Hak Dan Kewajiban Warga Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Disusun Oleh: RASMAN (A021191078) AZMI ARINI (A021191115) MOCH.IMRAN (A021191081) NURSYAFANDI (A021191133) GEBY PABIDANG (A021191129) DIAN WIRDYANA (A021191100) PUTRI KARTIKA AYU (A021191095) SRI HERDIANTI BAHAR (A021191134) REZKIANI MUTMAINNA (A021191099)



DAPARTEMEN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN 2020



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah Subhanawata’ala yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Hak dan Kewajiban Warga Negara” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah kewarganegaraan. Selainitu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang pentingnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami



mengucapkan terima kasih kepada  Bapak



, selaku dosen mata kuliah



kewarganegaraan  yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Makassar, 01 April 2020



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.................................................................................................................................1 DAFTAR ISI...............................................................................................................................................2 BAB I..........................................................................................................................................................2 PENDAHULUAN......................................................................................................................................2 A.



Latar Belakang.................................................................................................................................2



B.



Rumusan Masalah............................................................................................................................2



C.



Tujuan..............................................................................................................................................3



BAB II.........................................................................................................................................................4 PEMBAHASAN.........................................................................................................................................4 1.



Definisi Hak dan Kewajiban serta Warga Negara............................................................................4



2.



Macam-Macam Hak dan Kewajiban................................................................................................8



3.



Pengimplementasian Hak dan Kewajiban Warga Negara..............................................................11



BAB II.........................................................................................................................................................4 PEMBAHASAN.........................................................................................................................................4 1.



Definisi Hak dan Kewajiban serta Warga Negara............................................................................4



2.



Macam-Macam Hak dan Kewajiban................................................................................................8



3.



Pengimplementasian Hak dan Kewajiban Warga Negara..............................................................11



BAB III.......................................................................................................................................................4 PENUTUP.................................................................................................................................................23 1.



Kesimpulan....................................................................................................................................23



2.



Saran..............................................................................................................................................23



Daftar Pustaka………………………………………………………………………………………………………………………..



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.  Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara. B. Rumusan Masalah Sebagaimana latar belakang yang ada dan terjadi pada zaman saat ini, adapun rumusan masalah yang kami angkat dalam pembahasan dalam makalah kami adalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban pada tiap warga negara? 2. Bagaimana pengimplementasian hak dan kewajiban ditengah masyarakat saat ini? 4



C. Tujuan Adapun tujuan dari dibuatnya makalah ini dengan latar belakang serta rumusan masalah yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui definisi hak dan kewajiban serta segala unsur yang pada hakikatnya harus kita ketahui dan pahami mengenai hak dan kewajiban pada tiap warga negara 2. Mengetahui bagaimana hakikat seharusnya terhadap hak dan kewajiban dan bagaimana pada kenyataannya hak dan kewajiban itu diimplementasikan pada masyarakat saat ini.



5



BAB II PEMBAHASAN



1. Definisi Hak dan Kewajiban serta Warga Negara Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Rakyat adalah pendukung berjalannya system Negara dengan baik. Namun dibalik itu, rakyat atau yang lebih dikenal dengan sebutan warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang wajib dimiliki dan dijalankan bagi tiap warga negara. Lebih jauh mengenai warga negara, Warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu. Sementara Dr. A.S Hikam (2000) mendefinisikan Warga Negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. Mereka yang dianggap sebagai warga Negara harus memenuhi beberapa aspek, yaitu: 1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan /atau perjanjian-perjanjian dan /atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia. 2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun. 3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI. 4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya.



6



5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya. 6. Orang yang lahir di dalamwilayah RI selamakedua orang tuanyatidakdiketahui. 7. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya. 8. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui. 9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu. 10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini. Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 inidikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh: 



Karena kelahiran;







Karena pengangkatan







Karena dikabulkan permohonan;







Karena pewarganegaraan;







Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;







Karena turut ayah/ibunya;







Karena pernyataan.



Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap Negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbale balik. Warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga Negara diatur dalam UUD NRI 1945. Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila.



7



a. Hak Pada umumnya, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Pengertian hak menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bias diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan untuk berbuat (karena telah ditentukan undangundang atau aturan tertentu), serta kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Beberapa ahli mendefinisikan hak dengan aspek yang berbeda, diantaranya adalah sebagai berikut: a) Menurut Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat diterima atau dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Paristiyanti Nurwardani, 2016). b) MenurutSoerjonoSoekanto Hak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak arah (absolut). Hak searah atau relative adalah hak yang muncul dalam hokum perikatan atau perjanjian, misalnya seperti hak menagih atau hak melunasi prestasi. Sedangkan hak jamak arah atau absolut, bias berupa hak dalam hokum tatanegara, hak kepribadian (hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang tua, hak anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, merk, hak paten). c) MenurutSrijanti



8



Hak merupakan unsure normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti,2007:121)



Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.



b. Kewajiban Kewajiban menurut KBBI berasal dari kata Wajib, wa·jib v 1 harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan): seorang muslim -- salat lima kali dalam sehari semalam; 2 sudah semestinya; harus: kalau kita ingin berhasil dalam usaha, kita – berikhtiar. Beberapa ahli mendefinisikan kewajiban juga dengan berbagai sudut pandang, diantaranya adalah sebagai berikut: a) Menurut Prof. Dr. Notonegoro Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. b) MenurutSoerjono Soekanto



9



Hak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu: a. Haksearahataurelatif. Pada umumnya hak ini muncul dalam hokum perikatan atau perjanjian. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi. b. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari: 1) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi. 2) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan. 3) Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak. 4) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.



2. Macam-Macam Hak dan Kewajiban 1) Hak Warga Negara Indonesia a. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 Ayat 2). b. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (Pasal 28A). c. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B Ayat 1). d. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B Ayat 2). e. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C Ayat 1). f. Setiap



orang



memperjuangkan



berhak haknya



untuk secara



memajukan kolektif



dirinya untuk



masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C Ayat 2).



10



dengan



membangun



g. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D Ayat 1). h. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D Ayat 2) i. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D Ayat 3). j. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (Pasal 28D Ayat 4). k. Setiap



orang



berhak



atas



kebebasan



meyakini



kepercayaan,



menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (Pasal 28E Ayat 2). l. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E Ayat 3). m. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F) n. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G Ayat 1). o. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G Ayat 2). p. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H Ayat 1). q. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H Ayat 2). 11



r. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H Ayat 3). s. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H Ayat 4). t. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I Ayat 2). u. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1). v. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 Ayat 1). w. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (Pasal 31 Ayat 1). 2) Kewajiban Warga Negara Indonesia a. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1). b. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1). c. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J Ayat 2). d. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 Ayat 1).



3. Pengimplementasian Hak dan Kewajiban Warga Negara 12



Pertama, sebagai warga negara yang aktif, senantiasa kita mesti tanggap terhadap isu-isu kontemporer, khususnya menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk soal pendidikan, hukum, masalah politik, sosial, kebudayaan, dan seterusnya. Isu difungsikan sebagai pemantik nalar dan kesadaran kritis warga sekaligus partisipasi aktif mengembangkan atmosfer keterbukaan dalam sistem demokrasi yang sudah dipelopori oleh the founding fathers bangsa ini. Kedua, isu-isu terhangat tersebut kita potret dengan kecenderungan dan concern bidang kita masing-masing. Sehingga, ketajaman, kelugasan, dan kemandirian subjek dalam meneropong realitas sungguh-sungguh clara et distincta. Tujuan dari beragamnya perspektif memotret isu adalah kemandirian dan kekhasan dari setiap partisipan (warga) betul-betul hadir.Asumsinya, bahwa setiap subjek adalah unik. Keunikan dan keragaman perspektif dalam menatap realitas, memungkinkan subjek mengembangkan cakrawala serta horison dalam bersikap, berpandangan, dan bertindak.Alasannya cukup sederhana, semakin orang tajam dan lugas memotret persoalan semakin sederhana ia bersikap. Dan, semakin luas perspektif seseorang, semakin bijak ia menentukan sikap. Ketiga, diharapkan dengan menimbang isu secara proporsional, senantiasa melahirkan solusi, termasuk juga pandangan-pandangan alternatif menyikapi persoalan, tentu dengan santun, bijak, dan bestari. Hal ini bertujuan, supaya subjek berdisiplin terhadap dirinya-sendiri. Solusi dimengerti bukanlah kata akhir dalam meneropong isu, tetapi lebih dimaksudkan sebagai sikap sementara melihat kenyataan. Artinya, dengan solusi subjek terlatih untuk senantiasa mengaktifkan kesadaran dan mengkomunikasikan antara apa yang diketahui dengan apa yang dilakukan.Hak warga Negara Indonesia perlu didapatkan. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan fasilitas hidup yang memadai. Adapun contoh lain dari bentuk pengimplementasian hak dan kewajiban warga negara antara lain: a. Hak warga negara 1) Setiap Warga Negara Berhak Memeluk Dan Menjalankan Agama Yang Mereka Percayai Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang 13



pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. 2) Setiap Warga Negara Berhak Untuk Menyuarakan Pendapat Mereka Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat mereka baik lisan maupun tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Itu artinya sebagai warga Indonesia kita bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang. 3) Setiap Warga Negara Berhak Untuk Menerima Pendidikan Contoh hak warga negara yang ketiga adalah setiap orang atau setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar. 4) Setiap Warga Negara Berhak Untuk Memiliki Kedudukan Yang Sama Di Mata Hukum Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Itu artinya kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana hukum tak akan



membeda-bedakan



siapa



kita,



apa



jabatan



kita,



dan



akan



memperlakukan warganya dengan adil dan rata. 5) Setiap Warga Negara Berhak Untuk Mendapatkan Penghidupan Yang Layak 14



Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia memiliki berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dimana dikatakan jika warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hidup secara layak di Indonesia, selain itu warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti lain, kita sebagai warga negara Indonesia pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan aturan yang sudah dibuat. 6) Setiap Warga Negara Berhak Untuk Menikah Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia adalah dengan cara menikah. Menikah merupakan salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Disana jelas tertulis jika setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan.



b. Kewajiban Warga Negara 1) Kewajiban Untuk Membayar Pajak Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan adalah kewajiban untuk membayar pajak. Mungkin kewajiban ini sudah tidak asing kita dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita harus membayar pajak karena pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya. 2) Kewajiban Untuk Menaati Peraturan Setiap negara tentu saja memiliki peraturan, peraturan yang dibuat pada segala aspek ini dibuat supaya masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar sehingga teerciptanya tujuan negara yang makmur dan aman sentosa. Selain contoh norma hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia juga memiliki berbagai peraturan yang 15



wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia. 3) Kewajiban Untuk Menghargai Orang Lain Menghargai orang lain bukanlah suatu hak melainkan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban yang tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana disitu berbunyi jika setiap warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita diwajibkan untuk menghormati dan menghargai orang lain, mengharga hak asasi orang lain seperti yang ditegaskan dalam tata tertib hidup bermasyarakat. 4) Kewajiban Untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Tidak hanya menjadi hak saja, namun warga negara Indonesia juga berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana dikatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah. 5) Kewajiban Untuk Melakukan Pembelaan Negara Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus membela negara kita tercinta ini. Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara, seperti yang tertuang pada undangundang dasar. Tepatnya pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 jika setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan dan mengguncang Indonesia. Jadi sebagai warga negara kita berkewajiban untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman, kita juga harus mencintai negara Indonesia untuk upaya pembelaan negara seperti misalnya lebih mencintai produk Indonesia dan menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI. 6) Kewajiban Untuk Tunduk Kepada Pembatasan Atas Hak Kebebasan



16



Setiap warga negara memiliki hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusan di Indonesia. Namun kebebasan itu juga serta merta memiliki peraturan dan batasan. Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan, hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 dimana disana disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini diatur dan dibatasi oleh undang-undang sehingga bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang lain. Contoh pelanggaran hak warga negara: 1. Mengambil hak orang lain Semua orang yang tinggal di suatu negara wajib di junjung tinggi haknya, pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia terdapat dalam pasal asal 28 J ayat 1 UndangUndang Dasar 1945. Pasal 28 J ayat 1 ini yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” Maksudnya adalah setiap warga negara wajib menghormati ham karena setiap individu mempunyai hak yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua orang. 2. Melarang orang lain untuk menyuarakan pendapatnya Kebebasan berpendapat tertuang dalam pasal 28 e ayat 3 tentang kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 3. Melarang orang lain untuk bersekolah Melarang orang untuk bersekolah juga salah satu perbuatan yang melanggar hak warga negara, karena mendapatkan pendidikan diatur dalam pasal 28 c ayat 1 4. Memaksa kehendak orang lain Orang hidup di dunia ini tentunya mempunyai kebebasan untuk apa yang akan dilakukannya. Memaksa kehendak orang lain merupakan pelanggaran hak warga negara karena kebebasan berkendak diatur dalam pasal 28 e Contoh peningkaran kewajiban kewarganegaraan: 1.) Tidak membayar pajak Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara yang tinggal di suatu negara, kewajiban membayar pajak di atur dalam pasal  pasal 23 ayat 2 UndangUndang Dasar 1945 dan pasal Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. 17



2.) Merusak fasilitas umum 3.) Tidak ikut serta dalam upaya pembelaan negara Membela negara adalah kewajiban bagi semua warga negara agar negara tersebut aman dari gangguan-gangguan yang mengancam negara. Kewajiban membela negara terdapat dalam pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.  Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 4.) Melanggar aturan lalu lintas 5.) Melakukan tindak pidana korupsi 6.) Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji dan sangat merugikan negara dan merupakan suatu perbuatan yang mengingkari kewajiban negara. 7.) Memaksa kehendak orang lain,Kewajiban kita sebagai warga negara adalah menghormati orang lain.



Faktor penyebabnya:  Faktor internal Kalo faktor ini muncul karena adannya dorongan dari perilaku, diantarannya yaitu: a. munculnya sikap egois , atau dibilang sangat mementingkan dirinya sendiri.Sikap seperti ini akan menyebabkan semua orang selalu meminta atau menuntut hakhaknya, sementara kewajiban yang dilakukan sering diabaikan, padahal kewajibankewajiban warga negara itu sangat penting. Kemudian jika seseorang yang mempunyai sifat atau sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara untuk tercapainnya sebuah hak-hak yang ia inginkan, meskipun cara tersebut dapat melanggar hak – hak orang lain. 1.) Adannya kesadaran hukum yang sangat rendah Dalam hal ini para pelaku pelaggaran akan berbuat seenaknya. Para pelaku juga tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai suatu hak-hak yang harus di hormati. Kemudian sikap tidak mau tahu ini lah yang berakibat muncul nya perilaku atau tindakan yang menyimpangan terhadap sebuah hak dan sebuah kewajiban warga negara. 2.) Munculnya sikap yang tidak toleran



18



Munculnya sikap ini akan menyababkan bermunculannya sikap yang tidak menghargai satu sama lain dan tidak menghormati atas kedudukan serta keberadaan orang lain. kemudian sikap ini akan berpengaruh negatif yang aakan mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.



 Faktor eksternal Faktor faktor ini muncul karena adannya faktor dari luar, yaitu diantarannya 1) Penyalahgunaan pada kekuasaan Di dalam negara ini masih banyak yang melakukan penyalahgunaan pada kekuasaan. Kekuasaan disini pun tidak hanya menunjuk pada sebuah sistem pemerintahan, akan tetapi juga berbentuk kekuasaan yang yang lain terhadap sistem di dalam masyarakat. Contohnya adalah sistem kekuasaan di dalam perusahaan. Banyak para pengusaha yang tidak mementingkan atau memperdulikan hak-hak para buruh yang jelas melanggar sebuah hak waraga negara. 2) Adannya ketidaktegasan aparat penegak hokum Adannya aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas dalam  setiap pelanggaran hak dan sebuah pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran- pelanggaran lainnya. Kemudian para pelaku cenderung akan mengulangi perbuatannya tersebut, dikarenakan mereka tidak menerima sebuah sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, para aparat penegak hukum yang bertindak secara sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik di lihat, serta dapat mendorong terjadinnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. 3) Adannya penyalahgunaan teknologi Kemajuan pada sistem teknologi dapat memberikan sebuah pengaruh yang sangat positif, akan tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu terjadinnya kejahatan. Kkalian tentunya pernah mendengar sebuah kasus penculikan yang berawal dari munculnya pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut pun menjadi sebuah bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan dengan baik untuk hal-hal yang sesua dengan



19



aturan, tentu saja akan menyebabakan timbulnya pelangaran hak pada warga negara.



Faktor Terjadinya Kasus pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Tentunya,



terdapat



berbagai



faktor



terjadinya kasus



pelanggaran



hak



dan



pengingkaran kewajiban warga negara yang bisa kita pahami agar masing-maisng kita bisa saling memperbaiki diri. Berbagai faktor tersebut misalnya sebagai berikut  Adanya sifat egois warga negara dan terlalu mementingkan diri sendiri, menuntut hak namun lupa dengan kewajiban. Orang yang egois akan selalu mementingkan diri sendiri, selalu menghalalkan cara meskipun melanggar hak orang lain.  Faktor kedua yakni rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap demikian ini si pelanggar bersikap seenaknya sendiri dan tidak mempedulikan orang lain. Padahal, orang lain sama-sama memilki hak, namun si pelaku tidak menyadari dan tidak menghormati, bahkan menutup mata terhadaphak orang lain yang dirampas. Hal demikian bisa jadi akan memunculkan perilaku atau bahkan tindakan menyimpang terhadap hak dan kewajiban warga negara.  Faktor ketiga yakni adanya sikap tidak toleran, sikap tersebut tentu saja merugikan pihak lain karena memunculkan sikap tidak saling menghargai dan menghormati orang lain.Jika hal ini terjadi, kemudian akan membuat orang lain untuk melakukan diskriminasi, karenanya alangkah baiknya jika masing-masing kita saling menghargai dan menghormati hak orang lain.  Faktor keempat yaitu adanya penyalahgunaan kekuasaan, atau istilah kerennya abuse of



power dimana



terjadi



banyak



kekuasaan



yang



berlaku



di



dalam



masyarakat.Kekuasaan di sini tidak saja kekuasaan pemerintahan, namun juga bentukbentuk kekuasaan lain di tengah masyarakat misalnya saja kekuasaan di dalam perusahaan misalnya pengusaha yang tidak mengizinkan karyawannya untuk mengambil cuti hamil, atau bahkan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan berbagai penyalahgunaan kekuasaan lainnya. 20



 Faktor kelima yakni adanya ketidaktegasan aparat penegak hukum yang tidak tegas terhadap para pelanggar hak dan kewajiban warga negara. Jika hal tersebut terjadi, maka akan memicu terjadinya pelanggaran lainnya, karena itu jika terjadi pelanggaran demikian, maka sebaiknya harus diusut secara tuntas agar pelaku jera dan hal yang sama tidak terjadi.  Faktor keenam yaitu terjadi penyalahgunaan teknologi dimana efek negatif dari kemajuan teknologi memicu tumbulknya kejahatan. Contohnya, adanya penipuan mama pinta pulsa, atau kasus penculikan dan peemrkosaan yang bermula dari sosial media, dan berbagai kasus lainnya yang banyak terjadi di masyarakat. Cara menangulanginya Manusia mempunyai hak-hak yang dasar sesuai dengan impian dan cita-citanya agar bisa terwujud keinginan dalam mencapai HAM yang aman, tentram, dan damai. Tapi ada satu hal yang kita ketahui adalah jangan melanggar atau menindas HAM kepada orang lain, salah satunya adalah kaum marhaen. Manusia itu di lahirkan dengan kodrat Tuhan Yang Maha Esa. orang yang tidak sesuai dengan peraturan HAM adalah orang yang tidak mempunyai nilai kemanusiaan,nilai moral,nilai agama,nilai hukum yang sesuai amanat agama yang dianut dan amanat hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mempunyai supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakan. Pendekatan secara hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam sebuah rangka, yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum di Indonesia harus memenuhi kewajibannya dengan cara memberikan sebuah pelayanan yang baik serta adil kepada masyarakatnya, kemudian memberikan perlindungan dan pemahman tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kepada setiap orang yang berbuat melawan hukum, dan menghindari adannya tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan sebuah hukum yang berlaku. Adannya pengoptimalan pada sebuah lembaga, selain lembaga tinggi negara. Penegakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara seperti didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 21



Meningkatkan sebuah kualitas pada pelayanan publik. Meningkatkan sebuah kualitas pada pada pelayanan publik ini agar mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran pada hak dan pengingkaran kewajiban di dalam warga negara oleh sebuah sistem  pemerintah. Meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat. Adannya profesionalisme lemabaga keamanan dan pertahanan negara Meningkatkan kerja sama yang memunculkan sebuah keharmonisan serta rukun sesama kelompok masyarakat. Adannya upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh para pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sebuah sikap dan perilaku warga negaranya yang akan mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai suatu warga negara dari bangsa dan negara yang mempunyai sifat beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia  beradab yang selalu menghormati



pendapat



dan



keberadaan



orang lain.



Sikap



tersebut



dapat



mencerminkan Anda sebagai tampilkan dalam perilaku di berbagai lingkungan seperti keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.



22



BAB III PENUTUP  Kesimpulan 1. Hak dan Kewajiaban adalah 2 hal yang harus dijunjung tinggi keberadaannya, terkhusus di Negara NKRI yang masih sering terjadinya penyimpangan hak warga Negara. 2. Dalam penerapannya, masih sering kita lihat banyaknya hak warga warga negara yang dilanggar, dan tak bisa juga kita pungkiri kewajiban warga negara kepada pemerintah yang terabaikan.  Saran Oleh karena itu, seluruh stakeholder, baik itu perintah ataupun masyarakat harus sama-sama berperan aktif dalam menegakkan keadilan. Agar tujuan dan Cita-cita bangsa Indonesia dapat kita wujudkan bersama.



23



DAFTAR PUSTAKA



https://www.academia.edu/9770354/Pengertian_Hak_and_Kewajiban_Warga_Negara https://amp.kompas.com/skola/read/2020/01/03/140000269/arti-kewajiban-dan-jenis-jenisnya https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732 https://belajargiat.id/hak-kewajiban-wn/ https://jurnal.penerapan.hak.dan.kewajiban.warga.negara.docx



24