Makalah Bank Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.                LATAR BELAKANG Ekonomi merupakan suatu hal yang sangat penting dalam Islam. Tanpa adanya kegiatan perekonomian seorang manusia mungkin tidak akan bisa mendapatkan rezeki untuk melangsungkan kehidupan. Sebagai seorang muslim sejatinya seluruh kegiatan yang kita lakukan di muka bumi ini harus lah sesuai dengan perintah Allah dan rasulnya. Dengan mematuhi perintah Allah dan rasulnya dalam menjalankan Setiap kegiatan yang kita lakukan di muka bumi ini termasuk kegiatan perekonomian akan mendatangkan berkah kepada kita manusia. Melakukan kegiatan ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan kehidupannya. Al-quran dan sunnah Rasul merupakan pedoman utama bagi seorang muslim dalam menjalankan setiap kegiatannya di muka bumi ini diiringi dengan sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah hadits yang menjelaskan seluruh isi Alquran dan apa-apa yang tidak ada di dalamnya. Mengikuti Alquran dan Sunnah akan mendatangkan kebaikan bagi seorang muslim. Terdapat banyak ayat Al Qur’an dan hadits Nabi yang memerintahkan manusia untuk rajin bekerja dan mencela orang menjadi pemalas. Tetapi tidak setiap kegiatan ekonomi dibenarkan oleh Al Qur’an. Apabila kegiatan itu punya watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan sebagian kecil orang pasti akan ditolak seperti halnya riba. Allah Subhanahu Wa Ta'ala sudah jelas melarang riba dalam kegiatan perekonomian. Riba merupakan suatu kelebihan yang tidak disertai dengan imbalan yang disyaratkan dalam jual beli. Secara umum, riba adalah sebuah bunga atau penambahan nilai yang melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya dengan keras melarang praktek riba ini karena riba sangat merugikan umat dalam perekonomian Salah satu lembaga keuangan dalam perekonomian dunia yang terkenal dengan praktik riba nya adalah bank. Bank konvensional melaksanakan pembagian keuntungan dengan system bunga (persentase) tetap. Bank tidak mau melihat, apakah wiraswastawan peminjam mendapat kerugian atau laba. Hal ini membuat sekelompok orang islam untuk mendirikan bank islam dengan ciri tanpa bunga yang disebut dengan bank syari’ah. Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatannya berdasarkan hukum Islam. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia tentunya sangat membutuhkan bank syariah sebagai lembaga yang menjamin kehalalan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bank. Di Indonesia ada banyak sekali bank syariah



yang telah menjalankan kegiatan operasinya. Salah satu bank syariah terbaru yang baru saja didirikan pada bulan Februari tahun 2021 adalah bank syariah Indonesia. Pada Kuartal pertama tahun 2021 bank syariah Indonesia telah mencatatkan laba yang cukup besar bagi sebuah bank baru. Fenomena yang cukup baik dari sebuah bank syariah yang baru berdiri ini akan dibahas lebih jauh dalam makalah ini B.                 RUMUSAN MASALAH Dari uraian diatas, dapat dirumuskan beberapa masalah, adapun rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah: 1.                  Apa yang dimaksud dengan bank syari’ah Indonesia? 2.                  Bagaimana kinerja bank syari’ah Indonesia? 3.                  Apa saja prinsip-prinsip bank syari’ah? 4.                  Apa saja produk-produk Bank Syari’ah? 5.                  Apa strategi bank syari’ah Indonesia? C.                TUJUAN Dari rumusan masalah diatas dapat dirumuskan beberapa tujuan pembahasan. Adapun tujuannya yakni sebagai berikut: 1.                  Mengetahui pengertian bank syari’ah Indonesia 2.                  Mengetahui kinerja bank syari’ah Indonesia 3.                  Mengetahui prinsip-prinsip bank syari’ah Indonesia 4.               Mengetahui produk-produk bank syari’ah 6.                  Mengetahui startegi bank syari’ah Indonesia



