Makalah Audit Dan Assurances Penerimaan Dan Pengelolaan Perikatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AUDIT DAN ASSURANCES PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN PERIKATAN



Mata Kuliah : Audit & Assurances Dosen Pengampu : Dr.Syafrizal Ikram,SE.,M.Si,Ak,CA.,CACP Tim Penyusun: Edo William Nemnay : 51622120037



PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS WIDYATAMA BANDUNG 2023



KATA PENGANTAR Puji serta syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah Audit dan Assurances dengan judul Penerimaan dan Pengelolaan Perikatan Makalah ini kami tujukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Audit Dan Assurances Dalam penyusunan makalah ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moril dan materil dalam penulisan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangandan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna menyempurnakan makalah ini. Mudah-mudahan dengan adanya penulisan makalah ini dapat menambah wawasan bagi penulis dan bagi pembaca berkaitan tentang manajemen perpajakan di Indonesia. Bandung, Maret 2023



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………….1 1.1



Latar Belakang ...........................................................................................1



1.2



Identifikasi Masalah...................................................................................2



1.2



Tujuan Penulisan .......................................................................................2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA .................................................................................3 2.1



Standar dan Teori Perikatan.......................................................................3



2.2



Teori Perikatan...........................................................................................3



BAB III PEMBAHASAN……………………………………………………………4 3.1



Penerimaan Perikatan ................................................................................4



3.1.1 Pengertian……………………………………………………………...4 3.1.2 Tahapan Dalam Penerimaan Audit…………………………………….4 3.2



Analisis Risiko. ..........................................................................................7



3.3



Sumber Daya Manusia ...............................................................................8



3.4



Penggunaan Spesialis Dalam Proses Audit ...............................................9



3.4.1 Definisi…………………………………………………………………9 3.4.2 Penentuan Kebutuhan Seorang Pakar Auditor………………………..10 3.5



Surat Perikatan Audit…………………………………………………...10



3.6



Pengelolaan Perikatan…………………………………………………..11



3.6.1 Pengendalian Mutu…………………………………………………...11 3.7



Kepemimpinan…………………………………………………………13



BAB IV PENUTUP ………………………………………………………………….5 4.1



Kesimpulan……………………………………………………………….5



DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................16



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Audit laporan keuangan dilakukan untuk menilai dan menentukan apakah laporan



keuangan telah disajikan oleh manajemen perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan posisi keuangan dan laproan arus kas), serta menentukan tingkat kesesuaian dengan kriteria/ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa laporan keuangan tidak mengandung salah saji material yang berpengaruh terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Auditor harus memutuskan tujuan audit yang tepat dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk melakukan ini, auditor harus mengikuti proses audit, yang merupakan metodologi untuk mengatur jalannya proses audit dan memastikan bahwa bukti audit yang dikumpulkan cukup dan sesuai dengan tujuan audit. Standar pekerjaan lapangan mengharuskan audit direncanakan dengan sebaik-baiknya. Perencanaan audit sangat penting karena ini mengatur urutan setiap tahapan, mulai dari perencanaan awal sampai pada pengembangan rencana dan pelaksanaan program audit. Akan tetapi, sebelum melakukan tugas sebagai auditor yaitu memeriksa laporan keuangan suatu perusahaan dan memberikan opininya, auditor perlu menjalankan suatu prosedur penerimaan perikatan audit. Penerimaan perikatan audit adalah penerimaan penugasan auditor (dalam jabatannya sebagai partner) untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan klien. Seorang partner membutuhkan berbagai pertimbangan dalam menerima suatu perikatan audit karena terdapat banyak risiko di dalam mengaudit dan mengeluarkan opini atas suatu laporan keuangan. Penerimaan perikatan audit merupakan tahap paling awal dari audit laporan keuangan sebelum masuk ke tahap perencanaan. Dalam tahap ini, auditor harus mengambil keputusan untuk menerima (atau menolak) kesempatan untuk menjadi auditor dari klien baru atau untuk melanjutkan sebagai auditor bagi klien yang sudah ada. Petunjuk penerimaan perikatan audit yang dimaksud dapat dilihat pada Standar Standar Audit (SA) ini mengatur tentang tanggung jawab auditor dalam menyepakati ketentuan perikatan audit dengan manajemen dan, jika relevan, dengan pihak yang bertanggung 1



2



jawab atas tata kelola entitas. SA ini juga menetapkan bahwa terdapat prakondisi tertentu untuk suatu audit, tanggung jawab manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas. SA 220 (Revisi 2021) berkaitan dengan aspek penerimaan perikatan yang berada dalam pengendalian auditor. Berdasarkan pemaparan diatas maka tim peneliti mengkaji lebih lanjut mengenai topik tentang “ Penerimaan dan Pengelolaan Perikatan”



1.2



Identifikasi Masalah



Berdasarkan latar belakang di atas makan dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana prosedur dalam penerimaan perikatan? 2. Apa yang dimaksud dengan analisis risiko dalam penerimaan perikatan audit? 3. Bagaimana pengelolaan sumber daya manusia dalam proses perencanaan audit? 4. Bagaimana penggunaan spesialis dalam proses audit? 5. Apa yang dimaksud dengan surat perikatan audit? 6. Bagaimana pengelolaan perikatan audit? 7. Bagaimana kepemimpinan dalam proses audit?



