Makalah Calon Anggota Kpu Ri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAGIAN PERTAMA  Ceritakan secara singkat siapa diri Anda dan bagaimana Anda dibesarkan dalam keluarga?



Saya Abdul Rivai Poli,SHI,MH adalah anak ke 4 dari 7 bersaudara dari Bapak Hi.Mustafa Poli Bin Usman Poli dan Ibu Aminah Melangi Binti Saleh Kyai Dadapan Melangi, Ayah saya merupakan keturunan dari Opa Moses Paulus Poli (Khamis Poli) seorang muallaf yang berasal Desa Kanonang, Minahasa Sulawesi Utara,sedangkan Ibu saya merupakan keturunan Komunitas Jawa Tondano. Saya berasal dari keluarga sederhana, karena pekerjaan ayah saya adalah Buruh Bangunan, dengan penghasilan yang kecil atau paspasan,sedangkan ibu tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tanggga (IRT). Saya hidup dalam lingkungan keluarga yang memegang prinsip-prinsip agama Islam yang kuat.Sejak kecil saya telah dididik agama Islam oleh kedua orang tua saya, ketika masih duduk dibangku Sekolah dasar (SD) setiap sore saya belajar agama Islam di Madrasah Diniyah Al-Khairaat di kampung atau desa tempat saya dibesarkan yaitu Desa Pineleng,Kemudian saat duduk dibangku SMP kami sekeluarga pindah ke Manado,diperkampungan yang juga sangat islami, sehingga ketika duduk dibangku SLTA/STM saya telah berhasil Khatam Alquran,setelah itu disekolahkan atau mengikuti Kursus Muballigh dan akhirnya menjadi Guru ngaji dikampung saya.Alhamdulillah dengan profesi tersebut, saya bisa mendapatkan penghasilan untuk biaya sekolah,tanpa tergantung pada orang tua.Namun selepas SLTA/STM pada tahun 1988,saya harus meninggalkan profesi sebagai Mubaligh dan Guru ngaji karena harus meninggalkan kota Manado menuju Kota Jakarta untuk mengikuti Diklat di Departemen Perhubungan karena saya lulus seleksi sebagai Calon PNS dilingkungan Departemen Perhubungan Republik Indonesia  Ceritakan mengenai pekerjaan saat ini dan bagaimana Anda menggunakan waktu di luar pekerjaan resmi sehari-hari. Dalam organisasi apa saja anda luangkan waktu Anda (mohon sebutkan organisasi-organisasi tempat Anda terdaftar dalam 2 tahun terakhir). Sebutkan minimal 5 (lima) nama orang (di luar keluarga dan tempat Anda bekerja/kantor) yang sering berinteraksi dengan Anda.



1



Saya seorang PNS



sejak 1 Maret 1989,saya sangat bersyukur karena ditempatkan



dibagian Elektronika Telekomunikasi pelayaran, dimana tidak harus bertugas setiap pagi,tapi menggunakan sistem shift yaitu setiap hari 6 jam (Pagi,Sore,Malam,Libur),sehingga banyak waktu untuk berdakwah sebagai Muballigh dan masih sempat untuk kuliah S1 di STAIN/IAIN Manado dari tahun 1997 s/d tahun 2002 dan pada 2008 saya menjadi anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara s/d tahun 2013.Ditengah kesibukan sebagai Komisioner, saya masih menyempatkan diri untuk kuliah S2 dan lulus pada tahun 2012, sejak saat itu saya menjadi Dosen Pendidikan Agama Islam di STIKES Muhammadiyah Manado sampai sekarang.setelah tidak bertugas sebagai Komisioner KPU, saya kembali aktif sebagai PNS di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan aktif sebagai Muballigh dan Dosen dan melanjutkan kuliah S3 sampai sekarang. .Pada tahun 2015, saya dilantik sebagai Komisioner KPID Sulawesi Utara, dengan tetap menjadi Muballigh,Dosen dan menjadi pegiat Pemilu di Sulawesi Utara. Selama ini saya aktif di 2 organisasi,yaitu: 1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Utara,Periode 2010-2015 dan Periode 2015-2010. Saya dibesarkan dan dididik dalam lingkungan keluarga besar Muhammadiyah, sehingga sejak kecil, pada saat remaja dan dewasa sudah aktif diberbagai kegiatan pengajian atau kegiatan amal usaha Muhammadiyah (AUM), terutama aktif di Organisasi Otonom yaitu Pemuda Muhammadiyah 2. Ketua Umum Angkatan Muda Haji Indonesia (AMHI) Sulawesi Utara Sejak tahun 2010 dipercaya sebagai Ketua AMHI Sulawesi Utara, dengan program kerja memotivasi umat Islam untuk menunaikan Ibadah haji ketika masih muda dan memberikan bimbingan manasik haji kepada calon jemaah haji.



