Artikel Ojk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Cermat Beranda Artkel dan Tips Perbankan Perbankan Mengenal OJK: Sejarah, Fungsi dan Kebijakan Strategi Terkini Written by Aufi Ramadhania Pasha



8 April 2019



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik dari sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank sepert Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Fintech dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.



Saat ini OJK diketuai oleh Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D dan didampingi Ir. Nurhaida, MBA, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Etk.



Kemungkinan besar tak semua orang tahu menyoal OJK. Agar pengetahuan semakin bertamah, berikut ulasan OJK yang pentng untuk diketahui mulai dari sejarah, fungsi hingga kebijakan strategis tahun ini.



ojk



Otoritas Jasa Keuangan



Sejarah OJK OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diresmikan pada 16 Juli 2012. Ada lima langkah yang dilalui OJK, sebelum pada akhirnya OJK menjalankan seluruh rangkaian tugasnya secara menyeluruh, antara lain:



15 Agustus 2012 dibentuk Tim Transisi OJK Tahap I yang bertugas untuk membantu para Dewan Komisioner OJK dalam melaksanakan tugas. 31 Desember 2012, OJK secara efektf beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank. 18 Maret 2013, dibentuk Tim Transisi OJK Tahap II yang bertugas membantu Dewan Komisioner OJK yang melasanakan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari BI. 31 Desember 2013, OJK sepenuhnya menjalani tugasnya dalam mengawasi kinerja Perbankan. 01 Januari 2015, OJK mulai meluaskan pengawasannya ke industry Non-Bank, yaitu Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Baca Juga: SLIK OJK: Layanan Penggant BI Checking. Bagaimanakah Cara Ceknya?



Tujuan Dibentuknya OJK Pemerintah Indonesia berharap OJK dapat mendukung kepentngan sektor jasa keuangan, sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. OJK juga harus mampu menjaga kepentngan nasional yang meliput sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di setor jasa keuangan dengan tetap mempertmbangkan aspek positf.



Promo BNI Griya Visi dan Misi OJK Visi OJK:



Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentngan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.



Misi OJK:



Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;



Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta; Melindungi kepentngan konsumen dan masyarakat. Fungsi dan Tugas OJK 1. Fungsi



OJK menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan sepert sektor perbankan, pasar modal dan nonbank. Selain itu, OJK juga sebagai pengambil keputusan mengenai perkembangan dan kemajuan keuangan hingga perlindungan konsumen.



2. Tugas



OJK memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan IKNB. Setap sektor keuangan tersebut menjalankan serangkaian tugas yang hampir semuanya terbilang sama.



Secara rincinya tugas tersebut adalah menyusun peraturan, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum yang telah dibuat dan sebagainya. Adanya tugas tambahan lain, biasanya tergantung dari keputusan yang diberikan oleh Dewan Komisioner.



Baca Juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK



Kebijakan Strategis OJK 2019 Dikutp dari siaran pers pada laman ojk.go.id, Tahun ini OJK sudah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatf yang dibuat untuk mendukung kinerja sektor keuangan menjadi lebih positf, di antaranya:



Alternatf Pembiayaan Sektor Strategis, baik pemerintah dan swasta melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. Selain itu, Ojk juga akan mendorong, memfasilitasi dan memberikan insentf kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/Syariah.



Mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas sepert industri ekspor, substtusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan. Memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai. Sepert halnya dalam memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up FinTech Peer-toPeer Lending dan Equity Crowdfunding. Memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Promo KPR CIMB Niaga Smart Rate Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK Di zaman sekarang, sangat rentan dengan adanya penipuan. Baru-baru ini ada oknum yang tdak bertanggung jawab mengatasnamakan pihak OJK. Pada praktknya, oknum tersebut melakukan penipuan dengan meminta uang, data atau informasi terkait rekening konsumen melalui telepon dan chatng.



OJK menegaskan, bahwa tdak pernah melakukan permintaan data pentng milik konsumen. Jika masyarakat menemukan atau mengalami hal tersebut, jangan menunda untuk melaporkan ke kontak OJK 157 atau kirimkan bukt penipuannya ke [email protected].



Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal



#OJK #OtoritasJasaKeuangan #KebijakanOJK #Pengawasan #SektorJasaKeuangan Apakah Anda mencari informasi lain? Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan Asuransi Mobil



Asuransi Mobil Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Kartu Kredit Kartu Kredit Kredit Mobil Kredit Mobil Baru Kredit Mobil Bekas Kredit Mobil Bekas Kredit Motor Kredit Pemilikan Rumah Kredit Multguna Kredit Tanpa Agunan Simpanan E-Money Top-up & Tagihan KTA Standard Chartered - Bandingkan & Ajukan Standard Chartered KTA Online ARTIKEL TERKAIT Waspada Penipuan Call Center Palsu, Lakukan Ini Saat Kartu ATM Tertelan Perbankan • 3 Oktober 2019 Makin Pintar Soal Produk Keuangan Modern di Indonesia Fintech Summit dan Expo 2019 Berita • 27 September 2019 Nomor Call Center Bank DBS Indonesia yang Bebas Dihubungi Kapan Saja Perbankan • 20 September 2019



Biaya Transfer Antar Bank, Berapa yang Mest Dibayar? Perbankan • 18 September 2019 Gesit dan SupTech, Jurus Baru OJK ‘Pelotot’ Fintech Fintech • 9 September 2019 ARTIKEL TERBARU 34 Perusahaan di Indonesia Ini Tawarkan Gaji Tinggi, Fresh Graduate Mau? Cek Tipsnya! Karir • 4 Oktober 2019 4 Tips buat Kamu yang Suka Wisata Kuliner Liburan dan Kuliner • 4 Oktober 2019 BNI Sekuritas, Kenali Lebih Dekat Profil juga Layanannya dalam Dunia Investasi Perbankan • 4 Oktober 2019 Fenomenal! Kaya Raya di Usia Muda, Begini Cara Atta Halilintar Sukses Jalankan Sederet Usahanya Ragam • 4 Oktober 2019 Harga Emas Hari Ini Emas • 4 Oktober 2019 Kontak Kami Jl. Tomang Raya No. 38, Jatpulo Palmerah, Jakarta Barat 11430



Telepon: (021) 40000 312 Jam Kerja Email



: (Senin-Jumat 9:00-17:00)



: [email protected]



Tentang Cermat.com Apa itu Cermat.com? Hubungi Kami



Karir Blog Lainnya Syarat & Ketentuan Kebijakan Privasi Direktori Situs Ikut Media Sosial Kami Download Aplikasi Kami Terdaftar di Tercatat di OJK dengan No. S-85/MS.72/2019 Didukung oleh PT Fokus Solusi Proteksi KEP-125/D.05/2014 Langganan untuk mendapatkan tps finansial Masukkan email Anda Disclaimer: Kami akan menjaga informasi yang akurat dan terkini, namun Kami tdak dapat menjamin keakuratan informasi. Silakan verifikasi informasi kartu kredit, dan tngkat suku bunga selama proses aplikasi.



© 2019 Cermat.com. All Rights Reserved.