1.3



Tujuan Penelitian



Tujuan dari penulisan makalah ini adalah: 1. Menjelaskan prosedur dalam penerimaan suatu perikatan audit; 2. Menjelaskan mengenai analisis risiko pada proses penerimaan perikatan audit; 3. Menjelaskan bagaimana pengelolaan sumber daya manusia dalam proses audit; 4. Menjelaskan bagaimaan penggunaan spesialis dalam proses audit; 5. Menjelaskan mengenai surat perikatan audit; 6. Menjelaskan mengenai pengelolaan perikatan audit; 7. Menjelaskan bagaimana kepemimpinan dalam proses audit.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Standar dan Teori Perikatan Standar auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencangkup pertimbangan mengenai kualitas profesional seperti kompetensi dan independen, persyaratan pelaporan, dan bukti (Arens, 2014: 36). International Standards on Auditing (ISA) adalah salah satu standar audit yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) yang di bentuk oleh International Federation Of Accountants (IFAC). IFAC adalah organisasi profesi akuntansi sedunia, dengan 167 organisasi anggota di 127 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan di seluruh dunia. Indonesia dalam mengadopsi ISA sebagai wujud komitmen sebagai salah satu anggota dari G-20 yang dapat mendorong setiap anggotanya untuk menggunakan standar profesi internasional. Mengadopsi ISA ini merupakan respon terhadap rekomendasi World Bank dan merupakan salah satu cara untuk menjalankan amanah Undang-Undang No.5 Tahun 2011, tentang Akuntan Publik. Teori keagenan menurut Prof. R. Subekti, S.H. mengatakan bahwa: “Suatu Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”. Definisi tersebut di atas mengandung dua segi yakni segi aktif (hak) dan segi pasif (kewajiban)



2.2 Teori Kualitas Audit Kualitas audit adalah kemampuan auditor untuk mendeteksi dan melaporkan salah saji material dalam sampel yang diteliti selama proses audit (Vanstraelen, 2000). Sedangkan Wedemeyer (2010) berpendapat bahwa kualitas audit merujuk kepada tingkatan seorang auditor itu percaya bahwa laporan keuangan itu tidak mengandung salah saji setelah selesainya pekerjaan audit. Tidak hanya menemukan namun auditor harus melaporkan kesalahan sistem akuntansi maupun pelanggaran standar akuntansi yang berlaku. Kualitas audit dalam hal ini mengacu pada kredibilitas opini audit yang merupakan pengukuran tingkat pengguna kepercayaan tempat pada informasi yang diberikan oleh auditor 3



BAB III PEMBAHASAN



3.1 Penerimaan Perikatan 3.1.1 Pengertian Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Oleh karena itu, dalam setiap perikatan terdapat “hak” di satu pihak dan “kewajiban” di pihak yang lain. (Riduan Syahreni, 2009 dalam Setiawan, 2015). Sementara itu menurut Sari, Hastuti, & Ratnawati (2020) menyebutkan bahwa perikatan (engagement) adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Perikatan merupakan suatu kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal audit maka kedua belah pihak ini adalah pihak auditor dan perusahaan yang biasanya diwakili oleh manajemen perusahaan. Sebelum melaksanakan audit, maka harus ada sebuah kesepakatan yang harus dibuat dan disetujui bersama. Manajemen atau klien menyerahkan laporan keuangan kepada auditor dan auditor menyanggupi audit laporan keuangan sesuai dengan kompetensinya. Penerimaan perikatan audit dinyatakan dalam surat perikatan audit. 3.1.2 Tahapan Dalam Penerimaan Audit Dalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 (enam) tahap, yaitu antara lain: 1. Mengevaluasi integritas manajemen a. Pertimbangan atas hal-hal signifikan yang mungkin timbul dan implikasinya dalam melanjutkan hubungan perikatan. b. Komunikasi dengan pemberi jasa akuntansi professional kepada klien, baik yang sekarang maupun yang terdahulu. c. Meminta keterangan dari personil KAP atau pihak ketiga lainnya. d. Pencarian latar belakang melalui berbagai sumber. 4



5



2. Mengidentifikasi kondisi khusus dan risiko luar biasa a. Menilai apakah terdapat kondisi yang memerlukan revisi terhadap ketentuan perikatan audit dan apakah perlu untuk mengingatkan entitas yang bersangkutan tentang ketentuan perikatan audit yang masih berlaku. b. Mengidentifikasi apakah terdapat alasan yang memadai untuk melakukan perubahan dalam ketentuan perikatan audit. c. Mengidentifikasi apakah kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan dapat diterima. d. Memperoleh persetujuan dari manajemen bahwa manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya. e. Mengidentifikasi apakah terdapat pembatasan ruang lingkup audit oleh manajemen. f. Menilai apakah terdapat pertimbangan lainnya dalam penerimaan perikatan audit. 3. Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit a. Pemahaman dan pengalaman praktik atas perikatan audit. b. Pemahaman standar profesi serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. c. Keahlian teknis (bidang teknologi dan informasi) dan keahlian tertentu (bidang akuntansi atau audit). d. Pengetahuan industri yang relevan dengan bidang usaha klien. e. Kemampuan menggunakan pertimbangan profesional. f. Pemahaman tentang kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP. 4. Menilai independensi. a. Memperoleh informasi yang relevan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi hubungan yang menciptakan ancaman terhadap independensi. b. Mengevaluasi informasi tentang pelanggaran yang teridentifikasi apakah menciptakan pelanggaran terhadap independensi.



