Makalah BISNIS YANG DILARANG (Kelompok 7) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BISNIS YANG DILARANG MAKALAH Diajukan Untuk Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis Syariah Dosen Pengampu : Yogi Dwi Lestari, S.E., M.M



Disusun Oleh : PS 5 F KELOMPOK 7 : 1. Lutfi Andriani



(12401183064)



2. Alfina Firdaus



(12401183227)



3. Arnandho Sandhi Pradana



(12401183234)



4. Atika Indasari



(12401183235)



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG OKTOBER 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Besar Mohammad SAW serta keluarga, sahabat, dan pengikutnya. Dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat taufiq, hidayah dan inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dengan hadirnya makalah ini diharpkan dapat menyelesaikan sedikit informasi bagi para pembaca khusunya mahasiswa jurusan Perbankan Syariah. Penyusun menyadari bahwa apa yang disajikan dalam makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu atas segala kerendahan hati penyusun berharap kepada semua pihak atas segala saran dan kritiknya demi kesempurnaan makalah ini. Ucapan terimakasih kami haturkan kepada seluruh pihak ynag mendukung penyusunan maklah ini, antara lain: 1. Dr. H.Maftukhin M,Ag, selaku Rektor IAIN Tulungagung yang telah memberi kesempatan untuk kami dapat menempuh pendidikan di IAIN Tulungagung. 2. H. Dede Nurrohman, M.Ag, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang memberikan izin untuk menyelesaikan makalah ini. 3. Aqim Adlan, M.Ei, selaku ketua jurusan Perbankan Syariah yang telah menggarahkan dan memberikan wawasan dalam pembuatan makalah ini. 4. Yogi Dwi Lestari, S.E., M.M selaku dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang telah memberikan bimbingan dan mengarahkan kami sehingga kami mendapatkan pemahaman yang benar mengenai mata kuliah ini. 5. Semua pihak yang telah membantu penyusunan dalam menyelesaikan makalah ini. Akhirnya, atas segala keterbatasan yang penyusun miliki apabila terdapat kekurangan dan kesalahan mohon maaf. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menjadi bekal pengetahuan bagi penyusun dikemudian hari. Tulungagung, 27 Oktober 2020



Tim Penyusun ii



DAFTAR ISI Cover...............................................................................................................................i Kata Pengantar................................................................................................................ ii Daftar Isi......................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.......................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah..................................................................................................... 2 C. Tujuan Masalah......................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bisnis yang Dilarang............................................................................... 3 B. Kriteria Bisnis yang Dilarang................................................................................... 3 C. Ketentuan Bisnis yang Dilarang............................................................................... 8 D. Cara Bisnis yang Dilarang........................................................................................ 9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.............................................................................................................. 12 B. Saran ....................................................................................................................... 12 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Bisnis selalau memainkan peranan penting dalam kehiidupan ekonomi dan sosial bagi semua orang. Islam sejak awal mengizinkan adanya bisnis, karena Rasulullah SAW sendiri pada awalnya juga berbisnis dalam waktu yang cukup panjang. Didalam hal perdagangan atau bisnis Rasulullah SAW memberikan apresiasi yang seperti sabda beliau “perhatikan olehmu sekali perdagangan, sesungguhnya di dunia ini perdagangan itu ada Sembilan dari sepuluh pintu rezeki”. Namun Rasulullah tidak begitu saja meninggalkan aturan kaidah ataupun batasan yang harus diperhatikan dalam menjalankan perdagangan atau bisnis. Dalam islam diberikan suatu batasan atau garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh, sebenarnya benar dan salah serta yang halal dan yang haram. Batasan dan garis pemisah inilah yang dikenal dengan istilah etika. Namun dalam realitanya yang ada bisnis berjalan sebagaimana proses yang telah menjadi aktivitas manusia untuk memaksimumkan keuntungan dan meminimumkan biaya perusahaan. Sedangankan etika danggap sebagai penghambat bisnis dalam memperoleh laba yang tinggi ditengaj persaingan yang ketat di era globalisasi ini, karena dengan laba bisnis dapat terjaga keberlangsunganya. Sistem ekonomi islam mengutamakan aspek hukum dan etika, yakni adanya keharusan menerapkan prinsip-prinsip hukum dan etika bisnis yang islami. Anatara lain prinsip ibadah (at-tauhid), persamaan (al- musawwad), kebebbasan (al-hurriyah), keadilan (al-adl), tolong-menolong (at-ta’awun) dan toleransi (at-tasamuh). Prinsip tersebut merupakan pijakan dasar dalam sistem ekonomi islam, sedangkan etika bisnis mengatur aspek hukum kepemilikan,pengelolaan dan pendistribusian harta yakni menolak monopoli, eksploitasi, dan diskriminasi. Dalam era globalisasi dan persaingan yang ketat dalam dunia bisnis sekarang banyak terjadi pergeeran etika dalam berbisnis, misalnya banyak pelaku bisni yang terlibat dalam transaksi riba, mengambil keuntungan yang tidak wajar, mengurangi



timbangan atau takaran, ghahar, penipuan, penimbunan, koropsi dan lainya. Hal tersebut menandakan merosotnya kejujuran etika, rasa solidaritas serta tanggung jawab, sehingga teradilah persaingan yang tidak sehat antara para pesaing. Maka dariitu islam selalu peneknkan moral etika dalam berbisnis yang dapat menciptakan suatu bangunan yang tidak ahanya berorientasi pada keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun, lebih menekankan pada pencapaian keuntugan yang bersifat jangka panjang dan mencari ridho dunia akhirat. B. Rumusan Masalah 1. Apakah Pengertian Bisnis yang Dilarang? 2. Bagaimana Kriteria Bisnis yang Dilarang? 3. Bagaimana Ketentuan Bisnis yang Dilarang? 4. Bagaimana Cara Bisnis yang Dilarang? C. Tujuan 1. Untuk Mengetahui serta Memahami Pengertian Bisnis yang Dilarang. 2. Untuk Mengetahui serta Memahami Kriteria Bisnis yang Dilarang. 3. Untuk Mengetahui serta Memahami Ketentuan Bisnis yang Dilarang. 4. Untuk Mengetahui serta Memahami Cara Bisnis yang Dilarang.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bisnis yang Dilarang Bisnis dalam islam memposisikan pengertian bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadap masyarakat, Negara dan Allah swt.1  Dapat diketahui pula pengertian bisnis yang dilarang adalah bisnis yang tidak memenuhi salah satu atau semua syarat-syarat yang ada didalam bisnis yang dibenarkan itu. Secara umum islam melarang semua bentuk transaksi yang akan menimbulkan kesulitan dan masalah. Tak peduli apapun bentuknya, esensi dari bisnis yang tidak dihalalkan adalah suatu bisnis yang didalamnya mengandung cara konsumsi yang tidak halal, atau melanggar atau merampas hak dan kekayaan orang lain. Inilah yang Al-Quran larang dengan keras dengan menyebutkannya sebagai akl bi al-bathil (makan dengan cara yang batil) dan zulm (kezhaliman). Karena ketidak adilan berakar pada semua tindakan dan perilaku bisnis yang tidak dikehendaki. maka semua ajaran yang ada dalam Al-Quran difokuskan untuk mengeleminasi semua bentuk kejahatan bisnis. B. Kriteria Bisnis yang Dilarang Sebagai umat islam kita boleh berbisnis apa saja asalkan sesuai dengan ajaran islam dan tidak menentang syariat. Oleh karena itu ada beberapa kriteria dalam berbisnis yang dilarang oleh syariah, yaitu: 1. Riba Secara Bahasa, riba adalah sesuatu yang lebih, bertambah dan berkembang. Allah Swt berfirman, “ Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian



1



Muslich, Etika Bisnis Islami: Landasan Filosofis, Normatif, dan Subtansi Implementatif (Yogyakarta: Ekosia, 2004), hlm. 46.



3



apabila telah kami turunkan air di atasnya, hidup dan seburlah bumi itu...” (QS Al- Hajj [22]: 5). Riba secara bahasa bermakna Ziyadah (Tambahan). Dalam pengertian lainnya Riba juga berarti tumbuh atau membesar. Adapun riba menurut istilah adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Namun secara umum dapat ditegaskan riba adalah pengembalian tambahan baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam secara bathil ataupun bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah  dalam islam.2 Jenis-jenis riba Riba



sangatlah



dilarang



dalam



islam



karena



jenis



bisnis



ini



menguntungkan satu pihak saja sedangkan pihak yang lainnya dirugikan. Dan keuntungan itu juga bersumber dari berbagai macam cara. Berdasarkan hal tersebut ulama fikih membagi riba menjadi beberapa macam diantaranya yaitu: a) Riba Fadhl Riba Al-Fadhl atau bunga tambahan, yaitu menukar harta yang berpotensi riba dengan jenis yang sama disertai adanya penambahan pada salah satu barang yang dipertukarkan. Contoh riba fadhl ini juga terdapat di dalam  hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudriy ra. Ia berkata,“Suatu ketika Bilal menemui Rasulullah dengan membawa kurmabarni, kemudian Rasulullah saw bertanya, ‘Dari mana kamu dapatkan kurma ini?’ Bilal menjawab, ‘kami mempunyai kurma dengan kualitas rendah, kemudian saya menjualnya sebanyak dua sha’ dengan harga satusha’. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Awas..awas.. itu barang riba, barang riba janganlah kamu lakukan!” b) Riba Nasi’ah Riba al-nassa’i (nasi’ah) atau penangguhan pembayaran, yaitu jualbeli harta ribawi dengan harta ribawi lain yang pada keduanya terdapat ‘illat yang sejenis, dengan pembayaran yang ditangguhkan. 2



Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, ( Jakarta : Gema Insani , 2001), hlm. 37.



4



Contoh Riba Nasi’ah : Misalnya, Dalam  Pembelian kendaraan yang dikredit misalnya si A membeli motor kepada si F dengan ketentuan pembayaran selama 18 bulan, dan jika si A tidak melunasinya dalam waktu 18 bulan itu maka si A akan dikenakan biaya tambahan sebesar 5%. Dan contoh lainnya dalam peminjaman uang misalnya si A  meminjamkan uang kepada si B dalam jangka  waktu lima bulan namun setelah lima bulan masa hutangya si B belum juga bisa melunasi hutangnya maka akan bertambah guna untuk memperpanjang masa hutannya itu.3 2. Maysir Maysir berasal dari bahasa arab yang artinya lapang, mempermudah, kaya. Maysir adalah jenis kegiatan bisnis atau spekulasi. Jika kita kaitkan dengan bisnis maka maysir adalah cara mendapatkan harta dengan mudah tanpa melakukan usaha. Jenis bisnis seperti ini tentunya dilarang  oleh Allah swt. Sebab- sebab dilarangan Maysir diantaranya adalah: 1) Karena Allah swt menyuruh kita agar bekerja dan berusaha dalam mendapatkan sesuatu. 2) Permainan juga bukan cara yang tepat dalam mendapatkan harta. 3) Menghilangkan keridhoan Allah swt dan akan menimbulkan kebencian didalam diri kita. Contoh Maysir adalah: Misalnya industri MLM dan money game adalah ketika



seseorang



berhasil



merekrut



member



maka



ia



akan



mendapatkan bonus dalam jumlah ysng semakin banyak jika ia berhasil mendapattkan banyak member juga. Namun sebaliknya jika ia tidak berhasil merekrut members maka ia juga tidak akan mendapatkan bonus. 3. Gharar/Taghrir Menurut bahasa al-gharar adalah ketidakpastian. maksud ketidakpastian dalam transaksi muamalah adalah “ adanya yang disembunyikan dalam berbisnis oleh sebelah pihak sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dalam berbisnis.” 3



Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, ( Jakarta : Mizan Media Utama, 2010). Hlm. 10-13.



5



Jadi Gharar adalah bisnis yang tidak pasti banyak mengandung keraguan didalamnya dan jenis bisnis seperti ini sudah pasti tidak mengundang kemashlahatan dan  kemungkinan adanya unsur penipuan didalamnya. jenis bisnis seperti ini saangat dibenci oleh Allah swt. Jenis-jenis gharar diantaranya adalah: 1) Jual beli barang yang belum ada Contohnya : Memperjualbelikan janin hewan ternak. ini hukumnya haram karena belum tentu janinnya akan lahir dengan selamat dan juga belum jelas keberadaannya. 2) Jual  beli barang yang tidak jelas Contohnya : Dengan kata seperti ini: saya menjual barang ini dengan harga seratus ribu. barang yang dikatakan itu tidak jelas barangnya apa dan bagaimana wujud barang tersebut. 3) Jual beli barang yang tidak mungkin diserahkan Contohnya : Si D yang sedang melihat burung terbang dan kemudian berkata kepada si F saya akan mejual burung yang sedang terbang itu itu kepadamu dengan hartga satu juta rupiah. 4. Ikhrah Ikhrah adalah segala bentuk tekanan dari salah satu pihak untuk melakukan akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent. Tindakan ini merupakan ancaman fisik atau ini memanfaatkan kebutuhan seseorang yang sedang butuh. tindakan seperti ini juga merupakan memanfaatkan kesempatan didalam kesempitan. Contohnya adalah ketika seseorang menjual barang dan kemudian ia menjual kepada orang yang tidak membutuhkannya lalu orang itu menola k untuk membeli barang tersebut namun si penjual tetap saja memaksa agar barangnya tetap dibeli dengan cara mengancam si pembeli hingga akhirnya barangnya dibeli. 5. Ghaban Ghaban adalah dimana si penjual memberikan harga diatas rata-rata. dan penjual memanfaatkan ketidaktahuan pembeli atas harga pasar yang ia 6



tawarkan.Ini



juga



termasuk



tindakan



penipuan



karena



memanfaatkan



ketidaktahuan pembeli atas harga pasar. biasanya ini terjadi pada penduduk didesa-desa. Menurut mayoritas ulama adalah, orang kota menjadi calo pedagang orang dusun. ia mengatakan kepada pedagang dusun itu, “Kamu jangan menjual barang sendiri, saya lebih tahu tentang masalah jual beli ini.” Akhirnya si pedagang bergantung kepadanya, menjual barangnya dan pada akhirnya ia memasarkan barang dengan harga tinggi. kalau si calo membiarkan berjual beli sendiri, pasti ia bisa menjual dengan harga yang lebih murah kepada orang lain.4 6. Ihtikar Ikhtikar adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjul lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.Pada zaman Rasulullah saw, salah satu cara melakukan ikhtikar adalah dengan cara menimbun barang-barang. Dengan menimbun barang-barang dan maka terjadilah kelangkaan setelah terjadi kelangkaan maka yang diharapkan oleh penjual atau pedagang adalah kenaikan harga.5 7. Al- Ba’i Al-ba’i adalah tawar menawar. Al-ba’i terbagi atas beberapa bagian: a) Ba’i Najashi  yaitu melakukan starategi dimana sekelompok orang berpura-pura untuk menawar barang jualannya hingga akhirnya akan banyak mendatangkan pembeli, atau menarik perhatian orang-orang agar terpengaruh dan mau melihat barang jualannya. b) Menjual Barang yang Masih dalam Proses Transaksi dengan Orang atau Menawar Barang yang Masih ditawar Orang Lain. Ini merupakan hal yang dibenci oleh Allah swt karena penjualan seperti ini akan menimbulkan kemudharatan dan dendam sesama manusia. 8. Tadhlis Tadhlis ialah tindakan seorang pedagang yang sengaja mencampur barang yang berkualitasbaik dengan barang yang sama tapi berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. 4



Prof.Dr. Shalah ash-shawi & Prof.Dr.Abdulllah a;-Mushlih. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq Cetakan II april 2008), hlm. 110. 5 AdiWarman A Karim. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : Raja Wali Pers 2012 hal 174.



7



Contoh Tadhlis diantarannya adalah: Pada zaman Umar ra. tadhlis sudah terjadi contohnya yaitu ada pedagang yang mencampurkan susu yang ia jual dengan air dan menjualnya dengan harga yang murah sehingga akibat yang ditumbulkan ialah ia berkuasa atas pasar, semua pelanggan lari kepadanya berebutan untuk membeli barang dagangannya dan dampaknya



bagi



pedagang



lain



barang



dagangannya



tidak



laku



dipasaran.  Ini  juga merupakan contoh perbuatan dzholim terhadap pedangan lain maupun terhadap pembelinya.6 C. Ketentuan Bisnis Yang Dilarang Ketentuan-ketentuan bisnis yang dilarang yaitu : 1. Monopoli Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud apabila : a. Barang dan jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya. b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan jasa yang sama c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa pasar satu jenis barang tersebut 2. Monopsoni Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana: Apabila Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa pasar satu jenis barang tersebut.



6



Prof.Dr. Shalah ash-shawi & Prof.Dr.Abdulllah a;-Mushlih. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq Cetakan II april 2008), hlm. 105.



8



a. Dalam praktek monopsoni yang menjadi korban adalah pelaku usaha produsen/penjual. b. Produsen/penjual tidak memiliki pilihan lain dalam menjual produk yang diproduksinya atau dipasarkannya Pembeli memiliki kekuasaan untuk menentukan berapa harga yg dikehendaki serta persyaratan-persyaratan lainnya yang biasanya memberatkan pihak produsen/penjual. Contoh: BPPC dan pembelian pasir laut oleh Singapura. 3. Penguasan Pasar Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat m4engakibatkan terjadinya praktek monopoli persaingan usaha yang tidak sehat. a. Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan7 b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. c. Membatasi peredaran dan penjualan barang atau jasa pada pasar. d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. 4. Persekongkolan Misalnya



seperti



Persekongkolan



tender.



Pelaku



usaha



dilarang



bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. D. Cara Bisnis Yang Dilarang Dalam berbisnis terdapat etika-etika yang harus diperhatikan dalam menjalankan sebuah bisnis. Dalam Etika bisnis Islam, ada ketentuan bisnis yang dilarang agar bisnis yang dijalankan bernilai ibadah dihadapan Allah SWT dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ketentuan bisnis yang dilarang dalam Islam diantaranya sebagai berikut: 1. Jahalah/Kesamaran



7



Haroen Nasrun, fiqh Muamalah, ( jakarta : Gaya Media Pratama, cetakan kedua, 2007 )



9



Dalam berbisnis tidak boleh terdapat unsur kesamaran atau ketidakjelasan baik dari segi jumlah, jenis, ukuran, kehalalan dan keharaman,  masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga tidak ada pihak yang merasa tertipu atau dirugikan dalam bisnis tersebut. 2. Maisir/ Perjudian Dalam berbisnis dilarang jual beli barang haram seperti khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya. 3. AZ-Zhulmu/Kedzaliman Kedzaliman merupakan hal yang dimurkai oleh Allah dan tidak diampuni oleh Allah sampai orang tersebut meminta maaf kepada orang yang sudah dizalimi. Bentuk kedzaliman yang sering terjadi pada bisnis adalah penipuan, penimbunan barang, pencurian dan lain sebagainya. 4. Mengandung unsur Riba8 “ Dari Abi Hurairah r.a: dari Nabi Muhammad SAW. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan, (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu? Rasulullah SAW brsabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa (seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi beriman berbuat zina.” (HR. Bukhari dan Muslim) 5. Gharar/Penipuan/Kecurangan Segala bentuk gharar (penipuan dalam berbisnis itu dilarang oleh Islam, hal ini dikarenakan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam hadits disebutkan: “Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan lempar kerikil dan jual-beli gharar (spekulasi)”. (HR.Muslim). Demikian tadi larangan-larangan berbisnis dalam Islam, semoga kita bisa mengambil manfaat dari artikel ini dan menjadikan kita selalu dalam perlindungan Allah SWT. Amin.



8



Badroen, Faishal dkk. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Kencana.2007



10



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bisnis yang dilarang adalah bisnis yang tidak memenuhi salah satu atau semua syarat-syarat yang ada didalam bisnis yang dibenarkan dalam islam. Kriteria bisnis yang dilarang yaitu: a) Riba b) Maysir c) Gharar/ Taghrir d) Ikhrah e) Ghaban f) Ikhtikar g) Al-Ba’i h) Tadhlis. Ketentuan bisnis yang dilarang adalah : 1. Monopoli 2. Monopsoni 3. Penguasaan Pasar 4. Persekongkolan Cara bisnis yang dilarang adalah: 1. Jahalah/Kesamaran 2. Maysir/ Perjudian 3. AZ-Zhulmu/Kedzaliman 4. Mengandung Unsur Riba 5. Gharar/Penipuan/Kecurangan 11



B. Saran Dari kami sebagai penulis makalah ini, menyarankan kepada pembaca agar mencari sumber-sumber lain tentang bisnis, khususnya materi mengenai bisnis yaang terlarang agar lebih memahami dan semakin luas wawasaannya.



Daftar Pustaka



A Karim, Adi Warman, 2012, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : Raja Wali Pers. Ash-shawi, Shalah, Prof.Dr.Abdulllah, Mushlih, 2008, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq. Dib Al-Bugha, Msthafa, 2010, Buku Pintar Transaksi Syariah, Jakarta : Mizan Media Utama. Faishal, Badroen, 2007, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Kencana. Muslich, 2004, Etika Bisnis Islami: Landasan Filosofis, Normatif, dan Subtansi Implementatif Yogyakarta: Ekosia. Nasrun, Haroen, 2007, fiqh Muamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama. Syafi’i, Muhammad Antonio, 2001, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insani.



12



13