Makalah Hubungan Negara Dan Warga Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MAKALAH HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Semester 7



PEMBIMBING : Nandaru Ramadhan SH, MH



Penyusun: KELOMPOK 3 JTD 4E 9



GAGAS REFIANDY SATRYA



1641160102



12



LAURENA WIDYAWATI



1641160059



13



MOH. SYAKUR ROMADHONI



1641160010



JARINGAN TELEKOMUNIKASI DIGITAL TEKNIK ELEKTRO POLITEKNIK NEGERI MALANG 2019



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas limpahan rahmat, karunia, hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah hubungan negara dan warga negara ini tepat pada waktunya. Diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan tentang materi hubungan negara dan warga negara . Dengan selesainya makalah ini tak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu kami haturkan terimakasih kepada : 1. Nandaru Ramadhan SH, MH yang senantiasa memberikan masukan – masukan yang membangun makalah ini. 2.Kedua orang tua kami yang selalu mendukung dan mendoakan setiap usaha kami 3.Kepada teman – teman yang ikut membantu penyusunan makalah ini. Tak luput dari semua itu kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi materi maupun teknik penyampaiannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.



Malang, 18 September 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..................................................................................................................... i BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................. 1 1. 1



Latar Belakang ....................................................................................................... 1



1. 2



Rumusan Masalah ................................................................................................. 2



1. 3



Tujuan Makalah..................................................................................................... 2



1. 4



Manfaat Makalah................................................................................................... 2



1.4.1



Bagi Mahasiswa .............................................................................................. 2



1.4.2



Bagi Dosen pembimbing ................................................................................ 3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA...................................................................................................... 4 2. 1



Pengertian Negara ................................................................................................. 4



2. 2



Bentuk Negara ........................................................................................................ 5



2. 3 Warga Negara, Penduduk, Rakyat, Kewarganegaraan Dan Hukum Kewarganegaraan .............................................................................................................. 6 2. 4



Asas-Asas Kewarganegraan .................................................................................. 9



2.5 Cara Memperoleh Kewarganegraan Indonesia ......................................................... 11 2.6



Pengertian Hak Dan Kewajiban ......................................................................... 14



2.7



Hubungan Negara Dan Warga Negara .............................................................. 18



Hubungan Negara dengan Warga Negara .................................................................... 19 2.8 Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Negara Dan Warga Negara Di Negara Pancasila ........................................................................................................................... 21 BAB III PENUTUP .................................................................................................................... 25 3.1 Kesimpulan ................................................................................................................. 25 1.1



Saran ..................................................................................................................... 26



DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................. 27



ii



BAB I PENDAHULUAN 1. 1



Latar Belakang



Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta mem iliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya. Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.



1



1. 2



Rumusan Masalah Pembahasan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1.



Apa pengertian negara?



2.



Apa saja jenis jenis bentuk negara?



3.



Apa pengertian dari warga negara, penduduk, rakyat, kewarganegaraan dan hukum kewarganegaraan ?



4.



Apa saja asas asas kewarganegraan ?



5.



Bagaimana cara memperoleh kewarganegraan Indonesia?



6.



Apa pengertian hak dan kewajiban?



7.



Bagaimana hubungan negara dan warga negara?



8.



Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara pancasila?



1. 3



Tujuan Makalah Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Dapat mengetahui pengertian dari negara 2. Dapat mengetahui jenis jenis bentuk negara 3. Dapat mengetahui pengertian dari warga negara, penduduk, rakyat, kewarganegaraan dan hukum kewarganegaraan 4. Dapat mengetahui asas asas kewarganegraan 5. Dapat mengetahui cara memperoleh kewarganegraan Indonesia 6. Dapat mengetahui pengertian hak dan kewajiban 7. Dapat mengetahui hubungan negara dan warga negara 8. Dapat mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara pancasila



1. 4



Manfaat Makalah



1.4.1



Bagi Mahasiswa 1. Untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegraan. 2. Menjadi sumber rujukan apabila mahasiswa membutuhkan bahan pembelajaran hubungan negara dan warga negara. 3. Sebagai tambahan wawasan serta pengetahuan tentang hubungan negara dan warga negara proses pembelajaran.