6



c. Melakukan Tindakan yang tepat untuk menghilangkan atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. 5. Keputusan untuk menerima atau menolak. a. Perubahan atas ketentuan perikatan audit dapat diterima atau tidak terdapat perubahan ketentuan perikatan audit. b. Tidak terdapat pembatasan ruang lingkup audit. c. Kerangka pelaporan keuangan klien yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan diterima. d. Manajemen menyetujui tanggung jawabnya. e. Pertimbangan lainnya dalam penerimaan perikatan telah disetujui bersama manajemen atau tidak terdapat pertimbangan lainnya dalam penerimaan perikatan. 6. Membuat surat perikatan. Surat perikatan audit (audit engagementletter) adalah surat persetujuan antara auditor dengan kliennya tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh auditor. Bentuk danisi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi: a. Tujuan audit atas laporan keuangan. b. Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan. c. Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan professional yang harus dianut oleh auditor. d. Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan. e. Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeteksi. f. Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan. g. Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalma pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya.



7



h. Akses ke berbagai catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit. i. Dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya. Auditor dapat pula memasukkan hal berikut ini dalam surat perikatan auditnya: a. Pengaturan berkenaan dengan perencanaan auditnya. b. Harapan untuk menerima penegasan tertulis dari manajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit. c. Permintaan kepada klien untuk menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat tanda penerimaan surat perikatan audit. d. Penjelasan setiap surat atau laporan yang diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.



3.2 Analisis Risiko Salah satu tahap yang penting dalam proses penerimaan perikatan adalah analisis risiko. Identifikasi risiko merupakan pondasi dari suatu audit. Identifikasi risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prosedur yang dilaksanakan auditor untuk memahami entitas dan lingkungannya. Tanpa pemahaman mendalam tentang entitas, auditor akan mengabaikan faktor risiko tertentu. Perusahaan asurans atau KAP akan melakukan sebuah analisis risiko sebelum menerima klien. Hal ini sebagian untuk menentukan berapa biaya jasa audit yang mereka kira sesuai untuk perikatan tersebut (semakin tinggi risiko klien, semakin besar manfaat yang diinginkan oleh perusahaan asurans dari melakukan perikatan) dan sebagian lagi juga untuk meletakkan dasar bagi pemahaman risiko yang terkait dengan perikatan tersebut apabila periaktan diambil dan jumlah pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko asurans ke tingkatan yang dapat diterima untuk perikatan tersebut. Bisa jadi bahwa sebuah perikatan terlalu berisiko bagi perusahaan untuk mengambil risikonya (Ikatan Akuntan Indonesia, 2020). Tujuan dari tahap penilaian risiko adalah mengidentifikasi sumber-sumber risiko, dan kemudian menilai apakah risiko-risiko ini mungkin menjadi sebab salah saji yang material dalam laporan keuangan. Arens, Elder, Beasley, & Hogan (2017) menyebutkan ada 3 (tiga) macam risiko yang secara signifikan mempengaruhi pelaksanaan dan biaya audit. Banyak perencanaan awal dari kesepakatan audit dimulai dengan mengumpulkan informasi untuk membantu auditor menilai



8



risiko-risiko ini. Tiga macam risiko tersebut adalah diantaranya: 1. Risiko audit yang dapat diterima (acceptable audit risk) Risiko audit yang dapat diterima adalah ukuran seberapa besar kesalahan atau salah saji laporan keuangan yang dapat diterima oleh auditor setelah audit selesai dan opini dikeluarkan. Ketika auditor memutuskan risiko rendah untuk risiko audit yang dapat diterima, artinya auditor ingin lebih yakin bahwa laporan keuangan tidak mengandung salah saji material. Risiko nol berarti kepastian dan risiko 100 persen berarti ketidakpastian. 2. Risiko bisnis klien (clientbusinessrisk) Risiko bisnis klien adalah risiko kegagalan entitas dalam mencapai tujuannya atau melaksanakan strateginya. Risiko bisnis dapat timbul dari faktor-faktor seperti perubahan yang signifikan dari kondisi industri seperti perubahan peraturan atau dari kesalahan dalam penentuan strategi. Misalnya, auditor dapat mengidentifikasi penurunan kondisi ekonomi yang berdampak buruk pada penjualan dan kolektibilitas piutang. 3. Risiko salah saji material (theriskof material misstatement) Risiko salah saji material adalah risiko yang terdapat dalam laporan keuangan berupa salah saji material karena kecurangan atau kesalahan sebelum audit yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh auditor terutama terkait dengan penentuan opini atas kewajaran pelaporan keuangan. Menilai risiko-risiko audit di atas merupakan bagian penting dari perencanaan audit karena membantu menentukan prosedur audit dan jumlah bukti yang perlu dikumpulkan, serta tingkat pengalaman staf yang dibutuhkan untuk penugasan. Misalnya, jika auditor mengidentifikasi risiko salah saji material untuk nilai persediaan karena masalah penilaian, bukti tambahan akan diperlukan untuk penilaian persediaan dan staf yang lebih berpengalaman akan ditugaskan untuk melakukan pengujian di area ini.



3.3 Sumber Daya Manusia Dalam Standar Pengendalian Mutu No. 1 (SPM 1) Paragraf 29 – 31 menyatakan bahwa: 1. KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KAP memiliki jumlah personil yang cukup dengan kompetensi, kemampuan, dan komitmen terhadap prinsip etika profesi yang diperlukan untuk: a. Melaksanakan perikatan sesuai dengan standar profesi, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku; b. Memungkinkan KAP atau rekan perikatan untuk menerbitkan laporan yang tepat dengan kondisinya.



9



2. KAP harus melimpahkan tanggung jawab atas setiap perikatan kepada seorang rekan perikatan dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengatur hal-hal sebagai berikut: a. Identitas dan peran dari rekan perikatan tersebut dikomunikasikan kepada anggota manajemen kunci klien dan pihak klien yang bertanggung jawab atas tata Kelola; b. Rekan perikatan memiliki kompetensi, kemampuan, dan wewenang yang tepat untuk melaksanakan fungsinya. c. Tanggung jawab sebagai rekan perikatan ditetapkan secara jelas dan dikomunikasikan kepada rekan perikatan tersebut. 3. Setiap KAP juga harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk menugaskan personil yang tepat dengan kompetensi yang dibutuhkan, serta memiliki kemampuan untuk: a. Melaksanakan perikatan sesuai dengan standar profesi, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku; dan b. Memungkinkan KAP atau rekan perikatan untuk menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisinya.



3.4 Penggunaan Spesialis Dalam Proses Audit 3.4.1 Definisi Standar audit (SA) 620 Paragraf 6 menyatakan bahwa spesialis atau pakar auditor adalah individuatau organisasi yang memiliki keahlian dalam suatu bidang selain akuntansi dan audit, yang pekerjaannya dalam bidang tersebut digunakan oleh auditor untuk membantu auditor tersebut dalam memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat. Seorang pakar auditor dapat merupakan seorang pakar internalnya (seorang rekan atau staf, termasuk staf temporer dari KAP atau jaringan KAP auditor tersebut) atau seorang pakar ekternal. Dalam paragraf yang sama bagian c juga disebutkan bahwa pakar manajemen adalah individu atau organisasi yang memiliki keahlian dalam suatu bidang selain akuntansi dan audit, yang pekerjaannya dalam bidang tersebut digunakan oleh entitas untuk membantu entitas dalam penyusunan laporan keuangan. Auditor bertanggung jawab tunggal terhadap opini audit yang dinyatakan, dan tanggung jawab tersebut tidak berkurang dengan penggunaan pekerjaan seorang pakar auditor. Meskipun demikian, jika auditor menggunakan pekerjaan pakar auditor, mengikuti SA ini, disimpulkan bahwa pekerjaan pakar tersebut memadai untuk tujuan auditor tersebut, auditor mungkin dapat menerima temuan pakar atau kesimpulan dalam bidang keahlian pakar



10



sebagai bukti audit yang tepat. Contoh pakar auditor diantaranya:  Juru hitung persediaan dengan spesialisasi tertentu.  Penilaian asset seperti tanah, bangunan, pabrik, pekerjaan seni, batu berharga, persediaan, dan instrument keuangan yang rumit.  Pengukuran kuantitas atau kondisi fisik suatu asset, seperti mineral yang disimpan dalam tumpukan, mineral di bawah tanah dan cadangan minyak bumi serta sisa umur pabrik.  Pengukuran pekerjaan yang sudah selesai dan yang masih harus dikerjakan untuk kontrakkontrak dalam penyelesaian.  Penentuan nilai dengan Teknik khusus seperti penilaian aktuari.  Analisis atas masalah kepatuhan perpajakan yang rumit dan luar biasa.  Pendapat hukum untuk menginterpretasikan perjanjian, statute dan peraturan.



3.4.2 Penentuan Kebutuhan Seorang Pakar Auditor Seorang pakar auditor mungkin diperlukan untuk membantu auditor dalam satu atau lebih hal berikut:  Pemerolehan suatu pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internalnya.  Pengidentifikasian dan penilaian risiko-risiko kesalahan penyajian material.  Penentuan dan penerapan respons menyeluruh untuk menilai risiko di tingkat laporan keuangan.  Desain dan pelaksanaan prosedur audit lanjutan untuk merespons risiko yang telah dinilai pada tingkat asersi, yang terdiri dari pengujian pengendalian atau prosedur substantif.  Pengevaluasian kecukupan dan ketepatan bukti audit yang diperoleh dalam perumusan suatu opini atas laporan keuangan.



3.5 Surat Perikatan Audit Surat perikatan audit (engagement letter) adalah surat persetujuan antara auditor dengan kliennya tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh auditor. Surat perikatan audit sudah harus dibuat sebelum perencanaan pemeriksaan (audit plan) disusun baik klien maupun auditor berkepentingan untuk mengirim surat perikatan, lebih baik sebelum



11



dimulainya perikatan, untuk menghindari salah paham berkenaan dengan perikatan yang dibuat. Dalam SA 210 Paragraf 10 disebutkan bahwa ketentuan perikatan audit yang disepakati harus dicatat dalam surat perikatan audit atau bentuk kesepakatan tertulis lain yang sesuai dan harus mencakup: (a) Tujuan dan ruang lingkup audit atas laporan keuangan; (b) Tanggung jawab auditor; (c) Tanggung jawab manajemen; (d) Identifikasi kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan; (e) Pengacuan pada bentuk dan isi laporan yang akan diterbitkan oleh auditor; dan (f) Suatu pernyataan bahwa terdapat kondisi tertentu yang bentuk dan isi laporannya mungkin berbeda dengan yang diharapkan. 3.6 Pengelolaan Perikatan 3.6.1 Pengendalian Mutu Dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa KAP dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Kode Etik Profesi Akuntan Publik; dan bahwa staf KAP kompeten secara profesional, objektif, dan akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (dueprofessionalcare). Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Menurut Standar Professional Akuntan Publik (2011:16000.1), Kantor Akuntan Publik wajib memiliki sistem pengendalian mutu dan menjelaskan unsur-unsur pengendalian mutu dan hal terkait dengan implementasi secara efektif. KAP juga harus memahami tentang kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP (SA 220:A11). Tuanna kota (2012) menyebutkan tujuan KAP menetapkan dan memelihara suatu sistem pengendalian mutu ialah untuk memberikan asurans kepada kliennya atas kinerja auditor. Tujuan tersebut dibagi menjadi tujuan KAP dan tujuan auditor, yaitu:  Tujuan KAP menetapkan dan memelihara suatu sistem pengendalian mutu adalah untuk memberikan assurans yang layak bahwa :



