Makalah Hak Dan Kewajiban Warga Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAP E R HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Paper ini bertujuan untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan Pendidikan Pancasila Pengampu: IGB Wirya Agung



DISUSUN O L E H



ADITYA RIADY DEWANTARA 1508605024



PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS MATEMATIKA & ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS UDAYANA



KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang atas berkat rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia”. Terima kasih juga saya sampaikan kepada I Gusti Bagus Wirya Agung, S.Psi.,MBA selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini. Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



Penyusun



DAFTAR ISI



Kata Pengantar................................................................................................................



i



Daftar Isi.........................................................................................................................



ii



Bab 1 Pendahuluan.........................................................................................................



1



1.1 Latar Belakang................................................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah...........................................................................................



2



1.3 Tujuan.............................................................................................................



2



1.4 Batasan Permasalahan.....................................................................................



2



Bab 2 Pembahasan..........................................................................................................



3



2.1 Landasan Teoritis............................................................................................



3



2.2 Pembahasan.....................................................................................................



8



Bab 3 Kesimpulan...........................................................................................................



10



3.1 Kesimpulan.....................................................................................................



10



3.2 Saran...............................................................................................................



10



Lampiran.........................................................................................................................



11



Daftar Pustaka.................................................................................................................



14



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam



praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara . Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan . Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban.



1.2



Rumusan Masalah Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan



dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut : 1. Apa Pengertian dari Hak, Kewajiban, dan Warga Negara? 2. Sejauh mana kedudukan warga Negara dalam suatu Negara? 3. Bagaiman kewarganegaraan Indonesia menurut Undang – Undang? 4. Apa hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia? 1.3



Tujuan Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya



pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut : 1. Memahami pengertian tentang hak dan kewajiban warga Negara, 2. Mengetahui sejauh mana kedudukan warganegara dalam suatu Negara, 3. Mengetahui bagaimana kewarganegaraan Indonesia sesuai penetapan dalam perundang-undangan Negara Indonesia, dan 4. Menyadari kontribusi dan peran dalam hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.



1.4



Batasan Permasalahan Agar penulisan Makalah ini tidak menyimpang dan mengambang dari tujuan yang semula direncanakan sehingga mempermudah mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, maka penyusun menetapkan batasan-batasan yaitu hak dan kewajiban warganegara yang dibahas merupakan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dan artikel media yang akan dibahas adalah artikel dua tahun terakhir.



BAB II 2.1



PEMBAHASAN Landasan Teoritis Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa status (identitas), paratisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas). Seorang menjadi warga negara oleh karena ia menjadi anggota dari negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah komunitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa. Warga negara merupakan terjemahan dari bahasa inggris “citizen”. Kata citizen secara etimologis berasal dari bahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari “city-state”. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. “Citoyen” atau “citien” dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota. Sehingga dapat disimpulkan bahwa “citizen” atau warga negara bermakna warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat,



memiliki



loyalitas,



berpartisipasi,



dan



mendapat



perlindungan



dari



komunitasnya. Selain warga negara, ada juga istilah kewarganegaraan. Warga negara yang memiliki kewarganegaraan berarti bahwa ia memiliki suatu identitas atau status dalam lingkup nasional yang berarti dirinya memiliki hak dan kewajiban atas negara. Hal ini mengakibatnya dirinya ikut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Indonesia sendiri memiliki undang-undang mengenai kewarganegaraan, yaitu UUD 1945 pasal 26 ayat 1 menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang=undang sebagai warga negara,” sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa syaratsyarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapan dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan dari pasal 26, tanggal 10 April 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun 1946.



Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah: 1. Orang yang asli dalam daerah Indonesia, 2. Orang yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam wilayah negara Indonesia, 3. Anak yang lahir di dalam wilayah Indonesia. Undang-undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1 Agustus 1958. Beberapa bagian dari undang-undang itu, yaitu mengenai ketentuan-ketentuan siapa



warga



negara



Indonesia,



status



anak-anak



dan



cara-cara



kehilangan



kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949. Hal-hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain: (1) siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI), (2) naturalisasi atau pewarganegaraan biasa, (3) akibat pewarganegaraan, (4) pewarganegaraan istimewa, (5) kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan (6) siapa yang dinyatakan berstatus asing. Menurut undang – undang : Mereka berdasarkan UU/peraturan/perjanjian, yang terlebih dahulu (berlaku surut). Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam undang-undang itu. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena : 1. Dengan sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI, 2. Menolak kewarganegaraan karena khilaf atau ikut – ikutan saja, 3. Di tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI. Masalah Kedudukan Hukum Bagi Orang Asing Sesuai dengan pasal 38 UU No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, menyatakan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi: pertama, masuk dan keluarnya ke dan dari wilayah Indonesia, kedua, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Adapun tugas pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia dilakukan oleh menteri kehakiman dengan koordinasi dengan badan atau instansi pemerintah yang terkait. Masalah lain yang berkaitan dengan orang asing adalah tentang perkawinan campuran, yaitu perkawinan antar a dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Dan yang paling menimbulkan persoalan serius adalah perkawinan campuran antar-agama. 1. Perkawinan campuran antar-golongan (intergentiel) Bahwa hukum mana atau hukum apa yang berlaku , kalau timbul perkawinan antara dua orang, yang masing – masing sama atau berbeda kewarganegaraannya, yang tunduk



pada peraturan hukum yang berlainan. Misalnya, WNI asal Eropa kawin dengan orang Indonesia asli. 2. Perkawinan campuran antar-tempat (interlokal) Yakni perkawinan antara orang – orang Indonesia asli dari lingkungan adat. Misal , orang Minang kawin dengan orang jawa. 3. Perkawinan campuran antar-agama (interriligius) Mengatur hubungan (perkawinan) antara dua orang yang masing – masing tunduk pada peraturan agama yang berlainan. Dalam tataran praksis perkawinan campuran antar-agama tidak dikenal di Indonesia. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan secara tegas tidak menganut perkawinan campuran antar-agama. Berkaitan dengan status istri dalam perkawinan campuran, maka terdapat dua asas: a. Asas mengikuti, maka suami/istri mengikuti suami/istri baik pada waktu perkawinan berlangsung, kemudian setelah perkawinan berjalan. Pasal 26 UU Kewarganegaraan menyatakan : Ayat (1) perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki – laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.



Ayat (2) Laki – laki warga negara



Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraanya RI jika menurut hukum asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. b. Asas persamamerataan Menurut asas ini, bahwasanya perkawinan tidak mempengaruhi sama sekali kewarganegaraan seseorang, dalam arti mereka (suami atau istri) bebas menentukan sikap dalam menentukan kewarganegaraan asal sekalipun sudah menjadi suami istri. Ketentuan ini di atur dalam pasal 26 ayat (3) UU kewarganegaraan, bahwa perempuan atau laki – laki WNI yang menikah dengan WNA tetap menjadi WNI jika yang bersangkutan memiliki keinginan untuk tetap menjadi WNI. Adapun mekanismenya dengan, yaitu dengan jalan mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Adapun hak dan kewajiban WNI menurut undang-undang adalah sebagai berikut:



Hak Warga Negara Indonesia : 1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). 2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). 3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). 4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” 5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) 6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). 7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). 8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1). Kewajiban Warga Negara Indonesia : 1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain 4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal



28J



ayat



2



menyatakan



:



“Dalam



menjalankan



hak



dan



kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” 5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam



hukum



dan



pemerintahannya,



wajib



menjunjung



hukum



dan



pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. 2.2



Pembahasan Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkaitan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita kerjakan. Disamping itu kita juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Begitupun juga hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun faktanya banyak yang mengabaikan undang-undang bahkan tidak sedikit pula yang tidak mengetahuinya. Mereka menganggap undang-undang sebagai pajangan saja. Padahal penting bagi diri kita untuk mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Namun coba kita lihat apa yang terjadi sekarang ini. Semuanya serba salah. Rakyat yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan pemerintah yang tidak memenuhi hak



rakyat. Buktinya sampai sekarang masih dapat kita temui anak-anak terlantar, kemiskinan dimana-mana, kesenjangan sosial, ketidakadilan hukum, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat disayangkan. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara ini masih bisa untuk diupayakan pemecahan masalahnya. Beberapa upaya untuk menyeimbangkan hal tersebut adalah: 1. Melalui interaksi yang terus menerus dan terorganisir. Dengan hal ini warga negara dapat membangun kesadaran kolektif dan solidaritas sosial, memperoleh pengetahuan dan dapat memahami hak‐hak dasarnya sebagai warga negara dan memperjuangkan hak‐haknya. 2. Ada supremasi hukum yang menjamin hak-hak tiap warga negara. 3. Warga negara diberi kesadaran atau sosialisasi tentang hak dan kewajibannya. 4. Pemerintah sadar akan tanggung jawabnya sebagai peerintah yang sudah dipilih oleh rakyat, yaitu memberikan hak-hak rakyat. 5. Ada lembaga seperti Komnas HAM 6. Warga negara tidak hanya menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. 7. Melaksanakan apa yang mejadi kewajiban dan tahu apa yang menjadi hak masing-masing. Jadi, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.



BAB III KESIMPULAN 3.1



Kesimpulan Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu



sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan.



3.2



Saran Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga



pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan.



LAMPIRAN



Membayar Pajak, merupakan salah satu dari kewajiban warga negara



Seorang anak yang membuang sampah pada tempatnya, sudah memenuhi kewajiban sebagai warga Negara sebagai kewajiban menaati aturan



Mengikuti Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan salah satu hak sebagai warga Negara, yaitu hak memilih



Mengikuti Wajib Militer dan Bela Negara merupakan kewajiban warga Negara di bidang pertahanan Negara



Memperoleh pendidikan yang layak merupakan salah satu hak warga Negara dibidang pendidikan



DAFTAR PUSTAKA



http://www.kompasiana.com/istiputriaminy/belum-seimbangnya-hak-dan-kewajiban-warganegara-indonesia_54f7af72a33311c27b8b49ef. http://www.kompasiana.com/syafrilrp/hak-dan-kewajiban-wni-yangterabaikan_552051a38133117a7419f77b. http://intansugestiningsih.blogspot.co.id/2013/05/upaya-untuk-menyimbangkan-hak-dan.html. http://www.kompasiana.com/mustikautami.kompasiana.com/ketidakseimbangan-antara-hak-dankewajiban-warga-negara_54f79eb0a33311f81f8b4568. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732. http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/658281/big/pemuda.jpg http://img.bisnis.com/posts/2015/04/20/424740/sekolah.jpg



http://www.cumaberita.com/wp-content/uploads/2015/10/Persyaratan-Program-Wajib-BelaNegara-Wajib-Militer-Pemerintah-Indonesia-700x336.jpg http://www.pajak.go.id/sites/default/files/image_berita/_DSC5610_0.JPG http://2.bp.blogspot.com/-JIXIK2gxOZE/T9DDVaGCmI/AAAAAAAAAGA/iC0aC8sO6ME/s1600/buang-sampah.jpg