Hak Dan Kewajiban Warga Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Ilmiah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa penulis juga mengucapkan terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Dan harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman penulis, penulis yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Bireuen, 25 Oktober 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL........................................................................................ KATA PENGANTAR.......................................................................................



i



DAFTAR ISI.....................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................



1



A



Latar Belakang.............................................................................



1



B



Rumusan Permasalahan .............................................................



1



C



Tujuan Penulisan Makalah..........................................................



1



BAB II KERANGKA PEMBAHASAN.......................................................



2



A Pengertian hak dan kewajiban warga negara..............................



2



B



Asas kewarganegaraan ...............................................................



4



C



Unsur kewarganegaraan..............................................................



7



D Masalah kewarganegaraan..........................................................



7



BAB III PENUTUP........................................................................................



10



A



Kesimpulan...............................................................................



10



B



Saran. .......................................................................................



10



DAFTAR PUSTAKA



………………………....................................



ii



11



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pengertian hak dan kewajiban warga negara ? 2. Bagaimana azas kewarganegaraan ? 3. Apa saja unsur unsur penentu kewarganegaraan ? 4. Apa saja masalah status kewarganegaraan ? C. Tujuan 1. Mengetahui Bagaimana pengertian hak dan kewajiban warga negara 2. Mengetahui Bagaimana azas kewarganegaraan 3. Mengetahui Apa saja unsur unsur penentu kewarganegaraan 4. Mengetahui Apa saja masalah status kewarganegaraan



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Contoh Hak Warga Negara Indonesia ; 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ; a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.



2



e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 : a. Membayar pajak. b. Membela pertahanan dan keamanan. c. Menghormati hak asasi. d. Menjunjung hukum dan pemerintahan. e. Ikut serta membela negara. f. Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU. g. Wajib mengikuti pendidikan dasar. Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 ; 



Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undangundang.







Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.







Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.







Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara



tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.



3



Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI. Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi : a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi. B. Asas Kewarganegaraan Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium. 1. Kriterium kelahiran Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:



4



a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan. b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam: 



Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);







Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).



2. Naturalisasi atau pewarganegaraan Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu: a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. b. Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan: Warga Negara Republik Indonesia adalah: a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan 5



sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun. c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI. d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya. e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya. f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya. h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui. i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu. j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini. Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh: a. Karena kelahiran; b. Karena pengangkatan; c. Karena dikabulkan permohonan; d. Karena pewarganegaraan; e. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan f. Karena turut ayah/ibunya; g. Karena pernyataan. Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan 6



ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan. C. Unsur Kewarganegaraan Adapun unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu : 1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis) misalkan dianut oleh negara Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia. 2. Kemudian unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli) yang juga dianut oleh negara amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang prinsip ini tidak berlaku. 3. Dan juga unsur pewarganegaraan (naturalisasi). Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif, ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara/ tidak mau diberi/ dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. D. Masalah Kewarganegaraan Karena penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda, hal ini dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan, antara lain; 1. Apatride (tidak berkewarganegaraan) Dengan keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. 2. Bipatride (berkewarganegaraan ganda) Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. 3. Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan) Maka dari itu permasalah diatas harus dihindarai dengan upaya-upaya sebagai berikut; 1. Memberikan kepastian hukum yang jelas akan status kewarganegaraannya. 2. Menjamin hak-hak perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara. 7



Sistem yang sering digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan adalah; 



Stelsel aktif Seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakantindakan hkum tertentu secara aktif. Dalam stelsel ini seorang wraga negara memiliki hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan.







Stelsel pasif Seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakantindakan hukum tertentu. Dalam stelsel ini seorang warga negara memiliki hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan. Penyelesaian masalah kewarganegaraan menurut salah satu keputusan KMB dipergunakan stelsel aktif dengan hak opsi untuk penduduk Indonesia keturunan Eropa. Dan stelsel pasif dengan hak repudiasi untuk keturunan Timur Asing. contoh yang dapat mengganggu kewarganegaraan antara lain : a. Perkawinan Campuran Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,



karena



perbedaan



kewarganegaraan



dan



salah



satu



pihak



berkewarganegaraan Indonesia”. Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Barulah



pada



11



Juli



2006,



DPR



mengesahkan



Undang-Undang



Kewarganegaraan yang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan untuk 8



memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran. b. Permasalahan yang Timbul Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak.UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing. Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.Manusia sebagai subjek hukum



berarti



manusia



memiliki



hak



dan



kewajiban



dalam



lalu



lintas hukum.Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain.Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum.Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan



UU



Kewarganegaraan



yang



lama,



anak



hanya



mengikuti



kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut B. Saran Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan



10



DAFTAR PUSTAKA Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma. Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit. Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. http://kuantannet.blogspot.com/2016/12/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html



11