Makalah Bank Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya. Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.



1



B. Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5.



apa yang dimaksud dengan bank indonesia Apakah tujuan dari Bank Indonesia? Apakah tugas-tugas Bank Indonesia Apakah hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah? Apakah hubungan Bank Indonesia dengan dunia Internasional?



C. Tujuan 1. 2. 3. 4.



Mahasiswa/i dapat mengetahui apa itu bank indonesia. Mahasiswa/i dapat mengetahui tujuan dari Bank Indonesia. Mahasiswa/i dapat mengetahui tugas-tugas Bank Indonesia. Mahasiswa/i dapat mengetahui hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah. 5. Mahasiswa/i dapat mengetahui hubungan Bank Indonesia dengan dunia Internasional.



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Bank Indonesia Bank Indonesia adalah bank Central Repuplik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia dipimpinan oleh dewan gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang deputi gubernur senior sebagai wakil. Dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyak tujuh deputi gubernur. Gubernur BI saat ini adalah Darmin Nasution. Kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan beliau sebagai gubernur BI yaitu untuk periode 2009/2014 yang berdasarkan keputusan RI No. 57/P tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009. Dan diambil dilantik pada tanggal 7 Juni 2009 beliau mendapat gelar Dr. Ekonomi dari Universitas paris Sorbonne, perancis. Beberapa



2



B. Tujuan Bank Indonesia Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu: 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain: 



Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing







Penetapan cadangan wajib minimum







Pengaturan kredit atau pembiayaan



2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran



untuk



menyampaikan



laporan



kegiatannya, serta



menetapkan



penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.



3. Mengatur dan mengawasi bank umum Dalam mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam 3



pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.



Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan. 1) Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain : 



Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;







Penetapan tingkat diskonto;







Penetapan cadangan wajib minimum;







Pengaturan kredit atau pembiayaan



2) Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.



4



3) Kebijakan Nilai Tukar Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia. 4) Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa Dalam Pasal 13 UU‐BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri. 5) Penyelenggaraan Survei Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang dapat bersifat makro atau mikro. 6) Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara. 7) Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melasankan akan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati‐hatian. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia : 



Memberikan dan mencabut izin usaha bank;







Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;



5







Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;







Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu.



C. Tugas-tugas Bank Indonesia Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dala rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang terutuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999. 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan monetr Bank Indonesia berwenang: a) Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. b) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada  Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas  Penetapan tingkat diskonto  Penetapan cadangan wajib minimum  Pengaturan kredit atau pembiayaan c) Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama semilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan perndanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. d) Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. e) Mengelola cadangan devisa f) Menyelenggarakan surveisecara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.



2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang: a) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. b) Mewajibkan penyelenggaraa jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya 6



c) Menetapkan penggunaan alat pembayaran d) Mengatur sistem kriling antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing. e) Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. f) Menetapakan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai pembayaran yang sah. g) Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai dengan nilai yang sama. D. Hubungan Dengan Pemerintah Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut: 1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah 2. Untuk dan atas nama pemeritah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta penyelesaian tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak negeri. 3. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas masalah masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia. 4. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. 5. Dalam hal pemerinah menerbitkan surat-surat utang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengang Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah. 7. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah 8. Hubungan dengan kantor menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI. Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Disamping itu, atas permintaan pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban kuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri. BI dipimpin 7



oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari sorang Gubernur, seorang Dupati senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang deputi Gubernur. Gubernur dan deputi Gubernur senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.



E. Hubungan Dengan Dunia Internasional Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka Bank Indonesia: 1. Dapat melakukan kerja sama dengan:  Bank sentral Negara lain  Organisasi dan lembaga internasional 2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik sebagai anggota.



F. Contoh kasus  KRONOLOGI KASUS DARI BANK CENTURY Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada Mei 1989 pada 6 Desember 2004 Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi bank Century. Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh lemabga penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara tbk. Kasus: Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI, dan DPR. (2003) bank CIC diketaui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp 2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jul. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan Bank ini. (2004) Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan Bank Pikko yang kemudian bergnti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemengang saham. Pemengang saham membuat perjanjian untuk



