Ojk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. PENGERTIAN PENGAWASAN • Pengawasan adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan, baik penyusunan anggaran, proses kegiatan perusahaan, catatan,dan laporan terhadap hasil kegiatannya. Pengawasan dapat dilakukan secara rutin tidak boleh terputus. Artinya harus dilakukan secara melekat atau terus menerus.



Visi OJK



Menjadi lembaga pengawas jasa industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum



Sedangkan tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan: • Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat



Fungsi OJK



Tugas OJK



berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.



melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, yaitu:



Perbankan Pasar modal Asuransi Dana pensiun Lembaga pembiayaan Pegadaian Lembaga pinjaman Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia  Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan  Penyelenggara program jaminan sosial, pensiun dan kesejahteraan        



WEWENANG OJK:



Wewenan g OJK



tugas pengaturan



tugas pengawasan



ARTI PENTING OTORITAS JASA KEUANGAN Selama ini sebelum keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dilakukan oleh 2(dua) lembaga yang ditunjuk pemerintah yaitu: •Lembaga keuangan bank (perbankan) dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Artinya semua aktivitas perbankan sepenuhnya dilakukan oleh Bank Indonesia, termasuk dalam hal memberi izin, menindak, atau membubarkan bank. •Lembaga keuangan bukan bank seperti Pasar Modal, Peransuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Dan Lembaga Jasa Keuanagan Lainnya kegiatannya diawasi oleh Kementerian Keuangan, BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Namun Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan non-Bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.



Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, sedikitnya ada empat alasan atas arti penting keberadaan lembaga yang dipimpinnya itu sebagai berikut : • Semakin menguatnya integrasi di pasar finansial yang diikuti berkembangnya konglomerasi keuangan. Hingga Saat ini, OJK mencatat ada 31 perusahaan keuangan yang berbau konglomerasi, yang telah membentuk satu raksasa sendiri dalam industri finansial. • Industri keuangan di Tanah Air harus terus berkembang dan stabil di tengah berbagai guncangan internal dan eksternal yang muncul. Industri keuangan harus memberikan kontribusi atas pertumbuhan ekonomi nasional untuk mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan, hingga pendapatan. OJK memiliki peran penting untuk mendukung pengembangan industri keuangan ini. Agar ketahanan ekonomi nasional semakin kuat. • OJK memiliki wewenang untuk melakukan law enforcment. • Terkait dengan perlindungan konsumen di mana hanya OJK yang mempunyai program tersebut. Menurut Rahmat, selalu muncul persoalan terkait perlindungan konsumen ini mengingat terus tumbuhnya produk dan jasa pada industri.



DASAR PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN Pembentukan OJK didasarkan kepada tiga landasan yaitu: 1. Landasan Filosofis Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia. 2. Landasan Yuridis a. Pasal 34 UU no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia b. UU no. 6 Tahun 2009 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no.23 tahun 1999 tentang bank Indonesia. • Landasan Sosiologis a. Globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan dibidang teknologi dan informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. b. Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan diberbagai subsektor keuangan ( konglomerasi) menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.



RUANG LINGKUP PENGATURAN OJK 1) Pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang Perbankan, meliputi baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah; 2) Pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal dan; 3) Pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang IKNB (Industri Keuangan Non Bank), seperti misalnya dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga pembiayaan ekspor, lembaga pembiayaan sekunder perumahan, lembaga penjaminan, pergadaian, usaha perasuransian, lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan yang bersifat wajib, atau industri keuangan non bank lainnya.



STRUKTUR ORGANISASI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) 1. Dewan Komisioner OJK 2. Pelaksana Kegiatan Operasional



STRUKTUR DEWAN KOMISIONER TERDIRI ATAS: 1. Ketua merangkap anggota; 2.Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; 6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota; 7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen; 8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan 9. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.



PELAKSANA KEGIATAN OPERASIONAL TERDIRI ATAS: 1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I; 2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan; 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan,dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; 6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan 7. Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen



• Integritas adalah bertindak objektif, adil dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. • Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas. • Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. • Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).



PENGADUAN DAN PELAYANAN KONSUMEN OJK bersama segenap pelaku usaha jasa keuangan berupaya memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan. Seperti diketahui bersama, akses ke sektor jasa keuangan masih menjadi permasalahan utama bagi masyarakat di Indonesia. Permasalahan rendahnya akses ke sektor jasa keuangan setidaknya disebabkan oleh tiga hal, yaitu: •Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. •Tidak tersedianya layanan keuangan ditengah masyarakat. •Adanya perasaan traumatis dan persepsi negatif terhadap layanan keuangan yang pernah dialaminya ataupun cerita yang diterimanya. OJK meyakini bahwa melalui penanganan pengaduan yang lebih baik dan terstandar, konsumen dan masyarakat akan lebih mempercayai produk dan/atau jasa keuangan yang ditawarkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan dapat semakin meningkatkan sektor keuangan di Indonesia.



5 Aspek Penting Dalam Standar Penanganan Pengaduan Oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan



Untuk memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas layanan konsumen di sektor jasa keuangan, telah terdapat beberapa ketentuan yang diterbitkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha jasa keuangan, seperti Peraturan OJK  Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK Nomor : 2/SEOJK.07/ 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.



Berdasarkan pasal 2 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 1/pojk.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen menerapkan prinsip:



Untuk memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas layanan konsumen di sektor jasa keuangan, telah terdapat beberapa ketentuan yang diterbitkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha jasa keuangan, seperti Peraturan OJK  Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK Nomor : 2/SEOJK.07/ 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.



Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Oleh OJK



ANGGARAN DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN TUGAS Anggaran :



1. APBN dan Pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan disektor jasa keuangan 2. Sebagai bentuk akuntabilitas dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran, anggaran OJK wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR.



Akuntabilitas Tugas :



Dalam



Pelaksanaan



1. OJK wajib menyusun laporan yang terdiri atas laporan kegiatan secara berkala kepada presiden dan DPR 2. Selain Laporan kegiatan OJK juga diwajibkan menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK



LAPORAN KEGIATAN OJK



HUBUNGAN KELEMBAGAAN Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: a.kewajiban pemenuhan modal minimum bank; b.sistem informasi perbankan yang terpadu; c. kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri,dll . Dalam UU OJK juga diatur dasar hukum bagi protokol koordinasi dan kerjasama, baik antarlembaga didalam negeri, misalnnya BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupun luar negeri yang didasarkan pada prinsip timbal balik yang seimbang.



Adalah forum Koordinasi , Kerjasama dan Pertukaran Informasi antara otoritas yang berkepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan



(UU RI Nomor 21 Tahun 2011, pasal 1 angka 25 tentang Otoritas Jasa Keuangan) Sangat diperlukan untuk menghadapi risiko/dampak sistemik, yang menuntut kebijakan dan pengambilan keputusan bersama secara efektif dan responsif



1. Menunjang tugas Komite Koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan terhadap bank bermasalah yang ditengarai bersifat sistemik



2. Berkoordinasi dan tukar informasi untuk sinkronisasi peraturan perundangan di sektor keuangan



3. Penyiapan sistem peringatan dini makro (Macro Early Warning System) sektor keuangan terhadap permasalahan lembaga-lembaga dalam sistem keuangan yang berpotensi sistemik



4. Mengkoordinasikan pelaksanaan atau persiapan inisiatif tertentu di sektor keuangan



PENYIDIKAN DAN Kepolisian PEMIDANAAN Negara Republik



Selain pejabat Penyidik Indonesia (POLRI), penyidikan juga dilakukan oleh pejabat pegawai sipil tertentu yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK.



Ketentuan pidana didalam UU OJK meliputi :  Perbuatan-perbuatan terhadap pelanggaran kerahasiaan informasi yang subjeknya adalah setiap orang perseorangan atau korporasi.  Perbuatan-perbuatan terhadap pelaksanaan kewenangan OJK dalam perlindungan konsumen.  Perbuatan-perbuatan dalam hal tidak mengabaikan perintah tertulis dari OJK.



Tugas OJK melaksanakan dibidang pengaturan dan pengawasan o



Kegitaan jasa keuangan di sektor Perbankan.



o



Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal



o



Kegiatan jasa keuangan di sektor Peransurasian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.



Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan tersebut OJK mempunyai wewenang • Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank. • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank. • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehatianhatian bank. • Pemeriksaan bank



KODE ETIK OTORITAS JASA KEUANGAN Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik. Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.



KODE ETIK OTORITAS JASA KEUANGAN Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/17/PDK/XII/2012 Tentang Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Dewan Komisioener Otoritas Jasa Keuangan



Menimbang:



KODE ETIK OTORITAS JASA KEUANGAN



a.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Komisioner menetapkan dan menegakkan kode etik Otoritas Jasa Keuangan;  b.Bahwa untuk mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan terhadap kode etik, maka Dewan Komisioner membentuk Komite Etik; c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan;  Mengingat:  PERATURAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG KODEETIK OTORITAS JASA KEUANGAN



KODE ETIK OTORITAS JASA KEUANGAN



•BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 •BAB II TUJUAN PASAL 2 DAN PASAL 3 •BAB III NILAI DASAR PASAL 4 •BAB IV KODE ETIK OJK Bagian Kesatu Nilai Dasar Integritas PASAL 5 Bagian Kedua Nilai Dasar Profesionalisme PASAL 6 Bagian Ketiga Nilai Dasar Transparansi PASAL 7 Bagian Keempat Nilai Dasar Akuntabilitas PASAL 8 Bagian Kelima Nilai Dasar Sinergi PASAL 9 Bagian Keenam Nilai Dasar Kesetaraan PASAL 10 •BAB V PENGAWASAN DAN SANKSI Bagian Kesatu Pengawasan PASAL 11 Bagian Kedua Sanksi PASAL 12



KODE ETIK OTORITAS JASA KEUANGAN •



BAB VI PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK Bagian Kesatu Penanganan Informasi PASAL 13 Bagian Kedua Proses Penegakan Kode Etik PASAL 14 & PASAL 15 Bagian Ketiga Pengenaan Sanksi PASAL 16



• BAB VII KOMITE ETIK Bagian Kesatu Pembentukan Komite Etik PASAL 17 & PASAL 18 Bagian Kedua Keanggotaan Komite Etik PASL 19 , PASAL 20 , PASAL 21 & PASAL 22 Bagian Ketiga Tugas dan Kewajiban Komite Etik PASAL 23 & PASAL 24 Bagian Kelima Sidang Komite Etik PASAL 26 Bagian Keenam Sekretariat Komite Etik PASAL 27 • Bagian Ketujuh Honorarium Bagi Anggota Komite Etik yang Berasal dari Unsur Profesi/Akademisi PASAL 28 • BAB VIII AKUNTABILLITAS PENGENAAN SANKSI PASAL 29 • BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN PASAL 30 • BAB X KETENTUAN PENUTUP PASAL 31