumber dari definisi aset, diantaranya adalah menurut FASB. FASB mendefinisikan aset dalam kerangka konseptualnya (SFAC No. 6, prg. 25) sebagai manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Hampir sama dengan itu IASC juga mendefinisi aset sebagai suatu sumber daya yang dikendalikan oleh perusahaan sebagai hasil kejadian masa lalu yang mana manfaat ekonomis masa depan diharapkan didapatkan oleh perusahaan. Sumber lain, yaitu AASB, mendefinisi aset sebagai potensial jasa atau manfaat ekonomis yang dikendalikan oleh pelaporan entitas sebagai hasil transaksi masa lalu atau kejadian masa lalu lainnya. APB No. 4 membedakan aset menjadi sumber ekonomik dan nonsumber ekonomik. Aset sendiri oleh IFRS didefinisikan sebagai suatu sumber yang dikendalikan oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu (misalnya pembelian atau penciptaan sendiri) dan dari manfaat ekonomik masa depan (arus kas masuk atau aset lain-lain) yang diharapkan. Maka dari itu untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek harus memiliki manfaat ekonomik di masa datang yang cukup pasti. Manfaat ekonomik ini ditunjukkan oleh potensi jasa atau utilitas yang melekat padanya sebagai suatu daya atau kapasitas langka yang dapat dimanfaatkan kesatuan usaha dalam upayanya untuk mendapatkan pendapatan melalui kegiatan ekonomik. Disamping manfaat ekonomik, suatu objek bisa dikatakan sebagai aset, objek tersebut tidak harus dimiliki oleh entitas tetapi cukup dikuasai oleh entitas. Artinya, untuk memiliki aset harus terdapat proses yang disebut dengan transfer kepemilikan. Karena banyaknya ketentuan mengenai aset, maka makalah ini disusun untuk mengetahui lebih dalam mengenai aset terutama aset tidak lancar sesuai PSAK. II.



PEMBAHASAN



2.1 ASET TIDAK LANCAR Aset tidak lancar adalah seluruh aset yang tidak diklasifikasikan sebagai aset lancar. Aset yang diklasifikasikan entitas sebagai aset tidak lancar memenuhi kriteria berikut: a. Entitas memperkirakan tidak akan merealisasikan aset atau tidak memiliki intensi untuk menjual atau menggunakan, dalam siklus operasi normal;



b. Entitas tidak memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan; c. Entitas memperkirakan tidak akan merealisasi aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan; atau d. Aset bukan merupakan kas atau setara kas, terlebih jika aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan. Aset Tidak Lancar menurut PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan mencakup aset tetap, aset tak berwujud dan aset keuangan yang bersifat jangka panjang.  Aset Tetap Aset berwujud yang dimiliki untuk kegiatan operasi perusahaan, untuk disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif dan diperkirakan digunakan lebih dari satu periode. Dibawah ini adalah contoh dari aset tetap : - Tanah - Gedung dan bangunan - Peralatan - Mesin 



Aset Tidak Berwujud



Aset yang tidak memiliki bentuk fisik namun bisa kita rasakan manfaatnya, dan tidak dapat disimpan dalam bentuk persediaan. Aset ini sering juga disebut sebagai hak istimewa yang dimiliki dan memberikan manfaat ekonomi di masa depan bagi entitas. Kepemilikan dan hak milik atas aset tidak berwujud ini dilindungi oleh undang-undang. Berikut ini adalah beberapa akun yang meliputi aset tidak berwujud: - Hak cipta / copyrights Adalah sebuah hak tunggal yang diberikan oleh pihak pemerintah kepada seseorang atau kelompok atas adanya hasil karya baik dalam bentuk seni, tulisan, muapun sebuah karya intelektual. - Goodwil - Hak paten Merupakan hak tunggal, yang dianugrahkan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan dikarenakan penemuan dari hasil penelitianya. - Merk dagang / trademarks Hak yang diberikan oleh pihak pemerintah kepada suatu badan untuk dapat menggunakan nama beserta lambang usahanya.



- Hak sewa atau hak kontrak / leasehold Merupakan hak untuk dapat menggunakan aset tetap pihak lain dalam kurun waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. - Waralaba / franchise Adalah sebuah hak istimewa yang diberikan kepada seseorang maupun badan dari pihak lain untuk dapat mengkomersilkan suatu teknik atau formula produk tertentu. 



Properti investasi



Properti berupa tanah dan atau bangunan yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai dan tidak digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. 2.2 PROPERTI INVESTASI Menurut PSAK 13, properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. Berikut adalah beberapa contoh dari properti investasi: a)



Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan



bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatn usaha sehari-hari. b)



Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaanya di masa depan belum



ditentukan. c)



Bangunan yang dimiliki oleh entitas ( atau dikuasai oleh entitas melalui



sewa pembiayaan ) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. d)



Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada



pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. e) Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi. Pengakuan Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal. Biaya



perolehan termasuk biaya yang terjadi pada saat memperoleh properti investasi dasn biaya yang terjadi setelahnya terkait properti. Pengukuran Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. (Par. 20). Biaya perolehan properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung, contohnya biaya jasa hukum, pajak pengalihan properti dan lainnya. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini pembayaran sewa minimum. Setelah pengakuan awal, entitas memilih model nilai wajar atau model biaya sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut pada seluruh properti investasinya 



Model Nilai Wajar



Properti Investasi diukur berdasarkan nilai wajar pada tanggal pelaporan. Keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi pada periode berikutnya. 



Model biaya



Properti Investasi diukur sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16: Aser Tetap kecuali jika properti investasi memenuhi kriteria sebagai dimiliki untuk dijual.  Pengalihan Pengalihan ke, atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang dibuktikan. Untuk properti investasi yang dicatat pada nilai wajar dan dialihkan menjadi properti yang digunakan sendiri atau persediaan, nilai wajar adalah biaya perolehan bawaan (deemed cost) pada tanggal perubahan penggunaan. Pengalihan properti pribadi menjadi properti investasi, entitas memperlakukan perbedaan jumlah tercatat dan nilai wajar sebagaimana revaluasi pada PSAK 16. Pengalihan lainnya mengakui perbedaan antara nilai wajar properti pada tanggal tercatatnya dan jumlah tercatatnya dalam laporan laba rugi.  Pelepasan Properti Investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika properti investasi tidak digunakan lagi secara permanen dan ridak memiliki manfaat ekonomik masa depan yang diharapkan dari pelepasannya. Keuntungan atau kerugian



yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset dan diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya penghentian atau pelepasan. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau penyerahan properti investasi diakui dalam laba rugi ketika kompensasi tersebut menjadi piutang. Pengungkapan Entitas mengungkapkan:



a) Menerapkan model nilai wajar atau model biaya b) Jika menerapkan model nilai wajar, apakah dan dalam keadaan bagaimana hak atas properti yang dimiliki dalam sewa operasi diklasifikasikan dan dicatat sebagai properti investasi



c) Jika pengklasifikasian sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri dengan properti yang dimiliki untuk dijual



d) Sejauh mana penentuan nilai wajar properti investasi dalam laporan keuangan yang didasarkan pada penilaian oleh penilai independen profesional



e) Jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk : i) Penghasilan rental dari properti investasi ii) Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode. iii) Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan rental selama periode iv) perubahan kumulatif dalam nilai wajar yang diakui dalam laba rugi atas penjualan properti investasi dari sekelompok aset yang menggunakan model biaya ke kelompok yang menggunakan nilai wajar



f) Keberadaan dan jumlah pembatasan atas kemampuan realisasi dari properti investasi atau atas pengiriman penghasilan dan hasil pelepasan



g) Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan atau untuk memperbaiki, memelihara atau meningkatkan properti investasi.