BAB II PEMBAHASAN A.                PENGERTIAN BANK SYARI’AH



Bank syariah Indonesia adalah sebuah bank yang berdiri pada tanggal 1 Februari 2021 yang merupakan hasil merger dari bank Bri Syariah, Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Bank Syariah Indonesia mendapat izin dari OJK dengan Nomor: SR-3/PB.1/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan. Pendirian bank syariah Indonesia dengan melakukan penggabungan dari tiga bank syariah besar yang telah berdiri di Indonesia sudah direncanakan sejak Maret 2020 lalu. Proses pendirian ini harus melalui tahapan yang cukup ketat termasuk proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan. Proses pendirian Bank Syariah Indonesia dengan merger dari tiga bank syariah besar yang telah berdiri di Indonesia harus melalui proses yang sangat berat, beberapa proses tersebut adalah proses pengesahan nama baru yakni Bank Syariah Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, persiapan logo baru, dan lainnya. Setelah melalui prosedur yang cukup pada 1 Februari 2021, BSI diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia. Adapun pemilihan penggabungan tiga bank syariah milik BUMN yang bisa memberikan dampak yang lebih besar lagi dan mempermudah pengembangan dari satu pintu. BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mandiri Syariah memiliki rekam jejak yang baik selama ini. Bahkan pertumbuhan perbankan syariah selama pandemi Covid-19 tetap tumbuh secara positif. Hal ini yang membuat pengukuhan terhadap hadirnya BSI akan menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi Indonesia. B.                 KINERJA BANK SYARI’AH INDONESIA Hasil kinerja pada Kuartal 1 2021 telah diumumkan, termasuk bank-bank syariah. Salah satunya, Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank syariah Indonesia yang merupakan hasil merger dari 3 bank syariah mencatatkan kinerja yang sangat baik pada Kuartal 1 2021. Keberlangsungan pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan yang sangat berat pada bank-bank konvensional hal ini tergambarkan dengan bank-bank konvensional mengalami penurunan indikator kinerja dari laba hingga pendapatan kotor, namun bank syariah Indonesia BSI justru menunjukkan performa moncer. Kinerja baik yang ditorehkan oleh bank syariah Indonesia dapat dilihat dari berbagai aspek. pada kuartal pertama 2021 Bank Syariah Indonesia mencatatkan pertumbuhan laba bersih 12,85 persen atau sebesar Rp 742 miliar pada kuartal I-2021, dari periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 657 miliar. Kenaikan kinerja pada kuartal I-2021 juga didorong oleh kenaikan pendapatan margin dan bagi hasil sebesar 5,16 persen secara tahun ke tahun (yoy).



Selain pada peningkatan laba, BSI juga mengalami peningkatan ROE (return on equity) dari 11,19 persen per Desember 2020 menjadi 14,12 persen per Maret 2021. Selain itu BSI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp159 triliun pada kuartal I-2021, naik 14,74 persen dari periode sama 2020 sebesar Rp138,6 triliun. Komposisi pembiayaan terbesar disumbang oleh segmen konsumer Rp 71,6 triliun (45 persen dari total pembiayaan), korporasi Rp 37,3 triliun (23,5 persen), segmen kecil dan menengah Rp 20,8 triliun (13,1 persen), Mikro Rp 15 triliun (9,4 persen) dan komersial Rp9,6 triliun (6,1 persen). BSI tetap menjaga kualitas pembiayaan ditunjukkan dengan tren penurunan pembiayaan bermasalah (NPF gross) dari 3,35 persen di triwulan I-2020 menjadi 3,09 persen di triwulan I2021. Dari sisi liabilitas, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) BSI sampai triwulan I-2021 mencapai Rp 205,5 triliun, naik 14,3 persen dibandingkan periode sama 2020 sebesar Rp179,8 triliun.  Pertumbuhan tersebut didominasi oleh peningkatan Dana Murah (Giro dan Tabungan) sebesar 14,73 persen sehingga meningkatkan rasio CASA dari 57,54 persen pada triwulan I-2020 menjadi 57,76 persen di Kuartal I-2021. Sampai Kuartal I-2021, BSI berhasil mencatatkan total aset sebesar Rp 234,4 triliun naik 12,65 persen (yoy) dibanding periode sama 2020 sebesar Rp208,1 triliun. BSI mencatat kenaikan rasio permodalan (CAR) menjadi 23,1 persen di periode ini. Terkait pemanfaatan teknologi digital, BSI juga terus meningkatkan kapabilitas digital, yang tercermin dari volume transaksi kanal digital BSI yang tumbuh signifikan sepanjang triwulan I2021. Nilai transaksi tersebut hingga Maret 2021, sudah menembus Rp40,85 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari transaksi melalui layanan BSI Mobile yang naik 82,53 persen (yoy). Sepanjang Januari-Maret 2021, volume transaksi di BSI Mobile juga tercatat mencapai Rp 17,3 triliun dengan akumulasi jumlah transaksi dari platform tersebut mencapai 14,65 juta transaksi, atau tumbuh 72,35 persen (yoy). Secara umum, kenaikan volume transaksi melalui channel digital banking BSI sampai Maret 2021 naik 43,3 persen (yoy).  Selain oleh transaksi BSI Mobile (42 persen), kenaikan ini juga ditopang aktivitas nasabah pada kanal internet banking (24 persen), kartu debit/kredit (17 persen) dan ATM (14 persen).



