Makalah Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



NEGARA Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan Dosen Pengampu : Ibu Linda Septiyana, M.Pd



Disusun Oleh Kelompok 2 Kelas PAI B: 1. Ilzam Khalwani



1701010039



2. Novita Kurniasih



1701010156



3. Rizky Akbar



1701010244



4. Uswatun Khasanah



1701010087



Prodi PAI Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Metro 2018



KATA PENGANTAR Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji dan syukur seraya penyusun panjatkan ke hadirat Illahi Robbi yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya sehinnga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Negara” ini tepat waktu. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.



Sehubungan



dengan



tersusunnya



makalah



ini



kami



menyampaikan terima kasih kepada Ibu Linda Septiyana, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Kewarganegaraan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Namun penyusun tetap mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif sehingga bisa menjadi acuan dalam penyusunan makalah selanjutnya.



Metro, 20 Februari 2018



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................................................... i DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 1 A.



Latar Belakang ........................................................................................................ 1



B.



Rumusan Masalah ................................................................................................... 1



C.



Tujuan ..................................................................................................................... 1



BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................... 3 A.



Pengertian Negara ................................................................................................... 3



B.



Teori Tentang Terbentuknya Negara ...................................................................... 6



C.



Unsur-Unsur Negara ............................................................................................... 9



D.



Bentuk-Bentuk Negara.......................................................................................... 12



E.



Sifat Negara .......................................................................................................... 13



F.



Tugas Negara ........................................................................................................ 15



G.



Fungsi dan Tujuan Negara .................................................................................... 16



H.



Konsep Hubungan Agama dan Negara ................................................................. 18



BAB III PENUTUP .......................................................................................................... 21 A.



Kesimpulan ........................................................................................................... 21



B.



Saran ..................................................................................................................... 22



DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 23



ii



iii



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan



masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut. Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang semacam itu sulit untuk diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang mengatur kehidupan mereka bersama.



B.



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas maka pembahasan makalah ini akan difokuskan pada masalah-masalah sebagai berikut: 1.



Apa yang dimaksud dengan negara?



2.



Apa yang menjadi tujuan sebuah negara?



3.



Unsur-unsur apa saja yang ada pada sebuah negara?



4.



Teori apa saja yang menjellaskan tentang terbentuknya sebuah negara?



C.



5.



Dalam konsep modern, apa saja bentuk-bentuk negara?



6.



Bagaimana hubungan negara dengan agama?



7.



Permasalahan apa saja yang dialami sebuah negara?



Tujuan Adapun tujuan dari pembahasan pada makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui makna dan pengertian negara. 2. Mengetahui tujuan dibentuknya sebuah negara.



1



3. Mengetahui unsur-unsur apa saja yang ada dalam sebuah negara. 4. Mengetahui teori apa saja yang menjelaskan tentang terbentuknya sebuah negara. 5. Mengetahui bentuk-bentuk negara. 6. Mengetahui hubungan negara dan agama. 7. Mengetahui permasalahan yang dialamisebuah negara.



2



BAB II PEMBAHASAN A.



Pengertian Negara Negara memilki pengertian yang luas dan banyak sekali menururt para ahli



dari sejak masa Yunani sampai dengan era sekarang. Pada zaman Yunani kuno banyak pengertian negara yang dirumuskan oleh para filsuf. Aristosteles salah satunya yang mengemukakan bahwa negara disebut sebagai nengara hukum dimana di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan. Secara etimologi negara adalah terjemahan dari kata asing seperti : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis). Kata-kata tersebut berasal dari bahasa latin status dan statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap. Pengertian status dan statum dalam bahasa Inggris diartikan dengan standing atau station (kedudukan). Istilah ini sering dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang bisa disebut denganistilah status civitas atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir ini kata status selanjutnya dikaitkan dengan negara.1 Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, negara memilki dua pengertian. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah tertentu diorganisisr di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan ypolitik, berdaulat sehingga berhak menentukan tsendiri juan nasionalnya.2 Kemudian, secara umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga



1



Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), 20. 2



Dwi Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), 35.