12



a) KAP dan personalianya mematuhi standar profesional serta kewajiban hukum / ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator. b) Laporan yang diterbitkan KAP atau partnernya, sudah tepat sesuai dengan situasi yang dihadapi.  Tujuan auditor adalah mengimplementasi prosedur pengendalian mutu pada tingkat penugasan yang memberikan assurans yang layak bahwa: a) Auditnya sudah mematuhi standar profesional serta kewajiban hukum / ketentuan perundangundangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator. b) Laporan auditor yang telah diterbitkan, sudah tepat dalam situasi yang dihadapi. Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu ditetapkan oleh KAP tergantung dari berbagai faktor seperti, ukuran, karakteristik operasi dan pertimbangan biaya-manfaat (ISQC 1, par 4). Secara detail dalam SPM 1 (2013), menyebutkan bahwa sistem pengendalian mutu terdiri dari 6 (enam) elemen yaitu: (1) Tanggung jawab kepemimpinan KAP atas mutu: merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat mengakui pentingnya mutu dengan mendukung budaya internal saat melaksanakan suatu perikatan, dan dalam kebijakan tersebut pimpinan KAP harus bertanggung jawab atas mutu KAP secara keseluruhan (SPM 1, 2013). (2) Ketentuan etika profesi yang berlaku: Merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat meyakinkan bahwa KAP dan personelnya telah mematuhi semua ketentuan etika profesi yang berlaku (SPM 1, 2013). (3) Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu: merumuskan prosedur dan kebijakan dalam penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu, yang dapat memberikan keyakinan memadaibahwa KAP hanya akan menerima atau melanjutkan hubungan dengan klien dan perikatan, jika: (a) KAP memiliki kompetensi, sumber daya, dan waktu untuk melaksanakan perikatan; (b) KAP dapat mematuhi ketentuan etika profesi; dan (c) KAP telah mempertimbangkan integritas klien, dan tidak memiliki informasi yang dapat mengarahkan KAP untuk menyimpulkan tidak memadainya integritas klien tersebut (SPM 1, 2013). (4) Sumber daya manusia: Merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa KAP telah memiliki total personil yang cukup atas kemampuan, kompetensi, dan komitmen terhadap prinsip etika profesi untuk: (a) Melaksanakan perikatan sesuai dengan standar profesi, serta ketentuan hukum dan peraturan



13



yang berlaku; dan (b) Menerbitkan laporan yang tepat dengan kondisinya (SPM 1, 2013). (5) Pelaksanaan perikatan: Merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta telah mengeluarkan laporan yang sesuai dengan kondisinya. Prosedur dan kebijakan tersebut yaitu: (a) Hal yang relevan untuk mendukung konsistensi atas kualitas pelaksanaan perikatan; (b) Tanggung jawab atas penyeliaan; dan (c) Tanggung jawab atas penelaahan (SPM 1, 2013). (6) Pemantauan: merumuskan suatu proses pemantauan yang didesain untuk memberikan keyakinan bahwa prosedur yang berkaitan dengan sistem pengendalian mutu sudah relevan dan memadai. Proses pemantauan tersebut harus: (a) Mencakup evaluasi dan pertimbangan berkesinambungan atas sistem pengendalian mutu KAP; (b) Memberikan tanggung jawab terhadap proses pemantauan hanya kepada rekan atau individu lain di dalam KAP atau di luar KAP yang memiliki wewenang dan pengalaman yang cukup dan tepat; dan (c) Mensyaratkan tidak boleh terlibatnya mereka yang melaksanakan perikatan atau menelaah pengendalian mutu perikatan dalam inspeksi perikatan (SPM 1, 2013).



3.7 Kepemimpinan Dalam melaksanakan pengendalian mutu dimulai dari kepemimpinan yang mempunyai komitmen kuat terhadap standar etika tertinggi (Tuannakota, 2012). pemberian audit dan jasa terkait lain yang bermutu, sangat penting, hal ini dikarenakan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar profesi dan mengembangkan dan mempertahankan reputasi profesional. Salah satu standar profesi menyatakan bahwa Auditor wajib merencanakan dan melaksanakan audit dengan skeptisisme profesional dengan menyadari bahwa mungkin ada situasi yang menyebabkan laporan keuangan disalahsajikan secara material (ISA 200.15). Oleh karena itu KAP memiliki peran dalam membantu auditor untuk menumbuhkan skeptisisme profesional yang tepat (IAPI, 2014). Gaya kepemimpinan KAP atau “Toneatthe top” memberikan pesan yang konsisten tentang pentingnya kontrol kualitas mutu atas audit, dimana auditor dalam setiap perikatan wajib



14



bertanggung jawab atas mutu yang ditugaskan kepada rekan yang bersangkutan dengan menyediakan dan memelihara pedoman pengendalian mutu KAP dan semua piranti praktis lainnya yang diperlukan, serta pedoman yang diperlukan untuk mendukung mutu perikatan. Komitmen rekan terhadap tujuan ini merupakan suatu keharusan jika KAP ingin berhasil dalam mengembangkan dan memelihara pengendalian mutu, gaya kepemimpinan yang buruk menimbulkan kesan tidak profesional, mendorong pemberian layanan yang buruk, berpotensi tuntutan hukum, sanksi regulator, kehilangan reputasi, dan tentunya akan berdampak pada kualitas hasil audit (Permana & Satyawan, 2018).