C.                PRINSIP-PRINSIP BANK SYARI’AH Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syari’ah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syari’ah antara lain







Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.







Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.







Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.







Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.  diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah. Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi



umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya D.                DASAR HUKUM BANK SYARI’AH DI INDONESIA Bank syari’ah di tanah air mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983. Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkan UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992, dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungankeuntungan bagi hasil. Dengan terbitnya PP No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6), maka jalan bagi operasional perbankan syari’ah semakin luas.kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkannya UU No.10 Thn 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syari’ah maupun yang ingin mengkonfersi dari system konvensional menjadi system syari’ah UU No.10 ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No 72/1992 yang melarang dual `         system.  Dengan tegas pasal 6 UU No10/1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syari’ah.[9] .Selain itu dasar perbankan syari’ah juga terdapat dalam UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c) yang merupakan UU Perbankan No 7 Tahun 1992. Untuk menjalankan undang-undang tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat tahun 1999



dilengkapi bank umum berdasarkan  prinsip syari’ah dan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah. Aturan yang berkaitan dengan Bank Umum berdasarkan prinsip syari’ah diatur dalam Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl. 12 Mei 1999.[10] E.                 PRODUK -PRODUK BANK SYARI’AH Pada dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa. 1)                  Produk Penyaluran Dana Dalam



menyalurkan



dana



kepada



nasabah,



secara



garis



besar



produk



pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan yaitu:   Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang yang dilakukan dengan prinsip jual beli.   Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.   Transaksi pembiyaan untuk usaha kerja sama yang dituju guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil. Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa atau ijarah. Sedangkan kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudhrabah.     Prinsip jual beli (Ba’i) Prinsip jual beli diadakan sehubung diadanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan



berdasarkan



bentuk



pembayarannya



dan



waktu



penyerahan



dimana



bank



mendapat



barang



seperti : a)   Pembiayaan Murabahah Murabahah



adalah



transaksi



jual



beli,



sejumlah



keuntungan. Dalam hal ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli.



Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. b)  Salam Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh. Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual. c)   Istishna Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.     Prinsip Sewa (Ijarah) Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli. Hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan)     Prinsip Bagi Hasil (Syirkah) Produk pembiayaan syariah yang didasarkan dengan prinsip bagi hasil adalah : a)   Musyarakah Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut. b)  Mudarabah Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal, dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukan



pembiayaan



mudharabah.



berdasarkan nisbah yang disepakati.     Akad Pelengkap



Hasil



usaha



ini



akan



dibagi



hasilkan



Untuk memudahkan pelaksanan pembiyaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiyaan. Meskipu tidak ditujukan mencari



keuntungan,



dalam



akad



pelengkap



ini



dibolehkan



untuk



meminta



pengganti biaya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya biaya pengganti ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar benar timbul. a)   Hiwalah (Alih Utang Piutang) Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa. b)  Rahn Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai. Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. c)   Qardh Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya. d)  Wakalah Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. e)   Kafalah Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan. 2)                  Produk Penghimpunan Dana Produk penghimpunan dana dibank syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah wadi’ah dan mudharabah.



