Makalah Civil Society Masyarakat Madani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CIVIL SOCIETY Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan Dosen Pengampu: Edi Cahyono, M.A.



Disusun Oleh



Fredella Kusuma Adicandra



43010180029



PROGRAM STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM FAKULTAS DAKWAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, hidayah, taufik, dan inayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah yang berjudul “Etika



Komunikasi”



disusun



guna



memenuhi



tugas



mata



kuliah



Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Edi Cahyono, M.A. Harapan kami dengan adanya makalah ini semoga dapat dipergunakan sebagai salah satu referensi belajar mengenai hubungan agama dan negara serta dapat membantu



menambah wawasan dan



pengetahuan pembaca. Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekurangan. Untuk itu, kami sangat menerima kritik dan saran yang membangun dari para pembaca agar penulis mampu membuat karya yang lebih baik lagi untuk kedepannya.



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Civil Society merupakan sebuah konsep yang pertama kali muncul di dunia barat. Permaknaan tentang civil society oleh berbagai kalangan berariasi.. Ada yang mengartikan sebagai masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat madani, dan ada juga yang menggunakan civil society. Terjemahan tersebut disuguhkan kepada publik dengan argumentasi masing-masing. Civil society sebenarnya merupakan suatu ide atau gagasan yang terus diperjuangkan manifestasinya agar pada akhirnya terbentuk suatu masyarakat bermoral, masyarakat sadar hukum, masyarakat beradab atau terbentuknya suatu tatanan sosial yang baik, teratur dan progesif.



Masyarakat madani akan terbentuk ketika tatanan suatu masyarakat menjadi harmonis, bebas dari eksploitasi dan penindasan. Konsep ini menekankan pada kondisi ideal dari suatu masyarakat. Suatu masyarakat madani memiliki kondisi komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Konsep ini muncul akibat kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, perwujudan konsep masyarakat madani mengikiskan tekanan dari penguasa atau rezim yang berlaku dalam masyarakat. Kuatnya tekanan pemerintah Orde baru pada tatanan kehidupan masyarakat Indonesia menjadikan civil society mulai diperbincangkan. Hal ini membuat cendekiawan kesulitan mencari konsep yang tepat untuk memaknai suatu perjuangan menuju perubahan yang dicita-citakan. Ditambah dengan



munculnya sistem demokrasi, semakin mendorong



terbentuknya civil society. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, dianggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Hal imi terjadi karena civil society memberikan suatu kondisi dimana kesenjangan minim terjadi.



Oleh karena itu, perlunya mengkaji kembali tentang konsep civil society dalam masyarakat. Konsep ini membawa masyarakat paham akan konsep civil society yang dapat meredakan fenomena-fenomena kehidupan dalam masyarakat yang mengalami kesenjangan. Hasilnya tercipta suatu masyarakat yang ideal.



B. Rumusan Masalah 1. Apa definisi dari civil society? 2. Apa karakteristik civil society? 3. Apa lembaga civil society? 4. Bagaimana perjalanan civil society di Indonesia?



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Civil Society Konsep civil society tidak lepas dari terjemahan masyarakat madani. Karena masyarakat madani merupakan salah satu istilah dari penerjemahan konsep civil society. Konsep civil society sendiri berasal dari peradaban masyarakat barat, inti dari konsep ini adalah penolakan terhadap ototarianisme dan totalitarianisme. Konsep civil society pertama kali diperkenalkan oleh seorang orator, politisi dan filosof dari Roma yaitu Cicero yang berasal dari bahasa Latin yaitu societas civilis yang pada masa itu masih disamakan dengan



negara (the state) yang merupakan sekelompok masyarakat yang mendominasi seluruh kelompok lain.1 Pendapat atau argumentasi tentang konsep civil society menurut para ahli diantaranya, yaitu: 1. AS Culla (2002) Istilah masyarakat madani sebenarnya hanya salah satu diantara beberapa istilah yang seringkali digunakan orang dalam penerjemahan civil society. Disamping masyarakat madani, padanan kata yang lain yang sering digunakan



adalah



masyarakat



warga/kewargaan,



masyarakat



sipil,



masyarakat beradab atau masyarakat berbudaya. 2. Thomas Hobbes (abad 15-17 M) Civil Society merupakan suatu perjanjian masyarakat yang diadakan oleh individu-individu untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. 3. Hegel (2004) Civil society tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya kontrol yang jelas. Hegel kemudian memberi pembedaan antara masyarakat politik (the state) dan masyarakat sipil (civil society). Hegel memaknai civil society sebagai masyarakat borjuis.