2



1.4.2



Bagi Dosen pembimbing 1. Sebagai bahan penilaian bagi mahasiswa yang menyusun makalah. 2. Sebagai bahan pembelajaran apabila diperlukan.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2. 1



Pengertian Negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Konsepsi Kelsen mengenai Negara menekankan bahwa Negara merupakan suatu gagasan tekhnis semata-mata yang menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah hukum tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup dalam suatu wilayah teritorial terbatas. Negara merupakan suatu lembaga, yaitu satu sistem yang mengatur hubungan yang ditetapkan oleh manusia antara mereka sendiri sebagai satu alat untuk mencapai tujuan yang paling pokok di antaranya ialah satu sistem ketertiban yang menaungi manusia dalam melakukan kegiatan. Negara adalah lanjutan dari keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.Negara merupakan subjek utama hukum internasional. Beberapa sarjana telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi negara. Henry C. Black mendefinisikan negara sebagai sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Montevindo 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara mengemukakan karakteristik-karakteristik negara yang merupakan subjek hukum internasional sebagai berikut : 1. Penduduk yang tetap. Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama, dan kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Penduduk merupakan unsur pokok bagi pembentukan suatu negara. Suatu pulau atau suatu wilayah tanpa penduduk tidak mungkin menjadi suatu negara. Syarat penting untuk unsur ini yaitu bahwa rakyat atau masyarakat ini harus terorganisir dengan baik 4



(organized population). Sebab sulit dibayangkan, suatu negara dengan pemerintahan terorganisir dengan baik hidup berdampingan dengan masyarakat disorganized. 2. Wilayah yang Tetap. Wilayah yang tetap adalah suatu wilayah yang dimukimi oleh penduduk atau rakyat dari negara itu. Agar wilayah itu dapat dikatakan tetap atau pasti sudah tentu harus jelas batas-batasnya. Wilayah suatu negara terdiri dari daratan, lautan, dan udara diatasnya. 3. Pemerintah. Sebagai suatu person yang yuridik, negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya. Lauterpacht menyatakan bahwa adanya unsur pemerintah merupakan syarat terpenting untuk adanya suatu negara. Jika pemerintah tersebut ternyata secara hukum atau secara faktanya menjadi negara boneka atau negara satelit dari suatu negara lainnya, maka negara tersebut tidak dapat digolongkan menjadi negara. 4. Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain. Untuk unsur keempat Oppenheim-Lautherpacht menggunakan kalimat pemerintah yang berdaulat (sovereign). Adapun yang dimaksud dengan pemerintah yang berdaulat yaitu kekuasaan yang tertinggi yang merdeka dari pengaruh suatu kekuasaan lain di muka bumi. Kedaulatan dalam arti sempit berarti kemerdekaan yang sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar batas-batas negeri. Dari keempat unsur diatas, unsur keempat yang paling penting berdasarkan hukum internasional. Unsur ini pula yang membedakan negara dengan unit-unit yang lebih kecil seperti anggota-anggota federasi atau protektorat-protektorat yang tidak menangani sendiri urusan luar negerinya dan tidak diakui oleh negaranegara lain sebagai anggota masyarakat internasional yang mandiri. 2. 2



Bentuk Negara



Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah negara Kesatuan (Unitarisme) dan negara Serikat (Federasi). a. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, diseluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. 5



Negara kesatuan dapat juga berbentuk: 1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yang segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya. 2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah Swatantra. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), dinyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. b. Negara Serikat (federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara Serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dalam suatu negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya kepada negara Serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limitatif), hanya kekuasaan yang disebutkan itu yang diserahkan kepada negara Serikat (delegated powers). Kekuasaan asli ada pada negara bagian. Negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan negara Serikat adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara bagian. Biasanya yang diserahkan negara-negara bagian kepada negara Serikat ialah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.



2. 3



Warga Negara, Penduduk, Rakyat, Kewarganegaraan Dan Hukum Kewarganegaraan



2.3.1 Warga Negara Pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut. Ada juga yang menjelaskan pengertian warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Artinya, seorang warga negara memiliki hubungan kuat dengan tanah air dan Undang-Undang negaranya, meskipun orang tersebut berada di luar negeri dan terikat dengan ketentuan hukum Internasional.



6



Pada dasarnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut. Misalnya, warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Secara hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu; 1. Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia. 2. Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara Indonesia. 2.3.2 Penduduk Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu negara selama kurang lebih enam bulan dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Penduduk didefinisikan menjadi dua: 1. Orang yang tinggal di daerah tersebut 2. Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Dalam istilah sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Konsep penduduk menurut Badan Kependudukan dan Catatan sipil: penduduk adalah orang yang mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan atau mempunyai KK (Kartu Keluarga). Penduduk adalah mereka, sekelompok orang yang tinggal atau menetap dalam sebuah wilayah atau daerah negara. sedangkan yang bukan penduduk, adalah mereka yang tinggal dalam sebuah negara tapi tidak ingin tinggal di negara tersebut atau hanya sementara.



7



Faktor Yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk. 1. Fertilitas menyangkut peranan kelahiran pada perubahan penduduk sedangkan natalitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk dan reproduksi manusia. 2. Mortalitas atau kematian merupakan salah satu di antara tiga komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk. 3. Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara. Jadi migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah ke daerah lain. 2.3.3 Rakyat Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut. Rakyat sendiri dibagi menjadi: penduduk dan bukan penduduk/ orang asing yang tinggal di Negara tersebut. Penduduk di wilayah negara bisa dibagi menjadi 2 yaitu: warga Negara dan bukan warga Negara/ orang asing. Berikut ini adalah kriteria/ ketentuan yang dipakai untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara di suatu Negara: 1. Asas Keturunana atau yang disebut ius sanguinis. 2. Asas tempat kelahiran atau disebut ius soli. Dengan adanya asas ius sanguinis dan ius soli untuk menentukan kewarganegaraan maka melahirkan apartide (tanpa kewarganegaraan) dan bipartide (mempunyai 2 kewarganegaraan). Untuk menghindari terjadinya apartide dan bipartide maka dikenal adanya dua stelsel yaitu: 1. Stelsel pasif dengan hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan). 2. Stelsel aktif dengan hak Opsie (hak untuk memilih suatu kewarganegaraan).



2.3.4 kewarganegraan Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam pengertian secara yuridis dan sosiologis. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibatakibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.



8



Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. 2.3.5 Hukum Kewarganegaraan Hukum kewarganegaraan adalah hukum di setiap negara dan di setiap yurisdiksi dalam masing-masing negara yang mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara dalam yurisdiksi dan cara di mana kewarganegaraan diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang. Seseorang yang bukan warga negara umumnya dianggap sebagai orang asing, juga disebut sebagai alien. Seseorang yang telah ada diakui kebangsaan atau kewarganegaraan dianggap sebagai tanpa kewarganegaraan. Menurut kebiasaan internasional, setiap negara yang berdaulat memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan diakui sebagai sebagai seorang warga negara dan bangsa. Klasifikasi tersebut dapat dilakukan oleh adat, hukum wajib, atau kasus hukum (preseden), atau beberapa kombinasi. Dalam beberapa kasus, penentuan dapat diatur oleh hukum internasional umum-misalnya, oleh perjanjian dan Konvensi Eropa tentang Kewarganegaraan. 2. 4



Asas-Asas Kewarganegraan



Secara umum asas kewarganegaraan dibagi menjadi dua macam, yakni asas ius sanguinis dan asas ius soli. Berikut penjelasan macam-macam asas kewarganegaraan beserta pengertian dan contohnya. 1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan) Asas kewarganegaraan suatu negara yang ditetapkan menurut keturunan darah orang tuanya disebut asas ius sanguinis atau asas keturunan. Artinya kewarganegaraan seorang anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan dimana anak itu lahir. Contohnya : Seorang anak dilahirkan di negara Australia, sedangkan kewarganegaraan orang tuanya adalah Indonesia. Maka anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia, meski lahir di Australia. Negara yang menerapkan asas sanguinis antara lain adalah Inggris, Belanda, Jerman, Jepang, Italia, Portugal, Spanyol, Polandia, Belgia, Korea Selatan dan lain-lain.



9



2. Asas Ius Soli (Asas Kedaerahan) Asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran disebut juga dengan istilah asas ius soli atau asas kedaerahan. Artinya kewarganegaraan seorang anak tergantung tempat ia dilahirkan dan tidak memperhatikan kewarganegaraan kedua orang tuanya. Contohnya : Seorang anak dilahirkan di negara Australia, sedangkan kewarganegaraan orang tuanya adalah Indonesia. Maka anak tersebut berkewarganegaraan Australia, meski orang tuanya Indonesia. Negara yang menerapkan asas sanguinis antara lain adalah Amerika Serikat, Brasil, Kolombia, Panama, Argentina, Kosta Rika, Pakistan, Guatemala, Kanada dan lainlain. 2.4.1 Status Kewarganegaraan Penduduk Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius sanguinis maupun asas ius soli dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk di antaranya yaitu: 1. Apatride Pengertian apartide adalah saat seorang penduduk sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Hal ini terjadi saat seseorang dari keturunan negara berasas ius soli lahir di negara yang berasas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Contohnya : Seorang anak lahir di negara Jepang yang menganut asas ius sanguinis, padahal orang tuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Anak tersebut tidak menjadi warga negara Jepang karena menganut asas keturunan, namun juga tidak menjadi warga negara Amerika Serikat karena menganut asas kedaerah. Akibatnya anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. 2. Bipatride Pengertian bipatride adalah saat seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan ganda. Hal ini terjadi saat seseorang dari keturunan negara berasas ius sanguinis lahir di negara yang berasas ius soli. Maka orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Contohnya : Seorang anak lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, padahal orang tuanya berkewarganegaraan Jepang yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut menjadi warga negara Amerika Seriakt karena menganut asas kedaerahan, serta juga menjaadi warga negara Jepang karena menganut asas keturunan. Akibatnya anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. 10



Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara umumnya menggunakan dua stelsel, yaitu : 1. Stelsel aktif yaitu ketika seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk bisa menjadi warga negara (naturalisasi biasa). 2. Stelsel pasif yaitu ketika seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa). Terkait dengan stelsel aktif dan stelsel pasif, seorang warga negara dalam suatu negara memiliki dua hak di antaranya yaitu :  



Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).



2.4.2 Asas Kewarganegaraan Indonesia Lantas apa asas kewarganegaraan yang dianut di Indonesia? Hal-hal terkait asas kewarganegaraan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, tepatnya pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa Indonesia didalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:



1. Asas ius sanguinis 2. Asas ius soli secara terbatas 3. Asas kewarganegaraan tunggal 4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas



Nah itulah penjelasan mengenai asas kewarganegaraan, baik jenis-jenis asas kewarganegaraan, status kewarganegaraan penduduk serta asas kewarganegaraan yang dianut di Indonesia.



2.5 Cara Memperoleh Kewarganegraan Indonesia



Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur, yaitu



1.



Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)



11



Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya.Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.



Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, hal tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak yang lahir dalam suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku tersebut. Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia, yaitu negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita cintai, Indonesia.



Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis), yang dimana seseorang dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui beberapa tahap yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki oleh kedua orang tuanya.



2.



Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli) Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan



daerah tempat ia dilahirkan.Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.



3.



Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius



sanguinistetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai 12



negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya. Pewarganegaraan ini dibagi menjadi dua macam, yaitu pewarganegaraan aktif dan



negatif.Sistem



Kewarganegaraan



berdasarkan



Naturalisasi



Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. a.Naturalisasi Biasa



Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.



b. Naturalisasi Istimewa



Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.



Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :



1. Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.



2. Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.



13



2.6



Pengertian Hak Dan Kewajiban



Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. MIsalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapt rasa aman.Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.



Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.



Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.



Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.



Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.



Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di 14



kemudian hari. 2.6.1 Hak dan Kewajiban Warga Negara



Apabila seseorang telah menjadi warga negara suatu negara, maka ia memiliki suatu hubungan dengan negaranya. Hubungan tersebut pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas yang diakukan oleh seseorang yang sesuai dengan statusnya sebagai warga negara.Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.(Cholisin, 2000). Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sedangkan peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Selain itu, peranan itu juga dapat berupa hak dan kewajiban.



1.



Hak Warga Negara Kita sebagai warga negara memiliki hak. Hak adalah sesuatu yang seharusnya



didapat oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.



Adapun Hak Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, sebagai berikut:



1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27) 2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. 3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan. 4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan kriminalitas. 5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.



15



6. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahteraan hidupnya. 7. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di depan hukum. 9. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 10. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 11. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 12. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali. 13. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 14. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 15. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperileh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tesedial. 16. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 17. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negera lain. 18. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 19. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 16



20. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaim manusia yang bermartabat. 21. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. 22. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikian dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 23. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 24. Identitas budayacdan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.



2.