a)   Wadi’ah Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan. b)   Mudharabah            Mudarabah Mutlaqah Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.            Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.            Mudarabah of Balance Sheet Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib. c)   



Wakalah



Wakalah dalam praktek perbankan syariah dilakukan apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang. 3)                  Produk Jasa Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa : a)   Sharf (jual beli valuta asing) Pada



prinsipnya



jual



beli



valuta



asing



sejalan



dengan



prinsip



Sharf,



sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini. b)   Ijarah (Sewa) Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.[11] F.                 PANDANGAN ULAMA’ MENGENAI BANK SYARI’AH 1)                  Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah



Majlis Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank milik



pemerintah



termasuk



masalah



shubhat



dan



bahkan



pada



tahun



2006



memutuskan fatwa haram. Adapun masalah keputusan Tarjih sebagai berikut; 1.    Hasil keputusan hukum harus ditaati namun keputusan masalah sosial ekonomi, Majlis Tarjih harus melibatkan pada para ekonom supaya hasilnya bisa membumi dan fatwa haramnya bunga bank tidak perlu ditanfidh. 2.     Bank dibutuhkan dalam dunia perekonomian, berfungsi sebagai intermediary tetapi



tidak



setuju



dengan



sistem



bunga



karena



riba



dan



menimbulkan



eksploitasi. Sedangkan adanya bank syari’ah sangat ditunggu umat Islam untuk menghindari bunga. 3.    Masih dibolehkannya menjadi nasabah bank konvensional selama bank syari’ah belum benar-benar siap dan dengan dasar keterpaksaan/dharurat.[12] 2)                  Nahdlatul Ulama’ Dalam musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan



kepada



negara



agar



segera



memfasilitasi



terbentuknya



perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi. 3)                  Majlis Ulama’ Indonesia MUI mengharamkan bunga bank sejak th 2003, Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya. Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal-balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba. "Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindahkan ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN 1)      Bank Syari’ah merupakan implementasi dari Bank Islam dengan ciri tanpa bunga/riba 2)      Bank Syari’ah sebenarnya sama dengan Bank Konvensional pada umumnya, yang membedakannya kalau Bank Syari’ah memakai system bagi hasil sedangkan bank Konvensional memakaisistem bunga. 3)      Dasar hukum Bank syari’ah di Indonesia:   UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992   Pasal 6 PP No. 72 tahun 1992 yang kemudian dihapus oleh pasal 6 UU No.10 Thn 1998   UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c)   Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl. 12 Mei 1999. 4)      Produk yang ditawarkan perbankan syariah banyak sekali, secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga bagian



yaitu



produk penyaluran



dana, produk



penghimpunan dana dan produk jasa. 5)      MUI dan Muhammadiyah mengharamkan adanya bunga bank karena hal ini sama dengan riba sedangkan NU masih khilafiyah, ada sebagian yang membolehkan dengan alasan dharurat ada juga yang mengharamkannya, akan tetapi semuanya mendukung adanya bank syari’ah sebagai lembaga perekonomian yang berdasarkan syari’at Islam (tidak ada unsur riba di dalamnya) B.     SARAN “Setelah kita semua mengetahui apa itu bank syari’ah, bagaimana system, prinsip dan falsafah operasional bank syari’ah, diharapkan agar kita lebih memilih menggunakan jasa bank syari’ah dan alangkah baiknya yang sudah menggunakan bank konvensional pindah ke bank syari’ah”



DAFTAR PUSTAKA  Al Khotib, Muhammad ‘Ajaj. 1989. Ushul Al Hadits Wa Musthalahu. Beirut: Dar al Fikri  Al Zuhaili, Wahbah. 1985. Al Fiqih Al Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar Al Fikri  American Institute of banking. 1960. Principle of Bank Operation. New York: AIB  Muhammad. 2005. Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta  Sadeli, Hasan. (ed). Ensiklopedia Indonesia  Zuhri, Muh, Dr. 1996. Riba dalam al- Qur’an dan Masalah Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 



www.voa-islam.com/news/indonesia/2010/04/05/4722







Http://Hasanismilr.blogspot.com/2009/06/produk-produk-bank-syari’ah







Http://eprints.sunan-ampel.ac.id/id/eprint/54







Http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam