Negara (Makalah) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas RahmatNya makalah Kewarganegaraan dengan judul “Negara” dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Atas dukungan materi dan moral yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Dr. I Gede Yusa,S.H.,M.H. selaku dosen pembimbing dalam penyusunan makalah ini. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, jika ada kata-kata yang salah maupun kurang berkenan, mohon permaklumannya dan dengan kerendahan hati saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat menjadi refrensi serta acuan untuk menambah wawasan mengenai pengertian negara dan dapat diapresiasikan kedalam sebuah desain yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna bagi semua pihak yang membaca.



Denpasar, 11 Maret 2016 Penulis,



1 | Page



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................ 1 DAFTAR ISI .............................................................................................................. 2 BAB I



PENDAHULUAN....................................................................................... 3 1.1 Latar Belakang....................................................................................... 3 1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 4 1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................... 4 1.4 Manfaat Penulisan.................................................................................. 4 1.5 Metode Penulisan................................................................................... 4



BAB II



PEMBAHASAN NEGARA....................................................................... 5 2.1 Pengertian Negara.................................................................................. 5 2.2 Hakekat Negara...................................................................................... 8 2.3 Tujuan Negara........................................................................................ 9 2.4 Unsur-Unsur Negara.............................................................................. 11 2.5 Teori Terbentuknya Negara.................................................................... 14 2.6 Fungsi-Fungsi Negara............................................................................ 23



BAB III PENUTUP................................................................................................... 24 3.1 Kesimpulan............................................................................................ 24 3.2 Saran....................................................................................................... 24 DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 25



2 | Page



BAB I PENDAHULUAN



1.1Latar Belakang Negara dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan. Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Tujuan negara sendiri secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.



1.2Rumusan Masalah 3 | Page



1.2.1 Bagaimana definisi pengertian Negara secara umum dan menurut para ahli? 1.2.2 Apa saja Unsur-Unsur terbentuknya suatu Negara? 1.2.3 Bagaimana Teori Terbentuknya suatu Negara?



1.3Tujuan Penulisan 1.3.1 Untuk mengetahui definisi pengertian Negara secara umum dan menurut para ahli. 1.3.2 Untuk mengetahui Unsur-Unsur terbentuknya suatu Negara. 1.3.3 Untuk mengetahui Teori Terbentuknya suatu Negara?.



1.4 Manfaat Penulisan Manfaat dari penulisan makalah ini adalah dapat memberikan pemahaman dari wawasan yang lebih baik mengenai apa yang di sebut dengan Negara. Khususnya mengenai materi yang mempelajari tentang Kewarganegaraan pada suatu matakuliah serta dapat mengetahui ciri-ciri dari negara. Melalui makalah ini mahasiswa dapat memahami dan dapat memaparkan dengan jelas materi mengenai materi tentang materi Negara tersebut.



1.5 Metode penulisan Dalam makalah ini menggunakan data-data sekunder yaitu sumber dari data-data yang di gunakan adalah buku-buku yang menyangkut tentang Teori Kewarganegaraan yang membahas tentang Negara. Bukan hanya dari buku, ada juga sumber-sumber yang di dapat dari kuliah dengan dosen yang bersangkutan, diskusi tentang materi Negara dengan teman-teman, serta sumbersumber yang lain beberapa di dapat dari internet yang dilakukan dengan selektif melalui alamat situs yang cocok dengan materi makalah ini. Data yang di dapatkan melalui sumber internet berupa gambar-gambar penunjang makalah dan beberapa pengertian tentang materi Negara tersebut.



BAB II PEMBAHASAN NEGARA 4 | Page



2.1 Pengertian Negara Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan. 2.1.1 Pengertian Negara secara Etimologis Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di



Indonesia



sendiri,



istilah



"Negara"



berasal



dari



bahasa



Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.



2.1.2 Pengertian Negara Menurut para Ahli



5 | Page



Pengertian tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara. Pengertian Negara menurut Ahli Dalam Negeri Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri: 



Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.







Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.







Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).







M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.







Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.



Pengertian Negara menurut Ahli Luar Negeri Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli luar negeri: 



Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.







Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.



6 | Page







Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.







Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.







Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).







J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.







Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.







Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.







Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.







Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.







J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.







Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.



7 | Page







Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.







R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.



2.2 Hakekat Negara Hakikat Negara adalah suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai komunitas politik dimana hak-hak warganya mendapatkan jaminan dari penguasa pada waktu itu. Hakikat negara dapat dibedakan atas : a. Hakikat Negara secara Sosiologis : 1. ikatan suatu bangsa. 2. sebagai suatu organisasi kewibawaan. 3. organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie). 4. organisasi kekuasaan. 1. Ikatan suatu bangsa artinya suatu komunitas sosiologis yang hidup bersama dalam suatu wilayah; senasib dan sepenanggungan dalam menjalankan hidupnya. 2. Organisasi kewibawaan à negara sebagai organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan putusan bersama tersebut.