Orang-orang (di luar keluarga dan tempat saya bekerja/kantor) yang sering berinteraksi dengan saya adalah: 1. Bapak Rizal Arsjad,SAg,MA (Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Manado) 2. Bapak Agus A.Laya,SKM,M.Kes (Ketua Stikes Muhammadiyah Manado) 3. Bapak Gafrin Abudi (Teman) 4. Bapak Madjid Umar (Tetangga/Imam Masjid Al-Multazam Manado) 2



5. Bapak Sartono Suleman (Penjaga Masjid Al-Multazam Manado) 6. Ibu Dra.Hj.Utari Lihawa (Aktivis Perempuan Wanita Syarikat Islam Sulawesi Utara)  Siapakah orang-orang yang banyak mempengaruhi hidup Anda? Mengapa? Orang-orang yang banyak mempengaruhi hidup saya, sehingga saya dapat mencapai kesuksesan hidup dan dapat mewujudkan cita-cita saya adalah: 1. Ibu saya yaitu Ibu Aminah Melangi, 2. Bapak saya yaitu Bapak Hi.Mustafa Poli 3. Istri saya yaitu Hj.Normawati Musa 4. Guru saya yaitu Drs.Hi.Ismail Tunai (Imam Besar Masjid Raya Achmad Yani Sulawesi Utara) Mereka adalah orang-orang yang mencintai dan yang memotivasi saya untuk terus berjuang mencapai cita-cita dan kesuksesan hidup.Kedua orangtua saya sangat berjasa dalam membesarkan, merawat dan menyekolahkan saya,Istri saya sangat berjasa dalam membantu saya untuk membangun karir, ia rela membagi sebagian penghasilan saya sebagai PNS untuk biaya Kuliah S1,S2 dan S3 dan setia mendampingi saya dalam berbagai keadaan, baik dalam suka maupun duka.Sedangkan guru saya adalah orang yang selalu memotivasi dan mendorong serta mengarahkan saya dalam memecahkan setiap permasalahan,sebagai orang tempat bertanya dan meminta nasehat.  Berikanlah skor dari 0-100 yang mencerminkan skor integritas Anda (di mana 100% sangat berintegritas dan 0% sangat tidak berintegritas). Jelaskanlah mengapa Anda menilai skor Anda demikian. Menurut saya, skor yang mencerminkan integritas saya adalah 90 %.Adapun alasan saya memberikan skor tersebut adalah: 1. Nilai 90% adalah nilai tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang manusia,karena 100% adalah kesempurnaan dan itu adalah milik sang Maha Sempurna yaitu Tuhan Allah SWT. 2. Ketika saya memberi skor 90% , bukan berarti bahwa diri saya memiliki potensi 10% tidak berintegritas tapi sudah menjadi fakta bahwa tidak ada manusia yang sempurna,namun saya akan terus berusaha untuk mencapai kesempurnaan. 3. Saya tidak memberi skor 100% untuk menghindari sikap takabur dan sombong. 3



BAGIAN KEDUA ▪ Kecurangan/manipulasi dalam pemilu seringkali terjadi dan seolah-olah tidak terelakkan. Ada kecurangan yang bisa ditoleransi dan ada kecurangan/manipulasi yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Setujukah Anda dengan pernyataan tersebut? Jelaskan dengan menyebut alasan-alasannya dan beri contoh pada kasus-kasus yang Anda pernah ketahui atau alami sendiri. Saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa” Ada kecurangan yang bisa ditoleransi dan ada kecurangan/manipulasi yang sama sekali tidak dapat ditoleransi”, sebab yang namanya kecurangan tetap kecurangan dan tidak bisa ditolerir.Kecurangan dalam Pemilu merupakan kejahatan dalam demokrasi.Tidak ada kata toleransi untuk kecurangan /manipulasi. Adapun alasannya adalah: 1. Kalau kita memberikan toleransi kepada seseorang untuk melakukan kecurangan, itu artinya tidak ada penegakan hukum 2. Kalau kecurangan itu ditoleransi kepada salah satu pihak,maka pihak yang lain juga akan menuntut hal yang sama, sehingga akan mengacaukan pelaksanaan Pemilu 3. Kalau terjadi kecurangan berarti telah melanggar azas Pemilu yaitu jujur dan adil. Jujur artinya bahwa Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur. Adil berarti tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.



