MAKALAH PERSONAL CALON ANGGOTA BAWASLU KAB-KOTA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERSONAL CALON ANGGOTA BAWASLU PENGANTAR Assalamu’alaikum..wr.wb Tiada kata terindah diucapkan selain puja dan puji kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan, kesempatan untuk melaksanakan kegiatan aktivitas keseharian kita sehingga penulis dapat menyusun makalah ini. Salawat beserta salam kita hadiahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah merubah pola pikir manusia dari alam kegelapan hingga alam terang benerang seperti apa yang kita rasakan sekarang ini. Pemilu Indonesia itu sungguh kompleks. Kompleksitasnya tidak saja disebabkan oleh sistem pemilihan yang digunakan, jumlah pemilih yang tersebar di berbagai wilayah dengan kondisi geografis berbeda, jenis dan jumlah kursi yang diperebutkan, jumlah partai politik, calon anggota legislatif, dan calon pejabat eksekutif yang berkompetisi, tetapi juga oleh lembaga penyelenggara yang terlibat mengurus pemilu.` Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat dipegaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan maupun tidak sejalan dengan misi Bawaslu. Pihak yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi Bawaslu adalah Pemerintah dari tingkat Provinsi sampai Desa, Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemantau Pemilu yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, Perguruan Tinggi,



tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama. Sedangkan pihak-pihak yang harus diwaspadai yang dapat mengganggu misi Bawaslu adalah oknum tertentu yang ada di dalam Partai Politik maupun calon perseorangan yang mempunyai kepentingan dan melakukan kecurangan sehingga pemilu dapat terganggu. Makalah ini dibuat merupakan persyaratan untuk menjadi anggota Bawaslu Kota Subulussalam pada tahapan tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi sebagai calon anggota, semoga bermanfaat dan menjadi acuan bagi penulis maupun bagi yang membacanya dalam melaksanakan pengawasan dalam kepemiluan khususnya di Daerah. Kritik dan saran sangat dibutuhkan demi kesempurnaan makalah ini kedepannya dan semoga kita menjadi tauladan bagi sesama untuk mencapai apa yang kita harapkan kini dan akan datang. Subulussalam, 01 Juli 2022



TUMINEM



VISI, MISI DAN STRATEGI KEBIJAKAN CALON ANGGOTA BAWASLU KOTA SUBULUSALAM VISI : Menciptakan Pengawasan pemilu yang berkualitas dan bermartabat menuju Pemilu Demokrasi Kota Subulussalam yang tertib, aman, dan sejahtera. MISI :  







 







Mewujudkan Bawaslu yang mandiri dan non-partisan; Bekerja secara transparan, jujur, adil, dan bijaksana sehingga mendapat legitimasi hukum dan publik; Melakukan pengawasan Pemilu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan; Meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam pengawasan pemilu; Penguatan kelembagaan dengan membangun kerjasama dengan pihak yang terkait; dan Mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil.



STRATEGI KEBIJAKAN 



























Menjadikan Bawaslu Kota Subulusalam sebagai lembaga yang kuat, profesional, dan bermartabat sehingga dipercaya publik; Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, karena mencegah lebih baik dari pada menindak pelaku pelanggaran; Menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan berbasis pada masyarakat; Senantiasa melakukan proses dan tindak lanjuti temuan dan laporan pelanggaran secara transparan dan proporsional yang profesional; Tindak tegas pelaku pelanggaran pemilu sesuai perundangundangan dan aturan yang berlaku; Mendokumentasikan semua hasil kerja pengawasan dengan tertib dan sistematis; dan Menciptakan Bawaslu yang harmonis dalam kebersamaan dan kekeluarga. BAGIAN PERTAMA Saya seorang insan ciptaan Allah SWT yang terlahir 37 tahun yang lalu dari keluarga petani/pekebun tinggal di salah satu kampung terpencil di Dusun Karya Murni Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, anak ketiga dari enam bersaudara yang dilahirkan pada tanggal 01 Januari 1986 dari pasangan Bapak Salidi dan Ibu Samiyem yang diberi nama oleh kedua orang tua saya Tuminem, terlahir dari keluarga sederhana dan seorang anak petani/pekebun karet dan padi darat (berladang) saya semasa kecil sangat disenangi dan disayangi saudara-saudari dan sanak keluarga saya. Saya menempuh pendidikan formal SD tepatnya di SDN Pasir Panjang Dusun Karya Murni Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri sampai selesai walaupun berangkat ke sekolah dengan berjalan



