MAKALAH KELOMPOK 6 (Bank Indonesia Dan OJK) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK ( Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan )



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 6 NAMA



:



1.Petresia Kakesina (ketua) 2.Philipus Nurue 3.Putri Ubra 4.Riyanti Talapessy 5.Shanon Pattiasina 6.Tessa Redjo 7.Trinitha Laratmas 8.Valyen Atuany FAKULTAS : EKONOMI PRODI



: AKUNTANSI



UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga Makalah ini dapat tersusun sampai selesai. Tidak lupa Penulis mengucapkan terima kasih terhadap Dosen mata kuliah yang telah memberikan tugas ini , sehingga dapat membantu pemahaman dan pengetahuan penulis mengenai pembelajaran yang diberikan. Penulis sangat berharap semoga Laporan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan penulis berharap lebih jauh lagi agar Makalah ini bisa pembaca praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi penulis sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan Makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan laporan ini .



AMBON , 3 Juni 2021



Penulis



DAFTAR ISI HALAMAN DEPAN ............................................................................................................. KATA PENGANTAR ........................................................................................................... DAFTAR ISI .......................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................... A.



LATAR BELAKANG ...........................................................................................



B.



RUMUSAN MASALAH .......................................................................................



C.



TUJUAN ................................................................................................................



BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................... BANK INDONESIA .......................................................................................................... 



PENGERTIAN BANK INDONESIA .........................................................................







TUJUAN BANK INDONESIA ..................................................................................







TUGAS BANK INDONESIA ....................................................................................







KEWENANGAN BANK INDONESIA .....................................................................







HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ..............................



OTORITAS JASA KEUANGAN ..................................................................................... 



PENGERTIAN OJK ...................................................................................................







VISI DAN MISI OJK .................................................................................................







KEWENANGAN OJK ................................................................................................







ASAS OJK ..................................................................................................................







STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN OJK ..............................................................







FUNGSI DAN CAKUPAN OJK .................................................................................







SINERGI OJK .............................................................................................................



BAB III PENUTUP ............................................................................................................... A. KESIMPULAN ............................................................................................................ B. SARAN ........................................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG BANK INDONESIA



Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya. Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. UndangUndang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999. Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI. Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini merupakan badan independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan merupakan upaya pemerintah Republik Indonesia menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga keuangan non-bank. Secara fungsi, lembaga ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) serta mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.



Setelah Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 disahkan, Presiden Republik Indonesia saat itu,  Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Juli 2012 menetapkan sembilan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dua anggota komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Setelah itu, pada 15 Agustus 2012 dibentuklah Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap I, untuk membantu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas selama masa transisi. Mulai 31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank. Setelah itu, pada 18 Maret 2013 dibentuk Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap II untuk membantu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam  pelaksanaan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan  Perbankan dari Bank Indonesia. Per 31 Desember 2013 Pengawasan Perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, sekaligus menandai dimulainya operasional Otoritas Jasa Keuangan secara penuh. Perluasan fungsi pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, pada 1 Januari 2015 Otoritas Jasa Keuangan memulai Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).



B. RUMUSAN MASALAH 1. Pengertian, ungsi, tujuan dan peran serta kewenangan dari Bank Indonesia (BI) 2. Pengertian, Fungsi dan peran serta tujuan dari OJK C. TUJUAN PENULISAN 1. Menjelaskan tentang pengertian, fungsi, tujuan dan peran serta kewenangan dari Bank Indonesia (BI) 2. Menjelaskan tentang pengertian, fungsi dan peran serta tujuan dari OJK



BAB II PEMBAHASAN BANK INDONESIA (BI) 



PENGERTIAN BI Bank Sentral  merupakan suatu institusi nasional yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di suatu negara. Bank Indonesia merupakan bank sentral yang ada di Indonesia dan diatur dalam UndangUndang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta dinyatakan berlaku pada 17 Mei 1999. Namun undang-undang tersebut diamendemen dan digantikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2009. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, sehingga dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya tanpa ada campur tangan pemerintah ataupun pihak lain, kecuali guna hal-hal yang tegas diatur dalam undangundang. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran serta fungsinya sebagai otoritas moneter secara efektif dan efisien. Tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri pelaksanaan dari Bank Indonesia. Bank Indonesia juga dapat menolak ataupun mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak mana pun.