3



negaranya



ketaatan



pada



peraturan



perundang-undangannya



penguasaanya (kontrol) monopolitis terhadap kekuasaan yang sah.



melalui



3



Roger F. Soltau berpendapat bahwa negara didefinisikan sebagai alat (agency) atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masayarakat. Kemudian Harold J. Laski berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dibandingkan individu atau kelompok yang merupakan bagian daari masyarakat itu.4 Sedangkan, beberapa ahli yang telah memberikan rumusan tentang pengertian negara di antaranya sebagai berikut:5 1. George Jellineck Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang terlah berkediaman di suatu wilayah tertentu. 2. Kranenburg Negara adalah oragnisasi yang timbul karena kehenadak suatu golongan atau bangsanya sendiri. 3. Soenarko Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya. 4. George Wilhelm F.H Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 5. R. Djokosoetono Negara adlaah organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dalam suatu organisasi yang sama. 6. Jean Bodin



3



Abd Mannan, “ISLAM DAN NEGARA,” ISLAMUNA: Jurnal Studi Islam 1, no. 2 (8 Oktober 2014), https://doi.org/10.19105/islamuna.v1i2.566. 4



Asep Sulaiman, Pendidikan Pancasiola dan Kewarganegaraan (Bandung: Arfino Raya, 2015), 73.



5



Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, 36.



4



Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat. 7. Miriam Budiardjo Negara adalah suatu daeerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga ketaatan pada perundangan melalui pengguasaan kontrol dari penguasa yang sah.



Selanjutnya, negara bermakna integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gajala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi dalam satu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama ini. Selain itu Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya kearah tujuan bersama.Untuk itu Negara adalah alat (agecy) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.6 Ibnu Sina juga menjelaskan, bahwa, manusia tidak akan dapat berdiri dengan aturannya sendiri, kecuali bersekutu dengan dengan komunitas sejenisnya.dan manusia wajib untuk berinteraksi secara adil dalam pengawasan syara, yang diatur oleh keistimewaan syara dengan hak ketaatan.7 Ibnu Khaldun dalam tulisannya muqaddimah menyatakan bahwa tanpa adanya organisasi kemasyarakatan dan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan,



6



Rusnila, Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education) (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2017), 65. 7



Hermanto Harun, “Relasi Islam dan Negara: Mengupas Konsepsi Negara Perspektif Fiqh,” Media Akademika 26, no. 2 (1 April 2011), http://ejournal.iainjambi.ac.id/index.php/mediaakademika/article/view/60.



5



manusia tidak bisa hidup. Oleh karena itu manusia membutuhkan negara. Teori ini sama dengan apa yang lebih dahulu diajukan oleh Plato.8 Secara singkat dapat diambil pemahaman bahwa negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara di-bentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.9



B.



Teori Tentang Terbentuknya Negara Teori tentang asal mula Negara dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : 1. Teori Spekulatif Teori spekulatif disebut juga teori kontrak sosial. Teori ini beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Menurut teori ini keberlangsungan negara bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. 10 a. Thomas Hobbes (1588-1679) Menurut Hobbes, kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yaitu keadaan selama belum ada negara atau keadaan alamiah dan keadaan setelah adanya negara. Menurutnya keadaan alamiah adalah keadaan yang kaacau balau tanpa hukum, tanpa pemerintahan, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar



individu-individu



di



dalamnya.



Oleh



karenanya



dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan seluruh hak-hak kodratnya



yang dimilkinya



8



Masyan M. Syam, “RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM ISLAM,” TAJDID 12, no. 2 (12 November 2014), http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/tajdid/article/view/472. 9



Mannan, “ISLAM DAN NEGARA.”



10



A. Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education) : Demokrasi, Hak Asasi, dan Masyarakat Madani (Jakarta: Kencana, 2013), 123.



6



kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut dengan negara. b. John Locke (1632-1704) Menurut John Locke, keadaan alamiah adalah keadaan yang damai, penuh komitmen, dan saling tolong menolong antar individu dalam kelompok, hal ini sangat bertolak berlakang dengan pendapat Hobbes tadi. Namun keadaan alamiah itu memilki potensi terjadinya kekacauan karena tidak adanya pemimpin yang dapat mengatur kehidupan mereka. Menurut Locke, penyelenggara negara harus dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Menurutnya kembali bahwa suatu kepemimpinan tidak pernah mutlak, tetapi terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian-perjanjian individu-individu tidak menyerahkan semua hak alamiah mereka. Menurut Locke, terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hahak warga negara yang tidak dapat dilepaskan. c. J.J Roseau (1712-1778) Roseau berpendapat bahwa keberadaan suau negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan melalui organisasi politik. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara sedangkjan yang berdaulat adalah rakyat. Dengan pendapatnya, JJ Roseau dieknal sebagai founding father bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakayat. 2. Teori Ketuhanan Teori ini dikenal dengan ter=ori dokrin teokaratis. Dalam teori ini, hak memerintah yang diwakili oleh raja dalah sebagai wakil Tuhan. Para penguasa mengklaim bahwa pertanggung jawaban mereka adalah langsung kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan pada sarjana Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori itu untuk membenarkan kekuasaan mutlak raja. Teori Teokrasi inilah yang