Contoh beberapa kasus yang pernah saya ketahui atau alami sendiri, seperti: 1. Ketika menjadi Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, pada saat Pemilu Legislatif 2009,ditahapan penetapan calon terpilih, ada seorang Caleg yang gagal menjadi anggota DPRD, datang kerumah saya, dengan membawa uang, seraya berkata:”Bicara anggota DPRD berarti bicara harga diri, harga diri tidak bisa dinilai dengan uang,ini Pak Rivai 4



1 Milyar sebagai panjar,dan silahkan, mau tambah berapa? no limit, asalkan saya menjadi anggota DPRD”,tapi hal tersebut saya menolaknya,karena bertentangan dengan nurani saya dan peraturan perundang-undangan.kalau permintaannya saya kabulkan berarti saya telah melakukan kecurangan dan ada orang yang terzhalimi. 2. Ketika menjadi Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara 2010,ditahapan penetapan calon, seorang bakal calon yang tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur, menawarkan saya 2 Milyar, agar yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Gubernur dalam Pilkada Sulawesi Utara 2010, hal tersebut saya tolak dan menjelaskan kepadanya bahwa ia tidak memenuhi syarat dengan alasan-alasannya. 3. Ketika menjadi Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Saya pernah memerintahkan kepada KPU Kota Manado untuk memecat kepada 8 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),karena terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado 2010  Pernahkah Anda menghadapi situasi di mana Anda seolah-olah terpaksa harus melakukan kecurangan/manipulasi untuk mencapai tujuan tertentu? Apakah yang anda lakukan untuk mengatasinya? Saya tidak pernah menghadapi situasi dimana saya seolah-olah terpaksa harus melakukan kecurangan/manipulasi untuk mencapai tujuan tertentu,Kata-kata/frasa “seolah-olah terpaksa harus melakukan kecurangan/manipulasi untuk mencapai tujuan tertentu” menurut saya menandakan bahwa kita berada dalam kebimbangan/keraguan dan ketidaktahuan, apabila kita ragu,maka itu awal kegagalan ,tidak boleh kita mencapai sesuatu tujuan dengan kecurangan,sekali kita berbuat curang,maka akan terbiasa untuk curang,yang pada akhirnya kita akan menganggap kecurangan adalah hal yang biasa. situasi tersebut sebenarnya bisa dihindari atau diatasi kalau kita menguasai dengan sunguhsungguh secara teknis suatu pekerjaan/permasalahan dan menguasai aturan-aturan hukum yang mengatur suatu pekerjaan/permasalahan, dengan demikian kita akan melakukan suatu pekerjaan dengan percaya diri, dan akan menempuh cara-cara yang terpuji dalam mencapai suatu tujuan tanpa kecurangan.



5



 Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali kita dihadapkan pada situasi dimana Anda harus memutuskan sesuatu sementara dasar hukum yang melandasinya kurang jelas. Apakah yang anda jadikan pegangan dan mengapa?



Kalau saya dihadapkan pada situasi dimana saya harus memutuskan sesuatu sementara dasar hukum yang melandasinya kurang jelas.memang hal ini adalah suatu dilema, karena disatu sisi harus memutuskan suatu masalah dengan segera, namun disisi yang lain aturan yang mengatur masalah tersebut kurang jelas, maka yang saya jadikan sebagai pegangan dalam memutuskan masalah tersebut,yaitu: 1.



Menggunakan Asas atau hukum dasar yang merupakan prinsip dasar, yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya. Karena fungsi dari asas hukum bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuannya ialah memberikan ikhtisar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk hukum positif.



2.



Melakukan Musyawarah untuk mufakat,suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang dihadapi,karena keputusan yang diambil adalah merupakan kesepakatan bersama antar sesama anggota. Kesepakatan yang diambil tentunya tidak mengandung unsur paksaan di dalamnya. Sehingga semua anggota dapat melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa ada unsur pemaksaan.karena kesepakatan menjadi undangundang bagi pihak-pihak yang melakukannya.



6



BAGIAN KETIGA  Apakah Anda pernah melakukan kegiatan sosial/politik/ekonomi/budaya yang menurut Anda penting? Ceritakan, apakah tujuan aktivitas itu? Apakah peran Anda dalam kegiatan tersebut? Seberapa besar dampak yang telah dihasilkan bagi masyarakat? Jelaskan. Apakah ada dukungan atau kendala yang Anda jumpai dalam mencapai tujuan yang Anda impikan? Apakah ada rencana untuk memperbesar aktivitas Anda?



Saya Pernah melakukan kegiatan sosial/politik/ekonomi/budaya,yang menurut saya sangat penting dan berguna bagi masyarakat,seperti: 1.



Kegiatan untuk membantu orang-orang yang miskin/kurang mampu,seperti kegiatan untuk membantu anak-anak putus sekolah agar mereka dapat bersekolah kembali, dimana saya bertindak menjadi fasilitator Paket A dan Tutor Paket B,dampaknya mereka dapat melanjutkan sekolah mereka ketingkat pendidikan yang lebih tinggi.Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Namun kendalanya adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan



2.



Menjadi pembimbing rohani bagi para Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting Kota Manado, agar mereka ketika kembali ke masyarakat tidak mengulangi perbuatannya.Dampaknya banyak Narapidana yang melek membaca Alquran dan tekun beribadah selama dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan.Kegiatan ini dibiayai dari APBN Lemabaga Pemasyarakatan Tuminting,kendalanya adalah rata-rata para Narapidana adalah orang-orang yang memiliki latar belakang kehidupan yang kelam,sehingga harus penuh kesabaran dalam mengajak mereka agar mau belajar beribadah.



3.



Begitu pula saya pernah melakukan politik yang bersifat normatif (bukan politik praktis) seperti menjadi narasumber dalam kegaitan-kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Sulawesi Utara dan Bawaslu Sulawesi Utara yang dihadiri para pemangku kepentingan dalam pemilu untuk mengetahui dan mamahami seluk beluk mengenai Pemilu serta menjadi narasumber sebagai pegiat Pemilu dalam pelatihan yang dilakukan oleh partai-partai politik untuk memberikan pengetahuan mengenai Pemilu kepada kader-kader partai politik.Kegiatan ini diikuti oleh para pemangku kepentingan



7



Pemilu,akademisi,dll.Kendalanya adalah masih kurang kesadaran politik masyarakat akan arti pentingnya Pemilu, yang ditandai masih tingginya angka Golput. 4.



Untuk kegiatan ekonomi saya pernah menjadi pendamping bagi masyarakat ekonomi lemah untuk mendapatkan pinjaman modal dari Dinas Sosial Sulawesi Utara,dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteran mereka. Dampaknya banyak masyarakat ekonomi



lemah



yang



terbantu



dalam



memenuhi



kebutuhannya.Kegiatan



ini



menggunakan APBD Sulawesi Utara,namun kedalanya adalah dana yang disediakan oleh Pemmerintah masih sangat kecil,belum merata kepada seluruh masyarakat miskin.



Saya berencana untuk memperbesar aktivitas saya terutama dalam kegiatan sebagai pegiat Pemilu dengan mempercepat penyelesaian penulisan disertasi saya tentang Pemilu Legislatif dan juga kegiatan sebagai Muballigh/pembimbing rohani terutama menjadi Pembimbing Manasik Haji yang profesional.  Sebutkan beberapa orang yang Anda anggap berperan besar yang ikut serta dalam aktivitas Anda? Apa peran mereka?



Orang-orang yang berperan besar yang ikut serta dalam aktivitas saya, sehingga semua kegiatan yang telah saya rencanakan dapat berjalan dengan baik, adalah: 1. Istri saya yaitu Hj.Normawati Musa, yang selalu setia mendampingi saya dalam berbagai keadaan baik dalam suka maupun duka dan selalu menunjang semua aktivitas saya,seperti selalu mempersiapkan semua kebutuhan saya dalam menjalankan aktivitas. 2. Guru saya yaitu Drs.Hi.Ismail Tunai (Imam Besar Masjid Raya Achmad Yani Sulawesi Utara), yang berjasa dalam memotivasi/mendorong dalam melaksanakan aktivitas saya dan mendorong agar terus berjuang menggapai cita-cita saya. 3. Teman saya yaitu Bapak Gafrin Abudi,yang dengan ikhlas selalu mengantar saya dalam menjalankan segala aktivitas saya. 4. Ketua Stikes Muhammadiyah Manado yaitu Bapak Agus A.Laya,SKM,M.Kes, yang selalu memberikan kesempatan kepada saya untuk melaksanakan setiap aktivitas. 5. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah yaitu Bapak Rizal Arsjad,SAg,MA, yang selalu menjadi mitra dalam melaksanakan hampir semua aktivitas saya 8



 Sebutkan alasan Anda, apakah pengalaman Anda dalam melakukan kegiatan berorganisasi selama ini berguna pada saat Anda menjadi salah seorang anggota KPU atau anggota Bawaslu (bila anda terpilih).



Kegiatan saya dalam berorganisasi selama ini sangatlah berguna, pada saat saya menjadi salah seorang anggota KPU,dengan alasan: 1. Dengan aktif didalam kegiatan berorganisasi melatih kita dalam menyelesaikan setiap masalah atau melatih dalam mengambil keputusan, sehingga bila saya terpilih menjadi anggota KPU akan sangat berguna dalam menyelesaikan setiap permasalahanpermasalahan yang terjadi pada saat tahapan Pemilu telah jalan. 2. Dengan berorganisasi saya terbiasa untuk bekerja secara kelompok, sehingga apabila saya terpilih menjadi anggota KPU,bila terjadi permasalahan,maka permasalahan tersebut dapat dengan mudah diatasi secara cepat,karena terbiasa dalam melakukan kerjasama secara berkelompok. 3. Dengan berorganisasi saya belajar tentang pengelolaan administrasi surat-menyurat,hal ini sangat membantu saya bila menjadi anggota KPU,karena pengalaman yang didapat dalam berorganisasi dapat diterapkan di KPU terutama mengenai tatakelola arsip,suratsurat,dokumen,dll yang menyangkut pelaksanaan tahapan Pemilu. 4. Dengan berorganisasi saya terbiasa untuk berani bicara dalam menyampaikan pendapat, hal ini sangat bermanfaat bila saya menjadi anggota KPU, terutama ketika melakukan sosialisasi dan Rapat Pleno



9



BAGIAN KEEMPAT  Apa tanggapan Anda terhadap pernyataan berikut. Setiap manusia dalam bertindak selalu dapat dipengaruhi oleh pihak lain, baik tindakan buruk atau baik Dalam menyelenggarakan Pemilu, anggota KPU atau anggota Bawaslu juga dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan atau tidak sejalan dengan misi KPU atau Bawaslu. Pihak manakah menurut Anda yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi KPU atau Bawaslu dan sebaliknya pihak manakah yang harus Anda waspadai dapat mengganggu misi KPU atau Bawaslu. Menurut saya,pernyataan: . “Setiap manusia dalam bertindak selalu dapat dipengaruhi oleh pihak lain, baik tindakan buruk atau baik” hal tersebut bersifat relatif, tergantung orangnya, bisa saja dalam tindakan yang buruk atau baik, seseorang mudah dipengaruhi oleh pihak lain atau sebaliknya,tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain.Dalam hal dipengaruhi oleh pihak lain,untuk melakukan tindakan buruk menurut saya, harusnya ini tidak boleh terjadi.Setiap manusia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya, apakah akan bertindak buruk atau baik, maka yang menuntutnya adalah akal budi,akal budi yang akan mengarahkan manusia kepada tindakan yang baik,akal budi tidak akan menuntun manusia melakukan tindakan yang buruk. Untuk itu, sebaiknya sebelum bertindak harus dipikirkan/dipertimbangkan akibatnya, apakah tindakan tersebut baik atau buruk.



Menurut saya pihak-pihak yang dapat dijadikan mitra kerja dalam rangka mendukung misi KPU adalah: 1. TNI/Polri 2. Kejaksanaan 3. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan 4. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/NGO 5. KPU negara sahabat 6. Tokoh Masyarakat yang Independen 7. Tokoh Agama/Ulama 8. Pemantau Pemilu



10



Sebaliknya yang harus diwaspadai dapat mengganggu misi KPU karena memiliki konflik kepentingan adalah: 1. Partai Politik Peserta Pemilu 2. Calon Anggota Legislatif 3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 4. Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah 5. Tim Kampanye 6. Lembaga Survei yang tidak kredibel  Bila anda terpilih sebagai calon anggota KPU/Bawaslu yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR, apa yang akan anda lakukan agar anda terpilih.



Yang akan saya lakukan agar terpilih sebagai anggota KPU, bila terpilih sebagai calon anggota KPU yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR, yaitu: Akan mempersiapkan diri baik fisik maupun mental serta pengetahuan dengan sebaikbaiknya dalam menghadapi Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota KPU yang dilakukan oleh anggota DPR RI.



 Bila Anda terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu, apakah strategi yang menurut Anda tepat untuk menghindari intervensi negatif dari pihak lain. Jelaskan!



Bila saya terpilih menjadi anggota KPU, maka strategi yang tepat untuk dilakukan dalam rangka menghindari intervensi negatif dari pihak lain adalah: 1.



Menciptakan sistem dan pelaksanaan komunikasi yang efektif dengan semua pihak terutama para stakeholder Pemilu.



2.



Berusaha mencegah konflik yang destruktif sebelum terjadi diantara sesama anggota KPU.



3.



Menetapkan peraturan dan prosedur yang baku dalam melaksanakan suatu pekerjaan/tahapan Pemilu



4.



Menciptakan iklim dan suasana kerja



yang harmonis,baik sesama anggota



KPU,Pegawai KPU dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. 11



5.



Membentuk team work dan kerja-sama yang baik antar kelompok/ unit kerja.



6.



Membina dan mengembangkan rasa solidaritas, toleransi, dan saling pengertian antar sesama anggota KPU.



Apabila hal-hal tersebut diatas dapat dilaksanakan,maka saya yakin anggota KPU akan terhindar dari intervensi yang bersifat negatif dari pihak-pihak yang menginginkan terganggunya pelaksanaan tahapan Pemilu.  Seberapa besar pengaruh keluarga atau teman pada diri Anda? Siapa saja orang-orang yang harus Anda dengarkan dan mengapa suara mereka penting Anda dengar?



Menurut saya,keluarga atau teman hanya bersifat memberikan semangat atau motivasi kepada saya untuk bekerja dengan ulet, tapi pengaruh keluarga atau teman pada diri saya dalam mencampuri urusan pekerjaan



adalah sangat kecil bahkan hampir-hampir tidak



ada,dalam melaksanakan pekerjaan terutama dalam memutuskan sesuatu, saya termasuk orang yang sangat independen/mandiri.Hal itu telah saya buktikan selama menjadi anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Orang-orang yang harus saya dengar pendapatnya adalah Istri saya,kedua orangtua saya serta guru saya, karena mereka adalah orang-orang yang menyayangi dan mencintai saya,dan saya yakin sekali pendapat mereka bertujuan baik dan tidak mungkin mencelakakan diri saya.



12



BAGIAN KELIMA  Sejak kapan Anda tertarik dengan masalah Kepemiluan dan Demokrasi? Mengapa? Saya mulai tertarik dengan masalah Kepemiluan sejak saya kuliah di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Manado karena selama masa kuliah saya aktif dalam organisasi kemahasiswaan yaitu Senat Mahasiswa Dan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Syariah/Hukum, yang kegiatannya banyak mengkritisi,membahas masalah-masalah yang menyangkut



Demokrasi,



Pemilu



dan



Pemerintahan



serta



masalah



sosial



politik



lainnya.Puncaknya pada tahun 1998 ketika masa Reformasi dengan tumbangnya pemerintahan orde baru dan dilaksanakannya Pemilu tahun 1999, dimana saya terlibat dalam organisasi pemantau pemilu saat itu yaitu UNFREL.  Bila Anda pernah menulis buku dan/atau artikel mengenai Kepemiluan dan Demokrasi, apa dan dimuat/diterbitkan dimana serta apa basis argumentasi buku dan/atau artikel tersebut? Saya tidak pernah menulis buku atau artikel mengenai Kepemiluan dan Demokrasi,tapi saat ini saya sedang menyusun disertasi sebagai tugas akhir dalam mengikuti pendidikan Pasca sarjana/Doktoral Ilmu Hukum/S3 di Universitas Sam Ratulangi Manado,dengan judul ASAS KEADILAN DALAM SISTEM PEMILU



LEGISLATIF



DAN PENERAPANNYA



DALAM DEMOKRASI PANCASILA (DIKAJI DENGAN PRINSIP KEADILAN JHON RAWLS),judul tersebut telah disetujui/lulus dalam ujian proposal penelitian disertasi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2015, yang semula berjudul:”PEMILU LEGISLATIF DALAM HUBUNGAN DENGAN DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA” Adapun hal-hal yang baru dalam disertasi ini yang menyangkut Kepemiluan dan Demokrasi adalah: 1.



Selama ini ketika bicara tentang demokrasi yang sesuai dengan Pancasila selalu merujuk pada sila IV yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan /perwakilan”, sementara menurut saya



Pemilu yang merupakan



perwujudan demokrasi pancasila yang dijalankan selama ini, sistemnya tidak adil,maka melalui desertasi ini, saya akan mengkaji dengan merujuk pada sila V yaitu“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang merujuk pada asas Pemilu Jujur dan Adil. 2.



Dalam hal penerapan Parliamentary Threshold ,dengan adanya ambang batas parlemen ini akan mengakibatkan tidak semua warga negara memiliki wakilnya di parlemen, yang 13



didasarkan pada teori bahwa Parlemen adalah lembaga Perwakilan seluruh Warga Negara .Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas peroleh suara, suaranya dinyatakan hangus dan tidak diikutsertakan dalam perhitungan untuk memperoleh kursi di parlemen (DPR RI),menurut saya yang adil adalah penerapan Electoral Threshold (pembatasan untuk ikut Pemilu berikut) sehingga seluruh warga negara memiliki wakil diparlemen bukan Parliamentary Threshold. 3.



Penerapan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dalam penentuan peroleh kursi bagi peserta pemilu, sangat merugikan bagi partai-partai besar dan menguntungkan partai kecil peserta Pemilu,yang didasarkan pada Teori yaitu “semakin besar BPP akan merugikan partai-partai besar dan semakin kecil BPP akan menguntungkan partai-partai besar”, harusnya semakin banyak memperoleh suara, maka akan semakin banyak memperoleh kursi, tapi dalam kenyataannya” tidak”, Penerapan BPP tidak berlaku bagi semua partai, ada partai yang memperoleh kursi berdasarkan BPP dan ada juga partai yang peroleh kursi melalui tahapan rangking sisa suara.Sehingga partai besar memperoleh 1 (satu) kursi dengan suara yang besar, sementara partai kecil memperoleh 1(satu) kursi dengan suara yang kecil,dan ketika di parlemen mempunyai hak yang sama, tanpa memandang cara memperolehnya.Menurut saya yang adil adalah tidak menerapkan BPP tapi perolehan kursi berdasarkan rangking perolehan suara partai di daerah pemilihan (dapil)



4.



Dalam hal penetapan Calon Terpilih berdasarkan suara terbanyak di Daftar Calon Tetap (DCT) dari suatu Partai Politik.Terdapat kasus ada Caleg yang memperoleh suara misalnya 1000, tidak menjadi anggota DPRD, sedangkan Caleg yang memperoleh suara 750, menjadi anggota DPRD,hal ini disebabkan caleg yang memperoleh suara 1000, bukan merupakan suara terbanyak di dalam DCT partainya,sedangkan Caleg yang memperoleh suara 750 merupakan suara terbanyak di dalam DCT partainya.Menurut saya, berdasarkan rangking perolehan suara Caleg di daerah pemilihan (dapil)



5.



Solusi terhadap permasalahan dalam point 3 dan point 4 adalah dengan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam satu paket yaitu berdasarkan rangking suara terbanyak perolehan suara caleg,kemudian dilihat dari partai mana caleg tersebut berasal.



14