OJK Dan LKBB [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sari
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL EKONOMI KELAS X BAB V



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Lembaga Keuangan A. Otoritas Jasa Keuangan  Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan lembaga keuangan.  UU yang mengatur UU NO. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.



1. Tujuan OJK a. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, b. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan c. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.



2. Tugas OJK a. Mengatur dan mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan di sektor perbankan. b. Melakukan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di pasar modal. c. Pengawasan pada lembaga perasuransian, lembaga pembiayaan, lembaga dana pensiun, dan jasa keuangan lain.



3. Fungsi OJK “menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.”



4. Wewenang OJK a. Menetapkan sebuah kebijakan operasional pengawasan terhadap setiap kegiatan jasa keuangan. b. Melakukan pemeriksaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan terhadap konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga keuangan sesuai dengan UU. c. Memberlakukan sanksi adminstratif terhadap pihak-pihak yang melakukan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan. d. Melakukan pengawasan terhadap setiap tugas yang dilakukan oleh kepala eksekutif. e. Memberikan perintah tertulis yang berhubungan dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak-pihak lain.



B. Lembaga Jasa Keuangan Perbankan 1. Pengertian Bank 



Menurut UU RI No. 10 TAHUN 1998 Tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.



2. Fungsi Bank



a. Menghimpun dana masyarakat, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. b. Menyalurkan dana masyarakat, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat c. Mendukung kelancaram mekanisme sistem pembayaran d. Mendukung kelancaran transaksi internasional



C. Pasar Modal  Menurut UU No. 8 Tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.  Istilah lain dari pasar modal adalah BURSA EFEK  Efek artinya sura-surat berharga  Merupakan tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan.  Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang sering disebut INVESTOR.



1. Fungsi Pasar modal a. b. c. d. e. f.



Sebagai Sebagai Sebagai Sebagai Sebagai Sebagai



sarana penambah modal bagi usaha sarana pemerataan pendapatan. sarana peningkatan kapasitas produksi sarana penciptaan tenaga kerja sarana peningkatan pendapatan negara indikator perekonomian negara



2. Peran Pasar Modal a. Sebagai fasilitas dalam melakukan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukanharga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan b. Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil (return) yangdiharapkan. c. Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yangdimilikinya atau surat berharga lainnya. d. Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. e. Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. D.



Perasuransian  Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.



1. Fungsi Asuransi a. Fungsi Utama (Primer) 1) Pengalihan Resiko Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian



sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi. 2) Penghimpun Dana Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung. 3) Premi Seimbang Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan. b. Fungsi Tambahan (Sekunder) 1) Export Terselubung (invisible export) 2) Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)  3) Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings  4) Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian



2. Jenis Asuransi a. Asuransi atas Orang adalah asuransi yang objeknya adalah orang atau beerkaitan langsung dengan individu. b. Asuransi atas Harta adalah asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan.



3. Produk Asuransi  Asuransi kebakaran, Asuransi pengangkutan, Asuransi jiwa, Asuransi kredit, Asuransi perusahaan, Asuransi mobil, Asuransi Pendidikan, Asuransi tenaga kerja (Astek)



E. Dana Pensiun  Menurut UU No. 11 Tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.  PT Taspen merupakan perusahaan negara yang mengelola dana pensiun



1. Fungsi Dana Pensiun a. Menyediakan dana atau pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau kecelakaan/cacat sebelum mencapai usia pensiun. b. Menghimpun dana berupa tabungan bagi keperluan peserta di hari tua. c. Mempersiapkan dana berbentuk manfaat pensiun, yang diterima setiap bulan setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta janda/duda peserta.



2. Peran Dana Pensiun



a. memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua



dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



b. sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta  masyarakat dalam pembangunan nasional.



c. Menambah motivasi dan ketenangan kerja  produktifitas.



sehingga meningkatkan



d. Berperan secara aktif dalam pembiayaan pembangunan



e. Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi f. Memperbesar produksi nasional



F.Lembaga Pembiayaan  Lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.



1. Fungsi Lembaga Pembiayaan a. Menyediakan dana dalam bentuk penyediaan barang modal b. Menyediakan dana dalam untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen. c. Ikut serta dalam bentuk penyertaan modal yang sifatnya sementara



2. Jenis Lembaga Pembiayaan a. Sewa guna usaha (leasing) merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. b. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. c. Usaha kartu kredit (credit card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. d. Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan  untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. e. Modal Ventura (ventura capital) adalah suatu usaha di bidang pembiayaan dalam bentuk   penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) untuk jangka waktu tertentu. f. Perdagangan surat berharga (securities company) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk surat berharga.



5. Produk Lembaga Pembiayaan a. Pembiayaan kendaraan bermotor b. Pembiayaan mesin dan alat berat c. Pembiayaan peralatan elektronik dan rumah tangga



G. Pegadaian  Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara khusus, yaitu hukum gadai



1. Fungsi Pegadaian a. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat. b. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat. c. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. d. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian. e. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.



2. Peran Pegadaian a. b. c. d. 3.



Pegadaian sebagai usaha yang unik Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman Sosial Peran Pegadaian Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan



Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat sosial, yaitu membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan mendesak