Selain pengungkapan yang disyaratkan di atas, terdapat pengungkapan tambahan yang disesuaikan dengan kebijakan akuntansi model nilai wajar atau model biaya yang dipilih entitas untuk diterapkan pada properti investasinya. 2.3 ASET TETAP Pengertian aset tetap menurut PSAK 16 adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif dan diperkirakan untuk digunakan lebih dari satu periode. Pengakuan Biaya perolehan aset tetap diakui sebagai aset jika dan hanya jika kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehannya dapat diukur secara andal. Entitas mengevaluasi berdasarkan prinsip pengakuan ini terhadap semua biaya perolehan aset tetap pada saat terjadinya. Biaya-biaya tersebut termasuk biaya awal untuk memperoleh atau mengkonstruksi aset tetap dan biaya-biaya selanjutnya yang timbul untuk menambah, mengganti, atau memperbaikinya.  Pengukuran saat Pengakuan Aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset tetap pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset tetap terdiri dari: a) Harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain; b) Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen c) Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh, atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan. Pengakuan terhadap biaya-biaya dalam jumlah tercatat suatu aset tetap dihentikan ketika aset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen. Oleh karena itu, biaya pemakaian dan pengembangan aset tidak dimasukkan ke dalam jumlah tercatat aset tersebut.



 Pengukuran Biaya Perolehan Biaya perolehan aset tetap adalah setara dengan nilai tunai yang diakui pada saat terjadinya. Jika pembayaran suatu aset ditangguhkan hingga melampaui jangka waktu kredit normal, perbedaan antara nilai tunai dengan pembayaran total diakui sebagai beban bunga selama periode kredit kecuali dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 26 (revisi 2008): Biaya Pinjaman. Biaya perolehan aset tetap dari suatu pertukaran diukur sebesar nilai wajar kecuali transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial atau nilai wajar aset yang diterima dan aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Untuk kasus tersebut maka biaya perolehan diukur pada jumlah tercatat aset yang diserahkan.  Pengukuran Setelah Pengakuan Entitas memilih model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. 



Model Biaya (Cost Model)



Setelah diakui sebagai aset, aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset. 



Model Revaluasi (Revaluation Model)



Setelah diakui sebagai aset, aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan.  Penyusutan (Depresiasi) Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) dari suatu aset selama umur manfaatnya (useful life). Setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah. Beban penyusutan untuk setiap periode diakui dalam laba rugi kecuali jika beban tersebut termasuk dalam jumlah tercatat aset lain.  Jumlah Tersusutkan dan Periode Penyusutan -



Jumlah tersusutkan dari suatu aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya.



-



Nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap ditelaah minimum setiap akhir tahun buku dan apabila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya maka perbedaan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25.



 Metode Penyusutan Metode penyusutan yang digunakan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: -



Mencerminkan pola pemakaian manfaat ekonomik masa depan aset yang diharapkan entitas.



-



Ditelaah paling sedikit setiap akhir tahun buku



-



Perubahan metode apabila terjadi perubahan signifikan dalam pola pemakaian aset. Metode Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun Unit Produksi



Keterangan Menghasilkan pembebanan yang tetap sepanjang umur manfaat selagi nilai residu tidak berubah Menghasilkan pembebanan yang menurun sepanjang umur manfaat Menghasilkan pembebanan berdasarkan penggunaan



 Penurunan Nilai Entitas menerapkan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset dalam menentukan apakah aset tetap mengalami penurunan nilai. PSAK 48 menjelaskan bagaimana entitas menelaah jumlah tercatat asetnya, bagaiman menentukan jumlah terpulihkan dari aset dan kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai.  Kompensasi untuk Penurunan Nilai Kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan dimasukkan dalam laba rugi ketika kompensasi menjadi piutang. Penghentian Pengakuan Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap dimasukkan dalam laba rugi ketika aset tetap tersebut dihentikan pengakuannya (kecuali disyaratkan lain oleh PSAK 30). Keuntungan tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan.



Pengungkapan Laporan keuangan mengungkapkan, untuk setiap kelompok aset tetap: a) Dasar pengukuran yang digunakan dalam menentukan jumlah tercatat bruto; b) Metode penyusutan yang digunakan; c) Umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; d) Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (dijumlahkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; dan e) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: -



penambahan;



-



aset diklasifikasi sebagai tersedia untuk dijual atau termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual sesuai PSAK 58): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan dan pelepasan lainnya;



-



perolehan melalui kombinasi bisnis;



-



peningkatan atau penurunan akibat dari revaluasi sesuai paragraf 31, 39, dan 40 serta dari rugi penurunan nilai yang diakui atau dijurnal balik dalam pendapatan komprehensif lain sesuai PSAK No. 48: Penurunan Nilai Aset;



-



rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi sesuai dengan PSAK 48;



-



pembalikan rugi penurunan nilai dalam laba rugi sesuai dengan psak 48



-



penyusutan;



-



selisih kurs neto yang timbul dalam penjabaran lapiran keuangan dari mata uang fungsional menjadi mata uang pelaporan yang berbeda



-



perubahan lain Laporan keuangan juga mengungkapkan:



a) keberadaan dan jumlah pembatasan atas hak milik dan aset tetap yang dijaminkan untuk liabilitas b) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap yang sedang dalam kontruksi c) jumlah komitmen kontraktual untuk memperoleh aset tetap d) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan yang termasuk dalam laba rugi, jika tidak diungkapkan secara terpisah dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.