Kewajiban Warga Negara



Sebagai warga negara selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban ini dilakukan sebelum seseorang mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jadi, kewajiban itu harus diutamakan, setelah itu baru meminta haknya sebagai warga negara. Adapun kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, sebagai berikut: 1. Wajib membayar pajak tepat pada waktunya sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negaranya dan wajib membela tanah airnya ( Pasal 27 ). 2. Wajib membela pertahanan dan keamanan negarannya (Pasal 29). 3. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam dalam peraturan (Pasal 28J). 4. Wajib menjunjung hukum hukum dan pemerintah. 5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 6. Wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. 7. Wajib mengikuti pendidikan dasar.



17



2.6.2 Hak dan Kewajiban Negara



Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi : 1. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan. 2. Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. 3. Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 : 1. Melindungi wilayah dan warga negara. 2. Memajukan kesejahteraan umum. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. 5. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama. 6. Membiayai pendidikan dasar. 7. Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. 8. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah. 9. Memajukan pendidikan dan kebudayaan. 10. Mengembangkan sistem jaminan sosial. 11. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional. 12. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak. 13. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. 14. Memelihara fakir miskin. 15. Mengembangkan sistem jaminan sosial. 16. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak. 2.7



Hubungan Negara Dan Warga Negara



Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Sebuah negara tidak mungkin berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga negaranya pasif. Begitu juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin dapat hidup sejahtera di negara yang kacau. 18



Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang. Namun untuk dapat disebut sebagai negara, wilayah yang ditinggali penduduk tersebut juga harus mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Tepat di hari Jum’at bulan Ramadhan itu, negara kita resmi berdiri. Namun perjalanannya tidak berhenti sampai di situ saja. Ada banyak ancaman dan tekanan dari dalam maupun luar negeri yang menginginkan kehancuran kedaulatan NKRI. Berkat kegigihan dan kerjasama yang kompak antara penyelenggara negara dengan warga negara, semua rintangan itu berhasil dilewati. Sampai saat ini, tidak ada lagi peperangan fisik yang harus dihadapi oleh Indonesia. Ada hubungan yang penting antara negara dengan warga negaranya. Hubungan inilah yang akan menentukan apakah tujuan negara dapat dicapai atau tidak. Hubungan Negara dengan Warga Negara Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga negara. Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah. 1. Memperkenalkan Budaya Bangsa Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri. Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah. Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana 19



kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun yang menjadi adat orang Indonesia. Apakah anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai dari baju Kimono, jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa nasionalisme dan cinta tanah air warga negara Jepang. Sehingga seluruh aktivitas dimanapun warga Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan kebudayaannya kepada dunia dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia bertempat. 2. Taat Aturan Negara Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan. 3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri. Baca juga : Penyebab Terciptanya Masyarakat Majemuk dan Multikultural Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara. Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada warga negara. Sementara tindakan yang dilakukan warga negara merupakan bentuk dari pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.



20



2.8 Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Negara Dan Warga Negara Di Negara Pancasila Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada artikel ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.



21



Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju, yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Hak dan Kewajiban Warga negara : 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role). 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Hak Warga Negara Indonesia : - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1). Kewajiban Warga Negara Indonesia : 22



- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” - Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. 23



Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsepkonsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali. Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.



24



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan



1. pengertian negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. 2. Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah negara Kesatuan (Unitarisme) dan negara Serikat (Federasi). 3. Pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu negara selama kurang lebih enam bulan dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Hukum kewarganegaraan adalah hukum di setiap negara dan di setiap yurisdiksi dalam masing-masing negara yang mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara dalam yurisdiksi dan cara di mana kewarganegaraan diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang. 4. di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, tepatnya pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa Indonesia didalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas 5. Tata cara memperoleh kewarganegaraan indonesia adalah sebagai berikut :unsur darah keturunan (ius sanguinis),unsur daerah tempat kelahiran (ius soli), dan unsur pewarganegaraan (naturalisasi) 6. Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. Kewajiban 25



merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. 7. Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33. 8. pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila. 1.1 Saran Penulis menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas.



26



DAFTAR PUSTAKA https://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2014/05/04/bab-i-asas-kewarganegaraan/ http://rinny-agustina.blogspot.com/2011/02/pengertian-hak-dan-kewajiban.html https://www.academia.edu/24645295/PENGERTIAN_HAK_DAN_KEWAJIBAN https://www.kompasiana.com/eganurfadillah5648/5c07cd146ddcae3c30477e49/makalahhubungan-negara-dengan-warga-negara?page=all



27