TUJUAN BI Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan yang dimaksud adalah kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap nilai uang negara lain.



Tujuan ini perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat. 



TUGAS BI Untuk mencapai tujuan tersebut, BI mempunyai tugas: 1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; 2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan 3. mengatur dan mengawasi bank.







KEWENANGAN BI a. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang: 1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan; dan 2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain: o operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing; o penetapan tingkat diskonto; dan o penetapan cadangan wajib minimum. Berkaitan dengan hal tersebut, BI melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri dan dapat menerima pinjaman luar negeri. Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, BI juga dapat mempunyai fungsi lender of the last resort. b. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang: 1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. 2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya. 3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. Di samping itu, BI juga diberi kewenangan untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dan menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan baku yang digunakan dana tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. c. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank.



BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan pengawasan bank, dalam UU ini diamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU.  Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan minimal 4 orang atau Maximal. 7 orang Deputi Gubernur.







HUBUNGAN BI DENGAN PEMERINTAH Dalam rangka koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal dan sektor riil, Rapat Dewan Gubernur dapat dihadiri oleh Menteri atau pejabat Pemerintah. Demikian pula sebaliknya Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet. BI bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah. Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan DPR. BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder. Akuntabilitas dan Anggaran Agar independen yang diberikan kepada BI dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kepada BI dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Transparansi dan prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan cara antara lain : Menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaransasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi ini juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR. Menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada DPR dan diumumkan oleh BI melalui media masa.



OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) 



PENGERTIAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Secara simpel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan juga penyidikan. Hingga tahun 2022 mendatang, OJK dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D OJK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dan sektor jasa nonkeuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan dibentuknya OJK, diharapkan mampu mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh dan bisa meningkatkan daya saing perekonomian.







VISI DAN MISI OJK 1. Visi : Menjadi Lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. 2. Misi : Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan & akuntabel ; Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan & stabil Melindungi kepentingan konsumen & masyarakat







KEWENANGAN OJK Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut: a.   Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi : Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;



Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa; Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank; Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank. b.  Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi : Menetapkan peraturan dan keputusan OJK; Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan; Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. d. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi : Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu; Melakukan penunjukan pengelola statuter; Menetapkan penggunaan pengelola statuter;



Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. 



ASAS OJK Selain visi, misi dan wewenang, OJK juga memiliki beberapa nilai seperti integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, serta visioner. Selain itu, dalam menjalankan seluruh tugasnya, OJK adalah Lembaga yang selalu berlandaskan asas asas yang telah ditentukan. Berikut ini adalah asas-asas yang dimiliki OJK. a. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; c. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum; d. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; e. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan g. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.







STRUKTUR KELEMBAGAAN OJK Otoritas Jasa Keuangan memiliki dua struktur, yakni Dewan Komisioner dan Pelaksana Kegiatan Operasional. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari: Ketua merangkap anggota. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Ketua Dewan Audit merangkap anggota. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan. Pelaksana Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari: Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Setap Kepala Eksekutif dibantu oleh Deputi Komisioner dan Kepala Departemen yang masing-masing membawahi suatu bidang yang spesifik. Misalnya, Kepala Eksekutif Pasar Modal dibantu oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II. Di bawah dua Deputi Komisioner tersebut ada



Departemen Pengawasan PM 1A, Departemen Pengawasan PM 1B, Departemen Pengawasan PM 2A dan Departemen Pengawasan PM 2B. 



FUNGSI DAN CAKUPAN OJK Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan untuk sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Selain itu, ada pula fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai ujung toimbak inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Dalam sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas pokok antara lain: Melakukan  penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank. Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan. Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank. Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan. Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan. Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal. Mengembangkan pengawasan perbankan. Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner. Selain mengatur dan mengawasi perbankan konvensional, Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur dan mengawasi bank syariah serta unit usaha syariah pada bank umum konvensional. Dalam sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan pada sektor pasar modal antara lain: Menyusun peraturan pelaksanaan bidang Pasar Modal. Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal. Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal.



Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal. Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah. Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal. Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal. Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner. Pelaku pasar modal yang mencakup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain, perusahaan efek, wakil perusahaan efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik, Lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta pasar modal syariah. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuat untuk sektor pasar modal juga mencakup hal yang paling terkecil. Misalnya, POJK Nomor 29/POJK.04/2017 tentang laporan Wali Amanat atau POJK Nomor 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo. Selain itu, pada sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur dan mengawasi mengenai pasar modal syariah serta produk-produk pasar modal syariah. Dalam sektor industri keuangan non-bank, fungsi pokok Otoritas Jasa Keuangan antara lain: Menyusun peraturan di bidang IKNB. Melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB. Melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB. Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang IKNB. Melaksanakan kebijakan di bidang IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melakukan perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang IKNB.



Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang IKNB. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner. Cakupan industri keuangan non-bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ini sangatlah luas. Sektor ini meliputi asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, lembaga jasa keuangan khusus, jasa penunjang industri keuangan non-bank dan perusahaan-perusahaan keuangan non-bank syariah. Saat ini industri keuangan non-bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan bertambah satu, yakni financial technology atau fintech. Sektor ini memang menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan sebab perkembangannya tergolong sangat pesat. Peran penting Otoritas Jasa Keuangan dalam mendorong fintech semakin diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dalam keterangan resminya, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyatakan, POJK mengenai fintech dikeluarkan karena Otoritas Jasa Keuangan tidak menafikan kemajuan teknologi di industri keuangan digital.  Sehingga, diperlukan peraturan yang mampu memayungi industri fintech sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam POJK No. 13/POJK.02/2018, Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun semua hal yang diperlukan bagi industri fintech, antara lain: Mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech. Mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech. Pembentukan ekosistem fintech. Membangun budaya inovasi. Kewajiban perlindungan data konsumen. Kewajiban bagi perusahaan fintech menjalankan manajemen resiko yang efektif. Penyelenggara fintech wajib ikut serta dalam meningkatkan inklusi dan literasi keuangan. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub yang lain. Fintech wajib menjalankan prinsip dasar perlindungan konsumen. Fintech wajib untuk menerapkan prinsip transparansi. Penyelenggara fintech wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan. POJK No. 13/POJK.02/2018 bisa dikatakan sebagai payung hukum yang lengkap dan menyeluruh dari Otoritas Jasa Keuangan untuk industri fintech. Namun, sebelumnya



Otoritas Jasa Keuangan sudah merintis dengan POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 



SINERGI OJK Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, gerak langkah Otoritas Jasa Keuangan tentu tidak lepas dari sinergi dan hubungan saling kerja sama dengan lembaga negara lainnya seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contoh terbaru sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan DJP adalah kesiapan DJP menerapkan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Melalui data ini DJP bisa mendapatkan data warga negara Indonesia yang menjadi nasabah lembaga jasa keuangan di luar negeri. Kepada awak media, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan, DJP telah menandatangani dan telah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengimplementasikan AEoL. Lewat data-data dari AEoL ini akan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Orang Pribadi.



BAB III PENUTUP KESIMPULAN



Bank Indonesia merupakan bank yang cukup berperan dalam peningkatan perekonomian nasional. Peran Bank Indonesia dalam perekonomian nasional dapat kita liha dalam UndangUndang NO. 23 Tahun 1999, “bertindak sebagai pemegang kas pemerintah”. Bank Indonesia juga cukup dibutuhkan ketika hendak dilahirkan satu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi. Bahkan diwajibkan meminta saran dari Bank Indonesia ketika pemerintah hendak melakukan satu tindakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.



SARAN Dengan disususnnya makalah ini, diharapkan pembaca mengetahui pengertian, fungsi, wewenang dari Bank Indonesia Jasa Keuangan. Dan diharapkan pembaca dapat mengetahui perbedaan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.



DAFTAR PUSTAKA



https://www.cermati.com/artikel/mengenal-bank-indonesia-sejarah-berdiritugas-dan-tujuannya https://blog.julo.co.id/cari-tahu-lebih-dalam-tentang-otoritas-jasa-keuanganojk/#:~:text=OJK%20adalah%20lembaga%20yang%20dibentuk,modal%2C %20perasuransian%2C%20dana%20pensiun%2C https://zaviabalqis.wordpress.com/2020/06/05/makalah-bi-dan-ojk/