Makalah Bentuk Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II PEMBAHASAN 1. Bentuk Negara Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Selain itu bentuk negara merupakan elemen - elemen penyusun dari sebuah negara yang telah ditarik menjadi sebuah kesimpulan, yang dilihat dari kondisi dan kepribadian bangsa itu sendiri, dan juga disesuaikan dengan hakikat dan bagaimana negara tersebut akan difungsikan sesuai dengan karakter terbentuknya dasar atau fondasi suatu bangsa. A. Fungsi Bentuk Negara Bentuk negara menurut fisiografinya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu, bentuk negara kompak (contigous shape) dan tidak kompak (non-contigous shape). Luas wilayah suatu negara bagi beberapa orang menganggap sebagai suatu hal penting, namun ada juga orang-orang yang meragukan hal tersebut secara geografi politik. Seorang geograf Weigert pernah menulis, benarlah bahwa seakan-akan bentuk negara itu sendiri tak banyak artinya, tetapi itu harus diperhatikan sebagai suatu faktor yang bersama faktor-faktor lainnya, merupakan suatu unsur yang penting dalam menyususn bahasan geografi politis mengenai negara yang bersangkutan. Bentuk negara menunjukkan pentingnya jika dihubungkan dengan pertahanan dan pemerintahan intern. Bentuk yang kompak jelas dapat membatasi jumlahnya transportasi (dalam makna waktu dan biaya) diantaran wilayah pinggiran dan pusatnya negara yang bersangkutan. Bentuk kompak tersebut sangat membantu bagi kesatuan serta keterkaitan intern negara. Adapun bentuk kompak yang ideal adalah suatu lingkaran. Suatu negara yang bentuknya semakin mendekati lingkaran, semakin erat hubungan pusat dengan pinggirannya, sehingga dengan itu fungsinya serba utuh. Berbeda dengan bentuk wilayah negara melingkar, bentuk wilayah negara memanjang (elongated shape). Itu akan meyulitkan bidang lalu lintas dan



komunikasi, disepanjang bujuran wilayah negara. Bentuk memanjang merugikan bagi bidang pemerintahan maupun pertahanan negara. Bentuk kompak tak menjamin sifat kohesif dan bentuk kompak membawakan keuntungan secara geografi politik, tetapi sebaliknya bentuk yang memanjang membawa aneka kerugian. Namun disitu tidak terdapat pengaruh yang sifatnya determinitis, situasi yang nyata dapat berbeda dari negara satu dan lainnya, ini tergantung dari keseluruhan situasi budayawi dan geografi politik. B. Klasifikasi Bentuk Negara Negara-negara berdasarkan bentuk wilayahnya dapat dikelompokkan menjadi beberapa klas. Dari Dikshit mengajukan 5 kelas: memanjang, kompak, berekor, terpisah dan terjepit. a) Memanjang (elongatedorattenuated). Negara yang bentuknya demikian dirumuskan memiliki panjang sebanyak enam kali jika dibandingkan dengan lebarnya rata-rata. Contoh yang paling tepat adalah negara Chili yang panjang U-Snya 4.160 km dan lebar B-Tnya 160 km. Adapun contoh lainnya: Norwegia, Swedia, Togo, Gambia, Italia, Panama, dan Malawi.



Gambar Peta Negara Chili



b) Kompak (compact). Pada bentuk ini jarak dari pusat wilayah negara ketepi-tepianya hampir sama. Contohnya Perancis, Uruguay, Belgia, Polandia, Sudan, Dan Afghanistan.



c) Berekor (prorupt).Beberapa negara selain bentuknya hampir kompak masih mempunyai semacam tambahan wilayah berbentuk suatu koridor (corridor) yang menggantung pada tubuh wilayah. Misalnya Zaire, Namibia, Birma dan Thailand. Dalam banyak kasus ’wilayah ekor’ itu masing-masing bermanfaat bagi tubuh utama, karena strategis. Perhatikan Caprivi strip milik Namibia (Afrika Barat daya) yang ’berekor’ ke Zambia hingga mencapai sungai Zambesi. Juga Burma ’berekor’ ke arah selatan



sehingga mencapai bagian utara Malaysia. Latar belakang dari semuanya itu tentunya di masa penjajahan dulu.



d) Terpisah (fragmented). Di situ wilayah negara terpecah menjadi dua, sehingga masing-masing bagiannya menjadi dua, sehingga masing-masing bagiannya menjadi terpisah lokasinya. Kerugian dari bentuk seperti ini dirasakan negara yang bersangkutan pada saat diperlukan pertahanan dan keutuhan internnya. Bentuk terpisah masih dibagi atas dua jenis, pertama yang kontinental, kedua yang insular. Contoh terpisah-kontinental adalah Pakistan di masa sebelum 1971 ketika masih berupa Pakistan barat dan Pakistan timur; yang disebut terakhir ini sekarang merdeka sebagai Bangladesh. Adapun yang bentuknya terpisah insular adalah Indonesia, Jepang dan Filipina.



Bentuk terpisah kontinental



Bentuk terpisah insular e) Terjepit (perforated). Jika letak wilayah negara seluruhnya ada di dalam tubuh wilayah negara lain yang lebih besar tentunya, maka bentuk ’negara kantong’ itu disebut terjepit. Contohnya negara gereja Vatikan di dalam Italia dan San Marino juga demikian. Negara Afrika Selatan juga memiliki ’enclave’ namanya Lesotho yang luasnya hanya 30.352 km², dulunya ini namanya basutoland ketika masih dijajah inggris. Nama sebaliknya dari enclave (inliner) adalah exclave (outliner); ini letaknya di luar wilayah



induknya. Jadi Pakistan timur (lini bangladesh) dulunya suatu exclave dari Pakistan (barat). Wilayah Malaysia yang ada di Kalimantan juga suatu exclave dari Malaysia induk yang tempatnya di jazirah malaka.



C. Potensi Sumber Daya dan Kekuatan Negara Secara umum pengertian potensi adalah sebuah kemampuan dasar yang dimiliki manusia yang sangat mungkin untuk dikembangkan, sehingga pada intinya potensi sendiri berarti suatu kemampuan yang masih bisa dikembangkan menjadi lebih baik lagi. Sumber daya adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non-fisik (intangible). Sumber daya ada yang dapat berubah, baik menjadi semakin besar maupun hilang, dan ada pula sumber daya yang kekal (selalu tetap). Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di



wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Melihat arti dari potensi, sumber daya dan negara maka dapat dikatakan bahwa potensi sumber daya negara merupakan suatu kemampuan yang dimiliki oleh manusia untuk menggunakan sumber daya yang dimilikinya dalam lingkup negara.