2.4 ASET BIOLOGIS / AGRIKULTUR Sumber daya alam berlimpah berdampak pada beragamnya komoditas alam atau agrikultur. Produk agrikultur berperan penting dalam perekonomian Indonesia karena sektor agrikultur menjadi sektor kedua yang berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah sektor industri pengolahan berdasarkan struktur produk domestik bruto. Sektor agrikultur adalah sektor yang bergerak dalam bidang tanah atau pertanian dan terbagi menjadi beberapa sub sektor yaitu perkebunan, holtikultura, kehutanan, florikultura, perikanan, dan peternakan (Trina, 2017) dalam Wulandari (2018). Perusahaan agrikultur khususnya di bidang perkebunan kini semakin meningkat dari segi kuantitas dibuktikan dengan semakin luasnya lahan yang berdampak pada produksi produk/komoditas perkebunan yang semakin meningkat (Badan Pusat Statistik, 2017). Perusahaan agrikultur memiliki aset yang berkarakteristik unik yang membedakan dengan aset dari perusahaan sektor lain yaitu aset biologis (hewan dan tumbuhan) (Putri, 2014). Aset tersebut dinamakan sebagai aset biologis karena aset mengalami transformasi biologis (Utomo dan Khumaidah, 2014). Transformasi biologis berupa proses pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan prokreasi. Transformasi biologis memungkinkan informasi yang disajikan oleh perusahaan agrikultur lebih bias daripada perusahaan di bidang lain karena nilai sebenarnya dari suatu aset cenderung berubah seiring dengan adanya transformasi biologis tersebut sehingga aset biologis perlu pengukuran khusus yang dapat menunjukkan nilai wajar aset tersebut sesuai dengan kontribusinya dalam menghasilkan aliran keuntungan ekonomis pada perusahaan (Eltanto, 2014). International Accounting Standar (IAS) No. 41 menyebutkan bahwa; “biological asset is a living animal or plant”. IAS 41 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2003. (Deloite, 2000). IAS 41 mengatur mengenai peraturan akuntansi, penyajian laporan keuangan, dan pengungkapan yang terkait dengan kegiatan pertanian di perusahaan sektor pertanian. IAS 41, mempunyai metode fair value untuk pengukuran aset biologis di setiap entitas. Konsep nilai wajar, diterapkan pada perusahaan agrikultur dikarenakan terjadinya pertumbuhan secara berkelanjutan untuk tumbuhan ataupun hewan. Butuh metode yang dapat menyampaikan pengakuan nilai. berkaitan aset biologi. Menurut Eliad dan Herbon (2011) dalam Meilansari (2019), nilai wajar merupakan jumlah aset yang dapat dipertukarkan, atau kewajiban diselesaikan, antara pihak yang mempunyai pengetahuan dan kepentingan dalam transaksi jangka panjang. Sekarang, Indonesia sudah mengkonversi IAS 41 kedalam PSAK 69 untuk entitas disektor perkebunan. PSAK 69 yang berisi tentang perlakuan akuntansi untuk sektor agrikultur yang



meliputi pengungkapan, penyajian, pengukuran dan pelaporan aset biologis. Biological Asset merupakan tumbuh-tumbuhan ataupun hewan yang dikendalikan atau dimiliki oleh entitas agrikultur. PSAK 69 yang disahkan pada 16 Desember 2015 akan mulai efektif untuk periode tahun buku setelah 1 Januari 2018. Pengakuan Menurut PSAK 69, “Entitas mengakui aset biologis atau produk pertanian jika, dan hanya jika: Entitas mengendalikan aset biologis sebagai akibat dari peristiwa masa lalu; Besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan yang terkait dengan aset biologis tersebut akan mengalir ke entitas. ;Mempunyai Nilai wajar atau biaya perolehan aset biologis yang mampu diukur secara andal.” Dalam Riset Wulandari (2018) Aset biologis dari 14 objek penelitiannya (yang terdiri dari sawit, karet, kakao, kopi, teh, dan hutan tanaman industri) diakui sebagai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), Tanaman Menghasilkan (TM), dan persediaan. TBM diakui sejak dikeluarkan biaya untuk penanaman, kemudian diakui sebagai TM ketika tanaman telah mencapai umur atau waktu yang telah ditetapkan. Hasil panen asli maupun olahan diakui sebagai persediaan. Selain itu terdapat perusahaan yang mengelola aset biologis berupa bibitan. Bibitan yang dimiliki ada yang dijual dan digunakan oleh perusahaan itu sendiri. Bibitan yang dijual diakui sebagai aset tidak lancar lainnya. Beikut kriteria pengakuan tanaman menghasilkan dan persediaan tanaman tahunan perusahaan. Jenis Agrikultur



Tanaman Menghasilkan



Persediaan



Sawit



Aset diakui sebagai TM



Hasil panen berupa TBS dan



apabila telah berumur 3-4



produk olahan seperti



tahun atau telah



minyak sawit dan inti sawit.



mengahasilkan Tandan Buah Segar (TBS) 4-6 ton per hektar dalam satu tahun. Karet



Aset diakui sebagai TM Hasil panen berupa getah apabila telah berumur 5-6 karet dan produk olahan tahun.



Teh



Diakui sebagai TM sesuai Hasil panen berupa pucuk dengan waktu yang telah daun teh. ditentukan manajemen.



Pengukuran Biological asset diukur ketika diakui diawal dan pada saat akhir periode pada nilai wajar aset yang kemudian dikurangkan dengan biaya untuk menjual. Keluaran yang didapat dari kekayaan agrikultur yang dimiliki perusahaan, pengukuran dengan nilai wajar dikurangkan biaya untuk penjualan saat titik panen. (PSAK 69) Penelitian Wulandari (2018) menjelaskan bahwa pengukuran aset biologis, TBM diukur berdasarkan harga perolehan. Harga perolehan meliputi persiapan lahan, penanaman, pemupukan, dan pemeliharaan termasuk kapitalisasi biaya pinjaman untuk pengembangan perkebunan dan biaya tidak langsung yang dialokasikan berdasarkan luas hektar tanaman. TM diukur berdasarkan nilai reklasifikasi dari TBM ketika TBM diakui sebagai TM sesuai waktu yang telah diatur oleh pihak manajemen. Setalah pengakuan awal TM, TM dapat diukur berdasarkan model biaya dan model revaluasi. Model biaya mengukur TM berdasarkan harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus dengan umur ekonomis yang ditaksir 20-30 tahun. Penyusutan yang terjadi akan mempengaruhi laporan laba rugi perusahaan sebagai beban umum dan administrasi. Model revaluasi mengukur nilai wajar dengan penilaian secara independen diukur berdasarkan nilai revaluasian. Pengukuran nilai wajar dengan pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan. Persediaan diukur berdasarkan nilai yang lebih rendah antara harga perolehan dengan nilai realisasi bersih. Harga perolehan berupa biaya di perkebunan dan dialokasikan dengan luas lahan. Metode perhitungan biaya dengan metode rata-rata tertimbang, rata-rata bergerak, dan ada juga yang menggunakan metode FIFO (First In First Out). Dari penelitian Wulandari, maka bisa dilihat adanya ketidaksesuaian pengukuran dengan PSAK 69. Berdasarkan PSAK 69, aset biologis diukur menggunakan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Perbedaan ini terjadi dikarenakan penggunaan nilai wajar dianggap sulit dilakukan oleh perusahaan karena tidak adanya kuotasian pasar yang aktif dan mahalnya biaya jika menggunakan jasa penilai (appraisal), sehingga perusahaan mengukur aset menggunakan harga perolehannya. Perusahaan yang menjadi Subjek Penelitian Wulandari juga tidak mengakui adanya keuntungan dan kerugian pada tanaman belum menghasilkan (TBM) dan tanaman menghasilkan (TM). Berdasarkan PSAK 69, Perusahaan harus mengakui keuntungan atau kerugian yang timbul pada saat pengakuan awal aset biologis pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan perubahan nilai wajar aset biologisnya baik mengalami penurunan atau