kaki, namun hal tersebut tidak menjadi rintangan bagi saya untuk menjalaninya demi ilmu, dengan semangat dan kegigihan akhirnya bisa menamatkan sekolah dasar dengan baik. Tidak sampai disitu demi menggapai cita-cita, saya melanjutkan pendidikan ke SMPN 1 Simpang Kiri untuk menimbah ilmu membuat kedewasaan dan kemandirian semakin tertanam dalam diri saya pribadi dan juga menimbah ilmu agama untuk keteguhan iman dan ilmu sosial demi menjadi seorang yang mempunyai tanggungjawab terhadap tuntutan yang ingin digapai setinggi mungkin demi masa depan yang lebih baik. Setelah selesai menimbah ilmu tiga tahun mondok di SMP, saya melanjutkan kejenjang menengah atas tepatnya di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri(SMK)1 Simpang Kiri, mematangkan diri saya untuk menimbah ilmu kelanjutan atas dan mematangkan kedewasaan, pola pikir dan kemandirian diri karena pada waktu itu saya indekos yang jauh dari kedua orang tua dan keluarga. Selama di SMK mengenali teman-teman dengan berbagai karekter dan guru-guru yang berpendidikan tinggi yang membuat saya semakin berpikir bahwa ilmu itu sangat penting untuk kemajuan diri kita sendiri. Setelah tiga tahun menuntut ilmu kejenjang menengah atas dengan semangat dan kemauan tinggi saya pada tahun 2004 kemudian melanjutkan kejenjang Perguruan tinggi/Universitas, berbekal dengan ilmu dan sosial yang telah didapat selama enam memberanikan diri untuk Kuliah di Yayasan GETSEMPENA kelas jauh jurusan PGSD hingga tahun 2006 menyelesaikan Studi Diploma II, selama proses perkuliahan saya aktif dalam organisasi eksternal dan internal Kampus di eksternal saya aktif di organisasi Pengkaderan yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan di Internal aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas sampai



dengan BEM tingkat Perguruan Tinggi/Institut. Dulu saya masih aktif di Organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan. Ada beberapa orang yang pernah menjadi acuan kuat dalam karakter diri saya hingga saat ini menjadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu kedua orang tua saya terutama Ibunda tercinta yang sangat berperan kuat dalam kehidupan dan jati diri saya hingga saya bisa menjadi seperti sekarang ini, Suami saya Mis Arbi Kamil, S.Pd salah satu Guru di MTsN 1 Kota Subulussalam yang tidak pernah bosan memberikan perhatian dan masukan-masukan kepada saya bagaimana menjalani kehidupan ini, dan kakak-kakak kandung saya dan Adik saya Mereka memiliki motivasi dan keinginan yang kuat dalam menggapai sesuatu hal apapun itu untuk di raih contohnya persoalan pendidikan yang selalu mengatakan bahwa pendidikan adalah hal yang penting untuk kemajuan diri kita pribadi dalam menggapai cita-cita yang ingin kita raih nantinya, bagaimana memberdayakan karakter yang ada dalam diri kita untuk kita jalankan dan pegang teguh dimasamasa yang akan datang. Integritas merupakan suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hipocrisy (hipokrit atau munafik). Seorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya. Mudahnya, ciri seorang yang berintegritas ditandai oleh satunya kata dan perbuatan bukan seorang yang kata-katanya tidak dapat dipegang. Seorang yang mempunyai integritas bukan tipe manusia dengan banyak wajah dan penampilan yang disesuaikan dengan motif dan kepentingan pribadinya. Menurut saya, integritas pribadi selalu akan diuji oleh realitas sosial, dan sesuatu yang dihasilkan dari dalam diri, maka kekuatan



di luar diri bisa saja tidak memiliki integritas. Sering sekali realitas kehidupan sosial, politik, ekonomi selalu mempersembahkan integritas yang sangat miskin dan lemah. Dampaknya, integritas pribadi yang kuat harus menjadi sangat bermoral dan berkualitas tinggi. Untuk itu, saya memberanikan diri agar dapat mengalahkan tantangan dari realitas integritas di luar diri, yang lemah dan tak berdaya. Keberanian saya untuk menerima tanggung jawab pribadi, selalu saya ikuti dengan kemampuan untuk memperkuat integritas pribadi, dan saya harus dapat menjadi pribadi yang dibutuhkan banyak orang untuk mengekspresikan kejujuran, keadilan, menghormati pandangan yang berbeda dengan integritas pribadi untuk kemanusiaan dan cinta. Dari teori integritas tersebut diatas saya menyakini dan menilai bahwa tingkat integritas saya 100%. Mengapa? Pertama, saya selalu melakukan tindakan berdasarkan norma agama, hukum dan aturan yang berlaku baik umum maupun khusus. Kedua, dalam tugas dan kegiatan sehari-hari saya, selalu mengutamakan kepentingan banyak orang daripada kepentingan pribadi. Ketiga, melihat persoalan secara netral sesuai dengan pokok persoalan dengan santun dan tidak mencapur adukan perasaan, hubungan keluarga dan sebagai pengganggu dalam penyelesaian persoalan orang lain. Keempat, hubungan yang baik tentu saja hanya dapat dicapai bila ada unsur trust dari warga masyarakat, dan hal itu hanya dapat kita peroleh ketika kita mempunyai integritas, setidaknya “integritas” di mata masyarakat umum. Keyakinan saya dari point tersebut diatas didukung oleh faktor perantauan, karena saya terbiasa merantau dan jauh dari sanak famili sehingga sangat kecil kemungkinan untuk melakukan nepotisme, dan lingkungan keluarga yang terbiasa mandiri dan menjalani kehidupan apa adanya.



BAGIAN KEDUA Pemilu merupakan proses politik yang dinamis dan hanya bisa berjalan lancar dan tertib apabila dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan suatu hal yang amat penting bahwa kehendak rakyat tidak dikecewakan dengan cara memastikan bahwa pemilu diselenggarkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil demi perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sering kali terjadi pelanggaran (kecurangan atau manipulasi) dengan berbagai modus operasi yang seolah-olah tidak dapat terelakkan, ada kecurangan yang bersifat ditoleransi dan ada sama sekali tidak bisa ditoleransikan, hal ini merupakan sebuah problematika dalam pemilu baik dari aspek pengawasan dan pelaksanaan/Penyelenggaraan. Oleh karena itu saya tidak setuju jika ada kecurangan yang dapat ditoleransi karena kecurangan atau manipulasi sekecil apapun itu merupakan pelanggaran dan setiap pelanggara harus ditindak lanjuti karena di dalam ilmu hukum setiap kesalahan ataupun pelanggaran harus ditindak tegas, permasalahan pelanggaran tersebut termasuk kategori berat atau ringan itu merupakan putusan akhir yang harus dipedomani dan dilaksanakan. Seperti contoh : Pertama, kasus pembersihan tanda gambar peserta Pemilu, apabila telah memasuki masa tenang maka seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan, apabila ada salah satu calon yang masih melanggar hal itu makan harus ditindak tegas dengan memberikan teguran secara tertulis kepada yang bersangkutan dan menurunkan gambar tersebut. Kedua, soal pembuatan berita acara



penghitungan suara, yaitu terjadi rekayasa tertentu sehingga target suara dapat terpenuhi. Rekayasa tertentu itu bisa berupa pemberian sejumlah uang kepada para petugas TPS termasuk para saksi yang diberikan makan di warung agar menyetujui berita acara yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Ketiga, saksi. Pada waktu penghitungan suara para saksi ditempatkan pada posisi tertentu sehingga tidak bisa secara jelas melihat kondisi atau keadaan surat suara atau para saksi dari parpol dihambat sedemikian rupa (intimidasi atau tindak kekerasan) sehingga tidak dapat hadir dan pada gilirannya digantikan dengan saksi lain dari masyarakat yang notabenenya adalah orang sendiri. Keempat, pengiriman berita acara dan kotak suara dari TPS ke KPPS. Tahap ini juga rawan karena bisa saja ditengah jalan kotak suara yang asli diganti kotak lain atau isi kotak suara ditukar dengan surat suara lain yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kelima, penghitungan sementara suara untuk tingkat nasional seringkali data yang dimasukkan ke komputer berdasarkan berita pertelepon, bukan berdasarkan data yang tercantum di berita acara perhitungan suara. Jadi jumlah suara yang sesungguhnya tidak akurat. Pemilu tidak lepas dari kecurangan, dan terjadi bukan saja karena terbukanya peluang untuk itu, tetapi juga karena kurangnya kesadaran serta pemahaman akan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sebab mencapai sesuatu sedapat mungkin untuk menghindari kecurangan atau manipulasi tergantung kepribadian seseorang karena apabila kecurangan telah dilakukan satu kali, maka untuk menutupi kecurangan tersebut kita harus melakukan kecurangan lagi. Oleh karena itu saya tidak ingin melakukan kecurangan/Manipulasi untuk mencapai sesuatu karena masih banyak jalan keluar lainnya dalam mencapai sesuatu tersebut tinggal bagaimana usaha dan upaya yang akan kita lakukan menuju kebenaran yang hakiki tersebut karena kita adalah orang yang beragama.



Dalam menjalankan tugas sebagai Anggota BAWASLU terdapat sesuatu peristiwa yang apabila tidak ditangani akan mengganggu proses Penyelenggaraan Pemilu sementara dasar hukum ataupun aturan yang melandasinya kurang jelas. Bila saya menghadapi hal demikian tentu saja saya tetap berpedoman pada Undang-undang atau peraturan yang ada/berlaku yang terkait dengan permasalahan tersebut dengan tetap melakukan kerjasama tim, konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait dan yang kita anggap lebih mampu dan lebih menguasai permasalahan tersebut, hal yang demikian bisa dilihat dari kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat seperti hukum adat misalnya, karena di Indonesia disamping hukum yang tertulis ada juga yang tidak tertulis seperti kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan lainnya. BAGIAN KETIGA Kegiatan menurut saya penting yang pernah saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari antara lain : Bidang Sosial penyuluhan Duta Pelajar lingkungan Hidup yang dilaksanakan oleh DPD KNPI Kota Subulussalam dengan peserta perwakilan SMA/SMK se-Kota Subulussalam, saya sebagai panitia dan moderator, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan betapa pentingnya lingkungan disekitar kita yang bersih dan sehat. Dampak para pelajar dapat mengetahui dan mensosialisaikan kepada keluarga dan masyarakat disekitarnya pentingnya lingkungan yang hijau dan sehat, kegiatan tersebut didukungan oleh pemkab dalam hal ini badan Lingkungan Hidup sebagai narasumber. Insya Allah untuk moment-moment selanjutnya ingin melakukan hal tersebut lebih besar lagi dengan peserta dari tingkat SD hingga PT yang ada. Kegiatan Bidang Politik, yaitu Pendidikan Politik bagi Pemuda/i Kota Subulussalam tahun 2014, tujuannya untuk memberikan



pemahaman dan wacana keilmuan tentang supra struktur politik dan infra struktur politik. Peran saya sebagai panitia penyelenggara melalui DPD KNPI Kota Subulussalam. Dampak yaitu toleransi antar pemegang kendali politik dari partai maupun politik keorganisasian kemasyarakatan. Kendala dari pemerintah kurang adanya respon, namun dari kalangan muda sangat banyak respond dan pesertanya. Dalam kegiatan dan aktivitas saya ada beberapa orang yang sangat berperan antara lain pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Subulussalam dan OKI/OKP, Pelajar dan Mahasiswa, karena kegiatan yang dilaksanakan tersebut langsung menjadi objeknya mereka sebagai peserta, oleh karena itu mereka sangat penting terutama dalam mengabdi dan mensosialisasikan kepada masyarakat dari hasil yang diperoleh dari kegiatan yang mereka ikuti. Selain itu yang dijadikan sebagai narasumber, disamping pihak-pihak terkait lainnya dari pemerintahan seperti Pengadilan Negeri, Badan Lingkungan Hidup, dan pihak Kepolisian. Berorganisasi merupakan salah satu cara untuk berinteraksi dengan orang lain, di dalam organisasi juga kita belajar bagaimana melakukan kegiatan secara bersama-sama (team work), berbicara dihadapan orang ramai, memimpin sidang, mencari jalan keluar apabila menemui permasalahan, melakukan kegiatan administrasi, pengawasan, kontrol sosial terhadap pemerintah. Sehingga pengalaman dalam berorganisasi sangat bermanfaat apabila kelak menjadi salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Subulussalam, sebab Bawaslu merupakan organisasi juga, sehingga diperlukan kerjasama, kegiatan administrasi, pengawasan, penyuluhan dan lain-lain yang telah biasa kita lakukan di dalam organisasi sebelumnya. Referensi hidup dan aktualisasi serta aktivitas selama sekolah dasar hingga kini tentunya sangat membantu pembentukan karakter seseorang, terutama saya yang sedang menjalaninya. Menjadi



anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Subulussalam bukanlah hal yang mudah dan ringan, namun satu keyakinan bahwa kerja jujur, ikhlas dan siap mewakafkan jiwa dan raga untuk jalan kebaikan merupakan modal utama dalam bekerja nantinya jika diamanahkan. BAGIAN KEEMPAT Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pileg,anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat dipegaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan maupun tidak sejalan dengan misi Bawaslu. Pihak yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi Bawaslu tersebut adalah Pemerintah dari tingkat Provinsi sampai Desa, Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemantau Pemilu yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama. Sedangkan pihak-pihak yang harus diwaspadai yang dapat mengganggu misi Bawaslu adalah oknum-oknum tertentu yang ada di dalam Partai Politik, Tims Sukses Calon Gibernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diusung partai politik maupun tim sukses calon dari perseorangan yang mempunyai kepentingan pribadi maupun kelompok dengan melakukan kecurangan sehingga pemilu yang diharapkan aman dan tertib dapat terganggu penyelenggaraannya. Apabila saya terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota Subulussalam, maka strategi yang tepat untuk menghindari intervensi negatif dari pihak lain adalah dengan memegang teguh atas komitmen apa yang telah disepakati dan diatur oleh undang-undang, Peraturan, keterbukaan, saling kerjasama dengan sesama anggota dan tim work di internal Bawaslu itu sendiri, dan tetap menjaga integritas



dan independensi, artinya tidak akan pernah memberikan janji-janji atau sebaliknya tidak pernah bersedia untuk menerima janji-janji atau pemberian dari pihak manapun yang diperkirakan ada hubungannya dengan pekerjaan di Bawaslu sehingga saya tidak tersandera oleh kepentingan tertentu, dalam arti kata independensi yang utuh dan berintegritas. Selanjutnya memperlakukan hal sama terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pemilu dan pemegang kekuasaan. Setiap anggota keluarga memiliki pengaruh penting pada diri saya terutama ibu dan Suami yang selalu memperhatikan dan mengingatkan bahwa jangan pernah berbohong apapun itu harus selalu jujur dan adil. Keluarga merupakan bagian dari kehidupan kita mendengarkan suara mereka terutama Ibu, Ayah dan Suami dan yang lebih tua (senior) adalah perbuatan terpuji, namun demikian tidak semua suara mereka dapat mempengaruhi keputusan atau jalan yang akan saya tempuh, sepanjang suara keluarga atau teman untuk arah yang baik maka patut untuk didengarkan tapi apabila telah menyangkut pekerjaan apalagi untuk melakukan kecurangan maka suara itu tidak perlu didengarkan apalagi dilaksanakan. Sebab setiap perbuatan memerlukan tanggungjawab dan yang bertanggungjawab adalah diri kita sendiri di hadapan Allah SWT nantinya. Pada prinsipnya kita harus selalu berpedoman kepada apa yang telah di ajarkan oleh kedua orang tua kita dengan agama Islam, baik dan buruknya selalu mereka berikan masukan ataupun teguran untuk tidak melalukan hal yang demikian, tinggal bagaimana kita untuk mengaplikasikannya dari kita mengetahui hal yang baik dan buruk hingga sekarang ini.



BAGIAN KELIMA Ketertarikan saya pada isu/masalah/praktik kepemiluan dan demokrasi diawali sejak duduk dibangku kuliah. Ketertarikan tersebut didorong oleh keanehan demokrasi di Indonesia saat itu, dimana Selama orde baru, pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah. Praktis tidak muncul kekuatan civil society yang mampu melakukan kontrol dan menjadi kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintah yang sangat dominan. Praktis demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicitacitakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran. Kegagalan tiga partai besar dalam perannya sebagai lembaga kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan tidak berfungsinya check and balance, akibat terpolanya politik kompromistis dari elite politik, akhirnya demoktrasi yang sebenarnya tidak jalan. Demokrasi menjadi semu. DPR tidak mencerminkan wakil rakyat yang sesungguhnya. Terjadi kolusi, korupsi, dan nepotisme di segala bidang kehidupan, karena kekuasaan cenderung ke arah oligarki. Hal ini mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan, menghancurkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, etika politik, moral, hukum dasar-dasar demokrasi dan sendi-sendi keagamaan. Khususnya di bidang politik direspon oleh masyarakat melalui kelompok-kelompok penekan (pressure group) yang mengadakan berbagai macam unjuk rasa yang dipelopori oleh para pelajar, mahasiswa, dosen, dan praktisi, LSM dan politisi. Gelombang demonstrasi yang menyuarakan reformasi semakin kuat dan



semakin meluas. Melihat fenomena tersebut, saya semakin tertarik untuk mengikuti perkembangan demokrasi dan pemilu di Indonesia yang sejak tahun 1999 menjadi pemilu yang paling demokratis. Buku-buku yang pernah saya baca tentang Kepemiluan dan Demokrasi antara lain : Kritis Meliput Pemilu Karya Hanif Suranto, J. Judi Ramjodo, P. Bambang Wisudo. Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan Penyusun Mohammad Najib, Bagus Sarwono, Sri R. Wardaningsih. Api Pemilu Menuju Smart Election Penulis Harun Husein, Perjalanan Panjang Pilkada Serentak Penulis Rambe Kamarul Zaman Dalam buku-buku tersebut memberikan pemikiran, mengurai sejarah dan gagasan pilkada serentak, serta memberikan catatancatatan pilkada tahun 2015 dan rekomendasinya agar memantapkan proses demokrasi dalam pilkada mendatang agar lebih baik. Dari buku-buku tersebut saya anggap penting sebagai referensi bagi semua kalangan karena membuka wawasan tentang Demokrasi dan pengawasan dalam Kepemiluan kini dan akan datang di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini. Selain buku-buku tentang demokrasi dan kepemiluan buku-buku yang biasa saya baca tentu saja yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang saya miliki yaitu ilmu Filsafat, ada beberapa buku yang sangat menarik dibaca yaitu Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Kontruksi Moral Kebangsaan Editor Siti Syamsiatun dan Nihayatul Wafiroh; Selamatkan Indonesia oleh M. Amien Rais. Salah satu buku demokrasi yang pernah saya baca dan saya anggap penting adalah Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia (2001, Edisi Bahasa Indonesia) karya Robert W. Hefner. Hefner mengajak pembaca untuk meletakkan wacana “demokrasi” pada proporsinya yang pas. Hal ini penting karena hingga sekarang, demokrasi yang antara lain berisi nilai-nilai pluralisme, kebebasan,



persamaan, keadilan, toleransi, dan partisipasi di satu sisi mempesona banyak orang, tapi di sisi lain juga mengundang skeptisisme. Kelompok yang skeptis biasanya memandang demokrasi sebagai wacana yang berasal dari Barat, yang tentu saja tidak mungkin sesuai dengan budaya lain di luar Barat. Bahkan ada yang menganggap bahwa demokrasi, juga civil-society (dari sini mungkin Hefner mendapat istilah “civil-Islam”), merupakan cangkokan dari Barat, dan bagian dari proyek imperialisme Barat yang terselubung dengan retorika yang manis, enak, dan menarik. Inilah kecongkakan dan kekejaman Barat yang membungkus proyek Imperialisme dengan retorika yang indah dan luhur.