8



menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih. (2005) BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Bank Century sebesar US $ 210 juta. (30 Oktober dan 3 November 2008) sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,35. (13 November 20018) Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund). Antaboga Delta sekuritas yang dimiliki Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual bank Century sejak akhir 2007 (20 November 2008) BI mengirim surat kepada Meneteri Keuangan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistematik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, komiter Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, menteri keuangan, dan LPS, melakukan rapat. (21 November 20018) Bank Century diambil alih LPS berdasarkan kepututsan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/20-08. Robert Tantular, salah satu pemengang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warrq menghilang. (23 November 2008) LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp 2,78 Triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%. (5 Desember 2008) LPS menyuntikkan dana Rp 2,2 Triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank. (9 Desember 2008) bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp, 1,38 Triliun yang mengalir ke Robert Tanturlar. (31 Desember 2008) Bank Century mencatat kerugian Rp 7,8 Triliun pada 2008. Asset-nya tergerus menjadi Rp 5,58 Triliun dari Rp 14,26 Triliun pada 2007. 3 Februari 2009; LPS menyuntikkan dana Rp 1,5 triliun. 11 Mei 2009; Bank Century keluar dari pengawasan Khusus Bank Indonesia. 3 juli 2009; parlemen mulai menggugar karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar. 21 juli 2009; LPS menyuntikkan dana Rp 630 milliar. 18 Agustus 2009; Robert Tantular dituntu delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subside lima bulan kurungan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus manajemen Bank Century menggugatnya ebesat Tp 2,2 triliun.



9



3 Sepetember 2009; kepala kepolisian Republik Indonesia menyampaikn kepada DPR agar terus mengejar asset Robert Tantular sebesar US$ 19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$ 1,64 milliar. 10 September 2009; Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp 50 milliar Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus bibit Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri. Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan liputan6.com TimPencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century Seperti diberitkan sebelumnya, upaya peneyelamatan bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK  Penyelesaian Kasus Bank Century Ada beberapa penyelesaian kasus Bank Century: 1. Pemerintah terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negri dengan membentuk tim pemburu asset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, Markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia. Untuk di dalam negeri jumlah asset yang disita polisi terkait kasus tindak pindana perbankan di Bank Century sebesar Rp 1,191 miliar. Sementara di luar negeri, polisi berhasil menemukan dan memblokir asset milik Robert Tantular senilai 19,25 juta dolar AS atau setara Rp 192,5 miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB Ag Bank Hongkong senilai 1,8 juta dolar A\S, PJK jersey sejumlah 16,5 ribu dolar AS. Selain itu polisi juga menemukan dan memblokir asset Hesham Al Warraq / talaat serta Rafar Ali Rizvi senilai Rp n11,64 triliun. Asset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dollar AS dan sejumlah SGD, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar As. 2. Dalam proses hukum bank Century, pemilik bak centyry Robert Tantular beseta pejabat bank century telah ditetpkan sebagai terdakwa penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU perbankan telah dilarang. Prinsip The 10



five c’s Of credit nalysis yang menjadi dasar pemberian dan talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran Pemilik bank), Collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum bailout diberikan. Artinya dari segi the five C’s of credit analysis bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu 3. Solusi untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikanpenjaminan penuh (blanker guarantee atau bailout) seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan muncylnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga 600 triliun.  Kesimpulan Dari Kasus dan Penyelesaiannya Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada Bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menajadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum. Pemberiandana bailout century sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangi rasa percaya nasabah pada dunia perbankan. Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan bank Indonesia (BI) sebagai Bakn sentral terhadap bank umum. Bank-bank umunya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank central.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dalam UU No 13T ahun 1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu:



11



1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, 3. Serta mengatur dan mengawasi bank.



Hubungan dengan pemerintah dituangkan dalam UU No23 Tahun 1999 sebagai berikut: 1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. 2.



Atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman dari luar negeri menata usaha menyelesaikan tagihan kewajiban keuangan pemerintah luar negeri.



3. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan mengundang dalam sidang kabinet membahas masalah ekonomi. 4. Memberi pertimbangan kepada pemerintah atas rancangan APBN. 5.



Menerbitkan surat utang Negara pemerintah harus berkonsultasi pada BI dan pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR.



6. BI dilarang memberi kredit pada pemerintah.



Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia: 1. Dapat melakukan kerja sama dengan: c)



Bank Sentral Negara lain.



d)



Organisasi dan Lembaga Internasional.



2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.



12



DAFTAR PUSTAKA Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers. http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Hubungan+Kelembagaan/Lembaga+Internas ional/ [8]http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Hubungan+Kelembagaan/Lembaga+Internasional/



http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Hubungan+Kelembagaan/Lembaga+Internas ional/ http://rizalzulkarnain73.blogspot.co.id/2016/06/kasus-dan-penyelesaian-kasus-bankyang.html?m=1



13