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Standar pekerjaan lapangan mengharuskan audit direncanakan dengan sebaik-baiknya. Perencanaan audit sangat penting karena ini mengatur urutan setiap tahapan, mulai dari perencanaan awal sampai pada pengembangan rencana dan pelaksanaan program audit. Akan tetapi, sebelum melakukan tugas sebagai auditor yaitu memeriksa laporan keuangan suatu perusahaan dan memberikan opininya, auditor perlu menjalankan suatu prosedur penerimaan perikatan audit. Perikatan adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Penerimaan perikatan audit adalah penerimaan penugasan auditor (dalam jabatannya sebagai partner) untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan klien yang dinyatakan dalam surat perikatan audit. Dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Untuk memberi keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa KAP dan personelnya mematuhi standar profesi dan peraturan perundang-undangan, laporan yang disampaikan oleh KAP atau rekan perikatan sesuai dengan keadaan.



15



DAFTAR PUSTAKA



Adityasih, T. (2017, Januari 16). Sistem Pengendalian Mutu Dalam Kantor Jasa Akuntansi. Diambil kembali dari Ikatan Akuntansi Indonesia: http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_publikasi/IAI-PengendalianMutu(Final).pdf Arens, A. A., Elder, R. J., Beasley, M. S., & Hogan, C. E. (2017). Auditing and Assurance Services An Integrated Approach Sixteenth Edition Global Edition. England: Pearson Education. I.A.I. (2019). Audit dan Assurans. Diambil kembali dari Ikatan Akuntansi Indonesia: http://iaiglobal.or.id/v03/files/modul/aa Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). (2013). Standar Pengendalian Mutu Nomor 1. Jakarta: Institut Akuntan Publik Indonesia. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). (2021). Standar Profesional Akuntan Publik No. 200 (Revisi 2021). Jakarta: Institut Akuntan Publik Indonesia. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). (2021). Standar Profesional Akuntan Publik No. 210 (Revisi 2021). Jakarta: Institut Akuntan Publik Indonesia. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). (2021). Standar Profesional Akuntan Publik No. 220 (Revisi 2021). Jakarta: Institut Akuntan Publik Indonesia. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). (2021). Standar Profesional Akuntan Publik No. 620 (Revisi 2021). Jakarta: Institut Akuntan Publik Indonesia. Permana, H. S., & Satyawan, D. M. (2018). Pengaruh Unsur-Unsur Sistem Pengendalian Mutu Kap Terhadap Kualitas Hasil Audit. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 4 - 9. Sari, R. P., Hastuti, S., & Ratnawati, D. (2020). Pemeriksaan Akuntansi Berbasis International Standards On Auditing (ISA). Surabaya: Scopindo Media Pustaka. Setiawan, I. O. (2015). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika. Tuanakotta, T. M. (2012). Audit Berbasis ISA (International Standards on Auditing). Jakarta: Salemba Empat.



16



PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN PERIKATAN



EDO WILLIAM NEMNAY (51622120037)



PEMBAHASAN PENERIMAAN DAN PENEGELOLAAN PERIKATAN q q q q q



ANALISIS RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA PENGGUNAAN SPESIALIS DALAM PROSES AUDIT SURAT PERIKATAN AUDIT KEPEMIMPINAN



• Standar auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencangkup pertimbangan



mengenai



kualitas



profesional



seperti



kompetensi dan independen, persyaratan pelaporan, dan bukti (Arens, 2014: 36). • Kualitas audit adalah kemampuan auditor untuk mendeteksi dan melaporkan salah saji material dalam sampel yang diteliti selama proses audit (Vanstraelen, 2000). • Teori keagenan menurut R.subekti mengatakan bahwa: suatu perikatan adalah hubungan hokum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lain,dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Definisi tersebut di atas mengandung dua segi yakni segi aktif (hak) dan segi pasif (kewajiban).



LANDASAN TEORI



PENERIMAAN PERIKATAN PENGERTIAN P E R I K A T A N (V E R B I N T E N I S ) A D A L A H H U B U N G A N H U K U M A N T A R A D U A PIHAK DI DALAM LAPANGAN HARTA KEKAYAAN, DI MANA PIHAK YANG SATU (KREDITUR) BERHAK ATAS SUATU PRESTASI, DAN PIHAK YANG LAIN (DEBITUR) BERKEWAJIBAN MEMENUHI PRESTASI ITU. OLEH KARENA ITU, DALAM SETIAP PERIKATAN TERDAPAT “HAK” DI SATU PIHAK DAN “KEWAJIBAN” DI PIHAK YANG LAIN.



PERIKATAN MERUPAKAN SUATU KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK. DALAM HAL AUDIT MAKA KEDUA BELAH PIHAK INI ADALAH PIHAK AUDITOR DAN PERUSAHAAN YANG BIASANYA DIWAKILI OLEH MANAJEMEN PERUSAHAAN. SEBELUM MELAKSANAKAN AUDIT, MAKA HARUS ADA SEBUAH KESEPAKATAN YANG HARUS DIBUAT DAN DISETUJUI BERSAMA.