8 | Page



3. Organisasi Jabatanà negara terbagi dalam jabatan-jabatan yangmenjalankan fungsi tertentu.Organisasi ini muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjakankan fungsi-fungsi negaraitu secara bersama-sama. 4. Organisasi kekuasaan à negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak (dwang organisatie) orang yang berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang ingin menjadi pejabat negara untuk memperoleh kekuasaan guna memuaskan vested interesnya.



b. Hakikat Negara secara Yuridis : 1. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal). 2. pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis). 3. sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale). 4. penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.



2.3 Tujuan Negara Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.



9 | Page



A. Tujuan Negara Menurut Pendapat Ahli Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara. 1. Plato Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. 2. Roger H. Soltau Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya. 3. Harold J. Laski Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal. 4. Aristoteles Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima. B. Tujuan Negara Menurut Teori Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut. 1. Teori Negara Kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg. 2. Teori Perdamaian Dunia. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium. 10 | P a g e



3. Teori Kedaulatan Hukum. Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe. 4. Teori Kekuasaan Negara. Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesarbesarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina. 5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman. C. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .



2.4 Unsur-unsur Negara Unsur-unsur terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara. 1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan) 11 | P a g e



Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara : 



Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.







Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.







Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.







Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.



Unsur-unsur Negara 2. Rakyat atau Penduduk. Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya 12 | P a g e



sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warganegara. Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA). 3. Pemerintah yang berdaulat. Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negaranegara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar. Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam : 



Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.







Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).



Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain. 4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif) Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu : 13 | P a g e



Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan. 



Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.



Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.



2.5 Teori Terbentuknya Negara Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi pengalaman sejarah). 1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847. 2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda. 3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871. 4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!). 5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman). 6. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.



14 | P a g e



7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat. 8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis. Teori Kenyataan Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsurunsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan. Teori Ketuhanan Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya. Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.



15 | P a g e



Teori Perjanjian Masyarakat Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (17121778). Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitupactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.



16 | P a g e



John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional. J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis. Teori Kekuasaan Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan



kehendaknya



terhadap



orang



lain



sebagaimana



disindir



oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”. Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak 17 | P a g e



milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut. H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara. Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama. Teori Hukum Alam Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Penganut Teori Hukum Alam antara lain: 



Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)







Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)







Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat



Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena: 



adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;







manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan; 18 | P a g e







mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;







hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).



Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).



Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut: Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya. Teori Hukum Murni Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.



19 | P a g e



Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara sematamata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan. Teori Modern Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann. Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan



yang



diciptakan



sekelompok



manusia



yang



disebut



bangsa.



Sebaliknya,Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.



20 | P a g e



Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut: a) Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap: Persekutuan masyarakat (genootschap) Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.



Kerajaan (rijk) Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompokkelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja. Negara (staat) Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.



21 | P a g e



Negara demokrasi (democratische natie) Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja. Diktatur (dictatuur) Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat. Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi. Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu: diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara; diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi; diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler); diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar. 22 | P a g e



b) Terjadinya negara secara sekunder: Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de factodapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.



1) Teori Organis Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi. Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian. 2) Teori Anarkhis 3) Teori Mati Tuanya Negara 23 | P a g e







Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.







Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan



2.6 Fungsi-Fungsi Negara : 1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat 2. Melaksanakan ketertiban 3. Pertahanan dan keamanan 4. Menegakkan keadilan



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundangundangan nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah. Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.



24 | P a g e



Jadi hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan balik yang sangat erat, negara indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.



3.2



Saran Sebaiknya dalam memahami tentang Kewarganegaraan suatu negara sebagai ideologi negara yang lebih mendalam kita harus mengetahui tujuan dari tiap-tiap negara yang dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan begitu kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut. Jadi pada pembuatan makalah ini kita bisa memberikan sedikit pengertian tentang negara agar bermakna bagi pembaca untuk kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA 



Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.







Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.







Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX.Jakarta : Grasindo.



Sumber Internet : 



http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-negara-paling-lengkap.html#







http://www.ilmunegara.com/2014/01/hakekat-negara.html 25 | P a g e







http://www.zonasiswa.com/2014/07/tujuan-negera-pendapat-ahli-dan-teori.html







http://www.kitapunya.net/2015/07/empat-unsur-unsur-negara.html







https://sofiakartikablog.wordpress.com/teori-terbentuknya-negara/



26 | P a g e