7



mendasari lahirnya negara perpaham bahwa kekuasaan Tuhan/Allah diwakilkan kepada seseorang atau raja/ratu yang bersifat absolut tidak terbatas dan mencakup kekuasaan duniawi dan ukhrawi. sebagai contoh Negara Tahta Suci Vatikan yang berada di Roma, dan Negara Revolusi Republik Iran yang ipimpin oleh para Ayatullah/Mullah.11 3. Teori Kekuatan Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat, melalui penjajahan. Menurut teori



ini



kekuatan menjadi



pembenaran



(raison



d’etre) dari



terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara. Dengan kata lain terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara. 4. Teori Organis Teori organis menganggap hakikt dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis. Negara dinaggap atau disamakan dengan mahluk hidup, manusia dan hewan. Kehidupan korporat negara disamakan



dengan



tulang



belulang



manusia,



undang-undang



sebagaiurat syaraf, raja sebagai kepala, dan individu-individu sebagai daging mahluk tersebut. 5. Teori Historis Teori historis sering kali disebut dengan teori evolusionistis. Teori ini menyatakan bahwq lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara



evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan



manusia. Maka lembaga-lembaga harus turut aktif dalam menangani masalah tuntutan zaman.



11



Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 47.



8



C.



Unsur-Unsur Negara Dari pendapat para ahli tentang pengertian dari negara serta teori-teori



terbentuknya suatu negara, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang di dalamnya harus terdapat rakyat, wilayah yang permanen, pemerintah yang berdaulat baik berdaulat ke dalam maupun berdaulat ke luar. Berikut adalah unsur-unsur dari sebuah negara :12 1. Rakyat Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan tempat tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan bukan dalam maksud untuk menetap. Penduduk yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara. Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara asing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya dengan warga negara keturunan. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban di antara orangorang yang berada di wilayah negara. Di antara status orang-orang dalam negara tentunya status yang kuat dan memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah negara yang bersangkutan adalah status warga negara. 2. Wilayah Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu yang



12



Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, 36.



9



karena letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batasbatas tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain. Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara lain yang berbatasan. Batas wilayah negara Indonesia ditentukan dalam beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5 Persetujuan perpindahan yang ditetapkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang berlaku juga bagi negara Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah Konvensi London 1814 di mana Inggris menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda kepada Kerajaan Belanda, dan beberapa traktat lainnya berkenaan dengan wilayah negara.



3. Pemerintah yang Berdaulat Pemerintah adalah penyelenggara negara yang memilki keuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memilki kedaulatan ke luar dan ke dalam. Yang dimaksud memilki kedaulatan ke luar adalah negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain. Sedangkan kedaulatan ke dalam adalah negara memilki kekuasaan untuk ditaati oleh seluruh rakyatnya.



Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan merupakan unsur konstruktif atau unsur pembangun negara. Selain ketiga unsur tersebut terdapat unsur deklaratif adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.



10



1. Pengakuan Secara de Facto Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu: a. Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan. b. Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya. 2. Pengakuan Secara de Jure Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut: a. Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil. b. Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya,



11



Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).



D.



Bentuk-Bentuk Negara Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep



teori modern, negara terbagi menjadi dua yaitu negara kesatuan dan negara serikat. 1. Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka, berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu sentral dan otonomi. a. Negara



kesatuan



dengan



sistem



sentralisasi



adalah



sistem



pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijkan pemerintah



pusat.



Contoh



pemerintahan



model



ini



adalah



pemerintahan Indonesia saat masa Orde Baru. b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah dierikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerinta di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan sistem otonomi daerah atau swantantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan sistem pemerintahan Indonesia pasca orde baru dengan sistem otonomi khusus merupakan contohnya penerapannya. 2. Negara Serikat Negara serikat atau federas merupakan gabungan bentuk dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara gabungan itu adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan dengan negara serikat, dengan



12



sendirinya negara tersebut telah melepaskan sebagian kekuasaannya dna menyerahkan kepada negara serikat tersebut.