TAHAPAN PENERIMAAN PERIKATAN 1.



Mengevaluasi integritas manajemen



2.



Mengidentifikasi kondisi khusus dan risiko luar biasa



3.



Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit



4.



Menilai independensi.



5.



Keputusan untuk menerima atau menolak.



6.



Membuat surat perikatan.



ANALISIS RISIKO PENGERTIAN



Salah satu tahap yang penting dalam proses penerimaan perikatan adalah analisis risiko. Identifikasi risiko merupakan pondasi dari suatu audit. Identifikasi risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prosedur yang dilaksanakan auditor untuk memahami entitas dan lingkungannya. Tanpa pemahaman mendalam tentang entitas, auditor akan mengabaikan faktor risiko tertentu. Perusahaan asurans atau KAP akan melakukan sebuah analisis risiko sebelum menerima klien. TUJUAN



Tujuan dari tahap penilaian risiko adalah mengidentifikasi sumber-sumber risiko, dan kemudian menilai apakah risiko-risiko ini mungkin menjadi sebab salah saji yang material dalam laporan keuangan. Menurut Arens, dkk (2017) menyebutkan ada 3 (tiga) macam risiko yang secara signifikan mempengaruhi pelaksanaan dan biaya audit. 1. Risiko audit yang dapat diterima (acceptable audit risk) 2. Risiko bisnis klien (clientbusinessrisk) 3. Risiko salah saji material (theriskof material misstatement)



SUMBER DAYA MANUSIA Dalam Standar Pengendalian Mutu No. 1 (SPM 1) Paragraf 29 – 31 menyatakan bahwa: 1. KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KAP memiliki jumlah personil yang cukup dengan kompetensi, kemampuan, dan komitmen terhadap prinsip etika profesi yang diperlukan untuk: a. Melaksanakan perikatan sesuai dengan standar profesi, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku; b. Memungkinkan KAP atau rekan perikatan untuk menerbitkan laporan yang tepat dengan kondisinya. 2. KAP harus melimpahkan tanggung jawab atas setiap perikatan kepada seorang rekan perikatan dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengatur hal-hal sebagai berikut: a. Identitas dan peran dari rekan perikatan tersebut dikomunikasikan kepada anggota manajemen kunci klien dan pihak klien yang bertanggung jawab atas tata Kelola; b. Rekan perikatan memiliki kompetensi, kemampuan, dan wewenang yang tepat untuk melaksanakan fungsinya. c. Tanggung jawab sebagai rekan perikatan ditetapkan secara jelas dan dikomunikasikan kepada rekan perikatan tersebut. 3. Setiap KAP juga harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk menugaskan personil yang tepat dengan kompetensi yang dibutuhkan, serta memiliki kemampuan untuk: a. Melaksanakan perikatan sesuai dengan standar profesi, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku; dan b. Memungkinkan KAP atau rekan perikatan untuk menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisinya.  



PENGGUNAAN SPESIALIS AUDIT DALAM PROSES AUDIT



Standar audit (SA) 620 Paragraf 6 menyatakan bahwa spesialis atau pakar auditor adalah individuatau organisasi yang memiliki



keahlian dalam suatu bidang selain akuntansi dan audit, yang pekerjaannya dalam bidang tersebut digunakan oleh auditor untuk membantu auditor tersebut dalam memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat. Seorang pakar auditor dapat merupakan seorang pakar internalnya (seorang rekan atau staf, termasuk staf temporer dari KAP atau jaringan KAP auditor tersebut) atau seorang pakar ekternal. Auditor bertanggung jawab tunggal terhadap opini audit yang dinyatakan, dan tanggung jawab tersebut tidak berkurang dengan penggunaan pekerjaan seorang pakar auditor. Meskipun demikian, jika auditor menggunakan pekerjaan pakar auditor, mengikuti SA ini, disimpulkan bahwa pekerjaan pakar tersebut memadai untuk tujuan auditor tersebut, auditor mungkin dapat menerima temuan pakar atau kesimpulan dalam bidang keahlian pakar sebagai bukti audit yang tepat. Contoh pakar auditor diantaranya: · Juru hitung persediaan dengan spesialisasi tertentu. · Penilaian asset seperti tanah, bangunan, pabrik, pekerjaan seni, batu berharga, persediaan, dan instrument keuangan yang rumit. · Pengukuran kuantitas atau kondisi fisik suatu asset, seperti mineral yang disimpan dalam tumpukan, mineral di bawah tanah dan cadangan minyak bumi serta sisa umur pabrik. · Pengukuran pekerjaan yang sudah selesai dan yang masih harus dikerjakan untuk kontrak-kontrak dalam penyelesaian. · Penentuan nilai dengan Teknik khusus seperti penilaian aktuari. · Analisis atas masalah kepatuhan perpajakan yang rumit dan luar biasa. · Pendapat hukum untuk menginterpretasikan perjanjian, statute dan peraturan.



Penentuan Kebutuhan Seorang Pakar Auditor Seorang pakar auditor mungkin diperlukan untuk membantu auditor dalam satu atau lebih hal berikut: · Pemerolehan suatu pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internalnya. · Pengidentifikasian dan penilaian risiko-risiko kesalahan penyajian material. · Penentuan dan penerapan respons menyeluruh untuk menilai risiko di tingkat laporan keuangan. · Desain dan pelaksanaan prosedur audit lanjutan untuk merespons risiko yang telah dinilai pada tingkat asersi, yang terdiri dari pengujian pengendalian atau prosedur substantif. · Pengevaluasian kecukupan dan ketepatan bukti audit yang diperoleh dalam perumusan suatu opini atas laporan keuangan.