kenaikan.Perbedaan ini terjadi dikarenakan dasar perhitungan perolehan aset yang digunakan perusahaan adalah harga perolehan, sedangkan perhitungan menurut PSAK 69 yang berdasar pada nilai wajar akan menimbulkan selisih atas penilaian aset biologis tersebut. Selisih ini akan menimbulkan keuntungan atas penilaian aset biologis jika nilai wajar lebih tinggi dari nilai yang tercatat, dan menimbulkan kerugian atas penilaian aset jika nilai wajar lebih rendah dari nilai yang tercatat pada aset biologis tersebut. Pengungkapan “Entitas yang memiliki aset biologis dan hasil pertanian diharapkan memberikan pengungkapan yang cukup lengkap mengenai kegiatan yang dilakukan, nilai aset pertanian (aset biologis dan hasil pertanian), dan keuntungan / kerugian yang dilaporkan dalam laporan laba rugi”. Pengungkapan aset biologis milik entitas diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan, meliputi kebijakan akuntansi yang digunakan, rincian aset biologis, penjelasan penting mengenai aset biologis milik entitas, dan komitmen entitas (PSAK 69, 2016: 40). PSAK 69 (2016) diterapkan untuk pencatatan hal-hal berikut ketika berkaitan dengan aktivitas agrikultur: (a) aset biologis, kecuali tanaman produktif; (b) produk agrikultur pada titik panen; dan (c) hibah pemerintah yang dicakup dalam paragraf 34 dan 35 (PSAK 69, 2016: 01). Wulandari (2018) menjelaskan bahwa aset biologis perusahaan berupa tanaman perkebunan yang diakui sebagai TBM dan TM disajikan dalam kelompok aset tidak lancar dan aset yang diakui sebagai persediaan disajikan dalam kelompok aset lancar. Aset berupa bibitan disajikan sebagai akun tersendiri, tanaman perkebunan, dan sebagai aset tidak lancar lainnya. Aset tersebut tersaji dalam laporan keuangan yaitu laporan posisi keuangan. Perusahaan mengungkapkan informasi mengenai aset biologis berupa tanaman menghasilkan dan tanaman belum menghasilkan atau tanaman perkebunan meliputi jenis aset biologis, dasar pengukuran yang digunakan dalam menentukan jumlah tercatat, metode penyusutan dan umur manfaat aset biologis, jumlah tercatat bruto dikurangi akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode, rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode meliputi penambahan, perolehan penambahan karena adanya kombinasi bisnis, dan penyusutan. Perusahaan yang melakukan model revaluasi mengungkapakan informasi tambahan mengenai tanggal efektif, adanya penilai independen, dan jumlah revaluasi yang diakui. Perusahaan juga mengungkapkan informasi mengenai aset berupa persediaan hasil aktivitas agrikultur atau perkebunan meliputi kebijakan akuntansi yang digunakan dalam mengukur persediaan beserta rumus biaya yang digunakan, jumlah tercatat persediaan, dan nilai persediaan.



2.5 ASET TAMBANG Industri pertambangan memiliki spesifikasi yang sangat spesifik yang dalam operasionalnya sangat berbeda dengan industri lainnya. Karena itu, dibutuhkanlah suatu metode akuntansi yang berbeda. Hal ini disebabkan industri pertambangan memiliki beberapa aktivitas spesifik, yaitu aktivitas eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menunjang aktivitas tersebut pada tahun 1994 Ikatan Akuntan Indonesia mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 33 Tahun 1994 tentang akuntansi pertambangan umum. Sedangkan untuk pertambangan minyak dan gas diatur mulai dari Pernyataan Prinsip Akuntansi Indonesia Nomor 5 tentang Standar Khusus Akuntansi Untuk Minyak Dan Gas Bumi tahun 1984 dan selanjutnya diubah pada tahun 1994 menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 29 Tahun 1994 tentang Akuntansi Minyak dan Gas Bumi. Perkembangan industri pertambangan di Indonesia yang sangat pesat dalam sepuluh tahun terakhir membuat banyaknya perubahan yang dibutuhkan pada standar akuntansi yang dipakai. Perubahan ini selain disebabkan oleh perkembangan industri pertambangan itu sendiri juga disebabkan oleh terbitnya IFRS 6 mengenai Exploration for and Evaluation of Mineral Resources. Pada tahun 2009, Ikatan Akuntan Indonesia memulai konvergensi International Financial Reporting Standards menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Karena itu, standar akuntansi keuangan yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan pun tidak luput dari perubahan. PSAK Nomor 29 Tahun 1994 akhirnya dicabut dan digantikan dengan PSAK Nomor 64 Tahun 2011 tentang Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral. Sedangkan untuk PSAK Nomor 33 tahun 1994 dilakukan revisi. Untuk kegiatan eksplorasi diatur pada PSAK Nomor 64 Tahun 2011 serta pengembangan dan konstruksi pada PSAK Nomor 16 dan 19. Sedangkan PSAK Nomor 33 revisi Tahun 2011 mengatur tentang Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi PSAK 33 akhirnya dicabut karena pengelolaan lingkungan hidup secara tidak langsung sudah diatur dalam PSAK 57 tentang Provisi dan Kewajiban Kontijensi. Dan digantikan dengan ISAK 29 mengenai Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka. ISAK ISAK 29: mengadopsi IFRIC 20 Stripping Cost in Production Phase of a Surface Mine per 1 Januari 2013. Dalam tambang terdapat aktivitas memindahkan sisa penambangan (permukaan tanah yang dibuang) untuk memperoleh akses menuju cadangan mineral. Pemindahan tersebut menimbulkan biaya pengupasan lapisan tanah selama tahap produksi tambang. Material yang



dipindahkan tidak selamanya 100% limbah, seringkali kombinasi natara mineral dan limbah. Rasio dari mineral terhadap limbah dapat berkisar dari yang berkualitas rendah yang tidak memiliki nilai ekonomi hingga yang berkualitas tinggi yang dapat menguntungkan. Pemindahan material dengan rasio mineral terhadap limbah yang rendah dapat menghasilkan material yang berguna yang dapat diolah menjadi persediaan. Pemindahan ini mungkin juga membuka akses menuju material di lapisan yang lebih dalam yang memiliki rasio mineral terhadap limbah yang lebih tinggi. ISAK 29 menjelaskan bahwa terdapat dua macam biaya pengupasan tanah, yakni pada tahap pengembangan dan tahap produksi. Pada tahap pengembangan tambang (sebelum produksi) biaya pengupasan tanah umumnya dikapitalisasi kemudian disusutkan, setelah produksi dimulai. Sedangkan pada tahap produksi, aktivitas pengupasan lapisan tanah entitas akan memperoleh dua manfaat: material yang masih bermanfaat (usable ore) dapat diolah menjadi persediaan (diatur dalam PSAK 14) dan peningkatan akses menuju jumlah material yang lebih besar yang akan ditambang di masa depan. ISAK menjelaskan interpretasi pertimbangan kapan dan bagaimana memperlakukan secara terpisah dua manfaat yang dihasilkan dari aktivitas pengupasan lapisan tanah, dan bagaimana mengukur kedua manfaat tersebut, baik pada pengakuan awal maupun pada pengakuan selanjutnya. Pengakuan Aset pengupasan lapisan tanah diakui aset jika memenuhi kriteria berikut:  Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas  Entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya telah ditingkatkan  Biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat sebagai penambahan atau peningkatan aset yang telah ada. Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah akan dicatat sebagai bagian dari aset yang telah ada. Klasifikasi aset aktivitas pengupasan lapisan tanah sebagai aset berwujud atau aset tak berwujud sama dengan aset yang telah ada.



Pengukuran



Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi penyusutan atau amortisasi dan rugi penurunan nilai. Aktivitas pengupasan lapisan tanah disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar yang sistematis, selama masa manfaat ekspektasian dari komponen mineral yang teridentifikasi yang menjadi lebih mudah diakses sebagai akibat dari aktivitas pengupasan lapisan tanah. Metode unit produksi diterapkan kecuali ada metode lain yang lebih tepat. Masa manfaat ekspektasian dari komponen mineral teridentifikasi yang digunakan untuk menyusutkan atau mengamortisasi aset aktivitas pengupasan lapisan tanah akan berbeda dengan masa manfaat ekspektasian yang digunakan untuk menyusutkan atau mengamortisasi pertambangan itu sendiri dan masa manfaat dari aset tambang yang terkait. Pengecualian terhadap hal ini adalah dalam kondisi terbatas ketika aktivitas pengupasan lapisan tanah memberikan peningkatan akses menuju sisa mineral yang belum ditambang. Sebagai contoh, hal ini mungkin terjadi menjelang akhir masa manfaat tambang ketika komponen yang teridentifikasi komponen akhir dari mineral (ore body) yang akan diekstraksi. Penyajian Aset atas aktivitas pengupasan tanah disajikan di laporan posisi keuangan entitas seperti berikut ini :



Selain aset dalam aktivitas pengupasan tanah, Entitas Pertambangan juga mempunyai aset atas aktivitas eksplorasi dan evaluasi. Hal ini diatur dalam PSAK 64 mengenai Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral. Pengakuan Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset berwujud atau aset takberwujud sesuai dengan sifat aset yang diperoleh dan menerapkan klasifikasi tersebut secara konsisten. Beberapa aset eksplorasi dan evaluasi diperlakukan sebagai aset takberwujud (hak pengeboran), atau aset berwujud (sarana dan drilling rigs).



Penggunaan aset berwujud



merupakan bagian dari biaya perolehan aset takberwujud. Penggunaan aset berwujud untuk mengembangkan suatu aset takberwujud tidak mengubah aset berwujud menjadi aset takberwujud. Suatu aset tidak diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui, sebelum direklasifikasi. Pengukuran Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan. Berikut contoh biaya perolehannya: o Perolehan untuk eksplorasi o Kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika o Pengeboran eksplorasi o Parit o Pengambilan contoh o Aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral. Pengungkapan Entitas mengungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah yang telah diakui dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. o Kebijakan akuntansi atas pengeluaran eksplorasi dan evaluasi termasuk pengakuan atas aset eksplorasi dan evaluasi. o Jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, dan arus kas operasi dan arus kas investasi yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.



2.6 HIBAH PEMERINTAH Pemerintah mengacu pada pemerintah, instansi pemerintah pemerintah, dan badan serupa baik lokal, nasional nasional maupun internasional. Bantuan pemerintah adalah tindakan oleh pemerintah yang dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi spesifik kepada satu entitas atau beberapa entitas yang memenuhi kualifikasi tertentu, dan tidak mencakup manfaat yang diberikan secara tidak langsung melalui tindakan yang mempengaruhi kondisi kondisi perdagangan perdagangan umum, seperti seperti penyediaan penyediaan/atau pembangunan infrastruktur di daerah yang sedang berkembang atau pemberlakuan batasan perdagangan terhadap pesaing. Sedangkan hibah pemerintah adalah bantuan oleh pemerintah dalam bentuk pemindahan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atas kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasi entitas tersebut, dan tidak termasuk termasuk jenis bantuan pemerintah yang tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal. Hibah terbagi menjadi dua; Hibah yang terkait dengan aset, yaitu hibah pemerintah yang kondisi utamanya adalah bahwa entitas yang memenuhi syarat harus melakukan pembelian, membangun atau membeli aset jangka panjang. Dan Hibah yang terkait dengan penghasilan, yaitu hibah pemerintah selain dengan hibah yang terkait dengan aset. Pengakuan Menurut PSAK 61, hibah pemerintah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: bantuan keuangan terkait aset yang diberikan dengan syarat perusahaan membeli, mengonstruksi, atau mengakuisisi aset jangka panjang, dan bantuan keuangan yang tidak terkait dengan aset atau disebut juga sebagai bantuan yang terkait dengan pendapatan. PSAK 61 dalam paragraf 7 menyatakan bahwa hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut dan bahwa hibah akan diterima. Pencatatan dan Penyajian Dalam akuntansi untuk hibah pemerintah, PSAK 61 mensyaratkan penggunaan pendekatan pendapatan yaitu pendekatan yang mengatur bahwa hibah diakui dalam laporan laba rugi komprehensif selama satu perioda atau lebih dan tidak memperbolehkan penggunaan pendekatan modal yaitu pendekatan yang mengkreditkan hibah secara langsung ke ekuitas pemegang saham. Ada beberapa alasan yang mendukung pendekatan penghasilan :



 Hibah Pemerintah merupakan penerimaan dari suatu sumber selain dari pemegang saham,hibah tidak boleh diakui secara langsung dalam ekuitas tetapi seharusnya diakui dalam laba – rugi pasca periode yang sesuai  Hibah pemerintah jarang sekali tanpa alasan.Entitas memperoleh hibah berdasarkan kepatuhan entitas terhadap kondisi yang ditentukan dan memenuhi kewajiban yang akan dihadapi.  Dikarenakan pajak penghasilan dan pajak lain merupakan beban,hal tersebut logis untuk memperlakukan hibah pemerintah,yang merupakan perpanjangan dari kebajikan fiscal,dalam laba – rugi Dalam pendekatan pendapatan, PSAK 61 menyatakan bahwa hibah harus dicatat sebagai berikut. Hibat terkait aset pertama-tama harus dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan yang setelah itu diamortisasi ke pendapatan dengan dasar sistematis, atau dicatat sebagai pengurang nilai tercatat aset terkait yang setelahnya diakui dalam pendapatan melalui beban depresiasi yang dikurangi. Hibah terkait penghasilan harus diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi komprehensif (disajikan terpisah atau dalam pos umum seperti penghasilan lain-lain) atau sebagai pengurang dari beban terkait. Dalam hal pengakuan, PSAK 61 menyatakan bahwa hibah pemerintah diakui dalam laporan laba rugi komprehensif dengan dasar yang sistematis selama perioda entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah. Namun untuk hibah pemerintah yang menjadi piutang entitas sebagai kompensasi atas beban atau kerugian yang telah terjadi atau dalam rangka dukungan keuangan segera kepada entitas tanpa beban terkiat di masa yang akan datang, PSAK 61 menyatakan bahwa bantuan itu harus diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada perioda hibah menjadi piutang. Di lain pihak untuk hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali, PSAK 61 menyatakan bahwa hibah tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25, yang dinyatakan secara khusus berikut ini. Pembayaran kembali hibah yang terkait dengan pendapatan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap setiap saldo kredit yang ditangguhkan yang belum diamortisasi terkait dengan hibah tersebut dan jika pembayaran kembali melebihi saldo kredit ditangguhkan atau tidak ada lagi saldo kredit ditangguhkan, maka pembayaran kembali diakui segera sebagai beban. Pembayaran kembali yang terkait dengan aset diakui dengan menambah nilai tercatat aset dan depresiasi akumulasian tambahan yang seharusnya diakui pada tanggal itu sebagai beban



seandainya hibah tidak ada, diakui segera sebagai beban, atau dicatat dengan mengurangi saldo pendapatan ditangguhkan dengan jumlah yang dibayar kembali. 2.7 ASET DARI PELANGGAN Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan nomor 27 diterapkan untuk akuntansi pengalihan aset tetap oleh entitas yang menerima pengalihan aset dari pelanggan. Perjanjian dalam interpretasi ini adalah perjanjian dimana entitas menerima aset tetap dari pelanggan dan entitas harus menggunakan aset untuk menghubungkan pelanggan ke suatu jaringan atau menyediakan akses berkelanjutan kepada pelanggan atas pasokan barang atau jasa atau untuk keduanya. Industri yang menjadi latar belakang peraturan ini adalah industri utilitas atau entitas yang mengalihkan fungsi teknologi informasi akuntansinya. Ketika entitas menerima pengalihan aset tetap, entitas menilai apakah aset tetap alihan memenuhi definisi aset dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan paragraf 49a yang menyebutkan bahwa “aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan.” Dalam kebanyakan situasi, entitas memperoleh hak kepemilikan atas aset tetap alihan. Dalam menentukan keberadaan aset, hak kepemilikan bukan merupakan faktor yang penting. Jika pelanggan tetap mengendalikan aset alihan, maka definisi aset tidak terpenuhi meskipun pengalihan kepemilikan telah terjadi. Entitas yang menerima pengalihan aset tetap dari pelanggan mempertimbangkan seluruh fakta dan situasi yang relevan ketika menilai pengendalian atas aset yang dialihkan. Sebagai contoh, meskipun entitas harus menggunakan aset tetap alihan untuk menyediakan satu atau lebih jasa kepada pelanggan, entitas mungkin memiliki kemampuan untuk menentukan bagaimana aset tetap alihan dioperasikan dan dipelihara serta kapan akan digantikan. Entitas umumnya mengendalikan aset tetap alihan. Jika entitas menyimpulkan bahwa definisi aset telah terpenuhi, maka entitas mengakui aset alihan sebagai aset tetap serta mengukur biaya pada saat pengakuan awal sebesar nilai wajar sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap. Pengalihan atas aset tetap akan diperlakukan sebagai pertukaran barang atau jasa yang tidak serupa. Sebagai konsekuensi, entitas mengakui pendapatan sesuai dengan PSAK 23. Fitur yang mengindikasikan bahwa menghubungkan pelanggan ke suatu jaringan adalah jasa yang dapat diidentifikasi secara terpisah termasuk jasa koneksi yang diserahkan kepada pelanggan dan mewakili suatu nilai yang berdiri sendiri (stand-alone value) untuk pelanggan tersebut serta nilai wajar jasa koneksi yang dapat diukur secara andal.



Pada tahun 2017, Ikatan Akuntan Indonesia mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. PSAK 72 ini akan menjadi standar tunggal yang mengatur mengenai pengakuan pendapatan dan secara resmi menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan pendapatan yang ada saat ini, salah satunya adalah ISAK 27 mengenai Pengalihan Aset dari Pelanggan. Dalam PSAK 72 ini entitas diharapkan dapat melakukan analisis sebelum mengakui pendapatan. Terdapat sejumlah industri yang akan terpengaruh pada tingkat signifikansi yang berbeda-beda. Prinsip utama pengakuan pendapatan yang diatur dalam PSAK 72 terdiri dari lima tahapan, yaitu: 1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan baik kontrak secara tertulis maupun lisan. Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kontrak dapat dipaksakan serta para pihak dalam kontrak berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing. Entitas juga dapat mengidentifikasi hak setiap pihak mengenai barang atau jasa yang akan dialihkan serta jangka waktu pembayaran barang atau jasa yang akan dialihkan. 2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan yang terdapat dalam kontrak. Pada awal kontrak, entitas menilai barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak dengan pelanggan dan mengidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan setiap janji untuk mengalihkan kepada pelanggan baik suatu barang atau jasa (atau sepaket barang atau jasa) yang bersifat dapat dibedakan (distinct) atau serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan dan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan. Barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan bersifat dapat dibedakan jika kedua kriteria berikut terpenuhi: - Pelanggan memperoleh manfaat dari barang atau jasa baik barang atau jasa itu sendiri atau bersama dengan sumber daya lain yang siap tersedia kepada pelanggan (yaitu barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan) - Janji entitas untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan dapat diidentifikasi secara terpisah dari janji lain dalam kontrak (yaitu janji untuk mengalihkan barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan dalam konteks kontrak tersebut). 3. Menentukan harga transaksi. Ketika menentukan harga transaksi, entitas mempertimbangkan dampak dari seluruh hal berikut: - imbalan variabel (variable consideration) - estimasi pembatas imbalan variabel - keberadaan komponen pendanaan signifikan dalam kontrak



- imbalan nonkas - utang imbalan kepada pelanggan 4. Mengalokasikan Harga Transaksi ke Kewajiban Pelaksanaan dalam Kontrak. Tujuan ketika mengalokasikan harga transaksi adalah entitas mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan (atau barang atau jasa bersifat dapat dibedakan) dalam jumlah yang menggambarkan jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Untuk memenuhi tujuan alokasi, entitas mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan yang diidentifikasi dalam kontrak dengan dasar harga jual berdiri sendiri relatif (relative stand-alone selling price). Jika harga jual berdiri sendiri tidak secara langsung dapat diobservasi, maka entitas mengestimasi harga jual berdiri sendiri pada jumlah yang akan menghasilkan alokasi harga transaksi yang memenuhi tujuan alokasi. Diskon dan imbalan variabel sepenuhnya untuk masing-masing kewajiban pelaksanaan jika kriteria yang ditentukan telah terpenuhi. 5. Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. Entitas mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas memenuhi kewajiban kinerja dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan (yaitu aset) kepada pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memperoleh pengendalian atas aset. Terdapat dua cara pengakuan pendapatan, yaitu: - Pendapatan diakui pada waktu tertentu (at a point in time) - Pendapatan diakui sepanjang waktu (over time) -> jika tidak memenuhi kriteria over time, pendapatan diakui pada saat pengalihan pengendalian. Kriteria pendapatan diakui secara over time adalah: 1. Pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat yang disediakan oleh kinerja entitas saat entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaannya tersebut 2. Kinerja entitas menciptakan atau meningkatkan aset (sebagai contoh, pekerjaan dalam proses) yang dikendalikan pelanggan sebagai aset yang diciptakan atau ditingkatkan 3. Kinerja entitas tidak menciptakan suatu aset dengan penggunaan alternatif terhadap entitas dan entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan untuk pembayaran kinerja yang diselesaikan sampai suatu tanggal tertentu



