Makalah Bank Syariah 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH



Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank pada Program Studi Perbankan Syariah



OLEH: HADRIANTO NIM. 01185146



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IAIN BONE 2019 i



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Maha Penciptakan, Alam Semesta dan isinya. Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw, keluarganya, sahabat-sahabatnya dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Lembaga Keuangan Syariah dan membahas tentang Produk yang ada di Bank Syariah, Penulis menyusun makalah ini secara sistematis dan sesuai dengan kaidah ilmiah,dengan maksud agar bisa dijadikan refrensi tanbahan bagi pembaca semoga dengan makalah ini kita dapat memahami apa saja produk yang ada di Bank Syariah. Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki.Oleh karena itu, dengan kerendahan hati, penulis mohon maaf dan mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari para pembaca, karena masih dalam tahap pembelajaran.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Watampone,



Penulis



i



Oktober 2019



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................ 2 DAFTAR ISI........................................................................................................... 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang............................................................................................ 4 B. Rumusan Masalah....................................................................................... 4 C. Tujuan......................................................................................................... 4 BAB IIPEMBAHASAN A. Produk Bank Syariah.................................................................................. 5 B. Jasa Bank Syariah ...................................................................................... 6 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan................................................................................................. 8 B. Saran .......................................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dengan semakin berkembangnya perekonomian suatu Negara, semakin meningkat pula permintaan atau kebutuhan pendanaan dalam kehidupan baik keperluan individu maupun kelompok, namun dana dari pemerintah yang berupa APBN sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut, karena itu pihak pemerintah menggandeng pihak swasta untuk ikut serta berperan dalam membiayai sector tersebut guna membagun potensi ekonomi yang lebih baik. Pihak yang di maksudkan adalan pihak bank yang memiliki fungsi tersebut,dan kita sebagai umat muslim guna untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dan menyimpan dana tentu saja kita akan memilih suatu lembaga yang segala kegiatannya tidak dilarang dalam islam, dan yang paling cocok adalah bank syariah. Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk perbankan tersebut sudah barang tentu islami termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. B. Rumusan Masalah 1. Apa Saja Produk Bank Syariah? 2. Apa Saja Jasa Bank Syariah? C. Tujuan Penulisan 1. Agar Mengetahui Produk Penyaluran Dana. 2. Agar Mengetahui Produk Penghimpunan Dana.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Produk Bank Syariah 1. Produk Penghimpunan Dana Penghimpunan dana dibank syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Dalam penerapannya, produk tersebut dilaksanakan melalui akad wadi’ah dan mudharabah. a. PrinsipWadi’ah Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada sipenitip kappa nsaja sipenitip menghendaki. Prinsip wadi’ah dalam produk banksyariah dapat dikembangkan menjadi dua jenis, yaitu : 1) Wadi’ah yad-amanah. Prinsipnya, harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi (Bank). Contohnya seperti produk sejenis save deposit box. 2) Wadi’ah



yad-damanah. Pihak



yang



dititipi



(bank)



boleh



menggunakan dan memanfaatkan harta titipan. Akad tersebut biasa diaplikasikan dalam produk



rekening



giro dan tabungan.1



b. Prinsip Mudarabah Dalam akad mudharabah, nasabah yang menyimpankan uangnya di bank bertindak sebagai sahibu lmal (pemilik dana) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Nasabah pun berhak menerima bagi hasil dariakad tersebut. Akad inipun diaplikasikan dalam dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dimana nasabah membebaskan bank untuk memutar dana tersebut dalam bentuk usaha apapun, dan mudharabah 1



Kamsir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003), h. 217



2



muqayyadah yang berarti bahwa nasabah membatasi bank menginvestasikan



dana



kedalam



usaha



tertentu



saja.



untuk Prinsip



mudharabah dalam produk bank syariah dapat dikembangkan untuk jenis produk giro, tabungan, maupun deposito.2 2. Produk Penyaluran Dana Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yaitu : a. Prinsip Jual Beli(Bay’) Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Prinsip ini dapat dibagi sebagai berikut: 1) Pembiayaan Murabahah Menurut Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Rusyd bahwa pengertian murabahah yaitu : Bahwa pada dasarnya murabahah tersebut adalah jual beli dengan kesepakatan pemberian keuntungan



bagi



si



penjual



dengan



memperhatikan



dan



memperhitungkannya dari modal awal sipenjual. 2) Pembiayaan Salam Salam



adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan



belum ada. 3)



P P



embiayaan Istisna roduk Istisna menyerupai produk salam, tapi dalam Istisna



pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istisna dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi.3 2



SriIndah Nikensari, Perbankan Syariah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra,2012), h. 129.



Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo , 2004), h.98 3



3



b. Prinsip Sewa (I) Transaksi Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada Ijarah objek transaksinya adalah jasa. c. Prinsip Bagi Hasil (Shirkah) 1) Pembiayaan Musharakah B



entuk umum dari usaha bagi hasil adalah Musharakah (shirkah atau



sharikah atau serikat atau kongsi). Dalam artian semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek Musharakah dan dikelola bersama-sama. 2) Pembiayaan Mudharabah Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal



kepada



pengelola



(mudarib)



dengan



suatu



perjanjian



pembagian keuntungan.4 3) Al-muzara’ah Al-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.. 4) Al-musaqah Al-musaqah merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap



T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, (Cet. II; Jakarta: Bulan Bintang, 1984), h. 24. 4



4



diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.5 d. Akad Pelengkap 1) Hiwalah (Alih Utang-Piutang) Tujuan



fasilitas



Hiwalah



adalah



untuk



membantu



supplier



mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. 2) Rahn (Gadai) Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. 3) Qard (Pinjaman Uang) Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi qard dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu: pertama,sebagai pinjaman talangan haji, kedua, sebagai pinjaman tunai (cash advanced), ketiga, sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, keempat, sebagai pinjaman kepada pengurus bank. 4) Wakalah (Perwakilan) Wakalah



dalam



aplikasi



perbankan



terjadi



apabila



nasabah



memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkasi dan transfer uang. 5) Kafalah (Garansi Bank) Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.6 B. Produk Jasa Bank Syariah Bank Syariah juga memiliki hak untuk melakukan berbagai pelayanan



5



Ibid.,Kamsir, Dasar-dasar Perbankan…, h. 223



6



Ibid.,AdiwarmanA.Karim,BankIslam….., h.105-107



5



jasa perbankan kepada nasabah dengan imbalan jasa sebagai keuntungannya. Jasa tersebut diantaranya sebagai berikut : 1. Sarfatau jual belu valuta asing. Bank dapat mengambil keuntungan dari jasa jual beli valuta asing tersebut, namun penyerahannya harus dilakukan seketika pada waktu yang sama. 2. Wakalah. Nasabah member kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti : transfer, dan sebagainya.7



7



http://independent.academia.edu/SofianAnsori1



6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dalam menjalankan kegiatan dan fungsinya, bank syariah memiliki beberapa produk yang sesuai dengan prinsip syariah yang bisa digunakan, adapun dari makalah yang telah kita bahas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa produk yang ada pada bank syariah adalah sebagai berikut: 1. Produk penghimpunan dana a. Prinsip wadiah 1) Wadiah yad Amanah 2) Wadiah yad Damanah b. Prinsip mudharabah 2. Produk penyaluran dana a. Prinsip Jual Beli (Bay’) 1) Pembiayaan Murabahah 2) Pembiayaan Salam 3)



P



embiayaan Istisna



b. Prinsip Sewa (Ijarah) c. Prinsip Bagi Hasil (Shirkah) 1) Musharakah 2) Mudharabah 3) Al-muzara’ah 4) Al-musaqah d. Akad Pelengkap 1) Hiwalah (Alih Utang-Piutang) 2) Rahn (Gadai) 3) Qard (Pinjaman Uang)



7



4) Wakalah (Perwakilan). 5) Kafalah (Garansi Bank). 3. Produk Jasa a. Sharf. b. Wakalah. Itulah produk-produk yang ada di bank syariah mulai dari produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana dan produk jasa yang ditawakan oleh bank syariah. B. Saran  Kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan baik dari penulisan serta penyajian dalam Makalah ini. Oleh sebab itu kami mengharpkan masukan-masukan dari Dosen pembimbing serta teman-teman guna kesempurnaan makalah yang akan datang



8



DAFTAR PUSTAKA



Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Cet. II Jakarta: Bulan Bintang, 1984. Kamsir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003. Nikensari, Sri Indah,Perbankan Syariah, Semarang: Pustaka Rizki Putra,2012 Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqhdan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.



9