SURAT PERIKATAN AUDIT Surat



perikatan



audit



(engagement



letter)



adalah



surat



persetujuan antara auditor dengan kliennya tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh auditor. Surat perikatan



audit



sudah



harus



dibuat



sebelum



perencanaan



pemeriksaan (audit plan) disusun baik klien maupun auditor berkepentingan untuk mengirim surat perikatan, lebih baik sebelum dimulainya perikatan, untuk menghindari salah paham berkenaan dengan perikatan yang dibuat. Dalam SA 210 Paragraf 10 disebutkan bahwa ketentuan perikatan



audit



yang



disepakati



harus



dicatat



dalam



surat



perikatan audit atau bentuk kesepakatan tertulis lain yang sesuai dan harus mencakup: (a) Tujuan dan ruang lingkup audit atas laporan keuangan; (b) Tanggung jawab auditor; (c) Tanggung jawab manajemen; (d) Identifikasi kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan; (e) Pengacuan pada bentuk dan isi laporan yang akan diterbitkan oleh auditor; dan



PENGELOLAAN PERIKATAN Pengendalian Mutu Dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa KAP dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Kode Etik Profesi Akuntan Publik; dan bahwa staf KAP kompeten secara profesional, objektif, dan akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (dueprofessionalcare). Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Menurut Tuanna kota (2012) menyebutkan tujuan KAP menetapkan dan memelihara suatu sistem pengendalian mutu ialah untuk memberikan asurans kepada kliennya atas kinerja auditor. Tujuan tersebut dibagi menjadi tujuan KAP dan tujuan auditor, yaitu: · Tujuan KAP menetapkan dan memelihara suatu sistem pengendalian mutu adalah untuk memberikan assurans yang layak bahwa : a) KAP dan personalianya mematuhi standar profesional serta kewajiban hukum / ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator. b) Laporan yang diterbitkan KAP atau partnernya, sudah tepat sesuai dengan situasi yang dihadapi. · Tujuan auditor adalah mengimplementasi prosedur pengendalian mutu pada tingkat penugasan yang memberikan assurans yang layak bahwa: a) Auditnya sudah mematuhi standar profesional serta kewajiban hukum / ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator. b) Laporan auditor yang telah diterbitkan, sudah tepat dalam situasi yang dihadapi. Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu ditetapkan oleh KAP tergantung dari berbagai faktor seperti, ukuran, karakteristik operasi dan pertimbangan biaya-manfaat (ISQC 1, par



DALAM SPM 1 (2013), MENYEBUTKAN BAHWA SISTEM PENGENDALIAN MUTU TERDIRI DARI 6 (ENAM) ELEMEN YAITU: (1) TANGGUNG JAWAB KEPEMIMPINAN KAP ATAS MUTU (2) KETENTUAN ETIKA PROFESI YANG BERLAKU (3) PENERIMAAN DAN KEBERLANJUTAN HUBUNGAN DENGAN KLIEN DAN PERIKATAN TERTENTU (4) SUMBER DAYA MANUSIA (5) PELAKSANAAN PERIKATAN (6) PEMANTAUAN



 



KEPEMIMPINAN DALAM



MELAKSANAKAN



PENGENDALIAN



MUTU



DIMULAI



DARI



KEPEMIMPINAN



YANG



MEMPUNYAI KOMITMEN KUAT TERHADAP STANDAR ETIKA TERTINGGI (TUANNAKOTA, 2012). PEMBERIAN



AUDIT



DIKARENAKAN



DAN



UNTUK



JASA



TERKAIT



MEMASTIKAN



LAIN



YANG



KEPATUHAN



BERMUTU, TERHADAP



SANGAT



PENTING,



STANDAR



HAL



PROFESI



INI



DAN



MENGEMBANGKAN DAN MEMPERTAHANKAN REPUTASI PROFESIONAL. SALAH SATU STANDAR PROFESI MENYATAKAN BAHWA AUDITOR WAJIB MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN AUDIT DENGAN SKEPTISISME PROFESIONAL DENGAN MENYADARI BAHWA MUNGKIN ADA SITUASI YANG MENYEBABKAN LAPORAN KEUANGAN DISALAHSAJIKAN SECARA MATERIAL (ISA 200.15). OLEH KARENA



ITU



SKEPTISISME



KAP



MEMILIKI



PROFESIONAL



PERAN YANG



DALAM



TEPAT



MEMBANTU



(IAPI,



2014).



AUDITOR GAYA



UNTUK



MENUMBUHKAN



KEPEMIMPINAN



KAP



ATAU



“TONEATTHE TOP” MEMBERIKAN PESAN YANG KONSISTEN TENTANG PENTINGNYA KONTROL KUALITAS



MUTU



ATAS



AUDIT,



DIMANA



AUDITOR



DALAM



SETIAP



PERIKATAN



WAJIB



BERTANGGUNG JAWAB ATAS MUTU YANG DITUGASKAN KEPADA REKAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN MENYEDIAKAN DAN MEMELIHARA PEDOMAN PENGENDALIAN MUTU KAP DAN SEMUA PIRANTI PRAKTIS LAINNYA YANG DIPERLUKAN, SERTA PEDOMAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDUKUNG MUTU PERIKATAN.



THANK YOU



DISKUSI