Selain dua bentuk negara ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihan pemimpinnya dapat dibedakan menjadi : 1. Monarki Berasal dari kata Monas berarti tunggal dan arkien berarti memerintah. Pemerintahan model monarki adalah pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu dalam sistem pemerintahannya. Dalam praktiknya terdapat monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan seorang raja atau ratu. Contohnya dalah Arab Saudi. Kemudian monarki



konstitusional



adalah



pemerintahan



yang



kekuasaan



pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketenttuan konstitusi negara. Contoh monarki konstitusional adalah Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam monarki konstitusional kedudukan raja hanya sebatas simbol negara. 2. Oligarki Model pemerintahan dengan sistem oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu 3. Demokrasi Dalam sistem demokrasi, bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaanya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui pemilihan umum. Contohnya adalah Indonesia.



E.



Sifat Negara Negara memiliki beberapa sifat yaitu :13



13



Tim RISTEKDIKTI, Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2012), 34.



13



1. Memaksa Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan hukuman mati. Berkenaan dengan sifat memaksa ini, dalam masyarakat yang telah tertanam konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama yang hendak dicapai, biasanya sifat memaksa ini tidak tampak begitu menonjol. Sebaliknya di negaranegara yang baru di mana konsensus nasional tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka sifat paksaan ini lebih tampak. Di negara negara yang lebih demokratis, diupayakan pemakaian kekerasan seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dikedepankan cara-cara yang persuasif untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. 2. Monopoli Negara



juga



membawakan



sifat



monopoli,



yaitu



sifat



yangmenunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu adalah sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk melarang



berkembangnya



faham



atau



aliran



yang



dianggap



mengganggu pencapaian tujuan yang dimaksudkan. Negara juga memiliki hak monopoli pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat. Hak monopoli yang lain adalah monopoli pengelolaan sarana kekerasan untuk kepentingan negara.



14



Negara memiliki satuan tentara dan polisi yang dilengkapi dengan sistem persenjataan seperti senjata api, tank, pesawat tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah merupakan perwujudan dari hak monopoli tersebut. 3. Sifat Mencakup Semua Dengan sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada wargamasyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus mentaatinya. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjadi warga negara bukanlah sesuatu yang berdasarkan pada kemauan sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak perbedaan antara keanggotaan suatu negara dengan keanggotaan pada asosiasi atau organisasi lain yang sifatnya sukarela.



F.



Tugas Negara Negara bertugas untuk :14 1. Mengendalikan



dan



mengatur



gejala-gejala



kekuasaan



yang



bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan. 2. Kedua, tugas negara untuk mengorganisir dan mengintegritasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapinya tujuantujuan dari masyarakat seluruhnya. Sedangkan fungsi yang harus dijalankan negara adalah pertama, melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-



14



Rusnila, Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education), 65.



15



bentrokan dalam masyarakat. Kedua, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 3. Ketiga, pertahanan, untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. 4. Keempat, menegakkan keadilan. Hal ini



dilaksanakan melalui



badanbandan pengadilan. Dan dalam rangka mewujudkan tugas dan fungsi negara, negara mempunyai sifat memaksa dengan menggunakan (konstitusi-hukum) atau peraturan perundang-undangan yang dibuat harus ditaati. Dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki bisa dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Alat negara untuk memaksa antara lain polisi dan tentara.15



G.



Fungsi dan Tujuan Negara Tujuan umum bagi negara adalah mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya.



Meskipun pada kenyataan banyak pemerintahan yang bertindak sewenangwenangnya. Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (the freest possible development and creative self-expression of its member). Sedangkan menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah “menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai keinginankeinginan secara maksimal” (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires).16 Tujuan negara Indonesia sesuai dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut hendak diwujudkan 15



M. Darin Arif Mu’allifin, “HUBUNGAN KONSTITUSI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI NEGARA,” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 4, no. 1 (1 Juli 2016): 161–69, https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.1.161-169. 16



Tim RISTEKDIKTI, Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan, 36.



16



di atas landasan Ketuhanan yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun setiap negara, menurut Budiardjo, apapun ideologi yang dianutnya menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu:17 1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator. 2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru di mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah; 3. Pertahanan. Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan; 4. Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki badan-badan peradilan. Secara garis besar, fungsi-fungsi negara meliputi:18 1. Mengupayakan



kesejahteraan



warganya



agar



dapat



menikmati



kehidupan yang layak; 2. Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya; 3. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat; 4. Mempertahankan negara dari gangguan eksternal; 5. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut harus diselenggarakan oleh negara yang dalam hal ini adalah pemerintah negara yang bersangkutan agar tujuan negara tersebut dapat diwujudkan.



17



Tim RISTEKDIKTI, 37.



18



Tim RISTEKDIKTI, 37.



17



H.