Sebagai tambahan, entitas mempertimbangkan indikator pengalihan pengendalian, yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal berikut: - Entitas memiliki hak kini atas pembayaran aset - Pelanggan memiliki memiliki hak kepemilikan legal atas aset - Entitas telah mengalihkan kepemilikan fisik atas aset - Pelanggan memiliki risiko dan manfaat signifikan atas kepemilikan aset - Pelanggan telah menerima aset Entitas menyajikan kontrak dalam laporan posisi keuangan sebagai aset kontrak atau liabilitas kontrak, bergantung pada hubungan antara kinerja entitas dan pembayaran pelanggan. Entitas menyajikan hak tanpa syarat terhadap imbalan secara terpisah sebagai piutang. Sedangkan tujuan dalam persyaratan pengungkapan adalah agar entitas mengungkapkan informasi yang cukup yang memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami sifat, jumlah, waktu dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan. Untuk mencapai tujuan tersebut, entitas mengungkapkan informasi kualitatif dan kuantitatif tentang seluruh hal berikut: -



Kontrak dengan pelanggan



-



Pertimbangan signifikan dan perubahan dalam pertimbangan



-



Aset yang diakui dari biaya untuk memperoleh atau memenuhi kontrak dengan pelanggan



2.8 PENURUNAN DAN PEMBALIKAN NILAI Penurunan nilai dari aset menurut PSAK nomor 48 merupakan suatu kondisi dimana nilai tercatat dari aset (carrying amount) melebihi jumlah terpulihkan (recoverable amount). Secara periodik atau minimal setahun sekali perusahaan harus mereview ada atau tidaknya indikasi penurunan nilai (test of impairment). Jika terdapat indikasi, maka perusahaan harus menaksir recoverable amount dari aset tersebut. Terdapat beberapa informasi yang berada di dalam atau luar perusahaan untuk memeriksa apakah ada indikasi penurunan nilai seperti berikut: Informasi dari dalam perusahaan: -



Bukti keusangan/ kerusakan fisik aset



-



Perubahan signifikan atas cara penggunaan, penghentian, dan manfaat aset



-



Bukti internal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset memburuk



-



Untuk suatu investasi dalam entitas anak, entitas asosiasi dan pengendalian bersama



entitas yang disajikan dalam laporan keuangan terpisah berdasarkan metode biaya, investor mengakui dividen dari investasi dan terdapat bukti bahwa dividen melebihi total laba



komprehensif entitas anak dan entitas yang dikendalikan bersama dalam periode dividen diumumkan Informasi dari luar perusahaan: -



Selama periode tertentu, nilai pasar aset telah turun secara signifikan melebihi



pemakaian normal -



Selama periode tertentu telah/akan terjadi perubahan memburuk dalam hal teknologi,



pasar, kondisi ekonomi, hukum, atau dalam pasar produk atau jasa yang dihasilkan oleh aset tersebut -



Selama periode tertentu, suku bunga pasar dari investasi telah meningkat sehingga akan



menurunkan recoverable amount dari aset secara material -



Jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya



Bila setelah dilakukan pengujian terdapat indikasi penurunan nilai, perusahaan akan mengakui adanya rugi penurunan nilai (impairment loss) ketika carrying amount dari aset lebih besar dari recovable amount. Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya. Carrying amount aset dari suatu perusahaan didapat dari nilai aset dikurangi dengan akumulasi penyusutan aset dan akumulasi rugi penurunan nilai. Recovable amount atau jumlah terpulihkan suatu aset didapat dari jumlah yang lebih tinggi antara: - Nilai wajar dikurangi biaya pelepasan (Fair Value Less Costs to Sell) = jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit penghasil kas dalam transaksi antara pihakpihak yang mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset - Nilai pakai (Value in Use) = nilai sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atau unit penghasil kas. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam penghitungan nilai pakai aset adalah: a) estimasi arus kas masa depan yang diharapkan entitas akan diperoleh dari aset; b) ekspektasi mengenai kemungkinan variasi dari jumlah atau waktu arus kas masa depan tersebut; c) nilai waktu uang, diwakili oleh suku bunga pasar bebas risiko yang berlaku; d) harga untuk menanggung ketidakpastian yang melekat pada aset e) faktor-faktor lain, seperti likuiditas, yang akan dipertimbangkan oleh pelaku pasar dalam menilai arus kas masa depan yang diharapkan entitas akan diperoleh dari aset tersebut. Setiap rugi penurunan nilai aset revalusian diperlakukan sebagai penurunan revaluasi.



a) diakui dalam pendapatan komprehensif lain, sepanjang kerugian penurunan nilai tidak melebihi jumlah surplus revaluasi untuk aset yang sama b) rugi penurunan nilai atas aset revaluasian mengurangi surplus revaluasi untuk aset tersebut CONTOH ILUSTRASI PENURUNAN NILAI ASET TETAP ATAU TIDAK LANCAR: PT. X melakukan uji penurunan nilai terhadap mesin yang dimilikinya. Nilai tercatat dari peralatan sebesar Rp 400 juta, nilai wajar dikurangi biaya pelepasan Rp 360 juta dan nilai pakainya Rp 350 juta. Maka jurnal serta analisis dari kasus tersebut sebagai berikut: Carrying amount > Recoverable amount Rp 400 juta > Rp 360 juta Rugi penurunan nilai = Rp 40 juta Recovable amount didapat dari nilai yang tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan sebesar Rp 360 juta dengan nilai pakai sebesar Rp 350 juta. Jurnal pencatatan -> Dr Cr



Rugi penurunan nilai



Rp 40 juta



Akumulasi Depresiasi Mesin



Rp 40 juta



Dimungkinkan perlu untuk mempertimbangkan beberapa liabilitas yang telah diakui untuk menetapkan jumlah terpulihkan dari unit penghasil kas. Hal ini mungkin terjadi jika pelepasan unit penghasil kas mensyaratkan pembeli mengambil alih liabilitas. Jumlah terpulihkan dari UPK adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar unit penghasil kas dikurangi biaya pelepasan dengan nilai pakainya. Jumlah tercatat dari UPK: -



mencakup hanya jumlah tercatat dari aset-aset yang dapat diatribusikan langsung, atau dialoksikan dengan dasar yang layak dan konsisten, ke UPK dan akan menghasilkan arus kas masuk yang digunakan dalam menentukan nilai pakai unit penghasil kas



-



tidak mencakup jumlah tercatat dari setiap liabilitas yang diakui, kecuali jumlah terpulihkan dari unit penghasil kas tidak dapat ditentukan tanpa mempertimbangkan liabilitas tersebut.