4. Ahmad Fathan Aniq Tocqueville Masyarakat sipil tidak secara a priori subordinatif terhadap negara, tetapi lebih dari itu ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang menghadapi intervensi negara dan tidak hanya berorientasi pada kepentingan sendiri tetapi juga terhadap kepentingan publik. Istilah civil society pertama kali muncul di Indonesia pada abad 19 tepatnya pada tahun 1988 melalui konferensi yang diselenggarakan oleh Monash University Australia pada tanggal 25-27 November 1988 dengan tema “State and Civil Society in Contemporary Indonesia”.2 Semenjak saat itu wacana mengenai civil society berkembang begitu cepat dikalangan intelektual Indonesia. Berbagai terjemahan dan pengertian civil society dikeluarkan oleh 1



2



Franz Magnis Suseno, Demokrasi dan Civil Society (Jakarta: 2008) Hendro Prasetyo, Islam dan Civil Society Pandangan Muslim Indonesia. Jakarta. (2000)



para intelektual Indonesia dengan argumen dan pandangannya masing-masing. Salah satu istilah atau penerjemahan dari civil society yang paling populer dan diterima oleh masyarakat Indonesia adalah “masyarakat madani”.



B. Karakteristik Civil Society Masyarakat madani atau civil society menjadi tujuan yang ingin dibangun dalam suatu tatanan masyarakat yang ideal. Adanya konsep tersebut mendorong terciptanya masyarakat yang berbudaya. Hal ini berarti masyarakat tersebut mematuhi dan bersikap sesuai norma yang berlaku dalam masyarakat, tanpa ada kesenjangan dan saling toleransi sesuai karakteristik tertentu. Berikut karakteristik dari masyarakat madani:3 1. Kebebasan di muka umum Kebebasan disini merupakan kondisi dimana setiap masyarakat berhak mendapat posisi yang sama di dunia politik, ekonomi, maupun yang lainnya. Adanya kebebasan akan mendorong individu berpartisipasi dalam suatu tatanan masyarakat baik bagi lingkungan sekitar maupun tentang foenomena yang terjadi. Kebebasan yang didapat harus berdasar, sehingga tidak menimbulkan konflik dari suatu fenomena. 2. Demokrasi Konsep ini menekankan pada kepentingan bersama diatas kepentingan individu. Dasar suatu sistem demokrasi merupakan keputusan terbanyak yang disetujui. Adanya demokrasi membawa masyarakat menuju tujuan bersama yang telah disepakati. Demokrasi bukan hanya menghantarkan pada kehidupan bersama, tetapi juga keputusan, pemikiran dan perwujudan bersama dari suatu masyarakat. Demokrasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :



3



1)



Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)



2)



Pers yang bebas



3)



Supremasi hokum



Azyumari Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusai dan Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah, 2004), h. 247



4)



Perguruan Tinggi



5)



Partai politik



3. Toleransi Toleransi merupakan sikap yang menghargai kepentingan orang lain. Sikap ini akan menimbulkan sadar diri, jika setiap individu punya kepercayaann atau sikap sendiri yang tidak boleh diganggu. Adanya toleransi akan membantu setiap individu hidup berdampingan tanpa mengusik orang lain. 4. Pluralisme Pluralisme menunjukkan kemajemukan. Hal ini dimaksudkan pada adanya perbedaan dalam masyarakat. Masyarakat madani diharuskan memahami, menghormati, dan menghargai kemajemukan dalam masyarakat sehingga setiap perbedaan dapat di selesaikan tanpa konflik yang berkepanjangan. 5. Keadilan sosial Keadilan menunjukkan keseimbangan kondisi bagi setiap individu. Konsep ini membawa setiap individu pada kondisi hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang. Hal ini menandakan hilangnya sikap otoriteisme atau absolutisme kekuasaan, sehingga dalam masyarakat madani setiap individu memiliki porsi yang sama. C. Institusi Penegak Civil Society di Indonesia Institusi atau lembaga masyarakat madani terbentuk atas kesadaran dan motivasi suatu masyarakat. Lembaga ini bertujuan membentuk suatu masyarakat yang baru dengan keadaan yang ideal, dimana masyarakat menjadi madiri dan sesuai cita-cita dari suatu masyarakat. Lembaga ini terlepas dari perintah dari pemerintah, melainkan atas dasar masyarakat itu sendiri. Sifat atau karakteristik lembaga (institusi) masyarakat madani adalah4: 1. Independen adalah bahwa lembaga ini memiliki sifat yang bebas (netral)



dari intervensi lembaga lain, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. 4



Pasaribu, Rowland B. F.(2008).Masyarakat Madani. rowland_pasaribu.staff. gunadarma.ac.id



2. Mandiri, yaitu bahwa lembaga ini memiliki kemampuan dan kekuatan



untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, dengan tidak melibatkan pihak lain di luar institusi. 3. Swaorganisasi, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian institusi



(lembaga) dilakukan secara swadaya oleh SDM lembaga. 4. Transparan, yaitu bahwa dalam pengelolaan dan pengendalian institusi



(lembaga) dilakukan secara terbuka. 5. Idealis, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian, serta pelaksanaan



institusi (lembaga) diselenggarakan dengan nilai-nilai yang jujur, ikhlas, dan ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat banyak. 6. Demokratis, yaitu institusi (lembaga) yang dibentuk, dikelola, serta



dikendalikan dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri 7. Disiplin, yaitu bahwa institusi (lembaga) dalam menjalankan tugas dan



fungsinya harus taat dan setia terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku. Bentuk institusi (lembaga) masyarakat madani dapat diklasifikasi dalam tiga macam, yaitu5 : 1. Institusi (lembaga) Sosial, yang dibentuk untuk mengelola pogramprogram sosial di massyarakat, seperti : a. Lembaga sosial b. Masyarakat (LSM) dan partai politik c. Organisasi kepemudaan, seperti KNPI, HMI, PMII, KAMMI d. Organisasi kemahasiswaan e. Organisasi profesi, seperti LBH, IAI, PWI, HTI f. Organisasi kemasyarakatan, seperti MKGR, Kosgoro, dan SOKSI 2. Institusi (lembaga) Keagamaan Institusi ini adalah institusi (lembaga) yang dibentuk dan dikembangkan masyarakat, untuk melakukan mengelola program-program keagamaan. Bentuk institusi ini meliputi, antara lain : a. Institusi (lembaga) keagamaan dalam Islam, seperti NU,Muhammadiyah, MUI, dan lain-lain 5



Ibid.,



b. Institusi (lembaga) keagamaan Kristen, seperti PGI c. Institusi (lembaga) keagamaan Budha, seperti Walubi d. Institusi (lembaga) keagamaan Hindu, seperti Parisada Hindu Darma. e. Institusi (lembaga) Katholik, seperti KWI 3. Institusi (lembaga) Paguyuban Institusi ini adalah institusi (lembaga) yang dibentuk dan dikembangkan masyarakat untuk mengelola peningkatan kekeluargaan dari suatu daerah, suku atau bangsa. antara lain; himpunan paguyuban masyarakat Jember, Batak Karo, Sulawesi, Puwokerta, Bima, Wonogiri, Sunda, Betawi,dan lainlain.



D. Perjalanan Civic Society di Indonesia Di era Soekarno dan Soeharto, pelaksanaan civil society hampir identik dengan pola political society. Pembungkaman hak partisipasi masyarakat menjadi ciri utama dalam dua pemerintahan ini. Soekarno, Misalnya dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang melahirkan demokrasi terpimpin membungkam banyak unsur civil society seperti pers, mahasiswa dan intelektual, seniman dan membubarkan parlemen. Demikian juga dengan Soeharto, atas nama stabilitas politik dan ekonomi, pembungkaman partisipasi masyarakat dalam negara dilakukan dengan menguatnya peran militer dalam Bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Aktivitas mahasiswa di kerangkeng dengan NKK/BKK dan pers yang dianggap “kiri” di bredel bahkan yang lebih tragis lagi adalah dilarang berkumpul apalagi berbisik-bisik, kalau tidak bandel esok harinya intel atau kodim akan mengangkat kita untuk diamankan. Apa yang dilakukan oleh Soeharto selama hampir 32 tahun menumbuhkan stigma dan trauma yang mendalam dalam sanubari masyarakat Indonesia yang kelak akan meledak secara radikal. Civil society di Indonesia mulai menampakkan wujudnya setelah Soeharto tumbang dan digantikan oleh Habibie. Di masa ini, dapat dikatakan bahwa terdapat masa peralihan antara Political Society dan Civil Society. Civil society makin perkasa dibawah era Presiden Gus Dur. Ketika Gus Dur menjadi presiden, seluruh elemen civil society di berdayakan, pers bebas di



gagas, sistem pengambilan keputusan Gus Dur bersifat Bottom up dengan cara melontarkan isu-isu ketengah masyarakat, LSM bebas berpendapat, kebebasan intelektual dibuka. Meski tindakannya justru mmembahayakan kewibawaannya. Beberapa oknum menghina cacat fisiknya di layar televisi. Namun sekali lagi, Gusdur menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Ia tidak menahan orang-orang yang berselisih pendapat dengannya6. Walaupun demikian, dari era Soekarno hingga Gusdur, presiden dipilih berdasarkan hasil perundingan parlemen dimana pemenang suara terbanyak di parlemen cenderung menjadi presiden kala itu. Ini tentu ada ketidaksesuaian dengan karakteristik Civil Society dimana masyarakat diajarkan untuk berdemokrasi. Baru kemudian di era Megawati perjalanan Civil Society di Indonesia berlanjut. Di era ini, pemerintah melaksanakan pemilu langsung di tahun 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah perpolitikan Indonesia7. Dalam perjalanan mewujudkan Civil society di indonesia bukan berati tidak ada hambatan-hambatan. Feodalisme dan label status quo para pejabat baik di pusat maupun didaerah serta dosa-dosa masa lalu dalam era Soeharto yang sering disebut dengan Orang ORBA, membuat civil society menjadi momok yang menakutkan bagi mereka. Ditambah lagi dengan beberapa persoalan dalam masyarakat seperti tingkat pendidikan, pendapatan dan kesadaran hukum masyarakat yang masih sangat rendah. Di sisi lain, masih terdapat kultur masyarakat yang belum sesuai dengan kultur demokrasi, misalnya, sikap paternalistik dan sikap belum menerima perbedaan pendapat sebagian masyarakat. Apalagi pada saat ini muncul gejala baru dalam kehidupan negara di mana terjadi persaingan para elite politik yang lebih berorientasi kepada kepentingan kelompok masing-masing dengan berusaha melemahkan atau menjatuhkan kelompok lainnya, tanpa menghiraukan nilainilai etika dan moral politik. Bahkan disinyalir pula, bahwa terjadinya serangkaian konflik dan kekerasan tersebut tidak terlepas dari provokasi sejumlah elite politik yang tidak menghendaki terwujudnya kondisi negara 6 7



Syah Sirikit. 2014. Membincang Pers, Kepala Negara, dan Etika Media. Jakarta: Gramedia. Hastusi Rita Sri dan De Fretes Yvonne. 2012. megawati Anak Sang Putra Fajar. Jakarta: Kompas Gramedia



yang stabil. Banyak kalangan mensinyalir, bahwa kekerasan-kekerasan masyarakat yang terjadi di Maluku, Poso dan di berbagai daerah lainnya. Baru-baru ini tersiar kabar bahwa adanya kasus bom bunuh diri oleh teroris di beberapa titik di Surabaya. Kasus ini mengganggu kestabilan dan keamanan negara. Dampaknya sangat terasa bagi golongan tertentu dimana ada stigma negatif bahwa golongan tersebut termasuk ke dalam kelompok teroris. Bukan hanya itu, mereka juga dicekal untuk menikmati fasilitas publik. Dari sini terlihat bahwa karena oknum-oknum tertentu, pluralisme sebagai bagian dari karakteristik Civic Society terganggu. Masyarakat belum mampu menghormati, menghargai, dan memahami adanya perbedaan dengan berasumsi bahwa golongan terterntu merupakan bagian dari teroris hanya karena satu-dua sudut padang. Fenomena ini tak lain adalah hanya mencoba mengganggu terwujudnya civil society yang ideal di Indonesia.



BAB III PENUTUP



A.



Kesimpulan 1. Konsep civil society tidak lepas dari terjemahan masyarakat madani. Karena masyarakat madani merupakan salah satu istilah dari penerjemahan konsep civil society 2. Masyarakat madani memiliki karakteristik, antara lain: 1). Free public sphere 2). demokrasi 3). pluralitas 4). toleransi 5). keadilan sosial. 3. Civil Society di orde lama dan orde baru cenderung bersifat political society adapun di era reformasi civil society mulai nampak di kepemimpinan BJ Habibie. Meski demikian, saat ini Indonesia belum sepernuhnya dikatakan sebagai Civil Soeciety akibat beberapa faktor. 4.



Institusi masyarat madani terdiri 3 jenis, yaitu 1).institusi sosial 2). Institusi keagamaan 3). Institusi paguyuban.



DAFTAR PUSTAKA



Azyumari Azra, 2004. Demokrasi, Hak Asasi Manusai dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah. Hastusi Rita Sri dan De Fretes Yvonne. 2012. megawati Anak Sang Putra Fajar. Jakarta: Kompas Gramedia Magniz Suseno, Franz. 2000. Demokrasi dan Civil Society. LP3ES: Jakarta. Pasaribu, Rowland B. F.(2008).Masyarakat Madani. rowland_pasaribu.staff. gunadarma.ac.id, diakes 19 April 2018 pukul 13.45 WIB. Prasetyo, Hendro. 2002. Islam dan Civil Society Pandangan Muslim Indonesia. Gramedia. Jakarta. Syah Sirikit. 2014. Membincang Pers, Kepala Negara, dan Etika Media. Jakarta: Gramedia