Konsep Hubungan Agama dan Negara Negara dan agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan



perdebatan (discourse) yang berkelanjutan di kalangan para ahli. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam menerjemahkan agama sebagai bagian dari negara atau negara merupakan bagian dari dogma agama. Pada hakikatnya, negara secara umum diartikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaa sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri. Dalam memahami hubungan agama dan negara ini, akan dijelaskan beberapa konsep menurut beberapa aliran, antara lain paham teokrasi, paham sekuler, danpaham komunis.19 1. Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Teokrasi Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai menifestasi firman Tuhan. Dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung. Menurut paham teokrasi langsung, pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan karena itu yan memerintah adalah Tuhan pula. Sementara menurut sistem pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan raja ata kepala negara yang memiliki otoritas



19



Sulaiman, Pendidikan Pancasiola dan Kewarganegaraan, 83.



18



atas nama Tuhan. Kepala negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan. 2. Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Sekuler Selain paham teokrasi, terdapat pula paham sekuler dalam praktik pemerintahan dalam kaitan hubungan antara agama dan negara. Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia, sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini, agama dan negara, menurut paham sekuler tidak dapat disatukan. Dalam negara sekuler, sistem dan norma hukum positifdipisahkan dengan nilai dan norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun norma-norma tersebut bertentangan dengan norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan negara, lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini dan negara tidak intervensif dalam urusan agama. 3. Hubungan Agama dan Negara dengan Paham Komunisme Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dan agama



berdasarkan



pada



filosofi



materialisme-dialektis



dan



materialisme-historis. Paha ini menimbulkan paham atheis. Paham yang dipelopori oleh Karl Marx ini, memandang agama sebagai candu masyarakat. Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri. Kehidupan manusia



adalah



dunia



manusia



itu



sendiri,



yang



kemudian



menghasilkan masyarakat negara. Adapun agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, bahkan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, agama harus ditekan, bahkan



19



dilarang. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.



20



BAB III PENUTUP A.



Kesimpulan Dari pemaparan materi di atas dapat disimpulkan beberapa poin penting



seperti di bawah ini, yaitu : 1. Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. 2. Ada 5 macam teori tentang terbentuknya suatu negara yaitu : teori spekulatif, teori ketuhanan, terotri organis,



teori historis, dan teori



kekuatan. 3. Unsur-unsur negara meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Selain itu juga diperlukan adanya pengakuan dari negara lain. 4. Ada 2 macam bentuk negara yaitu negara serikat dan kesatuan. Selain dua bentuk negara ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihan pemimpinnya dapat dibedakan menjadi tiga yaitu : monarki, oligarki, dan demokrasi. 5. Negara mempunyai tiga sifat yaitu : memkasa, monopoli, dan mencakup semua. 6. Negara bertugas untuk : mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang bertentangan satu sama lain, tugas negara untuk mengorganisir dan mengintegritasikan kegiatan manusia dan golongangolongan ke arah tercapinya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny, pertahanan dan menegakkan keadilan. 7. Tujuan umum bagi negara adalah mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. 8. Dalam memahami hubungan agama dan negara ini, terdapat beberapa konsep menurut beberapa aliran, antara lain paham teokrasi, paham sekuler, danpaham komunis.



21



B.



Saran Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya



penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.



22



DAFTAR PUSTAKA Hariyanto, Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Surabaya: Pena Salsabila, 2013. Harun, Hermanto. “Relasi Islam dan Negara: Mengupas Konsepsi Negara Perspektif Fiqh.” Media Akademika 26, no. 2 (1 April 2011). http://ejournal.iainjambi.ac.id/index.php/mediaakademika/article/view/60. Mannan, Abd. “ISLAM DAN NEGARA.” ISLAMUNA: Jurnal Studi Islam 1, no. 2 (8 Oktober 2014). https://doi.org/10.19105/islamuna.v1i2.566. Mu’allifin, M. Darin Arif. “HUBUNGAN KONSTITUSI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI NEGARA.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 4, no. 1 (1 Juli 2016): 161–69. https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.1.161-169. Rusnila. Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education). Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2017. Sulaiman, Asep. Pendidikan Pancasiola dan Kewarganegaraan. Bandung: Arfino Raya, 2015. Syam, Masyan M. “RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM ISLAM.” TAJDID



12,



no.



2



(12



November



2014).



http://e-



journal.iainjambi.ac.id/index.php/tajdid/article/view/472. Tim RISTEKDIKTI. Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2012. Ubaedillah, A. Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education) : Demokrasi, Hak Asasi, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana, 2013.



23



Winarno, Dwi. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.



24