Dalam mengalokasikan rugi penurunan nilai, entitas tidak harus mengurangi jumlah tercatat aset dengan jumlah yang tertinggi dari: -



nilai wajarnya dikurangi biaya untuk menjual (jika ditentukan);



-



nilai pakainya (jika dapat ditentukan); dan



-



nol.



Dalam menilai apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui pada periode-periode sebelumnya untuk aset (selain goodwill) mungkin tidak ada lagi atau mungkin



telah menurun, entitas mempertimbangkan, minimal, indikasi berupa infomasi yang bersumber dari luar dan dari dalam perusahaan. Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periodeperiode sebelumnya untuk aset selain goodwill harus dibalik jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan atas aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika kasusnya seperti itu, jumlah tercatat aset, (ada pengecualian) dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. Kenaikan ini merupakan suatu pembalikan rugi penurunan nilai. Jumlah tercatat aset yang meningkat (selain goodwill), yang disebabkan pembalikan rugi penurunan nilai, tidak boleh melebihi jumlah tercatat (neto setelah amortisasi atau depresiasi) seandainya aset tidak mengalami rugi penurunan nilai di tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset (selain goodwill) diakui segera dalam laba rugi, kecuali aset disajikan pada jumlah direvaluasi sesuai dengan Pernyataan lain (contohnya, model revaluasi di PSAK 16). Setiap pemulihan rugi penurunan nilai aset revaluasian harus diperlakukan sebagai kenaikan penilaian kembali sesuai dengan PSAK terkait. Entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut untuk setiap aset yang telah diakui terdapat kerugian penurunan nilai: 



jumlah terpulihkan aset (unit penghasil kas) dan apakah jumlah terpulihkan aset (unit penghasil kas) adalah nilai wajarnya dikurangi biaya pelepasan atau nilai pakainya.







jika jumlah terpulihkan merupakan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan, maka entitas mengungkapkan informasi tingkat hirarki sesuai PSAK 68, deskripsi teknik penilaian (level 2 dan 3), dan asumsi utama (level 2 dan 3)







jika jumlah terpulihkan merupakan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan: diungkapkan penjelasan pendekatan manajemen: level hirarki dan alasan perubahan teknik penilaian. III.



KESIMPULAN



Aset tidak lancar adalah seluruh aset yang tidak diklasifikasikan sebagai aset lancar. Aset Tidak Lancar menurut PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan mencakup aset tetap, aset tak berwujud dan aset keuangan yang bersifat jangka panjang. Aset tidak lancar berupa properti investasi diatur oleh PSAK 13, yaitu properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan usaha



sehari-hari. Aset tetap diatur oleh PSAK 16, aset tetap aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif dan diperkirakan untuk digunakan lebih dari satu periode. PSAK 69 yang berisi tentang perlakuan akuntansi untuk sektor agrikultur yang meliputi pengungkapan, penyajian, pengukuran dan pelaporan aset biologis. Biological Asset merupakan tumbuh-tumbuhan ataupun hewan yang dikendalikan atau dimiliki oleh entitas agrikultur. PSAK 69 yang disahkan pada 16 Desember 2015 akan mulai efektif untuk periode tahun buku setelah 1 Januari 2018. Industri pertambangan memiliki spesifikasi yang sangat spesifik yang dalam operasionalnya sangat berbeda dengan industri lainnya. Karena itu, dibutuhkanlah suatu metode akuntansi yang berbeda. Untuk kegiatan eksplorasi diatur pada PSAK Nomor 64 Tahun 2011 serta pengembangan dan konstruksi pada PSAK Nomor 16 dan 19. Sedangkan PSAK Nomor 33 revisi Tahun 2011 mengatur tentang Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi PSAK 33 akhirnya dicabut karena pengelolaan lingkungan hidup secara tidak langsung sudah diatur dalam PSAK 57 tentang Provisi dan Kewajiban Kontijensi. Dan digantikan dengan ISAK 29 mengenai Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka. ISAK ISAK 29: mengadopsi IFRIC 20 Stripping Cost in Production Phase of a Surface Mine per 1 Januari 2013. PSAK 61 mengatur hibah pemerintah yang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: bantuan keuangan terkait aset yang diberikan dengan syarat perusahaan membeli, mengonstruksi, atau mengakuisisi aset jangka panjang, dan bantuan keuangan yang tidak terkait dengan aset atau disebut juga sebagai bantuan yang terkait dengan pendapatan. Pengalihan aset tetap dari pelanggan diatur dalam ISAK nomor 27 dimana aset tetap tersebut digunakan oleh entitas untuk menghubungkan pelanggan ke suatu jaringan atau menyediakan akses berkelanjutan atas pasokan barang atau jasa kepada pelanggan, atau untuk melakukan keduanya. Entitas yang menerima pengalihan aset tetap dari pelanggan mempertimbangkan seluruh fakta dan situasi yang relevan ketika menilai pengendalian atas aset yang dialihkan. Di tahun 2017, Ikatan Akuntan Indonesia mengeluarkan PSAK nomor 72 untuk menggantikan beberapa standar yang sudah berlaku sebelumnya termasuk salah satunya adalah ISAK nomor 27. Pada PSAK terbaru ini, entitas menilai barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak dengan pelanggan dan mengidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan setiap janji untuk mengalihkan kepada pelanggan baik suatu barang atau jasa (atau sepaket barang atau jasa) yang bersifat dapat dibedakan (distinct) atau serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan dan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan.



Entitas harus melakukan pengujian terhadap aset tetap yang dimiliki apakah terdapat indikasi penurunan nilai. Jika terdapat indikasi, maka perusahaan harus menaksir recoverable amount dari aset tersebut. Rugi yang diperoleh dari penurunan nilai tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau mengurangi surplus revaluasi untuk aset tersebut. Penurunan nilai aset diatur dalam PSAK 48 dimana nilai tercatat aset melebihi jumlah aset yang terpulihkan. Sedangkan setiap pemulihan rugi penurunan nilai aset revaluasian harus diperlakukan sebagai kenaikan penilaian kembali sesuai dengan PSAK terkait.



REFERENSI Hodoifah, Aisa Tri Agustini. 2019. Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Biologis Berdasarkan PSAK 69 pada PT Perkebunan Nusantara (PERSERO) XII Kebun Bantaran Blitar. Ikatan Akuntan Indonesia. 2015. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. 2015. PSAK 13 Properti Investasi Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. PSAK 16 Aset Tetap Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah Ikatan Akuntan Indonesia. 2015. PSAK 69 Agrikultur. Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral Prayudiawan, Hepi. 2012. Akuntansi Hibah Pemerintah & Pengungkapan Bantuan Pemerintah Wulandari, Retno. 2018. ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET BIOLOGIS PADA PERUSAHAAN SEKTOR AGRIKULTUR SUBSEKTOR PERKEBUNAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI).